Dokter Saja Tidak Cukup: ARS University Tegaskan Pimpinan Rumah Sakit Harus Miliki Kemampuan Manajemen dan Sensitivitas Digital

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Kerap terjadinya keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan kacaunya tata kelola fasilitas medis membuktikan satu hal krusial: mengandalkan kompetensi medis belaka tidak lagi cukup untuk memimpin sebuah rumah sakit. Pimpinan rumah sakit era modern dituntut memiliki penguasaan ilmu managerial organisasi yang matang, keahlian pemasaran di era digital, serta wawasan lingkungan yang berpihak pada masyarakat. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Program Pascasarjana Adirajasa Reswara Sanjaya (ARS) University, Prof. Rohendi, di Bandung, Selasa (6/10).

Menurutnya, dinamika pelayanan kesehatan saat ini dipengaruhi oleh ketidakseimbangan antara jumlah fasilitas kesehatan dan membludaknya jumlah pasien, terutama akibat kemudahan akses program BPJS Kesehatan yang membuat masyarakat dengan keluhan ringan berbondong-bondong langsung mendatangi rumah sakit.

“Untuk meminimalisasi masalah pelayanan, lulusan dituntut dibekali mata kuliah seperti manajemen pelayanan prima, manajemen rumah sakit, hingga manajemen mutu. Mereka harus siap menghadapi masalah internal maupun eksternal rumah sakit,” tegas Prof. Rohendi.

Baca juga BUKAN SEKADAR PENCURIAN! BEM UI Tuding ‘Teror Politis’ di Balik Penganiayaan Brutal Anggotanya, Desak Polda Metro Bongkar Aktor Intelektual

Lebih lanjut, di era keterbukaan digital di mana pasien dapat dengan sangat mudah menyampaikan komplain melalui media sosial, pimpinan rumah sakit dituntut memahami ilmu pemasaran mikro maupun makro. Pimpinan harus mampu mengendalikan faktor-faktor lingkungan sekitar dan memastikan rumah sakit tidak menjadi “parasit”, melainkan hadir menciptakan solusi berwawasan lingkungan yang saling menguntungkan (win-win solution) bagi masyarakat sekitar.

Senada dengan hal tersebut, Rektor ARS University, Prof. Purwadhi, menyoroti bahwa buruknya tata kelola dan manajemen merupakan akar utama dari ketertinggalan dan ketidaksejahteraan di berbagai instansi.

“Para lulusan magister manajemen diharapkan tidak sekadar menyandang gelar di belakang nama, melainkan mampu menjadi ahli manajemen sejati yang membawa perubahan nyata di lapangan,” ujar Prof. Purwadhi.
Melalui kurikulum pascasarjana yang berfokus pada kepemimpinan strategis, manajemen mutu, dan responsivitas digital, ARS University berkomitmen mencetak para pemimpin rumah sakit dan organisasi yang adaptif, profesional, serta solutif dalam menjawab tantangan tata kelola pelayanan publik di Indonesia.(Red)

BANDING ‘MENAMPAR’ OKNUM KORUPSI LAHAN MXGP: Mantan Kepala BPN Sumbawa Dihukum Lebih Berat, Penjara 2 Tahun 3 Bulan

MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan pelajaran berharga bagi para penyelenggara negara yang berniat bermain api dengan aset publik. Dalam putusan banding yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), majelis hakim secara tegas “mengganjar” Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, dengan hukuman yang lebih berat dari tingkat pertama.

Subhan, yang tersandung kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, kini harus mendekam di balik jeruji besi selama **2 tahun 3 bulan**. Hukuman ini naik signifikan satu tahun penuh dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan.

“Menetapkan pidana hukuman terhadap terdakwa Subhan dengan penjara selama dua tahun dan tiga bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Banding, Hera Kartiningsih, dalam amar putusannya yang disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa secara daring.

Baca juga DARI PENUNTUT JADI TERDAKWA: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

Noda Hitam di Proyek Prestisius

Kasus ini bukan sekadar angka, melainkan preseden buruk bagi tata kelola proyek strategis daerah. Pengadaan lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, yang digadang-gadang menjadi etalase pariwisata internasional melalui ajang MXGP, justru ternoda oleh praktik percaloan jabatan.

