Dukung Efisiensi Anggaran Negara, BGN Hentikan Sistem Bundling Distribusi MBG

Jakarta, Jurnaltipikor.com,-Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian pola distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tanpa mengurangi kualitas layanan dan pemenuhan gizi kepada para penerima manfaat.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan pola distribusi MBG yang sebelumnya berjalan enam hari menjadi lima hari dalam satu minggu, menyesuaikan hari aktif belajar peserta didik di sekolah.

“Kita mendukung efisiensi anggaran tersebut. Salah satu bentuk dukungan BGN adalah melakukan perubahan pola pendistribusian MBG yang semula enam hari menjadi lima hari,” ujar Sony (26/05/2026).

Baca juga Bupati Sukabumi Laksanakan Shalat Idul Adha 1447 H Di Alun-Alun Jampang Tengah

Menurut Sony, kebijakan tersebut diterapkan agar distribusi MBG lebih efektif, tepat sasaran, serta sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat di lapangan.

la menjelaskan bahwa ke depan distribusi MBG difokuskan hanya pada saat peserta didik berada di sekolah dan menjalani kegiatan belajar mengajar secara aktif.

“Konsepnya adalah MBG diberikan pada saat siswa ada di sekolah. Jadi kalau siswanya libur atau ada kegiatan di luar sekolah, maka tidak diberikan MBG,” jelasnya.

Selain melakukan penyesuaian hari distribusi, BGN juga menghentikan sistem bundling makanan yang sebelumnya diterapkan ketika terdapat hari libur sekolah di tengah pekan.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Sebelumnya, apabila terdapat jadwal libur sekolah, makanan untuk hari libur dibagikan lebih awal dalam bentuk paket yang dibawa pulang oleh siswa. Namun skema tersebut kini resmi tidak lagi digunakan.

“Kalau sebelumnya ada bundling, misalnya hari Rabu dan Kamis libur, maka hari Selasa makanan untuk hari libur ikut dibagikan dalam bentuk paket bawaan. Nah sekarang sudah tidak lagi,” kata Sony.

Sony menegaskan bahwa langkah efisiensi yang dilakukan BGN tidak berdampak pada pengurangan nilai bantuan maupun kualitas layanan pemenuhan gizi kepada penerima manfaat Program MBG.

Menurutnya, efisiensi dilakukan pada aspek tata kelola dan pola distribusi agar penggunaan anggaran negara dapat berjalan lebih optimal tanpa mengurangi substansi program.

“Tidak ada pengurangan nilai. Yang dilakukan adalah penyesuaian pola distribusi agar lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Baca juga Mundur Teratur di Tengah Badai: Pemohon Cabut Gugatan Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara, MK Batalkan Sidang Penuh

BGN menilai langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola operasional Program MBG secara nasional, khususnya dalam memastikan distribusi makanan berjalan sesuai kebutuhan riil penerima manfaat di lapangan.

Selain mendukung efisiensi anggaran negara, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas distribusi, mengurangi potensi pemborosan, serta memastikan kualitas makanan tetap terjaga saat diterima oleh peserta didik.

BGN memastikan bahwa seluruh kebijakan penyesuaian operasional Program MBG tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan pelayanan gizi, akuntabilitas program, serta optimalisasi manfaat bagi masyarakat.

_Sumber : Biro Hukum Dan Humas Badan Gizi Nasional_

“Big Tech” AI Dipaksa Bayar Upah: Pemerintah Siapkan Lembaga Khusus Pungut Royalti dari Data Kreator

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Era eksploitasi data gratis untuk melatih kecerdasan buatan (AI) tampaknya akan segera berakhir. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tengah mengkaji pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus yang bertugas memungut royalti dari perusahaan pengembang AI.

Langkah ini merupakan respons tegas terhadap dinamika industri teknologi yang semakin cepat, di mana perusahaan AI kerap melakukan crawling atau pengumpulan data secara massal dari internet—mulai dari teks, gambar, lagu, hingga video—tanpa kompensasi yang jelas bagi pemilik aslinya.

Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menegaskan bahwa mekanisme izin satu per satu antara perusahaan AI dengan jutaan kreator di seluruh dunia adalah hal yang tidak efisien dan hampir mustahil dilakukan secara manual.

