KELUARGA BESAR DPP XTC INDONESIA MENGUCAPKAN SELAMAT & SUKSES ATAS PELANTIKAN LETJEN TNI IWAN SETIAWAN SEBAGAI PANGKOSTRAD

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Keluarga Besar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) XTC INDONESIA menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pelantikan Letnan Jenderal TNI Iwan Setiawan sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada Rabu (7/10/2026) di Jakarta, menggantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar yang telah menjabat selama dua tahun. Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan.

DPP XTC INDONESIA Kang ogi menyampaikan rasa bangga yang mendalam atas amanah baru yang diemban putra terbaik Sunda tersebut.

“Kami dari Keluarga Besar DPP XTC INDONESIA sangat bangga dan mengucapkan selamat atas dilantiknya Letjen TNI Iwan Setiawan sebagai Pangkostrad. Beliau adalah putra asli Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kelahiran 15 Februari 1968. Ini adalah kebanggaan bagi kami urang Sunda. Sunda Ngahiji!” ujar kang ogi di Bandung, Selasa (7/10) malam.

Kang ogi menilai sosok Letjen Iwan Setiawan adalah figur prajurit sejati yang rekam jejaknya sangat mentereng. Lulusan Akademi Militer 1992 kecabangan Infanteri ini adalah mantan Danjen Kopassus, mantan Pangdam XII/Tanjungpura, dan mantan Danpussenif.

Terlebih, beliau adalah sejarah hidup TNI. Saat masih Letnan Satu pada tahun 1997, beliau terpilih dalam Tim Ekspedisi Gunung Everest yang diinisiasi Danjen Kopassus saat itu Prabowo Subianto. Bersama Sersan Misirin dan Pratu Asmujiono, beliau berhasil menjadi orang pertama Asia Tenggara yang mengibarkan bendera Merah Putih di puncak Everest.

“Kami yakin di bawah kepemimpinan Letjen Iwan Setiawan, Kostrad akan semakin solid, profesional, dan dicintai rakyat sebagai benteng terakhir NKRI. XTC Indonesia siap bersinergi menjaga kondusivitas dan wawasan kebangsaan,” tambah kang ogi

DPP XTC INDONESIA berharap pelantikan ini menjadi penyegaran organisasi TNI AD yang semakin membawa kejayaan bagi bangsa dan negara.(*)

GEGAR INTEGRITAS MK! 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke MKMK, Tuntut Pemecatan Buntut Putusan Ijazah Gibran

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gelombang protes terhadap integritas Mahkamah Konstitusi (MK) memuncak. Advokat dan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, mengambil langkah berani dengan melaporkan seluruh majelis hakim—sebanyak sembilan orang—ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Buntutnya? Dugaan pelanggaran kode etik berat dalam sidang panas sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Laporan bernomor 05/MKMK/L/10/2026 ini bukan serangan sembarangan. Pian menuding sembilan hakim konstitusi telah mencederai integritas lembaga peradilan tertinggi negara. Mereka dianggap melanggar prinsip independensi yang dijunjung dalam Sapta Karsa Hutama (Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006).

Alih-alih menegakkan hukum berdasarkan fakta dan hukum yang sejati, para hakim dinilai takluk pada tekanan publik, hiruk-pikuk media, hingga aroma politik yang mengepung ruang sidang.

“Terduga Pelanggar (9 Hakim Konstitusi) telah melanggar prinsip independensi karena seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen,” tegas Pian dalam laporan yang dimuat di laman resmi MK, Rabu (7/10/2026).

Tudingan ini kian tajam ketika dikaitkan dengan dinamika persidangan dan pernyataan pemohon, Denny Indrayana, yang sejak awal mengguncang publik terkait keabsahan ijazah SMA Gibran. Bagi Pian, para hakim semestinya kebal terhadap tekanan eksternal, namun faktanya dugaan intervensi justru mewarnai proses pemeriksaan.

Baca juga Dokter Saja Tidak Cukup: ARS University Tegaskan Pimpinan Rumah Sakit Harus Miliki Kemampuan Manajemen dan Sensitivitas Digital

Tuntut Sanksi Berat: Pemecatan Tetap

Tak main-main, Pian tidak hanya meminta pemeriksaan biasa. Ia mendesak MKMK membentuk tim pakar independen untuk mengusut dugaan ini secara objektif. Sanksi yang diminta pun yang paling berat: pemberhentian tetap apabila para hakim terbukti bersalah.

