Malam Mencekam di Bekasi: KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bongkar Jejak Aliran Uang Korupsi Tata Ruang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Aksi tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Jumat malam (18/9/2026), penyidik KPK melakukan penggeledahan intensif di kediaman tersangka utama, Lampri (LMP), yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN.

Operasi yang berlangsung di wilayah Bekasi ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan langkah krusial untuk mengungkap jaringan korupsi yang diduga telah mengakar dalam pengelolaan tata ruang dan pertanahan nasional.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan serius dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR/BPN. Fokus utama penyidik malam itu adalah melacak bukti-bukti konkret yang selama ini tersembunyi.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ungkap Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Baca juga Terkait Dugaan Kasus Perselingkuhan Dua Karyawan BUMD Di Sukabumi, Kuasa Hukum SSP “Tuduhan Harus Dibuktikan Tidak Bisa Sekedar Asumsi”

Penyitaan dokumen dan alat elektronik ini menjadi kunci bagi KPK untuk membongkar skema korupsi yang melibatkan oknum pejabat tinggi negara hingga pelaku bisnis properti. Budi menambahkan, tim penyidik kini tengah melakukan telaah mendalam terhadap barang bukti yang disita untuk memetakan peran spesifik Lampri serta merekonstruksi utuh modus operandi korupsi di kementerian tersebut.

“Dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeria ATR/BPN,” tambahnya.

Kasus ini telah menyeret delapan nama besar ke meja hijau. Selain Lampri, KPK juga menetapkan tersangka Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Yang mengejutkan publik, keterlibatan figur politik dan pengusaha raksasa juga terkonfirmasi. Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, turut ditetapkan sebagai tersangka, bersama Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi, juga turut dijerat pasal korupsi.

Sebagai langkah pencegahan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi, KPK telah menahan kedelapan tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Langkah agresif KPK ini mengirim sinyal keras bahwa tidak ada tempat berlindung bagi koruptor, terlepas dari jabatan atau koneksi politik yang mereka miliki. Publik kini menanti transparansi lebih lanjut mengenai besarnya kerugian negara dan dalang utama di balik manipulasi tata ruang ini.

(Red)

 

Terkait Dugaan Kasus Perselingkuhan Dua Karyawan BUMD Di Sukabumi, Kuasa Hukum SSP “Tuduhan Harus Dibuktikan Tidak Bisa Sekedar Asumsi”

Sukabumi,-Jurnaltipikor.com,-Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang karyawati yang bekerja di salah satu BUMD Kabupaten Sukabumi berinisial SSP menuai tanggapan keras dari pihak kuasa hukum. Tudingan tersebut mencuat usai sang suami, PAK, melakukan penggerebekan di sebuah tempat kost di Jalan Koperasi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Senin (24/8/2026) malam.

Dalam penggerebekan yang didampingi aparat kepolisian sekitar pukul 19.40 WIB tersebut, PAK membuntuti SSP dan mendapati istrinya berada di satu kamar bersama pria berinisial RP, yang diketahui bekerja di salah satu BUMD sektor keuangan Pemprov Jabar wilayah Palabuhanratu.

Saat petugas dan PAK masuk, pintu kamar dalam keadaan tertutup dan SSP dilaporkan berada di dalam kamar mandi. Atas kejadian itu, PAK lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sukabumi Kota.

Baca juga Kecam Keras Aksi Kekerasan Seksual Terhadap Siswi PKL, Ketua IWO Indonesia DPD Sukabumi “Dishub Jadi Momok Bagi Siwi PKL”

Menanggapi laporan dan isu yang beredar, Kuasa Hukum SSP dari Kantor Advokat Sunarya Ishak & Partners dan Muhammad Saleh Arief, menegaskan bahwa tuduhan persetubuhan atau perzinaaan membutuhkan pembuktian hukum yang sangat berat dan tidak bisa didasarkan pada asumsi semata.

“Bukti untuk tuduhan persetubuhan atau perzinaaan itu sangat berat. Tidak bisa hanya berdasarkan dugaan, bukti pesan chat, atau sebatas berada di dalam satu kamar,” ujar Sunarya Ishak didampingi Muhammad Saleh Arief.

