Saan Mustopa Sebut Wafatnya IGK Manila sebagai Kabar yang Sangat Mengejutkan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-– Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, mengaku sangat terkejut saat mendengar kabar wafatnya tokoh olahraga, purnawirawan militer, dan pengurus Partai NasDem, Mayjen (purn) I Gusti Kompyang (IGK) Manila, pada Senin pagi.

“Jadi pas saya lagi di Pangkal Pinang, begitu mau pagi, sudah dapat kabar Bapak (IGK Manila) sudah berpulang. Jadi ini terus terang, sangat mengagetkan,” ujar Saan saat menghadiri persemayaman IGK Manila di Aula Akademi Bela Negara Partai NasDem, Pancoran, Jakarta Selatan.

Menurut Saan, kepergian Gubernur Akademi Bela Negara Partai NasDem itu sangat mengejutkan karena ia masih menerima pesan singkat dari IGK Manila pada Senin subuh.

“Jam 05.45 saya masih terima WA (WhatsApp) dari beliau. Biasanya tiap pagi itu selalu kirim WA ke semua pengurus, sahabat, dan semuanya, selalu menyapa selamat pagi,” ungkapnya, menjelaskan kebiasaan IGK Manila yang rutin menyapa para kerabatnya setiap pagi.

Baca juga Terpidana Kasus Kematian Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, Terima Remisi Empat Bulan

Ia juga menambahkan bahwa kondisi IGK Manila tampak sehat saat terakhir kali mereka bertemu pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas)  Partai NasDem di Makassar pada awal Agustus.

“Setelah itu belum ketemu lagi karena memang ada beberapa agenda partai di luar kota,” kata Saan.
Profil Singkat IGK Manila
I Gusti Kompyang Manila lahir di Singaraja, Bali, pada 8 Juli 1942.

Ia dikenal sebagai purnawirawan militer dan legenda sepak bola Indonesia. Manila sukses membawa Timnas Indonesia meraih medali emas SEA Games. Prestasi ini sempat bertahan lama sebelum akhirnya tim Merah-Putih kembali meraih medali emas pada 2023.

Baca juga Meriah Peringatan HUT RI Ke-80 Di Desa Cimanggu, Berkat Kolaborasi Antara Pemdes Cimanggu Dengan PT. Bogorindo Cemerlang

Di tingkat klub, ia juga mencatat prestasi gemilang. Manila pernah mengantar klub Bandung Raya menjuarai Liga Indonesia pada 1996 dan menjadi sosok penting saat Persija Jakarta meraih gelar juara Liga Indonesia pada 2001.

Selain sepak bola, IGK Manila juga aktif dalam cabang olahraga wushu. Ia membidani lahirnya Pengurus Besar Wushu Indonesia (PBWI) pada 1992 dan menjadi ketua umum pertamanya.

Hingga akhir hayatnya, IGK Manila menjabat sebagai Gubernur Akademi Bela Negara NasDem dan Sekretaris Majelis Tinggi Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem.

(ANTARA/Red)

Puan Maharani Sejalan dengan Presiden: Keuntungan BUMN untuk Kesejahteraan Rakyat, Bukan Tantiem Pimpinan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan respons yang senada dengan Presiden Prabowo Subianto terkait wacana penghapusan bonus atau tantiem bagi komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Puan menegaskan bahwa keuntungan BUMN seharusnya dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Ditemui usai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, Puan menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil Presiden.

“Menurut kami, ya, ada baiknya kalau keuntungan tersebut, yang tadi disampaikan oleh Presiden, untung betul bisa dikembalikan kepada negara dan dipergunakan sebanyak-banyaknya adalah untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Puan.

Baca juga KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Haji, Mantan Menteri Disebut Kooperatif

Puan menyoroti bahwa pemberian tantiem akan menjadi masalah jika diberikan kepada pimpinan perusahaan yang kinerjanya tidak signifikan.

“Ya, kan, yang menjadi masalah adalah satu perusahaan kalau kemudian tidak untung atau keuntungannya hanya sedikit, namun hasil keuntungannya itu kemudian harus diberikan kepada komisaris atau direksi,” katanya.

Sebelumnya, dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Presiden Prabowo telah memerintahkan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk menghapus tantiem pimpinan BUMN yang merugi.

Baca juga KPK Menduga Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti Saat Geledah Kantor Agensi Haji

Kebijakan ini juga sejalan dengan langkah CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 untuk menghapus tantiem bagi para komisaris BUMN.

Presiden Prabowo juga menyampaikan kritik keras terkait praktik pemberian tantiem yang dinilai tidak masuk akal.

“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp40 miliar setahun,” kata Presiden. Ia juga menilai istilah tantiem sebagai “akal-akalan” pimpinan BUMN.

“Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem,” tegas Presiden.

Baca juga KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kesehatan dalam Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

Sebagai penutup, Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan tegas kepada para pimpinan BUMN.

“Kita sudah lama menjadi orang Indonesia, dan kalau direksi itu, kalau komisaris itu keberatan (tantiem dihapus), segera berhenti!” pungkasnya.

(AZI)

 

Ketua Umum Golkar Bantah Tegas Isu Musyawarah Nasional Luar Biasa

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan tidak ada isu terkait rencana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di tubuh partai beringin.

Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai kabar yang menyebutkan adanya perpecahan internal.

“Masa mau dipercaya berita yang enggak ada sumbernya?” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/8).

Pernyataan Bahlil diperkuat oleh sejumlah tokoh senior partai. Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian Partai Golkar, Nusron Wahid, turut membantah isu Munaslub, terutama yang mengaitkan namanya.

“Pertama, saya tidak tahu menahu tentang isu tersebut. Kedua, sampai hari ini tidak pernah ada pembicaraan di lingkungan Istana kepada saya ataupun kepada pihak-pihak lain di lingkungan Partai Golkar yang membicarakan tentang Munaslub,” ujar Nusron.

Baca juga Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kota Bandung Gelar Silaturahmi Pengurus Baru

Sikap serupa juga disampaikan oleh politikus senior Partai Golkar, Nurdin Halid. Nurdin menyebut isu tersebut sebagai kabar bohong yang tidak berdasar.

“Isu Munaslub Golkar itu hoaks. Itu isu murahan yang tidak perlu direspons,” tegas Nurdin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8).

Bahlil Lahadalia terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Golkar pada Munas XI yang diselenggarakan tanggal 20-21 Agustus 2024, menggantikan posisi Airlangga Hartarto.

(AZI)

Kaesang Ungkap Alasan Jokowi Batal Nyapres Ketum PSI: “Agak Insecure, Takut Saingan Sama Anak”

Jakarta, JURNAL TIPIKOR— Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengungkap alasan mengejutkan di balik batalnya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mendaftarkan diri sebagai calon ketua umum PSI.

Dalam kampanye terbuka yang digelar di Cipedak, Jakarta Selatan, Senin (15/7), Kaesang menyampaikan bahwa sang ayah sempat serius mempertimbangkan untuk maju dalam bursa pemilihan ketua umum. Namun, niat tersebut batal karena Jokowi merasa tidak nyaman bersaing langsung dengan putranya sendiri.

“Pak Jokowi tadinya sempat mau daftar, tapi begitu tahu saya juga daftar, beliau jadi agak takut. Katanya agak ‘insecure’ karena enggak enak kalau sampai saingan sama anak sendiri,” ujar Kaesang di hadapan para kader PSI dan warga yang hadir.

Baca juga Didampingi kuasa hukum. Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan Kejagung terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Pernyataan ini melengkapi penjelasan Jokowi sebelumnya pada akhir Juni lalu. Saat itu, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya memilih untuk tidak mencalonkan diri demi memberi ruang kepada generasi muda.

“Yang muda‑muda, saya kira lebih baik yang muda‑muda saja,” kata Jokowi dalam pernyataan tertulis (26/6/2025).

Isu pencalonan Jokowi sebagai Ketum PSI sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah ia hadir dalam beberapa acara internal PSI menjelang pemilu raya partai tersebut.

Sejumlah pengamat menilai, keputusan Jokowi untuk tidak maju adalah bentuk restu penuh terhadap Kaesang dan wujud nyata dorongan terhadap regenerasi politik. PSI diketahui tengah mendorong kepemimpinan anak muda sebagai identitas utama partai.

Baca juga 10 Perusahaan meramaikan Job Fair 2025 di depan halaman SMK Sandikta. Alumni menyambut dengan antusias.

Pemilihan ketua umum PSI dijadwalkan akan berlangsung secara terbuka pada akhir Juli 2025 dan melibatkan partisipasi kader dari seluruh Indonesia.

(Red)

Mahkamah Konstitusi Hapus Larangan “Kegiatan Lain” bagi Pemantau Pemilu, Perkuat Kepastian Hukum

JAKARTA – JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini secara resmi menghapus larangan bagi lembaga pemantau pemilihan untuk melakukan “kegiatan lain” selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Keputusan ini bertujuan untuk mengatasi multitafsir dan ketidakpastian hukum yang timbul dari frasa tersebut.
Dalam amar Putusan Nomor 91/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK RI, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 128 huruf k UU 1/2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Frasa “kegiatan lain” dalam pasal yang diuji dianggap sebagai “frasa terbuka (open-ended clause)” yang tidak memberikan definisi jelas mengenai apa saja yang termasuk atau dikecualikan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa rumusan norma yang multitafsir ini berpotensi menjadi “pasal karet” yang memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan setiap kegiatan lembaga pemantau sebagai pelanggaran, tanpa batasan hukum yang jelas.

Baca juga KPK Sita Rp5,3 Miliar dan Bilyet Deposito Rp28 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank Pemerintah

MK menekankan bahwa dalam hukum pidana dan administrasi yang berimplikasi pada sanksi, rumusan norma larangan harus dibatasi oleh prinsip-prinsip kepastian hukum yang adil. Ketiadaan penjelasan spesifik dalam pasal tersebut, yang hanya dibubuhi keterangan “cukup jelas”, semakin memperburuk ketidakpastian hukum. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis dan dapat membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syarifah Hayana, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan. Syarifah Hayana mengklaim mengalami kerugian konstitusional setelah akreditasi LPRI Kalsel dicabut dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.

Hal ini terjadi setelah LPRI Kalsel mempublikasikan hasil hitung cepat internal PSU Pilkada Kota Banjarbaru 2024 yang memenangkan kotak kosong. Syarifah Hayana kemudian divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp36 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Baca juga JPU KPK Hadirkan Empat Saksi Daring dalam Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Terkait Dugaan Gratifikasi dan Aset

Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali peran penting lembaga pemantau sebagai motor penggerak demokrasi yang sehat dan adil, terutama dalam memastikan integritas proses pemilihan.

Lembaga pemantau diharapkan dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan keadilan, serta berperan aktif dalam mengawal hasil pemilihan.

(AZI)