Subhan terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala BPN Sumbawa. Alih-alih mengamankan aset negara, ia justru memfasilitasi transaksi yang merugikan keuangan negara hingga **Rp6,7 miliar** dari total pagu pengadaan tahun 2022 senilai Rp52 miliar.

Kenaikan hukuman ini menjadi sinyal keras dari Pengadilan Tinggi bahwa tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat pertanahan—sebagai garda terdepan pengamanan aset negara—tidak dapat ditolerir dengan hukuman yang ringan. Hakim menilai perbuatan Subhan tidak hanya memperkaya orang lain, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi di NTB.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Denda Tetap, Pesan Moral Tersampaikan

Meskipun pidana denda tetap dipatok di angka Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan, kenaikan masa penjara menjadi 2 tahun 3 bulan adalah bentuk ketidaksenangan majelis hakim terhadap kualitas penanganan perkara di tingkat pertama. Hakim membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan Subhan terbukti melanggar dakwaan terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Fakta bahwa uang kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar telah dikembalikan oleh penjual lahan (mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan) pada tahap penyidikan, tidak serta merta menghapus dosa administratif dan pidana yang dilakukan Subhan. Negara tidak seharusnya terus-menerus dirugikan dan harus mengejar uang kembali; pejabat harus bekerja jujur sejak awal.

Putusan ini menjadi peringatan keras (shock therapy) bagi seluruh aparatur sipil negara, khususnya di sektor pertanahan: **Jabatan adalah amanah, bukan alat transaksi.** Bagi mereka yang mencoba menggerogoti kas negara demi keuntungan pribadi, penjara yang lebih lama dan rasa malu di hadapan publik telah menanti. (*)

DARI PENUNTUT JADI TERDAKWA: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Ironi paling tajam dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia akan tersaji di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Febrie Adriansyah, sosok yang pernah memegang tampuk kekuasaan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)—ujung tombak Kejaksaan Agung dalam memburu para koruptor—kini justru harus duduk di kursi pesakitan.

Agenda sidang perdana akan dibuka dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum atas dua tuduhan berat yang menjeratnya: **pemerasan** dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berawal dari Kasus Raksasa: ASABRI dan Jiwasraya

Kasus yang menyeret nama Febrie bukanlah perkara kecil. Bermula dari penanganan dua skandal keuangan negara terbesar dalam dekade terakhir—PT ASABRI (Persero) dan Asuransi Jiwasraya—pada periode 2020–2024, dugaan pelanggaran justru muncul dari dalam dapur penegakan hukum itu sendiri.

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung, yang dibentuk khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan internal, tidak hanya menetapkan Febrie sebagai tersangka. Dua nama lain turut terseret: Don Ritto dan Nurman Herin.

Berkas perkara beserta barang bukti (tahap II) dari ketiga tersangka telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan September lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pelimpahan tersebut secara terbuka.

“Selain Febrie, penyidik Tim 9 juga melimpahkan tersangka Don Ritto dan Nurman Herin,” tegas Anang di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (7/10)

Baca juga BUKAN SEKADAR PENCURIAN! BEM UI Tuding ‘Teror Politis’ di Balik Penganiayaan Brutal Anggotanya, Desak Polda Metro Bongkar Aktor Intelektual

“Pengadilan Adalah Langkah Terbaik untuk Pembuktian”

Di tengah badai hukum yang kini menggulung kariernya, Febrie Adriansyah tidak memilih jalan sunyi. Mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa itu menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan dan justru menyambut agenda sidang perdana sebagai momentum untuk menguji seluruh tuduhan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

*”Pengadilan adalah langkah terbaik untuk pembuktian,”* ujar Febrie dengan nada tegas merespons kesiapannya menjelang sidang.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Febrie tidak akan menyerah tanpa perlawanan hukum dan siap membuka seluruh kartu di ruang sidang.

Baca juga Tamparan Keras Eril untuk Bandung: Cukup Pembangunan ‘Make Up’, Akui Saja Ruang Publik Kita Masih Sekadar Mimpi!

Sorotan Publik: Ketika Sang Penjaga Gawang Korupsi Tersandung

Sidang perdana ini dipastikan akan menyedot perhatian publik secara masif. Posisi Jampidsus bukan jabatan sembarangan—ia adalah komandan lapangan dalam setiap operasi penindakan korupsi Kejaksaan Agung. Dari tangan jabatan inilah sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia pernah dikawal hingga ke meja hijau.

Kini, publik menyaksikan sebuah paradoks yang menyayat: **sang penegak hukum yang pernah berdiri di balik podium penuntutan, besok akan berdiri di sisi yang berlawanan—sebagai terdakwa.**

Pertanyaan besar pun mengemuka: apakah kasus ini akan menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri? Atau justru membuka kotak pandora tentang seberapa dalam masalah internal di tubuh Kejaksaan Agung?

Rabu besok, palu sidang akan diketuk. Dan Indonesia akan menyaksikan apakah keadilan benar-benar buta—/

Redaksi
Untuk informasi lebih lanjut terkait perkembangan persidangan, pemantauan langsung akan dilakukan dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.

BUKAN SEKADAR PENCURIAN! BEM UI Tuding ‘Teror Politis’ di Balik Penganiayaan Brutal Anggotanya, Desak Polda Metro Bongkar Aktor Intelektual

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendobrak pintu Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2026). Kedatangan mereka bukan untuk menyerahkan laporan biasa, melainkan untuk mengawal dan membongkar kasus penganiayaan berat yang menimpa anggota mereka, Hafidz. BEM UI menegaskan bahwa insiden kekerasan ini adalah bentuk pembungkaman kritik dan sinyal merah bagi kemunduran demokrasi di Indonesia.

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, dengan tegas menolak narasi yang mencoba membatasi kasus ini sebagai tindak pidana pencurian biasa. Menurutnya, kekerasan brutal yang menimpa Hafidz adalah ancaman eksistensial terhadap ruang sipil dan kebebasan berpendapat. Hafidz, yang dikenal vokal menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, diduga kuat menjadi target intimidasi yang berkaitan erat dengan kerja-kerja perlawanan BEM UI.

“Kasus yang menimpa Hafidz ini bukan sekadar pencurian biasa. Kami melihat ada indikasi kuat penyerangan ini berkaitan dengan kerja-kerja kritis yang kami lakukan,” tegas Fathimah di sela-sela audiensi dan pengawalan kasus di Polda Metro Jaya.

Baca juga Tamparan Keras Eril untuk Bandung: Cukup Pembangunan ‘Make Up’, Akui Saja Ruang Publik Kita Masih Sekadar Mimpi!

Fathimah menilai, pola kekerasan yang menyasar aktivis mahasiswa ini menunjukkan wajah asli negara yang mundur selangkah. Intimidasi fisik terhadap gerakan sipil tidak boleh dibiarkan normalisasi.

Oleh karena itu, BEM UI tidak akan menerima penyelesaian kasus yang setengah hati. Mereka mendesak jajaran Polda Metro Jaya untuk berhenti bersembunyi di balik penangkapan pelaku lapangan. BEM UI menuntut penyidik untuk bekerja melampaui permukaan, membongkar, dan menyeret ke meja hijau para aktor intelektual yang mengarsiteki teror ini.

Selain menuntut keadilan dan pemulihan bagi korban, BEM UI menyerukan agar negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca juga MENOHOK! Jaksa: Manipulasi Ijazah Jokowi oleh Roy Suryo Hancurkan Kredibilitas Presiden dan Sesatkan Publik

Transparansi dan profesionalisme Polri dalam kasus ini sedang diuji. BEM UI memperingatkan bahwa kasus Hafidz adalah cermin retaknya jaminan konstitusi atas kebebasan berpendapat. Tanpa penanganan hukum yang tuntas, adil, dan berani, teror semacam ini akan menjadi preseden buruk yang terus membayangi dan melegitimasi kekerasan terhadap gerakan mahasiswa serta aktivis kritis di seluruh tanah air.

“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai akar-akarnya tercabut. Demokrasi tidak dibela dengan diam!” tutup Fathimah.(“)

 

Tamparan Keras Eril untuk Bandung: Cukup Pembangunan ‘Make Up’, Akui Saja Ruang Publik Kita Masih Sekadar Mimpi!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan tamparan keras sekaligus pengakuan jujur mengenai wajah Kota Bandung saat ini. Menurut Eril, pembangunan kota selama ini terjebak pada ilusi fisik yang hanya mempercantik permukaan, sementara akar persoalan warga sering kali terabaikan.

“Kita harus membangun sesuatu yang lebih dari sekadar *make up*. Karena *make up* mah begitu *teu di-touch up* (tidak di-*touch up*) maka akan turun. Itu yang terjadi selama ini,” tegas Eril dalam pidato pembukaannya pada Pameran Milestone Kota Bandung #3 di Microlibrary Asia Afrika, Senin (5/10/2026) kemarin.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Bandung under leadership Eril tidak lagi ingin terjebak pada proyek-proyek kosmetik kota. Ia mendesak agar seluruh elemen pemerintahan, akademisi, dan masyarakat berhenti melihat kota hanya dari kulit luarnya saja, melainkan berani menyelami persoalan hingga ke akar-akarnya.

Baca juga MENOHOK! Jaksa: Manipulasi Ijazah Jokowi oleh Roy Suryo Hancurkan Kredibilitas Presiden dan Sesatkan Publik

Ruang Publik Ideal: Masih Sekadar Mimpi

Lebih menohok lagi, Eril secara terbuka mengakui bahwa impian akan ruang terbuka publik yang sehat, layak, dan manusiawi di tengah himpitan kepadatan permukiman Bandung, belum juga terwujud.

“Daun hijau yang rimbun, taman kota yang menyenangkan, badan sungai yang bersih, dan ruang-ruang publik yang dibangun sebagai pusat interaksi sosial warganya. Hari ini semua itu masih mimpi. Belum terwujud,” ujar Eril dengan nada prihatin.

Bagi Eril, ruang publik bukan sekadar hiasan kota atau tempat berswafoto. Ia adalah urat nadi kesehatan mental, fisik, dan interaksi sosial warga. Kegagalan menyediakan ruang publik yang layak, menurutnya, adalah utang besar pemerintah terhadap kualitas hidup masyarakat.

Oleh karena itu, Eril menggugat pentingnya literasi dan kritik. Ia tidak ingin pemerintah berjalan sendirian dengan asumsinya sendiri. “Literasi menjadi sesuatu hal yang penting. Sebenarnya suara masyarakat harus kita ikuti. Agar kita bisa mendengar suara yang jernih, akademisi harus menyuarakan suara yang jernih,” pintanya.

Baca juga KPK Geber Bos Swasta, Bongkar ‘Pesta’ Gratifikasi Rp37 Miliar Eks Sekjen MPR: Main Mata Lewat Akun Titipan!

Milestone #3: Ruang Refleksi dan Perlawanan terhadap Kelupaan

Kritik dan refleksi keras inilah yang menjadi ruh dari Pameran Milestone Kota Bandung #3 yang mengangkat tema *“Semangat Bandung Kota Kembang yang Tidak Pernah Layu”*. Pameran ini bukan sekadar nostalgia, melainkan sebuah ruang literasi untuk mengenali sejarah, perkembangan taman, dan identitas kota yang perlahan tergerus oleh beton.

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Dewi Kania Sari, menjelaskan bahwa tingginya haus masyarakat akan edukasi sejarah kota membuat agenda tahunan yang dimulai sejak 2025 ini kini dipercepat menjadi dua kali penyelenggaraan dalam setahun (2026).

“Pameran ini menampilkan sejarah taman-taman di Kota Bandung dari masa kolonial hingga kini, termasuk edukasi toponimi (asal-usul nama) taman. Ini adalah cara kita merawat ingatan agar semangat Kota Kembang tidak layu ditelan zaman,” ujar Dewi.

Awalnya dijadwalkan ditutup pada 18 Oktober 2026, Dewi menyebutkan bahwa pameran akan diperpanjang hingga tiga minggu ke depan jika antusiasme publik tetap membludak.

Pameran ini juga bukan kerja tunggal. Kolaborasi lintas sektor melibatkan perguruan tinggi, komunitas, akademisi, hingga pelaku kreatif. Salah satu sorotan pameran adalah kehadiran teknologi pemindaian tiga dimensi (3D scanning) taman-taman di Bandung, yang membuktikan bahwa sejarah dan ruang publik bisa didokumentasikan dan diperjuangkan dengan cara-cara kekinian.

Melalui pameran ini, Eril kembali mengirimkan pesan utamanya: Bandung tidak butuh make up yang akan luntur saat hujan turun. Bandung butuh akar yang kuat, ruang yang bernapas, dan masyarakat yang kritis.

