“Jalan Bolong, Aset Hilang, E-Catalog ‘Dikondisikan’: Seni Sulap Anggaran di DSDABM Kota Bandung”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Jika Anda merasa jalan di Kota Bandung tiba-tiba menyusut volumenya atau aset tanah pemerintah menghilang seperti hantu, tenang saja. Itu bukan ilusi optik, melainkan kemungkinan besar adalah “efisiensi kreatif” dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung.

Aktivis Anak Bangsa hari ini melempar bom waktu berupa pernyataan sikap yang menelanjangi apa yang mereka sebut sebagai “kelemahan tata kelola” yang sebenarnya terlihat lebih mirip skenario film komedi gelap tentang bagaimana uang rakyat bisa lenyap tanpa jejak fisik yang memadai.

1. Jalan L.L.R.E. Martadinata: Kasus Volume yang Menghilang Misterius

Mari kita mulai dengan prestasi gemilang di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Aktivis Anak Bangsa menyoroti adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan infrastruktur. Bayangkan ini: kontrak mengatakan beton setebal 20 cm, realitas di lapangan mungkin hanya 15 cm, dan sisanya? Mungkin menguap menjadi inspirasi puisi bagi para pejabat pengawas.

Yang lebih lucu lagi, ada kabar bahwa penyedia telah mengembalikan sejumlah dana ke kas daerah. Oh, betapa mulianya! Seolah-olah korupsi itu bisa diselesaikan seperti mengembalikan barang salah beli di marketplace. “Maaf Pak, tadi salah ukur, ini uangnya kembali.” Apakah dengan mengembalikan uang, lubang di jalan dan lubang di integritas birokrasi otomatis tertutup? Tentu tidak. Aktivis menegaskan, pengembalian dana bukanlah tiket bebas penjara atau pembebasan dari evaluasi mendalam atas siapa yang tidur saat pengawasan berlangsung.

Baca juga Diduga Oknum Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi PKL, Kasus Ditangani Unit PPA Polres Sukabumi

2. Aset Tanah: Main Petak Umpet dengan Dokumen Ruilslag

Di sektor lain, DSDABM tampaknya sedang bermain petak umpet dengan aset tanah milik daerah. Data di Kartu Inventaris Barang (KIB A) disebut-sebut tidak sinkron dengan realita. Ada lahan di kawasan Jalan Cisaranten Wetan yang statusnya misterius: siapa pemiliknya? Siapa yang memakai? Apakah sudah ada dokumen ruilslag (tukar-menukar) atau sekadar “pinjam dulu, bayar nanti (atau tidak pernah)”?

Bagi pemerintah kota, aset tanah sepertinya bukan kekayaan publik yang harus diamankan, melainkan properti pribadi yang bisa dipindah-pindahkan catatan kepemilikannya sesuai kebutuhan suasana hati. Aktivis Anak Bangsa menuntut verifikasi total: buka bukunya, tunjukkan alas haknya, dan berhenti bersikap seolah-olah tanah negara adalah harta karun yang boleh disembunyikan.

3. PT BII dan Lubang Galian: Seni Menutup Luka dengan Plester Kertas

Pernahkah Anda melihat jalan yang baru digali untuk kabel, lalu ditimbun kembali dengan asal-asalan sehingga bulan depan sudah berlubang lagi? Itulah yang dituduhkan kepada proyek galian kabel oleh PT BII. Aktivis mempertanyakan efektivitas pengawasan DSDABM. Apakah standar operasional prosedur (SOP) pemulihan bekas galian hanya ada di atas kertas?

Jika penutupan galian tidak memenuhi standar, itu bukan sekadar kesalahan teknis; itu adalah bentuk penghinaan terhadap kenyamanan dan keselamatan warga. Namun, bagi sebagian oknum, mungkin itu dianggap sebagai “seni instalasi jalanan” yang abstrak.

4. E-Catalog: Transparansi atau Sandiwara Terarah?

Bagian paling menyakitkan dari satire ini adalah sistem e-catalog. Sistem yang dirancang untuk transparansi dan persaingan sehat, kini diduga menjadi panggung sandiwara. Ada informasi mengenai oknum ASN berinisial KR yang diduga “mengarahkan” rekan sejawatnya, RK, untuk memberikan data kepada penyedia tertentu.

Ini bukan lagi e-catalog, ini lebih mirip e-konspirasi. Jika calon pemenang sudah ditentukan sebelum tender dibuka, maka kompetisi hanyalah formalitas belaka. Aktivis Anak Bangsa bertanya: Apakah sistem digital ini hanya alat canggih untuk melegalkan monopoli terselubung? Jika pola ini sistematis, maka DSDABM bukan sedang mengelola pengadaan, tapi sedang mengelola kartel.

Tuntutan: Berhenti Bersikap Defensif, Mulai Bertindak

Aktivis Anak Bangsa tidak main-main. Mereka mendesak audit menyeluruh yang tidak hanya berorientasi pada pengembalian uang, tetapi pada pencarian otak di balik kekacauan ini. Mereka meminta:

  1. Evaluasi total atas kekurangan volume.
  2. Audit aset tanah yang “hilang ingatan”.
  3. Pembukaan SOP pemulihan galian PT BII.
  4. Investigasi serius atas dugaan “pengkondisian” e-catalog.

Pesan terakhir mereka tajam dan jelas: “Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah yang bekerja dengan benar.” Jika DSDABM Kota Bandung merasa tidak bersalah, silakan buka semua dokumen. Tapi jika ada yang gemetar membuka brankas data, mungkin sebaiknya mereka mulai menyiapkan pengacara, bukan alasan.

Waktu terus berjalan, jalan terus rusak, dan rakyat terus menonton. Pertanyaannya bukan lagi “apakah ada penyimpangan?”, melainkan “berapa lama lagi sandiwara ini akan dibiarkan berlanjut?”

DSDABMBandung #AktivisAnakBangsa #TransparansiAtauSandiwara #UangRakyatBukanMainan

(Her)

Kapolres Bengkalis Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan kepada Masyarakat

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR — Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) tiga Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di halaman Markas Komando (Mako) Polres Bengkalis, Senin (14/9/2026).

Sertijab tersebut meliputi jabatan Kapolsek Rupat, Kapolsek Siak Kecil, dan Kapolsek Rupat Utara sebagai bagian dari dinamika organisasi serta penyegaran di lingkungan Polres Bengkalis.

Untuk jabatan Kapolsek Rupat, posisi sebelumnya dijabat oleh AKP Faisal, S.H. dan selanjutnya dipercayakan kepada PS Kapolsek Rupat IPTU Adrianto, S.H.

Baca juga Gempur Mafia Subsidi! Satgas Gabungan Danantara-Kemenkeu Awasi Ketat Kopdes, Purbaya: “Tidak Ada Lagi Tukang Kumpul Barang”

Sementara itu, jabatan Kapolsek Siak Kecil yang sebelumnya dijabat IPTU Bastian Rinaldi, S.H., selanjutnya diserahterimakan kepada IPTU Jumardiansyah, S.H.

Sedangkan jabatan Kapolsek Rupat Utara yang sebelumnya dijabat AKP Toni Armando, kini dipercayakan kepada AKP Faisal, S.H.

Dalam amanatnya, Kapolres Bengkalis menyampaikan bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan karier dan penyegaran organisasi di lingkungan Polri. Pergantian jabatan juga diharapkan dapat membawa semangat serta inovasi baru dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah masing-masing.

Baca juga Bom Waktu 200 Juta Rekening Baru: FKBI Peringatkan Celah Besar untuk Judi Online dan Rekening Tidur

Kapolres menekankan kepada para pejabat yang baru agar segera beradaptasi dengan lingkungan tugas, memahami karakteristik wilayah, serta meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat.

“Jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan penuh dedikasi, integritas dan profesionalisme. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta hadir sebagai sosok Polri yang humanis dan responsif,” pesan Kapolres.

Kepada pejabat lama, Kapolres Bengkalis menyampaikan apresiasi atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian selama menjalankan tugas di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Sementara kepada pejabat baru, Kapolres berharap dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan program-program yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan terobosan positif demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Upacara sertijab berlangsung dengan tertib dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres Bengkalis serta personel Polres Bengkalis.

(Irwansyah)

“Cukup Main Mata!” Menkomdigi Terbitkan SE Tegas: Opsel Wajib Patuhi Putusan MK Soal Kuota Internet atau Hadapi Sanksi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Era “penghangusan” kuota internet secara sepihak oleh operator seluler resmi berakhir. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akhirnya turun tangan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh operator seluler untuk tunduk sepenuhnya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil sebagai respons atas keengganan para operator untuk memberikan kepatuhan 100 persen terhadap hak konsumen digital.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (29/8/2026), Meutya menegaskan bahwa negara tidak akan lagi mentolerir praktik yang merugikan pengguna. “Karena itu kami mengeluarkan SE… isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” tegas Meutya.

Empat Poin Kritis yang Tidak Bisa Diabaikan Opsel

Surat Edaran ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi keras dengan empat poin utama yang wajib dipatuhi:

1. Sisa Kuota Adalah Hak Konsumen: Operator dilarang menganggap sisa kuota sebagai hangus begitu saja. Sisa kuota harus dijaga sebagai hak milik pelanggan.
2. Dilarang Membebankan Biaya Tambahan: Operator tidak boleh mengenakan biaya apa pun atas kelebihan sisa kuota yang dimiliki konsumen. Ini adalah barang yang sudah dibayar, bukan bonus.
3. Pilihan Ada di Tangan Pelanggan, Bukan Operator: Ini adalah poin paling krusial. Operator wajib memberikan opsi mekanisme rollover (akumulasi kuota ke periode berikutnya) atau kompensasi lain. Yang memilih mekanisme tersebut adalah pelanggan, bukan operator yang memaksakan kehendak.
4. Edukasi dan Transparansi: Operator wajib mengedukasi masyarakat mengenai mekanisme baru ini agar tidak ada kesalahpahaman dalam penerapannya.

Baca juga Manfaatkan HUT Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62, Disdukcapil dan Kecamatan Parungkuda Gelar Pelayanan Adminduk

Tenggat Waktu Ketat: Lapor atau Bubar Jalan?

Menkomdigi memberikan ultimatum jelas. Seluruh operator seluler wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota ini kepada Kementerian Komdigi setiap bulan. Target terdekatnya sangat mendesak: 28 September 2026.

“Dengan demikian dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini,” kata Meutya.

Baca juga Camat Parungkuda Hadiri HUT Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62, Camat Ucapkan Selamat Dan Apresiasi

Latar Belakang: Kemenangan Hukum Konsumen

Langkah tegas ini merupakan eksekusi dari putusan MK pada Juli 2026 lalu, yang mengabulkan uji materi terkait penghangusan kuota. Hakim Konstitusi Adies Kadir saat itu menyatakan bahwa tarif telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima, termasuk perlindungan atas kuota yang sudah dibayar namun belum terpakai.

Melalui SE ini, Menkomdigi Meutya Hafid mengirimkan pesan jelas: Di era digitalisasi, kehadiran negara untuk melindungi hak dasar konsumen adalah harga mati. Operator yang masih mencoba mengakali aturan ini akan berhadapan langsung dengan regulator.

