POLSEK MANDAU BEGUK PEMUDA/PRIA TUA PELAKU PELECEHAN TERHADAP DISABILITAS MENTAL DI WARUNG TUAK

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Pelarian HH (54), terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang penyandang disabilitas mental (lemah akal), akhirnya terhenti. Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil membekuk tersangka di kawasan Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis malam (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Aksi bejat pria berusia setengah abad tersebut diduga dilakukan di sebuah warung tuak di Desa Bathin Sobanga pada Selasa malam, 1 September 2026 lalu.

Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan pihak keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan keji yang menimpa anggotanya.

“Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang mengalami keterbatasan atau lemah akal untuk melancarkan aksi tidak senonohnya dengan memegang area sensitif (payudara) korban. Meski sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya saat ditegur pihak keluarga, kami pastikan hukum tetap menegakkan keadilan bagi korban,” tegas Kasi Humas Polsek Mandau.

Baca juga Kaltim Membara, Gubernur Berobat ke Singapura: Ujian Empati dan Etika Kepemimpinan di Tengah Krisis Karhutla

Kronologis Kejadian & Penangkapan

Kejadian berawal saat saksi (bibi korban) mengetahui perlakuan tak senonoh yang dialami korban di TKP warung tuak. Saksi lantas memberitahukan hal tersebut kepada ibu korban, MS (39). Merasa keberatan dan tidak terima anak kandungnya menjadi korban pelecehan, pelapor sempat mengonfrontasi pelaku. Namun, karena pelaku terus mengelak, pihak keluarga akhirnya resmi membuat laporan ke Polsek Mandau demi memproses hukum tindakan tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Pada Kamis malam (15/10/2026) sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendapat informasi presisi terkait keberadaan pelaku di Jalan Perjuangan. Tanpa perlawanan berarti, tersangka HH berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolsek Mandau.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, tersangka HH (54) kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHPidana tentang Perbuatan Cabul.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan asusila, terlebih yang menyasar kelompok rentan dan penyandang disabilitas.

(Irwansyah)

Kaltim Membara, Gubernur Berobat ke Singapura: Ujian Empati dan Etika Kepemimpinan di Tengah Krisis Karhutla

SAMARINDA, JURNAL TIPIKOR — Di saat jutaan pasang mata dan dada warga Kalimantan Timur sesak tercekik kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sebuah kenyataan pahit menyeruak ke hadapan publik. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, justru kedapatan bertolak ke Singapura untuk menjalani medical check-up (MCU) rutin di Rumah Sakit Mount Elizabeth pada pertengahan Oktober 2026.

Di saat rakyat bergulat melawan ancaman Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan kelumpuhan aktivitas ekonomi, ketidakhadiran sang Nakhoda Utama Kaltim di garis depan bencana memicu gelombang kritik hebat. Publik mempertanyakan komitmen, empati, dan kep sensibilidad moral seorang kepala daerah yang memilih agenda pribadi di tengah krisis lingkungan dan kesehatan rakyatnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ririn Sari Dewi, membenarkan keberangkatan tersebut. Ririn bergeming bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan karena kondisi fisik Gubernur kurang prima akibat padatnya agenda pemerintahan, serta mengklaim telah mengantongi izin lisan dari Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, Pemprov Kaltim tak sanggup membendung riak amarah dan kekecewaan publik yang terlanjur meluas akibat keputusan yang dinilai sangat nir-empati tersebut. Dalam keterangan resminya, Pemprov Kaltim akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka.

“Kami menyampaikan permohonan maaf jika perjalanan ini menimbulkan pertanyaan, kekecewaan, atau persepsi yang kurang berkenan. Kepekaan dan empati terhadap kondisi masyarakat tetap menjadi perhatian kami,” tegas Ririn Sari Dewi dalam pernyataan resminya.