“Kalau izin satu per satu, kita ketahui dinamikanya sangat cepat. Maka nantinya mungkin akan ada LMK terkait dengan penggunaan royalti kreator untuk perusahaan AI,” ujar Hermansyah usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca juga Setara TNI dan Jaksa, DPR Sahkan Kenaikan Usia Pensiun Polri: Dasco Tegaskan Bukan “Hadiah” untuk Kapolri

Skema “Satu Pintu” untuk Keadilan Kreator

Dalam skema yang sedang dikaji ini, perusahaan AI tidak lagi perlu menghubungi setiap seniman, penulis, atau musisi secara individual. Mereka cukup membayar royalti ke lembaga tunggal (LMK). Selanjutnya, LMK inilah yang akan mendistribusikan dana tersebut kepada para kreator sesuai dengan porsi penggunaan data mereka.

Hermansyah menjelaskan bahwa meskipun ada pengecualian untuk penggunaan data demi kepentingan pendidikan, kesehatan, atau riset murni, penggunaan data komersial oleh AI wajib memiliki lisensi.

“Misalnya ada seniman, ada cipta lagu, segala macam, itu kan harus ada lisensi dan wajib mendapatkan royalti kreatornya. Perusahaan AI bekerja dengan cara pelatihan data (data training) memanfaatkan data-data kreator yang telah ada. Penggunaan data kreator itu haruslah mendapatkan izin,” tegasnya.

Baca juga Teken Komitmen Bersama, Bupati Sukabumi Minta Satuan Pendidikan Taat Azas Dalam SPMB, Jamin Prinsip Keterbukaan Dan Non Diskriminasi

Belajar dari Negara Maju

Pemerintah menyadari bahwa regulasi ini adalah terobosan baru dalam hukum hak cipta global. Oleh karena itu, DJKI tidak bekerja sendiri. Konsep ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sebelum finalisasi, pemerintah akan melakukan studi komparatif mendalam terhadap praktik yang sudah lebih matang di negara-negara lain.

“Karena ini satu hal yang baru, pasti kita harus melakukan studi komparasi pada negara-negara misalnya Amerika yang sudah lebih mature, Uni Eropa, China juga sudah ada praktik-praktik yang bisa jadi bahan pembelajaran di sana,” tambah Hermansyah.

Langkah ini menandai pergeseran paradigma penting: dari sekadar melindungi hak cipta di era digital konvensional, menuju perlindungan aset intelektual di era algoritma, di mana data adalah bahan bakar utama ekonomi baru. Bagi para kreator, ini adalah angin segar atas hak ekonomi mereka yang selama ini sering kali terabaikan dalam mesin raksasa teknologi.

Sumber : Antara

Editor: Azi

Kecam Pembajakan Israel, Alumni Tarbiyah Unisba Desak Presiden Ambil Langkah Diplomatik Radikal dan Keluar dari Board of Peace!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Keluarga Besar Alumni Fakultas Tarbiyah & Keguruan Universitas Islam Bandung (AFTA Unisba) mengutuk keras aksi penculikan aktivis kemanusiaan dalam misi Global Sumud Flotilla oleh tentara Israel di perairan internasional. Merespons kezaliman tersebut, AFTA Unisba mengeluarkan pernyataan sikap tegas dan mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengambil tindakan luar biasa (extraordinary measures).

Ketua AFTA Unisba, Zaki Zimmatillah Zulfikar, menegaskan bahwa tindakan Israel bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk teror terhadap kemanusiaan global yang menyasar langsung warga negara Indonesia.

“Kami tidak bisa tinggal diam melihat sembilan warga negara Indonesia diculik secara ilegal di perairan internasional. Ini adalah ujian bagi kedaulatan bangsa dan komitmen kemanusiaan kita,” ujar Zaki dalam pernyataan resminya.

Baca juga Tanpa Pers, Bangsa Ini Gelap”: Pigai Peringatkan Negara, Tolak Mentah-Mentah Praktik ‘Press Busting

Menyikapi krisis tersebut, AFTA Unisba secara resmi menyampaikan lima tuntutan krusial kepada Pemerintah dan Parlemen RI:

Bebaskan WNI Tanpa Syarat:

  1. Mendesak pemerintah untuk segera membebaskan seluruh 9 WNI yang diculik oleh tentara Israel dalam kondisi selamat, utuh, dan bermartabat.
  2. Diplomasi Luar Biasa Presiden: Meminta Presiden RI segera mengambil langkah diplomasi luar biasa (*extraordinary diplomacy*), mengerahkan seluruh kekuatan diplomatik, dan membawa kasus pembajakan ini ke forum internasional.
  3. Keluar dari Board of Peace (BoP): Menuntut Pemerintah Indonesia untuk segera menarik diri dari keanggotaan *Board of Peace* (BoP) sebagai bentuk nyata keberpihakan total Indonesia terhadap kemanusiaan dan perjuangan kemerdekaan Palestina.
  4. Seret Israel ke ICC: Mendorong International Criminal Court (ICC) untuk mengadili dan menindak tegas Israel atas dugaan penculikan warga sipil di wilayah perairan internasional.
  5. Sidang Darurat DPR RI: Mendesak DPR RI untuk segera menggelar sidang darurat dan memanggil Menteri Luar Negeri guna memastikan proses pemulangan 9 WNI dilakukan secara maksimal, taktis, dan transparan.

