57 Tulang Punggung Keluarga Akhirnya Bisa Bernapas Lega: Pemkot Bandung Pastikan Eks Pegawai Kebun Binatang Kembali Bekerja

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Ketidakpastian yang selama ini menghantui 57 eks pegawai Kebun Binatang Bandung akhirnya menemukan titik terang. Dalam sebuah langkah tegas dan penuh empati, Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh pekerja yang terdampak akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kewilayahan di lingkungan Pemkot Bandung. Kepastian ini mengakhiri masa-masa penuh kecemasan bagi puluhan keluarga yang menggantungkan hidup pada para pekerja tersebut.

Rencana penempatan tersebut resmi dibahas dalam **Rapat Pembahasan Penempatan Eks Pegawai Kebun Binatang Bandung di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung** yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Kamis (8/10/2026).

Baca juga TRAGEDI 23 PASKAL: 200+ Korban Keracunan Massal di Restoran Korea, Polisi Usut Dugaan Kelalaian, Dinkes Bongkar Fakta Higiene Mengerikan!

“Kami Siap Bekerja”

Yanti Sunarti, perwakilan eks pegawai Kebun Binatang Bandung, tak mampu menyembunyikan rasa haru saat berbicara mewakili 57 rekannya. Baginya dan rekan-rekannya, pertemuan hari ini bukan sekadar rapat administratif — ini adalah jawaban atas doa-doa yang dipanjatkan di tengah ketidakpastian.

“Saya mewakili 57 rekan-rekan yang lain. Ini menjadi pertanyaan-pertanyaan yang ada di teman-teman semua. Mungkin hari ini saya sudah lihat ada beberapa *list* dari OPD-OPD terkait yang sudah menyerap,” ujar Yanti.

Yang membuat keputusan ini semakin bermakna adalah kenyataan bahwa mayoritas dari 57 eks pegawai tersebut merupakan tulang punggung ekonomi keluarga. Di balik setiap nama dalam daftar penempatan, ada anak-anak yang harus bersekolah, ada tagihan yang harus dibayar, dan ada dapur yang harus tetap mengepul.

“Prinsipnya kami siap bekerja. Harapan kami ke depan tentu bisa kembali bekerja, sehingga kami punya kepastian untuk melanjutkan kehidupan bersama keluarga,” tegas Yanti.

Baca juga SKANDAL “PAJAK SILUMAN” JAMBI: Kerja Fiktif, Tanda Tangan Palsu, Negara Rugi Rp1,3 Miliar! Kepala BPPRD pun Tak Lolos

Yanti menekankan bahwa para eks pegawai tidak mempermasalahkan adanya penyesuaian dalam proses penempatan. Mereka siap menjalankan tugas apa pun sesuai kebutuhan OPD dan latar belakang masing-masing. Yang mereka butuhkan hanyalah satu hal: **kepastian**. Dan hari ini, kepastian itu datang.

“Saya terutama mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bandung, Pak Wali Kota yang sudah mengupayakan 57 eks karyawan ini supaya tetap bekerja dan masa depannya ada,” tuturnya dengan suara bergetar.

“Alhamdulillah, Lebih Tenang”

Senada dengan Yanti, Rizky Nugraha, perwakilan eks pegawai lainnya, mengungkapkan kelegaan yang mendalam. Bagi Rizky, kejelasan rencana penempatan ini ibarat beban berat yang akhirnya diangkat dari pundaknya.

“Alhamdulillah menjadi lebih jelas ke depannya dan insyaallah siap bekerja secepatnya,” ujar Rizky.

Rizky secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang dinilai memberikan perhatian nyata terhadap nasib para pekerja terdampak.

“Terima kasih atas atensi atau perhatian terhadap karyawan yang terdampak tersebut,” katanya.

Baca juga KPK ‘Giring’ Belasan Kontraktor dan ASN, Dinding Korupsi Ondim di Langkat Mulai Runtuh

Tersebar di Tujuh OPD dan Kewilayahan

Berdasarkan hasil pembahasan, para eks pekerja Kebun Binatang Bandung telah terdistribusi ke sejumlah OPD dan kewilayahan, meliputi:

  • Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM)
  • Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKP)
  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  • Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)
  • Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
  • Kecamatan Lengkong
  • Kecamatan Bandung Wetan

Disnaker: Mereka Berpengalaman dan Dibutuhkan

Kepala Disnaker Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menegaskan bahwa seluruh proses penempatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan keputusan strategis yang menguntungkan kedua belah pihak.