Baca juga Operasi Tangkap Tangan Ke-23 KPK Tahun 2026: Bupati Klaten Terjerat Kasus Dugaan Suap Pengadaan hingga Audit BPK, Uang Tunai Rp1 Miliar Disita

Namun, bagi para pakar kebencanaan dan pengamat politik, permohonan maaf serta formalitas izin administrasi tidak serta-merta menghapus cela moral kepemimpinan ini. Sorotan tajam publik bukan sekadar urusan prosedur, melainkan ujian nyata atas jiwa kepemimpinan seorang pejabat publik. Kehadiran fisik seorang gubernur di lapangan sangat krusial untuk mengomandoi mitigasi bencana secara langsung, membakar semangat tim evakuasi, dan memberikan rasa aman bagi warga yang terdampak.

Peristiwa ini menjadi catatan kelam sekaligus tamparan keras bagi tata kelola dan sensitivitas kebijakan Pemprov Kaltim. Kasus ini memberikan pelajaran berharga bahwa etika kepemimpinan, kepedulian, dan rasa empati kepada rakyat yang sedang menderita harus senantiasa berada di atas segala agenda pribadi seorang kepala daerah.

(Red)

Sapu Bersih ‘Bisnis Haram’ di Balik Jeruji: Kemenimipas Tindak Tegas Oknum Jual Beli Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya untuk tidak merelakan institusi hukum ternoda oleh praktik koruptif di dalam lembaga pemasyarakatan. Menanggapi temuan penyelewengan wewenang serta dugaan jual beli remisi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa sanksi tegas telah dijatuhkan kepada sejumlah oknum pegawai yang terlibat.

Langkah drastis ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenimipas dalam membongkar praktik kejahatan di balik jeruji besi yang merusak prinsip keadilan publik.

“Sudah kami tindak, ada beberapa orang sudah kami berikan sanksi,” tegas Menteri Imipas Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (15/10). Detail dan rincian penjatuhan sanksi administrasi maupun pidana akan disampaikan secara akuntabel oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas.

Baca juga Buntut OTT Skandal “Barel Biru” Klaten: KPK Resmi Tetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan Pihak BPK Sebagai Tersangka

Pencabutan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz: Tak Ada Ruang bagi Fasilitas Mewah

Ketegangan di internal pemasyarakatan memuncak menyusul pengungkapan fasilitas mewah yang dinikmati oleh narapidana kasus investasi bodong Binomo dan TPPU, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Investigasi mendalam yang dipicu oleh temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas II A Cibinong membongkar adanya kontainer berisi fasilitas mewah yang didalangkan oleh warga binaan.

Atas rekomendasi Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan, Pembebasan Bersyarat (PB) Indra Kenz resmi dicabut. Indra Kenz telah dijemput dan digiring kembali untuk meringkuk di Lapas Kelas I Tangerang demi menjalani sisa masa pidananya tanpa keistimewaan.

Pesan Tegas: Hukum Tidak Bisa Dibeli!

Kemenimipas menegaskan bahwa penindakan ini adalah sinyal keras bagi seluruh jajaran aparat pemasyarakatan di Indonesia:

  1. Integritas Tanpa Kompromi: Aparat yang nekat memperjualbelikan remisi dan memanjakan narapidana bermodal besar akan ditindak tanpa pandang bulu.
  2. Nol Toleransi untuk Fasilitas Mewah: Warga binaan yang mencoba menyalahgunakan wewenang atau membawa fasilitas di luar ketentuan tidak akan mendapatkan hak remisi dan harus bersiap kehilangan seluruh hak asimilasi maupun pembebasan bersyarat.
  3. Pembersihan Total Sistem: Kemenimipas terus berbenah secara menyeluruh guna mengembalikan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan yang adil, jujur, dan berwibawa.

(Red)

Gantikan Suharyanto, Kristomei Sianturi Langsung Diuji: Bersihkan ‘Sampah’ Korupsi di BNPB, Selamatkan Kalimantan yang Tercekik Asap!

