Kecam Keras Aksi Kekerasan Seksual Terhadap Siswi PKL, Ketua IWO Indonesia DPD Sukabumi “Dishub Jadi Momok Bagi Siwi PKL”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, mengecam keras aksi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi terhadap siswi yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Heriyadi menyatakan sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) senior tersebut.

“Sungguh teramat sangat disayangkan seorang ASN senior sekelas Sekretaris Dinas yang seyogyanya menjadi panutan bagi bawahannya malah melakukan hal yang sangat tidak bermoral. Anak bangsa yang harusnya dilindungi malah berusaha untuk dinodai,” Ucap Heriyadi, Sabtu (19/09/2026).

Menurutnya, keilmuan yang mumpuni, jabatan tinggi dan usia yang tidak muda lagi tidak menjadi jaminan seseorang akan mempunyai etika dan moral yang baik.

“Pemda Sukabumi yang bercita-cita mulia untuk menjadi Kabupaten yang Mubarokah kini tercoreng oleh oknum ASN senior yang diduga melakukan perbuatan tidak bermoral,” ujarnya.

Baca juga Ngalongok Dulur Dilembur Hadirkan Bakti Sosial Dan Pelayanan Publik, Bupati “Pelayan Harus Dekat Dengan Masyarakat”

Heriyadi menambahkan, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan norma kesusilaan, norma agama, dan kesopanan. Perbuatan ini pun merupakan tindakan yang mencederai martabat manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Ia juga menyoroti bahwa kejadian ini telah membuat Dinas Perhubungan menjadi momok yang menakutkan bagi para siswi PKL yang ingin belajar dan mencari pengalaman kerja di instansi pemerintah.

Untuk itu, IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi mendesak Bupati Sukabumi dan BKPSDM untuk segera memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan dan pemecatan tidak hormat jika terbukti bersalah, serta meminta Polres Sukabumi untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.

“Kami meminta agar kasus ini menjadi pelajaran keras bagi seluruh ASN di Kabupaten Sukabumi. Jangan sampai ada lagi korban-korban lainnya,” pungkasnya.

(Rama)

Ngalongok Dulur Dilembur Hadirkan Bakti Sosial Dan Pelayanan Publik, Bupati “Pelayan Harus Dekat Dengan Masyarakat”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., bersama Wakil Bupati H. Andreas, Sekda H. Ade Suryaman serta Forkopimda dan Perangkat Daerah lakukan kegiatan sosial dalam rangkaian Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke 156. Kegiatan sosial sambil berkendara tersebut bertajuk “Ngalongok Dulur di Lembur”, Sabtu (19/09/2026).

Kegiatan dimulai dari Pusbangdai, Kecamatan Cikembar ini, berlanjut ke Alun-Alun Jampangtengah dengan agenda untuk melaksanakan bakti sosial, menggelar pasar murah, dan pelayanan publik. Sementara di Puncak Buluh, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon dilakukan penyaluran bantuan air bersih juga bakti sosial.

Perjalanan akan dilanjutkan ke Kecamatan Surade untuk kembali lajukan kegiatan bakti sosial dan menyerahkan bantuan bedah rumah.

Baca juga Operasi Libas Lodaya, Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dari 6 Kelompok Pelaku Pencurian

Tak hanya itu, bupati bersama rombongan pun akan memberikan bantuan air bersih, bakti sosial, dan bedah rumah di Kecamatan Ciracap.

Perjalanan ngalongok dulur di lembur rencananya di akhiri dengan pemberian bantuan sosial di Pantai Ujunggenteng

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan, kegiatan adalah silaturahmi, menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Hal itu termasuk pemetaan potensi dan masalah yang ada di wilayah.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kedekatan dan komunikasi dengan masyarakat. Kami yang merupakan pelayan masyarakat, harus turun langsung ke masyarakat. Ini upaya memperkuat pelayanan serta pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” ucap Bupati.

Bupati berpesan agar rombongan yang ikut untuk tertib berkendara, kompak, dan mengutamakan keselamatan.

“Patuhi aturan lalulintas dan saling mengingatkan selama perjalanan,” pungkasnya.

(Rama)

Operasi Libas Lodaya, Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dari 6 Kelompok Pelaku Pencurian

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Polres Sukabumi mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 61 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek serta mengamankan 12 orang pelaku yang terbagi dalam enam kelompok.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan 20 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi. Sebanyak 20 tempat kejadian perkara tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Palabuhanratu, Cisolok, Cikakak, Parungkuda, Cicurug, Ciemas, dan Simpenan.