Sumber : Humas Pemkot Bandung

Editor : Azi

GERAK CEPAT POLSEK MANDAU: DUA PRIA DIRINGKUS, 30 PAKET SABU GAGAL EDAR DI “JALUR MAUT” BATHIN SOLAPAN

MANDAU, Jurnal Tipikor – Tak main-main dengan peredaran gelap narkoba, Polsek Mandau kembali menunjukkan taringnya. Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil membekuk dua pria yang kedapatan menguasai puluhan paket narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di lokasi yang kerap menjadi jalur peredaran barang haram, tepatnya di Jl. Duri Dumai Km 11, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Senin malam (05/10/2026).

Kedua tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah YHM (26), warga Jl. Rejo Sari Km 12, Desa Air Kulim, dan FS (50), warga Desa Sebangar.

Bukti Tak Bisa Dibantah

Berdasarkan informasi cepat dari masyarakat yang dipercaya, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyisiran ke lokasi pada pukul 21.00 WIB. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan kedua tersangka yang sedang beraktivitas mencurigakan.

“Setibanya di TKP, tim langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti yang tak sedikit. Total 30 paket narkotika jenis sabu berhasil disita dari tangan keduanya,” ujar sumber Humas Polsek Mandau, Irwansyah Siregar, Selasa (06/10/2026).

Selain puluhan paket sabu yang siap diedarkan, polisi juga menyita barang bukti lain yang mengindikasikan aktivitas transaksi, yakni:
1. 30 Paket Narkotika jenis Sabu.
2. 1 Unit Handphone.
3. 1 Botol kecil warna hitam (tempat sabu).
4. Uang tunai Rp 1.550.000.
5. 1 Dompet kecil warna hitam.
6. 3 Plastik pack.

Baca juga TANPA BASA-BASI! Baru Sehari Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Langsung ‘Bongkar’ Jajaran Elit Bareskrim hingga Densus 88

Jaringan DPO Terdeteksi

Dari interogasi awal, terungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari jaringan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). YHM mengaku mendapatkan 1 bungkus (6 paket) dari inisial JE dan 1 bungkus (14 paket) dari inisial DA. Sementara itu, FS mengaku mendapatkan 10 paket sabu dari inisial DE.

“Ketiga pemasok (JE, DA, dan DE) kini masih dalam pengejaran ketat tim kami. Tidak ada kata ampun bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau,” tegas Irwansyah.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam jerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polsek Mandau mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi kebersihan lingkungan dari bahaya laten narkotika.

(Irwansyah Siregar/Humas)

MENOHOK! Jaksa: Manipulasi Ijazah Jokowi oleh Roy Suryo Hancurkan Kredibilitas Presiden dan Sesatkan Publik

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan kritik tajam dan menohok terhadap terdakwa Roy Suryo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026). Dalam tanggapannya atas perlawanan hukum yang diajukan pihak terdakwa, JPU menegaskan bahwa aksi manipulasi digital terhadap ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan tindakan sistematis yang menghancurkan kredibilitas kepala negara dan menyesatkan kepercayaan publik.

Sidang yang dimulai pukul 11.20 WIB ini menampilkan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY, yang duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan setelan jas hitam formal, didampingi oleh jajaran kuasa hukumnya.

Dalam pembacaan tanggapannya, JPU secara eksplisit menyebut adanya dua entitas yang menjadi korban langsung dari perbuatan terdakwa: masyarakat luas dan Presiden Jokowi sendiri.

“Ketika terdakwa dengan sengaja memanipulasi file gambar ijazah secara digital menggunakan *Error Level Analysis* (ELA) secara serampangan, merekayasa visual piksel, memotong gambar, dan menyebarkan seolah-olah itu adalah data otentik yang membuktikan ijazah asli saksi korban adalah palsu, maka dua entitas yang secara langsung dan seketika menjadi korban adalah masyarakat yang disesatkan kepercayaannya,” tegas jaksa di depan majelis hakim.

Jaksa menambahkan, pihak yang paling menderita kerugian langsung adalah pemilik dokumen asli yang sah, yakni Ir. H. Joko Widodo. “Identitas, reputasi, dan kredibilitasnya dicatut, dihancurkan, dan dirugikan akibat manipulasi dokumen elektronik yang mengatasnamakan atau merujuk pada dirinya secara melawan hukum,” sambung jaksa dengan nada tegas.

