Celah Maut Kawasan Kumuh Jakarta: 821 Ribu Rumah Tak Layak Huni Suburkan Sarang Narkoba

JURNAL HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Persoalan kawasan kumuh di Ibu Kota kembali menjadi sorotan tajam. Tingginya angka Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kini terbukti bukan sekadar masalah estetika tata kota, melainkan celah fatal yang menyuburkan peredaran gelap narkoba dan mengancam masa depan Jakarta.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pendekatan represif melalui penindakan hukum semata telah gagal memutus rantai kejahatan tersebut hingga ke akar-akarnya. Tanpa membenahi benang kusut permukiman kumuh, kepolisian hanya akan terus berburu di dalam labirin kemiskinan yang tak pernah usai.

Data memprihatinkan diungkapkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto. Dari total 821.000 unit RTLH yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, sebanyak 258.000 unit di antaranya terkonsentrasi di Jakarta Barat—wilayah yang kerap menjadi titik panas kerawanan sosial.

“Saya melihat datanya tadi, saya mendengarkan dengan seksama, yaitu untuk di Jakarta itu ada 821.000 perumahan yang tidak layak huni. Di sini sendiri (Jakarta Barat) ada 258.000 unit,” tegas Komjen Dadang Hartanto saat meninjau langsung kawasan rawan Kampung Ambon, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026).

Baca juga BANDUNG BERDARAH! Geng Bersenjata Mengamuk di Pasar Induk Caringin, Nyawa Juru Parkir Melayang Sia-Sia

Merespons kondisi krisis yang kian memprihatinkan ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akhirnya mengambil langkah intervensi mendasar. Sebanyak 10.300 unit rumah di Jakarta dipastikan masuk dalam target program perbaikan fisik dan penataan lingkungan secara masif.

Strategi penanganan kini digeser dari sekadar operasi penggerebekan menjadi pembenahan struktural. Sinergi lintas kementerian dan instansi dipadukan guna mengawinkan penegakan hukum dengan peningkatan taraf hidup warga.

“Tadi Pak Mendagri dan Pak Menteri Perumahan juga menjelaskan bahwa penegakan hukum saja belum cukup. Maka dilakukan penataan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat yang ujungnya adalah kesejahteraan. Sentuhan utamanya dimulai dari pembenahan perumahan,” tambah Dadang.

Melalui integrasi antara penindakan hukum yang tegas, program bedah rumah, pembenahan sanitasi, hingga pemberdayaan ekonomi lokal, pemerintah bertekad meruntuhkan stigma kawasan rawan. Wilayah seperti Kampung Ambon ditargetkan tidak lagi menjadi benteng pertahanan kejahatan, melainkan bertransformasi menjadi lingkungan yang aman, manusiawi, dan produktif secara sosial.

Sumber : Bidang Humas Polda Metro Jaya 

BANDUNG BERDARAH! Geng Bersenjata Mengamuk di Pasar Induk Caringin, Nyawa Juru Parkir Melayang Sia-Sia

BANDUNG — Kawasan pusat perekonomian warga mendadak berubah menjadi lautan teror. Aksi penyerangan brutal menggunakan senjata tajam (sajam) oleh segerombolan orang tak dikenal mengguncang Pasar Induk Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, pada Sabtu (24/10/2026) sore.

Nahas, seorang pemuda berusia 22 tahun yang tengah mencari nafkah harus meregang nyawa di ujung senjata, sementara dua rekannya mengalami luka berat hingga nyaris kehilangan nyawa.

Peristiwa berdarah yang merenggut rasa aman warga ini terjadi tepat pukul 17.50 WIB di area ruko Blok B-2, dekat Bank Mega, Pasar Induk Caringin. Di saat para korban tengah sibuk menjalankan aktivitas harian sebagai petugas parkir, maut justru datang menyergap tanpa aba-aba.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Gelarca Reses Ke-3 Tahun 2026, Ini Waktunya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, situasi yang semula normal mendadak mencekam ketika sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 30 orang datang merangsek ke lokasi. Tanpa kejelasan pemicu yang rasional, gerombolan beringas tersebut langsung membabi buta menyerang para korban menggunakan senjata tajam.

Seusai melampiaskan kebiadaban mereka, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian, membiarkan para korban bersimbah darah dan meregang kesakitan.

Baca juga Jalan Berlubang, Kantong Pejabat Menggelembung: Skandal Biaya Komitmen Milyaran Rupiah Terkuak di BBPJN Sumut

Akibat serangan membabi buta tersebut, nyawa FR (22) tak tertolong. Pemuda ini tewas mengenaskan di tempat. Sementara itu, dua korban lainnya yakni T (37) dan AS (34) harus menanggung derita luar biasa akibat luka parah yang dialami.

Korban T dilaporkan berada dalam kondisi kritis, sedangkan AS mengalami luka robek parah pada bagian siku kiri serta kehilangan jarinya akibat sabetan sajam. Ketiga korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bandung Kiwari untuk mendapatkan pertolongan darurat.

Kapolsek Babakan Ciparay, AKP Kardi, saat dikonfirmasi membenarkan insiden berdarah yang merenggut satu korban jiwa dan melukai dua orang lainnya ini. Ia memastikan bahwa aparat kepolisian langsung bergerak cepat menangani perkara tersebut. Penyelidikan intensif kini tengah dilakukan guna mengungkap motif di balik penyerangan serta memburu para pelaku yang diduga terlibat.

Aksi premanisme dan kekerasan brutal semacam ini tidak bisa ditoleransi. Warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap seluruh pelaku tanpa pandang bulu dan menyeret mereka ke muka hukum demi mengembalikan rasa aman di Kota Bandung.

(Red)

 

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Reses Ke-3 Tahun 2026, Ini Waktunya

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Reses Ke-3 Tahun 2026 di wilayah pemilihan masing-masing anggota DPRD.

Reses akan dimulai dari tanggal 26-28 Oktober 2026 dengan mengusung tema “Menyerap Aspirasi, Mengawal Kebijakan, Mendorong Pembangunan Bersama Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah”.

Apa Itu Reses ?
Reses adalah kegiatan anggota DPRD untuk bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihannya, mendengarkan keluhan, masukan, dan kebutuhan warga. Aspirasi yang disampaikan menjadi bahan bagi DPRD untuk dibahas dan ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangannya.

Baca juga Respons Cepat Aspirasi Warga, Polres Sukabumi Gelar Aksi Green Policing Bersihkan Sungai Cigangsa

Dasar Hukum Pelaksanaan Reses :

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

3. Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

4. Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 6 tentang Tata Cara Pelaksanaan Reses Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026.

5. Surat Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 100.1.2/2089/Fasilitasi/2026 Tanggal 19 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Reses Ketiga DPRD Kabupaten Sukabumi.

Baca juga Siap Guncang Dunia! Ardelia Calluella Asal Bandung Sabet Gelar Duta Batik Jabar 2026: Batik Bukan Cuma Warisan, Tapi Gaya Hidup Masa Kini!

Reses menjadi ruang bagi anggota DPRD untuk mendengarkan kebutuhan, masukan, dan persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah pemilihannya. Setiap aspirasi menjadi masukan yang perlu dicatat, dicermati dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.

Dalam reses, anggota DPRD akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat lalu memperjuangkan aspirasi yang sudah disamapaikan sampai dapat terealisasi dan dirasakan manfaatnya.

Suara anda sangatlah penting, oleh karena itu manfaatkan kegiatan reses yang akan digelar sebagai wadah penyampaian aspirasi kepada para pemangku kebijakan.

(Rama)

Respons Cepat Aspirasi Warga, Polres Sukabumi Gelar Aksi Green Policing Bersihkan Sungai Cigangsa

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan saat kegiatan Jumat Keliling, Polres Sukabumi menggelar aksi Green Policing berupa pembersihan sampah di aliran Sungai Cigangsa, Kampung Sumur Bandung RT 02/RW 18, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (24/10/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut melibatkan personel Polres Sukabumi, personel Polsek Palabuhanratu, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, serta masyarakat setempat. Aksi bersih-bersih ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekaligus respons nyata Polri terhadap keluhan warga.

