TRAGIS! Wakil Rektor II ITB Indonesia Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Mobil Raib Misterius

KARO, JURNAL TIPIKOR–– Kabar duka dan kekecewaan menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Karo. Asprina Br Surbakti (38), Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indonesia Kabanjahe, ditemukan tak bernyawa di kediamannya di Perumahan Je Kesain, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Sabtu (26/9/2026) dini hari.

Namun, di balik kematian tragis sosok akademisi tersebut, tersimpan misteri besar yang membuat bulu kuduk berdiri: satu unit mobil milik korban dilaporkan raib tanpa jejak.

Malam Penuh Kecemasan

Kejadian bermula ketika kekhawatiran menyelimuti keluarga korban. Asprina diketahui hilang kontak sejak Jumat (25/9/2026) sore dan tidak tampak batang hidungnya di kampus tempat ia mengabdi.

Puncak ketegangan terjadi pada Sabtu malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Redianto Surbakti, kakak korban, menerima telepon mengejutkan dari Rektor ITB Indonesia Kabanjahe, David Meliala.

“Asprina belum bisa dihubungi dan tidak terlihat di kampus,” ujar David dalam telepon yang sontak membuat darah Redianto berdesir.

Baca juga Menlu Sugiono: Kami Bawa Misi Membina Persatuan, Bukan Sekadar Penonton di Panggung Dunia

Detik-Detik Penemuan Jasad

Merasa ada yang tidak beres, Redianto segera meluncur ke rumah adik perempuannya di Berastagi. Sesampainya di lokasi, suasana terasa mencekam. Rumah dalam keadaan gelap dan terkunci rapat. Panggilan dan ketukan pintu tak juga dijawab.

Kecurigaan semakin menguat saat Redianto menyadari garasi kosong; mobil kesayangan Asprina tidak ada di tempat.

Tanpa membuang waktu, Redianto bersama pihak keamanan perumahan, Arianto Simanjuntak, dan kepala dusun setempat mengambil keputusan drastis: mendobrak masuk.

Pintu berhasil dibuka. Namun, bukan sosok Asprina yang menyambut mereka di ruang tamu. Jasad Wakil Rektor II itu justru ditemukan tergeletak kaku di dalam kamar mandi, dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Penemuan ini sontak membuat keluarga dan warga sekitar syok.

Bacabjuga RP 824 TRILIUN SIAP ‘MELEDAK’ DI RAPBN 2027! Menkeu Pastikan Sekolah Gratis Prabowo Dibiayai dari ‘Harta Rampasan’ Koruptor

Polisi Selidiki Jejak CCTV

Hingga Minggu (27/9/2026) pagi, polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kasi Humas Polres Karo, AKP Doman Maha, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini tidak sederhana.

“Masih dalam proses penyelidikan. Kami sedang memeriksa rekaman CCTV di sekitar area perumahan untuk melacak keberadaan mobil korban yang hilang,” tegas AKP Doman Maha, Minggu pagi.

Hilangnya kendaraan milik korban menjadi petunjuk krusial yang mengarahkan dugaan polisi tidak hanya pada kematian biasa, melainkan kemungkinan adanya unsur pidana atau pelaku lain yang terlibat.

Kematian Asprina meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan civitas akademika ITB Indonesia Kabanjahe. Publik kini menanti penjelasan polisi: Apakah ini murni kecelakaan, bunuh diri, atau sebuah kejahatan yang direncanakan?

(Red)

Menlu Sugiono: Kami Bawa Misi Membina Persatuan, Bukan Sekadar Penonton di Panggung Dunia

NEW YORK , JURNAL TIPIKOR– Di tengah memanasnya geopolitik global dan retaknya kepercayaan terhadap sistem multilateral, Indonesia menolak untuk hanya menjadi penonton. Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, secara resmi mengumumkan pencalonan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk periode 2029-2030.

Pengumuman bersejarah ini disampaikan langsung oleh Menlu Sugiono melalui pernyataan nasional pada Sidang ke-81 Majelis Umum PBB di Markas Besar PBB, New York, Sabtu (26/9/2026) waktu setempat.

Mengusung tema besar “Membina Persatuan, Memajukan Perdamaian”. Indonesia hadir dengan pesan yang tegas: dunia yang sedang terluka membutuhkan jembatan, bukan tembok pemisah.

“Membina persatuan berarti membangun kembali kepercayaan yang kini luntur terhadap sistem multilateral. Kami akan memastikan saluran dialog tetap terbuka, bahkan ketika pihak-pihak yang berselisih enggan untuk saling bicara,” tegas Menlu Sugiono di hadapan para delegasi dunia.

Baca juga RP 824 TRILIUN SIAP ‘MELEDAK’ DI RAPBN 2027! Menkeu Pastikan Sekolah Gratis Prabowo Dibiayai dari ‘Harta Rampasan’ Koruptor

Modal Darah dan Keringat, Bukan Ambisi Kosong

Pencalonan ini bukanlah ambisi diplomatik semata, melainkan pembuktian dari rekam jejak yang tak terbantahkan. Menlu Sugiono menyoroti posisi Indonesia sebagai salah satu kontributor terbesar pasukan penjaga perdamaian PBB sejak 1957.

Indonesia telah membuktikan komitmennya bukan hanya dari balik meja perundingan, tetapi dengan darah dan keringat di garis depan konflik—termasuk pengabdian selama 20 tahun personel Indonesia di Lebanon di bawah bendera UNIFIL.

“Konstitusi kami mengamanatkan hal ini: kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kami tidak hanya berbicara tentang perdamaian, kami telah membuktikannya di lapangan melalui diplomasi dan mediasi,” tambah Sugiono.

Baca juga Kencangkan Ikat Pinggang! Pemerintah dan DPR Pangkas Subsidi Energi 2027, Rakyat Lagi-Lagi yang Menanggung Beban

Menagih Amanah, Membawa Kerja Sama Konkret

Menlu menegaskan bahwa Dewan Keamanan PBB saat ini membutuhkan lebih dari sekadar resolusi di atas kertas. Jika diberikan amanah, Indonesia berjanji akan mengubah tanggung jawab bersama menjadi aksi nyata, menegakkan hukum internasional tanpa pandang bulu, dan menjaga agar ruang diplomasi tidak pernah tertutup.

“Kami akan membawa prinsip yang sama yang memandu kebijakan luar negeri kami: terlibat dengan semua pihak, menjaga ruang kerja sama tetap terbuka, dan menjadi jembatan bagi dunia yang sedang mencari arah,” tutupnya.

Kembali ke Panggung Tertinggi Global

Langkah kampanye yang secara resmi digelorakan sejak Pernyataan Pers Tahunan (PPTM) pada 14 Januari 2026 ini menandai kembalinya Indonesia ke panggung tertinggi keamanan global.

Indonesia bukanlah pendatang baru di ruang tertutup DK PBB. Negara ini telah empat kali duduk di kursi anggota tidak tetap (1973-1974, 1995-1996, 2007-2008, 2019-2021) dan pernah memegang kendali sebagai Presidensi DK PBB pada Agustus 2020. Pengalaman dan kedewasaan diplomasi inilah yang kini ditawarkan Indonesia untuk menavigasi badai krisis global pada periode 2029-2030 mendatang.(*)

RP 824 TRILIUN SIAP ‘MELEDAK’ DI RAPBN 2027! Menkeu Pastikan Sekolah Gratis Prabowo Dibiayai dari ‘Harta Rampasan’ Koruptor

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Pemerintah tidak lagi bermain aman. Presiden Prabowo Subianto bersama jajarannya siap mengeksekusi janji politiknya yang paling monumental: “GRATIS TOTAL” biaya pendidikan dari SD hingga Kuliah di sekolah negeri.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, akhirnya membuka kartu mengenai dari mana “bahan bakar” raksasa untuk ambisi tersebut berasal. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bank Indonesia, Minggu (27/9/2026), Suahasil menegaskan bahwa anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 telah disiapkan dengan angka yang fantastis: “Rp 824 Triliun”.

Namun, yang membuat gebrakan ini “menohok” adalah narasi di balik sumber dayanya. Pemerintah tidak akan membebani rakyat dengan utang baru, melainkan menargetkan aset-aset negara yang selama ini dirampok oleh para koruptor.

Baca juga Kencangkan Ikat Pinggang! Pemerintah dan DPR Pangkas Subsidi Energi 2027, Rakyat Lagi-Lagi yang Menanggung Beban

Ini Bukan Uang Kecil, Ini Amanat Konstitusi!”

Suahasil menekankan bahwa angka Rp 824 triliun tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan gabungan kekuatan fiskal Pusat dan Daerah (APBD) yang akan disatukan dalam satu komando untuk memperbaiki wajah pendidikan Indonesia.

“Rp 824 triliun. Nah kita melihat bahwa 824 triliun ini kan ada yang di pusat, ada yang termasuk APBD. Ini adalah manifestasi dari amanat UUD 1945 untuk mengalokasikan 20 persen anggaran pendidikan,” tegas Suahasil dengan nada serius.

Ia membantah keraguan publik mengenai kesiapan fiskal. Menurut Suahasil, Presiden Prabowo telah memberikan arahan keras untuk menyusun Grand DesigN pendidikan yang tidak hanya menghamburkan uang, tetapi menjamin  output yang nyata.

“Output kita, angka partisipasi, PISA score kita masih tertinggal. Arahan Bapak Presiden jelas: Buat Grand Design. Uang Rp 824 triliun satu tahun itu bukan uang kecil. Kita akan pastikan setiap rupiah bekerja untuk ekosistem pendidikan, dari Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, hingga LPDP,” paparnya.

Baca juga Lapas atau Vila Bintang Lima? Kalapas Cibinong ‘Cutim’ Dulu, Napi VIP Tetap Nyaman, Keadilan Masih Antre

Sekolah Negeri Wajib Gratis, Koruptor yang Bayar!

Komitmen ini menyambung pernyataan “berapi-api” Presiden Prabowo Subianto pada HUT ke-28 PAN, Jumat (18/9/2026) lalu. Prabowo menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi anak bangsa untuk putus sekolah karena biaya.

“Pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis. Masyarakat tidak boleh keluar uang sepeserpun,” tegas Prabowo.

Ketika ditanya dari mana sumber dananya di tengah himpitan ekonomi global, Prabowo memberikan jawaban yang menyentil para penjarah negara. Ia memastikan anggaran pendidikan gratis akan diisi oleh hasil pemiskinan kembali para koruptor.

“Nanti akan ada yang bertanya, dari mana uangnya? Uangnya yang dikorupsi, yang dicolong, yang dicuri. Kita kembalikan ke rakyat untuk pendidikan,” pungkas Prabowo.

Dengan masuknya pos anggaran raksasa ini ke dalam RAPBN 2027, pemerintah mengirimkan sinyal kuat bahwa era pendidikan berbayar di sekolah negeri akan segera tamat, digantikan oleh sistem yang dibiayai oleh “uang haram” yang berhasil diamankan negara. (Red)

Kencangkan Ikat Pinggang! Pemerintah dan DPR Pangkas Subsidi Energi 2027, Rakyat Lagi-Lagi yang Menanggung Beban

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wacana “kencangkan ikat pinggang” bukan lagi sekadar retorika penghematan negara, melainkan vonis nyata bagi daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI resmi sepakat memangkas anggaran subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Alih-alih memangkas belanja birokrasi yang boros, negara memilih memotong jatah hidup rakyat. Anggaran subsidi energi yang mencakup BBM dan LPG dipangkas sebesar Rp 11,44 triliun dari usulan awal.

“Alokasi subsidi energi sebesar Rp 261.502,2 miliar, lebih rendah Rp 11.443,2 miliar dari usulan RAPBN 2027, sebesar Rp 272.945,3 miliar,” tegas Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Baca juga Lapas atau Vila Bintang Lima? Kalapas Cibinong ‘Cutim’ Dulu, Napi VIP Tetap Nyaman, Keadilan Masih Antre

Tamparan Bagi “Wong Cilik”

Pemangkasan ini secara langsung memukul sektor yang paling sensitif bagi masyarakat miskin dan rentan. Dari total Rp 261,5 triliun, subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg dialokasikan sebesar Rp 131,3 triliun (terdiri dari subsidi BBM tertentu Rp 28,38 triliun dan LPG 3 kg Rp 103,05 triliun).

Alasan pemerintah dan DPR bahwa penurunan ini akibat penurunan volume LPG 3 kg dan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) solar hanyalah pembenaran administratif. Realitas di lapangan, volume LPG 3 kg yang dialokasikan hanya 8.000,0 ribu MT dan BBM 19.561,0 ribu KL. Ketika volume dipangkas dengan dalih “efisiensi”, yang terjadi adalah kelangkaan dan pergeseran beban harga ke punggung konsumen. Subsidi tetap minyak solar pun hanya dikunci di angka Rp 1.000 per liter.

Di sektor kelistrikan, subsidi dialokasikan Rp 130,1 triliun (subsidi tahun berjalan Rp 117,8 triliun dan kurang bayar tahun 2025 Rp 12,2 triliun).

Baca juga RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas Negara atau Instrumen Represi Politik dan Pemerasan?

Ilusi Pertumbuhan di Tengah Rupiah yang Terpuruk

Yang lebih menohok, pemangkasan subsidi ini disepakati di tengah asumsi makro yang mengisyaratkan tekanan ekonomi global dan domestik yang berat. Pemerintah dan DPR mengunci asumsi dasar ekonomi makro RAPBN 2027 dengan pertumbuhan ekonomi 6% dan inflasi 2,5%.

Namun, di balik angka inflasi yang “terlihat aman”, nilai tukar rupiah dipatok di angka “Rp 17.500 per Dolar AS” dengan tingkat suku bunga SBN yang mencekik di “6,9%”.  Harga minyak mentah (ICP) diasumsikan US$75 per barel.

Dengan suku bunga tinggi dan rupiah yang melemah, biaya utang negara akan membengkak. Alih-alih melakukan rasionalisasi utang atau memangkas proyek-proyek pemerintah yang tidak prioritas, negara memilih jalan pintas: memotong subsidi energi rakyat.

Perasan Pajak Meningkat, Subsidi Menipis

Postur RAPBN 2027 yang disepakati menunjukkan pola pikir negara yang lebih banyak “menarik” daripada “memberi”. Pendapatan Negara dinaikkan menjadi Rp 3.435,10 triliun (naik Rp 9,07 triliun dari usulan awal).

Pemerintah dan DPR secara agresif menaikkan target Penerimaan Perpajakan menjadi Rp 2.911,95 triliun (naik Rp 4 triliun), termasuk di dalamnya Penerimaan Pajak yang naik menjadi Rp 2.593,95 triliun dan Kepabeanan/Cukai Rp 318,6 triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga dipatok naik menjadi Rp 522,48 triliun.

Di saat yang sama, Total Belanja Negara dikunci pada komponen Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 3.371,26 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) Rp 735 triliun. Defisit APBN dijaga ketat di angka Rp 671,20 triliun atau 2,4 persen terhadap PDB, dengan keseimbangan primer tetap defisit Rp 20,85 triliun.

Baca juga RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas Negara atau Instrumen Represi Politik dan Pemerasan?

Kesimpulan: Rakyat Dibiarkan Bertahan Hidup Sendiri

Kesepakatan RAPBN 2027 ini mengirimkan sinyal yang sangat kelam: Negara akan lebih ketat memungut pajak dan cukai dari rakyat, sementara jaring pengaman berupa subsidi energi diperkecil.

Di tengah nilai tukar rupiah yang menyentuh Rp 17.500 per Dolar AS, pemangkasan subsidi BBM, LPG 3 kg, dan listrik ini berpotensi memicu gelombang kenaikan harga barang pokok dan tarif layanan di tahun 2027. Pemerintah dan DPR mungkin bangga telah “mengencangkan ikat pinggang” anggaran, namun sayangnya, ikat pinggang yang dikencangkan itu melilit leher rakyat kecil. (*)

RUNTUH DI UJUNG JABATAN! Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan, Pemprov Sulsel Langsung Ambil Alih Kendali Pemerintahan

MAKASSAR, JURNAL TIPIKOR– Kabar mengejutkan sekaligus menjadi pukulan telak bagi praktik korupsi di tingkat daerah datang dari Kabupaten Gowa. Orang nomor satu di Bumi Karaeng, Bupati Sitti Husniah Talenrang, resmi dibekuk dan ditahan oleh aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menetapkan dan menahan Sitti Husniah pada Sabtu (26/9/2026). Langkah tegas aparat ini menjadi sinyal keras bahwa tidak ada satu pun jabatan strategis yang kebal terhadap hukum, dan praktik korupsi di lingkup pemerintahan daerah tidak akan ditoleransi.

Cegah Kekosongan Kekuasaan, Pemprov Sulsel Bergerak Cepat

Merespons gonjang-ganjing hukum yang mengguncang Gowa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tidak tinggal diam. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, langsung mengambil gebrakan strategis untuk mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan (*vacuum of power*) yang berpotensi melumpuhkan pelayanan publik dan roda birokrasi.

Andi Sudirman menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa akan segera disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku. Secara teknis, kendali pemerintahan sementara akan langsung dioper kepada Wakil Bupati Gowa guna menjamin keberlangsungan organisasi daerah hingga Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati resmi diterbitkan.

“Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” tegas Andi Sudirman kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).

Baca juga Lapas atau Vila Bintang Lima? Kalapas Cibinong ‘Cutim’ Dulu, Napi VIP Tetap Nyaman, Keadilan Masih Antre

Lampu Kuning untuk ASN: Fokus Layani Masyarakat

Di tengah proses hukum yang menyeret pimpinan daerahnya, Pemprov Sulsel menyerahkan penuh penanganan kasus ini kepada kepolisian sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum. Namun, Gubernur memberikan “lampu kuning” sekaligus imbauan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Gowa.

Birokrasi di Gowa diminta untuk tidak terpancing pada isu liar, tetap tenang, dan bekerja secara profesional. Stabilitas daerah dan kualitas pelayanan publik menjadi harga mati yang tidak boleh terganggu oleh kasus hukum yang menjerat kepala daerah.

“Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas,” pungkas Andi Sudirman.

Penahanan Bupati Gowa ini menjadi catatan sejarah penting bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara untuk bekerja bersih, transparan, dan berorientasi pada rakyat. ***

 

Lapas atau Vila Bintang Lima? Kalapas Cibinong ‘Cutim’ Dulu, Napi VIP Tetap Nyaman, Keadilan Masih Antre

BOGOR, JURNAL TIPIKOR – Dunia peradilan dan pemasyarakatan Indonesia kembali membuktikan bahwa mereka tidak pernah kehabisan “kreativitas”. Buntut dari skandal sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang baru saja terbongkar, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya mengambil langkah yang konon disebut “tegas”: mencopot sementara Kepala Lapas (Kalapas) hingga Kepala Urusan (Kaur) Umum dari jabatannya.

Sebuah langkah berani, atau mungkin sekadar taktik “menghilang sebentar saat rumah terbakar”?

Pencopotan massal ini, menurut keterangan resmi, dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan intensif. Tim Inspektorat Jenderal konon menemukan sederet ketidaksesuaian standar hunian. Dalam bahasa yang lebih sederhana: ada narapidana tertentu yang menikmati fasilitas “plus-plus” yang membuat warga binaan biasa hanya bisa geleng-geleng kepala sambil memeluk kasur busa tipis mereka.

Di Lapas Cibinong, tampaknya tingkat kenyamanan sel tidak lagi diukur dari beratnya dosa, melainkan dari tebalnya amplop dan tingginya koneksi. Sementara napi kelas teri berdesak-desakan hingga tidur di kolong ranjang, napi kelas kakap seolah sedang “staycation” di villa pribadi dengan fasilitas yang tak tersentuh oleh standar kemanusiaan biasa.

“Pencopotan jabatan ini dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan objektif. Kami tidak akan membiarkan ada oknum yang merusak komitmen pembenahan di tubuh pemasyarakatan,” tegas Inspektur Jenderal Kemenkumham, Rudi Setiawan, Sabtu (26/9/2026).

Baca juga RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas Negara atau Instrumen Represi Politik dan Pemerasan?

Pernyataan yang terdengar sangat gagah. Sayangnya, telinga publik sudah mulai kapalan mendengar kata “transparan”, “objektif”, dan “pembenahan” yang selalu muncul setiap kali skandal serupa tercium media. Catatan hitam pengelolaan lapas di Tanah Air sudah begitu panjang hingga bisa dijadikan naskah drama kolosal. Mulai dari kasus napi narkoba yang bisa pesta dansa, hingga koruptor yang seolah-olah sedang mengambil paket *all-inclusive* di resort pemerintah.

Penonaktifan pejabat Lapas Cibinong ini memang memberikan sinyal keras bahwa pemerintah berusaha bersikap responsif. Namun, publik bertanya-tanya: akankah ini hanya menjadi sandiwara musiman?

Ketegasan yang sejati tidak cukup hanya dengan “meminjamkan” jabatan sementara kepada pejabat yang diperiksa. Ketegasan harus bermuara pada sanksi permanen, pengembalian uang negara, dan pembenahan sistemik yang radikal—bukan sekadar operasi semut yang berhenti setelah kamera wartawan pergi.

Jika tidak, sel mewah ini akan segera dibangun kembali, dengan desain yang lebih tersembunyi dan pejabat baru yang siap melanjutkan “tradisi” lama. Karena di negeri ini, jeruji besi tampaknya hanya berlaku untuk mereka yang tidak mampu membayar kunci emasnya.

(Red)

 

RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas Negara atau Instrumen Represi Politik dan Pemerasan?

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – RUU Perampasan Aset sejatinya adalah “pedang dewa” yang sejak lama dinantikan publik. Harapannya satu: negara akhirnya memiliki taring untuk merampok balik kekayaan para koruptor dan penjahat kerah putih yang selama ini berlindung di balik celah hukum. Pelaku kejahatan tidak lagi bisa tertawa lepas menikmati hasil jarahannya.

Namun, di balik euforia percepatan pengesahan RUU ini, tersimpan ancaman laten yang tak boleh diabaikan. Semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada aparat untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset warga negara, semakin besar pula risiko *abuse of power* (penyalahgunaan kekuasaan) yang mengintai.

Ancaman Represi Politik dan “Lahan Basah” Baru

Kekhawatiran ini bukanlah isapan jempol semata. Tanpa arsitektur pengawasan yang presisi, RUU Perampasan Aset rentan bermutasi menjadi senjata makan tuan.

Dalam konteks politik, instrumen ini sangat rawan disandera untuk membungkam oposisi. Aset lawan politik atau kelompok kritis terhadap pemerintah dapat dengan mudah dibekukan dengan dalih penyelidikan, menciptakan efek ketakutan dan represi berkedok hukum.

Sementara dalam konteks penegakan hukum, risikonya tak kalah mengerikan. Kewenangan super besar tanpa kontrol yang ketat hanya akan membuka “lahan basah” baru bagi oknum aparat: ruang untuk pemerasan, transaksi perkara, hingga lahirnya bentuk korupsi jenis baru di balik meja penyidikan.

Baca juga “KARTU BPJS BUKAN KARTU KELAS DUA!”

Desakan Arsitektur Pencegahan Abuse of Power

Oleh karena itu, publik dan Komisi III DPR RI diingatkan untuk tidak terjebak pada semangat “yang penting aset bisa dirampas”. Perhatian serius terhadap arsitektur pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana mengemuka dalam pembahasan bersama Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM pada 14 September lalu, adalah harga mati yang harus dikawal.

Pembahasan RUU ini tidak boleh berhenti pada perdebatan “aset apa yang bisa dirampas”. Negara harus bisa menjawab pertanyaan fundamental berikut:

  • “Siapa” yang memegang hak eksklusif merampas aset?
    “Standar pembuktian”  apa yang digunakan agar tidak sewenang-wenang?
  • “Bagaimana prosedur”  dan mekanisme keberatan yang adil bagi warga negara?
    “Di mana letak pengawasan” independen untuk mencegah pemerasan oleh oknum?
  • “Bagaimana warga negara” memulihkan haknya jika terjadi kekeliruan atau kriminalisasi aset?

RUU Perampasan Aset harus tetap pada tujuannya: memiskinkan koruptor, bukan memiskinkan demokrasi dan keadilan.

Membaca dan mengawal celah pasal demi pasal dalam RUU ini adalah kewajiban kita bersama sebelum regulasi ini disahkan dan berujung menjadi instrumen kesewenang-wenangan.(*)

 

“KARTU BPJS BUKAN KARTU KELAS DUA!”

BPKP Soroti Dugaan Pelayanan Buruk di Sejumlah Rumah Sakit: Jangan Jadikan Pasien JKN Warga Kelas Dua

BANDUNG — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan dibangun dengan satu semangat besar: agar masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa harus terhalang kemampuan ekonomi.

Namun pertanyaan serius kini muncul ketika di lapangan masih terdapat keluhan masyarakat mengenai dugaan pelayanan yang tidak semestinya terhadap pasien peserta BPJS.

Apakah ketika seseorang menunjukkan kartu BPJS, haknya ikut dipotong?

Pertanyaan tersebut menjadi sorotan tajam Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Ahmad Tarmizi, S.E., S.H.

Menurut  Tarmizi sapaan akrabnya mengatakan,  kartu BPJS bukanlah tanda bahwa seseorang boleh mendapatkan pelayanan dengan standar yang lebih rendah.

“Jangan sampai orang miskin hanya dijamin biaya pengobatannya, tetapi tidak dijamin martabat dan haknya sebagai manusia. Kartu BPJS bukan kartu kelas dua,” tegas Ahmad Tarmizi, kepada Jurnal Tipikor, Sabtu (26/9).

BPKP menilai keluhan masyarakat mengenai pelayanan pasien BPJS perlu dilihat secara serius. Terlebih apabila terdapat dugaan pasien dipersulit memperoleh pelayanan, mendapatkan perlakuan berbeda, mengalami penundaan yang tidak jelas, kesulitan mendapatkan rujukan, diminta membayar pelayanan tertentu, atau bahkan didorong untuk segera pulang ketika kondisi medisnya masih membutuhkan penanganan.

Jangan Sampai “BPJS” Menjadi Alasan Pelayanan Diperlambat

BPKP mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan harus didasarkan pada kebutuhan medis dan standar pelayanan, bukan pada tebal-tipisnya isi dompet pasien.

Jika pasien umum dapat memperoleh pelayanan dengan cepat sementara pasien BPJS harus menunggu lebih lama tanpa alasan medis maupun prosedural yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan.

“Kalau memang ada antrean karena sistem triase dan kondisi medis, tentu harus kita pahami. Tetapi kalau seseorang diperlakukan berbeda hanya karena menggunakan BPJS, itu persoalan lain. Harus ada penjelasan yang transparan,” ujar Tarmizi.

Menurutnya, jangan sampai muncul paradigma yang keliru:

“Pasien umum dianggap pelanggan, sedangkan pasien BPJS dianggap beban.”

Jika paradigma semacam itu benar-benar terjadi, menurut BPKP, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh.

Pasien Dipulangkan: Karena Sudah Sehat atau Karena Tempat Tidur Dibutuhkan?

BPKP juga memberikan perhatian khusus terhadap laporan masyarakat mengenai pasien BPJS yang diminta segera pulang.

Ahmad Tarmizi menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh disederhanakan.

“Kalau pasien memang secara medis sudah dinyatakan layak pulang oleh dokter, tentu itu bagian dari keputusan medis. Tetapi kalau pasien dipulangkan karena alasan nonmedis, sementara kebutuhan medisnya belum terpenuhi, maka harus dipertanyakan dasar keputusannya,” katanya.

BPKP mempertanyakan apakah setiap keputusan pemulangan pasien benar-benar didasarkan pada kondisi medis atau terdapat faktor lain yang tidak pernah dijelaskan kepada pasien dan keluarganya.

“Jangan sampai tempat tidur lebih cepat mendapatkan perhatian daripada keselamatan pasien,” sindir Ahmad Tarmizi.

BPKP Tidak Menuduh, Tetapi Meminta Fakta Dibuka

Tarmizi menegaskan bahwa BPKP tidak bermaksud melakukan generalisasi terhadap seluruh rumah sakit atau menuduh tenaga kesehatan.

Sebaliknya, BPKP justru mendorong adanya pemeriksaan yang objektif.

“Dokter dan tenaga kesehatan juga harus kita hormati. Karena itu, kami tidak ingin membangun opini berdasarkan cerita sepihak. Yang kami minta adalah fakta dibuka,” tegasnya.

BPKP akan mendorong pengumpulan informasi mengenai:

  • waktu dan proses pelayanan pasien;
  • kondisi medis pasien;
  • prosedur BPJS yang diterapkan;
  • alasan penundaan pelayanan;
  • alasan pemulangan pasien;
  • proses rujukan;
  • pemberian obat dan tindakan medis;
  • komunikasi antara rumah sakit dengan pasien;
  • rekam medis sesuai ketentuan;
  • serta tindak lanjut pengaduan pasien kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

BPJS Bukan Sekadar Kartu, Rumah Sakit Bukan Sekadar Gedung

Menurut Ahmad Tarmizi, persoalan pelayanan BPJS tidak boleh hanya dilihat dari sisi administrasi klaim.

“Yang datang ke rumah sakit itu manusia. Dia membawa rasa sakit, ketakutan dan harapan untuk sembuh. Jangan sampai ketika dia tidak mempunyai uang tunai, kemudian nilai kemanusiaannya ikut diturunkan,” ujarnya.

BPKP berpandangan bahwa kualitas pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dari kepercayaan masyarakat terhadap sistem JKN.

Karena itu, apabila terdapat keluhan berulang dari masyarakat terhadap fasilitas kesehatan tertentu, maka perlu dilakukan evaluasi berdasarkan data dan bukti.

BPKP Siapkan Pengawasan Pelayanan JKN

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, BPKP akan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya sebagai peserta BPJS.

Setiap laporan akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.

BPKP juga akan meminta klarifikasi kepada pihak rumah sakit dan, apabila diperlukan, meminta penjelasan kepada BPJS Kesehatan serta instansi kesehatan yang berwenang.

“Kami tidak ingin rumah sakit menjadi musuh. Kami ingin rumah sakit menjadi tempat yang benar-benar memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Ahmad Tarmizi.

Namun demikian, BPKP juga mengingatkan bahwa apabila dari hasil verifikasi ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak pasien, pelanggaran standar pelayanan, atau persoalan lain yang memiliki konsekuensi hukum, maka BPKP akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

Pesan BPKP: Jangan Ada Kelas Satu dan Kelas Dua dalam Pelayanan Kesehatan

Ahmad Tarmizi menutup pernyataannya dengan pesan tegas:

“BPJS adalah bentuk kehadiran negara bagi masyarakat. Jangan sampai di atas kertas kita bicara keadilan sosial, tetapi di ruang pelayanan kesehatan masyarakat justru merasakan perbedaan perlakuan.”

“Pasien BPJS bukan warga kelas dua. Mereka membayar iuran, mereka dijamin negara, dan mereka mempunyai hak untuk dihormati sebagai manusia.”

BPKP menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelayanan kesehatan bukan upaya mencari kesalahan rumah sakit, melainkan bagian dari kontrol sosial agar pelayanan publik benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan, kemanusiaan, transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

BPKP akan terus memantau. Karena ketika masyarakat sedang sakit, yang mereka butuhkan bukan sekadar kartu jaminan—tetapi pelayanan yang manusiawi.

Ahmad Tarmizi, S.E., S.H.
Ketua Umum BPKP
Badan Pemantau Kebijakan Publik

Saefullah, S.Sos., MM: Jangan Biarkan BPD Berubah Jadi “Tukang Stempel” dan Alat Kampanye Dini Petahana

Bandung, JURNAL TIPIKOR Demokrasi di tingkat desa sedang berada di ujung tanduk. Praktik campur tangan Kepala Desa (Kades) petahana dalam proses penjaringan dan penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini terindikasi semakin sistematis. Fenomena ini bukan sekadar masalah etika, melainkan sebuah “pembajakan” terhadap fungsi *check and balances* yang berisiko melumpuhkan pengawasan dan membuka keran korupsi di tingkat desa.

Hal ini ditegaskan oleh pengamat pemerintahan desa, Saefullah, S.Sos., MM, dalam analisis tajamnya terkait netralitas penjaringan BPD. Menurutnya, BPD yang sejatinya adalah “parlemen desa” kini terancam berubah fungsi menjadi perpanjangan tangan politik petahana demi mengamankan kursi incumbency.

Teror Psikologis dan “Titipan” Berkedok Musyawarah

Saefullah menyoroti modus operandi yang kian halus namun mematikan. Intervensi tidak selalu berupa perintah langsung, melainkan melalui tekanan psikologis dan rekayasa struktur panitia.

“Kepala Desa petahana kerap memanfaatkan celah regulasi untuk menyusupkan loyalisnya ke dalam panitia pemilihan. Lebih parah lagi, kehadiran fisik Kades di tingkat dusun saat penjaringan seringkali menjadi ‘teror psikologis’ bagi panitia dan warga. Ketika sang penguasa desa hadir dan memberi sambutan, independensi panitia runtuh. Masyarakat takut mengusulkan nama yang tidak disukai Kades,” ujar Saefullah.

Baca juga Rapat Dinas, Bupati Sukabumi “Kita Adalah Pelayan Masyarakat, Tingkatkan Pelayanan Disemua Sektor”

Ia menyebut praktik ini sebagai “Kampanye Dini Terselubung”. Kades petahana diduga melakukan “investasi politik” dengan mendanai atau menjanjikan dukungan kepada calon BPD tertentu. Imbalannya? Calon tersebut akan menjadi “mitra aman” yang tidak akan mengkritik, bahkan akan mengampanyekan keberhasilan Kades saat Pilkades nanti.

**BPD Mati Suri, Korupsi Merajalela**
Implikasi dari BPD yang “dijinakkan” ini sangat fatal. Saefullah memperingatkan bahwa ketika BPD hanya berisi orang-orang “titipan”, maka fungsi pengawasan anggaran akan mati suri.

“Akibatnya jelas: Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akan selalu disahkan tanpa catatan kritis. APBDes akan digoreng sesuai selera Kades. Ini adalah lahan subur bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dana Desa yang seharusnya untuk rakyat, berisiko mengalir ke kantong pribadi atau kelompok pendukung petahana,” tegasnya.

Baca juga Rotasi Jabatan 14 Personel Polres Sukabumi, Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Berganti, Ini Daftarnya

Langgar Hukum, Ancaman Pidana Mengintai

Saefullah mengingatkan bahwa tindakan intervensi ini bukanlah wilayah abu-abu, melainkan pelanggaran hukum yang nyata.

1. “Melanggar UU Desa”: “Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tegas melarang Kades membuat keputusan yang menguntungkan golongan tertentu dan larangan terlibat dalam kampanye.
2. “Potensi Pidana Korupsi:” Jika intervensi ini melibatkan penggunaan Dana Desa atau fasilitas negara untuk membiayai “calon titipan”, maka Kades petahana dapat dijerat **UU Tipikor** dengan ancaman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
3. “Cacat Hukum:” SK Pengangkatan BPD yang lahir dari proses yang diintervensi dapat digugat ke PTUN dan dibatalkan.

“Tuntutan Tegas: Camat dan Bupati Harus Bertindak”

Menutup analisisnya, Saefullah mendesak pemerintah kabupaten/kota, khususnya Camat sebagai wakil pemerintah, untuk tidak tinggal diam.

“Netralitas adalah harga mati. Camat harus turun tangan membatalkan proses penjaringan yang terindikasi cacat prosedur akibat intervensi Kades. Jangan sampai Bupati melantik BPD yang lahir dari rahim transaksi politik. Selamatkan demokrasi desa, atau kita akan membiarkan korupsi tumbuh dari akarnya,” pungkas Saefullah.

Masyarakat desa kini menanti ketegasan aparatur pengawas. Apakah BPD akan tetap menjadi penjaga gawang demokrasi, atau hanya akan menjadi stempel basah bagi ambisi penguasa desa?

Tentang Penulis:
Saefullah, S.Sos., MM adalah praktisi dan pengamat tata kelola pemerintahan desa yang fokus pada isu demokrasi lokal, transparansi anggaran, dan penguatan lembaga legislatif desa.

(Azi)

TRAGEDI KEMANUSIAAN DI CIMAHI: Anak 2 Tahun Kejang-Kejang Malah Ditimbang, Ditolak 3 RS, Ibu Ini Terpaksa Mengemis “Cari RS yang Lebih Manusia”

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR— Sebuah tragedi kemanusiaan kembali mencoreng wajah pelayanan kesehatan bagi kaum miskin kota di Cimahi. Seorang ibu peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) harus menelan pilu pahitnya diskriminasi pelayanan medis saat berjuang menyelamatkan nyawa putrinya yang baru berusia 2 tahun.

Alih-alih mendapatkan pertolongan pertama pada kasus gawat darurat, anak yang mengalami panas tinggi disertai kejang-kejang ini justru “disambut” dengan tindakan absurd di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) pertama yang ditujunya, RS KS Cimahi.

Kejang Diabaikan, Malah Ditimbang

Berdasarkan penuturan sang ibu yang masih gemetar menahan haru dan marah, saat ia menggendong anaknya yang sedang kejang dan tidak sadarkan diri masuk ke IGD RS KS Cimahi, respons yang diterima sungguh di luar nalar. Tim medis tidak segera melakukan tindakan stabilisasi kejang.

“Anak saya kejang, badannya panas, tapi malah disuruh timbang berat badan dan diukur tingginya. Itu prosedur orang sehat, bukan orang gawat darurat!” ujar sang ibu dengan nada tercekat.

Baca juga Rapat Dinas, Bupati Sukabumi “Kita Adalah Pelayan Masyarakat, Tingkatkan Pelayanan Disemua Sektor”

Setelah prosedur yang dinilai tidak memanusiakan pasien kritis itu selesai, nasib malang belum berakhir. Pihak rumah sakit justru memberikan surat rujukan keluar dengan alasan klasik: “Ruangan Penuh.”

Ditelantarkan Berantai: 3 RS Tutup Pintu

Dalam kepanikan luar biasa, sang ibu membawa anaknya yang kondisinya kian memburuk ke tiga rumah sakit berbeda secara berurutan. Namun, tembok penolakan seolah menjadi standar pelayanan bagi peserta PBI di Cimahi. Ketiga rumah sakit tersebut serentak menyatakan ruangan penuh dan menolak memberikan tindakan medis sekecil apa pun.

Puncak keputusasaan itu terucap dalam kalimat yang menohok hati nurani kita semua:

Saya pulang, akan mencari rumah sakit lain yang lebih manusia.”

Kalimat ini bukan sekadar keluhan, melainkan teriakan lantang bahwa sistem kesehatan kita telah gagal membedakan antara “pasien” dan “beban administrasi”.

Baca juga Rotasi Jabatan 14 Personel Polres Sukabumi, Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Berganti, Ini Daftarnya

Oase di Jalan Cibaligo

Di tengah keputusasaan yang nyaris merenggut harapan, sang ibu akhirnya tiba di **RS Mitra Anugerah Lestari, Jalan Cibaligo, Kecamatan Cimahi Selatan**. Di sinilah drama penolakan berakhir.

Berbeda dengan rumah sakit sebelumnya, RS Mitra Anugerah Lestari menyambut dengan sigap. Tidak ada alasan ruangan penuh untuk kasus gawat darurat anak. Tenaga kesehatan di sana melayani dengan empati, ramah, dan profesional. Sang ibu pun tak kuasa menahan air mata, bahkan hingga bersujud syukur di lantai rumah sakit. Bukan karena anaknya sembuh seketika, tapi karena ia dan anaknya akhirnya diperlakukan sebagai manusia, bukan angka statistik BPJS.

Tuntutan Keras untuk BPJS dan Dinkes

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi BPJS Kesehatan Cabang Cimahi dan Dinas Kesehatan Kota Cimahi. Insiden ini membuktikan bahwa regulasi penanganan gawat darurat yang menyatakan “pasien harus distabilkan dulu sebelum administrasi” seringkali dilanggar demi efisiensi tempat tidur.

Kami mendesak:
1. BPJS Kesehatan & Dinkes Cimahi segera melakukan klarifikasi dan sanksi tegas terhadap rumah sakit yang menolak pasien gawat darurat dengan alasan administratif.
2. Evaluasi Total terhadap kesiapan FKTL di Cimahi dalam menangani pasien PBI. Jangan biarkan kemiskinan menjadi alasan hilangnya hak hidup.
3. Apresiasi untuk RS Mitra Anugerah Lestari yang telah membuktikan bahwa etika kedokteran dan kemanusiaan masih memiliki tempat di Cimahi.

Pasien gawat darurat adalah nyawa, bukan antrean. Menunda penanganan sama dengan membunuh perlahan.

(Adhe)