DITUNGGANGI INDIKASI MAKAR: Tiga Perwira Tinggi Polri Diduga Sadap Presiden Prabowo dan Melumpuhkan Pemerintahan
Banda Aceh, JURNAL TIPIKOR– Pengungkapan kasus penyadapan ilegal terhadap pimpinan tertinggi negara memasuki babak baru yang mengerikan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa skandal penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara bukan sekadar pelanggaran privasi biasa, melainkan sudah mengarah kuat pada tindakan makar.
Pernyataan tajam tersebut disampaikan Yusril saat menggelar konferensi pers mendadak di sela-sela kunjungan kerjanya di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Selasa.
“Terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus,” tegas Yusril dengan nada lugas.
Bareskrim Tetapkan 3 Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Skandal yang menguncang stabilitas nasional ini melibatkan perwira berpangkat tinggi di tubuh kepolisian. Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi (Pati) Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal secara terstruktur sejak 2025 hingga 2026.
Tidak hanya Presiden Prabowo Subianto yang menjadi sasaran empuk aksi spionase internal ini. Jaringan penyadapan ilegal tersebut juga merambah ke deretan menteri kabinet, pejabat tinggi negara, tokoh politik strategis, hingga insan media.
Yusril mengungkapkan, penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat para tersangka atas tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Namun, pengembangan kasus menguak tabir yang jauh lebih gelap: motif di balik spionase tersebut.
Bukan Membunuh, Tapi Menyerang Jantung Pemerintahan
Arah penyidikan kini berfokus pada potensi ancaman terhadap kedaulatan negara. Yusril menguraikan bahwa indikasi makar dalam kasus ini merujuk pada upaya sistematis untuk melumpuhkan roda pemerintahan dari dalam.
“Pasal 191 KUHP Nasional berbunyi: Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” papar Yusril.
Ia menggarisbawahi bahwa target utama dari penyadapan ini bukan ancaman fisik keselamatan jiwa sang Kepala Negara, melainkan pelemahan kekuasaan secara masif.
“Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar. Bukan membunuh, melainkan berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Itu yang sedang didalami penyidik secara intensif,” kunci Yusril.
Saat ini, tim penyidik gabungan terus mendalami ke mana alur data hasil sadapan tersebut dialirkan serta siapa aktor intelektual utama yang berada di balik skenario pelemahan pemerintahan ini.
(Azi)

