Babak Akhir Dugaan Pungli Santunan Kematian 40%, Oknum Petugas Agen Perisai Dipecat, BPJSTK: “Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Pungli”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Terkait terjadinya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar 40 persen dari dana santunan kematian yang terjadi di wilayah Desa Wangunjaya beberapa waktu lalu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Sukabumi mengambil tindakan tegas.

Account Representative Khusus (ARK) BPJS Ketenagakerjaan, Erik, di Kantor BPJSTK menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi apapun bagi pelaku pungli.

“Di BPJS Ketenagakerjaan tidak ada toleransi bagi pelaku pungli. Oleh karena itu, dengan adanya kejadian pungli di wilayah Desa Wangunjaya beberapa waktu lalu, petugas yang bersangkutan sudah dinonaktifkan atau dipecat,” tegas Erik, pada Rabu (23/09/2026).

Baca juga Pilkades Serentak Banyusari: DPMD Kenalkan Sistem Pemilihan Digital di Pamekaran–Cicinde Selatan

Sementara itu, Ketua Wadah Agen Perisai dari CV. Alparindo selaku Mitra BPJSTK, Firga, mengatakan bahwa pihaknya secara rutin telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bulanan terhadap agen.

“Monev bulanan sudah saya lakukan dan saya selalu ingatkan jaga integritas,” ujar Firga.

Menurutnya, kewajiban utama agen Perisai itu hanya mendaftarkan peserta yang sedang bekerja dan sehat, dimana agen perisai sendiri mempunyai aplikasi untuk mendaftarkan peserta, menyampaikan informasi terkait cara-cara mengklaim santunan kematian jika terjadi kecelakaan dan mengakibatkan kematian, serta mengingatkan penagihan iuran.

Bahkan, Firga menegaskan adanya batasan yang jelas dalam pendampingan klaim agar tidak dianggap praktik percaloan.

“Ketika agen mendampingi sampai ke Customer Service (CS) itu sudah dianggap calo, adapun jika mengantar hanya sampai parkiran atau halaman depan BPJSTK saja. Saya selalu mengingatkan agen-agen jangan sampai kita meminta kepada ahli waris,” jelasnya.

Pihak BPJSTK menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungli.

“Jika ada terjadi dugaan pungli dari pihak BPJSTK ataupun Mitra BPJSTK silahkan laporkan ke kantor dan kami akan tindak. Kami pastikan BPJSTK tidak akan mentoleransi jika terjadi dan terbukti adanya pungli,” pungkasnya.

(Rama)

Pilkades Serentak Banyusari: DPMD Kenalkan Sistem Pemilihan Digital di Pamekaran–Cicinde Selatan

PURWASUKA,KARAWANG,Jurnaltipikor.com Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Karawang tahun 2026, Panitia Pelaksana Pilkades Kecamatan Banyusari menggelar rapat musyawarah sekaligus sosialisasi yang melibatkan dua desa, yaitu Desa Pamekaran dan Desa Cicinde Selatan.

Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Cicinde Selatan, berpedoman pada Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.477-Huk/2026 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Karawang.

Hadir dalam acara tersebut antara lain:Camat Banyusari Tri Warakanti beserta jajaran Forkompincam Kecamatan Banyusari,Panitia Pelaksana Pilkades,anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),unsur Pemerintahan Desa,Bakal Calon Kepala Desa beserta wakil dan saksi dari masing-masing calon.Turut hadir pula Kapolsek Banyusari Polresta Karawang Iptu Sugiarto beserta jajarannya, guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas pelaksanaan Pilkades serentak di wilayah Kecamatan Banyusari.

Baca juga Bangkitkan Denyut Nadi Ekonomi Bandung: Wali Kota Farhan Dorong Sinergi Bandara Husein dan Pasar Baru Trade Center

DPMD Kenalkan Sistem Pemilihan Digital

Adapun Muslihat, selaku Panitia Penyuluhan Pelaksana dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, memberikan pemaparan menyeluruh kepada seluruh peserta terkait mekanisme pemilihan.

Dalam paparannya, Muslihat menjelaskan secara rinci mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) — mulai dari syarat menjadi pemilih, verifikasi data, hingga cara pengecekan nama pemilih. Tak hanya itu, beliau juga memperkenalkan Sistem Pemilihan Digital yang akan diterapkan di Kabupaten Karawang, meliputi tata cara penggunaan alat, alur pemberian suara, keamanan data, serta jaminan kerahasiaan suara pemilih.

“Sistem digital ini bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk mempercepat, mempermudah, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas hasil pemilihan. Setiap suara akan terekam dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat tidak perlu khawatir, panitia akan membantu dan mendampingi di tempat pemungutan suara agar semua warga dapat menyalurkan hak pilihnya,” ujar Muslihat.

Baca jug Skandal Kemanusiaan di Kuningan: RS Wijaya Kusumah Tolak Dua Anak Sakit Meski Kamar Kosong, Dalih “Dokter Tidak Layani Anak” Dinilai Absurd

Komitmen Keamanan & Keterbukaan Informasi

Kapolsek Banyusari Iptu Sugiarto menegaskan kesiapan kepolisian sepenuhnya mengawal jalannya Pilkades serentak di wilayah hukum Kecamatan Banyusari:

“Kami dari Polsek Banyusari siap mengamankan setiap tahapan, mulai dari masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara. Netralitas kami dijaga penuh tanpa kompromi. Kami mengimbau kepada seluruh bakal calon, tim pemenangan, maupun masyarakat untuk menjaga persatuan, menghindari provokasi, dan menjadikan Pilkades ini pesta demokrasi yang damai, bermartabat, dan kekeluargaan.”

Sementara itu, Camat Banyusari Tri Warakanti mengapresiasi antusiasme warga serta kesiapan seluruh panitia dan pihak terkait. Beliau meminta agar informasi yang disampaikan dalam sosialisasi ini disebarkan kembali ke tingkat dusun, RT, maupun kelompok warga, agar tidak ada warga yang tidak mengetahui jadwal dan tata cara pemilihan.

“Keterbukaan informasi adalah kunci. Semakin banyak warga yang paham, semakin lancar dan aman Pilkades kita. Mari kita tunjukkan bahwa masyarakat Banyusari mampu menyelenggarakan demokrasi yang tertib, jujur, dan adil,” tegas Camat.

Rapat berlangsung dalam suasana tertib, hangat, dan penuh kekeluargaan. Kedua desa sepakat untuk saling menjaga kondusivitas serta memastikan seluruh tahapan Pilkades serentak berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.
“WG”

Bangkitkan Denyut Nadi Ekonomi Bandung: Wali Kota Farhan Dorong Sinergi Bandara Husein dan Pasar Baru Trade Center

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Seiring dengan kembali beroperasinya Bandara Internasional Husein Sastranegara, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat ekosistem perdagangan dan pariwisata kota. Salah satu kawasan yang disiapkan secara khusus untuk menangkap peluang emas ini adalah Pasar Baru Trade Center, yang ditargetkan menjadi magnet utama bagi wisatawan yang baru tiba di Kota Bandung.

Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat menghadiri acara Silaturahmi Akbar dan Syukuran Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung bersama Bandara Internasional Husein Sastranegara, Senin (21/9/2026). Farhan menekankan adanya hubungan simbiosis yang sangat kuat antara kedua lokasi tersebut dalam menggerakkan roda perekonomian kota.

“Dari dulu kita meyakini bahwa Bandara Husein dengan Pasar Baru memiliki hubungan darah. Artinya apa? Kalau sampai Bandara Husein distop, maka Pasar Baru ibarat kehabisan darah,” ujar Farhan dalam sambutannya.

Baca juga Skandal Kemanusiaan di Kuningan: RS Wijaya Kusumah Tolak Dua Anak Sakit Meski Kamar Kosong, Dalih “Dokter Tidak Layani Anak” Dinilai Absurd

Menurut Wali Kota, reaktivasi bandara harus diimbangi dengan kesiapan matang dari sektor perdagangan dan pariwisata. Ia mengimbau para pedagang untuk terus berinovasi dalam menyajikan produk dan pelayanan terbaik agar Pasar Baru mampu menjadi destinasi belanja yang menarik.

“Tanpa kesiapan para pedagang, percuma saja jika turis datang ke sini lalu melihat kondisinya sepi, barangnya tidak ada, atau tidak ada yang bagus. Kita mesti siap untuk menangkap para calon konsumen kita,” tegas Farhan.

Gagasan Shuttle dan Kawasan Kuliner Kelas Dunia

Untuk mendukung konektivitas yang lebih mulus, Farhan membuka peluang pengembangan layanan *shuttle* khusus yang menghubungkan Bandara Husein dengan Pasar Baru. Gagasan ini dinilai dapat dikembangkan bersama Koperasi Angkutan Masyarakat (Kopamas) maupun pengelola dan pedagang Pasar Baru.

