Terjepit Aspek “Tanah Langka”: 8 Faktor Pembunuh Daya Beli Masyarakat di Tengah Gempuran Harga Properti

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mimpi memiliki hunian layak bagi masyarakat Indonesia semakin terasa seperti ilusi optik. Di tengah klaim stabilitas ekonomi, realitas di lapangan menunjukkan tren yang meresahkan: harga tanah dan properti terus merangkak naik, menggerus daya beli kelas menengah hingga bawah. Data terbaru dari Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengonfirmasi bahwa kenaikan ini bukan anomali sesaat, melainkan hasil dari kombinasi delapan faktor struktural yang saling mengunci, menciptakan lingkaran setan keterjangkauan hunian.

Meskipun Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) pada Triwulan IV 2025 tercatat tumbuh moderat sebesar 0,83 persen secara tahunan (year-on-year), angka tersebut menutupi kenyataan pahit di tingkat akar rumput. Kenaikan harga bahan bangunan, upah tenaga kerja, serta kelangkaan lahan di kawasan strategis telah menjadikan tanah sebagai aset eksklusif yang kian jauh dari jangkauan rakyat biasa.

Baca juga BAYANGAN DI BALIK TAHTA: KPK Bongkar ‘Orang Kepercayaan’ Menteri Nusron Wahid Terseret Kasus Suap ATR/BPN

Berikut adalah bedah tuntas delapan penyebab utama mengapa harga tanah di Indonesia semakin “mencekik” aspirasi kepemilikan rumah:

1. Kelangkaan Lahan yang Kronis
Tanah adalah aset dengan suplai tetap (fixed supply). Di kota-kota besar dan kawasan berkembang seperti Balikpapan—di mana IHPR tumbuh 1,19 persen pada Triwulan II 2026—lahan kosong semakin langka. Sementara kebutuhan untuk hunian, perkantoran, dan fasilitas publik terus melonjak, hukum permintaan dan penawaran bekerja tanpa ampun: barang langka, harga mahal.

2. Ledakan Populasi vs. Keterbatasan Ruang
Pertumbuhan penduduk tidak diimbangi dengan penambahan lahan baru yang memadai. Ketika jutaan orang berebut ruang hidup di wilayah urban yang menjadi pusat ekonomi, tekanan terhadap harga tanah di kawasan tersebut menjadi tak terbendung.

3. Infrastruktur: Pedang Bermata Dua
Pembangunan jalan tol, bandara, dan transportasi massal memang meningkatkan aksesibilitas, namun sekaligus mendongkrak nilai tanah di sekitarnya secara drastis. Apa yang awalnya dimaksudkan untuk kemudahan mobilitas, sering kali berujung pada gentrifikasi yang menggusur kemampuan beli masyarakat lokal.

4. Lokalisasi Nilai: Strategi Bukan Sekadar Tempat Tinggal
Lokasi adalah raja. Tanah di dekat pusat bisnis, pendidikan, dan kesehatan memiliki premium harga yang sangat tinggi. Ketimpangan harga antara kawasan strategis dan pinggiran semakin melebar, membuat pilihan hunian terjangkau semakin tersingkir ke area yang minim fasilitas.

5. Biaya Konstruksi yang Melambung
Harga rumah bukan hanya soal tanah. Lonjakan biaya material, perizinan yang kompleks, dan upah tenaga kerja memaksa pengembang menaikkan harga jual. Beban produksi ini akhirnya ditransfer sepenuhnya kepada konsumen akhir.

6. Permintaan yang Tetap Tinggi Meski Daya Beli Tertekan
Data BI menunjukkan penjualan unit properti residensial di pasar primer tumbuh 7,83 persen pada Triwulan IV 2025, didominasi oleh segmen kecil dan menengah. Ini menunjukkan bahwa meskipun harga naik, kebutuhan dasar akan tempat tinggal memaksa masyarakat tetap masuk ke pasar, seringkali dengan mengorbankan aspek keuangan lainnya.

7. Nilai Ekonomi Ganda Kawasan Strategis
Tanah di kawasan ekonomi tinggi tidak lagi dilihat semata sebagai tempat tinggal, melainkan aset produktif untuk usaha, pergudangan, atau komersial. Diversifikasi fungsi ini meningkatkan kompetisi pembeli, yang otomatis mendorong harga ke level yang hanya mampu diakses oleh korporasi atau investor kaya.

8. Spekulasi dan Ekspektasi Investasi
Tanah dianggap sebagai safe haven investasi. Banyak pihak membeli tanah bukan untuk dihuni, tetapi untuk disimpan sambil menunggu apresiasi nilai. Mentalitas spekulatif ini menciptakan permintaan artifisial yang mendistorsi harga pasar sejati, menjauhkan tanah dari fungsi sosialnya sebagai tempat berlindung.

Baca juga “Surat Sudah Melayang, Jawaban Menghilang: BPKP Bongkar Misteri Data Tanah (Alm) H. Darta di BPN Kota Bandung”.

Peringatan Keras bagi Pengambil Kebijakan

Kenaikan harga tanah di Indonesia bukanlah fenomena tunggal, melainkan simpul masalah yang melibatkan keterbatasan lahan, demografi, infrastruktur, dan perilaku pasar. Stabilitas angka makro dari BI tidak boleh menjadi alasan untuk berpuas diri. Jika keseimbangan antara permintaan dan pasokan tidak segera diatur melalui kebijakan perumahan yang pro-rakyat, maka krisis keterjangkauan hunian akan menjadi bom waktu bagi stabilitas sosial dan ekonomi nasional.

Masyarakat diminta untuk bersikap hati-hati. Tidak semua tanah akan selalu naik harganya secara linear. Namun, bagi mereka yang bercita-cita memiliki rumah di kawasan strategis, jendela kesempatan tampaknya semakin sempit tertutup oleh realitas ekonomi yang kian keras.

(Azi)

Tak Gentar Diseret ke Meja Hijau, Febrie Adriansyah Tantang Kejaksaan Uji Bukti TPPU Rp846 Miliar di Pengadilan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menunjukkan sikap tegas dan kooperatif menghadapi pelimpahan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Alih-alih mencoba menghindar atau memainkan strategi penundaan, mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini justru menyambut baik langkah penyidik untuk segera membawa kasusnya ke tahap persidangan.

Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, pihak pembela menilai pelimpahan berkas ke tim penuntut umum bukan sebagai ancaman, melainkan momentum krusial untuk membersihkan nama kliennya melalui proses hukum yang transparan.

“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” tegas Febri Diansyah dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Baca juga BAYANGAN DI BALIK TAHTA: KPK Bongkar ‘Orang Kepercayaan’ Menteri Nusron Wahid Terseret Kasus Suap ATR/BPN

Sanggah Klaim Aset “Bombastis”

Sorotan utama dalam kasus ini tertuju pada penyitaan 38 aset berupa tanah dan bangunan oleh Kejaksaan, yang ditaksir bernilai fantastis mencapai Rp846 miliar. Angka ini menjadi titik panas perdebatan antara jaksa penuntut dan tim pembela.

Tim kuasa hukum mendesak agar pengadilan tidak terjebak pada nominal yang memukau, melainkan menelusuri status kepemilikan dan rekam jejak setiap objek sitaan secara jernih dan terpisah.

“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” peringatan Febri.

Baca juga Gempuran OTT KPK ke-20: PT Summarecon Agung Tbk Terseret Skandal Suap HGB Ratusan Miliar, Pejabat ATR/BPN dan Politisi Golkar Ditangkap

Senada dengan hal tersebut, anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, menepis keras klaim Kejaksaan mengenai kepemilikan harta jumbo tersebut. Ia menilai angka Rp846 miliar sebagai exaggerasi yang tidak berdasar pada realitas kepemilikan kliennya.

“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Oleh karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” ujar Massagus dengan nada tegas.

Dengan sikap siap adu bukti di depan hakim, Febrie Adriansyah seolah mengirimkan pesan bahwa ia percaya pada kekuatan fakta hukum, bukan pada besarnya nominal yang dilemparkan oleh tuduhan. Persidangan nanti akan menjadi ujian sesungguhnya bagi validitas konstruksi kasus TPPU ini.

(Red)

BAYANGAN DI BALIK TAHTA: KPK Bongkar ‘Orang Kepercayaan’ Menteri Nusron Wahid Terseret Kasus Suap ATR/BPN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kabut ketidakpercayaan publik terhadap integritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kian pekat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengindikasikan bahwa empat dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk merupakan “orang kepercayaan” langsung dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Indikasi ini bukan sekadar asumsi, melainkan pernyataan resmi dari Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa. Taufik menyebut nama-nama besar yang selama ini dianggap dekat dengan lingkaran kekuasaan menteri kini harus berhadapan dengan hukum.

Empat individu yang dimaksud adalah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (ARF); Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ); serta dua pihak swasta, Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF).

“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” tegas Taufik, menyiratkan adanya jaringan pengaruh yang beroperasi di balik layar birokrasi pertanahan.

Baca juga 20 Koper Penuh Uang, Ratusan Miliar Disita KPK: OTT Besar-besaran Guncang Kementerian ATR/BPN, 17 Tersangka Termasuk Pejabat Tinggi dan Politikus Golkar

Pengungkapan ini semakin memperkeruh suasana setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya skandal korupsi dalam pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hanya berselang sehari setelah OTT, mesin penegakan hukum bergerak cepat menetapkan delapan tersangka. Selain empat “orang kepercayaan” menteri tersebut, jajaran birokrat tinggi juga terseret, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung.

Dari sisi korporasi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta lainnya, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga “Surat Sudah Melayang, Jawaban Menghilang: BPKP Bongkar Misteri Data Tanah (Alm) H. Darta di BPN Kota Bandung”.

Keterlibatan figur-figur kunci yang disebut sebagai “orang kepercayaan” menteri ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah praktik suap-menyuap dalam perizinan tanah telah menyusup hingga ke lingkaran terdalam pengambilan kebijakan di kementerian? Publik kini menunggu kejelasan apakah bayangan politik ini akan menjalar lebih jauh ke sosok menteri itu sendiri, ataukah keempat tersangka ini akan dijadikan kambing hitam untuk menyelamatkan reputasi institusi yang sedang goyah.

Kasus ini bukan hanya soal uang suap, tetapi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan rumah sendiri dari penyakit kronis korupsi yang menggerogoti hak rakyat atas tanah dan ruang.

(Red)

“Surat Sudah Melayang, Jawaban Menghilang: BPKP Bongkar Misteri Data Tanah (Alm) H. Darta di BPN Kota Bandung”.

Sudah Disurati, Diberi Waktu, Tetapi Jawaban Tak Kunjung Datang — BPKP Siapkan Langkah Hukum

BANDUNG — JURNAL TIPIKOR
Ada yang menarik dalam penelusuran status tanah yang berkaitan dengan H. Darta (Alm.). Ketika sebuah lembaga masyarakat meminta kejelasan mengenai status dan riwayat administrasi pertanahan, yang datang bukan jawaban, melainkan kesunyian.

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mempertanyakan sikap Kantor Pertanahan Kota Bandung yang hingga batas waktu yang telah diberikan belum memberikan jawaban substantif atas surat permohonan penelitian dan klarifikasi mengenai sebidang tanah yang berdasarkan dokumen yang dimiliki BPKP tercatat sebagai Persil 152 S.II/Kohir 1518, dengan luas kurang lebih 1.620 meter persegi, di wilayah Rancabolang/Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, hal tersebut disampaikan langsung Ketua Umum BPKP, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H kepada Jurnal Tipikor, Selasa (15/9).

BPKP sebelumnya telah melayangkan surat kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung dan memberikan waktu untuk memberikan jawaban. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, jawaban yang ditunggu belum juga diterima.

Pertanyaannya sederhana:

Jika tanah itu tercatat, mengapa sulit dijelaskan?
Jika tidak tercatat, mengapa tidak dikatakan?
Dan jika datanya ada, mengapa publik harus menunggu dalam kesunyian?

Baca juga Gempuran OTT KPK ke-20: PT Summarecon Agung Tbk Terseret Skandal Suap HGB Ratusan Miliar, Pejabat ATR/BPN dan Politisi Golkar Ditangkap

Tentu saja BPKP tidak sedang meminta BPN untuk menentukan siapa pemilik tanah tersebut. BPKP juga tidak meminta kewenangan BPN diambil alih.

Yang diminta adalah kepastian informasi mengenai data fisik, data yuridis, status hak, riwayat hak, peta bidang dan dasar pencatatan tanah, sepanjang informasi tersebut memang dapat diberikan menurut hukum.

ADA DASAR HUKUMNYA

Permintaan tersebut bukan sekadar pertanyaan tanpa dasar.

Pasal 34 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 pada pokoknya memberikan hak kepada setiap orang yang berkepentingan untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam administrasi pendaftaran tanah.

Selain itu, layanan informasi di lingkungan ATR/BPN juga mempunyai landasan melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.

Sementara dari perspektif keterbukaan informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan sebagai prinsip, sedangkan informasi yang dikecualikan merupakan pengecualian yang harus mempunyai dasar hukum.

Karena itu, BPKP menegaskan:

Jika informasi dapat diberikan, berikan.
Jika tidak dapat diberikan, jelaskan.
Jika dikecualikan, sebutkan dasar hukumnya.

Yang tidak boleh terjadi adalah permohonan dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

“DIAM” BUKAN JAWABAN

Bagi BPKP, persoalan ini bukan semata-mata soal selembar surat.

Ada kepentingan terhadap kepastian status administrasi sebuah bidang tanah.

Ada dokumen yang perlu dicocokkan.

Ada riwayat yang perlu ditelusuri.

Dan ada pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi dari lembaga yang memang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.

Sebab administrasi pertanahan bukan ruang gelap yang hanya boleh diterangi ketika ada kepentingan tertentu.

Semakin penting data pertanahan bagi kepastian hukum masyarakat, semakin penting pula transparansi dan akuntabilitas lembaga yang mengelolanya.

Baca juga Diduga Oknum Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi PKL, Kasus Ditangani Unit PPA Polres Sukabumi

BPKP SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

BPKP menyatakan akan kembali meminta jawaban secara resmi kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung melalui Kepala Kantor Pertanahan cq. PPID.

Apabila permohonan informasi tersebut tetap tidak memperoleh jawaban atau terdapat penolakan tanpa penjelasan hukum yang memadai, BPKP akan mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk:

keberatan kepada Atasan PPID → penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi → dan apabila ditemukan persoalan pertanahan, menempuh mekanisme penanganan kasus pertanahan sesuai hukum yang berlaku.

BPKP menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk tekanan terhadap BPN, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang telah disediakan negara.

Karena masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang hanya pandai menerima surat.

Masyarakat membutuhkan birokrasi yang mampu memberikan jawaban.

Dan dalam kasus tanah H. Darta (Alm.), pertanyaannya kini semakin sederhana:

“Data tanahnya ada atau tidak?”

Kalau ada, tunjukkan statusnya sesuai hukum.

Kalau tidak ada, katakan tidak ada.

Kalau tidak bisa diberikan, jelaskan mengapa dan tunjukkan dasar hukumnya.

Sebab dalam negara hukum, diamnya sebuah institusi tidak seharusnya menjadi pengganti kepastian hukum.

BPKP: KAWAL KEBIJAKAN, AWASI PELAYANAN, PERJUANGKAN KETERBUKAAN.

Catatan redaksi: BPKP membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kantor Pertanahan Kota Bandung terkait pemberitaan ini. Status kepemilikan dan keabsahan hak atas tanah merupakan kewenangan pejabat/instansi yang berwenang dan tidak disimpulkan dalam pemberitaan ini.

(Her)

“Jalan Bolong, Aset Hilang, E-Catalog ‘Dikondisikan’: Seni Sulap Anggaran di DSDABM Kota Bandung”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Jika Anda merasa jalan di Kota Bandung tiba-tiba menyusut volumenya atau aset tanah pemerintah menghilang seperti hantu, tenang saja. Itu bukan ilusi optik, melainkan kemungkinan besar adalah “efisiensi kreatif” dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung.

Aktivis Anak Bangsa hari ini melempar bom waktu berupa pernyataan sikap yang menelanjangi apa yang mereka sebut sebagai “kelemahan tata kelola” yang sebenarnya terlihat lebih mirip skenario film komedi gelap tentang bagaimana uang rakyat bisa lenyap tanpa jejak fisik yang memadai.

1. Jalan L.L.R.E. Martadinata: Kasus Volume yang Menghilang Misterius

Mari kita mulai dengan prestasi gemilang di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Aktivis Anak Bangsa menyoroti adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan infrastruktur. Bayangkan ini: kontrak mengatakan beton setebal 20 cm, realitas di lapangan mungkin hanya 15 cm, dan sisanya? Mungkin menguap menjadi inspirasi puisi bagi para pejabat pengawas.

Yang lebih lucu lagi, ada kabar bahwa penyedia telah mengembalikan sejumlah dana ke kas daerah. Oh, betapa mulianya! Seolah-olah korupsi itu bisa diselesaikan seperti mengembalikan barang salah beli di marketplace. “Maaf Pak, tadi salah ukur, ini uangnya kembali.” Apakah dengan mengembalikan uang, lubang di jalan dan lubang di integritas birokrasi otomatis tertutup? Tentu tidak. Aktivis menegaskan, pengembalian dana bukanlah tiket bebas penjara atau pembebasan dari evaluasi mendalam atas siapa yang tidur saat pengawasan berlangsung.

Baca juga Diduga Oknum Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi PKL, Kasus Ditangani Unit PPA Polres Sukabumi

2. Aset Tanah: Main Petak Umpet dengan Dokumen Ruilslag

Di sektor lain, DSDABM tampaknya sedang bermain petak umpet dengan aset tanah milik daerah. Data di Kartu Inventaris Barang (KIB A) disebut-sebut tidak sinkron dengan realita. Ada lahan di kawasan Jalan Cisaranten Wetan yang statusnya misterius: siapa pemiliknya? Siapa yang memakai? Apakah sudah ada dokumen ruilslag (tukar-menukar) atau sekadar “pinjam dulu, bayar nanti (atau tidak pernah)”?

Bagi pemerintah kota, aset tanah sepertinya bukan kekayaan publik yang harus diamankan, melainkan properti pribadi yang bisa dipindah-pindahkan catatan kepemilikannya sesuai kebutuhan suasana hati. Aktivis Anak Bangsa menuntut verifikasi total: buka bukunya, tunjukkan alas haknya, dan berhenti bersikap seolah-olah tanah negara adalah harta karun yang boleh disembunyikan.

3. PT BII dan Lubang Galian: Seni Menutup Luka dengan Plester Kertas

Pernahkah Anda melihat jalan yang baru digali untuk kabel, lalu ditimbun kembali dengan asal-asalan sehingga bulan depan sudah berlubang lagi? Itulah yang dituduhkan kepada proyek galian kabel oleh PT BII. Aktivis mempertanyakan efektivitas pengawasan DSDABM. Apakah standar operasional prosedur (SOP) pemulihan bekas galian hanya ada di atas kertas?

Jika penutupan galian tidak memenuhi standar, itu bukan sekadar kesalahan teknis; itu adalah bentuk penghinaan terhadap kenyamanan dan keselamatan warga. Namun, bagi sebagian oknum, mungkin itu dianggap sebagai “seni instalasi jalanan” yang abstrak.

4. E-Catalog: Transparansi atau Sandiwara Terarah?

Bagian paling menyakitkan dari satire ini adalah sistem e-catalog. Sistem yang dirancang untuk transparansi dan persaingan sehat, kini diduga menjadi panggung sandiwara. Ada informasi mengenai oknum ASN berinisial KR yang diduga “mengarahkan” rekan sejawatnya, RK, untuk memberikan data kepada penyedia tertentu.

Ini bukan lagi e-catalog, ini lebih mirip e-konspirasi. Jika calon pemenang sudah ditentukan sebelum tender dibuka, maka kompetisi hanyalah formalitas belaka. Aktivis Anak Bangsa bertanya: Apakah sistem digital ini hanya alat canggih untuk melegalkan monopoli terselubung? Jika pola ini sistematis, maka DSDABM bukan sedang mengelola pengadaan, tapi sedang mengelola kartel.

Tuntutan: Berhenti Bersikap Defensif, Mulai Bertindak

Aktivis Anak Bangsa tidak main-main. Mereka mendesak audit menyeluruh yang tidak hanya berorientasi pada pengembalian uang, tetapi pada pencarian otak di balik kekacauan ini. Mereka meminta:

  1. Evaluasi total atas kekurangan volume.
  2. Audit aset tanah yang “hilang ingatan”.
  3. Pembukaan SOP pemulihan galian PT BII.
  4. Investigasi serius atas dugaan “pengkondisian” e-catalog.

Pesan terakhir mereka tajam dan jelas: “Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah yang bekerja dengan benar.” Jika DSDABM Kota Bandung merasa tidak bersalah, silakan buka semua dokumen. Tapi jika ada yang gemetar membuka brankas data, mungkin sebaiknya mereka mulai menyiapkan pengacara, bukan alasan.

Waktu terus berjalan, jalan terus rusak, dan rakyat terus menonton. Pertanyaannya bukan lagi “apakah ada penyimpangan?”, melainkan “berapa lama lagi sandiwara ini akan dibiarkan berlanjut?”

DSDABMBandung #AktivisAnakBangsa #TransparansiAtauSandiwara #UangRakyatBukanMainan

(Her)

Diduga Oknum Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi PKL, Kasus Ditangani Unit PPA Polres Sukabumi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dunia pendidikan dan pemerintahan di Kabupaten Sukabumi digegerkan dengan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.

Oknum yang diduga adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) Dishub Kabupaten Sukabumi, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan dinas tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latif, S.IP., kepada awak media jurnaltipikor.com melalui sambungan Chat Whatsapp, pada Selasa (15/09/2026) menyampaikan penyesalan atas kejadian yang terjadi di dinas yang dipimpinnya.

“Saya sangat menyesal kejadian ini terjadi pada dinas yang saya pimpin. Semoga menjadi pembelajaran bagi kami untuk lebih baik ke depan,” ujar Latif.

Baca juga Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Layani Pemasangan Baru, Berikan Layanan Prima

Latif juga memastikan bahwa proses hukum terkait kasus tersebut sudah berjalan dan sepenuhnya ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ijin kang, prosesnya sudah ditangani Unit PPA Polres Sukabumi. Informasi terkait kasus tersebut sepenuhnya dilakukan oleh penyidik,” tambahnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga Tangani Dugaan Pungli Santunan Kematian 40%, BPJSTK “Kami Akan Proses dan Pecat Oknum Jika Terbukti

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korban merupakan siswi yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan bimbingan selama menjalani program PKL.

Pihak keluarga korban dan masyarakat berharap agar pelaku diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah, serta adanya evaluasi sistem pengawasan siswa PKL di lingkungan instansi pemerintahan.

(Rama)

Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Layani Pemasangan Baru, Berikan Layanan Prima

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumda AM TJM) Kabupaten Sukabumi terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Perumda AM TJM Cabang Parungkuda memberikan layanan prima pemasangan sambungan baru mandiri kepada salah satu warga bernama Yayu yang berlokasi di Kampung Sundawenang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/09/2026).

Pemasangan sambungan baru ini merupakan bentuk komitmen Perumda AM TJM dalam memenuhi kebutuhan air bersih warga, terutama di wilayah yang belum terjangkau layanan sebelumnya.

Baca juga Tangani Dugaan Pungli Santunan Kematian 40%, BPJSTK “Kami Akan Proses dan Pecat Oknum Jika Terbukti

Petugas di lapangan terlihat sigap melakukan instalasi jaringan pipa hingga ke rumah pelanggan dengan tetap mengutamakan kualitas dan ketepatan waktu.

Salah satu warga penerima manfaat, Yayu, mengaku sangat terbantu dengan adanya pemasangan baru tersebut.

“Alhamdulillah sekarang air sudah mengalir lancar. Terima kasih kepada Perumda AM TJM Cabang Parungkuda yang pelayanannya cepat dan ramah,” ujarnya.

Baca juga Guncang Istana: Suahasil Nazara ‘Bekukan’ Warisan Mutasi 350 Pejabat Purbaya, Era Baru Kemenkeu Dimulai

Pihak Perumda AM TJM Cabang Parungkuda, Deri, menyampaikan bahwa layanan pemasangan baru akan terus dibuka bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami berkomitmen memberikan layanan prima, mulai dari proses pendaftaran, survei, hingga pemasangan. Kepuasan pelanggan adalah prioritas kami,” kata petugas Perumda AM TJM Cabang Parungkuda.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan cakupan layanan air bersih Perumda AM TJM di Kabupaten Sukabumi semakin luas dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

(Rama)

Tangani Dugaan Pungli Santunan Kematian 40%, BPJSTK “Kami Akan Proses dan Pecat Oknum Jika Terbukti

Sukabumi,junaltipikor.com,-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Sukabumi angkat bicara terkait dugaan pemotongan santunan kematian sebesar 40% yang ramai diberitakan di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Bidang Operasional BPJSTK, Gunara, menegaskan pihaknya akan memproses setiap aduan yang masuk termasuk dugaan pungli dalam pencairan santunan kematian.

Gunara menjelaskan, untuk membedakan apakah seseorang merupakan karyawan resmi BPJS Ketenagakerjaan atau bukan, masyarakat bisa melihat dari ID Card yang dimiliki.

“Untuk mengetahui karyawan BPJS bisa dilihat dari ID Card nya, dan untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan tidak ada biaya yang dikenakan sepeserpun,” ujar Gunara saat ditemui awak media di Kantor BPJSTK, pada Senin (14/09/2026).

Baca juga Guncang Istana: Suahasil Nazara ‘Bekukan’ Warisan Mutasi 350 Pejabat Purbaya, Era Baru Kemenkeu Dimulai

Ia menambahkan, jika di lapangan terjadi dugaan pemotongan, harus dipastikan terlebih dahulu apakah pelaku tersebut merupakan karyawan resmi BPJS Ketenagakerjaan atau mitra kerja yang disebut Agen Perisai.

Gunara menjelaskan, wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan yang ia pimpin meliputi 3 wilayah, yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

Dengan jumlah karyawan yang tidak lebih dari 30 orang, pihaknya menggandeng mitra yang disebut Agen Perisai.

Tugas Agen Perisai adalah mengedukasi dan melakukan pendaftaran masyarakat di daerah-daerah pedesaan, terutama daerah yang tidak terjangkau, yang bekerja secara informal atau bukan penerima upah.

Baca juga “Kursi Kuliah Dijual, Masa Depan Digadaikan: DPR Desak KPK Bongkar Mafia Penerimaan Mahasiswa di Seluruh Indonesia”

Terkait dugaan pungli santunan kematian Rp10 juta yang dipotong Rp4 juta oleh oknum berinisial B, Gunara menegaskan akan mengambil tindakan tegas.

“Kami akan memproses setiap aduan yang masuk termasuk aduan adanya pungli dalam santunan kematian dan jika terbukti akan kami pecat oknum yang bersangkutan,” tegasnya.

BPJSTK mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memberikan uang dalam bentuk apapun kepada oknum yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh proses klaim santunan kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, hingga Jaminan Hari Tua tidak dipungut biaya.

Jika menemukan adanya permintaan uang, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Cabang BPJSTK Sukabumi.

(Rama)

Guncang Istana: Suahasil Nazara ‘Bekukan’ Warisan Mutasi 350 Pejabat Purbaya, Era Baru Kemenkeu Dimulai

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dinamika internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasuki fase kritis pasca pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang digeser dalam rotasi kabinet mendadak, Suahasil tidak datang dengan tangan kosong. Ia membawa sinyal tegas: evaluasi total atas kebijakan “bongkar-pasang” masif yang dilakukan pendahulunya.

Langkah Suahasil ini secara implisit mengonfirmasi spekulasi publik bahwa gejolak mutasi ratusan pejabat di era Purbaya menjadi salah satu pemicu utama ketidakpercayaan Istana terhadap stabilitas manajemen bendahara negara sebelumnya.

Warisan Kontroversi: 350 Kepala Berganti dalam Sekejap

Sebelum posisinya berakhir, Purbaya Yudhi Sadewa telah melakukan perombakan struktural besar-besaran pada Kamis (10/9/2026). Sekitar 350 pejabat setingkat Eselon III, mulai dari Pejabat Tinggi Pratama hingga Fungsional, dipindahkan secara serentak.

Saat itu, Purbaya mencoba meredam kecurigaan dengan menyebut langkah ekstrem tersebut sebagai hal biasa. “Jadi cukup banyak. Ini kan biasa reorientasi lah. Setahun sekali seperti itu… Jadi ini bukan hal yang khusus,” tegas Purbaya kala itu, bersikeras bahwa mutasi massal diperlukan untuk adaptasi kinerja.

Namun, narasi “rutinitas tahunan” tersebut kini runtuh. Keputusan Istana untuk mengganti Purbaya hanya berselang singkat setelah mutasi besar-besaran itu menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini benar-benar reorientasi rutin, atau gejala ketidakstabilan internal yang memaksa intervensi Presiden?

Baca juga Guncangan Kabinet Merah Putih: Prabowo Tunjuk Suahasil Nazara Jadi Menkeu Ketiga, Purbaya Diganti Belum Genap Setahun

Suahasil: Evaluasi Mendalam, Bukan Sekadar Teruskan

Menanggapi warisan kontroversial tersebut, Suahasil Nazara memilih sikap terukur namun bernada peringatan keras. Usai dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, ia menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat era Purbaya tidak akan otomatis diterima begitu saja.

“Nanti kita lihat, tapi kemarin memang ada pelantikan minggu lalu. Dan tentu nanti kita akan lihat pelantikan seperti apa, keputusan Menteri Keuangannya seperti apa, dan kita akan tindak lanjuti dari situ,” ujar Suahasil.

Pernyataan ini menandakan bahwa Suahasil berpotensi membatalkan, merevisi, atau melakukan audit ulang terhadap legitimasi ratusan pejabat yang baru saja dilantik Purbaya. Ini adalah pesan jelas bagi birokrasi Kemenkeu: loyalitas buta pada atasan lama tidak menjamin posisi aman di bawah kepemimpinan baru.

Baca juga “Kursi Kuliah Dijual, Masa Depan Digadaikan: DPR Desak KPK Bongkar Mafia Penerimaan Mahasiswa di Seluruh Indonesia”

Fokus pada Stabilitas di Tengah Badai Birokrasi

Di tengah sorotan tajam publik terhadap drama mutasi ini, Suahasil menekankan prioritas utamanya: menjaga agar mesin ekonomi nasional tidak macet akibat gejolak internal. Dengan armada 77.000 pegawai yang tersebar di seluruh Indonesia, ia optimistis institusi dapat tetap berfungsi optimal meski sedang dalam masa transisi kepemimpinan yang sensitif.

“Kementerian Keuangan sebagai kementerian yang sangat besar, 77.000 pegawai, tentu bekerja di seluruh Indonesia untuk bisa menumbuhkan ekonomi dan juga menstabilkan ekonomi Indonesia,” tambah Suahasil.

Meski demikian, mata publik kini tertuju pada langkah konkret Suahasil. Apakah ia akan membongkar kembali struktur yang baru saja disusun Purbaya? Ataukah ia akan menemukan kompromi baru? Satu hal yang pasti: Era “mutasi dadakan” di Kemenkeu telah berakhir, digantikan oleh era evaluasi strategis yang dingin dan kalkulatif.

Tentang Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyusunan APBN, pengawasan fiskal, dan stabilitas makroekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

(Red)

“Kursi Kuliah Dijual, Masa Depan Digadaikan: DPR Desak KPK Bongkar Mafia Penerimaan Mahasiswa di Seluruh Indonesia”

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Skandal suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bukan sekadar kasus isolasi, melainkan puncak gunung es dari penyakit kronis yang menggerogoti integritas pendidikan tinggi di Indonesia. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dengan tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada satu kampus, melainkan berani membongkar jaringan korupsi serupa di perguruan tinggi lain jika ditemukan indikasi kuat.

Pernyataan ini disampaikan Sahroni di Jakarta, Senin (14/9/2026), menyusul penetapan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka dan penggeledahan terhadap ruang kerja Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie. Sahroni menilai, diamnya penyelidikan hanya pada satu institusi akan memberikan ruang bagi praktik kotor “jual beli kursi” untuk terus bercokol di kampus-kampus lain.

“Pendidikan harus bersih dari KKN dan kembali pada sistem yang benar-benar berbasis merit. Saya harap KPK juga berani menelusuri jika ada dugaan praktik serupa di kampus-kampus lain,” tegas Sahroni.

Baca juga Gempuran OTT KPK ke-20: PT Summarecon Agung Tbk Terseret Skandal Suap HGB Ratusan Miliar, Pejabat ATR/BPN dan Politisi Golkar Ditangkap

Bagi Sahroni, temuan KPK ini sangat memprihatinkan. Praktik suap-menyuap dalam penerimaan mahasiswa baru bukan hanya merusak integritas akademik, tetapi secara langsung mencederai rasa keadilan ribuan calon mahasiswa yang telah berjuang mati-matian melalui jalur prestasi dan kejujuran.

“Bagaimana kita mau menghasilkan mahasiswa berkualitas dan berintegritas kalau sejak masuk saja sudah suap menyuap?” tanya Sahroni retoris, menyentil paradoks sistem pendidikan yang seharusnya mencetak generasi unggul namun justru dikotori oleh transaksi uang haram.

Ia menekankan bahwa sistem seleksi perguruan tinggi negeri harus didasarkan pada kemampuan dan prestasi, bukan ketebalan dompet atau kedekatan koneksi. “Kasihan adik-adik kita yang belajar keras dan berjuang jujur untuk masuk PTN impian. Jangan sampai mereka kalah karena ada oknum yang bermain uang dan koneksi. Itu sangat tidak adil dan bisa merusak moralitas generasi muda,” ujarnya dengan nada prihatin.

Baca juga 20 Koper Penuh Uang, Ratusan Miliar Disita KPK: OTT Besar-besaran Guncang Kementerian ATR/BPN, 17 Tersangka Termasuk Pejabat Tinggi dan Politikus Golkar

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggeledahan terhadap Sekda Banyumas dilakukan lantaran adanya dugaan bahwa pejabat tersebut mengetahui adanya rekomendasi khusus bagi calon mahasiswa yang telah menyetorkan sejumlah uang agar diterima di Unsoed. Langkah tegas KPK dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat daerah yang diduga terlibat, menjadi harapan baru bagi penegakan hukum di sektor pendidikan.

Komisi III DPR RI menegaskan dukungannya penuh kepada KPK untuk melakukan pembersihan total. Jika dibiarkan, praktik korupsi penerimaan mahasiswa akan terus melahirkan generasi yang terbiasa dengan jalan pintas, alih-alih menghargai kerja keras dan kompetensi. Saatnya pendidikan Indonesia dibersihkan dari noda suap, demi masa depan bangsa yang lebih adil dan bermartabat.

(Red)