Dalam pelaksanaannya, sampah yang berada di sekitar aliran sungai dikumpulkan ke dalam karung, kemudian dibawa ke pinggir jalan untuk selanjutnya diangkut menggunakan truk sampah. Kegiatan pembersihan direncanakan berlangsung hingga sore hari.

Baca juga Siap Guncang Dunia! Ardelia Calluella Asal Bandung Sabet Gelar Duta Batik Jabar 2026: Batik Bukan Cuma Warisan, Tapi Gaya Hidup Masa Kini!

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., saat pelaksanaan Jumat Keliling di Masjid Sirrajul Mu’minin pada Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan hasil koordinasi di lapangan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum tersedianya tempat pembuangan sampah sementara (TPS) serta belum optimalnya layanan pengangkutan sampah rumah tangga di lingkungan tersebut. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya penumpukan dan pembuangan sampah sembarangan di aliran sungai.

Sebagai langkah tindak lanjut, direncanakan pembentukan kelompok pengelola kebersihan di setiap lingkungan RT. Kelompok tersebut nantinya akan mengoordinasikan iuran warga untuk mendukung operasional pengangkutan sampah, dengan harapan petugas kebersihan dapat mengambil sampah rumah tangga langsung dari rumah warga untuk selanjutnya diangkut menggunakan truk sampah.

Baca juga BUKAN CUMA SOAL GAYA HEROIK! Yusril Sentil Usulan DEN Soal Redefinisi Korupsi: Pemahaman Hukum Jangan ‘Ala Kadarnya’

Melalui kegiatan *Green Policing* ini, Polres Sukabumi mendorong kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah pencemaran sungai. Upaya ini juga menjadi wujud bahwa aspirasi masyarakat tidak hanya didengar, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah nyata di lapangan.

Polres Sukabumi berharap sinergi seluruh pihak dapat terus diperkuat agar persoalan sampah dapat ditangani secara berkelanjutan, sehingga lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

(Rama)

Siap Guncang Dunia! Ardelia Calluella Asal Bandung Sabet Gelar Duta Batik Jabar 2026: Batik Bukan Cuma Warisan, Tapi Gaya Hidup Masa Kini!

BANDUNG, Jurnal Tipikor  — Panggung Auditorium RRI Bandung menjadi saksi lahirnya ikon anyar pelestari warisan budaya Nusantara. Ardelia Calluella, finalis tangguh mewakili Kota Bandung, sukses dinobatkan sebagai Duta Batik Jawa Barat 2026 pada ajang Grand Final yang digelar meriah, Jumat (23/10/2026).

Kemenangan Ardelia tak sekadar menorehkan prestasi pribadi, melainkan memantik semangat baru bagi generasi muda Pasundan untuk bangga merayakan identitas budayanya.

Pesan Menohok Wali Kota Bandung: Batik Harus Keren, Inovatif, dan Mengglobal!

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi mendalam sekaligus memberikan dorongan penuh bagi generasi muda. Menurut Farhan, pelestarian batik tak lagi bisa mengandalkan cara-cara lama. Generasi penerus dituntut membawa gebrakan segar agar batik tetap relevan, adaptif, dan mampu merajai tren zaman.

“Batik Indonesia harus dipelihara oleh generasi berikutnya, bahkan dikembangkan agar menjadi salah satu yang terbaik di dunia,” tegas Farhan.

Baca juga Cegah Stunting Sejak Dini, Pemkot Bandung dan RSUD Bandung Kiwari Luncurkan Inovasi “Kawal Kiwari”

Farhan meyakini bahwa anak muda menyimpan potensi ide kreatif yang luar biasa. Ia menegaskan agar para Duta Batik tak berhenti sebagai simbol seremonial semata, melainkan tampil sebagai agen perubahan yang membawa batik melangkah lebih dekat ke dalam denyut kehidupan anak muda.

“Saya yakin kalian punya banyak inovasi tentang batik. Jadi, kembangkan inovasi tersebut supaya batik semakin keren dan tetap mengikuti perkembangan zaman,” tandasnya.

Bukan Sekadar Gelar: Menuju Pelestari Batik Sepanjang Hayat

Ketua Umum Yayasan Batik Jawa Barat (YBJB), Sendy Yusuf, mengungkapkan bahwa gelaran Pemilihan Duta Batik Jawa Barat 2026 ini menandai kebangkitan kembali ajang bergengsi tersebut setelah sempat vakum akibat pandemi Covid-19.

Perjalanan Ardelia dan para finalis menuju tahta juara bukanlah hal instan. Dibuka sejak Juni 2026, kompetisi ini menyaring ratusan talenta terbaik dari 27 kota dan kabupaten se-Jawa Barat melalui tahapan ketat: seleksi administrasi, wawancara, pembekalan wawasan budaya, hingga uji praktik membatik secara langsung di Rumah Batik Komar—mulai dari memegang canting hingga meramu kain utuh.

“Tujuan kami adalah mencari generasi muda yang tidak hanya mencintai atau bangga menggunakan batik, tetapi juga memiliki kemampuan untuk memahami sejarahnya, proses membatik, serta makna filosofis dari setiap goresan, motif, dan corak dari berbagai kota dan kabupaten,” jelas Sendy.

Sendy pun melontarkan pesan mendalam agar tugas mulia ini tak pudar seiring bergantinya masa jabatan.

“Jangan hanya menjadi Duta Batik selama dua tahun. Jadilah sahabat dan pelestari batik sepanjang hayat,” imbau Sendy.

Baca juga BPKP Soroti Disharmoni Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi: Ancaman bagi Realisasi “Cimahi Happy” dan Janji Politik

Rangkaian Jambore Batik Jabar 2026: Tembus Pasar Internasional

Puncak penobatan Duta Batik ini merupakan bagian dari gelaran akbar Jambore Batik Jawa Barat. Semarak perayaan berlanjut lewat pameran batik di Hotel Golden Flower Bandung pada 24–25 Oktober 2026, yang memboyong hasil karya terbaik perajin dari seluruh penjuru Jawa Barat.

Melalui sinergi edukasi, inovasi, dan peragaan karya ini, batik Jawa Barat optimistis mendobrak batas—tak cuma bertahan di pasar lokal dan nasional, tetapi juga menembus panggung mode internasional. (Her)

Bisnis BUMN Rugi Disebut ‘Risiko’, Rakyat Tekor Disebut ‘Takdir’

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Soroti Rencana Revisi UU Tipikor yang Rentan Jadi Benteng Imunitas Korporasi Plat Merah

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Niat pemerintah dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mempercantik definisi korupsi dalam Undang-Undang Tipikor agar “berstandar internasional” menuai kritik pedas dari publik. Garis tipis antara risiko bisnis (Business Judgment Rule) dan penyalahgunaan wewenang secara sistematis dikhawatirkan akan makin buram, menciptakan karpet merah imunitas bagi para bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun superholding Danantara.

Menanggapi wacana penyempurnaan UU Tipikor dan proteksi keputusan bisnis BUMN yang disuarakan berbagai pakar hukum dan pakar ekonomi belakangan ini, Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi pelindung bagi kecerobohan yang disengaja (gross negligence) apalagi pemufakatan jahat bertopeng “keputusan bisnis”.

Garis Tipis Risiko Bisnis vs Korupsi Gaya Baru

Ketua Umum BPKP, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H. menyatakan bahwa argumentasi mengenai pasar yang berubah atau investasi meleset kerap dijadikan kambing hitam paling nyaman saat uang publik lenyap triliunan rupiah.

“Jangan sampai frasa ‘risiko bisnis’ ditransformasikan menjadi mantra gaib untuk meloloskan direksi yang ugal-ugalan mengelola uang rakyat. Kalau BUMN untung, direksi panen bonus dan tantiem fantastis. Tapi begitu rugi akibat akuisisi asal-asalan atau manipulasi kajian kelayakan, publik disuruh maklum dan menganggapnya sebagai ‘dinamika pasar’. Ini logika yang aneh dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas A. Tarmizi dalam keterangan resminya, Sabtu (24/10).