(Red)

‎Aktivis Kaur: “Kami Bukan Londo Ireng”, Tolak Intimidasi Terhadap Jurnalis

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Tudingan miring terhadap profesi jurnalis memicu reaksi dari kalangan aktivis di Kabupaten Kaur. Elep Hani Juyatra, S.M, seorang aktivis Kabupaten Kaur yang juga tergabung dalam Forum Aktivis Bengkulu Bersatu, menyatakan tidak terima jika wartawan dituduh sebagai “londo ireng”. Senin, 17/8/2026.
‎
‎Istilah “londo ireng” dimaknai sebagai bentuk penghianatan karena wartawan tidak mau mengikuti keinginan pemerintah atau penguasa. Menanggapi hal itu, Elep justru menegaskan sikap sebaliknya.
‎
‎”Kalau londo ireng yang dimaknai sebagai penghianatan karena wartawan tidak mau mengikuti keinginan pemerintah atau penguasa maka kami nyatakan ya, ‘kami londo ireng’,” ujarnya.

Baca juga ‎Janji Tinggal Janji “Seribu Jalan Mulus” Dipertanyakan, Aktivis Kaur: Kenyataannya Banyak Jalan Hancur
‎
‎Ia menjelaskan tugas utama wartawan adalah menyajikan informasi berdasarkan fakta. “Kami sebagai wartawan bekerja sesuai fakta, bekerja berdasarkan kepentingan publik dan kode etik. Wartawan juga bekerja untuk kepentingan masyarakat memperoleh hak informasi bukan berdasarkan keinginan pemerintah,” tegas Elep.
‎
‎Terkait tudingan bahwa jurnalis “tidak punya otak”, Elep juga menanggapinya dengan nada lembut. Menurutnya, meski menghadapi ancaman, tekanan, kekerasan hingga ketidakpastian ekonomi, jurnalis tetap memilih bertahan di lapangan.
‎
‎”Mungkin kami memang tidak punya otak. Karena setelah ancaman, tekanan, kekerasan dan ketidakpastian ekonomi kami tetap memilih menjadi jurnalis. Masih turun ke lapangan guna mengumpulkan data dan fakta, masih menulis meskipun hal itu tidak selalu aman. Kalau keadaan ini dinilai tidak punya otak, biarlah kami tidak punya otak tapi kami masih memiliki keberanian dan nurani,” katanya.
‎
‎Tepat pada hari ini, di peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81 yang penuh sejarah, Elep mengingatkan agar tidak ada lagi bentuk intimidasi terhadap para jurnalis. “Sekali lagi saya tekankan, kedepan jangan ada lagi intimidasi terhadap jurnalis yang menulis data dan fakta yang mereka temukan di lapangan,” pungkasnya. ( Redaksi)
‎

Sambut HUT RI ke-81, Ketua Mercab LMPI Sukabumi Teddy Setiadi Apresiasi Kegiatan Srikandi LMPI

Sukabumi,jurnalgipikor.com,-Semangat kemerdekaan kembali bergema. Ketua Mercab LMPI Kabupaten Sukabumi, Teddy Setiadi, yang juga merupakan legislator dari Partai Gerindra, menghadiri acara perlombaan yang digelar Srikandi Marcab LMPI Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Sekretariat Marcab LMPI Kabupaten Sukabumi, Jl. Raya Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, pada Sabtu (15/08/2026). Perlombaan ini digelar dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia HUT RI ke-81 Tahun 2026.

Dalam sambutannya, Teddy Setiadi menyampaikan apresiasi tinggi kepada Srikandi dan seluruh jajaran Marcab LMPI yang telah berinisiatif menyelenggarakan kegiatan tersebut.

“Saya mengapresiasi Srikandi dan seluruh jajaran yang telah berinisiatif menyelenggarakan kegiatan perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-81 ini. Ini bentuk nyata cinta tanah air dan kekompakan organisasi,” ujarnya.

Baca juga Proyek Sekolah Rakyat Kaur Rampung, Kasus Meninggalnya Pekerja Akibat Crane Runtuh Belum Terungkap

Pada kesempatan yang sama, Teddy Setiadi juga memberikan arahan terkait program kerja organisasi ke depan. Ia mendelegasikan kepada Sekretaris Marcab LMPI Kabupaten Sukabumi, Aom Muharam, bersama Komandan Srikandi Marcab LMPI, Nadine Usep, untuk segera mengagendakan kegiatan LMPI Gathering sekaligus Milad LMPI Kabupaten Sukabumi.

Arahan tersebut disambut baik oleh pengurus dan anggota yang hadir. Mereka berharap kegiatan lanjutan ini dapat semakin memperkuat soliditas dan peran LMPI di tengah masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Acara perlombaan berlangsung meriah dengan diikuti jajaran kepengurusan dan anggota Srikandi. Berbagai lomba digelar untuk menghidupkan suasana kemerdekaan.

(Rama)

Tingkatkan Kualitas Layanan Kepariwisataan, Dispar Kabupaten Sukabumi Launching Parkir Wisata Someah

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi mulai membenahi salah satu persoalan yang selama ini kerap dikeluhkan wisatawan di kawasan pantai selatan, yakni pengelolaan parkir. Melalui program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH), pemerintah berupaya menata sistem parkir agar lebih tertib dan transparan.

Program tersebut diluncurkan Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, pada Senin (03/08/2026). Sebanyak 13 destinasi wisata ditetapkan sebagai proyek percontohan dari total 58 titik wisata di pesisir selatan sebelum diterapkan secara bertahap ke seluruh kawasan.

Peluncuran dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pengelola destinasi, hingga pelaku usaha pariwisata.

Baca juga Telan Anggaran Rp1 Miliar Lebih, Proyek Revitalisasi SDN Manggis Diduga Abaikan SMKK dan Lemah Pengawasan, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan

Wakil Bupati, H. Andreas, menegaskan pengalaman wisatawan tidak hanya ditentukan oleh keindahan alam, tetapi juga kualitas pelayanan sejak pertama kali memasuki kawasan wisata.

“Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah,” ujarnya.

Melalui program tersebut, seluruh pengelola parkir diwajibkan mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setiap petugas harus memiliki izin resmi, mengenakan atribut, memberikan karcis parkir, menerapkan tarif sesuai aturan, serta menjamin keamanan kendaraan pengunjung.

Baca juga Beredarnya  berita di media online terkait oknum anggota DPRD kabupaten KAUR skandal mesum

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan pembenahan parkir menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan citra pariwisata Sukabumi. Selain memperbaiki kualitas layanan, program ini juga diharapkan mampu menghapus praktik pungutan liar yang masih ditemukan di sejumlah objek wisata.

Menurut Ali, 13 lokasi yang dipilih sebagai proyek percontohan akan menjadi acuan sebelum sistem serupa diterapkan di 45 destinasi wisata lainnya.

PDAM TJM Cabang Parungkuda Berikan Layanan Prima, Pelanggan “PDAM Mantap”

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, menilai program Parkir Wisata SOMEAH tidak hanya berorientasi pada pelayanan, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi yang lebih tertib.

“Kami berharap pendapatan daerah meningkat, bukan hanya dari retribusi parkir, tetapi juga dari aktivitas ekonomi masyarakat seperti usaha kuliner dan sektor pendukung pariwisata,” pungkasnya.

Dalam skema Parkir Wisata SOMEAH, tarif parkir ditetapkan sesuai Peraturan Daerah, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp5.000 untuk mikrobus, serta Rp10.000 untuk bus besar dan truk dua sumbu.

Di sela-sela kegiatan, Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda secara simbolis menyerahkan Dokumen Perizinan Parkir kepada perwakilan pengelola kawasan wisata.

(Rama)

Kenal Pamit Kapolres Sukabumi, Ketua DPRD “Semoga Membawa Semangat Baru Bagi Sukabumi, Meningkat Kamtibmas Dan Pelayanan Bagi Masyarakat”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menghadiri acara Kenal Pamit Kapolres Sukabumi yang digelar di Hotel Mercure Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jum’at (31/07/2026).

