DARURAT KORUPSI: Menagih Punggung Korban Bencana, KPK Geledah BNPB dalam OTT ke-22 Tahun 2026

Institusi penyelamat nyawa di tengah musibah diduga dijadikan lahan basah. Rekaman jejak 22 kali tangkap tangan dalam 10 bulan membuktikan negara sedang sakit parah.

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Korupsi di negeri ini tak lagi mengenal batas kemanusiaan. Di saat rakyat menjerit dan kehilangan harta benda akibat bencana, oknum di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penyelamat nyawa justru diduga sibuk membagi kue haram.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026) malam. Ini adalah tamparan keras bagi muka peradilan dan moralitas bangsa.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan operasi senyap yang menyasar institusi penanggulangan bencana tersebut.

“Benar,” tegas Setyo Budiyanto kepada Awak media di Jakarta, Selasa malam.

Baca juga SKANDAL PROYEK FIKTIF DI PAPUA: Dibayar Lunas 100%, Jalan Boven Digoel Hanya 2 Persen Jadi! Negara Rugi Rp10,64 Miliar, Eks Kadis PUPR Berstatus Napi Kembali Ditjerat

Setyo memastikan jaring KPK telah mengunci beberapa pihak yang diduga kuat terlibat dalam praktik kotor ini. “Ada beberapa pihak yang sudah diamankan, dan sedang dimintai keterangan,” tambahnya.

Detail nama dan peran para ‘tikus’ di BNPB ini akan segera dibongkar oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini memegang kendali waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka dan menetapkan mereka sebagai tersangka resmi.

Perampokan di Tengah Tangis Korban

Penyitaan di BNPB bukan sekadar kasus korupsi biasa; ini adalah pengkhianatan terhadap mandat konstitusi. Dana penanggulangan bencana yang seharusnya mengalir cepat untuk evakuasi, logistik korban, dan rekonstruksi, diduga kuat disunat oleh mereka yang berkedok pelayan publik.

Jika benar dana bencana dikorupsi, maka para oknum ini tidak hanya mencuri uang negara, tetapi secara tidak langsung telah merampok hak hidup dan keselamatan warga yang sedang tertimpa musibah.

Baca juga LAND CRUISER JADI ‘KANTOR BERJALAN’ KUMPULKAN SUAP, KPK SITA MOBIL MEWAH MILIK ORANG KEPERCAYAAN MENTERI ATR/BPN

Catatan Kelam: 22 Kali OTT dalam 10 Bulan

OTT BNPB ini menyempurnakan daftar panjang “pesta” korupsi yang tak kunjung usai pada tahun 2026. Baru berjalan sepuluh bulan, KPK sudah mencatatkan 22 kali OTT. Angka ini membuktikan bahwa korupsi di Indonesia telah bermetastasis ke hampir seluruh sendi kehidupan berbangsa.

Dimulai dari OTT pertama di Ditjen Pajak pada 9-10 Januari, jaring KPK terus meluas tanpa henti. Wali Kota Madiun, Bupati Pati, Kepala KPP Banjarmasin, hingga mantan Direktur Penindakan Ditjen Bea dan Cukai sukses diringkus di awal tahun.

Memasuki bulan suci Ramadhan, Bupati Pekalongan, Rejang Lebong, dan Cilacap ikut tersangkut. Memasuki pertengahan tahun, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terpaksa menyerahkan diri, disusul Bupati Muara Enim, ASN BPK RI, dan Bupati Kuantan Singingi.

Puncaknya pada Juli 2026, empat bupati sekaligus (Langkat, Sukoharjo, Lombok Barat, dan Pemalang) diciduk KPK. Agustus menyasar jajaran Rektorat Unsoed, dan September menyeret kasus di Kementerian ATR/BPN serta Bupati Bolmong Utara.

Kini, di bulan Oktober, BNPB ikut terseret ke dalam lumpur merah peradilan.

Publik kini menanti dengan cemas dan marah. Masyarakat tidak hanya menuntut transparansi dari Jubir KPK, tetapi juga hukuman maksimal yang mampu memberikan efek jera. Jika korupsi di lembaga bencana dibiarkan atau hanya dihukum ringan, maka negara ini telah resmi membiarkan warganya mati dua kali: pertama oleh bencana alam, dan kedua oleh bencana bernama korupsi.(Azi)

SKANDAL PROYEK FIKTIF DI PAPUA: Dibayar Lunas 100%, Jalan Boven Digoel Hanya 2 Persen Jadi! Negara Rugi Rp10,64 Miliar, Eks Kadis PUPR Berstatus Napi Kembali Ditjerat

JAYAPURA, JURNAL TIPIKOR – Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang seharusnya menjadi harapan kemajuan infrastruktur masyarakat Boven Digoel, Papua, justru habis dilahap oleh oknum pejabat dan mafia proyek. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel berinisial FT sebagai tersangka dalam skandal korupsi proyek jalan fiktif yang merugikan negara hingga Rp10,64 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Jusak Ayomi, membongkar fakta di lapangan yang sangat mencengangkan dan memancing amarah publik. Dalam dua proyek jalan yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023, negara telah mencairkan anggaran 100 persen alias lunas. Namun, realisasi fisiknya nyaris tidak ada.

“Hasil pemeriksaan ahli konstruksi di lapangan menunjukkan realisasi fisik pekerjaan jalan Distrik Kombay–Firiwage (dana Otsus) baru mencapai 2,91 persen. Sementara jalan ruas Dema–Fefero (dana DAU) hanya 10,36 persen. Uang negara cair habis, tapi jalannya tidak ada. Ini adalah perampokan hak rakyat Papua,” tegas Jusak dalam keterangan persnya, Selasa (13/10/2026).

Total kerugian negara dari dua proyek fiktif ini mencapai Rp10,64 miliar, dengan rincian kerugian proyek Dema–Fefero sebesar Rp4,59 miliar dan proyek Kombay–Firiwage sebesar Rp6,06 miliar.

Baca juga LAND CRUISER JADI ‘KANTOR BERJALAN’ KUMPULKAN SUAP, KPK SITA MOBIL MEWAH MILIK ORANG KEPERCAYAAN MENTERI ATR/BPN

Eks Kadis PUPR Sudah Jadi Napi Korupsi

FT ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Pengguna Anggaran yang lalai dan diduga bersekongkol membiarkan pencairan dana tanpa adanya pekerjaan yang memadai. Yang lebih menyita perhatian, FT tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura atas kasus korupsi lain.

Penetapan FT ini menambah panjang daftar “serial koruptor” di lingkaran pemerintahan daerah yang terus menggerogoti uang rakyat. Ia bergabung dengan dua tersangka yang lebih dulu ditetapkan, yakni RP (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Dinas PUPR Boven Digoel tahun 2023) dan S (Pelaksana Pekerjaan).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 42 saksi untuk membongkar jaringan mafia proyek yang terlibat. Tersangka S telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga NEGARA TIDAK TAWAR-MENAWAR! 120 NAPI RUTAN DEPOK ‘DIUSIR’ KE NUSAKAMBANGAN PASCA-VIDEO VIRAL PESTA SABU

Tidak Ada Ampun untuk Mafia Proyek

Kejati Papua menegaskan bahwa kasus ini bukanlah akhir. Penyidik akan terus membongkar siapa saja pihak-pihak yang turut serta menikmati “kue” proyek fiktif di Bumi Cenderawasih.

“Untuk tersangka tidak tertutup kemungkinan akan bertambah karena pemeriksaan masih berlanjut. Kami akan menjerat siapa pun yang terlibat dalam rantai perampokan dana rakyat ini,” pungkas Jusak.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan penyertaan tindak pidana dalam Pasal 20 huruf c KUHP.

Kejati Papua mengajak masyarakat dan seluruh elemen pengawas untuk terus mengawal kasus ini, memastikan para pelahap dana Otsus dan DAU dihukum seberat-beratnya dan aset negara dipulihkan.

Sumber : Antara

Editor : Azi

LAND CRUISER JADI ‘KANTOR BERJALAN’ KUMPULKAN SUAP, KPK SITA MOBIL MEWAH MILIK ORANG KEPERCAYAAN MENTERI ATR/BPN

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Kemewahan tak selalu berbanding lurus dengan integritas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelanjangi praktik kotor di sektor pertanahan dengan menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser. Ironisnya, kendaraan yang seharusnya menjadi simbol status tersebut justru difungsikan sebagai “kantor berjalan” untuk mengumpulkan uang suap dalam kasus dugaan korupsi raksasa di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan aset bergerak milik Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen yang kini berstatus tersangka. ARF diketahui merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang Jabodetabek pada 14 September 2026 silam.

“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas, termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” tegas Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Penyitaan Land Cruiser ini bukan sekadar aksi pengaman aset biasa. Ini adalah bukti visual betapa beraninya sindikat dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor beroperasi. Mobil mewah itu diduga menjadi sarana mobilitas utama bagi para tersangka untuk bertransaksi dan mengamankan uang haram di depan mata hukum.

Baca juga NEGARA TIDAK TAWAR-MENAWAR! 120 NAPI RUTAN DEPOK ‘DIUSIR’ KE NUSAKAMBANGAN PASCA-VIDEO VIRAL PESTA SABU

Jaringan “Orang Kepercayaan” dan Sindikat Tanah

Kasus ini bukan kasus suap receh. OTT yang dilakukan KPK membongkar jaringan yang melibatkan pejabat tinggi negara, politisi, hingga konglomerat properti. Arif Sugiyanto, yang oleh KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, harus berurusan dengan hukum bersama tujuh tersangka kelas kakap lainnya.

Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; perantara Rizal Pahlevi; Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq; serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Keterlibatan figur dari berbagai elemen—mulai dari birokrasi pertanahan, politisi partai penguasa, hingga direksi pengembang properti raksasa—menunjukkan adanya indikasi kolusi terstruktur yang merusak tata kelola pertanahan nasional.

Baca juga GELEDAH SUMMARECON BOGOR: KPK Perketat Cengkeraman pada Jaringan Korupsi ATR/BPN, Bayang-Bayang Menteri Nusron Wahid Semakin Nyata

Sweeping Penggeledahan Lintas Provinsi

Untuk membongkar tuntas jaringan ini, KPK tidak main-main. Sejak penetapan tersangka pada 15 September 2026, penyidik telah melakukan sweeping penggeledahan di berbagai titik strategis. Mulai dari ruang kerja pejabat eselon I di Kementerian ATR/BPN, kantor pusat maupun cabang PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Bogor, hingga rumah pribadi tersangka di Bekasi dan Nganjuk.

Terbaru, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, mengindikasikan bahwa aliran uang dan aset hasil korupsi diduga telah disebar ke berbagai perusahaan cangkang atau pihak ketiga.

KPK menegaskan bahwa penyitaan Land Cruiser milik Arif Sugiyanto ini adalah langkah awal dari upaya *asset recovery* (pemulihan aset negara). Institusi antirasuari ini tidak hanya akan memburu para tersangka, tetapi juga akan melucuti seluruh aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, sekelas dan semewah apa pun aset tersebut.

Masyarakat menanti komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, memutus mata rantai mafia tanah yang selama ini merugikan negara dan masyarakat kecil.

**Red**

TRAGIS! Hanya Soal Pinjaman Motor, Mata Korban Rusak Parah Ditancap Jemuran Besi

Emosi tidak terkontrol, warga Air Jamban ini nekat amuk mata kanan korban hingga berdarah. Polsek Mandau berhasil ringkus pelaku usai sebulan buron.

MANDAU, BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Hanya karena masalah sepele berupa sengketa pinjaman sepeda motor, nyali pelaku berinisial AP (33) begitu membara. Akibat amarah yang tak terbendung, korban FB (30) harus menanggung penderitaan luar biasa ketika bola mata kanannya menjadi sasaran empuk hantaman jemuran besi.

Peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Jeruk, Rt. 04/Rw. 06, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau ini akhirnya terungkap setelah Team Opsnal Polsek Mandau berhasil melacak dan mengamankan pelaku pada Senin (12/10/2026) sore, sekitar pukul 17.10 WIB.

Kasi Humas Polsek Mandau membenarkan penangkapan tersebut. Menurut keterangan resmi, insiden mengerikan ini sebenarnya telah terjadi sejak Rabu (16/09/2026) malam sekitar pukul 20.55 WIB.

Baca juga NEGARA TIDAK TAWAR-MENAWAR! 120 NAPI RUTAN DEPOK ‘DIUSIR’ KE NUSAKAMBANGAN PASCA-VIDEO VIRAL PESTA SABU

KRONOLOGI BRUTAL

Pertengkaran berawal dari masalah sepele. Pelaku AP tidak percaya bahwa sepeda motor yang selalu dipinjamnya telah dibeli oleh korban FB dari mertuanya. Ketidakpercayaan ini memicu adu mulut yang memanas.

“Saat korban mencoba mendekat, pelaku yang sudah hilang kendali justru mendorong jemuran besi ke arah wajah korban. Besi jemuran tersebut menghantam tepat pada mata sebelah kanan korban,” ujar Kasi Humas dalam rilisnya, Selasa (13/10/2026).

Hantaman benda keras tersebut menyebabkan luka serius pada bola dan kelopak mata korban. Darah segar langsung mengucur, dan korban mengalami gangguan penglihatan yang signifikan. Saksi RDA yang saat itu baru pulang dan melihat keributan sontak berteriak meminta pertolongan untuk melereng pelaku.

Baca juga 15 TAHUN MENJARAH BUMI BEKASI: Skandal ‘Perusahaan Hantu’ Migas Bekasi Rugikan Negara Rp2 Triliun, Kejagung Kejar Elit di Baliknya!

AKHIRI MASA BURON

Usai melukai korban, pelaku sempat melarikan diri. Namun, aparat Polsek Mandau tidak tinggal diam. Berbekal informasi masyarakat dan penyelidikan tajam, Team Opsnal berhasil membekuk AP di Jalan Jeruk, tidak jauh dari TKP, pada Senin sore kemarin.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasi Humas.

Atas perbuatannya yang mengakibatkan luka berat pada organ vital penglihatan, pelaku AP kini terancam jerat hukum sebagaimana diatur dalam **Pasal 466 KUHP** tentang Penganiayaan.

Polsek Mandau mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan masalah, serta tidak main hakim sendiri atau menggunakan kekerasan yang dapa>t berujung pada kerugian materiil dan immateriil yang fatal.

(Irwansyah)

NEGARA TIDAK TAWAR-MENAWAR! 120 NAPI RUTAN DEPOK ‘DIUSIR’ KE NUSAKAMBANGAN PASCA-VIDEO VIRAL PESTA SABU

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wibawa negara tidak boleh diinjak-injak di dalam lembaga pemasyarakatan. Merespons skandal memalukan berupa video viral warga binaan yang berpesta sabu layaknya di klub malam, KantorL Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mengambil langkah “jalan pintas” yang tegas dan radikal.

Sebanyak 120 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok resmi “dipulangkan paksa” ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Tindakan ini bukan sekadar pemindahan, melainkan sebuah deklarasi perang terhadap peredaran narkotika di dalam benteng pertahanan hukum negara.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menegaskan bahwa keputusan ini adalah respons langsung terhadap “pesta pora” yang terekam kamera dan mempermalukan institusi.

“120 orang dari Rutan Depok. Iya, betul, ini berkaitan langsung dengan kasus pesta sabu yang viral. Negara hadir untuk membersihkan lingkungan dari sumber masalahnya,” tegas Ishadi dalam keterangan resminya, Minggu (12/10/2026) malam.

Baca juga 15 TAHUN MENJARAH BUMI BEKASI: Skandal ‘Perusahaan Hantu’ Migas Bekasi Rugikan Negara Rp2 Triliun, Kejagung Kejar Elit di Baliknya!

Ishadi tidak menampik bahwa mayoritas dari mereka yang dipindahkan ke “Pulau Penjara” tersebut adalah narapidana kasus narkotika. Langkah memindahkan mereka ke Nusakambangan dianggap sebagai satu-satunya cara untuk memutus mata rantai peredaran barang haram di Depok.

“Betul, mayoritas warga binaan narkotika. Mungkin ada sekitar 20-an yang pidana umum, namun mereka ikut tersapu dalam operasi pembersihan ini. Intinya, semua napi narkotika, sesuai arahan keras Direktorat Jenderal, harus dipindahkan ke Nusakambangan. Tidak ada kompromi,” ujarnya.

Oknum Petugas: Main Mata = Hancur

Skandal ini tidak hanya menelanjangi perilaku napi, tetapi juga mencium bau busuk keterlibatan oknum aparat. Kanwil Ditjenpas Jabar memastikan tidak akan ada perlindungan bagi pegawai yang berkhianat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, mengonfirmasi bahwa “tikus-tikus” kantor yang memfasilitasi pesta sabu tersebut sedang diburu.

“Penindakan sudah dilakukan. Untuk pegawai yang terkait, dari kemarin Kepala Rutan sudah membuat Laporan Polisi (LP). Proses hukum berjalan, tidak ada ampun bagi mereka yang menjual jiwa raga demi narkoba,” ancam Yudi.

Sebelumnya, publik digegerkan oleh video viral yang memperlihatkan sekelompok pria di dalam Rutan Depok berjoget liar diiringi musik keras. Dalam video yang beredar luas di media sosial tersebut, terlihat jelas salah satu pria memegang alat hisap (bong), sebuah bukti visual bahwa Rutan Depok sempat berubah fungsi menjadi arena hiburan ilegal bagi para pengedar dan pengguna narkoba.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pemasyarakatan: **Jaga integritas, atau habiskan karir di penjara.**

15 TAHUN MENJARAH BUMI BEKASI: Skandal ‘Perusahaan Hantu’ Migas Bekasi Rugikan Negara Rp2 Triliun, Kejagung Kejar Elit di Baliknya!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka luka lama korupsi yang menguras uang rakyat. Skandal tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP terendus sebagai salah satu praktik perampokan keuangan negara paling masif dan terstruktur. Kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis: *Rp2 triliun.

Bukan sekadar kelalaian birokrasi, penyidikan Tim Jampidsus Kejagung mengungkap fakta yang mencengangkan: praktik korupsi ini berlangsung selama 15 tahun (2009–2024) dengan modus operandi yang arogan. Para oknum pembuat kebijakan dengan terang-terangan melangkahi hukum.

“Perusahaan itu baru dibentuk, di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (12/10).

Baca juga Sanksi Kampus Tak Cukup! Polresta Bandung Siap Seret Pelaku Bullying Mahasiswa Baru Telkom University ke Meja Hijau

Narasi Menohok: Pesta Pora di Atas Penderitaan Rakyat.

Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa para pelaku korupsi di Bekasi ini tidak hanya rakus, tetapi juga antidemokrasi. Izin DPRD yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat diabaikan. Izin Kementerian ESDM yang mengatur kedaulatan energi negara dilangkahi. Mereka menciptakan “perusahaan hantu” yang beroperasi di atas tanah dan kekayaan alam Bekasi, tanpa restu negara, demi memperkaya kantong sendiri.

Kerugian Rp2 triliun ini bukanlah angka di atas kertas. Ini adalah hak rakyat Bekasi yang dirampas untuk pembangunan, pendidikan, dan kesehatan. Lebih parah lagi, kerugian ini tidak hanya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga menggerus aset BUMN, yakni PT Pertamina EP. Negara dirugikan ganda oleh ulah segelintir elit yang berkolusi.

Jaring Kepalang Mulai Menjerat Elit

Kejagung yang mengambil alih kasus ini dari Kejaksaan Negeri Bekasi kini tengah menyisir jejak para pemegang kunci. Penyidik telah memeriksa mantan Sekretaris DPRD Kota Bekasi periode 2009 (inisial CMS), Sekretaris DPRD (MR), hingga pejabat dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri (AF). Sebelumnya, jajaran direksi dan pihak swasta terkait Foster Oil juga telah diinterogasi.

Langkah ini menunjukkan bahwa Kejagung mulai mencium bau busuk keterlibatan elit birokrasi dan politik yang selama ini bersembunyi di balik skema KSO.

Baca juga BPKP SENTIL KEBIJAKAN WAJIB HALAL 18 OKTOBER 2026: JANGAN SAMPAI NEGARA SIBUK MENGURUS LABEL, SEMENTARA PEDAGANG KECIL SIBUK BERTAHAN HIDUP!

Tuntutan Publik: Jangan Biarkan Menguap!

Publik dan masyarakat Bekasi menuntut agar Kejagung tidak hanya berhenti pada level pejabat teknis atau direksi perusahaan daerah. Rakyat berhak tahu:
1. Ke mana mengalirnya triliunan rupiah dari perut bumi Bekasi selama 15 tahun terakhir?
2. Siapa saja politisi dan birokrat yang memberikan “karpet merah” bagi perusahaan tanpa izin ini?
3. Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban aset dan kerugian Pertamina yang juga ikut dibakar?

Kasus Migas Bekasi adalah tamparan keras bagi tata kelola energi daerah. Jika dibiarkan menguap atau hanya dijadikan “kambing hitam” oleh oknum level menengah, maka sama saja negara membiarkan perampokan sumber daya alam terus terjadi di siang bolong.

Kejagung harus tuntas membongkar jaringan mafia migas ini hingga ke akar-akarnya. Kembalikan hak rakyat, penjarakan para perampok negara!

Sumber : Antara

Editor : Azi

 

Tanpa Paksaan, 77 Bangunan Liar di Bawah Flyover Ibrahim Adjie Runtuh oleh Tangan Pedagang Sendiri: Awal Transformasi Wajah Baru Pasar Kiaracondong

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Tidak ada teriakan, tidak ada gesekan, dan tidak ada pengerahan aparat untuk melakukan penggusuran paksa. Puluhan pedagang di kawasan Pasar Kiaracondong, tepatnya di bawah Flyover Jalan Ibrahim Adjie, Kelurahan Kebon Jayanti, Kecamatan Kiaracondong, justru menjadi aktor utama dalam mengubah wajah kawasan mereka sendiri.

Dengan penuh kesadaran, pada Senin (12/10/2026), para pedagang ini secara gotong royong meruntuhkan 77 bangunan liar yang selama ini mereka tempati. Aksi mandiri ini menjadi bukti nyata bahwa penataan kota tidak harus selalu berujung pada konflik, melainkan bisa lahir dari sinergi dan pendekatan yang memanusiakan warga.

Proses pembongkaran mandiri ini membentang sepanjang Jalan Stasiun Lama hingga Jalan PSM. Kawasan yang selama bertahun-tahun “terkunci” oleh bangunan semipermanen dan aktivitas pasar tumpah, kini mulai terbuka dan bernapas lega.

Baca juga Rapor 2 Tahun Kabinet Merah Putih: Purbaya Puncaki Kinerja, Bahlil hingga Program MBG ‘Rontok’ di Mata Ahli

Camat Kiaracondong, Mochamad Arief Budiman, menyebut momen ini sebagai kemenangan dari pendekatan humanis. Ia menegaskan bahwa Satpol PP dan pemerintah kewilayahan tidak langsung bertindak keras, melainkan mengedepankan dialog.

“Hal yang paling perlu diapresiasi hari ini adalah inisiatif dan kesadaran warga serta para pedagang untuk membongkar tempat usaha mereka secara mandiri. Setelah melalui proses prosedural berupa tiga kali surat peringatan, kami memilih duduk bersama. Kesepakatannya adalah: mari kita benahi kawasan ini tanpa harus ada yang merasa digusur. Dengan demikian, pemerintah dapat melaksanakan penataan secara kondusif,” ujar Arief di sela-sela pemantauan lapangan.

Antusiasme dan dukungan dari akar rumput menjadi kunci kelancaran aksi bersejarah ini. Koordinator PKL Kelurahan Kebon Jayanti, Asep Satibi, mengungkapkan bahwa para pedagang sejatinya telah lama mendambakan kawasan yang bersih dan tertib.

“Kami sebagai pengurus sangat antusias. Jujur saja, sudah beberapa tahun kawasan ini ingin dibersihkan. Alhamdulillah, setelah berkoordinasi dengan Pak Camat dan pihak kelurahan, tidak ada yang menolak. Para pedagang malah membongkar bangunannya sendiri. Ini bukti kalau kami juga cinta pada ketertiban Bandung,” ungkap Asep dengan raut wajah bangga.

Baca juga Sanksi Kampus Tak Cukup! Polresta Bandung Siap Seret Pelaku Bullying Mahasiswa Baru Telkom University ke Meja Hijau

Senada dengan Asep, Ketua RW 01 Kelurahan Kebon Jayanti, Jajat Sudrajat, menegaskan bahwa pembongkaran ini adalah hasil dari komunikasi intensif antara pengurus lingkungan dan pedagang. “Kondisi di lapangan aman dan kondusif. Tidak ada paksaan, ini murni kesepakatan bersama demi lingkungan yang lebih baik,” tambah Jajat.

Bukan Sekadar Runtuhkan, Tapi Membangun Harapan Baru

Runtuhnya 77 bangunan liar ini bukanlah garis akhir, melainkan garis awal dari transformasi kawasan Pasar Kiaracondong. Pemkot Bandung melalui Kecamatan Kiaracondong dan perangkat daerah terkait telah menyiapkan langkah lanjutan yang krusial: pembersihan total dan perbaikan drainase.

Saluran air yang selama ini “tercekik” oleh bangunan dan sampah pasar akan segera dikeruk secara bertahap. Langkah ini diharapkan mampu memutus mata rantai banjir dan genangan yang selama ini merugikan pedagang dan warga sekitar.

Lebih jauh, Kecamatan Kiaracondong juga akan merumuskan solusi cerdas terkait aktivitas PKL dan pasar tumpah yang kerap menghambat arus lalu lintas. Pemerintah berjanji akan mencari ruang dan skema yang tepat agar roda ekonomi pedagang tetap menggeliat, namun tidak lagi mengorbankan ketertiban umum dan hak pengguna jalan.

“Penataan kota adalah tentang menyeimbangkan hak hidup berdagang dan hak masyarakat atas ruang publik yang tertib. Hari ini, pedagang Kiaracondong telah memberikan teladan luar biasa bagi Kota Bandung,” pungkas Arief.

Kini, debu-debu pembongkaran di bawah Flyover Ibrahim Adjie perlahan mulai bersih. Bersamanya, harapan akan wajah baru Pasar Kiaracondong yang bersih, lancar, dan berkah, mulai terbuka lebar.

Sumber : Humas Pemkot Bandung

Editor : Azi

 

Kepala Bidang PAUD Dan PNF Sambut Hangat Kehadiran Ketua IWO Indonesia Beserta Jajaran

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Kehadiran Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia beserta jajaran disambut hangat Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriyadi.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Kantor Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, pada Senin (12/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Satuan Pendidikan yang saat ini tengah berjalan di Kabupaten Sukabumi.

Baca juga hRapor 2 Tahun Kabinet Merah Putih: Purbaya Puncaki Kinerja, Bahlil hingga Program MBG ‘Rontok’ di Mata Ahli

Kepala Bidang PAUD dan PNF, Cecep Supriyadi, menyambut baik sinergitas yang dibangun bersama insan pers, khususnya IWO Indonesia. Menurutnya, peran media sangat penting dalam mengawal dan mempublikasikan program-program pendidikan agar tepat sasaran dan transparan.

Sementara itu, Ketua IWO Indonesia, Heriyadi, menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung dan mengawal program-program pemerintah di bidang pendidikan, khususnya program Revitalisasi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan peserta didik.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk sinergitas antara Dinas Pendidikan dan organisasi pers.

(Rama)

Rapor 2 Tahun Kabinet Merah Putih: Purbaya Puncaki Kinerja, Bahlil hingga Program MBG ‘Rontok’ di Mata Ahli

JAKARTA, JURNAL – Dua tahun perjalanan Kabinet Merah Putih di bawah komando Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akhirnya diuji. Bukan sekadar tepuk tangan, melainkan tamparan keras datang dari para pengamat ekonomi dan hukum.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, bersama inisiatif Kabinet Bayangan, hari ini merilis “Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran”. Hasilnya mengejutkan: Program unggulan andalan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), justru berada di ujung tanduk dan diminta dihentikan oleh mayoritas ahli.

Purbaya Juara, Bahlil ‘Langganan’ Posisi Bawah

Dalam lanskap ekonomi yang fluktuatif, namaPurbaya Yudhi Sadewa keluar sebagai menteri dengan kinerja terbaik. Mantan Menteri Keuangan ini dinilai mampu menavigasi kebijakan fiskal di tengah badai global. Namun, Bhima mencatat, penilaian ini berbasis pada data sebelum reshuffle Kementerian Keuangan pada pertengahan September 2026 lalu.

Di posisi runner-up, deretan nama kuat seperti Menteri Pertanian **Andi Amran Sulaiman**, Menko Infrastruktur **Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)**, dan Menhan **Sjafrie Sjamsoeddin** berhasil mengamankan kepercayaan para ahli.

Baca juga Sanksi Kampus Tak Cukup! Polresta Bandung Siap Seret Pelaku Bullying Mahasiswa Baru Telkom University ke Meja Hijau

Sebaliknya, daftar menteri dengan kinerja terburuk didominasi oleh wajah-wajah yang kerap menjadi sorotan publik. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kembali menempati posisi paling buncit, sebuah konsistensi negatif yang sulit dibantah.

“Untuk menteri terburuk, nomor satu sepertinya masih sama seperti tahun lalu, ada Bahlil. Disusul Natalius Pigai dan Raja Juli Antoni. Ini sepertinya terkait erat dengan kegagalan penanganan karhutla dan isu HAM,” tegas Bhima dalam konferensi pers virtual, Minggu (11/10/2026).

Daftar ‘Mentereng’ Menteri yang Dinilai Gagal

Selain trio Bahlil, Pigai, dan Antoni, CELIOS mencatat banyaknya menteri yang dinilai tidak menyentuh substansi permasalahan. Nama-nama besar seperti ZulkifNusron Wahid (ATR/BPN), hingga Pratikno** (Eks Menko PMK) masuk dalam radar merah.

Bahkan, menteri dari partai pengusung pun tak luput dari kritik, termasuk Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Sa(Gus Ipul), hingga Fadli Zon** yang dinilai gagal mengawal agenda kebudayaan. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, juga turut terseret dalam daftar bawah akibat eksekusi program yang dinilai berantakan.

Baca hugaBPKP SENTIL KEBIJAKAN WAJIB HALAL 18 OKTOBER 2026: JANGAN SAMPAI NEGARA SIBUK MENGURUS LABEL, SEMENTARA PEDAGANG KECIL SIBUK BERTAHAN HIDUP!

Pukulan telak justru datang dari evaluasi program prioritas. Program **Makan Bergizi Gratis (MBG)**, yang menjadi ikon kampanye, kini berdarah-darah.

“Persepsi ahli sangat kritis. Sebanyak 50 persen meminta MBG dihentikan sepenuhnya* dan 37 persen meminta moratorium hingga evaluasi total dilakukan. Ini sinyal bahaya bagi pemerintah,” seru Bhima.

Nasib serupa menimpa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Program yang digadang-gadang sebagai soko guru ekonomi baru ini ditolak mentah-mentah oleh para ahli. Sebanyak 74 persen ahli menyatakan sangat tidak setuju. dan 66 persen responden menolak program tersebut berjalan.

“Kopdes dan MBG adalah dua program prioritas yang justru menjadi beban. Alih-alih menyejahterakan, eksekusinya di lapangan dinilai tidak efektif dan boros anggaran,” tutup Bhima.

Rapor ini menjadi peringatan keras bagi Istana Negara: Dua tahun pertama telah usai, dan kepercayaan publik serta ahli mulai menipis. Evaluasi total atau reshuffle besar-besaran tampaknya tak terelakkan jika pemerintah tidak ingin kehilangan kendali atas agenda strategisnya.

(Azi)

Sanksi Kampus Tak Cukup! Polresta Bandung Siap Seret Pelaku Bullying Mahasiswa Baru Telkom University ke Meja Hijau

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa mahasiswa baru Telkom University kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi. Merespons hal ini, Polresta Bandung menegaskan sikap tegasnya: budaya senioritas dan perpeloncoan yang berkedok “pembinaan” tidak boleh ditoleransi. Kepolisian siap menyeret para pelaku ke ranah hukum, asalkan korban atau saksi berani melapor.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, menegaskan bahwa sanksi administratif dari pihak kampus tidak otomatis menggugurkan tanggung jawab pidana jika terdapat unsur kekerasan atau pelanggaran hukum di dalamnya.

“Kalau memang nantinya membuat laporan, tentu saja kami siap menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti. Kami tidak akan main-main dengan kekerasan yang menimpa mahasiswa baru,” kata Tri Suhartanto di Bandung, Minggu (11/10/2026).

Baca juga BPKP SENTIL KEBIJAKAN WAJIB HALAL 18 OKTOBER 2026: JANGAN SAMPAI NEGARA SIBUK MENGURUS LABEL, SEMENTARA PEDAGANG KECIL SIBUK BERTAHAN HIDUP!

Hingga Senin (12/10/2026) hari ini, Polresta Bandung menyatakan belum menerima laporan resmi dari korban. Namun, kepolisian tidak tinggal diam. Tri mengungkapkan, jajarannya telah meminta dan menggali informasi awal dari pihak kampus terkait peristiwa yang diduga terjadi pada Jumat (9/10/2026) lalu.

Berdasarkan pemetaan awal, insiden ini melibatkan dinamika kelompok mahasiswa dan ketua asrama di lingkungan kampus. Tri menilai, struktur senioritas di dalam asrama menjadi sorotan utama dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Kejadian itu berada di dalam kampus sehingga sampai saat ini kami masih menunggu informasi secara menyeluruh dari pihak kampus untuk memahami peta peristiwanya. Namun, kami buka pintu selebar-lebarnya bagi korban maupun saksi. Jangan ada yang takut, hukum akan melindungi,” tegas Tri.

Sanksi Tertutup Kampus Jadi Tanda Tanya

Narasi penanganan kasus ini menjadi semakin tajam pasca-konfirmasi dari manajemen Telkom University. Pihak kampus menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang oknum mahasiswa setelah melakukan klarifikasi.

Namun, langkah kampus yang enggan mempublikasikan identitas kedua pelaku maupun rincian sanksi yang diberikan menuai tanda tanya publik. Hal ini dikhawatirkan hanya menjadi upaya “menutupi aib” institusi tanpa memberikan efek jera yang sesungguhnya bagi pelaku, maupun rasa keadilan bagi korban yang mungkin mengalami trauma.

Tri menegaskan, penanganan kepolisian ke depan akan sangat bergantung pada transparansi informasi dari Telkom University dan keberanian korban untuk melapor.

“Sampai dengan saat ini, ya kami dari Jajaran Polresta Bandung belum menerima laporan, baik dari korban. Pemeriksaan terhadap saksi dan bukti baru akan kami lakukan secara pakum (penegakan hukum) apabila korban membuat laporan resmi,” pungkas Tri.

Publik dan aktivis perlindungan mahasiswa kini menyoroti Polresta Bandung untuk tidak ragu mengambil langkah progresif. Kasus ini harus menjadi momentum untuk mematikan rantai perpeloncoan yang selama ini kerap tersembunyi di balik tembok asrama dan kedok nama baik institusi pendidikan.

Sumber : Antara

Editor ; Azi