Lebih jauh, Pian meminta MKMK membatalkan seluruh keputusan dan penetapan yang dibuat para hakim dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, serta menghentikan pemeriksaan perkara tersebut—meski secara *de facto*, MK telah lebih dulu membacakan putusan pada Selasa (6/10).

Catatan Menohok di Balik Putusan MK

Laporan etik ini hadir di tengah sorotan tajam publik terhadap putusan MK yang dinilai kontroversial. Pada Selasa (6/10), MK menolak permohonan pemohon karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (*legal standing*).

Namun, MK memberikan catatan yang tak kalah menohok: tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan SMA. Ironisnya, MK menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran dengan alasan ia sudah dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.

Bagi Pian dan masyarakat yang menggugat, pertimbangan hukum MK ini justru menjadi “bom waktu” yang mencederai kepastian hukum dan konstitusi.

Kini, bola panas berada di tangan MKMK. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar hari ini. Publik kini menunggu: apakah dewan kehormatan akan berani mengadili “para hakim” yang selama ini dianggap sebagai penjaga konstitusi tertinggi, atau laporan ini hanya akan berakhir sebagai macan kertas?

***Red***

Nusron Wahid Absen dengan Tameng “Agenda Internal”, KPK Tunda Pemeriksaan Saksi Kunci di Tengah Badai Dugaan Suap HGB Summarecon

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Pemeriksaan saksi kunci dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor terpaksa tertunda. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dipastikan tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu hari ini.

Alih-alih hadir untuk menjernihkan duduk perkara, politisi tersebut memilih absen dengan alasan “agenda internal kementerian” yang disebut-sebut tidak dapat ditinggalkan. Konfirmasi ketidakhadiran ini disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan dari Kementerian ATR/BPN yang telah diterima oleh lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik telah menerima surat permohonan penundaan tersebut.

“Saksi NW (Nusron Wahid) mengonfirmasi tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini karena ada agenda kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN yang tidak dapat ditinggalkan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu siang.

Namun, ketidakhadiran ini bukan berarti kasus ini akan mereda atau kehilangan arah. Budi Prasetyo dengan tegas menambahkan bahwa KPK akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Nusron Wahid. Langkah ini dinilai mutlak diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan dan memperjelas konstruksi hukum terkait dugaan suap serta gratifikasi yang diduga kuat mencemari lingkungan ATR/BPN.

Baca juga Skandal Suap HGB Rp106 Miliar: KPK Bidik Manajer Summarecon, Jejak ‘Orang Dalam’ Menteri Semakin Terbaca

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang publik terkait pengurusan izin pertanahan HGB PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Bogor. Dalam pengembangannya, KPK mencium aroma tak sedap berupa aliran uang *fee* yang mencapai miliaran rupiah, yang diduga mengalir ke sejumlah pihak kepercayaan sebagai pelicin urusan. Hingga kini, jaring KPK telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran perkara yang merugikan negara ini.

Ketidakhadiran Nusron Wahid secara otomatis menandakan penundaan proses pendalaman materi dari saksi kunci yang sangat dinantikan oleh penyidik. Meski demikian, KPK memberikan sinyal keras bahwa penanganan kasus suap HGB Summarecon akan terus berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih.

Penentuan jadwal pemeriksaan ulang akan segera disampaikan, mengirimkan pesan jelas kepada publik dan para pihak terkait: tidak ada ruang untuk menghindar, dan proses hukum akan tetap berjalan hingga tuntas.***red***

Jerat TPPU Makin Mencekik: KPK Gali Peran Khairudin dari Mulut Rita Widyasari, Bayang-Bayang Tambang Batu Bara Kukar Tak Kunjung Padam

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Sembilan tahun setelah skandal gratifikasi perkebunan sawit mengguncang Kabupaten Kutai Kartanegara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sosok sentral di balik kekuasaan daerah itu: Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar yang pernah dijuluki “Ratu Tambang” Kalimantan Timur.

Kali ini, Rita tidak duduk di kursi tersangka, melainkan di kursi saksi. Namun, jangan salah — kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10), justru menandakan bahwa jerat hukum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemkab Kukar semakin dalam dan semakin personal.

Khairudin: Nama yang Kini Jadi Fokus

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan Rita hari ini difokuskan untuk mendalami peran Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 16 Januari 2018.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara,”ujar Budi.

Rita sendiri, dengan nada datar yang menyiratkan kelelahan, mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media seusai pemeriksaan

Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin. Itu doang.”

Namun di balik kalimat singkat itu, tersimpan pertanyaan besar: seberapa besar peran Khairudin dalam mesin pencucian uang yang diduga mengalir deras dari perut bumi Kukar?

Baca juga Mantan “Ratu” Kutai Kartanegara Kembali Dicecar KPK! Rita Widyasari Terjerat Jerat TPPU: Kejar Aset Haram Sawit hingga Batu Bara

Benang Kusut yang Bermula dari Sawit, Kini Menjalar ke Batu Bara

Kasus ini bukanlah cerita baru, melainkan babak lanjutan dari saga korupsi yang tak kunjung usai. Bermula pada 28 September 2017, ketika KPK menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Khairudin sebagai tersangka gratifikasi terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Setahun kemudian, kasus berkembang menjadi TPPU. Namun, yang membuat publik tercengang adalah

pengungkapan KPK pada 19 Februari 2025: Rita diduga menerima aliran uang dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai fantastis — sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang ditambang dari tanah Kukar.

Angka itu, jika dikalikan dengan jutaan ton produksi batu bara Kukar selama bertahun-tahun, bisa mencapai triliunan rupiah.

Baca juga Kursi Kosong di Gedung Merah Putih: KPK Masih Menanti Menteri Nusron Wahid, Kasus Suap Agraria Menguji Integritas Penguasa

Tiga Korporasi Tersangka: Sinyal bahwa Kasus Ini Jauh Lebih Besar

Puncaknya, pada 19 Februari 2026— tepat setahun setelah pengungkapan skandal tambang — KPK secara berani menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka gratifikasi batu bara:

1. PT Sinar Kumala Naga
2. PT Alamjaya Barapratama
3. PT Bara Kumala Sakti

Langkah ini menegaskan bahwa KPK tidak lagi hanya mengejar individu, tetapi membongkar struktur korporat yang diduga menjadi kendaraan pencucian uang dari kekayaan alam Kukar.

Mudah-mudahan Cepat Berakhir”

Di penghujung keterangannya, Rita melontarkan kalimat yang terdengar seperti harapan, sekaligus pengakuan tersirat akan beban kasus yang telah menggantung di atas kepalanya hampir satu dekade:

“Ya, mudah-mudahan cepat berakhir ya, kan saya cuma mantan Bupati.”

Pernyataan “cuma mantan Bupati” itu ironis. Karena dari kursi “cuma mantan Bupati” itulah, menurut dugaan KPK, ratusan miliar — bahkan triliunan — rupiah mengalir keluar dari kekayaan alam Kalimantan Timur.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Progres Positif atau Baru Permukaan?

Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan hari ini sebagai “progres positif” Namun bagi publik yang selama bertahun-tahun menyaksikan kekayaan alam Kukar dikeruk sementara rakyatnya tetap miskin, progres positif saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah penuntasan total— termasuk mengungkap siapa saja pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana gelap dari sawit dan batu bara Kukar.

Kasus ini belum selesai. Dan KPK tampaknya baru saja menginjak pedal gas.

***Red***

Sorot MK Jadi Pemicu, Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran Kini Masuk Pendalaman Pidana Mabes Polri

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kandidat Wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu, Gibran Rakabuming Raka, kini menghadapi sorotan baru dari ranah hukum pidana. Dugaan pemalsuan Surat Keterangan (Suket) pendidikan yang menjadi ‘tiket emas’ kelolosannya di kontestasi nasional tersebut, resmi masuk dalam pendalaman Mabes Polri.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh bukti aduan masyarakat yang sebelumnya dilayangkan. Ia memastikan laporan ini murni menyoroti aspek tindak pidana atas penerbitan dokumen negara, bukan manuver politik.

“Ini berkaitan dengan ada aspek dugaan tindak pidana terhadap penerbitan surat keterangan nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 8 Agustus 2019,” tegas Khozinudin di Mabes Polri, Rabu (7/10/2026).

Baca juga SKANDAL BESAR DI KEJAGUNG! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Korupsi Lewat 29 Perusahaan, Dari Restoran Mewah hingga Empire Tambang di SCBD

Khozinudin membongkar fakta bahwa Suket yang kini menjadi objek penyelidikan tersebutlah yang digunakan Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Memang suket inilah yang digunakan oleh Saudara Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang lalu,” ujarnya.

Dua Dugaan Pidana di Meja Penyidik

Dalam aduannya, Khozinudin menyoroti dua dugaan tindak pidana yang saling berkaitan. Pertama, pihak yang diduga menerbitkan surat palsu atau surat yang tidak benar. Kedua, pihak yang diduga menggunakan surat tersebut untuk keperluan pencalonan.