Hetifah Sjaifudian: Jangan Biarkan Rakyat Menunggu Janji Manis, BNPB Harus Turun Gunung dan Buktikan Taring!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Pelantikan Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis (15/10) kemarin, bukan sekadar seremonial pergantian garda depan. Bagi Hetifah Sjaifudian, Anggota Komisi VIII DPR RI, ini adalah lonceng peringatan keras bagi lembaga yang tengah terluka.

Di tengah bayang-bayang skandal korupsi yang menggerus kepercayaan publik dan darurat kabut asap yang mencekik Kalimantan, Hetifah menantang kepemimpinan baru ini untuk tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi harus “turun gunung” dengan keberanian.

“Kasus dugaan korupsi yang mencoreng BNPB sebelumnya adalah hutang moral yang harus dilunasi. Kristomei Sianturi tidak punya kemewahan untuk ragu. Ini momentum pembuktian: apakah BNPB akan kembali menjadi lembaga yang dipercaya rakyat, atau terus tenggelam dalam ketidakpercayaan? Saya menuntut transparansi total dan pembersihan total dari praktik kotor,” tegas Hetifah dalam keterangan persnya, Jumat (16/10).

Baca juga Buntut OTT Skandal “Barel Biru” Klaten: KPK Resmi Tetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan Pihak BPK Sebagai Tersangka

Kalimantan Menjerit, BNPB Jangan Hanya Kirim Surat

Sebagai wakil rakyat dari dapil Kalimantan Timur, Hetifah menyuarakan urgensi yang tak bisa ditunda lagi. Ia menilai respons BNPB selama ini terhadap bencana Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) masih belum cukup membumi dan menyentuh akar masalah di lapangan.

“Sebagai wakil rakyat dari Kalimantan, saya secara khusus menagih perhatian serius. Karhutla dan kabut asap masih melanda, menyiksa paru-paru warga, anak-anak, dan lansia. BNPB tidak boleh hanya sibuk di balik meja Jakarta. Perkuat kerja sama dengan Pemda dan BPBD, dengarkan jeritan mereka, dan kirimkan dukungan nyata: personel, alat berat, dan anggaran yang cair tepat waktu! Jangan biarkan rakyat kami menjadi tumbal kelalaian,” desak Hetifah.

Hetifah mengingatkan bahwa pencegahan dan mitigasi bukan lagi wacana, melainkan nyawa. Perlindungan bagi kelompok rentan harus menjadi prioritas utama di atas segalanya.

Baca juga Operasi Tangkap Tangan Ke-23 KPK Tahun 2026: Bupati Klaten Terjerat Kasus Dugaan Suap Pengadaan hingga Audit BPK, Uang Tunai Rp1 Miliar Disita

Komisi VIII Siapkan ‘Interogasi’ Total

Mantan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga memberikan sinyal keras bahwa Komisi VIII DPR RI tidak akan memberikan “karpet merah” bagi kesalahan. Fungsi pengawasan akan diperketat, terutama terkait aliran dana siap pakai dan pengadaan barang yang rawan kebocoran.

“Dalam Raker terdekat, kami tidak akan menerima laporan normatif. Kami minta evaluasi menyeluruh dan rencana pembenahan yang terukur. DPR akan memastikan setiap rupiah anggaran kebencanaan sampai ke tangan yang membutuhkan, bukan menguap ke kantong oknum. Jika Kristomei Sianturi ingin sukses, ia harus berani memotong rantai birokrasi yang menghambat bantuan,” tutup Hetifah.

Penunjukan Kristomei Sianturi kini menjadi sorotan tajam. Rakyat tidak lagi membutuhkan janji, mereka membutuhkan aksi nyata di tengah asap yang kian pekat dan noda korupsi yang harus dihapus.(*)

Buntut OTT Skandal “Barel Biru” Klaten: KPK Resmi Tetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan Pihak BPK Sebagai Tersangka

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo beserta sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi massal. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menggelar ekspose (gelar perkara) secara maraton pada Kamis (15/10) malam pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tersebut kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka dari para pihak yang paling bertanggung jawab.

“Untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini,” tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

Skenario Busuk 5 Klaster Korupsi & “Tong Biru” Penampung Uang Haram

Skandal korupsi di Kabupaten Klaten ini membongkar praktik culas yang terstruktur dan masif. Dalam OTT yang melibatkannya, KPK mengidentifikasi sedikitnya lima klaster dugaan korupsi sekaligus, yaitu:

  1. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
  2. Sektor Perizinan
  3. Penyimpangan Upah Pungut
  4. Sistem Setoran Rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
  5. Suap Pengondisian Audit Laporan Keuangan kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Baca juga Operasi Tangkap Tangan Ke-23 KPK Tahun 2026: Bupati Klaten Terjerat Kasus Dugaan Suap Pengadaan hingga Audit BPK, Uang Tunai Rp1 Miliar Disita

Dari total 20 orang yang diamankan dalam OTT maraton pada 15 Oktober 2026—termasuk Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah—KPK memboyong 10 orang terperiksa kunci ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai bernilai fantastis mencapai Rp1,9 miliar. Hal yang paling menyita perhatian publik adalah ditemukannya sebuah tong (barel) berwarna biru yang diduga kuat dijadikan wadah khusus oleh Bupati Hamenang untuk menampung dan menyimpan tumpukan uang hasil pemerasan serta suap tersebut.

Mosi Tidak Percaya bagi Tata Kelola Daerah

Penetapan status tersangka terhadap orang nomor satu di Klaten beserta oknum auditor BPK ini makin mempertegas krisis integritas di pejabat publik. Modus pengondisian audit BPK dan setoran paksa dari dinas-dinas daerah menunjukkan betapa berakarnya komplotan korupsi yang merusak tata kelola pemerintahan demi memperkaya diri sendiri.

Detail konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta penahanan resmi para tersangka akan dibeberkan secara transparan oleh Pimpinan KPK dalam konferensi pers sore hari ini.

(Azi)

Operasi Tangkap Tangan Ke-23 KPK Tahun 2026: Bupati Klaten Terjerat Kasus Dugaan Suap Pengadaan hingga Audit BPK, Uang Tunai Rp1 Miliar Disita

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghebohkan publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-23 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK bergerak cepat meringkus 20 orang, termasuk Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, serta menyita barang bukti berupa uang tunai yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan secara simultan di dua wilayah, yakni Jakarta dan Klaten, Jawa Tengah. Operasi ini membongkar dugaan praktik culas sistematis yang melibatkan penyelenggara negara, pemeriksa keuangan, hingga pihak swasta.

“Pihak yang diamankan di Jakarta saat ini sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara untuk para pihak yang diamankan di Klaten masih dilakukan pemeriksaan di Polres Klaten. Salah satunya adalah Bupati Klaten,” tegas Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis.

Baca juga KORUPSI BENCANA: KPK BONGKAR DUGAAN BANCAKAN DANA DARURAT BNPB SEJAK 2022 UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

Gurita Korupsi: Dari Izin Usaha, Pengadaan, Hingga Suap Audit BPK

Dari total 20 orang yang diciduk, KPK membongkar bahwa jaring-jaring korupsi ini merambah berbagai lapisan penegak kebijakan dan pengawas:

  • Penyelenggara Negara: Bupati Klaten (Hamenang Wajar Ismoyo).
  • Aparatur Sipil Negara (ASN): Pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
  • Pengawas Keuangan: Oknum ASN di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Pihak Swasta: Para penyedia/kontraktor.

Dugaan sementara mengindikasikan bahwa Bupati Klaten menerima suap tak hanya terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan, tetapi juga penerimaan lainnya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang lebih mengejutkan, KPK menduga adanya praktik “dagang nilai” di mana Hamenang turut memberikan suap kepada oknum BPK demi mulusnya proses audit keuangan daerah.

