AKHIR PENANTIAN! DPR dan Pemerintah Lahirkan Perpres 27/2026: Era Eksploitasi Ojol Berakhir, Aplikator Resmi Dikekang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia akhirnya bisa bernapas lega. Setelah bertahun-tahun menjadi ‘tahanan’ algoritma dan kebijakan sepihak yang merugikan, DPR RI bersama Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Aturan bersejarah ini secara tegas memayungi pengangkutan ojol, baik untuk penumpang, barang, maupun makanan, sekaligus menjadi ‘perisai’ yang memaksa para aplikator untuk tunduk pada aturan main yang adil.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kelahiran Perpres ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan hasil pertarungan panjang untuk menyeimbangkan posisi tawar mitra pengemudi yang selama ini selalu berada di bawah tekanan aplikator. Penyusunan aturan ini melibatkan kolaborasi ketat Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” tegas Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Baca juga IWO Indonesia Gelar Audiensi Dengan Dinas Pendidikan Bahas Program Revitalisasi, Sekdis “Kami Akan Lakukan Pengawasan Lebih Ketat”

Tebas Monopoli, Pembagian Peran Kementerian Dipertajam

Narasi perlindungan ojol dalam Perpres ini tidak main-main. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko, membeberkan bahwa regulasi ini menyasar akar permasalahan: sistem elektronik yang adil, kemitraan yang tidak menindas, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan.

Pemerintah bahkan memasang ‘timer’ ketat. Seluruh peraturan turunan dari kementerian terkait wajib terbit paling lambat **31 Desember 2026**. Tidak ada lagi ruang untuk tarik-ulur yang merugikan pengemudi.

“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan,” ujar Bambang.

Yang paling menohok, Perpres ini membagi ‘tugas pengawalan’ secara spesifik untuk memastikan aplikator tidak bisa mengelak:

  1. Kementerian Perhubungan: Ditugaskan untuk ‘mencekik’ keserakahan aplikator dengan mengawal dan memastikan batas maksimal potongan tarif (take rate) sebesar 8 persen untuk aplikator benar-benar dieksekusi. Pengemudi tidak lagi diperas oleh potongan sepihak.
  2. Kementerian UMKM: Akan bertindak sebagai ‘wasit’ yang mengawal ketat perjanjian kemitraan. Tidak akan ada lagi perubahan Syarat & Ketentuan (S&K) aplikasi yang tiba-tiba dan merugikan mitra tanpa persetujuan yang adil.
  3. Kementerian Komunikasi dan Digital:** Turun gunung mengatur ekosistem pengantaran barang dan makanan, memastikan algoritma tidak membanting harga hingga membuat penghasilan pengemudi tidak lagi layak untuk menghidupi keluarga.

Baca juga GEGAR INTEGRITAS MK! 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke MKMK, Tuntut Pemecatan Buntut Putusan Ijazah Gibran

Bentuk Satgas Khusus, Maman Abdurrahman Turun Gunung

Untuk memastikan Perpres ini tidak berakhir sebagai ‘macan kertas’, pemerintah dan DPR sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) atau forum koordinasi khusus. Satgas ini akan langsung diketuai oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebagai garda terdepan pengawal nasib jutaan mitra ojol.

Keberhasilan penerbitan Perpres 27/2026 ini menjadi sinyal keras dari Negara bahwa di Indonesia, keuntungan korporasi teknologi tidak boleh lagi dibangun di atas penderitaan dan keringat para pekerja jalanan. Era ojol yang dibiarkan berjuang sendirian telah usai; kini, Negara hadir sebagai pelindung.

***Red**

DARURAT INTEGRITAS! Nyaris 2.000 Pegawai Kemensos Terindikasi ‘Sakit’ Judi Online, Gus Ipul: Ini Pengkhianatan Amanat, Sanksi Berat Menanti!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Sebuah tamparan keras menghantam wajah Kementerian Sosial (Kemensos). Di tengah misi mulia negara untuk melindungi warga miskin dan rentan, sebuah “penyakit” berbahaya justru menggerogoti internal institusi. Berdasarkan data intelijen keuangan dari PPATK, terungkap fakta mencengangkan: sebanyak 1.900 lebih pegawai Kemensos terindikasi aktif bermain judi online (judol).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), tidak main-main menanggapi “darurat integritas” ini. Ia menyebut fenomena ini bukan sekadar masalah hobi, melainkan krisis moral yang mengancam kredibilitas pelayanan sosial.

“Ironi. Kita mengurusi rakyat yang butuh bantuan, tapi di internal kita ada yang mentalnya tergerus judi. Data dari PPATK ini sangat serius. Ada 1.900 lebih pegawai yang terindikasi ikut bermain judol. Ini bukan angka kecil, ini adalah peringatan keras bagi kita semua,” tegas Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Baca juga DARI PENUNTUT JADI TERDAKWA: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

620 Pegawai Terancam Dipecat

Gus Ipul memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk melakukan “operasi bersih-bersih”. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa mayoritas pegawai yang terindikasi tidak hanya melakukan pelanggaran ringan, melainkan pelanggaran berat yang merusak etika ASN.

Rincian “daftar hitam” tersebut sangat memprihatinkan:

  • 719 pegawai (37,84%) masuk kategori pelanggaran ringan.
  • 561 pegawai (29,53%) masuk kategori pelanggaran sedang.
  • 620 pegawai (32,63%) masuk kategori pelanggaran berat.

“Angka 620 orang dengan kategori berat ini yang menjadi perhatian utama. Mereka yang bermain dengan nasib orang lain dan uang negara, harus siap menanggung konsekuensi hukum dan disiplin,” sambung Gus Ipul.

Baca juga PUTUSAN MK: Ijazah SMA Gibran Tak Pernah Ada, Tapi Gugatan Denny Indrayana ‘Dikubur’ Hidup-Hidup

Tidak Ada Ampun: Dari Potong Gaji hingga Pemecatan

Menteri Sosial menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang kecanduan judi online. Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN, sanksi akan ditegakkan tanpa pandang bulu, baik bagi PNS maupun PPPK.

Bagi pegawai dengan pelanggaran berat, ancamannya sangat nyata:

  1.  PPPK: Pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) dengan hormat namun tidak atas permintaan sendiri.
  2. PNS: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan struktural, hingga pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

“Satu pegawai sudah kami proses dengan hukuman disiplin berat sebagai contoh. Pesan saya jelas: Jika Anda tidak bisa menahan diri, jangan bekerja di Kemensos. Jangan jadi beban bagi rakyat yang sedang kita perjuangkan haknya,” pungkas Gus Ipul dengan nada tegas.

Kemensos memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila dalam pendalaman ditemukan indikasi aliran dana judol yang bersumber dari korupsi atau penyalahgunaan anggaran bansos.(*)

 

LEGAKAN NAPAS DAERAH! APBN 2027 RESMI AMBIL ALIH Gaji Rp23 TRILIUN GURU DAN NAKES PPPK, ATURAN MANDATORY SPENDING DITUNDA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Beban fiskal yang selama ini mencekik leher Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akhirnya menemukan titik terang. Dalam langkah strategis yang dinilai sebagai “penyelamat ruang fiskal” pemerintah daerah, DPR RI bersama Pemerintah Pusat resmi sepakat mengalihkan penganggaran gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Kesepakatan bersejarah ini diketok palu dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Langkah ini bukan sekadar pemindahan pos anggaran, melainkan sebuah afirmasi nyata bahwa negara hadir untuk memastikan kesejahteraan garda terdepan pelayanan publik—guru dan nakes—tanpa harus mengorbankan kesehatan keuangan daerah.

Baca juga Waktu Tinggal Tiga Bulan, Pemkot Bandung Gerakkan Seluruh Mesin Pemerintahan: 435 Ribu Kepala Keluarga Harus Terdaftar Digital atau Tertinggal

Suntikan Dana Rp23 Triliun: Pemda Bisa Bernapas Lega

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan alokasi masif senilai Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 khusus untuk menanggung beban gaji PPPK di daerah. Skema ini merupakan bagian integral dari kesepakatan Transfer ke Daerah (TKD) yang dirancang untuk merampingkan postur anggaran daerah yang selama ini terbebani oleh belanja pegawai yang membengkak.

“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan secara langsung mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” tegas Said di hadapan sidang paripurna.

Dengan pengambilalihan ini, pemda kini memiliki keleluasan yang lebih besar untuk mengalihkan fokus anggaran mereka ke pelayanan publik yang lebih substansial, bukan sekadar terjebak dalam kewajiban menggaji ribuan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.

Baca juga Mimpi bekerja di kampung halaman buyar, Seskemenkop: Rekrutmen Bukan Urusan Domisili, Tapi Kebutuhan Nasional

Mandatory Spending Ditunda: Ruang Fiskal Daerah Diselamatkan

Tidak berhenti di situ, DPR dan Pemerintah juga mengambil keputusan berani dengan  menunda penerapan aturan  mandatory spending (belanja wajib) untuk belanja pegawai dan infrastruktur, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Aturan yang selama ini dianggap kaku tersebut mewajibkan Pemda membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mengalokasikan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa mandat ini justru memaksa banyak daerah melakukan efisiensi semu atau mengorbankan pos belanja lain yang tak kalah krusial.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan *mandatory spending* tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ujar Said, memberikan sinyal kuat bahwa fleksibilitas anggaran kini dikembalikan ke tangan daerah sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Baca juga PROYEK Rp 1,27 MILIAR DI SUKABUMI DIDUGA BANYAK PENYIMPANGAN: SMKK Tidak Diterapkan, Pengawas Tak Pernah Nampak di Lapangan!

