MA Batal Gelar Konfrensi Pers Soal Pembatalan Suket Ijazah Gibran: Drama Hukum Wapres Kian Memanas, MA Tiba-Tiba Bungkam usai Menangkan Penggugat
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Publik kembali diguncang oleh ketidakpastian hukum di lingkaran tertinggi pemerintahan. Mahkamah Agung (MA) secara mendadak membatalkan agenda konferensi pers yang sedianya digelar untuk menyikapi Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026. Putusan tersebut secara telak mengabulkan seluruh gugatan terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penundaan sepihak ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat, mengingat keputusan MA tersebut menghantam legitimasi syarat administratif yang pernah mengantar Gibran ke kursi wakil presiden.
MA Mendadak ‘Bungkam’ di Tengah Sorotan Publik
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, mengonfirmasi pembatalan mendadak tersebut tanpa memberikan kepastian kapan klarifikasi resmi akan dilakukan.
“Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Andi, Senin (2/11).
Andi beralasan bahwa Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan resmi putusan kasasi tersebut, sehingga belum dapat memberikan keterangan menyeluruh. Namun, langkah ini dinilai publik sebagai bentuk kegagalan transparansi di tengah vonis hukum yang berpotensi memicu krisis konstitusi.
Vonis Telak Kasasi MA: Suket Penyetaraan Gibran Batal Demi Hukum dan Wajib Dimusnahkan
Pembatalan konferensi pers ini terjadi di bawah bayang-bayang amar putusan kasasi MA yang memenangkan secara mutlak penggugat, H. M. Subhan. Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Prof. Yulius bersama hakim anggota Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein membatalkan putusan tingkat sebelumnya (Judex Facti) dan mengadili sendiri perkara ini.
Dalam amar putusan yang diunggah di laman Kepaniteraan MA pada Jumat (30/10), MA mengabulkan seluruh (empat) poin gugatan:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan penarikan Suket tersebut dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Rantai Kelam Legitimasi: Bertentangan dengan UU Pemilu, MK Lepas Tangan
Putusan MA ini seolah mempertegas temuan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober lalu. Dalam putusannya, MK menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang sah untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SMA/sederajat — syarat mutlak yang diamanatkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Anehnya, meski terbukti melanggar syarat dasar administrasi pemilu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. MK beralasan status Gibran sebagai calon telah berakhir sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, sehingga perkara ini dinilai “tidak lagi tepat” masuk ranah sengketa hasil pemilu dan melimpahkan kewenangan penilaian syarat tersebut ke lembaga negara lainnya.
Desakan Mundur dan Krisis Kepercayaan
Dengan dinyatakannya Suket penyetaraan ijazah tersebut batal demi hukum dan wajib dimusnahkan oleh MA, keabsahan pemenuhan syarat Gibran saat maju dalam Pemilu 2024 runtuh secara hukum administrasi.
Situasi ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak politik dan pakar hukum tata negara. Gelombang desakan agar Gibran mengundurkan diri atau dimundurkan dari jabatannya makin kencang bergulir. Publik kini menanti keberanian lembaga negara—khususnya DPR dan MPR—untuk menindaklanjuti ketetapan hukum yang kian menyudutkan posisi Sang Wakil Presiden.(Antara/Azi)

