Tegas! Pemkot Bandung Tolak Jadi ‘Pemain’ Program MBG, Farhan: Kita Pilih Jadi Wasit yang Adil
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil sikap tegas dan independen dalam mengawal pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan terlibat sebagai operator maupun pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemkot Bandung memilih memposisikan diri sebagai pengawas independen demi menjaga transparansi, keamanan pangan, hingga stabilitas ekonomi warga.
“Sejak awal, Pemkot Bandung di bawah kepemimpinan saya sudah memutuskan untuk tidak menjadi ‘pemain’ atau pengelola SPPG. Kita memilih menjadi wasit yang adil,” tegas Farhan saat memimpin Apel Mulai Bekerja di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (2/11/2026).
Langkah menohok ini diambil bukan tanpa alasan. Pengelolaan SPPG yang ugal-ugalan dan tanpa pengawasan ketat dinilai berpotensi memicu lonjakan harga pangan di pasar serta mengancam keselamatan kesehatan anak-anak sekolah. Komoditas rentan seperti cabai dan daging ayam menjadi perhatian utama agar pasokannya tidak terganggu akibat serapan besar-besaran program MBG.
Baca juga KPK Bongkar Borok Cukai Rokok: PT Djarum Disidik Atas Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah Sejak 2010
Operasi Pengawasan Lintas Sektor: Dari Izin Hingga Sampah
Untuk mengunci pergerakan pengelola SPPG agar tetap patuh aturan, Wali Kota merestrukturisasi rantai pengawasan secara menyeluruh melibatkan seluruh jajaran dinas hingga tingkat wilayah:
- Integritas Izin & Rantai Pasok: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diinstruksikan mengaudit ulang seluruh perizinan SPPG bersama Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) mengidentifikasi rantai pasok agar kebutuhan SPPG tidak memicu kelangkaan bahan pokok warga.
- Jaminan Food Safety: Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memelototi aspek keamanan pangan, teknik penjamahan, hingga higiene proses distribusi ke sekolah-sekolah.
- Manajemen Sekolah & Lingkungan: Dinas Pendidikan (Disdik) memantau distribusi serta pengelolaan sisa makanan. Sejalan dengan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan residu sampah SPPG wajib terintegrasi dengan program pengelolaan sampah kota, termasuk gerakan Gaslah.
Baca juga Dandim 0607/Kota Sukabumi Resmikan Jembatan Garuda Cipalasari, Warga: “Terimakasih TNI”
Instruksi Khusus Camat dan Lurah: Temukan Anomali, Langsung Sikat!
Tidak hanya menggerakkan dinas, Farhan memosisikan camat dan lurah sebagai garda terdepan pengawasan di wilayah. Kewenangan penuh diberikan kepada para camat untuk membongkar jika ada indikasi penyimpangan di lapangan.
“Para camat, saya beri kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SPPG. Apabila menemukan anomali atau penyimpangan, catat dan laporkan!” tegas Farhan.
Di sisi lain, para lurah diwajibkan memastikan seluruh kelompok penerima manfaat—mulai dari peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita—menerima hak makanan bergizi mereka tanpa ada manipulasi sedikit pun.
Melalui fungsi checks and balances yang ketat ini, Pemkot Bandung membuktikan komitmennya: program pusat harus berdampak nyata bagi nutrisi warga, tanpa mengorbankan stabilitas pasar dan kebersihan kota.
Sumber : Humas Pemerintah Kota Bandung
Editor : Azi

