MANGKIR DUA KALI BERUNTUN, ‘DEDI CONGOR’ GUNAKAN ALASAN SAKIT SEBAGAI TAMENG? KPK: JERAT TERSANGKA TINGGAL MENUNGGU WAKTU!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar tuntas mafia di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tampaknya menemui manuver klasik. Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi, yang lekat dengan julukan ‘Dedi Congor’, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, Jumat (9/10/2026).

Lagi-lagi, alasan sakit dijadikan tameng untuk menghindari tajamnya pertanyaan penyidik, tepat di saat isyarat kuat beredar bahwa KPK bakal segera menyeretnya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa Ahmad Dedi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pihak terkait di Gedung Merah Putih KPK hari ini.

“AD tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Yang bersangkutan konfirmasi sedang dalam kondisi sakit,” tegas Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.(9/10).

Baca juga SKANDAL KUANSING MEMANAS! KPK Seret Kadis PUPR dan PMPTSP, Bongkar ‘Lingkaran Setan’ Jual Beli Jabatan

Namun, pola absensi Dedi Congor ini memunculkan bau-bau tak sedap. Ini bukan pertama kalinya oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut “sakit mendadak” saat jadwal pemeriksaan tiba. Sebelumnya, pada 22 September 2026, Dedi juga mangkir dengan dalih yang persis sama. Di tengah sinyal kuat KPK yang tengah mempersiapkan surat penetapan tersangka baginya, manuver mangkir dua kali berturut-turut ini dinilai sebagai upaya kekanak-kanakan untuk mengulur waktu.

KPK menegaskan, alasan kesehatan tidak akan menjadi celah bagi siapapun untuk lolos dari jerat hukum. Penyidik dipastikan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan, atau mengambil langkah paksa jika yang bersangkutan terus menunjukkan itikad buruk untuk menghindar.

Sementara Dedi bermain kucing-kucingan, KPK terus menggeber dan mempersempit ruang gerak para oknum di tubuh Bea Cukai serta jaringan pengusaha nakal yang bermain di belakangnya.

Baca juga PANGKAT BUKANLAH DEWA: KAPOLRI SUYUDI ARIO SETO BERI ‘TAMPARAN’ MORAL BAGI JAJARAN POLRI

Pada Senin (5/10), KPK telah menginterogasi Direktur Fasilitas Kepabeanan Kemenkeu Susila Brata. Dua hari berselang, Kamis (8/10), giliran Komisaris PT Karya Putra Prima (JS) dan pihak PR Dua Tiga Jepara (AM) yang diperiksa sebagai saksi. Meski demikian, sejumlah pihak swasta berinisial JM, BT, TAC, dan IC (ibu rumah tangga) turut absen dari panggilan KPK.

Kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai ini bukanlah kasus receh. Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) spektakuler pada Februari 2026, KPK telah mengembangkan perkara ini melalui dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka yang merupakan gabungan oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yakni:
1. Rizal (Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat)
2. Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Bea Cukai)
3. Orlando Hamonangan (Kasi Penindakan II Bea Cukai)
4. John Field (Pemilik Blueray Cargo)
5. Dedy Kurniawan (Manajer Operasional Blueray Cargo)
6. Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo)
7. Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai Bea Cukai)
8. Gatot Heroe Hernanda (Kakantur Bea Cukai Kediri)

Dengan terus bertambahnya nama-nama yang diperiksa, karpet merah korupsi di sektor kepabeanan ini dipastikan akan segera digulung tuntas. Bagi Dedi Congor, waktu untuk bermanuver di balik alasan sakit tampaknya tinggal menghitung hari. Jeruji besi telah menanti.(Azi)

SKANDAL KUANSING MEMANAS! KPK Seret Kadis PUPR dan PMPTSP, Bongkar ‘Lingkaran Setan’ Jual Beli Jabatan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaring laba-laba Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menyempit di langit Kuantan Singingi (Kuansing). Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Suhardiman Amby tak lagi sekadar menyentuh permukaan, kini KPK mulai menyeret pejabat-pejabat teknis kunci yang diduga menjadi roda gigi dalam mesin korupsi “jual beli jabatan” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Jumat (9/10/2026), KPK kembali menggebrak dengan memanggil dua kepala dinas vital untuk diperiksa. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kuansing, ERD, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, AFA.