Solusi Cerdas Atasi Kurang Bayar DBH Tanpa Bebani APBD

Sebagai pelengkap paket kebijakan penyelamat keuangan daerah ini, Banggar DPR juga mendorong solusi inovatif untuk mempercepat penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Alih-alih membebani APBD yang sudah tipis, pemerintah didorong untuk melibatkan operator investasi pemerintah (BUMN/BUMD) sebagai motor penggerak pembangunan infrastruktur daerah.

“Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” pungkas Said.

Era Baru Otonomi Fiskal yang Lebih Sehat

Keputusan yang diambil pada 29 September 2026 ini menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan keuangan negara. Pusat tidak lagi hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai penyangga fiskal yang memastikan daerah tidak kolaps di bawah tumpukan kewajiban belanja pegawai.

Bagi jutaan guru dan nakes PPPK di seluruh pelosok Nusantara, ini adalah jaminan ketenangan. Bagi pemerintah daerah, ini adalah ruang napas yang selama ini mereka nantikan. Dan bagi rakyat, ini adalah awal dari pelayanan publik yang lebih fokus pada kualitas, bukan sekadar gugur kewajiban administratif.

(Red)

RP 824 TRILIUN SIAP ‘MELEDAK’ DI RAPBN 2027! Menkeu Pastikan Sekolah Gratis Prabowo Dibiayai dari ‘Harta Rampasan’ Koruptor

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Pemerintah tidak lagi bermain aman. Presiden Prabowo Subianto bersama jajarannya siap mengeksekusi janji politiknya yang paling monumental: “GRATIS TOTAL” biaya pendidikan dari SD hingga Kuliah di sekolah negeri.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, akhirnya membuka kartu mengenai dari mana “bahan bakar” raksasa untuk ambisi tersebut berasal. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bank Indonesia, Minggu (27/9/2026), Suahasil menegaskan bahwa anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 telah disiapkan dengan angka yang fantastis: “Rp 824 Triliun”.

Namun, yang membuat gebrakan ini “menohok” adalah narasi di balik sumber dayanya. Pemerintah tidak akan membebani rakyat dengan utang baru, melainkan menargetkan aset-aset negara yang selama ini dirampok oleh para koruptor.

Baca juga Kencangkan Ikat Pinggang! Pemerintah dan DPR Pangkas Subsidi Energi 2027, Rakyat Lagi-Lagi yang Menanggung Beban

Ini Bukan Uang Kecil, Ini Amanat Konstitusi!”

Suahasil menekankan bahwa angka Rp 824 triliun tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan gabungan kekuatan fiskal Pusat dan Daerah (APBD) yang akan disatukan dalam satu komando untuk memperbaiki wajah pendidikan Indonesia.

“Rp 824 triliun. Nah kita melihat bahwa 824 triliun ini kan ada yang di pusat, ada yang termasuk APBD. Ini adalah manifestasi dari amanat UUD 1945 untuk mengalokasikan 20 persen anggaran pendidikan,” tegas Suahasil dengan nada serius.

Ia membantah keraguan publik mengenai kesiapan fiskal. Menurut Suahasil, Presiden Prabowo telah memberikan arahan keras untuk menyusun Grand DesigN pendidikan yang tidak hanya menghamburkan uang, tetapi menjamin  output yang nyata.

“Output kita, angka partisipasi, PISA score kita masih tertinggal. Arahan Bapak Presiden jelas: Buat Grand Design. Uang Rp 824 triliun satu tahun itu bukan uang kecil. Kita akan pastikan setiap rupiah bekerja untuk ekosistem pendidikan, dari Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, hingga LPDP,” paparnya.

Baca juga Lapas atau Vila Bintang Lima? Kalapas Cibinong ‘Cutim’ Dulu, Napi VIP Tetap Nyaman, Keadilan Masih Antre

Sekolah Negeri Wajib Gratis, Koruptor yang Bayar!

Komitmen ini menyambung pernyataan “berapi-api” Presiden Prabowo Subianto pada HUT ke-28 PAN, Jumat (18/9/2026) lalu. Prabowo menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi anak bangsa untuk putus sekolah karena biaya.

“Pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis. Masyarakat tidak boleh keluar uang sepeserpun,” tegas Prabowo.

Ketika ditanya dari mana sumber dananya di tengah himpitan ekonomi global, Prabowo memberikan jawaban yang menyentil para penjarah negara. Ia memastikan anggaran pendidikan gratis akan diisi oleh hasil pemiskinan kembali para koruptor.

“Nanti akan ada yang bertanya, dari mana uangnya? Uangnya yang dikorupsi, yang dicolong, yang dicuri. Kita kembalikan ke rakyat untuk pendidikan,” pungkas Prabowo.