“Dari hasil pengungkapan yang dilakukan dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Sukabumi berhasil mengamankan 61 unit kendaraan roda dua dan 12 orang pelaku yang terbagi dalam enam kelompok,” ujar Kompol Agus Susanto.

Baca juga Hoax Mundur Nusron Wahid Dipatahkan, ATR/BPN Tegaskan: Menteri Tetap Bertugas di Tengah Badai Penyidikan KPK

Ia menjelaskan, rangkaian pencurian tersebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Agustus 2026, dengan sasaran utama kendaraan roda dua milik masyarakat yang sedang terparkir di rumah, halaman atau teras rumah, tempat makan, tempat kerja, maupun lokasi wisata.

“Modus yang digunakan para pelaku antara lain dengan menggunakan kunci letter T atau kunci palsu, serta merusak kunci kontak maupun gembok kendaraan,” jelasnya.

Selain 61 unit sepeda motor, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh buah kunci letter T, tujuh buah anak kunci palsu, satu buah obeng, dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.

Terhadap kelompok 1 sampai kelompok 4, para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari dengan cara merusak dan secara bersama-sama atau bersekutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Baca juga Terungkap Modus Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 3 Siswi PKL, Ruang Kerja Sekdis Dishub Disulap Jadi Ruang Karaoke

Sementara itu, terhadap kelompok 5 dan kelompok 6, para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman empat tahun.

Wakapolres Sukabumi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan keamanan kendaraan, salah satunya dengan menggunakan kunci ganda serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman,” ungkap Kompol Agus.

Salah satu warga yang menerima kembali kendaraan miliknya, Asia Nurdyanies, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran Polres Sukabumi yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur kendaraan saya bisa ditemukan dan kembali. Terima kasih kepada Polres Sukabumi dan seluruh anggota yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga ke depannya keamanan masyarakat semakin terjaga dan tidak ada lagi kejadian seperti yang saya alami,” ujar Asia Nurdyanies.

Baca juga Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Pelajar, Polres Sukabumi Tetapkan Sekdis Dishub Jadi Tersangka

Hal senada disampaikan Supriani, yang juga mendapatkan kembali kendaraan miliknya. Ia mengapresiasi upaya kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengembalikan kendaraan kepada masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukabumi karena kendaraan saya yang sempat hilang akhirnya bisa ditemukan dan dikembalikan. Saya sangat bersyukur dan mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian. Semoga Polres Sukabumi terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Supriani.

Kompol Agus menambahkan, masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

(Rama)

Perselisihan Di Cibadak Berujung Di Polres, Pelajar 17 Tahun Alami 45 Jahitan Disabet Celurit

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Perselisihan yang berujung aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, 8 September 2026. Dalam kejadian tersebut, seorang pelajar berusia 17 tahun mengalami luka serius pada kaki kiri setelah terkena sabetan celurit.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Cibadak.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku berinisial AR melihat korban bersama seorang saksi berada di sekitar Toko Galaxy Ban.

Baca juga Hoax Mundur Nusron Wahid Dipatahkan, ATR/BPN Tegaskan: Menteri Tetap Bertugas di Tengah Badai Penyidikan KPK

Saat itu, terjadi perselisihan antara pelaku dan saksi yang kemudian berujung saling tantang untuk berkelahi. Pelaku sempat melakukan tendangan dan pemukulan terhadap saksi.

Situasi kemudian semakin memanas ketika pelaku kembali ke tempatnya bekerja untuk mengambil sebilah celurit. Pelaku selanjutnya kembali menuju lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, pelaku justru melarikan diri dan masuk ke dalam Toko Galaxy Ban. Korban kemudian sempat melemparkan sebuah meja kayu ke arah pelaku hingga mengenai bagian wajahnya.

Merasa emosi, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah celurit. Pelaku mengayunkan celurit sebanyak satu kali hingga mengenai kaki sebelah kiri korban.

“Akibat sabetan celurit tersebut, korban mengalami luka robek pada kaki sebelah kiri dan mendapatkan penanganan medis berupa 45 jahitan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H.

Baca juga Terungkap Modus Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 3 Siswi PKL, Ruang Kerja Sekdis Dishub Disulap Jadi Ruang Karaoke

Usai melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri menuju rumahnya di wilayah Bogor, kemudian melanjutkan perjalanan menuju sebuah pesantren yang berada di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat CBS warna hitam yang digunakan pelaku, satu bilah celurit yang digunakan dalam penganiayaan, serta satu meja bundar yang digunakan korban untuk melindungi diri.

Terhadap pelaku, penyidik mempersangkakan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN MATERIAL PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SMPN 3 MARGAASIH, JURNAL TIPIKOR MINTA DINAS PENDIDIKAN BUKA DATA DAN LAKUKAN PEMERIKSAAN

Iptu Dudi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan setiap persoalan dengan tindakan kekerasan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat memicu terjadinya konflik atau tindak pidana. Jangan membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan permasalahan,” tegasnya.

Polres Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Polres Sukabumi berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta terus menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

Hoax Mundur Nusron Wahid Dipatahkan, ATR/BPN Tegaskan: Menteri Tetap Bertugas di Tengah Badai Penyidikan KPK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kabar burung mengenai pengunduran diri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya dibantah keras oleh kementerian. Di tengah sorotan tajam publik terkait dugaan korupsi “mafia tanah” yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa Nusron Wahid tidak pernah mengajukan atau menyampaikan niat untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, secara tegas meluruskan misinformasi yang beredar di media sosial dan sejumlah kalangan. Ia menegaskan bahwa isu pengunduran diri tersebut hanyalah spekulasi tanpa dasar fakta.

“Pak Menteri (Nusron Wahid) tidak ada pernyataan hal tersebut,” tegas Uunk di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Baca juga Terungkap Modus Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 3 Siswi PKL, Ruang Kerja Sekdis Dishub Disulap Jadi Ruang Karaoke

Bantahan ini muncul sebagai respons atas desas-desus yang mengaitkan tekanan hukum dengan stabilitas kepemimpinan di kementerian yang mengurus hajat hidup orang banyak terkait pertanahan. Uunk menjamin bahwa meskipun kementerian sedang berada di bawah radar penyidikan KPK, roda pelayanan publik tidak akan terhenti. Kementerian ATR/BPN berkomitmen penuh untuk menjaga normalitas layanan serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sikap Kooperatif, Bukan Menghindar

Menanggapi isu penyidikan itu sendiri, Menteri Nusron Wahid menunjukkan sikap dewasa dan kooperatif. Alih-alih bersikap defensif atau mencoba menghalangi proses hukum, Nusron justru menyatakan penghormatan penuh terhadap independensi KPK.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron.

Nusron memandang proses penyidikan ini bukan sebagai ancaman pribadi, melainkan sebagai momentum penting untuk melakukan “operasi besar-besaran” dalam pembenahan internal kementerian. Ia berharap kasus ini dapat menjadi katalisator untuk mempercepat reformasi birokrasi, sehingga tata kelola pertanahan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik kotor mafia tanah.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan,” tambahnya.

Baca juga DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN MATERIAL PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SMPN 3 MARGAASIH, JURNAL TIPIKOR MINTA DINAS PENDIDIKAN BUKA DATA DAN LAKUKAN PEMERIKSAAN

Serahkan Pada Hukum, Fokus pada Integritas

Meskipun namanya disebut-sebut dalam lingkup perkara, Nusron memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai detail investigasi. Ia menyerahkan sepenuhnya wewenang tersebut kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.

“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” kata Nusron.

Dengan bantahan resmi ini, Kementerian ATR/BPN mengirimkan pesan jelas: kepemimpinan Nusron Wahid tetap stabil, kementerian tetap beroperasi normal, dan integritas penegakan hukum adalah prioritas utama yang didukung penuh oleh jajaran kementerian. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan resmi KPK untuk melihat sejauh mana keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam skandal pertanahan tersebut.(*)

Terungkap Modus Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 3 Siswi PKL, Ruang Kerja Sekdis Dishub Disulap Jadi Ruang Karaoke

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Press rilis yang digelar Polres Sukabumi mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi,Jum’at (18/09/2026).

Dalam rilis tersebut terungkap fakta bahwa modus pelaku adalah mengajak 3 siswi yang sedang magang (PKL) untuk karaoke di dalam ruang kerjanya.

Ruang kerja Sekdis Dishub yang seharusnya digunakan untuk pelayanan dan aktivitas kedinasan, diduga disulap menjadi ruang karaoke untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap para siswi magang.

Kasus ini awalnya mencuat dengan laporan satu korban, namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, terungkap bahwa korban berjumlah 3 orang.

Baca juga DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN MATERIAL PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SMPN 3 MARGAASIH, JURNAL TIPIKOR MINTA DINAS PENDIDIKAN BUKA DATA DAN LAKUKAN PEMERIKSAAN

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan telah memeriksa saksi-saksi termasuk para korban, sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Sukabumi menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan berpihak kepada korban.

Sementara itu, publik mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera mengambil langkah tegas, tidak hanya menyerahkan kepada proses pidana, tetapi juga memberikan sanksi etik dan kepegawaian serta melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan siswa PKL di lingkungan instansi pemerintah.

(Rama)

DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN MATERIAL PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SMPN 3 MARGAASIH, JURNAL TIPIKOR MINTA DINAS PENDIDIKAN BUKA DATA DAN LAKUKAN PEMERIKSAAN

Kabupaten Bandung, JURNAL TIPIKOR— Tim Jurnal Tipikor menemukan sejumlah indikasi yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan teknis dalam pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 3 Margaasih, Kabupaten Bandung, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil pengamatan lapangan pada 16 September 2026, tim mencatat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, mulai dari dugaan ketidaksesuaian ukuran besi tulangan, jarak pembesian, kedalaman galian pondasi, kualitas material batu pondasi dan batako, hingga penggunaan semen yang perlu dicocokkan dengan spesifikasi kontrak.

Pekerjaan tersebut berdasarkan data yang diperoleh tim memiliki nilai kontrak sebesar Rp611.936.746, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender. Pelaksana pekerjaan tercatat atas nama CV. Riswana Satu Darah, di bawah instansi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Baca juga Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Pelajar, Polres Sukabumi Tetapkan Sekdis Dishub Jadi Tersangka

Besi Tulangan dan Pembesian Perlu Diperiksa

Salah satu temuan yang menjadi perhatian tim adalah dugaan penggunaan besi tulangan yang ukuran aktualnya perlu diverifikasi terhadap ukuran yang dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan.

Besi yang disebut berukuran 12 mm, 10 mm, dan 8 mm diduga perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk untuk memastikan apakah diameter aktualnya sesuai dengan spesifikasi teknis.

Selain itu, jarak atau spasi antarbesi tulangan pada bagian struktur juga perlu dicocokkan dengan gambar kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).

Tim menilai bahwa pengamatan visual semata belum cukup untuk memastikan adanya penyimpangan. Pengukuran langsung dan pemeriksaan oleh tenaga teknis yang kompeten diperlukan agar persoalan ini dapat dijawab berdasarkan fakta.

Baca juga Bertaruh Nyawa, Program Revitalisasi di SMP PGRI Sukalarang Senilai 1 Miliar Lebih Diduga Minim Pengawasan K3

Kedalaman Pondasi Menjadi Pertanyaan

Tim juga mencatat informasi awal mengenai dugaan kedalaman galian pondasi sekitar 50 cm, sementara informasi yang menjadi acuan pengamatan menyebut kedalaman sekitar 70 cm.

Perbedaan tersebut masih harus dikonfirmasi dengan gambar kerja, spesifikasi kontrak, kondisi tanah, serta kemungkinan adanya perubahan desain yang telah disetujui secara resmi.

Dimensi dan pembesian sloof serta kualitas batu pondasi juga perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen teknis.

Baca juga Benteng Audit Runtuh: KPK Periksa Tiga Pejabat BPK, Skandal Suap Muara Enim Bongkar ‘Oligarki Korupsi’ dari Daerah hingga Pusat

Kualitas Batako dan Penggunaan Semen Perlu Dikonfirmasi

Pada pekerjaan dinding, tim menemukan material batako yang kualitas dan spesifikasinya perlu diverifikasi.

Sementara itu, dokumentasi lapangan memperlihatkan penggunaan semen dengan identitas Semen Jempolan, berjenis Portland Composite Cement (PCC) kemasan 40 kg, dengan keterangan produsen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

Temuan tersebut bukan merupakan pernyataan bahwa produk semen yang digunakan palsu atau tidak bermutu. Persoalan yang perlu dijawab adalah apakah jenis, merek, mutu, dan standar material tersebut sesuai dengan ketentuan dalam RKS dan dokumen kontrak.

Dokumen pembelian, surat jalan, nomor produksi, serta persetujuan penggunaan material dari pihak pengawas juga perlu ditelusuri apabila diperlukan.

Jangan Sampai Pengawasan Hanya Berhenti di Atas Kertas

Pembangunan fasilitas pendidikan menyangkut kepentingan publik dan keselamatan pengguna bangunan. Karena itu, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak perlu dipastikan melalui pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terdapat perbedaan antara pekerjaan yang terpasang dan spesifikasi kontrak, perlu dijelaskan apakah perbedaan tersebut telah memperoleh persetujuan teknis dan administrasi yang sah.

Pemeriksaan juga perlu mencocokkan volume pekerjaan, progres pelaksanaan, dan dokumen pembayaran dengan kondisi fisik yang benar-benar terpasang.

Jangan sampai laporan administrasi menyatakan pekerjaan sesuai, sementara kondisi fisik di lapangan belum pernah diuji secara memadai. Pernyataan tersebut merupakan penegasan pentingnya verifikasi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam proyek ini.

Baca juga KPK Terobos Benteng ATR/BPN: Geledah Ruang Dirjen Lampri, Jejak Korupsi Summarecon Menembus Lingkaran Menteri Nusron

Jurnal Tipikor Membuka Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi

Sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab, Tim Jurnal Tipikor membuka ruang seluas-luasnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, pihak pelaksana CV. Riswana Satu Darah, konsultan pengawas, PPK/PPTK, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab maupun hak koreksi atas informasi dan temuan yang dimuat dalam rilis ini.

Kami mempersilakan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan, data teknis, dokumen pendukung, maupun klarifikasi mengenai spesifikasi pekerjaan dan kondisi pelaksanaan di lapangan.

Hak jawab dan hak koreksi dapat disampaikan melalui redaksi Jurnal Tipikor:

  • Email: redaksijurnaltipikor@gmail.com
  • Website: jurnaltipikor.com

Setiap tanggapan yang relevan akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang serta ketentuan yang berlaku.

Mendorong Pemeriksaan yang Objektif

Jurnal Tipikor mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan pihak pengawas untuk memberikan penjelasan secara terbuka serta melakukan pemeriksaan teknis terhadap bagian pekerjaan yang dipersoalkan.

Tim juga menyampaikan bahwa informasi awal ini akan menjadi bahan untuk menilai perlunya penyampaian pengaduan kepada instansi pengawasan maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Sampai dengan diterbitkannya rilis ini, dugaan ketidaksesuaian yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran kontrak, kerugian keuangan daerah, ataupun tindak pidana.

Jurnal Tipikor akan terus membuka ruang klarifikasi dan menyampaikan perkembangan berdasarkan informasi serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim)

 

Bertaruh Nyawa, Program Revitalisasi di SMP PGRI Sukalarang Senilai 1 Miliar Lebih Diduga Minim Pengawasan K3

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Program revitalisasi satuan pendidikan di SMP PGRI Sukalarang, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, diduga minim pengawasan dalam penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

SMP PGRI Sukalarang yang beralamat di Jl. Cimanggu RT 05 RW 06, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, mendapat bantuan pemerintah berupa program revitalisasi satuan pendidikan dengan total anggaran sebesar Rp. 1.058.533.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Adapun pekerjaan meliputi pembangunan 4 ruang kelas, 1 ruang administrasi, 1 ruang perpustakaan, dan WC 1 unit 3 pintu (bangun baru). Sekolah tersebut memiliki jumlah siswa sebanyak 122 anak.

Baca juga Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Pelajar, Polres Sukabumi Tetapkan Sekdis Dishub Jadi Tersangka

Pantauan awak media jurnaltipikor.com di lokasi, pada Kamis (17/09/2026) terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan lengkap saat bekerja. Bahkan pekerja yang sedang memasang baja ringan di atap lantai dua terlihat tanpa pengaman seperti helm proyek, sabuk pengaman, dan sepatu safety.

Kondisi tersebut sangat membahayakan keselamatan para pekerja yang seolah bertaruh nyawa di ketinggian tanpa perlindungan yang memadai.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, Ketua P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) sedang tidak berada di lokasi, begitu pun dengan kepala sekolah.

Salah seorang guru, Eli, mengatakan bahwa kepala sekolah sedang sakit dan ketua P2SP juga sedang tidak ada di lokasi.

Minimnya pengawasan K3 dalam proyek yang bersumber dari uang negara ini menjadi sorotan. Padahal dalam setiap proyek konstruksi, penerapan K3 merupakan hal wajib sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR dan Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Masyarakat berharap dinas terkait dan konsultan pengawas lebih ketat dalam melakukan pengawasan, agar program revitalisasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan tidak justru menimbulkan korban jiwa akibat kelalaian penerapan keselamatan kerja.

(Rama)

Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Pelajar, Polres Sukabumi Tetapkan Sekdis Dishub Jadi Tersangka

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan nonfisik terhadap tiga pelajar yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial TIP, yang diketahui merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN), sebagai tersangka. Oknum ASN tersebut telah diamankan dan menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 13 September 2026.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Dudi.

Baca juga Diduga Oknum Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi PKL, Kasus Ditangani Unit PPA Polres Sukabumi

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sukabumi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain penanganan proses hukum terhadap oknum ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Sukabumi turut berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi guna memastikan ketiga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan, termasuk asesmen psikologis.

“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, oknum ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi para korban. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak, keamanan, dan kondisi psikologis para korban selama proses penanganan perkara berlangsung.

(Rama)

Benteng Audit Runtuh: KPK Periksa Tiga Pejabat BPK, Skandal Suap Muara Enim Bongkar ‘Oligarki Korupsi’ dari Daerah hingga Pusat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Krisis kepercayaan publik terhadap institusi pengawas keuangan negara mencapai titik nadir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperketat lingkaran penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dengan memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi kunci, Kamis (17/9).

Langkah ini menegaskan bahwa praktik korupsi tidak lagi sekadar terjadi di level eksekutif daerah, tetapi telah menggerogoti sendi-sendi independensi lembaga audit tertinggi di Indonesia.

Jejak Kekuasaan yang Terintervensi

Ketiga ASN BPK yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK tersebut adalah Ranni Agriadi (RAG), Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara I; Zulfikri (ZFK), pemeriksa pada Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara; serta Budiman Sihaloho (BDM), Kepala Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I.1 BPK RI.

Kehadiran mereka bukan tanpa alasan. Penyidikan ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis pada Juni 2026 lalu, yang membongkar jaringan suap sistematis antara oknum Pemkab Muara Enim, pihak swasta, dan ASN BPK. Tujuannya jelas dan mengerikan: memanipulasi temuan audit agar laporan keuangan tahun anggaran 2025 terlihat “bersih” demi melanggengkan kekuasaan dan aliran dana ilegal.

Baca juga KPK Terobos Benteng ATR/BPN: Geledah Ruang Dirjen Lampri, Jejak Korupsi Summarecon Menembus Lingkaran Menteri Nusron

Dari Bupati hingga Anggota BPK: Rantai Korupsi yang Panjang

Narasi kasus ini semakin menohok ketika ditarik ke atas. Tersangka utama, Bupati Muara Enim Edison, tidak bertindak sendiri. Ia didukung oleh jaringan yang melibatkan sekretaris dinas, kerabat dekat, hingga direktur PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi.

Namun, puncak gunung esnya ada pada keterlibatan Titin Rita Lestari, mantan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap untuk “mengondisikan” hasil audit. Fakta bahwa KPK juga telah menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota V BPK RI, serta memanggil sejumlah pejabat tinggi BPK lainnya—mulai dari Kepala Perwakilan Provinsi Riau, Aceh, Jawa Tengah, hingga pejabat pusat—menunjukkan bahwa penyakit ini bersifat sistemik.

Integritas BPK di Ujung Tanduk

Pemeriksaan terhadap tiga ASN tambahan ini menambah daftar panjang petinggi BPK yang harus mempertanggungjawabkan peran mereka. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Etty Herawati, Binsar Karyanto, Ayub Amali, Andri Yogama, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan lainnya. Hanya Selvia Vivi Devianti yang absen dan dijadwalkan ulang.

Publik kini bertanya: Jika penjaga gawang keuangan negara sendiri bisa dibeli, siapa yang tersisa untuk melindungi uang rakyat?

Kasus Muara Enim bukan lagi sekadar skandal lokal di Sumatera Selatan. Ini adalah peringatan keras bahwa mekanisme check and balances di Indonesia sedang dalam kondisi koma akibat kolusi elit. KPK harus tuntas mengusut hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, untuk mengembalikan martabat BPK yang selama ini diagungkan sebagai benteng terakhir akuntabilitas publik.

Jika benteng ini runtuh, maka runtuh pula kepercayaan rakyat terhadap negara.

(Azi)