BERSIH-BERSIH INTERNAL: BPK TEGASKAN SIKAP ZERO TOLERANCE ATAS OTT KPK DI JATENG

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak menjadi sarang mau pun benteng pelindung bagi pemicu cedera integritas. Menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, BPK menyatakan dukungan penuh, siap kooperatif total, dan tidak akan menutupi atau melindungi oknum yang terlibat.

Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan tersangka terhadap Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, bersama Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan pihak swasta (PT MWC), terkait dugaan suap serta “pengondisian” audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.

Pesan Tegas BPK: Tidak Ada Ruang bagi Pengkhianat Integritas

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, menegaskan bahwa BPK menghormati penuh langkah penegakan hukum oleh KPK dan memandangnya sebagai bagian integral dari komitmen bersama memberantas korupsi di Tanah Air.

“BPK secara konsisten menegakkan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk pelanggaran integritas. Kami tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum oleh KPK adalah bentuk sinergi nyata demi menjaga kesucian institusi dan keandalan tata kelola keuangan negara,” tegas Teguh Widodo dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (19/10).

Baca juga BOLA PANAS DUO LEGISLATOR JATIM: KPK TURUN TANGAN VERIFIKASI DUGAAN KORUPSI SW DAN SP!

Sanksi Internal dan Pintu Masuk Pengaduan Publik

Guna merespons cepat skandal pengondisian audit tersebut, BPK langsung mengoperasikan mekanisme sanksi internal secara berlapis:

  1. Pemeriksaan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE): Untuk mengadili pelanggaran berat etika profesi pemeriksa keuangan.
  2. Pemeriksaan Disiplin PNS: Guna memproses pemecatan dan sanksi administratif sesuai perundang-undangan.
  3. Penguatan Sistem Manajemen Integritas: Mengevaluasi total prosedur pengawasan internal guna mengikis celah transaksi gelap di daerah.

Sebagai langkah nyata transparansi, BPK mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu membongkar dan melaporkan setiap indikasi pemerasan, kecurangan, atau suap yang melibatkan oknum pejabat mau pun pemeriksa BPK melalui saluran resmi:

BPK memastikan bahwa seluruh data, informasi, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan KPK akan dibuka secara cermat dan proaktif demi menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Informasi Lebih Lanjut & Kontak Media: Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Website: www.bpk.go.id Portal WBS: wbs.bpk.go.id

 

BOLA PANAS DUO LEGISLATOR JATIM: KPK TURUN TANGAN VERIFIKASI DUGAAN KORUPSI SW DAN SP!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Dugaan penyimpangan yang melibatkan wakil rakyat di Jawa Timur kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk tidak tinggal diam dan mengusut tuntas laporan pengaduan masyarakat yang menyeret nama anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial SW serta anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro berinisial SP.

Langkah tegas ini diambil menyusul gebrakan dari tim advokat ITSLaw Jakarta yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin. Kedatangan mereka tidak hanya untuk menyerahkan berkas pengaduan resmi, tetapi juga meminta lembaga antirasuah tersebut turun tangan mengawal proses hukum yang tengah berjalan di daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa setiap aduan masyarakat yang masuk akan ditelaah secara mendalam tanpa tebang pilih.

“Kami pastikan bahwa KPK akan melakukan verifikasi sebagai tindak lanjut awal atas laporan yang diterima,” tegas Budi Prasetyo di hadapan para jurnalis di Jakarta, Senin (19/10)

Baca juga nKrisis Biaya Hidup Membakar Milan: Anarki di Jantung Kota, Ratusan Ditangkap dan Kerugian Mencapai Tensian Milyaran

Budi menjelaskan bahwa proses verifikasi ini menjadi krusial guna menelaah serta memastikan validitas materi laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Kendati demikian, sesuai dengan aturan hukum dan prinsip kerahasiaan informasi publik, KPK menjaga ketat detail perkembangan perkara ini dari jangkauan umum.

“Setiap tahapan dan progresnya, kami hanya bisa sampaikan kepada pihak pelapor,” tambah Budi, menegaskan bahwa laporan masyarakat termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan demi menjaga integritas proses pemeriksaan.

Mendorong Transparansi: KPK Diminta Supervisi Polda Jatim

Sinyal bahaya bagi para oknum pejabat publik semakin menguat setelah perwakilan tim advokat ITSLaw Jakarta, Safira, secara terbuka mendesak KPK untuk mengambil peran aktif melakukan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap Polda Jawa Timur.

Safira mengungkapkan bahwa selain melayangkan pengaduan baru di tingkat pusat, langkah memohon supervisi ini krusial agar pengusutan kasus di level daerah tidak berjalan di tempat atau menguap begitu saja.

“Selain membuat pengaduan baru, kedatangan kami di Gedung Merah Putih KPK juga untuk meminta agar KPK melakukan supervisi terhadap pengaduan rekan-rekan di Polda Jatim,” lugas Safira.

Langkah berani ITSLaw Jakarta ini digulirkan demi memastikan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh oknum legislator tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa ada intervensi politik mana pun.

Kini, publik menanti gebrakan KPK dalam membongkar tabir di balik tindak-tanduk oknum wakil rakyat SW dan SP. Akankah verifikasi awal ini menjadi pintu masuk pembongkaran skandal yang lebih besar di Jawa Timur?

(Red)

KABAR DUKA: PEJUANG KEADILAN ITU TELAH PERGI

Sang Pengacara Pemberani Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Bertahun-tahun Diam-Diam Berjuang Lawan Sakit dan Rutin Cuci Darah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Ruang publik tanah air kembali berduka. Sosok pengacara vokal dan pantang menyerah yang pernah mengguncang panggung hukum Indonesia, Kamaruddin Simanjuntak, mengembuskan napas terakhirnya pada Senin (19/10/2026) pukul 03.00 WIB di Rumah Sakit Pelni, Jakarta.

Di balik keberaniannya membongkar berbagai tabir kegelapan dan menyuarakan keadilan bagi rakyat kecil—termasuk keteguhannya saat membela almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)—ternyata tersimpan perjuangan sunyi yang sangat berat. Selama bertahun-tahun terakhir, sang penegak hukum harus bertarung melawan rasa sakit dan rutin menjalani prosedur cuci darah demi bertahan hidup.

Kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh rekan sejawat sekaligus sahabat almarhum, Martin Lukas Simanjuntak.

“Benar, beliau telah berpulang ke rumah Bapa di surga subuh tadi pukul 03.00 WIB di Rumah Sakit Pelni,” ungkap Martin saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).

Baca juga Polda Jabar Gulung Megapabrik Obat Keras Ilegal Berkapasitas 8 Juta Butir/Hari di Bandung, Sasar Pasar Jakarta

Perjuangan Sunyi di Balik Suara Lantang

Publik mengenalnya sebagai sosok yang gahar, tanpa kompromi, dan berdiri paling depan saat menantang ketidakadilan. Namun, tak banyak yang tahu bahwa di balik narasi-narasi tegas dan gertakan hukumnya di hadapan kamera, tubuhnya perlahan digerogoti penyakit kronis.

Meski kondisi fisiknya harus bergantung pada mesin cuci darah selama bertahun-tahun, Kamaruddin tak pernah menyurutkan langkahnya untuk terus membela kaum lemah hingga akhir hayatnya. Dedikasi dan keteguhan hatinya menjadi warisan berharga bagi dunia peradilan Indonesia.

Informasi Prosesi Pemakaman

Saat ini, pihak keluarga dan kerabat dekat tengah mempersiapkan prosesi penghormatan terakhir serta tempat persemayaman almarhum. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pemakaman akan disampaikan oleh pihak keluarga.

Selamat jalan, Kamaruddin Simanjuntak. Suara lantangmu mungkin telah senyap, namun jejak keberanianmu akan terus bergema dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.

(Azi)

 

320 MAHASISWA MENINGGAL, Rp2,70 MILIAR DANA KIP KULIAH TERSALUR: BPKP TAGIH TANGGUNG JAWAB KEMDIKTISAINTEK!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Temuan pembayaran dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia dengan nilai mencapai Rp2,70 miliar menjadi sorotan Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP). Persoalan ini dinilai tidak boleh berhenti sebagai catatan pemeriksaan, rekomendasi administratif, atau sekadar persoalan pembaruan data penerima bantuan.

Melalui Ketua Umumnya, AHMAD TARMIZI, S.E., S.H., BPKP mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk menjelaskan secara terbuka bagaimana pembayaran tersebut dapat terjadi, siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengendalian, serta sejauh mana upaya pengembalian dana yang diduga tidak tepat sasaran telah dilakukan.

Temuan yang disebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut menyangkut program bantuan pendidikan yang semestinya menjadi penopang bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap dapat mengenyam pendidikan tinggi.

Jangan sampai uang negara hanya berhenti pada angka temuan dan rekomendasi. Publik membutuhkan kejelasan: bagaimana pembayaran itu bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, berapa dana yang benar-benar harus dikembalikan, dan kapan penyelesaiannya dapat dipertanggungjawabkan,” demikian sikap BPKP kepada Jurnal Tipikor, Senin (19/10).

BUKAN SEKADAR SALAH DATA, TETAPI SOAL AKUNTABILITAS

BPKP menilai, apabila temuan tersebut terkonfirmasi, persoalan ini harus diperiksa lebih jauh daripada sekadar menyebut adanya keterlambatan pemutakhiran data mahasiswa.

Pertanyaan mendasarnya ialah apakah mekanisme verifikasi penerima telah berjalan sebagaimana mestinya, apakah status kematian mahasiswa telah diketahui sebelum pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat kelemahan pengawasan pada tingkat perguruan tinggi maupun kementerian.

Menurut BPKP, sistem penyaluran bantuan pemerintah harus memiliki mekanisme pemeriksaan dan penghentian pembayaran yang efektif ketika penerima tidak lagi memenuhi persyaratan. Jika sistem tersebut gagal mencegah pembayaran yang tidak semestinya, penyebab kegagalan dan tanggung jawab pihak terkait wajib ditelusuri.

“Kalau sistem pengawasan berjalan efektif, semestinya ada mekanisme untuk mendeteksi perubahan status penerima dan mencegah pembayaran yang tidak lagi memenuhi ketentuan. Karena itu, yang perlu diperiksa bukan hanya datanya, tetapi juga prosedur, pengendalian, dan pertanggungjawaban pengelola program,” menjadi penekanan BPKP.

BPKP mengingatkan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan berasal dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca juga Era “Tinggal Kelas” Kembali Lagi: Pemerintah Pastikan Kelulusan Otomatis Dihapus Mulai TA 2027/2028

Rp2,70 MILIAR: DI MANA KEPASTIAN PENGEMBALIAN DANA?

Bagi BPKP, nilai Rp2,70 miliar yang disebut telah terlanjur disalurkan harus ditelusuri secara rinci. Pemerintah perlu memastikan berapa nilai yang benar-benar merupakan kelebihan pembayaran, berapa yang telah dikembalikan, dan berapa yang masih harus ditagih.

Penetapan nilai yang wajib dipulihkan harus didasarkan pada pemeriksaan setiap transaksi, tanggal kematian penerima, periode hak bantuan, tanggal pencairan, dan ketentuan program yang berlaku.

BPKP menegaskan, rekomendasi pengembalian dana tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administrasi. Harus ada tindak lanjut yang dapat dibuktikan melalui dokumen penagihan, bukti penyetoran ke kas negara, serta laporan penyelesaian yang dapat diperiksa.

Dalam konteks tersebut, BPKP mendorong Kemdiktisaintek untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.

Baca juga Polda Jabar Gulung Megapabrik Obat Keras Ilegal Berkapasitas 8 Juta Butir/Hari di Bandung, Sasar Pasar Jakarta

BPKP DORONG PEMERIKSAAN TANGGUNG JAWAB, BUKAN SALING LEMPAR KEWAJIBAN

BPKP meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada penjelasan bahwa data penerima belum diperbarui. Harus ada penelusuran mengenai rantai tanggung jawab, mulai dari pihak yang mengelola data, melakukan verifikasi, menyetujui pembayaran, hingga menyalurkan dana.

Apabila ditemukan kelalaian administratif, tindakan korektif dan pertanggungjawaban harus dijalankan sesuai ketentuan. Namun, jika ditemukan bukti awal adanya manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

BPKP menekankan bahwa temuan audit tidak otomatis membuktikan korupsi. Akan tetapi, temuan tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan penelusuran apabila terdapat indikasi penyimpangan yang didukung bukti.

“Yang dibutuhkan bukan saling melempar tanggung jawab, melainkan penjelasan yang terang, pemeriksaan yang objektif, pemulihan dana yang terbukti tidak semestinya dibayarkan, dan perbaikan sistem agar persoalan serupa tidak berulang,” menjadi sikap BPKP.