Ia mengingatkan, dalam hukum positif di Indonesia, pihak yang melontarkan tuduhan persetubuhan tanpa didasari bukti yang sah dan kuat berisiko menghadapi konsekuensi hukum pidana.

“Dalam hukum positif Indonesia, menuduh seorang wanita bersetubuh tanpa bukti bisa dikenakan pidana, baik itu pencemaran nama baik maupun fitnah. Hal ini diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A Undang-Undang ITE,” tegasnya.

Baca juga Ngalongok Dulur Dilembur Hadirkan Bakti Sosial Dan Pelayanan Publik, Bupati “Pelayan Harus Dekat Dengan Masyarakat”

Ia menambahkan, konstruksi hukum mengenai tuduhan perzinaaan sengaja dirancang sangat ketat oleh pembuat undang-undang guna melindungi hak serta martabat seseorang. Menurutnya, menjaga kehormatan seorang wanita harus lebih diutamakan daripada ketergesa-gesaan dalam menghukum tanpa dasar yang jelas.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti potensi pelanggaran hukum jika tuduhan yang belum terbukti tersebut disebarluaskan ke publik atau media massa.

“Sesuai Pasal 27A UU ITE, setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal secara elektronik dapat dipidana penjara. Oleh karena itu, semua pihak harus menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini tanpa bukti yang sah,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurutnya, laporan polisi yang dilayangkan PAK tidak serta-merta membuktikan bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana perzinahan.

“Setelah kami konfirmasi dan tanyakan kepada pihak terlapor (SSP), klien kami tegas menyatakan tidak melakukan perbuatan apa yang dituduhkan. Bahkan berdasarkan keterangan RP di lokasi kejadian, mereka tidak melakukan perbuatan melanggar Pasal 411 KUHPidana. Saat itu mereka sedang duduk dengan berpakaian lengkap, mengenakan kemeja dan celana panjang. Pintu kost pun tidak terkunci dan jendela masih terbuka,” ujar Muhammad Saleh Arief.

Baca juga Operasi Libas Lodaya, Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dari 6 Kelompok Pelaku Pencurian

Selain membantah tuduhan perzinahan, pihak kuasa hukum juga meluruskan dinamika hubungan rumah tangga antara pelapor dan terlapor. Menurut informasi dari SSP, pelapor (PAK) sebelum insiden ini dikabarkan telah berulang kali mengucapkan kata talak kepada kliennya, bahkan di hadapan orang tua PAK sendiri.

Mengenai status kepegawaian SSP di perusahaan plat merah Kabupaten Sukabumi, Arief menjelaskan, bahwa kliennya saat ini telah menjalani pemeriksaan internal oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan dikenakan sanksi non-aktif (non-job) sementara, untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

“Klien kami sudah diperiksa SPI dan saat ini di-non job-kan sementara. Namun bilamana nanti klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana, kami akan mengajukan permohonan resmi kepada pihak manajemen untuk memulihkan nama baiknya serta mengembalikan jabatannya sebagai pekerja di perusahaan BUMD Kabupaten Sukabumi,” pungkas Arief.

(Rama)

DEWAN TIDUR, BIROKRASI BEKU, RAKYAT CIMAHI MENJERIT DI AMBANG KEPUTUSASAAN

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR– Di saat kota ini seharusnya berdenyut dengan harapan pembangunan, Cimahi justru terdiam dalam kebekuan birokrasi yang mematikan. Suara rakyat tidak lagi didengar; mereka hanya diteriaki oleh realitas pahit: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tumpul, pelayanan publik yang hampa, dan ancaman PHK yang mencekik leher warga. Ini bukan lagi sekadar kritik; ini adalah jeritan terakhir dari warga yang merasa dikhianati oleh wakil dan pelayan mereka sendiri.

Empat luka terbuka kini menganga di tubuh pemerintahan Kota Cimahi, membuktikan bahwa jarak antara janji politik dan realita jalanan semakin lebar hingga tak terjembatani. Fakta-fakta miris ini bukanlah isapan jempol oposisi, melainkan rangkuman keras dari keresahan yang tersuarakan melalui pernyataan anggota Grup WhatsApp (WAG) Bakesbangpol Kota Cimahi, yang menjadi cermin retaknya kepercayaan publik terhadap institusi negara.

1. DPRD: Benteng Aspirasi atau Sekadar Pajangan?
Lembaga yang digadang-gadang sebagai “suara rakyat” kini lebih mirip museum benda mati. Anggota dewan tampak sibuk dengan egonya, sementara aspirasi warga mentah-mentah ditelan oleh kelambanan prosedur. Pengawasan? Hambar. Keputusan strategis? Berputar di tempat seperti komedi putar yang tak pernah berhenti. Ketika rakyat butuh ketegasan, dewan memberikan kebingungan. Ketika rakyat butuh solusi, dewan memberikan alasan.

2. Kantor Sepi, Nasib Warga Terpinggirkan
Di balik meja-meja kayu mahoni yang mengkilap, pelayanan publik terasa dingin dan jauh. Warga yang datang membawa masalah pulang membawa kekecewaan. Sementara itu, di luar tembok kantor pemerintah, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menghantam rumah-rumah warga Cimahi tanpa ampun. Jeritan kehilangan mata pencaharian nyaring terdengar, namun respons pemerintah terasa lambat, seolah-olah krisis ekonomi warga hanyalah statistik di atas kertas, bukan darah dan air mata tetangga mereka sendiri.

3. Tunjangan Naik, Kinerja Nol Besar
Ada ironi yang menyakitkan: saat tuntutan kenaikan tunjangan aparatur dan anggota dewan bergema lantang dengan dalih “meningkatkan kesejahteraan”, kinerja nyata di lapangan justru mengalami defisit parah. Anggaran membengkak untuk kenyamanan pejabat, namun pelayanan kepada rakyat tetap stagnan. Ini adalah ketimpangan moral yang mengerikan: meminta hak lebih dulu sebelum menunaikan kewajiban. Rakyat bertanya, “Untuk apa kami membayar pajak mahal jika yang kami terima hanya senyuman tipis dan dokumen yang tertunda?”

4. Pengawasan Longgar, Kelalaian Merajalela
Rantai pengawasan di setiap tingkatan pemerintahan terlihat rapuh, bahkan putus. Tanpa mata elang yang mengawasi, transparansi menjadi mitos dan akuntabilitas menjadi lelucon. Kesalahan pengelolaan berulang kali terjadi, namun jarang ada kepala yang harus bertanggung jawab. Budaya “lepas tangan” telah mengakar, membiarkan kelalaian tumbuh subur di atas penderitaan warga.

Baca juga Kecam Keras Aksi Kekerasan Seksual Terhadap Siswi PKL, Ketua IWO Indonesia DPD Sukabumi “Dishub Jadi Momok Bagi Siwi PKL”

TUNTUTAN WARGA: STOP BERBICARA, MULAI BEKERJA!

Warga Kota Cimahi tidak lagi tertarik pada pidato-pidato indah atau janji-janji manis yang menguap di udara. Kami menuntut aksi nyata:

  1. Bangunkan DPRD: Hentikan kemalasan legislatif. Jadilah wakil yang menggigit, bukan wakil yang hanya tidur di kursi empuk.
  2. Tangani Darurat PHK: Jangan biarkan warga berjuang sendirian. Buka akses bantuan, ciptakan lapangan kerja, dan perbaiki pelayanan publik yang selama ini abai.
  3. Kinerja Sebelum Tunjangan: Setiap kenaikan kesejahteraan aparatur harus dibayar lunas dengan peningkatan kinerja yang terukur, transparan, dan dirasakan langsung oleh rakyat.
  4. Tegakkan Hukum Tanpa Ampun: Perketat pengawasan. Siapa yang lalai, harus dihukum. Siapa yang korupsi waktu rakyat, harus dimintai pertanggungjawaban.

Rakyat Cimahi telah lelah menjadi penonton di negeri sendiri. Kami tidak meminta belas kasihan; kami menuntut hak kami atas pemerintahan yang bekerja, bukan yang hanya berpura-pura sibuk.