Kehadiran kedua Kadis ini di Gedung KPK menandakan bahwa penyidik sedang membongkar keterlibatan pejabat yang memegang kendali atas perizinan dan proyek infrastruktur, yang kerap menjadi lahan basah praktik suap.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Riau atas nama ERD selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kuansing, dan AFA selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (9/10)

Baca juga PANGKAT BUKANLAH DEWA: KAPOLRI SUYUDI ARIO SETO BERI ‘TAMPARAN’ MORAL BAGI JAJARAN POLRI

Lingkaran Dalam Terungkap

Pemeriksaan terhadap ERD dan AFA bukan kasus terpisah. Mereka adalah bagian dari deretan panjang saksi yang dipanggil untuk memperjelas dakwaan terhadap Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Total, ada sembilan saksi yang diperiksa hari ini. Selain dua Kadis, KPK juga memanggil sosok-sosok yang berada di lingkaran terdekat kekuasaan, mulai dari pensiunan ASN, mantan Penasihat Ahli Bupati (SON), Staf Khusus Bupati (DAR), hingga mantan Sekretaris BKPP Hendri Joprison.

Fakta bahwa KPK juga memanggil seorang dosen UIN Suska Riau (ILH) dan seorang guru (IS) menunjukkan bahwa dugaan praktik suap ini telah menyebar luas, meracuni berbagai lini, dari birokrasi hingga dunia pendidikan.

Baca juga SKANDAL “PAJAK SILUMAN” JAMBI: Kerja Fiktif, Tanda Tangan Palsu, Negara Rugi Rp1,3 Miliar! Kepala BPPRD pun Tak Lolos

DPRD hingga Eks-Sekda Tak Lolos

Gelombang pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari “serbuan” KPK sehari sebelumnya, Kamis (8/10). Ketua DPRD Kuansing yang juga Ketua Koperasi Unit Desa Prima Sehati, Juprizal, turut dipanggil. Namanya diseret bersama Kepala Bapenda Masrul Hakim, mantan Sekda Dedy Sambudi, dan mantan Pj Sekda Fahdiansyah.

Keterlibatan Ketua DPRD dan pejabat ex-officio lainnya mengindikasikan bahwa kolusi di Kuansing bersifat struktural dan sistemik.

Bermula dari OTT Juni 2026

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) spektakuler pada 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta. Suhardiman Amby tertangkap basah dalam operasi yang mengungkap praktik kotor perburuan kursi jabatan di Pemkab Kuansing.

Kini, setelah berbulan-bulan pengembangan, KPK tidak hanya mendalami suap jabatan, tetapi juga menelusuri jejak gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan. Dugaan korupsi di Kuansing ini terindikasi merugikan negara tidak hanya dari sisi fiskal, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan lingkungan.

KPK berkomitmen terus mengupas tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa “pesta suap” di Kuansing akan berakhir di balik jeruji besi.(Azi)

 

 

Skandal ‘Bakar Uang’ Iklan BJB Rp223 Miliar: Eks Dirut Beralasan ‘Sakit’, Saksi Kunci Malah Tak Kunjung Hadir di KPK!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar borok pengelolaan anggaran di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang menelan uang negara hingga Rp223,6 miliar ini kian memanas. Saat KPK memanggil tiga pejabat dan mantan pejabat BJB untuk diperiksa, Rabu (7/10/2026), satu saksi kunci justru tak kunjung hadir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa Kepala Grup Audit Service Development and Quality Assurance Bank BJB, Bay Aprian, dan Pemimpin Bank BJB KC Garut, Sonny Permana, telah memenuhi panggilan. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangannya.

Namun, nasib berbeda dialami oleh Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank BJB, Indra Maulana. Hingga pukul 12.36 WIB, Indra tak tercatat hadir. Padahal, ia dipanggil untuk menghadapi penyidik terkait masa lalunya sebagai mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran dan mantan Kepala Grup Humas Bank BJB. Ketidakhadiran Indra ini menambah panjang daftar misteri dalam kasus yang mulai diusut sejak 2024 ini.

Baca juga 57 Tulang Punggung Keluarga Akhirnya Bisa Bernapas Lega: Pemkot Bandung Pastikan Eks Pegawai Kebun Binatang Kembali Bekerja

Alasan Klasik ‘Sakit’ dan Mafia Iklan

Ketidakhadiran saksi di level grup ini seolah berbanding terbalik dengan kepastian hukum bagi para petinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam skandal “bakar uang” untuk urusan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan ini.