Barang Bukti Tunai Rp1 Miliar Disita

Dalam operasi ini, tim penindak KPK berhasil menyita uang tunai yang menjadi bukti kuat transaksi haram tersebut.

“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar,” tambah Budi.

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum serta menyematkan status tersangka bagi para pihak yang terjaring dalam operasi ini.

(Azi)

DUET JENDERAL BINTANG EMPAT BERGANTI POSISI: PRABOWO RESMI ROTASI WAKIL PANGLIMA TNI DAN KSAD DI ISTANA NEGARA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Atmosfer Istana Negara hari ini terasa hangat sekaligus penuh dinamika strategis. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua perwira tinggi militer terbaik bangsa: Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita.

Rotasi kepemimpinan ini menyedot perhatian publik lantaran menghadirkan momen unik “tukar posisi” di jajaran puncak Tentara Nasional Indonesia (TNI), memperlihatkan harmonisasi serta soliditas regenerasi militer tanah air.

Maruli Simanjuntak Bawa Misi Ganda di Pucuk Pimpinan TNI

Dalam perombakan strategis ini, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak—yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)—resmi naik kelas menduduki posisi sebagai Wakil Panglima TNI.

Tidak hanya bertugas mendampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam memimpin seluruh matra militer, menantu dari tokoh senior Luhut Binsar Pandjaitan ini juga langsung mengemban amanah strategis tambahan:

  • Jabatan Baru: Wakil Panglima TNI
  • Tugas Tambahan: Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPP-DT)

Penugasan ganda ini menempatkan Jenderal Maruli di garda terdepan pengamanan wilayah terluar dan percepatan pembangunan kawasan perbatasan NKRI.

Baca juga KORUPSI BENCANA: KPK BONGKAR DUGAAN BANCAKAN DANA DARURAT BNPB SEJAK 2022 UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

Tandyo Budi Revita Kembalikan Komando Prajurit Hijau

Sementara itu, posisi puncak di Markas Besar Angkatan Darat kini resmi beralih. Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Panglima TNI, kini resmi dipercaya memimpin seluruh jajaran prajurit Baret Hijau sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang baru.

Kembalinya Jenderal Tandyo ke matra asal dengan tanggung jawab yang lebih besar diyakini akan memberikan suntikan energi baru dalam memperkuat doktrin, modernisasi alutsista, serta menjaga soliditas internal TNI AD.

Momen Sakral disaksikan Kabinet Merah Putih

Prosesi pengucapan sumpah jabatan berlangsung khidmat dengan disaksikan oleh pimpinan lembaga negara serta jajaran menteri Kabinet Merah Putih. Pergeseran posisi di tingkat elite ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan kepemimpinan militer yang profesional, responsif, dan adaptif terhadap tantangan geopolitik global.

“Langkah strategis ini bukan sekadar penyegaran organisasi, melainkan bukti nyata harmonisnya transisi kepemimpinan di tubuh TNI demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.”

Selamat bertugas kepada Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita di pos pengabdian yang baru. Semoga TNI senantiasa kuat, modern, profesional, dan dicintai seluruh rakyat Indonesia.

INFORMASI KONTAK MEDIA: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden / Hubungan Masyarakat TNI Website: www.tni.mil.id / www.setpres.go.id Email: humas@tni.mil.id

#reshuffle #panglimaTNI #TNI #marulisimanjuntak #KSAD #viral #KabinetMerahPutih

KORUPSI BENCANA: KPK BONGKAR DUGAAN BANCAKAN DANA DARURAT BNPB SEJAK 2022 UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membongkar dugaan skandal korupsi yang menyayat rasa kemanusiaan di tubuh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana Siap Pakai (DSP)—anggaran yang seharusnya menjadi tumpuan hidup dan penyelamat para korban bencana alam—diduga kuat telah dijadikan ajang bancakan dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2022.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan modus operandi sistematis yang dilakukan para oknum di BNPB. Praktik lancang ini melibatkan pengondisian khusus terhadap para pihak penyedia barang dan jasa demi meraup keuntungan sepihak di atas penderitaan rakyat yang tertimpa bencana.