CimahiMenjerit #DewanTumpul #KerjaNyataBukanJanji

(Adhe)

Kecam Keras Aksi Kekerasan Seksual Terhadap Siswi PKL, Ketua IWO Indonesia DPD Sukabumi “Dishub Jadi Momok Bagi Siwi PKL”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, mengecam keras aksi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi terhadap siswi yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Heriyadi menyatakan sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) senior tersebut.

“Sungguh teramat sangat disayangkan seorang ASN senior sekelas Sekretaris Dinas yang seyogyanya menjadi panutan bagi bawahannya malah melakukan hal yang sangat tidak bermoral. Anak bangsa yang harusnya dilindungi malah berusaha untuk dinodai,” Ucap Heriyadi, Sabtu (19/09/2026).

Menurutnya, keilmuan yang mumpuni, jabatan tinggi dan usia yang tidak muda lagi tidak menjadi jaminan seseorang akan mempunyai etika dan moral yang baik.

“Pemda Sukabumi yang bercita-cita mulia untuk menjadi Kabupaten yang Mubarokah kini tercoreng oleh oknum ASN senior yang diduga melakukan perbuatan tidak bermoral,” ujarnya.

Baca juga Ngalongok Dulur Dilembur Hadirkan Bakti Sosial Dan Pelayanan Publik, Bupati “Pelayan Harus Dekat Dengan Masyarakat”

Heriyadi menambahkan, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan norma kesusilaan, norma agama, dan kesopanan. Perbuatan ini pun merupakan tindakan yang mencederai martabat manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Ia juga menyoroti bahwa kejadian ini telah membuat Dinas Perhubungan menjadi momok yang menakutkan bagi para siswi PKL yang ingin belajar dan mencari pengalaman kerja di instansi pemerintah.

Untuk itu, IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi mendesak Bupati Sukabumi dan BKPSDM untuk segera memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan dan pemecatan tidak hormat jika terbukti bersalah, serta meminta Polres Sukabumi untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.

“Kami meminta agar kasus ini menjadi pelajaran keras bagi seluruh ASN di Kabupaten Sukabumi. Jangan sampai ada lagi korban-korban lainnya,” pungkasnya.

(Rama)

Ngalongok Dulur Dilembur Hadirkan Bakti Sosial Dan Pelayanan Publik, Bupati “Pelayan Harus Dekat Dengan Masyarakat”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., bersama Wakil Bupati H. Andreas, Sekda H. Ade Suryaman serta Forkopimda dan Perangkat Daerah lakukan kegiatan sosial dalam rangkaian Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke 156. Kegiatan sosial sambil berkendara tersebut bertajuk “Ngalongok Dulur di Lembur”, Sabtu (19/09/2026).

Kegiatan dimulai dari Pusbangdai, Kecamatan Cikembar ini, berlanjut ke Alun-Alun Jampangtengah dengan agenda untuk melaksanakan bakti sosial, menggelar pasar murah, dan pelayanan publik. Sementara di Puncak Buluh, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon dilakukan penyaluran bantuan air bersih juga bakti sosial.

Perjalanan akan dilanjutkan ke Kecamatan Surade untuk kembali lajukan kegiatan bakti sosial dan menyerahkan bantuan bedah rumah.

Baca juga Operasi Libas Lodaya, Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dari 6 Kelompok Pelaku Pencurian

Tak hanya itu, bupati bersama rombongan pun akan memberikan bantuan air bersih, bakti sosial, dan bedah rumah di Kecamatan Ciracap.

Perjalanan ngalongok dulur di lembur rencananya di akhiri dengan pemberian bantuan sosial di Pantai Ujunggenteng

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan, kegiatan adalah silaturahmi, menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Hal itu termasuk pemetaan potensi dan masalah yang ada di wilayah.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kedekatan dan komunikasi dengan masyarakat. Kami yang merupakan pelayan masyarakat, harus turun langsung ke masyarakat. Ini upaya memperkuat pelayanan serta pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” ucap Bupati.