Dengan masuknya pos anggaran raksasa ini ke dalam RAPBN 2027, pemerintah mengirimkan sinyal kuat bahwa era pendidikan berbayar di sekolah negeri akan segera tamat, digantikan oleh sistem yang dibiayai oleh “uang haram” yang berhasil diamankan negara. (Red)

GAYA HIDUP HEDONIS DI ATAS ANGGARAN RAKYAT: SOROTAN MEMUNCAK PADA DEPUTI II BAKOM RI TIMOTHY IVAN TRIYONO, DESAKAN INVESTIGASI DUGAAN MANIPULASI RP18 MILIAR MENGEMUKA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gelombang kemarahan publik tengah menyapu Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menyusul viralnya gaya hidup glamor Deputi II lembaga tersebut, Timothy Ivan Triyono. Sederet potret kemewahan yang dibongkar oleh akun Instagram @opposite6890.recon tidak hanya menampar nalar publik, tetapi juga membuka kotak Pandora dugaan penyelewengan anggaran negara yang dikelola oleh pejabat strategis ini.

Dalam unggahan yang kini telah menjadi tular, kontras antara gaya hidup hedonis Timothy dan fungsi jabatannya sebagai abdi negara terlihat sangat mencolok. Koleksi barang bermerek, mulai dari tas fesyen bernilai puluhan juta rupiah hingga gelang emas seharga ratusan juta rupiah, dipamerkan secara terbuka. Tak berhenti di situ, momen liburan mewah bersama pasangannya dan penggunaan fasilitas pengawalan (patwal) untuk keperluan pribadi semakin memicu kritik tajam sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai kepercayaan publik.

“Timothy Ivan Triyono @timothyivann, Deputi 2 Bakom, adalah bukti nyata bahwa jabatan publik bisa jadi tempat berlindung bagi mereka yang punya rekam jejak kelam,” tulis akun @opposite6890.recon dalam unggahan yang memicu badai reaksi di media sosial tersebut.

Baca juga APBN ‘Pro-Bencana’: Anggaran Food Estate Rp24 Triliun Bayangi Mitigasi, Ekonom dan Peneliti Bongkar Wajah Ekstraktif Pemerintah

Sorotan semakin tajam ketika gaya hidup mewah ini dikaitkan dengan posisi strategis Timothy yang mengelola anggaran media Bakom RI senilai Rp60 miliar per tahun. Narasi di ruang publik kini mengarah pada dugaan serius manipulasi anggaran yang melibatkan skema kerja sama antara Bakom dengan entitas yang disebut sebagai “Mutual Agency” serta media Nusantara TV (NTV).

Lebih jauh, beredar rumor di kalangan pengamat dan masyarakat bahwa Timothy diduga menerima aliran dana hingga Rp1,5 miliar per bulan dari kerja sama tersebut, yang jika diakumulasikan mencapai angka fantastis Rp18 miliar per tahun. Meskipun hingga saat ini tudingan aliran dana belasan miliar tersebut masih berstatus sebagai dugaan publik dan belum didukung oleh bukti otentik berupa dokumen resmi atau putusan hukum, pola gaya hidup yang tidak wajar telah menciptakan presumsi buruk yang kuat di mata masyarakat.

Rekam jejak Timothy di masa lalu turut menjadi bahan bakar yang menyiram api kritik ini. Publik diingatkan kembali pada kasus sebelumnya, di mana ia pernah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkait dengan kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sejarah kelam ini dinilai publik sebagai indikator awal yang memperkuat urgensi pemeriksaan mendalam terhadap integritasnya saat ini.

Baca juga Waspadai Serangan ‘Super Flu’, Pemkot Bandung ‘Kobarkan’ Siaga: Anak Gejala Flu Dilarang Sekolah, RS Dilarang Tolak Pasien!

Menanggapi situasi yang memanas ini, desakan dari berbagai elemen masyarakat, aktivis anti-korupsi, dan pengamat tata kelola pemerintahan semakin mengeras. Publik menuntut aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK dan Kejaksaan Agung, untuk tidak tinggal diam. Investigasi tuntas dan transparan terhadap pengelolaan anggaran di tubuh Bakom RI dinilai bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan untuk memulihkan kepercayaan rakyat terhadap institusi pemerintah.

“Kemewahan yang dibiayai oleh keringat rakyat adalah penghianatan. Jika ada indikasi penyimpangan sekecil apa pun, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” demikian semangat yang terkandung dalam gelombang desakan publik yang terus bergulir.

Hingga berita ini dirilis, pihak Bakom RI maupun Timothy Ivan Triyono belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan dan sorotan yang mengarah pada dirinya.

Sumber : Suara.com

Editor : Azi

APBN ‘Pro-Bencana’: Anggaran Food Estate Rp24 Triliun Bayangi Mitigasi, Ekonom dan Peneliti Bongkar Wajah Ekstraktif Pemerintah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali menjadi sorotan tajam. Alih-alih melindungi rakyat dari ancaman krisis ekologis, pemerintah justru dinilai lebih royal mengalokasikan dana raksasa untuk program pemicu kerusakan lingkungan dan deforestasi. Ketimpangan yang mencolok antara anggaran mitigasi bencana dan megaproyek ekstraktif ini memicu kecaman keras dari kalangan akademisi dan ekonom.