Acara ini menjadi momentum pelepasan pejabat lama dan penyambutan pejabat baru di jajaran Polres Sukabumi. Turut hadir unsur Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta pejabat instansi terkait se-Kabupaten Sukabumi.

Dalam sambutannya, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi yang lama atas dedikasi dan sinergitas selama bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sukabumi.

Baca juga “Bandung Darurat Penebangan Liar: Jangan Biarkan Mafia Penebangan Mengalahkan Wibawa Hukum!”

Kepada Kapolres Sukabumi yang baru, AKBP Benny Cahyadi, Ketua DPRD berharap dapat membawa semangat baru dalam pelaksanaan tugas.

“Kami berharap di bawah kepemimpinan AKBP Benny Cahyadi, Polres Sukabumi dapat terus menghadirkan rasa aman, menjaga Kamtibmas, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Budi Azhar.

Ketua DPRD juga menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Sukabumi untuk terus bersinergi dengan Polres Sukabumi dalam menciptakan situasi yang kondusif, mendukung program pembangunan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Acara Kenal Pamit berlangsung khidmat dan penuh keakraban. Pergantian kepemimpinan di Polres Sukabumi diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah, DPRD dan seluruh elemen masyarakat.

(Rama)

Detik-Detik Penentuan Nasib MBG: MK Putuskan 30 Juli, Ujian Akhir Legitimasi Anggaran Pendidikan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Ketegangan mencapai puncaknya. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan tanggal eksekusi yudisial atas gugatan kontroversial program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, pukul 13.30 WIB.

Ini bukan sekadar jadwal administratif biasa. Ini adalah vonis akhir terhadap perdebatan panas mengenai apakah MBG—program unggulan yang menyedot porsi signifikan dari APBN 2026—layak ditempatkan di bawah payung anggaran pendidikan, atau justru merupakan bentuk miss-allocation yang mendistorsi prioritas nasional.

Surat Panggilan sebagai Lonceng Awal

Kabar ini dikonfirmasi melalui surat panggilan MK tertanggal 27 Juli 2026 yang beredar di media sosial, dilampirkan oleh Imam Zanatul Haeri, seorang guru swasta sekaligus saksi kunci dalam perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026. Surat tersebut secara eksplisit memanggil pemohon Reza Sudrajat untuk hadir dalam sidang pembacaan putusan.

Meskipun upaya konfirmasi ANTARA kepada Imam belum mendapatkan balasan hingga berita ini diterbitkan, Juru Bicara MK yang juga Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, telah memotong spekulasi. “Sesuai dengan agenda persidangan di MK yang bisa diakses,” tegas Enny, mengonfirmasi bahwa mesin keadilan konstitusional telah siap membacakan keputusan finalnya.

Baca juga Kadis Perkim Dampingi Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Kecamatan Surade Dan Kecamatan Ciracap

Lima Bulan Pergulatan Hukum yang Melelahkan

Putusan 30 Juli ini adalah klimaks dari drama hukum lima bulan yang melelahkan. Gugatan ini bergulir sejak 12 Februari 2026, melewati berbagai tahap pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, hingga dengar pendapat dengan DPR dan Pemerintah.

Proses ini tidak berjalan mulus. DPR dan Pemerintah sempat meminta penundaan penyampaian keterangan dengan alasan “belum siap”—sebuah argumen yang bagi banyak pengamat hukum terdengar seperti upaya membeli waktu di tengah tekanan publik. Namun, MK tetap melanjutkan proses dengan mendengarkan keterangan ahli dari kedua belah pihak, termasuk Prof. Cecep Darmawan, Dr. Oce Madril, serta perwakilan dari Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC) dan CALS.

Taruhan Besar: Pendidikan vs Program Populis?

Inti gugatan ini menusuk tepat pada jantung persoalan: Legitimasi Konstitusional.

Para pemohon berargumen bahwa memasukkan MBG ke dalam pos anggaran pendidikan adalah pelanggaran materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Mereka menilai program ini, meski bernilai mulia untuk kesehatan siswa, secara substansi lebih dekat ke ranah kesehatan atau kesejahteraan sosial, bukan inti dari hak atas pendidikan.

Jika MK mengabulkan gugatan ini, implikasinya bisa sangat dahsyat:
1. Guncangan Anggaran: Pemerintah dipaksa melakukan revisi besar-besaran terhadap struktur APBN 2026 di tengah tahun berjalan.
2. Preseden Hukum: Ini akan menjadi tonggak sejarah bahwa program populis tidak bisa semena-mena “menyamar” sebagai program pendidikan demi lolos dari scrutiny konstitusional.
3. Akuntabilitas Politik: DPR dan Eksekutif akan menghadapi pertanyaan berat mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap hierarki norma hukum.

Sebaliknya, jika MK menolak gugatan, itu berarti memberikan lampu hijau penuh bagi pemerintah untuk terus menjalankan MBG sebagai bagian integral dari sistem pendidikan, meski kritik mengenai efisiensi dan prioritas tetap akan bergema.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026

Menunggu Vonis Sejarah

Selain perkara MBG (55/PUU-XXIV/2026), MK juga akan memutus dua perkara uji materiil UU APBN 2026 lainnya pada hari yang sama, yakni perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 (Rega Felix) dan 40/PUU-XXIV/2026 (Sa’ed). Namun, sorotan utama tetap tertuju pada MBG.

Pada 30 Juli nanti, ruang sidang MK tidak hanya akan diisi oleh para hakim dan pihak bersengketa, tetapi juga oleh tatapan tajam seluruh rakyat Indonesia. Apakah MBG akan selamat dari jerat konstitusi, ataukah ia akan tumbang karena kesalahan fundamental dalam penempatan anggarannya?

Jawabannya akan menentukan wajah kebijakan publik Indonesia di sisa tahun 2026 dan seterusnya. Semua mata kini tertuju pada Jakarta, menunggu palu diketuk.

Red.

Bukan Sekadar Wacana: KPK Cetak 50 “Pasukan Integritas” dari 21 Provinsi untuk Gempur Budaya Korupsi di Akar Rumput

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Di tengah bonus demografi Indonesia yang mencatat 66,83 juta penduduk usia muda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi hanya mengandalkan penindakan hukum. KPK kini bergerak lebih agresif ke lini depan pencegahan dengan meluncurkan Sinergi Integritas Muda Indonesia (SINTESIS) 2026. Melalui program Bootcamp Antikorupsi Nasional, KPK resmi membentuk jejaring pemuda terpilih dari 21 provinsi sebagai garda terdepan perubahan budaya integritas.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda, bukan sekadar himbauan moral, melainkan amanat undang-undang. Namun, ia memberikan peringatan keras: pengetahuan saja tidak cukup.

“Penguatan kapasitas pemuda tidak cukup hanya meningkatkan pengetahuan isu korupsi, tapi harus diiringi kemampuan menyusun dan menyampaikan laporan atau pengaduan berkualitas,” tegas Setyo saat membuka kegiatan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Rabu (22/7)

Seleksi Ketat: Dari 1.200 Pendaftar Menjadi 50 Agen Perubahan

Program ini bukan acara seremonial belaka. Dari lebih dari 1.200 pendaftar Program Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi, hanya 50 peserta terbaik yang lolos seleksi ketat. Mereka berasal dari 21 provinsi berbeda, membawa mandat untuk menjadi agen perubahan di daerah masing-masing.

Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Cahya H. Harefa, menyebut pembekalan integritas ini sebagai “investasi jangka panjang”. Tujuannya jelas: memotong rantai sikap permisif terhadap korupsi di masyarakat.

“Harapannya, dapat mengurangi sikap permisif korupsi di masyarakat,” ujar Cahya. Para peserta dibekali tidak hanya teori, tetapi juga keterampilan praktis dalam etika publik, kepemimpinan, advokasi, komunikasi publik, hingga merancang aksi antikorupsi yang konkret.

