TABANAN, BALI, JURNAL TIPIKOR– Ironi tragis kembali mewarnai catatan kriminalitas di Bali. Seorang pria berinisial KD kehilangan nyawanya bukan karena perlawanan senjata atau kejahatan besar, melainkan akibat dugaan pencurian dua ekor ayam. Kepolisian Resor Tabanan secara resmi menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung kematian di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, pada Senin (27/7/2026).
Kelima tersangka yang ditetapkan berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Penetapan status tersangka ini merupakan respons tegas aparat terhadap tindakan vigilante atau main hakim sendiri yang melampaui batas kemanusiaan dan hukum.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan bahwa meskipun korban diduga merupakan residivis pencurian ayam yang meresahkan warga, hal tersebut tidak memberikan legitimasi bagi masyarakat untuk mengambil alih fungsi penegak hukum dengan cara kekerasan fisik hingga menyebabkan kematian.
“Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif serta tidak melakukan tindakan di luar hukum. Proses hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat,” tegas Kapolres dalam konferensi persnya.
Penyidikan Mendalam: Dari Saksi Menjadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, mengungkapkan bahwa penetapan kelima tersangka didasarkan pada pendalaman bukti elektronik dan keterangan dari 18 orang saksi yang telah diperiksa. Awalnya, mereka diperiksa sebagai saksi, namun perkembangan bukti mengarahkan penyidik untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka tindak pidana kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Kami belum bisa merinci peran masing-masing tersangka secara detail karena masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut. Namun, alat bukti yang kami miliki sudah cukup kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar AKP Made Teddy.
Polisi juga sedang mengusut tuntas rangkaian peristiwa pasca-insiden, termasuk kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah kerumunan massa membubarkan diri. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan alat bukti baru yang mendukung.
Peringatan Keras Bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi publik bahwa rasa kecewa atau kemarahan terhadap tindak kriminal kecil tidak boleh dibayar dengan nyawa. Tindakan main hakim sendiri tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga menciderai nilai-nilai kemanusiaan.
Hingga saat ini, polisi menangani dua perkara sekaligus: dugaan pencurian yang dilakukan korban (ditangani Polsek Baturiti) dan dugaan penganiayaan berat oleh warga yang berujung kematian (ditangani Polres Tabanan). Komitmen penegakan hukum akan dijalankan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu untuk mengembalikan rasa keadilan yang sesungguhnya.
(Red)