Fakta di lapangan menunjukkan anomali yang fatal. Anggaran mitigasi bencana nasional yang dikelola BNPB tercatat hanya sekitar Rp1,1 triliun (dengan usulan Dana Siap Pakai Rp5,67 triliun). Angka ini sangat kontras jika disandingkan dengan alokasi megaproyek *food estate* yang menelan dana hingga Rp24 triliun—sebuah program yang secara ilmiah dinilai berpotensi mempercepat laju deforestasi dan kerusakan ekosistem.

Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Milda Irhamni, tidak menutupi kekecewaannya terhadap wajah kebijakan fiskal saat ini. Menurutnya, ketimpangan ini adalah cerminan dari rendahnya komitmen negara terhadap keselamatan lingkungan dan nyawa rakyat.

“Jadi, anggaran untuk menambah risiko bencananya lebih besar daripada anggaran untuk mengurangi bencana. Jadi dari situ saja sudah terlihat ketidakseriusan pemerintah dalam proses mitigasi bencana,” tegas Milda dalam diskusi Aliansi Ekonom Indonesia di FEB UGM, Jumat (25/9/2026).

Baca juga Waspadai Serangan ‘Super Flu’, Pemkot Bandung ‘Kobarkan’ Siaga: Anak Gejala Flu Dilarang Sekolah, RS Dilarang Tolak Pasien!

Ia mengingatkan keras bahwa lingkungan seharusnya dijaga sebagai penopang keberlangsungan hidup manusia, bukan sekadar objek eksploitasi dan ekstraksi ekonomi semata.

Senada dengan Milda, Peneliti GRIPS, Ega Kurnia Yazid, memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa keabian terhadap tata kelola lingkungan bukan lagi sekadar kesalahan kebijakan, melainkan sebuah kelalaian yang berisiko mengubah fenomena alam menjadi bencana buatan manusia (*man-made disaster*). Dampaknya tidak hanya merusak alam, tetapi juga memicu ketimpangan sosial-ekonomi dan ketidakpuasan publik yang meluas.

Ega menyoroti ketimpangan angka yang janggal dalam pos anggaran. “Food estate saat ini anggarannya sekitar Rp24 triliun, sedangkan penanggulangan bencana terakhir pagunya awalnya mungkin sekitar Rp500 miliar, sekarang sudah naik sekitar Rp6 triliun. Itu masih seperempat dari anggaran food estate,” urai Ega.

Baca juga Dijegal dan Penuh Ketegangan! Sidak Ombudsman RI di Lapas Cibinong Bongkar Ruang Mewah, Kaki Petugas Sampai Terjepit Pagar

Lebih jauh, Ega menohok jargon pertumbuhan ekonomi 8 persen yang kerap digaungkan pemerintah. Menurutnya, angka makro tersebut tidak ada artinya jika hanya dinikmati oleh segelintir elit sementara kerusakan alam ditanggung oleh rakyat banyak. “Yang kita justru ingin dorong adalah *beyond GDP* 8 persen itu harus terdistribusi, bukan sekadar angka di atas kertas,” tandasnya.

Menanggapi krisis tata kelola ini, para ekonom dan akademisi mendesak pemerintah untuk segera melakukan restrukturisasi APBN secara radikal. Pemerintah dituntut untuk beralih dari pola responsif-reaktif menjadi preventif. Riset saintifik harus dijadikan landasan utama kebijakan, dan isu keberlanjutan lingkungan wajib ditempatkan sebagai indikator mutlak dalam pembangunan nasional.

Jika pemerintah terus menutup mata dan memprioritaskan ekstraksi di atas mitigasi, maka APBN tidak akan pernah menjadi instrumen penyelamat rakyat, melainkan justru menjadi sponsor utama bencana.(*)

 

Gempuran Risiko ‘Empat Terlalu’: Kemendukbangga Buka Keran KB Gratis, Tegas: Bukan Soal Jumlah, Tapi Nyawa Ibu dan Anak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Di tengah lonjakan kasus kehamilan tidak diinginkan dan risiko kematian ibu akibat jarak kelahiran yang terlalu dekat, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) bersama BKKBN mengambil langkah tegas. Mulai sekarang hingga 7 Oktober 2026, keran layanan Keluarga Berencana (KB) gratis dibuka lebar-lebar untuk seluruh lapisan masyarakat.

Ini bukan sekadar program rutin tahunan. Ini adalah respons darurat negara terhadap ancaman “Empat Terlalu” yang masih menghantui ribuan keluarga Indonesia: terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat, dan terlalu banyak anak.

Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, menegaskan bahwa narasi lama tentang KB sebagai alat pembatas jumlah anak harus dikubur. Fokus utamanya kini bergeser drastis ke aspek medis dan keselamatan.

