Kejagung Bidik Korupsi Batu Bara PT CCM: Hotel L Digeledah, Modus Operandi Abal-Abal Terbongkar!
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Kejagung (Kejaksaan Agung) melalui Tim Penyidik Jampidsus kembali menghentak publik lewat langkah agresif dalam mengusut kasus dugaan korupsi tambang batu bara raksasa yang melibatkan PT CCM di Nunukan, Kalimantan Utara. Pada Kamis (5/11/2026), tim penyidik resmi menyisir dan menggeledah Hotel L di Nunukan—aset bernilai strategis yang terseret langsung dalam pusaran penyidikan dua mantan Bupati Nunukan, Abdul Hafid Achmad (AHA) dan Asmin Laura Hafid (ALH).
Penggeledahan ini mempertegas komitmen Kejagung dalam membongkar gurita penyimpangan izin tambang bernilai fantastis yang menggerogoti negara sejak tahun 2013 hingga 2025.
Empat Modus Utama yang Dibongkar Penyidik
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa praktik culas yang didalami penyidik mencakup skema pelanggaran sistematis dari hulu ke hilir:
- Pencurian Kawasan Hutan: Penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik perusahaan afiliasi perkebunan (PT SIL) untuk kegiatan tambang PT CCM secara ilegal tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
- Akrobat Izin Lewat Suspensi: Penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan (suspensi) yang diajukan hingga 6 kali hingga 2020 demi mengulur dan memperpanjang masa berlaku izin di luar aturan baku.
- Manipulasi Rekayasa AMDAL: Dugaan manipulasi dan penyimpangan proses penilaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) demi memuluskan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM.
- Dermaga ‘Tikus’ Ekspor Unregistered: Penggunaan terminal khusus (tersus) tidak sah untuk meloloskan penjualan batu bara baik untuk pasar domestik maupun ekspor sepanjang 2021–2025.
Baca juga Antisipasi Potensi Bencana Menjelang Musim Hujan, Bupati Sukabumi Pimpin Apel Siaga Bencana
Penjualan Mencapai 5,1 Juta Ton Batu Bara
Data penyidikan mencatat volume penjualan batu bara PT CCM pada periode 2021–2025 mencapai angka fantastis sebesar 5.197.549 ton (4,23 juta ton ekspor dan 961 ribu ton pasar domestik).
“Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik untuk mengkalkulasi dampak keuangan negara,” ujar Anang Supriatna.
Langkah penggeledahan Hotel L ini melanjutkan tindakan tegas sebelumnya pada 23–24 September 2026, di mana penyidik telah menggeledah Kantor PT CCM di Jakarta Pusat serta kediaman mantan Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid. Kejagung menegaskan proses hukum terus berjalan secara progresif dan transparan sesuai asas praduga tak bersalah guna menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum.
(Red)