Baca juga KPK Geber Bos Swasta, Bongkar ‘Pesta’ Gratifikasi Rp37 Miliar Eks Sekjen MPR: Main Mata Lewat Akun Titipan!

Rekayasa Digital dengan Niat Jahat (Mens Rea)

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan fakta materiil yang menunjukkan bahwa Roy Suryo secara aktif dan sistematis memanfaatkan piranti lunak komputasi, seperti *Error Level Analysis* dan *Face Comparison ELA*. Alat-alat ini diduga digunakan untuk memotong, merekayasa, dan menampilkan dokumen elektronik tersebut di layar televisi nasional serta berbagai kanal siar populer, seperti Akbar Faizal Uncensored, Speak Up, ILC, dan platform lainnya.

Tindakan ini, menurut JPU, dilakukan dengan mens rea atau niat jahat yang jelas, yakni agar audiens percaya bahwa dokumen elektronik yang disajikan merupakan kebenaran yang otentik, padahal telah direkayasa.

Perbuatan materiil tersebut dinilai jaksa telah memenuhi unsur pidana dalam dakwaan, yakni melakukan manipulasi, penciptaan, dan perubahan informasi elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik.

“Bahwa atas hal tersebut, dakwaan penuntut umum telah dengan jelas menguraikan fakta-fakta yang nyata-nyata atau fakta materiil dengan memperhatikan unsur-unsur pasal dakwaan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas jaksa dalam sidang.

Sidang dilanjutkan dengan agenda berikutnya, di mana publik menantikan apakah majelis hakim akan mengabulkan atau menolak eksepsi dan perlawanan yang diajukan oleh tim pertahanan Roy Suryo di tengah dakwaan JPU yang dinilai sangat kuat dan terstruktur ini.(*)

KPK Geber Bos Swasta, Bongkar ‘Pesta’ Gratifikasi Rp37 Miliar Eks Sekjen MPR: Main Mata Lewat Akun Titipan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengetuk palu keras dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang melibatkan petinggi legislatif. Hari ini, Senin (5/10/2026), penyidik OTP menyeret dua direktur perusahaan swasta untuk menguliti modus operandi mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, yang diduga ‘menyerok’ uang negara hingga Rp37,8 miliar.

Langkah KPK ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi para vendor nakal yang menjadikan kantor wakil rakyat sebagai ladang bisnis pribadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik hari ini memeriksa EN, Direktur Utama PT Navia Berkah Bersama, dan IS, mantan Dirut PT Syahravaraz Trans Cargo. Keduanya digelandang ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang diduga kuat menjadi pemberi gratifikasi.

“Saksi EN dan IS hadir. Kedua saksi didalami terkait dugaan pemberian barang dan uang, baik yang diberikan secara langsung kepada tersangka MC (Ma’ruf Cahyono) maupun melalui orang kepercayaannya,” tegas Budi di Jakarta, Senin, (5/10).

Pemeriksaan terhadap kedua bos swasta ini menjadi kunci untuk membongkar jaringan ‘setan’ yang allegedly mengalir di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penyidik tidak hanya mencari tahu siapa yang memberi, tetapi juga bagaimana cara Ma’ruf Cahyono mencuci uang haram tersebut agar tak terendus.

Sementara itu, dua saksi lain dari pihak swasta berinisial AZ dan ZKA mangkir dengan alasan sakit. “Penyidik akan koordinasikan dan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” tambah Budi.

Baca juga KARUT-MARUT BEA CUKAI: Gedung Merah Putih Kembali ‘Menelan’ Pejabat Eselon, KPK Seret Direktur Fasilitas Kepabeanan!

Modus ‘Main Mata’ dan Akun Titipan

Kasus ini bukan kasus gratifikasi receh. KPK menduga Ma’ruf Cahyono telah mengubah fungsi pengawasan dan administrasi di Setjen MPR menjadi mesin pencetak uang. Total gratifikasi yang diduga diterima mencapai angka fantastis, Rp37,8 miliar.

Yang lebih memprihatinkan, modus yang digunakan sangat terstruktur. Ma’ruf diduga tidak hanya menerima uang tunai, tetapi juga bermain di sektor pasar modal dan perbankan dengan cara yang licik.