Bupati berpesan agar rombongan yang ikut untuk tertib berkendara, kompak, dan mengutamakan keselamatan.

“Patuhi aturan lalulintas dan saling mengingatkan selama perjalanan,” pungkasnya.

(Rama)

Operasi Libas Lodaya, Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dari 6 Kelompok Pelaku Pencurian

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Polres Sukabumi mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 61 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek serta mengamankan 12 orang pelaku yang terbagi dalam enam kelompok.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan 20 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi. Sebanyak 20 tempat kejadian perkara tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Palabuhanratu, Cisolok, Cikakak, Parungkuda, Cicurug, Ciemas, dan Simpenan.

“Dari hasil pengungkapan yang dilakukan dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Sukabumi berhasil mengamankan 61 unit kendaraan roda dua dan 12 orang pelaku yang terbagi dalam enam kelompok,” ujar Kompol Agus Susanto.

Baca juga Hoax Mundur Nusron Wahid Dipatahkan, ATR/BPN Tegaskan: Menteri Tetap Bertugas di Tengah Badai Penyidikan KPK

Ia menjelaskan, rangkaian pencurian tersebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Agustus 2026, dengan sasaran utama kendaraan roda dua milik masyarakat yang sedang terparkir di rumah, halaman atau teras rumah, tempat makan, tempat kerja, maupun lokasi wisata.

“Modus yang digunakan para pelaku antara lain dengan menggunakan kunci letter T atau kunci palsu, serta merusak kunci kontak maupun gembok kendaraan,” jelasnya.

Selain 61 unit sepeda motor, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh buah kunci letter T, tujuh buah anak kunci palsu, satu buah obeng, dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.

Terhadap kelompok 1 sampai kelompok 4, para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari dengan cara merusak dan secara bersama-sama atau bersekutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Baca juga Terungkap Modus Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 3 Siswi PKL, Ruang Kerja Sekdis Dishub Disulap Jadi Ruang Karaoke

Sementara itu, terhadap kelompok 5 dan kelompok 6, para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman empat tahun.

Wakapolres Sukabumi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan keamanan kendaraan, salah satunya dengan menggunakan kunci ganda serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman,” ungkap Kompol Agus.

Salah satu warga yang menerima kembali kendaraan miliknya, Asia Nurdyanies, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran Polres Sukabumi yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur kendaraan saya bisa ditemukan dan kembali. Terima kasih kepada Polres Sukabumi dan seluruh anggota yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga ke depannya keamanan masyarakat semakin terjaga dan tidak ada lagi kejadian seperti yang saya alami,” ujar Asia Nurdyanies.

Baca juga Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Pelajar, Polres Sukabumi Tetapkan Sekdis Dishub Jadi Tersangka

Hal senada disampaikan Supriani, yang juga mendapatkan kembali kendaraan miliknya. Ia mengapresiasi upaya kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengembalikan kendaraan kepada masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukabumi karena kendaraan saya yang sempat hilang akhirnya bisa ditemukan dan dikembalikan. Saya sangat bersyukur dan mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian. Semoga Polres Sukabumi terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Supriani.

Kompol Agus menambahkan, masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

(Rama)

Perselisihan Di Cibadak Berujung Di Polres, Pelajar 17 Tahun Alami 45 Jahitan Disabet Celurit

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Perselisihan yang berujung aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, 8 September 2026. Dalam kejadian tersebut, seorang pelajar berusia 17 tahun mengalami luka serius pada kaki kiri setelah terkena sabetan celurit.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Cibadak.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku berinisial AR melihat korban bersama seorang saksi berada di sekitar Toko Galaxy Ban.

Baca juga Hoax Mundur Nusron Wahid Dipatahkan, ATR/BPN Tegaskan: Menteri Tetap Bertugas di Tengah Badai Penyidikan KPK

Saat itu, terjadi perselisihan antara pelaku dan saksi yang kemudian berujung saling tantang untuk berkelahi. Pelaku sempat melakukan tendangan dan pemukulan terhadap saksi.

