DEWAN YANG NIENKMATI UANGNYA, BIROKRAT YANG MASUK PENJARA: PARADOKS KEADILAN DI KASUS TUNJANGAN DPRD BEKASI

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Ironi penegakan hukum kembali terjadi di panggung peradilan tindak pidana korupsi. Sekwan (Sekretaris DPRD) Kabupaten Bekasi non-aktif, Rahmat Atong, dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, Rabu (21/10/2026).

​Keputusan ini memicu sorotan tajam lantaran fakta persidangan secara tegas mengungkapkan fakta mencengangkan: Terdakwa sama sekali tidak menerima uang sepeser pun atau mengambil keuntungan pribadi dari dugaan korupsi tunjangan perumahan tersebut.

​Nikmat untuk Dewan, Kambing Hitam untuk Pelayan

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Ronald Salnofri Bya mengakui bahwa kelebihan bayar tunjangan perumahan periode 2019–2024 seluruhnya dinikmati oleh jajaran pimpinan (Wakil Ketua) dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Rahmat Atong dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primer (Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor).

​Namun, ironisnya, Rahmat Atong tetap divonis bersalah atas dakwaan subsider penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor). Ia dinilai ‘lalai’ karena menyetujui skema tunjangan yang ditetapkan berdasarkan keinginan dan kesepakatan internal para anggota dewan, bukan berdasarkan tiga laporan appraisal independen secara utuh.

​”Ini adalah potret buram penegakan hukum kita. Anggota dewan yang menikmati aliran dana haram tersebut justru tidak menanggung beban hukum yang sama, sementara birokrat yang sekadar menjalankan fungsi administratif dan menuruti arahan pimpinan dijadikan ‘kambing hitam’ tunggal,” tegas Ketua Tim Penasihat Hukum Rahmat Atong, Sirra Prayuna.

Baca juga GEGAR USULAN LUHUT HAPUS ‘KERUGIAN NEGARA’ DARI KORUPSI, KPK KETOK PALU: KAMI TOLAK MENTAH-MENTAH!

​Tanpa Mens Rea (Niat Jahat), Hukum Tetap Menerjang

​Penasihat hukum menilai putusan hakim sangat mencederai rasa keadilan. Rahmat Atong bekerja dalam kapasitasnya sebagai pelayan sekretariat legislatif, tanpa adanya niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri maupun merugikan negara secara sengaja.

​”Bagaimana mungkin seseorang yang tidak mengambil uang satu rupiah pun, bekerja atas arahan pimpinan, dan bertindak sebagai fasilitator administrasi, justru dibebani seluruh kesalahan pidana? Produk hukum berupa penetapan tunjangan adalah kesepakatan kolektif legislatif, tetapi hukumannya ditimpakan penuh kepada pejabat sekretariat,” lanjut Sirra.

​Menunggu Salinan Putusan dan Langkah Hukum Berikutnya

​Atas putusan yang dinilai tidak adil dan tidak proporsional ini, pihak penasihat hukum Rahmat Atong menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi mengajukan banding. Tim hukum juga masih menunggu salinan resmi putusan utuh dari majelis hakim untuk menelaah lebih dalam pertimbangan hukum yang digunakan.

​Kasus ini menjadi preseden buruk bagi iklim kerja birokrasi di Indonesia, di mana aparatur sipil negara (ASN) rentan menjadi korban tumbal dari kebijakan politik dan kesepakatan anggota legislatif.(*)

Puskesmas Parungkuda Gelar CKG Di Hari Santri Nasional Dan Hari Kesehatan Nasional

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional dan Hari Kesehatan Nasional, Puskesmas Parungkuda menggelar kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Monumen Perjuangan Palagan Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (22/10/2026).

Kepala Puskesmas Parungkuda, dr. Bagus Jatiswara menyampaikan bahwa kegiatan CKG ini merupakan bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekaligus momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan.

