“Ruang Informasi Tak Pernah Kosong”: Qodari Peringatkan Pemerintah, Jika Diam Data, Pihak Lain yang Akan Mendikte Narasi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, melontarkan peringatan keras terkait vakumnya informasi resmi dari negara. Dalam peluncuran buku “Juru Bicara: Perspektif Manajemen Komunikasi Politik di Era Disrupsi” di Antara Heritage Center, Jakarta, Jumat (11/9/2026), Qodari menegaskan bahwa keengganan pemerintah menyajikan data secara proaktif bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan penyerahan kendali opini publik kepada pihak lain.

“Ruang informasi tidak pernah kosong. Ketika negara tidak menjelaskan, tidak tampil dengan data, maka akan selalu ada pihak lain yang akan menjelaskan versi mereka,” ujar Qodari dengan nada tegas.

Pernyataan ini menohok realitas lanskap komunikasi modern di mana masyarakat tidak lagi bergantung pada satu sumber tunggal. Dengan dominasi media sosial dan platform video, publik kini haus akan informasi namun tersebar di berbagai kanal. Qodari menilai, jika pemerintah gagal beradaptasi dan mengisi ruang tersebut dengan fakta yang terverifikasi, narasi liar dan disinformasi akan dengan mudah mengambil alih.

Baca juga “Hantu SUGBK Bangkit: Sekulic Siap ‘Balas Dendam’ Persija, Ingatkan Trauma Gol Penalti yang Mengubur Mimpi Macan Kemayoran”

Komunikasi Bukan Untuk Dipuji, Tapi Dimengerti

Qodari juga membongkar mitos lama dalam komunikasi pemerintahan yang sering kali berorientasi pada pencitraan. Ia menekankan bahwa esensi kehadiran negara di tengah krisis atau isu strategis bukanlah untuk mencari pujian, melainkan membangun kepercayaan melalui pemahaman.

“Negara berbicara bukan supaya dipuji, negara berbicara supaya dimengerti. Dan sesuatu yang dimengerti jauh lebih mungkin untuk dipercaya,” jelasnya.

Lebih jauh, Qodari menyoroti bahwa keterbukaan pemerintah harus diukur dari kesediaannya menghadapi pertanyaan kritis, bukan sekadar frekuensi bicara. “Perbedaannya bukan pada seberapa sering negara berbicara, perbedaannya adalah apakah negara bersedia ditanya atau tidak,” tandasnya.

Relevansi Buku “Juru Bicara” dengan Tugas Bakom

Dalam kesempatan tersebut, Qodari mengapresiasi buku karya Benny Siga Butar Butar (Direktur Utama LKBN ANTARA) dan Marlinda Irwanti Poernomo. Ia menilai buku tersebut sangat relevan dengan mandat Bakom berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2025, terutama karena ditulis oleh praktisi yang memahami kedua sisi meja komunikasi: penanya dan yang ditanya.

“Buku ini ditulis tanpa menyebut Bakom sama sekali, tetapi sangat menggambarkan apa yang sedang dikerjakan oleh Bakom. Ini perspektif yang lengkap dan berharga,” pungkas Qodari.

Dengan adanya Bakom, pemerintah berkomitmen mengorkestrasi komunikasi kebijakan secara terkoordinasi, memastikan bahwa data yang sampai ke masyarakat adalah data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga ruang informasi publik tetap berada dalam koridor kebenaran faktual.

Sumber : Antara

Editor : Azi

AHY Tembak Peringatan Keras: “Kekuasaan Bukan Milik Selamanya”, Golkar Baca Sinyal Pilpres 2029 Sudah Memanas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Panggung politik nasional kembali dikejutkan oleh pernyataan tajam dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dalam pidato peringatan ulang tahun ke-25 Partai Demokrat, AHY tidak sekadar merayakan sejarah partai, melainkan melemparkan pesan politis yang menyentil keras para penguasa saat ini: kekuasaan memiliki batas waktu dan bukan hak abadi.

Di hadapan ribuan kader, AHY menegaskan bahwa jabatan pemerintahan adalah amanah rakyat yang terbatas. Ia secara eksplisit memperingatkan agar fasilitas negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis. Lebih jauh, AHY mendesak pemerintah, DPR, serta seluruh partai politik untuk tetap peka terhadap jeritan masyarakat yang tengah menghadapi berbagai kesulitan hidup.

“Kekuasaan bukan milik seseorang untuk selamanya. Kekuasaan merupakan amanah rakyat yang memiliki batas waktu,” tegas AHY dengan nada serius.

Pernyataan yang dinilai sebagai “kode keras” tersebut langsung memicu respons cepat dari internal koalisi pemerintahan. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai narasi AHY bukan sekadar pengingat etika biasa, melainkan sinyal kuat bahwa kontestasi nasional mendatang sudah mulai dikonstruksi sejak sekarang.