“Kemendukbangga/BKKBN tidak ingin mematok anaknya berapa, tetapi yang paling penting adalah bisa melakukan perencanaan keluarga,” ujar Isyana saat meninjau langsung pelayanan di Tangerang Selatan, Jumat (18/9).

Baca juga Prabowo Sindir “Pakar Mendadak”: Bukan Anti-Sains, Tapi Geger Karena Akrobat Teori yang Abai pada Derita Rakyat

Pernyataan ini menampar anggapan miring bahwa KB adalah agenda kontrol populasi semata. Faktanya, akses kontrasepsi adalah hak dasar kesehatan reproduksi. Dengan membuka akses gratis ke Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) seperti IUD dan implan, pemerintah berupaya memutus rantai kemiskinan struktural yang sering kali bermula dari kehamilan yang tidak terencana.

Isyana tidak main-main. Ia turun langsung memantau alur pelayanan, dari konseling hingga pemasangan alat kontrasepsi. Ia berdialog dengan para akseptor, memastikan bahwa birokrasi tidak menjadi penghalang bagi pasangan usia subur untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.

“Perencanaan keluarga termasuk juga menjaga jarak kehamilan. Upaya tersebut penting untuk membantu pasangan mempersiapkan kehamilan dengan lebih baik sekaligus mencegah risiko empat terlalu,” tegasnya.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari pemda setempat. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyebut program ini sebagai “obat pahit” yang sangat dibutuhkan masyarakat di tingkat akar rumput, khususnya di Kecamatan Setu. Program ini membuktikan bahwa kehadiran negara tidak hanya terasa saat pemilu, tetapi juga saat menyangkut hajat hidup orang banyak dalam membentuk keluarga sehat.

Namun, pertanyaan besarnya tetap ada: Apakah sosialisasi sudah cukup masif? Atau apakah stigma terhadap KB masih menjadi tembok tebal di masyarakat konservatif?

Kemendukbangga mengajak masyarakat untuk tidak lagi ragu. Layanan ini tersedia di fasilitas kesehatan terdaftar hingga 7 Oktober 2026. Bagi mereka yang masih bingung, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) siap memberikan konsultasi tanpa hakim.

Pesan pemerintah jelas: Jangan biarkan ketidaktahuan merenggut kualitas generasi berikutnya. Atur jarak, selamatkan ibu, pastikan anak tumbuh berkualitas. Karena keluarga yang sehat adalah fondasi negara yang kuat, bukan sekadar angka statistik.

(Red)

Prabowo Guncang Dunia Pendidikan: Rekrutmen Guru Ditarik ke Pusat, Hentikan Praktik “Nepotisme Bupati”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan kritik pedas terhadap pelaksanaan otonomi daerah dalam sektor pendidikan, khususnya terkait rekrutmen tenaga pendidik. Dalam program “Presiden Prabowo Menjawab” di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (16/9/2026), Prabowo secara eksplisit menyatakan bahwa kewenangan pengangkatan guru harus dikembalikan ke pemerintah pusat untuk membunuh praktik nepotisme dan politisasi jabatan guru di tingkat daerah.

Prabowo menyoroti realita pahit di lapangan di mana objektivitas rekrutmen sering kali dikorbankan demi kepentingan pribadi penguasa lokal. Ia mempertanyakan integritas proses seleksi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan provinsi.

“Kita harus bicara realita. Apakah bupati itu objektif atau dia angkat saudara-saudaranya jadi guru? Atau tim suksesnya? Ini yang jadi dilema bagi kita,” tegas Prabowo dengan nada serius.

Menurut Kepala Negara, semangat desentralisasi memang bagian dari demokratisasi, namun dalam eksekusi rekrutmen guru, hal tersebut justru menciptakan celah bagi penurunan kualitas tenaga pendidik. Guru diangkat bukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan sekolah, melainkan kedekatan politik dan familial.

Baca juga Recidivis Korupsi: Fahd El Fouz Kembali Ditangkap KPK, DPR Soroti Kegagalan Sistem Pemidanaan dan Desak Penerapan KUHP Baru

Langkah Darurat: “Crash Program” 30 Ribu Sarjana Terbaik

Guna mengatasi kesenjangan kualitas yang akut, Prabowo tidak hanya berhenti pada wacana administratif. Ia mengumumkan rencana “crash program” atau program percepatan yang radikal. Pemerintah akan merekrut sekitar 30 ribu sarjana terbaik dari berbagai disiplin ilmu untuk diturunkan langsung sebagai “guru darurat” di sekolah-sekolah tertinggal, khususnya di jenjang Sekolah Dasar (SD).

“Saya akan rekrut sarjana-sarjana dari semua fakultas terbaik untuk menjadi guru. Kita terjunkan ke sekolah-sekolah yang paling tertinggal,” ujar Prabowo.