Menurut Yayan, para eks pegawai Kebun Binatang Bandung bukanlah tenaga kerja sembarangan. Mereka adalah pekerja berpengalaman dengan keterampilan yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Penempatan tetap mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja di masing-masing OPD, sehingga proses integrasi diharapkan berjalan mulus.

“Harapannya bisa menjaga kondusif, tidak ada hal yang merusak suasana,” pungkas Yayan.

Baca juga GEGAR INTEGRITAS MK! 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke MKMK, Tuntut Pemecatan Buntut Putusan Ijazah Gibran

Pesan Terakhir: “Manfaatkan Momen Ini”

Sebelum menutup pernyataannya, Yanti meninggalkan pesan yang sarat makna bagi seluruh rekannya — sebuah pesan yang lahir dari rasa syukur sekaligus tanggung jawab.

“Manfaatkan momen ini dengan baik oleh teman-teman dan rekan-rekan. Bekerjalah dengan baik,” ujarnya.

Kini, 57 eks pegawai Kebun Binatang Bandung tinggal menunggu proses penyesuaian dan pelaksanaan penempatan di masing-masing OPD. Bagi mereka, hari ini bukan sekadar tanggal di kalender — ini adalah hari di mana harapan kembali hidup, dan masa depan yang sempat kabur kini kembali terlihat jelas.(*)

 

TRAGEDI 23 PASKAL: 200+ Korban Keracunan Massal di Restoran Korea, Polisi Usut Dugaan Kelalaian, Dinkes Bongkar Fakta Higiene Mengerikan!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kenikmatan kuliner Korea di pusat perbelanjaan 23 Paskal berujung petaka. Lebih dari 200 orang terpaksa menderita dan menjadi korban keracunan massal setelah menyantap makanan di restoran 88 Seoul. Insiden ini bukan sekadar kecelakaan biasa; dugaan kelalaian fatal dalam standar kebersihan kini menjadi sorotan tajam, memaksa Polrestabes Bandung dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung turun tangan mengusut tuntas.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menegaskan bahwa polisi tidak akan main-main dalam menangani kasus yang membahayakan nyawa ratusan orang ini. Tim penyidik telah mengepung lokasi kejadian perkara (TKP) dan memburu keterangan para saksi serta korban.

“Kita masih melakukan penyelidikan secara intensif. Kita sudah mendatangi tempat resto tersebut, dan juga mendatangi beberapa korban yang diduga mengalami keracunan untuk didalami peristiwa tersebut,” tegas AKBP Anton saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis (8/10/2026).

Langkah polisi ini mengisyaratkan bahwa insiden keracunan massal ini berpotensi menyeret pihak restoran ke ranah pidana akibat kelalaian yang merugikan masyarakat luas.

Baca juga SKANDAL “PAJAK SILUMAN” JAMBI: Kerja Fiktif, Tanda Tangan Palsu, Negara Rugi Rp1,3 Miliar! Kepala BPPRD pun Tak Lolos

Fakta di Lapangan: Makanan Berdampingan dengan Bahan Kimia Berbahaya

Jika penyelidikan polisi berfokus pada dugaan tindak pidana, fakta yang dibongkar oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung di lapangan justru jauh lebih mencengangkan dan memicu amarah publik. Standar higiene dan sanitasi di restoran yang berlokasi di area padat pengunjung ini dinilai sangat memprihatinkan.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Dewi Primasari, tidak menampir temuan fatal terkait tata kelola restoran.

“Secara umum dari pemeriksaan awal memang masih ada beberapa hal terkait higiene dan sanitasi yang perlu diperbaiki lagi oleh pihak restoran,” ungkap Dewi.

Baca juga SINDIKAT KORUPSI LANGKAT MAKIN MENYERAMKAN: 16 KONTRAKTOR DIPANGGIL KPK, MILYARAN RUPIAH ANAK BANGSA DIGADAIKAN!

Yang paling mengerikan, Dinkes menemukan adanya risiko kontaminasi silang yang sangat tinggi akibat penataan yang semrawut. Bahan makanan dibiarkan berdekatan dengan zat kimia berbahaya.

“Penataan bahan makanan segar dan bahan makanan kering perlu diperhatikan, termasuk pemisahan dari bahan kimia seperti cairan pembersih dan sabun pencuci piring. Masih perlu diperbaiki pemisahan-pemisahannya,” beber Dewi.

Kombinasi antara lokasi yang tidak begitu luas, penataan yang buruk, dan pencampuran area makanan dengan bahan kimia pembersih menjadi “bom waktu” yang akhirnya meledak dan meracuni ratusan konsumen.

Baca juga KPK ‘Giring’ Belasan Kontraktor dan ASN, Dinding Korupsi Ondim di Langkat Mulai Runtuh

Tamparan Keras bagi Industri Kuliner

Insiden di 88 Seoul ini menjadi tamparan keras bagi industri kuliner di Kota Bandung, khususnya yang beroperasi di area *mall* atau pusat perbelanjaan. Kewaspadaan Dinkes Kota Bandung masih terus dilanjutkan untuk memantau kondisi para korban sekaligus memastikan akar masalah keracunan ini terputus.

Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Apakah pihak manajemen restoran akan diproses secara hukum atas kelalaian yang menyebabkan ratusan orang menderita? Dan sanksi tegas apa yang akan diberikan untuk menjamin tidak ada lagi “tragedi kuliner” yang menimpa warga Bandung?

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Restoran 88 Seoul belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pertanggungjawaban dan kompensasi bagi ratusan korban yang kini sedang berjuang kesembuhannya.

Sumber : Antara

Editor : Azi

SKANDAL “PAJAK SILUMAN” JAMBI: Kerja Fiktif, Tanda Tangan Palsu, Negara Rugi Rp1,3 Miliar! Kepala BPPRD pun Tak Lolos

Kongkalikong proyek pemutakhiran data pajak berbaju konsultansi ini melibatkan oknum pejabat, broker, hingga swasta. Niat hati menambah pendapatan daerah, malah jadi bancakan.

JAMBI, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi hari ini, Kamis (8/10/2026), membongkar praktik kotor korupsi di lingkungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. Lima tersangka resmi ditetapkan, termasuk Kepala BPPRD yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Bukan korupsi receh, ini adalah permainan “mata” dalam proyek belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah tahun anggaran 2024 dengan pagu Rp1,8 miliar. Alih-alih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui validasi data objek pajak, uang negara justru menguap untuk *kickback fee* dan pekerjaan yang sama sekali tidak pernah ada.

Daftar Tersangka: Dari Pejabat hingga Broker

Kepala Kejari Jambi, Kamin, mengungkapkan bahwa jaringan korupsi ini melibatkan kolusi segitiga antara pejabat pembuat kebijakan, pejabat teknis, broker, dan penyedia jasa. Kelima tersangka yang kini telah ditahan adalah:

  1. NE (Kepala BPPRD Kota Jambi 2024/Pengguna Anggaran) – Saat ini menjabat Kepala Disperindag Kota Jambi.
  2. ID (Kasi Pengolahan Data BPPRD/PPK).
  3. HW (PNS Dinas PUPR Kota Jambi) – Berperan sebagai broker/perantara.
  4. NAS (Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna) – Penyedia jasa.
  5. RS (Tenaga Pendukung/Surveyor).

Baca juga SINDIKAT KORUPSI LANGKAT MAKIN MENYERAMKAN: 16 KONTRAKTOR DIPANGGIL KPK, MILYARAN RUPIAH ANAK BANGSA DIGADAIKAN!

Modus “Kerja Bayangan” dan Tanda Tangan Palsu

Kamin membeberkan modus operandi yang sangat memprihatinkan. Sebelum tender dilaksanakan, NE dan ID telah “bermain mata” dengan HW dan NAS. Kesepakatan jahat dibuat: PT Bumi Harmoni Indoguna harus menang, dengan janji manis kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran setelah dipotong pajak.

“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup… mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada pengguna anggaran dan PPK hingga pencairan anggaran 100 persen untuk pekerjaan pemutakhiran yang dinilai fiktif dan tidak bernilai manfaat,” tegas Kamin.

Fakta di lapangan sangat mengejutkan. Tim surveyor tidak pernah turun ke lapangan. Tidak ada survei, tidak ada validasi data oleh Ketua RT maupun Lurah. Namun, di atas kertas, NAS dan RS merekayasa laporan seolah-olah data inventori pajak telah diperbarui. Tanda tangan pejabat setempat pun dipalsukan demi mencairkan anggaran.

Baca juga AKHIR PENANTIAN! DPR dan Pemerintah Lahirkan Perpres 27/2026: Era Eksploitasi Ojol Berakhir, Aplikator Resmi Dikekang

Negara Rugi Rp1,3 Miliar, Sistem Pajak Kacau

Akibat ulah mereka, tujuan mulia pengadaan—yaitu memperoleh data objek pajak yang valid dan sistem aplikasi terintegrasi—gagal total. Kota Jambi kehilangan potensi pendapatan karena data pajak yang dimiliki adalah data “sampah” yang tidak valid.

Berdasarkan hitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar **Rp1.378.180.183**.

Ditahan dan Terancam Penjara

Kelima tersangka kini telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Jambi menegaskan bahwa kasus ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba memperkaya diri dari anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat.

**Red**

 

SINDIKAT KORUPSI LANGKAT MAKIN MENYERAMKAN: 16 KONTRAKTOR DIPANGGIL KPK, MILYARAN RUPIAH ANAK BANGSA DIGADAIKAN!

Sindikat Bupati nonaktif Syah Afandin terbongkar lebar. Dari proyek sekolah, perumahan, hingga jual-beli jabatan, semua dilelang demi pundi-pundi pribadi!

JAKARTA , JURNAL TIPIKOR – Di saat semangat kemerdekaan dan peringatan HUT 87 seharusnya menjadi momentum untuk merdeka dari segala bentuk penjajahan, realita di Kabupaten Langkat justru menampilkan wajah lain yang memuakkan. Pesta pora korupsi di tanah Langkat seolah tak kenal ampun!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar jaring laba-laba raksasa kasus suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim. Tak main-main, KPK kini menyeret 16 perusahaan swasta (CV) ke dalam pusaran kasus yang menggerogoti anggaran pendidikan dan perumahan ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan belasan kontraktor ini akan diperiksa sebagai saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga KPK ‘Giring’ Belasan Kontraktor dan ASN, Dinding Korupsi Ondim di Langkat Mulai Runtuh

Nama-nama mereka terbentang panjang, layaknya daftar “mesin pencuci” dan penyalur komitmen suap: *CV Ashabi Prima Utama, CV Asrofi Perkasa Abadi, CV Bina Nusantara, CV Citra Pramatra, CV Dian Prasanti, CV Farid Perkasa Jaya, CV Hantam Kromo, CV Hasindo Mitra Utama, CV Herlambang, CV Hidup Mekar, CV Hosmap, CV Monster Konstruksi, CV MZM Konstruksi, CV Ninta, CV Pelita Buana,* hingga *CV Perdana Mey Sejahtera.*

Miliaran Rupiah Digadaikan!

Bayangkan, uang rakyat sebesar Rp800 juta mengalir deras ke kantong pribadi Ondim dari total komitmen proyek yang mencapai angka fantastis, Rp1,117 miliar!

Belum cukup di situ, “uang pelicin” atau gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar juga disogokkan. Untuk apa? Demi meloloskan jabatan camat, mengintervensi Dinas Pendidikan, mengangkat kepala sekolah SD dan SMP, hingga mengutak-atik pengadaan seragam sekolah dasar.

Baca juga Skandal Judol di KPAD Cijantung: TNI Ancam Perwira Terlibat, Tak Ada Tempat Persembunyian bagi Oknum!

Penjajahan Gaya Baru di Ruang Kelas

Ini bukan sekadar kasus suap biasa. Ini adalah kejahatan terorganisir yang menyandera masa depan anak bangsa!

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, KPK sudah lebih dulu “menggiring” Kepala Dinas PUPR Medan, Kadis Pendidikan Langkat, hingga oknum ASN dan guru. Dari hulu ke hilir, dari ruang dinas hingga ruang kelas, semua tercemar. Proyek-proyek yang seharusnya menjadi fondasi pendidikan anak Langkat di tahun 2025, justru dijadikan ladang basah oleh Ondim dan mantan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif.

Kasus OTT pada 2 Juli 2026 lalu hanyalah ujung dari gunung es. Di bawah bayang-bayang peringatan HUT 87, bangsa ini kembali ditampar keras. Penjajah terbesar saat ini bukanlah bangsa asing, melainkan para koruptor yang tega menjual masa depan pendidikan demi kenyamanan pribadi.

KPK harus tuntas membabat habis sindikat Langkat ini hingga ke akar-akarnya. Tidak boleh ada lagi ruang bagi para “monster konstruksi” dan pejabat nakal untuk memperkuda rakyatnya sendiri! **(Red)**

BOLA PANAS PUTUSAN MK SOAL GIBRAN: FERI AMSARI ‘MENAMPAR’ GERINDRA, DIAM BERARTI MELEGALISASI KEJANGGALAN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Palu Mahkamah Konstitusi (MK) telah diketuk terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, alih-alih mendinginkan suasana, putusan ini justru membuka kotak pandora baru bagi koalisi pemerintahan. Di tengah pusaran krisis kepercayaan ini, sorotan tajam publik kini terkunci pada sikap Partai Gerindra.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengeluarkan peringatan keras: Gerindra tidak punya kemewahan untuk sekadar menjadi penonton.

“Gerindra sedang diuji, bukan hanya sebagai mesin politik, tapi sebagai penjaga etika konstitusi. Diam di tengah kejanggalan hukum bukanlah sikap negarawan, melainkan bentuk pembiaran,” tegas Feri Amsari, Kamis (8/10).

Feri menilai, posisi Gerindra sebagai pengusung utama menempatkan partai tersebut di garis depan pertahanan legitimasi pemerintahan. Jika partai berlambang kepala burung ini memilih jalan sunyi, risiko politiknya sangat fatal.

“Kalau Gerindra diam, publik akan membaca itu sebagai kode. Bahwa kejanggalan administrasi atau hukum yang dipersoalkan itu, dianggap ‘aman-aman saja’ oleh partai pengusung. Diam berarti Gerindra turut serta melegitimasi keraguan tersebut. Ini berbahaya bagi integritas partai ke depan,” sambung Feri.

MK dalam amar putusannya memang telah mengembalikan bola panas ini ke lembaga-lembaga terkait, termasuk DPR RI, untuk diproses melalui mekanisme konstitusional. Namun, bagi Feri, ini bukan alasan bagi Gerindra untuk berlindung di balik proseduralisme.

“Jangan berlindung di balik prosedural untuk menghindari substansi. Pimpinan Gerindra di parlemen harus mengambil peran. Apakah mereka akan menjadi bagian dari solusi penegakan hukum, atau justru menjadi tameng bagi ketidakpastian?” tantang Feri.

Feri Amsari menutup pernyataannya dengan sebuah ultimatum moral bagi elite partai: “Ketegasan Gerindra kini bukan lagi soal taktik politik, tapi soal harga diri institusi di mata rakyat. Jangan sampai sejarah mencatat Gerindra sebagai partai yang kehilangan nalarnya saat hukum dipertaruhkan.”

Bola kini berada di kaki Gerindra. Apakah akan ditendang jauh atau dimainkan dengan sportif? Publik menanti, dan waktu tidak akan menunggu.(*)

Tentang Feri Amsari:
Feri Amsari adalah Pakar Hukum Tata Negara dan Dosen di Universitas Andalas yang kerap memberikan kritik tajam dan konstruktif terhadap dinamika konstitusi serta kebijakan publik di Indonesia.

KPK ‘Giring’ Belasan Kontraktor dan ASN, Dinding Korupsi Ondim di Langkat Mulai Runtuh

Jaring penyelidikan meluas, dugaan ‘pesta’ proyek dan suap jabatan senilai miliaran rupiah makin terkuak.

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya untuk membongkar praktik kotor di Kabupaten Langkat. Hari ini, Kamis (8/10), lembaga antirasuah itu secara intensif memanggil belasan saksi dari kalangan kontraktor hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menguliti kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Syah Afandin alias Ondim.

Langkah agresif KPK ini menandakan bahwa penyelidikan kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juli lalu kini telah memasuki fase krusial: membongkar sindikat “mafia proyek” di lingkaran istana Langkat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi dipusatkan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami aliran dana dan komitmen proyek yang diduga menjadi ‘upeti’ bagi oknum pimpinan daerah,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Baca juga Skandal Judol di KPAD Cijantung: TNI Ancam Perwira Terlibat, Tak Ada Tempat Persembunyian bagi Oknum!

Belasan Kontraktor Diinterogasi

Fokus pemeriksaan hari ini menyasar pihak-pihak yang diduga kuat sebagai “penyetor” atau penerima order proyek fiktif/mark-up. Sebanyak 12 orang dari pihak swasta dan satu ASN dipanggil. Mereka berasal dari belasan perusahaan kontraktor yang namanya kini masuk dalam radar penyidik, meliputi: CV Pinang Dua, CV Putra Bungsu, CV Rezeki Ada Selalu, CV Yasha, CV Baihaqi Konstruksi, CV Indra Budhi Corporation, CV Ashab El Kahf, hingga CV Ashab El Khandaq.

Selain korporasi, KPK juga menyoroti peran oknum swasta berinisial HSN, MSY, ALV, dan TAB, serta ASN Sekretariat Daerah Langkat berinisial WIN yang diduga menjadi jembatan transaksi haram tersebut.

Momentum ‘Blitzkrieg’ Penyidikan

Pemeriksaan hari ini merupakan rentetan serangan bertubi-tubi KPK terhadap jaringan korupsi Langkat. Sehari sebelumnya, Rabu (7/10), KPK telah memeriksa jajaran direksi dari puluhan CV lain seperti CV Asrofi Perkasa Abadi, CV Monster Konstruksi, CV Hantam Kromo, hingga CV Pelita Buana.

Sementara pada Selasa (6/10), penyidik telah mengonfirmasi Kepala Dinas SDA Bina Marga Kota Medan, Kadis Pendidikan Langkat, hingga jajaran teknis di Dinas PUPR Langkat. Pola pemanggilan yang masif ini mengindikasikan bahwa KPK sedang memetakan seluruh ekosistem korupsi yang melibatkan eksekutif, legislatif, dan kontraktor.

Baca juga Sorot MK Jadi Pemicu, Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran Kini Masuk Pendalaman Pidana Mabes Polri

Transaksi Politik Berujung Suap

Kasus ini bermula dari OTT spektakuler pada 2 Juli 2026 di Langkat, Binjai, dan Medan. KPK menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka.

Fakta yang terungkap sungguh memprihatinkan. Ondim diduga menerima suap Rp800 juta secara tunai dari total komitmen “setoran” sebesar Rp1,117 miliar. Uang haram tersebut merupakan imbalan atas “lampu hijau” yang diberikan Ondim kepada Yaqub untuk menguasai 85 proyek di Dinas Pendidikan dan Perumahan dengan anggaran APBD 2025.

Jual Beli Jabatan dan Seragam Sekolah

Tak hanya proyek fisik, KPK juga mencium bau busuk gratifikasi senilai Rp3,5 miliar. Diduga kuat, Ongdin menggunakan kekuasaannya untuk “mengobral” jabatan strategis. Mulai dari pengisian Camat, Kepala Sekolah SD/SMP, hingga jabatan di Dinas Pendidikan, semuanya diduga “dibanderol” dengan harga tertentu. Bahkan, pengadaan seragam sekolah dasar pun tak luput dari jatah premanisme birokrasi ini.

Dengan dipanggilnya belasan kontraktor hari ini, publik menunggu apakah Ondim akan menyeret nama-nama besar lain dalam jaring korupsi yang sistematis ini, atau justru akan bertahan sendirian di tengah reruntuhan integritas yang ia bangun.

KPK menegaskan akan terus mengejar setiap rupiah uang negara yang dikorupsi demi kepentingan segelintir elit di Langkat.

**Red**

Skandal Judol di KPAD Cijantung: TNI Ancam Perwira Terlibat, Tak Ada Tempat Persembunyian bagi Oknum!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Institusi TNI menarik garis merah yang tegas. Dugaan bersarangnya operasional judi daring (judol) di jantung Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, bukan sekadar masalah disiplin, melainkan “pengkhianatan” yang akan dibabat habis. TNI kini membuka peluang besar untuk menyeret dan memeriksa perwira TNI AD yang diduga terlibat atau melindungi praktik ilegal tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, memberikan sinyal keras bahwa seragam dan pangkat tidak akan menjadi tameng bagi siapa pun yang bermain api.

“Semua yang dinilai perlu untuk kepentingan penyelidikan pasti diperiksa,” tegas Mayjen Nas di Jakarta, Kamis (8/10).

Pernyataan ini adalah tamparan keras bagi oknum yang mencoba memanfaatkan fasilitas negara untuk kejahatan siber. Nas memastikan, proses hukum akan berjalan tanpa tebang pilih. “Bila terbukti pasti ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya, menutup celah bagi upaya negosiasi atau perlindungan internal.

Baca juga AKHIR PENANTIAN! DPR dan Pemerintah Lahirkan Perpres 27/2026: Era Eksploitasi Ojol Berakhir, Aplikator Resmi Dikekang

Markas Judol di Tanah Suci Prajurit

Ironi menyelimuti KPAD Cijantung. Rumah dinas yang sejatinya menjadi tempat istirahat bagi para prajurit dan keluarganya, justru disulap menjadi markas operasional judi online yang merugikan jutaan rakyat Indonesia.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks elit tersebut. Menindaklanjuti laporan intelijen, personel Kodim 0505/Jakarta Timur melakukan penggerebekan pada Minggu (4/10) lalu.

Hasilnya mengejutkan: petugas menemukan “sarang” komputer yang beroperasi 24 jam. Sebanyak 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP disita sebagai barang bukti. Sebanyak 11 warga sipil (6 laki-laki, 5 perempuan) yang menjadi operator langsung digelandang ke Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Baca juga Jerat TPPU Makin Mencekik: KPK Gali Peran Khairudin dari Mulut Rita Widyasari, Bayang-Bayang Tambang Batu Bara Kukar Tak Kunjung Padam

Ultimatum KSAD: Bersihkan Kotoran di Halaman Sendiri

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa KSAD telah memberikan ultimatum: jangan harap ada ampun.

“TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas yang berada di lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” ujar Donny dengan nada dingin.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas TNI di mata publik. Jika terbukti ada perwira yang “bermain mata” atau membiarkan rumah dinasnya disewa untuk server judol, maka hukuman maksimal menanti. Publik kini menanti “operasi bersih-bersih” internal TNI untuk membuktikan bahwa institusi ini steril dari oknum yang merusak marwah prajurit.

TNI sedang bergerak. Dan kali ini, mereka tidak akan berhenti sampai ke akar-akarnya.

Sumber : Antara

Editor : azi

 

AKHIR PENANTIAN! DPR dan Pemerintah Lahirkan Perpres 27/2026: Era Eksploitasi Ojol Berakhir, Aplikator Resmi Dikekang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia akhirnya bisa bernapas lega. Setelah bertahun-tahun menjadi ‘tahanan’ algoritma dan kebijakan sepihak yang merugikan, DPR RI bersama Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Aturan bersejarah ini secara tegas memayungi pengangkutan ojol, baik untuk penumpang, barang, maupun makanan, sekaligus menjadi ‘perisai’ yang memaksa para aplikator untuk tunduk pada aturan main yang adil.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kelahiran Perpres ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan hasil pertarungan panjang untuk menyeimbangkan posisi tawar mitra pengemudi yang selama ini selalu berada di bawah tekanan aplikator. Penyusunan aturan ini melibatkan kolaborasi ketat Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” tegas Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Baca juga IWO Indonesia Gelar Audiensi Dengan Dinas Pendidikan Bahas Program Revitalisasi, Sekdis “Kami Akan Lakukan Pengawasan Lebih Ketat”

Tebas Monopoli, Pembagian Peran Kementerian Dipertajam

Narasi perlindungan ojol dalam Perpres ini tidak main-main. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko, membeberkan bahwa regulasi ini menyasar akar permasalahan: sistem elektronik yang adil, kemitraan yang tidak menindas, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan.

Pemerintah bahkan memasang ‘timer’ ketat. Seluruh peraturan turunan dari kementerian terkait wajib terbit paling lambat **31 Desember 2026**. Tidak ada lagi ruang untuk tarik-ulur yang merugikan pengemudi.

“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan,” ujar Bambang.

Yang paling menohok, Perpres ini membagi ‘tugas pengawalan’ secara spesifik untuk memastikan aplikator tidak bisa mengelak:

  1. Kementerian Perhubungan: Ditugaskan untuk ‘mencekik’ keserakahan aplikator dengan mengawal dan memastikan batas maksimal potongan tarif (take rate) sebesar 8 persen untuk aplikator benar-benar dieksekusi. Pengemudi tidak lagi diperas oleh potongan sepihak.
  2. Kementerian UMKM: Akan bertindak sebagai ‘wasit’ yang mengawal ketat perjanjian kemitraan. Tidak akan ada lagi perubahan Syarat & Ketentuan (S&K) aplikasi yang tiba-tiba dan merugikan mitra tanpa persetujuan yang adil.
  3. Kementerian Komunikasi dan Digital:** Turun gunung mengatur ekosistem pengantaran barang dan makanan, memastikan algoritma tidak membanting harga hingga membuat penghasilan pengemudi tidak lagi layak untuk menghidupi keluarga.

Baca juga GEGAR INTEGRITAS MK! 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke MKMK, Tuntut Pemecatan Buntut Putusan Ijazah Gibran

Bentuk Satgas Khusus, Maman Abdurrahman Turun Gunung

Untuk memastikan Perpres ini tidak berakhir sebagai ‘macan kertas’, pemerintah dan DPR sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) atau forum koordinasi khusus. Satgas ini akan langsung diketuai oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebagai garda terdepan pengawal nasib jutaan mitra ojol.

Keberhasilan penerbitan Perpres 27/2026 ini menjadi sinyal keras dari Negara bahwa di Indonesia, keuntungan korporasi teknologi tidak boleh lagi dibangun di atas penderitaan dan keringat para pekerja jalanan. Era ojol yang dibiarkan berjuang sendirian telah usai; kini, Negara hadir sebagai pelindung.

***Red**

IWO Indonesia Gelar Audiensi Dengan Dinas Pendidikan Bahas Program Revitalisasi, Sekdis “Kami Akan Lakukan Pengawasan Lebih Ketat”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Sukabumi menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terkait Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (07/10/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, Sekretaris, Rama, Bendahara, Candra, beserta jajaran kepengurusan lainnya.

Baca juga KELUARGA BESAR DPP XTC INDONESIA MENGUCAPKAN SELAMAT & SUKSES ATAS PELANTIKAN LETJEN TNI IWAN SETIAWAN SEBAGAI PANGKOSTRAD

Adapun dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Herdiawan Waryadi, S.Pd., M.M., didampingi Kepala Seksi Bidang SD, Andri Mulyana, Kepala Seksi Bidang SMP, Iyan Mulyana, S.E., M.M., Kepala Seksi Bidang Pendidikan Non Formal dan Kepala Seksi Paud, Cecep Supriadi, S.E.

Ada beberapa poin yang dibahas dalam audiensi tersebut terkait program revitalisasi satuan pendidikan diantaranya terkait penggunaan bahan material yang diduga tidak sesuai RAB, Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dugaan adanya Nepotisme dalam struktur kepengurusan kepanitiaan dan penggunaan Bahan Material Bekas.

Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Heriyadi menyampaikan akan pentingnya penerapan SMKK karena dalam program revitalisasi tahun 2026 ini sudah menelan satu korban jiwa yang menimpa pekerja di wilayah Purabaya.

“Penerapan SMKK itu wajib hukumnya. Jangan sampai karena mengejar target, keselamatan pekerja diabaikan. Sudah ada korban jiwa di Purabaya, jangan sampai terulang,” tegas Heriyadi.

Baca juga GEGAR INTEGRITAS MK! 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke MKMK, Tuntut Pemecatan Buntut Putusan Ijazah Gibran

Heriyadi pun mengingatkan Dinas Pendidikan untuk serius melakukan pengawasan dalam menjaga kualitas bahan material yang digunakan pihak sekolah demi menjaga anggaran negara agar tidak terjadi kebocoran dan bangunan yang dihasilkan dapat memberi kenyamanan dan keamanan bagi peserta didik dan pendidik.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, S.Pd., M.M., mewakili Kepala Dinas, menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Ia juga memberikan penegasan terkait peran konsultan dalam program revitalisasi.

“Konsultan tidak boleh seolah olah jadi penyedia, kalau konsultan perencana yah perencana, kalau konsultan pengawasan yah pengawasan, karena sudah ada hak keuangan yang melekat pada mereka semua,” tegas Herdiawan.

IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi akan terus mengawal dan memantau program revitalisasi satuan Pendidikan juga kinerja Dinas Pendidikan dalam menjalankan fungsinya melakukan pengawasan agar hal serupa dipurabaya tidak menimpa kepada pekerja lainnya dan pembangunan gedung sekolah yang dihasilkan berkualitas juga dapat dipergunakan dalam jangka waktu yang panjang.

(Rama)

KELUARGA BESAR DPP XTC INDONESIA MENGUCAPKAN SELAMAT & SUKSES ATAS PELANTIKAN LETJEN TNI IWAN SETIAWAN SEBAGAI PANGKOSTRAD

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Keluarga Besar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) XTC INDONESIA menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pelantikan Letnan Jenderal TNI Iwan Setiawan sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada Rabu (7/10/2026) di Jakarta, menggantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar yang telah menjabat selama dua tahun. Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan.

DPP XTC INDONESIA Kang ogi menyampaikan rasa bangga yang mendalam atas amanah baru yang diemban putra terbaik Sunda tersebut.

“Kami dari Keluarga Besar DPP XTC INDONESIA sangat bangga dan mengucapkan selamat atas dilantiknya Letjen TNI Iwan Setiawan sebagai Pangkostrad. Beliau adalah putra asli Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kelahiran 15 Februari 1968. Ini adalah kebanggaan bagi kami urang Sunda. Sunda Ngahiji!” ujar kang ogi di Bandung, Selasa (7/10) malam.

Kang ogi menilai sosok Letjen Iwan Setiawan adalah figur prajurit sejati yang rekam jejaknya sangat mentereng. Lulusan Akademi Militer 1992 kecabangan Infanteri ini adalah mantan Danjen Kopassus, mantan Pangdam XII/Tanjungpura, dan mantan Danpussenif.

Terlebih, beliau adalah sejarah hidup TNI. Saat masih Letnan Satu pada tahun 1997, beliau terpilih dalam Tim Ekspedisi Gunung Everest yang diinisiasi Danjen Kopassus saat itu Prabowo Subianto. Bersama Sersan Misirin dan Pratu Asmujiono, beliau berhasil menjadi orang pertama Asia Tenggara yang mengibarkan bendera Merah Putih di puncak Everest.

“Kami yakin di bawah kepemimpinan Letjen Iwan Setiawan, Kostrad akan semakin solid, profesional, dan dicintai rakyat sebagai benteng terakhir NKRI. XTC Indonesia siap bersinergi menjaga kondusivitas dan wawasan kebangsaan,” tambah kang ogi

DPP XTC INDONESIA berharap pelantikan ini menjadi penyegaran organisasi TNI AD yang semakin membawa kejayaan bagi bangsa dan negara.(*)