Baca juga Soroti Tertib Administrasi Bantuan Bedah Rumah, DPRD Cimahi Diminta Transparan dalam Verifikasi Data Penerima

Di akhir pernyataannya, Zaki Zimmatillah Zulfikar menyerukan kepada seluruh kader, anggota AFTA Unisba, serta seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk merapatkan barisan dan terus mengawal kasus ini hingga seluruh WNI kembali ke tanah air.

“Kami akan terus menyuarakan dukungan tanpa henti untuk Palestina. Diam terhadap kezaliman adalah bentuk keterlibatan dalam kezaliman itu sendiri. AFTA Unisba memilih untuk terus bergerak dan bersuara,” tutup Zaki.

 

(DENI)

Tanpa Pers, Bangsa Ini Gelap”: Pigai Peringatkan Negara, Tolak Mentah-Mentah Praktik ‘Press Busting

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melemparkan peringatan keras bagi siapa saja yang berniat membungkam kebebasan pers. Di tengah gempuran disrupsi digital dan tekanan industri media, Pigai menegaskan bahwa pemerintah tidak akan toleran terhadap segala bentuk pemberangusan pers (press busting) oleh negara.

“Saya tidak mau ada tuduhan press busting because of the government. Itu garis merah,” tegas Pigai dalam Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).

Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika. Pigai menempatkan pers bukan sebagai objek yang bisa diatur semaunya, melainkan sebagai mitra strategis yang setara dalam pembangunan HAM. Ia menekankan prinsip kemitraan yang mutualisme namun non-interdependence—saling bekerja sama tanpa saling mengintervensi integritas satu sama lain.

Baca juga “CUMA TUKANG POS USULAN”? Dalih ‘Domain Eksekutif’ Tak Bisa Menutupi Celaka Hukum dalam Pokir Bedah Rumah di Cimahi

Bagi Pigai, persamaan antara pemerintah dan jurnalis jelas: keduanya adalah pilar demokrasi dan human rights defenders (pembela HAM). Namun, ia menyoroti realitas pahit bahwa jurnalis kini berada dalam posisi rentan (vulnerable groups). Mereka dihimpit dari dua arah: penetrasi kepentingan politik lembaga-lembaga tertentu dan tekanan ekonomi dari industri media itu sendiri.

“Pers tidak boleh mati. Pers harus jadi besar. Tanpa pers, dunia ini gelap. Pers itu menerangi dunia, menerangi negara, menerangi bangsa,” ujar Pigai dengan nada serius.

Kementerian HAM, menurut Pigai, hadir untuk memastikan ekosistem pers tetap sehat. Langkah konkret telah dimulai melalui dialog dengan pimpinan media nasional dan pelatihan jurnalisme berbasis HAM. Tujuannya tunggal: memperkuat partisipasi publik. Media berfungsi sebagai corong kritik, tuntutan, dan aspirasi rakyat kepada penguasa, sekaligus mempercepat transparansi kebijakan publik.

Baca juga  “SAHRONI ‘GADUNGAN’ VS REALITA: Saat DPR Minta Polisi Usut Penyerangan PWI, Sementara Integritas Sendiri Masih Dipertanyakan Publik”

Pigai mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah syarat mutlak bagi peradaban yang maju. Intervensi negara terhadap media bukan hanya pelanggaran HAM, tetapi juga upaya mematikan lampu penerang bangsa.

“Hubungan pemerintah dan media harus dibangun di atas kepercayaan, bukan kecurigaan. Integritas harus terjaga agar demokrasi tidak kehilangan nyawanya,” pungkas Pigai.

Dengan pernyataan ini, Pigai mengirimkan sinyal kuat: era di mana pers diperlakukan sebagai musuh atau alat propaganda telah berakhir. Di bawah kompas HAM, pers adalah mitra kritis yang wajib dilindungi, bukan dibungkam.

