KPK Geber Bos Swasta, Bongkar ‘Pesta’ Gratifikasi Rp37 Miliar Eks Sekjen MPR: Main Mata Lewat Akun Titipan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengetuk palu keras dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang melibatkan petinggi legislatif. Hari ini, Senin (5/10/2026), penyidik OTP menyeret dua direktur perusahaan swasta untuk menguliti modus operandi mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, yang diduga ‘menyerok’ uang negara hingga Rp37,8 miliar.

Langkah KPK ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi para vendor nakal yang menjadikan kantor wakil rakyat sebagai ladang bisnis pribadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik hari ini memeriksa EN, Direktur Utama PT Navia Berkah Bersama, dan IS, mantan Dirut PT Syahravaraz Trans Cargo. Keduanya digelandang ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang diduga kuat menjadi pemberi gratifikasi.

“Saksi EN dan IS hadir. Kedua saksi didalami terkait dugaan pemberian barang dan uang, baik yang diberikan secara langsung kepada tersangka MC (Ma’ruf Cahyono) maupun melalui orang kepercayaannya,” tegas Budi di Jakarta, Senin, (5/10).

Pemeriksaan terhadap kedua bos swasta ini menjadi kunci untuk membongkar jaringan ‘setan’ yang allegedly mengalir di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penyidik tidak hanya mencari tahu siapa yang memberi, tetapi juga bagaimana cara Ma’ruf Cahyono mencuci uang haram tersebut agar tak terendus.

Sementara itu, dua saksi lain dari pihak swasta berinisial AZ dan ZKA mangkir dengan alasan sakit. “Penyidik akan koordinasikan dan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” tambah Budi.

Baca juga KARUT-MARUT BEA CUKAI: Gedung Merah Putih Kembali ‘Menelan’ Pejabat Eselon, KPK Seret Direktur Fasilitas Kepabeanan!

Modus ‘Main Mata’ dan Akun Titipan

Kasus ini bukan kasus gratifikasi receh. KPK menduga Ma’ruf Cahyono telah mengubah fungsi pengawasan dan administrasi di Setjen MPR menjadi mesin pencetak uang. Total gratifikasi yang diduga diterima mencapai angka fantastis, Rp37,8 miliar.

Yang lebih memprihatinkan, modus yang digunakan sangat terstruktur. Ma’ruf diduga tidak hanya menerima uang tunai, tetapi juga bermain di sektor pasar modal dan perbankan dengan cara yang licik.

“Penerimaan tersebut diduga berasal dari pemberian langsung maupun tidak langsung dari para vendor, kemudian berupa akun perdagangan pada perusahaan pialang, serta melalui rekening dengan menggunakan nama orang lain,” ungkap Budi.

Praktik menggunakan rekening titipan (nominee) dan akun pialang ini mengindikasikan upaya sistematis untuk mengaburkan jejak aset dan menghindari deteksi dini atas kekayaan yang tidak wajar.

Baca juga Bandung “Tantang” Paris Fashion Week! Grand Final Putri Hijabfluencer 2026 Tegaskan Posisi sebagai Kiblat Modest Fashion Dunia

Jejak Penahanan

Ma’ruf Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juli 2025, setelah penyidikan dibuka pada 20 Juni 2025. Puncaknya, pada 9 Juli 2026 lalu, KPK resmi menahan Ma’ruf di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih.

Kini, KPK terus memburu aliran dana dan mengamankan bukti-bukti tambahan dari para rekanan proyek. Publik menagih janji reformasi birokrasi, namun kasus ini justru menjadi tamparan keras bahwa ‘oknum’ di lingkaran kekuasaan masih berani bertransaksi dengan uang rakyat.

KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aset-aset yang telah disita sebelumnya terkait kasus ini.

(Azi)

KARUT-MARUT BEA CUKAI: Gedung Merah Putih Kembali ‘Menelan’ Pejabat Eselon, KPK Seret Direktur Fasilitas Kepabeanan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Luka menganga di tubuh institusi pengawal pintu gerbang perdagangan negara ini belum juga kering. Jaring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini semakin melilit ke lingkaran atas. Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Susila Brata, resmi dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Senin (5/10/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersejarah di lingkungan Bea Cukai.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SB (Susila Brata) selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai,” tegas Budi kepada awak media, Senin.

Tak sendirian, dua pihak swasta berinisial JM dan BT juga turut diseret ke meja pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam dunia penyidikan KPK, pemanggilan pejabat setingkat direktorat sebagai saksi seringkali menjadi “lampu kuning” bahwa jaring korupsi sedang ditarik semakin ketat ke pusat kekuasaan.

Baca juga Bandung “Tantang” Paris Fashion Week! Grand Final Putri Hijabfluencer 2026 Tegaskan Posisi sebagai Kiblat Modest Fashion Dunia

Membongkar ‘Bangkai Gajah’ OTT Februari

Panggilan terhadap Susila Brata menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kejahatan kerah putih biasa, melainkan sindikat sistemik yang mengakar. Bermula dari OTT pada Februari 2026 yang mengguncang publik, KPK terus membongkar “bangkai gajah” korupsi di tubuh Bea Cukai.

Pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru, menandakan bahwa modus dan aktor di balik layar jauh lebih masif dari yang dibayangkan. Negara dirampok dari jalur resmi melalui kolusi apik antara oknum aparat dari level Kanwil hingga seksi penindakan, yang bermain cantik dengan pemain logistik swasta.

Hingga 26 Agustus 2026, setidaknya delapan tersangka telah resmi dijerat. Daftar ini seperti peta sebaran “penyakit” di tubuh Bea Cukai yang membuktikan bahwa korupsi terjadi dari hulu hingga hilir:

Oknum Aparat yang Menyalahgunakan Wewenang:

1. Rizal – Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
2. Sisprian Subiaksono – Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai
3. Orlando Hamonangan – Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai
4. Budiman Bayu Prasojo – Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai
5. Gatot Heroe Hernanda– Kepala Kantor Bea Cukai Kediri

Pemain Swasta yang Terlibat Sindikat:

6. John Field– Pemilik Blueray Cargo
7. Dedy Kurniawan– Manajer Operasional Blueray Cargo
8. Andri – Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo

Baca juga KPK “Kaget” Ada Gratifikasi Dosen, Padahal “Mahasiswanya” Sedang Skripsi Urus Visa WNA Senilai Rp145 Miliar!

Publik Menanti: Saksi atau Tersangka Berikutnya?

Fakta bahwa oknum intelijen, penindakan, hingga kepala kantor wilayah turut terseret dalam kasus ini menunjukkan bahwa fungsi *check and balance* di internal Bea Cukai telah lumpuh demi melayani kepentingan kelompok.

Pemanggilan Direktur Fasilitas Kepabeanan hari ini menjadi ujian bagi KPK: apakah langkah ini hanya sekadar pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas, atau akan menjadi tiket masuk berikutnya bagi Susila Brata ke ruang tahanan KPK?

Publik kini menanti dengan cemas. Jangan biarkan pintu gerbang ekonomi negara ini terus dijaga oleh mereka yang justru menjadi serigala berbulu domba. (Azi)

KPK “Kaget” Ada Gratifikasi Dosen, Padahal “Mahasiswanya” Sedang Skripsi Urus Visa WNA Senilai Rp145 Miliar!

Jakarta, JURNAL TIPIKOR–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat “penemuan brilian” yang mengguncang nalar publik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan lantang menyatakan bahwa “seharusnya tidak ada praktik dugaan gratifikasi dari mahasiswa untuk dosen di perguruan tinggi.”

Menanggapi pernyataan yang seolah-olah baru turun dari langit ini, **Koalisi Pengawas Ironi Bangsa (KPIB)** menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas “terobosan mencengangkan” tersebut.

“Kami salut, KPK akhirnya sadar bahwa dosen tidak boleh menerima uang dari mahasiswa. Sebuah penemuan filosofis yang luar biasa! Minggu depan, apakah KPK akan merilis pernyataan mengejutkan berikutnya bahwa pejabat tidak boleh mencuri uang rakyat? Atau bahwa skripsi tidak boleh ditulis menggunakan uang hasil memeras Warga Negara Asing?” ujar Ketua KPIB, Budi Penyangkal Realita, dalam siaran persnya, Jumat (2/10/2026).

Baca juga MAKAR TERHADAP PROGRAM RAKYAT! Kejagung Bongkar Mafia Motor Listrik MBG, 3 Bos Swasta & Kongkalikong PT YAT Resmi Diseret

KPIB menyoroti absurditas dari kasus yang sedang ditangani KPK. “Mahasiswa” yang dimaksud bukanlah mahasiswa semester akhir yang kelaparan karena kehabisan uang kos, melainkan Silmy Karim (eks Wakil Menteri/Eks Dirjen Imigrasi) dan Bagus Bramantyo. Mereka “membimbing” diri sendiri dengan cara menyuap oknum dosen Universitas Brawijaya, Romy Hermawan, sebesar Rp3 juta per sesi.

“Bayangkan, Rp3 juta per sesi bimbingan! Ini bukan bimbingan skripsi, ini bimbingan *lifehack* cara menguras kantong WNA. Kami menduga, judul skripsi atau tesis yang sedang mereka kerjakan adalah: *’Pemanfaatan Jabatan Publik untuk Ekstorsi Izin Tinggal: Sebuah Kajian Praktis Meraih Rp145,5 Miliar Tanpa Keringat’.* Sangat akademis, sangat inspiratif!” sindirnya.

KPIB menilai kasus ini bukan sekadar soal gratifikasi dosen, melainkan bukti bahwa institusi pendidikan dan birokrasi imigrasi telah lebur menjadi satu entitas bisnis yang indah. Kampus tidak lagi hanya memproduksi ilmu pengetahuan, tetapi juga memproduksi visa ilegal.

Ba,SKANDAL GILA! Uang Haram Korupsi Motor BGN Disulap Jadi Helikopter, Pesawat Textron, hingga Lexus!

Oleh karena itu, KPIB mendesak:

1. KPK untuk Tidak Berhenti di “Dosen Bimbingan”: Usut tuntas apakah uang Rp3 juta per sesi itu hanya “uang rokok” atau ada bagi hasil dari kue Rp145,5 miliar yang masuk ke kas kampus untuk membangun fasilitas “Kolam Renang Khusus Dosen Teladan”.

2. Universitas Brawijaya (dan kampus terkait) untuk Segera Membuka Jurusan Baru:** Kami mengusulkan dibukanya Program Studi *Administrasi Pemerasan WNA* atau *Manajemen Gratifikasi Imigrasi*, agar mahasiswa lain bisa belajar langsung dari praktisi terbaiknya.
3. **KPK untuk Merevisi Kamus Bahasa Indonesia:** Kata “Bimbingan” harus ditambahkan definisi barunya, yaitu: *”Proses transfer dana ilegal dari pejabat koruptor ke dosen agar seolah-olah terlihat sedang menuntut ilmu.”*

Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia. Namun, di negeri ini, pendidikan telah berubah fungsi menjadi alat pencuci uang paling elegan, di mana dosen dan pejabat berkolaborasi dalam satu ruang kelas yang bernama “Meja Hijau Pengadilan”.

“Selamat untuk para ‘mahasiswa’ dan ‘dosen’ yang telah mendobrak batas kreativitas korupsi. Kalian telah membuktikan bahwa untuk menjadi pintar saja tidak cukup, Anda juga harus punya jabatan di Imigrasi,” tutupnya.

Tentang KPIB:
*Koalisi Pengawas Ironi Bangsa (KPIB) adalah organisasi fiktif-satir yang berdedikasi untuk menertawakan absurditas korupsi di negeri ini sambil menangis di sudut ruangan.

(Azi)

Skandal Suap HGB Rp106 Miliar: KPK Bidik Manajer Summarecon, Jejak ‘Orang Dalam’ Menteri Semakin Terbaca

JAKARTA,  JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan celah bagi para pemain nakal di sektor pertanahan. Setelah mengguncang publik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan petinggi Kementerian ATR/BPN dan direksi pengembang raksasa, penyidik kini menyasar level manajerial PT Summarecon Agung Tbk dan anak usahanya.

Langkah ini menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor bukan sekadar transaksi sporadis, melainkan sebuah sistem yang melibatkan aliran dana fantastis mencapai **Rp106,3 miliar**.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuki kembali memanggil saksi-saksi kunci dari kubu korporasi pada Jumat (2/10/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih, atas nama YS selaku Manajer Keuangan PT Summarecon Agung Tbk, DD selaku *Land Document Manager* PT Kencana Jayaproperti Agung, dan AMK selaku Manajer Keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung,” tegas Budi.

Baca juga SINDIKAT MAFIA TANAH MAKIN TEREKSPOS! KPK GELADAH PT BELA PARAHYANGAN, JERAT KORUPSI HGB MELIBATKAN ORANG DEKAT MENTERI

Tak hanya itu, KPK juga menyeret Direktur Utama PT Daha Mulia Valasindo berinisial DF untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini merupakan upaya KPK untuk membongkar aliran uang dan mekanisme “jalan pintas” pengurusan izin yang diduga melibatkan suap.

**Lingkaran Dalam Terdeteksi**

Kasus ini semakin panas karena melibatkan figur-figur yang disebut sebagai “orang kepercayaan” Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Di antara delapan tersangka yang telah ditetapkan, terdapat nama-nama besar seperti mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Keterlibatan mereka, bersama dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung, mengindikasikan adanya kolusi segitiga antara pejabat pembuat kebijakan, politisi, dan pengembang properti.

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, pun telah lebih dulu terseret sebagai tersangka. Kini, penyidik terus mengorek keterangan dari para manajer di bawahnya untuk membuktikan apakah praktik “uang pelicin” ini merupakan kebijakan terstruktur atau oknum.

Baca juga DULU COVER BOY, KINI JENDERAL BINTANG EMPAT: Jenderal Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Polri, Prabowo Subianto Titipkan Reformasi Hukum dan Stabilitas Nasional

Jejak Penggeledahan Meluas

Untuk memastikan tidak ada bukti yang dimusnahkan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan agresif sejak OTT pada 14 September lalu. Mulai dari ruangan para Dirjen di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, hingga rumah-rumah pribadi tersangka di Bekasi dan Nganjuk.

Terbaru, pada 29 September, KPK bahkan menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat, menunjukkan bahwa jaring investigasi semakin melebar ke berbagai entitas yang diduga terkait.

Hingga pukul 13.39 WIB, pantauan di Gedung Merah Putih mencatat para saksi yang dipanggil hari ini masih dalam perjalanan menuju lokasi pemeriksaan. Publik kini menanti: apakah uang ratusan miliar ini hanya sebagian kecil dari “pajak” yang harus dibayar pengembang demi kemudahan izin di negeri ini?

(Azi)

Kejari Kabupaten Sukabumi Gandeng Media Gelar Penerangan Hukum Bertema “Sinergi Kejaksaan Dan Pers Untuk Masyarakat Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan”

Sukabumi, jurnaltipikor.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggandeng insan pers menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Sinergi Kejaksaan Dan Pers Untuk Masyarakat Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan”.

Acara tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (01/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H.,M.H., Yulipri, S.T.,M.T., beserta jajaran, serta insan pers dari berbagai organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H.,M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran media sangat vital sebagai jembatan informasi hukum kepada masyarakat. Sinergi antara kejaksaan dan pers diharapkan mampu menciptakan transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun sinergi yang kuat antara Kejaksaan dan Pers. Pers adalah mitra strategis kami dalam menyampaikan edukasi hukum dan mengawal keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Baca juga CEPAT DAN AKLAMATIK: Suyudi Ario Seto Resmi Nahkodai Polri Siang Ini, Era Baru ‘Polri Bersama Masyarakat’ Dimulai

Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Yulipri, S.T.,M.T., mengapresiasi langkah Kejari yang merangkul media. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk menangkal hoaks dan memberikan pencerahan hukum yang akurat kepada warga.

Acara berlangsung dengan dialog interaktif dan diskusi mengenai peran pers dalam mengawal kasus-kasus hukum serta upaya pencegahan pelanggaran hukum di masyarakat.

Dengan adanya kegiatan Penerangan Hukum ini, diharapkan hubungan kemitraan antara Kejaksaan dan insan pers semakin solid dalam merawat kepercayaan dan mengawal keadilan untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

Madiun ‘Digoyang’ Jilid Dua: KPK Berburu Harta Karun Maidi yang Konon Pandai Menguap*

MADIUN, JURNAL TIPIKOR – Kota Madiun, yang seharusnya dikenal dengan kereta api dan warok-nya, hari ini kembali menjadi “lahan basah” bagi para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan untuk wisata, melainkan untuk melanjutkan tradisi “petak umpet” antara penegak hukum dengan aset-aset mantan orang nomor satu di kota tersebut, Wali Kota nonaktif Maidi.

Rabu (30/9) ini, KPK kembali menggelar operasi geledah di tiga lokasi rumah dan satu kantor dinas. Targetnya? Mencari jejak uang negara yang total nilainya mencapai belasan miliar rupiah, namun seolah-olah memiliki ilmu “menghilang” atau minimal ilmu “kebal” dari jangkauan hukum.

Pesta Geledah: Dari Rumah Sultan hingga Kantor Camat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik menyasar rumah pribadi Maidi, rumah saudara berinisial HD (keluarga), rumah seorang Camat, hingga kantor Dinas Kominfo.

Penggeledahan di rumah Camat dan kantor Kominfo tentu menjadi bumbu penyedap yang menarik. Apakah uang suap dan *fee* proyek itu disembunyikan di balik server dinas? Atau mungkin para Camat dan pejabat dinas terkait masih menyimpan “catatan kecil” yang lupa mereka musnahkan? Ini adalah bukti bahwa di Madiun, korupsi bukan lagi kejahatan individu, tapi sudah menjadi “budaya organisasi” yang butuh pembongkaran satu kompi.

Baca juga GELAR DOKTOR DIBELI DENGAN UANG HARAM WNA! KPK DALAMI PRAKTIK ‘SUMPAL’ BIMBINGAN S3 OKNUM PEJABAT IMIGRASI

Sulap Aset: Follow the Money atau Follow the Ghost?

Budi menyebut penyidik fokus pada *follow the money* dan pelacakan aset dalam dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Narasi ini terdengar heroik, namun realitanya seringkali mengecewakan.

Kita tahu modus para koruptor kelas kakap. Saat OTT terjadi pada Januari 2026 lalu, uang tunai mungkin tertangkap basah. Tapi ke mana perginya aset senilai Rp10,7 miliar lebih yang “diperas” dari kontraktor dan dana CSR itu? Apakah sudah berubah wujud menjadi tanah atas nama nenek moyang yang sudah almarhum? Atau sudah disulap menjadi “amal” yang pahalanya langsung dibawa ke surga tanpa singgah di kas negara?

KPK kini sedang mencoba mengurai benang kusut konversi aset. Sebuah pekerjaan rumah yang berat, mengingat di negeri ini, menyembunyikan harta jauh lebih mudah daripada mencari kejujuran.

Baca juga SAHAM 100 PERSEN, PENGETAHUAN 0 PERSEN: Jurus Pamungkas “Saya Tidak Tahu” Bupati Bandung di Tengah Pesta Porah Rp 128 Miliar BUMD

Warisan “Sultan” yang Tak Kunjung Tuntas

Maidi sendiri kini sedang menikmati “hospitality” ruang tahanan sambil menunggu palu hakim yang menuntutnya 7 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp205 juta. Sebuah angka yang bagi rakyat Madiun adalah fantantasi, tapi bagi Maidi mungkin hanya “uang jajan” yang tertukar.

Tuntutan pengembalian uang pengganti (UP) Rp8 miliar adalah lelucon tragis jika asetnya sudah “menguap”. Jika tidak bisa membayar, Maidi akan ditambah kurungan 5 tahun. Artinya, total hukumannya bisa belasan tahun. Tapi pertanyaannya: *Cui bono?* Apakah rakyat Madiun akan menikmati uang pengganti itu untuk membangun jalanan, atau uang itu hanya akan menjadi angka di atas kertas putusan pengadilan sementara aset aslinya sudah dinikmati oleh “tikus-tikus” lain yang masih berkeliaran di Pemkot Madiun?

Baca juga SINDIKAT MAFIA TANAH MAKIN TEREKSPOS! KPK GELADAH PT BELA PARAHYANGAN, JERAT KORUPSI HGB MELIBATKAN ORANG DEKAT MENTERI

Penutup: Jangan Hanya Cari Debu

Penggeledahan hari ini, 30 September 2026, adalah ujian bagi KPK. Apakah mereka hanya akan menemukan debu dan dokumen yang sudah “diamplas” bersih? Atau mereka berani membongkar jaringan “preman berdasi” yang selama ini memback-up Maidi?

Madiun sedang tidak baik-baik saja. Dan rakyat tidak butuh simpati, rakyat butuh pengembalian hak mereka yang dirampok atas nama “fee proyek” dan “dana CSR”.

Selamat berburu, KPK. Semoga kali ini Anda tidak pulang dengan tangan hampa, atau hanya membawa pulang “hantu” dari Madiun.

(Red)

GELAR DOKTOR DIBELI DENGAN UANG HARAM WNA! KPK DALAMI PRAKTIK ‘SUMPAL’ BIMBINGAN S3 OKNUM PEJABAT IMIGRASI

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Dunia akademik dan birokrasi Indonesia kembali ternoda oleh keserakahan oknum pejabat negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan: uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang mencapai ratusan miliar rupiah, diduga kuat digunakan oleh oknum pejabat imigrasi untuk “menyogok” biaya bimbingan program doktoral (S3).

Indikasi jual beli gelar akademik dengan uang haram ini melibatkan tersangka kasus korupsi Suap Izin Tinggal WNA, Silmy Karim (mantan Dirjen Imigrasi/Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Bagus Bramantyo. Keduanya diduga rutin memberikan uang kepada calon promotor mereka setiap kali melaksanakan bimbingan studi di Universitas Brawijaya (UB).

“Diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak SK (Silmy) kepada RM (Romy) yang dilakukan pemeriksaan itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Baca juga Polres Bengkalis Dukung Penguatan Restorasi Gambut dan Pencegahan Karhutla Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah

Noda Hitam di Kampus dan Birokrasi

Fakta ini menjadi pukulan telak bagi integritas pendidikan tinggi di Indonesia. Bagaimana tidak, gelar doktor yang sejatinya diraih melalui keringat dan penelitian ilmiah, diduga kuat dibeli menggunakan uang “kotor” hasil memeras WNA yang mengurus izin tinggal di Indonesia.

Untuk mendalami aliran dana haram ini, KPK telah memeriksa dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya, Romy Hermawan, pada Senin (29/9/2026) dalam kapasitasnya sebagai calon promotor. KPK menduga uang yang diterima RM adalah bagian dari aliran dana suap yang disetor oleh anak buah Silmy dan Bagus di Ditjen Imigrasi.

“Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan,” tambah Budi.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), praktik ini terindikasi dilakukan untuk memuluskan jalan mereka meraih gelar doktor. Silmy Karim tercatat masuk sebagai mahasiswa baru S3 Administrasi UB Kampus Jakarta pada 19 Januari 2026. Sementara Bagus Bramantyo lebih dulu masuk pada 18 Agustus 2025.

Baca juga Kadisdik Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Diselenggarakannya Olimpiade Pendidikan Pancasila Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Sukabumi,

Ratusan Miliar Rupiah Hasil Memeras WNA

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan akhirnya menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, serta sejumlah Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Imigrasi. KPK mencatat, para tersangka ini telah mengantongi uang haram dengan total sekitar **Rp145,5 miliar** dari praktik pemerasan selama periode 2022-2026.

KPK menegaskan akan terus menelusuri setiap aliran dana korupsi ini, termasuk ke lembaga pendidikan, untuk memastikan tidak ada satu pun aset atau fasilitas yang didapat dari uang hasil memeras rakyat dan WNA.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa korupsi di Indonesia tidak lagi hanya merusak sendi-sendi ekonomi negara, tetapi telah merambah dan mencabik-cabik integritas dunia akademik. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memiskinkan para koruptor dan membatalkan setiap keuntungan yang mereka peroleh dari uang haram.(*)

 

SINDIKAT MAFIA TANAH MAKIN TEREKSPOS! KPK GELADAH PT BELA PARAHYANGAN, JERAT KORUPSI HGB MELIBATKAN ORANG DEKAT MENTERI

JAKARTA,, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya. Tidak puas membongkar praktik kotor pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret PT Summarecon Agung Tbk, penyidik kini menajamkan pisau investigasi ke PT Bela Parahiyangan Investindo. Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (29/9) ini mengonfirmasi bahwa “pesta pora” suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bukanlah kasus tunggal, melainkan jaringan mafia terstruktur yang melibatkan pejabat tinggi, politisi, hingga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa penggeledahan di kantor pengembang yang bermarkas di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ini merupakan bagian dari pembongkaran sindikat suap pengurusan HGB.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan ATR/BPN, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahiyangan,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/9).

