Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik dan karung di dasar jurang di bawah Jembatan Tol Bocimi KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Tiga tersangka berhasil ditangkap di wilayah berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban berinisial A.B.diduga dibunuh pada 22 September 2026. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi sakit hati dan dendam. Para pelaku kemudian membungkus jasad korban dan membuangnya ke dasar jurang Tol Bocimi KM 69.
Melalui penelusuran bukti digital, rekaman CCTV, dan pengembangan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap tiga tersangka berinisial AS, AP, dan N di Bandung, Jakarta Utara, serta Tangerang Selatan pada 13 Oktober 2026.
Wakapolres Sukabumi menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan scientific crime investigatio.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Rush berwarna biru, rekaman CCTV, telepon genggam, pakaian korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan. Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
KABUPATEN BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang hanya mengandalkan atribut dan otot adalah ormas yang mati karakter. Di usia ke-57, Sinar Banten memilih jalan yang berbeda. Melalui momentum Milad ke-57, Sinar Banten Kabupaten Bandung secara tegas mendeklarasikan transformasi wajah ormas: dari sekadar kumpulan massa menjadi garda terdepan pelestari budaya, penjaga ketertiban, hingga mesin penggerak ekonomi masyarakat.
Deklarasi sikap ini ditandai dengan pengukuhan Paguronan Pemuda Sinar Banten dan sayap organisasi kepemudaan (OKP) Sinar Banten DPC Kabupaten Bandung, yang berlangsung khidmat dan penuh semangat persaudaraan. Pengukuhan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) langsung oleh perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), H. Syakri Mandala.
Dalam narasinya yang menohok, H. Syakri Mandala menegaskan bahwa zaman telah berubah. Ormas tidak boleh lagi menjadi sumber persoalan atau kompetisi destruktif yang merugikan warga.
“Kebesaran Sinar Banten di usia ke-57 ini tidak diukur dari seberapa ramai barisan kita atau seberapa besar atribut yang kita pakai. Tapi diukur dari seberapa besar tanggung jawab kita, seberapa dalam persaudaraan kita, dan seberapa nyata keringat kita untuk masyarakat. Ormas harus menjadi bagian dari solusi, bukan beban bagi negara dan warga. Kita harus guyub, solid, dan kompeten,” tegas H. Syakri Mandala di hadapan ratusan anggota yang hadir.
Mencetak Pendekar Beradab: Silat dan Debus sebagai Benteng Moral
Lebih dari sekadar organisasi, Paguronan Sinar Banten Bandung memposisikan diri sebagai kawah candradimuka bagi generasi muda. Melalui pembinaan seni bela diri Pencak Silat dan Seni Debus, Sinar Banten tidak hanya mengajarkan teknik pertahanan diri, tetapi juga menempa spiritualitas, kedisiplinan, dan kecintaan terhadap akar budaya Nusantara.
“Kami mencetak regenerasi yang tidak hanya kuat secara fisik, tapi juga luhur budinya. Pelestarian Silat dan Debus adalah cara kami menolak arus globalisasi yang menggerus identitas lokal, sekaligus menanamkan karakter ksatria yang taat hukum,” tambah Syakri.
OKP Sinar Banten: Kontrol Sosial dan Mitra Pemerintah
Sejalan dengan visi tersebut, terbentuklah Sayap DPC Bandung Pemuda Organisasi Kepemudaan (OKP) Sinar Banten yang dipercayakan kepada Kang Geri Sandiana sebagai Ketua.
Kang Geri menegaskan bahwa OKP Pemuda Sinar Banten akan hadir sebagai wadah strategis. “Kedepannya, OKP Pemuda Sinar Banten harus lebih solid dan kompeten. Kami hadir sebagai mitra keamanan, kontrol sosial yang konstruktif, dan wadah seni budaya yang bermuara pada kemaslahatan umat dan masyarakat,” ucap Kang Geri.
Terobosan Ekonomi: Penjaga Tanah Bandung (PTB) Naik Kelas
Pernyataan paling mengejutkan dan visioner datang dari integrasi kekuatan antara OKP dan Paguron Sinar Banten ke dalam wadah Penjaga Tanah Bandung (PTB).
Mengumumkan terobosan besar, Kang Geri Sandiana mengungkapkan bahwa PTB telah berbadan hukum resmi menjadi Perusahaan Terbatas (PT). Tidak berhenti di situ, PTB tengah mempersiapkan pembentukan Yayasan yang akan berfungsi sebagai pusat penyaluran sumber daya manusia profesional.
“PTB dan Yayasan yang akan kami bentuk akan menjadi solusi nyata atas pengangguran. Kami akan menyalurkan satuan tugas (Satgas), tenaga keamanan (security), *office boy*, hingga tenaga ahli untuk proyek-proyek instansi pemerintahan kota/kabupaten dan sektor swasta. Ini bukti bahwa Sinar Banten dan PTB bukan hanya menjaga tanah air secara fisik, tapi juga menjaga perut dan ekonomi warga kami agar sejahtera dan mandiri,” pungkas Kang Geri.
Di usia ke-57, Sinar Banten Bandung telah memberikan preseden baru bagi dunia kemasyarakatan di Jawa Barat dan Indonesia: Bahwa tradisi (Silat & Debus), keamanan, dan pemberdayaan ekonomi dapat bersinergi dalam satu tarikan napas untuk mengabdi pada Ibu Pertiwi.
JAKARTA,JURNAL TIPIKOR— Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membongkar praktik kejahatan sistematis yang merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan dan menahan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk berinisial AL terkait dugaan korupsi manipulasi harga transaksi (transfer pricing) periode 2008–2025.
Penetapan tersangka ini menjadi penjelas atas besarnya gurita korupsi korporasi yang sengaja ‘memanipulasi’ klasifikasi produk demi menyunat kewajiban perpajakan negara serta ‘membeli’ keheningan oknum aparat pajak.
Modus Tajam: Akal-Akalan Kode HS dan Suap ‘Pelicin’ Pajak
Perbuatan AL terungkap sebagai kejahatan korporasi yang terstruktur dan berlangsung selama hampir dua dekade. Dalam perannya, AL diduga melakukan praktik pencantuman nilai transaksi lebih rendah dari sebenarnya (under-invoicing) pada penjualan bubur kertas (pulp) kepada perusahaan afiliasi di luar negeri (DP MMI, Ltd.) maupun pembeli dalam negeri (pabrik APR).
Praktik ini dilakukan dengan cara yang teramat lihai:
Pengubahan Klasifikasi Produk: Produk bernilai tinggi jenis dissolving pulp sengaja diubah kodenya (Harmonized System/HS) menjadi paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang harganya jauh lebih murah di pasaran.
Manipulasi Laporan Pajak: Laporan transfer pricing dan SPT Pajak Badan yang disampaikan kepada otoritas perpajakan disajikan secara palsu dan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
Menyuap Oknum Pajak (Fiscus): Agar kebohongan ini berjalan mulus tanpa hambatan, AL menyerahkan sejumlah uang pelicin kepada oknum pemeriksa pajak. Akibat suap ini, pengawasan, Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sengaja ‘dibutakan’ tanpa menguji kewajiban dan kewajaran harga pasar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penangkapan AL di Medan pada Kamis (15/10) dilakukan setelah tersangka dinilai mangkir dan tidak kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan.
“Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar tidak dilakukan pengawasan… Perbuatan tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta.
Status Hukum dan Penahanan
Guna kepentingan penyidikan, penyidik menahan tersangka AL selama 20 hari terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Atas tindakan yang merugikan negara dalam jumlah fantastis tersebut, AL dijerat dengan:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001).
Kasus ini memperpanjang daftar hitam skandal korporasi besar di tanah air, mengingat sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi, serta dua orang pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan.(Azi)
BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Pelarian HH (54), terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang penyandang disabilitas mental (lemah akal), akhirnya terhenti. Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil membekuk tersangka di kawasan Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis malam (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Aksi bejat pria berusia setengah abad tersebut diduga dilakukan di sebuah warung tuak di Desa Bathin Sobanga pada Selasa malam, 1 September 2026 lalu.
Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan pihak keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan keji yang menimpa anggotanya.
“Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang mengalami keterbatasan atau lemah akal untuk melancarkan aksi tidak senonohnya dengan memegang area sensitif (payudara) korban. Meski sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya saat ditegur pihak keluarga, kami pastikan hukum tetap menegakkan keadilan bagi korban,” tegas Kasi Humas Polsek Mandau.
Kejadian berawal saat saksi (bibi korban) mengetahui perlakuan tak senonoh yang dialami korban di TKP warung tuak. Saksi lantas memberitahukan hal tersebut kepada ibu korban, MS (39). Merasa keberatan dan tidak terima anak kandungnya menjadi korban pelecehan, pelapor sempat mengonfrontasi pelaku. Namun, karena pelaku terus mengelak, pihak keluarga akhirnya resmi membuat laporan ke Polsek Mandau demi memproses hukum tindakan tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Pada Kamis malam (15/10/2026) sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendapat informasi presisi terkait keberadaan pelaku di Jalan Perjuangan. Tanpa perlawanan berarti, tersangka HH berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolsek Mandau.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, tersangka HH (54) kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHPidana tentang Perbuatan Cabul.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan asusila, terlebih yang menyasar kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
SAMARINDA, JURNAL TIPIKOR — Di saat jutaan pasang mata dan dada warga Kalimantan Timur sesak tercekik kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sebuah kenyataan pahit menyeruak ke hadapan publik. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, justru kedapatan bertolak ke Singapura untuk menjalani medical check-up (MCU) rutin di Rumah Sakit Mount Elizabeth pada pertengahan Oktober 2026.
Di saat rakyat bergulat melawan ancaman Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan kelumpuhan aktivitas ekonomi, ketidakhadiran sang Nakhoda Utama Kaltim di garis depan bencana memicu gelombang kritik hebat. Publik mempertanyakan komitmen, empati, dan kep sensibilidad moral seorang kepala daerah yang memilih agenda pribadi di tengah krisis lingkungan dan kesehatan rakyatnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ririn Sari Dewi, membenarkan keberangkatan tersebut. Ririn bergeming bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan karena kondisi fisik Gubernur kurang prima akibat padatnya agenda pemerintahan, serta mengklaim telah mengantongi izin lisan dari Kementerian Dalam Negeri.
Meski demikian, Pemprov Kaltim tak sanggup membendung riak amarah dan kekecewaan publik yang terlanjur meluas akibat keputusan yang dinilai sangat nir-empati tersebut. Dalam keterangan resminya, Pemprov Kaltim akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka.
“Kami menyampaikan permohonan maaf jika perjalanan ini menimbulkan pertanyaan, kekecewaan, atau persepsi yang kurang berkenan. Kepekaan dan empati terhadap kondisi masyarakat tetap menjadi perhatian kami,” tegas Ririn Sari Dewi dalam pernyataan resminya.
Namun, bagi para pakar kebencanaan dan pengamat politik, permohonan maaf serta formalitas izin administrasi tidak serta-merta menghapus cela moral kepemimpinan ini. Sorotan tajam publik bukan sekadar urusan prosedur, melainkan ujian nyata atas jiwa kepemimpinan seorang pejabat publik. Kehadiran fisik seorang gubernur di lapangan sangat krusial untuk mengomandoi mitigasi bencana secara langsung, membakar semangat tim evakuasi, dan memberikan rasa aman bagi warga yang terdampak.
Peristiwa ini menjadi catatan kelam sekaligus tamparan keras bagi tata kelola dan sensitivitas kebijakan Pemprov Kaltim. Kasus ini memberikan pelajaran berharga bahwa etika kepemimpinan, kepedulian, dan rasa empati kepada rakyat yang sedang menderita harus senantiasa berada di atas segala agenda pribadi seorang kepala daerah.
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya untuk tidak merelakan institusi hukum ternoda oleh praktik koruptif di dalam lembaga pemasyarakatan. Menanggapi temuan penyelewengan wewenang serta dugaan jual beli remisi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa sanksi tegas telah dijatuhkan kepada sejumlah oknum pegawai yang terlibat.
Langkah drastis ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenimipas dalam membongkar praktik kejahatan di balik jeruji besi yang merusak prinsip keadilan publik.
“Sudah kami tindak, ada beberapa orang sudah kami berikan sanksi,” tegas Menteri Imipas Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (15/10). Detail dan rincian penjatuhan sanksi administrasi maupun pidana akan disampaikan secara akuntabel oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas.
Pencabutan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz: Tak Ada Ruang bagi Fasilitas Mewah
Ketegangan di internal pemasyarakatan memuncak menyusul pengungkapan fasilitas mewah yang dinikmati oleh narapidana kasus investasi bodong Binomo dan TPPU, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Investigasi mendalam yang dipicu oleh temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas II A Cibinong membongkar adanya kontainer berisi fasilitas mewah yang didalangkan oleh warga binaan.
Atas rekomendasi Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan, Pembebasan Bersyarat (PB) Indra Kenz resmi dicabut. Indra Kenz telah dijemput dan digiring kembali untuk meringkuk di Lapas Kelas I Tangerang demi menjalani sisa masa pidananya tanpa keistimewaan.
Pesan Tegas: Hukum Tidak Bisa Dibeli!
Kemenimipas menegaskan bahwa penindakan ini adalah sinyal keras bagi seluruh jajaran aparat pemasyarakatan di Indonesia:
Integritas Tanpa Kompromi: Aparat yang nekat memperjualbelikan remisi dan memanjakan narapidana bermodal besar akan ditindak tanpa pandang bulu.
Nol Toleransi untuk Fasilitas Mewah: Warga binaan yang mencoba menyalahgunakan wewenang atau membawa fasilitas di luar ketentuan tidak akan mendapatkan hak remisi dan harus bersiap kehilangan seluruh hak asimilasi maupun pembebasan bersyarat.
Pembersihan Total Sistem: Kemenimipas terus berbenah secara menyeluruh guna mengembalikan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan yang adil, jujur, dan berwibawa.
Hetifah Sjaifudian: Jangan Biarkan Rakyat Menunggu Janji Manis, BNPB Harus Turun Gunung dan Buktikan Taring!
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Pelantikan Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis (15/10) kemarin, bukan sekadar seremonial pergantian garda depan. Bagi Hetifah Sjaifudian, Anggota Komisi VIII DPR RI, ini adalah lonceng peringatan keras bagi lembaga yang tengah terluka.
Di tengah bayang-bayang skandal korupsi yang menggerus kepercayaan publik dan darurat kabut asap yang mencekik Kalimantan, Hetifah menantang kepemimpinan baru ini untuk tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi harus “turun gunung” dengan keberanian.
“Kasus dugaan korupsi yang mencoreng BNPB sebelumnya adalah hutang moral yang harus dilunasi. Kristomei Sianturi tidak punya kemewahan untuk ragu. Ini momentum pembuktian: apakah BNPB akan kembali menjadi lembaga yang dipercaya rakyat, atau terus tenggelam dalam ketidakpercayaan? Saya menuntut transparansi total dan pembersihan total dari praktik kotor,” tegas Hetifah dalam keterangan persnya, Jumat (16/10).
Kalimantan Menjerit, BNPB Jangan Hanya Kirim Surat
Sebagai wakil rakyat dari dapil Kalimantan Timur, Hetifah menyuarakan urgensi yang tak bisa ditunda lagi. Ia menilai respons BNPB selama ini terhadap bencana Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) masih belum cukup membumi dan menyentuh akar masalah di lapangan.
“Sebagai wakil rakyat dari Kalimantan, saya secara khusus menagih perhatian serius. Karhutla dan kabut asap masih melanda, menyiksa paru-paru warga, anak-anak, dan lansia. BNPB tidak boleh hanya sibuk di balik meja Jakarta. Perkuat kerja sama dengan Pemda dan BPBD, dengarkan jeritan mereka, dan kirimkan dukungan nyata: personel, alat berat, dan anggaran yang cair tepat waktu! Jangan biarkan rakyat kami menjadi tumbal kelalaian,” desak Hetifah.
Hetifah mengingatkan bahwa pencegahan dan mitigasi bukan lagi wacana, melainkan nyawa. Perlindungan bagi kelompok rentan harus menjadi prioritas utama di atas segalanya.
Mantan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga memberikan sinyal keras bahwa Komisi VIII DPR RI tidak akan memberikan “karpet merah” bagi kesalahan. Fungsi pengawasan akan diperketat, terutama terkait aliran dana siap pakai dan pengadaan barang yang rawan kebocoran.
“Dalam Raker terdekat, kami tidak akan menerima laporan normatif. Kami minta evaluasi menyeluruh dan rencana pembenahan yang terukur. DPR akan memastikan setiap rupiah anggaran kebencanaan sampai ke tangan yang membutuhkan, bukan menguap ke kantong oknum. Jika Kristomei Sianturi ingin sukses, ia harus berani memotong rantai birokrasi yang menghambat bantuan,” tutup Hetifah.
Penunjukan Kristomei Sianturi kini menjadi sorotan tajam. Rakyat tidak lagi membutuhkan janji, mereka membutuhkan aksi nyata di tengah asap yang kian pekat dan noda korupsi yang harus dihapus.(*)
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo beserta sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi massal. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menggelar ekspose (gelar perkara) secara maraton pada Kamis (15/10) malam pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tersebut kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka dari para pihak yang paling bertanggung jawab.
“Untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini,” tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
Skenario Busuk 5 Klaster Korupsi & “Tong Biru” Penampung Uang Haram
Skandal korupsi di Kabupaten Klaten ini membongkar praktik culas yang terstruktur dan masif. Dalam OTT yang melibatkannya, KPK mengidentifikasi sedikitnya lima klaster dugaan korupsi sekaligus, yaitu:
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
Sektor Perizinan
Penyimpangan Upah Pungut
Sistem Setoran Rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Suap Pengondisian Audit Laporan Keuangan kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dari total 20 orang yang diamankan dalam OTT maraton pada 15 Oktober 2026—termasuk Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah—KPK memboyong 10 orang terperiksa kunci ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai bernilai fantastis mencapai Rp1,9 miliar. Hal yang paling menyita perhatian publik adalah ditemukannya sebuah tong (barel) berwarna biru yang diduga kuat dijadikan wadah khusus oleh Bupati Hamenang untuk menampung dan menyimpan tumpukan uang hasil pemerasan serta suap tersebut.
Mosi Tidak Percaya bagi Tata Kelola Daerah
Penetapan status tersangka terhadap orang nomor satu di Klaten beserta oknum auditor BPK ini makin mempertegas krisis integritas di pejabat publik. Modus pengondisian audit BPK dan setoran paksa dari dinas-dinas daerah menunjukkan betapa berakarnya komplotan korupsi yang merusak tata kelola pemerintahan demi memperkaya diri sendiri.
Detail konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta penahanan resmi para tersangka akan dibeberkan secara transparan oleh Pimpinan KPK dalam konferensi pers sore hari ini.
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghebohkan publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-23 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK bergerak cepat meringkus 20 orang, termasuk Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, serta menyita barang bukti berupa uang tunai yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan secara simultan di dua wilayah, yakni Jakarta dan Klaten, Jawa Tengah. Operasi ini membongkar dugaan praktik culas sistematis yang melibatkan penyelenggara negara, pemeriksa keuangan, hingga pihak swasta.
“Pihak yang diamankan di Jakarta saat ini sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara untuk para pihak yang diamankan di Klaten masih dilakukan pemeriksaan di Polres Klaten. Salah satunya adalah Bupati Klaten,” tegas Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis.
Aparatur Sipil Negara (ASN): Pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Pengawas Keuangan: Oknum ASN di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pihak Swasta: Para penyedia/kontraktor.
Dugaan sementara mengindikasikan bahwa Bupati Klaten menerima suap tak hanya terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan, tetapi juga penerimaan lainnya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang lebih mengejutkan, KPK menduga adanya praktik “dagang nilai” di mana Hamenang turut memberikan suap kepada oknum BPK demi mulusnya proses audit keuangan daerah.
Barang Bukti Tunai Rp1 Miliar Disita
Dalam operasi ini, tim penindak KPK berhasil menyita uang tunai yang menjadi bukti kuat transaksi haram tersebut.
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar,” tambah Budi.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum serta menyematkan status tersangka bagi para pihak yang terjaring dalam operasi ini.
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Atmosfer Istana Negara hari ini terasa hangat sekaligus penuh dinamika strategis. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua perwira tinggi militer terbaik bangsa: Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita.
Rotasi kepemimpinan ini menyedot perhatian publik lantaran menghadirkan momen unik “tukar posisi” di jajaran puncak Tentara Nasional Indonesia (TNI), memperlihatkan harmonisasi serta soliditas regenerasi militer tanah air.
Maruli Simanjuntak Bawa Misi Ganda di Pucuk Pimpinan TNI
Dalam perombakan strategis ini, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak—yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)—resmi naik kelas menduduki posisi sebagai Wakil Panglima TNI.
Tidak hanya bertugas mendampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam memimpin seluruh matra militer, menantu dari tokoh senior Luhut Binsar Pandjaitan ini juga langsung mengemban amanah strategis tambahan:
Jabatan Baru: Wakil Panglima TNI
Tugas Tambahan: Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPP-DT)
Penugasan ganda ini menempatkan Jenderal Maruli di garda terdepan pengamanan wilayah terluar dan percepatan pembangunan kawasan perbatasan NKRI.
Sementara itu, posisi puncak di Markas Besar Angkatan Darat kini resmi beralih. Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Panglima TNI, kini resmi dipercaya memimpin seluruh jajaran prajurit Baret Hijau sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang baru.
Kembalinya Jenderal Tandyo ke matra asal dengan tanggung jawab yang lebih besar diyakini akan memberikan suntikan energi baru dalam memperkuat doktrin, modernisasi alutsista, serta menjaga soliditas internal TNI AD.
Momen Sakral disaksikan Kabinet Merah Putih
Prosesi pengucapan sumpah jabatan berlangsung khidmat dengan disaksikan oleh pimpinan lembaga negara serta jajaran menteri Kabinet Merah Putih. Pergeseran posisi di tingkat elite ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan kepemimpinan militer yang profesional, responsif, dan adaptif terhadap tantangan geopolitik global.
“Langkah strategis ini bukan sekadar penyegaran organisasi, melainkan bukti nyata harmonisnya transisi kepemimpinan di tubuh TNI demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.”
Selamat bertugas kepada Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita di pos pengabdian yang baru. Semoga TNI senantiasa kuat, modern, profesional, dan dicintai seluruh rakyat Indonesia.
INFORMASI KONTAK MEDIA:Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden / Hubungan Masyarakat TNI Website: www.tni.mil.id / www.setpres.go.id Email: humas@tni.mil.id