Madiun ‘Digoyang’ Jilid Dua: KPK Berburu Harta Karun Maidi yang Konon Pandai Menguap*

MADIUN, JURNAL TIPIKOR – Kota Madiun, yang seharusnya dikenal dengan kereta api dan warok-nya, hari ini kembali menjadi “lahan basah” bagi para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan untuk wisata, melainkan untuk melanjutkan tradisi “petak umpet” antara penegak hukum dengan aset-aset mantan orang nomor satu di kota tersebut, Wali Kota nonaktif Maidi.

Rabu (30/9) ini, KPK kembali menggelar operasi geledah di tiga lokasi rumah dan satu kantor dinas. Targetnya? Mencari jejak uang negara yang total nilainya mencapai belasan miliar rupiah, namun seolah-olah memiliki ilmu “menghilang” atau minimal ilmu “kebal” dari jangkauan hukum.

Pesta Geledah: Dari Rumah Sultan hingga Kantor Camat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik menyasar rumah pribadi Maidi, rumah saudara berinisial HD (keluarga), rumah seorang Camat, hingga kantor Dinas Kominfo.

Penggeledahan di rumah Camat dan kantor Kominfo tentu menjadi bumbu penyedap yang menarik. Apakah uang suap dan *fee* proyek itu disembunyikan di balik server dinas? Atau mungkin para Camat dan pejabat dinas terkait masih menyimpan “catatan kecil” yang lupa mereka musnahkan? Ini adalah bukti bahwa di Madiun, korupsi bukan lagi kejahatan individu, tapi sudah menjadi “budaya organisasi” yang butuh pembongkaran satu kompi.

Baca juga GELAR DOKTOR DIBELI DENGAN UANG HARAM WNA! KPK DALAMI PRAKTIK ‘SUMPAL’ BIMBINGAN S3 OKNUM PEJABAT IMIGRASI

Sulap Aset: Follow the Money atau Follow the Ghost?

Budi menyebut penyidik fokus pada *follow the money* dan pelacakan aset dalam dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Narasi ini terdengar heroik, namun realitanya seringkali mengecewakan.

Kita tahu modus para koruptor kelas kakap. Saat OTT terjadi pada Januari 2026 lalu, uang tunai mungkin tertangkap basah. Tapi ke mana perginya aset senilai Rp10,7 miliar lebih yang “diperas” dari kontraktor dan dana CSR itu? Apakah sudah berubah wujud menjadi tanah atas nama nenek moyang yang sudah almarhum? Atau sudah disulap menjadi “amal” yang pahalanya langsung dibawa ke surga tanpa singgah di kas negara?

KPK kini sedang mencoba mengurai benang kusut konversi aset. Sebuah pekerjaan rumah yang berat, mengingat di negeri ini, menyembunyikan harta jauh lebih mudah daripada mencari kejujuran.

Baca juga SAHAM 100 PERSEN, PENGETAHUAN 0 PERSEN: Jurus Pamungkas “Saya Tidak Tahu” Bupati Bandung di Tengah Pesta Porah Rp 128 Miliar BUMD

Warisan “Sultan” yang Tak Kunjung Tuntas

Maidi sendiri kini sedang menikmati “hospitality” ruang tahanan sambil menunggu palu hakim yang menuntutnya 7 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp205 juta. Sebuah angka yang bagi rakyat Madiun adalah fantantasi, tapi bagi Maidi mungkin hanya “uang jajan” yang tertukar.

Tuntutan pengembalian uang pengganti (UP) Rp8 miliar adalah lelucon tragis jika asetnya sudah “menguap”. Jika tidak bisa membayar, Maidi akan ditambah kurungan 5 tahun. Artinya, total hukumannya bisa belasan tahun. Tapi pertanyaannya: *Cui bono?* Apakah rakyat Madiun akan menikmati uang pengganti itu untuk membangun jalanan, atau uang itu hanya akan menjadi angka di atas kertas putusan pengadilan sementara aset aslinya sudah dinikmati oleh “tikus-tikus” lain yang masih berkeliaran di Pemkot Madiun?

Baca juga SINDIKAT MAFIA TANAH MAKIN TEREKSPOS! KPK GELADAH PT BELA PARAHYANGAN, JERAT KORUPSI HGB MELIBATKAN ORANG DEKAT MENTERI

Penutup: Jangan Hanya Cari Debu

Penggeledahan hari ini, 30 September 2026, adalah ujian bagi KPK. Apakah mereka hanya akan menemukan debu dan dokumen yang sudah “diamplas” bersih? Atau mereka berani membongkar jaringan “preman berdasi” yang selama ini memback-up Maidi?

Madiun sedang tidak baik-baik saja. Dan rakyat tidak butuh simpati, rakyat butuh pengembalian hak mereka yang dirampok atas nama “fee proyek” dan “dana CSR”.

Selamat berburu, KPK. Semoga kali ini Anda tidak pulang dengan tangan hampa, atau hanya membawa pulang “hantu” dari Madiun.

(Red)

GEBRAKAN PEMERATAAN SDM: 28 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Siap Disebar Lintas Daerah, Menkop Pastikan Ini Strategi Akselerasi, Bukan Hukuman!

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Dalam langkah strategis mempercepat operasionalisasi infrastruktur ekonomi desa, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi resmi menggerakkan 28.620 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk penempatan lintas daerah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Oktober 2026, dengan jaminan penghasilan menarik hingga Rp8,3 juta per bulan.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa penempatan lintas daerah ini bukan merupakan bentuk hukuman atau pemaksaan, melainkan strategi akselerasi pemerataan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tepat sasaran.

“Penempatan lintas daerah diperlukan untuk mengisi kekosongan SDM di wilayah yang bangunan KDKMP-nya telah selesai, sehingga koperasi dapat segera menjalankan kegiatan operasional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Menkop Ferry usai Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Fleksibilitas dan Jaminan Keamanan Status Kerja

Menanggapi kekhawatiran para manajer yang ditempatkan jauh dari domisili, Menkop Ferry memberikan jaminan penuh. Manajer yang keberatan dengan penempatan awal tersebut tidak akan langsung didiskualifikasi. Mereka tetap dapat mempertahankan statusnya sambil menunggu solusi penempatan yang lebih sesuai.

“Manajer yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) penempatan di luar domisili diimbau untuk menerima penempatan awal tersebut. Ini bersifat sementara. Setelah pembangunan KDKMP di daerah asal selesai, penempatan manajer akan disesuaikan kembali dengan domisilinya,” jelas Ferry.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang menekankan pentingnya penerimaan tugas ini untuk menjaga kelangsungan status ketenagakerjaan.

“Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur. Manajer perlu menerima penugasan tersebut agar statusnya sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara tetap berlaku,” ujar Zulkifli.

Insentif Menarik dan Peran Strategis

Sebagai garda terdepan infrastruktur pemerintah di tingkat desa, para manajer KDKMP akan memainkan peran krusial dalam mendukung penyaluran subsidi, bantuan pemerintah, serta pengembangan ekonomi desa secara mandiri.

Pemerintah menjamin kesejahteraan para manajer dengan paket penghasilan kompetitif, berkisar antara **Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan**. Nominal ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Hingga saat ini, jumlah manajer yang mengundurkan diri tercatat tidak signifikan. Pemerintah juga memastikan bahwa manajer yang memilih untuk mengundurkan diri **tidak akan dikenai sanksi apa pun**, menunjukkan sikap terbuka dan humanis dalam pengelolaan SDM massal ini.

Timeline Pelaksanaan

  • 25 September 2026: 28.620 manajer menerima SK penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara.
  • 28 September 2026: Batas akhir konfirmasi penerimaan penempatan.
  • 1 Oktober 2026: Manajer KDKMP mulai aktif bertugas dan menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja masing-masing di seluruh Nusantara.

Langah berani ini menandai babak baru pemerataan ekonomi digital dan fisik di tingkat desa, memastikan bahwa tidak ada daerah yang tertinggal dalam akselerasi pembangunan koperasi modern di Indonesia. (*)

GELAR DOKTOR DIBELI DENGAN UANG HARAM WNA! KPK DALAMI PRAKTIK ‘SUMPAL’ BIMBINGAN S3 OKNUM PEJABAT IMIGRASI

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Dunia akademik dan birokrasi Indonesia kembali ternoda oleh keserakahan oknum pejabat negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan: uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang mencapai ratusan miliar rupiah, diduga kuat digunakan oleh oknum pejabat imigrasi untuk “menyogok” biaya bimbingan program doktoral (S3).

Indikasi jual beli gelar akademik dengan uang haram ini melibatkan tersangka kasus korupsi Suap Izin Tinggal WNA, Silmy Karim (mantan Dirjen Imigrasi/Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Bagus Bramantyo. Keduanya diduga rutin memberikan uang kepada calon promotor mereka setiap kali melaksanakan bimbingan studi di Universitas Brawijaya (UB).

“Diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak SK (Silmy) kepada RM (Romy) yang dilakukan pemeriksaan itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Baca juga Polres Bengkalis Dukung Penguatan Restorasi Gambut dan Pencegahan Karhutla Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah

Noda Hitam di Kampus dan Birokrasi

Fakta ini menjadi pukulan telak bagi integritas pendidikan tinggi di Indonesia. Bagaimana tidak, gelar doktor yang sejatinya diraih melalui keringat dan penelitian ilmiah, diduga kuat dibeli menggunakan uang “kotor” hasil memeras WNA yang mengurus izin tinggal di Indonesia.

Untuk mendalami aliran dana haram ini, KPK telah memeriksa dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya, Romy Hermawan, pada Senin (29/9/2026) dalam kapasitasnya sebagai calon promotor. KPK menduga uang yang diterima RM adalah bagian dari aliran dana suap yang disetor oleh anak buah Silmy dan Bagus di Ditjen Imigrasi.

“Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan,” tambah Budi.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), praktik ini terindikasi dilakukan untuk memuluskan jalan mereka meraih gelar doktor. Silmy Karim tercatat masuk sebagai mahasiswa baru S3 Administrasi UB Kampus Jakarta pada 19 Januari 2026. Sementara Bagus Bramantyo lebih dulu masuk pada 18 Agustus 2025.

Baca juga Kadisdik Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Diselenggarakannya Olimpiade Pendidikan Pancasila Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Sukabumi,

Ratusan Miliar Rupiah Hasil Memeras WNA

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan akhirnya menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, serta sejumlah Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Imigrasi. KPK mencatat, para tersangka ini telah mengantongi uang haram dengan total sekitar **Rp145,5 miliar** dari praktik pemerasan selama periode 2022-2026.

KPK menegaskan akan terus menelusuri setiap aliran dana korupsi ini, termasuk ke lembaga pendidikan, untuk memastikan tidak ada satu pun aset atau fasilitas yang didapat dari uang hasil memeras rakyat dan WNA.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa korupsi di Indonesia tidak lagi hanya merusak sendi-sendi ekonomi negara, tetapi telah merambah dan mencabik-cabik integritas dunia akademik. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memiskinkan para koruptor dan membatalkan setiap keuntungan yang mereka peroleh dari uang haram.(*)

 

Polres Bengkalis Dukung Penguatan Restorasi Gambut dan Pencegahan Karhutla Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Polres Bengkalis turut mengawal dan mendukung pelaksanaan kegiatan kunjungan kerja Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni, Ph.D., bersama Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.AP., MM., CHRMP., serta sejumlah pejabat terkait dalam kegiatan Ekspos Capaian Restorasi Gambut dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Rumah Runding Restorasi, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama Forkopimda Kabupaten Bengkalis, jajaran TNI-Polri, pemerintah daerah, penggiat restorasi gambut, Masyarakat Peduli Api (MPA), Masyarakat Peduli Gambut (MPG), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta unsur masyarakat lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis memaparkan kondisi terkini penanganan Karhutla sekaligus berbagai langkah strategis yang telah dilakukan. Berdasarkan data hasil pengecekan lapangan per 22 September 2026, tercatat luas Karhutla sebesar 946 hektare dengan 87 titik api. Sementara berdasarkan pantauan citra satelit per 28 September 2026, terdeteksi luas Karhutla mencapai 8.573,25 hektare dengan 73 titik api.

Baca juga Kadisdik Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Diselenggarakannya Olimpiade Pendidikan Pancasila Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Sukabumi,

Menghadapi kondisi tersebut, Pemkab Bengkalis telah melakukan berbagai langkah, antara lain menetapkan status siaga darurat Karhutla, mengaktifkan Satgas Operasi Bersama yang melibatkan unsur TNI dan Polri, meningkatkan patroli serta koordinasi lintas instansi, dan mengoptimalkan sarana-prasarana pemadaman di lapangan.

Dari sisi jangka panjang, Pemkab Bengkalis juga terus mendorong perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui implementasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), program Transfer Anggaran Berbasis Ekologi (TAKE), serta penguatan upaya pembukaan lahan tanpa membakar.

Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto menegaskan bahwa Polres Bengkalis bersama TNI, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

“Penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh unsur, mulai dari pemerintah, TNI-Polri, perusahaan hingga masyarakat. Polres Bengkalis berkomitmen mendukung setiap upaya pencegahan, penanganan dan penegakan hukum terhadap Karhutla,” tegasnya.

Dalam ekspos tersebut juga dipaparkan capaian restorasi gambut melalui berbagai program, di antaranya restorasi dan pembasahan gambut, pengelolaan tata air, penguatan kelembagaan masyarakat, pusat pembelajaran gambut, serta Sekolah Restorasi Gambut yang melibatkan masyarakat dan berbagai pihak.

Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto dalam arahannya menyampaikan apresiasi terhadap langkah dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menjaga serta memulihkan ekosistem gambut. Upaya pencegahan Karhutla didorong tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pada pemulihan ekosistem melalui pembasahan kembali lahan gambut, pembangunan sekat kanal, penguatan ekonomi masyarakat serta peningkatan kesadaran generasi muda terhadap lingkungan.

Sementara itu, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menekankan pentingnya penguatan mitigasi dan pencegahan, khususnya dalam menjaga kondisi lahan gambut agar tidak mengalami pengeringan yang dapat meningkatkan risiko kebakaran serta emisi karbon.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan dan demonstrasi lapangan, meliputi peninjauan Monumen Bitangor, sekat kanal, sistem tata air dan berbagi air, peletakan prototipe pemantauan penurunan permukaan tanah (land subsidence), serta pengeboran gambut.

Bagi Polres Bengkalis, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga ekosistem gambut sekaligus mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

(Irwansyah)

Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Atas Raperda APBD 2027

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., melalui Wakil Bupati H. Andreas, S.E., menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (30/09/2026).

Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa penyusunan Raperda APBD 2027 diarahkan untuk mendukung tema pembangunan Kabupaten Sukabumi, yakni Penyiapan Ekosistem Pendukung untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata.

Ditegaskan dalam nota pengantar, bahwa arah pembangunan tersebut tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta sasaran pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025-2029.

Disampaikan, Raperda APBD 2027 diprioritaskan untuk memenuhi belanja wajib, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta program dan kegiatan prioritas. Penentuan alokasi anggaran juga disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan daerah, terutama dalam mendukung pelayanan dasar kepada masyarakat.

Baca juga Kadisdik Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Diselenggarakannya Olimpiade Pendidikan Pancasila Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Sukabumi,

Ditambahkan, kemampuan keuangan daerah yang terbatas menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan program dan kegiatan yang masuk dalam rancangan APBD.

Karena itu, penganggaran difokuskan pada pencapaian target pelayanan publik dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi meminta DPRD bersama-sama melakukan pembahasan terhadap Raperda APBD 2027 hingga mencapai kesepakatan yang sesuai dengan kepentingan pembangunan daerah.

(Rama)

Kadisdik Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Diselenggarakannya Olimpiade Pendidikan Pancasila Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Sukabumi,

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, S.Pd.I., S.IP., KP., M.Si., memberikan ucapan selamat dan sukses atas terselenggaranya Olimpiade Pendidikan Pancasila Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan tersebut dimulai pada tanggal 30 September 2026 dan berlokasi di Aula SMP Model Kabupaten Sukabumi.

Kadis Pendidikan Kabupaten Sukabumi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan peserta yang telah berpartisipasi dalam ajang untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila di kalangan pelajar.

“Untuk seluruh peserta, tampilkan kemampuan terbaik, junjung sportivitas, dan ikuti kegiatan dengan penuh semangat”, ucapnya.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2027

Ia juga berpesan, agar para siswa tidak hanya berkompetisi untuk menjadi juara, tetapi juga mampu mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

“Deden berpesan, jadilah siswa yang Berprestasi, berkarakter, dan jadilah juara,” pungkasnya.

Kegiatan Olimpiade Pendidikan Pancasila ini diharapkan dapat melahirkan generasi muda Kabupaten Sukabumi yang cerdas, berkarakter, dan cinta tanah air.

(Rama)

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2027

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027, Rabu (30/09/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati Sukabumi yang disampaikan Wakil Bupati H. Andreas, disampaikan bahwa penyusunan APBD 2027 berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta kebijakan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Baca juga SAHAM 100 PERSEN, PENGETAHUAN 0 PERSEN: Jurus Pamungkas “Saya Tidak Tahu” Bupati Bandung di Tengah Pesta Porah Rp 128 Miliar BUMD

Penyusunan anggaran diarahkan agar dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Untuk Kabupaten Sukabumi, penyusunan Raperda APBD 2027 diarahkan pada tema pembangunan:

“Penyiapan Ekosistem Pendukung, untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata.”

Arah tersebut diselaraskan dengan sasaran pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029 serta tema pembangunan Jawa Barat dan nasional tahun 2027.

Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah

Dalam Nota Pengantar tersebut, pendapatan daerah pada Rancangan APBD 2027 direncanakan sebesar Rp. 4,171 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 4,240 triliun.

Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp. 68,584 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto.

Pendapatan daerah tersebut terdiri atas :

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Rp. 897,549 miliar
  • Pendapatan transfer : Rp. 3,266 triliun
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah : Rp. 8 miliar.

Sementara itu, belanja daerah secara total tidak mengalami perubahan dibandingkan KUA-PPAS 2027, meskipun terdapat pergeseran antarjenis belanja.

Rincian belanja daerah direncanakan sebagai berikut :

  • Belanja operasi : Rp. 3,006 triliun
  • Belanja modal : Rp. 556,123 miliar
  • Belanja tidak terduga : Rp. 25 miliar
  • Belanja transfer : Rp. 653,498 miliar.

Baca juga SINDIKAT MAFIA TANAH MAKIN TEREKSPOS! KPK GELADAH PT BELA PARAHYANGAN, JERAT KORUPSI HGB MELIBATKAN ORANG DEKAT MENTERI

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp. 88,584 miliar.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan untuk pembentukan dana cadangan sebesar Rp. 20 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp. 68,584 miliar.

Prioritas pada Pelayanan Dasar
Wakil Bupati menegaskan bahwa keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas anggaran.

Karena itu, alokasi anggaran diarahkan pada pemenuhan belanja wajib, pelayanan dasar, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta program dan kegiatan yang mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2027 merupakan bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menurutnya, pembahasan selanjutnya perlu memastikan bahwa rancangan APBD tetap selaras dengan RPJMD yang telah disepakati bersama.

Baca juga SKANDAL LAPAS CIBINONG: Bappisus Janji Bongkar Tuntas Jumat, Publik Menagih Logika di Balik Akrobat Dalih ‘Fasilitas Mewah

Anggaran juga diharapkan diarahkan pada program-program prioritas, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta agenda pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

““Semua anggaran itu dialokasikan terhadap program-program yang prioritas. Tentunya yang menjadi prioritas dari sisi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kemudian tema RPJMD juga jangan dilupakan,” ujar Budi Azhar.

Ia menambahkan, target tahunan dalam RPJMD perlu menjadi perhatian bersama agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai perencanaan hingga akhir periode RPJMD.

Di sisi lain, Wakil Bupati H. Andreas menegaskan bahwa apabila terjadi penyesuaian atau efisiensi anggaran, pemerintah daerah tetap memprioritaskan pemenuhan pelayanan dasar.

Efisiensi anggaran, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Pelayanan wajib dasar itu tidak bisa kita ubah-ubah, sudah kita penuhi. Anggaran ini juga harus memperhatikan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas,” kata Andreas.

Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2027 selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelum rancangan anggaran tersebut ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Rama)

SAHAM 100 PERSEN, PENGETAHUAN 0 PERSEN: Jurus Pamungkas “Saya Tidak Tahu” Bupati Bandung di Tengah Pesta Porah Rp 128 Miliar BUMD

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Menjadi “orang nomor satu” di Kabupaten Bandung sekaligus pemegang kuasa penuh saham BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS) ternyata tidak serta-merta membuat Bupati Dadang Supriatna tahu menahu tentang perusahaan yang ia miliki sendiri. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Panji Surono, Selasa (29/9), Dadang mengubah ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi panggung ironi dengan jurus andalannya: berulang kali menjawab, “Saya tidak tahu.”

Sidang yang mengadili mantan Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR), Castam, ini mengungkap luka menganga negara senilai Rp 128,52 miliar. Mega-proyek pengadaan daging ayam boneless. dada dan daging kerbau ini seharusnya menjadi kebanggaan daerah, namun berubah menjadi bom waktu yang meledak tepat di meja hijau.

Tuan Tanah yang Tak Kenal Tanahnya Sendiri

Di awal persidangan, Dadang dengan lantang mengakui bahwa Pemkab Bandung adalah pemilik 100 persen saham PT BDS. Ini terjadi setelah mitra swasta gagal menyetorkan modal pada RUPS Luar Biasa pada Februari 2023, sehingga uang APBD senilai Rp 3,3 miliar mengalir deras menjadi modal awal perusahaan.

Namun, di sinilah letak komedi tragisnya: sebagai wakil pemerintah daerah yang memegang kendali penuh, Dadang mengaku buta terhadap teknis operasional perusahaan pelat merah miliknya sendiri. “Saya tidak tahu secara detail (kegiatan teknis). Itu ranah dan kewenangan jajaran direksi serta komisaris,” tegasnya, seolah-olah menjadi pemilik saham mayoritas adalah sekadar hobi mengoleksi sertifikat tanpa perlu membaca isi perjanjiannya.

Baca juga SINDIKAT MAFIA TANAH MAKIN TEREKSPOS! KPK GELADAH PT BELA PARAHYANGAN, JERAT KORUPSI HGB MELIBATKAN ORANG DEKAT MENTERI

Sulap Akuntansi Ala “Cuti Pilkada”

Plot twist yang paling menohok terjadi pada lini waktu kebobrokan manajemen PT BDS. Pada Juli 2024, Dadang mengaku sudah mencium aroma tak sedap ketika PT BDS tercatat memiliki piutang macet ke PT CFR sebesar Rp 25 miliar. “Saya minta disetop dan diselesaikan,” klaimnya di depan hakim.

Namun, alih-alih selesai, utang tersebut justru mengalami “keajaiban dunia” yang hanya bisa disaingi oleh inflasi. Saat Dadang mengambil cuti untuk berkampanye dalam Pilkada 2024, nilai utang perusahaan itu meledak tak terkendali. Ketika ia kembali duduk di kursi empuknya pada Desember 2024, angka tersebut telah berlipat ganda menjadi Rp 103 miliar. Dadang pun pura-pura marah besar, mengklaim lonjakan transaksi itu adalah keputusan direksi yang dilakukan di belakang punggungnya. Sebuah narasi yang conveniently sempurna: bosnya cuti, perusahaannya hancur, dan ia kembali sebagai pihak yang “terkejut”.

JPU Menyerang, Bupati Bertahan dengan Perisai “Cuci Tangan”

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sima Simson dan Heru Widyatmoko tentu tidak tinggal diam. Mereka dengan tajam mencecar berbagai klaim vendor yang muncul di sidang sebelumnya, mulai dari isu jaminan proyek oleh APBD hingga desas-desus sensitif mengenai penjualan ayam untuk kepentingan logistik kampanye Pilkada.

Dadang menepis semuanya dengan dinding pertahanan yang kokoh. Ia membantah ada jaminan APBD untuk para vendor dan menegaskan proyek ayam PT BDS tidak ada sangkut pautnya dengan logistik Pilkada-nya. Puncaknya, ia mengaku tidak pernah sekalipun bertemu dengan terdakwa Castam.

Lalu, bagaimana dengan nasib para vendor yang uangnya “nyangkut” dan hidup mereka terkatung-katung?

Baca juga SKANDAL LAPAS CIBINONG: Bappisus Janji Bongkar Tuntas Jumat, Publik Menagih Logika di Balik Akrobat Dalih ‘Fasilitas Mewah

Lagi-lagi, Dadang menunjukkan keahlian tingkat tingginya dalam seni “cuci tangan”. “Saya hanya minta direksi selesaikan,” ucapnya ringan, seraya menambahkan bahwa ia sudah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memonitor langkah hukum seperti Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga potensi pailit terhadap PT CFR.

Seolah-olah memerintahkan bawahan untuk “memantau” adalah solusi ajaib yang bisa mengembalikan miliaran rupiah uang negara yang sudah menguap ke udara.

Ketika kapal negara bocor dan tenggelam, sang kapten yang juga pemilik kapal ternyata hanya berdiri di tepi dermaga, sambil berkata, “Saya tidak tahu cara kerja mesinnya, itu urusan kru. Saya sudah bilang suruh perbaiki sebelum saya pergi berlibur.”

Kasus ini bukan lagi sekadar soal kerugian negara, melainkan cermin retak dari tata kelola pemerintahan di mana kepemilikan penuh tidak berbanding lurus dengan tanggung jawab penuh.

(Disadur dan dikembangkan dari laporan Ayobandung.com | Reporter: Rachmadi Rasyad)

Edito : Azi

SINDIKAT MAFIA TANAH MAKIN TEREKSPOS! KPK GELADAH PT BELA PARAHYANGAN, JERAT KORUPSI HGB MELIBATKAN ORANG DEKAT MENTERI

JAKARTA,, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya. Tidak puas membongkar praktik kotor pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret PT Summarecon Agung Tbk, penyidik kini menajamkan pisau investigasi ke PT Bela Parahiyangan Investindo. Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (29/9) ini mengonfirmasi bahwa “pesta pora” suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bukanlah kasus tunggal, melainkan jaringan mafia terstruktur yang melibatkan pejabat tinggi, politisi, hingga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa penggeledahan di kantor pengembang yang bermarkas di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ini merupakan bagian dari pembongkaran sindikat suap pengurusan HGB.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan ATR/BPN, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahiyangan,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/9).

Baca juga SKANDAL LAPAS CIBINONG: Bappisus Janji Bongkar Tuntas Jumat, Publik Menagih Logika di Balik Akrobat Dalih ‘Fasilitas Mewah

Budi tidak menampik bahwa posisi PT Bela Parahiyangan dalam kasus ini sangat identik dengan modus operandi PT Summarecon Agung Tbk. Pengembang ini diduga kuat menjadi bagian dari rantai setoran suap kepada oknum pejabat ATR/BPN demi memuluskan perizinan HGB.

“Ya, ini posisinya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk,” ujar Budi, mengisyaratkan bahwa praktik “pungli berkedok perizinan” ini bersifat sistemik dan melibatkan banyak pemain di sektor properti.

Koalisi Gelap Birokrat, Politisi, dan Orang Dalam

Yang membuat kasus ini kian menohok dan memuakkan adalah daftar tersangka yang berhasil dijerat KPK. Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026 lalu terbukti hanya merupakan “puncak gunung es” dari koalisi gelap antara pengembang, birokrat, dan politisi.

Hingga saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bukan kaleng-kaleng. Ada Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Yang lebih mengejutkan, sindikat ini juga menyeret nama-nama besar dari lingkaran elit politik dan pemerintahan. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, turut terseret dalam pusaran suap ini.

Tak berhenti di situ, KPK juga membongkar keterlibatan Erwin dan Muhammad Fakhry. Keduanya adalah pihak swasta yang oleh KPK disebut sebagai “orang kepercayaan” Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Meski KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan pribadi Menteri Nusron Wahid, fakta bahwa orang-orang dekatnya terlibat dalam transaksi kotor ini menjadi tamparan keras bagi integritas kementerian tersebut.

Baca juga GELEDAH SUMMARECON BOGOR: KPK Perketat Cengkeraman pada Jaringan Korupsi ATR/BPN, Bayang-Bayang Menteri Nusron Wahid Semakin Nyata

Rantai Setoran Merambah ke Jawa Timur

Penyidik KPK tampaknya tidak akan berhenti sampai di Jawa Barat. Rangkaian penggeledahan yang dilakukan secara masif—mulai dari ruangan para Dirjen di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon, hingga Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan Kanwil BPN Jawa Timur pada pekan lalu—menunjukkan bahwa sindikat ini memiliki jaringan “setoran” yang merambah ke berbagai daerah.

Publik kini menanti transparansi hasil penggeledahan di PT Bela Parahiyangan. Apakah KPK akan berani menyeret lebih banyak “ikan-ikan besar” di sektor properti yang selama ini menikmati fasilitas HGB melalui jalur “tikus”?

Masyarakat menuntut, kasus ini tidak boleh berhenti pada para pelaksana di lapangan atau pengembang kelas menengah. Biang kerok dari sistem perizinan yang koruptif ini harus dibongkar habis hingga ke akar-akarnya, guna menyelamatkan tata ruang dan hak atas tanah rakyat dari cengkeraman mafia.(*)

 

SKANDAL LAPAS CIBINONG: Bappisus Janji Bongkar Tuntas Jumat, Publik Menagih Logika di Balik Akrobat Dalih ‘Fasilitas Mewah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Badai skandal fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong belum mereda. Di tengah kemarahan publik yang merasa dikhianati oleh sistem pemasyarakatan, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) menjanjikan hasil investigasi tuntas pada Jumat (2/10) mendatang.

Namun, pertanyaan besar menggantung di kepala masyarakat: Akankah negara benar-benar hadir mengadili para pembuat onar, atau hanya sekadar menutupi borok sistemik dengan dalih-dalih birokrasi yang menguji nalar?

Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto menegaskan, hasil investigasi yang mencakup dugaan fasilitas mewah, praktik transaksional, hingga peredaran minuman keras (miras) akan rampung sesuai tenggat waktu satu minggu yang diminta oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

“Kalau kemarin waktu saya di Cibinong, Menteri Imipas meminta waktu satu minggu ya. Jadi kemungkinan ya akhir-akhir minggu ini ya,” ucap Aries dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Aries meminta publik agar percaya bahwa investigasi dilakukan oleh orang-orang berpengalaman secara profesional. “Hanya penyelidikannya mau dilakukan dengan benar atau tidak, itu yang jadi masalah,” tandasnya.

Baca juga KIP KULIAH JANGAN JADI “LAHAN BASAH”: BPKP DESAK TRANSPARANSI PENYALURAN DANA MAHASISWA

Ujian Nalar Publik: Dalih atau Fakta?

Permintaan Aries agar publik “percaya” tampaknya akan diuji secara keras oleh deretan temuan sementara yang dilaporkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi kepada Komisi XIII DPR, Senin (28/9) lalu. Tujuh poin temuan ini bukannya menjawab keraguan publik, melainkan justru memunculkan tawa sinis karena dianggap sebagai akrobat dalih yang merendahkan kecerdasan masyarakat.

Publik dipaksa menelan pil pahit penjelasan bahwa bangunan mirip apartemen di dalam lapas adalah “rumah dinas pegawai”. Lebih konyol lagi, area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang seharusnya untuk pembinaan napi, justru ditemukan bangunan kontainer yang diklaim sebagai “kantor operasional penggemukan sapi dan wisma peristirahatan pegawai”. Lapas atau resort peternakan?

Puncak dari kejanggalan tersebut adalah temuan *simulator golf* di dalam lapas. Mashudi berdalih area itu “sedang disiapkan menjadi loker”. Nalar sehat mana yang bisa menerima logika bahwa fasilitas hiburan kelas atas tiba-tiba disulap menjadi tempat menyimpan barang?

Belum lagi temuan kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir yang dengan enteng diklaim sebagai “barang pribadi” oknum Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban. Apakah ini sekadar ulah segelintir oknum, atau indikasi kuat bahwa Lapas Cibinong telah berubah menjadi lahan bisnis transaksional yang memanjakan warga binaan?

Tak berhenti di situ, bingkai foto milik narapidana Jimmy Masrin yang terpampang di ruangan mewah diklaim hanya “barang hasil razia”. Lahan SAE yang dijadikan tempat parkir mobil mewah diklaim sebagai “parkir alternatif”. Dan yang paling ajaib, dari sekian banyak temuan fasilitas ilegal, tim investigasi menyatakan “tidak menemukan adanya jalur tikus”.

Baca juga LEGAKAN NAPAS DAERAH! APBN 2027 RESMI AMBIL ALIH Gaji Rp23 TRILIUN GURU DAN NAKES PPPK, ATURAN MANDATORY SPENDING DITUNDA

Menagih Kehadiran Negara

Aries sendiri menyadari beratnya beban yang sedang dipikul oleh institusinya. Ia menegaskan bahwa pemerintah berusaha semaksimal mungkin agar kejadian di Lapas Cibinong tidak terulang di lapas mana pun.

“Negara harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan lapas,” tegas Aries.

Kehadiran negara kini tidak boleh lagi berhenti pada rapat dengar pendapat di Senayan atau konferensi pers berbalut dalih. Publik tidak sedang meminta penjelasan administratif; publik sedang menagih keadilan.

Jumat (2/10) nanti akan menjadi penentuan. Apakah Bappisus dan Kemenimipas akan berani membongkar jaringan mafia lapas yang sesungguhnya, ataukah mereka akan membiarkan sistem pemasyarakatan Indonesia terus dipermainkan oleh mereka yang seharusnya mengayomi?

Mata publik tak akan pernah terpejam.

Sumber : Antara

Editor : Azi