Desil Salah, Bansos Melayang: Komisi IV DPRD Kota Bandung Desak BPS Perbaiki Data Tunggal Sosial-Ekonomi Nasional

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR–– Kesalahan klasifikasi data bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan pintu tertutup bagi ribuan warga miskin yang berhak menerima bantuan. Menyikapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bandung melakukan langkah tegas dengan mengunjungi langsung Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia. Agenda utamanya satu: menuntut kejelasan dan perbaikan mendesak terhadap integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya terkait validitas data desil masyarakat.

Kunjungan kerja ini bukan tanpa alasan. Komisi IV membawa serta segunung keluhan dari lapangan. Temuan di tengah masyarakat menunjukkan adanya ketimpangan antara data resmi dengan realitas sosial-ekonomi warga. Banyak warga yang secara faktual berada dalam kategori pra-sejahtera atau miskin, namun tersangkut dalam desil yang lebih tinggi akibat data yang tidak diperbarui atau keliru input. Akibatnya? Akses mereka terhadap program perlindungan sosial pemerintah menjadi terhambat.

“Data desil adalah nyawa dari ketepatan sasaran bantuan. Jika datanya salah, maka kebijakan pemerintah pun akan meleset,” tegas sikap Komisi IV dalam kunjungannya.

DPRD Kota Bandung tidak hanya datang untuk mengeluh, tetapi juga memberikan ultimatum berupa tuntutan konkret kepada BPS RI:

1. Mekanisme Perbaikan Harus Manusiawi: Proses pengurusan dan perbaikan data yang keliru harus dibuat mudah, cepat, dan bebas birokrasi berbelit. Warga tidak boleh dipersulit hanya karena kesalahan sistem.
2. Kepastian Waktu: Masyarakat berhak tahu berapa lama proses penyesuaian data berlangsung. BPS diminta memberikan estimasi waktu yang jelas dan transparan dalam setiap tahapan pemrosesan perubahan data.
3. Koordinasi Lintas Sektor: Pembenahan data tidak bisa dilakukan BPS sendirian. Komisi IV mendorong sinergi kuat antara BPS, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, serta OPD terkait lainnya di Kota Bandung. Data kependudukan harus sinkron dengan kondisi ekonomi riil di lapangan.

Baca juga Rektor Unhas “Menyentil” Pusat Studi Kepolisian Baru: Tuntaskan Bom Ikan, Jangan Sekadar Teori!

Komisi IV menegaskan bahwa dukungan mereka terhadap pengembangan DTSEN bersifat kondisional. Dukungan penuh akan diberikan sejauh proses pembenahan data berjalan serius dan menghasilkan output yang akurat. DTSEN diharapkan benar-benar menjadi “single source of truth” yang mampu memastikan bantuan sosial jatuh ke tangan yang paling membutuhkan, bukan justru terdistribusi kepada mereka yang tidak berhak.

Melalui akun Instagram resmi @komisi4.dprdkotabandung, lembaga wakil rakyat ini juga mengimbau masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai untuk segera melaporkan dan mengakses informasi mekanisme perbaikan melalui tautan yang telah disediakan.

Ini adalah pesan keras bagi penyelenggara data nasional: Akurasi data adalah bentuk keadilan sosial. Jangan biarkan warga miskin terus terjebak dalam jerat administrasi karena data yang tidak memihak pada kenyataan.

(Red)

Rektor Unhas “Menyentil” Pusat Studi Kepolisian Baru: Tuntaskan Bom Ikan, Jangan Sekadar Teori!

MAKASSAR, JURNAL TIPIKOR – Di tengah sorotan keras terhadap kerusakan ekosistem perairan Sulawesi Selatan, Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin Jompa memberikan mandat yang tegas dan tak ambigu kepada Pusat Studi Kepolisian Unhas yang baru saja diresmikan: Fokus utama adalah menuntaskan praktik pengeboman ikan.

Pernyataan ini disampaikan Prof. JJ sesaat setelah penandatanganan kesepakatan pembentukan pusat studi tersebut bersama Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Makassar, Rabu (9/9/2026). Bukan sekadar seremonial akademik, langkah ini merupakan respons langsung terhadap krisis lingkungan yang kian mengkhawatirkan di wilayah perairan Sulsel.

“Bagaimana menyelesaikan pengeboman ikan di perairan? Kita tidak hanya mengkaji pasalnya, tetapi bagaimana pusat studi ini bisa menjadikan persoalan tersebut sebagai fokus kajian utama dan mencari solusi dengan pendekatan disiplin ilmu dan lintas disiplin,” tegas Prof. JJ dengan nada serius.

Baca juga DPR Tuding Desain Operasional MBG “Sakit Sejak Lahir”, Efektivitas Pengawasan BPOM Dinilai Ilusi Tanpa Perombakan Total

Prof. JJ menekankan bahwa pendirian Pusat Studi Kepolisian Unhas—yang pertama kali digagas di lingkup kampus di Indonesia—tidak boleh terjebak dalam menara gading. Dengan basis utama di Fakultas Hukum namun melibatkan pendekatan lintas disiplin, pusat studi ini dituntut untuk membedah akar masalah secara komprehensif. Mulai dari aspek hukum, sosiologi, hingga ekologi, semua harus dikerahkan untuk menemukan solusi nyata bagi masalah seperti kenakalan remaja, balap liar, dan yang paling mendesak: kejahatan lingkungan di laut.

Sikap tegas Rektor Unhas ini mendapat respons positif dari jajaran kepolisian. Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengakui bahwa penanganan pelanggaran di wilayah perairan, termasuk bom ikan, adalah masalah kompleks yang selama ini sulit diselesaikan hanya dengan pendekatan rutin.

“Setiap hasil penelitian dari pusat studi akan menjadi acuan kami. Jadi, kita tidak hanya berdasarkan rutinitas dan pengalaman, tetapi berpacu pada data dan hasil penelitian,” ujar Irjen Pol. Djuhandhani.

Kapolda menegaskan bahwa sosialisasi dan pemantauan yang telah dilakukan selama ini belum cukup efektif. Diperlukan terobosan berbasis data dan riset ilmiah untuk merumuskan kebijakan yang lebih tajam dan eksekusi lapangan yang lebih presisi. Kolaborasi antara akademisi dan polisi ini diharapkan menjadi ujung tombak baru dalam memerangi kejahatan lingkungan yang selama ini merugikan negara dan merusak masa depan biodiversitas Indonesia.

Dengan dimulainya tugas awal berupa kajian mendalam terhadap kasus bom ikan, mata publik kini tertuju pada apakah Pusat Studi Kepolisian Unhas mampu mengubah tumpukan data riset menjadi tindakan nyata yang menghentikan ledakan-ledakan destruktif di dasar laut Sulsel.

(Red)

DPR Tuding Desain Operasional MBG “Sakit Sejak Lahir”, Efektivitas Pengawasan BPOM Dinilai Ilusi Tanpa Perombakan Total

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sorotan tajam kembali menghantam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara terbuka meragukan efektivitas keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menekan lonjakan kasus keracunan massal, jika mekanisme teknis di lapangan tidak dibenahi secara mendasar. Kritik ini bukan sekadar keluhan administratif, melainkan peringatan keras bahwa program tersebut sedang berjalan di atas fondasi operasional yang rapuh.

Kekhawatiran ini disuarakan tegas oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPOM di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Charles menyoroti bahwa akar masalah bukan lagi terletak pada lemahnya pengawasan di tingkat hulu, melainkan pada desain operasional yang cacat sejak awal.

Kesalahan Fatal: Mengemas Makanan Panas

Salah satu kekeliruan teknis paling fatal yang disorot Charles adalah pola pengemasan makanan. Praktik membungkus sajian yang baru matang langsung dalam kondisi masih panas ke dalam kemasan rapat dinilai sebagai “bom waktu” bagi kesehatan siswa. Kondisi anaerobik dan suhu hangat menciptakan lingkungan ideal bagi perkembangbiakan bakteri patogen secara drastis.

“Apa yang bisa dilakukan oleh Badan POM untuk bisa menurunkan atau menghentikan keracunan dalam program MBG? Karena di awal ya, beberapa waktu yang lalu saya sebetulnya punya harapan, punya keyakinan bahwa dengan melibatkan Badan POM angka keracunan bisa turun drastis,” ujar Charles, membuka sesi kritiknya.

Namun, harapan itu kini pupus. Setelah mempelajari alur distribusi dan pengolahan yang berjalan selama ini, Charles menyatakan skeptisisme mendalam.

“Setelah mempelajari desainnya ya, dan program ini berjalan selama ini, kok saya sekarang tidak yakin. Karena permasalahannya bukan lagi atau bukan saja ada di hulu, tetapi desain keseluruhannya sudah tidak ideal,” tambahnya.

Baca juga Di Balik “Alasan Kesehatan”, KPK Genjot Hitung Kerugian Rp223 Miliar Kasus Iklan Bank BJB; Eks Dirut Yuddy Renaldi Diperiksa Ketat

BPOM Membentur Tembok Tebal

Politisi PDIP ini menegaskan bahwa tanpa perubahan mendasar pada mekanisme distribusi dan pengolahan, kehadiran BPOM hanya akan menjadi simbolis. Pengawasan ketat pun akan tetap membentur “tembok tebal” kesalahan prosedural di lapangan.

“Jadi saya sebetulnya sudah tidak lagi melihat apa yang bisa dilakukan oleh Badan POM untuk memperbaiki situasi ini kecuali mengubah desainnya secara total,” tegas Charles dengan nada serius.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa solusi tambal sulam atau penambahan frekuensi inspeksi tidak akan cukup. Yang dibutuhkan adalah revolusi dalam tata kelola logistik pangan program MBG.

Data Klinis Menguatkan Kecurigaan

Keresahan DPR ini bukan tanpa dasar. Data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 menunjukkan gambaran yang mengerikan: tercatat sebanyak 50.059 orang menjadi korban keracunan makanan dari 560 kejadian yang tersebar di 245 kabupaten/kota. Angka ini bukan statistik biasa, melainkan bukti nyata kegagalan sistemik dalam menjamin keamanan pangan jutaan penerima manfaat.

Baca juga Dito Ariotedjo Dipanggil KPK: Saksi Kunci Bongkar “Konspirasi” Kuota Haji 20.000, Kontradiksi Fatal Terungkap

Desakan Redesain Total

Menutup RDP, DPR mendesak BPOM dan instansi terkait untuk berhenti sekadar menebar janji pengawasan rutin. Langkah konkret yang dituntut adalah keberanian untuk merombak total tata kelola program MBG, mulai dari standar pengemasan, rantai dingin (cold chain), hingga protokol pendinginan sebelum distribusi.

Tanpa redesain menyeluruh yang berbasis ilmu pengetahuan dan keamanan pangan yang benar, gelombang kasus keracunan di berbagai daerah dikhawatirkan akan terus berulang, mengubah program yang seharusnya mencerdaskan bangsa menjadi sumber penyakit massal.

(Red)

Di Balik “Alasan Kesehatan”, KPK Genjot Hitung Kerugian Rp223 Miliar Kasus Iklan Bank BJB; Eks Dirut Yuddy Renaldi Diperiksa Ketat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengetatkan lingkaran penyidikan dalam skandal dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023. Kali ini, fokus penyelidikan tertuju pada perhitungan final kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis, Rp223,6 miliar.

Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (9/9/2026) untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kehadirannya bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk memfinalisasi besaran kerugian negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemeriksaan hari ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara. Ini sebagai langkah progresif untuk melakukan finalisasi,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca juga Dito Ariotedjo Dipanggil KPK: Saksi Kunci Bongkar “Konspirasi” Kuota Haji 20.000, Kontradiksi Fatal Terungkap

Narasi “kesehatan” yang selama ini menjadi perisai Yuddy Renaldi dari jeratan tahanan mulai diuji. Berbeda dengan empat tersangka lainnya—Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma—yang telah lebih dulu merasakan dinginnya sel tahanan sejak Agustus 2026, Yuddy masih bebas bersyarat. KPK menyatakan masih memantau perkembangan kondisi kesehatan mantan orang nomor satu di bank pelat merah daerah tersebut sebelum memutuskan langkah penahanan.

“Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa, termasuk juga soal kondisi kesehatan yang bersangkutan. Tentu ini juga menjadi pertimbangan penyidik,” ujar Budi, menyiratkan bahwa toleransi terhadap alasan medis tidak akan menghambat kepastian hukum.

Di ruang pemeriksaan, Yuddy Renaldi mengaku kooperatif. Ia menyatakan telah menyerahkan seluruh data dan keterangan yang diminta, termasuk rincian terkait aliran dana yang diduga bocor melalui enam agensi periklanan yang terlibat. “Saya sudah jelaskan. Saya sudah berikan data-data. Mudah-mudahan ada kebenaran dan keadilan untuk saya,” katanya singkat.

Kasus ini bukan hanya tentang Yuddy. Jejak investigasi sebelumnya telah menyeret nama besar lain, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang rumahnya digeledah pada Maret 2025 dan subsequently dipanggil sebagai saksi. Penyitaan aset berupa kendaraan mewah di kediaman mantan gubernur tersebut menjadi sinyal awal bahwa jaringan korupsi ini melibatkan elit politik dan korporasi yang saling bertautan.

Baca juga Bukan Sekadar Pemadam Kebakaran: Farhan Tetapkan MUI sebagai “Mitra Kepemimpinan Filosofis” dan Penjaga Kalbu Masyarakat

Dengan lima tersangka yang telah ditetapkan sejak Maret 2025 dan empat di antaranya sudah ditahan, tekanan kini bergeser ke meja perhitungan kerugian. Jika angka Rp223,6 miliar terbukti, ini akan menjadi salah satu kasus korupsi pengadaan jasa terbesar yang melibatkan bank daerah, mencerminkan betapa longgarnya pengawasan internal di tubuh Bank BJB saat itu.

Publik kini menunggu: apakah finalisasi hitungan kerugian ini akan menjadi pemicu akhir bagi KPK untuk menarik Yuddy Renaldi ke balik jeruji besi, ataukah ada celah lain yang masih tersisa? Satu hal yang pasti, uang rakyat senilai ratusan miliar rupiah sedang menuntut pertanggungjawaban.

(Redaksi)

Dito Ariotedjo Dipanggil KPK: Saksi Kunci Bongkar “Konspirasi” Kuota Haji 20.000, Kontradiksi Fatal Terungkap

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, akan dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024. Kehadirannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (10/9) bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kontradiksi fatal antara narasi pemerintah Arab Saudi dengan praktik di lapangan yang merugikan negara hingga Rp622,09 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kesaksian Dito Ariotedjo vital untuk melengkapi konstruksi hukum kasus ini. Dalam pemeriksaan penyidikan sebelumnya, Dito mengungkapkan fakta mencengangkan: Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji khusus kepada Indonesia dengan satu tujuan mulia—memangkas antrean panjang ibadah haji reguler yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.

Namun, temuan KPK menunjukkan realitas yang jauh dari niat baik tersebut. Alih-alih digunakan untuk mengurangi antrean jemaah reguler, kuota tambahan itu diduga dimanipulasi oleh oknum di Kementerian Agama beserta kroni-kroninya untuk kepentingan komersial pribadi.

“Ini mengonfirmasi bahwa apa yang dilakukan pihak-pihak di Kementerian Agama bertolak belakang total dengan dasar pemberian kuota haji tambahan,” tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.(9/9).

Baca juga Bukan Sekadar Pemadam Kebakaran: Farhan Tetapkan MUI sebagai “Mitra Kepemimpinan Filosofis” dan Penjaga Kalbu Masyarakat

Kehadiran Dito Ariotedjo diharapkan dapat memberikan gambaran utuh kepada majelis hakim mengenai bagaimana mekanisme “pembajakan” kebijakan luar negeri ini terjadi. Jika terbukti, tindakan para tersangka tidak hanya merupakan pengkhianatan terhadap amanah publik, tetapi juga penghinaan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang mulai disidik sejak 9 Agustus 2025 ini, yakni:
1. Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)
2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag)
3. Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour)
4. Asrul Aziz Taba (Mantan Ketua Umum Kestahu)

Keempatnya telah menjalani persidangan sejak 11 Agustus 2026 dengan dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Angka fantastis ini mencerminkan skala kejahatan yang sistematis, mengubah hak spiritual jutaan umat Muslim menjadi komoditas bisnis ilegal.

Baca juga Wow… Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp10 Juta Dipotong 40%, Diduga Oknum Petugas Lakukan Pungli

Dengan dijadwalkannya pemanggilan Dito Ariotedjo, KPK mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada lagi ruang bagi narasi palsu. Fakta harus berbicara, dan keadilan bagi jutaan calon jemaah haji yang tertipu harus ditegakkan.

(Red)

Bukan Sekadar Pemadam Kebakaran: Farhan Tetapkan MUI sebagai “Mitra Kepemimpinan Filosofis” dan Penjaga Kalbu Masyarakat

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara tegas mendeklarasikan perubahan fundamental dalam relasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI MUI Kota Bandung, Rabu (9/9/2026), Farhan menegaskan bahwa peran ulama tidak boleh lagi direduksi hanya sebagai alat “pemadam kebakaran” saat krisis melanda, melainkan harus menjadi mitra strategis dalam membaca denyut nadi keadilan dan kepemimpinan sejak awal.

Pernyataan ini lahir dari kesadaran Farhan bahwa indikator keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dengan angka-angka teknokratik semata. Menurutnya, dua pilar utama—kepemimpinan dan rasa keadilan—adalah entitas subjektif yang hidup di dalam kalbu masyarakat.

“Kepemimpinan dan rasa keadilan diukur melalui rasa dan subjektivitas. Bicara soal kalbu, yang paling bisa menyentuhnya adalah para ulama,” ujar Farhan di Kantor MUI Kota Bandung.

Baca juga Wow… Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp10 Juta Dipotong 40%, Diduga Oknum Petugas Lakukan Pungli

Dari Teknokrat ke Humanis: MUI Bagian dari Ekosistem Pemerintahan

Farhan menempatkan MUI Kota Bandung bukan sebagai entitas eksternal, melainkan sebagai bagian integral dari struktur pemerintahan dalam mengelola dimensi sosial. Ia mengakui keterbatasan pendekatan birokrasi yang cenderung kaku dalam menghadapi dinamika masyarakat yang kompleks.

“Kami menempatkan MUI Kota Bandung, khususnya dan Jawa Barat, menjadi bagian dari pemerintahan untuk mengelola rasa dan kalbu masyarakat. Kami butuh bimbingan tersebut sebagai mitra kepemimpinan filosofis,” tegasnya.

Narasi ini menohok praktik lama di mana komunikasi dengan tokoh agama sering kali bersifat transaksional dan reaktif. Farhan ingin memutus mata rantai tersebut. Ia menginginkan dialog yang berkesinambungan untuk mendeteksi potensi keresahan sebelum meledak menjadi konflik sosial.

“Kami ingin menghilangkan tudingan bahwa ulama hanya dipakai untuk memadamkan kebakaran. Tidak. Kami akan selalu memanfaatkan komunikasi erat ini untuk menangani berbagai permasalahan masyarakat sejak dini,” sambungnya.

Baca juga BANTAH TUDUHAN “JALUR LANGSUNG”, ACE HASAN: KUOTA HAJI ADALAH HAK SISTEM, BUKAN BARANG DAGANGAN POLITIKUS

Belajar dari Krisis 2025: Kolaborasi Nyata, Bukan Seremonial

Sebagai bukti komitmen, Farhan menyinggung keberhasilan kolaborasi Pemkot Bandung dengan para ulama pada 30 Agustus 2025. Saat itu, kota diguncang demonstrasi dan kerusuhan yang memicu keresahan sosial luas. Respons cepat melalui pendekatan keagamaan dan dialog dengan ulama terbukti efektif meredam eskalasi dan mengembalikan ketertiban.

Pengalaman pahit namun berharga itu menjadi inspirasi bagi Farhan untuk menginstitutionalisasi peran ulama dalam menjaga ketahanan sosial. Baginya, kebijakan pembangunan tidak akan pernah sempurna jika hanya tepat secara teknis tetapi gagal menyentuh rasa keadilan umat.

Netralitas Penuh dalam Suksesi Pimpinan MUI

Di tengah penegasan peran strategis tersebut, Farhan juga memberikan jaminan penuh atas independensi internal MUI. Terkait agenda penting Musda XI yaitu pemilihan Ketua MUI Kota Bandung periode baru, Wali Kota menyatakan sikap tangan terbuka.

“Kalau untuk pemilihan ketua, kandidat siapa pun kami serahkan 100 persen kepada Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung. Kami tidak akan mencampuri,” katanya tegas.

Sikap ini menunjukkan kedewasaan politik Farhan dalam menghormati otoritas keulamaan tanpa intervensi kekuasaan, sambil tetap menjaga sinergi fungsional.

Baca juga Said Iqbal Tuntut Kenaikan Upah 8,5 Persen: “Jangan Lagi Buruh Jadi Korban Negosiasi Tahunan”

Pelita di Sepanjang Lorong

Menutup sambutannya, Farhan menyampaikan visi jangka panjang yang puitis namun substantif. Ia menolak gagasan MUI sebagai solusi sesaat atau harapan terakhir.

“Kami tidak mau MUI hanya menjadi cahaya di ujung lorong. Kami ingin MUI menjadi pelita di sepanjang lorong,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Farhan mengajak seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintah untuk menyadari bahwa stabilitas Kota Bandung ke depan tidak hanya bergantung pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada kekuatan spiritual dan moral yang dijaga oleh para ulama. Kemaslahatan umat, bukan sekadar statistik, menjadi kompas utama pemerintahan berikutnya.

Sumber : Humas Pemkot Bandung

Editor: Azi

Darurat Hygiene! BGN Gembok 1.999 Dapur MBG Usai Ribuan Siswa Keracunan: “Bersih di Luar, Kotor di Dalam”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi gizi nasional kini menghadapi krisis kepercayaan publik. Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah drastis dengan membekukan operasional 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Keputusan ini bukan tanpa alasan: lonjakan kasus keracunan massal yang terus menerpa ribuan siswa menjadi alarm keras bahwa standar keamanan pangan telah diabaikan.

Kepala BGN, Sudaryono, tidak menutupi fakta pahit ini. Ia menegaskan bahwa penutupan massal tersebut dipicu oleh temuan lapangan yang mengungkap mayoritas dapur penyedia MBG beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Sebagaimana publik ketahui, syarat SLHS, sertifikasi laik higiene, dan sanitasi menjadi satu syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur yang menyelenggarakan Makan Bergizi Gratis,” tegas Sudaryono, Selasa (8/9/2026).

Baca juga Wow… Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp10 Juta Dipotong 40%, Diduga Oknum Petugas Lakukan Pungli

Peta Kelalaian: Wilayah 2 Jadi Sorotan Utama

Data penyisiran BGN menunjukkan skala kelalaian yang mengerikan. Dari total 1.999 dapur yang dibekukan, distribusi ketidakhadiran SLHS tersebar sebagai berikut:
* Wilayah 2: 1.417 dapur (kontributor terbesar pelanggaran)
* Wilayah 1: 351 dapur
* Wilayah 3: 231 dapur

“Saya nyatakan 1.999 dapur SPPG ini saya tutup untuk kemudian kami lakukan investigasi,” ujar Sudaryono dengan nada tegas. Penutupan ini bersifat sementara hingga setiap dapur lolos pemeriksaan ketat untuk menentukan apakah layak beroperasi kembali atau harus ditutup permanen.

Ilusi Kebersihan: Mengapa Siswa Tetap Keracunan?

Masalah utamanya bukan sekadar dapur yang terlihat kotor secara kasat mata. Kementerian Kesehatan mengingatkan bahwa keamanan pangan mencakup lima kunci kritis: menjaga kebersihan, memisahkan pangan mentah dan matang, memasak dengan benar, menggunakan air serta bahan yang aman, dan menjaga suhu pangan.

Baca juga BANTAH TUDUHAN “JALUR LANGSUNG”, ACE HASAN: KUOTA HAJI ADALAH HAK SISTEM, BUKAN BARANG DAGANGAN POLITIKUS

Banyak dapur MBG gagal memahami bahwa SLHS bukan sekadar administrasi. Sertifikat ini menilai kondisi bangunan, kualitas air, tata letak untuk mencegah kontaminasi silang, hingga higiene peralatan. Artinya, sebuah dapur bisa saja tampak bersih dari luar, namun proses pengolahan dari bahan mentah hingga siap saji penuh dengan celah bakteri berbahaya.

Kegagalan memenuhi standar dasar ini berujung pada tragedi kesehatan yang berulang. Pertanyaannya kini bergulir ke publik dan pemangku kebijakan: Apakah kecepatan distribusi MBG lebih diutamakan daripada nyawa siswa?

BGN kini berada di bawah tekanan untuk tidak hanya melakukan penutupan, tetapi juga evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan daerah. Tanpa perbaikan fundamental pada rantai pasok dan hygiene dapur, program MBG berisiko berubah dari bantuan gizi menjadi sumber penyakit.

(Red)

Wow… Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp10 Juta Dipotong 40%, Diduga Oknum Petugas Lakukan Pungli

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dugaan praktik pungutan liar terjadi dalam pencairan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Seorang ahli waris berinisial L mengaku hanya menerima Rp. 6 juta dari total santunan Rp. 10 juta.

L menyampaikan kepada awak media, pada Rabu (09/09/2026) pemotongan Rp. 4 juta diminta oleh petugas BPJS inisial B dengan alasan biaya pengurusan.

“Tadinya petugas minta Rp. 4,5 juta. Kami nego akhirnya hanya Rp. 4 juta. Jujur, kami keberatan tapi mau gimana lagi pak. Kami buat tahlil saja sampai pinjam ke tetangga,” ujar L.

Menurut L, ia terpaksa menyetujui karena saat itu sedang membutuhkan dana untuk keperluan tahlilan dan tidak paham prosedur pencairan.

Sementara itu, Sekretaris Desa Wangunjaya, Deni, menegaskan pihak desa tidak mengetahui adanya pemotongan santunan tersebut.

“Mangga kang konfirmasi ka bpjs langsung. Abdi desa hanya penyerahan doang secara simbolis buat laporan agen bpjs kang. Mangga da eta swasta kang, sanes di SK an ku kepala desa kang mangga,” kata Deni menggunakan bahasa Sunda melalui sambungan Chat Whatsapp saat di konfirmasi.

Baca juga BANTAH TUDUHAN “JALUR LANGSUNG”, ACE HASAN: KUOTA HAJI ADALAH HAK SISTEM, BUKAN BARANG DAGANGAN POLITIKUS

Ia menjelaskan, peran pemerintah desa sebatas menerima penyerahan santunan secara simbolis untuk keperluan laporan agen BPJS. Proses pencairan dan administrasi sepenuhnya menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan santunan kematian dibayarkan penuh kepada ahli waris tanpa dipotong biaya administrasi apapun.

Awak media akan mengambil langkah konfirmasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait dugaan adanya pungli tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum dan BPJS Ketenagakerjaan segera menindaklanjuti adanya kejadian ini, memeriksa oknum yang diduga terlibat, dan mengembalikan hak ahli waris yang dipotong. Masyarakat juga diimbau tidak memberikan uang tambahan dengan alasan apapun saat mengurus klaim BPJS

(Rama)

Gagal Paham Konstitusi, MK Tolak Mentah-Mentah Gugatan Guru di Program MBG dan Uji Materi KUHAP

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan batas tegas antara aspirasi kebijakan publik dan ranah konstitusional. Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (7/9/2026), MK memutuskan untuk tidak menerima dua permohonan pengujian undang-undang yang dinilai cacat secara prosedural dan substansi, termasuk gugatan terkait pelibatan guru dalam pengawasan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menolak perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 (terkait MBG) dan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 (terkait KUHAP). Putusan ini menjadi tamparan keras bagi para pemohon yang dinilai gagal merumuskan dalil-dalil konstitusional mereka dengan jelas, memadai, dan spesifik.

Dalil MBG Dinilai “Melenceng” dari Ranah Hukum

Dalam perkara yang diajukan oleh Herifuddin Daulay, pemohon mendesak agar guru dilibatkan sebagai pengawas dalam program MBG serta menuntut adanya anggaran tambahan untuk keperluan tersebut melalui uji materi terhadap UU APBN 2026.

Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya mengkritik keras argumen pemohon. MK menilai bahwa pemohon lebih banyak terjebak dalam uraian teknis pedagogis—seperti jenis kurikulum, beban kognitif, dan gizi otak—ketimbang fokus pada pertentangan norma hukum dengan UUD 1945.

“Uraian tersebut tidak memperlihatkan kejelasan mengenai keterhubungan dan ketersambungan dengan permasalahan konstitusional norma yang dipersoalkan,” tegas Saldi.

Lebih jauh, MK menyoroti bahwa substansi yang digugat sebenarnya telah berubah akibat putusan MK sebelumnya (Nomor 40/PUU-XXIV/2026). Dengan demikian, mengajukan gugatan ulang terhadap penjelasan pasal yang sudah berubah substansinya dianggap tidak relevan dan tidak sesuai dengan keutuhan putusan pengadilan. Singkatnya, gugatan ini datang terlambat dan salah alamat.

Baca juga BANTAH TUDUHAN “JALUR LANGSUNG”, ACE HASAN: KUOTA HAJI ADALAH HAK SISTEM, BUKAN BARANG DAGANGAN POLITIKUS

Kekaburan Norma dalam Uji Materi KUHAP

Nasib serupa menimpa pemohon Andri Yanto yang menggugat Pasal 326 ayat (1) KUHAP baru terkait pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana. Pemohon meminta perubahan makna kata “dan” menjadi “dan/atau” dengan dalih pelanggaran hak konstitusional.

MK menilai petitum pemohon sangat ambigu dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumusan gugatan tidak memberikan batas yang pasti mengenai konstruksi norma yang sesungguhnya diminta. Kegagalan pemohon dalam menguraikan secara jelas pertentangan norma membuat MK tidak memiliki dasar kuat untuk masuk ke dalam pemeriksaan materiil.

Pesan Tegas MK: Jangan Gunakan Pengadilan Sebagai Panggung Kebijakan

Putusan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa Mahkamah Konstitusi bukan tempat untuk memperjuangkan kepentingan sektoral atau kebijakan teknis administratif tanpa landasan argumentasi konstitusional yang kokoh.

Keputusan “Tidak Dapat Diterima” (NO/Niet Ontvankelijk Verklaard) ini menunjukkan bahwa MK tetap konsisten menjaga kewenangannya sebagai the guardian of the constitution, bukan sebagai pembuat kebijakan publik. Para pemohon dihimbau untuk lebih cermat dalam menyusun dalil gugatan, memastikan bahwa setiap tuntutan memiliki dasar pertentangan norma yang jelas, spesifik, dan relevan dengan UUD 1945.

Dengan ditolaknya kedua perkara ini, status quo Undang-Undang APBN 2026 dan KUHAP baru tetap berlaku sebagaimana mestinya, tanpa intervensi tambahan dari mekanisme pengujian undang-undang yang lemah secara yuridis.

(Red)

BANTAH TUDUHAN “JALUR LANGSUNG”, ACE HASAN: KUOTA HAJI ADALAH HAK SISTEM, BUKAN BARANG DAGANGAN POLITIKUS

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR  – Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, melontarkan bantahan keras atas tuduhan keterlibatannya dalam skandal korupsi kuota haji khusus tahun 2023–2024. Respons ini disampaikan menyusul kesaksian mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus, Abdul Muhyi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (8/9/2026), yang menyiratkan adanya intervensi politisi dalam alokasi kuota.

Ace menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta, apalagi memperdagangkan, kuota haji khusus kepada Kementerian Agama (Kemenag). Ia mengakui adanya arus pengaduan dari masyarakat, namun membedakan secara tegas antara aspirasi publik dengan penyalahgunaan wewenang.

“Saya tidak pernah meminta kuota haji. Sewaktu saya menjadi Pimpinan Komisi VIII memang banyak calon jemaah haji daftar tunggu yang datang minta tolong karena mengira pimpinan Komisi VIII punya jalur khusus ke Kemenag,” ujar Ace dalam keterangan resminya.

Baca juga Said Iqbal Tuntut Kenaikan Upah 8,5 Persen: “Jangan Lagi Buruh Jadi Korban Negosiasi Tahunan”

Menurut Ace, peran legislator saat itu hanyalah meneruskan aspirasi percepatan keberangkatan sebagai bentuk pelayanan konstituen. Namun, ia menekankan bahwa mekanisme akhir tetap berada di bawah kendali sistem resmi Kemenag yang berbasis nomor urut daftar tunggu, bukan kepentingan pribadi atau politik.

“Prinsipnya jelas kalau memang sudah sesuai nomor urut daftar tunggu, pasti berangkat. Jadi, urusan pencatutan nama untuk jatah pribadi itu sama sekali tidak berdasar,” tandasnya dengan tegas.

Kerugian Negara Mencapai Rp622 Miliar

Bantahan Ace muncul di tengah bergulirnya persidangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menyeret nama-nama besar, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta dua pengusaha travel haji, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta hukum yang mengerikan: total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka fantastis ini berasal dari tiga sumber utama:
1. Rp438,2 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas jemaah yang tidak berhak.
2. Rp143,9 miliar dari fee percepatan pengisian kuota tambahan periode 2023–2024.
3. Rp39,9 miliar dari penjualan ilegal kuota petugas haji khusus tahun 2024.

Baca juga Diduga Amatir, Terekam CCTV Aksi Dua Pria Gagal Curi Motor di Perum Mayanti Ciambar

Jejak Uang yang Masif

Dakwaan KPK juga mengungkap aliran dana suap dan gratifikasi yang tersebar luas, melibatkan puluhan individu dan entitas korporasi. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas disebut menerima USD271.500, sementara eks stafsus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menerima jumlah yang jauh lebih besar, yakni USD5.233.800 dan Rp330 juta.

Selain itu, jaringan korupsi ini juga melibatkan berbagai pihak lain dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu dolar AS hingga ratusan juta rupiah, termasuk nama-nama seperti Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ridwan Kurniawan, hingga Amaludin Wahab yang menerima USD602.600.

Di sisi korporasi, 313 PIHK diduga terlibat dalam aliran dana sebesar Rp478,17 miliar, sementara Koperasi Perahu tercatat menerima USD26.500.

Dengan terkuaknya modus operandi dan besarnya kerugian negara ini, publik menunggu ketegasan pengadilan untuk menegakkan keadilan bagi jutaan umat Islam yang selama ini antre bertahun-tahun demi menunaikan ibadah haji, sambil memastikan bahwa tidak ada lagi “jalur belakang” yang merusak kesucian ibadah tersebut.

(Red)