Selain itu, Prabowo juga menginstruksikan pemanfaatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada untuk menjalani penugasan singkat mengajar selama dua hingga tiga minggu sesuai kebutuhan daerah, sebagai bentuk gotong royong birokrasi dalam menyelamatkan mutu pendidikan.

Baca juga “Surat Sudah Melayang, Jawaban Menghilang: BPKP Bongkar Misteri Data Tanah (Alm) H. Darta di BPN Kota Bandung”.

Digitalisasi Bukan Pengganti, Melainkan Penyeimbang

Meski mendorong digitalisasi kelas sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan akses materi pembelajaran, Prabowo menegaskan bahwa teknologi tidak dapat menggantikan peran fundamental seorang guru. Digitalisasi ditujukan agar guru dengan keterbatasan kemampuan tetap bisa belajar dan siswa di daerah terpencil mendapatkan materi yang menarik.

“Pembenahan mendasar pendidikan tetap membutuhkan rekrutmen dan pendidikan guru yang berkualitas. Digitalisasi hanya membantu, bukan mengganti,” imbuhnya.

Prabowo menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa perbaikan sistem rekrutmen harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan guru. Langkah sentralisasi rekrutmen ini diharapkan menjadi titik balik bagi Indonesia untuk memiliki standar tenaga pendidik yang objektif, terukur, dan bebas dari intervensi politik lokal.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Guncang Istana: Suahasil Nazara ‘Bekukan’ Warisan Mutasi 350 Pejabat Purbaya, Era Baru Kemenkeu Dimulai

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dinamika internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasuki fase kritis pasca pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang digeser dalam rotasi kabinet mendadak, Suahasil tidak datang dengan tangan kosong. Ia membawa sinyal tegas: evaluasi total atas kebijakan “bongkar-pasang” masif yang dilakukan pendahulunya.

Langkah Suahasil ini secara implisit mengonfirmasi spekulasi publik bahwa gejolak mutasi ratusan pejabat di era Purbaya menjadi salah satu pemicu utama ketidakpercayaan Istana terhadap stabilitas manajemen bendahara negara sebelumnya.

Warisan Kontroversi: 350 Kepala Berganti dalam Sekejap

Sebelum posisinya berakhir, Purbaya Yudhi Sadewa telah melakukan perombakan struktural besar-besaran pada Kamis (10/9/2026). Sekitar 350 pejabat setingkat Eselon III, mulai dari Pejabat Tinggi Pratama hingga Fungsional, dipindahkan secara serentak.

Saat itu, Purbaya mencoba meredam kecurigaan dengan menyebut langkah ekstrem tersebut sebagai hal biasa. “Jadi cukup banyak. Ini kan biasa reorientasi lah. Setahun sekali seperti itu… Jadi ini bukan hal yang khusus,” tegas Purbaya kala itu, bersikeras bahwa mutasi massal diperlukan untuk adaptasi kinerja.

Namun, narasi “rutinitas tahunan” tersebut kini runtuh. Keputusan Istana untuk mengganti Purbaya hanya berselang singkat setelah mutasi besar-besaran itu menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini benar-benar reorientasi rutin, atau gejala ketidakstabilan internal yang memaksa intervensi Presiden?

Baca juga Guncangan Kabinet Merah Putih: Prabowo Tunjuk Suahasil Nazara Jadi Menkeu Ketiga, Purbaya Diganti Belum Genap Setahun

Suahasil: Evaluasi Mendalam, Bukan Sekadar Teruskan

Menanggapi warisan kontroversial tersebut, Suahasil Nazara memilih sikap terukur namun bernada peringatan keras. Usai dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, ia menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat era Purbaya tidak akan otomatis diterima begitu saja.

“Nanti kita lihat, tapi kemarin memang ada pelantikan minggu lalu. Dan tentu nanti kita akan lihat pelantikan seperti apa, keputusan Menteri Keuangannya seperti apa, dan kita akan tindak lanjuti dari situ,” ujar Suahasil.

Pernyataan ini menandakan bahwa Suahasil berpotensi membatalkan, merevisi, atau melakukan audit ulang terhadap legitimasi ratusan pejabat yang baru saja dilantik Purbaya. Ini adalah pesan jelas bagi birokrasi Kemenkeu: loyalitas buta pada atasan lama tidak menjamin posisi aman di bawah kepemimpinan baru.

Baca juga “Kursi Kuliah Dijual, Masa Depan Digadaikan: DPR Desak KPK Bongkar Mafia Penerimaan Mahasiswa di Seluruh Indonesia”

Fokus pada Stabilitas di Tengah Badai Birokrasi

Di tengah sorotan tajam publik terhadap drama mutasi ini, Suahasil menekankan prioritas utamanya: menjaga agar mesin ekonomi nasional tidak macet akibat gejolak internal. Dengan armada 77.000 pegawai yang tersebar di seluruh Indonesia, ia optimistis institusi dapat tetap berfungsi optimal meski sedang dalam masa transisi kepemimpinan yang sensitif.