Doli menyebut fenomena ini sebagai bukti bahwa “magnet” Pilpres 2029 tak lagi bisa dihindari dan semakin terbuka lebar. Menurutnya, beberapa kekuatan politik sudah mulai melakukan manuver awal.

“Fenomena seperti itu semakin menguatkan bahwa ternyata ‘magnet’ Pilpres 2029 tak bisa terhindarkan lagi dan semakin terbuka. Sepertinya beberapa kekuatan sudah mulai pasang kuda-kuda,” ungkap Doli.

Baca juga Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, KDM Himbau Sekolah di Sukabumi dan Bogor Gelar Pembelajaran Daring

Meski membaca sikap AHY sebagai upaya Demokrat membangun positioning dan daya tawar menuju 2029, Golkar menegaskan komitmen mereka untuk tidak terdistraksi. Doli menyatakan partainya akan tetap konsisten menyukseskan dan mengawal penuh agenda pemerintahan Prabowo-Gibran hingga akhir masa jabatan.

Dinamika ini memperlihatkan retakan halus dalam tubuh koalisi. Di satu sisi, Demokrat mulai membuka ruang persaingan lebih awal, sementara Golkar memilih menjaga stabilitas dukungan bagi pemerintahan yang sedang berjalan. Gesekan ideologis ini menjadi indikator bahwa peta politik Indonesia menuju 2029 telah mulai memanas lebih cepat dari perkiraan banyak pihak.

(Red)

Dari Istana ke Konspirasi: Pejabat KSP Fitnah Alam, Erupsi Gunung Disebut ‘Senjata’ HAARP Pasca Jabat Tangan Prabowo-Putin

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dunia politik dan kebencanaan Indonesia diguncang oleh pernyataan kontroversial yang datang dari lingkaran terdekat kekuasaan. Ulta Levenia, Tenaga Kantor Staf Presiden (KSP), secara terbuka menyebarkan narasi konspirasi tanpa dasar ilmiah yang mengaitkan fenomena alam dengan intrik geopolitik global. Pernyataan ini bukan hanya meremehkan sains, tetapi juga mencoreng kredibilitas komunikasi publik pemerintah di tengah krisis mitigasi bencana.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Ulta melempar tuduhan spekulatif yang mengejutkan publik. Ia secara implisit menuduh bahwa erupsi serentak enam gunung berapi di Indonesia bukanlah aktivitas geologis alami, melainkan hasil rekayasa teknologi militer asing. Pemicu tuduhan tersebut? Sebuah pertemuan diplomatik.

“Kenapa sehari setelah Presiden RI bersalaman mesra dengan Putin di Vladivostok, enam gunung vulkanik Indonesia erupsi secara bersamaan?” tulis Ulta dalam cuitannya yang kini menjadi viral karena keliru kaprahnya.

Ulta mengarahkan jari tuduhannya pada High-frequency Active Auroral Research Program (HAARP), proyek riset ionosfer asal Amerika Serikat yang sering menjadi bahan teori konspirasi pengubah cuaca. Narasi ini membangun skenario paranoid bahwa hangatnya hubungan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Rusia Vladimir Putin telah memicu “serangan balik” teknologi dari pihak Barat terhadap kedaulatan alam Indonesia.

Baca juga “Jaga Jakarta!” – Botok Bongkar Telepon Misterius Prabowo di Tengah Negosiasi Sengit dengan Dasco

Sains Dibungkam, Hoaks Dibiarkan

Tuduhan tanpa bukti empiris ini langsung dipatahkan secara tegas oleh otoritas yang berwenang. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menegaskan bahwa aktivitas keenam gunung api tersebut adalah dinamika vulkanik independen yang murni disebabkan oleh tekanan magma di bawah permukaan bumi. Tidak ada keterkaitan, sekecil apa pun, dengan proyek sains luar negeri seperti HAARP atau intervensi militer asing.

Namun, bantahan ilmiah dari PVMBG seolah terlambat menahan laju disinformasi yang justru berasal dari seorang pejabat negara. Alih-alih menjadi corong edukasi berbasis data, pernyataan Ulta Levenia justru menjadi bensin bagi kebakaran hoaks di media sosial.

Netizen Murka: “Alam Saja Kena Fitnah”

Gelombang kritik pedas langsung menghujam Ulta. Warga net menyesalkan betapa minimnya filter validasi data sebelum seorang penyambung lidah istana melempar isu sensitif yang berpotensi menimbulkan kepanikan massal.

Seorang pengguna platform X menyindir keras ketidaktahuan tersebut, “Alam saja kena fitnah si mbak,” tulisnya, menyoroti absurditas menyalahkan diplomasi atas gerak lempeng tektonik. Warganet lain mengingatkan bahwa jabatan publik menuntut tanggung jawab lebih besar untuk tidak menyebarluaskan spekulasi liar yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi sains dan pemerintah.

Baca juga Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, KDM Himbau Sekolah di Sukabumi dan Bogor Gelar Pembelajaran Daring

Pelajaran Pahit bagi Komunikasi Publik

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi standar komunikasi publik pejabat pemerintahan. Di tengah fluktuasi aktivitas vulkanik yang memerlukan kewaspadaan tinggi, masyarakat membutuhkan ketenangan dan fakta, bukan tebak-tebakan bernuansa thriller politik.

Edukasi berbasis data faktual dari otoritas geologi harus tetap menjadi tumpuan utama. Ketika pejabat negara justru menjadi sumber disinformasi, bukan hanya integritas individu yang dipertanyakan, tetapi juga komitmen pemerintah dalam melindungi rakyat dari kebohongan—bahkan jika kebohongan itu ditujukan kepada alam itu sendiri.

(Red)

AHY Guncang Istana: Demokrasi Indonesia Terancam, Netralitas Aparat Negara Dipertaruhkan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melontarkan kritik pedas terhadap kondisi demokrasi Indonesia saat ini. Dalam pidato peringatan HUT ke-25 Partai Demokrat, Sabtu (5/9/2026) malam, AHY menegaskan bahwa demokrasi sejati telah terjebak dalam rutinitas prosedural semata, sementara substansi keadilan dan kebebasan semakin tergerus.

AHY memperingatkan adanya bahaya besar dari kekuasaan yang minim pengawasan. Menurutnya, sekadar menggelar pemilihan umum (Pemilu) tidak cukup untuk mengklaim sebuah negara sebagai demokratis jika tidak diiringi dengan pemerintahan yang bertanggung jawab dan mekanisme checks and balances yang sehat.

“Demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur dan penyelenggaraan Pemilu. Demokrasi membutuhkan pemerintahan yang bertanggung jawab, hukum yang dipercaya, pers dan masyarakat sipil yang bebas, serta checks and balances yang sehat,” tegas AHY.

Baca juga Darurat Abu Vulkanik! Jakarta Kembali Lockdown Sekolah, Seluruh Siswa Wajib Belajar dari Rumah Mulai Senin

Peringatan Keras bagi Instrumen Negara

Poin paling menohok dalam pidato AHY adalah sorotannya terhadap penyalahgunaan instrumen negara untuk kepentingan politik praktis. Ia menekankan bahwa integritas TNI, Polri, Intelijen, penegak hukum, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah harga mati bagi kepercayaan publik.

AHY secara eksplisit mengingatkan agar fasilitas negara tidak dikorbankan demi memenangkan kelompok tertentu.

“Pemilu harus berlangsung jujur, adil, bebas, dan demokratis. TNI, Polri, Intelijen, Penegak Hukum, ASN, dan seluruh aparatur negara harus profesional dan netral. Fasilitas negara harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan politik praktis,” ucapnya dengan lantang.

Baca juga ‎Proyek PAUD Dana Desa Cinta Makmur TA 2025 Mangkrak, Aktivis Pastikan Bawa ke Ranah Hukum

Pemimpin Lahir dari Rakyat, Bukan Manipulasi

Menutup pernyataannya, AHY mengingatkan esensi kepemimpinan dalam demokrasi. Ia menegaskan bahwa legitimasi seorang pemimpin hanya sah jika berasal dari dukungan murni rakyat, bukan hasil rekayasa atau manipulasi aparat.

“Siapa pun yang menang harus menang karena mendapatkan kepercayaan rakyat, dan siapa pun yang kalah harus menghormati kehendak rakyat,” pungkas AHY.

Pernyataan keras ini menjadi sinyal jelas bagi Partai Demokrat untuk terus mengawal jalannya demokrasi Indonesia agar tidak terseret ke dalam otoritarianisme terselubung di balik baju prosedural pemilu.

(Red)

“Makar atau Sekadar Analisis? Gerakan Cinta Prabowo Seret Ketua Projo ke Bareskrim, Kirim Pesan Tegas Soal Batas Demokrasi”

Jakarta, JUTN – Ketegangan politik kembali memanas setelah Gerakan Cinta Prabowo (GCP) resmi melaporkan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini menjerat Budi Arie dengan dugaan makar dan penghasutan, menyusul viralnya pernyataannya di media sosial yang menyebut kemungkinan percepatan momentum politik dan pemilu sebelum tahun 2029.

Langkah hukum ini diambil GCP bukan tanpa alasan. Menurut Tim Kuasa Hukum GCP, Dony Endrassanto, pernyataan Budi Arie dinilai telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

“Kegiatannya yang kita laporkan adalah dugaan upaya melakukan makar dan penghasutan. Sesuai dengan yang kita laporkan Pasal 193 Juncto Pasal 246 KUHP, dan telah diterima dengan baik oleh pihak penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim,” ujar Dony di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga Priatna Maju Pilkades Mekarmaya: Pemuda Harus Berani Ambil Peran Pembangunan Desa

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H. Kurniawan, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk edukasi publik tentang batasan-batasan dalam berdemokrasi. Ia menekankan bahwa meskipun Indonesia adalah negara demokrasi, setiap warga negara tetap harus tunduk pada hukum dan tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku.

