TEGAS! DEDI MULYADI SETOP PAKSA PROYEK RAKSASA DATA CENTER AI BDX DI JATILUHUR: TANPA AMDAL DAN PBG, INVESTASI TIDAK BOLEH MENGORBANKAN RAKYAT!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas bak “rem darurat” dengan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan pusat data kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) milik BDX Data Centers di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Proyek berkapasitas raksasa ini dihentikan paksa karena terbukti melanggar hukum: berjalan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (28/9), Gubernur mendapati proyek di atas lahan 8.000 meter persegi dengan konsumsi daya listrik monster hingga 640 Megawatt (MW) itu telah lebih dulu mencangkul tanah sejak 22 September 2026, padahal izin lingkungannya belum terbit.

“PBG dan AMDAL belum keluar. Jangan dulu berjalan proyeknya. Berhentikan dulu pembangunannya!” semprot Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung, Jumat (2/10).

Baca juga BANDUNG ‘SMART CITY’ RASA PASAR LOAK: Kabel Traffic Light Raib Digondol Maling, Dishub Bilang ‘Sabar’, Warga Disuruh Main ‘Feeling’ di Persimpangan

Dedi menegaskan bahwa ketiadaan dua dokumen krusial ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan bom waktu yang berpotensi memicu sengketa hukum dan bencana lingkungan. Keresahan publik terhadap potensi gangguan kebisingan mesin raksasa serta ancaman krisis air bagi petani lokal di sekitar Jatiluhur dinilai sangat beralasan dan harus dilindungi oleh negara.

Angka di balik proyek ini bukanlah main-main. Data teknis mencatat, pusat data AI BDX diproyeksikan menyedot pasokan air hingga 384 liter per detik, atau setara dengan 33.000 meter kubik per hari saat beroperasi pada kapasitas penuh. Bahkan, hanya pada tahap awal pembangunan saja, proyek ini sudah “meminum” kebutuhan air hingga 6.000 meter kubik per hari.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Mas Adi Komar, mengonfirmasi tindakan tegas Gubernur tersebut.

“Proses perizinan yang dikeluarkan oleh Purwakarta, disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta bahwa perizinannya, AMDAL dan PBG-nya, masih dalam proses. Kang Dedi Mulyadi melihat langsung ke lapangan dan menghentikan sementara pengerjaan proyeknya sampai dengan izinnya dikeluarkan,” jelas Mas Adi Komar.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Menanggapi besarnya konsumsi air yang mengkhawatirkan tersebut, Pemprov Jawa Barat memberikan ultimatum keras. Pemerintah Provinsi menuntut konsultan proyek untuk membuka hasil kajian teknis secara transparan kepada publik. Selain itu, manajemen BDX Data Centers wajib berkoordinasi erat dengan Perum Jasa Tirta (PJT) II dan PDAM Purwakarta guna menjamin bahwa setetes pun pasokan air untuk pertanian dan warga tidak boleh terganggu.

Pemprov Jawa Barat menegaskan posisinya yang sangat mendukung masuknya investasi infrastruktur digital skala besar. Namun, dukungan tersebut memiliki syarat mutlak: kepatuhan terhadap hukum dan kelestarian lingkungan.

“Pintu investasi kami buka lebar untuk kemajuan digital Jawa Barat. Tapi, jendela hukum dan lingkungan tidak boleh dibobol. Selesaikan seluruh persyaratan perizinan di Pemkab Purwakarta sesuai kaidah hukum. Baru setelah itu, silakan mengoperasikan kembali kegiatan konstruksinya,” tutup Dedi Mulyadi.(*)

DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-24, Bupati Jawab Pandangan Tujuh Fraksi atas Raperda APBD 2027

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-24 dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati Sukabumi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027 bertempat di ruang sidang paripurna, pada Jum’at (02/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Jawaban Bupati merupakan tindak lanjut atas pandangan umum tujuh fraksi yang disampaikan sehari sebelumnya. Pemerintah daerah menyampaikan bahwa berbagai masukan fraksi menjadi bahan evaluasi dan penajaman dalam penyusunan APBD 2027.

Baca juga BANDUNG ‘SMART CITY’ RASA PASAR LOAK: Kabel Traffic Light Raib Digondol Maling, Dishub Bilang ‘Sabar’, Warga Disuruh Main ‘Feeling’ di Persimpangan

Menanggapi Fraksi Golkar dan PAN, pemerintah menjelaskan bahwa Raperda APBD 2027 disusun selaras dengan RPJMD, RKPD, dan KUA-PPAS dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi perhatian melalui digitalisasi pajak dan retribusi, pemutakhiran data wajib pajak, penagihan piutang, optimalisasi potensi daerah, serta evaluasi kinerja BUMD.

Sementara kepada Fraksi Gerindra, pemerintah menegaskan arah pembangunan 2027 melalui tema “Penyiapan Ekosistem Pendukung untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata.” Kebijakan diarahkan pada penguatan sektor pertanian, konektivitas wilayah, ketahanan bencana, pengembangan pariwisata, peningkatan kualitas infrastruktur, serta penguatan rantai pasok produk lokal.

Menjawab Fraksi PKB, pemerintah menekankan optimalisasi PAD tanpa menambah beban masyarakat, penguatan BUMD, pemanfaatan bonus produksi panas bumi, hilirisasi produk pertanian, pengembangan pariwisata berbasis komunitas, serta penguatan ekonomi desa.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Efisiensi anggaran ditegaskan bukan sekadar pemotongan belanja, melainkan penerapan prinsip value for money.

Kepada Fraksi PKS, pemerintah memaparkan langkah kesiapsiagaan bencana, termasuk sistem peringatan dini berupa lima sensor sesar di lima kecamatan dan lima sirene di dua kecamatan. Di sektor pelayanan dasar, pemerintah juga menyoroti pemerataan layanan kesehatan, keberlanjutan jaminan kesehatan, serta pembangunan dan pemeliharaan jalan berdasarkan kondisi dan kebutuhan.

Selanjutnya, kepada Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah menegaskan APBD sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat. Fokus diarahkan pada UMKM, koperasi, BUMDes, pengendalian inflasi, pemanfaatan produk dan tenaga kerja lokal, agroindustri, pariwisata, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan.

Menanggapi Fraksi Demokrat, pemerintah menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur akan diprioritaskan berdasarkan tingkat kerusakan, urgensi, manfaat, dan kemampuan fiskal. Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap perbaikan sekolah, dukungan bagi guru agama dan PAUD, RT/RW sesuai ketentuan, serta keberlanjutan jaminan kesehatan.

Sementara kepada Fraksi PPP, pemerintah menegaskan arah pembangunan menuju pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui penguatan pertanian, UMKM, koperasi, pariwisata, pasar tradisional, infrastruktur dasar, dan ekonomi desa. Pengembangan agroindustri diarahkan pada pengolahan, standardisasi, sertifikasi, dan perluasan akses pasar produk lokal.

Baca juga KPK “Kaget” Ada Gratifikasi Dosen, Padahal “Mahasiswanya” Sedang Skripsi Urus Visa WNA Senilai Rp145 Miliar!

Pemerintah juga menegaskan penggunaan SIPD dan SAKIP dalam monitoring dan evaluasi program, serta memperkuat verifikasi dan pendampingan dalam penyaluran bantuan keuangan desa. Bantuan tersebut diarahkan untuk infrastruktur dasar, penguatan ekonomi masyarakat, UMKM dan BUMDes, pelayanan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta ketahanan pangan.

Secara keseluruhan, pembahasan Raperda APBD 2027 menempatkan penguatan PAD, efektivitas belanja, pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, agroindustri, pariwisata, UMKM, ekonomi desa, ketahanan pangan, mitigasi bencana, serta tata kelola keuangan sebagai sejumlah agenda utama.

Pemerintah daerah selanjutnya mempersilakan DPRD melakukan pembahasan lebih mendalam melalui rapat kerja komisi bersama perangkat daerah terkait. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penajaman program, prioritas anggaran, dan kapasitas fiskal sebelum Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dibahas lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan bersama.

(Rama)

BANDUNG ‘SMART CITY’ RASA PASAR LOAK: Kabel Traffic Light Raib Digondol Maling, Dishub Bilang ‘Sabar’, Warga Disuruh Main ‘Feeling’ di Persimpangan

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Lupakan julukan Smart City atau *Bandung Juara. Mulai hari ini, mari kita sambut era baru Bandung sebagai “Tambang Tembaga Terbuka”.

Di saat kota lain berlomba-lomba menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mengatur kota, Kota Bandung justru sedang sibuk mengurusi kabel traffic light yang “menguap” digondol oknum yang butuh uang cepat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dengan penuh percaya diri, merilis “janji manis” bahwa lampu merah yang mati total di berbagai persimpangan vital akan nyala lagi dalam waktu  satu hingga dua minggu.

Artinya? Selama 14 hari ke depan, persimpangan di Jalan Veteran, Naripan, hingga Regol resmi berubah menjadi arena  survival game ala  Mad Max , di mana hukum rimba dan “feeling” pengemudi menjadi satu-satunya aturan lalu lintas.

Baca juga KPK “Kaget” Ada Gratifikasi Dosen, Padahal “Mahasiswanya” Sedang Skripsi Urus Visa WNA Senilai Rp145 Miliar!

Pesta Tembaga di Sudut Kota

Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, dalam konferensi pers yang digelar di Polrestabes (mungkin agar terasa lebih aman), menyatakan bahwa perbaikan adalah prioritas. Namun, daftar lokasi yang “kecolongan” terdengar seperti peta harta karun bagi para pencuri logam mulia: Regol, PT Inti 1, Patung Ikan, Pungkur, Cikapayang, hingga simpang empat maut Veteran-Lembong.

“Kita pastikan dalam waktu satu sampai dua minggu… kita upayakan bisa normal kembali,” ujar Rasdian. Kalimat “kita upayakan” dalam kamus birokrasi seringkali berarti: *”Mohon doa restunya, Pak, kalau ada rezeki dan kabelnya ada di toko.”*

Ironisnya, alasan kematiannya lampu-lampu ini bukan karena canggihnya sistem hemat energi, melainkan karena motif ekonomi. Kabelnya dipotong, kulitnya dikupas, tembaganya dijual. Warga macet, polisi pusing, tapi pelaku pencurian bisa tersenyum puas menabung dari hasil “panen” kabel kota.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Mitos “Smart City” yang Buta Sebelah Mata

Data yang terungkap dalam rilis ini justru menampar wajah “Smart City” Bandung dengan keras. Dari  157 simpang  yang punya traffic light, baru 67 simpang  yang terkoneksi CCTV dan ATCS.

Sisanya? 90 simpang lainnya adalah “lahan basah” yang gelap gulita tanpa pengawasan. Ini bukan lagi celah keamanan, ini adalah undangan terbuka bagi siapa saja yang membawa gunting kabel. Bagaimana tidak mau dicuri? Lha wong yang jaga cuma angin malam dan harapan.

Rasdian berjanji akan memperkuat pengawasan di titik yang belum terjangkau kamera. Rencana yang mulia, tapi pertanyaannya: Apakah anggaran untuk beli kabel baru sudah termasuk anggaran untuk beli CCTV, atau kita harus menunggu sampai kabel baru itu dicuri lagi baru CCTV dipasang?

Baca juga MAKAR TERHADAP PROGRAM RAKYAT! Kejagung Bongkar Mafia Motor Listrik MBG, 3 Bos Swasta & Kongkalikong PT YAT Resmi Diseret

Polisi: “Motif Ekonomi”

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, dengan jujur mengungkapkan bahwa pelaku memotong kabel karena butuh uang. “Motif ekonomi,” katanya singkat.

Wajar saja. Di saat infrastruktur publik dibiarkan telanjang tanpa perlindungan memadai, mengubah aset negara menjadi uang receh di tukang loak adalah jalan ninja yang paling logis bagi mereka yang lapar. Polisi kini memburu pelaku lain, karena diduga bukan satu orang yang “panen”, melainkan satu komplotan yang menganggap Bandung sebagai ladang tembaga gratis.

Nasihat untuk Pengendara

Sambil menunggu “janji 2 minggu” dari Dishub terwujud (atau molor jadi 2 bulan), warga Bandung yang melintas di Jalan Veteran, Naripan, atau Pungkur disarankan untuk:

  1. Menghapus aplikasi Waze, karena tidak ada algoritma yang bisa memprediksi chaos tanpa lampu merah.
  2. Membawa terompet petruk yang suaranya bisa memecahkan kaca spion.
  3. Berdoa agar tetangga di jalur seberang masih punya hati nurani, bukan cuma punya niat.

Selamat menempuh hidup baru di lalu lintas Bandung. Ingat, lampu merah itu cuma hiasan sejarah. Yang berlaku sekarang adalah hukum siapa yang lebih dulu ngebut, dia yang menang.

Sumber : Humas Pemkot Bandung

Editor : Azi

KPK “Kaget” Ada Gratifikasi Dosen, Padahal “Mahasiswanya” Sedang Skripsi Urus Visa WNA Senilai Rp145 Miliar!

Jakarta, JURNAL TIPIKOR–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat “penemuan brilian” yang mengguncang nalar publik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan lantang menyatakan bahwa “seharusnya tidak ada praktik dugaan gratifikasi dari mahasiswa untuk dosen di perguruan tinggi.”

Menanggapi pernyataan yang seolah-olah baru turun dari langit ini, **Koalisi Pengawas Ironi Bangsa (KPIB)** menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas “terobosan mencengangkan” tersebut.

“Kami salut, KPK akhirnya sadar bahwa dosen tidak boleh menerima uang dari mahasiswa. Sebuah penemuan filosofis yang luar biasa! Minggu depan, apakah KPK akan merilis pernyataan mengejutkan berikutnya bahwa pejabat tidak boleh mencuri uang rakyat? Atau bahwa skripsi tidak boleh ditulis menggunakan uang hasil memeras Warga Negara Asing?” ujar Ketua KPIB, Budi Penyangkal Realita, dalam siaran persnya, Jumat (2/10/2026).

Baca juga MAKAR TERHADAP PROGRAM RAKYAT! Kejagung Bongkar Mafia Motor Listrik MBG, 3 Bos Swasta & Kongkalikong PT YAT Resmi Diseret

KPIB menyoroti absurditas dari kasus yang sedang ditangani KPK. “Mahasiswa” yang dimaksud bukanlah mahasiswa semester akhir yang kelaparan karena kehabisan uang kos, melainkan Silmy Karim (eks Wakil Menteri/Eks Dirjen Imigrasi) dan Bagus Bramantyo. Mereka “membimbing” diri sendiri dengan cara menyuap oknum dosen Universitas Brawijaya, Romy Hermawan, sebesar Rp3 juta per sesi.

“Bayangkan, Rp3 juta per sesi bimbingan! Ini bukan bimbingan skripsi, ini bimbingan *lifehack* cara menguras kantong WNA. Kami menduga, judul skripsi atau tesis yang sedang mereka kerjakan adalah: *’Pemanfaatan Jabatan Publik untuk Ekstorsi Izin Tinggal: Sebuah Kajian Praktis Meraih Rp145,5 Miliar Tanpa Keringat’.* Sangat akademis, sangat inspiratif!” sindirnya.