Catatan Redaksi:
Narasi ini disusun untuk menonjolkan urgensi perlindungan pers dan ketegasan sikap Menteri HAM Natalius Pigai terhadap potensi intervensi negara, serta menyoroti kerentanan jurnalis di era digital.

(Red)

Dari Jeruji Besi ke Showroom Mewah: Kejaksaan “Cuci Gudang” Aset Koruptor, Warga Diajak Beli ‘Sejarah’ dengan Diskon Negara

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jika Anda selalu penasaran seperti apa rasanya mengemudikan mobil sport yang dulunya digunakan untuk kabur dari kejaran KPK, atau mengenakan jam tangan yang pernah berdetak di pergelangan tangan tersangka korupsi miliaran rupiah, maka minggu ini adalah minggu keberuntungan Anda. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI resmi membuka BPA Fair 2026, sebuah ajang lelang terbuka yang mengubah barang bukti kejahatan menjadi komoditas gaya hidup masyarakat umum.

Acara yang berlangsung dari 18 hingga 21 Mei 2026 di Jakarta Timur ini bukan sekadar bazar barang bekas biasa. Ini adalah pesta pora kapitalisme yang dilegitimasi oleh hukum. Di sini, mobil-mobil mewah, sepeda motor sport, tas branded, perhiasan, hingga lukisan berlapis emas—yang sebelumnya menjadi simbol keserakahan para terpidana—kini dipajang rapi, dipoles kinclong, dan siap dimiliki oleh siapa saja yang punya uang tunai.

“Jangan Kaget, Barangnya Sudah ‘Mandi Wajib’”

Menjawab keraguan publik yang mungkin masih merasa jijik membeli barang mantan koruptor, Ketua BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, memberikan jaminan mutu yang cukup menenangkan. Dengan nada percaya diri, ia menegaskan bahwa barang-barang tersebut sudah tidak bermasalah secara hukum.

“Masyarakat juga harus tahu bahwa membeli barang kami itu bukan membeli barang bermasalah, tapi barang yang sudah selesai masalahnya,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (18/5).

Pernyataan ini seolah ingin mengatakan: Tenang saja, dosanya sudah ditanggung pemilik lama, Anda hanya membeli bendanya. Kuntadi menambahkan bahwa kondisi barang terawat dengan baik. Logikanya sederhana: jika negara bisa merawat egonya sendiri, mengapa tidak merawat Mercedes-Benz sitaan?

Lebih jauh, Kuntadi mengajak masyarakat melihat pembelian ini sebagai tindakan patriotisme ekonomi. “Dengan membeli barang lelang, maka sama artinya dengan membantu negara… hasil uangnya akan disetorkan ke kas negara untuk pembangunan,” jelasnya. Jadi, setiap kali Anda menekan pedal gas mobil hasil sitaan, Anda sebenarnya sedang menyumbang aspal jalan raya. Siklus yang indah, bukan?

Baca juga Jangan Menggurui Independensi Jika Masih Duduk di Pangkuan Kekuasaan

Jaksa Pengawas: Kami Bukan Sekadar Polisi, Tapi Juga Customer Service

Agar transaksi berjalan mulus tanpa drama hukum di kemudian hari, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, turun tangan memastikan ekosistem ini berjalan prima. Ia menekankan bahwa tugas pengawasan tidak berhenti pada penjara bagi manusia, tetapi juga pada “kepastian nasib” bagi benda mati.

“Hari ini kita menyaksikan upaya-upaya agar rangkaian kegiatan penanganan perkara tidak berhenti pada dieksekusinya terpidana, tetapi harus ada eksekusi juga terkait dengan barang rampasan sitaan,” kata Rudi.

Dalam nada yang hampir terasa seperti janji layanan purna jual di mal mewah, Rudi mendorong Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) untuk mendampingi pemenang lelang. “Biar ada percepatan, kenyamanan, pola yang prima untuk pemenang lelang bagi masyarakat,” tuturnya. Bayangkan, jaksa yang dulu menakutkan kini berperan sebagai konsultan properti pribadi Anda.

Baca juga Drama 97 Menit, Jantung Maung, dan Satu Tandukan yang Lebih Berharga daripada Gaji Setahun: Persib Menang, Tapi Saraf Penonton Hampir Putus

Ironi di Balik Kilau Emas

BPA Fair 2026 memang menawarkan lebih dari 400 aset dengan estimasi nilai mencapai Rp100 miliar. Namun, di balik hiruk-pikuk lelang dan janji kontribusi bagi negara, terselip ironi yang sulit diabaikan. Barang-barang ini adalah buah dari kejahatan yang merugikan negara triliunan rupiah. Kini, negara mengembalikan sebagian kecil kerugian tersebut dengan menjual kembali simbol-simbol kejahatan itu kepada rakyat yang sama yang sebelumnya dirugikan.

Apakah ini pemulihan aset atau sekadar daur ulang gaya hidup elit? Mungkin jawabannya tergantung pada siapa yang memegang palu lelang dan siapa yang memegang kartu kredit.

Bagi Anda yang tertarik memiliki sepotong “sejarah kelam” yang sudah dipoles menjadi “masa depan cerah”, BPA Fair masih berlangsung hingga 21 Mei 2026. Siapkan uang Anda, karena kesempatan untuk memiliki barang mewah dengan label “eks-koruptor” tidak datang setiap hari. Atau mungkin, ini justru cara paling efisien untuk membersihkan dosa kolektif bangsa: dengan membelanjakannya.

(Penulis: Tim Redaksi )

.

Jangan Menggurui Independensi Jika Masih Duduk di Pangkuan Kekuasaan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A.Tarmizi, S.E melontarkan kritik tajam dan satir terhadap pernyataan terkait larangan wartawan merangkap jabatan di LSM maupun organisasi kemasyarakatan.

Menurut A. Tarmizi, pernyataan moral yang disampaikan PWI Pusat akan terdengar mulia di atas podium, namun menjadi ironi besar ketika sebagian insan pers justru terlihat nyaman berada di dalam lingkaran birokrasi melalui berbagai Kelompok Kerja (Pokja) pemerintah.

“Jangan terlalu lantang berbicara soal independensi kalau faktanya masih menikmati kopi, fasilitas, dan kedekatan struktural dengan birokrasi. Publik tidak buta. Rakyat bisa membedakan mana wartawan dan mana humas berkedok pers,” tegas A. Tarmizi dalam keterangannya di Bandung, Minggu (17/05/2026).

A. Tarmizi menilai, prinsip independensi memang merupakan roh utama profesi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Namun menurutnya, standar etika tidak boleh diterapkan setengah hati hanya kepada LSM atau Ormas, sementara kedekatan dengan kekuasaan justru dianggap lumrah.

Ia menyebut bahwa keterlibatan wartawan dalam Pokja birokrasi memiliki potensi konflik kepentingan yang sama seriusnya, bahkan lebih berbahaya karena sifatnya terselubung.

“Kalau wartawan aktif di LSM dianggap tidak independen karena punya agenda organisasi, lalu bagaimana dengan wartawan yang duduk di Pokja pemerintah? Bukankah itu juga bagian dari kepentingan kekuasaan? Atau independensi hari ini hanya berlaku bagi yang kritis kepada pemerintah?” sindirnya.

Baca juga “Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Menurut A.Tarmizi, keberadaan wartawan dalam struktur Pokja birokrasi berpotensi mengubah fungsi pers dari pengawas kekuasaan menjadi alat legitimasi kebijakan. Situasi itu dinilai membuat kritik terhadap regulasi pemerintah menjadi tumpul karena adanya hubungan kedekatan struktural antara media dan penguasa.

A. Tarmizi bahkan menyebut fenomena tersebut sebagai “jurnalisme meja birokrasi”, di mana sebagian media lebih sibuk menjaga akses kekuasaan dibanding menjaga keberanian menyampaikan fakta kepada publik.

“Pers itu lahir untuk mengawasi kekuasaan, bukan menjadi peserta rapat kekuasaan. Kalau wartawan sudah terlalu nyaman duduk di ruang birokrasi, jangan heran kalau kritiknya berubah jadi pujian berbayar dan berita berubah seperti selebaran humas,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa label organisasi profesi tidak otomatis menjamin independensi seseorang.

“Keanggotaan organisasi profesi bukan sertifikat kesucian moral. Independensi tidak lahir dari kartu anggota, tetapi dari keberanian menjaga jarak dengan kepentingan,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum BPKP mendesak PWI untuk bersikap konsisten dengan memperluas aturan etik, bukan hanya melarang wartawan aktif di LSM atau Ormas, tetapi juga melarang keterlibatan struktural dalam Pokja strategis pemerintahan.

A. Tarmizi menutup kritiknya dengan pernyataan satir yang menohok terhadap kondisi pers saat ini.

“Hari ini publik tidak kekurangan media. Yang langka adalah keberanian. Sebab sebagian pena sudah terlalu dekat dengan meja kekuasaan hingga lupa tinta pers seharusnya berpihak kepada kebenaran, bukan kenyamanan.”