Di antara kelima tersangka tersebut, nama yang paling mencuri perhatian adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025, Yuddy Renaldi. Ironisnya, hingga kini Yuddy belum ditahan dengan alasan yang seolah sudah menjadi “klise” dalam kasus korupsi di Tanah Air: kondisi sakit.

Sementara itu, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024, Widi Hartoto, harus lebih dulu mendekam di tahanan KPK sejak 10 Agustus 2026. Tiga orang dari pihak agensi periklanan—Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma—turut menjadi tamu rutin di Rumah Tahanan KPK.

Baca TRAGEDI 23 PASKAL: 200+ Korban Keracunan Massal di Restoran Korea, Polisi Usut Dugaan Kelalaian, Dinkes Bongkar Fakta Higiene Mengerikan!

Ke Mana Hilangnya Ratusan Miliar?

Publik tentu bertanya-tanya dengan nada keras: ke mana hilangnya ratusan miliar rupiah uang yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau permodalan UMKM di Jawa Barat dan Banten? Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp223,6 miliar ini bukan angka yang kecil, melainkan hasil dari dugaan pengaturan mark-up dan permainan proyek iklan yang sangat masif.

Dugaan aliran dana haram dalam proyek ini pun konon memiliki jejak yang panjang. Penyidik KPK bahkan pernah menggeledah rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Maret 2025 silam. Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada Desember 2025, menandakan bahwa lingkaran setan skandal ini melibatkan banyak pihak di level atas.

Kini, bola panas kembali berada di tangan KPK. Publik menagih janji keadilan: apakah alasan “sakit” akan terus menjadi tameng bagi para koruptor kelas kakap, dan ke mana gerangan saksi kunci yang mendadak “raib” dari panggilan antikorupsi?

KPK harus tuntas membongkar mafia iklan di BJB ini hingga ke akar-akarnya. Rakyat Jawa Barat dan Banten tidak boleh terus-menerus dirugikan oleh mereka yang seharusnya amanah menjaga pundi-pundi daerah.

***Red***

SKANDAL “PAJAK SILUMAN” JAMBI: Kerja Fiktif, Tanda Tangan Palsu, Negara Rugi Rp1,3 Miliar! Kepala BPPRD pun Tak Lolos

Kongkalikong proyek pemutakhiran data pajak berbaju konsultansi ini melibatkan oknum pejabat, broker, hingga swasta. Niat hati menambah pendapatan daerah, malah jadi bancakan.

JAMBI, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi hari ini, Kamis (8/10/2026), membongkar praktik kotor korupsi di lingkungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. Lima tersangka resmi ditetapkan, termasuk Kepala BPPRD yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Bukan korupsi receh, ini adalah permainan “mata” dalam proyek belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah tahun anggaran 2024 dengan pagu Rp1,8 miliar. Alih-alih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui validasi data objek pajak, uang negara justru menguap untuk *kickback fee* dan pekerjaan yang sama sekali tidak pernah ada.

Daftar Tersangka: Dari Pejabat hingga Broker

Kepala Kejari Jambi, Kamin, mengungkapkan bahwa jaringan korupsi ini melibatkan kolusi segitiga antara pejabat pembuat kebijakan, pejabat teknis, broker, dan penyedia jasa. Kelima tersangka yang kini telah ditahan adalah:

  1. NE (Kepala BPPRD Kota Jambi 2024/Pengguna Anggaran) – Saat ini menjabat Kepala Disperindag Kota Jambi.
  2. ID (Kasi Pengolahan Data BPPRD/PPK).
  3. HW (PNS Dinas PUPR Kota Jambi) – Berperan sebagai broker/perantara.
  4. NAS (Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna) – Penyedia jasa.
  5. RS (Tenaga Pendukung/Surveyor).

Baca juga SINDIKAT KORUPSI LANGKAT MAKIN MENYERAMKAN: 16 KONTRAKTOR DIPANGGIL KPK, MILYARAN RUPIAH ANAK BANGSA DIGADAIKAN!

Modus “Kerja Bayangan” dan Tanda Tangan Palsu

Kamin membeberkan modus operandi yang sangat memprihatinkan. Sebelum tender dilaksanakan, NE dan ID telah “bermain mata” dengan HW dan NAS. Kesepakatan jahat dibuat: PT Bumi Harmoni Indoguna harus menang, dengan janji manis kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran setelah dipotong pajak.