“Dana Darurat Dikerog, Korban Bencana Dikorbankan”

“Anggaran yang dialokasikan untuk merespons kondisi darurat dan menyelamatkan nyawa jutaan rakyat Indonesia diduga dipangkas, diatur, dan dinikmati oleh segelintir oknum demi memperkaya diri sendiri.”

Baca juga “Maling Uang Bencana Adalah Kejahatan Kemanusiaan!” Komisi III DPR Minta KPK Sikat Habis Mafia Anggaran di BNPB

Modus Operandi & Temuan Utama KPK:

  • Sistemik & Terstruktur: Dugaan penyelewengan dana darurat ini terindikasi telah berlangsung secara masif sejak tahun 2022.
  • Pengondisian Vendor: Adanya konspirasi dan pengondisian khusus terhadap mitra penyedia barang/jasa untuk memuluskan pembagian jatah (fiktif/mark-up).
  • Aliran Dana Pribadi: Anggaran yang seharusnya cair cepat untuk penanganan tanggap darurat bencana justru mengalir keras ke kantong-kantong pribadi.

KPK Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan, tuntas, dan tanpa pandang bulu. Menjadikan anggaran bencana sebagai objek bancakan merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menciderai keadilan publik dan nilai keagungan kemanusiaan.

Saat ini, tim penyidik KPK terus memperdalam pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri alur aliran dana untuk menyeret seluruh pihak yang terlibat ke hadapan hukum.

Kontak Media / Informasi Lebih Lanjut: Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan Website: www.kpk.go.id | Call Center: 198

MOMENTUM EMAS HAPUS HUTANG PAJAK: Bapenda Kota Bandung Gelar Pemutihan PBB 100%

KOTA BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung (dahulu dikenal sebagai Dispenda) meluncurkan gebrakan layanan fiskal terbesar tahun ini. Di tengah optimisme realisasi penerimaan pajak yang telah menembus Rp2,1 triliun, Pemkot Bandung tidak main-main dalam mengejar sisa target anggaran 2026 sebesar Rp3,6 triliun.

Melalui kombinasi program pemutihan pajak masif, relokasi strategis layanan Samsat, dan peringatan keras terhadap praktik penipuan, Bapenda Kota Bandung mengirimkan pesan tegas: Membayar pajak kini lebih mudah, lebih murah, dan harus aman dari tangan-tangan jahil.

Berikut adalah 4 fakta menonjol yang wajib diketahui seluruh warga Kota Bandung:

1. “Diskon Gila-gilaan” Pemutihan PBB 2026: Potongan Hingga 100%!
Pemerintah Kota Bandung membuka keran pengampunan pajak daerah berupa pemutihan denda dan potongan pokok tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program yang berlangsung hingga 31 Desember 2026 ini memberikan skema diskon bertingkat yang dihitung otomatis oleh sistem:

  • Diskon 100%  untuk tunggakan pokok PBB hingga Tahun Pajak 2012.
  • Diskon 50%  untuk tunggakan Tahun Pajak 2013 s.d. 2020.
  • Diskon 25% untuk tunggakan Tahun Pajak 2021 s.d. 2025.
  • Bebas Denda Administratif 100% untuk seluruh masa tunggakan.
  • Syarat Mutlak: Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok PBB untuk Tahun Pajak berjalan (2026). Ini adalah kesempatan langka untuk membersihkan catatan tunggakan lama dengan biaya minimal.

