DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN MATERIAL PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SMPN 3 MARGAASIH, JURNAL TIPIKOR MINTA DINAS PENDIDIKAN BUKA DATA DAN LAKUKAN PEMERIKSAAN

Kabupaten Bandung, JURNAL TIPIKOR— Tim Jurnal Tipikor menemukan sejumlah indikasi yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan teknis dalam pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 3 Margaasih, Kabupaten Bandung, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil pengamatan lapangan pada 16 September 2026, tim mencatat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, mulai dari dugaan ketidaksesuaian ukuran besi tulangan, jarak pembesian, kedalaman galian pondasi, kualitas material batu pondasi dan batako, hingga penggunaan semen yang perlu dicocokkan dengan spesifikasi kontrak.

Pekerjaan tersebut berdasarkan data yang diperoleh tim memiliki nilai kontrak sebesar Rp611.936.746, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender. Pelaksana pekerjaan tercatat atas nama CV. Riswana Satu Darah, di bawah instansi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Baca juga Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Pelajar, Polres Sukabumi Tetapkan Sekdis Dishub Jadi Tersangka

Besi Tulangan dan Pembesian Perlu Diperiksa

Salah satu temuan yang menjadi perhatian tim adalah dugaan penggunaan besi tulangan yang ukuran aktualnya perlu diverifikasi terhadap ukuran yang dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan.

Besi yang disebut berukuran 12 mm, 10 mm, dan 8 mm diduga perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk untuk memastikan apakah diameter aktualnya sesuai dengan spesifikasi teknis.

Selain itu, jarak atau spasi antarbesi tulangan pada bagian struktur juga perlu dicocokkan dengan gambar kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).

Tim menilai bahwa pengamatan visual semata belum cukup untuk memastikan adanya penyimpangan. Pengukuran langsung dan pemeriksaan oleh tenaga teknis yang kompeten diperlukan agar persoalan ini dapat dijawab berdasarkan fakta.

Baca juga Bertaruh Nyawa, Program Revitalisasi di SMP PGRI Sukalarang Senilai 1 Miliar Lebih Diduga Minim Pengawasan K3

Kedalaman Pondasi Menjadi Pertanyaan

Tim juga mencatat informasi awal mengenai dugaan kedalaman galian pondasi sekitar 50 cm, sementara informasi yang menjadi acuan pengamatan menyebut kedalaman sekitar 70 cm.

Perbedaan tersebut masih harus dikonfirmasi dengan gambar kerja, spesifikasi kontrak, kondisi tanah, serta kemungkinan adanya perubahan desain yang telah disetujui secara resmi.

Dimensi dan pembesian sloof serta kualitas batu pondasi juga perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen teknis.

Baca juga Benteng Audit Runtuh: KPK Periksa Tiga Pejabat BPK, Skandal Suap Muara Enim Bongkar ‘Oligarki Korupsi’ dari Daerah hingga Pusat

Kualitas Batako dan Penggunaan Semen Perlu Dikonfirmasi

Pada pekerjaan dinding, tim menemukan material batako yang kualitas dan spesifikasinya perlu diverifikasi.

Sementara itu, dokumentasi lapangan memperlihatkan penggunaan semen dengan identitas Semen Jempolan, berjenis Portland Composite Cement (PCC) kemasan 40 kg, dengan keterangan produsen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

Temuan tersebut bukan merupakan pernyataan bahwa produk semen yang digunakan palsu atau tidak bermutu. Persoalan yang perlu dijawab adalah apakah jenis, merek, mutu, dan standar material tersebut sesuai dengan ketentuan dalam RKS dan dokumen kontrak.

Dokumen pembelian, surat jalan, nomor produksi, serta persetujuan penggunaan material dari pihak pengawas juga perlu ditelusuri apabila diperlukan.

Jangan Sampai Pengawasan Hanya Berhenti di Atas Kertas

Pembangunan fasilitas pendidikan menyangkut kepentingan publik dan keselamatan pengguna bangunan. Karena itu, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak perlu dipastikan melalui pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terdapat perbedaan antara pekerjaan yang terpasang dan spesifikasi kontrak, perlu dijelaskan apakah perbedaan tersebut telah memperoleh persetujuan teknis dan administrasi yang sah.

Pemeriksaan juga perlu mencocokkan volume pekerjaan, progres pelaksanaan, dan dokumen pembayaran dengan kondisi fisik yang benar-benar terpasang.

Jangan sampai laporan administrasi menyatakan pekerjaan sesuai, sementara kondisi fisik di lapangan belum pernah diuji secara memadai. Pernyataan tersebut merupakan penegasan pentingnya verifikasi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam proyek ini.

Baca juga KPK Terobos Benteng ATR/BPN: Geledah Ruang Dirjen Lampri, Jejak Korupsi Summarecon Menembus Lingkaran Menteri Nusron

Jurnal Tipikor Membuka Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi

Sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab, Tim Jurnal Tipikor membuka ruang seluas-luasnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, pihak pelaksana CV. Riswana Satu Darah, konsultan pengawas, PPK/PPTK, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab maupun hak koreksi atas informasi dan temuan yang dimuat dalam rilis ini.

Kami mempersilakan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan, data teknis, dokumen pendukung, maupun klarifikasi mengenai spesifikasi pekerjaan dan kondisi pelaksanaan di lapangan.

Hak jawab dan hak koreksi dapat disampaikan melalui redaksi Jurnal Tipikor:

  • Email: redaksijurnaltipikor@gmail.com
  • Website: jurnaltipikor.com

Setiap tanggapan yang relevan akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang serta ketentuan yang berlaku.

Mendorong Pemeriksaan yang Objektif

Jurnal Tipikor mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan pihak pengawas untuk memberikan penjelasan secara terbuka serta melakukan pemeriksaan teknis terhadap bagian pekerjaan yang dipersoalkan.

Tim juga menyampaikan bahwa informasi awal ini akan menjadi bahan untuk menilai perlunya penyampaian pengaduan kepada instansi pengawasan maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Sampai dengan diterbitkannya rilis ini, dugaan ketidaksesuaian yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran kontrak, kerugian keuangan daerah, ataupun tindak pidana.

Jurnal Tipikor akan terus membuka ruang klarifikasi dan menyampaikan perkembangan berdasarkan informasi serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim)

 

Bertaruh Nyawa, Program Revitalisasi di SMP PGRI Sukalarang Senilai 1 Miliar Lebih Diduga Minim Pengawasan K3

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Program revitalisasi satuan pendidikan di SMP PGRI Sukalarang, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, diduga minim pengawasan dalam penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

SMP PGRI Sukalarang yang beralamat di Jl. Cimanggu RT 05 RW 06, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, mendapat bantuan pemerintah berupa program revitalisasi satuan pendidikan dengan total anggaran sebesar Rp. 1.058.533.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Adapun pekerjaan meliputi pembangunan 4 ruang kelas, 1 ruang administrasi, 1 ruang perpustakaan, dan WC 1 unit 3 pintu (bangun baru). Sekolah tersebut memiliki jumlah siswa sebanyak 122 anak.

Baca juga Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Pelajar, Polres Sukabumi Tetapkan Sekdis Dishub Jadi Tersangka

Pantauan awak media jurnaltipikor.com di lokasi, pada Kamis (17/09/2026) terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan lengkap saat bekerja. Bahkan pekerja yang sedang memasang baja ringan di atap lantai dua terlihat tanpa pengaman seperti helm proyek, sabuk pengaman, dan sepatu safety.

Kondisi tersebut sangat membahayakan keselamatan para pekerja yang seolah bertaruh nyawa di ketinggian tanpa perlindungan yang memadai.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, Ketua P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) sedang tidak berada di lokasi, begitu pun dengan kepala sekolah.

Salah seorang guru, Eli, mengatakan bahwa kepala sekolah sedang sakit dan ketua P2SP juga sedang tidak ada di lokasi.

Minimnya pengawasan K3 dalam proyek yang bersumber dari uang negara ini menjadi sorotan. Padahal dalam setiap proyek konstruksi, penerapan K3 merupakan hal wajib sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR dan Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Masyarakat berharap dinas terkait dan konsultan pengawas lebih ketat dalam melakukan pengawasan, agar program revitalisasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan tidak justru menimbulkan korban jiwa akibat kelalaian penerapan keselamatan kerja.

(Rama)

Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Pelajar, Polres Sukabumi Tetapkan Sekdis Dishub Jadi Tersangka

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan nonfisik terhadap tiga pelajar yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial TIP, yang diketahui merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN), sebagai tersangka. Oknum ASN tersebut telah diamankan dan menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 13 September 2026.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Dudi.

Baca juga Diduga Oknum Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi PKL, Kasus Ditangani Unit PPA Polres Sukabumi

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sukabumi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain penanganan proses hukum terhadap oknum ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Sukabumi turut berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi guna memastikan ketiga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan, termasuk asesmen psikologis.

“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, oknum ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi para korban. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak, keamanan, dan kondisi psikologis para korban selama proses penanganan perkara berlangsung.

(Rama)

Benteng Audit Runtuh: KPK Periksa Tiga Pejabat BPK, Skandal Suap Muara Enim Bongkar ‘Oligarki Korupsi’ dari Daerah hingga Pusat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Krisis kepercayaan publik terhadap institusi pengawas keuangan negara mencapai titik nadir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperketat lingkaran penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dengan memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi kunci, Kamis (17/9).

Langkah ini menegaskan bahwa praktik korupsi tidak lagi sekadar terjadi di level eksekutif daerah, tetapi telah menggerogoti sendi-sendi independensi lembaga audit tertinggi di Indonesia.

Jejak Kekuasaan yang Terintervensi

Ketiga ASN BPK yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK tersebut adalah Ranni Agriadi (RAG), Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara I; Zulfikri (ZFK), pemeriksa pada Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara; serta Budiman Sihaloho (BDM), Kepala Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I.1 BPK RI.

Kehadiran mereka bukan tanpa alasan. Penyidikan ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis pada Juni 2026 lalu, yang membongkar jaringan suap sistematis antara oknum Pemkab Muara Enim, pihak swasta, dan ASN BPK. Tujuannya jelas dan mengerikan: memanipulasi temuan audit agar laporan keuangan tahun anggaran 2025 terlihat “bersih” demi melanggengkan kekuasaan dan aliran dana ilegal.

Baca juga KPK Terobos Benteng ATR/BPN: Geledah Ruang Dirjen Lampri, Jejak Korupsi Summarecon Menembus Lingkaran Menteri Nusron

Dari Bupati hingga Anggota BPK: Rantai Korupsi yang Panjang

Narasi kasus ini semakin menohok ketika ditarik ke atas. Tersangka utama, Bupati Muara Enim Edison, tidak bertindak sendiri. Ia didukung oleh jaringan yang melibatkan sekretaris dinas, kerabat dekat, hingga direktur PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi.

Namun, puncak gunung esnya ada pada keterlibatan Titin Rita Lestari, mantan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap untuk “mengondisikan” hasil audit. Fakta bahwa KPK juga telah menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota V BPK RI, serta memanggil sejumlah pejabat tinggi BPK lainnya—mulai dari Kepala Perwakilan Provinsi Riau, Aceh, Jawa Tengah, hingga pejabat pusat—menunjukkan bahwa penyakit ini bersifat sistemik.

Integritas BPK di Ujung Tanduk

Pemeriksaan terhadap tiga ASN tambahan ini menambah daftar panjang petinggi BPK yang harus mempertanggungjawabkan peran mereka. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Etty Herawati, Binsar Karyanto, Ayub Amali, Andri Yogama, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan lainnya. Hanya Selvia Vivi Devianti yang absen dan dijadwalkan ulang.

Publik kini bertanya: Jika penjaga gawang keuangan negara sendiri bisa dibeli, siapa yang tersisa untuk melindungi uang rakyat?

Kasus Muara Enim bukan lagi sekadar skandal lokal di Sumatera Selatan. Ini adalah peringatan keras bahwa mekanisme check and balances di Indonesia sedang dalam kondisi koma akibat kolusi elit. KPK harus tuntas mengusut hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, untuk mengembalikan martabat BPK yang selama ini diagungkan sebagai benteng terakhir akuntabilitas publik.

Jika benteng ini runtuh, maka runtuh pula kepercayaan rakyat terhadap negara.

(Azi)

KPK Terobos Benteng ATR/BPN: Geledah Ruang Dirjen Lampri, Jejak Korupsi Summarecon Menembus Lingkaran Menteri Nusron

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan ampun bagi praktik jual-beli wewenang di tubuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK secara resmi menggeledah sejumlah ruangan strategis di kementerian tersebut, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri.

Aksi penggeledahan ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan pukulan telak yang menegaskan bahwa kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor telah merembet jauh ke dalam struktur birokrasi tertinggi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melengkapi alat bukti dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tiga hari sebelumnya.

“Penggeledahan dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi di Jakarta, Kamis siang.

Baca juga BAYANGAN DI BALIK TAHTA: KPK Bongkar ‘Orang Kepercayaan’ Menteri Nusron Wahid Terseret Kasus Suap ATR/BPN

Dari OTT ke Penggeledahan: Rantai Korupsi Terbongkar

Gerakan cepat KPK ini menyusul OTT pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek, yang kemudian bermuara pada penetapan delapan tersangka sehari setelahnya. Daftar nama yang terseret tidak hanya mencakup pejabat teknis seperti Dirjen Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, tetapi juga melibatkan elite korporasi dan politik.

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta perantara Rizal Pahlevi, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak swasta lainnya, Erwin dan Muhammad Fakhry. Namun, yang paling menyita perhatian publik adalah keterlibatan figur-politik berat: Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafik

Baca juga “Surat Sudah Melayang, Jawaban Menghilang: BPKP Bongkar Misteri Data Tanah (Alm) H. Darta di BPN Kota Bandung”.

Bayang-Bayang Menteri Nusron Wahid

Narasi kasus ini semakin memanas ketika terungkap bahwa empat tersangka dari kalangan non-pejabat negeri—termasuk politisi Golkar Fahd Arafiq—diduga merupakan “orang kepercayaan” Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana pengaruh menteri terhadap kebijakan pertanahan yang seharusnya bebas dari intervensi kepentingan pribadi atau kelompok.

Meskipun nama Nusron Wahid belum secara resmi disebut sebagai tersangka, keberadaan lingkaran dekatnya yang terlibat langsung dalam skema suap HGB Summarecon menciptakan krisis kepercayaan publik terhadap integritas kepemimpinan kementerian.

Transparansi di Tengah Badai Politik

KPK berjanji akan terus memperbarui perkembangan penyelidikan sebagai bentuk transparansi. Dengan digeledahnya ruang Dirjen Lampri, sinyal yang dikirimkan KPK jelas: tidak ada zona aman bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan pengaturan tata ruang demi keuntungan segelintir pihak.

Publik kini menunggu apakah penyidikan akan berhenti di level direktorat jenderal, ataukah akan menyentuh kursi menteri yang menjadi pusat gravitasi kekuasaan di ATR/BPN. Satu hal yang pasti, benteng pertahanan birokrasi pertanahan telah retak, dan KPK sedang menggali lebih dalam untuk menemukan siapa dalang sebenarnya di balik transaksi gelap tanah negara ini.

(Red)

Bukan Keputusan Final, Pertemuan Ketum Koalisi Hanya Sekadar “Curhat Politik” Jelang RUU Pemilu

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Gembar-gembor pertemuan para Ketua Umum partai politik koalisi pemerintah seolah menjanjikan kejelasan arah kebijakan elektoral nasional. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang jauh dari kata final. Pertemuan tersebut dipastikan hanya sebatas pemetaan awal atau brainstorming, bukan sebuah konsensus hukum yang mengikat.

Alih-alih melahirkan keputusan konkret, rapat tingkat tinggi itu lebih menyerupai sesi penyelarasan persepsi agar proses alot di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kelak tidak tersendat oleh ego fraksi masing-masing.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, secara tegas mendinginkan ekspektasi publik. Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi di ruang tertutup para pimpinan partai hanyalah tahap embrional dari proses legislasi yang panjang.

“Jadi pertemuan para ketum parpol itu hanya baru brainstorming mengenai persiapan pembahasan Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9).

Dasco menambahkan, dinamika ini akan terus bergulir. “Nah, brainstorming itu baru dalam tahap awal dan akan terus berlanjut agar kemudian pembahasan fraksi-fraksi di DPR dapat berjalan lancar,” sambungnya.

Baca juga  “Desil Salah, Rakyat Susah”: Ibu-Ibu dan Anak-Anak Gempur Kemensos, Ancam Tidur di Depan Gedung Jika Aspirasi Diabaikan

Wacana Ambang Batas 5 Persen: Masih Sekadar “Omong Kosong”?

Di tengah ketidakpastian status pertemuan tersebut, muncul isu sensitif yang langsung menyita perhatian: wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen. Angka ini sebelumnya dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, sebagai titik temu awal bersama Golkar dan PKS.

“Kalau kita setuju di 5 persen,” tegas Sugiono saat dikonfirmasi terpisah.

Namun, pernyataan Sugiono tersebut tampaknya perlu dibaca dengan kacamata kritis. Dasco kembali meluruskan bahwa usulan tersebut belum memiliki kekuatan hukum atau keputusan formal. Itu hanyalah salah satu dari banyak gagasan yang melayang dalam pertukaran pikiran antar-pimpinan.

“Jadi kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan. Jadi hasil diskusi-diskusi itu kira-kira ya antara lain seperti yang disampaikan Pak Sugiono itu,” jelas Dasco, mengindikasikan bahwa angka 5 persen masih sangat cair dan rentan berubah.

Baca juga  “Seni Berbicara Tanpa Suara”: Sekda Sukabumi Pilih Jalan Ninja Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pelecehan Siswi PKL di Dishub

Efisiensi Pemilu atau Efisiensi Kekuasaan?

Fokus diskusi yang juga mengemuka adalah efisiensi pemilu. Namun, tanpa keputusan final, narasi efisiensi ini masih menggantung di udara. Pertemuan pimpinan parpol koalisi pemerintah hingga saat ini belum melahirkan satupun klausul baku untuk RUU Pemilu.

Mengingat proses legislasi di parlemen dikenal memakan waktu panjang dan penuh intrik politik, pertemuan lanjutan dipastikan akan terus digelar. Publik diminta untuk tidak terburu-buru menganggap wacana kenaikan ambang batas atau efisiensi sistem sebagai sebuah kepastian. Saat ini, semuanya masih berada di atas kertas draft pemikiran, jauh dari tinta keputusan final.

Dinamika politik ke depan akan menentukan apakah brainstorming ini akan berakhir menjadi aturan yang menguntungkan elit partai, atau justru mengakomodasi aspirasi demokratis yang lebih luas. Untuk sekarang, jawabannya masih: belum ada apa-apa.

(Red)

 “Desil Salah, Rakyat Susah”: Ibu-Ibu dan Anak-Anak Gempur Kemensos, Ancam Tidur di Depan Gedung Jika Aspirasi Diabaikan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Suasana tegang namun penuh kepedihan mewarnai halaman depan Gedung Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta Pusat, pada Kamis (17/9/2026). Ratusan warga, yang didominasi oleh para ibu rumah tangga dan disertai anak-anak kecil, menggelar aksi protes keras menuntut revisi terhadap penetapan data desil bantuan sosial yang mereka anggap jauh dari realitas ekonomi masyarakat akar rumput.

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Massa datang dengan semangat perlawanan yang lahir dari keterdesakan. Mereka berasal dari berbagai wilayah padat penduduk dan rentan, termasuk warga Rusun Persaki, korban gusuran, serta komunitas dari Kramat Jati, Kalibaru, dan Penjaringan. Kehadiran anak-anak di garis depan aksi menjadi simbol nyata betapa kebijakan birokratis telah merampas hak dasar generasi penerus bangsa.

Panci Jadi Alat Protes, Odong-Odong Jadi Kendaraan Perjuangan

Dalam aksinya, massa membawa panci-panci bekas yang diketuk-ketukkan sebagai alat musik protes, menciptakan irama ketidakpuasan yang menggema di sekitar gedung kementerian. Sambil memukul panci, mereka melantunkan yel-yel menohok: “Desil-desil yang salah, desil yang salah rakyat yang susah.”

Fakta miris terungkap di balik kedatangan mereka. Untuk bisa sampai ke pusat kekuasaan di Jakarta Pusat, seluruh peserta aksi harus bergotong-royong mengumpulkan uang patungan sebesar Rp10.000 per orang. Uang seadanya itu digunakan untuk menyewa mobil odong-odong, satu-satunya moda transportasi yang mampu mereka jangkau di tengah himpitan ekonomi.

Baca juga RAKYAT MISKIN DIANGGAP MAMPU, DATA DESIL JANGAN SAMPAI LEBIH PERCAYA ANGKA DARIPADA PERUT RAKYAT

Anak-Anak Terancam Putus Sekolah Akibat Kesalahan Data

Inti kemarahan warga tertuju pada penetapan desil 5 hingga 6 yang disematkan kepada mereka. Padahal, secara faktual, kondisi ekonomi mereka masih sangat sulit. Kesalahan klasifikasi data ini berimplikasi fatal: anak-anak mereka kehilangan akses terhadap bantuan pendidikan vital seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Kami kesulitan bahkan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Anak-anak kami terancam putus sekolah bukan karena tidak pintar, tapi karena data kami dianggap ‘mampu’ oleh sistem yang buta realita,” keluh salah satu perwakilan massa.

Ultimatum: Tidur di Depan Kemensos

Tekanan semakin meningkat saat massa menyampaikan ultimatum keras kepada pihak Kementerian Sosial. Mereka menyatakan siap untuk tidur dan bermalam di depan gedung Kemensos apabila aspirasi mereka tidak mendapatkan tanggapan serius dan solusi konkret dari pejabat terkait.

Aksi ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah bahwa ketepatan data sosial bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan nyawa bagi kelangsungan hidup dan pendidikan jutaan keluarga miskin di Indonesia. Apakah Kemensos akan mendengar teriakan panci dan tangisan anak-anak ini, atau membiarkan mereka tidur di trotoar sambil menunggu keadilan yang tak kunjung datang?

(Red)

 “Seni Berbicara Tanpa Suara”: Sekda Sukabumi Pilih Jalan Ninja Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pelecehan Siswi PKL di Dishub

Sukabumi, jurnaltipikor.com – Dalam dunia birokrasi, terkadang keheningan bukan berarti emas, melainkan tanda panik yang terselubuk rapi. Hal ini tercermin jelas dari sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, S.H., M.M., yang mendadak menguasai seni “membisu” tingkat tinggi saat dikonfirmasi awak media jurnaltipikor.com pada Kamis (17/09/2026).

Topik pembicaraan? Bukan soal anggaran atau pembangunan infrastruktur, melainkan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pejabat tinggi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP terhadap seorang siswi magang (PKL).

Alih-alih memberikan klarifikasi tegas atau menunjukkan kepemimpinan moral sebagai nakhoda ASN di Kabupaten Sukabumi, Pak Sekda seolah-olah sedang bermain permainan “patung-patungan”. Tidak ada bantahan, tidak ada konfirmasi, dan yang paling mencolok: tidak ada empati publik yang terucap. Sikap bungkam ini ironis mengingat posisinya sebagai ujung tombak administrasi daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah instansi dan perlindungan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga Info Warga Ditindaklanjuti, Polisi Amankan Tiga Orang dan Sita Sabu di Senggoro

Publik pun bertanya-tanya: Apakah diamnya Pak Sekda adalah bentuk strategi komunikasi canggih, atau sekadar ketidaksiapan menghadapi fakta bahwa “rumah sendiri” sedang terbakar?

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Latif, telah lebih dulu “cuci tangan” secara halus dengan melempar bola sepenuhnya ke ranah hukum. “Prosesnya sudah ditangani Unit PPA Polres Sukabumi. Informasi terkait kasus tersebut sepenuhnya dilakukan oleh penyidik,” ujar Latif, seolah-olah urusan moral dan etika pejabatnya bisa diserahkan 100% kepada polisi tanpa perlu evaluasi internal atau pernyataan sikap politik dari pimpinan daerah.

Namun, masyarakat tidak bodoh. Mereka tahu bahwa penanganan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi bukanlah alasan valid bagi Sekda untuk tutup mulut. Justru, inilah momen krusial di mana pemimpin tertinggi ASN diharapkan menunjukkan gigi: memastikan adanya evaluasi menyeluruh, transparansi proses, dan janji sanksi tegas jika dugaan tersebut terbukti. Bukan malah menghilang bak ninja dalam kabut ketidakpastian.

Kasus ini masih bergulir di meja penyidik kepolisian. Namun, di mata publik, kredibilitas kepemimpinan Pemkab Sukabumi sudah mulai retak. Rakyat menunggu: Akankah Sekda Ade Suryaman terus berlatih seni membisu, atau akhirnya berani bersuara demi mengembalikan kepercayaan yang kian luntur?

Sampai berita ini diturunkan, jawaban dari Pak Sekda tetap sama: Nihil. Kosong. Hampa. Seperti janji kampanye yang sering dilupakan.

(Rm)

Info Warga Ditindaklanjuti, Polisi Amankan Tiga Orang dan Sita Sabu di Senggoro

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Bengkalis Polres Bengkalis mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Gang Permai, Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial FA (19), H (28), dan S (22). Ketiganya diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di sekitar lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan informasi masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, personel menemukan tiga orang berada di dalam sebuah rumah yang dicurigai. Selanjutnya dilakukan pengamanan dan penggeledahan,” jelas AKP Tidar.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, dua unit handphone Android, satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam dan satu unit sepeda motor Vario warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Petugas juga telah melakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan, namun belum berhasil ditemukan.

Baca juga Prabowo Guncang Dunia Pendidikan: Rekrutmen Guru Ditarik ke Pusat, Hentikan Praktik “Nepotisme Bupati”

Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan urine terhadap FA, H dan S menunjukkan positif methamphetamine, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu.

Atas perkara tersebut, ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.

AKP Tidar menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dengan mengoptimalkan penindakan serta menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujar AKP Tidar.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi dapat menghubungi Call Center 110 Polri.

(Irwansyah)

Bangkai Kecoa di Dapur MBG Mandalajati: Dinkes Bandung Perketat Cengkeraman, Ancam Tindakan Tegas bagi Pengelola Abai Standar

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi simbol kepedulian pemerintah terhadap gizi masyarakat, ternoda oleh temuan memalukan di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Mandalajati. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung kini memperketat pengawasan setelah menemukan fakta mencengangkan: bangkai kecoa berserakan di ruang penyimpanan bahan makanan basah, serta dapur produksi yang terbuka tanpa plafon.

Temuan ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan alarm keras bagi Pemkot Bandung untuk mencegah potensi bencana kesehatan sebelum terlambat. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Sony Adam, menegaskan bahwa meskipun belum ada laporan keracunan atau gangguan kesehatan dari penerima manfaat, kondisi sanitasi yang buruk adalah bom waktu bakteriologis yang siap meledak.

“Ruang penyimpanan bahan makanan basah juga ditemukan bangkai kecoa. Jadi memang aspek kebersihannya masih perlu diperbaiki,” ujar Sony dengan nada serius, Selasa (15/9/2026).

Baca juga Prabowo Guncang Dunia Pendidikan: Rekrutmen Guru Ditarik ke Pusat, Hentikan Praktik “Nepotisme Bupati”

Selain hama, standar tata kelola dapur pun jauh dari kata layak. Sebagian area produksi makanan masih terbuka tanpa plafon, memudahkan kontaminasi debu dan partikel asing. Penataan bahan pangan juga berantakan, tidak memenuhi jarak aman dari dinding, lantai, dan langit-langit. Bahkan, ruang pencucian peralatan pun gagal memenuhi standar dasar karena dindingnya tidak menggunakan material kedap air.

Sony menekankan, kelalaian ini jika dibiarkan akan meningkatkan risiko pertumbuhan bakteri patogen yang berpotensi meracuni ribuan penerima manfaat program MBG. “Kondisi tersebut belum menimbulkan kasus kesehatan. Namun jika dibiarkan, dapat meningkatkan risiko tumbuhnya bakteri,” jelasnya.

Respons pengelola SPPG terkait temuan ini dinilai masih setengah hati. Setelah dilakukan kunjungan ulang oleh Dinkes, perbaikan memang terlihat, namun belum menyeluruh. “Ada perbaikannya walaupun sedikit, belum semuanya. Yang penting harus ada perbaikan karena rekomendasi sudah diberikan dan operasional masih berjalan,” kritik Sony.

Baca juga Fraksi Nasional Demokrat Beri Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

Pengawasan ketat ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang menempatkan tiga SPPG—satu di Mandalajati dan dua di Lengkong—dalam daftar pengawasan khusus. Farhan tidak main-main dalam hal ini. Ia memastikan langkah preventif ini diambil agar Bandung tidak mengulang nasib daerah lain yang sempat diguncang kasus keracunan massal akibat program serupa.

“Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan tidak ragu mengambil tindakan lebih tegas apabila pengelola tidak melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan,” tegas Farhan.

Dengan sanitarian puskesmas yang kini rutin menyisir setiap SPPG setiap hari Sabtu, pesan Pemkot Bandung jelas: Tidak ada tempat bagi kelalaian dalam urusan pangan publik. Bagi pengelola SPPG yang abai, ancaman sanksi tegas bukan lagi wacana, melainkan realitas yang menanti di depan mata.

Sumber : Humas Pemkot Bandung