“Kalau usulan ada *shuttle* dari Pasar Baru ke Bandara bolak-balik, saya rasa akan sangat menarik jika kita tawarkan kepada Kopamas,” ujarnya.

Tidak hanya konektivitas transportasi, Pemkot Bandung juga menggagas pengembangan kawasan pusat kuliner malam kelas dunia yang membentang di sepanjang Jalan Otista, kawasan Pasar Baru, hingga Pecinan Lama. Rencana ambisius ini akan diikuti dengan penataan infrastruktur pendukung secara komprehensif, meliputi perbaikan jalan, penerangan jalan umum (PJU), dan marka jalan, yang diselaraskan dengan rencana pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung.

“Ini merupakan bagian dari upaya kita melakukan pembangunan fisik yang sesuai dan selaras dengan program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota,” tambah Farhan.

Baca juga OTT KPK di Bolmong Utara: Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal Pemerasan, Uang Rp200 Juta Diamankan dari Hotel hingga Koper Pribadi

Dukungan Penuh dari Asosiasi Pedagang

Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung, Iwan Suhermawan, menyambut sangat baik peluang dan gagasan yang disampaikan oleh Wali Kota. Namun, ia juga menyampaikan harapan agar komitmen tersebut diiringi dengan aksi nyata di lapangan.

“Kami minta kepada Bapak Wali Kota agar infrastruktur di seputaran Pasar Baru yang menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung segera diperbaiki untuk mendukung aktivitas perdagangan dan kunjungan wisatawan,” kata Iwan.

Iwan juga menambahkan harapan agar terdapat skema penjemputan wisatawan yang terintegrasi. “Kami nanti akan meminta arahan ke Pak Wali, agar melalui Dinas Pariwisata, bisa diciptakan cara penjemputan tamu dari Bandara Husein yang bisa langsung menuju Pasar Baru menggunakan angkutan umum,” pungkasnya.

Dengan sinergi antara fasilitas transportasi udara, dukungan infrastruktur, dan inovasi para pedagang, Pasar Baru Trade Center diharapkan bertransformasi menjadi destinasi wisata belanja dan kuliner yang modern, terintegrasi, dan siap menyambut gelombang wisatawan domestik maupun mancanegara ke Kota Bandung.

Sumber : Humas Pemkot Bandung

Editor : Azi

 

BUMDES PATALOBUMI TIDAK PERNAH MOU DENGAN PT TUMPUAN! Misteri “MOU Hantu” dan Hilangnya Hak Plasma 20% Bikin Petani Desa Petani Mengamuk

BHATIN SOLAPAN, Jurnal Tipikor – Indikasi permainan kotor dan penyalahgunaan wewenang di tingkat desa kembali mencuat ke permukaan. Massa petani Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Rabu (23/9/2026), hari ini mengepung dan menyerbu kantor desa. Mereka menuntut keadilan atas hak plasma 20% yang diduga kuat telah “digadaikan” oleh oknum aparat desa untuk kepentingan pribadi, dengan mengatasnamakan Bumdes Patalobumi.

Aksi protes massal ini dipicu oleh sebuah anomali dan misteri hukum yang mencengangkan:  “Bumdes Patalobumi dengan tegas menyatakan tidak pernah melakukan Perjanjian Kerja Sama (MOU) apa pun dengan PT Tumpuan”.

Namun, di atas kertas, tercatat bahwa MOU perkebunan sawit plasma telah ditandatangani pada tanggal 4 Agustus 2025 oleh PT Tumpuan yang ditujukan kepada Bumdes Desa Petani. Pertanyaannya yang tak kunjung terjawab hingga hari ini: Siapa oknum aparat desa yang beraninya menandatangani dan menerima hak plasma tersebut atas nama Bumdes?

Baca juga Skandal Kemanusiaan di Kuningan: RS Wijaya Kusumah Tolak Dua Anak Sakit Meski Kamar Kosong, Dalih “Dokter Tidak Layani Anak” Dinilai Absurd

Bertele-tele dan Culaskan Tanggung Jawab

Dalam aksinya, massa petani yang mewakili hak ratusan keluarga petani mendesak transparansi total. Sayangnya, hingga siang hari, tidak ada satu pun titik terang. Para oknum yang diduga terlibat, mulai dari Penjabat (PJ) Kepala Desa Petani, pengurus Bumdes, hingga Tapem Desa Petani, dinilai culas dan saling lempar tanggung jawab. Mereka bungkam dan tidak ada yang mau mengakui sebagai pihak yang menandatangani MOU “hantu” tersebut dengan PT Tumpuan.

“Kami datang ke sini bukan untuk membuat kerusuhan, tapi untuk menagih hak kami! Siapa oknum desa yang menerima plasma 20% dari PT Tumpuan? Jangan korbankan hak petani untuk memperkaya diri sendiri mengatasnamakan Bumdes!” teriak salah satu orator di hadapan massa.

Kades Baru Diberi Ultimatum, Massa Tolak Tenggat Waktu Polisi**
Menanggapi gelombang amarah rakyat, Rasikun, Kepala Desa Petani yang baru saja dilantik oleh Bupati Bengkalis pada September 2026 ini, langsung turun tangan menerima aspirasi. Rasikun memberikan tenggat waktu 10 hari kerja untuk memanggil dan berunding dengan seluruh pihak terkait guna membongkar siapa oknum tidak jujur di balik MOU fiktif ini.

Namun, tensi memanas ketika Kanit Intelkam Polsek Mandau yang turut mengamankan aksi memberikan saran tenggat waktu penyelesaian hingga 20 Oktober 2026. **Massa petani dengan tegas menolak tenggat waktu tersebut!**

Masyarakat hanya memberikan waktu hingga **12 Oktober 2026**. Jika hingga tanggal tersebut tidak ada kejelasan dan transparansi siapa oknum yang menandatangani MOU, massa berjanji akan kembali mengepung kantor Desa Petani dengan aksi yang lebih besar.

Baca juga BOM SIDANG TIPKOR: Kuota Haji 50:50 Bukan ‘Bayi Liar’ Yaqut, Melainkan Hasil Diskusi Kolektif Internal Kemenag

Dukungan Lintas Elemen

Aksi bersejarah ini tidak berjalan sendiri. Turut hadir dan mengawal jalannya aspirasi, Ketua BPD Desa Petani Auzar Efendi yang menerima langsung surat tuntutan masyarakat, beserta Kanit Intelkam Polsek Mandau, Babinsa 0303 Bengkalis, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ketua Adat Melayu, serta ratusan ibu-ibu dan warga dari berbagai RT/RW Desa Petani.

Masyarakat Desa Petani kini menatap tajam kinerja Kades baru Rasikun. Apakah ia akan berani membongkar mafia tanah dan plasma di desanya sendiri, atau justru akan ikut terseret dalam pusaran “MOU Hantu” PT Tumpuan?

Jurnal Tipikor akan terus mengawal dan mengawasi kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini hingga tuntas. Hak rakyat tidak boleh dipermainkan oleh oknum yang rakus!

(Irwansyah Siregar / Redaksi Jurnal Tipikor)

Skandal Kemanusiaan di Kuningan: RS Wijaya Kusumah Tolak Dua Anak Sakit Meski Kamar Kosong, Dalih “Dokter Tidak Layani Anak” Dinilai Absurd

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR – Sebuah insiden yang mencoreng prinsip dasar pelayanan kesehatan terjadi di Kabupaten Kuningan. Rumah Sakit Wijaya Kusumah dikabarkan menolak penanganan darurat terhadap dua orang anak pada Sabtu, 19 September 2026. Penolakan ini dilakukan dengan alasan yang dinilai publik sebagai tidak masuk akal dan melanggar etika medis, terutama setelah terungkap fakta bahwa fasilitas ruangan di rumah sakit tersebut sebenarnya masih tersedia.

Insiden bermula ketika kedua orang tua korban (inisial dirahasiakan demi privasi) membawa anak-anak mereka yang dalam kondisi sakit ke RS Wijaya Kusumah. Namun, bukannya mendapatkan pertolongan, keluarga justru dihadapkan pada penolakan sepihak dari pihak manajemen.

Situasi memanas ketika pihak keluarga, yang merasa curiga dengan alasan penolakan tersebut, melakukan pengecekan mandiri ke area rawat inap. Fakta yang ditemukan kian memicu kemarahan: beberapa ruangan perawatan ternyata masih kosong dan siap digunakan. Kontradiksi antara klaim ketidakmampuan melayani dengan ketersediaan fasilitas fisik ini sontak membuat geram pihak keluarga, yang kemudian mendatangi manajemen rumah sakit untuk meminta klarifikasi.

