Tekuk Cong Viettel, PERSIB Masih Sempurna di Asia

Berkat kemenangan itu, PERSIB memimpin klasemen Grup E dengan nilai 6, unggul dua poin dari Melbourne Victory yang pada pertandingan sebelumnya mengalahkan FC Seoul 3-0.

Pelatih PERSIB, Igor Tolic, menurunkan Teja Paku Alam sebagai penjaga gawang. Lini belakang dipercayakan kepada Julio Cesar, Kakang Rudianto, dan Sandy Walsh yang menjalani debutnya bersama Pangeran Biru. Sementara itu, Luciano Guaycochea, Marc Klok sebagai kapten, Thom Haye, dan Ikwan Ali Tanamal mengisi sektor tengah. Eliano Reijnders, Mariano Peralta, serta Rosembergne “Berguinho” Da Silva menjadi andalan di lini depan.

Sejak kick-off, PERSIB berusaha mengambil inisiatif serangan. Namun, hingga 10 menit pertama berlalu, belum ada peluang berbahaya yang benar-benar mengancam gawang tim tamu.

Pada menit ke-17, Peralta melepaskan tendangan keras, tetapi bola masih membentur pemain belakang Cong Viettel. Tiga menit berselang, tim tamu membalas melalui sundulan Trieu Viet Hung yang masih melebar di sisi kiri gawang Teja Paku Alam.

Baca juga Skandal Migas Rp2 Triliun Kota Bekasi: Kejagung Periksa Sekwan dan Pejabat Kemendagri, Bayang-Bayang Buronan Riza Chalid Makin Menguat

PERSIB kembali mendapatkan peluang pada menit ke-27. Sodoran Thom Haye berhasil menemui Marc Klok, tetapi tendangan kapten PERSIB dari luar kotak penalti masih bisa diblok pemain belakang Cong Viettel.

Tekanan Pangeran Biru berlanjut. Pada menit ke-31, Ikwan Ali Tanamal melepaskan tendangan keras dari luar kotak penalti. Kiper Cong Viettel, Nguyen Van Viet, harus bekerja keras untuk menggagalkan peluang tersebut.

Gol yang dinanti akhirnya datang menjelang turun minum. Pada menit ke-41, Peralta dijatuhkan bek Cong Viettel, Kyle Colonna, di dalam kotak penalti. Wasit Ahmed Darwish asal Uni Emirat Arab langsung menunjuk titik putih.

Sebelum tendangan penalti dieksekusi, sempat terjadi friksi antara Thom Haye dan Rimario. Wasit kemudian memberikan kartu kuning kepada keduanya.

Peralta yang dipercaya sebagai algojo tetap tenang menghadapi situasi tersebut. Eksekusinya berhasil menaklukkan Nguyen Van Viet dan membawa PERSIB unggul 1-0 pada menit ke-45.

Baca juga Bukan Digusur, Tapi Diatur: Kiaracondong Dibenahi, Pemkot Bandung dan Warga Buktikan Kolaborasi Nyata Tanpa Singkirkan PKL

Keunggulan tersebut bertahan hingga wasit mengakhiri babak pertama. PERSIB pun memasuki ruang ganti dengan modal keunggulan satu gol atas Cong Viettel.

Memasuki babak kedua, Tolic melakukan pergantian dengan memasukkan Patricio Matricardi untuk menggantikan Kakang Rudianto. PERSIB sempat berada di bawah tekanan, tetapi tetap berusaha mencari peluang untuk menambah keunggulan.

Pada menit ke-51, Peralta mendapat kesempatan melalui tendangan kaki kiri. Namun, upayanya belum membuahkan gol setelah pemain bertahan dan penjaga gawang Cong Viettel mampu mengantisipasi bola.

PERSIB kembali mengancam melalui sundulan Julio Cesar pada menit ke-61. Sayangnya, bola masih melambung di atas mistar gawang.

Baca juga Tamparan Keras MK dan Skandal Ijazah Wapres: Denny Indrayana Resmi Seret KPU ke DKPP!

Cong Viettel juga berusaha menyamakan kedudukan. Pada menit ke-65, Teja Paku Alam harus mengantisipasi sundulan pemain tim tamu di dalam kotak penalti untuk menjaga keunggulan PERSIB.

Pada menit yang sama, Cong Viettel harus melanjutkan pertandingan dengan 10 pemain setelah Paulinho diganjar kartu merah karena menendang Peralta saat pemain PERSIB tersebut sedang menggiring bola.

