KPK Terobos Benteng ATR/BPN: Geledah Ruang Dirjen Lampri, Jejak Korupsi Summarecon Menembus Lingkaran Menteri Nusron

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan ampun bagi praktik jual-beli wewenang di tubuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK secara resmi menggeledah sejumlah ruangan strategis di kementerian tersebut, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri.

Aksi penggeledahan ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan pukulan telak yang menegaskan bahwa kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor telah merembet jauh ke dalam struktur birokrasi tertinggi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melengkapi alat bukti dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tiga hari sebelumnya.

“Penggeledahan dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi di Jakarta, Kamis siang.

Baca juga BAYANGAN DI BALIK TAHTA: KPK Bongkar ‘Orang Kepercayaan’ Menteri Nusron Wahid Terseret Kasus Suap ATR/BPN

Dari OTT ke Penggeledahan: Rantai Korupsi Terbongkar

Gerakan cepat KPK ini menyusul OTT pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek, yang kemudian bermuara pada penetapan delapan tersangka sehari setelahnya. Daftar nama yang terseret tidak hanya mencakup pejabat teknis seperti Dirjen Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, tetapi juga melibatkan elite korporasi dan politik.

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta perantara Rizal Pahlevi, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak swasta lainnya, Erwin dan Muhammad Fakhry. Namun, yang paling menyita perhatian publik adalah keterlibatan figur-politik berat: Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafik

Baca juga “Surat Sudah Melayang, Jawaban Menghilang: BPKP Bongkar Misteri Data Tanah (Alm) H. Darta di BPN Kota Bandung”.

Bayang-Bayang Menteri Nusron Wahid

Narasi kasus ini semakin memanas ketika terungkap bahwa empat tersangka dari kalangan non-pejabat negeri—termasuk politisi Golkar Fahd Arafiq—diduga merupakan “orang kepercayaan” Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana pengaruh menteri terhadap kebijakan pertanahan yang seharusnya bebas dari intervensi kepentingan pribadi atau kelompok.

Meskipun nama Nusron Wahid belum secara resmi disebut sebagai tersangka, keberadaan lingkaran dekatnya yang terlibat langsung dalam skema suap HGB Summarecon menciptakan krisis kepercayaan publik terhadap integritas kepemimpinan kementerian.

Transparansi di Tengah Badai Politik

KPK berjanji akan terus memperbarui perkembangan penyelidikan sebagai bentuk transparansi. Dengan digeledahnya ruang Dirjen Lampri, sinyal yang dikirimkan KPK jelas: tidak ada zona aman bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan pengaturan tata ruang demi keuntungan segelintir pihak.

Publik kini menunggu apakah penyidikan akan berhenti di level direktorat jenderal, ataukah akan menyentuh kursi menteri yang menjadi pusat gravitasi kekuasaan di ATR/BPN. Satu hal yang pasti, benteng pertahanan birokrasi pertanahan telah retak, dan KPK sedang menggali lebih dalam untuk menemukan siapa dalang sebenarnya di balik transaksi gelap tanah negara ini.

(Red)

Bukan Keputusan Final, Pertemuan Ketum Koalisi Hanya Sekadar “Curhat Politik” Jelang RUU Pemilu

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Gembar-gembor pertemuan para Ketua Umum partai politik koalisi pemerintah seolah menjanjikan kejelasan arah kebijakan elektoral nasional. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang jauh dari kata final. Pertemuan tersebut dipastikan hanya sebatas pemetaan awal atau brainstorming, bukan sebuah konsensus hukum yang mengikat.

Alih-alih melahirkan keputusan konkret, rapat tingkat tinggi itu lebih menyerupai sesi penyelarasan persepsi agar proses alot di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kelak tidak tersendat oleh ego fraksi masing-masing.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, secara tegas mendinginkan ekspektasi publik. Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi di ruang tertutup para pimpinan partai hanyalah tahap embrional dari proses legislasi yang panjang.

“Jadi pertemuan para ketum parpol itu hanya baru brainstorming mengenai persiapan pembahasan Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9).

Dasco menambahkan, dinamika ini akan terus bergulir. “Nah, brainstorming itu baru dalam tahap awal dan akan terus berlanjut agar kemudian pembahasan fraksi-fraksi di DPR dapat berjalan lancar,” sambungnya.

Baca juga  “Desil Salah, Rakyat Susah”: Ibu-Ibu dan Anak-Anak Gempur Kemensos, Ancam Tidur di Depan Gedung Jika Aspirasi Diabaikan

Wacana Ambang Batas 5 Persen: Masih Sekadar “Omong Kosong”?

Di tengah ketidakpastian status pertemuan tersebut, muncul isu sensitif yang langsung menyita perhatian: wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen. Angka ini sebelumnya dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, sebagai titik temu awal bersama Golkar dan PKS.

“Kalau kita setuju di 5 persen,” tegas Sugiono saat dikonfirmasi terpisah.

Namun, pernyataan Sugiono tersebut tampaknya perlu dibaca dengan kacamata kritis. Dasco kembali meluruskan bahwa usulan tersebut belum memiliki kekuatan hukum atau keputusan formal. Itu hanyalah salah satu dari banyak gagasan yang melayang dalam pertukaran pikiran antar-pimpinan.

“Jadi kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan. Jadi hasil diskusi-diskusi itu kira-kira ya antara lain seperti yang disampaikan Pak Sugiono itu,” jelas Dasco, mengindikasikan bahwa angka 5 persen masih sangat cair dan rentan berubah.

Baca juga  “Seni Berbicara Tanpa Suara”: Sekda Sukabumi Pilih Jalan Ninja Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pelecehan Siswi PKL di Dishub

Efisiensi Pemilu atau Efisiensi Kekuasaan?

Fokus diskusi yang juga mengemuka adalah efisiensi pemilu. Namun, tanpa keputusan final, narasi efisiensi ini masih menggantung di udara. Pertemuan pimpinan parpol koalisi pemerintah hingga saat ini belum melahirkan satupun klausul baku untuk RUU Pemilu.

Mengingat proses legislasi di parlemen dikenal memakan waktu panjang dan penuh intrik politik, pertemuan lanjutan dipastikan akan terus digelar. Publik diminta untuk tidak terburu-buru menganggap wacana kenaikan ambang batas atau efisiensi sistem sebagai sebuah kepastian. Saat ini, semuanya masih berada di atas kertas draft pemikiran, jauh dari tinta keputusan final.

Dinamika politik ke depan akan menentukan apakah brainstorming ini akan berakhir menjadi aturan yang menguntungkan elit partai, atau justru mengakomodasi aspirasi demokratis yang lebih luas. Untuk sekarang, jawabannya masih: belum ada apa-apa.

(Red)

 “Desil Salah, Rakyat Susah”: Ibu-Ibu dan Anak-Anak Gempur Kemensos, Ancam Tidur di Depan Gedung Jika Aspirasi Diabaikan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Suasana tegang namun penuh kepedihan mewarnai halaman depan Gedung Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta Pusat, pada Kamis (17/9/2026). Ratusan warga, yang didominasi oleh para ibu rumah tangga dan disertai anak-anak kecil, menggelar aksi protes keras menuntut revisi terhadap penetapan data desil bantuan sosial yang mereka anggap jauh dari realitas ekonomi masyarakat akar rumput.

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Massa datang dengan semangat perlawanan yang lahir dari keterdesakan. Mereka berasal dari berbagai wilayah padat penduduk dan rentan, termasuk warga Rusun Persaki, korban gusuran, serta komunitas dari Kramat Jati, Kalibaru, dan Penjaringan. Kehadiran anak-anak di garis depan aksi menjadi simbol nyata betapa kebijakan birokratis telah merampas hak dasar generasi penerus bangsa.

Panci Jadi Alat Protes, Odong-Odong Jadi Kendaraan Perjuangan

Dalam aksinya, massa membawa panci-panci bekas yang diketuk-ketukkan sebagai alat musik protes, menciptakan irama ketidakpuasan yang menggema di sekitar gedung kementerian. Sambil memukul panci, mereka melantunkan yel-yel menohok: “Desil-desil yang salah, desil yang salah rakyat yang susah.”

Fakta miris terungkap di balik kedatangan mereka. Untuk bisa sampai ke pusat kekuasaan di Jakarta Pusat, seluruh peserta aksi harus bergotong-royong mengumpulkan uang patungan sebesar Rp10.000 per orang. Uang seadanya itu digunakan untuk menyewa mobil odong-odong, satu-satunya moda transportasi yang mampu mereka jangkau di tengah himpitan ekonomi.

Baca juga RAKYAT MISKIN DIANGGAP MAMPU, DATA DESIL JANGAN SAMPAI LEBIH PERCAYA ANGKA DARIPADA PERUT RAKYAT

Anak-Anak Terancam Putus Sekolah Akibat Kesalahan Data

Inti kemarahan warga tertuju pada penetapan desil 5 hingga 6 yang disematkan kepada mereka. Padahal, secara faktual, kondisi ekonomi mereka masih sangat sulit. Kesalahan klasifikasi data ini berimplikasi fatal: anak-anak mereka kehilangan akses terhadap bantuan pendidikan vital seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Kami kesulitan bahkan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Anak-anak kami terancam putus sekolah bukan karena tidak pintar, tapi karena data kami dianggap ‘mampu’ oleh sistem yang buta realita,” keluh salah satu perwakilan massa.

Ultimatum: Tidur di Depan Kemensos

Tekanan semakin meningkat saat massa menyampaikan ultimatum keras kepada pihak Kementerian Sosial. Mereka menyatakan siap untuk tidur dan bermalam di depan gedung Kemensos apabila aspirasi mereka tidak mendapatkan tanggapan serius dan solusi konkret dari pejabat terkait.

Aksi ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah bahwa ketepatan data sosial bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan nyawa bagi kelangsungan hidup dan pendidikan jutaan keluarga miskin di Indonesia. Apakah Kemensos akan mendengar teriakan panci dan tangisan anak-anak ini, atau membiarkan mereka tidur di trotoar sambil menunggu keadilan yang tak kunjung datang?

(Red)

 “Seni Berbicara Tanpa Suara”: Sekda Sukabumi Pilih Jalan Ninja Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pelecehan Siswi PKL di Dishub

Sukabumi, jurnaltipikor.com – Dalam dunia birokrasi, terkadang keheningan bukan berarti emas, melainkan tanda panik yang terselubuk rapi. Hal ini tercermin jelas dari sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, S.H., M.M., yang mendadak menguasai seni “membisu” tingkat tinggi saat dikonfirmasi awak media jurnaltipikor.com pada Kamis (17/09/2026).

Topik pembicaraan? Bukan soal anggaran atau pembangunan infrastruktur, melainkan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pejabat tinggi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP terhadap seorang siswi magang (PKL).

Alih-alih memberikan klarifikasi tegas atau menunjukkan kepemimpinan moral sebagai nakhoda ASN di Kabupaten Sukabumi, Pak Sekda seolah-olah sedang bermain permainan “patung-patungan”. Tidak ada bantahan, tidak ada konfirmasi, dan yang paling mencolok: tidak ada empati publik yang terucap. Sikap bungkam ini ironis mengingat posisinya sebagai ujung tombak administrasi daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah instansi dan perlindungan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga Info Warga Ditindaklanjuti, Polisi Amankan Tiga Orang dan Sita Sabu di Senggoro

Publik pun bertanya-tanya: Apakah diamnya Pak Sekda adalah bentuk strategi komunikasi canggih, atau sekadar ketidaksiapan menghadapi fakta bahwa “rumah sendiri” sedang terbakar?

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Latif, telah lebih dulu “cuci tangan” secara halus dengan melempar bola sepenuhnya ke ranah hukum. “Prosesnya sudah ditangani Unit PPA Polres Sukabumi. Informasi terkait kasus tersebut sepenuhnya dilakukan oleh penyidik,” ujar Latif, seolah-olah urusan moral dan etika pejabatnya bisa diserahkan 100% kepada polisi tanpa perlu evaluasi internal atau pernyataan sikap politik dari pimpinan daerah.

Namun, masyarakat tidak bodoh. Mereka tahu bahwa penanganan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi bukanlah alasan valid bagi Sekda untuk tutup mulut. Justru, inilah momen krusial di mana pemimpin tertinggi ASN diharapkan menunjukkan gigi: memastikan adanya evaluasi menyeluruh, transparansi proses, dan janji sanksi tegas jika dugaan tersebut terbukti. Bukan malah menghilang bak ninja dalam kabut ketidakpastian.

Kasus ini masih bergulir di meja penyidik kepolisian. Namun, di mata publik, kredibilitas kepemimpinan Pemkab Sukabumi sudah mulai retak. Rakyat menunggu: Akankah Sekda Ade Suryaman terus berlatih seni membisu, atau akhirnya berani bersuara demi mengembalikan kepercayaan yang kian luntur?

Sampai berita ini diturunkan, jawaban dari Pak Sekda tetap sama: Nihil. Kosong. Hampa. Seperti janji kampanye yang sering dilupakan.

(Rm)

Info Warga Ditindaklanjuti, Polisi Amankan Tiga Orang dan Sita Sabu di Senggoro

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Bengkalis Polres Bengkalis mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Gang Permai, Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial FA (19), H (28), dan S (22). Ketiganya diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di sekitar lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan informasi masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, personel menemukan tiga orang berada di dalam sebuah rumah yang dicurigai. Selanjutnya dilakukan pengamanan dan penggeledahan,” jelas AKP Tidar.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, dua unit handphone Android, satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam dan satu unit sepeda motor Vario warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Petugas juga telah melakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan, namun belum berhasil ditemukan.

Baca juga Prabowo Guncang Dunia Pendidikan: Rekrutmen Guru Ditarik ke Pusat, Hentikan Praktik “Nepotisme Bupati”

Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan urine terhadap FA, H dan S menunjukkan positif methamphetamine, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu.

Atas perkara tersebut, ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.

AKP Tidar menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dengan mengoptimalkan penindakan serta menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujar AKP Tidar.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi dapat menghubungi Call Center 110 Polri.

(Irwansyah)

Bangkai Kecoa di Dapur MBG Mandalajati: Dinkes Bandung Perketat Cengkeraman, Ancam Tindakan Tegas bagi Pengelola Abai Standar

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi simbol kepedulian pemerintah terhadap gizi masyarakat, ternoda oleh temuan memalukan di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Mandalajati. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung kini memperketat pengawasan setelah menemukan fakta mencengangkan: bangkai kecoa berserakan di ruang penyimpanan bahan makanan basah, serta dapur produksi yang terbuka tanpa plafon.

Temuan ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan alarm keras bagi Pemkot Bandung untuk mencegah potensi bencana kesehatan sebelum terlambat. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Sony Adam, menegaskan bahwa meskipun belum ada laporan keracunan atau gangguan kesehatan dari penerima manfaat, kondisi sanitasi yang buruk adalah bom waktu bakteriologis yang siap meledak.

“Ruang penyimpanan bahan makanan basah juga ditemukan bangkai kecoa. Jadi memang aspek kebersihannya masih perlu diperbaiki,” ujar Sony dengan nada serius, Selasa (15/9/2026).

Baca juga Prabowo Guncang Dunia Pendidikan: Rekrutmen Guru Ditarik ke Pusat, Hentikan Praktik “Nepotisme Bupati”

Selain hama, standar tata kelola dapur pun jauh dari kata layak. Sebagian area produksi makanan masih terbuka tanpa plafon, memudahkan kontaminasi debu dan partikel asing. Penataan bahan pangan juga berantakan, tidak memenuhi jarak aman dari dinding, lantai, dan langit-langit. Bahkan, ruang pencucian peralatan pun gagal memenuhi standar dasar karena dindingnya tidak menggunakan material kedap air.

Sony menekankan, kelalaian ini jika dibiarkan akan meningkatkan risiko pertumbuhan bakteri patogen yang berpotensi meracuni ribuan penerima manfaat program MBG. “Kondisi tersebut belum menimbulkan kasus kesehatan. Namun jika dibiarkan, dapat meningkatkan risiko tumbuhnya bakteri,” jelasnya.

Respons pengelola SPPG terkait temuan ini dinilai masih setengah hati. Setelah dilakukan kunjungan ulang oleh Dinkes, perbaikan memang terlihat, namun belum menyeluruh. “Ada perbaikannya walaupun sedikit, belum semuanya. Yang penting harus ada perbaikan karena rekomendasi sudah diberikan dan operasional masih berjalan,” kritik Sony.

Baca juga Fraksi Nasional Demokrat Beri Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

Pengawasan ketat ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang menempatkan tiga SPPG—satu di Mandalajati dan dua di Lengkong—dalam daftar pengawasan khusus. Farhan tidak main-main dalam hal ini. Ia memastikan langkah preventif ini diambil agar Bandung tidak mengulang nasib daerah lain yang sempat diguncang kasus keracunan massal akibat program serupa.

“Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan tidak ragu mengambil tindakan lebih tegas apabila pengelola tidak melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan,” tegas Farhan.

Dengan sanitarian puskesmas yang kini rutin menyisir setiap SPPG setiap hari Sabtu, pesan Pemkot Bandung jelas: Tidak ada tempat bagi kelalaian dalam urusan pangan publik. Bagi pengelola SPPG yang abai, ancaman sanksi tegas bukan lagi wacana, melainkan realitas yang menanti di depan mata.

Sumber : Humas Pemkot Bandung

Fraksi Nasional Demokrat Beri Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.Fraksi Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung memandang bahwa APBD harus ditempatkan sebagai instrumen utama pemerintah daerah dalam menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Karena itu, ukuran keberhasilan APBD tidak cukup hanya dilihat dari besarnya anggaran maupun tingkat serapan, tetapi harus dilihat dari sejauh mana anggaran tersebut mampu menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata, serta manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Bandung.

Atas dasar pemikiran tersebut, Fraksi Nasional Demokrat menyampaikan pandangan dan catatan secara kritis namun konstruktif, sebagai bentuk komitmen untuk memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki arah yang jelas, target yang terukur, dan memberikan dampak yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Perubahan APBD 2026

Bagi Fraksi Nasional Demokrat, perubahan APBD bukan semata-mata perubahan angka dalam dokumen anggaran. Perubahan APBD merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat tetap diarahkan untuk menjawab persoalan nyata masyarakat, menjaga kesinambungan fiskal, memperbaiki kualitas pelayanan publik, sekaligus mempercepat pencapaian target pembangunan Kota Bandung.

Fraksi Nasional Demokrat memahami bahwa perubahan anggaran tahun berjalan dilakukan karena adanya perkembangan kondisi ekonomi, perubahan kebijakan transfer, perkembangan realisasi pendapatan, perubahan kebutuhan belanja, serta penyesuaian prioritas pembangunan. Hal tersebut juga menjadi dasar yang dijelaskan Pemerintah Kota Bandung dalam Nota Keuangan.

Atas dasar tersebut, Fraksi Partai NasDem menyampaikan pandangan dalam semangat membangun, mengawal, dan memperkuat kebijakan Pemerintah Kota Bandung, dengan beberapa pokok perhatian sebagai berikut:

  1. PENDAPATAN DAERAH

Fraksi Nasional Demokrat memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kota Bandung meningkatkan kapasitas Pendapatan Asli Daerah. Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026, Pendapatan Daerah meningkat dari Rp7,19 triliun menjadi Rp7,20 triliun, atau bertambah sebesar Rp11,78 miliar. Kenaikan tersebut terutama berasal dari PAD yang meningkat sebesar Rp86,56 miliar, dari Rp4,34 triliun menjadi Rp4,43 triliun.

Secara struktur, PAD menjadi sumber terbesar pendapatan daerah, yaitu sekitar 61,54 persen dari total pendapatan daerah. Sementara pendapatan transfer sebesar Rp2,77 triliun atau sekitar 38,46 persen. Fraksi Nasional Demokrat memandang peningkatan PAD merupakan hal yang positif karena menunjukkan adanya upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah. Lebih khusus lagi, kenaikan PAD tersebut bersumber dari:

•             Pajak Daerah naik Rp43,34 miliar, menjadi Rp3,65 triliun;

•             Retribusi Daerah naik Rp7,8 miliar, menjadi Rp625,10 miliar;

•             Lain-lain PAD yang Sah naik Rp35,42 miliar, menjadi Rp120,05 miliar;

•             Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan tidak mengalami perubahan dan tetap Rp36,01 miliar.

Namun demikian, Pemerintah Kota Bandung juga menghadapi penurunan Pendapatan Transfer sebesar Rp74,78 miliar, dari Rp2,84 triliun menjadi Rp2,77 triliun. Yang perlu mendapat perhatian adalah Transfer Antar Daerah turun Rp88,96 miliar, meskipun Transfer Pemerintah Pusat meningkat Rp14,18 miliar.

Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan agar optimalisasi PAD diarahkan pada; digitalisasi pemungutan, integrasi basis data wajib pajak dan wajib retribusi, intensifikasi kepatuhan, optimalisasi aset daerah, serta penutupan potensi kebocoran penerimaan; bukan semata-mata melalui peningkatan tarif atau beban kepada masyarakat. Dengan demikian, peningkatan PAD dapat menjadi indikator membaiknya tax effort dan kualitas tata kelola, bukan sekadar bertambahnya beban masyarakat.

  1. REALISASI PENDAPATAN

Fraksi Nasional Demokrat juga memberikan perhatian terhadap kondisi realisasi pendapatan sampai pertengahan tahun. Berdasarkan Nota Keuangan, sampai dengan 22 Juni 2026, realisasi pendapatan mencapai Rp2.695,14 miliar atau 37,91 persen dari target APBD sebesar Rp7.109,23 miliar. Sementara target kumulatif berdasarkan progres waktu berada pada 47,40 persen, sehingga terdapat selisih sekitar 9,49 poin persentase.

Fraksi Nasional Demokrat memahami bahwa realisasi pendapatan tidak selalu linear karena dipengaruhi siklus penerimaan, kondisi ekonomi, dan kebijakan transfer. Namun demikian, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Fraksi Nasional Demokrat mendorong agar Pemerintah Daerah menerapkan monitoring pendapatan secara bulanan dan berbasis dashboard, sehingga DPRD juga memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai posisi pendapatan hingga akhir tahun. Oleh karena itu, target pendapatan yang digunakan dalam perubahan APBD benar-benar memiliki dasar yang realistis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. BELANJA DAERAH

Fraksi Nasional Demokrat mengapresiasi penjelasan Pemerintah bahwa penyesuaian belanja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan realisasi semester pertama, urgensi program, perubahan kebutuhan pemerintahan, serta kapasitas fiskal sampai akhir tahun. Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, total belanja meningkat dari Rp7,61 triliun menjadi Rp7,69 triliun, atau bertambah Rp80,02 miliar. Namun struktur perubahan belanja menunjukkan dinamika yang penting untuk dicermati. Belanja operasi meningkat sebesar Rp193,95 miliar atau 2,86 persen, menjadi Rp6,96 triliun. Di dalamnya:

•             Belanja Pegawai naik Rp117,90 miliar atau 4,38 persen;

•             Belanja Barang dan Jasa naik Rp132,74 miliar atau 3,60 persen;

•             Belanja Subsidi turun Rp56,69 miliar atau 100 persen;

•             Belanja Hibah tetap Rp293,70 miliar

•             Belanja Bantuan Sosial tetap Rp41,11 miliar.

Secara keseluruhan, belanja operasi mencapai sekitar 90,61 persen dari total belanja. Fraksi Nasional Demokrat memahami bahwa sebagian besar belanja operasi merupakan konsekuensi kebutuhan pelayanan pemerintahan.

Namun, kondisi tersebut juga harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa pertumbuhan belanja operasi tidak mengurangi ruang fiskal bagi belanja pembangunan dan pelayanan yang bersifat langsung kepada masyarakat. Kami mendorong agar setiap kenaikan belanja operasi dikaitkan dengan indikator kinerja yang jelas.

  1. BELANJA MODAL

Fraksi Partai NasDem memberikan perhatian khusus terhadap Belanja Modal. Dalam perubahan APBD 2026, Belanja Modal turun Rp84,68 miliar atau 10,63 persen, dari Rp796,40 miliar menjadi Rp711,72 miliar. Penurunan tersebut terutama terjadi pada:

•             Belanja Modal Peralatan dan Mesin turun Rp62,81 miliar atau 21,67 persen;

•             Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi turun Rp20,91 miliar atau 12,72 persen;

•             Belanja Modal Gedung dan Bangunan turun sekitar Rp861,67 juta.

Fraksi Nasional Demokrat memahami bahwa efisiensi dan penyesuaian anggaran merupakan bagian dari pengelolaan fiskal. Namun, kami perlu memastikan bahwa pengurangan Belanja Modal tidak mengganggu target pembangunan infrastruktur dan kualitas pelayanan publik jangka panjang. Apalagi salah satu prioritas Kota Bandung Tahun 2026 adalah mewujudkan kota yang maju, kreatif dan berdaya saing dengan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan.

  1. BELANJA TIDAK TERDUGA

Fraksi Nasional Demokrat mencermati bahwa Belanja Tidak Terduga mengalami penurunan cukup signifikan. Dari Rp39,87 miliar menjadi Rp10,62 miliar, atau turun sekitar Rp29,25 miliar atau 73,37 persen. Kami memahami bahwa perubahan tersebut dapat merupakan hasil evaluasi kebutuhan setelah melihat kondisi aktual selama semester pertama.

Namun, mengingat Kota Bandung menghadapi risiko bencana, kondisi darurat, gangguan pelayanan publik, serta berbagai kemungkinan kejadian luar biasa, maka kecukupan ruang fiskal untuk kondisi darurat tetap harus menjadi perhatian. Fraksi Nasional Demokrat mencermati agar Pemerintah memastikan risk assessment tetap dilakukan sehingga efisiensi BTT tidak mengurangi kemampuan pemerintah merespons kondisi darurat.

  1. PEMBIAYAAN DAERAH

Salah satu bagian yang sangat penting dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 adalah Pembiayaan Daerah. Penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp418,88 miliar menjadi Rp487,12 miliar, atau bertambah Rp68,24 miliar. Seluruh penerimaan pembiayaan tersebut berasal dari SiLPA tahun sebelumnya, sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan Rp0. Dengan demikian, defisit APBD setelah perubahan sebesar Rp487,12 miliar sepenuhnya ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA.

Fraksi Nasional Demokrat mengapresiasi bahwa Pemerintah tidak menambah pengeluaran pembiayaan baru. Namun, peningkatan penggunaan SiLPA sebesar Rp68,24 miliar perlu mendapatkan penjelasan yang memadai. Kami merekomendasikan agar SiLPA digunakan untuk membiayai program yang; mendesak, memiliki manfaat langsung kepada masyarakat, memiliki kesiapan pelaksanaan, serta tidak menimbulkan beban pembiayaan baru pada tahun-tahun berikutnya.

  1. PELAYANAN DASAR DAN PENGUATAN EKONOMI MASYARAKAT

Fraksi Nasional Demokrat memandang bahwa keberhasilan Perubahan APBD pada akhirnya harus tercermin dalam meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Target pembangunan seperti peningkatan IPM menjadi 85,46, penurunan kemiskinan menjadi 3,49–3,58 persen, serta penurunan TPT menjadi 6,46–7,10 persen, harus didukung kebijakan yang konkret dan terukur. Di sektor pendidikan dan kesehatan, Fraksi mengapresiasi adanya pembangunan dan rehabilitasi Puskesmas, pengadaan sarana kesehatan, pemeliharaan fasilitas pendidikan, serta pengadaan sarana pembelajaran.

Namun, setiap program harus diukur dari manfaatnya, bukan semata-mata dari jumlah kegiatan yang dilaksanakan. Demikian pula dengan pembangunan ekonomi. Anggaran harus semakin diarahkan pada UMKM, ekonomi kreatif, kewirausahaan anak muda, koperasi, digitalisasi usaha, produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja.

Oleh karena itu, Fraksi Nasional Demokrat menekankan bahwa pembangunan harus menghasilkan dua hal sekaligus: pelayanan publik yang semakin baik dan masyarakat yang semakin berdaya secara ekonomi.

APBD 2027

Bagi Fraksi Nasional Demokrat, APBD 2027 harus dipandang bukan sekadar sebagai dokumen angka-angka pendapatan dan belanja, tetapi sebagai instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan dan kualitas kehidupan masyarakat Kota Bandung dalam satu tahun ke depan.

Oleh karena itu, Fraksi Nasional Demokrat memandang penting agar APBD 2027 disusun secara realistis, terukur, efektif, efisien, berkeadilan, serta berorientasi pada hasil, dengan memastikan bahwa keterbatasan fiskal tidak mengurangi keberpihakan anggaran terhadap kebutuhan dasar dan kepentingan masyarakat.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.

Fraksi Nasional Demokrat memandang bahwa RAPBD Tahun Anggaran 2027 harus ditempatkan bukan sekadar sebagai dokumen angka pendapatan dan belanja, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Bandung.

Dengan berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. PP 12/2019 memang menjadi kerangka utama pengelolaan APBD daerah.

Atas dasar tersebut, Fraksi Nasional Demokrat menyampaikan beberapa pandangan sebagai berikut:

  1. PENDAPATAN DAERAH

RAPBD 2027 memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp7,46 triliun, dengan PAD sebesar Rp4,51 triliun dan pendapatan transfer sekitar Rp2,94 triliun. PAD meningkat sekitar 3,78% dibandingkan APBD 2026. Fraksi Nasional Demokrat mengapresiasi meningkatnya porsi PAD sebagai indikasi penguatan kemandirian fiskal. Namun, kenaikan target PAD harus disertai strategi yang konkret.

Fraksi Nasional Demokrat mencermati terdapat persoalan pada sejumlah sumber pendapatan. Pajak hotel turun dari Rp424 miliar pada 2024 menjadi Rp381,64 miliar pada 2025, sementara pajak reklame juga turun dari Rp45,72 miliar menjadi Rp39,62 miliar. Oleh karena itu, Fraksi Nasional Demokrat meminta Pemerintah Kota Bandung tidak sekadar menaikkan target PAD, tetapi memperkuat basis data wajib pajak, digitalisasi pemungutan, pengawasan transaksi, optimalisasi aset daerah, serta menutup potensi kebocoran.

  1. BELANJA DAERAH

RAPBD 2027 mengalokasikan belanja sebesar Rp7,82 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp7,01 triliun atau sekitar 89,7% merupakan belanja operasi, sementara belanja modal hanya Rp795,06 miliar atau sekitar 10,2%. Fraksi Nasional Demokrat memahami bahwa belanja operasi diperlukan untuk menjamin pelayanan pemerintahan.

Namun, struktur tersebut harus menjadi perhatian agar tidak semakin mempersempit ruang fiskal pembangunan. Terlebih, belanja barang dan jasa justru meningkat 9,80% menjadi Rp4,05 triliun, sementara belanja pegawai turun 5,71%.

Fraksi Nasional Demokrat mendorong Pemerintah Kota Bandung melakukan spending review secara serius, memangkas belanja yang tidak memberikan dampak langsung, dan mengalihkan ruang fiskal kepada program yang menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar.

  1. INFRASTRUKTUR

Fraksi Nasional Demokrat memberikan perhatian khusus terhadap struktur belanja modal. Belanja modal 2027 sebesar Rp795,06 miliar relatif stagnan dibandingkan 2026. Yang lebih penting, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi turun 32,40% menjadi Rp111,12 miliar, sementara belanja modal gedung dan bangunan justru meningkat 29,57% menjadi Rp400,63 miliar.

Pandangan Fraksi Nasional Demokrat, dalam konteks Kota Bandung, pembangunan harus menjawab persoalan yang dirasakan sehari-hari oleh masyarakat: kemacetan, drainase, banjir, jalan, sanitasi, ruang publik dan kualitas lingkungan.

Oleh karena itu, Fraksi Nasional Demokrat meminta Pemerintah Kota menjelaskan indikator manfaat dan urgensi pembangunan gedung dan bangunan yang mengalami peningkatan cukup besar tersebut, serta memastikan belanja modal benar-benar diarahkan kepada kebutuhan paling mendesak masyarakat.

  1. PENDIDIKAN DAN KESEHATAN

RAPBD 2027 mengalokasikan pagu Rp1,53 triliun untuk Dinas Pendidikan dan Rp1,61 triliun untuk Dinas Kesehatan. Fraksi Nasional Demokrat mengapresiasi besarnya perhatian terhadap dua sektor pelayanan dasar tersebut. Namun, Fraksi Nasional Demokrat mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan bukan semata-mata besarnya anggaran.

Pemerintah harus mampu menunjukkan outcome yang terukur, antara lain peningkatan kualitas pendidikan, pemerataan akses layanan kesehatan, pengurangan waktu tunggu pelayanan, peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, serta semakin mudahnya masyarakat mendapatkan pelayanan dasar. Hal ini juga sejalan dengan Nota Keuangan yang menegaskan bahwa setiap anggaran program dan kegiatan harus memiliki tolok ukur kinerja, target dan sasaran yang jelas.

Fraksi Nasional Demokrat meminta agar pembahasan anggaran tidak berhenti pada pertanyaan “berapa anggarannya”, tetapi juga “berapa manfaat yang diterima masyarakat”.

  1. EKONOMI DAN LAPANGAN KERJA

Kota Bandung memiliki kekuatan ekonomi pada sektor jasa, kuliner, pariwisata, hiburan dan ekonomi kreatif. Dalam Nota Keuangan tercatat penerimaan pajak restoran meningkat dari Rp398,06 miliar pada 2024 menjadi Rp433,36 miliar pada 2025. Pajak hotel 2027 juga diproyeksikan pulih menjadi Rp400 miliar, sedangkan pajak hiburan diproyeksikan Rp80 miliar. Fraksi Nasional Demokrat melihat peluang ini harus dikelola sebagai satu ekosistem; event, pariwisata, kuliner, UMKM, ekonomi kreatif, transportasi, lapangan kerja, untuk menjadi PAD.

Namun, pagu Dinas Ketenagakerjaan hanya sekitar Rp115,92 miliar. Karena itu kami mendorong agar program ekonomi tidak berhenti pada penyelenggaraan event, tetapi memiliki ukuran yang jelas dengan memperhatikan berapa UMKM naik kelas, berapa tenaga kerja terserap, berapa transaksi ekonomi tercipta, dan berapa tambahan PAD yang dihasilkan.

  1. PEMERATAAN PEMBANGUNAN

Fraksi Nasional Demokrat memberikan perhatian terhadap pemerataan pembangunan di tingkat kewilayahan. Dalam RAPBD 2027, pagu kecamatan memiliki variasi yang cukup besar. Misalnya Kecamatan Bandung Kulon sekitar Rp48,37 miliar, Batununggal Rp48,87 miliar, sementara Cinambo sekitar Rp22,24 miliar dan Bandung Kidul sekitar Rp25,06 miliar.

Fraksi Nasional Demokrat tidak mempersoalkan bahwa setiap kecamatan harus memperoleh anggaran yang sama, karena kebutuhan dan karakteristik wilayah memang berbeda. Namun, perbedaan alokasi harus dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan, indikator pelayanan, jumlah penduduk, kondisi infrastruktur dan persoalan kewilayahan.

Fraksi Nasional Demokrat meminta Pemerintah Kota memastikan bahwa kebijakan anggaran tidak hanya terlihat baik secara agregat, tetapi benar-benar dirasakan sampai tingkat kelurahan dan lingkungan masyarakat.

  1. DEFISIT DAN SILPA

RAPBD 2027 menunjukkan belanja sebesar Rp7,82 triliun, lebih besar daripada pendapatan sekitar Rp7,46 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp362 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari prediksi SiLPA sebesar Rp362 miliar.

Secara prinsip, penggunaan penerimaan pembiayaan untuk menutup defisit merupakan mekanisme yang dikenal dalam pengelolaan APBD. Bahkan Nota Keuangan sendiri menyatakan pembiayaan digunakan untuk menutup defisit ketika belanja lebih besar daripada pendapatan.

Namun, Fraksi Nasional Demokrat memberikan catatan penting: SiLPA tidak boleh menjadi solusi rutin atas lemahnya perencanaan pendapatan atau belanja.

Apalagi dalam Nota Keuangan sendiri menegaskan pemanfaatan SiLPA harus dilakukan secara terukur dan tidak berulang untuk menutup belanja rutin. Oleh karena itu, Fraksi Nasional Demokrat meminta penjelasan yang lebih kuat mengenai dasar perhitungan SiLPA Rp362 miliar dan tingkat kepastian realisasinya, agar RAPBD 2027 tidak dibangun di atas asumsi pembiayaan yang terlalu optimistis.

Fraksi Nasional Demokrat menegaskan bahwa setiap rupiah yang dituangkan dalam kedua rancangan anggaran tersebut pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. APBD bukan sekadar kumpulan angka dalam dokumen perencanaan, tetapi merupakan bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah daerah terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Bandung.

Fraksi Nasional Demokrat berharap seluruh catatan dan masukan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam proses pembahasan selanjutnya, sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar realistis dalam perencanaan, tepat dalam pengalokasian, efektif dalam pelaksanaan, dan terukur dalam hasilnya.

Fraksi Nasional Demokrat berkomitmen mengawal APBD yang sehat secara fiskal, tepat sasaran, berkeadilan, dan berorientasi pada hasil, agar seluruh kebijakan pembangunan Kota Bandung tidak berhenti sebagai rencana dan angka-angka anggaran, tetapi benar-benar menjadi kerja nyata menuju terwujudnya Bandung Utama Bandung yang semakin maju, semakin sejahtera, dan semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada seluruh warganya.

Sumber : Humas DPRD Kota Bandung

 

Prabowo Guncang Dunia Pendidikan: Rekrutmen Guru Ditarik ke Pusat, Hentikan Praktik “Nepotisme Bupati”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan kritik pedas terhadap pelaksanaan otonomi daerah dalam sektor pendidikan, khususnya terkait rekrutmen tenaga pendidik. Dalam program “Presiden Prabowo Menjawab” di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (16/9/2026), Prabowo secara eksplisit menyatakan bahwa kewenangan pengangkatan guru harus dikembalikan ke pemerintah pusat untuk membunuh praktik nepotisme dan politisasi jabatan guru di tingkat daerah.

Prabowo menyoroti realita pahit di lapangan di mana objektivitas rekrutmen sering kali dikorbankan demi kepentingan pribadi penguasa lokal. Ia mempertanyakan integritas proses seleksi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan provinsi.

“Kita harus bicara realita. Apakah bupati itu objektif atau dia angkat saudara-saudaranya jadi guru? Atau tim suksesnya? Ini yang jadi dilema bagi kita,” tegas Prabowo dengan nada serius.

Menurut Kepala Negara, semangat desentralisasi memang bagian dari demokratisasi, namun dalam eksekusi rekrutmen guru, hal tersebut justru menciptakan celah bagi penurunan kualitas tenaga pendidik. Guru diangkat bukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan sekolah, melainkan kedekatan politik dan familial.

Baca juga Recidivis Korupsi: Fahd El Fouz Kembali Ditangkap KPK, DPR Soroti Kegagalan Sistem Pemidanaan dan Desak Penerapan KUHP Baru

Langkah Darurat: “Crash Program” 30 Ribu Sarjana Terbaik

Guna mengatasi kesenjangan kualitas yang akut, Prabowo tidak hanya berhenti pada wacana administratif. Ia mengumumkan rencana “crash program” atau program percepatan yang radikal. Pemerintah akan merekrut sekitar 30 ribu sarjana terbaik dari berbagai disiplin ilmu untuk diturunkan langsung sebagai “guru darurat” di sekolah-sekolah tertinggal, khususnya di jenjang Sekolah Dasar (SD).

“Saya akan rekrut sarjana-sarjana dari semua fakultas terbaik untuk menjadi guru. Kita terjunkan ke sekolah-sekolah yang paling tertinggal,” ujar Prabowo.

Selain itu, Prabowo juga menginstruksikan pemanfaatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada untuk menjalani penugasan singkat mengajar selama dua hingga tiga minggu sesuai kebutuhan daerah, sebagai bentuk gotong royong birokrasi dalam menyelamatkan mutu pendidikan.

Baca juga “Surat Sudah Melayang, Jawaban Menghilang: BPKP Bongkar Misteri Data Tanah (Alm) H. Darta di BPN Kota Bandung”.

Digitalisasi Bukan Pengganti, Melainkan Penyeimbang

Meski mendorong digitalisasi kelas sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan akses materi pembelajaran, Prabowo menegaskan bahwa teknologi tidak dapat menggantikan peran fundamental seorang guru. Digitalisasi ditujukan agar guru dengan keterbatasan kemampuan tetap bisa belajar dan siswa di daerah terpencil mendapatkan materi yang menarik.

“Pembenahan mendasar pendidikan tetap membutuhkan rekrutmen dan pendidikan guru yang berkualitas. Digitalisasi hanya membantu, bukan mengganti,” imbuhnya.

Prabowo menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa perbaikan sistem rekrutmen harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan guru. Langkah sentralisasi rekrutmen ini diharapkan menjadi titik balik bagi Indonesia untuk memiliki standar tenaga pendidik yang objektif, terukur, dan bebas dari intervensi politik lokal.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Recidivis Korupsi: Fahd El Fouz Kembali Ditangkap KPK, DPR Soroti Kegagalan Sistem Pemidanaan dan Desak Penerapan KUHP Baru

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sejarah kelam korupsi di Indonesia kembali berulang. Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan ini bukan sekadar statistik baru, melainkan bukti nyata bahwa “obat” hukum selama ini gagal menyembuhkan penyakit kronis penyalahgunaan kekuasaan.

Ini merupakan kali ketiga Fahd menyandang status tersangka. Sebelumnya, ia telah terseret dalam skandal korupsi Dana PPID pada tahun 2011, serta kasus pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama periode 2011–2012. Pola pengulangan tindak pidana ini memicu amarah publik dan sorotan keras dari parlemen, yang menilai sistem peradilan pidana selama ini tumpul di hadapan elit politik.

Anggota Komisi III DPR RI, Yulius Setiarto, menyatakan bahwa kasus Fahd adalah cerminan kegagalan total dari proses pemidanaan sebelumnya dalam memberikan efek jera.

“Berulangnya tindak pidana korupsi menunjukkan bahwa hukuman sebelumnya belum berhasil memberikan efek jera kepada pelaku. Bahkan, hal itu memperlihatkan adanya persoalan serius: pelaku tidak kapok, tidak memanfaatkan proses pembinaan selama menjalani pidana, dan tetap menempatkan rakyat serta keuangan negara dalam risiko,” ujar Yulius dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Baca juga Istana Cukur Bersih: Prabowo Tegaskan ‘Tangan Bebas’ Atas Kasus Suap ATR/BPN, Serahkan Nusron Wahid Sepenuhnya ke KPK

Yulius menekankan bahwa penjara bagi koruptor kambuhan seperti Fahd tidak boleh lagi menjadi tempat singgah sementara sebelum kembali berkuasa. Ia mendesak penegak hukum untuk secara agresif menerapkan mekanisme residivisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Pasal 58 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas menempatkan pengulangan tindak pidana sebagai salah satu faktor yang memperberat pidana. Selanjutnya, Pasal 59 memberikan ruang pemberatan paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana,” tegas Yulius.

Meski demikian, Yulius memberikan catatan teknis penting. Status residivis secara hukum baru dapat disematkan secara maksimal jika putusan pada tindak pidana sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk memastikan eksekusi putusan sebelumnya berjalan tuntas sebelum kasus baru bergulir.

Baca juga “Surat Sudah Melayang, Jawaban Menghilang: BPKP Bongkar Misteri Data Tanah (Alm) H. Darta di BPN Kota Bandung”.

DPR RI melalui Komisi III menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi berulang tidak boleh berhenti pada vonis penjara semata. Hukuman badan harus diiringi dengan langkah-langkah represif lain yang bertujuan memiskinkan koruptor dan memutus akses mereka terhadap kekuasaan.

Desakan konkret yang diajukan meliputi:
1. Perampasan Aset: Eksekusi total terhadap harta hasil kejahatan tanpa kompromi.
2. Pemiskinan Koruptor: Memastikan pelaku tidak menikmati buah dari kerusakannya.
3. Sanksi Sosial-Politik: Pencabutan hak seumur hidup atau jangka panjang untuk menduduki jabatan publik guna melindungi demokrasi dari infeksi moral.

Kasus Fahd El Fouz menjadi ujian berat bagi integritas KPK dan konsistensi pemerintah dalam memberantas korupsi. Jika pola “tangkap-lepas-tangkap lagi” ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis habis. Rakyat menuntut kepastian hukum, bukan sekadar sandiwara peradilan.

Tentang Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI bertanggung jawab dalam bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Komisi ini berperan aktif dalam mengawasi kinerja lembaga penegak hukum dan mendorong reformasi legislasi untuk menciptakan keadilan yang substantif bagi masyarakat Indonesia.(***)

 

Istana Cukur Bersih: Prabowo Tegaskan ‘Tangan Bebas’ Atas Kasus Suap ATR/BPN, Serahkan Nusron Wahid Sepenuhnya ke KPK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Di tengah riuh rendah spekulasi publik mengenai keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam skandal suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB), Istana Kepresidenan akhirnya memotong segala keraguan dengan satu pesan tegas: Nol Intervensi.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit menyatakan sikap netral mutlak. Tidak ada perlindungan politik, tidak ada tekanan belakang layar, dan tidak ada upaya pembelaan dini. Seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang berwenang.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, menjadi corong resmi istana untuk meluruskan narasi liar yang beredar di masyarakat. Dengan nada dingin namun jelas, ia menegaskan bahwa Kepala Negara menghormati penuh independensi penegak hukum.

“Presiden tidak pernah ikut campur dalam penanganan hukum di kementerian/lembaga. Beliau menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang ada di ATR/BPN kepada KPK,” tegas Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca juga “Surat Sudah Melayang, Jawaban Menghilang: BPKP Bongkar Misteri Data Tanah (Alm) H. Darta di BPN Kota Bandung”.

Pernyataan ini bukan sekadar formalitas diplomatik, melainkan sinyal kuat bahwa era “kebal hukum” bagi pejabat tinggi telah berakhir di pemerintahan saat ini. Istana memilih untuk tidak terjebak dalam drama prasangka, melainkan menunggu fakta hukum yang akan terkuak melalui mekanisme penyidikan yang transparan.

Menanggapi desas-desus yang menyeret nama Nusron Wahid sebagai bagian dari lingkaran tersangka, Bambang mengingatkan publik untuk tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Namun, ia juga menutup celah bagi mereka yang mencoba memanipulasi opini publik sebelum putusan hukum keluar.

“Itu kan masih dugaan. Tunggu saja dari KPK,” ujar Bambang singkat, menampik segala bentuk rumor yang belum memiliki dasar bukti hukum yang sah.

Baca juga Gempuran OTT KPK ke-20: PT Summarecon Agung Tbk Terseret Skandal Suap HGB Ratusan Miliar, Pejabat ATR/BPN dan Politisi Golkar Ditangkap

Langkah Istana ini mempertegas komitmen pemerintah untuk menjaga integritas pemberantasan korupsi. Dengan melepaskan diri dari intervensi politik, Prabowo Subianto mengirimkan pesan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan jika itu menyangkut menteri di kabinetnya sendiri.

Kini, bola sepenuhnya berada di lapangan KPK. Publik menunggu dengan cermat: apakah penyidikan akan mengungkap jaringan korupsi sistemik di tubuh ATR/BPN, ataukah nama-nama besar tersebut akan bersih dari tuduhan? Satu hal yang pasti, Istana telah membersihkan tangannya, dan hanya fakta hukum yang akan berbicara.

(Red)