Laporan ini dijerat dengan ketentuan Pasal 291 ayat 1. Meski demikian, Khozinudin menekankan bahwa kewenangan pembuktian sepenuhnya ada di tangan kepolisian.

“Ini semua baru dugaan karena kewenangan untuk menyimpulkan apakah ada atau tidaknya tindak pidana, kami serahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik. Kami meminta penyidik mendalami bukti-bukti yang telah disampaikan,” pintanya.

Baca juga Kursi Kosong di Gedung Merah Putih: KPK Masih Menanti Menteri Nusron Wahid, Kasus Suap Agraria Menguji Integritas Penguasa

Bukan Soal MK, Bukan Soal Pemakzulan

Di tengah hiruk-pikuk politik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) kemarin, Khozinudin meluruskan arah angin laporan ini. Ia memastikan bahwa aduan pidana ini sama sekali tidak berkaitan dengan putusan MK, maupun wacana pemakzulan (impeachment) Gibran dari kursi Wakil Presiden yang sedang digulirkan sejumlah pihak.

Fokus laporan ini murni pada jejak pidana penerbitan dan penggunaan dokumen negara yang diduga fiktif atau tidak benar.

Sorotan Tajam MK Jadi Pemicu

Isu ini kembali meledak dan menjadi perhatian tajam publik setelah MK, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, secara spesifik menyoroti dokumen-dokumen dasar yang menjadi landasan terbitnya Suket milik Gibran.

Putusan MK tersebut seolah membuka celah dan mempertanyakan validitas dokumen pendidikan yang berujung pada penerbitan Suket pada Agustus 2019 silam.

Bola kini berada di tangan Mabes Polri. Publik menanti apakah kepolisian akan berani mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen negara yang berimplikasi pada sejarah elektoral Indonesia ini, atau hanya akan berakhir di meja penyelidikan. **(Red)**

 

LAUTAN BESI DI KM 91 CIPULARANG: 15 KENDARAAN HANCUR DALAM TABRAKAN DOMINO, TRUK DIDUGA REM BLONG JADI BIANG KEROK

Arus menuju Jakarta lumpuh total. Satu-satunya korban luka adalah pengemudi truk pemicu kecelakaan yang mengalami patah kaki.

PURWAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sore yang mencekam menyelimuti Tol Cipularang, Rabu (7/10/2026). Ratusan meter aspal di KM 91 arah Jakarta, Kabupaten Purwakarta, berubah menjadi lautan besi yang saling hancur setelah 15 kendaraan terjebak dalam kecelakaan beruntun yang dipicu oleh dugaan kegagalan sistem rem sebuah truk traktor.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 13.40 WIB ini nyaris menelan korban jiwa, namun hanya menyisakan satu orang luka berat. Ironisnya, korban tersebut adalah pengemudi truk traktor yang diduga menjadi biang kerok kecelakaan beruntun tersebut.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Cipularang, Kompol Joko Prihantono, membenarkan insiden yang membuat panik para pengguna jalan tersebut.

“Informasi awal telah terjadi laka lantas tabrakan beruntun. Petugas langsung bergerak cepat ke lokasi begitu laporan masuk,” tegas Joko, Rabu (7/10/2026).

Baca juga SKANDAL BESAR DI KEJAGUNG! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Korupsi Lewat 29 Perusahaan, Dari Restoran Mewah hingga Empire Tambang di SCBD

Efek Domino yang Mencekam

Berdasarkan rekonstruksi awal di lapangan, bencana lalu lintas ini bermula saat arus kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta mengalami perlambatan. Dalam kondisi berhenti atau melambat, truk traktor bernomor polisi B 9773 UEL yang melaju dari belakang tak mampu lagi menahan lajunya.

Diduga mengalami gangguan fatal pada fungsi pengereman, kendaraan bermuatan berat ini menghantam kendaraan di depannya, memicu efek domino yang meremukkan total 15 kendaraan yang terjebak di depannya.

Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Enggar Jati Nugroho, mengungkapkan bahwa pengemudi truk traktor tersebut mengalami cedera patah kaki akibat hantaman dahsyat dari setir dan dasbor kendaraannya.

“Pengemudi truk yang diduga menjadi pemicu ini mengalami patah kaki. Ia telah dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Enggar.