“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup… mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada pengguna anggaran dan PPK hingga pencairan anggaran 100 persen untuk pekerjaan pemutakhiran yang dinilai fiktif dan tidak bernilai manfaat,” tegas Kamin.

Fakta di lapangan sangat mengejutkan. Tim surveyor tidak pernah turun ke lapangan. Tidak ada survei, tidak ada validasi data oleh Ketua RT maupun Lurah. Namun, di atas kertas, NAS dan RS merekayasa laporan seolah-olah data inventori pajak telah diperbarui. Tanda tangan pejabat setempat pun dipalsukan demi mencairkan anggaran.

Baca juga AKHIR PENANTIAN! DPR dan Pemerintah Lahirkan Perpres 27/2026: Era Eksploitasi Ojol Berakhir, Aplikator Resmi Dikekang

Negara Rugi Rp1,3 Miliar, Sistem Pajak Kacau

Akibat ulah mereka, tujuan mulia pengadaan—yaitu memperoleh data objek pajak yang valid dan sistem aplikasi terintegrasi—gagal total. Kota Jambi kehilangan potensi pendapatan karena data pajak yang dimiliki adalah data “sampah” yang tidak valid.

Berdasarkan hitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar **Rp1.378.180.183**.

Ditahan dan Terancam Penjara

Kelima tersangka kini telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Jambi menegaskan bahwa kasus ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba memperkaya diri dari anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat.

**Red**

 

SINDIKAT KORUPSI LANGKAT MAKIN MENYERAMKAN: 16 KONTRAKTOR DIPANGGIL KPK, MILYARAN RUPIAH ANAK BANGSA DIGADAIKAN!

Sindikat Bupati nonaktif Syah Afandin terbongkar lebar. Dari proyek sekolah, perumahan, hingga jual-beli jabatan, semua dilelang demi pundi-pundi pribadi!

JAKARTA , JURNAL TIPIKOR – Di saat semangat kemerdekaan dan peringatan HUT 87 seharusnya menjadi momentum untuk merdeka dari segala bentuk penjajahan, realita di Kabupaten Langkat justru menampilkan wajah lain yang memuakkan. Pesta pora korupsi di tanah Langkat seolah tak kenal ampun!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar jaring laba-laba raksasa kasus suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim. Tak main-main, KPK kini menyeret 16 perusahaan swasta (CV) ke dalam pusaran kasus yang menggerogoti anggaran pendidikan dan perumahan ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan belasan kontraktor ini akan diperiksa sebagai saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga KPK ‘Giring’ Belasan Kontraktor dan ASN, Dinding Korupsi Ondim di Langkat Mulai Runtuh

Nama-nama mereka terbentang panjang, layaknya daftar “mesin pencuci” dan penyalur komitmen suap: *CV Ashabi Prima Utama, CV Asrofi Perkasa Abadi, CV Bina Nusantara, CV Citra Pramatra, CV Dian Prasanti, CV Farid Perkasa Jaya, CV Hantam Kromo, CV Hasindo Mitra Utama, CV Herlambang, CV Hidup Mekar, CV Hosmap, CV Monster Konstruksi, CV MZM Konstruksi, CV Ninta, CV Pelita Buana,* hingga *CV Perdana Mey Sejahtera.*

Miliaran Rupiah Digadaikan!

Bayangkan, uang rakyat sebesar Rp800 juta mengalir deras ke kantong pribadi Ondim dari total komitmen proyek yang mencapai angka fantastis, Rp1,117 miliar!

Belum cukup di situ, “uang pelicin” atau gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar juga disogokkan. Untuk apa? Demi meloloskan jabatan camat, mengintervensi Dinas Pendidikan, mengangkat kepala sekolah SD dan SMP, hingga mengutak-atik pengadaan seragam sekolah dasar.

Baca juga Skandal Judol di KPAD Cijantung: TNI Ancam Perwira Terlibat, Tak Ada Tempat Persembunyian bagi Oknum!

Penjajahan Gaya Baru di Ruang Kelas

Ini bukan sekadar kasus suap biasa. Ini adalah kejahatan terorganisir yang menyandera masa depan anak bangsa!

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, KPK sudah lebih dulu “menggiring” Kepala Dinas PUPR Medan, Kadis Pendidikan Langkat, hingga oknum ASN dan guru. Dari hulu ke hilir, dari ruang dinas hingga ruang kelas, semua tercemar. Proyek-proyek yang seharusnya menjadi fondasi pendidikan anak Langkat di tahun 2025, justru dijadikan ladang basah oleh Ondim dan mantan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif.

