DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda Strategis: APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029 Demi Bandung yang Unggul dan Berkelanjutan

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung hari ini mengukir langkah penting dalam tata kelola pemerintahan daerah dengan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna.

Kedua Raperda krusial tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus (Pansus) 10, atas kerja keras mereka dalam merampungkan pembahasan dua Raperda strategis ini.

“Persetujuan hari ini menjadi bentuk komitmen kita bersama dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Farhan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.

Baca juga Wali Kota Bandung Tekankan Regenerasi dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Menurut Farhan, pelaksanaan APBD 2024 mencerminkan upaya maksimal seluruh perangkat daerah dalam memanfaatkan anggaran demi tercapainya target pembangunan. Meskipun ada ruang untuk perbaikan, pelaksanaan anggaran secara umum dinilai telah memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi.

Sementara itu, dokumen RPJMD Kota Bandung 2025–2029 yang telah disetujui disusun berlandaskan Permendagri Nomor 8 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

Farhan menekankan bahwa RPJMD ini tidak hanya berisi target teknokratis, tetapi juga diperkaya dengan pendekatan transformatif berbasis data, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat.

 Baca juga KPK Tahan Dua Mantan Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

Dokumen RPJMD yang terbagi dalam lima bab utama ini mengusung visi “Mewujudkan Kota Bandung yang Unggul, Terbuka, Amanah, Maju dan Agamis melalui Pemerintahan yang Berorientasi Melayani serta Berkelanjutan dalam Mendukung Pembangunan Nasional.

” Visi ini kemudian dijabarkan ke dalam lima misi pembangunan yang menjadi panduan utama bagi kemajuan Kota Bandung:

  • Mewujudkan kualitas hidup warga Kota Bandung yang unggul.
  • Mewujudkan Bandung sebagai kota yang terbuka, inklusif, setara, dan berkeadilan.
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang amanah, profesional, akuntabel, dan inovatif.
  • Mewujudkan Kota Bandung yang maju, kreatif, dan berdaya saing dalam perekonomian dan infrastruktur yang merata serta berkelanjutan.
  • Membentuk karakter warga Kota Bandung yang agamis, moderat dan toleran.

“RPJMD ini memiliki lima tujuan pembangunan, delapan indikator tujuan, delapan sasaran, serta 17 indikator sasaran yang terukur. Ini menjadi acuan kinerja kepala daerah hingga tahun 2029,” papar Farhan.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panggil Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Sejumlah Saksi Lain dalam Kasus Korupsi PT Insight Investments Management (IIM)

Selanjutnya, Pemerintah Kota Bandung akan menyampaikan Raperda RPJMD tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum RPJMD ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

“Ini merupakan tonggak awal pemerintahan yang unggul, terbuka, amanah, maju, dan agamis. Terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah dan DPRD Kota Bandung atas kerja keras luar biasa ini,” tutup Farhan.

(Her)

KPK Tahan Dua Mantan Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi menahan dua mantan direktur PT Pertamina (Persero), Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) periode 2011–2021.

Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka Hari Karyuliarto ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sementara Yenni Andayani ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Kecualikan Jurnalis, Akademisi, dan Seniman dari Larangan Pengungkapan Data Pribadi UU PDP6

Yenni Andayani adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) sekaligus Plt. Direktur Utama Pertamina, sementara Hari Karyuliarto juga merupakan mantan Direktur Gas Pertamina.

KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar 113.839.186,60 dolar Amerika Serikat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini mulai disidik KPK pada 6 Juni 2022. Sebelumnya, pada 19 September 2023, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus serupa yang merugikan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panggil Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Sejumlah Saksi Lain dalam Kasus Korupsi PT Insight Investments Management (IIM)

Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juni 2024.

Mahkamah Agung kemudian memperberat vonisnya menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.
Penetapan YA dan HK sebagai tersangka baru dalam kasus ini dilakukan pada 2 Juli 2024, meskipun identitas keduanya belum diumumkan secara resmi pada saat itu.

(AZI)

Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Kecualikan Jurnalis, Akademisi, dan Seniman dari Larangan Pengungkapan Data Pribadi UU PDP6

JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) secara resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/7) untuk meminta pengecualian bagi jurnalis, akademisi, dan pelaku seni dari ketentuan larangan pengungkapan data pribadi yang diatur dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Koalisi SIKAP, yang terdiri dari LBH Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), AJI Indonesia, SAFEnet, akademisi, serta pegiat seni, menilai bahwa kedua pasal tersebut memiliki cakupan yang terlalu luas dan berpotensi menjerat siapa pun yg, termasuk mereka yang bekerja dalam ranah jurnalistik, penelitian, dan seni.
Direktur LBH Pers, Mustafa, usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta, menyampaikan kekhawatirannya.

“Cakupannya sangat luas, jadi siapa pun, bahkan tidak perlu menunggu ada dampak. Saat saya, misalnya, mengungkap data pribadi nama atau foto orang yang teridentifikasi tanpa menunggu dampak, tidak melihat niat orang itu apa, itu bisa (dipidana),” ujarnya.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panggil Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Sejumlah Saksi Lain dalam Kasus Korupsi PT Insight Investments Management (IIM)

Pasal 65 ayat (2) UU PDP menyatakan, “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya,” sementara Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi pelanggar berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Mustafa menegaskan bahwa kedua pasal ini bersifat karet, yang berarti penerapannya dapat sangat fleksibel dan berpotensi disalahgunakan. Ia mencontohkan, jika pemilik data merasa tidak senang atas pengungkapan data pribadinya, termasuk dalam konteks kerja jurnalistik, seni, atau penelitian, mereka dapat langsung melaporkan pihak yang mengungkap.

“Ini sangat karet. Ketika, misalnya, jurnalis menyebarkan data atau nama pejabat publik yang kemudian dia tidak senang karena mungkin itu adalah kritik dugaan tindak pidana korupsi, misalnya, itu bisa dilaporkan,” kata Mustafa.

Baca jugaPemerintah Kota Bandung Tegaskan Penanggulangan Bencana adalah Tanggung Jawab Bersama dalam Konsep Pentahelix

Seniman juga tidak luput dari ancaman pasal ini. “Atau teman-teman dari kesenian membuat kritik melalui, misalnya, karikatur, otomatis, kan, dia memproses data pribadi, kemudian mengungkapkan, itu bisa kena juga,” tambahnya.

Koordinator Advokasi LBH Pers, Gema Gita Persada, menambahkan bahwa UU PDP membedakan data pribadi menjadi data umum dan spesifik (termasuk catatan kejahatan dan keuangan pribadi). Namun, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur bahwa data pribadi milik pejabat negara adalah informasi publik.

Hal ini berarti setiap data pribadi pejabat, baik umum maupun spesifik, harus dijaga dan dilindungi.

“Dengan adanya pengaturan pada Pasal 65 ini, tanpa ada pengecualian terhadap pekerja-pekerja jurnalistik yang kerap kali melakukan pengungkapan terkait dengan catatan kejahatan pejabat publik, itu sangat berpotensi untuk dikenakan dengan pasal ini,” jelas Gema.

Baca juga KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di Perusahaan Patungan RI-Jepang

Berdasarkan argumen tersebut, koalisi masyarakat sipil mendalilkan bahwa Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya jurnalis, akademisi, dan pelaku seni.

Dalam petitumnya, SIKAP meminta agar norma pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, jika tidak dikecualikan untuk tujuan jurnalistik, kesenian, kesusastraan, dan akademik.

Permohonan ini diharapkan dapat memastikan kebebasan berekspresi, berkesenian, dan berekspresi dapat terus berjalan tanpa dihantui ancaman pidana.

(Ad)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panggil Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Sejumlah Saksi Lain dalam Kasus Korupsi PT Insight Investments Management (IIM)

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif yang melibatkan PT Insight Investments Management (IIM) dengan memanggil sejumlah saksi pada Kamis (31/7).

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, Ferita Lie (FRT).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FRT, Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media dari Jakarta, Kamis (31/7).

Selain Ferita Lie, KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk kasus yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif ini.

Baca juga Wali Kota Bandung Tekankan Regenerasi dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Ketiganya adalah Direktur Keuangan PT Pertamina New & Renewable Energy, Nelwin Aldriansyah (NWA); Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno (EDS); dan Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, ABD.

Penyidikan kasus ini telah berlangsung intensif sepanjang pekan ini. Pada Senin (28/7), KPK telah memanggil karyawan PT IIM berinisial AM alias MUK, RAM, dan DLA sebagai saksi.