Baca juga Kursi Kosong di Gedung Merah Putih: KPK Masih Menanti Menteri Nusron Wahid, Kasus Suap Agraria Menguji Integritas Penguasa

Lumpuh Total, Evakuasi Dikerahkan

Benturan berantai yang melibatkan berbagai jenis kendaraan—mulai dari kendaraan pribadi hingga kendaraan niaga—membuat seluruh lajur Tol Cipularang arah Jakarta di lokasi kejadian tertutup material kendaraan yang ringsek. Arus lalu lintas ke arah ibu kota praktis lumpuh total.

Kepolisian mencatat sedikitnya 15 kendaraan yang menjadi korban keganasan insiden ini, meliputi: truk traktor, kendaraan pikap, truk ringan, Toyota Hiace, Honda Brio, Mitsubishi Colt Diesel Box, Chevrolet, Toyota Innova, Suzuki APV, Toyota Calya, Toyota Rush, dan Chery.

Tim penyelamat, petugas PJR Polda Jawa Barat, Unit Laka Polres Purwakarta, hingga belasan kendaraan derek langsung diterjunkan ke lokasi. Evakuasi dilakukan secara dramatis untuk membersihkan puing-puing kendaraan dan membuka kembali jalur yang tertutup.

Baca juga Mantan “Ratu” Kutai Kartanegara Kembali Dicecar KPK! Rita Widyasari Terjerat Jerat TPPU: Kejar Aset Haram Sawit hingga Batu Bara

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sisa-sisa kendaraan, khususnya truk traktor B 9773 UEL, untuk membuktikan apakah murni kegagalan mesin (rem blong) atau ada faktor kelalaian lain yang memicu tragedi sore di Cipularang ini.

Pengguna jalan yang akan melintas dari Bandung menuju Jakarta dialihkan sementara dan dihimbau untuk mencari rute alternatif guna menghindari kemacetan panjang akibat proses evakuasi.

Sumber : Antara

Editor: Azi

 

SKANDAL BESAR DI KEJAGUNG! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Korupsi Lewat 29 Perusahaan, Dari Restoran Mewah hingga Empire Tambang di SCBD

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Sebuah dakwaan yang mengguncang fondasi dunia hukum Indonesia kembali terungkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mendakwa Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan bisnis fantastis sebanyak 29 perusahaan.

Dakwaan ini menampar keras integritas aparat penegak hukum. Febrie didakwa secara sengaja menyembunyikan dan menyamarkan hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Modus operandi ini diduga berlangsung secara sistematis dan masif dalam rentang waktu enam tahun, yakni dari tahun 2020 hingga 2026.

Jejak Cuci Uang: Dari Restoran Mewah hingga Money Changer

Berdasarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10/2026), JPU membongkar satu per satu kedok bisnis yang diduga menjadi sarana pencucian uang tersebut.

Bisnis pertama yang menjadi sorotan tajam adalah restoran Prancis bergengsi, PT Gontran Cherrier di Cipete, Jakarta Selatan, yang kini berganti nama menjadi PT De Clan Kulinari Nusantara. Perusahaan ini diduga dibeli oleh Febrie melalui perantara Don Ritto pada tahun 2020. Tak berhenti di situ, pada Oktober 2020, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin mendirikan PT Kantor Omzet Indonesia, sebuah perusahaan penukaran valuta asing (money changer) yang juga beroperasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Baca juga PUTUSAN MK BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM

Konglomerasi Hitam di Jantung Ibu Kota

Skema pencucian uang ini semakin mengerucut dan masif dengan berdirinya PT Hutama Indo Tara pada 11 Oktober 2022. Perusahaan yang berstatus sebagai holding company ini bergerak di bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, serta perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas. Kantornya dengan gagah bercokol di lokasi elit, Treasury Tower Lantai 05 Unit A-B District 8 Lot 28 SCBD, Jakarta Selatan.

Jaringan ini terus merambat ke sektor sumber daya alam yang bernilai triliunan rupiah. JPU mencatat sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor strategis, seperti:

  •  PT Cipta Sinar Benderang (pertambangan batubara, dengan tanggal SK terakhir 4 Februari 2023).
  • PT Borneo Surya Persada (pertanian dan pertambangan batubara, dengan tanggal SK terakhir 20 Juni 2023).
  • PT Borneo Green Prima (pertanian dan pertambangan batubara).

Kedua perusahaan Borneo tersebut beralamat di Treasury Tower Lantai 03A District 8 Lot 28 SCBD, menunjukkan konsentrasi aset yang terpusat di gedung perkantoran kelas atas.

Baca juga Kursi Kosong di Gedung Merah Putih: KPK Masih Menanti Menteri Nusron Wahid, Kasus Suap Agraria Menguji Integritas Penguasa

Menyentuh Sektor Nikel hingga Agribisnis

Tak hanya batubara, jejak bisnis ini juga menyentuh sektor nikel yang sedang naik daun melalui PT Celebes Mega Nikel yang bergerak di bidang perdagangan dengan alamat di Jalan R. S. Fatmawati Graha Mas Fatmawati Blok A 19 Jakarta Selatan.

Pergerakan dana juga diduga dikelola melalui  PT Kresna Pusaka Energi yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas manajemen dana lainnya, beralamat di Treasury Tower Lantai 03A District 8 Lot 28 SCBD.

Terbaru, pada 28 Agustus 2024, didirikan PT Prima Niaga Inti Selaras yang bergerak di bidang budidaya ayam dan perdagangan, yang juga menggunakan alamat yang sama di Treasury Tower, SCBD.

Runtuhnya Simbol Penegak Hukum

Dakwaan ini menjadi ironi yang pahit bagi bangsa Indonesia. Febrie Adriansyah, yang dulunya merupakan sosok kunci dan simbol pemberantasan korupsi di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, kini harus duduk di kursi pesakitan. Ia dituduh menggunakan jaringan kompleksnya untuk mencuci uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Publik kini menantikan pembuktian hukum yang transparan, tajam, dan adil. Apakah jaringan 29 perusahaan ini hanyalah puncak gunung es dari praktik korupsi yang lebih sistemik di tubuh institusi penegak hukum?

(Red)

PUTUSAN MK BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM

BPKP: Hormati Putusan MK, Tetapi Jangan Tafsirkan Final sebagai Kekebalan Hukum

BANDUNG — Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyoroti secara serius putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan Wakil Presiden, khususnya setelah Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Ketua Umum BPKP, AHMAD TARMIZI, S.E., S.H., menegaskan bahwa putusan MK wajib dihormati sebagai putusan lembaga peradilan konstitusi. Namun menurutnya, masyarakat juga perlu memahami secara jernih batas antara kewenangan MK dalam ranah konstitusional dan kewenangan aparat penegak hukum dalam ranah pidana.

“Final dan mengikat jangan kemudian dipelintir menjadi final dan kebal dari hukum. Itu dua hal yang berbeda,” tegas Ahmad Tarmizi

Menurut BPKP, putusan MK harus ditempatkan sesuai dengan objek dan kewenangan yang diperiksa oleh Mahkamah. Apabila suatu perkara telah diputus MK, maka seluruh pihak wajib menghormati amar putusannya. Akan tetapi, apabila di kemudian hari terdapat dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri, seperti dugaan pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen yang diduga tidak benar, maka persoalan tersebut mempunyai rezim hukum tersendiri.

Baca juga Kursi Kosong di Gedung Merah Putih: KPK Masih Menanti Menteri Nusron Wahid, Kasus Suap Agraria Menguji Integritas Penguasa

MK Bukan Pengadilan Pidana

BPKP menilai terdapat kekeliruan cara berpikir apabila setiap temuan atau fakta yang muncul dalam persidangan MK kemudian dianggap sebagai putusan pidana.

MK bukan lembaga yang menjatuhkan vonis pidana terhadap seseorang.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka mekanisme hukumnya harus berjalan melalui aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, due process of law dan pembuktian berdasarkan hukum.

“MK tidak boleh digantikan oleh penyidik. Tetapi penyidik juga tidak boleh dibuat tidak berdaya hanya karena suatu fakta pernah muncul dalam persidangan MK. Masing-masing lembaga harus berdiri pada rel kewenangannya,” ujar Tarmizi.

BPKP: Jangan Ada “Benteng Tafsir” untuk Menghentikan Penegakan Hukum

BPKP memandang bahwa yang harus dijaga bukan kepentingan seseorang atau kelompok tertentu, melainkan supremasi hukum dan kepastian hukum.

Menurut Tarmizi, apabila ditemukan bukti baru yang secara objektif mengarah pada dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum mempunyai kewajiban untuk menilai dan menanganinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, proses hukum tersebut tidak boleh dijadikan sarana untuk mengambil alih kewenangan MK.

“Polisi tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK. Jaksa juga tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan seseorang kehilangan jabatan hanya berdasarkan penyidikan. Tetapi sebaliknya, tidak ada pula prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang otomatis kebal dari proses pidana hanya karena persoalannya pernah bersinggungan dengan perkara di MK,” kata Tarmizi.

Baca juga Mantan “Ratu” Kutai Kartanegara Kembali Dicecar KPK! Rita Widyasari Terjerat Jerat TPPU: Kejar Aset Haram Sawit hingga Batu Bara

BPKP Soroti Tiga Jalur Hukum

BPKP melihat setidaknya terdapat tiga jalur hukum yang harus dibedakan secara tegas.

Pertama, jalur konstitusional.

Persoalan yang menjadi kewenangan MK harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional dan putusan MK wajib dihormati.

Kedua, jalur pidana.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang konkret, aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya sesuai hukum acara pidana.

Ketiga, mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.

Apabila terdapat persoalan yang masuk dalam ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, maka mekanismenya bukan melalui tindakan sepihak aparat penegak hukum, melainkan melalui mekanisme konstitusional DPR → MK → MPR.

Menurut BPKP, pemisahan ketiga jalur tersebut penting agar tidak terjadi abuse of authority maupun kriminalisasi terhadap proses politik dan konstitusional.

“Yang Harus Dilindungi Adalah Kebenaran Hukum”

Ahmad Tarmizi menegaskan bahwa BPKP tidak berada pada posisi untuk menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah.

BPKP justru meminta seluruh lembaga negara bekerja berdasarkan bukti, kewenangan dan hukum yang berlaku.

“BPKP tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. BPKP ingin memastikan satu hal: kalau benar katakan benar, kalau belum terbukti jangan dikatakan terbukti, dan kalau ada dugaan tindak pidana jangan pula ditutup hanya dengan tameng tafsir putusan,” tegasnya.

Menurutnya, negara hukum tidak boleh berjalan dengan dua ekstrem: kekuasaan tanpa kontrol atau penegakan hukum tanpa batas.

Keduanya sama-sama berbahaya.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

BPKP: Aparat Penegak Hukum Harus Berani, Tetapi Tetap Terukur

BPKP mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja profesional apabila menerima laporan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses pencalonan maupun dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.

Namun BPKP juga mengingatkan agar proses hukum tidak dibangun berdasarkan opini, tekanan politik, maupun asumsi.

“Bukti harus berbicara. Hukum harus bekerja. Dan kewenangan harus dibatasi oleh konstitusi,” ujar Tarmizi.

BPKP juga mengingatkan bahwa putusan MK bukan ruang kosong tanpa konsekuensi, tetapi sekaligus bukan pula perisai absolut untuk menutup pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana yang berbeda objek hukumnya.

Karena itu, menurut BPKP, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai:

  1. Apa yang sesungguhnya telah diputus MK;
  2. Apa yang belum diputus MK;
  3. Apakah terdapat dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri;
  4. Lembaga mana yang secara hukum berwenang memeriksanya; dan
  5. Apa mekanisme konstitusional apabila persoalan tersebut berkaitan dengan keberlangsungan jabatan Presiden atau Wakil Presiden.

“Jangan sampai hukum dibuat seperti lorong gelap: masyarakat disuruh percaya, tetapi tidak diberi penjelasan. Negara hukum justru harus bekerja secara terbuka, terukur dan dapat diuji,” pungkas Ketua Umum BPKP, AHMAD TARMIZI, S.E., S.H.(Her)

 

Kursi Kosong di Gedung Merah Putih: KPK Masih Menanti Menteri Nusron Wahid, Kasus Suap Agraria Menguji Integritas Penguasa

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Suasana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini terasa berbeda. Ada ketegangan yang menyelimuti ruang tunggu pemeriksaan. Bukan sekadar menunggu saksi biasa, melainkan menunggu kedatangan seorang pejabat negara setingkat Menteri. Namun, hingga siang beranjak sore, kursi yang seharusnya diduduki Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, masih kosong melompong.

KPK secara resmi menyatakan masih “menahan napas” menunggu kedatangan Nusron Wahid yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di tengah kepungan awak media, Rabu (7/10).

Baca juga Mantan “Ratu” Kutai Kartanegara Kembali Dicecar KPK! Rita Widyasari Terjerat Jerat TPPU: Kejar Aset Haram Sawit hingga Batu Bara

Pernyataan ini bukan sekadar konfirmasi jadwal, melainkan sebuah sinyal keras. KPK menaruh harapan besar—sekaligus tantangan—agar Nusron tidak lari dari tanggung jawab. “KPK meyakini NW (Nusron Wahid) akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Budi. Kalimat ini seolah menjadi “tamparan” halus: apakah seorang Menteri akan tunduk pada hukum, atau justru mengabaikannya?

Lingkaran Setan dan “Orang Kepercayaan”

Ketidakhadiran ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat kasus yang menjerat jaringannya sangatlah serius. Bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) spektakuler pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek, KPK membongkar dugaan main mata dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor.

Yang membuat kasus ini “berbau” politik dan kekuasaan adalah daftar tersangka yang ditetapkan. Dari delapan orang yang dijerat, terdapat nama-nama yang disebut-sebut sebagai lingkaran dalam atau “orang kepercayaan” sang Menteri.

Daftar tersangka tersebut meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Tak berhenti di situ, nama-nama besar lainnya turut terseret: mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, hingga Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Bersama pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry, mereka diduga kuat menjadi perpanjangan tangan kepentingan di meja kekuasaan.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Jejak Penggeledahan yang Memanjang

Penyidik KPK tidak main-main. Rangkaian penggeledahan telah dilakukan bak menyisir sarang tawon, mulai dari ruangan para Dirjen di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, hingga Kantor Pertanahan di Mojokerto dan Jawa Timur. Bahkan, kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat pun tak luput dari incaran penyidik.

Meski KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan pribadi Menteri Nusron Wahid, namun fakta bahwa “orang-orang kepercayaannya” dan bawahannya telah lebih dulu menjadi tersangka, menempatkan posisi Nusron dalam ujian publik yang berat.

Hari ini, publik tidak hanya menunggu kedatangan fisik Nusron Wahid di Gedung KPK. Lebih dari itu, masyarakat sedang menunggu pembuktian bahwa di negara ini, hukum masih tegak berdiri, bahkan ketika yang dipanggil adalah mereka yang memegang kuasa atas tanah dan ruang negeri ini.

Apakah Nusron akan datang dan menunjukkan kehormatannya pada hukum? Ataukah kursi kosong itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan korupsi di era ini? Kita tunggu jawabannya.(Azi)

Mantan “Ratu” Kutai Kartanegara Kembali Dicecar KPK! Rita Widyasari Terjerat Jerat TPPU: Kejar Aset Haram Sawit hingga Batu Bara

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Tak ada kata ampun bagi para perampok kekayaan alam rakyat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, ke Gedung Merah Putih. Kali ini, penyidik mengunci langkahnya dalam jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memburu aset-aset haram yang disembunyikan dari hasil eksploitasi sawit hingga batu bara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa Rita memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RW (Rita Widyasari) dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” tegas Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu

Budi menyebutkan, mantan bupati yang sempat menjadi “raja” di wilayah kaya sumber daya alam tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB untuk segera dicecar oleh penyidik.

Baca juga FINAL DAN MENGIKAT! MK Ketok Palu: Gugatan Denny Indrayana Kandas, Posisi Gibran sebagai Wapres Resmi Kokoh Tak Tergoyahkan

Sindikasi Raksasa: Dari Sawit hingga “Setoran” Batu Bara

Pemeriksaan hari ini bukanlah kasus biasa. Ini adalah puncak dari pembongkaran sindikasi korupsi sistematis yang mengakar lama di Kutai Kartanegara. Perkara ini bermula ketika KPK menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Kala itu, Rita diduga menerima suap/gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Tak pelak, pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin resmi dijerat sebagai tersangka TPPU.

Namun, penyidikan KPK membuktikan bahwa “nafsu” merusak alam untuk keuntungan pribadi jauh lebih masif dari yang dibayangkan. Pada 19 Februari 2025, KPK membongkar rahasia umum di Kutai Kartanegara: adanya dugaan penerimaan aliran dana haram oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara. Modusnya sangat terstruktur, dengan tarif “setoran” hingga sekitar 5 Dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara yang ditambang!

Baca juga DARURAT INTEGRITAS! Nyaris 2.000 Pegawai Kemensos Terindikasi ‘Sakit’ Judi Online, Gus Ipul: Ini Pengkhianatan Amanat, Sanksi Berat Menanti!

Membongkar Jaringan Korporasi Nakal

Untuk memutus mata rantai kejahatan kerah putih ini, pada 19 Februari 2026—tepat setahun setelah pengungkapan kasus batu bara—KPK mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga korporasi yang dijerat adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pemeriksaan Rita Widyasari hari ini adalah sinyal keras dari KPK bahwa vonis penjara saja tidak cukup. KPK akan terus memeras keringat para koruptor, melacak setiap rupiah dan dolar yang disembunyikan, serta memastikan aset-aset hasil perampokan alam Kutai Kartanegara kembali ke pangkuan negara.(Azi)