Dari Ruang Kelas ke Aksi Nyata: Kampanye hingga Pengawasan Publik

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menekankan bahwa output dari bootcamp ini harus berupa aksi nyata. Peserta didorong untuk membangun komunitas antikorupsi, menciptakan konten kreatif yang viral namun edukatif, serta melakukan pengawasan partisipatif terhadap layanan publik.

“Pengetahuan yang diperoleh dapat diwujudkan melalui kampanye maupun proyek mikro integritas yang dapat direplikasi secara luas,” kata Kunto.

Gerakan ini diperkuat oleh kolaborasi lintas sektor. Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menyoroti pentingnya ruang digital sebagai senjata baru. “Partisipasi tersebut dapat diwujudkan dengan menyampaikan informasi faktual, kritis, dan bertanggung jawab sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas publik,” paparnya.

Sari Anggraeni dari Stranas PK menambahkan bahwa generasi muda adalah mitra strategis, bukan sekadar objek edukasi. Mereka diharapkan mengawal kualitas layanan publik dan mengembangkan inovasi berbasis teknologi untuk menutup celah korupsi.

Menjaga Alam dan Tata Kelola: Integritas Tanpa Batas

Isu antikorupsi dalam SINTESIS 2026 juga melebar hingga ke pengelolaan sumber daya alam. Arie Rompas dari Greenpeace Southeast Asia–Indonesia mengingatkan bahwa kerusakan ekosistem seperti pencemaran dan penebangan liar sering kali berakar pada praktik koruptif. Partisipasi pemuda dalam pengawasan lingkungan adalah bentuk nyata perlawanan terhadap ketidaktransparanan.

Fransisca Silalahi dari GIZ Jerman menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan pemuda adalah fondasi tata kelola yang transparan. “Keterlibatan aktif masyarakat… menjadi kunci pengelolaan sumber daya alam berlangsung transparan dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Dengan terbentuknya jejaring SINTESIS 2026, KPK mengirimkan pesan kuat: perang melawan korupsi tidak akan dimenangkan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi oleh jutaan mata awas generasi muda yang berani bersuara, kritis, dan berintegritas. Ini adalah langkah strategis mengubah wajah bangsa, satu pemuda, satu provinsi, pada satu waktu.

Tentang KPK:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan fokus pada pencegahan, penindakan, dan pendidikan masyarakat.

(Red)

Ketua BPC HIPMI Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat kepada Ketua Umum dan Sekum MUI Kabupaten Sukabumi yang Baru

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, S.H., mengucapkan selamat atas terpilihnya kepengurusan baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/07/2026).

Dalam pernyataannya, Ferry Supriyadi menyampaikan selamat dan sukses kepada KH. E Fatahillah Nadiri, yang terpilih sebagai Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi dan KH. Encep Hadiana, S.Pd.I.,M.Si., sebagai Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi.

“Selamat dan sukses atas terpilihnya KH. E Fatahillah Nadiri sebagai Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi dan KH. Encep Hadiana, S.Pd.I.,M.Si. sebagai Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi,” ujar Ferry Supriyadi.

Baca juga Polsek Rupat Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Terduga Pelaku Positif Metamfetamin

Ia berharap, amanah yang diemban dapat dijalankan dengan penuh keikhlasan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab dalam membimbing umat serta memperkuat nilai-nilai keislaman di Kabupaten Sukabumi.

BPC HIPMI Kabupaten Sukabumi juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan para ulama.

“Kami berharap sinergi dan kolaborasi antara ulama dan dunia usaha terus terjalin demi mendorong kemajuan daerah, memperkuat ekonomi umat, serta menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat,” tambahnya.

Di akhir ucapannya, Ferry Supriyadi mendoakan agar Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, kekuatan, dan keberkahan dalam setiap langkah pengabdian pengurus MUI yang baru.

“Selamat mengemban amanah,” pungkasnya.

(Rama)