APARTEMEN KEPITING: REVOLUSI KECIL DI TENGAH KRISIS LAHAN

Oleh : Ali Wardhana Isha
(Peneliti Havara Institute)

“Seekor kepiting bakau tidak pernah mengenal konsep apartemen”.
Kepiting bakau merupakan komoditas bernilai tinggi yang hidup di wilayah pesisir Indonesia. Ia dicari pasar, tetapi tidak mudah dibudidayakan. Kepiting memiliki sifat teritorial dan kanibal; ruang yang terlalu padat dapat berubah menjadi arena pertarungan. Di sinilah paradoks itu muncul: komoditasnya mahal, tetapi cara memeliharanya membutuhkan teknologi, ruang, air, dan pengelolaan yang presisi.

Menariknya Kepiting Bakau (Scylla spp.), dari famili Portunidae yang hidup di ekosistem hutan bakau (mangrove) dan daerah estuaria atau air payau. Ciri utamanya, Cangkang memiliki karapas berbentuk oval, keras, tebal, dan biasanya berwarna cokelat kehitaman, zaitun tua, hingga hijau gelap. Capitnya besar, kuat, dan bergigi tajam. Dari ukuran untuk melindungi diri serta mencari makan, dengan ukuran antara 15 hingga 28 cm dan berat yang bisa mencapai lebih dari 3 kg tergantung spesiesnya.

Secara Nilai ekonomi dan Gizi, sangat potensial dan tinggi sebagai produk ekspor. Nilai gizinya kaya akan protein tinggi, lemak baik, vitamin, serta mineral seperti fosfor dan zink. Adapun, habitat alamiahnya adalah lumpur, air payau, akar mangrove, liang, dan wilayah yang dipertahankannya dengan capit. Dalam kondisi tertentu, kepiting bahkan tidak segan menyerang sesamanya.

Kepiting Ko Di Apartemen
Dosen Pulang Kampng (Dospulkam 2026), yang beranggotakan Sulistiono, Thomas Nugroho, A.Mubarok, Asharudin, M.Ramadhan dan Aldian, dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Unversity, menggagas metode budidaya kepiting bakau dengan mengenalkan “Konsep Budidaya Berbasis Apartemen kepiting” sebagai upaya menyelasaikan terbatasnya lahan budidaya. Konsep apartemen ini, sebagai media budidaya kepiting bakau dalam kotak-kotak bertingkat, yang menawarkan efisiensi ruang dan air”.
Tapi benarkah ia mampu menjadi jalan keluar bagi pembudidaya kecil?. Karena itu, ketika manusia memasukkan kepiting ke dalam sebuah kotak kecil, lalu menumpuk puluhan kotak menjadi rak bertingkat, pertanyaan pertama bukan apakah bentuknya menarik.
Pertanyaannya: Apakah kepiting bisa hidup dengan cara seperti itu—dan apakah manusia bisa menghasilkan uang darinya?. Pertanyaan kedua bahkan lebih penting. Jika bisa, siapa yang paling diuntungkan?.

Sebab sejarah teknologi perikanan menunjukkan satu hal: inovasi yang berhasil di ruang riset belum tentu berhasil ketika dibawa ke tambak, desa, atau rumah pembudidaya. Di antara dua dunia itulah gagasan “mini apartemen kepiting” menarik perhatian.
Gagasan yang dikaitkan dengan pengembangan teknologi budidaya kepiting, termasuk karya dan pemikiran Dr. Thomas Nugroho, tersebut mencoba menjawab persoalan yang selama ini menghantui budidaya kepiting bakau: keterbatasan lahan, kanibalisme, penggunaan air dan sulitnya mengontrol setiap individu kepiting.

Apartemen : Solusinya terdengar seperti sesuatu dari dunia properti. Satu kepiting, satu kamar. Bukan satu kolam untuk puluhan ekor. Tambak yang Makin Mahal

Paradoks Budidaya kepiting Bakau.
Komoditas ini bernilai ekonomi tinggi. Tetapi membesarkannya secara konvensional membutuhkan ruang, air dan pengelolaan yang tidak murah. Tambak membutuhkan lahan. Lahan pesisir semakin diperebutkan.
Di sinilah, gagasan ini jadi menarik. Kawasan yang dulu hanya berisi tambak dan mangrove kini berdampingan dengan permukiman, kawasan wisata, industri dan infrastruktur. Membuka tambak baru bukan sekadar persoalan teknis.

Ada persoalan modal, tata ruang, lingkungan dan konflik penggunaan lahan. Di sinilah teknologi intensif mulai menawarkan jalan lain. Tidak memperluas lahan, melainkan memperbanyak ruang produksi secara vertikal.

Logikanya seperti gedung apartemen. Jika rumah hanya bisa dibangun satu lantai, jumlah penghuni terbatas. Jika bangunan dibuat bertingkat, jumlah unit meningkat tanpa memperbesar tapak bangunan.

Konsep yang sama diterapkan kepada kepiting. Satu Kamar untuk Satu Kepiting.

Dalam sistem tersebut, kepiting ditempatkan secara individual dalam crab box. Kotak-kotak itu disusun dalam rak. Empat tingkat, misalnya. Di dalam satu rak dapat terdapat puluhan unit pemeliharaan.

Bagi manusia, bentuknya sederhana. Bagi kepiting, perubahannya fundamental. Tidak ada ruang untuk berkelahi dengan tetangga. Tidak ada perebutan tempat. Tidak ada kesempatan bagi kepiting besar untuk menyerang kepiting yang lebih kecil.
Setidaknya, itulah premis dasarnya, dari gagasan ini. Individualisasi menjadi senjata melawan kanibalisme. Masalah yang biasanya dianggap sebagai perilaku biologis kini dicoba diselesaikan dengan rekayasa ruang.

Ini menarik. Sebab teknologi tersebut tidak berusaha mengubah perilaku kepiting. Ia mengubah lingkungan tempat perilaku itu berlangsung.
Tetapi Kotak Bukan Keajaiban. Di sinilah klaim teknologi harus mulai diperiksa. Apakah memisahkan kepiting otomatis membuat tingkat kelangsungan hidup meningkat?. Apakah pertumbuhannya lebih cepat?. Apakah biaya produksi turun?. Apakah kebutuhan pakan menjadi lebih efisien?. Dan berapa banyak kepiting yang mati?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan memperlihatkan rak yang penuh. Sebab indikator keberhasilan budidaya bukan jumlah kotak. Indikatornya adalah produktivitas dan keuntungan. Sistem yang terlihat modern tetapi menghasilkan biaya listrik tinggi, pakan boros dan mortalitas tinggi tidak otomatis lebih baik daripada tambak tradisional.
Justru karena itu, konsep mini apartemen harus diperlakukan sebagai hipotesis teknologi yang harus dibuktikan, bukan sebagai mantra baru dalam budidaya kepiting.

Air: Titik Lemah yang Tidak Terlihat
Ada sesuatu yang lebih penting daripada rak. Air. Kepiting mungkin tinggal sendiri-sendiri, tetapi mereka tidak memiliki sumber air sendiri.
Air harus berputar. Air yang keluar dari crab box membawa sisa pakan dan limbah metabolisme. Jika tidak ditangani, kualitas air memburuk. Maka sistem membutuhkan penyaringan. Filter mekanis. Biofilter. Penampungan. Pompa.

Kemudian air dikembalikan lagi ke unit pemeliharaan. Inilah prinsip Recirculating Aquaculture System—RAS. Secara teoritis, air dapat digunakan secara lebih efisien. Tetapi ada konsekuensi yang jarang terlihat dalam foto demonstrasi teknologi: sistem menjadi bergantung pada listrik.
Pompa berhenti. Sirkulasi berhenti. Kualitas air dapat berubah. Dan kepiting tidak mengenal alasan bahwa listrik sedang padam. Maka sistem yang disebut modern itu membutuhkan sesuatu yang sangat sederhana: rencana ketika teknologi gagal.

Pompa cadangan. Aerasi. Sumber listrik alternatif. Pemantauan kualitas air. Prosedur darurat. Tanpa itu, apartemen yang dirancang untuk menghindari kematian akibat kanibalisme justru dapat menghadapi risiko kematian akibat kegagalan sistem.

Kepiting Masuk Kotak, Pembudidaya Masuk Sistem

Perubahan terbesar sebenarnya bukan terjadi pada kepiting. Ia terjadi pada manusia. Dalam tambak biasa, pembudidaya mengelola kawasan. Dalam mini apartemen, pembudidaya mengelola individu.

Setiap kepiting menjadi semacam unit produksi. Kondisinya dapat dicatat. Beratnya dapat diukur. Pakan dapat diberikan. Moulting dapat diamati. Kematian dapat diketahui. Panen dapat diprediksi. Secara ekonomi, ini mengubah kepiting menjadi unit produksi yang lebih terukur.
Secara manajemen, pembudidaya dituntut menjadi lebih presisi. Tidak cukup lagi sekadar mengetahui bahwa “kepiting sedang dipelihara”. Ia harus mengetahui: kepiting nomor berapa yang tumbuh, yang tidak makan, yang moulting, yang terluka dan yang siap dipanen.

Teknologi akhirnya memaksa manusia bekerja seperti operator sebuah sistem produksi. Pertanyaan yang Lebih Sulit: Berapa Biayanya?. Di atas meja, mini apartemen terlihat efisien. Lahan kecil. Rak bertingkat. Puluhan kotak. Air bersirkulasi. Tetapi neraca usaha tidak dibuat dari foto. Ia dibuat dari angka. Harga rak. Harga crab box. Pompa. Filter. Biofilter. Aerator. Pipa. Listrik. Pakan. Benih. Tenaga kerja.

Penyusutan peralatan. Kematian kepiting. Dan biaya ketika sistem mengalami kerusakan. Semua harus dihitung. Sebab satu kesalahan dalam perhitungan dapat mengubah teknologi tepat guna menjadi teknologi mahal.
Karena itu, pertanyaan yang seharusnya muncul dalam setiap presentasi mini apartemen bukan hanya: “Berapa ekor yang dapat dipelihara?”. Tetapi: “Berapa rupiah biaya untuk menghasilkan satu kilogram kepiting?”. Dan setelah itu: “Berapa rupiah laba bersih yang tersisa?”.

Dari Laboratorium ke Rumah Warga
Di sinilah gagasan pengembangan teknologi apartemen kepiting memperoleh ujian sebenarnya. Bukan di ruang seminar. Bukan di laboratorium. Bukan di foto prototipe. Tetapi di rumah pembudidaya.

Di desa pesisir. Di tempat listrik kadang tidak stabil. Di tempat harga pakan berubah. Di tempat pembudidaya tidak selalu memiliki pengetahuan teknis. Di tempat modal usaha terbatas. Teknologi baru akan benar-benar berarti jika dapat menjawab kondisi tersebut.
Sebab pembudidaya kecil tidak membeli teknologi dengan istilah akademik. Ia membelinya dengan uang hasil kerja. Jika sistem membutuhkan investasi besar, siapa yang menyediakan modal?. Jika pompa rusak, siapa yang memperbaikinya?. Jika kualitas air berubah, siapa yang membaca indikatornya?. Jika harga kepiting turun, apakah usaha masih menguntungkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini menentukan apakah apartemen kepiting akan menjadi teknologi pemberdayaan atau sekadar teknologi demonstrasi.

Ada persoalan lain yang lebih besar daripada kotak dan pompa. Dari mana kepitingnya?. Jika budidaya semakin intensif tetapi kebutuhan benih dipenuhi dengan menangkap kepiting dari alam secara berlebihan, maka teknologi intensifikasi bisa menghasilkan paradoks baru.
Produksi meningkat.Tekanan terhadap populasi liar juga meningkat. Padahal kepiting bakau tidak hidup sendirian. Ia merupakan bagian dari ekosistem pesisir dan mangrove. Karena itu, teknologi budidaya tidak boleh dipisahkan dari persoalan keberlanjutan. Benih. Mangrove. Kualitas perairan. Daya dukung lingkungan. Dan ketertelusuran asal komoditas.

Budidaya yang menghasilkan keuntungan tetapi menggerus sumber daya alam bukanlah keberlanjutan yang baik. Tetapi, Ia hanya memindahkan masalah. Disinlah, gagasan ini jadi menarik. Dimana, Sebuah Gedung Kecil, Sebuah Pertaruhan Besar
Mini apartemen kepiting sebenarnya bukan semata-mata cerita tentang kepiting. Ia adalah cerita tentang perubahan cara Indonesia melihat ruang produksi. Selama puluhan tahun, produktivitas perikanan sering diasosiasikan dengan perluasan lahan.
Lebih banyak tambak. Lebih luas kolam. Lebih besar kawasan produksi. Konsep apartemen membalik logika itu. Bagaimana jika produktivitas diperoleh bukan dengan memperluas lahan, tetapi dengan memperbaiki penggunaan ruang?

Ini pertanyaan yang relevan ketika lahan semakin mahal dan tekanan terhadap pesisir semakin tinggi. Namun jawaban teknologinya tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus diuji. Dibandingkan. Dihitung. Dan kalau perlu dibantah. Sebab inovasi yang sehat justru membutuhkan kritik.

Apartemen Kepiting : Revolusi atau Sekadar Rak Bertingkat?
Mungkin terlalu dini menyebut mini apartemen kepiting sebagai revolusi. Sebab revolusi tidak ditentukan oleh bentuk rak. Revolusi ditentukan oleh dampaknya. Jika sistem itu terbukti mampu: Tetapi, ini upaya mengurangi kanibalisme; meningkatkan tingkat kelangsungan hidup; menghemat air; meningkatkan produktivitas per meter persegi; menurunkan biaya produksi; meningkatkan pendapatan pembudidaya; dan tetap menjaga keberlanjutan sumber daya; maka rak kecil tersebut memang dapat menjadi bagian dari perubahan besar dalam budidaya kepiting.

Tetapi jika biaya investasi terlalu tinggi, ketergantungan listrik terlalu besar, teknologi sulit dioperasikan, atau keuntungan tidak lebih baik daripada metode yang sudah ada, maka “apartemen” hanya akan menjadi istilah yang terdengar modern. Dan di sinilah ilmu pengetahuan harus bersikap jujur.
Teknologi tidak boleh menang karena narasinya menarik. Teknologi harus menang karena datanya kuat.

Dari Satu Kamar ke Ekonomi Desa
Namun kemungkinan terbesarnya tetap menarik. Bayangkan satu rumah memiliki beberapa rak. Satu kelompok pembudidaya memiliki puluhan rak. Satu desa memiliki ratusan unit.
Di belakangnya tumbuh usaha pakan, pembenihan, peralatan, pengolahan dan pemasaran. Kepiting tidak lagi sekadar hasil tambak. Ia menjadi ekosistem ekonomi lokal.

Di sinilah mini apartemen dapat bertemu dengan UMKM, koperasi, ekonomi desa dan pengembangan kawasan pesisir. Sebuah teknologi kecil dapat menghasilkan rantai nilai yang panjang. Tetapi syaratnya tetap sama: teknologi harus masuk akal bagi manusia yang menggunakannya.
Disinilah, gagasan ini menjadi alternatif budidaya dan meningkatkan ekonomi nelayan,. Karena, dengan ini membuat petani ikan mampu menghasilkan kepiting dengan lebih efisien, lebih menguntungkan, dan tanpa menghancurkan ekosistem yang menjadi sumber kehidupannya.

Itulah, inti dari gagasan ini. Sebab, di antara rak, pompa, air dan kepiting itulah masa depan teknologi ini ditentukan. Bukan oleh seberapa tinggi apartemennya.Melainkan oleh seberapa kuat keinginan manusia mengubah sistem budidaya, dengan itu kita akan membuktikan ekonomi meningkat.

Islam Ala Prabowo, Matinya Benteng Moral: Sebuah Metafora Sosiologis

Oleh : Ali Wardhana Isha
(Peneliti Senior Havara Institute, Consultan Political Branding Strategic )

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kontroversi buku Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam tidak cukup dipahami sebagai perdebatan mengenai sebuah buku atau representasi keberagamaan seorang presiden. Fenomena tersebut dapat dibaca sebagai gejala politik yang mempertemukan kekuasaan negara, otoritas keagamaan, modal simbolik, dan strategi pencitraan politik. Esai ini menganalisis fenomena tersebut melalui konsep political branding, religious legitimacy, symbolic capital Pierre Bourdieu, legitimacy Max Weber, co-optation, courtier clergy, dan kultus individu.

Argumen utama tulisan ini adalah bahwa hubungan ulama dan penguasa tidak dengan sendirinya bermasalah. Negara membutuhkan dialog dengan otoritas keagamaan, dan ulama mempunyai kepentingan untuk memberikan nasihat kepada penguasa. Persoalan muncul ketika hubungan tersebut mengalami pergeseran dari relasi kritis menjadi relasi legitimatif; dari pertukaran gagasan menjadi pertukaran akses; atau dari otoritas moral menjadi modal simbolik bagi kekuasaan.

Dalam konteks buku Islam ala Prabowo, keterlibatan institusi dan figur keagamaan dapat menghasilkan apa yang disebut sebagai religious legitimation effect, yaitu penguatan citra moral seorang pemimpin melalui kedekatannya dengan institusi keagamaan. Jika kecenderungan ini berkembang tanpa mekanisme independensi dan kritik, maka yang terancam bukan hanya reputasi institusi agama, tetapi fungsi ulama sebagai benteng moral terhadap kekuasaan.
Kontroversi buku Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam menjadi menarik bukan semata karena judulnya. Buku tersebut diluncurkan pada 26 Agustus 2025 dalam rangkaian Rakornas BAZNAS 2025.

Pemberitaan mengenai peluncurannya menyebut keterlibatan Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua MUI KH Anwar Iskandar sebagai pihak yang menginisiasi penulisan, sementara kegiatan berlangsung dalam ruang institusional BAZNAS dan dihadiri sejumlah tokoh politik serta keagamaan.
Secara tekstual, buku tersebut dapat saja dipahami sebagai dokumentasi atau interpretasi mengenai bagaimana Prabowo Subianto menjalankan atau memahami nilai-nilai Islam dalam kehidupannya. Karena itu, kritik yang menyimpulkan dari judul semata bahwa buku tersebut hendak menciptakan “Islam versi Prabowo” tentu perlu diperlakukan secara hati-hati.

Tetapi sebuah karya politik tidak hanya mempunyai makna tekstual. Ia juga mempunyai makna simbolik. Kata “Islam” yang ditempatkan berdampingan dengan nama seorang presiden menghasilkan asosiasi tertentu. Apalagi ketika narasi tersebut muncul dalam ruang yang melibatkan institusi dan tokoh keagamaan.

Dengan demikian, kontroversi ini sesungguhnya membuka pertanyaan yang jauh lebih mendasar: Apa yang terjadi ketika kekuasaan politik memperoleh tambahan legitimasi simbolik melalui otoritas keagamaan?. Apa pula yang terjadi terhadap independensi ulama ketika mereka terlalu dekat dengan sumber kekuasaan yang seharusnya mereka awasi secara moral?.

Disinllah, salah satu penyebab kontroversial ini lahir. Dalam politik modern, seorang pemimpin tidak hanya bekerja dengan kebijakan. Ia bekerja dengan citra. Ia bekerja dengan narasi.Ia bekerja dengan simbol. Ia bekerja dengan persepsi publik. Inilah wilayah political branding.

Kita, faham Political branding merupakan proses pembentukan identitas politik. Sehingga seorang aktor politik mempunyai asosiasi tertentu dalam kesadaran masyarakat. Seorang pemimpin dapat dibangun sebagai nasionalis, populis, teknokrat, pemimpin rakyat, negarawan, pemimpin kuat, atau pemimpin religius.

Ketika agama masuk ke dalam proses tersebut, political branding memperoleh dimensi tambahan. Agama memberikan moral vocabulary. Seorang pemimpin tidak lagi hanya digambarkan sebagai “berhasil”. Ia dapat digambarkan sebagai “amanah”. Tidak hanya “tegas”. Tetapi “berani demi kebenaran”. Tidak hanya “pemimpin”. Tetapi “pemimpin yang mengamalkan nilai agama”.

Di sinilah buku Islam ala Prabowo, menjadi kontroversi. Dimana, figur yang diangkat, secara de jure pemahamannya pada narasi keagamaan masih diragukan. Tidak, heran masyarakat ada yang bertanya :”apakah figur bisa shalat?. Bisa membaca kita suci?. Hapalkah al fatihah?. Pertanyaan itu, mengemuka bertebaran potret sang figur, bermimik tidak ada gerakan bibir sedang membaca surat. Doa sedang dimulai, sang figur planga plongo sambil menutup tangan mengakhiri doa. Padahal doa baru dibuka. Ada banyak, fakta yang diperhatikan masyarakata.
Tak heran, jika muncul asumsi buku ini hadir sebagai objek political branding, terlepas dari apakah sejak awal buku tersebut secara sadar dirancang sebagai strategi pencitraan politik, atau tidak. Yang pasti, buku ini diinisiasi oleh aktor politik. Dan, dilaunching menggunakan institusi bersimbol agama (MUI dan Baznas).