Dalam konfrontasi tersebut, Manajemen RS Wijaya Kusumah memberikan keterangan yang justru semakin kontroversial. Pihak manajemen menyatakan bahwa “Tim Dokter Anak tidak melayani perawatan anak diluar ruangan anak”

Baca juga OTT KPK di Bolmong Utara: Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal Pemerasan, Uang Rp200 Juta Diamankan dari Hotel hingga Koper Pribadi

Pada akhirnya kedua anak bersaudara tersebut dibawa ke Rumah Sakit Permata, dan berdasarkan hasil Diagnosis Dokter bahwa kedua anak tersebut positif terkena DBD Dan harus dirawat.

Pernyataan ini dinilai sangat janggal dan berpotensi melanggar standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit umum maupun swasta yang wajib memiliki unit gawat darurat atau pediatri minimal untuk stabilisasi awal pasien sebelum rujukan, jika memang fasilitas lengkap tidak tersedia. Menolak pasien anak dengan dalih ketiadaan dokter spesialis anak, sementara ruang fisik tersedia, dianggap sebagai bentuk pengabaian nyawa (negligence) yang serius.

“Bagaimana mungkin sebuah rumah sakit mengklaim tidak bisa melayani anak, padahal itu adalah bagian fundamental dari layanan kesehatan dasar? Jika memang tidak ada dokter anak, seharusnya ada mekanisme rujukan yang cepat dan aman, bukan penolakan mentah-mentah saat kamar masih kosong,” ujar seorang pengamat kebijakan kesehatan yang meminta tidak disebutkan namanya.

Keluarga korban hingga kini masih trauma dan merasa diperlakukan secara tidak manusiawi. Mereka mendesak adanya investigasi mendalam dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan serta evaluasi tegas terhadap manajemen RS Wijaya Kusumah. Insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia bahwa profit atau efisiensi administratif tidak boleh ditempatkan di atas nyawa pasien, apalagi yang masih berupa anak-anak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada permintaan maaf resmi atau tindakan korektif yang dikeluarkan oleh pihak RS Wijaya Kusumah. Publik menunggu respons tegas dari otoritas kesehatan setempat untuk memastikan tidak ada lagi nyawa yang dikorbankan akibat birokrasi rumah sakit yang kaku dan tidak empatik.

(Tim)

Kejar PAD 2026, Komisi I DPRD Sidak Perizinan Hotel di Cibadak : Mercure Hotel Komplit, 3 Hotel Lain Diberi Tenggat Hingga 31 Desember

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar evaluasi dan pengawasan terhadap perizinan sejumlah perusahaan hotel di wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan keamanan serta kelayakan fungsi bangunan bagi para pengunjung.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (22/09/2026).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyampaikan bahwa pengawasan difokuskan pada pemenuhan kelengkapan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

“Hari ini Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menjalankan agenda pengawasan yang terjadwal di Badan Musyawarah (Bamus). Fokus kita adalah mengevaluasi perizinan perusahaan, khususnya izin PBG, SLF, dan IPAT,” ujar Andri usai rapat evaluasi.

Baca juga BOM SIDANG TIPKOR: Kuota Haji 50:50 Bukan ‘Bayi Liar’ Yaqut, Melainkan Hasil Diskusi Kolektif Internal Kemenag

Andri menjelaskan bahwa pengawasan ketat ini merupakan langkah responsif DPRD dalam menyikapi kondisi efisiensi APBD 2026. Komisi I berkomitmen mendorong peningkatan PAD dari sektor perizinan dan pajak pemanfaatan air tanah.

“Karena APBD 2026 kita terdampak efisiensi, Komisi I bergerak untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah. Salah satu sumber potensi PAD datang dari retribusi PBG serta izin pemanfaatan air tanah,” ungkapnya.

Selain orientasi pendapatan daerah, aspek keselamatan masyarakat juga menjadi perhatian utama.

“Kami ingin memastikan bahwa pengunjung maupun penghuni fasilitas hotel terlindungi. Kelayakan fungsi dan keselamatan bangunan harus terjamin melalui kepemilikan SLF,” tegas Andri.

Baca juga OTT KPK di Bolmong Utara: Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal Pemerasan, Uang Rp200 Juta Diamankan dari Hotel hingga Koper Pribadi

Empat Hotel Dipanggil, Satu Komplit

Dalam pemanggilan tahap awal ini, Komisi I memanggil empat pengelola hotel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibadak dan sekitarnya. Berdasarkan hasil klarifikasi dokumen:

1. Hotel Mercure : Dinyatakan telah memiliki seluruh izin secara komplit. Hotel ini juga tercatat sebagai salah satu kontributor PAD terbesar bagi Kabupaten Sukabumi dengan setoran mencapai lebih dari Rp1,5 miliar dalam satu tahun terakhir.