Kasus OTT pada 2 Juli 2026 lalu hanyalah ujung dari gunung es. Di bawah bayang-bayang peringatan HUT 87, bangsa ini kembali ditampar keras. Penjajah terbesar saat ini bukanlah bangsa asing, melainkan para koruptor yang tega menjual masa depan pendidikan demi kenyamanan pribadi.

KPK harus tuntas membabat habis sindikat Langkat ini hingga ke akar-akarnya. Tidak boleh ada lagi ruang bagi para “monster konstruksi” dan pejabat nakal untuk memperkuda rakyatnya sendiri! **(Red)**

KPK ‘Giring’ Belasan Kontraktor dan ASN, Dinding Korupsi Ondim di Langkat Mulai Runtuh

Jaring penyelidikan meluas, dugaan ‘pesta’ proyek dan suap jabatan senilai miliaran rupiah makin terkuak.

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya untuk membongkar praktik kotor di Kabupaten Langkat. Hari ini, Kamis (8/10), lembaga antirasuah itu secara intensif memanggil belasan saksi dari kalangan kontraktor hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menguliti kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Syah Afandin alias Ondim.

Langkah agresif KPK ini menandakan bahwa penyelidikan kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juli lalu kini telah memasuki fase krusial: membongkar sindikat “mafia proyek” di lingkaran istana Langkat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi dipusatkan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami aliran dana dan komitmen proyek yang diduga menjadi ‘upeti’ bagi oknum pimpinan daerah,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Baca juga Skandal Judol di KPAD Cijantung: TNI Ancam Perwira Terlibat, Tak Ada Tempat Persembunyian bagi Oknum!

Belasan Kontraktor Diinterogasi

Fokus pemeriksaan hari ini menyasar pihak-pihak yang diduga kuat sebagai “penyetor” atau penerima order proyek fiktif/mark-up. Sebanyak 12 orang dari pihak swasta dan satu ASN dipanggil. Mereka berasal dari belasan perusahaan kontraktor yang namanya kini masuk dalam radar penyidik, meliputi: CV Pinang Dua, CV Putra Bungsu, CV Rezeki Ada Selalu, CV Yasha, CV Baihaqi Konstruksi, CV Indra Budhi Corporation, CV Ashab El Kahf, hingga CV Ashab El Khandaq.

Selain korporasi, KPK juga menyoroti peran oknum swasta berinisial HSN, MSY, ALV, dan TAB, serta ASN Sekretariat Daerah Langkat berinisial WIN yang diduga menjadi jembatan transaksi haram tersebut.

Momentum ‘Blitzkrieg’ Penyidikan

Pemeriksaan hari ini merupakan rentetan serangan bertubi-tubi KPK terhadap jaringan korupsi Langkat. Sehari sebelumnya, Rabu (7/10), KPK telah memeriksa jajaran direksi dari puluhan CV lain seperti CV Asrofi Perkasa Abadi, CV Monster Konstruksi, CV Hantam Kromo, hingga CV Pelita Buana.

Sementara pada Selasa (6/10), penyidik telah mengonfirmasi Kepala Dinas SDA Bina Marga Kota Medan, Kadis Pendidikan Langkat, hingga jajaran teknis di Dinas PUPR Langkat. Pola pemanggilan yang masif ini mengindikasikan bahwa KPK sedang memetakan seluruh ekosistem korupsi yang melibatkan eksekutif, legislatif, dan kontraktor.

Baca juga Sorot MK Jadi Pemicu, Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran Kini Masuk Pendalaman Pidana Mabes Polri

Transaksi Politik Berujung Suap

Kasus ini bermula dari OTT spektakuler pada 2 Juli 2026 di Langkat, Binjai, dan Medan. KPK menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka.

Fakta yang terungkap sungguh memprihatinkan. Ondim diduga menerima suap Rp800 juta secara tunai dari total komitmen “setoran” sebesar Rp1,117 miliar. Uang haram tersebut merupakan imbalan atas “lampu hijau” yang diberikan Ondim kepada Yaqub untuk menguasai 85 proyek di Dinas Pendidikan dan Perumahan dengan anggaran APBD 2025.