Dalam ilmu komunikasi politik, fungsi simbol tidak selalu identik dengan niat pembuatnya. Sebuah narasi dapat menghasilkan efek branding meskipun pembuatnya mendefinisikannya sebagai dokumentasi, biografi, atau apresiasi.
Karena itu, tidak heran jika mengemuka pertanyaan : “Apakah buku ini propaganda?”. Atau lebih tepat, “Efek legitimasi seperti apa yang dihasilkan oleh konstruksi narasi tersebut?”
Pada “symbolic capital”, dari Konsep Pierre Bourdieu memberikan alat analisis yang sangat kuat untuk membaca fenomena ini. Dimana, Bourdieu membedakan berbagai bentuk modal: modal ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik. Modal simbolik, yakni modal yang memperoleh pengakuan dan dianggap sah dalam suatu arena sosial. Kekuasaan menjadi simbolik ketika ia diakui sebagai legitimate dan diterima sebagai sesuatu yang wajar.

Dalam pembacaan Bourdieu, pengakuan merupakan bagian penting dari proses berubahnya kekuasaan atau modal menjadi kekuasaan simbolik. Dalam konteks Indonesia, ulama memiliki modal simbolik yang sangat penting. Seorang ulama mempunyai, anggapan memiliki : pengetahuan agama; Jaringan sosial; reputasi moral; otoritas keilmuan; kedekatan dengan umat; kemampuan memberikan tafsir terhadap persoalan publik.

Jika, bicara studi mengenai ulama di Indonesia, menunjukkan bahwa otoritas keagamaan merupakan arena kompetitif. Otoritas tersebut tidak berdiri hanya berdasarkan pengetahuan, tetapi juga membutuhkan pengakuan dan kekuatan simbolik.

Perspektif Max Weber memberikan tipologi klasik. Dimana, legitimasi kekuasaan dapat bersumber dari tiga tipe ideal: tradisional, karismatik, dan legal-rasional. Kekuasaan karismatik bertumpu pada kualitas personal dan pengabdian pengikut kepada figur; kekuasaan tradisional bertumpu pada adat dan kebiasaan; sedangkan kekuasaan legal-rasional bertumpu pada aturan impersonal dan prosedur.
Sistem, Demokrasi Indonesia secara formal bertumpu pada legitimasi legal-rasional, yang meliputi : konstitusi; pemilu; hukum; institusi negara. Seorang, Presiden akan memperoleh legitimasinya melalui mekanisme konstitusional. Dan, Seorang pemimpin juga membutuhkan social recognition.
Dan dalam masyarakat religius, pengakuan dari kelompok keagamaan dapat menjadi sumber legitimasi simbolik. Di sinilah Weber bertemu dengan Bourdieu. Weber membantu kita memahami mengapa masyarakat mengakui kekuasaan. Bourdieu membantu kita memahami bagaimana pengakuan tersebut diproduksi melalui modal simbolik. Maka kedekatan penguasa dengan ulama mempunyai konsekuensi yang lebih dalam daripada sekadar hubungan sosial.

Untuk itulah, maka Religious legitimacy bukan berarti fatwa formal yang menyatakan seorang presiden sah. Namun. Adanya proses sosial ketika figur atau institusi agama memberikan pengakuan yang membuat kekuasaan terlihat lebih sesuai dengan nilai moral agama. Inilah, hadirnya buku ini tentu sangat menguntungkan secara political branding bagi Prabowo. Apapun, eksesnya yang ditimbulkan akibat kontroversi.

Sehingga, ini jadi bukti nyata bahwa para penyusun buku berhasil dalam membangun brand image sang figur, minimal telah jadi trending topic dan perbincangan publik.

Matinya Benteng Moral: Sebuah Metafora Sosiologis

Keterlibatan MUI dan Baznas jadi event organizer launching buku “Islama ala Prabowo”, membawa netizen kehilangan panutan. Wajar, bila dipahami netizen sebagai metafora yang menggambarkan erosi fungsi kontrol moral. Kita, tahu benteng moral itu memiliki tiga fungsi: koreksi yakni ulama akan mengatakan salah ketika penguasa salah); perlindungan dimana ulama akan menyuarakan penderitaan rakyat ketika kekuasaan tidak mendengarnya; dan pembatasan, artinya ulama akan mengingatkan bahwa kekuasaan mempunyai batas moral.

Jika ketiga fungsi tersebut melemah, maka terjadi moral vacuum. Negara memang masih mempunyai lembaga pengawasan. Tetapi masyarakat kehilangan salah satu sumber legitimasi moral yang sangat penting. Di sinilah terdapat pergeseran yang paling berbahaya.

Ulama seharusnya memiliki moral authority, bukan political endorsement.Sederhananya, peran ulama sebagai Moral authority adalah akan mengatakan: “Kami mendukung kebijakan ini karena sesuai dengan keadilan.”. Bukan, ulama sebagai Political endorsement yang hanya memainkan fatwa dan mengatakan: “Kami mendukung pemimpin ini.”

Adanya Kontroversi Islam ala Prabowo bukan sekadar persoalan buku. Netizen melihat bukan untuk transformasi relasi agama dan kekuasaan di Indonesia. Kita, tahu buku itu sebenarnya telah terbit 2025. Tidak ada kontroversi. Namu, ketika sampul dan judulnya kembali beredar luas di media sosial, dan ulama (MUI–Baznas) menjadi garda terdepan dalam proses launchingnya, publik justru menemukan persoalan yang berbeda.

Yang diperdebatkan bukan hanya isi buku, melainkan simbol di balik peluncurannya: keterlibatan institusi dan figur keagamaan dalam sebuah karya yang menjadikan kepala negara sebagai pusat narasi keislaman. Di sinilah persoalannya sebenarnya. Sehingga, netizen reaksi begitu keras?.
Reaksi netizen sebenarnya tidak seluruhnya dapat disebut sebagai kemalasan membaca.

Memang ada kritik terhadap orang-orang yang menghakimi buku hanya dari judul. Sejumlah tulisan bahkan menekankan bahwa buku tersebut perlu dibaca secara utuh sebelum menilai substansinya.

Tetapi ada lapisan lain yang tidak boleh diabaikan. Publik sedang membaca simbol. Netizen melihat “ masa depan otoritas ulama dipertaruhkan?”. Akibatnya, netizen merasa pada siapa lagi mereka bisa menaruh harapan menjaga moral penguasa?”.

Legitimasi ulama berasal dari keberanian moralnya berdiri di pihak kebenaran. Bukan, seberapa dekat ulama pada penguasa. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: “Apakah ulama masih mempunyai keberanian moral untuk mengoreksi penguasa ketika seluruh orang di sekitar penguasa sedang memujinya?”. Jika ulama kehilangan kemampuan itu, maka yang mati bukan sekadar kritik. Yang mati adalah benteng moral antara agama dan kekuasaan.

Dan ketika benteng itu runtuh, agama sangat mudah berubah dari sumber kritik terhadap kekuasaan menjadi sumber legitimasi kekuasaan. Pada titik inilah kita harus berhati-hati.

Bukan Sekadar Pelengkap: Ormas Tuntut Posisi Setara Tiga Kekuasaan Negara di Tengah Badai Stigma

Cimahi, JURNAL TIPIKOR – Di tengah hiruk-pikuk dinamika politik nasional, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kembali menegaskan posisinya bukan sebagai elemen pinggiran, melainkan sebagai mitra strategis sejajar pemerintah. Lebih dari itu, ormas hadir sebagai kekuatan people empowering yang berfungsi mendampingi dan mengawasi tiga pilar kekuasaan negara: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

Pernyataan tegas ini disampaikan untuk membantah narasi miring yang kerap melekat pada ormas. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ormas memiliki peran vital dalam penyaluran aspirasi publik, pemberdayaan masyarakat akar rumput, serta menjadi garda terdepan penjaga persatuan bangsa.

Landasan Konstitusional yang Tak Terbantahkan

Kehadiran ormas bukanlah fenomena liar tanpa dasar hukum. Keberadaannya dilindungi secara kokoh oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28 dan Pasal 28E, serta semangat Pembukaan UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

“Ini adalah hak konstitusional, bukan sekadar izin administratif. Ormas adalah manifestasi kedaulatan rakyat dalam bentuk organisasi sipil,” tegas sumber dari Jurnaltipikor.Cimahi. Dengan landasan hukum ini, partisipasi ormas dalam pengawasan kebijakan pemerintah adalah sah, legal, dan diperlukan untuk mencegah kesewenang-wenangan penguasa.

Baca juga Wali Kota Ngatiyana Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMP Negeri 14 Cimahi

Menohok Stigma: Oknum vs. Institusi

Meski peran strategisnya jelas, ormas masih sering dihantui stigma negatif. Publik kerap menyamaratakan seluruh organisasi dengan perilaku segelintir oknum yang memanfaatkan bendera ormas untuk kepentingan pribadi, pemerasan, atau kriminalitas terselubung.

Praktik “oknum berkedok ormas” ini telah menjadi racun yang meredupkan kepercayaan publik. Namun, menyalahkan seluruh ekosistem ormas karena ulah beberapa individu adalah ketidakadilan logika yang berbahaya. Stigma ini justru sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara kritis ormas yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat.

Tuntutan Reformasi Internal dan Transparansi

Untuk mematahkan stigma tersebut, tidak cukup hanya dengan pembelaan diri. Diperlukan aksi nyata berupa pembenahan tata kelola internal. Ormas dituntut untuk:
1. Menegakkan transparansi keuangan dan aktivitas.
2. Melakukan seleksi ketat terhadap keanggotaan untuk mencegah infiltrasi oknum bermasalah.
3. Fokus pada program pemberdayaan masyarakat yang terukur dan berdampak langsung.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-18 Tahun Sidang 2026, Budi Azhar Mutawali Pimpin Rapat

Di sisi lain, pemerintah juga diminta tidak lagi melihat ormas sebagai objek yang harus dijinakkan, melainkan sebagai mitra pengawal kebijakan. Sinergi antara negara dan masyarakat sipil adalah kunci stabilitas demokrasi.

Jika ormas berhasil membersihkan dirinya dari praktik-praktik kotor dan konsisten pada amanat konstitusi, maka mereka akan kembali menjadi rumah aspirasi rakyat yang sesungguhnya—bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai kekuatan penyeimbang yang indispensable bagi pembangunan bangsa.

(Her)

BADAN PEMANTAU KEBIJAKAN PUBLIK (BPKP) “JANGAN CARI KAMBING HITAM DI LEVEL BAWAH! BPKP DESAK APH BONGKAR RANTAI KEPUTUSAN, KEWENANGAN DAN ALIRAN UANG DALAM DUGAAN KORUPSI ANGGARAN”

BPKP: Kalau PPTK Dijadikan Tersangka, Pertanyaannya Sederhana: Siapa yang Mengambil Keputusan, Siapa yang Menyetujui, Siapa yang Membayar, dan Siapa yang Menikmati?

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menilai penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada pejabat atau pegawai yang berada di level teknis.

BPKP memandang bahwa dalam setiap perkara dugaan korupsi anggaran, Aparat Penegak Hukum (APH) harus membongkar secara utuh rantai kewenangan, rantai pengambilan keputusan, proses pelaksanaan, mekanisme pembayaran, pengawasan, hingga aliran dana.

Hal tersebut menjadi sangat penting apabila suatu perkara telah melalui proses pertanggungjawaban anggaran dan pemeriksaan BPK, tetapi kemudian ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan seorang PPTK atau pegawai level bawah justru ditetapkan sebagai tersangka.

“BPKP tidak sedang membela korupsi. BPKP justru meminta agar pemberantasan korupsi dilakukan secara benar, objektif dan menyentuh seluruh mata rantai kekuasaan. Jangan sampai yang ditangkap hanya tangan yang memegang dokumen, sementara tangan yang mengambil keputusan tidak pernah dibongkar,” tegas BPKP dalam kajian hukumnya.


AUDIT BPK BUKAN TAMENG, TAPI JUGA BUKAN ALASAN MENETAPKAN ORANG SECARA SEMBARANGAN

BPKP menegaskan bahwa pemeriksaan atau audit BPK tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa tidak mungkin terjadi tindak pidana.

Namun demikian, ketika APH menemukan dugaan tindak pidana setelah suatu anggaran telah diperiksa, maka APH harus menjelaskan secara terang:

  • apa temuan baru yang ditemukan;
  • bagaimana modus penyimpangannya;
  • berapa nilai kerugian negara;
  • bagaimana metode penghitungannya;
  • siapa yang mempunyai kewenangan;
  • siapa yang mengambil keputusan;
  • siapa yang melakukan tindakan melawan hukum;
  • siapa yang memperoleh keuntungan;
  • dan bagaimana hubungan perbuatan tersangka dengan kerugian negara.

Sebab, kerugian negara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam administrasi kegiatan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam UU Tipikor, pertanggungjawaban pidana tetap harus dikaitkan dengan unsur tindak pidana dan perbuatan orang yang bersangkutan. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 masih menjadi salah satu landasan utama pemberantasan korupsi, dengan perkembangan penting setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

PPTK BUKAN PEMEGANG KEKUASAAN MUTLAK ATAS ANGGARAN

BPKP menyoroti kecenderungan dalam sejumlah perkara ketika seorang PPTK ditempatkan seolah-olah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab hanya karena namanya tercantum dalam dokumen kegiatan.

Padahal struktur pengelolaan keuangan daerah mengenal pembagian kewenangan.

Ada:

Pengguna Anggaran (PA),

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),

PPK/pejabat terkait,

PPTK,

pejabat pengadaan,

bendahara,

penyedia,

dan pihak-pihak lainnya.

Masing-masing memiliki kewenangan dan fungsi yang berbeda.

Karena itu, BPKP menegaskan:

“Jangan menyamakan pejabat yang menjalankan fungsi teknis dengan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis.”

PPTK memang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Namun status PPTK bukan tiket otomatis menuju status tersangka.

Harus dibuktikan terlebih dahulu:

Apa perbuatannya?

Apa kewenangannya?

Apa kesalahannya?

Apa hubungannya dengan kerugian negara?

Apakah ia memperoleh keuntungan?

Siapa yang memerintahkan?

Siapa yang memberikan persetujuan?


BPKP: JANGAN HANYA FOLLOW THE DOCUMENT, FOLLOW THE DECISION!

Dalam kajiannya, BPKP mengusulkan agar APH tidak hanya melakukan pendekatan:

“Follow the document.”

Tetapi juga:

“Follow the decision.”

Artinya, penyidik harus menelusuri siapa yang sesungguhnya mengambil keputusan.

BPKP merumuskan sedikitnya lima pertanyaan kunci:

1. WHO DECIDED?

Siapa yang mengambil keputusan?

2. WHO AUTHORIZED?

Siapa yang memberikan persetujuan?

3. WHO EXECUTED?

Siapa yang melaksanakan?

4. WHO BENEFITED?

Siapa yang memperoleh keuntungan?

5. WHO CAUSED THE LOSS?

Siapa yang menyebabkan kerugian negara?

Jika seluruh pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara konsisten terhadap PPTK, maka konstruksi penetapan PPTK sebagai tersangka patut diuji secara objektif.


LALU DI MANA POSISI PENGGUNA ANGGARAN?

Inilah pertanyaan yang menurut BPKP tidak boleh dihindari.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, PA mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang lebih luas dibandingkan PPTK, termasuk dalam pelaksanaan anggaran, tindakan yang mengakibatkan pengeluaran, pengujian tagihan, pembayaran dan pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, apabila dugaan korupsi berkaitan dengan:

  • keputusan penggunaan anggaran;
  • persetujuan kegiatan;
  • pengeluaran anggaran;
  • pembayaran;
  • pengawasan;
  • atau tindakan administratif yang berada dalam kewenangan PA,

maka peran PA harus diperiksa secara objektif.

Bukan berarti PA otomatis bersalah.

Tetapi juga tidak boleh ada pejabat yang kebal dari pemeriksaan hanya karena kedudukannya lebih tinggi.


BPKP: JABATAN TINGGI BUKAN JAMINAN KEBAL, JABATAN RENDAH BUKAN BUKTI BERSALAH

BPKP menegaskan prinsip yang sederhana:

Pejabat tinggi tidak otomatis bersalah hanya karena jabatannya.

Tetapi:

Pegawai level bawah juga tidak otomatis bersalah hanya karena melaksanakan tugasnya.

Pertanggungjawaban pidana harus bersifat individual.

Yang dicari bukan:

siapa yang paling rendah jabatannya.

Yang dicari adalah:

siapa yang melakukan perbuatan pidana.


DARI RANTAI KEPUTUSAN KE RANTAI UANG

Menurut BPKP, selain membongkar rantai kewenangan, APH juga harus menelusuri aliran uang.

BPKP mempertanyakan:

Siapa yang menerima pembayaran?

Siapa yang menikmati keuntungan?

Apakah terdapat transfer kepada pejabat tertentu?

Apakah terdapat uang yang kembali kepada pihak tertentu?

Apakah terdapat pihak ketiga yang menjadi perantara?

Apakah tersangka PPTK memperoleh keuntungan?

BPKP menilai bahwa pemeriksaan terhadap aliran uang menjadi penting karena dugaan korupsi tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menandatangani dokumen, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat dari penyimpangan tersebut.

Namun BPKP mengingatkan:

Tidak menerima uang bukan berarti seseorang otomatis tidak bersalah. Tetapi aliran uang merupakan salah satu fakta penting yang wajib diuji dalam membangun konstruksi perkara.


KETIKA PPTK MENJADI SATU-SATUNYA TERSANGKA

BPKP menyatakan keprihatinan apabila dalam sebuah proyek terdapat banyak pejabat dan pihak yang mempunyai kewenangan berbeda, tetapi pada akhirnya hanya seorang PPTK yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pertanyaan publik menjadi sah:

Apakah seluruh pengambil keputusan telah diperiksa?

Apakah seluruh pejabat yang mempunyai kewenangan pembayaran telah diperiksa?

Apakah pihak yang menentukan penyedia telah diperiksa?

Apakah pihak yang menyetujui pekerjaan telah diperiksa?

Apakah pihak yang menerima manfaat telah diperiksa?

Dan yang paling penting:

Apakah aliran uang sudah ditelusuri sampai ke ujung?


BPKP: JANGAN UBAH PEMBAGIAN TUGAS MENJADI PEMBAGIAN KAMBING HITAM

BPKP mengingatkan bahwa sistem birokrasi memang menggunakan pembagian tugas dan kewenangan.

Tetapi pembagian tugas tidak boleh berubah menjadi:

pembagian kesalahan kepada pejabat yang paling lemah posisinya.

Jika seorang PPTK benar-benar melakukan manipulasi, bersekongkol, menerima uang, merekayasa dokumen atau sengaja menyebabkan kerugian negara, maka BPKP mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Tetapi apabila PPTK hanya melaksanakan tugas teknis, tidak mempunyai kewenangan atas keputusan strategis, tidak menerima keuntungan, telah menyampaikan laporan atau keberatan, maka seluruh fakta tersebut harus diperhitungkan secara objektif.


BPKP DESAK APH BUKA SELURUH MATA RANTAI

BPKP meminta APH dalam menangani perkara dugaan korupsi anggaran untuk membuka sedikitnya tujuh mata rantai:

1. Mata rantai anggaran

Siapa yang merencanakan dan menetapkan?

2. Mata rantai kewenangan

Siapa yang mempunyai kewenangan?

3. Mata rantai keputusan

Siapa yang mengambil keputusan?

4. Mata rantai pelaksanaan

Siapa yang melaksanakan?

5. Mata rantai pembayaran

Siapa yang memeriksa dan memerintahkan pembayaran?

6. Mata rantai pengawasan

Siapa yang mengetahui dan mempunyai kewenangan menghentikan penyimpangan?

7. Mata rantai keuntungan

Siapa yang memperoleh manfaat?


PERNYATAAN SIKAP BPKP

Berdasarkan kajian tersebut, Badan Pemantau Kebijakan Publik menyatakan:

PERTAMA

BPKP mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

KEDUA

BPKP menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pegawai yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.

KETIGA

BPKP meminta APH membuktikan secara konkret perbuatan pidana setiap tersangka, bukan hanya berdasarkan jabatan atau tanda tangan administratif.

KEEMPAT

BPKP meminta agar rantai pengambilan keputusan ditelusuri sampai kepada pejabat yang mempunyai kewenangan substantif.

KELIMA

BPKP meminta agar aliran uang dan pihak yang memperoleh manfaat ditelusuri secara menyeluruh.

KEENAM

BPKP meminta agar hasil pemeriksaan BPK ditempatkan secara proporsional dan dibandingkan dengan hasil penyidikan apabila terdapat perbedaan mengenai temuan maupun nilai kerugian negara.

KETUJUH

Apabila terdapat bukti keterlibatan pejabat pada level mana pun, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi, maka hukum harus berlaku secara setara.


PENUTUP

BPKP menegaskan:

“KORUPSI TIDAK MENGENAL JABATAN. MAKA PENEGAKAN HUKUM JUGA JANGAN MENGENAL PILIHAN JABATAN.”