Baca juga SKANDAL LAPAS CIBINONG: Bappisus Janji Bongkar Tuntas Jumat, Publik Menagih Logika di Balik Akrobat Dalih ‘Fasilitas Mewah

Budi tidak menampik bahwa posisi PT Bela Parahiyangan dalam kasus ini sangat identik dengan modus operandi PT Summarecon Agung Tbk. Pengembang ini diduga kuat menjadi bagian dari rantai setoran suap kepada oknum pejabat ATR/BPN demi memuluskan perizinan HGB.

“Ya, ini posisinya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk,” ujar Budi, mengisyaratkan bahwa praktik “pungli berkedok perizinan” ini bersifat sistemik dan melibatkan banyak pemain di sektor properti.

Koalisi Gelap Birokrat, Politisi, dan Orang Dalam

Yang membuat kasus ini kian menohok dan memuakkan adalah daftar tersangka yang berhasil dijerat KPK. Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026 lalu terbukti hanya merupakan “puncak gunung es” dari koalisi gelap antara pengembang, birokrat, dan politisi.

Hingga saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bukan kaleng-kaleng. Ada Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Yang lebih mengejutkan, sindikat ini juga menyeret nama-nama besar dari lingkaran elit politik dan pemerintahan. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, turut terseret dalam pusaran suap ini.

Tak berhenti di situ, KPK juga membongkar keterlibatan Erwin dan Muhammad Fakhry. Keduanya adalah pihak swasta yang oleh KPK disebut sebagai “orang kepercayaan” Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Meski KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan pribadi Menteri Nusron Wahid, fakta bahwa orang-orang dekatnya terlibat dalam transaksi kotor ini menjadi tamparan keras bagi integritas kementerian tersebut.

Baca juga GELEDAH SUMMARECON BOGOR: KPK Perketat Cengkeraman pada Jaringan Korupsi ATR/BPN, Bayang-Bayang Menteri Nusron Wahid Semakin Nyata

Rantai Setoran Merambah ke Jawa Timur

Penyidik KPK tampaknya tidak akan berhenti sampai di Jawa Barat. Rangkaian penggeledahan yang dilakukan secara masif—mulai dari ruangan para Dirjen di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon, hingga Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan Kanwil BPN Jawa Timur pada pekan lalu—menunjukkan bahwa sindikat ini memiliki jaringan “setoran” yang merambah ke berbagai daerah.

Publik kini menanti transparansi hasil penggeledahan di PT Bela Parahiyangan. Apakah KPK akan berani menyeret lebih banyak “ikan-ikan besar” di sektor properti yang selama ini menikmati fasilitas HGB melalui jalur “tikus”?

Masyarakat menuntut, kasus ini tidak boleh berhenti pada para pelaksana di lapangan atau pengembang kelas menengah. Biang kerok dari sistem perizinan yang koruptif ini harus dibongkar habis hingga ke akar-akarnya, guna menyelamatkan tata ruang dan hak atas tanah rakyat dari cengkeraman mafia.(*)

 

RUNTUH DI UJUNG JABATAN! Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan, Pemprov Sulsel Langsung Ambil Alih Kendali Pemerintahan

MAKASSAR, JURNAL TIPIKOR– Kabar mengejutkan sekaligus menjadi pukulan telak bagi praktik korupsi di tingkat daerah datang dari Kabupaten Gowa. Orang nomor satu di Bumi Karaeng, Bupati Sitti Husniah Talenrang, resmi dibekuk dan ditahan oleh aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menetapkan dan menahan Sitti Husniah pada Sabtu (26/9/2026). Langkah tegas aparat ini menjadi sinyal keras bahwa tidak ada satu pun jabatan strategis yang kebal terhadap hukum, dan praktik korupsi di lingkup pemerintahan daerah tidak akan ditoleransi.