BPKP menilai bahwa penerapan Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas mengenai prinsip Business Judgment Rule selama ini kerap disimpangkan. Pembuktian good faith (itikad baik) sering kali hanya formalitas di atas kertas dokumen kelayakan (feasibility study) yang dipesan untuk menyesuaikan keinginan penguasa atau direksi, bukan berdasarkan kondisi objektif.

Baca juga BUKAN CUMA SOAL GAYA HEROIK! Yusril Sentil Usulan DEN Soal Redefinisi Korupsi: Pemahaman Hukum Jangan ‘Ala Kadarnya’

Poin Kritis BPKP terhadap Wacana Revisi UU Tipikor:

  1. Jerat Hukum Jangan Ompong di BUMN & Danantara, BPKP mengingatkan bahwa korporasi plat merah memegang triliunan rupiah modal negara. Jika revisi UU Tipikor hanya berfokus memberi comfort zone bagi pengambil keputusan tanpa memperketat indikator conflict of interest (benturan kepentingan), maka negara sama saja sedang membagikan lisensi resmi untuk membuang-buang anggaran publik.
  2. Audit Independen Harus Jadi Syarat Mutlak, Bukan sekadar Dokumen Formalis Proses pemeriksaan keputusan bisnis tidak boleh berhenti pada “ada atau tidaknya dokumen formal”. Evaluasi harus membongkar apakah valuation process, harga akuisisi, dan vendor yang ditunjuk memiliki kaitan implisit dengan lingkaran kekuasaan atau nepotisme terselubung.
  3. Revisi UNCAC Jangan Jadi Exit Strategy Pembobol Uang Negara Penyesuaian definisi korupsi sesuai standar PBB (UNCAC) mestinya memperkuat pemiskinan koruptor dan pemulihan aset (asset recovery), bukan malah mempersempit ruang gerak aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) untuk membongkar kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang makin canggih.

“Pemerintah dan DPR jangan sampai terjebak pada narasi seolah-olah penegakan hukum Tipikor selama ini membuat direksi BUMN ‘takut berinovasi’. Yang harus ditakuti itu adalah niat jahat (mens rea) dan transaksi di bawah meja, bukan inovasinya. Jika sebuah keputusan diambil jujur, transparan, dan tanpa kickback, penegak hukum yang berintegritas tentu tahu bedanya antara musibah bisnis dan kejahatan finansial,” tambah Tarmizi.

Desakan BPKP:

  • Transparansi Total: Mendorong keterbukaan seluruh dokumen due diligence, penilaian independen, dan menit rapat (minutes of meeting) keputusan investasi BUMN/Danantara kepada publik sebagai wujud keterbukaan informasi.
  • Kriteria Konkret Pembuktian: Meminta pembentukan aturan turunan yang sangat ketat dan objektif terkait parameter “kerugian bisnis murni” vs “kerugian negara akibat mal-administrasi dan insider trading“.
  • Pengawasan Publik: Mengajak elemen masyarakat sipil, aktivis, dan media massa untuk mengawal ketat pembahasan revisi UU Tipikor agar tidak melucuti kewenangan penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia.(Her)

 

BUKAN CUMA SOAL GAYA HEROIK! Yusril Sentil Usulan DEN Soal Redefinisi Korupsi: Pemahaman Hukum Jangan ‘Ala Kadarnya’

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Rencana Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk merombak ulang definisi tindak pidana korupsi mendapat tanggapan menohok dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengingatkan agar upaya merevisi aturan tak cuma sekadar aksi cari panggung, melainkan harus dilandasi pemahaman hukum yang mendalam.

Usulan DEN yang ingin menyesuaikan definisi korupsi dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dinilai Yusril masih sebatas wacana dangkal di permukaan.

“Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegas Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Menelusuri Jejak Sejarah, Bukan Sekadar Improvokasi Rule

Yusril yang dijadwalkan bertemu dengan pihak DEN pada Senin (26/10) mendatang menyatakan siap membeberkan secara jernih rekam jejak penyusunan regulasi anti-korupsi di tanah air. Sebagai sosok kunci yang menandatangani UNCAC di Markas PBB New York pada 2003 silam sekaligus arsitek di balik amandemen UU Tipikor (UU No. 20/2001) dan RUU Pembentukan KPK, ia menekankan pentingnya memahami latar belakang sejarah hukum.

Menurutnya, sebuah peraturan tidak lahir dari ruang hampa. Mengubah aturan materiil maupun formil dalam hukum pidana memerlukan evaluasi yang kritis dan hati-hati—bukan sekadar dorongan impulsif.

Baca juga BEJAT! Oknum Dokter di Bandung Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun Hingga Tertular Penyakit Menular Seksual

Antara Konvensi PBB dan Realitas Regulasi Lokal

Sebagai informasi, Indonesia telah meratifikasi konvensi anti-korupsi PBB (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, ratifikasi tersebut dilakukan dengan reservasi (catatan/persyaratan khusus) terhadap pasal penyelesaian sengketa.

Wacana penyesuaian definisi korupsi versi DEN sejauh ini belum menyentuh detail substansial, baik dari segi hukum materiil maupun hukum formil. Oleh karena itu, Menko Kumham Imipas menegaskan bahwa pihak yang ingin mendesak revisi maupun yang berupaya mempertahankan aturan saat ini sama-sama dituntut untuk berpikir bijak dan komprehensif.

Perubahan definisi hukum korupsi bukan sekadar urusan ganti istilah, melainkan menyangkut marwah penegakan hukum dan kepastian iklim investasi nasional di masa depan.

(Azi)

BEJAT! Oknum Dokter di Bandung Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun Hingga Tertular Penyakit Menular Seksual

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pengayom yang seharusnya menjadi benteng terdepan keselamatan anak justru berubah menjadi predator mengerikan. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menangkap seorang oknum dokter berinisial IS atas dugaan tindakan kekerasan seksual keji terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita berinisial A (3,5 tahun).

Aksi tak berperikemanusiaan ini mendatangkan trauma mendalam dan ancaman kesehatan serius bagi sang anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, balita malang tersebut divonis positif terinfeksi bakteri Gonore (kencing nanah)—sebuah penyakit menular seksual yang memprihatinkan bagi anak seusianya.

Kronologi Terungkapnya Dosa Kelam sang Dokter

Dugaan kejahatan ini terjadi pada Juli 2025 di kediaman orang tua tersangka yang berlokasi di kawasan Cicendo, Kota Bandung. Kebusukan aksi IS mulai tercium sang ibu pada November 2025 setelah mendapati perubahan perilaku drastis pada anaknya yang mendadak menjadi sangat trauma dan ketakutan.

Kecurigaan sang ibu berubah menjadi kepedihan luar biasa ketika sang balita polos tersebut dengan kepolosannya menceritakan perlakuan tak senonoh yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Baca juga Bencana Kemanusiaan Diatas Bencana: KPK Sita Mobil Mewah dan Aset Miliaran Hasil Bancakan Dana Bencana BNPB

Dugaan kejahatan tersebut diperkuat oleh bukti medis:

  • Januari 2026: Hasil laboratorium medis mengonfirmasi korban positif terinfeksi bakteri Gonore.
  • Februari 2026: Pemeriksaan lanjutan menemukan adanya tanda-tanda peradangan parah pada organ intim korban.

Pelarian Berakhir di Apartemen Bekasi

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti mendalam, tim penyidik Polda Jabar bergerak cepat melakukan penangkapan. Tersangka IS dibekuk tanpa perlawanan pada Rabu (21/10/2026) dini hari di sebuah apartemen di kawasan Bekasi Timur.

“Penetapan tersangka IS didasarkan pada alat bukti yang kuat, mencakup keterangan saksi-saksi, hasil visum dan pemeriksaan medis, serta petunjuk dari keterangan ahli. Saat ini penyidik masih terus mendalami setiap potensi kejahatan lain dalam kasus ini,” tegas perwakilan Polda Jabar.

Saat ini, tersangka IS telah dijebloskan ke tahanan untuk menjalani proses hukum berat atas tindakan tidak berperikemanusiaannya. Sementara itu, korban langsung ditempatkan di rumah aman (safe house) di bawah pengawasan ketat tim ahli untuk menjalani perlindungan khusus serta pemulihan trauma (trauma healing) secara holistik.

Refleksi Sobat CekPasal:

Kasus kelam ini membuka mata kita bahwa ancaman kejahatan seksual terhadap anak bisa datang dari lingkaran terdekat, bahkan dari seorang profesional medis yang berikrar melindungi kehidupan.

Menurut Sobat CekPasal, langkah konkret apa yang harus diperkuat oleh pemerintah, aparat, dan masyarakat agar anak korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan maksimal, serta mencegah tragedi serupa terulang kembali.(*)

Bencana Kemanusiaan Diatas Bencana: KPK Sita Mobil Mewah dan Aset Miliaran Hasil Bancakan Dana Bencana BNPB

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Di tengah duka dan penderitaan masyarakat terdampak bencana, dana bantuan darurat yang seharusnya menjadi penambal derita justru disinyalir kuat dipesta-porakan oleh para oknum pejabat dan kroninya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan skandal korupsi Dana Siap Pakai di tubuh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan menyita deretan mobil mewah yang diduga kuat bersumber dari uang rakyat tersebut.

Teranyar, lembaga antirasuah resmi menyita satu unit mobil mewah merek BMW dari tersangka Richard Erlangga (RIC) pada Jumat (23/10/2026). Penyitaan ini melengkapi tiga unit armada kendaraan mewah yang telah diamankan sebelumnya, yakni mobil listrik AION, BYD Atto 3 Superior, serta satu unit BMW lainnya dari kediaman tersangka Bima Setiawan (BMS) dan pihak terkait di area Jakarta.

“Hari ini, penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC, sehingga total mobil yang disita dalam perkara ini sampai dengan saat ini berjumlah empat unit,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Penyitaan deretan mobil mewah ini kian memperjelas indikasi keserakahan para tersangka yang tega mengalihkan alokasi dana kedaruratan bencana demi memperkaya diri dan bergaya hidup mewah. KPK memastikan seluruh barang bukti kendaraan tersebut akan dianalisis secara mendalam guna memperkuat pembuktian perkara di persidangan.

Baca juga Negara Tak Lagi Toleran: Kapolri Seret 243 Perorangan dan 13 Korporasi Pembakar Hutan ke Jalur Hukum

Gurita Korupsi: Dari OTT Hingga Keterlibatan Oknum TNI

Skandal memuakkan ini terkuak usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026 dengan meringkus 15 orang. Tak butuh waktu lama, KPK menetapkan lima tersangka utama yang diduga menjadi pilar skema pembancakan dana bantuan bencana ini:

  1. Bima Setiawan (BMS) — Tenaga Ahli Kepala BNPB (sekaligus adik dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Kepala BNPB saat OTT terjadi).
  2. Richard Erlangga (RIC) — Tenaga Ahli Kepala BNPB.
  3. Gabriel Purwaka Sigit — PPK sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
  4. Gery Prasetiawan — Direktur PT Trans Lintas Selaras.
  5. Syifa Nrika Ghifarin — Swasta.

Guna melacak aliran uang haram tersebut, tim penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja Kepala BNPB serta berbagai area strategis di Kantor BNPB.

Sita Emas, Kripto, hingga Valas senilai Rp5,47 Miliar

Temuan KPK memperlihatkan betapa masifnya dugaan penyimpangan ini. Pada 16 Oktober 2026, penyidik menyita tumpukan barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp5,47 miliar, yang terdiri dari:

  • Uang Tunai & Valas: USD 7.500, SGD 9.000, serta uang tunai Rp3,35 miliar.
  • Emas Fisik & Tabungan Emas: 56 keping emas (133 gram) senilai Rp315,8 juta dan tabungan emas (192 gram) senilai Rp452 juta.
  • Aset Kripto: Senilai Rp1,10 miliar.

tak berhenti di lingkup sipil, penyidikan ini turut mengarah pada dugaan keterlibatan unsur militer. KPK telah menyurati Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026 serta berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dan peran Letjen TNI Suharyanto dalam perkara ini.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, demi mengembalikan hak-hak masyarakat korban bencana yang telah dirampas.

Informasi Media & Kontak: Biro Hubungan Masyarakat KPK Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan Situs Resmi: www.kpk.go.id

BPKP Soroti Disharmoni Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi: Ancaman bagi Realisasi “Cimahi Happy” dan Janji Politik

CIMAHl, JURNAL TIPIKOR– Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyatakan keprihatinan mendalam atas memburuknya hubungan kerja antara Wali Kota Cimahi dan Wakil Wali Kota Cimahi. Ketegangan yang kian terbuka ini dinilai tidak hanya sebagai konflik personal, melainkan telah berdampak signifikan terhadap stagnasi kebijakan publik dan pengabaian terhadap janji-janji politik yang pernah disampaikan kepada masyarakat.

Menanggapi laporan media Pikiran Rakyat edisi Kamis, 22 Oktober 2026, yang mengulas retaknya koordinasi di eksekutif Kota Cimahi, Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menegaskan bahwa situasi ini bertolak belakang dengan narasi “Cimahi Happy” yang selama ini digaungkan oleh pemerintah kota.

“Disharmoni di puncak kepemimpinan adalah lampu merah bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Ketika Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak berada dalam satu frekuensi, maka mesin birokrasi akan mengalami kemacetan. Ini bukan lagi soal ego sektoral, tetapi soal kegagalan dalam memenuhi amanah rakyat,” ujar A. Tarmizi dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2026).

Baca juga Negara Tak Lagi Toleran: Kapolri Seret 243 Perorangan dan 13 Korporasi Pembakar Hutan ke Jalur Hukum

A. Tarmizi menyoroti bahwa konsep “Cimahi Happy” seharusnya mencerminkan kesejahteraan warga yang didukung oleh sinergi pemimpin daerah. Namun, berdasarkan pemantauan BPKP, beberapa program prioritas yang menjadi bagian dari janji politik pasangan calon tersebut kini terhambat akibat ketidaksepakatan internal.

“Kami melihat adanya pelambatan dalam pengambilan keputusan strategis, terutama terkait anggaran pembangunan infrastruktur dasar dan pelayanan kesehatan masyarakat. Janji politik untuk meningkatkan indeks kebahagiaan warga melalui perbaikan fasilitas publik kini terancam menjadi sekadar slogan tanpa eksekusi yang nyata karena fokus energi pemimpin tersita untuk konflik internal,” tambah Tarmizi.

BPKP mencatat bahwa dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terjadi beberapa kali pembatalan jadwal rapat koordinasi penting dan perbedaan pernyataan pers antara kantor Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai isu-isu krusial seperti pengelolaan sampah dan revitalisasi pasar tradisional. Hal ini menciptakan kebingungan di tingkat dinas teknis dan ketidakpastian bagi investor serta masyarakat.

Baca juga Cegah Stunting Sejak Dini, Pemkot Bandung dan RSUD Bandung Kiwari Luncurkan Inovasi “Kawal Kiwari”

Melalui rilis ini, BPKP mendesak kedua pemimpin daerah untuk segera mengesampingkan perbedaan pribadi dan kembali berfokus pada mandat konstitusional mereka. BPKP juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi untuk melakukan pengawasan lebih ketat agar agenda “Cimahi Happy” tidak kandas di tengah jalan.

“Pemimpin dipilih untuk melayani, bukan untuk saling menjatuhkan. Jika ‘Cimahi Happy’ ingin menjadi kenyataan, maka harmoni di ruang kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah harga mati yang harus dibayar demi kepentingan publik,” tutup A. Tarmizi.

BPKP akan terus memantau perkembangan situasi ini dan akan merilis laporan evaluasi kinerja triwulanan berikutnya untuk mengukur dampak nyata dari ketegangan politik tersebut terhadap indikator kepuasan publik di Kota Cimahi.

(Her)

Tentang Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP):
BPKP adalah lembaga independen non-partisan yang berdedikasi untuk memantau, menganalisis, dan mengevaluasi implementasi kebijakan publik di Indonesia guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.