KPIB menilai kasus ini bukan sekadar soal gratifikasi dosen, melainkan bukti bahwa institusi pendidikan dan birokrasi imigrasi telah lebur menjadi satu entitas bisnis yang indah. Kampus tidak lagi hanya memproduksi ilmu pengetahuan, tetapi juga memproduksi visa ilegal.

Ba,SKANDAL GILA! Uang Haram Korupsi Motor BGN Disulap Jadi Helikopter, Pesawat Textron, hingga Lexus!

Oleh karena itu, KPIB mendesak:

1. KPK untuk Tidak Berhenti di “Dosen Bimbingan”: Usut tuntas apakah uang Rp3 juta per sesi itu hanya “uang rokok” atau ada bagi hasil dari kue Rp145,5 miliar yang masuk ke kas kampus untuk membangun fasilitas “Kolam Renang Khusus Dosen Teladan”.

2. Universitas Brawijaya (dan kampus terkait) untuk Segera Membuka Jurusan Baru:** Kami mengusulkan dibukanya Program Studi *Administrasi Pemerasan WNA* atau *Manajemen Gratifikasi Imigrasi*, agar mahasiswa lain bisa belajar langsung dari praktisi terbaiknya.
3. **KPK untuk Merevisi Kamus Bahasa Indonesia:** Kata “Bimbingan” harus ditambahkan definisi barunya, yaitu: *”Proses transfer dana ilegal dari pejabat koruptor ke dosen agar seolah-olah terlihat sedang menuntut ilmu.”*

Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia. Namun, di negeri ini, pendidikan telah berubah fungsi menjadi alat pencuci uang paling elegan, di mana dosen dan pejabat berkolaborasi dalam satu ruang kelas yang bernama “Meja Hijau Pengadilan”.

“Selamat untuk para ‘mahasiswa’ dan ‘dosen’ yang telah mendobrak batas kreativitas korupsi. Kalian telah membuktikan bahwa untuk menjadi pintar saja tidak cukup, Anda juga harus punya jabatan di Imigrasi,” tutupnya.

Tentang KPIB:
*Koalisi Pengawas Ironi Bangsa (KPIB) adalah organisasi fiktif-satir yang berdedikasi untuk menertawakan absurditas korupsi di negeri ini sambil menangis di sudut ruangan.

(Azi)

MAKAR TERHADAP PROGRAM RAKYAT! Kejagung Bongkar Mafia Motor Listrik MBG, 3 Bos Swasta & Kongkalikong PT YAT Resmi Diseret

KJAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Niat suci negara untuk menjamin gizi dan masa depan generasi bangsa melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata menjadi ladang basah bagi para tikus berdasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebuk keras praktik mafia pengadaan. Kali ini, tiga petinggi sektor swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal kotor pengadaan motor listrik untuk program MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (2/10/2026), membongkar bagaimana program strategis nasional ini dibajak oleh kepentingan segelintir orang yang tamak.

“Kejaksaan Agung hari ini kembali menetapkan tersangka dari unsur swasta, yakni YY, AA, dan GB. Mereka bersekongkol secara terstruktur dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu Kolonel BU dan AM,” tegas Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Baca juga SKANDAL GILA! Uang Haram Korupsi Motor BGN Disulap Jadi Helikopter, Pesawat Textron, hingga Lexus!

Anang menyingkap modus operandi para tersangka yang tidak main-main. Mereka secara sistematis “mengondisikan” proses pengadaan agar dimenangkan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Praktik kongkalikong ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kompetisi yang adil dan merupakan perampokan terselubung terhadap hak rakyat.

Penambahan tiga tersangka dari pihak swasta ini membuktikan bahwa jaringan mafia pengadaan tidak bekerja sendirian. Kolaborasi antara oknum aparatur negara (Kolonel BU) dengan para pelaku bisnis (YY, AA, GB, dan AM) menunjukkan betapa dalam dan sistematisnya akar korupsi yang mencoba menunggangi kebijakan publik.

“Para tersangka ini tidak sekadar melanggar hukum, mereka telah mencederai kepercayaan publik. Program MBG yang seharusnya menjadi harapan bagi perbaikan gizi anak bangsa, malah dijadikan alat tumbal untuk memperkaya kelompok tertentu melalui PT YAT,” cetus Anang dengan nada tegas.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Kejaksaan Agung memperingatkan bahwa tidak ada lagi tempat yang aman bagi para koruptor yang berani bermain api dengan uang dan hajat hidup orang banyak. Penyidikan tidak akan berhenti pada lima tersangka ini. Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk mengungkap siapa saja pihak-pihak yang berada di balik layar PT Yasa Artha Trimanunggal.

Publik menagih komitmen Kejaksaan Agung untuk tidak hanya memenjarakan para pelaku, tetapi juga memaksimalkan pengembalian kerugian negara agar dana yang dikorupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan gizi anak bangsa.

Tidak ada kompromi untuk para perampok masa depan bangsa!

(Azi)

 

SKANDAL GILA! Uang Haram Korupsi Motor BGN Disulap Jadi Helikopter, Pesawat Textron, hingga Lexus!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap wajah keserakahan para koruptor yang tak ada habisnya. Kali ini, skandal korupsi pengadaan sepeda motor di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 mencuat dengan fakta yang mencengangkan: uang haram hasil korupsi proyek motor disulap menjadi aset selangit berupa helikopter, pesawat pribadi, hingga armada mobil mewah!

Bayangkan, dari proyek pengadaan sepeda motor yang sejatinya untuk operasional dasar, para tersangka justru berfoya-foya dengan aset penerbangan dan kendaraan mewah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan fakta mengejutkan ini usai menetapkan empat tersangka baru dari klaster swasta dalam kasus persekongkolan tender BGN tersebut.

“Penyidik tidak hanya menyita dokumen dan uang tunai sebesar Rp24,97 miliar. Kami juga menyita 1 unit pesawat Textron Aviation, 1 unit helikopter Bell 505, 1 unit Lexus, 2 unit BYD, 1 unit BYD Dolphin, 1 unit Hino, serta 5 buah telepon genggam dan 89 dokumen,” ungkap Anang dengan nada tegas di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Anang menegaskan bahwa aset fantastis berupa pesawat Textron dan helikopter Bell 505 tersebut disita dari perusahaan yang terafiliasi langsung dengan tersangka berinisial AM. Namun, Kejagung masih terus melakukan *follow the money* dan pendalaman untuk menguak siapa sebenarnya pemilik pasti dari kedua kendaraan penerbangan mewah tersebut.

Konspirasi Busuk Lintas Sektoral

Modus korupsi ini bukan sekadar kejahatan kerah putih biasa, melainkan sebuah permufakatan jahat lintas sektoral. Keempat tersangka dari pihak swasta yang baru ditahan adalah AM (Komisaris PT ASE & PT YAT), YY (Direktur PT YAT), serta AA dan GB (Direktur PT ASE).

Mereka diduga melakukan persekongkolan kotor dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari klaster pemerintahan, Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), yang berlatar belakang militer. Konspirasi ini dirancang khusus untuk memenangkan tender pelaksanaan pengadaan di BGN secara curang.

Baca juga Hujan Tidak Menjadi Halangan Bagi Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Dalam Memberikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat, Pelanggan Apresiasi

Dikurung di Rutan Berbeda

Merespons keserakahan yang merugikan negara dan rakyat ini, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk mencegah upaya penggelapan aset atau pelarian diri.

“AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY di Rutan Pondok Bambu. Sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan,” rinci Anang.

Sementara itu, untuk tersangka BU selaku PPK berlatar belakang militer, penahanan dilakukan di Rutan Pomdam Jaya. Meski ditahan di tempat berbeda karena status keprajuritan, Anang memastikan bahwa proses peradilan BU akan berjalan beriringan dan disatukan dengan para tersangka dari pihak swasta dalam satu meja hijau.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi publik. Di saat negara sedang berjuang memperbaiki gizi dan fasilitas dasar melalui BGN, segelintir oknum justru memanfaatkan celah korupsi untuk “terbang” tinggi menikmati helikopter dan pesawat pribadi dari uang rakyat.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus membongkar jaringan korupsi ini, tidak hanya memenjarakan para oknum, tetapi juga memiskinkan mereka dengan merampas seluruh aset hasil kejahatan yang telah disulap dari proyek motor menjadi aset penerbangan dan mobil mewah tersebut.

(Azi)

BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) meminta Kantor Pertanahan Kota Bandung memberikan kejelasan mengenai status dan riwayat bidang tanah yang menurut dokumen administrasi kelurahan tercatat sebagai “Persil 152 S.II dengan luas sekitar 1.620 m²”, yang berkaitan dengan “H. Darta (Alm.).

Permintaan tersebut bukan didasarkan pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau peralihan hak secara tidak sah. Sebaliknya, BPKP menilai masih terdapat sejumlah informasi yang perlu “dikonfirmasi melalui data resmi pertanahan”, sehingga fakta administratif dapat dipisahkan secara tegas dari dugaan atau klaim para pihak.

FAKTA YANG DICATAT BPKP

Dalam keterangannya kepada Jurnal Tipikor, Jumat (2/10), Pada “14 Agustus 2026”, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H sapaan Akrabnya Tarmizi mengatakan bahwa BPKP melakukan pertemuan dengan “PT Multidaya Kharisma” yang diwakili oleh tiga orang, diantaranya saudara  Viki.

Dalam pertemuan tersebut, dari pihak yang berkaitan dengan kepentingan ahli waris H. Darta hadir, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H. selaku Ketua Umum BPKP, Asep JH, Riksmaya, S.H., Panji Adilawarman, dan Heri Irawan. Ujar Tarmizi

Fakta yang dicatat BPKP: dalam pertemuan tersebut PT Multi daya Kharisma menunjukkan suatu dokumen yang disebut sebagai  “HGB Induk.”

Fakta lain yang dicatat BPKP: berdasarkan dokumen yang diperlihatkan dan pembahasan dalam pertemuan tersebut, pada saat itu BPKP ” belum memperoleh bukti kepemilikan yang secara jelas dapat dikonfirmasi sebagai bukti hak atas bidang tanah H. Darta yang dipersoalkan.” Tutur Tarmizi

Pada saat yang sama, BPKP memperoleh informasi dalam pertemuan tersebut bahwa bidang tanah dimaksud telah masuk dalam “market plan” PT Multidaya Kharisma.