2. Tiga Hotel Lainnya (Hotel Sekarwangi, Wisma Pancarima, dan Hotel Sakinah) : Saat ini masih dalam tahap mengurus penyesuaian dokumen SLF serta integrasi perizinan.

Andri menambahkan bahwa kendala yang dihadapi hotel-hotel lama umumnya berkaitan dengan proses transisi aturan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG yang harus terintegrasi ke sistem Online Single Submission (OSS).

“Hotel-hotel lama ini dulunya memiliki IMB. Sekarang ada penyesuaian aturan baru ke PBG dan kewajiban sertifikasi SLF. Ketiga hotel tersebut saat ini sedang memproses penyesuaian dokumen tersebut,” jelasnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan batas waktu pembinaan bagi para pelaku usaha untuk menuntaskan seluruh kelengkapan dokumen.

“Saat ini sifatnya masih pembinaan. Kami berikan tenggat waktu sampai tanggal 31 Desember untuk melengkapi seluruh perizinan. Setelah tanggal 31 Desember, kami akan lakukan cross-check kembali. Jika masih belum taat, tentu akan ada langkah penindakan,” pungkas Andri.

(Rama)

BOM SIDANG TIPKOR: Kuota Haji 50:50 Bukan ‘Bayi Liar’ Yaqut, Melainkan Hasil Diskusi Kolektif Internal Kemenag

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026), kembali menyuguhkan fakta yang menepis narasi sepihak terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Melalui kesaksian mantan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad, terungkap bahwa kebijakan kontroversial pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus bukanlah gagasan otoriter satu orang, melainkan hasil dari proses deliberasi internal yang panjang.

Abu Rokhmad, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa formula 50:50 tersebut lahir dari mekanisme diskusi dan pembahasan bersama di tubuh Kementerian Agama. Kesaksian ini secara tegas mematahkan anggapan bahwa mantan Menag Yaqut bertindak secara unilateral dalam menetapkan regulasi tersebut.

“Ya, diskusinya memang apa namanya, panjang ya,” ujar Abu Rokhmad saat menggambarkan dinamika rapat yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pembahasan internal Kemenag memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan serta argumentasi teknis masing-masing sebelum kebijakan akhirnya difinalisasi.

Baca juga OTT KPK di Bolmong Utara: Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal Pemerasan, Uang Rp200 Juta Diamankan dari Hotel hingga Koper Pribadi

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan juga mengonfirmasi jalannya perumusan regulasi tersebut, termasuk latar belakang munculnya pertimbangan teknis seperti evaluasi kondisi kepadatan jemaah di area kritis Muzdalifah dan Mina pada musim haji sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada urgensi operasional lapangan, bukan semata-mata kepentingan politis atau pribadi.

Meski demikian, ketika ditekan untuk mengingat detail argumen pribadi yang pernah ia sampaikan dalam rapat tersebut, Abu Rokhmad mengakui keterbatasan memorinya. “Spesifiknya saya lupa,” jawabnya singkat, sebuah respons yang justru menguatkan kesan bahwa fokus utama sidang adalah pada proses kolektif, bukan pada catatan individual yang mungkin sudah tertelan waktu.

Kesaksian ini menjadi poin krusial dalam upaya pembuktian hukum terkait tata kelola kuota haji tambahan Indonesia. Dengan terbukanya fakta bahwa perumusan formula kuota diproses secara kolektif dengan mempertimbangkan evaluasi operasional, narasi yang mencoba menggiring opini publik bahwa Yaqut Cholil Qoumas bertindak sewenang-wenang semakin kehilangan pijakannya. Sidang ini menegaskan bahwa birokrasi Kemenag, meski di tengah sorotan tajam, tetap menjalankan mekanisme musyawarah internal dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak luas bagi jutaan umat Islam Indonesia.

(Red)

OTT KPK di Bolmong Utara: Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal Pemerasan, Uang Rp200 Juta Diamankan dari Hotel hingga Koper Pribadi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke-21 sepanjang tahun 2026 membuahkan hasil signifikan dengan ditetapkannya Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmong Utara), Sulawesi Utara.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp200 juta.

Uang haram tersebut tidak hanya ditemukan di satu lokasi, melainkan tersebar di tiga titik strategis yang menjadi bagian dari jaringan korupsi ini.

“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai total senilai Rp200 juta,” ujar Taufik.

Baca juga Prabowo Sindir “Pakar Mendadak”: Bukan Anti-Sains, Tapi Geger Karena Akrobat Teori yang Abai pada Derita Rakyat

Rincian pengamanannya cukup mengejutkan. Sebanyak Rp130 juta disita dari kamar salah satu hotel di Jakarta, tempat sebagian tersangka ditangkap. Sementara itu, Rp50 juta ditemukan tersembunyi di dalam sebuah koper di rumah Sirajudin. Sisa sebesar Rp20 juta diamankan dari kediaman Abdul Jalil Pandialang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolmong Utara.

“Jadi, total diamankan barang bukti atas kegiatan kemarin itu mencapai Rp200 juta,” tegas Taufik.

Jejak Penangkapan Lintas Wilayah

Sebelumnya, pada 21 September 2026, KPK mengonfirmasi penangkapan Sirajudin bersama 13 orang lainnya. Operasi ini melibatkan koordinasi intensif lintas wilayah. Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu orang di Gorontalo.

Dari jumlah tersebut, lima tersangka di Jakarta dan satu tersangka di Manado, Sulawesi Utara, langsung dibawa untuk pemeriksaan intensif guna mengurai modus operandi pemerasan yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah.

Baca juga Said Abdullah “Gampar” Wacana Usung Capres: Minimal 2 Partai, Maksimal 4! Jangan Biarkan Koalisi Raksasa Monopoli Demokrasi

Sirajudin Minta Maaf di Depan Publik

Hari ini, wajah Sirajudin muncul di hadapan media dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK. Dengan nada rendah, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolmong Utara sebelum digiring menuju mobil tahanan.

“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin singkat.

Penetapan Sirajudin sebagai tersangka tunggal menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan kabupaten. KPK kini tengah mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skema pemerasan yang merugikan keuangan daerah tersebut.

Publik menunggu transparansi lebih lanjut mengenai motif dan dampak kerugian negara dari kasus ini, seiring dengan berlanjutnya proses penyidikan oleh KPK.(*)

 

Gempuran Risiko ‘Empat Terlalu’: Kemendukbangga Buka Keran KB Gratis, Tegas: Bukan Soal Jumlah, Tapi Nyawa Ibu dan Anak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Di tengah lonjakan kasus kehamilan tidak diinginkan dan risiko kematian ibu akibat jarak kelahiran yang terlalu dekat, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) bersama BKKBN mengambil langkah tegas. Mulai sekarang hingga 7 Oktober 2026, keran layanan Keluarga Berencana (KB) gratis dibuka lebar-lebar untuk seluruh lapisan masyarakat.

Ini bukan sekadar program rutin tahunan. Ini adalah respons darurat negara terhadap ancaman “Empat Terlalu” yang masih menghantui ribuan keluarga Indonesia: terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat, dan terlalu banyak anak.

Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, menegaskan bahwa narasi lama tentang KB sebagai alat pembatas jumlah anak harus dikubur. Fokus utamanya kini bergeser drastis ke aspek medis dan keselamatan.

“Kemendukbangga/BKKBN tidak ingin mematok anaknya berapa, tetapi yang paling penting adalah bisa melakukan perencanaan keluarga,” ujar Isyana saat meninjau langsung pelayanan di Tangerang Selatan, Jumat (18/9).

Baca juga Prabowo Sindir “Pakar Mendadak”: Bukan Anti-Sains, Tapi Geger Karena Akrobat Teori yang Abai pada Derita Rakyat

Pernyataan ini menampar anggapan miring bahwa KB adalah agenda kontrol populasi semata. Faktanya, akses kontrasepsi adalah hak dasar kesehatan reproduksi. Dengan membuka akses gratis ke Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) seperti IUD dan implan, pemerintah berupaya memutus rantai kemiskinan struktural yang sering kali bermula dari kehamilan yang tidak terencana.

Isyana tidak main-main. Ia turun langsung memantau alur pelayanan, dari konseling hingga pemasangan alat kontrasepsi. Ia berdialog dengan para akseptor, memastikan bahwa birokrasi tidak menjadi penghalang bagi pasangan usia subur untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.

“Perencanaan keluarga termasuk juga menjaga jarak kehamilan. Upaya tersebut penting untuk membantu pasangan mempersiapkan kehamilan dengan lebih baik sekaligus mencegah risiko empat terlalu,” tegasnya.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari pemda setempat. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyebut program ini sebagai “obat pahit” yang sangat dibutuhkan masyarakat di tingkat akar rumput, khususnya di Kecamatan Setu. Program ini membuktikan bahwa kehadiran negara tidak hanya terasa saat pemilu, tetapi juga saat menyangkut hajat hidup orang banyak dalam membentuk keluarga sehat.

Namun, pertanyaan besarnya tetap ada: Apakah sosialisasi sudah cukup masif? Atau apakah stigma terhadap KB masih menjadi tembok tebal di masyarakat konservatif?

Kemendukbangga mengajak masyarakat untuk tidak lagi ragu. Layanan ini tersedia di fasilitas kesehatan terdaftar hingga 7 Oktober 2026. Bagi mereka yang masih bingung, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) siap memberikan konsultasi tanpa hakim.

Pesan pemerintah jelas: Jangan biarkan ketidaktahuan merenggut kualitas generasi berikutnya. Atur jarak, selamatkan ibu, pastikan anak tumbuh berkualitas. Karena keluarga yang sehat adalah fondasi negara yang kuat, bukan sekadar angka statistik.

(Red)

Rompi Oranye Sirajudin Lasena: Tanda Tanya Besar atas Integritas Pimpinan Bolmong Utara di Tengah OTT KPK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Pemandangan memilukan sekaligus mencengangkan tersaji di halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Selasa (22/9/2026) sore. Sirajudin Lasena, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmong Utara), keluar dari gedung tersebut bukan sebagai kepala daerah yang gagah, melainkan sebagai tersangka dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Di bawah sorotan kamera media dan tatapan dingin publik, Sirajudin hanya mampu menyampaikan permohonan maaf singkat. “Ya, saya minta maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ucapnya lirih sebelum digiring masuk ke mobil tahanan.

Permintaan maaf itu terasa hambar di tengah besarnya kepercayaan yang telah dikhianati. Bagi warga Bolmong Utara, sosok bupati seharusnya menjadi pelindung anggaran daerah dan pengawal pembangunan. Namun, hari ini, simbol kepemimpinan tersebut runtuh oleh jerat besi hukum akibat dugaan korupsi infrastruktur jalan.

Baca juga Prabowo Sindir “Pakar Mendadak”: Bukan Anti-Sains, Tapi Geger Karena Akrobat Teori yang Abai pada Derita Rakyat

Jejak Uang Ratusan Juta dan Jaringan Korupsi Terstruktur

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Sirajudin bukanlah aksi tunggal. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi senyap ini menyeret total 14 orang. Selain Sirajudin yang diamankan di Jakarta, delapan orang lainnya ditangkap di Bolaang Mongondow dan satu orang di Gorontalo.

“Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah,” tegas Budi pada Senin (21/9/2026).

Angka ratusan juta rupiah itu hanyalah puncak gunung es. Dugaan keras mengarah pada skema penerimaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bolmong Utara. Proyek yang seharusnya menjadi nadi kemajuan daerah, justru berubah menjadi ladang basah bagi oknum-oknum yang haus kuasa dan harta.

OTT Ke-21 di 2026: Peringatan Keras bagi Kepala Daerah

Kasus ini mencatatkan diri sebagai OTT ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Fakta ini mengirimkan sinyal mengerikan: korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih bersifat sistemik dan masif. Jika OTT pertama tahun ini menyoroti Direktorat Jenderal Pajak, kini sorotan tajam kembali mengarah ke kepala daerah yang lalai menjaga amanah rakyat.

Sirajudin Lasena kini harus menghadapi konsekuensi berat. Bukan hanya hukuman penjara yang mengintai, tetapi juga noda sejarah yang akan melekat erat pada namanya dan keluarganya. Lebih tragis lagi, nama baik Kabupaten Bolaang Mongondow Utara turut tercoreng di mata nasional.

Masyarakat Bolmong Utara kini tinggal menunggu. Apakah permintaan maaf Sirajudin cukup untuk menebus kerugian negara dan kepercayaan publik? Ataukah ini hanyalah awal dari terbongkarnya jaringan korupsi yang lebih besar di balik tembok dinas PUPR setempat?

Hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Rompi oranye Sirajudin adalah pengingat pahit: jabatan adalah amanah, bukan hak milik untuk diperdagangkan.(*)

 

(Selesai)