Jual Beli Jabatan dan Seragam Sekolah

Tak hanya proyek fisik, KPK juga mencium bau busuk gratifikasi senilai Rp3,5 miliar. Diduga kuat, Ongdin menggunakan kekuasaannya untuk “mengobral” jabatan strategis. Mulai dari pengisian Camat, Kepala Sekolah SD/SMP, hingga jabatan di Dinas Pendidikan, semuanya diduga “dibanderol” dengan harga tertentu. Bahkan, pengadaan seragam sekolah dasar pun tak luput dari jatah premanisme birokrasi ini.

Dengan dipanggilnya belasan kontraktor hari ini, publik menunggu apakah Ondim akan menyeret nama-nama besar lain dalam jaring korupsi yang sistematis ini, atau justru akan bertahan sendirian di tengah reruntuhan integritas yang ia bangun.

KPK menegaskan akan terus mengejar setiap rupiah uang negara yang dikorupsi demi kepentingan segelintir elit di Langkat.

**Red**

Nusron Wahid Absen dengan Tameng “Agenda Internal”, KPK Tunda Pemeriksaan Saksi Kunci di Tengah Badai Dugaan Suap HGB Summarecon

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Pemeriksaan saksi kunci dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor terpaksa tertunda. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dipastikan tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu hari ini.

Alih-alih hadir untuk menjernihkan duduk perkara, politisi tersebut memilih absen dengan alasan “agenda internal kementerian” yang disebut-sebut tidak dapat ditinggalkan. Konfirmasi ketidakhadiran ini disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan dari Kementerian ATR/BPN yang telah diterima oleh lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik telah menerima surat permohonan penundaan tersebut.

“Saksi NW (Nusron Wahid) mengonfirmasi tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini karena ada agenda kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN yang tidak dapat ditinggalkan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu siang.

Namun, ketidakhadiran ini bukan berarti kasus ini akan mereda atau kehilangan arah. Budi Prasetyo dengan tegas menambahkan bahwa KPK akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Nusron Wahid. Langkah ini dinilai mutlak diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan dan memperjelas konstruksi hukum terkait dugaan suap serta gratifikasi yang diduga kuat mencemari lingkungan ATR/BPN.

Baca juga Skandal Suap HGB Rp106 Miliar: KPK Bidik Manajer Summarecon, Jejak ‘Orang Dalam’ Menteri Semakin Terbaca

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang publik terkait pengurusan izin pertanahan HGB PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Bogor. Dalam pengembangannya, KPK mencium aroma tak sedap berupa aliran uang *fee* yang mencapai miliaran rupiah, yang diduga mengalir ke sejumlah pihak kepercayaan sebagai pelicin urusan. Hingga kini, jaring KPK telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran perkara yang merugikan negara ini.

Ketidakhadiran Nusron Wahid secara otomatis menandakan penundaan proses pendalaman materi dari saksi kunci yang sangat dinantikan oleh penyidik. Meski demikian, KPK memberikan sinyal keras bahwa penanganan kasus suap HGB Summarecon akan terus berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih.

Penentuan jadwal pemeriksaan ulang akan segera disampaikan, mengirimkan pesan jelas kepada publik dan para pihak terkait: tidak ada ruang untuk menghindar, dan proses hukum akan tetap berjalan hingga tuntas.***red***

Jerat TPPU Makin Mencekik: KPK Gali Peran Khairudin dari Mulut Rita Widyasari, Bayang-Bayang Tambang Batu Bara Kukar Tak Kunjung Padam

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Sembilan tahun setelah skandal gratifikasi perkebunan sawit mengguncang Kabupaten Kutai Kartanegara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sosok sentral di balik kekuasaan daerah itu: Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar yang pernah dijuluki “Ratu Tambang” Kalimantan Timur.

Kali ini, Rita tidak duduk di kursi tersangka, melainkan di kursi saksi. Namun, jangan salah — kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10), justru menandakan bahwa jerat hukum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemkab Kukar semakin dalam dan semakin personal.

Khairudin: Nama yang Kini Jadi Fokus

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan Rita hari ini difokuskan untuk mendalami peran Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 16 Januari 2018.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara,”ujar Budi.

Rita sendiri, dengan nada datar yang menyiratkan kelelahan, mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media seusai pemeriksaan

Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin. Itu doang.”

Namun di balik kalimat singkat itu, tersimpan pertanyaan besar: seberapa besar peran Khairudin dalam mesin pencucian uang yang diduga mengalir deras dari perut bumi Kukar?

Baca juga Mantan “Ratu” Kutai Kartanegara Kembali Dicecar KPK! Rita Widyasari Terjerat Jerat TPPU: Kejar Aset Haram Sawit hingga Batu Bara

Benang Kusut yang Bermula dari Sawit, Kini Menjalar ke Batu Bara

Kasus ini bukanlah cerita baru, melainkan babak lanjutan dari saga korupsi yang tak kunjung usai. Bermula pada 28 September 2017, ketika KPK menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Khairudin sebagai tersangka gratifikasi terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Setahun kemudian, kasus berkembang menjadi TPPU. Namun, yang membuat publik tercengang adalah

pengungkapan KPK pada 19 Februari 2025: Rita diduga menerima aliran uang dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai fantastis — sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang ditambang dari tanah Kukar.

Angka itu, jika dikalikan dengan jutaan ton produksi batu bara Kukar selama bertahun-tahun, bisa mencapai triliunan rupiah.

Baca juga Kursi Kosong di Gedung Merah Putih: KPK Masih Menanti Menteri Nusron Wahid, Kasus Suap Agraria Menguji Integritas Penguasa

Tiga Korporasi Tersangka: Sinyal bahwa Kasus Ini Jauh Lebih Besar

Puncaknya, pada 19 Februari 2026— tepat setahun setelah pengungkapan skandal tambang — KPK secara berani menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka gratifikasi batu bara:

1. PT Sinar Kumala Naga
2. PT Alamjaya Barapratama
3. PT Bara Kumala Sakti

Langkah ini menegaskan bahwa KPK tidak lagi hanya mengejar individu, tetapi membongkar struktur korporat yang diduga menjadi kendaraan pencucian uang dari kekayaan alam Kukar.

Mudah-mudahan Cepat Berakhir”

Di penghujung keterangannya, Rita melontarkan kalimat yang terdengar seperti harapan, sekaligus pengakuan tersirat akan beban kasus yang telah menggantung di atas kepalanya hampir satu dekade:

“Ya, mudah-mudahan cepat berakhir ya, kan saya cuma mantan Bupati.”

Pernyataan “cuma mantan Bupati” itu ironis. Karena dari kursi “cuma mantan Bupati” itulah, menurut dugaan KPK, ratusan miliar — bahkan triliunan — rupiah mengalir keluar dari kekayaan alam Kalimantan Timur.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Progres Positif atau Baru Permukaan?

Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan hari ini sebagai “progres positif” Namun bagi publik yang selama bertahun-tahun menyaksikan kekayaan alam Kukar dikeruk sementara rakyatnya tetap miskin, progres positif saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah penuntasan total— termasuk mengungkap siapa saja pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana gelap dari sawit dan batu bara Kukar.

Kasus ini belum selesai. Dan KPK tampaknya baru saja menginjak pedal gas.

***Red***

Kursi Kosong di Gedung Merah Putih: KPK Masih Menanti Menteri Nusron Wahid, Kasus Suap Agraria Menguji Integritas Penguasa

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Suasana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini terasa berbeda. Ada ketegangan yang menyelimuti ruang tunggu pemeriksaan. Bukan sekadar menunggu saksi biasa, melainkan menunggu kedatangan seorang pejabat negara setingkat Menteri. Namun, hingga siang beranjak sore, kursi yang seharusnya diduduki Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, masih kosong melompong.

KPK secara resmi menyatakan masih “menahan napas” menunggu kedatangan Nusron Wahid yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di tengah kepungan awak media, Rabu (7/10).

Baca juga Mantan “Ratu” Kutai Kartanegara Kembali Dicecar KPK! Rita Widyasari Terjerat Jerat TPPU: Kejar Aset Haram Sawit hingga Batu Bara

Pernyataan ini bukan sekadar konfirmasi jadwal, melainkan sebuah sinyal keras. KPK menaruh harapan besar—sekaligus tantangan—agar Nusron tidak lari dari tanggung jawab. “KPK meyakini NW (Nusron Wahid) akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Budi. Kalimat ini seolah menjadi “tamparan” halus: apakah seorang Menteri akan tunduk pada hukum, atau justru mengabaikannya?

Lingkaran Setan dan “Orang Kepercayaan”

Ketidakhadiran ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat kasus yang menjerat jaringannya sangatlah serius. Bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) spektakuler pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek, KPK membongkar dugaan main mata dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor.