(Her)

 

JAKARTA TETAP IBU KOTA SAH: Tanpa Keppres, IKN Hanya “Janji di Atas Kertas”

Jakarta – Di tengah euforia pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), realitas hukum memberikan tamparan keras bagi narasi perpindahan ibu kota yang dianggap sudah final. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menegaskan bahwa Jakarta masih merupakan satu-satunya Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang sah secara konstitusional hingga Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan tersebut.

Pernyataan ini bukan sekadar opini, melainkan interpretasi tegas atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026). MK menolak seluruhnya uji materiil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 jo. UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara, namun dengan catatan krusial: Legalitas perpindahan status hanya terjadi saat Keppres diterbitkan.

Keppres: Kunci Konstitutif yang Tidak Bisa Diabaikan

Fahri Bachmid menyebut Keppres bukan sekadar administrasi biasa, melainkan instrumen hukum berjenis beschikking (penetapan individual) yang bersifat einmalig atau berlaku sekali selesai. Tanpa dokumen ini, peralihan status dari Jakarta ke IKN tidak memiliki landasan yuridis yang mutlak.

“Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial. Ini adalah kunci konstitutif. Selama Keppres belum ditetapkan dan diberlakukan, Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara RI,” ujar Fahri dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Meskipun Undang-Undang tentang IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan DPR dan Presiden, kedua undang-undang tersebut tidak serta-merta mencabut status Jakarta sebagai ibu kota. Mekanisme Keppres dirancang khusus untuk mencegah kekosongan hukum (legal vacuum). Status Jakarta sebagai ibu kota hanya bisa dicabut bersamaan dengan saat IKN dinormakan secara resmi melalui Keppres.

MK Mengunci Interpretasi: Jakarta Belum “Pensiun”

Putusan MK secara eksplisit menguatkan posisi Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, yang menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di DKI Jakarta sampai tanggal ditetapkannya pemindahan melalui Keppres.

Mahkamah Konstitusi menerima dalil pemohon yang menuntut kepastian hukum agar tidak terjadi keguncangan struktur ketatanegaraan. Dengan demikian, norma dalam UU IKN yang seolah-olah menetapkan IKN sebagai ibu kota baru harus dibaca secara bersyarat: IKN telah ditetapkan secara politis, namun proses pemindahan legalnya masih tertahan menunggu tanda tangan Presiden.

“Secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Artinya, tanpa Keppres, klaim bahwa IKN adalah ibu kota sah adalah prematur,” tegas Fahri.

Wewenang Penuh Presiden: Bukan Sekadar Formalitas

Penerbitan Keppres berada sepenuhnya dalam ranah wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan. Langkah ini tidak bisa dipaksa oleh tenggat waktu legislatif semata, melainkan harus didasarkan pada pertimbangan strategis, administratif, dan yang paling penting: kesiapan infrastruktur dan fungsional IKN.

Fahri mengingatkan bahwa terburu-buru mendeklarasikan IKN sebagai ibu kota tanpa payung Keppres dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hubungan internasional, perjanjian negara, serta struktur birokrasi pusat.

“Hukum tidak mengenal asumsi. Hukum mengenal kepastian. Dan kepastian itu bernama Keppres. Sampai tinta kering di atas Keppres tersebut, Jakarta tetap jantung kekuasaan Republik Indonesia,” pungkas Fahri.

Dengan demikian, bola kini sepenuhnya berada di tangan Istana Kepresidenan. Publik menunggu apakah pemerintah akan segera menerbitkan Keppres sebagai penanda resmi berakhirnya era Jakarta sebagai ibu kota, ataukah status quo akan berlanjut hingga kesiapan IKN benar-benar terpenuhi.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Palu Hakim Berdentum, OIKN Tetap ‘Tuli’: IKN Jalan Terus, Rakyat Disuruh Napas Dulu

Jakarta, JURNAL TIPIKOR  – Dalam sebuah putusan yang bagi sebagian pihak terasa seperti “tamparan basah” bagi demokrasi partisipatif, namun bagi pemerintah adalah “lampu hijau permanen”, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UUIKN), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Dengan ketokan palu yang mungkin terdengar sangat nyaring di ruang sidang tetapi hampir tak terdengar di tengah deru alat berat di Kalimantan Timur, MK menyatakan bahwa UU IKN tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Singkatnya: Gagasan besar tetaplah gagasan besar, dan kritik dianggap sekadar “noise” dalam simfoni pembangunan.

