BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) meminta Kantor Pertanahan Kota Bandung memberikan kejelasan mengenai status dan riwayat bidang tanah yang menurut dokumen administrasi kelurahan tercatat sebagai “Persil 152 S.II dengan luas sekitar 1.620 m²”, yang berkaitan dengan “H. Darta (Alm.).
Permintaan tersebut bukan didasarkan pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau peralihan hak secara tidak sah. Sebaliknya, BPKP menilai masih terdapat sejumlah informasi yang perlu “dikonfirmasi melalui data resmi pertanahan”, sehingga fakta administratif dapat dipisahkan secara tegas dari dugaan atau klaim para pihak.
FAKTA YANG DICATAT BPKP
Dalam keterangannya kepada Jurnal Tipikor, Jumat (2/10), Pada “14 Agustus 2026”, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H sapaan Akrabnya Tarmizi mengatakan bahwa BPKP melakukan pertemuan dengan “PT Multidaya Kharisma” yang diwakili oleh tiga orang, diantaranya saudara Viki.
Dalam pertemuan tersebut, dari pihak yang berkaitan dengan kepentingan ahli waris H. Darta hadir, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H. selaku Ketua Umum BPKP, Asep JH, Riksmaya, S.H., Panji Adilawarman, dan Heri Irawan. Ujar Tarmizi
Fakta yang dicatat BPKP: dalam pertemuan tersebut PT Multi daya Kharisma menunjukkan suatu dokumen yang disebut sebagai “HGB Induk.”
Fakta lain yang dicatat BPKP: berdasarkan dokumen yang diperlihatkan dan pembahasan dalam pertemuan tersebut, pada saat itu BPKP ” belum memperoleh bukti kepemilikan yang secara jelas dapat dikonfirmasi sebagai bukti hak atas bidang tanah H. Darta yang dipersoalkan.” Tutur Tarmizi
Pada saat yang sama, BPKP memperoleh informasi dalam pertemuan tersebut bahwa bidang tanah dimaksud telah masuk dalam “market plan” PT Multidaya Kharisma.
Namun, BPKP menegaskan bahwa keberadaan suatu bidang tanah dalam market plan “tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah tersebut**. Status hak hanya dapat dipastikan berdasarkan dokumen dan data pertanahan yang sah serta dapat diverifikasi. Ungkapnya
Baca juga Skandal Suap HGB Rp106 Miliar: KPK Bidik Manajer Summarecon, Jejak ‘Orang Dalam’ Menteri Semakin Terbaca
DUGAAN TIDAK BOLEH DIANGGAP SEBAGAI FAKTA
Di sinilah BPKP menarik garis yang tegas.
BPKP “tidak menyatakan bahwa PT Multidaya Kharisma telah mengambil atau menguasai tanah H. Darta secara melawan hukum.
BPKP juga “idak menyimpulkan bahwa dokumen HGB Induk yang ditunjukkan tersebut tidak sah.
Demikian pula, BPKP “belum menyimpulkan bahwa Persil 152 S.II seluas sekitar 1.620 m² tersebut telah beralih hak kepada pihak tertentu.”
Semua hal tersebut masih membutuhkan “konfirmasi resmi dari Kantor Pertanahan Kota Bandung. Imbuh Tarmizi
Pertanyaan BPKP justru sederhana: apakah data tanah yang tercatat di tingkat kelurahan memiliki kesesuaian dengan data pertanahan yang tercatat pada Kantor Pertanahan Kota Bandung?
Jika memang terdapat HGB yang berkaitan dengan bidang tersebut, maka perlu dijelaskan secara resmi nomor hak, pemegang hak, luas, tanggal penerbitan, dasar penerbitan, serta riwayat perubahan datanya**, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
SURAT KELURAHAN JUGA PERLU DIBACA SECARA UTUH
Pada 24 Agustus 2026, BPKP memperoleh surat dari pihak kelurahan dengan Nomor B/PU/10-Kel.CK/VIII/2026.
Surat tersebut menjadi salah satu dokumen yang digunakan BPKP dalam melakukan penelusuran administrasi tanah.
Namun, BPKP tidak ingin menjadikan surat kelurahan sebagai satu-satunya dasar untuk menarik kesimpulan mengenai status hak atas tanah.
Data kelurahan adalah satu bagian dari rangkaian administrasi. Konfirmasi mengenai status hak tetap perlu disandingkan dengan data pada Kantor Pertanahan.
Karena itu, setiap perbedaan atau ketidaksesuaian antara data administrasi kelurahan dan data pertanahan perlu dijelaskan melalui dokumen, bukan melalui asumsi.
Baca juga SINDIKAT MAFIA TANAH MAKIN TEREKSPOS! KPK GELADAH PT BELA PARAHYANGAN, JERAT KORUPSI HGB MELIBATKAN ORANG DEKAT MENTERI
BPKP AJUKAN PERMOHONAN INFORMASI
Untuk memperoleh kepastian tersebut, BPKP telah mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Kantor Pertanahan Kota Bandung pada 16 September 2026.
Permohonan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang diperlukan guna menjernihkan status dan riwayat bidang tanah yang menjadi perhatian BPKP. Tegas Tarmizi
Menurut catatan BPKP, hingga kemudian diajukannya keberatan, belum diberikan tanggapan dan/atau informasi terhadap permohonan informasi publik tersebut.
Atas kondisi tersebut, BPKP kemudian mengajukan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026 kepada Atasan PPID Kantor Pertanahan Kota Bandung.
TUJUH PERTANYAAN YANG MEMBUTUHKAN JAWABAN DOKUMEN
BPKP meminta Kantor Pertanahan Kota Bandung memberikan kejelasan, antara lain mengenai:
- Apakah Persil 152 S.II dengan luas sekitar 1.620 m² tercatat atau memiliki keterkaitan dengan data bidang tanah pada Kantor Pertanahan Kota Bandung.
- Bagaimana status hak atas tanah tersebut berdasarkan data pertanahan.
- Apakah terdapat penerbitan “HGB** yang berkaitan dengan bidang tanah dimaksud.
- Jika terdapat HGB, siapa pemegang haknya, kapan diterbitkan, berapa luasnya, dan apa dasar penerbitannya, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan.
- Apakah pernah terjadi pemecahan, penggabungan, peralihan, perubahan data, atau tindakan administrasi pertanahan lainnya terhadap bidang tersebut.
- Bagaimana keterkaitan antara data administrasi kelurahan dengan data yang tercatat pada Kantor Pertanahan.
- Apakah dokumen “HGB Induk” yang pernah ditunjukkan dalam pertemuan tanggal 14 Agustus 2026 memiliki keterkaitan dengan bidang tanah yang sedang ditelusuri BPKP.
Pertanyaan tersebut “bukan tuduhan”. Pertanyaan tersebut merupakan permintaan klarifikasi agar setiap pihak berbicara berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.
“JANGAN CAMPURKAN KLAIM DENGAN FAKTA”
Ketua Umum BPKP, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H. menegaskan bahwa BPKP tidak sedang menetapkan siapa yang benar atau salah.
“Kami sedang memisahkan mana yang merupakan fakta, mana yang merupakan klaim, dan mana yang masih berupa dugaan. Kalau ada bukti hak, mari ditunjukkan dan diverifikasi. Kalau ada data pertanahan, mari dibuka sesuai ketentuan. Jangan sampai sesuatu yang belum terkonfirmasi kemudian dianggap sebagai fakta.”
Menurut BPKP, persoalan tanah harus ditempatkan dalam kerangka “dokumen, data, dan ketentuan hukum yang berlaku”.
Karena itu, BPKP tidak menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hanya berdasarkan adanya market plan, keberadaan dokumen yang disebut HGB Induk, maupun adanya perbedaan informasi antar administrasi.
Yang menjadi persoalan saat ini adalah belum adanya kejelasan yang dapat diverifikasi mengenai hubungan antara bidang tanah H. Darta, data Persil 152 S.II, dan dokumen pertanahan yang berkaitan dengannya.
BPN DIMINTA MEMBERIKAN KEPASTIAN ADMINISTRATIF
BPKP berharap keberatan yang telah disampaikan dapat dijawab secara substantif dan sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik.
Sebab, semakin lama status dan riwayat suatu bidang tanah tidak memperoleh penjelasan yang terang, semakin besar pula ruang bagi munculnya berbagai versi, klaim, dan dugaan di tengah masyarakat.
BPKP kembali menegaskan:
“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami sedang mencari kepastian. Persoalan tanah harus diselesaikan dengan dokumen, data, dan hukum—bukan dengan asumsi.”
Bagi BPKP, klaim bukan bukti kepemilikan, market plan bukan bukti hak, dan dugaan bukan fakta.
Fakta harus diuji melalui dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila keberatan tersebut tidak memperoleh tanggapan atau penyelesaian yang memadai sesuai mekanisme yang berlaku, BPKP akan mempertimbangkan langkah selanjutnya melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tutup Tarmizi
(Her)