Namun, BPKP menegaskan bahwa keberadaan suatu bidang tanah dalam market plan “tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah tersebut**. Status hak hanya dapat dipastikan berdasarkan dokumen dan data pertanahan yang sah serta dapat diverifikasi. Ungkapnya

Baca juga Skandal Suap HGB Rp106 Miliar: KPK Bidik Manajer Summarecon, Jejak ‘Orang Dalam’ Menteri Semakin Terbaca

DUGAAN TIDAK BOLEH DIANGGAP SEBAGAI FAKTA

Di sinilah BPKP menarik garis yang tegas.

BPKP “tidak menyatakan bahwa PT Multidaya Kharisma telah mengambil atau menguasai tanah H. Darta secara melawan hukum.

BPKP juga “idak menyimpulkan bahwa dokumen HGB Induk yang ditunjukkan tersebut tidak sah.

Demikian pula, BPKP “belum menyimpulkan bahwa Persil 152 S.II seluas sekitar 1.620 m² tersebut telah beralih hak kepada pihak tertentu.”

Semua hal tersebut masih membutuhkan “konfirmasi resmi dari Kantor Pertanahan Kota Bandung. Imbuh Tarmizi

Pertanyaan BPKP justru sederhana: apakah data tanah yang tercatat di tingkat kelurahan memiliki kesesuaian dengan data pertanahan yang tercatat pada Kantor Pertanahan Kota Bandung?

Jika memang terdapat HGB yang berkaitan dengan bidang tersebut, maka perlu dijelaskan secara resmi nomor hak, pemegang hak, luas, tanggal penerbitan, dasar penerbitan, serta riwayat perubahan datanya**, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

SURAT KELURAHAN JUGA PERLU DIBACA SECARA UTUH

Pada 24 Agustus 2026, BPKP memperoleh surat dari pihak kelurahan dengan Nomor B/PU/10-Kel.CK/VIII/2026.

Surat tersebut menjadi salah satu dokumen yang digunakan BPKP dalam melakukan penelusuran administrasi tanah.

Namun, BPKP tidak ingin menjadikan surat kelurahan sebagai satu-satunya dasar untuk menarik kesimpulan mengenai status hak atas tanah.

Data kelurahan adalah satu bagian dari rangkaian administrasi. Konfirmasi mengenai status hak tetap perlu disandingkan dengan data pada Kantor Pertanahan.

Karena itu, setiap perbedaan atau ketidaksesuaian antara data administrasi kelurahan dan data pertanahan perlu dijelaskan melalui dokumen, bukan melalui asumsi.

Baca juga SINDIKAT MAFIA TANAH MAKIN TEREKSPOS! KPK GELADAH PT BELA PARAHYANGAN, JERAT KORUPSI HGB MELIBATKAN ORANG DEKAT MENTERI

BPKP AJUKAN PERMOHONAN INFORMASI

Untuk memperoleh kepastian tersebut, BPKP telah mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Kantor Pertanahan Kota Bandung pada 16 September 2026.

Permohonan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang diperlukan guna menjernihkan status dan riwayat bidang tanah yang menjadi perhatian BPKP. Tegas Tarmizi

Menurut catatan BPKP, hingga kemudian diajukannya keberatan, belum diberikan tanggapan dan/atau informasi terhadap permohonan informasi publik tersebut.

Atas kondisi tersebut, BPKP kemudian mengajukan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026 kepada Atasan PPID Kantor Pertanahan Kota Bandung.

TUJUH PERTANYAAN YANG MEMBUTUHKAN JAWABAN DOKUMEN

BPKP meminta Kantor Pertanahan Kota Bandung memberikan kejelasan, antara lain mengenai:

  1. Apakah Persil 152 S.II dengan luas sekitar 1.620 m² tercatat atau memiliki keterkaitan dengan data bidang tanah pada Kantor Pertanahan Kota Bandung.
  2. Bagaimana status hak atas tanah tersebut berdasarkan data pertanahan.
  3. Apakah terdapat penerbitan “HGB** yang berkaitan dengan bidang tanah dimaksud.
  4. Jika terdapat HGB, siapa pemegang haknya, kapan diterbitkan, berapa luasnya, dan apa dasar penerbitannya, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan.
  5. Apakah pernah terjadi pemecahan, penggabungan, peralihan, perubahan data, atau tindakan administrasi pertanahan lainnya terhadap bidang tersebut.
  6. Bagaimana keterkaitan antara data administrasi kelurahan dengan data yang tercatat pada Kantor Pertanahan.
  7. Apakah dokumen “HGB Induk” yang pernah ditunjukkan dalam pertemuan tanggal 14 Agustus 2026 memiliki keterkaitan dengan bidang tanah yang sedang ditelusuri BPKP.

Pertanyaan tersebut “bukan tuduhan”. Pertanyaan tersebut merupakan permintaan klarifikasi agar setiap pihak berbicara berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.

“JANGAN CAMPURKAN KLAIM DENGAN FAKTA”

Ketua Umum BPKP,  Ahmad Tarmizi, S.E., S.H. menegaskan bahwa BPKP tidak sedang menetapkan siapa yang benar atau salah.

“Kami sedang memisahkan mana yang merupakan fakta, mana yang merupakan klaim, dan mana yang masih berupa dugaan. Kalau ada bukti hak, mari ditunjukkan dan diverifikasi. Kalau ada data pertanahan, mari dibuka sesuai ketentuan. Jangan sampai sesuatu yang belum terkonfirmasi kemudian dianggap sebagai fakta.”

Menurut BPKP, persoalan tanah harus ditempatkan dalam kerangka “dokumen, data, dan ketentuan hukum yang berlaku”.

Karena itu, BPKP tidak menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hanya berdasarkan adanya market plan, keberadaan dokumen yang disebut HGB Induk, maupun adanya perbedaan informasi antar administrasi.

Yang menjadi persoalan saat ini adalah belum adanya kejelasan yang dapat diverifikasi mengenai hubungan antara bidang tanah H. Darta, data Persil 152 S.II, dan dokumen pertanahan yang berkaitan dengannya.

BPN DIMINTA MEMBERIKAN KEPASTIAN ADMINISTRATIF

BPKP berharap keberatan yang telah disampaikan dapat dijawab secara substantif dan sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik.

Sebab, semakin lama status dan riwayat suatu bidang tanah tidak memperoleh penjelasan yang terang, semakin besar pula ruang bagi munculnya berbagai versi, klaim, dan dugaan di tengah masyarakat.

BPKP kembali menegaskan:

“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami sedang mencari kepastian. Persoalan tanah harus diselesaikan dengan dokumen, data, dan hukum—bukan dengan asumsi.”

Bagi BPKP, klaim bukan bukti kepemilikan, market plan bukan bukti hak, dan dugaan bukan fakta.

Fakta harus diuji melalui dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila keberatan tersebut tidak memperoleh tanggapan atau penyelesaian yang memadai sesuai mekanisme yang berlaku, BPKP akan mempertimbangkan langkah selanjutnya melalui  Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tutup Tarmizi

(Her)

 

 

Hujan Tidak Menjadi Halangan Bagi Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Dalam Memberikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat, Pelanggan Apresiasi

Sukabumi,-jurnaltipikor.com,-Hujan tidak menjadi halangan bagi Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AM TJM) Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Meskipun hujan mengguyur, petugas teknis Perumda AM TJM Cabang Parungkuda tetap melakukan pemasangan jaringan demi melayani kebutuhan masyarakat yang berlokasi di Sundawenang, Parungkuda, Jumat (02/10/2026).

Aksi sigap petugas di lapangan tersebut mendapat apresiasi langsung dari pelanggan. Di tengah cuaca yang tidak bersahabat, petugas tetap bekerja profesional untuk memastikan sambungan air bersih segera terpasang dan dapat dinikmati warga.

Baca juga Skandal Suap HGB Rp106 Miliar: KPK Bidik Manajer Summarecon, Jejak ‘Orang Dalam’ Menteri Semakin Terbaca

Pelanggan mengapresiasi atas pelayanan dari Perumda AM TJM Cabang Parungkuda yang sudah memberikan pelayanan yang sangat memuaskan.

“Terima kasih kepada Perumda AM TJM Cabang Parungkuda, walaupun hujan tetap semangat melayani kami. Pelayanannya sangat memuaskan, semoga Perumda AM TJM semakin maju dan berkembang,” ujar salah satu pelanggan.

Komitmen ini menunjukkan dedikasi Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik, tanpa mengenal cuaca, demi memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

Skandal Suap HGB Rp106 Miliar: KPK Bidik Manajer Summarecon, Jejak ‘Orang Dalam’ Menteri Semakin Terbaca

JAKARTA,  JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan celah bagi para pemain nakal di sektor pertanahan. Setelah mengguncang publik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan petinggi Kementerian ATR/BPN dan direksi pengembang raksasa, penyidik kini menyasar level manajerial PT Summarecon Agung Tbk dan anak usahanya.

Langkah ini menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor bukan sekadar transaksi sporadis, melainkan sebuah sistem yang melibatkan aliran dana fantastis mencapai **Rp106,3 miliar**.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuki kembali memanggil saksi-saksi kunci dari kubu korporasi pada Jumat (2/10/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih, atas nama YS selaku Manajer Keuangan PT Summarecon Agung Tbk, DD selaku *Land Document Manager* PT Kencana Jayaproperti Agung, dan AMK selaku Manajer Keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung,” tegas Budi.

Baca juga SINDIKAT MAFIA TANAH MAKIN TEREKSPOS! KPK GELADAH PT BELA PARAHYANGAN, JERAT KORUPSI HGB MELIBATKAN ORANG DEKAT MENTERI

Tak hanya itu, KPK juga menyeret Direktur Utama PT Daha Mulia Valasindo berinisial DF untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini merupakan upaya KPK untuk membongkar aliran uang dan mekanisme “jalan pintas” pengurusan izin yang diduga melibatkan suap.

**Lingkaran Dalam Terdeteksi**

Kasus ini semakin panas karena melibatkan figur-figur yang disebut sebagai “orang kepercayaan” Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Di antara delapan tersangka yang telah ditetapkan, terdapat nama-nama besar seperti mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Keterlibatan mereka, bersama dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung, mengindikasikan adanya kolusi segitiga antara pejabat pembuat kebijakan, politisi, dan pengembang properti.

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, pun telah lebih dulu terseret sebagai tersangka. Kini, penyidik terus mengorek keterangan dari para manajer di bawahnya untuk membuktikan apakah praktik “uang pelicin” ini merupakan kebijakan terstruktur atau oknum.

Baca juga DULU COVER BOY, KINI JENDERAL BINTANG EMPAT: Jenderal Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Polri, Prabowo Subianto Titipkan Reformasi Hukum dan Stabilitas Nasional

Jejak Penggeledahan Meluas

Untuk memastikan tidak ada bukti yang dimusnahkan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan agresif sejak OTT pada 14 September lalu. Mulai dari ruangan para Dirjen di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, hingga rumah-rumah pribadi tersangka di Bekasi dan Nganjuk.

Terbaru, pada 29 September, KPK bahkan menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat, menunjukkan bahwa jaring investigasi semakin melebar ke berbagai entitas yang diduga terkait.

Hingga pukul 13.39 WIB, pantauan di Gedung Merah Putih mencatat para saksi yang dipanggil hari ini masih dalam perjalanan menuju lokasi pemeriksaan. Publik kini menanti: apakah uang ratusan miliar ini hanya sebagian kecil dari “pajak” yang harus dibayar pengembang demi kemudahan izin di negeri ini?

(Azi)

DEKLARASI KEKUASAAN! GARUDA MENGAMUK, BANGLADESH LULUH LANTAK 9-2, MALAYSIA GAGAL TOTAL!

Pesta gol di SUGBK bukan sekadar kemenangan, ini teror mental bagi Asia Tenggara. Skuad Garuda tancapkan kuku, rival abadi terpaksa menelan pil pahit!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Malam Kamis (1/10/2026) akan tercatat dengan tinta emas dalam sejarah sepak bola nasional. Di hadapan puluhan ribu suporter yang memadati Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Timnas Indonesia tidak sekadar bermain; mereka menggelar pesta pembantaian.

Dengan skor yang lebih cocok untuk pertandingan kriket atau bola basket, 9-2, Indonesia menghancurkan perlawanan Bangladesh dalam laga yang sesungguhnya bukan laga final, namun terasa seperti final sesungguhnya.

Kemenangan ini bukan hanya tentang tiket ke partai puncak ASEAN Cup 2026. Ini adalah pernyataan keras bahwa Raja Asia Tenggara yang baru telah bangkit.

Baca juga DULU COVER BOY, KINI JENDERAL BINTANG EMPAT: Jenderal Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Polri, Prabowo Subianto Titipkan Reformasi Hukum dan Stabilitas Nasional

Malaysia: Menelan Ludah Sendiri

Implikasi dari skor mencolok ini jauh melampaui papan skor. Dengan produktivitas gol yang meledak, Indonesia secara resmi menyingkirkan Malaysia dari takhta puncak klasemen Grup A. Harapan rival abadi itu untuk memuncaki grup hancur lebur oleh dominasi total Skuad Garuda.

Malaysia yang sedari awal merasa aman di zona nyaman, kini harus menonton dari tribun kehormatan bagaimana Indonesia mendikte permainan dengan otoritas mutlak. Tidak ada ampun, tidak ada belas kasihan.

Demonstrasi Kekuatan Sejak Peluit Pertama

Sejak peluit kick-off dibunyikan, anak asuh pelatih sudah memberi sinyal: “Kami datang untuk membunuh karakter lawan.” Tekanan tinggi diterapkan, membuat lini belakang Bangladesh panik dan melakukan blunder fatal.

Hujan gol terjadi. Satu demi satu jala gawang Bangladesh bergetar, memaksa ribuan suporter di SUGBK nyaris kehilangan suara karena terus bersorak. Ini adalah demonstrasi kekuatan ofensif yang membuat seluruh kontestan ASEAN Cup 2026 kini gemetar.

Baca juga Diduga Pencuri Kelapa Membawa Mobil Bak Terbuka Di Jampang Surade Beraksi Di Siang Bolong, Pemilik Laporkan Ke Polres

Pesan Teror dari Ruang Ganti

Usai laga, sang pelatih tidak menyembunyikan kepuasan sekaligus memberikan peringatan keras bagi calon lawan di final.

Para pemain menunjukkan fokus yang sangat tinggi sejak menit awal. Kami tahu target yang harus dicapai, dan mereka mampu mengeksekusi rencana permainan dengan luar biasa. Skor ini bukan kebetulan, ini adalah hasil kerja keras dan mentalitas juara. Kami belum selesai,” tegas sang pelatih dengan tatapan tajam.

Menuju Takhta

Dengan modal moral yang meledak dan kepercayaan diri di langit ketujuh, Indonesia kini melangkah gagah menuju partai final. Trofi ASEAN Cup 2026 bukan lagi mimpi, melainkan target yang sudah di depan mata.

Siapapun lawan yang akan dihadapi, satu pesan yang dikirimkan Indonesia malam ini: Si-siap menentang Garuda, bersiaplah untuk hancur.

(Red)