“Kementerian Keuangan sebagai kementerian yang sangat besar, 77.000 pegawai, tentu bekerja di seluruh Indonesia untuk bisa menumbuhkan ekonomi dan juga menstabilkan ekonomi Indonesia,” tambah Suahasil.

Meski demikian, mata publik kini tertuju pada langkah konkret Suahasil. Apakah ia akan membongkar kembali struktur yang baru saja disusun Purbaya? Ataukah ia akan menemukan kompromi baru? Satu hal yang pasti: Era “mutasi dadakan” di Kemenkeu telah berakhir, digantikan oleh era evaluasi strategis yang dingin dan kalkulatif.

Tentang Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyusunan APBN, pengawasan fiskal, dan stabilitas makroekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

(Red)

Menkeu Baru Suahasil Nazara Bawa ‘Benteng’ Rp138 Miliar ke Istana: Dari Depok hingga Surat Berharga, Siapa Sebenarnya Pemegang Kendali Uang Negara?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Di hari pertama jabatannya sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara tidak hanya membawa visi ekonomi, tetapi juga portofolio kekayaan pribadi yang mencengangkan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Februari 2026, Suahasil tercatat memiliki harta bersih senilai Rp138.167.334.176 atau sekitar Rp138 miliar.

Angka fantastis ini muncul tepat saat Presiden Prabowo Subianto melantiknya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97P Tahun 2026 pada Senin (14/9/2026). Pertanyaan besar pun mengemuka: Bagaimana profil aset seorang teknokrat yang kini memegang kunci kran keuangan negara?

Empire Properti di Jantung Ibu Kota

Sorotan utama tertuju pada dominasi aset properti. Suahasil menguasai delapan aset tanah dan bangunan yang tersebar di lokasi strategis. Lima aset berada di Jakarta Selatan, dua di Jakarta Pusat, dan satu di Kota Depok, Jawa Barat. Total nilai properti tersebut mencapai Rp49,8 miliar.

Aset terbesarnya bukan di kawasan elit Jakarta, melainkan sebidang tanah seluas 1.980 meter persegi di Depok dengan nilai nearly Rp5 miliar. Kombinasi kepemilikan di Jakarta Selatan dan Pusat menunjukkan kedalaman akar ekonomi Suahasil di pusat kekuasaan dan bisnis Indonesia.

Baca juga Guncangan Kabinet Merah Putih: Prabowo Tunjuk Suahasil Nazara Jadi Menkeu Ketiga, Purbaya Diganti Belum Genap Setahun

Gudang Surat Berharga dan Koleksi Mobil Mewah

Di luar properti, struktur kekayaan Suahasil menunjukkan kecenderungan kuat pada instrumen investasi likuid. Ia memegang surat berharga senilai Rp66,9 miliar, menjadi komponen terbesar dari total hartanya. Ini diikuti oleh harta bergerak lainnya senilai Rp9 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp6 miliar.

Gaya hidup elit juga tercermin dari garasinya. Suahasil memiliki empat unit kendaraan premium: Toyota Alphard (2019), Honda HR-V (2022), Honda Jazz (2019), dan Toyota Camry (2013). Total nilai keempat mobil tersebut mencapai Rp1,2 miliar.

Utang Minim, Kekayaan Maksim

Yang membuat posisi finansial Suahasil semakin “kebal” adalah rasio utang yang sangat kecil. Dari total harta kotor Rp138,2 miliar, ia hanya memiliki utang sebesar Rp34 juta. Angka ini hampir tidak signifikan dibandingkan total kekayaannya, menempatkan Suahasil dalam posisi finansial yang sangat sehat dan independen secara ekonomi.

Baca juga Kapolres Bengkalis Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan kepada Masyarakat

Tantangan Integritas di Tengah Tumpukan Harta

Pelantikan Suahasil menandai babak baru Kabinet Merah Putih sisa jabatan 2024-2029. Dengan latar belakang akademisi dan birokrat karib era Jokowi, transisi ke tangan Prabowo menimbulkan spekulasi tentang arah kebijakan fiskal ke depan.

Namun, dengan kantong pribadi berisi Rp138 miliar, tantangan terbesar Suahasil bukanlah mencari nafkah, melainkan menjaga integritas. Publik akan mengamati dengan ketat: Apakah kekayaan raksasa ini akan menjadi benteng ketahanan terhadap godaan korupsi, atau justru menjadi blind spot dalam pengambilan keputusan anggaran negara yang menyentuh hajat hidup rakyat kecil?

Kini, mata rakyat tertuju. Suahasil Nazara resmi memegang kendali. Pertanyaannya, apakah Rp138 miliar itu adalah jaminan kompetensi, atau sekadar angka dingin di atas kertas LHKPN?

Catatan Redaksi:
Data didasarkan pada LHKPN Suahasil Nazara tahun periodik 2025 yang diakses melalui laman http://elhkpn.kpk.go.id