Unggul jumlah pemain, PERSIB melakukan tiga pergantian pada menit ke-68. Adam Alis, Luka Menalo, dan Balsa Sekulic masuk menggantikan Peralta, Berguinho, serta Guaycochea.

Namun, situasi kembali berubah lima menit berselang. PERSIB juga harus bermain dengan 10 pemain setelah Marc Klok menerima kartu kuning kedua akibat pelanggaran terhadap pemain Cong Viettel. Sang kapten pun harus meninggalkan lapangan.

Baca juga Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kabupaten Sukabumi, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Kedua tim kemudian kembali bermain dengan jumlah pemain yang sama. Meski demikian, PERSIB tetap berusaha menambah keunggulan melalui serangan balik.

Pada menit ke-79, peluang tercipta melalui kerja sama Reijnders, Menalo, dan Haye. PERSIB terus menekan pada menit-menit akhir. Umpan Menalo pada menit ke-85 masih mampu diamankan kiper Cong Viettel.

Menjelang akhir waktu normal, Tolic memasukkan Danijel Loncar untuk menggantikan Ikwan Ali Tanamal pada menit ke-89.

Wasit memberikan tambahan waktu empat menit. Cong Viettel berusaha memanfaatkan kesempatan untuk mencari gol penyeimbang, sedangkan PERSIB tetap mencoba mengancam melalui serangan balik.

Hingga peluit panjang dibunyikan, skor 1-0 untuk kemenangan PERSIB tidak berubah. Hasil ini memastikan Pangeran Biru meraih kemenangan kedua secara beruntun di Grup E ACL Two sekaligus mempertahankan posisi puncak klasemen sementara dengan enam poin.***

Skandal Migas Rp2 Triliun Kota Bekasi: Kejagung Periksa Sekwan dan Pejabat Kemendagri, Bayang-Bayang Buronan Riza Chalid Makin Menguat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Pengusutan kasus dugaan korupsi fantastis dalam tata kelola minyak dan gas bumi (migas) daerah Kota Bekasi terus merembet ke pilar pemerintahan. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mengencangkan cengkeramannya dengan memeriksa Sekretaris DPRD Kota Bekasi berinisial MR, mantan Sekwan periode 2009 berinisial CMS, serta pegawai Sekretariat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berinisial AF.

Pemeriksaan marathon yang berlangsung pada Senin (12/10/2026) ini menyasar benang kusut Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMD PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang telah berlangsung selama 15 tahun (2009–2024).

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran ditaksir telah merampok keuangan negara hingga Rp2 Triliun—sebuah angka fantastis yang merugikan rakyat demi memperkaya segelintir oknum elite dan korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik terus mengurai keterlibatan para saksi untuk merangkai konstruksi hukum yang utuh dan tak tergoyahkan.

“MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi dan AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” tegas Anang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

“Penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” tambahnya.

Baca juga Bukan Digusur, Tapi Diatur: Kiaracondong Dibenahi, Pemkot Bandung dan Warga Buktikan Kolaborasi Nyata Tanpa Singkirkan PKL

Penyisiran Tanpa Pandang Bulu: Dari Balaikota hingga Kawasan Elit Sudirman

Langkah Kejagung memperketat pemeriksaan saksi ini merupakan tindak lanjut dari aksi penggeledahan serentak yang dilakukan tim penyidik pada Kamis (17/9/2026) lalu. Kejagung menggeledah sejumlah benteng birokrasi dan kantor korporasi, antara lain:

  • Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bekasi dan Bagian Hukum Setda
  • Kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi
  • Dinas Lingkungan Hidup serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi
  • Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan bisnis megah Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.

Penggeledahan di berbagai lokasi strategis tersebut menyita deretan dokumen kunci yang kini menjadi pintu masuk untuk membongkar kebobrokan tata kelola migas daerah.

Baca juga TETAPKAN SIKAP KERAS! Kejagung dan Polri Gelar Rakor Terbatas: Penjahat Ekologis dan Korporasi Pembakar Hutan Siap Dilibas Tanpa Ampun

Pusaran Kasus Menyeret Buronan Kakap Riza Chalid

Dugaan bancakan dana migas ini kian panas setelah Kejagung mengonfirmasi adanya keterkaitan perkara dengan pengusaha minyak tersohor, Muhammad Riza Chalid (MRC). Pengusaha yang kini berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diduga kuat menjadi salah satu aktor di balik skema kerja sama yang merugikan negara triliunan rupiah ini.

Kejagung memastikan tidak akan berhenti pada pemeriksaan saksi-saksi birokrasi. Penyidik terus memburu aset dan melacak alir dana guna menyeret semua pihak yang terlibat—baik jajaran eksekutif, legislatif, maupun jejaring bisnis swasta—ke hadapan hukum.

Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Kontak Informasi Media: [Media Center Kejagung]

 

Bukan Digusur, Tapi Diatur: Kiaracondong Dibenahi, Pemkot Bandung dan Warga Buktikan Kolaborasi Nyata Tanpa Singkirkan PKL

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Mengakhiri bertahun-tahun kekumuhan dan ancaman banjir saban hujan turun, kawasan Jalan Kiaracondong kini bersolek. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas sekaligus humanis melalui pembenahan menyeluruh: mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki, meredam risiko genangan air, serta menertibkan pasar dan parkir liar tanpa mematikan mata pencaharian warga.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Bandung bahwa penataan kota tidak harus berujung pada penggusuran semena-mena, melainkan kesepakatan bersama yang adil bagi seluruh pihak.

Kolaborasi Bottom-Up Terbaik: Warga dan Pedagang Pegang Kendali

Penataan Kiaracondong bukan hasil instruksi sepihak dari balik meja. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pembenahan ini merupakan buah manis dari pendekatan kolaboratif yang bermartabat setelah melalui tiga kali pertemuan intensif sejak Oktober 2025.

“Ini adalah pembenahan mandiri yang dilakukan oleh warga, dikoordinasikan oleh lurah dan camat atas perintah wali kota dan arahan dari Gubernur Jawa Barat. Ini bentuk kolaborasi bottom-up yang menurut saya paling baik yang pernah saya lihat,” ujar Farhan saat meninjau Pasar Kiaracondong, Selasa (13/10/2026).

Pemkot Bandung menegaskan sikapnya: Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak dilarang mencari nafkah. Namun, kebebasan berusaha harus berjalan beriringan dengan ketertiban umum dan hak pengguna jalan.

Baca juga Tamparan Keras MK dan Skandal Ijazah Wapres: Denny Indrayana Resmi Seret KPU ke DKPP!

Tiga “Hukum Wajib” Bagi PKL Kiaracondong

Untuk memastikan kawasan tetap rapi dan berfungsi optimal, Pemkot Bandung menetapkan tiga prinsip utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh pedagang:

  1. Tanpa Bangunan Permanen/Semi-permanen: Tidak ada lagi lapak liar yang menutupi akses publik secara permanen.
  2. Jam Operasional Terikat Aturan: Waktu berjualan dibatasi dan diatur ketat agar lalu lintas tetap lancar.
  3. Datang Bersih, Pulang Bersih: Lingkungan berjualan wajib dijaga kebersihannya setiap hari tanpa menyisakan sampah.

“Pada prinsipnya PKL bukan tidak boleh berdagang. Boleh berdagang tetapi aturannya jelas,” tegas Farhan.

Bebaskan Drainase dari Sedimen, Selamatkan Permukiman dari Banjir

Fokus utama tahap awal aksi ini adalah pembongkaran tumpukan sedimen dan sampah yang selama ini menyumbat trotoar dan melenyapkan saluran air di kawasan tersebut. Kondisi drainase yang terhalang selama ini menjadi biang kerok banjir genangan yang merendam permukiman warga, khususnya di wilayah RW 1 Kelurahan Kebon Jayanti.

Dengan pembersihan ini, aliran air hujan dipastikan langsung mengalir menuju kawasan Sukapura sehingga tidak meluap ke rumah-rumah warga.

Setelah pengerjaan infrastruktur dan pembersihan trotoar tuntas, penataan aktivitas perdagangan akan dilanjutkan melalui kesepakatan bersama antara pedagang, warga, pengelola pasar, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Baca juga Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kabupaten Sukabumi, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Sikat Parkir Liar dan Pungut Tarif “Getok”

Selain PKL dan drainase, Pemkot Bandung juga membidik keberadaan parkir liar dan juru parkir tembak yang sering kali memicu kemacetan serta merugikan masyarakat.

Farhan memperingatkan agar tidak ada lagi praktik pungutan parkir sepihak dengan tarif tidak masuk akal di kawasan Kiaracondong. Untuk mengantisipasi hal tersebut, kantong parkir resmi di sisi barat kawasan telah disiapkan.

“Pada prinsipnya, parkir tidak boleh liar. Tidak boleh tiba-tiba mematok Rp10.000. Semua harus diatur,” pungkasnya.

Sinergi Lintas Wilayah demi Kiaracondong Baru

Pembenahan Jalan Kiaracondong melingkupi dua wilayah administratif, yaitu Kecamatan Kiaracondong (sisi timur) dan Kecamatan Batununggal (sisi barat). Koordinasi lintas wilayah dijalankan secara presisi agar penataan berjalan harmonis dan selaras.

Melalui sinergi erat antara pemerintah, warga, pedagang, pengelola pasar, dan petugas parkir, Pemkot Bandung optimis kawasan Kiaracondong akan bertransformasi menjadi pusat kegiatan ekonomi yang tertib, bersih, nyaman, dan berkeadilan bagi semua.

Sumber : Informasi Kontak Media: Humas Pemerintah Kota Bandung Website: bandung.go.id Email: humas@bandung.go.id Balai Kota Bandung, Jl. Wastu Kencana No. 2, Bandung

Tamparan Keras MK dan Skandal Ijazah Wapres: Denny Indrayana Resmi Seret KPU ke DKPP!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Tabir gelap penyelenggaraan Pemilu 2024 kian tersingkap lebar. Pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, legitimasi dan integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini berada di titik nadir. Kendati memutus menolak gugatan pemohon, MK secara mengejutkan mengungkap fakta krusial dalam pertimbangannya: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terbukti tidak memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang memenuhi syarat pendaftaran Pilpres 2024.

MK menegaskan bahwa temuan hukum ini dapat dan patut ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang lainnya. Pertimbangan konstitusional tersebut memicu alarm keras atas dugaan keterlibatan dan pembiaran sistematis oleh KPU dalam meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat administrasi mendasar.

Merespons fakta hukum yang menohok tersebut, tim pemohon yang dipimpin oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengambil langkah tegas dengan resmi melaporkan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik berat pada Rabu (14/10/2026).

“Hari ini kami memasukkan pengaduan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik. Langkah ini adalah bagian penting untuk kembali menegakkan etika serta moral berbangsa dan bernegara yang telah dicederai,” tegas Denny Indrayana kepada wartawan di Jakarta.

Baca juga TETAPKAN SIKAP KERAS! Kejagung dan Polri Gelar Rakor Terbatas: Penjahat Ekologis dan Korporasi Pembakar Hutan Siap Dilibas Tanpa Ampun

Empat ‘Dosa’ KPU yang Diseret ke DKPP

Dalam berkas pengaduan yang telah resmi diterima oleh Sekretariat DKPP, Denny Indrayana cs melampirkan empat poin utama dugaan kejahatan etik dan manipulasi prosedur yang dilakukan oleh KPU:

  1. Penyelundupan Pasal Regulasi: KPU diduga kuat melakukan “penyelundupan” Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) No. 19 Tahun 2023 secara ugal-ugalan, tidak transparan, dan tanpa partisipasi publik demi menguntungkan pihak tertentu.
  2. Kelalaian dan Verifikasi Fiktif: KPU dinilai tidak profesional dan abai dalam memverifikasi surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang kini terbukti cacat hukum dan bermasalah.
  3. Pembrangusan Pengawasan: KPU secara sengaja menghalangi fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan cara menutup rapat-rapat akses dokumen serta data informasi pencalonan.
  4. Pelanggaran Sumpah Jabatan: Tindakan KPU dinilai secara nyata mengangkangi asas keadilan pemilu, melanggar kode etik, pedoman perilaku, serta sumpah jabatan penyelenggara negara.

Baca juga TRAGEDI ASRAMA POLDA SULSEL: GENGSI SENIORITAS MERENGGUT NYAWA, BREDEL PANGKAT LALU DIVONIS 15 TAHUN PENJARA

Mendorong Penegakan Keadilan Demokrasi

Tim Pemohon menegaskan bahwa laporan ke DKPP ini bukan sekadar formalitas, melainkan uji keberanian bagi DKPP untuk membersihkan institusi penyelenggara pemilu dari praktek penyelewengan kekuasaan.

“Bukti tanda terima laporan sudah kami pegang. Kami mendesak DKPP untuk segera memproses pengaduan ini secara terbuka dan akuntabel agar praktik manipulasi demokrasi seperti ini tidak pernah terulang lagi di masa depan,” pungkas Denny.

(Red)

Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kabupaten Sukabumi, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Rabu, 14 Oktober 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi pandangan menyampaikan umum melalui perwakilan masing-masing. Fraksi Partai Golkar dan PAN disampaikan oleh Rika Yulistina; Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat; Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Saepul Rahman, S.SY., M.H.; Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Ai Srimulyati, S.Ag.; Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana; Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah; serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.lp.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda APBD 2027 dan Penyempurnaan Perubahan APBD 2026

Dalam penyampaiannya, masing-masing fraksi memberikan catatan, masukan, saran, serta pertanyaan kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait rencana perubahan regulasi penataan perangkat daerah. Berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam mencermati kebutuhan kelembagaan pemerintahan agar selaras dengan tugas, fungsi, dan tuntutan pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., menyampaikan bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) harus didasarkan pada kebutuhan organisasi. Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sebelum pemerintah daerah memberikan jawaban resmi.

“Pada prinsipnya, perubahan SOTK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berbagai poin yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.

Baca juga TETAPKAN SIKAP KERAS! Kejagung dan Polri Gelar Rakor Terbatas: Penjahat Ekologis dan Korporasi Pembakar Hutan Siap Dilibas Tanpa Ampun

la menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Usulan itu berkaitan dengan kebutuhan penguatan struktur organisasi, termasuk penyesuaian jumlah bidang agar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dapat berjalan lebih optimal.

Menurut Andreas, usulan perubahan tersebut masih perlu dikaji berdasarkan kebutuhan organisasi dan pembagian tugas yang ada. Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya diharapkan memiliki pertimbangan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penataan perangkat daerah merupakan aspek penting dalam mendukung efektivitas birokrasi, koordinasi antarlembaga, serta pelaksanaan program pemerintah. Karena itu, pembahasan Raperda ini menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk mencermati berbagai aspek menetapkan perubahan regulasi. sebelum

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyiapkan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi sebagai bagian dari tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Melalui proses pembahasan yang konstruktif antara DPRD dan pemerintah daerah, perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 diharapkan dapat menghasilkan penataan perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan sesuai kebutuhan, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda APBD 2027 dan Penyempurnaan Perubahan APBD 2026

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta mengambil keputusan atas penyempurnaan dan evaluasi Gubernur penyesuaian hasil Jawa Barat terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna ke-25 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/10/2026), dengan tiga agenda utama terkait perubahan APBD 2026, persetujuan Raperda APBD 2027, dan perubahan susunan perangkat daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi H. Asep Japar, M.M., jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Baca juga Wujud Cinta Dan Kepedulian, Polres Sukabumi Kerahkan Mobil AWC Bantu Warga Simpenan Yang Kesulitan Air Bersih

Tindak Lanjut Evaluasi Perubahan APBD 2026

Pada agenda pertama, DPRD menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.578-BPKAD/2026 tanggal 30 September 2026 tentang evaluasi Raperda Kabupaten Sukabumi mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi telah membahas hasil evaluasi pada 12 Oktober 2026. Hasil pembahasan dan penyempurnaan kemudian disampaikan dalam rapat paripurna untuk menjadi dasar pengambilan keputusan DPRD.

Agenda kedua membahas persetujuan bersama atas Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027. Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai dasar pengambilan keputusan terhadap rancangan annggaran daerah tersebut.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., Μ.Α.Ρ., membacakan keputusan pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 serta keputusan DPRD terkait Raperda APBD 2027. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD.

Baca juga SKANDAL PROYEK FIKTIF DI PAPUA: Dibayar Lunas 100%, Jalan Boven Digoel Hanya 2 Persen Jadi! Negara Rugi Rp10,64 Miliar, Eks Kadis PUPR Berstatus Napi Kembali Ditjerat

Raperda APBD 2027 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, persetujuan dalam rapat paripurna ini belum merupakan penetapan akhir APBD 2027.

DPRD Dorong Belanja Daerah Lebih Prioritas

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dalam penyelarasan kebijakan anggaran dan arah pembangunan daerah.

la menyoroti dampak penurunan penerimaan dari bagi hasil pemerintah provinsi terhadap kapasitas APBD Kabupaten Sukabumi. Kondisi tersebut perlu disikapi melalui penyesuaian belanja secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan publik.

“Harapannya, pemerintah daerah dapat merealokasi kegiatan yang kurang prioritas kepada kegiatan yang lebih prioritas, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan,” ujarnya.

Baca juga TETAPKAN SIKAP KERAS! Kejagung dan Polri Gelar Rakor Terbatas: Penjahat Ekologis dan Korporasi Pembakar Hutan Siap Dilibas Tanpa Ampun

Nota Pengantar Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Pada agenda ketiga, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pendapat akhir Bupati atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, sambutan terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Nota Pengantar mengenai Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyampaian Nota Pengantar tersebut menjadi awal proses pembahasan rancangan perubahan susunan perangkat daerah. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD Kabupaten Sukabumi mengapresiasi kontribusi Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan seluruh perangkat daerah terkait dalam pembahasan rancangan kebijakan anggaran daerah. Hasil pembahasan dan evaluasi diharapkan mendukung tata kelola keuangan daerah yang terarah dan akuntabel, dengan prioritas belanja yang mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kebutuhan pelayanan publik.

(Rama)

TETAPKAN SIKAP KERAS! Kejagung dan Polri Gelar Rakor Terbatas: Penjahat Ekologis dan Korporasi Pembakar Hutan Siap Dilibas Tanpa Ampun

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Tabuh genderang perang melawan kejahatan lingkungan resmi ditabuh lebih nyaring. Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini resmi memasuki babak baru yang jauh lebih tegas, presisi, dan tanpa kompromi. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas demi merumuskan formula hukum mematikan bagi para pelaku individu maupun korporasi perusak lingkungan.

Komitmen baja ini mengemuka dalam pertemuan strategis dan penguatan sinergi antara Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).

Kedua pucuk pimpinan lembaga penegak hukum tersebut menegaskan bahwa sinergi rapat antara penyidik kepolisian dan penuntut umum kejaksaan adalah kunci utama. Tidak ada lagi ruang bagi berkas perkara karhutla untuk berlarut-larut atau “menggantung”. Integrasi penanganan perkara dari hulu ke hilir dipastikan berjalan cepat guna menghadirkan kepastian hukum, keadilan substantif, serta efek jera yang nyata.

“Itu nanti dituangkan dalam rakor terbatas. Yang jelas tadi dibahas secara umum aja. Tapi disinggung sedikit tentang Karhutla ada,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat memberikan keterangan resmi seusai pertemuan.

Baca juga TRAGEDI ASRAMA POLDA SULSEL: GENGSI SENIORITAS MERENGGUT NYAWA, BREDEL PANGKAT LALU DIVONIS 15 TAHUN PENJARA

Meski pembicaraan awal masih memetakan peta jalan secara umum, agenda teknis berupa penjeratan hukum maksimal bagi para “aktor intelektual” dan korporasi nakal akan dikupas tuntas dalam forum koordinasi mendatang. Penguatan penanganan perkara karhutla disepakati menjadi salah satu poin paling krusial yang tidak bisa ditawar lagi.

Langkah bersama ini menjadi sinyal merah dan peringatan keras dari negara: pemerintah tidak main-main dalam menindak tegas siapapun di balik bencana ekologis karhutla. Integrasi total antara penyidikan Polri dan penuntutan Kejagung bakal memangkas birokrasi hukum demi menyeret para pembakar lahan ke hadapan keadilan.

Sumber :

  • Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

TRAGEDI ASRAMA POLDA SULSEL: GENGSI SENIORITAS MERENGGUT NYAWA, BREDEL PANGKAT LALU DIVONIS 15 TAHUN PENJARA

MAKASSAR, JURNAL TIPIKOR — Nilai kesetiakawanan dan kewibawaan seragam bhayangkara kembali ternoda oleh ego sempit senioritas. Bripda Pirman, eks anggota Polri yang secara tega menganiaya hingga menewaskan juniornya sendiri di lingkungan Asrama Polda Sulawesi Selatan, resmi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (14/10/2026).

Tragedi berdarah yang menimpa Bripda Dirja Pratama (19) ini berawal dari hal sepele: rasa tersinggung pelaku yang merasa tidak “dihormati” sebagai senior. Akibat luapan emosi tak terkontrol pada Minggu (22/2) lalu, nyawa seorang polisi muda melayang di tempat yang seharusnya menjadi sarana perlindungan dan pengayoman.

Hukuman Maksimal dan Konsekuensi Setimpal

Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 750/Pid.B/2026/PN Mks, Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis 15 tahun penjara ini conform (sesuai penuh) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya kehilangan kebebasannya, integritas Pirman sebagai aparat telah runtuh lebih awal setelah ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Putusan ini adalah bentuk keadilan nyata atas tindakan barbar yang mengatasnamakan senioritas. Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi.

Baca juga SKANDAL PROYEK FIKTIF DI PAPUA: Dibayar Lunas 100%, Jalan Boven Digoel Hanya 2 Persen Jadi! Negara Rugi Rp10,64 Miliar, Eks Kadis PUPR Berstatus Napi Kembali Ditjerat

Jejak Kelam Barang Bukti

Persidangan turut membeberkan bukti-bukti menyayat hati, mulai dari rekaman kondisi korban saat dilarikan ke RSUD Daya Makassar, hingga penyitaan atribut seperti kaus polisi cokelat, celana olahraga, dan kain pel yang digunakan pasca-kejadian. Seluruh barang bukti tersebut diperintahkan untuk dimusnahkan.

Meski vonis maksimal telah dijatuhkan, proses hukum belum sepenuhnya rampung (inkracht). Baik pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ketat perkara ini hingga tingkat Pengadilan Tinggi guna memastikan keadilan bagi almarhum Bripda Dirja Pratama dan keluarganya.

Sumber : Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumoharjo No. 244, Makassar, Sulawesi Selatan

H-4 Wajib Halal: UMKM Terancam ‘High Cost Economy’, Pengamat: Paksa Terbang Tanpa Sayap, Inflasi Siap Menggila

Biaya produksi melonjak hingga 40%, rantai pasok kacau, dan kapasitas lembaga sertifikasi tak masuk akal. Pengamat desak pemerintah rem darurat sebelum ekonomi kerakyatan tergadai.

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Hitungan mundur menuju kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 bukan lagi menjadi momen perayaan perlindungan konsumen, melainkan lonceng peringatan bagi kelangsungan hidup jutaan UMKM. Di tengah kesiapan ekosistem yang dinilai “jalan di tempat”, kebijakan ini berpotensi menjadi bom waktu yang memicu kenaikan biaya produksi hingga 40% dan mendongkrak inflasi bahan pangan.

Chief Executive Officer PT Inovasi Tumbuh Inklusif, Dewi Meisari Haryanti, menohok realitas pahit yang dihadapi pelaku usaha mikro. Ia memperingatkan bahwa memaksakan kewajiban sertifikasi tanpa membenahi hulu ke hilir adalah resep pasti menciptakan *high cost economy*.

“Selama lingkungan sistemnya belum siap, jangan dipaksakan karena jatuhnya menjadi *high cost economy*. Yang saya khawatirkan itu adalah dorongan inflasi lagi,” tegas Dewi, Selasa (13/10/2026).

Baca juga BPKP SENTIL KEBIJAKAN WAJIB HALAL 18 OKTOBER 2026: JANGAN SAMPAI NEGARA SIBUK MENGURUS LABEL, SEMENTARA PEDAGANG KECIL SIBUK BERTAHAN HIDUP!

Dewi memaparkan simulasi mengerikan: pelaku usaha seperti penjual risoles, cilok, hingga mi ayam terancam harus memutus rantai pasok lama mereka. Keterbatasan Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikat halal memaksa mereka mencari pemasok baru yang lebih jauh, yang berarti biaya logistik dan produksi membengkak.

“Kenaikan ongkos produksi bisa mencapai 30-40%. Belum lagi biaya sertifikasi reguler yang di lapangan bisa tembus lebih dari Rp 3 juta. Ini angka yang sangat berat bagi usaha mikro yang marginnya tipis. Jika biaya ini dibebankan ke konsumen, harga gorengan dan jajanan pasar pasti naik. Ini memukul daya beli masyarakat,” tambah Dewi.

Matematika yang Tak Masuk Akal

Senada dengan kekhawatiran tersebut, Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendi Manilet, menyoroti anomali kapasitas lembaga pelaksana yang fatal. Data menunjukkan ketimpangan antara target dan realitas lapangan yang sangat jauh.

“Kebutuhan penerbitan sertifikat untuk mengejar target pernah diperkirakan mencapai 102.000 sertifikat per hari. Sementara kemampuan rata-rata lembaga saat itu hanya 2.678 sertifikat per hari. Ini seperti memaksa anak kecil mengangkat beban olimpik. Secara matematik dan operasional, ini tidak masuk akal,” kritik Yusuf.

Yusuf mengingatkan bahwa beban kepatuhan (*compliance cost*) bukan hanya soal sertifikat di dinding. UMKM kini dibebani kewajiban administratif yang menyita waktu dan biaya: mengurus NIB, dokumentasi bahan baku, hingga audit pemasok. Bagi usaha mikro dengan omzet terbatas, ini adalah beban ganda yang bisa mematikan usaha.

Baca juga SKANDAL PROYEK FIKTIF DI PAPUA: Dibayar Lunas 100%, Jalan Boven Digoel Hanya 2 Persen Jadi! Negara Rugi Rp10,64 Miliar, Eks Kadis PUPR Berstatus Napi Kembali Ditjerat

Desakan Evaluasi Total

Kedua pengamat sepakat bahwa masalah utamanya bukan pada substansi kehalalan, melainkan pada desain eksekusi yang mengabaikan risiko dan kesiapan ekosistem. Yusuf mengusulkan mekanisme pengawasan berbasis risiko (*risk-based approach*), di mana produk nabati sederhana tidak disamaratakan dengan produk olahan daging atau impor yang memiliki titik kritis tinggi.

Menutup pernyataannya, Dewi mendesak pemerintah untuk memiliki keberanian politik melakukan evaluasi total, termasuk opsi penundaan atau pelaksanaan bertahap yang realistis.

“Tujuan melindungi konsumen itu mulia, tapi jangan sampai korban jiwanya adalah UMKM itu sendiri. Jangan paksa UMKM terbang tanpa sayap,” tutup Dewi.(***)

 

Ironi Gelar Sarjana: 5 Jurusan Favorit Justru Menjejali Barisan Pengangguran Indonesia

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Keputusan memilih jurusan kuliah yang selama ini dianggap “aman” dan “bergengsi” kini justru menyimpan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Data terbaru menunjukkan fakta mengejutkan: lima jurusan populer tingkat Sarjana (S1) yang paling diminati calon mahasiswa ternyata menjadi penyumbang terbesar angka pengangguran terdidik di Indonesia.

Berdasarkan laporan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) yang mengolah data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025, angka pengangguran lulusan S1 didominasi oleh bidang-bidang favorit yang selama ini dianggap jalur cepat menuju dunia kerja.

Di posisi puncak, jurusan Manajemen menyumbang proporsi penganggur S1 terbesar, yakni mencapai 10,3 persen. Disusul oleh Hukum di peringkat kedua dengan 9 persen, dan Ekonomi sebesar 8,7 persen. Tak kalah memprihatinkan, jurusan Pendidikan—yang seharusnya mencetak pengajar generasi bangsa—menempati posisi keempat dengan 7,1 persen, serta Akuntansi di posisi kelima sebesar 5,1 persen. Bahkan, jurusan berbasis teknologi seperti Ilmu Komputer pun turut membayangi dengan kontribusi 4,6 persen.

Tingginya proporsi ini mencerminkan kenyataan pahit: ledakan jumlah lulusan dari jurusan-jurusan populer tersebut sama sekali tidak sebanding dengan kapasitas penciptaan lapangan kerja berketerampilan tinggi di pasar nasional.

Baca juga SKANDAL PROYEK FIKTIF DI PAPUA: Dibayar Lunas 100%, Jalan Boven Digoel Hanya 2 Persen Jadi! Negara Rugi Rp10,64 Miliar, Eks Kadis PUPR Berstatus Napi Kembali Ditjerat

Ijazah Menumpuk, Lapangan Kerja Mampat

Fakta ini menjadi tamparan keras bagi ekosistem pendidikan tinggi dan industri nasional. Popularitas jurusan tidak lagi menjamin kepastian karier. Sebaliknya, tanpa kesiapan keterampilan yang relevan dan daya serap industri yang memadai, gelar S1 kini rentan menjadi sekadar selembar kertas tanpa daya tawar.

“Temuan ini menegaskan adanya mata rantai yang terputus (mismatch) antara output perguruan tinggi dengan kebutuhan riil lapangan kerja,” catat LPEM FEB UI dalam laporannya.

Eksistensi jutaan lulusan dari jurusan-jurusan ini membuktikan bahwa ekspansi akses pendidikan tinggi tanpa disertai peningkatan kualitas, penguatan kerja sama industri, dan penciptaan lapangan kerja sektor formal hanya akan melahirkan benang kusut pengangguran terselubung.

Baca juga LAND CRUISER JADI ‘KANTOR BERJALAN’ KUMPULKAN SUAP, KPK SITA MOBIL MEWAH MILIK ORANG KEPERCAYAAN MENTERI ATR/BPN

Peringatan Bagi Calon Mahasiswa

Fenomena ini mengirimkan pesan kuat dan lugas bagi para calon mahasiswa serta orang tua: jangan lagi memilih jurusan hanya berpatokan pada popularitas atau gengsi semata.

Pasar kerja hari ini menuntut adaptabilitas, spesialisasi, serta keterampilan praktis (soft skills dan hard skills) yang tidak selalu didapatkan dari sekadar duduk di ruang kuliah. Pengalaman magang, penguasaan teknologi, sertifikasi kompetensi, serta pemahaman mendalam atas arah industri masa depan kini menjadi syarat mutlak jika tak ingin tergilas dalam persaingan ketat lulusan perguruan tinggi.

Sudah saatnya perguruan tinggi dan pemerintah membenahi kurikulum serta membuka keran investasi di sektor-sektor produktif. Jika tidak, Indonesia hanya akan mencetak ribuan sarjana baru setiap tahunnya—bukan sebagai penggerak ekonomi, melainkan sebagai penambah deretan angka statistik pengangguran terdidik.

(red)