Wow… Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp10 Juta Dipotong 40%, Diduga Oknum Petugas Lakukan Pungli

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dugaan praktik pungutan liar terjadi dalam pencairan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Seorang ahli waris berinisial L mengaku hanya menerima Rp. 6 juta dari total santunan Rp. 10 juta.

L menyampaikan kepada awak media, pada Rabu (09/09/2026) pemotongan Rp. 4 juta diminta oleh petugas BPJS inisial B dengan alasan biaya pengurusan.

“Tadinya petugas minta Rp. 4,5 juta. Kami nego akhirnya hanya Rp. 4 juta. Jujur, kami keberatan tapi mau gimana lagi pak. Kami buat tahlil saja sampai pinjam ke tetangga,” ujar L.

Menurut L, ia terpaksa menyetujui karena saat itu sedang membutuhkan dana untuk keperluan tahlilan dan tidak paham prosedur pencairan.

Sementara itu, Sekretaris Desa Wangunjaya, Deni, menegaskan pihak desa tidak mengetahui adanya pemotongan santunan tersebut.

“Mangga kang konfirmasi ka bpjs langsung. Abdi desa hanya penyerahan doang secara simbolis buat laporan agen bpjs kang. Mangga da eta swasta kang, sanes di SK an ku kepala desa kang mangga,” kata Deni menggunakan bahasa Sunda melalui sambungan Chat Whatsapp saat di konfirmasi.

Baca juga BANTAH TUDUHAN “JALUR LANGSUNG”, ACE HASAN: KUOTA HAJI ADALAH HAK SISTEM, BUKAN BARANG DAGANGAN POLITIKUS

Ia menjelaskan, peran pemerintah desa sebatas menerima penyerahan santunan secara simbolis untuk keperluan laporan agen BPJS. Proses pencairan dan administrasi sepenuhnya menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan santunan kematian dibayarkan penuh kepada ahli waris tanpa dipotong biaya administrasi apapun.

Awak media akan mengambil langkah konfirmasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait dugaan adanya pungli tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum dan BPJS Ketenagakerjaan segera menindaklanjuti adanya kejadian ini, memeriksa oknum yang diduga terlibat, dan mengembalikan hak ahli waris yang dipotong. Masyarakat juga diimbau tidak memberikan uang tambahan dengan alasan apapun saat mengurus klaim BPJS

(Rama)

Gagal Paham Konstitusi, MK Tolak Mentah-Mentah Gugatan Guru di Program MBG dan Uji Materi KUHAP

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan batas tegas antara aspirasi kebijakan publik dan ranah konstitusional. Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (7/9/2026), MK memutuskan untuk tidak menerima dua permohonan pengujian undang-undang yang dinilai cacat secara prosedural dan substansi, termasuk gugatan terkait pelibatan guru dalam pengawasan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menolak perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 (terkait MBG) dan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 (terkait KUHAP). Putusan ini menjadi tamparan keras bagi para pemohon yang dinilai gagal merumuskan dalil-dalil konstitusional mereka dengan jelas, memadai, dan spesifik.

Dalil MBG Dinilai “Melenceng” dari Ranah Hukum

Dalam perkara yang diajukan oleh Herifuddin Daulay, pemohon mendesak agar guru dilibatkan sebagai pengawas dalam program MBG serta menuntut adanya anggaran tambahan untuk keperluan tersebut melalui uji materi terhadap UU APBN 2026.

Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya mengkritik keras argumen pemohon. MK menilai bahwa pemohon lebih banyak terjebak dalam uraian teknis pedagogis—seperti jenis kurikulum, beban kognitif, dan gizi otak—ketimbang fokus pada pertentangan norma hukum dengan UUD 1945.

“Uraian tersebut tidak memperlihatkan kejelasan mengenai keterhubungan dan ketersambungan dengan permasalahan konstitusional norma yang dipersoalkan,” tegas Saldi.

Lebih jauh, MK menyoroti bahwa substansi yang digugat sebenarnya telah berubah akibat putusan MK sebelumnya (Nomor 40/PUU-XXIV/2026). Dengan demikian, mengajukan gugatan ulang terhadap penjelasan pasal yang sudah berubah substansinya dianggap tidak relevan dan tidak sesuai dengan keutuhan putusan pengadilan. Singkatnya, gugatan ini datang terlambat dan salah alamat.

Baca juga BANTAH TUDUHAN “JALUR LANGSUNG”, ACE HASAN: KUOTA HAJI ADALAH HAK SISTEM, BUKAN BARANG DAGANGAN POLITIKUS

Kekaburan Norma dalam Uji Materi KUHAP

Nasib serupa menimpa pemohon Andri Yanto yang menggugat Pasal 326 ayat (1) KUHAP baru terkait pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana. Pemohon meminta perubahan makna kata “dan” menjadi “dan/atau” dengan dalih pelanggaran hak konstitusional.

MK menilai petitum pemohon sangat ambigu dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumusan gugatan tidak memberikan batas yang pasti mengenai konstruksi norma yang sesungguhnya diminta. Kegagalan pemohon dalam menguraikan secara jelas pertentangan norma membuat MK tidak memiliki dasar kuat untuk masuk ke dalam pemeriksaan materiil.

Pesan Tegas MK: Jangan Gunakan Pengadilan Sebagai Panggung Kebijakan

Putusan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa Mahkamah Konstitusi bukan tempat untuk memperjuangkan kepentingan sektoral atau kebijakan teknis administratif tanpa landasan argumentasi konstitusional yang kokoh.

Keputusan “Tidak Dapat Diterima” (NO/Niet Ontvankelijk Verklaard) ini menunjukkan bahwa MK tetap konsisten menjaga kewenangannya sebagai the guardian of the constitution, bukan sebagai pembuat kebijakan publik. Para pemohon dihimbau untuk lebih cermat dalam menyusun dalil gugatan, memastikan bahwa setiap tuntutan memiliki dasar pertentangan norma yang jelas, spesifik, dan relevan dengan UUD 1945.

Dengan ditolaknya kedua perkara ini, status quo Undang-Undang APBN 2026 dan KUHAP baru tetap berlaku sebagaimana mestinya, tanpa intervensi tambahan dari mekanisme pengujian undang-undang yang lemah secara yuridis.

(Red)

BANTAH TUDUHAN “JALUR LANGSUNG”, ACE HASAN: KUOTA HAJI ADALAH HAK SISTEM, BUKAN BARANG DAGANGAN POLITIKUS

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR  – Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, melontarkan bantahan keras atas tuduhan keterlibatannya dalam skandal korupsi kuota haji khusus tahun 2023–2024. Respons ini disampaikan menyusul kesaksian mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus, Abdul Muhyi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (8/9/2026), yang menyiratkan adanya intervensi politisi dalam alokasi kuota.

Ace menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta, apalagi memperdagangkan, kuota haji khusus kepada Kementerian Agama (Kemenag). Ia mengakui adanya arus pengaduan dari masyarakat, namun membedakan secara tegas antara aspirasi publik dengan penyalahgunaan wewenang.

“Saya tidak pernah meminta kuota haji. Sewaktu saya menjadi Pimpinan Komisi VIII memang banyak calon jemaah haji daftar tunggu yang datang minta tolong karena mengira pimpinan Komisi VIII punya jalur khusus ke Kemenag,” ujar Ace dalam keterangan resminya.

Baca juga Said Iqbal Tuntut Kenaikan Upah 8,5 Persen: “Jangan Lagi Buruh Jadi Korban Negosiasi Tahunan”

Menurut Ace, peran legislator saat itu hanyalah meneruskan aspirasi percepatan keberangkatan sebagai bentuk pelayanan konstituen. Namun, ia menekankan bahwa mekanisme akhir tetap berada di bawah kendali sistem resmi Kemenag yang berbasis nomor urut daftar tunggu, bukan kepentingan pribadi atau politik.

“Prinsipnya jelas kalau memang sudah sesuai nomor urut daftar tunggu, pasti berangkat. Jadi, urusan pencatutan nama untuk jatah pribadi itu sama sekali tidak berdasar,” tandasnya dengan tegas.

Kerugian Negara Mencapai Rp622 Miliar

Bantahan Ace muncul di tengah bergulirnya persidangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menyeret nama-nama besar, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta dua pengusaha travel haji, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta hukum yang mengerikan: total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka fantastis ini berasal dari tiga sumber utama:
1. Rp438,2 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas jemaah yang tidak berhak.
2. Rp143,9 miliar dari fee percepatan pengisian kuota tambahan periode 2023–2024.
3. Rp39,9 miliar dari penjualan ilegal kuota petugas haji khusus tahun 2024.

Baca juga Diduga Amatir, Terekam CCTV Aksi Dua Pria Gagal Curi Motor di Perum Mayanti Ciambar

Jejak Uang yang Masif

Dakwaan KPK juga mengungkap aliran dana suap dan gratifikasi yang tersebar luas, melibatkan puluhan individu dan entitas korporasi. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas disebut menerima USD271.500, sementara eks stafsus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menerima jumlah yang jauh lebih besar, yakni USD5.233.800 dan Rp330 juta.

Selain itu, jaringan korupsi ini juga melibatkan berbagai pihak lain dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu dolar AS hingga ratusan juta rupiah, termasuk nama-nama seperti Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ridwan Kurniawan, hingga Amaludin Wahab yang menerima USD602.600.

Di sisi korporasi, 313 PIHK diduga terlibat dalam aliran dana sebesar Rp478,17 miliar, sementara Koperasi Perahu tercatat menerima USD26.500.

Dengan terkuaknya modus operandi dan besarnya kerugian negara ini, publik menunggu ketegasan pengadilan untuk menegakkan keadilan bagi jutaan umat Islam yang selama ini antre bertahun-tahun demi menunaikan ibadah haji, sambil memastikan bahwa tidak ada lagi “jalur belakang” yang merusak kesucian ibadah tersebut.

(Red)

Said Iqbal Tuntut Kenaikan Upah 8,5 Persen: “Jangan Lagi Buruh Jadi Korban Negosiasi Tahunan”

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kembali menyuarakan tuntutan keras bagi peningkatan kesejahteraan pekerja. Dalam pernyataannya pada Selasa (8/9/2026), Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 berada di kisaran 7,5 hingga 8,5 persen, serta mendesak agar variabel “indeks tertentu” dalam formula pengupahan ditetapkan secara tegas dalam undang-undang.

Tuntutan ini bukan sekadar angka, melainkan respons terhadap ketidakpastian hukum yang selama ini merugikan buruh. Said Iqbal menekankan bahwa ambiguitas dalam perhitungan upah sering kali menjadi celah bagi pengusaha dan pemerintah daerah untuk menekan kenaikan upah serendah-rendahnya.

“Kenaikan upah minimum menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kami mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9 agar pelindungannya jelas dan tidak terus diperdebatkan setiap tahun,” tegas Said Iqbal.

Baca juga Diduga Amatir, Terekam CCTV Aksi Dua Pria Gagal Curi Motor di Perum Mayanti Ciambar

Dengan menetapkan indeks tertentu sebesar 0,9, KSPI berharap ada kepastian hukum yang melindungi daya beli buruh dari gerusan inflasi dan ketimpangan distribusi kekayaan hasil pertumbuhan ekonomi. Namun, Said Iqbal juga mengingatkan bahwa angka final tetap bergantung pada data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada periode perhitungan yang berlaku.

“Perkiraan awal kami berada di kisaran 7,5 sampai 8,5 persen. Tetapi tentu keputusan akhirnya harus menggunakan data resmi BPS,” imbuhnya.

Selain soal formula nasional, KSPI juga menyoroti pentingnya penguatan upah minimum sektoral. Sebelumnya, KSPI telah mengapresiasi aturan yang mewajibkan upah minimum sektoral minimal 5 persen lebih tinggi daripada upah minimum kabupaten/kota atau provinsi. Namun, Said Iqbal menilai aturan tersebut masih lemah dalam implementasi karena gubernur masih memiliki kewenangan untuk mencoret rekomendasi upah sektoral yang diajukan oleh bupati atau wali kota.

“Kewajiban tersebut harus dirumuskan secara tegas agar gubernur tidak dapat menghapus atau mencoret rekomendasi upah minimum sektoral yang telah disampaikan oleh bupati atau wali kota sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Said Iqbal.

Baca juga Monopoli Kapolri atas Satpam Digugat ke MK: “Bisnis Terselubung” di Balik Seragam Pekerja Swasta

Tuntutan KSPI ini merupakan peringatan keras bagi pemerintah: jangan lagi menjadikan buruh sebagai pihak yang selalu kalah dalam negosiasi tahunan. Kepastian hukum, perlindungan daya beli, dan penghormatan terhadap mekanisme tripartit adalah harga mati bagi keadilan sosial di dunia kerja.

Jika pemerintah serius membangun ekonomi yang inklusif, maka suara buruh harus didengar, bukan ditenggelamkan dalam birokrasi yang berbelit.

(Red)

Diduga Amatir, Terekam CCTV Aksi Dua Pria Gagal Curi Motor di Perum Mayanti Ciambar

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Aksi pencurian sepeda motor siang bolong di Perumahan Mayanti, Kecamatan Ciambar gagal setelah dipergoki pemilik rumah. Dua orang pria terduga pelaku terekam kamera CCTV dan kini dalam pengejaran polisi.

Kejadian berlangsung pada Selasa, (08/09/2026) sekitar siang hari. Berdasarkan rekaman CCTV, dua terduga pelaku datang berboncengan sepeda motor dan masuk melalui pintu gerbang belakang perumahan.

Salah satu pelaku kemudian berhenti di depan salah satu rumah warga dan berusaha membobol sepeda motor yang terparkir. Aksi tersebut gagal setelah pemilik rumah keluar dan memergoki pelaku.

Panik, kedua pelaku langsung kabur ke arah pemukiman warga Kampung Gobang. Pemilik rumah sempat mengejar sambil meneriaki “maling” hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Baca juga Monopoli Kapolri atas Satpam Digugat ke MK: “Bisnis Terselubung” di Balik Seragam Pekerja Swasta

Rekaman CCTV di lokasi merekam jelas wajah dan gerak-gerik kedua pelaku. Warga berharap aparat kepolisian segera meringkus terduga pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi di lapangan.

Warga diimbau untuk lebih waspada, mengunci kendaraan dengan kunci ganda, dan segera melapor jika melihat orang mencurigakan di lingkungan perumahan.

(Rama)

Monopoli Kapolri atas Satpam Digugat ke MK: “Bisnis Terselubung” di Balik Seragam Pekerja Swasta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, sorotan tajam ditujukan pada kewenangan mutlak Kapolri dalam mengatur Satuan Pengamanan (Satpam), yang oleh pemohon dinilai sebagai bentuk monopoli negara terhadap sektor swasta dan potensi “bisnis terselubung” yang membebani pekerja.

Syamsul Jahidin, selaku pemohon dalam perkara Nomor 324/PUU-XXIV/2026, secara tegas menggugat Pasal 3 ayat (1) huruf C beserta penjelasannya dalam UU Polri. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengamanan swakarsa, termasuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), berada di bawah pengukuhan dan kewenangan pengaturan Kapolri.

Bagi Syamsul, frasa “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri” bukan sekadar aturan administratif, melainkan alat legitimasi bagi Polri untuk mencampuri ranah ketenagakerjaan swasta secara berlebihan.

Baca juga AHY Tembak Peringatan Keras: “Kekuasaan Bukan Milik Selamanya”, Golkar Baca Sinyal Pilpres 2029 Sudah Memanas

Dari Pelindung Menjadi “Tawanan” Birokrasi

Dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (7/9/2026), Syamsul menjabarkan realitas pahit yang dihadapi ratusan ribu satpam di Indonesia. Meski berstatus sebagai pekerja swasta yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, nasib mereka sepenuhnya dikendalikan oleh regulasi internal kepolisian (Perkap/Perpol).

“Setiap sendi badan usaha jasa pengamanan swasta dimonopoli dan dianulir oleh Kepolisian RI. Ini menciptakan ketidakpastian hukum,” tegas Syamsul di depan panel hakim MK.

Ia menyoroti beban finansial dan birokratis yang tidak wajar. Satpam dipaksa mengikuti siklus perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan biaya Rp75.000, serta menanggung biaya pendidikan dan pelatihan yang mencapai Rp17,5 juta. Ironisnya, KTA tersebut tidak memberikan imunitas hukum apa pun, namun menjadi syarat mutlak untuk bekerja.

“Bahkan seragam pun harus diganti setiap lima tahun hingga tiga kali. Siapa yang diuntungkan? Ini terlihat seperti komersialisasi jabatan di bawah kedok keamanan,” ujarnya pedas.

Baca juga Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, KDM Himbau Sekolah di Sukabumi dan Bogor Gelar Pembelajaran Daring

Potensi Konflik Kepentingan dan Monopoli

Gugatan ini menelanjangi dugaan adanya benturan kepentingan. Syamsul berargumen bahwa dengan menjadikan pengaturan Satpam sebagai kewenangan eksklusif Kapolri, Polri seolah-olah bertindak ganda: sebagai regulator keamanan dan sekaligus “pengusaha” yang mengendalikan pasar jasa pengamanan.

Hal ini kontras dengan praktik di negara lain seperti Malaysia dan Amerika Serikat, di mana regulator industri pengamanan swasta berada di bawah kementerian sipil atau asosiasi industri, bukan di bawah kendali langsung kepolisian.

“Polri seharusnya fokus pada penegakan hukum, bukan mengelola bisnis pelatihan dan sertifikasi untuk pekerja swasta. Ada potensi bisnis terselubung yang dipaksa dilegalkan,” tambah Syamsul.

Baca juga “Jaga Jakarta!” – Botok Bongkar Telepon Misterius Prabowo di Tengah Negosiasi Sengit dengan Dasco

Skeptisisme Hakim MK

Menanggapi gugatan tersebut, para Hakim Konstitusi menunjukkan sikap kritis. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan agar gugatan ini tidak terjebak dalam prinsip ne bis in idem (tidak boleh digugat dua kali untuk perkara sama), mengingat Syamsul pernah menggugat UU Polri sebelumnya.

Hakim Adies Kadir meminta kejelasan logika hukum bagaimana penyebutan BUJP dalam penjelasan pasal bisa ditarik kesimpulan sebagai monopoli atau komersialisasi oleh Polri. Sementara itu, Hakim Lilie P. Adi mempertanyakan alternatif pengaturan jika kewenangan Kapolri dicabut.

“Jika penjelasan itu batal, siapa yang mengatur? Dinas Tenaga Kerja? Atau Pemda seperti Satpol PP? Karena secara fungsional, dinas tenaga kerja tidak terhubung dengan fungsi pengamanan,” tanya Lilie.

Gugatan ini menjadi ujian penting bagi independensi sektor swasta di Indonesia. Jika MK mengabulkan permohonan ini, itu akan menjadi pukulan telak bagi praktik birokrasi yang selama ini dianggap mengeksploitasi status satpam sebagai pekerja kelas dua yang harus “membayar” untuk bisa bekerja.

Sidang lanjutan dijadwalkan menyusul, dengan harapan MK dapat memutus mata rantai ketergantungan satpam pada otoritas kepolisian yang dinilai semakin tidak relevan dengan semangat otonomi sektor swasta dan perlindungan hak pekerja.

(Red)

Inspirasi Lembur Pakuan, Warga Cibanggala Barat Bangun Gang dengan Pagar Bambu Estetik

SUBANG,Jurnlaltipikor.com – Semangat gotong royong terpancar kuat di Gang RT 25/RW 08, wilayah Cibanggala Barat, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (7/9/2026). Warga bersama Paguyuban Warga Cibanggala Barat melaksanakan pengecoran jalan gang secara swadaya, sebagai upaya meningkatkan akses sekaligus menata lingkungan permukiman.

Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menghadirkan konsep penataan lingkungan yang rapi dan estetik. Di sepanjang sisi kiri dan kanan gang, warga memasang pagar berbahan bambu dengan nuansa alami yang menenangkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengecoran dan pemagaran ini menelan anggaran puluhan juta rupiah, sepenuhnya bersumber dari swadaya masyarakat dan digerakkan oleh Paguyuban Warga Cibanggala Barat.

Baca juga AHY Tembak Peringatan Keras: “Kekuasaan Bukan Milik Selamanya”, Golkar Baca Sinyal Pilpres 2029 Sudah Memanas

Dalam pelaksanaannya, material beton yang digunakan adalah beton Ready Mix, bukan beton yang diaduk manual di lokasi. Setelah beton tiba, proses penuangan, pemerataan, hingga penyelesaian permukaan dilakukan langsung di lapangan dengan melibatkan pekerja dan warga secara bersama-sama.

Penggunaan Ready Mix menjadi salah satu keunggulan dalam pekerjaan ini. Meski demikian, kualitas pengecoran tidak hanya bergantung pada material, melainkan juga persiapan dasar jalan, ketebalan beton, pemerataan, pemadatan, sistem drainase, hingga perawatan setelah pengecoran.

Selain pengecoran, warga juga menata lingkungan dengan memasang pagar bambu di kedua sisi gang. Konsep ini terinspirasi dari suasana penataan lingkungan di Lembur Pakuan, Subang, yang dikenal dengan nuansa lokal dan pemanfaatan material alami. Penerapan pagar bambu di Cibanggala Barat merupakan kreativitas warga setempat, yang selain berfungsi sebagai pembatas, juga memperkuat identitas lingkungan dan menciptakan suasana yang lebih tertata.

Baca juga Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, KDM Himbau Sekolah di Sukabumi dan Bogor Gelar Pembelajaran Daring

Ketua Paguyuban Warga Cibanggala Barat, Edi Rahmat, menyatakan kegiatan ini murni lahir dari semangat kebersamaan warga.

“Ini murni semangat kebersamaan warga. Kami dari paguyuban berupaya menggerakkan masyarakat agar lingkungan bisa diperbaiki secara bersama-sama. Anggarannya berasal dari swadaya, dan dalam pelaksanaannya kami menggunakan beton Ready Mix agar hasil pengecoran lebih maksimal,” ujar Edi.

Menurutnya, pembangunan ini tidak hanya mengejar perbaikan akses jalan, tetapi juga memperhatikan aspek keindahan lingkungan.

“Kami juga membuat pagar bambu di sisi kiri dan kanan gang. Konsepnya sederhana, alami, dan estetik. Yang paling penting, hasilnya bisa dirasakan dan dirawat bersama oleh seluruh warga,” tambahnya.

Baca juga “Jaga Jakarta!” – Botok Bongkar Telepon Misterius Prabowo di Tengah Negosiasi Sengit dengan Dasco

Sementara itu, Ketua RT 25, Ustadz Hasan, memberikan apresiasi tinggi terhadap kekompakan warga.

“Kami sangat mengapresiasi kekompakan warga. Kalau masyarakat bersatu dan mau bergotong royong, banyak hal yang bisa dilakukan untuk kepentingan bersama. Jalan ini adalah akses warga, sehingga sudah sepatutnya dijaga dan dirawat bersama setelah selesai dibangun,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan tidak berhenti setelah pengecoran selesai.

“Pengecoran bukan berarti pekerjaan selesai begitu saja. Setelah jadi, masyarakat juga punya tanggung jawab menjaga kebersihan, saluran air, dan kondisi jalan agar manfaatnya bisa dirasakan dalam waktu lama,” ucapnya.

Dengan demikian, pengecoran gang di Cibanggala Barat bukan sekadar pembangunan fisik. Di dalamnya terkandung semangat kebersamaan, kepedulian, dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, tertata, dan lestari.

Red.

AHY Tembak Peringatan Keras: “Kekuasaan Bukan Milik Selamanya”, Golkar Baca Sinyal Pilpres 2029 Sudah Memanas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Panggung politik nasional kembali dikejutkan oleh pernyataan tajam dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dalam pidato peringatan ulang tahun ke-25 Partai Demokrat, AHY tidak sekadar merayakan sejarah partai, melainkan melemparkan pesan politis yang menyentil keras para penguasa saat ini: kekuasaan memiliki batas waktu dan bukan hak abadi.

Di hadapan ribuan kader, AHY menegaskan bahwa jabatan pemerintahan adalah amanah rakyat yang terbatas. Ia secara eksplisit memperingatkan agar fasilitas negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis. Lebih jauh, AHY mendesak pemerintah, DPR, serta seluruh partai politik untuk tetap peka terhadap jeritan masyarakat yang tengah menghadapi berbagai kesulitan hidup.

“Kekuasaan bukan milik seseorang untuk selamanya. Kekuasaan merupakan amanah rakyat yang memiliki batas waktu,” tegas AHY dengan nada serius.

Pernyataan yang dinilai sebagai “kode keras” tersebut langsung memicu respons cepat dari internal koalisi pemerintahan. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai narasi AHY bukan sekadar pengingat etika biasa, melainkan sinyal kuat bahwa kontestasi nasional mendatang sudah mulai dikonstruksi sejak sekarang.

Doli menyebut fenomena ini sebagai bukti bahwa “magnet” Pilpres 2029 tak lagi bisa dihindari dan semakin terbuka lebar. Menurutnya, beberapa kekuatan politik sudah mulai melakukan manuver awal.

“Fenomena seperti itu semakin menguatkan bahwa ternyata ‘magnet’ Pilpres 2029 tak bisa terhindarkan lagi dan semakin terbuka. Sepertinya beberapa kekuatan sudah mulai pasang kuda-kuda,” ungkap Doli.

Baca juga Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, KDM Himbau Sekolah di Sukabumi dan Bogor Gelar Pembelajaran Daring

Meski membaca sikap AHY sebagai upaya Demokrat membangun positioning dan daya tawar menuju 2029, Golkar menegaskan komitmen mereka untuk tidak terdistraksi. Doli menyatakan partainya akan tetap konsisten menyukseskan dan mengawal penuh agenda pemerintahan Prabowo-Gibran hingga akhir masa jabatan.

Dinamika ini memperlihatkan retakan halus dalam tubuh koalisi. Di satu sisi, Demokrat mulai membuka ruang persaingan lebih awal, sementara Golkar memilih menjaga stabilitas dukungan bagi pemerintahan yang sedang berjalan. Gesekan ideologis ini menjadi indikator bahwa peta politik Indonesia menuju 2029 telah mulai memanas lebih cepat dari perkiraan banyak pihak.

(Red)

Dari Istana ke Konspirasi: Pejabat KSP Fitnah Alam, Erupsi Gunung Disebut ‘Senjata’ HAARP Pasca Jabat Tangan Prabowo-Putin

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dunia politik dan kebencanaan Indonesia diguncang oleh pernyataan kontroversial yang datang dari lingkaran terdekat kekuasaan. Ulta Levenia, Tenaga Kantor Staf Presiden (KSP), secara terbuka menyebarkan narasi konspirasi tanpa dasar ilmiah yang mengaitkan fenomena alam dengan intrik geopolitik global. Pernyataan ini bukan hanya meremehkan sains, tetapi juga mencoreng kredibilitas komunikasi publik pemerintah di tengah krisis mitigasi bencana.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Ulta melempar tuduhan spekulatif yang mengejutkan publik. Ia secara implisit menuduh bahwa erupsi serentak enam gunung berapi di Indonesia bukanlah aktivitas geologis alami, melainkan hasil rekayasa teknologi militer asing. Pemicu tuduhan tersebut? Sebuah pertemuan diplomatik.

“Kenapa sehari setelah Presiden RI bersalaman mesra dengan Putin di Vladivostok, enam gunung vulkanik Indonesia erupsi secara bersamaan?” tulis Ulta dalam cuitannya yang kini menjadi viral karena keliru kaprahnya.

Ulta mengarahkan jari tuduhannya pada High-frequency Active Auroral Research Program (HAARP), proyek riset ionosfer asal Amerika Serikat yang sering menjadi bahan teori konspirasi pengubah cuaca. Narasi ini membangun skenario paranoid bahwa hangatnya hubungan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Rusia Vladimir Putin telah memicu “serangan balik” teknologi dari pihak Barat terhadap kedaulatan alam Indonesia.

Baca juga “Jaga Jakarta!” – Botok Bongkar Telepon Misterius Prabowo di Tengah Negosiasi Sengit dengan Dasco

Sains Dibungkam, Hoaks Dibiarkan

Tuduhan tanpa bukti empiris ini langsung dipatahkan secara tegas oleh otoritas yang berwenang. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menegaskan bahwa aktivitas keenam gunung api tersebut adalah dinamika vulkanik independen yang murni disebabkan oleh tekanan magma di bawah permukaan bumi. Tidak ada keterkaitan, sekecil apa pun, dengan proyek sains luar negeri seperti HAARP atau intervensi militer asing.

Namun, bantahan ilmiah dari PVMBG seolah terlambat menahan laju disinformasi yang justru berasal dari seorang pejabat negara. Alih-alih menjadi corong edukasi berbasis data, pernyataan Ulta Levenia justru menjadi bensin bagi kebakaran hoaks di media sosial.

Netizen Murka: “Alam Saja Kena Fitnah”

Gelombang kritik pedas langsung menghujam Ulta. Warga net menyesalkan betapa minimnya filter validasi data sebelum seorang penyambung lidah istana melempar isu sensitif yang berpotensi menimbulkan kepanikan massal.

Seorang pengguna platform X menyindir keras ketidaktahuan tersebut, “Alam saja kena fitnah si mbak,” tulisnya, menyoroti absurditas menyalahkan diplomasi atas gerak lempeng tektonik. Warganet lain mengingatkan bahwa jabatan publik menuntut tanggung jawab lebih besar untuk tidak menyebarluaskan spekulasi liar yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi sains dan pemerintah.

Baca juga Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, KDM Himbau Sekolah di Sukabumi dan Bogor Gelar Pembelajaran Daring

Pelajaran Pahit bagi Komunikasi Publik

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi standar komunikasi publik pejabat pemerintahan. Di tengah fluktuasi aktivitas vulkanik yang memerlukan kewaspadaan tinggi, masyarakat membutuhkan ketenangan dan fakta, bukan tebak-tebakan bernuansa thriller politik.

Edukasi berbasis data faktual dari otoritas geologi harus tetap menjadi tumpuan utama. Ketika pejabat negara justru menjadi sumber disinformasi, bukan hanya integritas individu yang dipertanyakan, tetapi juga komitmen pemerintah dalam melindungi rakyat dari kebohongan—bahkan jika kebohongan itu ditujukan kepada alam itu sendiri.

(Red)

Islam Ala Prabowo, Matinya Benteng Moral: Sebuah Metafora Sosiologis

Oleh : Ali Wardhana Isha
(Peneliti Senior Havara Institute, Consultan Political Branding Strategic )

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kontroversi buku Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam tidak cukup dipahami sebagai perdebatan mengenai sebuah buku atau representasi keberagamaan seorang presiden. Fenomena tersebut dapat dibaca sebagai gejala politik yang mempertemukan kekuasaan negara, otoritas keagamaan, modal simbolik, dan strategi pencitraan politik. Esai ini menganalisis fenomena tersebut melalui konsep political branding, religious legitimacy, symbolic capital Pierre Bourdieu, legitimacy Max Weber, co-optation, courtier clergy, dan kultus individu.

Argumen utama tulisan ini adalah bahwa hubungan ulama dan penguasa tidak dengan sendirinya bermasalah. Negara membutuhkan dialog dengan otoritas keagamaan, dan ulama mempunyai kepentingan untuk memberikan nasihat kepada penguasa. Persoalan muncul ketika hubungan tersebut mengalami pergeseran dari relasi kritis menjadi relasi legitimatif; dari pertukaran gagasan menjadi pertukaran akses; atau dari otoritas moral menjadi modal simbolik bagi kekuasaan.

Dalam konteks buku Islam ala Prabowo, keterlibatan institusi dan figur keagamaan dapat menghasilkan apa yang disebut sebagai religious legitimation effect, yaitu penguatan citra moral seorang pemimpin melalui kedekatannya dengan institusi keagamaan. Jika kecenderungan ini berkembang tanpa mekanisme independensi dan kritik, maka yang terancam bukan hanya reputasi institusi agama, tetapi fungsi ulama sebagai benteng moral terhadap kekuasaan.
Kontroversi buku Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam menjadi menarik bukan semata karena judulnya. Buku tersebut diluncurkan pada 26 Agustus 2025 dalam rangkaian Rakornas BAZNAS 2025.

Pemberitaan mengenai peluncurannya menyebut keterlibatan Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua MUI KH Anwar Iskandar sebagai pihak yang menginisiasi penulisan, sementara kegiatan berlangsung dalam ruang institusional BAZNAS dan dihadiri sejumlah tokoh politik serta keagamaan.
Secara tekstual, buku tersebut dapat saja dipahami sebagai dokumentasi atau interpretasi mengenai bagaimana Prabowo Subianto menjalankan atau memahami nilai-nilai Islam dalam kehidupannya. Karena itu, kritik yang menyimpulkan dari judul semata bahwa buku tersebut hendak menciptakan “Islam versi Prabowo” tentu perlu diperlakukan secara hati-hati.

Tetapi sebuah karya politik tidak hanya mempunyai makna tekstual. Ia juga mempunyai makna simbolik. Kata “Islam” yang ditempatkan berdampingan dengan nama seorang presiden menghasilkan asosiasi tertentu. Apalagi ketika narasi tersebut muncul dalam ruang yang melibatkan institusi dan tokoh keagamaan.

Dengan demikian, kontroversi ini sesungguhnya membuka pertanyaan yang jauh lebih mendasar: Apa yang terjadi ketika kekuasaan politik memperoleh tambahan legitimasi simbolik melalui otoritas keagamaan?. Apa pula yang terjadi terhadap independensi ulama ketika mereka terlalu dekat dengan sumber kekuasaan yang seharusnya mereka awasi secara moral?.

Disinllah, salah satu penyebab kontroversial ini lahir. Dalam politik modern, seorang pemimpin tidak hanya bekerja dengan kebijakan. Ia bekerja dengan citra. Ia bekerja dengan narasi.Ia bekerja dengan simbol. Ia bekerja dengan persepsi publik. Inilah wilayah political branding.

Kita, faham Political branding merupakan proses pembentukan identitas politik. Sehingga seorang aktor politik mempunyai asosiasi tertentu dalam kesadaran masyarakat. Seorang pemimpin dapat dibangun sebagai nasionalis, populis, teknokrat, pemimpin rakyat, negarawan, pemimpin kuat, atau pemimpin religius.

Ketika agama masuk ke dalam proses tersebut, political branding memperoleh dimensi tambahan. Agama memberikan moral vocabulary. Seorang pemimpin tidak lagi hanya digambarkan sebagai “berhasil”. Ia dapat digambarkan sebagai “amanah”. Tidak hanya “tegas”. Tetapi “berani demi kebenaran”. Tidak hanya “pemimpin”. Tetapi “pemimpin yang mengamalkan nilai agama”.

Di sinilah buku Islam ala Prabowo, menjadi kontroversi. Dimana, figur yang diangkat, secara de jure pemahamannya pada narasi keagamaan masih diragukan. Tidak, heran masyarakat ada yang bertanya :”apakah figur bisa shalat?. Bisa membaca kita suci?. Hapalkah al fatihah?. Pertanyaan itu, mengemuka bertebaran potret sang figur, bermimik tidak ada gerakan bibir sedang membaca surat. Doa sedang dimulai, sang figur planga plongo sambil menutup tangan mengakhiri doa. Padahal doa baru dibuka. Ada banyak, fakta yang diperhatikan masyarakata.
Tak heran, jika muncul asumsi buku ini hadir sebagai objek political branding, terlepas dari apakah sejak awal buku tersebut secara sadar dirancang sebagai strategi pencitraan politik, atau tidak. Yang pasti, buku ini diinisiasi oleh aktor politik. Dan, dilaunching menggunakan institusi bersimbol agama (MUI dan Baznas).

Dalam ilmu komunikasi politik, fungsi simbol tidak selalu identik dengan niat pembuatnya. Sebuah narasi dapat menghasilkan efek branding meskipun pembuatnya mendefinisikannya sebagai dokumentasi, biografi, atau apresiasi.
Karena itu, tidak heran jika mengemuka pertanyaan : “Apakah buku ini propaganda?”. Atau lebih tepat, “Efek legitimasi seperti apa yang dihasilkan oleh konstruksi narasi tersebut?”
Pada “symbolic capital”, dari Konsep Pierre Bourdieu memberikan alat analisis yang sangat kuat untuk membaca fenomena ini. Dimana, Bourdieu membedakan berbagai bentuk modal: modal ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik. Modal simbolik, yakni modal yang memperoleh pengakuan dan dianggap sah dalam suatu arena sosial. Kekuasaan menjadi simbolik ketika ia diakui sebagai legitimate dan diterima sebagai sesuatu yang wajar.

Dalam pembacaan Bourdieu, pengakuan merupakan bagian penting dari proses berubahnya kekuasaan atau modal menjadi kekuasaan simbolik. Dalam konteks Indonesia, ulama memiliki modal simbolik yang sangat penting. Seorang ulama mempunyai, anggapan memiliki : pengetahuan agama; Jaringan sosial; reputasi moral; otoritas keilmuan; kedekatan dengan umat; kemampuan memberikan tafsir terhadap persoalan publik.

Jika, bicara studi mengenai ulama di Indonesia, menunjukkan bahwa otoritas keagamaan merupakan arena kompetitif. Otoritas tersebut tidak berdiri hanya berdasarkan pengetahuan, tetapi juga membutuhkan pengakuan dan kekuatan simbolik.

Perspektif Max Weber memberikan tipologi klasik. Dimana, legitimasi kekuasaan dapat bersumber dari tiga tipe ideal: tradisional, karismatik, dan legal-rasional. Kekuasaan karismatik bertumpu pada kualitas personal dan pengabdian pengikut kepada figur; kekuasaan tradisional bertumpu pada adat dan kebiasaan; sedangkan kekuasaan legal-rasional bertumpu pada aturan impersonal dan prosedur.
Sistem, Demokrasi Indonesia secara formal bertumpu pada legitimasi legal-rasional, yang meliputi : konstitusi; pemilu; hukum; institusi negara. Seorang, Presiden akan memperoleh legitimasinya melalui mekanisme konstitusional. Dan, Seorang pemimpin juga membutuhkan social recognition.
Dan dalam masyarakat religius, pengakuan dari kelompok keagamaan dapat menjadi sumber legitimasi simbolik. Di sinilah Weber bertemu dengan Bourdieu. Weber membantu kita memahami mengapa masyarakat mengakui kekuasaan. Bourdieu membantu kita memahami bagaimana pengakuan tersebut diproduksi melalui modal simbolik. Maka kedekatan penguasa dengan ulama mempunyai konsekuensi yang lebih dalam daripada sekadar hubungan sosial.

Untuk itulah, maka Religious legitimacy bukan berarti fatwa formal yang menyatakan seorang presiden sah. Namun. Adanya proses sosial ketika figur atau institusi agama memberikan pengakuan yang membuat kekuasaan terlihat lebih sesuai dengan nilai moral agama. Inilah, hadirnya buku ini tentu sangat menguntungkan secara political branding bagi Prabowo. Apapun, eksesnya yang ditimbulkan akibat kontroversi.

Sehingga, ini jadi bukti nyata bahwa para penyusun buku berhasil dalam membangun brand image sang figur, minimal telah jadi trending topic dan perbincangan publik.

Matinya Benteng Moral: Sebuah Metafora Sosiologis

Keterlibatan MUI dan Baznas jadi event organizer launching buku “Islama ala Prabowo”, membawa netizen kehilangan panutan. Wajar, bila dipahami netizen sebagai metafora yang menggambarkan erosi fungsi kontrol moral. Kita, tahu benteng moral itu memiliki tiga fungsi: koreksi yakni ulama akan mengatakan salah ketika penguasa salah); perlindungan dimana ulama akan menyuarakan penderitaan rakyat ketika kekuasaan tidak mendengarnya; dan pembatasan, artinya ulama akan mengingatkan bahwa kekuasaan mempunyai batas moral.

Jika ketiga fungsi tersebut melemah, maka terjadi moral vacuum. Negara memang masih mempunyai lembaga pengawasan. Tetapi masyarakat kehilangan salah satu sumber legitimasi moral yang sangat penting. Di sinilah terdapat pergeseran yang paling berbahaya.

Ulama seharusnya memiliki moral authority, bukan political endorsement.Sederhananya, peran ulama sebagai Moral authority adalah akan mengatakan: “Kami mendukung kebijakan ini karena sesuai dengan keadilan.”. Bukan, ulama sebagai Political endorsement yang hanya memainkan fatwa dan mengatakan: “Kami mendukung pemimpin ini.”

Adanya Kontroversi Islam ala Prabowo bukan sekadar persoalan buku. Netizen melihat bukan untuk transformasi relasi agama dan kekuasaan di Indonesia. Kita, tahu buku itu sebenarnya telah terbit 2025. Tidak ada kontroversi. Namu, ketika sampul dan judulnya kembali beredar luas di media sosial, dan ulama (MUI–Baznas) menjadi garda terdepan dalam proses launchingnya, publik justru menemukan persoalan yang berbeda.

Yang diperdebatkan bukan hanya isi buku, melainkan simbol di balik peluncurannya: keterlibatan institusi dan figur keagamaan dalam sebuah karya yang menjadikan kepala negara sebagai pusat narasi keislaman. Di sinilah persoalannya sebenarnya. Sehingga, netizen reaksi begitu keras?.
Reaksi netizen sebenarnya tidak seluruhnya dapat disebut sebagai kemalasan membaca.

Memang ada kritik terhadap orang-orang yang menghakimi buku hanya dari judul. Sejumlah tulisan bahkan menekankan bahwa buku tersebut perlu dibaca secara utuh sebelum menilai substansinya.

Tetapi ada lapisan lain yang tidak boleh diabaikan. Publik sedang membaca simbol. Netizen melihat “ masa depan otoritas ulama dipertaruhkan?”. Akibatnya, netizen merasa pada siapa lagi mereka bisa menaruh harapan menjaga moral penguasa?”.

Legitimasi ulama berasal dari keberanian moralnya berdiri di pihak kebenaran. Bukan, seberapa dekat ulama pada penguasa. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: “Apakah ulama masih mempunyai keberanian moral untuk mengoreksi penguasa ketika seluruh orang di sekitar penguasa sedang memujinya?”. Jika ulama kehilangan kemampuan itu, maka yang mati bukan sekadar kritik. Yang mati adalah benteng moral antara agama dan kekuasaan.

Dan ketika benteng itu runtuh, agama sangat mudah berubah dari sumber kritik terhadap kekuasaan menjadi sumber legitimasi kekuasaan. Pada titik inilah kita harus berhati-hati.