Skandal Babak Baru Korupsi Imigrasi: Mantan Wamenimipas Silmy Karim dan 6 Pejabat Siap Diseret ke Meja Hijau Atas Dugaan Pemerasan Rp145,5 Miliar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Tabir gelap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat jajaran elit kementerian siap dibongkar di hadapan hukum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) periode 2024–2026, Silmy Karim, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Sidang perkara nomor 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini menjadi pembuktian awal atas skandal besar yang diduga mengeruk keuntungan ilegal hingga Rp145,5 miliar selama kurun waktu 2022 hingga 2026.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB. Tak hanya Silmy Karim, sidang ini juga diselenggarakan bersamaan untuk enam terdakwa lain yang disinyalir terlibat dalam jaringan sistematis ini:

  1. Saffar Muhammad Godam (Plt. Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025)
  2. Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat)
  3. Ronald Arman Abdullah (Kepala Kanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat)
  4. Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Dit. Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)
  5. Bagus Bramantyo (Kasubdit Dit. Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)
  6. Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas)

“Kasus ini menjadi preseden buruk bagi kredibilitas pelayanan publik dan integritas penegakan hukum di tanah air, di mana posisi strategis di lingkungan imigrasi diduga kuat disalahgunakan demi pundi-pundi pribadi.”

Baca juga Jalan Berlubang, Kantong Pejabat Menggelembung: Skandal Biaya Komitmen Milyaran Rupiah Terkuak di BBPJN Sumut

Sistematis dan Berlangsung Bertahun-tahun

Skandal ini mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Silmy Karim—yang pernah menjabat sebagai Dirjen Imigrasi sebelum dilantik menjadi Wamenimipas—akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam pusaran kasus dugaan pemerasan ini.

Dugaan nilai pemerasan senilai Rp145,5 miliar tersebut mencerminkan betapa massif dan terstrukturnya praktik transaksional izin tinggal WNA di tubuh Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Masyarakat kini menanti ketegasan dan transparansi majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat dalam membongkar setiap detail dakwaan dan menyeret para pelaku pada ancaman hukuman maksimal demi memulihkan keadilan dan nama baik instansi keimigrasian Indonesia.

(Azi)

 

Jalan Berlubang, Kantong Pejabat Menggelembung: Skandal Biaya Komitmen Milyaran Rupiah Terkuak di BBPJN Sumut

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Korupsi proyek infrastruktur kembali mencoreng wajah pembangunan nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar alur bancakan dana proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan delapan mantan pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut. Modus penarikan “biaya komitmen” (commitment fee) secara terstruktur dan berjenjang memicu kehancuran kualitas fasilitas publik demi memperkaya oknum pejabat hingga milyaran rupiah.

Kasus yang berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertengahan 2025 ini mengungkap skema pemerasan halus terhadap penyedia jasa: berikan uang komitmen atau dicoret dari daftar penggarap proyek. Uang suap mengalir lancar, baik secara tunai maupun transfer, dengan pembagian persentase jabatan yang tertata layaknya sistem operasional baku:

  • Kepala BBPJN Sumut: Mematok jatah 4%
  • Kepala Satker PJN Sumut: Mematok jatah 4%
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Meraup 1% – 1,5%
  • Bendahara BBPJN: Menerima 0,5%
  • Kelompok Kerja (Pokja): Menerima 0,5%

Baca juga Skandal Korupsi Dana Bencana BNPB: KPK Bersurat ke Panglima TNI, Bola Kini di Tangan Mabes TNI

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan rincian mencolok dari akumulasi kantong para tersangka. Mantan Kasatker PJN Wilayah II, T. Rahmatsyah Putra, tercatat mengeruk angka fantastis sebesar Rp3,49 miliar, disusul mantan Kasatker PJN Wilayah I, Dicky Erlangga sebesar Rp1,77 miliar, dan Manaek Manalu (PPK Wilayah II) sebesar Rp1,25 miliar. Sementara lima tersangka lainnya, termasuk mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, turut membagikan sisa kue suap ratusan juta rupiah.

“Praktik pembegalan anggaran publik ini adalah pengkhianatan nyata terhadap hak masyarakat atas akses jalan yang layak dan aman. Uang negara bernilai ratusan miliar rupiah yang seharusnya menjadi penggerak roda ekonomi warga, justru dipangkas sejak awal demi mengisi pundi-pundi pribadi,” tegas perwakilan KPK saat pengumuman penahanan para tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Pada Kamis (22/10/2026), KPK resmi mengenakan rompi tahanan dan menahan 7 dari 8 tersangka pengembangan kasus ini, yaitu Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra, dan Manaek Manalu. Adapun satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga, mangkir dari panggilan dan dijadwalkan ulang untuk pemanggilan tegas pada 26 Oktober 2026.

Penahanan para mantan pejabat BBPJN Sumut ini menandai babak baru dari skandal megaproyek senilai Rp231,8 miliar. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan hingga ke akar-akarnya dan mengembalikan kerugian negara demi keadilan masyarakat Sumatera Utara.(*)

 

Skandal Korupsi Dana Bencana BNPB: KPK Bersurat ke Panglima TNI, Bola Kini di Tangan Mabes TNI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kian melebar dan menyingkap fakta baru yang mencoreng penanganan bencana di tanah air. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam skandal rasuah tersebut.

Kini, publik menunggu langkah tegas institusi militer dalam merespons sinyal bersih-bersih dari lembaga antirasuah.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa surat resmi telah dikirimkan sejak Selasa (20/10/2026). Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait peran Suharyanto, mantan Kepala BNPB.

“Kami menunggu balasan atau konfirmasi dari pihak TNI,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Mengenai identitas serta peran mendalam kedua prajurit aktif tersebut, KPK meminta masyarakat untuk bersabar karena proses penyidikan masih bergerak cepat. “Itu belum bisa kami sampaikan karena masih berproses penyidikan. Tentunya masyarakat harus memaklumi karena proses sedang berjalan dan masih baru,” tambahnya.

Baca juga GEGAR USULAN LUHUT HAPUS ‘KERUGIAN NEGARA’ DARI KORUPSI, KPK KETOK PALU: KAMI TOLAK MENTAH-MENTAH!

Bancakan Dana Kemanusiaan: Dari OTT Hingga Sitaan Miliaran Rupiah

Skandal yang mengusik dana darurat bencana ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 13 Oktober 2026. Sebanyak 15 orang diamankan, hingga akhirnya lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Di antara nama-nama tersangka, muncul figur Bima Setiawan (Tenaga Ahli Kepala BNPB) yang juga diketahui sebagai adik kandung Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Empat tersangka lainnya meliputi Gabriel Purwaka Sigit (PPK/Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), Gery Prasetiawan (Direktur PT Trans Lintas Selaras), serta Syifa Nrika Ghifarin (pihak swasta).

Tak berhenti di situ, pada 16 Oktober 2026, KPK menyita tumpukan barang bukti fantastis senilai Rp5,47 miliar, yang terdiri dari:

  • Uang tunai pecahan asing ($7.500 AS dan $9.000 Singapura) serta rupiah tunai sebesar Rp3,35 miliar.
  • 56 keping emas (133 gram) senilai Rp315,8 juta dan tabungan emas (192 gram) senilai Rp452 juta.
  • Aset kripto bernilai Rp1,10 miliar.

Serangkaian penggeledahan juga telah dilakukan di ruang kerja Kepala BNPB dan sejumlah unit kerja terkait untuk mendalami aliran dana kemanusiaan yang diduga dinikmati oleh para pelaku.

Baca juga Skandal Korupsi Rp2 Triliun Toba Pulp Lestari: Modus ‘Cuci’ Harga Kertas hingga Menyuap Pemeriksa Pajak Dibongkar Kejagung

Komitmen TNI Diuji

Merujuk pada pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, pihak TNI menyatakan menghormati penuh proses hukum di KPK dan berjanji akan berkoordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, mata publik tertuju pada tindak lanjut Mabes TNI. Langkah kooperatif dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap prajurit yang diduga terlibat akan menjadi pertaruhan besar bagi transparansi dan integritas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam mengawal dana darurat bencana.

Sumber : Antara

Editor : Azi

 

Hj. Lela Sumirat Pemilik SPPG 2 Parungkuda Mendapat Penghargaan Di Hari Santri Nasional Tingkat Kecamatan Parungkuda Tahun 2026

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 2 Parungkuda, Hj. Lela Sumirat mendapat penghargaan di Hari Santri Nasional tingkat Kecamatan Parungkuda tahun 2026.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya dalam mendukung terlaksananya peringatan Hari Santri Nasional, program sosial kemasyarakatan dan keagamaan di wilayah Kecamatan Parungkuda.

Hj. Lela Sumirat yang juga merupakan bagian dari Yayasan 3S Mandiri dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial, termasuk mendukung kegiatan-kegiatan pesantren dan santri di Kabupaten Sukabumi.

Pemberian penghargaan dilaksanakan dalam rangkaian upacara peringatan Hari Santri Nasional tingkat Kecamatan Parungkuda yang berlangsung khidmat dan penuh makna.

Diharapkan penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Hj. Lela Sumirat dan Yayasan 3S Mandiri untuk terus berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak dan peduli terhadap sesama.

(Rama)

Bupati Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2026

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober 2026.

Pada tahun ini, Hari Santri Nasional mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”.

Asep Japar menyampaikan, bahwa peringatan Hari Santri menjadi momentum penting untuk membentuk santri yang berilmu, berakhlak, mandiri, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Mari kita terus belajar, berkarya dan mengabdi. Jadikan ilmu sebagai cahaya, akhlak sebagai teladan, dan pengabdian sebagai jalan untuk memberi manfaat bagi negeri,” ujar Bupati Sukabumi, H. Asep Japar.

Menurut Asep Japar, peran santri sangat strategis dalam menjaga nilai-nilai keagamaan, kebangsaan, serta menjadi garda terdepan dalam membangun karakter bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap para santri terus berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah, baik di bidang pendidikan, sosial maupun keagamaan.

 

DEWAN YANG NIENKMATI UANGNYA, BIROKRAT YANG MASUK PENJARA: PARADOKS KEADILAN DI KASUS TUNJANGAN DPRD BEKASI

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Ironi penegakan hukum kembali terjadi di panggung peradilan tindak pidana korupsi. Sekwan (Sekretaris DPRD) Kabupaten Bekasi non-aktif, Rahmat Atong, dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, Rabu (21/10/2026).

​Keputusan ini memicu sorotan tajam lantaran fakta persidangan secara tegas mengungkapkan fakta mencengangkan: Terdakwa sama sekali tidak menerima uang sepeser pun atau mengambil keuntungan pribadi dari dugaan korupsi tunjangan perumahan tersebut.

​Nikmat untuk Dewan, Kambing Hitam untuk Pelayan

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Ronald Salnofri Bya mengakui bahwa kelebihan bayar tunjangan perumahan periode 2019–2024 seluruhnya dinikmati oleh jajaran pimpinan (Wakil Ketua) dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Rahmat Atong dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primer (Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor).

​Namun, ironisnya, Rahmat Atong tetap divonis bersalah atas dakwaan subsider penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor). Ia dinilai ‘lalai’ karena menyetujui skema tunjangan yang ditetapkan berdasarkan keinginan dan kesepakatan internal para anggota dewan, bukan berdasarkan tiga laporan appraisal independen secara utuh.

​”Ini adalah potret buram penegakan hukum kita. Anggota dewan yang menikmati aliran dana haram tersebut justru tidak menanggung beban hukum yang sama, sementara birokrat yang sekadar menjalankan fungsi administratif dan menuruti arahan pimpinan dijadikan ‘kambing hitam’ tunggal,” tegas Ketua Tim Penasihat Hukum Rahmat Atong, Sirra Prayuna.

Baca juga GEGAR USULAN LUHUT HAPUS ‘KERUGIAN NEGARA’ DARI KORUPSI, KPK KETOK PALU: KAMI TOLAK MENTAH-MENTAH!

​Tanpa Mens Rea (Niat Jahat), Hukum Tetap Menerjang

​Penasihat hukum menilai putusan hakim sangat mencederai rasa keadilan. Rahmat Atong bekerja dalam kapasitasnya sebagai pelayan sekretariat legislatif, tanpa adanya niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri maupun merugikan negara secara sengaja.

​”Bagaimana mungkin seseorang yang tidak mengambil uang satu rupiah pun, bekerja atas arahan pimpinan, dan bertindak sebagai fasilitator administrasi, justru dibebani seluruh kesalahan pidana? Produk hukum berupa penetapan tunjangan adalah kesepakatan kolektif legislatif, tetapi hukumannya ditimpakan penuh kepada pejabat sekretariat,” lanjut Sirra.

​Menunggu Salinan Putusan dan Langkah Hukum Berikutnya

​Atas putusan yang dinilai tidak adil dan tidak proporsional ini, pihak penasihat hukum Rahmat Atong menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi mengajukan banding. Tim hukum juga masih menunggu salinan resmi putusan utuh dari majelis hakim untuk menelaah lebih dalam pertimbangan hukum yang digunakan.

​Kasus ini menjadi preseden buruk bagi iklim kerja birokrasi di Indonesia, di mana aparatur sipil negara (ASN) rentan menjadi korban tumbal dari kebijakan politik dan kesepakatan anggota legislatif.(*)

Puskesmas Parungkuda Gelar CKG Di Hari Santri Nasional Dan Hari Kesehatan Nasional

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional dan Hari Kesehatan Nasional, Puskesmas Parungkuda menggelar kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Monumen Perjuangan Palagan Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (22/10/2026).

Kepala Puskesmas Parungkuda, dr. Bagus Jatiswara menyampaikan bahwa kegiatan CKG ini merupakan bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekaligus momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan.

“Kami manfaatkan momen Hari Santri Nasional dan Hari Kesehatan Nasional ini untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Cek Kesehatan Gratis ini terbuka untuk umum, khususnya warga sekitar Palagan Bojongkokosan,” ujarnya.

Baca juga GEGAR USULAN LUHUT HAPUS ‘KERUGIAN NEGARA’ DARI KORUPSI, KPK KETOK PALU: KAMI TOLAK MENTAH-MENTAH!

Adapun layanan yang diberikan meliputi pemeriksaan tekanan darah, cek gula darah, konsultasi kesehatan, serta edukasi pola hidup bersih dan sehat.

Antusias warga terlihat cukup tinggi dalam mengikuti kegiatan tersebut. Selain mendapatkan pemeriksaan gratis, warga juga mendapatkan penyuluhan kesehatan dari tenaga medis Puskesmas Parungkuda.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan diri dan lingkungan, serta dapat mempererat sinergi antara tenaga kesehatan dan masyarakat.

(Rama)

RAKUS! Topeng Wakil Rakyat Rontok, Ketua DPRD Indramayu dan Plt Sekwan Dibui atas Korupsi Tunjangan Fiktif Rp18,7 Miliar

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Mengaku sebagai wakil rakyat, namun yang diurus hanyalah cara melahap anggaran daerah. Topeng kemuliaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu akhirnya rontok.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi memenjarakan Ketua DPRD Indramayu berinisial S dan Plt. Sekretaris DPRD I.H. Keduanya ditahan akibat ulah koruptif mereka yang memerkosa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui skema tunjangan perumahan dan transportasi fiktif senilai Rp18,7 miliar.

Penahanan terhadap dua otak korupsi ini dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026, setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif yang menguras energi selama kurang lebih 6 jam. Keduanya kini resmi meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Baca juga GEGAR USULAN LUHUT HAPUS ‘KERUGIAN NEGARA’ DARI KORUPSI, KPK KETOK PALU: KAMI TOLAK MENTAH-MENTAH!

Modus “Vandalisme” Anggaran: Pajak Pribadi Dibebankan ke Negara

Kepala Kejati Jabar mengungkapkan, kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan sebuah rekayasa sistematis yang dirancang untuk memperkaya diri sendiri di atas penderitaan rakyat.

Bermula pada September 2021, tersangka S yang menjabat Ketua DPRD dengan seenaknya menaikkan pagu anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk TA 2022 secara sepihak. Tanpa appraisal atau dokumen pendukung yang valid, S mematok angka fantastis: Tunjangan Perumahan Rp30 juta/bulan untuk Ketua, dan Tunjangan Transportasi Rp25 juta/bulan.

Namun, kerakusan itu belum berhenti. Pada tahun 2023, saat evaluasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dilakukan, Sekwan A.F. dan Ketua S melakukan manipulasi tingkat dewa. Mereka membuat surat fiktif dengan melampirkan draf tunjangan yang nilainya digelembungkan 15 persena dari hasil penilaian KJPP.

Alasannya? Kenaikan 15 persen itu diduga digunakan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, sejatinya pajak pribadi para dewan yang terhormat itu adalah beban pribadi mereka, bukan hak negara untuk membayarnya dari uang rakyat!

Baca juga KAPOLRI BONGKAR KETERLIBATAN PIHAK ASING DALAM BENCANA KARHUTLA INDONESIA: AKTOR NEGARA TETANGGA DIDUGA IKUT BERMAIN!

Kerugian Negara Nyaris Rp19 Miliar

Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat, pesta pora para wakil rakyat ini mengakibatkan kebocoran dan kerugian negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457. Uang sebanyak itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, memperbaiki sanitasi, atau mengentaskan kemiskinan di Indramayu.

Atas perbuatannya yang tak kenal malu ini, S dan I.H. dijerat dengan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sekwan Definitif “Sakit” Mendadak?

Sementara itu, satu tersangka kunci lainnya yakni Sekretaris DPRD definitif berinisial A.F. hingga kini belum juga diperiksa. A.F. diketahui mengiraimkan surat keterangan dokter melalui penasihat hukumnya untuk menunda pemeriksaan. Langkah ini dinilai publik sebagai upaya klasik koruptor untuk mengulur waktu dan mencari celah aman.

Kejati Jabar menegaskan, penahanan terhadap S dan I.H. adalah langkah tegas untuk memutus mata rantai intimidasi dan mempermudah penyidikan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi parlemen daerah di Jawa Barat. Pesan Kejati Jabar jelas: **Jangan pernah menjadikan kursi dewan sebagai mesin pencetak uang haram. Rakyat sedang mengawasi, dan jeruji besi menanti.

(Red)

GEGAR USULAN LUHUT HAPUS ‘KERUGIAN NEGARA’ DARI KORUPSI, KPK KETOK PALU: KAMI TOLAK MENTAH-MENTAH!

Demi melindungi risiko bisnis Danantara, Ketua DEN ingin definisi korupsi hanya sebatas penyuapan. KPK tegas membentengi uang rakyat: Jangan jadikan risiko bisnis sebagai tameng korupsi!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Rencana merevisi wajah hukum korupsi di Indonesia kembali memanas. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, dengan tegas menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang ingin menghilangkan unsur ‘kerugian negara’ dari definisi tindak pidana korupsi.

Bagi KPK, kerugian negara adalah nyawa dari pemberantasan korupsi, bukan penghalang bagi kepentingan bisnis.

“Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total,” tegas Setyo Budiyanto dalam keterangan persnya, Rabu (21/10/2026).

Setyo memberikan catatan kritis bahwa jika pun ada penyesuaian dengan standar internasional, hal itu tidak boleh mematikan unsur kerugian negara. “Namun hal tersebut dimungkinkan jika dirumuskan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan tanpa menghilangkan unsur Kerugian Negara dimaksud,” tambah dia.

Baca juga Kebakaran Hutan Menggila, Pemerintah Buka Pintu Bantuan Luar Negeri: Pengakuan Keterbatasan atau Strategi Cepat?

Benturan Ideologi: Uang Rakyat vs Risiko Bisnis

Penolakan keras dari KPK ini merupakan bantalan langsung terhadap gebrakan kontroversial Luhut sehari sebelumnya. Selasa (20/10/2026), Luhut mengklaim telah mengantongi persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas kajian DEN yang ingin menyeragamkan definisi korupsi di Indonesia dengan *United Nations Convention Against Corruption* (UNCAC).

Luhut berdalih, standar PBB yang telah diratifikasi Indonesia 20 tahun lalu hanya mengenal *bribery* (penyuapan), bukan kerugian negara.

Lebih jauh, Luhut menyebut Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang masih memakai unsur kerugian negara dalam definisi korupsi. Menurut Luhut, hal ini memberatkan pelaku bisnis, termasuk lembaga raksasa baru, Danantara.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” kilah Luhut usai rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka.

Publik Khawatir: ‘Jalan Tol’ Bagi Koruptor

Narasi yang dibangun oleh DEN ini langsung memicu alarm merah di kalangan pengamat hukum dan masyarakat sipil. Di satu sisi, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi dan melindungi risiko bisnis badan usaha milik negara. Namun di sisi lain, publik khawatir celah ini akan menjadi ‘jalan tol’ bagi para koruptor.

Jika unsur kerugian negara dihapus dan korupsi hanya didefinisikan sebagai penyuapan, maka para pejabat atau pengelola BUMN yang menyebabkan negara rugi triliunan rupiah akibat korupsi, kolusi, dan nepotisme berpotensi lolos dari jerat hukum dengan kedok “risiko bisnis”.

KPK melalui pernyataan Setyo hari ini seolah mengirim sinyal keras bahwa institusi antirasuah tidak akan tunduk pada kepentingan yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Menghilangkan kerugian negara dari definisi korupsi sama saja dengan merampas hak rakyat yang telah dirampok oleh oknum.

Hingga saat ini, bola panas berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Apakah pemerintah akan berdiri di pihak rakyat dengan mempertahankan unsur kerugian negara, atau tunduk pada tekanan elit bisnis yang menginginkan korupsi hanya sebatas urusan suap? KPK telah memilih jalannya: membentengi uang rakyat. (Red)

 

Badai OTT di Era Prabowo-Gibran: KPK Janji Tak Bersiaga Setengah Hati

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diwarnai ketegasan perang melawan rasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan optimismenya bahwa dukungan penuh dari pucuk pimpinan negara menjadi bahan bakar utama dalam membongkar praktik korupsi hingga ke akar-akarnya.

Optimisme tersebut bukan sekadar janji manis di atas kertas, melainkan dibuktikan dengan gelombang penindakan yang agresif. Sepanjang dua tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran, lembaga antirasuah ini tercatat sukses melancarkan 36 Operasi Tangkap Tangan (OTT)—dengan 34 di antaranya digulirkan secara beruntun di bawah komando Ketua KPK Setyo Budiyanto.

“Kami sangat optimistis pemberantasan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan dukungan penuh pemerintah saat ini. Rasa optimistis ini adalah modal krusial bagi internal KPK; sebab jika kami optimistis, selalu ada jalan, cara, dan strategi tajam yang bisa kami eksekusi di lapangan,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menemui para jurnalis di Jakarta, Selasa (20/10).

Baca juga KAPOLRI BONGKAR KETERLIBATAN PIHAK ASING DALAM BENCANA KARHUTLA INDONESIA: AKTOR NEGARA TETANGGA DIDUGA IKUT BERMAIN!

Tanpa Pandang Bulu: Dari Pejabat Pusat, Kepala Daerah, Hingga Akademisi

Ketegasan KPK dalam dua tahun terakhir mengirimkan pesan cermin retak bagi para pejabat publik: tidak ada tempat bersembunyi bagi koruptor. Tarikan jaring OTT KPK menjangkau berbagai tingkatan jabatan tanpa celah kompromi.

Deretan nama besar yang terjaring dalam operasi senyap KPK meliputi:

  • Jajaran Kabinet & Kementerian: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.
  • Pimpinan Daerah: Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
  • Aparat & Birokrasi Strategis: Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
  • Sektor Pendidikan & Jejaring Kekuasaan: Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq, hingga Bima Setiawan (adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto).

Rentetan penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi ketegasan komitmen politik Presiden Prabowo dan taring penyidikan KPK tidak memberi ruang bagi praktik nepotisme maupun penyalahgunaan wewenang.

KPK menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan. Dukungan politik yang kuat dari pemerintah pusat dinilai menjadi momentum emas untuk membersihkan birokrasi Indonesia dari mentalitas koruptif.

(Azi)