Situasi kemudian semakin memanas ketika pelaku kembali ke tempatnya bekerja untuk mengambil sebilah celurit. Pelaku selanjutnya kembali menuju lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, pelaku justru melarikan diri dan masuk ke dalam Toko Galaxy Ban. Korban kemudian sempat melemparkan sebuah meja kayu ke arah pelaku hingga mengenai bagian wajahnya.

Merasa emosi, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah celurit. Pelaku mengayunkan celurit sebanyak satu kali hingga mengenai kaki sebelah kiri korban.

“Akibat sabetan celurit tersebut, korban mengalami luka robek pada kaki sebelah kiri dan mendapatkan penanganan medis berupa 45 jahitan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H.

Baca juga Terungkap Modus Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 3 Siswi PKL, Ruang Kerja Sekdis Dishub Disulap Jadi Ruang Karaoke

Usai melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri menuju rumahnya di wilayah Bogor, kemudian melanjutkan perjalanan menuju sebuah pesantren yang berada di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat CBS warna hitam yang digunakan pelaku, satu bilah celurit yang digunakan dalam penganiayaan, serta satu meja bundar yang digunakan korban untuk melindungi diri.

Terhadap pelaku, penyidik mempersangkakan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN MATERIAL PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SMPN 3 MARGAASIH, JURNAL TIPIKOR MINTA DINAS PENDIDIKAN BUKA DATA DAN LAKUKAN PEMERIKSAAN

Iptu Dudi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan setiap persoalan dengan tindakan kekerasan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat memicu terjadinya konflik atau tindak pidana. Jangan membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan permasalahan,” tegasnya.

Polres Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Polres Sukabumi berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta terus menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

Hoax Mundur Nusron Wahid Dipatahkan, ATR/BPN Tegaskan: Menteri Tetap Bertugas di Tengah Badai Penyidikan KPK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kabar burung mengenai pengunduran diri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya dibantah keras oleh kementerian. Di tengah sorotan tajam publik terkait dugaan korupsi “mafia tanah” yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa Nusron Wahid tidak pernah mengajukan atau menyampaikan niat untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, secara tegas meluruskan misinformasi yang beredar di media sosial dan sejumlah kalangan. Ia menegaskan bahwa isu pengunduran diri tersebut hanyalah spekulasi tanpa dasar fakta.

“Pak Menteri (Nusron Wahid) tidak ada pernyataan hal tersebut,” tegas Uunk di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Baca juga Terungkap Modus Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 3 Siswi PKL, Ruang Kerja Sekdis Dishub Disulap Jadi Ruang Karaoke

Bantahan ini muncul sebagai respons atas desas-desus yang mengaitkan tekanan hukum dengan stabilitas kepemimpinan di kementerian yang mengurus hajat hidup orang banyak terkait pertanahan. Uunk menjamin bahwa meskipun kementerian sedang berada di bawah radar penyidikan KPK, roda pelayanan publik tidak akan terhenti. Kementerian ATR/BPN berkomitmen penuh untuk menjaga normalitas layanan serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sikap Kooperatif, Bukan Menghindar

Menanggapi isu penyidikan itu sendiri, Menteri Nusron Wahid menunjukkan sikap dewasa dan kooperatif. Alih-alih bersikap defensif atau mencoba menghalangi proses hukum, Nusron justru menyatakan penghormatan penuh terhadap independensi KPK.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron.

Nusron memandang proses penyidikan ini bukan sebagai ancaman pribadi, melainkan sebagai momentum penting untuk melakukan “operasi besar-besaran” dalam pembenahan internal kementerian. Ia berharap kasus ini dapat menjadi katalisator untuk mempercepat reformasi birokrasi, sehingga tata kelola pertanahan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik kotor mafia tanah.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan,” tambahnya.

Baca juga DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN MATERIAL PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SMPN 3 MARGAASIH, JURNAL TIPIKOR MINTA DINAS PENDIDIKAN BUKA DATA DAN LAKUKAN PEMERIKSAAN

Serahkan Pada Hukum, Fokus pada Integritas

Meskipun namanya disebut-sebut dalam lingkup perkara, Nusron memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai detail investigasi. Ia menyerahkan sepenuhnya wewenang tersebut kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.

