Skandal Kemanusiaan di Kuningan: RS Wijaya Kusumah Tolak Dua Anak Sakit Meski Kamar Kosong, Dalih “Dokter Tidak Layani Anak” Dinilai Absurd

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR – Sebuah insiden yang mencoreng prinsip dasar pelayanan kesehatan terjadi di Kabupaten Kuningan. Rumah Sakit Wijaya Kusumah dikabarkan menolak penanganan darurat terhadap dua orang anak pada Sabtu, 19 September 2026. Penolakan ini dilakukan dengan alasan yang dinilai publik sebagai tidak masuk akal dan melanggar etika medis, terutama setelah terungkap fakta bahwa fasilitas ruangan di rumah sakit tersebut sebenarnya masih tersedia.

Insiden bermula ketika kedua orang tua korban (inisial dirahasiakan demi privasi) membawa anak-anak mereka yang dalam kondisi sakit ke RS Wijaya Kusumah. Namun, bukannya mendapatkan pertolongan, keluarga justru dihadapkan pada penolakan sepihak dari pihak manajemen.

Situasi memanas ketika pihak keluarga, yang merasa curiga dengan alasan penolakan tersebut, melakukan pengecekan mandiri ke area rawat inap. Fakta yang ditemukan kian memicu kemarahan: beberapa ruangan perawatan ternyata masih kosong dan siap digunakan. Kontradiksi antara klaim ketidakmampuan melayani dengan ketersediaan fasilitas fisik ini sontak membuat geram pihak keluarga, yang kemudian mendatangi manajemen rumah sakit untuk meminta klarifikasi.

Dalam konfrontasi tersebut, Manajemen RS Wijaya Kusumah memberikan keterangan yang justru semakin kontroversial. Pihak manajemen menyatakan bahwa “Tim Dokter Anak tidak melayani perawatan anak diluar ruangan anak”

Baca juga OTT KPK di Bolmong Utara: Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal Pemerasan, Uang Rp200 Juta Diamankan dari Hotel hingga Koper Pribadi

Pada akhirnya kedua anak bersaudara tersebut dibawa ke Rumah Sakit Permata, dan berdasarkan hasil Diagnosis Dokter bahwa kedua anak tersebut positif terkena DBD Dan harus dirawat.

Pernyataan ini dinilai sangat janggal dan berpotensi melanggar standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit umum maupun swasta yang wajib memiliki unit gawat darurat atau pediatri minimal untuk stabilisasi awal pasien sebelum rujukan, jika memang fasilitas lengkap tidak tersedia. Menolak pasien anak dengan dalih ketiadaan dokter spesialis anak, sementara ruang fisik tersedia, dianggap sebagai bentuk pengabaian nyawa (negligence) yang serius.

“Bagaimana mungkin sebuah rumah sakit mengklaim tidak bisa melayani anak, padahal itu adalah bagian fundamental dari layanan kesehatan dasar? Jika memang tidak ada dokter anak, seharusnya ada mekanisme rujukan yang cepat dan aman, bukan penolakan mentah-mentah saat kamar masih kosong,” ujar seorang pengamat kebijakan kesehatan yang meminta tidak disebutkan namanya.

Keluarga korban hingga kini masih trauma dan merasa diperlakukan secara tidak manusiawi. Mereka mendesak adanya investigasi mendalam dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan serta evaluasi tegas terhadap manajemen RS Wijaya Kusumah. Insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia bahwa profit atau efisiensi administratif tidak boleh ditempatkan di atas nyawa pasien, apalagi yang masih berupa anak-anak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada permintaan maaf resmi atau tindakan korektif yang dikeluarkan oleh pihak RS Wijaya Kusumah. Publik menunggu respons tegas dari otoritas kesehatan setempat untuk memastikan tidak ada lagi nyawa yang dikorbankan akibat birokrasi rumah sakit yang kaku dan tidak empatik.

(Tim)

Kejar PAD 2026, Komisi I DPRD Sidak Perizinan Hotel di Cibadak : Mercure Hotel Komplit, 3 Hotel Lain Diberi Tenggat Hingga 31 Desember

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar evaluasi dan pengawasan terhadap perizinan sejumlah perusahaan hotel di wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan keamanan serta kelayakan fungsi bangunan bagi para pengunjung.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (22/09/2026).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyampaikan bahwa pengawasan difokuskan pada pemenuhan kelengkapan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

“Hari ini Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menjalankan agenda pengawasan yang terjadwal di Badan Musyawarah (Bamus). Fokus kita adalah mengevaluasi perizinan perusahaan, khususnya izin PBG, SLF, dan IPAT,” ujar Andri usai rapat evaluasi.

Baca juga BOM SIDANG TIPKOR: Kuota Haji 50:50 Bukan ‘Bayi Liar’ Yaqut, Melainkan Hasil Diskusi Kolektif Internal Kemenag

Andri menjelaskan bahwa pengawasan ketat ini merupakan langkah responsif DPRD dalam menyikapi kondisi efisiensi APBD 2026. Komisi I berkomitmen mendorong peningkatan PAD dari sektor perizinan dan pajak pemanfaatan air tanah.

“Karena APBD 2026 kita terdampak efisiensi, Komisi I bergerak untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah. Salah satu sumber potensi PAD datang dari retribusi PBG serta izin pemanfaatan air tanah,” ungkapnya.

Selain orientasi pendapatan daerah, aspek keselamatan masyarakat juga menjadi perhatian utama.

“Kami ingin memastikan bahwa pengunjung maupun penghuni fasilitas hotel terlindungi. Kelayakan fungsi dan keselamatan bangunan harus terjamin melalui kepemilikan SLF,” tegas Andri.

Baca juga OTT KPK di Bolmong Utara: Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal Pemerasan, Uang Rp200 Juta Diamankan dari Hotel hingga Koper Pribadi

Empat Hotel Dipanggil, Satu Komplit

Dalam pemanggilan tahap awal ini, Komisi I memanggil empat pengelola hotel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibadak dan sekitarnya. Berdasarkan hasil klarifikasi dokumen:

1. Hotel Mercure : Dinyatakan telah memiliki seluruh izin secara komplit. Hotel ini juga tercatat sebagai salah satu kontributor PAD terbesar bagi Kabupaten Sukabumi dengan setoran mencapai lebih dari Rp1,5 miliar dalam satu tahun terakhir.

2. Tiga Hotel Lainnya (Hotel Sekarwangi, Wisma Pancarima, dan Hotel Sakinah) : Saat ini masih dalam tahap mengurus penyesuaian dokumen SLF serta integrasi perizinan.

Andri menambahkan bahwa kendala yang dihadapi hotel-hotel lama umumnya berkaitan dengan proses transisi aturan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG yang harus terintegrasi ke sistem Online Single Submission (OSS).

“Hotel-hotel lama ini dulunya memiliki IMB. Sekarang ada penyesuaian aturan baru ke PBG dan kewajiban sertifikasi SLF. Ketiga hotel tersebut saat ini sedang memproses penyesuaian dokumen tersebut,” jelasnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan batas waktu pembinaan bagi para pelaku usaha untuk menuntaskan seluruh kelengkapan dokumen.

“Saat ini sifatnya masih pembinaan. Kami berikan tenggat waktu sampai tanggal 31 Desember untuk melengkapi seluruh perizinan. Setelah tanggal 31 Desember, kami akan lakukan cross-check kembali. Jika masih belum taat, tentu akan ada langkah penindakan,” pungkas Andri.

(Rama)

BOM SIDANG TIPKOR: Kuota Haji 50:50 Bukan ‘Bayi Liar’ Yaqut, Melainkan Hasil Diskusi Kolektif Internal Kemenag

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026), kembali menyuguhkan fakta yang menepis narasi sepihak terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Melalui kesaksian mantan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad, terungkap bahwa kebijakan kontroversial pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus bukanlah gagasan otoriter satu orang, melainkan hasil dari proses deliberasi internal yang panjang.

Abu Rokhmad, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa formula 50:50 tersebut lahir dari mekanisme diskusi dan pembahasan bersama di tubuh Kementerian Agama. Kesaksian ini secara tegas mematahkan anggapan bahwa mantan Menag Yaqut bertindak secara unilateral dalam menetapkan regulasi tersebut.

“Ya, diskusinya memang apa namanya, panjang ya,” ujar Abu Rokhmad saat menggambarkan dinamika rapat yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pembahasan internal Kemenag memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan serta argumentasi teknis masing-masing sebelum kebijakan akhirnya difinalisasi.

Baca juga OTT KPK di Bolmong Utara: Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal Pemerasan, Uang Rp200 Juta Diamankan dari Hotel hingga Koper Pribadi

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan juga mengonfirmasi jalannya perumusan regulasi tersebut, termasuk latar belakang munculnya pertimbangan teknis seperti evaluasi kondisi kepadatan jemaah di area kritis Muzdalifah dan Mina pada musim haji sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada urgensi operasional lapangan, bukan semata-mata kepentingan politis atau pribadi.

Meski demikian, ketika ditekan untuk mengingat detail argumen pribadi yang pernah ia sampaikan dalam rapat tersebut, Abu Rokhmad mengakui keterbatasan memorinya. “Spesifiknya saya lupa,” jawabnya singkat, sebuah respons yang justru menguatkan kesan bahwa fokus utama sidang adalah pada proses kolektif, bukan pada catatan individual yang mungkin sudah tertelan waktu.

Kesaksian ini menjadi poin krusial dalam upaya pembuktian hukum terkait tata kelola kuota haji tambahan Indonesia. Dengan terbukanya fakta bahwa perumusan formula kuota diproses secara kolektif dengan mempertimbangkan evaluasi operasional, narasi yang mencoba menggiring opini publik bahwa Yaqut Cholil Qoumas bertindak sewenang-wenang semakin kehilangan pijakannya. Sidang ini menegaskan bahwa birokrasi Kemenag, meski di tengah sorotan tajam, tetap menjalankan mekanisme musyawarah internal dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak luas bagi jutaan umat Islam Indonesia.

(Red)

OTT KPK di Bolmong Utara: Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal Pemerasan, Uang Rp200 Juta Diamankan dari Hotel hingga Koper Pribadi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke-21 sepanjang tahun 2026 membuahkan hasil signifikan dengan ditetapkannya Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmong Utara), Sulawesi Utara.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp200 juta.

Uang haram tersebut tidak hanya ditemukan di satu lokasi, melainkan tersebar di tiga titik strategis yang menjadi bagian dari jaringan korupsi ini.

“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai total senilai Rp200 juta,” ujar Taufik.

Baca juga Prabowo Sindir “Pakar Mendadak”: Bukan Anti-Sains, Tapi Geger Karena Akrobat Teori yang Abai pada Derita Rakyat

Rincian pengamanannya cukup mengejutkan. Sebanyak Rp130 juta disita dari kamar salah satu hotel di Jakarta, tempat sebagian tersangka ditangkap. Sementara itu, Rp50 juta ditemukan tersembunyi di dalam sebuah koper di rumah Sirajudin. Sisa sebesar Rp20 juta diamankan dari kediaman Abdul Jalil Pandialang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolmong Utara.

“Jadi, total diamankan barang bukti atas kegiatan kemarin itu mencapai Rp200 juta,” tegas Taufik.

Jejak Penangkapan Lintas Wilayah

Sebelumnya, pada 21 September 2026, KPK mengonfirmasi penangkapan Sirajudin bersama 13 orang lainnya. Operasi ini melibatkan koordinasi intensif lintas wilayah. Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu orang di Gorontalo.

Dari jumlah tersebut, lima tersangka di Jakarta dan satu tersangka di Manado, Sulawesi Utara, langsung dibawa untuk pemeriksaan intensif guna mengurai modus operandi pemerasan yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah.

Baca juga Said Abdullah “Gampar” Wacana Usung Capres: Minimal 2 Partai, Maksimal 4! Jangan Biarkan Koalisi Raksasa Monopoli Demokrasi

Sirajudin Minta Maaf di Depan Publik

Hari ini, wajah Sirajudin muncul di hadapan media dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK. Dengan nada rendah, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolmong Utara sebelum digiring menuju mobil tahanan.

“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin singkat.

Penetapan Sirajudin sebagai tersangka tunggal menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan kabupaten. KPK kini tengah mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skema pemerasan yang merugikan keuangan daerah tersebut.

Publik menunggu transparansi lebih lanjut mengenai motif dan dampak kerugian negara dari kasus ini, seiring dengan berlanjutnya proses penyidikan oleh KPK.(*)

 

Gempuran Risiko ‘Empat Terlalu’: Kemendukbangga Buka Keran KB Gratis, Tegas: Bukan Soal Jumlah, Tapi Nyawa Ibu dan Anak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Di tengah lonjakan kasus kehamilan tidak diinginkan dan risiko kematian ibu akibat jarak kelahiran yang terlalu dekat, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) bersama BKKBN mengambil langkah tegas. Mulai sekarang hingga 7 Oktober 2026, keran layanan Keluarga Berencana (KB) gratis dibuka lebar-lebar untuk seluruh lapisan masyarakat.

Ini bukan sekadar program rutin tahunan. Ini adalah respons darurat negara terhadap ancaman “Empat Terlalu” yang masih menghantui ribuan keluarga Indonesia: terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat, dan terlalu banyak anak.

Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, menegaskan bahwa narasi lama tentang KB sebagai alat pembatas jumlah anak harus dikubur. Fokus utamanya kini bergeser drastis ke aspek medis dan keselamatan.

“Kemendukbangga/BKKBN tidak ingin mematok anaknya berapa, tetapi yang paling penting adalah bisa melakukan perencanaan keluarga,” ujar Isyana saat meninjau langsung pelayanan di Tangerang Selatan, Jumat (18/9).

Baca juga Prabowo Sindir “Pakar Mendadak”: Bukan Anti-Sains, Tapi Geger Karena Akrobat Teori yang Abai pada Derita Rakyat

Pernyataan ini menampar anggapan miring bahwa KB adalah agenda kontrol populasi semata. Faktanya, akses kontrasepsi adalah hak dasar kesehatan reproduksi. Dengan membuka akses gratis ke Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) seperti IUD dan implan, pemerintah berupaya memutus rantai kemiskinan struktural yang sering kali bermula dari kehamilan yang tidak terencana.

Isyana tidak main-main. Ia turun langsung memantau alur pelayanan, dari konseling hingga pemasangan alat kontrasepsi. Ia berdialog dengan para akseptor, memastikan bahwa birokrasi tidak menjadi penghalang bagi pasangan usia subur untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.

“Perencanaan keluarga termasuk juga menjaga jarak kehamilan. Upaya tersebut penting untuk membantu pasangan mempersiapkan kehamilan dengan lebih baik sekaligus mencegah risiko empat terlalu,” tegasnya.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari pemda setempat. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyebut program ini sebagai “obat pahit” yang sangat dibutuhkan masyarakat di tingkat akar rumput, khususnya di Kecamatan Setu. Program ini membuktikan bahwa kehadiran negara tidak hanya terasa saat pemilu, tetapi juga saat menyangkut hajat hidup orang banyak dalam membentuk keluarga sehat.

Namun, pertanyaan besarnya tetap ada: Apakah sosialisasi sudah cukup masif? Atau apakah stigma terhadap KB masih menjadi tembok tebal di masyarakat konservatif?

Kemendukbangga mengajak masyarakat untuk tidak lagi ragu. Layanan ini tersedia di fasilitas kesehatan terdaftar hingga 7 Oktober 2026. Bagi mereka yang masih bingung, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) siap memberikan konsultasi tanpa hakim.

Pesan pemerintah jelas: Jangan biarkan ketidaktahuan merenggut kualitas generasi berikutnya. Atur jarak, selamatkan ibu, pastikan anak tumbuh berkualitas. Karena keluarga yang sehat adalah fondasi negara yang kuat, bukan sekadar angka statistik.

(Red)

Rompi Oranye Sirajudin Lasena: Tanda Tanya Besar atas Integritas Pimpinan Bolmong Utara di Tengah OTT KPK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Pemandangan memilukan sekaligus mencengangkan tersaji di halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Selasa (22/9/2026) sore. Sirajudin Lasena, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmong Utara), keluar dari gedung tersebut bukan sebagai kepala daerah yang gagah, melainkan sebagai tersangka dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Di bawah sorotan kamera media dan tatapan dingin publik, Sirajudin hanya mampu menyampaikan permohonan maaf singkat. “Ya, saya minta maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ucapnya lirih sebelum digiring masuk ke mobil tahanan.

Permintaan maaf itu terasa hambar di tengah besarnya kepercayaan yang telah dikhianati. Bagi warga Bolmong Utara, sosok bupati seharusnya menjadi pelindung anggaran daerah dan pengawal pembangunan. Namun, hari ini, simbol kepemimpinan tersebut runtuh oleh jerat besi hukum akibat dugaan korupsi infrastruktur jalan.

Baca juga Prabowo Sindir “Pakar Mendadak”: Bukan Anti-Sains, Tapi Geger Karena Akrobat Teori yang Abai pada Derita Rakyat

Jejak Uang Ratusan Juta dan Jaringan Korupsi Terstruktur

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Sirajudin bukanlah aksi tunggal. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi senyap ini menyeret total 14 orang. Selain Sirajudin yang diamankan di Jakarta, delapan orang lainnya ditangkap di Bolaang Mongondow dan satu orang di Gorontalo.

“Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah,” tegas Budi pada Senin (21/9/2026).

Angka ratusan juta rupiah itu hanyalah puncak gunung es. Dugaan keras mengarah pada skema penerimaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bolmong Utara. Proyek yang seharusnya menjadi nadi kemajuan daerah, justru berubah menjadi ladang basah bagi oknum-oknum yang haus kuasa dan harta.

OTT Ke-21 di 2026: Peringatan Keras bagi Kepala Daerah

Kasus ini mencatatkan diri sebagai OTT ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Fakta ini mengirimkan sinyal mengerikan: korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih bersifat sistemik dan masif. Jika OTT pertama tahun ini menyoroti Direktorat Jenderal Pajak, kini sorotan tajam kembali mengarah ke kepala daerah yang lalai menjaga amanah rakyat.

Sirajudin Lasena kini harus menghadapi konsekuensi berat. Bukan hanya hukuman penjara yang mengintai, tetapi juga noda sejarah yang akan melekat erat pada namanya dan keluarganya. Lebih tragis lagi, nama baik Kabupaten Bolaang Mongondow Utara turut tercoreng di mata nasional.

Masyarakat Bolmong Utara kini tinggal menunggu. Apakah permintaan maaf Sirajudin cukup untuk menebus kerugian negara dan kepercayaan publik? Ataukah ini hanyalah awal dari terbongkarnya jaringan korupsi yang lebih besar di balik tembok dinas PUPR setempat?

Hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Rompi oranye Sirajudin adalah pengingat pahit: jabatan adalah amanah, bukan hak milik untuk diperdagangkan.(*)

 

(Selesai)

Prabowo Sindir “Pakar Mendadak”: Bukan Anti-Sains, Tapi Geger Karena Akrobat Teori yang Abai pada Derita Rakyat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyindir peran sebagian “pakar” mendadak telah memicu gelombang debat publik. Sementara banyak kalangan mempersepsikan sikap tersebut sebagai bentuk skeptisisme terhadap ilmu pengetahuan, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus tokoh Papua, Natalius Pigai, tampil memberikan bantahan tegas. Bagi Pigai, kritik Prabowo bukanlah penolakan terhadap sains, melainkan sebuah teguran keras terhadap fenomena “akrobat teoretis” yang hampa realitas.

Dalam keterangannya, Natalius Pigai menegaskan bahwa lanskap politik dan ekonomi Indonesia harus dilihat secara utuh, bukan hanya dari kacamata menara gading akademisi. Menurutnya, Presiden Prabowo justru sedang menyoroti kesenjangan berbahaya antara analisis akademik yang muluk-muluk dengan eksekusi lapangan yang sering kali kandas menghadapi kompleksitas sosial-ekonomi daerah.

“Pak Prabowo itu bukan anti-ilmu pengetahuan atau anti-sains. Yang beliau kritik adalah para pakar yang bicaranya tinggi di atas kertas, tapi hampa implementasi dan tidak berpijak pada realitas kebutuhan masyarakat,” tegas Natalius Pigai.

Baca juga Said Abdullah “Gampar” Wacana Usung Capres: Minimal 2 Partai, Maksimal 4! Jangan Biarkan Koalisi Raksasa Monopoli Demokrasi

Pigai menilai, kritik ini lahir dari kekecewaan terhadap segelintir pengamat yang terjebak dalam wacana tanpa pernah merasakan denyut nadi dan penderitaan rakyat kecil di akar rumput. Kebijakan yang dirancang semata-mata berdasarkan teori sering kali gagal saat diuji oleh dinamika nyata di lapangan, menciptakan preseden buruk bagi pembangunan nasional.

Lebih jauh, Pigai menjelaskan bahwa arah kepemimpinan Prabowo jelas: mengutamakan sosok-sosok eksekutor yang berorientasi pada hasil (result-oriented), bukan sekadar penikmat wacana. Bangsa ini, menurutnya, tidak kekurangan orang pintar. Yang kurang adalah mereka yang memiliki empati dan kemampuan untuk mengubah teori menjadi aksi nyata yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

“Polemik ini seharusnya menjadi ‘alarm pengingat’ bagi seluruh pemangku kepentingan. Ilmu pengetahuan dan keahlian harus benar-benar diabdikan untuk solusi konkret, bukan sekadar dijadikan ornamen dalam debat publik yang steril,” pungkas Pigai.

Dengan pernyataan ini, pemerintah mengajak seluruh lapisan intelektual dan praktisi untuk turun dari menara gading, menyentuh realitas, dan memastikan setiap kebijakan yang lahir benar-benar menjawab jeritan kebutuhan rakyat, bukan hanya memuaskan ego intelektual.

(Red)

Said Abdullah “Gampar” Wacana Usung Capres: Minimal 2 Partai, Maksimal 4! Jangan Biarkan Koalisi Raksasa Monopoli Demokrasi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Di tengah riuh rendah wacana pasca-hapusnya presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, melemparkan bom pemikiran yang menohok praktik koalisi gemuk selama ini. Ia menilai usulan syarat pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh minimal dua partai politik adalah langkah rasional, namun dengan catatan kritis: harus ada batas maksimal.

Said, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, menyampaikan sikap tegasnya di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (21/9/2026). Ia menolak gagasan yang membiarkan koalisi tanpa ujung pangkal. Baginya, demokrasi tidak boleh dikurung oleh oligarki partai raksasa yang menyapu bersih kursi kekuasaan.

“Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju,” ujar Said, sebagaimana dilansir Antara. Namun, ia segera menambahkan peringatan keras: “Jangan sampai batas atasnya tidak ada.”

Baca juga Kritik Tajam Erry Riyana di DPR: Penegak Hukum ‘Buta Aset’, Korupsi Dianggap Sekadar Rugi Negara, Bukan Kejahatan Mencari Untung

Said mengusulkan formula konkret: dukungan minimal dari dua partai politik, namun dibatasi maksimal hanya empat partai politik untuk mengusung satu pasangan calon. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan mekanisme pencalonan tetap rasional dan calon yang muncul benar-benar dapat diterima publik, bukan sekadar hasil transaksi elit di belakang pintu tertutup.

Pertanyaan mendasar pun dilontarkan Said: Apakah syarat minimal dua partai tersebut berlaku hanya bagi partai berkursi di parlemen atau seluruh peserta pemilu? Kejelasan ini diperlukan agar aturan main tidak menjadi alat permainan baru bagi kepentingan segelintir aktor politik.

Sikap PDI Perjuangan ini sejalan dengan sinyal yang sebelumnya dikeluarkan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Pada Sabtu (19/9), Surya mengakui adanya wacana pengusungan capres-cawapres berbasis dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik. Surya menilai wacana itu layak dipertimbangkan, terutama jika dikaitkan dengan besaran parliamentary threshold.

Baca juga Pelajar SMA Kalapanunggal Dikabarkan Hilang, Kapolsek Sambangi Keluarga, Pencarian Terus Dilakukan

Namun, apa yang ditawarkan Said Abdullah lebih dari sekadar adaptasi terhadap putusan MK. Ini adalah upaya mencegah lahirnya “koalisi kerbau” yang justru mematikan kompetisi sehat. Dengan membatasi maksimal empat partai, PDI Perjuangan ingin memastikan bahwa pilpres tetap menjadi ajang adu gagasan dan kapabilitas, bukan sekadar pertunjukan kekuatan jumlah kursi yang dimonopoli oleh kartel politik.

Jika wacana ini diadopsi, maka era di mana satu pasangan calon didukung oleh hampir seluruh peta politik mungkin akan berakhir. Demokrasi Indonesia dipaksa untuk kembali ke relnya: kompetitif, terbuka, dan bebas dari cengkeraman hegemoni partai besar.

(Red)

Kritik Tajam Erry Riyana di DPR: Penegak Hukum ‘Buta Aset’, Korupsi Dianggap Sekadar Rugi Negara, Bukan Kejahatan Mencari Untung

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hari ini, Senin (21/9), diwarnai oleh kritik pedas mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana. Dalam pemaparannya, Erry membongkar akar masalah mengapa upaya pemulihan aset di Indonesia mandek: sebuah kesalahan fatal dalam cara pandang penegak hukum yang menganggap korupsi hanya sebagai “kerugian negara”, bukan sebagai tindak pidana pencarian keuntungan ilegal (profit-driven crime).

Erry menegaskan bahwa instrumen hukum untuk memulihkan aset sebenarnya sudah tersedia dan cukup banyak di Indonesia. Namun, kelumpuhan terjadi bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena kebuntuan mentalitas dan metodologi aparat penegak hukum.

“Kerangka hukum pemulihan aset Indonesia secara umum sebenarnya telah cukup banyak aturan-aturan yang mencakup pemulihan aset atau setidak-tidaknya instrumen-instrumen hukum untuk dapat merampas hasil kejahatan,” ujar Erry di hadapan anggota Komisi III DPR.

Baca juga Pelajar SMA Kalapanunggal Dikabarkan Hilang, Kapolsek Sambangi Keluarga, Pencarian Terus Dilakukan

Jebakan Audit: Ketika Aparat Hanya Jadi ‘Akuntan’, Bukan Pemburu Aset

Inti dari kritik Erry terletak pada pergeseran fokus yang berbahaya. Selama ini, narasi pemberantasan korupsi terlalu terpaku pada seberapa besar uang negara yang hilang, sehingga proses hukum lebih menyerupai audit keuangan daripada investigasi kriminal mendalam.

“Korupsi selama ini dilihat sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara. Sehingga seakan-akan fokus pemberantasan korupsi adalah bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Padahal, menurut Erry, esensi korupsi adalah pengambilan keuntungan secara tidak sah untuk memperkaya diri sendiri. Kerugian negara hanyalah efek samping atau ekses dari perbuatan tersebut, bukan tujuan utama pelaku.

“Pelaku korupsi tidak bertujuan untuk merugikan negara atau keuangan negara, kerugian hanyalah ekes perbuatannya,” tegasnya.

Baca juga Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Sekdis Dishub, Kepala BKPSDM: “Ini Pelanggaran Berat, Oknum Diberhentikan Sementara

Kesalahpahaman fundamental ini berdampak langsung pada melemahnya teknik penelusuran aset (asset tracing). Karena aparat hanya berpatokan pada angka kerugian negara, mereka cenderung mengandalkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai ujung tombak penyidikan, alih-alih menggunakan metode intelijen keuangan untuk melacak proceeds of crime (hasil kejahatan) yang seringkali disembunyikan dalam jaringan kompleks.

“Kesalahpahaman ini selain menyebabkan kriminalisasi kebijakan, juga membuat fokus penegak hukum tidak lagi mencari hasil kejahatan atau proceeds of crime, melainkan mencari berapa besar kerugian keuangan negara. Hal ini berpengaruh pada melemahnya teknik-teknis penelusuran aset hasil kejahatan,” kata Erry.

Ia menambahkan, ketergantungan berlebihan pada auditor menciptakan ilusi bahwa hukum telah ditegakkan sekadar dengan menghitung nominal kerugian. “Seakan cukup mencari dan menghitung besaran kerugian keuangan negara, dan untuk itu menegakkan hukum cukup mengandalkan auditor, baik BPK maupun BPKP,” sindirnya.

Desakan Paradigma Baru

Melalui RDPU ini, Erry mendesak agar RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi alat hitung-hitungan, tetapi menjadi senjata tajam yang mengubah pola pikir penegak hukum. Fokus harus bergeser dari “berapa uang negara yang hilang” menjadi “di mana uang haram itu disembunyikan dan siapa saja yang menikmatinya”.

Tanpa perbaikan mendasar pada cara pandang ini, Erry memperingatkan bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi hanya menjadi macan ompong, di mana koruptor tetap bisa menikmati hasil kejahatannya selama angka kerugian negara berhasil “dinegosiasikan” atau dibayarkan sebagian.

Komisi III DPR diharapkan dapat menyerap kritik substansial ini untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar mampu memutus mata rantai ekonomi kejahatan, bukan sekadar menutup buku kerugian negara.

(Red)

WWF-Indonesia dan Jejaring Global Apresiasi Upaya Restorasi dan Konservasi EIGER Nature

Bogor,jurnaltipikor.com,-Menjelang pembukaan untuk publik, EIGER Nature mendapat kunjungan dari 22 perwakilan WWF-Indonesia dan jejaring WWF Global dalam rangkaian pertemuan Friends of Indonesia. Kunjungan tersebut menjadi kesempatan untuk memperkenalkan konsep dan perjalanan EIGER Nature sebagai inisiatif berbasis alam yang memadukan restorasi dan konservasi, edukasi lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat.

Melalui kegiatan guided site tour, pada 11 September 2026, para peserta melihat langsung kawasan EIGER Nature sekaligus memahami proses pengembangannya. Rangkaian kunjungan mencakup perjalanan restorasi lahan kritis di kawasan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 hingga upaya konservasi di Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Bagi EIGER Nature, kunjungan tersebut berlangsung pada momentum penting, yakni ketika destinasi memasuki tahap akhir persiapan sebelum dibuka untuk masyarakat umum. Selain penyempurnaan fasilitas dan pengalaman pengunjung, pertemuan ini menjadi ruang dialog dan pertukaran perspektif untuk mendukung pengembangan EIGER Nature ke depan.

Baca juga Pelajar SMA Kalapanunggal Dikabarkan Hilang, Kapolsek Sambangi Keluarga, Pencarian Terus Dilakukan

Direktur Utama EIGER Nature, Imanuel Wirajaya, mengatakan EIGER Nature masih berada pada tahap awal perjalanan sehingga pihaknya terbuka untuk terus belajar, mendengar, dan berkembang bersama berbagai pihak.

Menurutnya, upaya menghadirkan inisiatif yang memberikan manfaat bagi alam sekaligus masyarakat membutuhkan kolaborasi dan perspektif dari berbagai pemangku kepentingan.

EIGER Nature sendiri merupakan bagian dari perjalanan panjang EIGER yang selama hampir empat dekade tumbuh dari kecintaan terhadap alam dan petualangan. Melalui EIGER Nature, semangat tersebut diwujudkan dalam sebuah ruang yang menggabungkan pengalaman pengunjung dengan upaya memberikan kontribusi positif bagi alam, budaya, dan masyarakat.

Baca juga Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Sekdis Dishub, Kepala BKPSDM: “Ini Pelanggaran Berat, Oknum Diberhentikan Sementara

Dalam pengembangannya, EIGER Nature juga berkolaborasi dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), khususnya dalam mendukung konservasi, edukasi lingkungan, serta pemanfaatan kawasan secara bertanggung jawab.

Sementara itu, CEO WWF-Indonesia Aditya Bayunanda menyampaikan bahwa kunjungan tersebut memberikan kesempatan bagi WWF untuk melihat langsung pendekatan EIGER Nature dalam mengintegrasikan restorasi dan konservasi dengan manfaat bagi masyarakat.

Ia menilai model kolaborasi antara sektor swasta, pemerintah, masyarakat lokal, dan organisasi konservasi memiliki potensi untuk mendukung pembiayaan konservasi, termasuk di kawasan taman nasional.

Pertukaran perspektif dalam kunjungan tersebut diharapkan menjadi awal dari hubungan yang lebih luas antara EIGER Nature, WWF-Indonesia, dan jejaring WWF Global, terutama dalam bidang konservasi, edukasi lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat.

Imanuel menegaskan, EIGER Nature diharapkan tidak sekadar menjadi destinasi untuk menikmati alam. Pengunjung juga diharapkan memperoleh pengalaman dan pemahaman baru mengenai pentingnya menjaga alam serta memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya.

(Rama)