Institusi penyelamat nyawa di tengah musibah diduga dijadikan lahan basah. Rekaman jejak 22 kali tangkap tangan dalam 10 bulan membuktikan negara sedang sakit parah.
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Korupsi di negeri ini tak lagi mengenal batas kemanusiaan. Di saat rakyat menjerit dan kehilangan harta benda akibat bencana, oknum di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penyelamat nyawa justru diduga sibuk membagi kue haram.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026) malam. Ini adalah tamparan keras bagi muka peradilan dan moralitas bangsa.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan operasi senyap yang menyasar institusi penanggulangan bencana tersebut.
“Benar,” tegas Setyo Budiyanto kepada Awak media di Jakarta, Selasa malam.
Setyo memastikan jaring KPK telah mengunci beberapa pihak yang diduga kuat terlibat dalam praktik kotor ini. “Ada beberapa pihak yang sudah diamankan, dan sedang dimintai keterangan,” tambahnya.
Detail nama dan peran para ‘tikus’ di BNPB ini akan segera dibongkar oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini memegang kendali waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka dan menetapkan mereka sebagai tersangka resmi.
Perampokan di Tengah Tangis Korban
Penyitaan di BNPB bukan sekadar kasus korupsi biasa; ini adalah pengkhianatan terhadap mandat konstitusi. Dana penanggulangan bencana yang seharusnya mengalir cepat untuk evakuasi, logistik korban, dan rekonstruksi, diduga kuat disunat oleh mereka yang berkedok pelayan publik.
Jika benar dana bencana dikorupsi, maka para oknum ini tidak hanya mencuri uang negara, tetapi secara tidak langsung telah merampok hak hidup dan keselamatan warga yang sedang tertimpa musibah.
Catatan Kelam: 22 Kali OTT dalam 10 Bulan
OTT BNPB ini menyempurnakan daftar panjang “pesta” korupsi yang tak kunjung usai pada tahun 2026. Baru berjalan sepuluh bulan, KPK sudah mencatatkan 22 kali OTT. Angka ini membuktikan bahwa korupsi di Indonesia telah bermetastasis ke hampir seluruh sendi kehidupan berbangsa.
Dimulai dari OTT pertama di Ditjen Pajak pada 9-10 Januari, jaring KPK terus meluas tanpa henti. Wali Kota Madiun, Bupati Pati, Kepala KPP Banjarmasin, hingga mantan Direktur Penindakan Ditjen Bea dan Cukai sukses diringkus di awal tahun.
Memasuki bulan suci Ramadhan, Bupati Pekalongan, Rejang Lebong, dan Cilacap ikut tersangkut. Memasuki pertengahan tahun, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terpaksa menyerahkan diri, disusul Bupati Muara Enim, ASN BPK RI, dan Bupati Kuantan Singingi.
Puncaknya pada Juli 2026, empat bupati sekaligus (Langkat, Sukoharjo, Lombok Barat, dan Pemalang) diciduk KPK. Agustus menyasar jajaran Rektorat Unsoed, dan September menyeret kasus di Kementerian ATR/BPN serta Bupati Bolmong Utara.
Kini, di bulan Oktober, BNPB ikut terseret ke dalam lumpur merah peradilan.
Publik kini menanti dengan cemas dan marah. Masyarakat tidak hanya menuntut transparansi dari Jubir KPK, tetapi juga hukuman maksimal yang mampu memberikan efek jera. Jika korupsi di lembaga bencana dibiarkan atau hanya dihukum ringan, maka negara ini telah resmi membiarkan warganya mati dua kali: pertama oleh bencana alam, dan kedua oleh bencana bernama korupsi.(Azi)