“JANGAN HANYA TANGKAP TANGAN YANG MENANDATANGANI. BONGKAR SIAPA YANG MEMERINTAH, SIAPA YANG MEMUTUSKAN, SIAPA YANG MENYETUJUI, SIAPA YANG MEMBAYAR, DAN SIAPA YANG MENIKMATI.”

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) berpandangan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi bukan diukur dari berapa banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dari seberapa jauh hukum mampu menemukan pelaku yang sebenarnya berdasarkan bukti yang sah, proses yang objektif dan pertanggungjawaban yang adil.

BPKP akan terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran publik dan mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

BADAN PEMANTAU KEBIJAKAN PUBLIK (BPKP)

Ketua Umum,

AHMAD TARMIZI, S.E., S.H.

RUU PERAMPASAN ASET: 15 DESEMBER 2026, DPR DITANTANG BUKTIKAN NYALI

RUU PERAMPASAN ASET: 15 DESEMBER 2026, DPR DITANTANG BUKTIKAN NYALI

Oleh: Erwin J Maha

RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Setelah bertahun-tahun menjadi agenda pemberantasan korupsi, kini DPR dan pemerintah dituntut membuktikan bahwa target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 bukan sekadar janji politik.

Persoalannya bukan hanya kapan RUU itu disahkan, tetapi seberapa kuat taring hukum yang dilahirkan.

Secara normatif, pembentukan undang-undang memiliki tahapan yang jelas: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Karena itu, percepatan tidak boleh menjadi alasan mengabaikan partisipasi publik, transparansi, maupun ketelitian dalam merumuskan setiap pasal.

RUU Perampasan Aset diharapkan mampu mengejar hasil kejahatan, bukan sekadar menghukum pelakunya. Sebab koruptor yang dipenjara tetapi masih menikmati hasil kejahatannya tentu menyisakan persoalan besar bagi rasa keadilan publik.

Namun, kewenangan perampasan aset juga harus dibatasi aturan yang jelas. Harus ada standar pembuktian, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengawasan agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat kekuasaan.

Begitu pula wacana hukuman mati bagi koruptor. Kemarahan publik terhadap korupsi dapat dipahami, tetapi pidana maksimal harus tetap dirumuskan berdasarkan hukum positif, prinsip konstitusional, dan standar pembuktian yang ketat.

Di sinilah publik harus kritis.

Jangan hanya mengawal palu paripurna. Kawal setiap pasalnya.

Jangan sampai RUU disahkan tepat waktu, tetapi substansinya justru menyisakan celah bagi pelaku kejahatan untuk menyelamatkan asetnya.

Jika 15 Desember 2026 telah menjadi target politik, maka publik berhak menagihnya. Bukan sekadar agar DPR cepat mengetuk palu, tetapi agar palu tersebut benar-benar melahirkan hukum yang kuat, adil, dan tidak mudah dinegosiasikan.

Rakyat tidak membutuhkan janji legislasi. Rakyat membutuhkan hukum yang mampu mengejar uang hasil kejahatan sampai ke akar-akarnya.

Kini pertanyaannya sederhana:

Apakah DPR akan benar-benar menunjukkan nyali, atau RUU Perampasan Aset kembali menjadi janji yang panjang umurnya?

Hukum Indonesia Belum Mampu Paksa Raksasa Teknologi Pindahkan Server ke Dalam Negeri.

*) Catatan Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn
Praktisi Hukum/Dosen

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Jangan bicara kedaulatan digital jika server raksasa masih di luar. Kalimat itu kini menggema di ruang-ruang diskusi kebijakan setelah publik kembali menyoroti lemahnya daya paksa hukum Indonesia terhadap perusahaan teknologi raksasa global.

Faktanya, hingga tahun 2026 ini, data warga Indonesia masih mayoritas bersemayam di server luar negeri. Mulai dari data media sosial, transaksi e-commerce, hingga jejak digital layanan pemerintah yang memakai cloud asing. Regulasi ada, tapi taringnya tumpul.

PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik memang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik lingkup publik menyimpan data di Indonesia. Namun untuk lingkup privat, klausulnya longgar. Cukup dengan kata “dapat” ditempatkan di luar negeri selama ada jaminan perlindungan. Tetapi nyatanya tidak ada Perlindungan tersebut.

Celah frasa “dapat” itulah yang dimanfaatkan. Raksasa teknologi berdalih efisiensi, latensi, dan keamanan global. Pemerintah tak punya instrumen hukum yang cukup kuat untuk memaksa relokasi total. Hasilnya, kedaulatan digital hanya jadi jargon seminar.

Padahal risikonya nyata. Saat server di luar, yurisdiksi penegak hukum Indonesia berhenti di perbatasan. Penyidik Bareskrim butuh waktu berbulan-bulan menunggu Mutual Legal Assistance hanya untuk membuka satu akun pelaku penipuan online.

Kasus kebocoran data 91 juta akun e-commerce pada tahun 2020 jadi bukti. Server di Singapura, penegakan hukum mentok. Data sudah terlanjur dijual di dark web, rakyat yang rugi. Negara hanya bisa membuat siaran pers “menyesalkan kejadian tersebut”.

Banyak pejabat bicara kedaulatan digital, tapi jarang yang bicara kelemahan hukum digital Indonesia. UU ITE, UU PDP, hingga PP PSTE belum sinkron. Tidak ada satu pasal pun yang secara tegas berbunyi: “Semua data warga negara Indonesia wajib disimpan di wilayah NKRI”.

Ketiadaan pasal imperatif itu membuat posisi Indonesia lemah saat negosiasi. Negara seperti Vietnam dan Tiongkok berani mewajibkan data localization lewat UU Keamanan Siber. Perusahaan global akhirnya tunduk, bangun data center lokal karena pasarnya terlalu besar untuk ditinggalkan.

Indonesia dengan 212 juta pengguna internet seharusnya punya daya tawar serupa. Tapi inkonsistensi regulasi membuat investor ragu. Mau bangun data center, tapi aturan berubah-ubah. Mau patuh, tapi tidak ada kepastian insentif pajak atau kemudahan perizinan lahan dan listrik.

Ada suatu keanehan jika Pemerintah takut perusahaan kabur kalau dipaksa, karena perusahaan takut rugi jika investasi duluan tanpa jaminan hukum. Tetapi yang jadi korban: keamanan data rakyat.

Harusnya semua pihak berkepentingan di Indonesia bergandengan dan sejalan. Kementerian Kominfo, Kemenkeu, BKPM, BSSN, DPR, hingga asosiasi cloud duduk satu meja. Bukan saling lempar wacana kedaulatan digital di forum, tapi nol implementasi di lapangan.

Langkah konkret pertama: revisi PP 71/2019. Ganti frasa “dapat” menjadi “wajib” untuk kategori data strategis. Dan siapkan insentif. Bebaskan PPN impor server, diskon tarif listrik untuk data center, sederhanakan AMDAL.

Bangun ekosistem berkelanjutan. Dorong BUMN Telkom dan swasta lokal kolaborasi, bukan saling sikut. Kedaulatan digital tidak anti-asing, tetapi memastikan Indonesia jadi tuan rumah, bukan sekadar pasar.

Saya Sebagai Pengamat hukum siber dari STIH IBLAM, menegaskan tanpa relokasi server, pembicaraan kedaulatan digital adalah omong kosong. “Negara tidak bisa lindungi rakyatnya jika ‘brankas datanya’ ada di negara lain. Hukum kita harus punya gigi.”

Kedaulatan digital bukan tentang anti globalisasi omongan dipanggung belaka. Ini tentang kepentingan rakyat dan keamanan negara. Selama server raksasa masih di luar, selama itu pula data 280 juta penduduk jadi komoditas yang rapuh. Sudah saatnya hukum bicara tegas, bukan lagi basa-basi.

(Red)

KAJIAN DAN ANALISIS Permasalahan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang Terus Berulang Setiap Tahun

Oleh:

A. Tarmizi, S.E

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)


Pendahuluan

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan instrumen penting dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang adil, transparan, dan berkualitas. Pemerintah setiap tahun melakukan penyempurnaan regulasi dan mekanisme penerimaan peserta didik baru, baik pada jenjang SD, SMP maupun SMA/SMK.

Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa setiap tahun pelaksanaan SPMB selalu diwarnai berbagai permasalahan, mulai dari keluhan orang tua murid, dugaan ketidakadilan, persoalan teknis sistem, hingga polemik kuota dan zonasi (domisili). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengapa persoalan yang sama terus berulang dan seolah tidak pernah terselesaikan secara tuntas.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik, Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) memandang perlu dilakukan kajian mendalam terhadap akar permasalahan tersebut.


Faktor Penyebab Permasalahan SPMB Terus Berulang

1. Ketimpangan Kualitas Antar Sekolah

Faktor utama yang menjadi akar masalah adalah masih adanya kesenjangan kualitas pendidikan antar sekolah negeri.

Masyarakat cenderung memilih sekolah yang dianggap favorit karena memiliki:

  • Prestasi akademik lebih baik.
  • Fasilitas lebih lengkap.
  • Guru yang lebih berkualitas.
  • Tingkat kelulusan yang tinggi.
  • Reputasi yang telah terbentuk bertahun-tahun.

Akibatnya jumlah pendaftar tidak sebanding dengan daya tampung sekolah yang diminati.

Selama stigma “sekolah favorit” masih ada, maka persaingan akan terus terjadi dan menimbulkan kekecewaan bagi calon peserta didik yang tidak diterima.


2. Daya Tampung Sekolah Negeri yang Terbatas

Pertumbuhan jumlah lulusan setiap tahun tidak selalu diikuti dengan penambahan ruang kelas dan pembangunan sekolah baru.

Di sejumlah daerah, kapasitas sekolah negeri hanya mampu menampung sebagian dari jumlah pendaftar.

Kondisi ini menyebabkan:

  • Banyak siswa tidak tertampung.
  • Orang tua merasa hak pendidikan anaknya terabaikan.
  • Terjadi penumpukan pendaftar pada sekolah tertentu.

Masalah ini bukan semata kesalahan sistem SPMB, tetapi juga berkaitan dengan perencanaan pembangunan pendidikan daerah.


3. Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat

Perubahan regulasi SPMB hampir selalu terjadi setiap tahun.

Sayangnya banyak orang tua murid yang:

  • Tidak memahami jalur penerimaan.
  • Tidak memahami mekanisme seleksi.
  • Tidak mengetahui persyaratan administrasi.
  • Salah menafsirkan aturan yang berlaku.

Akibatnya muncul persepsi bahwa sistem tidak transparan atau tidak adil.