2. Target Rp3,6 Triliun di Depan Mata, Sektor PBB Jadi Tulang Punggung

Hingga akhir Agustus 2026, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp2,1 triliun. Capaian ini menjadikan Bapenda sangat optimistis menembus target tahunan. Sektor PBB diproyeksikan menyumbang target mandiri sebesar Rp700 miliar, diperkuat oleh kontribusi stabil dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan pengalihan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

3. Samsat Pajajaran Resmi “Pindah Rumah” ke Pusdai Demi Kenyamanan Warga
Mulai Oktober 2026, layanan Samsat Bandung I Pajajaran secara resmi telah dipindahkan ke area Bale Asri Pusdai (Pusat Dakwah Islam) Jabar, Jalan Diponegoro. Pemindahan yang diinisiasi bersama Bapenda Provinsi Jawa Barat ini menjawab keluhan kronis warga mengenai sempitnya area parkir dan fasilitas pemeriksaan kendaraan di lokasi lama. Di Pusdai, wajib pajak disuguhkan ruang yang lebih luas, aman, dan nyaman.

4. Peringatan Keras: Jangan Titip ke Oknum, Gunakan Kanal Resmi!
Bapenda Kota Bandung memberikan peringatan menohok kepada seluruh masyarakat: JANGAN PERNAH menitipkan pembayaran pajak kepada oknum petugas atau perantara tidak resmi.

Modus penipuan dan penggelapan dana pajak terus mengintai. Warga diimbau secara tegas untuk memanfaatkan aplikasi E-Satria atau membayar langsung di loket resmi/Mobil Pelayanan Keliling. Bagi oknum yang mencoba memanfaatkan ketidaktahuan warga, Bapenda siap berkoordinasi penuh dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas hingga proses hukum.

AJAKAN UNTUK WARGA KOTA BANDUNG:
Jangan sia-siakan momentum pemutihan ini. Segera cek status pajak Anda dan lunasi tunggakan sebelum 31 Desember 2026. Pastikan setiap rupiah yang Anda bayarkan masuk ke kas daerah secara sah, transparan, dan aman.

Informasi & Kontak Resmi:
Layanan: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung
Alamat: Jl. Wastukencana No.2, Bandung, Jawa Barat 40117
Aplikasi Resmi: E-Satria (Unduh di Play Store/App Store)
Email: bppd@bandung.go.id
Website: [https://bandung.go.id/](https://bandung.go.id/)

#BapendaBandung #BandungJuara #PemutihanPBB2026 #BayarPajakAman #SamsatPusdaim

Penemuan Mayat Di Rumah Kontrakan Perum Iscalton, Babinsa Pondokkaso Landeuh Gerak Cepat Turun Ke TKP

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Warga Perumahan (Perum) Iscalton Blok C9, Kampung Bojonglarang, Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi digegerkan dengan penemuan mayat di dalam rumah kontrakan, pada Kamis (15/10/2026).

Korban diketahui berjenis kelamin laki-laki berusia 60 tahun bernama Ade.

Awal penemuan mayat bermula saat warga sekitar mencium bau busuk menyengat yang berasal dari dalam rumah kontrakan yang ditempati korban.

Mendapat laporan dari warga, Babinsa Desa Pondokkaso Landeuh, Sertu Dadan Subandi, gerak cepat turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama pihak Polsek Parungkuda, aparatur desa dan warga setempat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca juga DIPOJOKKAN SOAL BLUNDER CEK PADEL, SEKDIS DLH BANDUNG BILANG HASIL UJI ‘ON PROCESS’ BUTUH 14 HARI. BPKP MENGGUGAT: “JANGAN JADIKAN ALIBI UNTUK MENUTUPI KACAU BALAU KOMUNIKASI!”

Ketua RW 02 Kampung Bojonglarang, Mumuh Mulyana menyampaikan, bahwa korban memang mengontrak rumah di wilayah tersebut dan selama ini tinggal seorang diri.

“Betul, korban mengontrak di Blok C9. Tadi warga curiga karena mencium bau menyengat dari dalam rumah, setelah dicek ternyata sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan proses evakuasi korban. Penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.

(Rama)