RUNTUH DI UJUNG JABATAN! Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan, Pemprov Sulsel Langsung Ambil Alih Kendali Pemerintahan

MAKASSAR, JURNAL TIPIKOR– Kabar mengejutkan sekaligus menjadi pukulan telak bagi praktik korupsi di tingkat daerah datang dari Kabupaten Gowa. Orang nomor satu di Bumi Karaeng, Bupati Sitti Husniah Talenrang, resmi dibekuk dan ditahan oleh aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menetapkan dan menahan Sitti Husniah pada Sabtu (26/9/2026). Langkah tegas aparat ini menjadi sinyal keras bahwa tidak ada satu pun jabatan strategis yang kebal terhadap hukum, dan praktik korupsi di lingkup pemerintahan daerah tidak akan ditoleransi.

Cegah Kekosongan Kekuasaan, Pemprov Sulsel Bergerak Cepat

Merespons gonjang-ganjing hukum yang mengguncang Gowa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tidak tinggal diam. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, langsung mengambil gebrakan strategis untuk mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan (*vacuum of power*) yang berpotensi melumpuhkan pelayanan publik dan roda birokrasi.

Andi Sudirman menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa akan segera disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku. Secara teknis, kendali pemerintahan sementara akan langsung dioper kepada Wakil Bupati Gowa guna menjamin keberlangsungan organisasi daerah hingga Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati resmi diterbitkan.

“Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” tegas Andi Sudirman kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).

Baca juga Lapas atau Vila Bintang Lima? Kalapas Cibinong ‘Cutim’ Dulu, Napi VIP Tetap Nyaman, Keadilan Masih Antre

Lampu Kuning untuk ASN: Fokus Layani Masyarakat

Di tengah proses hukum yang menyeret pimpinan daerahnya, Pemprov Sulsel menyerahkan penuh penanganan kasus ini kepada kepolisian sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum. Namun, Gubernur memberikan “lampu kuning” sekaligus imbauan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Gowa.

Birokrasi di Gowa diminta untuk tidak terpancing pada isu liar, tetap tenang, dan bekerja secara profesional. Stabilitas daerah dan kualitas pelayanan publik menjadi harga mati yang tidak boleh terganggu oleh kasus hukum yang menjerat kepala daerah.

“Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas,” pungkas Andi Sudirman.

Penahanan Bupati Gowa ini menjadi catatan sejarah penting bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara untuk bekerja bersih, transparan, dan berorientasi pada rakyat. ***

 

Lapas atau Vila Bintang Lima? Kalapas Cibinong ‘Cutim’ Dulu, Napi VIP Tetap Nyaman, Keadilan Masih Antre

BOGOR, JURNAL TIPIKOR – Dunia peradilan dan pemasyarakatan Indonesia kembali membuktikan bahwa mereka tidak pernah kehabisan “kreativitas”. Buntut dari skandal sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang baru saja terbongkar, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya mengambil langkah yang konon disebut “tegas”: mencopot sementara Kepala Lapas (Kalapas) hingga Kepala Urusan (Kaur) Umum dari jabatannya.

Sebuah langkah berani, atau mungkin sekadar taktik “menghilang sebentar saat rumah terbakar”?

Pencopotan massal ini, menurut keterangan resmi, dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan intensif. Tim Inspektorat Jenderal konon menemukan sederet ketidaksesuaian standar hunian. Dalam bahasa yang lebih sederhana: ada narapidana tertentu yang menikmati fasilitas “plus-plus” yang membuat warga binaan biasa hanya bisa geleng-geleng kepala sambil memeluk kasur busa tipis mereka.

Di Lapas Cibinong, tampaknya tingkat kenyamanan sel tidak lagi diukur dari beratnya dosa, melainkan dari tebalnya amplop dan tingginya koneksi. Sementara napi kelas teri berdesak-desakan hingga tidur di kolong ranjang, napi kelas kakap seolah sedang “staycation” di villa pribadi dengan fasilitas yang tak tersentuh oleh standar kemanusiaan biasa.

“Pencopotan jabatan ini dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan objektif. Kami tidak akan membiarkan ada oknum yang merusak komitmen pembenahan di tubuh pemasyarakatan,” tegas Inspektur Jenderal Kemenkumham, Rudi Setiawan, Sabtu (26/9/2026).

Baca juga RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas Negara atau Instrumen Represi Politik dan Pemerasan?

Pernyataan yang terdengar sangat gagah. Sayangnya, telinga publik sudah mulai kapalan mendengar kata “transparan”, “objektif”, dan “pembenahan” yang selalu muncul setiap kali skandal serupa tercium media. Catatan hitam pengelolaan lapas di Tanah Air sudah begitu panjang hingga bisa dijadikan naskah drama kolosal. Mulai dari kasus napi narkoba yang bisa pesta dansa, hingga koruptor yang seolah-olah sedang mengambil paket *all-inclusive* di resort pemerintah.

Penonaktifan pejabat Lapas Cibinong ini memang memberikan sinyal keras bahwa pemerintah berusaha bersikap responsif. Namun, publik bertanya-tanya: akankah ini hanya menjadi sandiwara musiman?

Ketegasan yang sejati tidak cukup hanya dengan “meminjamkan” jabatan sementara kepada pejabat yang diperiksa. Ketegasan harus bermuara pada sanksi permanen, pengembalian uang negara, dan pembenahan sistemik yang radikal—bukan sekadar operasi semut yang berhenti setelah kamera wartawan pergi.

Jika tidak, sel mewah ini akan segera dibangun kembali, dengan desain yang lebih tersembunyi dan pejabat baru yang siap melanjutkan “tradisi” lama. Karena di negeri ini, jeruji besi tampaknya hanya berlaku untuk mereka yang tidak mampu membayar kunci emasnya.

(Red)

 

RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas Negara atau Instrumen Represi Politik dan Pemerasan?

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – RUU Perampasan Aset sejatinya adalah “pedang dewa” yang sejak lama dinantikan publik. Harapannya satu: negara akhirnya memiliki taring untuk merampok balik kekayaan para koruptor dan penjahat kerah putih yang selama ini berlindung di balik celah hukum. Pelaku kejahatan tidak lagi bisa tertawa lepas menikmati hasil jarahannya.

Namun, di balik euforia percepatan pengesahan RUU ini, tersimpan ancaman laten yang tak boleh diabaikan. Semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada aparat untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset warga negara, semakin besar pula risiko *abuse of power* (penyalahgunaan kekuasaan) yang mengintai.

Ancaman Represi Politik dan “Lahan Basah” Baru

Kekhawatiran ini bukanlah isapan jempol semata. Tanpa arsitektur pengawasan yang presisi, RUU Perampasan Aset rentan bermutasi menjadi senjata makan tuan.

Dalam konteks politik, instrumen ini sangat rawan disandera untuk membungkam oposisi. Aset lawan politik atau kelompok kritis terhadap pemerintah dapat dengan mudah dibekukan dengan dalih penyelidikan, menciptakan efek ketakutan dan represi berkedok hukum.

Sementara dalam konteks penegakan hukum, risikonya tak kalah mengerikan. Kewenangan super besar tanpa kontrol yang ketat hanya akan membuka “lahan basah” baru bagi oknum aparat: ruang untuk pemerasan, transaksi perkara, hingga lahirnya bentuk korupsi jenis baru di balik meja penyidikan.

Baca juga “KARTU BPJS BUKAN KARTU KELAS DUA!”

Desakan Arsitektur Pencegahan Abuse of Power

Oleh karena itu, publik dan Komisi III DPR RI diingatkan untuk tidak terjebak pada semangat “yang penting aset bisa dirampas”. Perhatian serius terhadap arsitektur pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana mengemuka dalam pembahasan bersama Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM pada 14 September lalu, adalah harga mati yang harus dikawal.

Pembahasan RUU ini tidak boleh berhenti pada perdebatan “aset apa yang bisa dirampas”. Negara harus bisa menjawab pertanyaan fundamental berikut:

  • “Siapa” yang memegang hak eksklusif merampas aset?
    “Standar pembuktian”  apa yang digunakan agar tidak sewenang-wenang?
  • “Bagaimana prosedur”  dan mekanisme keberatan yang adil bagi warga negara?
    “Di mana letak pengawasan” independen untuk mencegah pemerasan oleh oknum?
  • “Bagaimana warga negara” memulihkan haknya jika terjadi kekeliruan atau kriminalisasi aset?

RUU Perampasan Aset harus tetap pada tujuannya: memiskinkan koruptor, bukan memiskinkan demokrasi dan keadilan.

Membaca dan mengawal celah pasal demi pasal dalam RUU ini adalah kewajiban kita bersama sebelum regulasi ini disahkan dan berujung menjadi instrumen kesewenang-wenangan.(*)

 

“KARTU BPJS BUKAN KARTU KELAS DUA!”

BPKP Soroti Dugaan Pelayanan Buruk di Sejumlah Rumah Sakit: Jangan Jadikan Pasien JKN Warga Kelas Dua

BANDUNG — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan dibangun dengan satu semangat besar: agar masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa harus terhalang kemampuan ekonomi.

Namun pertanyaan serius kini muncul ketika di lapangan masih terdapat keluhan masyarakat mengenai dugaan pelayanan yang tidak semestinya terhadap pasien peserta BPJS.

Apakah ketika seseorang menunjukkan kartu BPJS, haknya ikut dipotong?

Pertanyaan tersebut menjadi sorotan tajam Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Ahmad Tarmizi, S.E., S.H.

Menurut  Tarmizi sapaan akrabnya mengatakan,  kartu BPJS bukanlah tanda bahwa seseorang boleh mendapatkan pelayanan dengan standar yang lebih rendah.

“Jangan sampai orang miskin hanya dijamin biaya pengobatannya, tetapi tidak dijamin martabat dan haknya sebagai manusia. Kartu BPJS bukan kartu kelas dua,” tegas Ahmad Tarmizi, kepada Jurnal Tipikor, Sabtu (26/9).

BPKP menilai keluhan masyarakat mengenai pelayanan pasien BPJS perlu dilihat secara serius. Terlebih apabila terdapat dugaan pasien dipersulit memperoleh pelayanan, mendapatkan perlakuan berbeda, mengalami penundaan yang tidak jelas, kesulitan mendapatkan rujukan, diminta membayar pelayanan tertentu, atau bahkan didorong untuk segera pulang ketika kondisi medisnya masih membutuhkan penanganan.

Jangan Sampai “BPJS” Menjadi Alasan Pelayanan Diperlambat

BPKP mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan harus didasarkan pada kebutuhan medis dan standar pelayanan, bukan pada tebal-tipisnya isi dompet pasien.

Jika pasien umum dapat memperoleh pelayanan dengan cepat sementara pasien BPJS harus menunggu lebih lama tanpa alasan medis maupun prosedural yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan.

“Kalau memang ada antrean karena sistem triase dan kondisi medis, tentu harus kita pahami. Tetapi kalau seseorang diperlakukan berbeda hanya karena menggunakan BPJS, itu persoalan lain. Harus ada penjelasan yang transparan,” ujar Tarmizi.

Menurutnya, jangan sampai muncul paradigma yang keliru:

“Pasien umum dianggap pelanggan, sedangkan pasien BPJS dianggap beban.”

Jika paradigma semacam itu benar-benar terjadi, menurut BPKP, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh.

Pasien Dipulangkan: Karena Sudah Sehat atau Karena Tempat Tidur Dibutuhkan?

BPKP juga memberikan perhatian khusus terhadap laporan masyarakat mengenai pasien BPJS yang diminta segera pulang.

Ahmad Tarmizi menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh disederhanakan.

“Kalau pasien memang secara medis sudah dinyatakan layak pulang oleh dokter, tentu itu bagian dari keputusan medis. Tetapi kalau pasien dipulangkan karena alasan nonmedis, sementara kebutuhan medisnya belum terpenuhi, maka harus dipertanyakan dasar keputusannya,” katanya.

BPKP mempertanyakan apakah setiap keputusan pemulangan pasien benar-benar didasarkan pada kondisi medis atau terdapat faktor lain yang tidak pernah dijelaskan kepada pasien dan keluarganya.

“Jangan sampai tempat tidur lebih cepat mendapatkan perhatian daripada keselamatan pasien,” sindir Ahmad Tarmizi.

BPKP Tidak Menuduh, Tetapi Meminta Fakta Dibuka

Tarmizi menegaskan bahwa BPKP tidak bermaksud melakukan generalisasi terhadap seluruh rumah sakit atau menuduh tenaga kesehatan.

Sebaliknya, BPKP justru mendorong adanya pemeriksaan yang objektif.

“Dokter dan tenaga kesehatan juga harus kita hormati. Karena itu, kami tidak ingin membangun opini berdasarkan cerita sepihak. Yang kami minta adalah fakta dibuka,” tegasnya.

BPKP akan mendorong pengumpulan informasi mengenai:

  • waktu dan proses pelayanan pasien;
  • kondisi medis pasien;
  • prosedur BPJS yang diterapkan;
  • alasan penundaan pelayanan;
  • alasan pemulangan pasien;
  • proses rujukan;
  • pemberian obat dan tindakan medis;
  • komunikasi antara rumah sakit dengan pasien;
  • rekam medis sesuai ketentuan;
  • serta tindak lanjut pengaduan pasien kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

BPJS Bukan Sekadar Kartu, Rumah Sakit Bukan Sekadar Gedung

Menurut Ahmad Tarmizi, persoalan pelayanan BPJS tidak boleh hanya dilihat dari sisi administrasi klaim.

“Yang datang ke rumah sakit itu manusia. Dia membawa rasa sakit, ketakutan dan harapan untuk sembuh. Jangan sampai ketika dia tidak mempunyai uang tunai, kemudian nilai kemanusiaannya ikut diturunkan,” ujarnya.

BPKP berpandangan bahwa kualitas pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dari kepercayaan masyarakat terhadap sistem JKN.

Karena itu, apabila terdapat keluhan berulang dari masyarakat terhadap fasilitas kesehatan tertentu, maka perlu dilakukan evaluasi berdasarkan data dan bukti.

BPKP Siapkan Pengawasan Pelayanan JKN

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, BPKP akan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya sebagai peserta BPJS.

Setiap laporan akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.

BPKP juga akan meminta klarifikasi kepada pihak rumah sakit dan, apabila diperlukan, meminta penjelasan kepada BPJS Kesehatan serta instansi kesehatan yang berwenang.

“Kami tidak ingin rumah sakit menjadi musuh. Kami ingin rumah sakit menjadi tempat yang benar-benar memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Ahmad Tarmizi.

Namun demikian, BPKP juga mengingatkan bahwa apabila dari hasil verifikasi ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak pasien, pelanggaran standar pelayanan, atau persoalan lain yang memiliki konsekuensi hukum, maka BPKP akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

Pesan BPKP: Jangan Ada Kelas Satu dan Kelas Dua dalam Pelayanan Kesehatan

Ahmad Tarmizi menutup pernyataannya dengan pesan tegas:

“BPJS adalah bentuk kehadiran negara bagi masyarakat. Jangan sampai di atas kertas kita bicara keadilan sosial, tetapi di ruang pelayanan kesehatan masyarakat justru merasakan perbedaan perlakuan.”

“Pasien BPJS bukan warga kelas dua. Mereka membayar iuran, mereka dijamin negara, dan mereka mempunyai hak untuk dihormati sebagai manusia.”

BPKP menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelayanan kesehatan bukan upaya mencari kesalahan rumah sakit, melainkan bagian dari kontrol sosial agar pelayanan publik benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan, kemanusiaan, transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

BPKP akan terus memantau. Karena ketika masyarakat sedang sakit, yang mereka butuhkan bukan sekadar kartu jaminan—tetapi pelayanan yang manusiawi.

Ahmad Tarmizi, S.E., S.H.
Ketua Umum BPKP
Badan Pemantau Kebijakan Publik

Saefullah, S.Sos., MM: Jangan Biarkan BPD Berubah Jadi “Tukang Stempel” dan Alat Kampanye Dini Petahana

Bandung, JURNAL TIPIKOR Demokrasi di tingkat desa sedang berada di ujung tanduk. Praktik campur tangan Kepala Desa (Kades) petahana dalam proses penjaringan dan penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini terindikasi semakin sistematis. Fenomena ini bukan sekadar masalah etika, melainkan sebuah “pembajakan” terhadap fungsi *check and balances* yang berisiko melumpuhkan pengawasan dan membuka keran korupsi di tingkat desa.

Hal ini ditegaskan oleh pengamat pemerintahan desa, Saefullah, S.Sos., MM, dalam analisis tajamnya terkait netralitas penjaringan BPD. Menurutnya, BPD yang sejatinya adalah “parlemen desa” kini terancam berubah fungsi menjadi perpanjangan tangan politik petahana demi mengamankan kursi incumbency.

Teror Psikologis dan “Titipan” Berkedok Musyawarah

Saefullah menyoroti modus operandi yang kian halus namun mematikan. Intervensi tidak selalu berupa perintah langsung, melainkan melalui tekanan psikologis dan rekayasa struktur panitia.

“Kepala Desa petahana kerap memanfaatkan celah regulasi untuk menyusupkan loyalisnya ke dalam panitia pemilihan. Lebih parah lagi, kehadiran fisik Kades di tingkat dusun saat penjaringan seringkali menjadi ‘teror psikologis’ bagi panitia dan warga. Ketika sang penguasa desa hadir dan memberi sambutan, independensi panitia runtuh. Masyarakat takut mengusulkan nama yang tidak disukai Kades,” ujar Saefullah.

Baca juga Rapat Dinas, Bupati Sukabumi “Kita Adalah Pelayan Masyarakat, Tingkatkan Pelayanan Disemua Sektor”

Ia menyebut praktik ini sebagai “Kampanye Dini Terselubung”. Kades petahana diduga melakukan “investasi politik” dengan mendanai atau menjanjikan dukungan kepada calon BPD tertentu. Imbalannya? Calon tersebut akan menjadi “mitra aman” yang tidak akan mengkritik, bahkan akan mengampanyekan keberhasilan Kades saat Pilkades nanti.

**BPD Mati Suri, Korupsi Merajalela**
Implikasi dari BPD yang “dijinakkan” ini sangat fatal. Saefullah memperingatkan bahwa ketika BPD hanya berisi orang-orang “titipan”, maka fungsi pengawasan anggaran akan mati suri.

“Akibatnya jelas: Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akan selalu disahkan tanpa catatan kritis. APBDes akan digoreng sesuai selera Kades. Ini adalah lahan subur bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dana Desa yang seharusnya untuk rakyat, berisiko mengalir ke kantong pribadi atau kelompok pendukung petahana,” tegasnya.

Baca juga Rotasi Jabatan 14 Personel Polres Sukabumi, Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Berganti, Ini Daftarnya

Langgar Hukum, Ancaman Pidana Mengintai

Saefullah mengingatkan bahwa tindakan intervensi ini bukanlah wilayah abu-abu, melainkan pelanggaran hukum yang nyata.

1. “Melanggar UU Desa”: “Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tegas melarang Kades membuat keputusan yang menguntungkan golongan tertentu dan larangan terlibat dalam kampanye.
2. “Potensi Pidana Korupsi:” Jika intervensi ini melibatkan penggunaan Dana Desa atau fasilitas negara untuk membiayai “calon titipan”, maka Kades petahana dapat dijerat **UU Tipikor** dengan ancaman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
3. “Cacat Hukum:” SK Pengangkatan BPD yang lahir dari proses yang diintervensi dapat digugat ke PTUN dan dibatalkan.

“Tuntutan Tegas: Camat dan Bupati Harus Bertindak”

Menutup analisisnya, Saefullah mendesak pemerintah kabupaten/kota, khususnya Camat sebagai wakil pemerintah, untuk tidak tinggal diam.

“Netralitas adalah harga mati. Camat harus turun tangan membatalkan proses penjaringan yang terindikasi cacat prosedur akibat intervensi Kades. Jangan sampai Bupati melantik BPD yang lahir dari rahim transaksi politik. Selamatkan demokrasi desa, atau kita akan membiarkan korupsi tumbuh dari akarnya,” pungkas Saefullah.

Masyarakat desa kini menanti ketegasan aparatur pengawas. Apakah BPD akan tetap menjadi penjaga gawang demokrasi, atau hanya akan menjadi stempel basah bagi ambisi penguasa desa?

Tentang Penulis:
Saefullah, S.Sos., MM adalah praktisi dan pengamat tata kelola pemerintahan desa yang fokus pada isu demokrasi lokal, transparansi anggaran, dan penguatan lembaga legislatif desa.

(Azi)

TRAGEDI KEMANUSIAAN DI CIMAHI: Anak 2 Tahun Kejang-Kejang Malah Ditimbang, Ditolak 3 RS, Ibu Ini Terpaksa Mengemis “Cari RS yang Lebih Manusia”

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR— Sebuah tragedi kemanusiaan kembali mencoreng wajah pelayanan kesehatan bagi kaum miskin kota di Cimahi. Seorang ibu peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) harus menelan pilu pahitnya diskriminasi pelayanan medis saat berjuang menyelamatkan nyawa putrinya yang baru berusia 2 tahun.

Alih-alih mendapatkan pertolongan pertama pada kasus gawat darurat, anak yang mengalami panas tinggi disertai kejang-kejang ini justru “disambut” dengan tindakan absurd di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) pertama yang ditujunya, RS KS Cimahi.

Kejang Diabaikan, Malah Ditimbang

Berdasarkan penuturan sang ibu yang masih gemetar menahan haru dan marah, saat ia menggendong anaknya yang sedang kejang dan tidak sadarkan diri masuk ke IGD RS KS Cimahi, respons yang diterima sungguh di luar nalar. Tim medis tidak segera melakukan tindakan stabilisasi kejang.

“Anak saya kejang, badannya panas, tapi malah disuruh timbang berat badan dan diukur tingginya. Itu prosedur orang sehat, bukan orang gawat darurat!” ujar sang ibu dengan nada tercekat.

Baca juga Rapat Dinas, Bupati Sukabumi “Kita Adalah Pelayan Masyarakat, Tingkatkan Pelayanan Disemua Sektor”

Setelah prosedur yang dinilai tidak memanusiakan pasien kritis itu selesai, nasib malang belum berakhir. Pihak rumah sakit justru memberikan surat rujukan keluar dengan alasan klasik: “Ruangan Penuh.”

Ditelantarkan Berantai: 3 RS Tutup Pintu

Dalam kepanikan luar biasa, sang ibu membawa anaknya yang kondisinya kian memburuk ke tiga rumah sakit berbeda secara berurutan. Namun, tembok penolakan seolah menjadi standar pelayanan bagi peserta PBI di Cimahi. Ketiga rumah sakit tersebut serentak menyatakan ruangan penuh dan menolak memberikan tindakan medis sekecil apa pun.

Puncak keputusasaan itu terucap dalam kalimat yang menohok hati nurani kita semua:

Saya pulang, akan mencari rumah sakit lain yang lebih manusia.”

Kalimat ini bukan sekadar keluhan, melainkan teriakan lantang bahwa sistem kesehatan kita telah gagal membedakan antara “pasien” dan “beban administrasi”.

Baca juga Rotasi Jabatan 14 Personel Polres Sukabumi, Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Berganti, Ini Daftarnya

Oase di Jalan Cibaligo

Di tengah keputusasaan yang nyaris merenggut harapan, sang ibu akhirnya tiba di **RS Mitra Anugerah Lestari, Jalan Cibaligo, Kecamatan Cimahi Selatan**. Di sinilah drama penolakan berakhir.

Berbeda dengan rumah sakit sebelumnya, RS Mitra Anugerah Lestari menyambut dengan sigap. Tidak ada alasan ruangan penuh untuk kasus gawat darurat anak. Tenaga kesehatan di sana melayani dengan empati, ramah, dan profesional. Sang ibu pun tak kuasa menahan air mata, bahkan hingga bersujud syukur di lantai rumah sakit. Bukan karena anaknya sembuh seketika, tapi karena ia dan anaknya akhirnya diperlakukan sebagai manusia, bukan angka statistik BPJS.

Tuntutan Keras untuk BPJS dan Dinkes

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi BPJS Kesehatan Cabang Cimahi dan Dinas Kesehatan Kota Cimahi. Insiden ini membuktikan bahwa regulasi penanganan gawat darurat yang menyatakan “pasien harus distabilkan dulu sebelum administrasi” seringkali dilanggar demi efisiensi tempat tidur.

Kami mendesak:
1. BPJS Kesehatan & Dinkes Cimahi segera melakukan klarifikasi dan sanksi tegas terhadap rumah sakit yang menolak pasien gawat darurat dengan alasan administratif.
2. Evaluasi Total terhadap kesiapan FKTL di Cimahi dalam menangani pasien PBI. Jangan biarkan kemiskinan menjadi alasan hilangnya hak hidup.
3. Apresiasi untuk RS Mitra Anugerah Lestari yang telah membuktikan bahwa etika kedokteran dan kemanusiaan masih memiliki tempat di Cimahi.

Pasien gawat darurat adalah nyawa, bukan antrean. Menunda penanganan sama dengan membunuh perlahan.

(Adhe)

Rapat Dinas, Bupati Sukabumi “Kita Adalah Pelayan Masyarakat, Tingkatkan Pelayanan Disemua Sektor”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., terus menekankan peningkatan pelayanan masyarakat kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu harus dilakukan di semua sektor, tanpa terkecuali.

“Harus digarisbawahi, kita adalah pelayan masyarakat. Harus betul betul melayani masyarakat,” ujarnya dalam Rapat Dinas September yang digelar di Pendopo Sukabumi, pada Rabu, (23/09/2026).

Bupati mencontohkan di sektor kesehatan, rumah sakit hingga puskesmas harus benar benar memberikan pelayanan terbaik. Bupati pun mengingatkan jangan sampai ada pasien yang ditolak oleh rumah sakit ataupun puskesmas.

“Layani sebaik mungkin pasien yang datang. Jangan sampai ada yang ditolak,” ucapnya.

Baca juga Rotasi Jabatan 14 Personel Polres Sukabumi, Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Berganti, Ini Daftarnya

Tak hanya itu saja, bupati pun meminta para camat untuk aktif di wilayahnya. Sehingga, para camat dapat memahami keinginan masyarakat dan melayani masyarakat sebaik mungkin.

“Para camat pun harus sigap. Termasuk aktif di masyarakat,” ungkapnya.

Di luar itu semua, bupati pun mengaku terus berusaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan. Salah satunya, dengan meningkatkan pelayanan terbaik terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Kita berupaya meningkatkan PAD. Upaya awal itu, kita awali dengan memberikan pelayanan yang terbaik,” tegasnya.

Hal senada pun disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas. Menurutnya, peningkatan pelayanan menjadi hal yang paling penting.

“Kita tingkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun jangan lupa juga untuk terus berkolaborasi. Bekerja dengan baik antara satu sama lainnya,” pungkasnya.

(Rama)

Rotasi Jabatan 14 Personel Polres Sukabumi, Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Berganti, Ini Daftarnya

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Polres Sukabumi melakukan rotasi sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran sebagai bagian dari dinamika organisasi serta pembinaan karier personel di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolres Sukabumi. Dalam surat tersebut tercatat sebanyak 14 personel yang dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya dan selanjutnya diangkat atau ditugaskan dalam jabatan baru.

Beberapa perubahan jabatan tersebut di antaranya Kompol Aah Hermawan, S.E., M.H., yang sebelumnya menjabat Kapolsek Cicurug Polres Sukabumi dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Kabag Ops Polres Sukabumi.

Baca juga GAYA HIDUP HEDONIS DI ATAS ANGGARAN RAKYAT: SOROTAN MEMUNCAK PADA DEPUTI II BAKOM RI TIMOTHY IVAN TRIYONO, DESAKAN INVESTIGASI DUGAAN MANIPULASI RP18 MILIAR MENGEMUKA

Selanjutnya Kompol Idji Djubaedi, S.H., yang sebelumnya menjabat Kapolsek Cibadak, mendapat tugas baru sebagai Kapolsek Cicurug. Sementara AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., yang sebelumnya menjabat Kasat Binmas Polres Sukabumi, dipercaya sebagai Kapolsek Cibadak.

Untuk jabatan Kasat Binmas Polres Sukabumi, diisi oleh AKP Akhmad Suryana Bande, S.H., yang sebelumnya menjabat Kapolsek Sagaranten.

Sementara itu, Iptu Sugiarto, S.IP., M.M., ditugaskan sebagai PS. Kapolsek Sagaranten, sedangkan Ipda Ayet Priatna, S.H., yang sebelumnya menjabat Kaurbinopsnal Satlantas Polres Sukabumi, mendapat tugas sebagai Kapolsek Bojonggenteng.

Pada fungsi lalu lintas, AKP Bayu Damara Hadi Putra, S.Tr.K., S.I.K., yang sebelumnya menjabat Kanit 2 Siggar Subditgakkum Ditlantas Polda Jabar, mendapat amanah sebagai Kasat Lantas Polres Sukabumi. Sedangkan AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., ditugaskan sebagai PS. Kapolsek Babakan Madang Polres Bogor.

Baca juga APBN ‘Pro-Bencana’: Anggaran Food Estate Rp24 Triliun Bayangi Mitigasi, Ekonom dan Peneliti Bongkar Wajah Ekstraktif Pemerintah

Rotasi juga terjadi pada fungsi reserse. AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kasat Resnarkoba Polres Sukabumi, mendapat tugas baru sebagai Kasat Resnarkoba Polres Cianjur.

Kemudian AKP Yudi Wahyudi, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kapolsek Sukabumi Polres Sukabumi Kota, ditugaskan sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sukabumi. Sementara AKP Bayu Saeful Bahari, S.H., yang sebelumnya menjabat Kapolsek Cisolok, dipercaya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sukabumi Kota.

Untuk jabatan Kapolsek Cisolok, diisi oleh AKP Yopi Hadisugara, S.IP., M.Si., yang sebelumnya merupakan Pama Polda Jabar dengan penugasan dari Setukpa Lemdiklat Polri.

Selain itu, Iptu Sapri, S.H., yang sebelumnya menjabat PAUR Subbagdalops Bagops Polres Sukabumi, ditugaskan sebagai PS. Kapolsek Cikidang, sedangkan Ipda Enjang Haris mendapat tugas sebagai PS. Kasiwas Polres Sukabumi.

Baca juga Waspadai Serangan ‘Super Flu’, Pemkot Bandung ‘Kobarkan’ Siaga: Anak Gejala Flu Dilarang Sekolah, RS Dilarang Tolak Pasien!

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan tugas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Rotasi dan mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai bagian dari pembinaan karier personel, pergantian jabatan juga diharapkan dapat memberikan penyegaran dalam pelaksanaan tugas serta meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” ujar Kapolres Sukabumi.

Kapolres juga menekankan kepada para pejabat yang mendapat amanah baru agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas masing-masing serta melanjutkan program dan pelayanan yang telah berjalan.

“Saya berharap kepada seluruh pejabat yang mendapatkan amanah baru agar segera beradaptasi, memahami karakteristik wilayah dan tantangan tugasnya masing-masing. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Dengan adanya rotasi tersebut, diharapkan roda organisasi Polres Sukabumi semakin dinamis dan mampu menghadapi berbagai tantangan tugas kepolisian, khususnya dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sukabumi.

(Rama)

GAYA HIDUP HEDONIS DI ATAS ANGGARAN RAKYAT: SOROTAN MEMUNCAK PADA DEPUTI II BAKOM RI TIMOTHY IVAN TRIYONO, DESAKAN INVESTIGASI DUGAAN MANIPULASI RP18 MILIAR MENGEMUKA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gelombang kemarahan publik tengah menyapu Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menyusul viralnya gaya hidup glamor Deputi II lembaga tersebut, Timothy Ivan Triyono. Sederet potret kemewahan yang dibongkar oleh akun Instagram @opposite6890.recon tidak hanya menampar nalar publik, tetapi juga membuka kotak Pandora dugaan penyelewengan anggaran negara yang dikelola oleh pejabat strategis ini.

Dalam unggahan yang kini telah menjadi tular, kontras antara gaya hidup hedonis Timothy dan fungsi jabatannya sebagai abdi negara terlihat sangat mencolok. Koleksi barang bermerek, mulai dari tas fesyen bernilai puluhan juta rupiah hingga gelang emas seharga ratusan juta rupiah, dipamerkan secara terbuka. Tak berhenti di situ, momen liburan mewah bersama pasangannya dan penggunaan fasilitas pengawalan (patwal) untuk keperluan pribadi semakin memicu kritik tajam sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai kepercayaan publik.

“Timothy Ivan Triyono @timothyivann, Deputi 2 Bakom, adalah bukti nyata bahwa jabatan publik bisa jadi tempat berlindung bagi mereka yang punya rekam jejak kelam,” tulis akun @opposite6890.recon dalam unggahan yang memicu badai reaksi di media sosial tersebut.

Baca juga APBN ‘Pro-Bencana’: Anggaran Food Estate Rp24 Triliun Bayangi Mitigasi, Ekonom dan Peneliti Bongkar Wajah Ekstraktif Pemerintah

Sorotan semakin tajam ketika gaya hidup mewah ini dikaitkan dengan posisi strategis Timothy yang mengelola anggaran media Bakom RI senilai Rp60 miliar per tahun. Narasi di ruang publik kini mengarah pada dugaan serius manipulasi anggaran yang melibatkan skema kerja sama antara Bakom dengan entitas yang disebut sebagai “Mutual Agency” serta media Nusantara TV (NTV).

Lebih jauh, beredar rumor di kalangan pengamat dan masyarakat bahwa Timothy diduga menerima aliran dana hingga Rp1,5 miliar per bulan dari kerja sama tersebut, yang jika diakumulasikan mencapai angka fantastis Rp18 miliar per tahun. Meskipun hingga saat ini tudingan aliran dana belasan miliar tersebut masih berstatus sebagai dugaan publik dan belum didukung oleh bukti otentik berupa dokumen resmi atau putusan hukum, pola gaya hidup yang tidak wajar telah menciptakan presumsi buruk yang kuat di mata masyarakat.

Rekam jejak Timothy di masa lalu turut menjadi bahan bakar yang menyiram api kritik ini. Publik diingatkan kembali pada kasus sebelumnya, di mana ia pernah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkait dengan kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sejarah kelam ini dinilai publik sebagai indikator awal yang memperkuat urgensi pemeriksaan mendalam terhadap integritasnya saat ini.

Baca juga Waspadai Serangan ‘Super Flu’, Pemkot Bandung ‘Kobarkan’ Siaga: Anak Gejala Flu Dilarang Sekolah, RS Dilarang Tolak Pasien!

Menanggapi situasi yang memanas ini, desakan dari berbagai elemen masyarakat, aktivis anti-korupsi, dan pengamat tata kelola pemerintahan semakin mengeras. Publik menuntut aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK dan Kejaksaan Agung, untuk tidak tinggal diam. Investigasi tuntas dan transparan terhadap pengelolaan anggaran di tubuh Bakom RI dinilai bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan untuk memulihkan kepercayaan rakyat terhadap institusi pemerintah.

“Kemewahan yang dibiayai oleh keringat rakyat adalah penghianatan. Jika ada indikasi penyimpangan sekecil apa pun, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” demikian semangat yang terkandung dalam gelombang desakan publik yang terus bergulir.

Hingga berita ini dirilis, pihak Bakom RI maupun Timothy Ivan Triyono belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan dan sorotan yang mengarah pada dirinya.

Sumber : Suara.com

Editor : Azi

APBN ‘Pro-Bencana’: Anggaran Food Estate Rp24 Triliun Bayangi Mitigasi, Ekonom dan Peneliti Bongkar Wajah Ekstraktif Pemerintah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali menjadi sorotan tajam. Alih-alih melindungi rakyat dari ancaman krisis ekologis, pemerintah justru dinilai lebih royal mengalokasikan dana raksasa untuk program pemicu kerusakan lingkungan dan deforestasi. Ketimpangan yang mencolok antara anggaran mitigasi bencana dan megaproyek ekstraktif ini memicu kecaman keras dari kalangan akademisi dan ekonom.

Fakta di lapangan menunjukkan anomali yang fatal. Anggaran mitigasi bencana nasional yang dikelola BNPB tercatat hanya sekitar Rp1,1 triliun (dengan usulan Dana Siap Pakai Rp5,67 triliun). Angka ini sangat kontras jika disandingkan dengan alokasi megaproyek *food estate* yang menelan dana hingga Rp24 triliun—sebuah program yang secara ilmiah dinilai berpotensi mempercepat laju deforestasi dan kerusakan ekosistem.

Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Milda Irhamni, tidak menutupi kekecewaannya terhadap wajah kebijakan fiskal saat ini. Menurutnya, ketimpangan ini adalah cerminan dari rendahnya komitmen negara terhadap keselamatan lingkungan dan nyawa rakyat.

“Jadi, anggaran untuk menambah risiko bencananya lebih besar daripada anggaran untuk mengurangi bencana. Jadi dari situ saja sudah terlihat ketidakseriusan pemerintah dalam proses mitigasi bencana,” tegas Milda dalam diskusi Aliansi Ekonom Indonesia di FEB UGM, Jumat (25/9/2026).

Baca juga Waspadai Serangan ‘Super Flu’, Pemkot Bandung ‘Kobarkan’ Siaga: Anak Gejala Flu Dilarang Sekolah, RS Dilarang Tolak Pasien!

Ia mengingatkan keras bahwa lingkungan seharusnya dijaga sebagai penopang keberlangsungan hidup manusia, bukan sekadar objek eksploitasi dan ekstraksi ekonomi semata.

Senada dengan Milda, Peneliti GRIPS, Ega Kurnia Yazid, memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa keabian terhadap tata kelola lingkungan bukan lagi sekadar kesalahan kebijakan, melainkan sebuah kelalaian yang berisiko mengubah fenomena alam menjadi bencana buatan manusia (*man-made disaster*). Dampaknya tidak hanya merusak alam, tetapi juga memicu ketimpangan sosial-ekonomi dan ketidakpuasan publik yang meluas.

Ega menyoroti ketimpangan angka yang janggal dalam pos anggaran. “Food estate saat ini anggarannya sekitar Rp24 triliun, sedangkan penanggulangan bencana terakhir pagunya awalnya mungkin sekitar Rp500 miliar, sekarang sudah naik sekitar Rp6 triliun. Itu masih seperempat dari anggaran food estate,” urai Ega.

Baca juga Dijegal dan Penuh Ketegangan! Sidak Ombudsman RI di Lapas Cibinong Bongkar Ruang Mewah, Kaki Petugas Sampai Terjepit Pagar

Lebih jauh, Ega menohok jargon pertumbuhan ekonomi 8 persen yang kerap digaungkan pemerintah. Menurutnya, angka makro tersebut tidak ada artinya jika hanya dinikmati oleh segelintir elit sementara kerusakan alam ditanggung oleh rakyat banyak. “Yang kita justru ingin dorong adalah *beyond GDP* 8 persen itu harus terdistribusi, bukan sekadar angka di atas kertas,” tandasnya.

Menanggapi krisis tata kelola ini, para ekonom dan akademisi mendesak pemerintah untuk segera melakukan restrukturisasi APBN secara radikal. Pemerintah dituntut untuk beralih dari pola responsif-reaktif menjadi preventif. Riset saintifik harus dijadikan landasan utama kebijakan, dan isu keberlanjutan lingkungan wajib ditempatkan sebagai indikator mutlak dalam pembangunan nasional.

Jika pemerintah terus menutup mata dan memprioritaskan ekstraksi di atas mitigasi, maka APBN tidak akan pernah menjadi instrumen penyelamat rakyat, melainkan justru menjadi sponsor utama bencana.(*)