Baca juga PRABOWO MASIH PERKASA DI PUNCAK, ANIES NAIK TAJAM JADI PENANTANG TERKUAK: SURVEI TERBARU PPI BONGKAR PETA POLITIK NASIONAL!

ENAM TUNTUTAN PENGAWASAN BPKP

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, BPKP meminta Kemdiktisaintek dan pihak terkait untuk:

1. Membuka penjelasan resmi mengenai kronologi dan mekanisme terjadinya pembayaran kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia.
2. Memvalidasi nilai Rp2,70 miliar berdasarkan transaksi, periode hak bantuan, dan tanggal kematian masing-masing penerima.
3. Menyampaikan perkembangan pengembalian dana**, termasuk nilai yang telah dipulihkan dan jumlah yang masih dalam proses penagihan.
4. Menelusuri tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan data, verifikasi, persetujuan, dan penyaluran bantuan.
5. Memperkuat integrasi dan pemutakhiran data agar pembayaran dapat dihentikan sesuai ketentuan ketika penerima tidak lagi memenuhi persyaratan.
6. Menindaklanjuti indikasi pelanggaran secara proporsional, termasuk meneruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti awal yang memadai mengenai dugaan tindak pidana.

JANGAN BIARKAN BANTUAN PENDIDIKAN KEHILANGAN MAKNA

Bagi BPKP, persoalan ini menyentuh kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Di tengah kebutuhan mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh kesempatan kuliah, setiap kelemahan yang menyebabkan bantuan tidak tersalurkan secara tepat harus menjadi bahan evaluasi serius.

Program KIP Kuliah harus dijaga agar manfaatnya benar-benar sampai kepada mahasiswa yang berhak. Karena itu, penanganan temuan ini perlu menghasilkan lebih dari sekadar dokumen tindak lanjut: harus ada kepastian mengenai nilai dana yang wajib dipulihkan, tanggung jawab pengelola, dan langkah pencegahan yang terukur.

**“Uang negara bukan sekadar angka dalam laporan audit. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, penyelesaiannya harus jelas, terukur, dan dapat diuji oleh publik,”** tegas sikap BPKP melalui Ketua Umumnya, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H.

BPKP menyatakan akan mendorong pengawasan terhadap tindak lanjut persoalan ini berdasarkan dokumen dan informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya bukan menghakimi pihak tertentu sebelum pemeriksaan selesai, melainkan memastikan akuntabilitas keuangan negara ditegakkan dan bantuan pendidikan tetap terlindungi dari kelemahan tata kelola.

BPKP — Mengawal Kebijakan Publik, Mengawasi Uang Negara, dan Mendorong Pertanggungjawaban.

(Yazid)

 

Krisis Biaya Hidup Membakar Milan: Anarki di Jantung Kota, Ratusan Ditangkap dan Kerugian Mencapai Tensian Milyaran

MILAN, ITALIA, JURNAL TIPIKOR — 19 Oktober 2026 — Pusat mode dan ekonomi Italia, Milan, meluncur ke dalam kekacauan mendalam setelah gelombang unjuk rasa menentang meroketnya biaya hidup berubah menjadi aksi anarki dan penjarahan massal di kawasan bersejarah Piazza del Duomo.

Lebih dari 2.000 pemuda turun ke jalan, mengamuk, dan meluapkan kemarahan sosial mereka dengan menghancurkan fasilitas publik serta menerobos pusat-pusat perbelanjaan. Menggunakan apa saja yang dapat dijangkau—mulai dari tempat sampah, kursi, hingga sepeda listrik—massa secara brutal memecahkan kaca-kaca etalase toko perlengkapan olahraga dan supermarket sebelum menjarah barang-barang di dalamnya.

Aksi destruktif ini merupakan puncaknya dari frustrasi masyarakat terhadap lonjakan harga kebutuhan pokok yang kian tak terjangkau. Jantung kota Milan yang biasanya megah kini dijaga ketat bagai medan perang: mobil patroli mengurung area, pasukan berseragam khusus disiagakan, dan armada meriam air (water cannon) siap ditembakkan sewaktu-waktu.

Baca juga Polda Jabar Gulung Megapabrik Obat Keras Ilegal Berkapasitas 8 Juta Butir/Hari di Bandung, Sasar Pasar Jakarta

Dampak dan Catatan Kepolisian:

  • Korban Luka: 141 petugas penegak hukum terluka akibat bentrokan hebat yang meluas hingga ke Bologna dan Turin.
  • Penangkapan Massal: Kepolisian Negara Italia mengamankan 197 orang untuk identifikasi, dengan 28 orang resmi ditangkap—termasuk 12 anak di bawah umur dan 6 warga negara asing.
  • Kerugian Ekonomi: Asosiasi Pengusaha Italia (Unimpresa) menaksir kerugian materiil akibat kerusakan dan penjarahan mencapai setidaknya 1,3 juta euro (sekitar Rp26,3 miliar).

“Ini bukan lagi sekadar jeritan aspirasi atas krisis ekonomi, melainkan tindakan kriminal terorganisir yang memanfaatkan keresahan publik,” tegas otoritas keamanan setempat seiring meningkatnya pengamanan di seluruh penjuru kota.

Meskipun situasi di Piazza del Duomo terpantau tenang pagi ini di bawah pengawasan ketat aparat, potensi ledakan susulan tetap menghantui. Seruan aksi massa lanjutan terus beredar luas di media sosial, menandakan bahwa api kemarahan atas tingginya biaya hidup di Eropa masih jauh dari kata padam.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Polda Jabar Gulung Megapabrik Obat Keras Ilegal Berkapasitas 8 Juta Butir/Hari di Bandung, Sasar Pasar Jakarta

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar industri gelap berskala masif yang memproduksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer. Tersembunyi rapi di kawasan pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung, pabrik dan gudang ilegal ini diketahui memiliki kapasitas produksi fantastis: mencapai 8 juta butir obat berbahaya setiap harinya.

Pengungkapan berawal dari aksi pencegatan dramatis oleh jajaran Kepolisian pada Jumat (16/10) sekitar pukul 18.00 WIB di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi. Petugas mencokok seorang tersangka yang kedapatan membawa 600 ribu butir Hexymer siap edar yang hendak diselundupkan menuju Jakarta.

Tak berhenti di situ, bergerak cepat dari hasil pengembangan pada Sabtu (17/10) hingga Minggu (18/10), petugas menggerebek tiga lokasi terpisah namun berdekatan di kompleks Pergudangan Bizpark. Dari penggerebekan beruntun ini, empat tersangka lain berhasil diringkus, sehingga total lima anggota jaringan berhasil diamankan.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Hengki, menegaskan bahwa para tersangka menjalankan bisnis gelap ini dengan pembagian peran yang rapi dan terorganisir.

“Awal mulanya mengamankan satu orang tersangka pada hari Jumat di kilometer 125 Purbaleunyi dengan barang bukti 600 ribu butir Hexymer siap edar yang hendak dibawa ke Jakarta,” ujar Irjen Pol Hengki di Bandung, Minggu (18/10).

“Kami terus melakukan pengembangan hingga menangkap lima tersangka. Peran mereka bervariasi, mulai dari pembeli, peracik, hingga pengantar dan koordinator pengiriman. Saat ini kami masih terus mendalami keterlibatan masing-masing dalam jaringan besar ini,” tambahnya.

Baca juga Era “Tinggal Kelas” Kembali Lagi: Pemerintah Pastikan Kelulusan Otomatis Dihapus Mulai TA 2027/2028

Bahan Baku Berton-Ton, Bencana Kesehatan Publik Berhasil Digagalkan

Di dalam fasilitas produksi ilegal tersebut, polisi menemukan barang bukti berskala industri:

  • Bahan baku obat berton-ton yang tersimpan di dalam puluhan drum (diperkirakan mampu mencetak hingga 256 juta butir Hexymer dan Tramadol).
  • Mesin cetak skala besar dan alat pemanas otomatis.
  • Puluhan unit telepon seluler, laptop berisi basis data penjualan, serta buku rekening transaksi bernilai fantastis.

Irjen Pol Hengki menyoroti potensi bahaya besar yang mengintai masyarakat jika pabrik ini tidak segera digulung.

“Kalau melihat kapasitas alat yang ada, pabrik ini bisa mencetak sampai 8 juta butir per hari. Jangkauan distribusinya sangat luas, tidak hanya menyasar Jawa Barat, tetapi juga merambah pasar besar seperti Jakarta,” tegas Hengki.

Pengungkapan megapabrik ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran obat keras ilegal di Indonesia, sekaligus penegasan komitmen jajaran Polda Jabar—termasuk dalam pengerahan 1.112 personel pada Operasi Antik Lodaya 2026—dalam memberantas kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang hingga ke akar-akarnya.

Sumber :  Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Kota Bandung, Jawa Barat

Era “Tinggal Kelas” Kembali Lagi: Pemerintah Pastikan Kelulusan Otomatis Dihapus Mulai TA 2027/2028

KUBU RAYA, JURNAL TIPIKOR— Kemudahan bagi siswa untuk selalu naik kelas tanpa seleksi ketat di bangku sekolah dasar dan menengah dipastikan akan segera berakhir. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menyiapkan regulasi anyar yang menghapus sistem naik kelas otomatis. Mulai Tahun Ajaran 2027/2028, murid yang tidak memenuhi kualifikasi standar—baik secara akademik maupun karakter—harus bersiap untuk tidak naik kelas.

Langkah berani dan drastis ini diambil guna menjawab keresahan mendalam para pendidik serta merosotnya mutu pendidikan nasional. Kebijakan baru ini dipastikan telah mengantongi lampu hijau langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan naik kelas otomatis yang selama ini berjalan telah memicu gelombang keluhan dari kalangan guru dan membuat motivasi belajar siswa berada pada titik yang mengkhawatirkan.

“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” ujar Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu.

Baca juga PRANCIS MENCEKAM: Ribuan Pelajar Turun ke Jalan dan Ratusan Ditangkap, KBRI Paris Keluarkan Peringatan Darurat Bagi WNI

Bukan Cuma Nilai di Atas Kertas, Karakter Jadi Penentu Utama

Kebijakan anyar ini tidak sekadar mengembalikan mekanisme “tidak naik kelas” konvensional. Kemendikdasmen tengah merancang Peraturan Menteri (Permen) serta Petunjuk Teknis (Juknis) presisi yang mewajibkan penilaian secara komprehensif.

Mekanisme kenaikan kelas mendatang akan mengevaluasi dua pilar utama:

  1. Penguasaan Materi Pelajaran (Capaian Akademik): Mengukur kesiapan intellectual dan pemahaman substansial siswa terhadap kurikulum.
  2. Perkembangan Karakter dan Mental: Menilai kedisiplinan, moralitas, serta daya juang peserta didik di lingkungan sekolah.

“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” tegas Abdul Mu’ti.

Restu Istana dan Reformasi Struktur Sekolah

Kebijakan pengetatan kelulusan ini merupakan bagian dari paket reformasi pendidikan berskala besar yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain menghapus kelulusan otomatis, pemerintah juga mematangkan regulasi terkait penjurusan peserta didik untuk mempertegas pemetaan bakat dan minat siswa sejak dini.

Pemerintah optimistis bahwa pembenahan regulasi yang terukur ini akan memulihkan kembali standar mutu pendidikan Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah.

Saat ini, Kemendikdasmen terus merampungkan penyusunan Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis agar sekolah serta para guru memiliki pedoman yang jelas dan objektif saat kebijakan ini resmi digulirkan pada tahun ajaran 2027/2028 mendatang.(Red)

 

Kena “Prank” Jalan Rusak di Ciamis, Dedi Mulyadi Mendidih: “Harus Punya Adab Sama Saya!”

CIAMIS, JURNAL TIPIKOR— Sebuah insiden dramatis yang mencerminkan jeritan hati rakyat kecil sekaligus kerasnya tembok birokrasi mendadak viral dan memantik kepulan emosi di media sosial. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), tak mampu menyembunyikan amarahnya setelah rombongannya diduga sengaja “dijebak” warga melewati jalur alternatif berkondisi hancur lebur di Desa Cintajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis.

Aksi nekat warga yang menyerupai “prank” politik ini menjadi jalan pintas nan ekstrem untuk memaksa Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyaksikan langsung penderitaan mereka. Jalan yang saban hari mereka lalui tersebut diketahui telah bertahun-tahun terbengkalai tanpa kejelasan perbaikan.

“Sudah bertahun-tahun Pak jalannya rusak!” cetus salah seorang warga menumpahkan keputusasaan di tengah suasana interaksi yang memanas dan memuncak di lokasi.

Baca juga Satu Cambukan, Hancur Semu Kehormatan: BGN Sapu Bersih Pelaku Penganiayaan di KPPG Bogor!

Perselisihan Etika vs Keputusasaan Rakyat

Mendapat “kejutan” tak menyenangkan di tengah agenda kerja yang padat, Dedi Mulyadi merespons dengan nada keras dan menohok. Sambil menegaskan bahwa dirinya sedang dikejar waktu untuk menghadiri agenda penting lainnya, KDM menyoroti aksi pengerjaan jalan spontan dan cara penyampaian aspirasi warga yang dinilainya melanggar tata krama.

“Ibu juga harus punya adab sama saya,” tegas Dedi Mulyadi menohok warga yang berada di lokasi.

Terbongkarnya Benang Kusut Birokrasi Infrastruktur

Di balik drama adu argumen di tengah jalan lumpur tersebut, insiden ini membuka tabir persoalan mendasar: ruwetnya pembagian kewenangan infrastruktur daerah.

Gubernur KDM menjelaskan bahwa penanganan infrastruktur jalan tidak bisa diselesaikan secara instan atau serampangan. Setiap jengkal jalan terikat status hukum dan pembagian wilayah yang ketat. Penanganan jalur di Desa Cintajaya tersebut sejatinya berada di bawah wewenang Pemerintah Kabupaten Ciamis, sehingga perbaikan menyeluruh memerlukan koordinasi serta mekanisme administrasi lintas pemerintah.

Baca juga PRABOWO MASIH PERKASA DI PUNCAK, ANIES NAIK TAJAM JADI PENANTANG TERKUAK: SURVEI TERBARU PPI BONGKAR PETA POLITIK NASIONAL!

Antara Suara Frustrasi dan Batasan Aturan

Tragedi Lakbok ini memperlihatkan jurang pemisah yang kian lebar antara keputusasaan rakyat di garis bawah dan kaku aturan birokrasi di tingkat atas:

  • Sisi Warga: Menuntut keadilan pembangunan dan hak atas jalan layak dengan cara-cara nekat karena saluran formal dianggap menyumbat aspirasi mereka bertahun-tahun.
  • Sisi Pemerintah: Mengingatkan pentingnya prosedur formal, mekanisme kewenangan, serta etika dan adab dalam menyampaikan suara di muka umum.

Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola infrastruktur daerah: sampai kapan rakyat harus menggunakan cara-cara viral dan nekat hanya untuk mendapatkan hak jalan yang layak?

(Red)

PRANCIS MENCEKAM: Ribuan Pelajar Turun ke Jalan dan Ratusan Ditangkap, KBRI Paris Keluarkan Peringatan Darurat Bagi WNI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Gelombang unjuk rasa besar-besaran yang dipelopori oleh ratusan ribu siswa SMA dan mahasiswa di Prancis kian memanas dan berujung ricuh di berbagai kota. Menanggapi situasi keamanan yang terus memburuk dan berpotensi mengancam keselamatan warga asing, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) secara resmi mengeluarkan imbauan siaga penuh bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Prancis.

Aksi protes massal yang telah berlangsung sejak pertengahan September ini terpicu oleh tuntutan perbaikan kondisi pendidikan, penambahan staf pengajar, serta penolakan terhadap sistem seleksi universitas (Parcoursup). Unjuk rasa yang diwarnai aksi pemblokiran sekolah dan kampus tersebut berlanjut pada kerusuhan meluas. Hingga pertengahan Oktober, otoritas setempat mencatat lebih dari 1.260 orang telah ditangkap di wilayah metropolitan Paris, di mana 86 persen di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menegaskan bahwa KBRI Paris terus melakukan pemantauan ketat selama 24 jam penuh di tengah lumpuhnya sejumlah moda transportasi publik, pengalihan rute jalan raya, serta gangguan pada aktivitas sekolah harian.

“KBRI Paris telah menyampaikan imbauan kepada seluruh WNI di wilayah kerja agar senantiasa berhati-hati dan mencermati perkembangan situasi keamanan. Hingga saat ini dipastikan tidak ada WNI yang terlibat dalam demonstrasi tersebut, namun dampaknya sangat mengganggu stabilitas harian,” tegas Heni Hamidah dalam keterangan resminya di Jakarta.

Baca juga Satu Cambukan, Hancur Semu Kehormatan: BGN Sapu Bersih Pelaku Penganiayaan di KPPG Bogor!

Imbauan Keselamatan Resmi KBRI Paris Bagi WNI:

  1. Jauhi Titik Kumpul Demonstrasi: WNI diminta tegas menghindari area kerumunan massa, fasilitas pendidikan yang diblokade, serta lokasi-lokasi pusat aksi di Paris dan kota-kota sekitarnya.
  2. Pantau Arahan Otoritas Setempat: Terus perbarui informasi keamanan melalui saluran resmi pemerintah Prancis dan media lokal yang terpercaya.
  3. Penyesuaian Rencana Perjalanan: Antisipasi penutupan jalan mendadak dan keterlambatan armada transportasi umum dengan merencanakan rute alternatif.

Layanan Kontak Darurat (Hotline)

Pemerintah RI memastikan akan terus mendampingi dan menjaga komunikasi intensif dengan seluruh komunitas Indonesia di Prancis. Bagi WNI yang menghadapi kondisi darurat atau membutuhkan bantuan segera, KBRI Paris menyiagakan saluran hotline resmi yang dapat dihubungi kapan saja:

  • Hotline KBRI Paris: +33 6 2112 2109

Informasi Media & Kontak Kemenlu RI: Direktorat Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Website: kemlu.go.id

(Red)

Satu Cambukan, Hancur Semu Kehormatan: BGN Sapu Bersih Pelaku Penganiayaan di KPPG Bogor!

BOGOR, JURNAL TIPIKOR— Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat dan tegas menindaklanjuti video viral dugaan aksi penganiayaan brutal yang mengguncang Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat. Insiden yang diduga terjadi pada Rabu (14/10) tersebut kini berada dalam penanganan investigasi mendalam oleh pihak berwenang guna mengusut tuntas tatanan fakta di balik rekaman yang meresahkan publik.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menegaskan bahwa lembaga tidak memberikan ruang sedikit pun bagi aksi premanisme dan kekerasan di lingkungan kerja pelayanan publik. Langkah penegakan disiplin tanpa pandang bulu telah disiapkan bagi siapa saja yang terbukti terlibat.

“BGN menaruh perhatian serius terhadap peristiwa yang terjadi di lingkungan KPPG Bogor. Kami telah melakukan investigasi untuk mendalami kronologi dan fakta-fakta terkait. Setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Tysa dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

Berdasarkan laporan di lapangan, Kepala KPPG Bogor beserta Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) yang berada di lokasi saat perselisihan pecah telah berupaya melerai kejadian tersebut. BGN menggarisbawahi bahwa penanganan perkara dilakukan berbasis fakta objektif hasil investigasi resmi. Penyampaian informasi publik dijaga ketat dan cermat agar tidak membiaskan atau mendahului proses hukum maupun pemeriksaan internal yang sedang berlangsung.

Baca juga PRABOWO MASIH PERKASA DI PUNCAK, ANIES NAIK TAJAM JADI PENANTANG TERKUAK: SURVEI TERBARU PPI BONGKAR PETA POLITIK NASIONAL!

Pencopotan dan Sidang Etik: Terduga Pelaku Diseret ke Meja Hijau Internal

Respons konkret dan tajam langsung digulirkan oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN. Kepala Biro SDMO BGN, Rahman, mengonfirmasi bahwa tindakan tegas kepegawaian telah dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait, khususnya terduga pelaku berinisial GD, yang menjabat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Purwakarta.

“Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi, posisi yang bersangkutan sebagai Koordinator Wilayah Purwakarta akan ditangani melalui sidang etik kepegawaian di Biro SDMO BGN Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rahman.

Rahman menambahkan bahwa mekanisme internal ini digerakkan untuk memastikan setiap tindakan pelanggaran dihukum secara proporsional, transparan, dan tanpa kompromi.

Zero Tolerance terhadap Kekerasan di Program Makan Bergizi Gratis

BGN memberikan peringatan keras kepada seluruh personel yang terlibat dalam program prioritas nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh jajaran diwajibkan menjaga profesionalisme, integritas, dan etika setinggi-tingginya. Aksi kekerasan fisik atas alasan apa pun merupakan bentuk pelanggaran berat yang mencoreng marwah institusi.

Kasus yang menimpa KPPG Bogor ini sendiri menjadi sorotan nasional setelah video amatir berdurasi singkat mendadak viral di media sosial. Dalam rekaman yang memicu gelombang kecaman publik tersebut, tampak seorang pria dalam posisi tiarap tak berdaya tengah dicambuk menggunakan benda yang diduga berupa selang.

BGN memastikan tidak akan melindungi oknum yang merusak nama baik lembaga dan akan menuntaskan kasus ini hingga terang benderang.(*)