Selanjutnya pada Selasa (29/7), pemeriksaan dilanjutkan dengan memanggil Direktur Keuangan dan Akuntansi Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya, serta karyawan PT IIM berinisial SUB, Head of Institutional PT KB Valbury Sekuritas berinisial SAP, dan Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas berinisial SS.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Tegaskan Penanggulangan Bencana adalah Tanggung Jawab Bersama dalam Konsep Pentahelix

Pada Rabu (30/7), KPK juga telah memanggil beberapa mantan pejabat, di antaranya mantan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), Raden Feb Sumandar; mantan Direktur Operasional Taspen, Mohammad Jufri; mantan Direktur Muda Sinarmas Sekuritas, Harta Setiawan; dan mantan Direktur Ekuitas Sinarmas Sekuritas, Fendy Sutanto.

Kasus ini bermula dari pengumuman penyidikan KPK pada 8 Maret 2024 terkait dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM tahun 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

Sebagai langkah pengembangan kasus, pada 20 Juni 2025, KPK juga telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.

Penetapan dan penyidikan baru terhadap korporasi ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap PT IIM.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang efektif di Indonesia.

(AZI)

Wali Kota Bandung Tekankan Regenerasi dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menekankan pentingnya peran generasi penerus dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kota Bandung. Hal ini disampaikannya saat bertemu dengan para tokoh lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandung pada Rabu, 30 Juli 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Farhan secara khusus meminta kepada para tokoh FKUB untuk mulai mempersiapkan kader generasi penerus.

“Kearifan yang sudah lama dibangun harus diturunkan kepada penggantinya,” ujar Farhan. Ia menegaskan bahwa posisi di FKUB bukanlah jabatan politik atau karier, melainkan sebuah amanah untuk menjaga kedamaian di tengah keberagaman.

“FKUB itu bukan jabatan karier, tapi amanah. Maka harus ada regenerasi yang siap untuk melanjutkan,” tambahnya.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Tegaskan Penanggulangan Bencana adalah Tanggung Jawab Bersama dalam Konsep Pentahelix

Farhan menyoroti pentingnya manajemen perbedaan di tengah potensi konflik yang masih bisa terjadi. “Ancaman konflik antar umat beragama itu masih ada. Biasanya ditangani secara represif. Tapi jika tidak dikelola dengan baik, bisa menyebar ke mana-mana. Karena itu, semangat masing-masing kelompok dalam menjaga kebenaran keyakinannya harus dikelola dengan bijak,” jelasnya.

Ia menilai FKUB sebagai forum strategis yang peranannya harus menyentuh hingga ke tingkat masyarakat.

“Terima kasih dan penghargaan untuk FKUB yang terus menjaga kerukunan di Kota Bandung. Kita pastikan tidak ada pelanggaran terhadap kerukunan umat beragama di sini,” pungkas Farhan,

Baca juga Kejati Bengkulu Periksa Gubernur Helmi Hasan sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu

mengapresiasi kontribusi FKUB.
Menanggapi hal tersebut, Ketua FKUB Kota Bandung, Ahmad Suherman, menyatakan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dalam menciptakan kenyamanan di tengah masyarakat yang heterogen.

“Forum ini hadir untuk memastikan suasana damai tetap terjaga. Kami terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan keyakinannya,” ujar Herman.

(Her)

Pemerintah Kota Bandung Tegaskan Penanggulangan Bencana adalah Tanggung Jawab Bersama dalam Konsep Pentahelix

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa penanganan bencana tidak dapat dibebankan hanya kepada satu instansi, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif yang melibatkan berbagai pihak. Hal ini disampaikannya di Balai Kota Bandung, Rabu (30/7).

“Pengelolaan bencana tidak boleh hanya menjadi tugas satu instansi semata. Ini tanggung jawab bersama, melibatkan pemerintah, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat. Itulah konsep pentahelix yang harus kita jalankan bersama,” ujar Erwin.

Erwin juga memaparkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis dalam penanggulangan bencana. Ini termasuk penguatan sistem peringatan dini di kawasan rawan bencana serta sosialisasi dan edukasi kebencanaan sejak dini melalui sekolah dan komunitas.

Baca juga Kejati Bengkulu Periksa Gubernur Helmi Hasan sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu

Di sisi lain, Dewan Pengawas Syariah Forum Zakat Jawa Barat, Angga Nugraha, menyampaikan bahwa kolaborasi antara Forum Zakat dan Pemkot Bandung telah terjalin erat, khususnya dalam isu kebencanaan dan kemanusiaan.

“Forum Zakat adalah wadah koordinasi bagi 37 lembaga zakat di Kota Bandung. Saat ini kami sudah terhubung dengan BPBD Jabar dalam satu grup. Kami siap bantu melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas relawan dan amil zakat,” jelas Angga.

Ia menambahkan, sinergi ini tidak hanya terbatas pada penanganan bencana, tetapi juga mencakup program sosial yang lebih luas.

“Kami merasa terbantu dengan kehadiran Pemkot Bandung. Harapannya, sinergi ini bisa terus tumbuh. Bantuan infak dan sedekah yang kami salurkan juga bisa lebih tepat sasaran,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengemukakan bahwa pendekatan utama yang dilakukan oleh BPBD adalah membangun kapasitas masyarakat secara langsung.

Baca juga KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di Perusahaan Patungan RI-Jepang

BPBD Kota Bandung terus memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana melalui berbagai program edukasi dan simulasi.
“Kami fokus pada pembangunan kapasitas masyarakat dengan pola simulasi. Tujuannya agar warga tahu apa yang harus dilakukan saat bencana terjadi,” ujar Didi.

Ia menjelaskan bahwa peningkatan kesiapsiagaan ini dilakukan melalui tiga aspek utama: komunikasi, informasi, dan edukasi kebencanaan. “Kami ingin masyarakat bisa menyelamatkan diri dengan baik. Salah satu kuncinya adalah pemahaman mitigasi sejak dini,” tambahnya.

Selain kesiapsiagaan, BPBD juga memprioritaskan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, terutama untuk daerah rawan bencana. “Kami juga fokus pada rehabilitasi lahan kritis, termasuk penguatan lereng yang berpotensi longsor serta penanganan pasca bencana,” pungkas Didi.

(Her)

Kejati Bengkulu Periksa Gubernur Helmi Hasan sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memeriksa Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Helmi Hasan sangat kooperatif dan bersedia diperiksa di Jakarta.

“Kebetulan yang bersangkutan sangat kooperatif ada di Jakarta dan bersedia diperiksa,” ujar Anang kepada wartawan.

Baca juga KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di Perusahaan Patungan RI-Jepang

Helmi Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023, jabatan yang dipegangnya saat dugaan kebocoran PAD tersebut terjadi. Meskipun demikian, Anang tidak merinci substansi dari pemeriksaan yang dilakukan.

Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada peralihan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Setelah SHGB dipecah menjadi dua, sertifikat tersebut diduga dijadikan agunan ke perbankan oleh pihak ketiga. Ketika kredit menunggak, SHGB tersebut kembali diagunkan ke perbankan lain hingga pihak ketiga memiliki utang.

Baca juga Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu Gelar Acara Dialog Kebangsaan

Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Budi Laksono, Komisaris Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
  • Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 dan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Kurniadi Begawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari.
  • Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
  • Hariadi Benggawan, Direktur PT Trigadi Lestari.
  • Satriadi Benggawan, Komisaris PT Trigadi Lestari.
  • Chandra D. Putra, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.

Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam perhitungan tim audit, namun diperkirakan mencapai Rp250 miliar mengingat jangka waktu kejadian yang panjang, yaitu sejak tahun 2004 hingga saat ini.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum.

Sumber : Antara

KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di Perusahaan Patungan RI-Jepang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat cegah tangkal terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan antara Indonesia dan Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pencegahan tersebut pada hari Rabu (30/7). Ketiga individu yang dicegah adalah MH dari PPT ET, serta MZ dan OA yang merupakan pihak swasta.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu MH dari PPT ET, serta MZ dan OA sebagai pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo.

Baca juga Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu Gelar Acara Dialog Kebangsaan

Surat keputusan pencegahan ini dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025 dan berlaku selama enam bulan. Budi menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena keberadaan pihak-pihak yang bersangkutan di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.

PPT Energy Trading Co., Ltd. adalah perusahaan patungan yang mayoritas sahamnya, yakni 50 persen, dimiliki oleh PT Pertamina (Persero). Sisanya dimiliki oleh 13 perusahaan Jepang terkemuka, termasuk Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, dan Tokyo Electric Power Company Holdings.

PPT ET merupakan hasil merger dari Far East Oil Trading Co., Ltd. (didirikan 1965) dan Japan Indonesia Oil Co., Ltd. (didirikan 1972) pada tahun 1996. Nama perusahaan kemudian diubah pada tahun 2010 menjadi PPT Energy Trading Co., Ltd.

Baca juga Menko Polkam Budi Gunawan Pastikan Dana Masyarakat Aman Meski Rekening Diblokir PPATK

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini demi memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi negara.

(AZI)

Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu Gelar Acara Dialog Kebangsaan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu menggelar acara Dialog Kebangsaan dengan tema "Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu Anti Anarkis Dan Premanisme" yang berlangsung di GOR Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (30/07/2025).

Acara ini digelar sebagai ajang silaturahmi sekaligus forum diskusi dari berbagai organisasi yang ada di Kabupaten Sukabumi untuk memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., perwakilan berbagai Organisasi Kemasyarakat (Ormas), tokoh pemuda, Kapolsek, Danramil, Satpol PP, serta elemen strategis lainnya.

Baca juga Menko Polkam Budi Gunawan Pastikan Dana Masyarakat Aman Meski Rekening Diblokir PPATK

Dengan diadakannya dialog kebangsaan ini, diharapkan dapat terwujud sinergitas antara organisasi kemasyarakatan, aparat serta masyarakat dalam menciptakan suasana yang aman dan damai di wilayah Sukabumi.

Wakil Bupati Dukanumi, H. Andreas, S.E., menyampaikan rasa senang dan bangganya ketika organisasi kemasyarakatan turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah. Hal ini menunjukkan, bahwa masyarakat khususnya para pemuda, memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan di Kabupaten Sukabumi.

“Saya berharap, organisasi kemasyarakatan seperti ini dapat terus menjadi bagian dari kontrol sosial. Sehingga, setiap kebijakan maupun program pembangunan dapat berjalan sesuai harapan bersama,” ucapnya.

Lanjutnya, Mari kita jaga dan rawat kebersamaan ini, serta pelihara ketertiban umum demi terciptanya suasana yang kondusif dan damai di tengah masyarakat. Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga keharmonisan, memperkuat persatuan, serta memberikan berkontribusi yang positif.

“Semoga,apa yang kita lakukan hari ini dapat membawa kebaikan dan kekuatan bagi kehidupan kita ke depan,”harapnya.

Baca juga Komisi Informasi Jabar dan Pemprov Jabar Luncurkan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dilokasi yang sama, Jaya Wirata sebagai Koordinator Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu, menyampaikan bahwa dalam aliansi ini ada puluhan orgaisasi. Dimana hadirnya aliansi ini untuk menciptakan dan juga menjaga sebuah kerukunan, kedamaian, dan keamanan.

“Puluhan organisasi yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu selalu mengutamakan kebersamaan dan menjungjung tinggi rasa cinta damai khususnya untuk wilayah Sukabumi,” pungkasnya.

(Rama)

Menko Polkam Budi Gunawan Pastikan Dana Masyarakat Aman Meski Rekening Diblokir PPATK

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melindungi dana masyarakat, meskipun rekening mereka diblokir.

Pernyataan ini disampaikan Menko Polkam menanggapi rencana PPATK untuk memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan.

“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan pemangku kepentingan terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” ujar Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Baca juga Komisi Informasi Jabar dan Pemprov Jabar Luncurkan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pria yang akrab disapa BG ini memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut. Ia memastikan, meski rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.

Pemblokiran ini dilakukan karena rekening yang tidak aktif rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.
Sebelumnya, PPATK telah mengungkapkan bahwa mereka telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant (tidak aktif) selama tahun 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran sementara ini merupakan bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan di Jakarta, Minggu (18/5/2025).

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Studi Tur SD-SMP Tidak Wajib dan Tidak Boleh Membebani Orang Tua

Menurut Ivan, rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lainnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant guna mencegah penggunaannya dalam kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK terkait penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan, serta menganalisis aliran dana.

(AZI)