“Hari ini saya menempuh jalur hukum untuk membuat pelajaran kepada semua rakyat Indonesia bahwa di sebuah negara demokrasi pun ada batasan-batasan yang tidak bisa dilanggar dan dilalui oleh siapa pun dalam bentuk pelanggaran hukum,” tegas Kurniawan.

Pernyataan kontroversial Budi Arie tersebut muncul dalam sebuah video viral di mana ia tampak duduk di samping Presiden Ke-7 Joko Widodo. Dalam video itu, Budi Arie menyampaikan analisis pribadinya mengenai kemungkinan terjadinya percepatan proses politik menjelang pemilu 2029. Pernyataan ini langsung memicu spekulasi luas di masyarakat dan menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.

Menyadari dampak negatif dari pernyataannya, Budi Arie akhirnya mengeluarkan permintaan maaf melalui rekaman video yang beredar pada Rabu (26/8). Ia menjelaskan bahwa ucapannya hanyalah analisis pribadi dan tidak memiliki kaitan langsung dengan Presiden Jokowi.

“Saya Budi Arie Setiadi memohon maaf kepada pihak-pihak yang kurang berkenan dan nyaman dengan pernyataan saya tersebut,” kata mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu. Ia juga menambahkan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari pernyataannya serta mengajak seluruh pihak untuk menjaga persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga DLH Kabupaten Karawang Bidang Kebersihan Bergerak Cepat Bersihkan Sampah Pasca Jambore Ranting di Banyuapit

Meski demikian, langkah GCP untuk membawa kasus ini ke ranah hukum menunjukkan ketegasan mereka dalam menjaga integritas proses demokrasi. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua elemen masyarakat tentang pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Sementara itu, Partai Gerindra melalui juru bicaranya menyatakan bahwa fokus utama partai tetap pada dukungan terhadap Prabowo Subianto sebagai calon presiden, dan tidak terpengaruh oleh pernyataan-pernyataan individu seperti yang dilakukan oleh Budi Arie.

Kini, publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan Bareskrim Polri terkait laporan ini. Apakah pernyataan Budi Arie benar-benar termasuk dalam kategori makar atau sekadar analisis politik yang salah tafsir? Semua mata tertuju pada hasil investigasi kepolisian.

Haris Rusly Moti Bongkar ‘Halusinasi Politik’ Kelompok Senyap: Upaya Daur Ulang Kerusuhan Agustus 2025 Gagal Delegitimasi Prabowo

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Aktivis sekaligus pemrakarsa 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti, menuding adanya konspirasi terstruktur dari “kelompok kekuatan senyap” yang berupaya mendaur ulang trauma kerusuhan Agustus 2025. Tudingan ini muncul menjelang rencana aksi massa pada 27 Agustus 2026, yang dinilai Haris bukan sekadar aspirasi rakyat, melainkan bagian dari perang psikologis untuk meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/8), Haris menyebut pilihan tanggal aksi tersebut sangat provokatif dan sarat muatan politis. Ia menduga kelompok tertentu terobsesi menciptakan krisis kepercayaan (crisis of confidence) dengan memanfaatkan momentum historis kerusuhan dan penjarahan rumah pejabat yang terjadi setahun silam.

“Ada gejala halusinasi politik pada segelintir kekuatan senyap yang melancarkan kampanye kekacauan sosial dengan menumpangi gerakan massa,” tegas Haris.

Baca juga  “Jual Akses ke Dirjen Bea Cukai”: KPK Bongkar Skandal Rizal Fadillah, Tawarkan Pertemuan Bisnis dengan Pejabat Puncak demi Kelancaran Impor Blueray Cargo

Senjata Baru:  Information Laundering

Haris mengungkap modus operandi baru yang digunakan oleh kelompok tersebut, yakni teknik information laundering atau pencucian informasi. Menurut dia, disinformasi yang awalnya diorkestrasi secara masif di akun-akun media sosial “dicuci” agar tampak kredibel dan valid di mata publik.

“Pencucian informasi telah digunakan sebagai teknik dalam peperangan psikologis. Tujuannya jelas: meruntuhkan kepercayaan publik dan kepercayaan pasar kepada pemerintah,” ujar Haris.

Ia menilai, narasi-narasi hasutan yang beredar saat ini adalah hasil daur ulang disinformasi yang bertujuan memanaskan situasi menjelang 27 Agustus 2026.