“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” kata Nusron.

Dengan bantahan resmi ini, Kementerian ATR/BPN mengirimkan pesan jelas: kepemimpinan Nusron Wahid tetap stabil, kementerian tetap beroperasi normal, dan integritas penegakan hukum adalah prioritas utama yang didukung penuh oleh jajaran kementerian. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan resmi KPK untuk melihat sejauh mana keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam skandal pertanahan tersebut.(*)

Terungkap Modus Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 3 Siswi PKL, Ruang Kerja Sekdis Dishub Disulap Jadi Ruang Karaoke

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Press rilis yang digelar Polres Sukabumi mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi,Jum’at (18/09/2026).

Dalam rilis tersebut terungkap fakta bahwa modus pelaku adalah mengajak 3 siswi yang sedang magang (PKL) untuk karaoke di dalam ruang kerjanya.

Ruang kerja Sekdis Dishub yang seharusnya digunakan untuk pelayanan dan aktivitas kedinasan, diduga disulap menjadi ruang karaoke untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap para siswi magang.

Kasus ini awalnya mencuat dengan laporan satu korban, namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, terungkap bahwa korban berjumlah 3 orang.

Baca juga DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN MATERIAL PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SMPN 3 MARGAASIH, JURNAL TIPIKOR MINTA DINAS PENDIDIKAN BUKA DATA DAN LAKUKAN PEMERIKSAAN

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan telah memeriksa saksi-saksi termasuk para korban, sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Sukabumi menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan berpihak kepada korban.

Sementara itu, publik mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera mengambil langkah tegas, tidak hanya menyerahkan kepada proses pidana, tetapi juga memberikan sanksi etik dan kepegawaian serta melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan siswa PKL di lingkungan instansi pemerintah.

(Rama)

DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN MATERIAL PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SMPN 3 MARGAASIH, JURNAL TIPIKOR MINTA DINAS PENDIDIKAN BUKA DATA DAN LAKUKAN PEMERIKSAAN

Kabupaten Bandung, JURNAL TIPIKOR— Tim Jurnal Tipikor menemukan sejumlah indikasi yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan teknis dalam pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 3 Margaasih, Kabupaten Bandung, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil pengamatan lapangan pada 16 September 2026, tim mencatat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, mulai dari dugaan ketidaksesuaian ukuran besi tulangan, jarak pembesian, kedalaman galian pondasi, kualitas material batu pondasi dan batako, hingga penggunaan semen yang perlu dicocokkan dengan spesifikasi kontrak.

Pekerjaan tersebut berdasarkan data yang diperoleh tim memiliki nilai kontrak sebesar Rp611.936.746, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender. Pelaksana pekerjaan tercatat atas nama CV. Riswana Satu Darah, di bawah instansi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Baca juga Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Pelajar, Polres Sukabumi Tetapkan Sekdis Dishub Jadi Tersangka

Besi Tulangan dan Pembesian Perlu Diperiksa

Salah satu temuan yang menjadi perhatian tim adalah dugaan penggunaan besi tulangan yang ukuran aktualnya perlu diverifikasi terhadap ukuran yang dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan.

Besi yang disebut berukuran 12 mm, 10 mm, dan 8 mm diduga perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk untuk memastikan apakah diameter aktualnya sesuai dengan spesifikasi teknis.

Selain itu, jarak atau spasi antarbesi tulangan pada bagian struktur juga perlu dicocokkan dengan gambar kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).

Tim menilai bahwa pengamatan visual semata belum cukup untuk memastikan adanya penyimpangan. Pengukuran langsung dan pemeriksaan oleh tenaga teknis yang kompeten diperlukan agar persoalan ini dapat dijawab berdasarkan fakta.

Baca juga Bertaruh Nyawa, Program Revitalisasi di SMP PGRI Sukalarang Senilai 1 Miliar Lebih Diduga Minim Pengawasan K3

Kedalaman Pondasi Menjadi Pertanyaan

Tim juga mencatat informasi awal mengenai dugaan kedalaman galian pondasi sekitar 50 cm, sementara informasi yang menjadi acuan pengamatan menyebut kedalaman sekitar 70 cm.