Yang membuat kasus ini “berbau” politik dan kekuasaan adalah daftar tersangka yang ditetapkan. Dari delapan orang yang dijerat, terdapat nama-nama yang disebut-sebut sebagai lingkaran dalam atau “orang kepercayaan” sang Menteri.

Daftar tersangka tersebut meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Tak berhenti di situ, nama-nama besar lainnya turut terseret: mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, hingga Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Bersama pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry, mereka diduga kuat menjadi perpanjangan tangan kepentingan di meja kekuasaan.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Jejak Penggeledahan yang Memanjang

Penyidik KPK tidak main-main. Rangkaian penggeledahan telah dilakukan bak menyisir sarang tawon, mulai dari ruangan para Dirjen di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, hingga Kantor Pertanahan di Mojokerto dan Jawa Timur. Bahkan, kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat pun tak luput dari incaran penyidik.

Meski KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan pribadi Menteri Nusron Wahid, namun fakta bahwa “orang-orang kepercayaannya” dan bawahannya telah lebih dulu menjadi tersangka, menempatkan posisi Nusron dalam ujian publik yang berat.

Hari ini, publik tidak hanya menunggu kedatangan fisik Nusron Wahid di Gedung KPK. Lebih dari itu, masyarakat sedang menunggu pembuktian bahwa di negara ini, hukum masih tegak berdiri, bahkan ketika yang dipanggil adalah mereka yang memegang kuasa atas tanah dan ruang negeri ini.

Apakah Nusron akan datang dan menunjukkan kehormatannya pada hukum? Ataukah kursi kosong itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan korupsi di era ini? Kita tunggu jawabannya.(Azi)

Mantan “Ratu” Kutai Kartanegara Kembali Dicecar KPK! Rita Widyasari Terjerat Jerat TPPU: Kejar Aset Haram Sawit hingga Batu Bara

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Tak ada kata ampun bagi para perampok kekayaan alam rakyat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, ke Gedung Merah Putih. Kali ini, penyidik mengunci langkahnya dalam jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memburu aset-aset haram yang disembunyikan dari hasil eksploitasi sawit hingga batu bara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa Rita memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RW (Rita Widyasari) dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” tegas Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu

Budi menyebutkan, mantan bupati yang sempat menjadi “raja” di wilayah kaya sumber daya alam tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB untuk segera dicecar oleh penyidik.

Baca juga FINAL DAN MENGIKAT! MK Ketok Palu: Gugatan Denny Indrayana Kandas, Posisi Gibran sebagai Wapres Resmi Kokoh Tak Tergoyahkan

Sindikasi Raksasa: Dari Sawit hingga “Setoran” Batu Bara

Pemeriksaan hari ini bukanlah kasus biasa. Ini adalah puncak dari pembongkaran sindikasi korupsi sistematis yang mengakar lama di Kutai Kartanegara. Perkara ini bermula ketika KPK menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Kala itu, Rita diduga menerima suap/gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Tak pelak, pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin resmi dijerat sebagai tersangka TPPU.

Namun, penyidikan KPK membuktikan bahwa “nafsu” merusak alam untuk keuntungan pribadi jauh lebih masif dari yang dibayangkan. Pada 19 Februari 2025, KPK membongkar rahasia umum di Kutai Kartanegara: adanya dugaan penerimaan aliran dana haram oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara. Modusnya sangat terstruktur, dengan tarif “setoran” hingga sekitar 5 Dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara yang ditambang!

Baca juga DARURAT INTEGRITAS! Nyaris 2.000 Pegawai Kemensos Terindikasi ‘Sakit’ Judi Online, Gus Ipul: Ini Pengkhianatan Amanat, Sanksi Berat Menanti!

Membongkar Jaringan Korporasi Nakal

Untuk memutus mata rantai kejahatan kerah putih ini, pada 19 Februari 2026—tepat setahun setelah pengungkapan kasus batu bara—KPK mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga korporasi yang dijerat adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pemeriksaan Rita Widyasari hari ini adalah sinyal keras dari KPK bahwa vonis penjara saja tidak cukup. KPK akan terus memeras keringat para koruptor, melacak setiap rupiah dan dolar yang disembunyikan, serta memastikan aset-aset hasil perampokan alam Kutai Kartanegara kembali ke pangkuan negara.(Azi)