Baca juga Wujud Cinta Dan Kepedulian, Polres Sukabumi Bangunkan Rutilahu Bagi Keluarga Korban Kebakaran

Prabowo Sudah Melampaui Tuntutan Massa

Di tengah tuduhan adanya upaya delegitimasi, Haris justru membela rekam jejak Presiden Prabowo. Ia menilai tuntutan demonstran terkait pemberantasan korupsi dan penyitaan aset koruptor sebenarnya sudah sejalan—bahkan terlampaui—oleh langkah-langkah konkret yang diambil Istana.

Haris menyoroti tindakan tegas Prabowo dalam mencegah kebocoran kekayaan negara serta penyitaan aset korupsi dari oligarki di sektor tambang, hutan, dan lahan. Ia juga mengingatkan publik tentang kasus MBG dan penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan, yang telah ditindak tegas oleh Presiden.

“Presiden Prabowo sendiri tidak menutup mata dan telinga terkait aspirasi yang berkembang di masyarakat. Itu dibuktikan dengan menindak tegas pelaku korupsi MBG dan penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri,” kata Haris.

Baca juga “Lupa Karena Ngantuk”: Warek I Unsoed Akui Fokus KPK pada Jalur Mandiri, Klaim Sistem Anti-Manipulasi

Mitra Kritis, Bukan Musuh

Meski mengakui masih adanya masalah rakyat yang belum tuntas, Haris menekankan pentingnya sinergi. Ia menolak dikotomi antara pemerintah dan gerakan sosial. Baginya, gerakan masyarakat seharusnya menjadi mitra kritis yang melindungi kebijakan progresif dari penyalahgunaan, bukan alat bagi kelompok kepentingan untuk menciptakan chaos.

“Pidato kenegaraan Presiden Prabowo pada 14 Agustus 2026 telah memaparkan data pencapaian dua tahun pemerintahan. Kita butuh kerjasama dan kebersamaan untuk mengatasi problem rakyat, bukan kerusuhan yang didaur ulang,” pungkasnya.

(Azi)

ANALISIS POLITIK: Fenomena “Elektabilitas Konten” Dedi Mulyadi dan Pergeseran Paradigma Kepemimpinan di Indonesia

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Peta politik nasional kembali mengalami guncangan signifikan seiring dengan melonjaknya elektabilitas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang kini dikabarkan telah melampaui tingkat keterpilihan Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan ini bukan didorong oleh terobosan kebijakan makroekonomi atau reformasi struktural, melainkan oleh kemampuan unik Dedi dalam mengemas interaksi sosial menjadi konten digital yang masif dan menghibur.

Pengamat politik Tony Rosyid menyoroti bahwa fenomena ini mencerminkan pergeseran fundamental dalam cara publik menilai seorang pemimpin. Di era di mana hampir seluruh lapisan masyarakat terhubung melalui media sosial, persepsi publik ternyata lebih mudah dibentuk oleh narasi visual yang ringan dan emosional daripada laporan kinerja teknis yang kompleks.

“Dedi Mulyadi memahami betul bahasa baru politik modern: hiburan,” ujar Rosyid. “Di tengah tekanan ekonomi yang mencekik, rakyat tidak hanya mencari solusi, tetapi juga pelarian. Video-video pendek Dedi yang menampilkan aksi bantuan langsung tunai—diambil langsung dari dompet pribadinya di hadapan kamera—menjadi obat stres kolektif yang efektif.”

Namun, di balik popularitas yang meroket tersebut, terdapat kritik tajam mengenai substansi dari aksi-aksi tersebut. Teks analisis menyoroti pola selektivitas dalam tindakan eksekutif Dedi. Penggusuran bangunan liar tampak konsisten dilakukan terhadap struktur kecil milik warga kelas menengah ke bawah, sementara bangunan besar yang kerap kali melibatkan elit politik atau konglomerat cenderung dihindari karena risiko politik yang tinggi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah keadilan hukum berlaku sama rata, atau hanya diterapkan pada mereka yang tidak memiliki daya tawar politik?

“Jika Jokowi dikenal dengan pendekatan blusukan ke lumpur sawah, Dedi membawa estetika baru yang lebih ‘terkurasi’. Namun, kita harus bertanya: apakah bantuan simbolis yang viral itu benar-benar menyelesaikan akar kemiskinan di Jawa Barat, atau sekadar menjadi bahan bakar algoritma media sosial?” tambah Rosyid.

Kenaikan elektabilitas Dedi juga memicu spekulasi kuat di internal koalisi pemerintahan. Partai-partai pendukung Prabowo yang mulai cemas melihat tren penurunan suara sang Presiden, kini dianggap sedang menjajaki opsi alternatif. Dedi, yang sebelumnya merupakan kader Golkar sebelum hijrah ke Gerindra, kini menjadi magnet baru bagi partai-partai yang mencari figur dengan daya tarik massa tinggi.

Skenario “lompat pagar” atau perpindahan afiliasi politik, yang lazim dalam sistem multipartai Indonesia yang minim ideologi, semakin terbuka. Jika Dedi terus mempertahankan momentumnya hingga 2029, tidak tertutup kemungkinan ia akan menjadi kandidat utama yang dilirik oleh berbagai partai, bahkan mungkin menggeser posisi tawar-menawar di internal Gerindra sendiri.

Ironisnya, Gerindra yang dahulu sukses merebut Jawa Barat berkat popularitas Dedi setelah era Ridwan Kamil, kini mungkin menghadapi dilema strategis: apakah mereka akan tetap setia pada Presiden Prabowo, atau mengikuti arus popularitas Dedi yang justru lebih “laku” di mata pemilih digital?

Fenomena ini menjadi cermin pahit bagi demokrasi Indonesia: ketika substansi kepemimpinan dikalahkan oleh gaya penyampaian, dan ketika kemiskinan warga dijadikan komoditas konten untuk mendongkrak suara. Pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang paling kompeten memimpin negara, tetapi siapa yang paling mahir memenangkan hati lewat layar kaca.

Disusun berdasarkan analisis opini politik terkini.

(Red)

Desy Ratnasari Gelar Kunker ke Koramil 0607-12/Parungkuda, Soroti Kantor Koramil dan Kesejahteraan Prajurit

LSukabumi,jurnaltipikor.com,-Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PAN, Dr. Desy Ratnasari, S.Psi.,M.Si.,M.Psi., menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) ke Koramil 0607-12/Parungkuda, Kodim 0607/Kota Sukabumi, pada Minggu (17/05/2026).

Kehadiran Desy Ratnasari disambut hangat oleh Danramil 0607-12/Parungkuda Kapten Arm. Andriyono., beserta seluruh jajaran personel Koramil dan ibu Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 13 Koramil 0607-12 Parungkuda.

Kunjungan tersebut fokus pada penyerapan aspirasi, salahsatunya yaitu mengenai pengajuan pembangunan dan perpindahan kantor Koramil Parungkuda yang saat ini statusnya masih pinjam pakai ke PT. ΚΑΙ dan juga terkait kesejahteraan prajurit

Baca juga Jangan Menggurui Independensi Jika Masih Duduk di Pangkuan Kekuasaan

Dalam sesi wawancara dengan awak media, Desy Ratnasari, mengatakan bahwa kunjungan kerjanya tersebut merupakan bagian dari agenda silaturahmi dan penyerapan aspirasi prajurit TNI di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi.

“Alhamdulillah,hari ini saya sebagai Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN bisa silaturahmi di Koramil Parungkuda dalam rangka melaksanakan Kunjungan Kerja untuk menyerap aspirasi secara langsung. Di Kabupaten Sukabumi itu ada 15 Koramil dan Kota ada 13 Koramil. Alhamdulillah semuanya sudah selesai dikunjungi sampai hari ini,” ujarnya.

Desi menjelaskan, bahwa kunjungan ini dilakukan agar mengetahui secara langsung kondisi di lapangan, termasuk tantangan yang dihadapi prajurit TNI dalam menjalankan tugas-tugas kewilayahan dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Dengan terjun langsung kelapangan, kami dapat mengetahui apa kekurangan dan tantangan yang dihadapi prajurit TNI dalam menjalankan tugas diluar diluar tugas utamanya yaitu menjaga kedaulatan negara,” ucapnya.

Baca juga Mahkota Binokasih Kembali Bersemayam di Tatar Sunda: Kirab Budaya 2026 Guncang Bandung dengan Gelora Sejarah dan Identitas

Desy Ratnasari pun menyampaikan, bahwa keberadaan kantor koramil Parungkuda yang masih berstatus pinjam pakai dan kesejahteraan prajurit TNI bersama keluarga menjadi perhatian penting yang wajib diperjuangkan

“Menjadi catatan penting bagi saya terkait kesejahteraan prajurit beserta keluarga dan kantor koramil parungkuda yang masih berstatus pinjam pakai. Saya akan sampaikan ke Pak Menhan, Panglima TNI dan juga Kasad karena ini menyangkut marwah TNI,” Katanya.

Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap satuan komando kewilayahan di daerah pemilihan. Desy Ratnasari, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan sarana dan perhatian terhadap kesejahteraan prajurit TNI, khususnya di wilayah Kabupaten/Kota Sukabumi.

Baca juga JAKARTA TETAP IBU KOTA SAH: Tanpa Keppres, IKN Hanya “Janji di Atas Kertas”

Dilokasi yang sama, Danramil 0607-12/Parungkuda, Kapten Arm. Andriyono, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian yang diberikan Desy Ratnasari selaku Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PAN yang telah berkunjung dan menyerap aspirasi anggota Koramil.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan Ibu Desy Ratnasari yang telah menyerap aspirasi kami,” ucapnya.