Padahal sebagian persoalan terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.


4. Permasalahan Sistem Teknologi Informasi

Pelaksanaan SPMB saat ini sangat bergantung pada sistem digital.

Permasalahan yang sering muncul antara lain:

  • Server lambat.
  • Gangguan jaringan.
  • Kesalahan input data.
  • Verifikasi dokumen yang terlambat.
  • Ketidaksesuaian data kependudukan.

Gangguan teknis tersebut menimbulkan kepanikan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi.


5. Dugaan Manipulasi Data Domisili

Salah satu isu yang paling sering menjadi sorotan adalah dugaan perpindahan alamat atau rekayasa dokumen kependudukan untuk memperoleh keuntungan dalam jalur domisili.

Praktik tersebut memicu:

  • Ketidakadilan bagi warga yang benar-benar berdomisili di sekitar sekolah.
  • Konflik sosial antar masyarakat.
  • Menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem.

6. Kurangnya Pengawasan dan Penegakan Aturan

Meskipun regulasi telah dibuat, pelaksanaannya sering kali belum diawasi secara optimal.

Masih ditemukan:

  • Dugaan titipan.
  • Intervensi pihak tertentu.
  • Penyalahgunaan kewenangan.
  • Kurangnya transparansi dalam proses verifikasi.

Ketika pengawasan lemah, potensi penyimpangan akan terus muncul setiap tahun.


7. Tingginya Ekspektasi Orang Tua

Sebagian besar orang tua memiliki harapan agar anaknya diterima di sekolah yang dianggap terbaik.

Ketika harapan tersebut tidak terpenuhi, muncul kekecewaan yang kemudian berkembang menjadi kritik terhadap sistem.

Dalam kondisi ini, sering kali persoalan bukan hanya pada mekanisme penerimaan, tetapi juga pada persepsi masyarakat terhadap kualitas sekolah.


Mengapa Tidak Ada Perbaikan yang Signifikan?

A. Perbaikan Hanya Bersifat Teknis

Pemerintah umumnya melakukan evaluasi pada aspek teknis seperti:

  • Perbaikan aplikasi.
  • Penyesuaian kuota.
  • Penyempurnaan jadwal.

Namun akar masalah berupa ketimpangan kualitas sekolah dan keterbatasan daya tampung belum terselesaikan secara menyeluruh.


B. Evaluasi Belum Berbasis Pengaduan Publik

Banyak keluhan masyarakat yang tidak terdokumentasi secara sistematis sehingga tidak menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan tahun berikutnya.

Akibatnya permasalahan yang sama terus terulang.


C. Koordinasi Antar Instansi Belum Optimal

Pelaksanaan SPMB melibatkan berbagai pihak, antara lain:

  • Dinas Pendidikan.
  • Sekolah.
  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Pemerintah Daerah.
  • Penyedia layanan teknologi informasi.

Ketika koordinasi tidak berjalan optimal, potensi masalah akan semakin besar.


D. Belum Adanya Reformasi Pendidikan yang Menyeluruh

Permasalahan SPMB sesungguhnya merupakan dampak dari persoalan pendidikan yang lebih besar, yaitu ketidakmerataan mutu pendidikan.

Selama kualitas sekolah masih timpang, maka perebutan kursi di sekolah tertentu akan terus terjadi.


Rekomendasi Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)

  1. Pemerintah harus melakukan pemerataan kualitas pendidikan antar sekolah.
  2. Menambah kapasitas dan daya tampung sekolah negeri di daerah padat penduduk.
  3. Meningkatkan transparansi seluruh proses seleksi melalui sistem yang dapat diakses publik.
  4. Memperkuat pengawasan independen terhadap pelaksanaan SPMB.
  5. Membuka kanal pengaduan masyarakat yang cepat dan responsif.
  6. Melakukan audit teknologi informasi sebelum pelaksanaan SPMB.
  7. Memberikan sanksi tegas terhadap pelaku manipulasi data kependudukan.
  8. Melibatkan organisasi masyarakat dan lembaga pengawas publik dalam proses monitoring.

Penutup

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menilai bahwa permasalahan SPMB yang terus berulang setiap tahun bukan semata-mata disebabkan oleh kelemahan sistem penerimaan, melainkan merupakan akumulasi dari ketimpangan kualitas pendidikan, keterbatasan daya tampung sekolah, lemahnya pengawasan, serta kurangnya transparansi dalam pelaksanaan kebijakan.

Oleh karena itu, diperlukan keberanian pemerintah untuk melakukan reformasi pendidikan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Tanpa pembenahan yang menyentuh akar persoalan, keluhan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap SPMB akan terus terjadi dari tahun ke tahun.

“SPMB harus menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan, bukan sekadar mekanisme seleksi administratif. Negara wajib memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.”

 

KAJIAN DAN ANALISIS: MENGURITANYA KORUPSI DI INDONESIA Perspektif Kebijakan Publik & Tata Kelola Pemerintahan

Oleh:

AHMAD TARMIZI, S.E
Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)
Bandung, Juni 2026

1. Pendahuluan: Sebuah Krisis Integritas Nasional

Memasuki tahun 2026, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pemberantasan korupsi. Data terbaru dari Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis oleh Transparency International menunjukkan penurunan skor Indonesia menjadi 34/100, dengan peringkat yang merosot ke posisi 109 dari 180 negara. Penurunan 3 poin dari tahun sebelumnya bukan sekadar angka statistik, melainkan indikator nyata bahwa ekosistem pemberantasan korupsi sedang mengalami degradasi signifikan.

Sebagai Badan Pemantau Kebijakan Publik, kami mengamati bahwa korupsi tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah “menggurita”—menyebar secara sistemik, terstruktur, dan melibatkan jaringan lintas sektor (eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga swasta). Fenomena ini menunjukkan bahwa pendekatan penindakan (represif) saja tidak lagi memadai tanpa perbaikan mendasar pada hulu, yaitu Kebijakan Publik.

2. Analisis Faktor Penyebab dari Sisi Kebijakan Publik

Korupsi yang menggurita saat ini bukan hanya akibat lemahnya moral individu, melainkan kegagalan desain kebijakan publik yang menciptakan celah-celah penyimpangan. Berikut adalah analisis faktor penyebab utama:

A. Lemahnya Check and Balances dalam Proses Legislasi
Banyak undang-undang dan peraturan daerah (Perda) yang lahir dari proses yang tidak transparan dan minim partisipasi publik.

  • Masalah Kebijakan: Dominasi kepentingan oligarki dalam penyusunan RUU menyebabkan adanya pasal-pasal yang multitafsir atau memberikan diskresi berlebihan kepada pejabat.
  • Dampak: Diskresi yang luas tanpa pengawasan ketat menjadi pintu masuk suap dan gratifikasi. Contoh nyata terlihat dalam revisi UU KPK beberapa tahun lalu yang melemahkan independensi lembaga antirasuah, serta berbagai UU sektoral yang menguntungkan kelompok kepentingan tertentu.

B. Fragmentasi dan Tumpang Tindih Regulasi

Indonesia masih menghadapi masalah hiper-regulasi. Ribuan peraturan pusat dan daerah sering kali tumpang tindih, menciptakan ketidakpastian hukum.

  • Masalah Kebijakan: Tidak adanya sinkronisasi yang efektif antara kebijakan pusat dan daerah, serta antar-kementerian/lembaga.
  • Dampak: Pelaku usaha dan masyarakat sering kali “dipaksa” membayar pelicin untuk mempercepat perizinan atau menghindari sanksi akibat kerancuan aturan. Ini melegitimasi korupsi administratif sebagai “biaya efisiensi”.

C. Lemahnya Implementasi E-Government dan Transparansi Anggaran

Meskipun digitalisasi birokrasi telah digalakkan, implementasinya sering kali setengah hati dan tidak terintegrasi.

  • Masalah Kebijakan: Banyak aplikasi pemerintahan yang tidak saling terhubung (interoperabilitas rendah), sehingga data tidak dapat diverifikasi silang secara real-time. Selain itu, keterbukaan informasi publik (seperti data pengadaan barang/jasa) sering kali tidak lengkap atau sulit diakses.
  • Dampak: Celah manipulasi data dalam pengadaan barang dan jasa (e-procurement) masih terbuka lebar. Kasus-kasus korupsi proyek infrastruktur dan bantuan sosial di tahun 2024-2025 menunjukkan bagaimana kelemahan sistem digital dimanfaatkan untuk mark-up harga dan fiktivitas penerima manfaat.

D. Politik Biaya Tinggi dan Sistem Rekrutmen Pejabat

Kebijakan politik yang memungkinkan mahalnya biaya kampanye tidak diimbangi dengan pembatasan pendanaan yang ketat dan transparan.

  • Masalah Kebijakan: Tidak ada reformasi mendasar dalam sistem pendanaan partai politik dan kampanye. Calon kepala daerah dan legislator sering kali harus mengeluarkan dana besar untuk terpilih.
  • Dampak: Terjadi “utang politik” yang harus dibayar setelah menjabat melalui kebijakan yang menguntungkan donatur, atau melalui pungutan liar dan korupsi anggaran untuk mengembalikan modal kampanye. Ini menciptakan siklus korupsi yang berkelanjutan dari tingkat nasional hingga desa.

E. Penegakan Hukum yang Selektif dan Melemahnya Lembaga Pengawas

Kebijakan yang melemahkan institusi pengawas seperti KPK, BPK, dan Ombudsman telah mengurangi efek jera.

  • Masalah Kebijakan: Revisi regulasi yang membatasi kewenangan penyadapan, pelemahan status pegawai KPK, dan intervensi politik dalam proses hukum.
  • Dampak: Korupsi berisiko rendah namun berpotensi keuntungan tinggi (low risk, high return). Pelaku korupsi merasa aman karena keyakinan bahwa mereka dapat membeli perlindungan hukum atau memanfaatkan kelemahan prosedural.

3. Dampak Terhadap Negara dan Masyarakat

Mengguritanya korupsi akibat kegagalan kebijakan publik ini menimbulkan dampak destruktif:

  1. Kerugian Keuangan Negara: Meningkatnya kebocoran anggaran yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
  2. Distorsi Pasar: Persaingan usaha tidak sehat karena pemenang tender ditentukan oleh siapa yang memberi suap, bukan kualitas layanan.
  3. Erosi Kepercayaan Publik: Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara, yang berpotensi memicu instabilitas sosial dan politik.
  4. Hambatan Investasi: Iklim investasi menjadi tidak pasti karena biaya ekonomi tinggi (high cost economy) akibat pungutan liar.

4. Rekomendasi Kebijakan

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) merekomendasikan langkah-langkah strategis berikut kepada Pemerintah dan DPR RI:

  1. Reformasi Regulasi Terpadu: Melakukan regulatory impact assessment (RIA) yang ketat dan partisipatif untuk setiap rancangan undang-undang. Hapus regulasi yang tumpang tindih dan pastikan setiap kebijakan memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.
  2. Integrasi Sistem Digital Nasional: Wajibkan integrasi seluruh sistem e-government (perizinan, pengadaan, pajak, kependudukan) dalam satu big data pemerintah yang transparan dan dapat diakses publik untuk pengawasan sosial (social control).
  3. Reformasi Pendanaan Politik: Segera sahkan UU Partai Politik baru yang mengatur pembatasan sumbangan kampanye, audit keuangan partai secara ketat, dan subsidi negara yang transparan untuk memutus mata rantai utang politik.
  4. Penguatan Kembali Lembaga Antirasuah: Kembalikan independensi dan kewenangan KPK serta lembaga pengawas lainnya melalui revisi regulasi yang pro-pemberantasan korupsi. Pastikan rekrutmen pimpinan lembaga negara bebas dari intervensi politik praktis.
  5. Whistleblower Protection System: Perkuat sistem perlindungan pelapor pelanggaran (whistleblower) dengan insentif finansial dan jaminan keamanan fisik serta hukum yang lebih baik, sehingga masyarakat berani melaporkan praktik korupsi.

5. Penutup

Korupsi yang menggurita di Indonesia adalah cermin dari kegagalan kita dalam merancang dan mengawal kebijakan publik. Tanpa perbaikan struktural pada hulu kebijakan, upaya penindakan di hilir akan selalu seperti memotong kepala hidra; akan tumbuh kembali lebih banyak.

Kami mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, DPR, pelaku usaha, dan masyarakat sipil, untuk bersatu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hanya dengan integritas kebijakan, Indonesia dapat keluar dari jerat korupsi dan menuju kesejahteraan yang adil.(***)

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)
Mengawal Kebijakan, Memberantas Korupsi.

“TOA MASJID KAMPUS VS KEDAULATAN DIGITAL: SIAPA MUSUH BANGSA SEBENARNYA?”

Catatan Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn
😉 Akademisi/Praktisi Hukum

JURNAL TIPIKOR – Setelah Reformasi Gagal, Kita Harus Pilih: Ribut di Bundaran atau Menang di Perang Algoritma

Toa Masjid Kampus sudah berbunyi selama 26 tahun. Hasilnya? Kita menang dalam kebebasan, tetapi kalah pada kedaulatan. Mahasiswa bebas berteriak “turunkan Presiden” di Bundaran UGM. Tapi 93% data 280 juta WNI lewat kabel Singapura. Bebas demo, tetapi tidak bebas dari algoritma TikTok yang mendikte anak-anak SD. Hal ini bukan demokrasi. Tapi ilusi kemerdekaan di dalam kandang digital asing.

Musuh hari ini tidak gunakan laras panjang. Musuh saat ini pakai machine learning. Musuh tidak menduduki Istana. Musuh duduki FYP, duduki server, duduki otak generasi muda lewat dopamine loop. Ketua BEM teriak ke arah Monas, padahal peluru kendali algoritma ditembakkan dari Palo Alto dan Beijing. Salah sasaran 26 tahun. Itulah dosa Toa Masjid Kampus pasca-Reformasi.

Data adalah minyak baru. Dan kita adalah Nigeria-nya era digital. Punya cadangan data terbesar se-ASEAN, tetapi kilangnya di luar negeri. BPJS bocor, Dukcapil dijual, transaksi Gojek-Grab dianalisis di AS. Negara tidak bisa apa-apa karena setiap mau bertindak, Toa Masjid Kampus berteriak “otoriter!”, “HAM!”, “langgar demokrasi!”. Hasilnya? Kita puasa data, asing pesta data paham ya.

Jika dibandingkan dengan dua pemandangan. Pemandangan pertama: Ketua BEM orasi, dikawal 100 mahasiswa, diliput 20 media, trending 24 jam. Hasil kebijakan? Nol besar. Pemandangan kedua: Presiden China tanda tangan satu dokumen, esok harinya 10.000 situs asing diblokir, 1 juta UMKM dapat proteksi algoritma lokal. Hasil? 1,2 juta paten AI dalam 3 tahun. Yang satu ribut, yang satu rebut. Pilih mana,? generasi Kampus harus cerdas.

Toa Masjid Kampus jualan moral abstrak: “Kebebasan”, “Transparansi”, “Partisipasi”. Kedaulatan Digital jualan hal konkret: server harus di sini, algoritma harus diaudit, platform asing harus tunduk. Yang satu bicara nilai. Yang satu bicara nilai tukar. Di perang algoritma, negara yang kenyang nilai tapi miskin nilai tukar akan jadi babu. Reformasi memilih nilai. Hasilnya kita jadi babu seperti ocehan ketua bem UGM yang memalukan.

Argumen “jangan otoriter” sudah basi total. Lihat Vietnam hanya memiliki Partai tunggal, tidak ada BEM teriak-teriak. Hasilnya? Ekspor chip USD 15,8 miliar, salip Indonesia. Lihat UAE. Raja tidak dipilih, tapi bikin Ministry of AI dan sekarang menjadi pusat AI Timur Tengah. Lihat Rwanda. Dianggap semi otoriter, tapi ekspor AI medis ke 12 negara Afrika. Mereka tidak demokratis. Tapi rakyatnya tidak jadi jajahan digital.

Toa Masjid Kampus gagal paham timeline yang sangat memalukan tidak berilm u. Tahun 1998 musuhnya Soeharto. Tahun 2026 musuhnya Sundar Pichai dan Zhang Yiming. Melawan Soeharto butuh mimbar. Melawan Google butuh kill switch nasional. Melawan tentara butuh mahasiswa. Melawan algoritma butuh insinyur + Presiden tangan besi. Sayangnya, kampus masih cetak orator kotor, bukan arsitek kedaulatan digital.

Kedaulatan Digital butuh 3 hal yang dibenci Toa Masjid Kampus. Pertama, Sentralisasi Data. Semua data WNI wajib di PDN. Kedua, Sensor Algoritmik. Negara berhak takedown konten dan aplikasi perusak semua generasi dalam 1×24 jam. Ketiga, Proteksi Juara Nasional. Pilih 5 AI Champions, beri karpet merah, lindungi dari gugatan asing. Tiga hal ini butuh Perppu, bukan seminar.

Setiap kali negara mau pasang gigi, Toa Masjid Kampus bunyi: “Rezim represif!” Lucunya, yang mereka bela adalah kebebasan platform asing untuk menjajah. UU ITE mau direvisi agar bisa blokir judi online cepat? Dituduh bungkam kritik. PDN mau diwajibkan? Dituduh monopoli. Inilah komedi Reformasi: kampus jadi tameng penjajah baru atas nama demokrasi yang tidak murni dan tak berilmu.

Pendidikan politik kita gagal total. Mahasiswa diajari curiga ke Istana, tapi percaya buta ke Silicon Valley. Diajari benci aparat, tapi cinta algoritma asing. Diajari “lawan penguasa”, tapi tidak diajari “lawan penjajah data”. Hasilnya aktivis 2026 jago bikin petisi Change.org, tapi gagap kalau disuruh bangun firewall nasional. Toa Masjid Kampus melahirkan generasi komentator mulut kotor, bukan komandan.

Jadi siapa musuh sebenarnya? Bukan Presiden. Bukan DPR. Musuhnya adalah ilusi bahwa kebebasan bicara sama dengan kebebasan berdaulat. Musuh adalah Toa Masjid Kampus yang bikin bangsa alergi pada “Tangan Besi” padahal rumah kita sudah dirampok. Musuh adalah romantisme Reformasi yang memuja keributan dan menghina kecepatan. Di era algoritma, ribut sama dengan kalah.

Maka pilihannya jelas. Mati bersama Toa Masjid Kampus, atau hidup dengan Kedaulatan Digital. Jika pilih hidup, diamkan toa. Nyalakan otak. Beri Presiden wewenang semi otoriter 20 tahun untuk urusan data, AI, dan siber. Biar dia beresin. Biar dia gebuk. Biar dia tidak populer. Karena 2045, anak cucu kita tidak akan tanya “Dulu BEM UGM kritis atau tidak?”. Mereka akan tanya: “Kenapa dulu kita bodoh, lebih pilih dengar toa dari pada rebut server?”. Jawabannya ada di tangan kita Bersama hari ini.

LOCAVORE DAN SWASEMBADA TANPA KEDAULATAN PANGAN LOKAL

Oleh : Ali Wardhana Isha *
Dewan Pengurus DPP Indonesian Locavore Society/Pengemaata Kebijakan Publik The Ihakkie Foundation

JURNAL TIPIKOR – Tahun 1970-an, ada gaya hidup mewah kalangan jetset di masyarakat California, terutama kalangan ibu-ibu. California Dishes, kaum jetset ini selalu melakukan pesta meewah dan makan serba berkelas, umumnya impor di restoran-restoran high class. Saat dishes makanan yang mereka konsumsi, semua serba berbahan segar, non lokal (impor), dan fusion budaya. Mulai dengan menggunakan alpukat, sayuran organik, hidangan laut (Ro II atau sushi alpukat keptiting), dan avocado Toast.

Suatu masa masyarakat di California, yang tutin berkumpul untuk makan siang atau malam di restoran mewah. Entah, amgim apa kebiasaan ini melahirkan sebuah kesadaran, bahwa kebiasaan mereka itu merusak lingkungan dan tidak menghargai petani lokal.

Fenomena perubahan prilaku kaum jetset ini, membawa mereka untuk memutuskan pada pesta-pesta mendatang hanya akan mengkonsumsi pangan lokal. Dan, inilah cikal-bakal lahirnya istilah “ Locavora” muncul Tahun 2005.

Paradoksal Pangan Nasional
Pangan Nasional memasuki tahun 2026, seiring perbincangan kemampuan kita mencapai swasembada pangan (terutama beras), seakan menampakkan wajah paradoks. Kita, dikenal negeri dengan keanekaragaman hayati pangan tertinggi didunia justru mencatat lonjakan impor bahan pangan pokok. Badan Pusat Statistik (BPS)), periode Januari Agustus 2025, masih menunjukkan impor beras mencapai 3,05 juta ton (meningkat 92 v%) dibanding periode sebelumnya. Impor gandum menembus 8,43 juta ton, kedelai (bahan baku tahu tempe) mencapai 2,05 juta ton. Gula, tak mau ketinggalan naik mencapai 3,38 juta ton.