Cegah Kekosongan Kekuasaan, Pemprov Sulsel Bergerak Cepat

Merespons gonjang-ganjing hukum yang mengguncang Gowa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tidak tinggal diam. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, langsung mengambil gebrakan strategis untuk mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan (*vacuum of power*) yang berpotensi melumpuhkan pelayanan publik dan roda birokrasi.

Andi Sudirman menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa akan segera disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku. Secara teknis, kendali pemerintahan sementara akan langsung dioper kepada Wakil Bupati Gowa guna menjamin keberlangsungan organisasi daerah hingga Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati resmi diterbitkan.

“Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” tegas Andi Sudirman kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).

Baca juga Lapas atau Vila Bintang Lima? Kalapas Cibinong ‘Cutim’ Dulu, Napi VIP Tetap Nyaman, Keadilan Masih Antre

Lampu Kuning untuk ASN: Fokus Layani Masyarakat

Di tengah proses hukum yang menyeret pimpinan daerahnya, Pemprov Sulsel menyerahkan penuh penanganan kasus ini kepada kepolisian sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum. Namun, Gubernur memberikan “lampu kuning” sekaligus imbauan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Gowa.

Birokrasi di Gowa diminta untuk tidak terpancing pada isu liar, tetap tenang, dan bekerja secara profesional. Stabilitas daerah dan kualitas pelayanan publik menjadi harga mati yang tidak boleh terganggu oleh kasus hukum yang menjerat kepala daerah.

“Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas,” pungkas Andi Sudirman.

Penahanan Bupati Gowa ini menjadi catatan sejarah penting bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara untuk bekerja bersih, transparan, dan berorientasi pada rakyat. ***

 

BOM SIDANG TIPKOR: Kuota Haji 50:50 Bukan ‘Bayi Liar’ Yaqut, Melainkan Hasil Diskusi Kolektif Internal Kemenag

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026), kembali menyuguhkan fakta yang menepis narasi sepihak terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Melalui kesaksian mantan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad, terungkap bahwa kebijakan kontroversial pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus bukanlah gagasan otoriter satu orang, melainkan hasil dari proses deliberasi internal yang panjang.

Abu Rokhmad, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa formula 50:50 tersebut lahir dari mekanisme diskusi dan pembahasan bersama di tubuh Kementerian Agama. Kesaksian ini secara tegas mematahkan anggapan bahwa mantan Menag Yaqut bertindak secara unilateral dalam menetapkan regulasi tersebut.

“Ya, diskusinya memang apa namanya, panjang ya,” ujar Abu Rokhmad saat menggambarkan dinamika rapat yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pembahasan internal Kemenag memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan serta argumentasi teknis masing-masing sebelum kebijakan akhirnya difinalisasi.

Baca juga OTT KPK di Bolmong Utara: Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal Pemerasan, Uang Rp200 Juta Diamankan dari Hotel hingga Koper Pribadi

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan juga mengonfirmasi jalannya perumusan regulasi tersebut, termasuk latar belakang munculnya pertimbangan teknis seperti evaluasi kondisi kepadatan jemaah di area kritis Muzdalifah dan Mina pada musim haji sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada urgensi operasional lapangan, bukan semata-mata kepentingan politis atau pribadi.

Meski demikian, ketika ditekan untuk mengingat detail argumen pribadi yang pernah ia sampaikan dalam rapat tersebut, Abu Rokhmad mengakui keterbatasan memorinya. “Spesifiknya saya lupa,” jawabnya singkat, sebuah respons yang justru menguatkan kesan bahwa fokus utama sidang adalah pada proses kolektif, bukan pada catatan individual yang mungkin sudah tertelan waktu.

Kesaksian ini menjadi poin krusial dalam upaya pembuktian hukum terkait tata kelola kuota haji tambahan Indonesia. Dengan terbukanya fakta bahwa perumusan formula kuota diproses secara kolektif dengan mempertimbangkan evaluasi operasional, narasi yang mencoba menggiring opini publik bahwa Yaqut Cholil Qoumas bertindak sewenang-wenang semakin kehilangan pijakannya. Sidang ini menegaskan bahwa birokrasi Kemenag, meski di tengah sorotan tajam, tetap menjalankan mekanisme musyawarah internal dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak luas bagi jutaan umat Islam Indonesia.

(Red)