Perbedaan tersebut masih harus dikonfirmasi dengan gambar kerja, spesifikasi kontrak, kondisi tanah, serta kemungkinan adanya perubahan desain yang telah disetujui secara resmi.

Dimensi dan pembesian sloof serta kualitas batu pondasi juga perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen teknis.

Baca juga Benteng Audit Runtuh: KPK Periksa Tiga Pejabat BPK, Skandal Suap Muara Enim Bongkar ‘Oligarki Korupsi’ dari Daerah hingga Pusat

Kualitas Batako dan Penggunaan Semen Perlu Dikonfirmasi

Pada pekerjaan dinding, tim menemukan material batako yang kualitas dan spesifikasinya perlu diverifikasi.

Sementara itu, dokumentasi lapangan memperlihatkan penggunaan semen dengan identitas Semen Jempolan, berjenis Portland Composite Cement (PCC) kemasan 40 kg, dengan keterangan produsen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

Temuan tersebut bukan merupakan pernyataan bahwa produk semen yang digunakan palsu atau tidak bermutu. Persoalan yang perlu dijawab adalah apakah jenis, merek, mutu, dan standar material tersebut sesuai dengan ketentuan dalam RKS dan dokumen kontrak.

Dokumen pembelian, surat jalan, nomor produksi, serta persetujuan penggunaan material dari pihak pengawas juga perlu ditelusuri apabila diperlukan.

Jangan Sampai Pengawasan Hanya Berhenti di Atas Kertas

Pembangunan fasilitas pendidikan menyangkut kepentingan publik dan keselamatan pengguna bangunan. Karena itu, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak perlu dipastikan melalui pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terdapat perbedaan antara pekerjaan yang terpasang dan spesifikasi kontrak, perlu dijelaskan apakah perbedaan tersebut telah memperoleh persetujuan teknis dan administrasi yang sah.

Pemeriksaan juga perlu mencocokkan volume pekerjaan, progres pelaksanaan, dan dokumen pembayaran dengan kondisi fisik yang benar-benar terpasang.

Jangan sampai laporan administrasi menyatakan pekerjaan sesuai, sementara kondisi fisik di lapangan belum pernah diuji secara memadai. Pernyataan tersebut merupakan penegasan pentingnya verifikasi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam proyek ini.

Baca juga KPK Terobos Benteng ATR/BPN: Geledah Ruang Dirjen Lampri, Jejak Korupsi Summarecon Menembus Lingkaran Menteri Nusron

Jurnal Tipikor Membuka Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi

Sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab, Tim Jurnal Tipikor membuka ruang seluas-luasnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, pihak pelaksana CV. Riswana Satu Darah, konsultan pengawas, PPK/PPTK, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab maupun hak koreksi atas informasi dan temuan yang dimuat dalam rilis ini.

Kami mempersilakan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan, data teknis, dokumen pendukung, maupun klarifikasi mengenai spesifikasi pekerjaan dan kondisi pelaksanaan di lapangan.

Hak jawab dan hak koreksi dapat disampaikan melalui redaksi Jurnal Tipikor:

  • Email: redaksijurnaltipikor@gmail.com
  • Website: jurnaltipikor.com

Setiap tanggapan yang relevan akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang serta ketentuan yang berlaku.

Mendorong Pemeriksaan yang Objektif

Jurnal Tipikor mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan pihak pengawas untuk memberikan penjelasan secara terbuka serta melakukan pemeriksaan teknis terhadap bagian pekerjaan yang dipersoalkan.

Tim juga menyampaikan bahwa informasi awal ini akan menjadi bahan untuk menilai perlunya penyampaian pengaduan kepada instansi pengawasan maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Sampai dengan diterbitkannya rilis ini, dugaan ketidaksesuaian yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran kontrak, kerugian keuangan daerah, ataupun tindak pidana.

Jurnal Tipikor akan terus membuka ruang klarifikasi dan menyampaikan perkembangan berdasarkan informasi serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim)