SKANDAL LAPAS CIBINONG: Bappisus Janji Bongkar Tuntas Jumat, Publik Menagih Logika di Balik Akrobat Dalih ‘Fasilitas Mewah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Badai skandal fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong belum mereda. Di tengah kemarahan publik yang merasa dikhianati oleh sistem pemasyarakatan, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) menjanjikan hasil investigasi tuntas pada Jumat (2/10) mendatang.

Namun, pertanyaan besar menggantung di kepala masyarakat: Akankah negara benar-benar hadir mengadili para pembuat onar, atau hanya sekadar menutupi borok sistemik dengan dalih-dalih birokrasi yang menguji nalar?

Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto menegaskan, hasil investigasi yang mencakup dugaan fasilitas mewah, praktik transaksional, hingga peredaran minuman keras (miras) akan rampung sesuai tenggat waktu satu minggu yang diminta oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

“Kalau kemarin waktu saya di Cibinong, Menteri Imipas meminta waktu satu minggu ya. Jadi kemungkinan ya akhir-akhir minggu ini ya,” ucap Aries dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Aries meminta publik agar percaya bahwa investigasi dilakukan oleh orang-orang berpengalaman secara profesional. “Hanya penyelidikannya mau dilakukan dengan benar atau tidak, itu yang jadi masalah,” tandasnya.

Baca juga KIP KULIAH JANGAN JADI “LAHAN BASAH”: BPKP DESAK TRANSPARANSI PENYALURAN DANA MAHASISWA

Ujian Nalar Publik: Dalih atau Fakta?

Permintaan Aries agar publik “percaya” tampaknya akan diuji secara keras oleh deretan temuan sementara yang dilaporkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi kepada Komisi XIII DPR, Senin (28/9) lalu. Tujuh poin temuan ini bukannya menjawab keraguan publik, melainkan justru memunculkan tawa sinis karena dianggap sebagai akrobat dalih yang merendahkan kecerdasan masyarakat.

Publik dipaksa menelan pil pahit penjelasan bahwa bangunan mirip apartemen di dalam lapas adalah “rumah dinas pegawai”. Lebih konyol lagi, area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang seharusnya untuk pembinaan napi, justru ditemukan bangunan kontainer yang diklaim sebagai “kantor operasional penggemukan sapi dan wisma peristirahatan pegawai”. Lapas atau resort peternakan?

Puncak dari kejanggalan tersebut adalah temuan *simulator golf* di dalam lapas. Mashudi berdalih area itu “sedang disiapkan menjadi loker”. Nalar sehat mana yang bisa menerima logika bahwa fasilitas hiburan kelas atas tiba-tiba disulap menjadi tempat menyimpan barang?

Belum lagi temuan kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir yang dengan enteng diklaim sebagai “barang pribadi” oknum Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban. Apakah ini sekadar ulah segelintir oknum, atau indikasi kuat bahwa Lapas Cibinong telah berubah menjadi lahan bisnis transaksional yang memanjakan warga binaan?

Tak berhenti di situ, bingkai foto milik narapidana Jimmy Masrin yang terpampang di ruangan mewah diklaim hanya “barang hasil razia”. Lahan SAE yang dijadikan tempat parkir mobil mewah diklaim sebagai “parkir alternatif”. Dan yang paling ajaib, dari sekian banyak temuan fasilitas ilegal, tim investigasi menyatakan “tidak menemukan adanya jalur tikus”.

Baca juga LEGAKAN NAPAS DAERAH! APBN 2027 RESMI AMBIL ALIH Gaji Rp23 TRILIUN GURU DAN NAKES PPPK, ATURAN MANDATORY SPENDING DITUNDA

Menagih Kehadiran Negara

Aries sendiri menyadari beratnya beban yang sedang dipikul oleh institusinya. Ia menegaskan bahwa pemerintah berusaha semaksimal mungkin agar kejadian di Lapas Cibinong tidak terulang di lapas mana pun.

“Negara harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan lapas,” tegas Aries.

Kehadiran negara kini tidak boleh lagi berhenti pada rapat dengar pendapat di Senayan atau konferensi pers berbalut dalih. Publik tidak sedang meminta penjelasan administratif; publik sedang menagih keadilan.

Jumat (2/10) nanti akan menjadi penentuan. Apakah Bappisus dan Kemenimipas akan berani membongkar jaringan mafia lapas yang sesungguhnya, ataukah mereka akan membiarkan sistem pemasyarakatan Indonesia terus dipermainkan oleh mereka yang seharusnya mengayomi?

Mata publik tak akan pernah terpejam.

Sumber : Antara

Editor : Azi

KIP KULIAH JANGAN JADI “LAHAN BASAH”: BPKP DESAK TRANSPARANSI PENYALURAN DANA MAHASISWA

“Hak Mahasiswa Bukan Hak Kampus, Apalagi Hak Oknum!”

BANDUNG — Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kembali menjadi perhatian Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP). Program pemerintah yang ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi tersebut dinilai harus ditempatkan sebagai program pelayanan publik yang transparan, terukur, tepat sasaran dan bebas dari segala bentuk pungutan maupun pemotongan.

BPKP menilai persoalan KIP Kuliah tidak boleh berhenti pada pertanyaan berapa jumlah mahasiswa penerima dan berapa besar anggarannya, tetapi harus ditelusuri secara utuh mulai dari penetapan kuota, proses seleksi, verifikasi kondisi ekonomi, penetapan penerima, status akademik mahasiswa, pencairan biaya pendidikan, penyaluran biaya hidup hingga pengawasan dan pertanggungjawaban dana.

Sorotan ini semakin penting karena sejak 19 Februari 2026 berlaku Permendikti Saintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, yang secara khusus mengatur tujuan, penerima, bentuk bantuan, mekanisme pemberian, pengelolaan, evaluasi, kewajiban dan sanksi dalam PIP Pendidikan Tinggi.

Baca juga LEGAKAN NAPAS DAERAH! APBN 2027 RESMI AMBIL ALIH Gaji Rp23 TRILIUN GURU DAN NAKES PPPK, ATURAN MANDATORY SPENDING DITUNDA

BPKP: Jangan Sampai Mahasiswa Hanya Jadi Nama di Atas Kertas

Ketua Umum BPKP Ahmad Tarmizi, S.E., S.H. menegaskan bahwa pengawasan terhadap KIP Kuliah harus dilakukan dari hulu sampai hilir.

«“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi uang negara harus bisa ditelusuri. Mulai dari siapa yang mendapatkan kuota, siapa yang ditetapkan sebagai penerima, berdasarkan verifikasi apa, sampai ke mana dana tersebut akhirnya disalurkan,” tegas Ahmad Tarmizi kepada Jurnal Tipikor, Selasa (29/9).

Menurut BPKP, titik rawan yang perlu mendapatkan perhatian antara lain kemungkinan adanya data penerima yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, mahasiswa yang sudah tidak aktif tetapi masih tercatat sebagai penerima, proses verifikasi ekonomi yang tidak optimal, pungutan kepada penerima, pemotongan bantuan biaya hidup, maupun penguasaan rekening mahasiswa oleh pihak lain.

Bahkan, LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten dalam pemberitahuan usulan kuota KIP Kuliah 2026 menegaskan sejumlah kewajiban perguruan tinggi, termasuk memberikan data penerima yang valid, memastikan tidak ada pungutan biaya pendidikan, tidak ada pemotongan biaya hidup, serta memastikan rekening bantuan biaya hidup dikuasai mahasiswa penerima.

Artinya, ruang pengawasan sebenarnya sudah jelas. Yang menjadi pertanyaan adalah: apakah ketentuan tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan?

Baca juga PROYEK Rp 1,27 MILIAR DI SUKABUMI DIDUGA BANYAK PENYIMPANGAN: SMKK Tidak Diterapkan, Pengawas Tak Pernah Nampak di Lapangan!

Dana Pendidikan dan Dana Hidup Harus Jelas Jalurnya

BPKP juga menyoroti mekanisme penyaluran KIP Kuliah.

Informasi resmi KIP Kuliah menjelaskan bahwa bantuan mencakup pembiayaan pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa. Untuk biaya hidup, mekanisme penyalurannya dilakukan melalui tahapan administrasi mulai dari usulan perguruan tinggi, proses pada kementerian, penerbitan SP2D oleh KPPN, perintah kepada bank penyalur hingga transfer ke rekening penerima.

Dengan demikian, menurut BPKP, seharusnya terdapat jejak administrasi dan keuangan yang dapat diaudit pada setiap tahapan.

Pertanyaannya kemudian sederhana:

  • Apakah seluruh mahasiswa yang ditetapkan benar-benar menerima haknya?
  • Apakah jumlah yang diterima sesuai ketentuan?
  • Apakah rekening benar-benar dikuasai mahasiswa?
  • Apakah terdapat pungutan atau pemotongan?
  • Bagaimana perlakuan terhadap mahasiswa yang berhenti kuliah, tidak aktif, pindah perguruan tinggi atau tidak lagi memenuhi persyaratan?
  • Dan yang tidak kalah penting:
  • Berapa dana yang telah disalurkan, berapa yang dikembalikan, serta berapa yang masih tertahan?
  • BPKP Akan Telusuri “Rantai KIP Kuliah”
  • BPKP menyatakan akan mendorong keterbukaan informasi terkait KIP Kuliah melalui permohonan informasi kepada perguruan tinggi, LLDIKTI maupun instansi terkait.

Data yang akan diminta antara lain:

– jumlah kuota KIP Kuliah;
– jumlah mahasiswa yang diusulkan;
– jumlah mahasiswa yang ditetapkan;
– kriteria dan mekanisme seleksi;
– mekanisme verifikasi kondisi ekonomi;
– status akademik penerima;
– besaran bantuan biaya pendidikan;
– besaran bantuan biaya hidup;
– mekanisme pencairan;
– bank penyalur;
– data dana retur atau pengembalian;
– mekanisme pengawasan;
– laporan pengaduan mahasiswa;
– serta dokumen pertanggungjawaban yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

BPKP menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut akan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Data sensitif seperti NIK, nomor rekening dan informasi pribadi mahasiswa tidak harus dibuka secara mentah kepada publik, tetapi data agregat, dokumen kebijakan, mekanisme penyaluran dan informasi pertanggungjawaban anggaran tetap harus dapat diuji secara transparan sesuai ketentuan.

Baca juga Mimpi bekerja di kampung halaman buyar, Seskemenkop: Rekrutmen Bukan Urusan Domisili, Tapi Kebutuhan Nasional

“Jangan Ada Kampus yang Menjadi Bank bagi Mahasiswa”

BPKP memberikan perhatian khusus terhadap penguasaan rekening bantuan biaya hidup.

Dalam pemberitahuan resmi LLDIKTI Wilayah IV, perguruan tinggi diwajibkan memastikan rekening bantuan biaya hidup dikuasai oleh mahasiswa penerima.

Karena itu, apabila ditemukan praktik di mana rekening, buku tabungan, kartu ATM atau akses dana mahasiswa dikuasai pihak lain, menurut BPKP hal tersebut harus diklarifikasi dan diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BPKP juga menyoroti potensi “biaya tambahan”, pungutan, pemotongan, ataupun pengelolaan dana bantuan hidup oleh pihak kampus.

LLDIKTI Wilayah IV pada pemberitahuan pencairan KIP Kuliah 2026/2027 juga mengingatkan agar tidak terdapat biaya tambahan atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan serta memastikan buku tabungan dan kartu ATM diterima dan disimpan oleh mahasiswa penerima.

Anggaran Besar, Pengawasan Harus Lebih Besar

Perhatian BPKP terhadap KIP Kuliah bukan tanpa alasan.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 alokasi KIP Kuliah berdasarkan DIPA mencapai sekitar Rp15,32 triliun dengan sasaran 1.047.221 mahasiswa.

Baca juga Pemdes Sangrawayang Salurkan Bantuan Pangan Kepada 619 KPM, Per KPM Terima 30 Kg

Angka tersebut menunjukkan bahwa KIP Kuliah bukan program kecil.

Semakin besar uang negara yang dikucurkan, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi dan pengawasan.

Menurut BPKP, publik berhak mengetahui apakah anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok sasaran.

BPKP: Jangan Tunggu Viral Baru Diperiksa

Ahmad Tarmizi menegaskan, pengawasan BPKP akan diarahkan pada pencegahan dan pembuktian berbasis data, bukan sekadar membangun tuduhan.

«“Kalau datanya benar, maka kami akan mengatakan benar. Kalau ada kesalahan administrasi, harus diperbaiki. Kalau ditemukan indikasi penyimpangan, harus diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalan setelah kasusnya viral,” ujar Ahmad Tarmizi.»

BPKP juga mengingatkan bahwa temuan ketidaksesuaian administrasi tidak otomatis berarti tindak pidana korupsi. Setiap dugaan harus terlebih dahulu diuji melalui dokumen, verifikasi lapangan, klarifikasi pihak terkait dan analisis terhadap ketentuan yang berlaku.

BPKP Akan Buka Ruang Klarifikasi

Sebagai lembaga pemantau kebijakan publik, BPKP menyatakan terbuka terhadap klarifikasi dari perguruan tinggi, LLDIKTI maupun pihak terkait lainnya.

Namun demikian, BPKP meminta agar klarifikasi tidak berhenti pada pernyataan normatif.

Yang dibutuhkan adalah data.

Sebab dalam pengelolaan uang negara, pertanyaan publik tidak cukup dijawab dengan kalimat “sudah sesuai prosedur”.

Prosedurnya harus dapat diperlihatkan. Datanya harus dapat diuji. Penerimanya harus dapat diverifikasi. Dan aliran dananya harus dapat dipertanggungjawabkan.

BPKP menegaskan:

«“KIP Kuliah adalah hak mahasiswa yang memenuhi ketentuan, bukan fasilitas bagi institusi dan bukan ruang bagi siapa pun untuk mengambil keuntungan.”»

BPKP akan terus memantau dan mendorong transparansi pengelolaan KIP Kuliah sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara.

(Her)

 

LEGAKAN NAPAS DAERAH! APBN 2027 RESMI AMBIL ALIH Gaji Rp23 TRILIUN GURU DAN NAKES PPPK, ATURAN MANDATORY SPENDING DITUNDA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Beban fiskal yang selama ini mencekik leher Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akhirnya menemukan titik terang. Dalam langkah strategis yang dinilai sebagai “penyelamat ruang fiskal” pemerintah daerah, DPR RI bersama Pemerintah Pusat resmi sepakat mengalihkan penganggaran gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Kesepakatan bersejarah ini diketok palu dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Langkah ini bukan sekadar pemindahan pos anggaran, melainkan sebuah afirmasi nyata bahwa negara hadir untuk memastikan kesejahteraan garda terdepan pelayanan publik—guru dan nakes—tanpa harus mengorbankan kesehatan keuangan daerah.

Baca juga Waktu Tinggal Tiga Bulan, Pemkot Bandung Gerakkan Seluruh Mesin Pemerintahan: 435 Ribu Kepala Keluarga Harus Terdaftar Digital atau Tertinggal

Suntikan Dana Rp23 Triliun: Pemda Bisa Bernapas Lega

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan alokasi masif senilai Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 khusus untuk menanggung beban gaji PPPK di daerah. Skema ini merupakan bagian integral dari kesepakatan Transfer ke Daerah (TKD) yang dirancang untuk merampingkan postur anggaran daerah yang selama ini terbebani oleh belanja pegawai yang membengkak.

“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan secara langsung mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” tegas Said di hadapan sidang paripurna.

Dengan pengambilalihan ini, pemda kini memiliki keleluasan yang lebih besar untuk mengalihkan fokus anggaran mereka ke pelayanan publik yang lebih substansial, bukan sekadar terjebak dalam kewajiban menggaji ribuan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.

Baca juga Mimpi bekerja di kampung halaman buyar, Seskemenkop: Rekrutmen Bukan Urusan Domisili, Tapi Kebutuhan Nasional

Mandatory Spending Ditunda: Ruang Fiskal Daerah Diselamatkan

Tidak berhenti di situ, DPR dan Pemerintah juga mengambil keputusan berani dengan  menunda penerapan aturan  mandatory spending (belanja wajib) untuk belanja pegawai dan infrastruktur, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Aturan yang selama ini dianggap kaku tersebut mewajibkan Pemda membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mengalokasikan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa mandat ini justru memaksa banyak daerah melakukan efisiensi semu atau mengorbankan pos belanja lain yang tak kalah krusial.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan *mandatory spending* tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ujar Said, memberikan sinyal kuat bahwa fleksibilitas anggaran kini dikembalikan ke tangan daerah sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Baca juga PROYEK Rp 1,27 MILIAR DI SUKABUMI DIDUGA BANYAK PENYIMPANGAN: SMKK Tidak Diterapkan, Pengawas Tak Pernah Nampak di Lapangan!

Solusi Cerdas Atasi Kurang Bayar DBH Tanpa Bebani APBD

Sebagai pelengkap paket kebijakan penyelamat keuangan daerah ini, Banggar DPR juga mendorong solusi inovatif untuk mempercepat penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Alih-alih membebani APBD yang sudah tipis, pemerintah didorong untuk melibatkan operator investasi pemerintah (BUMN/BUMD) sebagai motor penggerak pembangunan infrastruktur daerah.

“Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” pungkas Said.

Era Baru Otonomi Fiskal yang Lebih Sehat

Keputusan yang diambil pada 29 September 2026 ini menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan keuangan negara. Pusat tidak lagi hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai penyangga fiskal yang memastikan daerah tidak kolaps di bawah tumpukan kewajiban belanja pegawai.

Bagi jutaan guru dan nakes PPPK di seluruh pelosok Nusantara, ini adalah jaminan ketenangan. Bagi pemerintah daerah, ini adalah ruang napas yang selama ini mereka nantikan. Dan bagi rakyat, ini adalah awal dari pelayanan publik yang lebih fokus pada kualitas, bukan sekadar gugur kewajiban administratif.

(Red)

Waktu Tinggal Tiga Bulan, Pemkot Bandung Gerakkan Seluruh Mesin Pemerintahan: 435 Ribu Kepala Keluarga Harus Terdaftar Digital atau Tertinggal

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Tidak ada lagi ruang untuk bekerja sendiri-sendiri. Tidak ada lagi sekat antar-dinas, kecamatan, maupun kelurahan. Dalam hitungan minggu ke depan, Pemerintah Kota Bandung mengobarkan “perang” birokrasi melawan ketertinggalan: 435.416 kepala keluarga harus masuk ke dalam sistem Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebelum Desember 2026 berakhir.

Angka itu bukan sekadar statistik. Ia mewakili setengah dari total 870.832 KK yang menghuni Kota Bandung — dan yang paling krusial, tidak memandang status kaya atau miskin.

“Target ini tidak mengenal desil kesejahteraan. Artinya, kita ingin manfaat kegiatan Perlinsos dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Bandung,” tegas Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, saat membuka Rapat Koordinasi Sosialisasi Perlinsos dan IKD di Bandung Command Center (BCC),  Selasa (29/9/2026).

Baca juga Mimpi bekerja di kampung halaman buyar, Seskemenkop: Rekrutmen Bukan Urusan Domisili, Tapi Kebutuhan Nasional

Tiga Bulan, Satu Komando, Ribuan Ujung Tombak

Waktu yang tersedia sangat sempit. Pelaksanaan program hanya berlangsung September hingga Desember 2026 — artinya, ketika rapat koordinasi ini digelar, satu bulan sudah nyaris terlewat.

Iskandar tidak menyembunyikan urgensi tersebut. Ia langsung memerintahkan seluruh lapisan pemerintahan kota untuk bergerak serentak dalam satu komando:

Para Asisten Sekda  menjadi koordinator wilayah, memastikan tidak ada OPD yang jalan di tempat.

Kepala OPD yang ditunjuk sebagai Liaison Officer (LO) tidak boleh sekadar menjadi “tukang pos” penghubung — mereka harus menggerakkan jajaran, memobilisasi agen, dan berkoordinasi aktif dengan lapangan.

Camat dan lurah sebagai koordinator lapangan (korlap) wajib memetakan seluruh potensi wilayah: RT, RW, kader, relawan, hingga sumber kesejahteraan sosial.

Para agen — dengan rasio  1 agen menangani 170 KK — menjadi ujung tombak yang langsung berhadapan dengan warga: mendata, mendampingi, dan memastikan tidak ada satu pun keluarga yang terlewat.

“Dinsos dan Disdukcapil bukan bekerja sendiri. Keduanya menjadi bagian dari sistem kerja Pemerintah Kota Bandung yang didukung oleh seluruh OPD dan kewilayahan,” tegas Iskandar.

Baca jugabPROYEK Rp 1,27 MILIAR DI SUKABUMI DIDUGA BANYAK PENYIMPANGAN: SMKK Tidak Diterapkan, Pengawas Tak Pernah Nampak di Lapangan!

“Jangan Ada Sekat!

Kalimat yang paling keras menggema dari BCC hari itu adalah peringatan agar ego sektoral dikubur dalam-dalam.

Jangan ada sekat antara OPD,

kecamatan, kelurahan, maupun agen. LO menggerakkan OPD, korlap menggerakkan wilayah, agen menjangkau masyarakat, dan seluruhnya bergerak dalam satu koordinasi, ujarnya.

Iskandar juga meminta seluruh pihak berhenti memandang target 435 ribu KK sebagai beban Sebaliknya, ia menyebutnya sebagai  investasi pelayanan publik yang akan membuat warga Bandung tidak perlu lagi berdesakan di loket, tidak perlu lagi membawa tumpukan fotokopi, dan tidak perlu lagi merasa “tidak terdata” saat membutuhkan bantuan sosial.

Dua Transformasi dalam Satu Tarikan Napas

Program yang digulirkan Pemkot Bandung sejatinya mencakup **dua agenda besar sekaligus:**

1. Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) — memastikan setiap warga terhubung dengan berbagai layanan dan program perlindungan sosial secara digital, cepat, dan tepat sasaran.
2. Implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) — mentransformasi administrasi kependudukan agar warga dapat memanfaatkan identitasnya secara digital di berbagai layanan publik tanpa hambatan birokrasi konvensional.

Keduanya bukan proyek percontohan. Keduanya adalah keharusan yang harus tuntas sebelum tahun berganti.

Baca juga Mimpi bekerja di kampung halaman buyar, Seskemenkop: Rekrutmen Bukan Urusan Domisili, Tapi Kebutuhan Nasional

Hitungan Mundur Sudah Dimulai

Dengan waktu efektif yang tersisa kurang dari tiga bulan, pertanyaan besarnya bukan lagi *apakah* Pemkot Bandung mampu mencapai target, melainkan bagaimana seluruh mesin pemerintahan kota ini bisa berakselerasi tanpa mengorbankan akurasi data.

Iskandar menutup arahannya dengan pesan yang jelas:

Mari kita manfaatkan waktu sampai Desember ini dengan sebaik-baiknya. Perkuat koordinasi, perbanyak mobilisasi agen, pantau capaian, dan segera selesaikan setiap kendala yang muncul di lapangan.”

435.416 kepala keluarga. Tiga bulan. Satu kota. Taruhannya adalah wajah baru pelayanan publik Kota Bandung — lebih mudah, lebih cepat, lebih terintegrasi, dan yang terpenting, **lebih dekat dengan rakyatnya.

Waktu tidak menunggu birokrasi. (ziz/red)

Mimpi bekerja di kampung halaman buyar, Seskemenkop: Rekrutmen Bukan Urusan Domisili, Tapi Kebutuhan Nasional

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Harapan ribuan calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk mengabdi di tanah kelahiran seolah ditampar keras oleh pemerintah. Kementerian Koperasi dan UKM secara resmi “menutup telinga” terhadap permintaan penempatan kerja sesuai domisili. Artinya, para calon manajer harus bersiap menghadapi realitas pahit: ditempatkan di lokasi yang jauh, bahkan hingga berbeda pulau dari tempat tinggalnya.

Seskemenkop, Ahmad Zabadi, mengetuk palu keputusan ini di Jakarta, Senin (28/9/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengakomodasi keinginan pribadi untuk bekerja dekat rumah jika hal tersebut bertentangan dengan pemetaan kebutuhan nasional.

“Gini, karena memang pendekatan rekrutmen ini kan bukan pendekatan wilayah, ya,” tegas Zabadi di Kantor Kemenko Pangan, dengan nada yang tak memberikan ruang untuk tawar-menawar.

Baca juga PROYEK Rp 1,27 MILIAR DI SUKABUMI DIDUGA BANYAK PENYIMPANGAN: SMKK Tidak Diterapkan, Pengawas Tak Pernah Nampak di Lapangan!

Pernyataan ini sontak menjadi “air dingin” bagi para calon manajer yang selama ini menggantungkan harapan pada program KDMP sebagai sarana pulang kampung dan membangun desa sendiri. Keluhan mulai bermunculan di media sosial dan forum diskusi, di mana banyak peserta yang terkejut mendapati surat penempatan mereka mengarah ke wilayah antah-berantah yang jauh dari domisili.

Ironinya, ada calon manajer yang harus bersiap merantau lintas pulau, meninggalkan keluarga dan kenyamanan lingkungan tempat mereka dibesarkan.

Zabadi menjelaskan bahwa “ketidakadilan” domisili ini terjadi karena ketimpangan matematika antara jumlah peserta yang lolos dengan ketersediaan titik koperasi. Banyak daerah yang “kebanjiran” pelamar, sementara daerah lain “kehausan” manajer.

“Karenanya lalu pada satu titik di mana… kesiapan dari KDKMP di titik itu, itu bisa jadi jumlah pesertanya lebih banyak. Ada satu titik lain di mana cukup siap… tapi jumlah pesertanya tidak banyak,” papar Zabadi menjelaskan mekanisme *supply and demand* yang memaksa pemerintah melakukan redistribusi tenaga kerja.

Baca juga Pedas di Lidah, Mencekik di Kantong Buruh: Mie GACOAN Duri Diduga “Mafia” Pengupahan, Grib Jaya Bengkalis Siap “Goreng” Masalah Ini hingga ke Provinsi!

Pemerintah pada dasarnya tidak kejam, namun realistis. Zabadi memastikan bahwa prioritas utama tetaplah penempatan lokal. Namun, jika kuota daerah sudah penuh, peserta yang “berlebih” tidak punya pilihan lain selain mengisi kekosongan di daerah lain yang membutuhkan.

“Nah, makanya tetap kita orientasikan pertama penempatan pada wilayah setempat. Tapi manakala kemudian pada titik itu jumlah titiknya tidak lebih banyak dibanding jumlah peserta yang lolos, maka dia akan ditempatkan pada titik-titik lain di mana dia memerlukan… tidak cukup jumlah pada calon-calon manajer di titik itu,” pungkas Zabadi.

Bagi para calon manajer KDMP, pesannya jelas: Lupakan kenyamanan domisili jika ingin menjadi bagian dari revolusi koperasi desa. Siap merantau dan membangun negeri di tanah orang, atau mundur teratur? Pilihan ada di tangan Anda.

(***)

PROYEK Rp 1,27 MILIAR DI SUKABUMI DIDUGA BANYAK PENYIMPANGAN: SMKK Tidak Diterapkan, Pengawas Tak Pernah Nampak di Lapangan!

Sukabumi, JURNAL TIPIKOR — Sebuah proyek perbaikan jalan senilai  Rp 1.272.127.236,00  yang dilaksanakan oleh CV. Bina Putra di ruas jalan  Waluran – Mareleang – Palangpang KM.BDG 210+800, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini menuai dugaan kuat penyimpangan. Berdasarkan temuan lapangan pada Senin (28/9/2026), penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK) yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak, nyatanya  tidak dilaksanakan sama sekali.

SMKK Hanya di Kertas, Uang Raib ke Mana?

SMKK merupakan komponen anggaran yang secara resmi tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Artinya, negara telah mengalokasikan dana khusus untuk keselamatan pekerja. Namun fakta di lapangan berbicara lain  tidak ada satu pun indikator penerapan SMKK  yang terlihat, baik dari sisi alat pelindung diri (APD) yang memadai, rambu keselamatan, maupun prosedur kerja aman.

SMKK berhubungan langsung dengan anggaran di RAB. Kalau SMKK tidak diterapkan di lapangan, patut diduga kuat terjadi korupsi anggaran,” tegas Salah saorang  warga yang berhasil di wawancarai Tim Jurnal Tipikor saat melakukan pengecekan langsung di lokasi.

Baca jug Pedas di Lidah, Mencekik di Kantong Buruh: Mie GACOAN Duri Diduga “Mafia” Pengupahan, Grib Jaya Bengkalis Siap “Goreng” Masalah Ini hingga ke Provinsi!

Pekerja Dibiarkan Kerja Tanpa Pengawas

Yang lebih mencengangkan, saat pengecekan dilakukan, hanya para pekerja biasa yang terlihat mengerjakan proyek. Sementara itu, pengawas dari Direksi Teknis maupun pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sama sekali tidak hadir di lapangan.

Padahal, proyek ini memiliki  jalur pekerjaan yang panjang dan tersebar di banyak titik, bukan satu lokasi saja. Kondisi ini sangat rawan menimbulkan kecelakaan kerja dan menurunkan kualitas hasil pekerjaan.

“Sekalian lewat tadi, soalnya jalur pekerjaannya panjang dan tidak satu titik lokasi. Di lapangan hanya ketemu pekerja, tidak ketemu pengawas,” ungkap Tim Jurnal Tipikor

Data Proyek yang Dipertanyakan

Desakan Publik

Masyarakat dan pemerhati infrastruktur mendesak:

1. Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat** segera melakukan audit lapangan terhadap proyek ini.
2. Inspektorat Provinsi Jawa Barat menelusuri aliran anggaran SMKK yang allegedly diselewengkan.
3. CV. Bina Putra  dimintai pertanggungjawaban atas ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan kerja.
4. Pengawas/Direksi Teknis diperiksa karena tidak menjalankan fungsi pengawasannya.

Negara telah membayar mahal untuk keselamatan pekerja. Ketika SMKK hanya jadi angka di atas kertas, nyawa pekerja menjadi taruhannya — dan uang rakyat raib tanpa jejak.

(Tim)

Pedas di Lidah, Mencekik di Kantong Buruh: Mie GACOAN Duri Diduga “Mafia” Pengupahan, Grib Jaya Bengkalis Siap “Goreng” Masalah Ini hingga ke Provinsi!

DURI, Jurnal  Tipikor–Di saat pelanggan sibuk memburu sensasi “level kepedasan” yang membakar lidah, ada sebuah “level kepahitan” yang sedang ditelan diam-diam oleh puluhan karyawan di dapur dan meja saji Mie GACOAN Duri. Jeritan mereka tak terdengar, bukan karena mereka bisu, melainkan karena ketakutan akan hilangnya sesuap nasi yang bahkan tak cukup untuk menelan gengsi.

Langit Kota Duri yang cerah mendadak terasa kelabu oleh ulah “Mafia Pengupahan” berkedok kuliner kekinian. Di tahun 2026 ini, ketika inflasi dan harga bahan pokok sudah melangit, Mie GACOAN Cabang Duri justru seolah hidup di zaman feodal. Mereka dengan percaya diri—dan mungkin tanpa rasa malu—memberi upah sebesar Rp2.800.000 per bulan  kepada kurang lebih 50 orang karyawannya.

Tanpa tunjangan. Tanpa kejelasan golongan. Seolah-olah Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan hanyalah hiasan dinding di kantor mereka, atau mungkin dianggap sebagai “menu rahasia” yang tidak perlu dibaca.

Baca juga Pemdes Sangrawayang Salurkan Bantuan Pangan Kepada 619 KPM, Per KPM Terima 30 Kg

Manajemen: Tuli Regulasi, Buta Kemanusiaan?

Jajaran DPC GRIB JAYA Kabupaten Bengkalis, yang awalnya hanya ingin menikmati kuliner, justru “tersedak” oleh fakta ketidakadilan ini. Ketua DPC Ingan Tarigan dan Sekcab Dani Purba SH, yang juga duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten, tidak bisa tinggal diam melihat hak normatif pekerja diperlakukan seperti “sisa sambal”.

“Kita datang niatnya silaturahmi, mau tanya baik-baik. Tapi apa jawabannya? Diam seribu bahasa. Surat kami layangkan, diabaikan. Seolah mereka merasa lebih besar dari negara,” ujar Dani Purba SH dengan nada tinggi, menahan emosi.

GRIB Jaya mencatat, manajemen Mie GACOAN Duri telah melakukan “pembangkangan sipil” terhadap regulasi. Dua kali surat audiensi dikirim, nihil. Dua kali panggilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bengkalis dilayangkan, juga tak diindahkan. Apakah saking sibuknya menghitung keuntungan dari mie pedas, telinga manajemen menjadi tertutup rapat terhadap suara keadilan?

Baca juga TRAGIS! Wakil Rektor II ITB Indonesia Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Mobil Raib Misterius

Disnaker Bengkalis “Lapor Atas”: Bola Panas ke Riau

Ketidakhadiran manajemen dalam panggilan klarifikasi memaksa Kadis Nakertrans Bengkalis, Sevnur S.ST.MT, melalui Kabid Kamaruzaman SH, mengambil langkah drastis. Karena “anak kandung” di daerah ini bandel dan enggan diajak bicara, berkas kasus ini kini “digoreng” dan dikirim ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

“Kami sudah lakukan prosedur, tapi mereka tidak datang. Atas desakan masyarakat dan ormas, kami serahkan ke Provinsi. Ini bukan lagi soal teguran, ini soal penegakan wibawa negara,” tegas Kamaruzaman.

Grib Jaya: Kami Tidak Akan Kenyang Sebelum Hak Buruh Terpenuhi

Dani Purba SH menegaskan, GRIB Jaya DPC Bengkalis tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka akan mengawal kasus ini hingga ke “langit” Riau.

“Jangan kira buruh itu objek. Mereka manusia. Jika Mie GACOAN merasa bisa menelikung Undang-Undang dengan upah sepihak di bawah standar, maka GRIB Jaya siap menjadi lada yang akan membakar kenyamanan praktik perbudakan modern ini,” ancam Dani.

Publik kini menanti. Akankah Mie GACOAN Duri terus menjadi “Mafia” yang memakan hak pekerja demi keuntungan semata? Atau akhirnya sadar, bahwa pedasnya cabai tidak seharusnya mengalahkan pedasnya sanksi hukum dari negara? (Irwansyah)

 

DPRD Siak ‘Tidur Siang’ di Tengah Misteri 260 Hektare Paluh: Surat Hearing Ditumpuk, Kebenaran Dianggap Hantu?

SIAK, JURNAL TIPIKOR – Di saat warga Paluh pusing tujuh keliling memutar otak menafsirkan peta lahan yang konon ‘ajaib’, wakil rakyat di gedung dewan tampaknya sedang asyik ‘menikmati angin surga’. Surat permohonan hearing terkait sengketa lahan 260 hektare sudah masuk ke meja empuk para dewan, namun nasibnya seolah terselip di tumpukan kertas atau dimakan rayap birokrasi.

Masyarakat Paluh kembali menagih janji demokrasi. Mereka tidak meminta wakilnya sibuk memotong pita atau bagi-bagi semb jelang pemilu, tapi melakukan tugas pokoknya: mengawasi dan menggugat kejanggalan.

Desa ini sedang tidak baik-baik saja. Ada 260 hektare lahan yang statusnya dipertanyakan, di mana dugaan kuat dokumen palsu menjadi ‘bumbu’ utama dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut. Namun, anehnya, BPN (Badan Pertanahan Nasional) seolah bersembunyi di balik tirai kerahasiaan, sementara sang pemilik lahan memilih peran sebagai tokoh antagonis yang tak pernah muncul di layar.

“Kami tidak minta dibelikan nasi bungkus, kami minta kejelasan. Bagaimana mungkin 260 hektare lahan bisa tiba-tiba punya SHM? Apakah sertifikatnya turun dari langit atau dicetak pakai mesin waktu?” sindir perwakilan masyarakat.

Baca juga TRAGIS! Wakil Rektor II ITB Indonesia Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Mobil Raib Misterius

Masyarakat mendesak DPRD Siak untuk tidak hanya bermodal stempel ‘Surat Diterima’. Mereka menuntut panggung hearing yang sesungguhnya, bukan sekadar formalitas basa-basi. BPN harus dipaksa membuka mulut: mana dasar verifikasinya? Mana asal-usul dokumennya? Mana tahapan administrasinya? Jangan cuma bisa stempel kalau ditagih janji.

Di sisi lain, pihak yang tercatat sebagai ‘pemilik’ juga ditantang untuk nyali. Jika memang hak milik sah, kenapa takut duduk bareng? Atau jangan-jangan ‘hak milik’ itu hanya ‘hak khayal’ belaka? DPRD, tolong jemput bola, jangan cuma jadi kurir surat antar instansi.

Direktur pengawas Teritorial Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Farizal  jjuga sebagai juru bicara warga yang sepertinya sudah lelah berbisik pada tembok kantor dewan, menohok keras kepasifan ini.

“Kami hanya ingin kebenaran. Semua pihak harus duduk bersama. BPN menjelaskan, pemilik lahan menjelaskan, dan masyarakat juga menyampaikan data yang kami miliki. Dengan begitu, persoalan ini tidak terus menjadi polemik,” tegas Farizal.

Baca juga Menlu Sugiono: Kami Bawa Misi Membina Persatuan, Bukan Sekadar Penonton di Panggung Dunia

Kalimat ini bukan sekadar permintaan, ini adalah tamparan keras bagi wakil rakyat yang gajinya diambil dari keringat rakyat tapi kerjanya cuma ‘menerima surat’.

Tuduhan dokumen palsu bukan dongeng pengantar tidur. Ini butuh pembuktian di atas meja, bukan di warung kopi. Jika DPRD Siak terus memilih untuk ‘puasa bicara’ dan ‘diam seribu bahasa’, maka rakyat Paluh akan menyimpulkan satu hal: bahwa di Siak, keadilan bukan hak warga negara, melainkan privilese mereka yang punya ‘koneksi ajaib’.

Bangun, Pak Dewan! Rakyat sedang menonton, dan kesabaran kami bukan aset tak terbatas.

(Tim)

Pemdes Sangrawayang Salurkan Bantuan Pangan Kepada 619 KPM, Per KPM Terima 30 Kg

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Pemerintah Desa (Pemdes) Sangrawayang menyalurkan bantuan pangan kepada ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayahnya.

Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Aula Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, pada Senin (28/09/2026).

Kepala Desa Sangrawayang, Muhtar, mengatakan bantuan pangan yang disalurkan merupakan alokasi untuk tiga bulan, yakni bulan Juli, Agustus dan September.

“Total ada 619 KPM yang menerima bantuan. Per KPM menerima 30 Kg beras, jadi 10 Kg per bulan untuk 3 bulan alokasi,” ujar Muhtar kepada awak media jurnaltipikor.com.

Baca juga TRAGIS! Wakil Rektor II ITB Indonesia Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Mobil Raib Misterius

Muhtar berharap bantuan pangan tersebut dapat membantu meringankan beban kebutuhan pokok masyarakat, terutama di tengah fluktuasi harga beras.

“Kami pastikan penyaluran berjalan tertib dan tepat sasaran. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi warga kami,” pungkasnya.

Pantauan di lokasi, warga tampak antusias serta merasa senang mendapat bantuan dari pemerintah. Poses pembagian pun berjalan lancar dengan pengawalan perangkat desa dan linmas

(Red)

TRAGIS! Wakil Rektor II ITB Indonesia Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Mobil Raib Misterius

KARO, JURNAL TIPIKOR–– Kabar duka dan kekecewaan menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Karo. Asprina Br Surbakti (38), Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indonesia Kabanjahe, ditemukan tak bernyawa di kediamannya di Perumahan Je Kesain, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Sabtu (26/9/2026) dini hari.

Namun, di balik kematian tragis sosok akademisi tersebut, tersimpan misteri besar yang membuat bulu kuduk berdiri: satu unit mobil milik korban dilaporkan raib tanpa jejak.

Malam Penuh Kecemasan

Kejadian bermula ketika kekhawatiran menyelimuti keluarga korban. Asprina diketahui hilang kontak sejak Jumat (25/9/2026) sore dan tidak tampak batang hidungnya di kampus tempat ia mengabdi.

Puncak ketegangan terjadi pada Sabtu malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Redianto Surbakti, kakak korban, menerima telepon mengejutkan dari Rektor ITB Indonesia Kabanjahe, David Meliala.

“Asprina belum bisa dihubungi dan tidak terlihat di kampus,” ujar David dalam telepon yang sontak membuat darah Redianto berdesir.

Baca juga Menlu Sugiono: Kami Bawa Misi Membina Persatuan, Bukan Sekadar Penonton di Panggung Dunia

Detik-Detik Penemuan Jasad

Merasa ada yang tidak beres, Redianto segera meluncur ke rumah adik perempuannya di Berastagi. Sesampainya di lokasi, suasana terasa mencekam. Rumah dalam keadaan gelap dan terkunci rapat. Panggilan dan ketukan pintu tak juga dijawab.

Kecurigaan semakin menguat saat Redianto menyadari garasi kosong; mobil kesayangan Asprina tidak ada di tempat.

Tanpa membuang waktu, Redianto bersama pihak keamanan perumahan, Arianto Simanjuntak, dan kepala dusun setempat mengambil keputusan drastis: mendobrak masuk.

Pintu berhasil dibuka. Namun, bukan sosok Asprina yang menyambut mereka di ruang tamu. Jasad Wakil Rektor II itu justru ditemukan tergeletak kaku di dalam kamar mandi, dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Penemuan ini sontak membuat keluarga dan warga sekitar syok.

Bacabjuga RP 824 TRILIUN SIAP ‘MELEDAK’ DI RAPBN 2027! Menkeu Pastikan Sekolah Gratis Prabowo Dibiayai dari ‘Harta Rampasan’ Koruptor

Polisi Selidiki Jejak CCTV

Hingga Minggu (27/9/2026) pagi, polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kasi Humas Polres Karo, AKP Doman Maha, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini tidak sederhana.

“Masih dalam proses penyelidikan. Kami sedang memeriksa rekaman CCTV di sekitar area perumahan untuk melacak keberadaan mobil korban yang hilang,” tegas AKP Doman Maha, Minggu pagi.

Hilangnya kendaraan milik korban menjadi petunjuk krusial yang mengarahkan dugaan polisi tidak hanya pada kematian biasa, melainkan kemungkinan adanya unsur pidana atau pelaku lain yang terlibat.

Kematian Asprina meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan civitas akademika ITB Indonesia Kabanjahe. Publik kini menanti penjelasan polisi: Apakah ini murni kecelakaan, bunuh diri, atau sebuah kejahatan yang direncanakan?

(Red)