RAKUS KORPORASI HANGUSKAN KALIMANTAN: WALHI TUNTUT BARESKRIM BUKA IDENTITAS 20 KORPORASI TERSANGKA KARHUTLA DAN PENGUSAHA DIBALIKNYA!

PONTIANAK, JURNAL TIPIKOR — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berulang dan melalap ruang hidup rakyat, namun penegakan hukum dinilai masih menyisakan tabir gelap dan ketidakadilan yang nyata. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan mendesak Bareskrim Polri untuk secara transparan mengumumkan kepada publik identitas 20 korporasi yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla.

Langkah pengumuman transparan ini krusial agar hukum tidak lagi terkesan “tajam ke bawah, tumpul ke atas”—yang selalu menyasar peladang tradisional dan masyarakat kecil, sementara nakhoda bisnis korporasi skala besar melenggang bebas dari jerat hukum.

Berdasarkan data Bareskrim Polri, saat ini terdapat 104 Laporan Polisi (LP) terkait karhutla dengan kehancuran mencapai 29.168,78 hektare lahan di wilayah konsesi perusahaan. Selain 20 korporasi tersangka, WALHI juga menuntut pemerintah membuka secara gamblang 23 perusahaan yang telah direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya. WALHI menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada papan nama perusahaan, tetapi harus menjerat hingga jajaran direksi serta pemilik manfaat akhir (beneficial owner).

Baca juga Dugaan Kesewenang-wenangan di Pondok Pesantren: Komnas HAM Turun Tangan, Desak Propam dan Kompolnas USUT TUNTAS Penggeledahan Tanpa Prosedur!

Suara dari Daerah: Putus Rantai Imunitas Korporasi

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, menegaskan pentingnya sanksi hukum tanpa kompromi terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh pemegang konsesi.

“WALHI Kalbar mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak sekadar menerapkan pasal pidana formal. Harus ada tindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesinya,” ujar Sri Hartini di Pontianak, Minggu (1/11).

Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menyoroti tajam ketimpangan hukum yang selama ini dialami oleh masyarakat adat dan peladang lokal di lapangan.

“Jangan sampai Polri tegas ke peladang, tetapi lemah ke korporasi. Publik punya hak mengetahui siapa saja nama korporasi yang terlibat dan di mana lokasi beroperasinya,” tegas Janang.

Tuntutan Penegakan Hukum & Tanggung Jawab Mutlak

WALHI Region Kalimantan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengeksekusi langkah-langkah berikut:

  1. Transparansi Publik: Bareskrim Polri wajib mengumumkan daftar nama 20 korporasi tersangka karhutla beserta lokasi konsesinya, serta 23 perusahaan yang direkomendasikan cabut izin.
  2. Jerat Pemilik Manfaat (Beneficial Owner): Penegakan hukum pidana tidak hanya menyasar manajemen lapangan, tetapi menjerat jajaran direksi hingga pemilik modal utama di balik korporasi tersebut.
  3. Sanksi Administratif Maksimal: Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup harus mencabut izin usaha korporasi yang terlibat secara permanen.
  4. Pemulihan Ekosistem & Ganti Rugi Warga: Korporasi wajib memulihkan ekosistem gambut dan hutan yang rusak serta menanggung seluruh ganti rugi atas dampak kesehatan, ekonomi, dan sosial yang dialami warga akibat paparan asap karhutla.

Narahubung Media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *