BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Mengaku sebagai wakil rakyat, namun yang diurus hanyalah cara melahap anggaran daerah. Topeng kemuliaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu akhirnya rontok.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi memenjarakan Ketua DPRD Indramayu berinisial S dan Plt. Sekretaris DPRD I.H. Keduanya ditahan akibat ulah koruptif mereka yang memerkosa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui skema tunjangan perumahan dan transportasi fiktif senilai Rp18,7 miliar.
Penahanan terhadap dua otak korupsi ini dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026, setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif yang menguras energi selama kurang lebih 6 jam. Keduanya kini resmi meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
Modus “Vandalisme” Anggaran: Pajak Pribadi Dibebankan ke Negara
Kepala Kejati Jabar mengungkapkan, kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan sebuah rekayasa sistematis yang dirancang untuk memperkaya diri sendiri di atas penderitaan rakyat.
Bermula pada September 2021, tersangka S yang menjabat Ketua DPRD dengan seenaknya menaikkan pagu anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk TA 2022 secara sepihak. Tanpa appraisal atau dokumen pendukung yang valid, S mematok angka fantastis: Tunjangan Perumahan Rp30 juta/bulan untuk Ketua, dan Tunjangan Transportasi Rp25 juta/bulan.
Namun, kerakusan itu belum berhenti. Pada tahun 2023, saat evaluasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dilakukan, Sekwan A.F. dan Ketua S melakukan manipulasi tingkat dewa. Mereka membuat surat fiktif dengan melampirkan draf tunjangan yang nilainya digelembungkan 15 persena dari hasil penilaian KJPP.
Alasannya? Kenaikan 15 persen itu diduga digunakan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, sejatinya pajak pribadi para dewan yang terhormat itu adalah beban pribadi mereka, bukan hak negara untuk membayarnya dari uang rakyat!
Kerugian Negara Nyaris Rp19 Miliar
Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat, pesta pora para wakil rakyat ini mengakibatkan kebocoran dan kerugian negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457. Uang sebanyak itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, memperbaiki sanitasi, atau mengentaskan kemiskinan di Indramayu.
Atas perbuatannya yang tak kenal malu ini, S dan I.H. dijerat dengan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sekwan Definitif “Sakit” Mendadak?
Sementara itu, satu tersangka kunci lainnya yakni Sekretaris DPRD definitif berinisial A.F. hingga kini belum juga diperiksa. A.F. diketahui mengiraimkan surat keterangan dokter melalui penasihat hukumnya untuk menunda pemeriksaan. Langkah ini dinilai publik sebagai upaya klasik koruptor untuk mengulur waktu dan mencari celah aman.
Kejati Jabar menegaskan, penahanan terhadap S dan I.H. adalah langkah tegas untuk memutus mata rantai intimidasi dan mempermudah penyidikan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi parlemen daerah di Jawa Barat. Pesan Kejati Jabar jelas: **Jangan pernah menjadikan kursi dewan sebagai mesin pencetak uang haram. Rakyat sedang mengawasi, dan jeruji besi menanti.
(Red)









