Rp141 Miliar Hilang, Tiga Petinggi Inalum Divonis 7 Tahun: Vonis Tipis di Balik Kerugian Negara yang Masif

MEDAN, JURNAL TIPIKOR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengetuk palu keputusan dalam kasus korupsi jual beli aluminium yang melibatkan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Mantan Direktur Pelaksana (Dirpel) Inalum, Oggy Achmad Kosasih, dan mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha, Dante Sinaga, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun.

Putusan yang dibacakan Jumat malam ini dinilai banyak pihak sebagai “kompromi” yang mengecewakan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Selain Oggy dan Dante, terdakwa ketiga, Joko Susilo (mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing Inalum), juga telah lebih dahulu divonis dengan hukuman serupa, yaitu tujuh tahun penjara.

Abai Aturan, Negara Rugi Ratusan Miliar

Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Inti dari pelanggaran tersebut adalah pengabaian terhadap mekanisme pengamanan keuangan perusahaan. Para terdakwa gagal melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi Inalum yang mewajibkan pembayaran penjualan produk utama menggunakan sistem uang muka atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Kelalaian dan kesengajaan untuk tidak mematuhi prosedur baku ini mengakibatkan kebocoran finansial yang fantastis. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai angka 9 juta dolar AS atau setara Rp141 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari dana publik yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan, namun raib akibat praktik bisnis yang koruptif di tubuh BUMN strategis.

Baca juga “Jangan Main-Main dengan Amanah”: Ombudsman RI Deklarasi Perang Terhadap Konflik Kepentingan, Targetkan 90% Laporan Tuntas Tahun Ini

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Meskipun terbukti bersalah, majelis hakim memberikan keringanan vonis dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara. JPU sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara. Namun, hakim memutuskan untuk memangkasnya menjadi tujuh tahun.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan status mereka yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi faktor meringankan. Di sisi lain, hakim menegaskan bahwa perbuatan mereka jelas-jelas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain pidana penjara, Oggy dan Dante masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar dalam tempo satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka dapat disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, denda dikonversi menjadi tambahan pidana penjara selama 140 hari.

Baca juga Terkait Dugaan Pemotongan 40% Santunan Kematian Di Wilayah Desa Wangunjaya, BPJS Ketenagakerjaan Turunkan Tim ke Lapangan

Pesan Moral yang Setengah Hati?

Putusan tujuh tahun bagi para eksekutif tingkat tinggi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp141 miliar menimbulkan tanya besar mengenai efektivitas penegakan hukum di sektor korporasi. Apakah hukuman ini cukup setimpal dengan dampak destruktif yang mereka timbulkan terhadap perekonomian negara?

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa meski jabatan tinggi dan wewenang besar melekat, kelalaian dalam tata kelola dan integritas akan bermuara pada jeruji besi. Namun, bagi publik yang mengharapkan efek jera maksimal, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa mungkin terasa seperti narasi yang belum sepenuhnya menohok akar masalah korupsi di BUMN.

Hukum telah berbicara, namun pertanyaan tentang keadilan substansial bagi kerugian negara senilai Rp141 miliar masih menggantung.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *