Wali Kota Cimahi Ngatiyana: PAW DPRD Jaga Keberlangsungan Fungsi Representasi Rakyat

Cimahi, JURNSL TIPIKOR – Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan pelantikan anggota DPRD Kota Cimahi melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) merupakan bagian penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan dan representasi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ngatiyana dalam peresmian PAW anggota DPRD Kota Cimahi sisa masa jabatan 2024-2029 di Gedung Paripurna DPRD, Rabu (7/10/2026).

“PAW bukan sekadar mengisi kekosongan, tetapi upaya memastikan fungsi representasi rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan optimal,” ujar Ngatiyana.

Ia berharap anggota DPRD yang baru dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut dapat melanjutkan amanah sebelumnya dan berkontribusi bagi pembangunan Kota Cimahi.

Baca juga DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan ‘Hantu’: 313 Pasal Diketok Palu tapi Teksnya Tak Bisa Dibaca, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Ngatiyana mengingatkan pentingnya tiga fungsi DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Fungsi tersebut harus dijalankan secara kuat, objektif dan kritis untuk memastikan program pemerintah benar-benar berpihak pada masyarakat.

“Ketika seseorang duduk di DPRD, yang dibawa bukan hanya nama partai, tetapi suara dan harapan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak eksekutif dan legislatif membangun hubungan yang harmonis.

“Boleh berbeda pandangan, tetapi jangan berbeda dalam tujuan untuk membangun Kota Cimahi,” pungkasnya.

(Adhe)

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan ‘Hantu’: 313 Pasal Diketok Palu tapi Teksnya Tak Bisa Dibaca, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sebuah preseden berbahaya dan mencium aroma kegelapan baru saja terjadi di Gedung DPR RI. Selasa lalu (6/10/2026), palu ketok pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan telah dibunyikan. Namun, di balik gemuruh tepuk tangan paripurna, terdapat fakta mencengangkan: **tidak ada satu pun buruh atau pengusaha yang bisa membaca utuh apa yang sebenarnya baru saja disahkan.**

RUU yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini diklaim oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebagai “jawaban atas keluhan buruh”. Namun, narasi manis tersebut rontok seketika oleh realitas di lapangan: salinan UU tersebut hingga hari ini, empat hari pasca-pengesahan, masih **raib** dari akses publik.

Alasan yang dilontarkan pun terdengar absurd bagi nalar hukum yang sehat: masih perlu diharmonisasikan.

Baca juga TANAH JALAN DAN TAMAN KLININGAN: KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG KUKUHKAN HAK AHLI WARIS PEMILIK, PEMKOT DAPAT ANGGARKAN GANTI RUGI

Harmonisasi Pasca-Sahkan? Sebuah Lelucon

Bagaimana mungkin sebuah undang-undang disahkan secara politis, padahal secara teknis redaksionalnya belum final? Apakah DPR mengesahkan “janji” dan bukan “teks”?

Ketiadaan akses terhadap teks UU ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah pembungkaman demokrasi. Buruh yang katanya “dilindungi” dan pengusaha yang katanya “dijamin kepastian hukumnya”, kini sama-sama ditelanjangi dalam kegelapan. Mereka dipaksa tunduk pada aturan main yang bahkan bentuk wajahnya saja belum bisa mereka lihat.

Buruh dan Pengusaha: Sama-Sama Jadi Sandera

Menteri Yassierli mungkin merasa telah menyelesaikan tugasnya dengan mengakomodasi tuntutan buruh di atas kertas. Namun, ketakutan merayap di kalangan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha. Bocoran informasi mengenai pasal-pasal yang “tersembunyi” ini mengindikasikan adanya muatan yang berpotensi merugikan kedua belah pihak.

Jika buruh khawatir hak normatifnya tergerus oleh definisi-definisi baru yang elastis, pengusaha justru khawatir dengan beban ketidakpastian investasi yang makin ruwet. Ketika kedua ujung tombak ekonomi ini sama-sama cemas, maka bisa dipastikan: **UU ini cacat desain.

Baca juga SKANDAL KUANSING MEMANAS! KPK Seret Kadis PUPR dan PMPTSP, Bongkar ‘Lingkaran Setan’ Jual Beli Jabatan

Lantas, Siapa yang Diuntungkan?

Dengan disahkannya UU “siluman” ini, pertanyaan krusialnya bukan lagi tentang perlindungan pekerja, melainkan: Cui bono? Siapa yang untung?

Jika buruh tidak bisa membaca haknya, dan pengusaha tidak bisa membaca kewajibannya, maka satu-satunya pihak yang diuntungkan adalah mereka yang memiliki akses di belakang layar.

UU ini menguntungkan para pemburu rente regulasi yang akan bermain di area abu-abu tafsir pasal. Ia menguntungkan elit yang menginginkan fleksibilitas pasar tenaga kerja tanpa pengawasan publik yang ketat. Dan yang paling pasti, UU ini menguntungkan status quo ketidakpastian, di mana rakyat kecil dan pelaku usaha harus terus-menerus waswas menunggu “bisikan” dari pasal-pasal yang baru akan dibuka nanti.

DPR RI telah mengkhianati prinsip transparansi. Mengesahkan UU tanpa teks yang bisa diakses publik adalah tindakan Legislasi Gelap. Kami menuntut agar teks utuh RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibuka segera hari ini juga, sebelum rakyat menyadari bahwa mereka baru saja ditipu oleh kata-kata “Pelindungan”.

(Red)

MUNTAHKAN ABU HITAM PEKAT, ANAK KRAKATAU ERUPSI! BADAN GEOLOGI: STERILKAN RADIUS 2 KM!

Kolom abu tebal setinggi 250 meter menyelimuti langit Selat Sunda. Status Waspada, masyarakat dan wisatawan dilarang keras mendekat.

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Langit Selat Sunda mendadak mencekam. Gunung Anak Krakatau kembali menunjukkan taringnya pada Jumat sore dengan melontarkan muntahan abu vulkanik hitam pekat setinggi 250 meter dari puncak gunung. Peristiwa ini memaksa Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peringatan keras bagi siapa pun yang berada di perairan dan pesisir Selat Sunda.

Kepala Badan Geologi, Lana Saria, mengonfirmasi bahwa amukan alam ini tercatat tepat pada pukul 16.17 WIB.

“Kolom abu teramati berwarna kelabu, cokelat, hingga hitam dengan intensitas tebal yang condong bergerak ke arah utara dan barat laut,” tegas Lana dalam keterangan resminya, Jumat. Akibatnya, tinggi kolom abu vulkanik membumbung mencapai kurang lebih 407 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Baca juga TANAH JALAN DAN TAMAN KLININGAN: KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG KUKUHKAN HAK AHLI WARIS PEMILIK, PEMKOT DAPAT ANGGARKAN GANTI RUGI

Rekaman seismograf menangkap getaran dahsyat dari perut bumi dengan amplitudo maksimum mencapai 39 milimeter. Erupsi ini tidak terjadi sesaat, melainkan menyembur dengan durasi 3 menit 46 detik, dan aktivitasnya masih terus berlangsung saat laporan ini disusun.

Mengingat potensi bahaya lontaran material vulkanik yang mengancam nyawa, Badan Geologi menetapkan status Gunung Anak Krakatau pada Level II (Waspada).

Lana memberikan instruksi tegas tanpa kompromi terkait keselamatan nyawa: “Masyarakat, pengunjung, wisatawan, hingga pendaki dilarang keras mendekati atau melakukan aktivitas apa pun dalam radius dua kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau.”

Langkah sterilisasi radius 2 km ini diambil untuk mengantisipasi risiko fatal akibat hujan abu dan lontaran material pijar.

Baca juga MANGKIR DUA KALI BERUNTUN, ‘DEDI CONGOR’ GUNAKAN ALASAN SAKIT SEBAGAI TAMENG? KPK: JERAT TERSANGKA TINGGAL MENUNGGU WAKTU!

Sebagai informasi, luas daratan Anak Krakatau saat ini telah mencapai 341,5 hektare, melampaui luasnya sebelum tragedi longsor bawah laut pada tahun 2018 silam. Kondisi ini menuntut kewaspadaan ekstra dari semua pihak.

Badan Geologi memastikan tim pemantau akan terus siaga 24 jam mengawasi pergerakan seismik dan aktivitas kawah secara berkelanjutan. Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan warga pesisir Selat Sunda dan mencegah adanya korban jiwa akibat kelalaian mengabaikan batas aman radius bahaya.

Masyarakat di pesisir Selat Sunda diimbau untuk tetap tenang, tidak terpancing isu liar (hoaks), dan selalu mengikuti arahan resmi dari Badan Geologi serta pemerintah daerah setempat.

Sumber:
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
Badan Geologi, Kementerian ESDM

 

TANAH JALAN DAN TAMAN KLININGAN: KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG KUKUHKAN HAK AHLI WARIS PEMILIK, PEMKOT DAPAT ANGGARKAN GANTI RUGI

Bandung, JURNAL TIPIKOR . Kejaksaan Negeri Bandung telah mengeluarkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan atas tanah yang kini dipergunakan sebagai jalan dan taman di kawasan Jalan Kliningan, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Tanah seluas 8.540 m² tersebut tercatat sah atas nama almarhumah Hj. Nyi Mas Oneng Rukmini, sehingga Pemerintah Kota Bandung dapat segera menganggarkan dan membayarkan ganti rugi kepada ahli waris.

Berdasarkan dokumen resmi bernomor surat B-30/O.2.10/Gs.2/03/2014 tertanggal 21 Februari 2014, tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bandung menegaskan bahwa tanah Blok Sayang Kaak, Kohir Nomor 413, Persil 9b S.II, tercatat sah atas nama Hj. Oneng Mas Roekayah sesuai Surat Keterangan Camat Lengkong Nomor 593/06-Kec.Lkg tanggal 6 Februari 2013. Hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung dalam Peta Bidang Tanah Nomor PBT: 1953/2013 mencatat luas lahan yang dipergunakan untuk kepentingan umum tersebut sebesar 8.540 m² — terbagi 1.668 m² untuk taman dan 6.872 m² untuk jalan.

Permasalahan ini bermula dari kekeliruan pengalihan tanah pada masa 1970-an, ketika pihak tertentu keliru menjual lahan yang sebenarnya milik Hj. Oneng Rukmini. Janji ganti rugi yang disampaikan oleh pihak yang keliru menjual lahan tersebut tidak pernah dipenuhi, sehingga perkara ini sempat melintasi jalur penyelesaian melalui Gubernur Jawa Barat, pengadilan, hingga permohonan pendapat hukum oleh Pemerintah Kota Bandung.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Legal Opinion ini juga menegaskan bahwa hingga penyusunan dokumen tersebut, tanah yang dimaksud tidak dalam status sengketa yang menghalangi pembayaran ganti rugi — sebagaimana ditegaskan pula oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam surat jawabannya tertanggal 5 Juni 2013.

Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Bandung merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bandung segera menganggarkan dan menyalurkan hak ganti rugi kepada ahli waris Hj. Nyi Mas Oneng Rukmini. Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa tanah milik warga yang dipergunakan untuk kepentingan publik berhak mendapatkan penggantian yang layak, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahli waris berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Bandung agar keadilan yang tertunda puluhan tahun akhirnya terwujud.

(Adhe)

MANGKIR DUA KALI BERUNTUN, ‘DEDI CONGOR’ GUNAKAN ALASAN SAKIT SEBAGAI TAMENG? KPK: JERAT TERSANGKA TINGGAL MENUNGGU WAKTU!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar tuntas mafia di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tampaknya menemui manuver klasik. Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi, yang lekat dengan julukan ‘Dedi Congor’, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, Jumat (9/10/2026).

Lagi-lagi, alasan sakit dijadikan tameng untuk menghindari tajamnya pertanyaan penyidik, tepat di saat isyarat kuat beredar bahwa KPK bakal segera menyeretnya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa Ahmad Dedi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pihak terkait di Gedung Merah Putih KPK hari ini.

“AD tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Yang bersangkutan konfirmasi sedang dalam kondisi sakit,” tegas Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.(9/10).

Baca juga SKANDAL KUANSING MEMANAS! KPK Seret Kadis PUPR dan PMPTSP, Bongkar ‘Lingkaran Setan’ Jual Beli Jabatan

Namun, pola absensi Dedi Congor ini memunculkan bau-bau tak sedap. Ini bukan pertama kalinya oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut “sakit mendadak” saat jadwal pemeriksaan tiba. Sebelumnya, pada 22 September 2026, Dedi juga mangkir dengan dalih yang persis sama. Di tengah sinyal kuat KPK yang tengah mempersiapkan surat penetapan tersangka baginya, manuver mangkir dua kali berturut-turut ini dinilai sebagai upaya kekanak-kanakan untuk mengulur waktu.

KPK menegaskan, alasan kesehatan tidak akan menjadi celah bagi siapapun untuk lolos dari jerat hukum. Penyidik dipastikan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan, atau mengambil langkah paksa jika yang bersangkutan terus menunjukkan itikad buruk untuk menghindar.

Sementara Dedi bermain kucing-kucingan, KPK terus menggeber dan mempersempit ruang gerak para oknum di tubuh Bea Cukai serta jaringan pengusaha nakal yang bermain di belakangnya.

Baca juga PANGKAT BUKANLAH DEWA: KAPOLRI SUYUDI ARIO SETO BERI ‘TAMPARAN’ MORAL BAGI JAJARAN POLRI

Pada Senin (5/10), KPK telah menginterogasi Direktur Fasilitas Kepabeanan Kemenkeu Susila Brata. Dua hari berselang, Kamis (8/10), giliran Komisaris PT Karya Putra Prima (JS) dan pihak PR Dua Tiga Jepara (AM) yang diperiksa sebagai saksi. Meski demikian, sejumlah pihak swasta berinisial JM, BT, TAC, dan IC (ibu rumah tangga) turut absen dari panggilan KPK.

Kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai ini bukanlah kasus receh. Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) spektakuler pada Februari 2026, KPK telah mengembangkan perkara ini melalui dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka yang merupakan gabungan oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yakni:
1. Rizal (Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat)
2. Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Bea Cukai)
3. Orlando Hamonangan (Kasi Penindakan II Bea Cukai)
4. John Field (Pemilik Blueray Cargo)
5. Dedy Kurniawan (Manajer Operasional Blueray Cargo)
6. Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo)
7. Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai Bea Cukai)
8. Gatot Heroe Hernanda (Kakantur Bea Cukai Kediri)

Dengan terus bertambahnya nama-nama yang diperiksa, karpet merah korupsi di sektor kepabeanan ini dipastikan akan segera digulung tuntas. Bagi Dedi Congor, waktu untuk bermanuver di balik alasan sakit tampaknya tinggal menghitung hari. Jeruji besi telah menanti.(Azi)

SKANDAL KUANSING MEMANAS! KPK Seret Kadis PUPR dan PMPTSP, Bongkar ‘Lingkaran Setan’ Jual Beli Jabatan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaring laba-laba Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menyempit di langit Kuantan Singingi (Kuansing). Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Suhardiman Amby tak lagi sekadar menyentuh permukaan, kini KPK mulai menyeret pejabat-pejabat teknis kunci yang diduga menjadi roda gigi dalam mesin korupsi “jual beli jabatan” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Jumat (9/10/2026), KPK kembali menggebrak dengan memanggil dua kepala dinas vital untuk diperiksa. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kuansing, ERD, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, AFA.

Kehadiran kedua Kadis ini di Gedung KPK menandakan bahwa penyidik sedang membongkar keterlibatan pejabat yang memegang kendali atas perizinan dan proyek infrastruktur, yang kerap menjadi lahan basah praktik suap.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Riau atas nama ERD selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kuansing, dan AFA selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (9/10)

Baca juga PANGKAT BUKANLAH DEWA: KAPOLRI SUYUDI ARIO SETO BERI ‘TAMPARAN’ MORAL BAGI JAJARAN POLRI

Lingkaran Dalam Terungkap

Pemeriksaan terhadap ERD dan AFA bukan kasus terpisah. Mereka adalah bagian dari deretan panjang saksi yang dipanggil untuk memperjelas dakwaan terhadap Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Total, ada sembilan saksi yang diperiksa hari ini. Selain dua Kadis, KPK juga memanggil sosok-sosok yang berada di lingkaran terdekat kekuasaan, mulai dari pensiunan ASN, mantan Penasihat Ahli Bupati (SON), Staf Khusus Bupati (DAR), hingga mantan Sekretaris BKPP Hendri Joprison.

Fakta bahwa KPK juga memanggil seorang dosen UIN Suska Riau (ILH) dan seorang guru (IS) menunjukkan bahwa dugaan praktik suap ini telah menyebar luas, meracuni berbagai lini, dari birokrasi hingga dunia pendidikan.

Baca juga SKANDAL “PAJAK SILUMAN” JAMBI: Kerja Fiktif, Tanda Tangan Palsu, Negara Rugi Rp1,3 Miliar! Kepala BPPRD pun Tak Lolos

DPRD hingga Eks-Sekda Tak Lolos

Gelombang pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari “serbuan” KPK sehari sebelumnya, Kamis (8/10). Ketua DPRD Kuansing yang juga Ketua Koperasi Unit Desa Prima Sehati, Juprizal, turut dipanggil. Namanya diseret bersama Kepala Bapenda Masrul Hakim, mantan Sekda Dedy Sambudi, dan mantan Pj Sekda Fahdiansyah.

Keterlibatan Ketua DPRD dan pejabat ex-officio lainnya mengindikasikan bahwa kolusi di Kuansing bersifat struktural dan sistemik.

Bermula dari OTT Juni 2026

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) spektakuler pada 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta. Suhardiman Amby tertangkap basah dalam operasi yang mengungkap praktik kotor perburuan kursi jabatan di Pemkab Kuansing.

Kini, setelah berbulan-bulan pengembangan, KPK tidak hanya mendalami suap jabatan, tetapi juga menelusuri jejak gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan. Dugaan korupsi di Kuansing ini terindikasi merugikan negara tidak hanya dari sisi fiskal, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan lingkungan.

KPK berkomitmen terus mengupas tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa “pesta suap” di Kuansing akan berakhir di balik jeruji besi.(Azi)

 

 

PANGKAT BUKANLAH DEWA: KAPOLRI SUYUDI ARIO SETO BERI ‘TAMPARAN’ MORAL BAGI JAJARAN POLRI

Dari atas mimbar Jumat, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menegaskan: Jabatan dan kekuasaan adalah amanah, bukan alat untuk merasa lebih hebat dari rakyat yang dilayani.

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Tidak ada ruang untuk kesombongan di tubuh Korps Bhayangkara. Pesan keras, reflektif, dan penuh makna itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto saat memimpin khotbah Shalat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri, Jumat (9/10/2026).

Di tengah hiruk-pikuk dinamika keamanan dan tantangan zaman, Kapolri memilih untuk “menelanjangi” ego. Ia mengingatkan ribuan personel kepolisian bahwa seragam, bintang di pundak, dan harta bukanlah tiket untuk merasa lebih tinggi dari masyarakat.

“Jadilah pribadi yang selalu rendah hati, jangan sombong, dan jangan pernah merasa lebih hebat daripada orang lain. Jabatan, pangkat, dan kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Kapolri di hadapan jamaah, Jumat siang.(9/10)

Baca juga Skandal ‘Bakar Uang’ Iklan BJB Rp223 Miliar: Eks Dirut Beralasan ‘Sakit’, Saksi Kunci Malah Tak Kunjung Hadir di KPK!

Narasi yang dibangun oleh orang nomor satu di Polri ini bukanlah sekadar nasihat spiritual rutin. Ini adalah sebuah kompas moral dan peringatan keras di tengah era di mana arogansi kekuasaan sering kali menggerus kepercayaan publik. Kapolri secara gamblang menyatakan bahwa segala kedudukan yang melekat pada diri seorang anggota kepolisian adalah titipan Allah SWT yang harus dipertanggungjawabkan, bukan privilese untuk menindas.

Menurut Kapolri, cerminan akhlak mulia harus menjadi detak jantung dalam setiap langkah kepolisian. Semakin tinggi pangkat yang disandang, seharusnya semakin dalam pula rasa bijaksana, kepedulian, dan keteladanan yang ditunjukkan.

“Polri harus hadir sebagai pelindung yang merangkul, bukan penguasa yang menakutkan. Hormati sesama, bantulah mereka yang membutuhkan, dan tetaplah menjadi pribadi yang sederhana,” tambah Kapolri, mengingatkan agar nilai-nilai keimanan tidak berhenti di atas sajadah, melainkan mewujud dalam tindakan nyata di jalanan, di kantor, hingga di tengah keluarga.

Baca juga 57 Tulang Punggung Keluarga Akhirnya Bisa Bernapas Lega: Pemkot Bandung Pastikan Eks Pegawai Kebun Binatang Kembali Bekerja

Kegiatan yang berlangsung khidmat dari pukul 11.50 hingga 12.50 WIB ini menjadi momentum krusial bagi institusi Polri untuk melakukan “rekalkibrasi” jiwa. Sebuah pengingat kolektif bahwa pada akhirnya, kekuasaan akan sirna, namun amanah dan bagaimana seorang polisi memperlakukan rakyatnya akan menjadi hisab yang paling berat.

Melalui mimbar ini, Kapolri Suyudi Ario Seto kembali menegaskan komitmennya: Membangun Polri yang tidak hanya tangguh dalam menegakkan hukum, tetapi juga rendah hati dalam memanusiakan manusia.

Sumber :
Divisi Humas Polri
Pusat Komunikasi Kepolisian
Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta Selatan
Email: pressrelease@polri.go.id
Telepon: (021) 7218513

Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tri Tunggal Bakti Mengikuti Upacara Bendera HUT RI Ke 81 Tahun

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Kepala Desa Tri Tunggal Bakti Junisan Iqti dan Perangkat Desa Tri Tunggal Bakti mengikuti upacara bendera HUT RI ke 81 tahun, yang dilaksanakan dilapangan kantor camat Kecamatan Muara Sahung. Semangat kemerdekaan terasa begitu kental di Seluruh elemen masyarakat berkumpul mengikuti rangkaian upacara bendera. Senin (17/08/2026) pukul 08.30

‎Camat Kecamatan Muara Sahung Ahmad Gusran, S.Sos bertindak sebagai Inspektur Upacara. Upacara dihadiri oleh anggota DPRD Kaur, Kepala Desa dan perangkat, BPD, Forkopimcam, anggota para ASN, tokoh masyarakat, tokoh agama serta para pelajar dari tingkat SD, hingga SMA se-Kecamatan Muara Sahung. Dan dihadiri juga oleh ratusan masyarakat yang antusias menonton jalannya upacara.

‎Suasana khidmat sangat terasa ketika pasukan pengibar bendera (Paskibra) yang terdiri dari siswa-siswi pilihan tingkat SMA mulai memasuki lapangan upacara. Dengan langkah yang tegap dan kompak, mereka berhasil menjalankan tugas mulia mengibarkan sang merah putih hingga ke puncak tiang tertinggi tanpa ada kendala sedikit pun.

‎Keberhasilan pengibaran ini disambut dengan tepuk tangan riuh dari seluruh peserta dan warga yang menyempatkan hadir di lokasi. Dalam amanatnya, Camat Muara Sahung Ahmad Gusran, S.Sos menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kemerdekaan yang telah dinikmati bangsa Indonesia hingga saat ini.

‎”Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan, kesatuan, serta meningkatkan semangat gotong royong demi kemajuan daerah. Inikan momentum hari kemerdekaan harus kita dijadikan refleksi untuk bekerja lebih keras dalam membangun kecamatan yang lebih sejahtera,” ujarnya.

‎Tidak hanya diisi dengan upacara formal, peringatan ulang tahun kemerdekaan di Kecamatan Muara Sahung ini juga disemarakkan oleh berbagai penampilan seni budaya dari pelajar setempat. Mulai dari pertunjukan tarian tradisional daerah hingga aubade yang menyanyikan lagu-lagu nasional dengan penuh semangat.

‎Kemeriahan ini berhasil memukau para tamu undangan serta menambah semarak perayaan di lapangan merdeka. Pemerintah kecamatan juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta membantu mempersiapkan acara ini sejak pelaksanaan rapat koordinasi bulan lalu.

(Jusri)

Skandal ‘Bakar Uang’ Iklan BJB Rp223 Miliar: Eks Dirut Beralasan ‘Sakit’, Saksi Kunci Malah Tak Kunjung Hadir di KPK!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar borok pengelolaan anggaran di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang menelan uang negara hingga Rp223,6 miliar ini kian memanas. Saat KPK memanggil tiga pejabat dan mantan pejabat BJB untuk diperiksa, Rabu (7/10/2026), satu saksi kunci justru tak kunjung hadir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa Kepala Grup Audit Service Development and Quality Assurance Bank BJB, Bay Aprian, dan Pemimpin Bank BJB KC Garut, Sonny Permana, telah memenuhi panggilan. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangannya.

Namun, nasib berbeda dialami oleh Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank BJB, Indra Maulana. Hingga pukul 12.36 WIB, Indra tak tercatat hadir. Padahal, ia dipanggil untuk menghadapi penyidik terkait masa lalunya sebagai mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran dan mantan Kepala Grup Humas Bank BJB. Ketidakhadiran Indra ini menambah panjang daftar misteri dalam kasus yang mulai diusut sejak 2024 ini.

Baca juga 57 Tulang Punggung Keluarga Akhirnya Bisa Bernapas Lega: Pemkot Bandung Pastikan Eks Pegawai Kebun Binatang Kembali Bekerja

Alasan Klasik ‘Sakit’ dan Mafia Iklan

Ketidakhadiran saksi di level grup ini seolah berbanding terbalik dengan kepastian hukum bagi para petinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam skandal “bakar uang” untuk urusan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan ini.

Di antara kelima tersangka tersebut, nama yang paling mencuri perhatian adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025, Yuddy Renaldi. Ironisnya, hingga kini Yuddy belum ditahan dengan alasan yang seolah sudah menjadi “klise” dalam kasus korupsi di Tanah Air: kondisi sakit.

Sementara itu, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024, Widi Hartoto, harus lebih dulu mendekam di tahanan KPK sejak 10 Agustus 2026. Tiga orang dari pihak agensi periklanan—Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma—turut menjadi tamu rutin di Rumah Tahanan KPK.

Baca TRAGEDI 23 PASKAL: 200+ Korban Keracunan Massal di Restoran Korea, Polisi Usut Dugaan Kelalaian, Dinkes Bongkar Fakta Higiene Mengerikan!

Ke Mana Hilangnya Ratusan Miliar?

Publik tentu bertanya-tanya dengan nada keras: ke mana hilangnya ratusan miliar rupiah uang yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau permodalan UMKM di Jawa Barat dan Banten? Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp223,6 miliar ini bukan angka yang kecil, melainkan hasil dari dugaan pengaturan mark-up dan permainan proyek iklan yang sangat masif.

Dugaan aliran dana haram dalam proyek ini pun konon memiliki jejak yang panjang. Penyidik KPK bahkan pernah menggeledah rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Maret 2025 silam. Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada Desember 2025, menandakan bahwa lingkaran setan skandal ini melibatkan banyak pihak di level atas.

Kini, bola panas kembali berada di tangan KPK. Publik menagih janji keadilan: apakah alasan “sakit” akan terus menjadi tameng bagi para koruptor kelas kakap, dan ke mana gerangan saksi kunci yang mendadak “raib” dari panggilan antikorupsi?

KPK harus tuntas membongkar mafia iklan di BJB ini hingga ke akar-akarnya. Rakyat Jawa Barat dan Banten tidak boleh terus-menerus dirugikan oleh mereka yang seharusnya amanah menjaga pundi-pundi daerah.

***Red***

57 Tulang Punggung Keluarga Akhirnya Bisa Bernapas Lega: Pemkot Bandung Pastikan Eks Pegawai Kebun Binatang Kembali Bekerja

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Ketidakpastian yang selama ini menghantui 57 eks pegawai Kebun Binatang Bandung akhirnya menemukan titik terang. Dalam sebuah langkah tegas dan penuh empati, Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh pekerja yang terdampak akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kewilayahan di lingkungan Pemkot Bandung. Kepastian ini mengakhiri masa-masa penuh kecemasan bagi puluhan keluarga yang menggantungkan hidup pada para pekerja tersebut.

Rencana penempatan tersebut resmi dibahas dalam **Rapat Pembahasan Penempatan Eks Pegawai Kebun Binatang Bandung di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung** yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Kamis (8/10/2026).

Baca juga TRAGEDI 23 PASKAL: 200+ Korban Keracunan Massal di Restoran Korea, Polisi Usut Dugaan Kelalaian, Dinkes Bongkar Fakta Higiene Mengerikan!

“Kami Siap Bekerja”

Yanti Sunarti, perwakilan eks pegawai Kebun Binatang Bandung, tak mampu menyembunyikan rasa haru saat berbicara mewakili 57 rekannya. Baginya dan rekan-rekannya, pertemuan hari ini bukan sekadar rapat administratif — ini adalah jawaban atas doa-doa yang dipanjatkan di tengah ketidakpastian.

“Saya mewakili 57 rekan-rekan yang lain. Ini menjadi pertanyaan-pertanyaan yang ada di teman-teman semua. Mungkin hari ini saya sudah lihat ada beberapa *list* dari OPD-OPD terkait yang sudah menyerap,” ujar Yanti.

Yang membuat keputusan ini semakin bermakna adalah kenyataan bahwa mayoritas dari 57 eks pegawai tersebut merupakan tulang punggung ekonomi keluarga. Di balik setiap nama dalam daftar penempatan, ada anak-anak yang harus bersekolah, ada tagihan yang harus dibayar, dan ada dapur yang harus tetap mengepul.

“Prinsipnya kami siap bekerja. Harapan kami ke depan tentu bisa kembali bekerja, sehingga kami punya kepastian untuk melanjutkan kehidupan bersama keluarga,” tegas Yanti.

Baca juga SKANDAL “PAJAK SILUMAN” JAMBI: Kerja Fiktif, Tanda Tangan Palsu, Negara Rugi Rp1,3 Miliar! Kepala BPPRD pun Tak Lolos

Yanti menekankan bahwa para eks pegawai tidak mempermasalahkan adanya penyesuaian dalam proses penempatan. Mereka siap menjalankan tugas apa pun sesuai kebutuhan OPD dan latar belakang masing-masing. Yang mereka butuhkan hanyalah satu hal: **kepastian**. Dan hari ini, kepastian itu datang.

“Saya terutama mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bandung, Pak Wali Kota yang sudah mengupayakan 57 eks karyawan ini supaya tetap bekerja dan masa depannya ada,” tuturnya dengan suara bergetar.

“Alhamdulillah, Lebih Tenang”

Senada dengan Yanti, Rizky Nugraha, perwakilan eks pegawai lainnya, mengungkapkan kelegaan yang mendalam. Bagi Rizky, kejelasan rencana penempatan ini ibarat beban berat yang akhirnya diangkat dari pundaknya.

“Alhamdulillah menjadi lebih jelas ke depannya dan insyaallah siap bekerja secepatnya,” ujar Rizky.

Rizky secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang dinilai memberikan perhatian nyata terhadap nasib para pekerja terdampak.

“Terima kasih atas atensi atau perhatian terhadap karyawan yang terdampak tersebut,” katanya.

Baca juga KPK ‘Giring’ Belasan Kontraktor dan ASN, Dinding Korupsi Ondim di Langkat Mulai Runtuh

Tersebar di Tujuh OPD dan Kewilayahan

Berdasarkan hasil pembahasan, para eks pekerja Kebun Binatang Bandung telah terdistribusi ke sejumlah OPD dan kewilayahan, meliputi:

  • Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM)
  • Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKP)
  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  • Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)
  • Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
  • Kecamatan Lengkong
  • Kecamatan Bandung Wetan

Disnaker: Mereka Berpengalaman dan Dibutuhkan

Kepala Disnaker Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menegaskan bahwa seluruh proses penempatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan keputusan strategis yang menguntungkan kedua belah pihak.

Menurut Yayan, para eks pegawai Kebun Binatang Bandung bukanlah tenaga kerja sembarangan. Mereka adalah pekerja berpengalaman dengan keterampilan yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Penempatan tetap mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja di masing-masing OPD, sehingga proses integrasi diharapkan berjalan mulus.

“Harapannya bisa menjaga kondusif, tidak ada hal yang merusak suasana,” pungkas Yayan.

Baca juga GEGAR INTEGRITAS MK! 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke MKMK, Tuntut Pemecatan Buntut Putusan Ijazah Gibran

Pesan Terakhir: “Manfaatkan Momen Ini”

Sebelum menutup pernyataannya, Yanti meninggalkan pesan yang sarat makna bagi seluruh rekannya — sebuah pesan yang lahir dari rasa syukur sekaligus tanggung jawab.

“Manfaatkan momen ini dengan baik oleh teman-teman dan rekan-rekan. Bekerjalah dengan baik,” ujarnya.

Kini, 57 eks pegawai Kebun Binatang Bandung tinggal menunggu proses penyesuaian dan pelaksanaan penempatan di masing-masing OPD. Bagi mereka, hari ini bukan sekadar tanggal di kalender — ini adalah hari di mana harapan kembali hidup, dan masa depan yang sempat kabur kini kembali terlihat jelas.(*)