SKANDAL PENYADAPAN PRESIDEN: KETIKA KEWENANGAN DIATASNAMAKAN UNTUK TINDAK PIDANA ILEGAL
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, atas dugaan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha, menjadi tamparan keras bagi tata kelola penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara di Indonesia.
Tindakan penyadapan secara clandestine yang tidak dibarengi prosedur penegakan hukum yang sah bukan sekadar pelanggaran etika institusional, melainkan tindak pidana serius. Kasus ini menegaskan kembali batas tegas antara kewenangan negara (due process of law) dan kejahatan intelijen ilegal (unlawful interception).
Menelanjangi Legalitas Penyadapan: Kewenangan Tanpa Prosedur Adalah Kejahatan
Secara normatif, instrumen hukum di Indonesia telah memagari praktik intersepsi sinyal dan komunikasi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun personal:
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-I/2003 & No. 20/PUU-XIV/2016: Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa hasil penyadapan hanya sah dijadikan alat bukti apabila diperoleh secara eksklusif dalam rangka penegakan hukum atas permintaan resmi institusi yang berwenang. Segala bentuk rekaman atau data yang didapat di luar koridor tersebut gugur demi hukum dan tidak memiliki legalitas sama sekali.
- Pasal 31 UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Setiap tindakan melakukan penyadapan atau intersepsi terhadap transmisi elektronik yang bersifat privat tanpa hak dan melawan hukum adalah tindak pidana (illegal interception). Pengecualian hanya berlaku strictly untuk proses hukum berdasar amanat undang-undang, bukan atas kehendak subjektif atau agenda terselubung oknum pejabat.
Dugaan pelanggaran yang diungkap Bareskrim Polri—termasuk adanya indikasi penghapusan data hasil penyadapan—mengindikasikan bahwa penyadapan ini beroperasi sepenuhnya di luar kerangka law enforcement. Memanfaatkan perangkat atau fasilitas negara untuk menyasar Kepala Negara dan elemen sipil tanpa izin adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang amat fatal.
Desakan Reformasi Total Tata Kelola Penyadapan
Langkah Bareskrim Polri dalam menetapkan tersangka harus menjadi momentum evaluasi total. Rencana koordinasi pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) tidak boleh sekadar menjadi wacana formalitas.
Pengawasan ketat (judicial scrutiny) dan akuntabilitas kepemilikan alat sadap di seluruh lembaga negara harus dipastikan berjalan, agar fasilitas keselamatan negara tidak bertransformasi menjadi alat pemata-mataan politik yang mengancam privasi serta keamanan nasional.(Red)