“Penerimaan tersebut diduga berasal dari pemberian langsung maupun tidak langsung dari para vendor, kemudian berupa akun perdagangan pada perusahaan pialang, serta melalui rekening dengan menggunakan nama orang lain,” ungkap Budi.

Praktik menggunakan rekening titipan (nominee) dan akun pialang ini mengindikasikan upaya sistematis untuk mengaburkan jejak aset dan menghindari deteksi dini atas kekayaan yang tidak wajar.

Baca juga Bandung “Tantang” Paris Fashion Week! Grand Final Putri Hijabfluencer 2026 Tegaskan Posisi sebagai Kiblat Modest Fashion Dunia

Jejak Penahanan

Ma’ruf Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juli 2025, setelah penyidikan dibuka pada 20 Juni 2025. Puncaknya, pada 9 Juli 2026 lalu, KPK resmi menahan Ma’ruf di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih.

Kini, KPK terus memburu aliran dana dan mengamankan bukti-bukti tambahan dari para rekanan proyek. Publik menagih janji reformasi birokrasi, namun kasus ini justru menjadi tamparan keras bahwa ‘oknum’ di lingkaran kekuasaan masih berani bertransaksi dengan uang rakyat.

KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aset-aset yang telah disita sebelumnya terkait kasus ini.

(Azi)

Anggota DPRD kabupaten Bengkalis Rahmad S.I.KOM Sosialisasi Rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkalis

Bhatin Solapan ,Jurnal Tipikor
Anggota DPRD kabupaten Bengkalis Rahmad S.I.KOM menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Sosialisai BPJS Ketenagakerjaan.

Rahmad S.I.KOM mengatakan, Raperda tersebut disusun untuk melindungi pekerja formal dan terutama informal di kabupaten Bengkalis karena selama ini mereka belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Terutama pekerja informal ya, seperti ojek, pedagang kaki lima, marbot masjid, dan lain-lain tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya , Senin (5/10/2026).

Baca juga KARUT-MARUT BEA CUKAI: Gedung Merah Putih Kembali ‘Menelan’ Pejabat Eselon, KPK Seret Direktur Fasilitas Kepabeanan!

Dengan penyusunan raperda yang nantinya menjadi Perda tersebut, pihaknya menginginkan agar BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal tersebut bisa dicover oleh pemerintah.

“Kita ingin di Perda nanti BPJS ketenaga kerjaan bisa dicover oleh APBD kata politisi PDIP Rahmad S.I.KOM

Menurutnya, dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut masa depan mereka akan terjamin karena dananya bisa tercover oleh pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat

Atas hal tersebut, penyusunan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS)itu sangat penting karena selama ini para pekerja informal pasti tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menjamin masa depannya.

“Kalau BPJS Kesehatan mereka pasti sudah punya ya, nah mereka tidak punya BPJS Ketenagakerjaan, makanya kita akan perjuangkan mereka dengan Perda,” ucapnya.

Baca juga Bandung “Tantang” Paris Fashion Week! Grand Final Putri Hijabfluencer 2026 Tegaskan Posisi sebagai Kiblat Modest Fashion Dunia

Rahmad S.I.KOM Anggota DPRD mengatakan, penyusunan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS tersebut akan dikebut agar pekerja informal diKsbupaten Bemgkalis bisa segera menikmati BPJS Ketenagakerjaan.

“Sekarang masih tahap penyusunan, kita akan usahakan Raperda ini bisa selesai secepatnya,” kata anggota DPRD Rahmad ,S.I.KOM

Turut hadir kepala cabang BPJS ketenaga kerjaan Duri Fino Ardi ,dan Boby setiawan putra sebagai bidang penyuluhan BPJS ketenaga kerjaan,kepala desa petani Rasikun SMn,ketua BPD,Azwar Efendi,Bhabinkantibmas Polsek Mandau Aiptu Hidayat,tokoh agama,tokoh tender getah Mesjid Al iklas, Ulim,serta masyarakat anggota BPJS ketenaga kerjaan .

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-81, “Momentum Kuatkan Sinergitas TNI Dan Masyarakat”

Acara di adakan dikediaman halaman rumah kepala desa petani Rasikun,SMn di kampung bukit KUD desa petani berlangsung hikmad
Semua saran telah disampaikan oleh kepala cabang BPJS ketenaga kerjaan Duri menghimbau agar masyarakat ikut menjadi peserta BPJS dan biaya iyuran perbulan 18,600 tiap peserta .