Angka-angka itu menarik tanya, antara realitas dan pernyataan seakan tidak sinkron.Kita, tahu angka-angka ini bukan sekedar statistik perdagangan semata, tapi kepastian kedaulatan pangan kita sangat rapuh. Kita, mengku swasembada, ternya secara struktur sistem pangan nasional masih sangat rapuh dan tergantung pada komoditas impor. Ini menegaskan betapa panjangnya rantai pasok pangan nasional di tengah krisis iklim dan ketidakpastian ekonomi global.

Kenyataan statistik tersebut, menjadikan pembicaraan tentang locavore sebagai gerakan akan semakin relevan bila dikaitkan dengan krisis iklim dan air. Sistem pangan global berbasis komoditas tunggal selama ini, terbukti sangat rentan terhadap perubahan suhu dan curah hujan. Studi Zhao dkk. dalam jurnal “ Proceedings of the National Academy of Sciences (2017”, menunjukkan bahwa setiap kenaikan suhu global satu derajat Celsius menurunkan produksi gandum sekitar 6 persen, padi 3,2 persen, jagung 7,4 persen, dan kedelai 3,1 persen.

Temuan dalam jurnal PLOS Climate, memperkuat argumen bahwa diversifikasi pangan bukan pilihan tambahan, melainkan keharusan adaftif. Kita lihat, dalam jurnal PLOS Climate menegaskan bahwa tanaamaan pangan lokal non biji-bijian termasuk umbi, kacang-kacangan dan tanaman pohon tropis yang memiliki daya tahan lebih baik terhadap tekanan iklim ekstrim juga harus diutamakan dalam program ketahanan pangan. Bahkan, istilah ketahanan pangan, sudah seharusnya menjadi kedaulatan pangan. Kita noleh menyatakan swasembada (tahan pangan) tapi pertanyaannya “apakah kita sudah memiliki kedaulatan pangan”. Jika, angka-angka impor masih selalu meningkat.

Lalu, apa yang harus kita lakukan agar realita swasembada pangan, menjadi geraakan kedaulatan pangan. Upaya, awal adalah mengubah paradigma dan gaya hidup, bangga produk impor menjadi pangan lokal.

Locavora Bukan Pangan Lokal
Istilah locavore bukan semata pangan lokal yang kita kenal. Jika bicara semata pangan lokal, kita tidak akan menemukan pangan yang benar-benar asli lokal; misalnya singkong yang kita kira lokal berasal dari Peru dan dibawa oleh Belanda Tahun 1850 ke Nusantara. Atau, Padi dari India (1500 SM), Ubi Jalar (Peru–Equador), atau Kentang dari Chili, Peru dan Meksiko.

Lalu locavore adalah gaya hidup, prilaku hidup manusia terhadap pangan. Jadi locavore merupakan gerakan yang merujuk pada pola orang dalam memilih makanan untuk dikonsumsi yang berasal dari produksi di wilayah lokal (komunitas). Artinyaa, locavore adalah gaya hidup yang bertjuan mengurangi jarak tempuh supply chain produk makanan, untuk menjaga hubungan antara produsen–konsumen, kepastian asal usul yang kita konsumsi dan memastikan adanya jaminan kesegaran dan gizi yang dimakan.

Gaya hidup locavore tentu sangat potensial untuk membangun kedualatan pangan lokal, tidak puas sekedar swasembada pangan. Kita tahu, swasembada kita hanya berupaya memenuhi kebutuhan hidup tapi mengabaikan langkah strategis, yakni membangun kedaulatan pangan dari pengaruh asing. Sebab, swasembada tidak mutlak harus diproduksi di dalam, bisa saja dilakukan impor untuk menjaga keswasembadaan.

Kedaulatan merupakan upaya kita menjaga hidup sehat secara berlanjutan yang berlandaskan kemampuan ekonomi lokal. Disini, ada hubungan erat antara masa tanam dan permintaan konsumen dari wilayah terdekat. Untuk itu, salah satu indeks chain (120 km) dari locavore adalah jarak antara produsen dan konsumen. Hal ini, perlu untuk menjaga kesegaran produk, karena produk yang dipanen dan didistribusikan lebih cepat sampai pada konsumen. Sehingga jaminan nutrisi dapat dipastikan.

Faktor lingkungan, produk yang dikonsumsi dapat mengurang jejak karbon akan makin rendaah, karena ada pemotongan food miles dan mengurang emisi akibat pengangkutan. Selain, itu dengan gaya hidup locavore, secara ekonomi akan mendorong gerakan perputaran uang secara lokal. Perputran uang secara lokal ini, akan ada multilevel effect bagi kemakmuran masyarakat pedesaan (petani).

Locavore dan Relevansi Kedaulatan Pangan
Locavore dalam konteks Indonesia,merupakan budaya dan telah lama menjadi pengetahuan lokal yang lama mengakar. Leluhur kita, Masyarakat Nusantara sudah terbiasa mengelola pangan dari lahan marjinal, mengolah bahan beracun agar aman dikonsumsi, serta menyesuaikan pola tanam dengan siklus air. Apa yang kini disebut sebagai strategi adaptasi iklim, sejatinya telah menjadi praktik hidup selama berabad-abad.

Bahkan dalam masyarakat tradisionil Sunda, ada pesan filosofis yang dikenal dengan Purwadaksi”.Yang menempatkan purwa (Timur/Matahri Terbit) dan daksi (Selatan/hulu air/cai). Jadi, timur adalah tempat matahari terbit, simbol awal kehidupan. Sedangkan, Selatan tempat hulu cai/air adaalah sumber kehidupan yang jernih. Karena itu ada istilah “lali ka purwa-daksina” yang artinya: lupa terhadap asal-usul, lupa pada arah depan sebagai tujuan, lupa pada kanan sebagai yang mestinya diikuti, lupa terhadap matahari dan air sebagai sumber kehidupan, lupa terhadap kearifan leluhur.

Jadi, kalau orang Sunda bilang jangan sampai “lali ka purwa-daksina”. Maksudnya jangan sampai lupa jati diri, lupa asal, lupa tujuan hidup, dan lupa menghormati sumber kehidupan. Lupa pada karakter penting bagi seorang pemimpin bangsa.

Ini bukti, bahwa pendekatan locavore di Indonesia, selalu akan bertemu dengan pengetahuan lokal yang telah lama mengakar. Masyarakat Nusantara terbiasa mengelola pangan dari lahan marjinal, mengolah bahan beracun agar aman dikonsumsi, serta menyesuaikan pola tanam dengan siklus air. Apa yang kini disebut sebagai strategi adaptasi iklim, sejatinya telah menjadi praktik hidup selama berabad-abad.

Inilah, arti penting menghadirkan gerakan locavore yang akan menjembatani pengetahuan lama dengan tantangan baru. Gerakan ini tidak mengajak mundur ke masa lalu, melainkan mendorong perubahan cara pandang: bahwa masa depan pangan Indonesia tidak selalu harus bergantung pada impor dan komoditas global, tetapi dapat dibangun dari kekuatan lokal yang tersebar di ribuan pulau di Nusantara.

Ketahanan pangan, pada akhirnya, bukan hanya soal berapa banyak pangan yang diproduksi, tetapi tentang pilihan kolektif yang kita buat setiap hari. Di tengah krisis iklim, krisis air, dan ketidakpastian global, memilih pangan lokal menjadi tindakan kecil yang memiliki dampak sistemik.

Jika krisis besar sering lahir dari struktur yang rapuh, maka ketahanan bisa tumbuh dari keputusan yang tampak sepele dari apa yang kita masak, dari mana kita membeli, dan kepada siapa nilai ekonomi pangan kita kembalikan. Dalam konteks itu, locavore bukan sekadar cara makan, melainkan cara bertahan.

Di titik ini, ketahanan pangan tidak lagi semata soal grafik produksi atau neraca perdagangan. Ia menjelma menjadi soal kesadaran tentang bagaimana manusia memaknai hubungan paling dasar antara tanah, air, dan kehidupan. Di tengah krisis iklim dan keterbatasan sumber daya, pangan lokal hadir bukan sebagai simbol nostalgia, melainkan sebagai ikhtiar rasional dan etis untuk bertahan.

Memilih pangan lokal berarti memperpendek jarak antara ladang dan piring, antara petani dan konsumen, antara alam dan manusia. Di sanalah kedaulatan pangan menemukan bentuk paling sunyi sekaligus paling kuat: pada keputusan sehari-hari yang sering luput dari sorotan kebijakan. Barangkali, masa depan pangan Indonesia tidak akan ditentukan di meja perundingan global, melainkan di dapur-dapur rumah, di pasar tradisional, dan di ladang-ladang kecil yang selama ini setia memberi makan negeri. Dalam kesederhanaan itulah
Di titik ini, ketahanan pangan tidak lagi semata soal grafik produksi atau neraca perdagangan. Ia menjelma menjadi soal kesadaran tentang bagaimana manusia memaknai hubungan paling dasar antara tanah, air, dan kehidupan. Di tengah krisis iklim dan keterbatasan sumber daya, pangan lokal hadir bukan sebagai simbol nostalgia, melainkan sebagai ikhtiar rasional dan etis untuk bertahan.
Memilih pangan lokal berarti memperpendek jarak antara ladang dan piring, antara petani dan konsumen, antara alam dan manusia. Di sanalah kedaulatan pangan menemukan bentuk paling sunyi sekaligus paling kuat: pada keputusan sehari-hari yang sering luput dari sorotan kebijakan. Barangkali, masa depan pangan Indonesia tidak akan ditentukan di meja perundingan global, melainkan di dapur-dapur rumah, di pasar tradisional, dan di ladang-ladang kecil yang selama ini setia memberi makan negeri. Dalam kesederhanaan itulah, ikhtiar besar bernama bertahan menemukan jalannya.

Gaya hidup locavore membuktikan diri kita bawa kita memberikan dukungan bagi para petani lokal. Dimana, geraakan ini secara tidak langsung mendorong pembiasaan konsumsi produk lokal daan tentu akan ikut meningkatkan pendapatan petani dan produsen lokal, yang pada gilirannya tentu akan memperkuat ekonomi negara/daerah.

Dari segi konsumsi, locavore berarti membiasakan mengkonsumsi makanan yang lebih sehat, segar dan memiliki nilai gizi yang lebih tinggi karena tidak memerlukan waktu lama dalam proses pengakutan, sehingga dapat menekan emisi berbahan pada makanan. Disamping, itu yang tidak kalah penting dari locavore adaalah kita mampu melestarikan budaya lokal, karena mengkonsumsi produk lokal akan membantu menjaga tradisi kuliner dan budaya setempat yang akan hilang dimakan arus modernisasi yang tak terkendali.(*)