Andriyono selaku Danramil Parungkuda mengatakan, bahwa aspirasi yang paling dominan disampaikan dalam pertemuan tersebut yaitu terkait pembangunan kantor Koramil baru karena saat ini status kantor masih menempati lahan pinjam pakai milik PT. KAI.

“Status Kantor Koramil Parungkuda masih pinjam pakai ke PT KAI. Jadi kami sampaikan, kami sudah pernah koordinasi dan mempunyai permintaan di Balitri. Mudah-mudahan akan dibangun oleh Mabes TNI kedepannya,” katanya.

Andriyono berharap, dibangunkannya kantor koramil yang baru dan tentunya berstatus milik TNI AD bukan lagi pinjam pakai demi menunjang pelayanan serta pelaksanaan tugas kewilayahan.

“Mudah-mudahan pembangunan Koramil baru bisa terealisasi dan berstatus hak milik TNI Angkatan Darat,” harapnya.

Koramil merupakan ujung tombak pembinaan teritorial dan ketahanan wilayah. Maka, kondisi kantor dan kesejahteraan prajurit harus menjadi perhatian bersama, agar tugas-tugas di masyarakat bisa berjalan optimal.

(Rama)

GUGAT OTORITERISME BIROKRASI: PBB DESAK MK CABUT KEWENANGAN MENKUM “MENGESAHKAN” PARPOL, DEMOKRASI TAK BOLEH DIINTERVENSI EKSEKUTIF

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Dalam sebuah langkah berani yang bertujuan membongkar akar persoalan dualisme kepemimpinan di tubuh partai politik Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali resmi mengajukan uji materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bukan sekadar sengketa internal, melainkan sebuah perlawanan konstitusional terhadap campur tangan eksekutif yang dinilai mencederai otonomi organisasi politik.

Ketua DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, dengan tegas menyatakan bahwa era Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) memiliki kewenangan untuk “mengesahkan” kepengurusan partai politik harus segera diakhiri. PBB mendesak agar peran pemerintah diubah total dari otoritas yang “mengesahkan” menjadi sekadar lembaga yang “mencatat”.

“Kenapa demikian? Karena itu adalah persoalan pokok yang akan terus menjadi bom waktu bagi demokrasi kita jika tidak dipotong sejak sekarang,” tegas Gugum usai menghadiri sidang pendahuluan perkara nomor 146/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/5).

Baca juga Walikota Kukuhkan Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Cimahi

Menghentikan Intervensi Eksekutif yang Potensial Disalahgunakan

Narasi yang dibangun PBB sangat jelas: siapa yang berhak menentukan pemimpin partai? Jawabannya adalah anggota partai melalui mekanisme demokratis internal dan verifikasi pengadilan, bukan pejabat negara di kementerian.

“Pengesahan pengurus partai politik adalah hak prerogatif partai itu sendiri dan pengadilan, bukan ranah eksekutif. Ketika Menkum diberi kuasa ‘mengesahkan’, pintu menuju intervensi politik dan ketidaknetralan pemerintah terbuka lebar,” ujar Gugum menohok.

Sejarah kelam politik Indonesia menjadi bukti nyata. Gugum menyoroti bagaimana berbagai partai besar seperti PDIP, Golkar, PPP, hingga Hanura pernah terjerumus dalam lubang dualisme kepemimpinan yang berkepanjangan. Semua benang kusut itu, menurutnya, berpangkal pada satu titik lemah: kewenangan pengesahan oleh Menkum yang rentan dimanipulasi untuk kepentingan kekuasaan sesaat.

“Tidak ada lagi ruang bagi pemerintah untuk mengambil posisi tidak imparsial di tengah sengketa internal. Demokrasi tidak boleh disandera oleh keputusan birokrat,” tambahnya.

Baca juga Dari Suku Cadang ke Skema: BPKP Mencium Pola Sistemik di Balik Proyek DLH Jabar

MK sebagai Wasit Final: Transparan, Terbuka, dan Mengikat

Selain mencabut kewenangan Menkum, PBB juga mengajukan tuntutan revolusioner kedua: mengalihkan kewenangan penyelesaian sengketa internal partai dari Mahkamah Partai yang sering kali tidak efektif, langsung ke tangan Mahkamah Konstitusi.

Alasannya kuat dan tak terbantahkan. MK bekerja dengan sistem terbuka, persidangannya dapat diakses publik, dan putusannya bersifat final serta mengikat (final and binding). Berbeda dengan proses internal yang sering kali alot dan penuh konflik kepentingan, MK menawarkan kepastian hukum yang bersih.

“Perselisihan internal selalu berlarut-larut karena tidak adanya wasit yang benar-benar netral. Kami meminta MK menjadi penengah tunggal. Ini demi masa depan politik Indonesia, bukan hanya demi PBB,” pungkas Gugum.

Baca juga Tanamkan Disiplin dan Karakter, WBP Rutan Manna Mulai Aktif Ikuti Kegiatan Pramuka

Bukan Sekadar Kepentingan Sesaat, Tapi Masa Depan Bangsa

Gugum menekankan bahwa langkah ini melampaui kepentingan sempit PBB yang saat ini sedang menggugat SK Menkum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini adalah pertarungan prinsip untuk menyelamatkan konstitusi. Setidaknya tiga partai politik lainnya kini masih terkatung-katung tanpa kepastian hukum akibat celah undang-undang yang sama.

“PBB membuktikan diri sebagai partai yang berpikir konstitusional. Kami tidak ingin warisan dualisme ini terus menghantui anak cucu kita. Kami menuntut kesetaraan perlakuan hukum bagi semua kelompok politik tanpa diskriminasi atau intervensi penguasa,” tutupnya.

Sidang pendahuluan telah digelar dan agenda selanjutnya akan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Mata bangsa kini tertuju pada MK: apakah akan memangkas rantai intervensi eksekutif ini, atau membiarkan demokrasi Indonesia tetap rentan terhadap permainan birokrasi?

(Red)

Golkar dan PKS “Gaspol” Dukung Usulan KPK: Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Demi Sirkulasi Kepemimpinan yang Sehat!

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Gelombang dukungan mengalir deras terhadap usulan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal dua periode. Dua partai besar, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), secara tegas menyatakan sikap positif mereka, menilai langkah ini sebagai obat mujarab untuk menyegarkan demokrasi internal dan mencegah kultus individu.

Golkar: Regenerasi Adalah Kunci
Partai Golkar melalui pernyataannya menekankan bahwa pembatasan periode jabatan bukan sekadar aturan administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap dinamis. Menurut Golkar, ketergantungan partai pada satu figur dalam waktu lama justru dapat menghambat pertumbuhan kader muda.

“Pembatasan ini penting untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap sehat dan mendorong regenerasi agar partai tidak bergantung pada satu figur saja,” ujar perwakilan Golkar. Sikap ini sejalan dengan semangat internal Golkar yang terbuka terhadap pergantian kepemimpinan secara berkala demi keberlanjutan partai.

Baca juga GEGER KEMENHUB! KPK Panggil Robby Kurniawan, Staf Ahli Era Dudy Purwagandhi, Terkait Rantai Suap Proyek Kereta Api Raksasa

PKS: Bukan Hal Baru, Sudah Diterapkan Internal
Senada dengan Golkar, PKS menyambut baik rekomendasi KPK tersebut. Pihak PKS menilai bahwa gagasan membatasi masa jabatan ketua umum bukanlah sesuatu yang asing atau menakutkan. Faktanya, di tubuh PKS, aturan serupa sudah lama diterapkan, tidak hanya untuk posisi ketua umum, tetapi juga untuk berbagai posisi strategis lainnya.

“Aturan ini bukan hal baru bagi kami. Di internal PKS, pembatasan jabatan sudah menjadi budaya untuk memperkuat proses kaderisasi dan memastikan tidak ada penumpukan kekuasaan,” jelas pihak PKS. Mereka meyakini bahwa langkah KPK akan memperkuat tata kelola partai politik secara nasional.

Sebagian Partai Menolak: Urusan Internal atau Intervensi?
Di sisi lain, usulan ini memicu reaksi beragam dari sejumlah partai politik lainnya. Sebagian partai menolak mentah-mentah ide pembatasan tersebut. Argumen utama mereka adalah bahwa penentuan siapa yang memimpin dan berapa lama masa jabatannya adalah urusan internal rumah tangga partai yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Bahkan, beberapa suara kritis menyebut bahwa KPK telah melampaui kewenangannya dengan masuk ke ranah regulasi internal organisasi masyarakat/politik. Mereka khawatir hal ini akan menjadi preseden buruk bagi intervensi lembaga negara terhadap otonomi partai.

Baca juga EMAS DI ATAS PUNGGUNG RAKYAT: Ketika Bupati Cianjur Abad ke-19 Berpesta Mewah di Atas Derita Petani Kopi

Rekomendasi Holistik KPK
Usulan pembatasan masa jabatan ini merupakan bagian integral dari paket rekomendasi komprehensif KPK untuk membenahi tata kelola partai politik di Indonesia. Selain soal kepemimpinan, KPK juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem kaderisasi, peningkatan transparansi keuangan, dan penguatan mekanisme checks and balances di internal partai guna mencegah korupsi yang berakar dari lemahnya pengawasan internal.

Hingga saat ini, diskusi mengenai usulan ini masih berlanjut di kalangan pengambil kebijakan dan parlemen, menunggu apakah semangat pemberantasan korupsi ini akan diterjemahkan menjadi aturan binding yang mengikat seluruh partai politik di Indonesia.

Sumber referensi: CNN Indonesia (24 April 2026), Kompas, Merdeka.com, DetikNews.