Masa usia peserta BPJS ketenaga kerjaan 65 tahun perorang dan usia muda 17 tahun.

Kepala cabang BPJS duri memberikan santun kepada peserta BPJS ketenaga kerjaan yang telah meninggal diwakili oleh suami peserta Tio Sinaga berjumlah 42 juta kepada ahli waris

Tio Sinaga memberikan testimoni kepada masyarakat agar ikut menjadi peserta BPJS ketenaga kerjaan untuk bisa terbantu meringankan masalah perobatan apabila terjadi hal yang tidak kita inginkan seperti kecelakaan kerja atau mau pergi kerja baik dirumah atau di tempat kerja ,ucapnya .
(Irwansyah Siregar )

KARUT-MARUT BEA CUKAI: Gedung Merah Putih Kembali ‘Menelan’ Pejabat Eselon, KPK Seret Direktur Fasilitas Kepabeanan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Luka menganga di tubuh institusi pengawal pintu gerbang perdagangan negara ini belum juga kering. Jaring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini semakin melilit ke lingkaran atas. Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Susila Brata, resmi dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Senin (5/10/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersejarah di lingkungan Bea Cukai.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SB (Susila Brata) selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai,” tegas Budi kepada awak media, Senin.

Tak sendirian, dua pihak swasta berinisial JM dan BT juga turut diseret ke meja pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam dunia penyidikan KPK, pemanggilan pejabat setingkat direktorat sebagai saksi seringkali menjadi “lampu kuning” bahwa jaring korupsi sedang ditarik semakin ketat ke pusat kekuasaan.

Baca juga Bandung “Tantang” Paris Fashion Week! Grand Final Putri Hijabfluencer 2026 Tegaskan Posisi sebagai Kiblat Modest Fashion Dunia

Membongkar ‘Bangkai Gajah’ OTT Februari

Panggilan terhadap Susila Brata menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kejahatan kerah putih biasa, melainkan sindikat sistemik yang mengakar. Bermula dari OTT pada Februari 2026 yang mengguncang publik, KPK terus membongkar “bangkai gajah” korupsi di tubuh Bea Cukai.

Pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru, menandakan bahwa modus dan aktor di balik layar jauh lebih masif dari yang dibayangkan. Negara dirampok dari jalur resmi melalui kolusi apik antara oknum aparat dari level Kanwil hingga seksi penindakan, yang bermain cantik dengan pemain logistik swasta.

Hingga 26 Agustus 2026, setidaknya delapan tersangka telah resmi dijerat. Daftar ini seperti peta sebaran “penyakit” di tubuh Bea Cukai yang membuktikan bahwa korupsi terjadi dari hulu hingga hilir:

Oknum Aparat yang Menyalahgunakan Wewenang:

1. Rizal – Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
2. Sisprian Subiaksono – Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai
3. Orlando Hamonangan – Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai
4. Budiman Bayu Prasojo – Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai
5. Gatot Heroe Hernanda– Kepala Kantor Bea Cukai Kediri

Pemain Swasta yang Terlibat Sindikat:

6. John Field– Pemilik Blueray Cargo
7. Dedy Kurniawan– Manajer Operasional Blueray Cargo
8. Andri – Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo

Baca juga KPK “Kaget” Ada Gratifikasi Dosen, Padahal “Mahasiswanya” Sedang Skripsi Urus Visa WNA Senilai Rp145 Miliar!

Publik Menanti: Saksi atau Tersangka Berikutnya?

Fakta bahwa oknum intelijen, penindakan, hingga kepala kantor wilayah turut terseret dalam kasus ini menunjukkan bahwa fungsi *check and balance* di internal Bea Cukai telah lumpuh demi melayani kepentingan kelompok.

Pemanggilan Direktur Fasilitas Kepabeanan hari ini menjadi ujian bagi KPK: apakah langkah ini hanya sekadar pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas, atau akan menjadi tiket masuk berikutnya bagi Susila Brata ke ruang tahanan KPK?

Publik kini menanti dengan cemas. Jangan biarkan pintu gerbang ekonomi negara ini terus dijaga oleh mereka yang justru menjadi serigala berbulu domba. (Azi)