Menanggapi putusan yang menutup pintu judicial review tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) merespons dengan nada yang bisa disebut sebagai “ketenangan yang mengkhawatirkan” atau “keyakinan yang tak tergoyahkan”, tergantung dari sisi mana Anda melihat tumpukan anggaran negara.

“Bangunan hukum sudah kokoh, maka bangunan fisik pun harus terus berdiri,” ujar juru bicara OIKN dalam pernyataan singkatnya, seolah-olah beton dan pasal-pasal undang-undang memiliki hubungan kausalitas yang magis. “Pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana pemerintah. Tidak ada rem, hanya ada gas.”

Baca juga DARURAT “VIRUS X” ATAU DARURAT PASAL KARET? Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan: Jangan Sampai Mencret Jadi Alasan Lockdown

Yang lebih menarik—atau mungkin lebih ironis—adalah pernyataan OIKN mengenai kapan tepatnya pemindahan ibu kota ini akan “nyata”. Menurut OIKN, proses pemindahan akan berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).

Ini menciptakan sebuah paradoks birokrasi yang indah:

  1. MK menolak menggugat UU-nya, artinya UU-nya sah.
  2. OIKN mengatakan pembangunan jalan terus karena UU-nya sah.
  3. Tapi, pemindahan resmi baru terjadi setelah Keppres keluar.
  4. Sementara itu, rakyat bertanya-tanya: “Jadi, siapa yang sebenarnya berkuasa? UU atau Keppres? Dan kenapa kita masih membahas ini di tahun 2026?”

Bagi para pengkritik, putusan MK ini adalah bukti bahwa konstitusi kini lebih sering menjadi “pajangan dinding” daripada “rem darurat”. Bagi pendukung pemerintah, ini adalah kemenangan kepastian hukum atas ketidakpastian opini publik.

Baca juga Sempat Viral Mencemari Lingkungan, BGN Suspend SPPG Cikidang Cikidang Di Sukabumi

OIKN menegaskan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh “gemuruh suara sumbang” dari masyarakat sipil, akademisi, hingga kelompok adat yang merasa tanah leluhurnya sedang diubah menjadi zona elit baru. Bagi OIKN, efektivitas diukur dari progress bar konstruksi, bukan dari indeks kepuasan demokratis.

Sebagai catatan penutup yang satir: Jika Anda berencana mengunjungi Jakarta untuk mengurus urusan negara, mungkin masih aman untuk beberapa waktu ke depan. Namun, jika Anda ingin melihat masa depan yang “terus berjalan tanpa peduli apakah Anda siap atau tidak”, silakan pesan tiket ke Balikpapan. Pastikan Anda membawa helm, bukan hanya untuk keselamatan konstruksi, tapi juga untuk melindungi kepala dari kenyataan yang semakin keras menghantam.

Tentang OIKN:
Otorita Ibu Kota Nusantara adalah lembaga yang bertugas mempercepat pembangunan IKN dengan motto tidak tertulis: “Kerjakan dulu, jelaskan nanti, dan jangan tanya terlalu banyak.”

(Red)

Antisipasi ‘Noda’ Korupsi di Program Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul dan Wamensos Agus Jabo Sambang KPK

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul bersama Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pagi (8/5/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan meminta masukan terkait transparansi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial, khususnya pada program strategis “Sekolah Rakyat”.

Gus Ipul tiba di lokasi sekitar pukul 09.32 WIB, menyusul kedatangan Agus Jabo yang lebih dulu hadir pada pukul 09.13 WIB. Dalam keterangannya kepada media, Gus Ipul menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kemensos untuk menjaga integritas program bantuan sosial agar tidak tercemar oleh praktik korupsi.

“Kami datang untuk konsultasi, minta nasihat, sekaligus menyampaikan perkembangan-perkembangan pengadaan barang dan jasa di Kemensos. Kami ingin memastikan program strategis Presiden Prabowo Subianto, yaitu Sekolah Rakyat, tidak dinodai oleh hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Gus Ipul di sela-sela kunjungannya.

Baca juga Ombudsman RI Kaget Laporan Pekerja Hanya 1.125: Apakah Buruh Indonesia Sudah Makmur atau Cuma Takut Melapor?

Menurut Mensos, pertemuan ini tidak dipersiapkan secara kaku atau formalistik, melainkan sebagai dialog terbuka untuk mendapatkan kritik dan saran konstruktif dari lembaga antirasuah tersebut. “Kami akan menyampaikan semua hal yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos. Kebetulan kami juga sedang memulai pelaksanaan pengadaan pada tahun 2026, sehingga masukan dari KPK sangat kami butuhkan,” tambahnya.

Kunjungan ini juga menanggapi sorotan publik terkait pengadaan sepatu bagi siswa Sekolah Rakyat yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial beberapa waktu terakhir. Gus Ipul menyatakan keterbukaan penuh terhadap pengawasan, baik dari lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun dari masyarakat sipil.

“Sejak awal kami sudah menyatakan terbuka. Kami mengundang semua pihak, termasuk lembaga non-pemerintah, untuk ikut mengawal pelaksanaan pengadaan ini agar berjalan bersih dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Dengan langkah proaktif ini, Kemensos berharap dapat menetapkan standar baru dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang akuntabel, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap efektivitas program bantuan sosial pemerintah.

(Red)

Malam Kritis di Hambalang: Prabowo Panggil “Tim Perang” Kabinet Merah Putih, Bedah Strategi Pendidikan hingga Pertahanan di Tengah Badai Geopolitik

BOGOR, JURNAL TIPIKOR – Suasana hening di kawasan Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pecah oleh deretan kendaraan dinas hitam pada Sabtu (2/5) malam. Presiden RI Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) intensif di kediaman pribadinya, mengumpulkan para panglima tertinggi negara dan menteri kunci dalam Kabinet Merah Putih. Pertemuan mendadak di akhir pekan ini menandakan adanya urgensi tinggi dalam merumuskan langkah strategis bangsa, mulai dari penguatan sektor pendidikan jelang Hardiknas hingga konsolidasi pertahanan menghadapi dinamika geopolitik global yang kian memanas.

Seperti dikutip dari unggahan resmi akun Instagram @presidenrepublikindonesia pada Minggu (3/5), Presiden Prabowo tidak main-main dalam pertemuan ini. Ia secara langsung memimpin diskusi mendalam mengenai isu-isu vital yang menjadi tulang punggung kedaulatan Indonesia.

Fokus Ganda: Dari Ruang Kelas ke Medan Tempur

Agenda ratas ini terbagi pada dua poros utama yang saling berkaitan. Pertama, evaluasi mendalam terhadap sektor pendidikan dalam rangka menyambut peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Presiden menekankan bahwa pendidikan bukan sekadar ritual tahunan, melainkan fondasi utama dalam mencetak sumber daya manusia yang mampu bersaing di era disrupsi teknologi. Hadirnya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengindikasikan adanya terobosan baru dalam integrasi sains dan teknologi untuk kemajuan pendidikan nasional.

Baca juga Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Tanjung Beringin, Camat Luas Berikan Dukungan Moril dan Bantuan

Kedua, dan yang tak kalah krusial, adalah pembahasan aspek pertahanan dan keamanan. Di tengah gelombang ketidakpastian geopolitik global, Presiden Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memastikan stabilitas negara tetap terjaga. Diskusi juga menyentuh program hilirisasi sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kepentingan rakyat dan kemandirian ekonomi nasional.

Siapa Saja yang Hadir?

Rapat ini dihadiri oleh deretan nama paling berpengaruh dalam struktur keamanan dan pemerintahan Indonesia, mencerminkan seriusnya agenda yang dibahas. Dari sisi pertahanan dan keamanan, tampak hadir:

  • Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto
  • Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
  • Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita
  • KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
  • KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali
  • Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M Herindra

Sementara dari sisi diplomasi dan administrasi negara, hadir Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Uniknya, kehadiran unsur komunikasi dan industri pertahanan juga sangat menonjol. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, serta Direktur Utama PT Pindad Sigit Puji Santosa turut ambil bagian. Kehadiran Dirut Pindad dan jajaran komunikasi menguatkan indikasi bahwa strategi yang dibahas tidak hanya sebatas kebijakan politik, tetapi juga mencakup kesiapan industri pertahanan dalam negeri dan narasi publik yang akan dibangun.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Tekankan Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan

Sinyal Kuat di Tengah Dinamika Global

Pertemuan di Hambalang ini mengirimkan sinyal kuat kepada dunia internasional maupun domestik bahwa Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto sedang melakukan konsolidasi total. Dengan menggabungkan elemen pendidikan, intelijen, militer, kepolisian, diplomasi, dan industri pertahanan dalam satu meja bundar di malam hari, Presiden tampaknya sedang meracik formula khusus untuk menjaga kedaulatan Indonesia agar tidak tergerus arus global yang semakin tidak menentu.

Hasil konkret dari ratas ini diharapkan segera diterjemahkan menjadi kebijakan nyata yang dapat dirasakan masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas pendidikan dan rasa aman di tanah air.(*)