“Kami manfaatkan momen Hari Santri Nasional dan Hari Kesehatan Nasional ini untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Cek Kesehatan Gratis ini terbuka untuk umum, khususnya warga sekitar Palagan Bojongkokosan,” ujarnya.

Baca juga GEGAR USULAN LUHUT HAPUS ‘KERUGIAN NEGARA’ DARI KORUPSI, KPK KETOK PALU: KAMI TOLAK MENTAH-MENTAH!

Adapun layanan yang diberikan meliputi pemeriksaan tekanan darah, cek gula darah, konsultasi kesehatan, serta edukasi pola hidup bersih dan sehat.

Antusias warga terlihat cukup tinggi dalam mengikuti kegiatan tersebut. Selain mendapatkan pemeriksaan gratis, warga juga mendapatkan penyuluhan kesehatan dari tenaga medis Puskesmas Parungkuda.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan diri dan lingkungan, serta dapat mempererat sinergi antara tenaga kesehatan dan masyarakat.

(Rama)

RAKUS! Topeng Wakil Rakyat Rontok, Ketua DPRD Indramayu dan Plt Sekwan Dibui atas Korupsi Tunjangan Fiktif Rp18,7 Miliar

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Mengaku sebagai wakil rakyat, namun yang diurus hanyalah cara melahap anggaran daerah. Topeng kemuliaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu akhirnya rontok.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi memenjarakan Ketua DPRD Indramayu berinisial S dan Plt. Sekretaris DPRD I.H. Keduanya ditahan akibat ulah koruptif mereka yang memerkosa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui skema tunjangan perumahan dan transportasi fiktif senilai Rp18,7 miliar.

Penahanan terhadap dua otak korupsi ini dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026, setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif yang menguras energi selama kurang lebih 6 jam. Keduanya kini resmi meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Baca juga GEGAR USULAN LUHUT HAPUS ‘KERUGIAN NEGARA’ DARI KORUPSI, KPK KETOK PALU: KAMI TOLAK MENTAH-MENTAH!

Modus “Vandalisme” Anggaran: Pajak Pribadi Dibebankan ke Negara

Kepala Kejati Jabar mengungkapkan, kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan sebuah rekayasa sistematis yang dirancang untuk memperkaya diri sendiri di atas penderitaan rakyat.

Bermula pada September 2021, tersangka S yang menjabat Ketua DPRD dengan seenaknya menaikkan pagu anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk TA 2022 secara sepihak. Tanpa appraisal atau dokumen pendukung yang valid, S mematok angka fantastis: Tunjangan Perumahan Rp30 juta/bulan untuk Ketua, dan Tunjangan Transportasi Rp25 juta/bulan.

Namun, kerakusan itu belum berhenti. Pada tahun 2023, saat evaluasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dilakukan, Sekwan A.F. dan Ketua S melakukan manipulasi tingkat dewa. Mereka membuat surat fiktif dengan melampirkan draf tunjangan yang nilainya digelembungkan 15 persena dari hasil penilaian KJPP.

Alasannya? Kenaikan 15 persen itu diduga digunakan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, sejatinya pajak pribadi para dewan yang terhormat itu adalah beban pribadi mereka, bukan hak negara untuk membayarnya dari uang rakyat!

Baca juga KAPOLRI BONGKAR KETERLIBATAN PIHAK ASING DALAM BENCANA KARHUTLA INDONESIA: AKTOR NEGARA TETANGGA DIDUGA IKUT BERMAIN!

Kerugian Negara Nyaris Rp19 Miliar

Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat, pesta pora para wakil rakyat ini mengakibatkan kebocoran dan kerugian negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457. Uang sebanyak itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, memperbaiki sanitasi, atau mengentaskan kemiskinan di Indramayu.

Atas perbuatannya yang tak kenal malu ini, S dan I.H. dijerat dengan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sekwan Definitif “Sakit” Mendadak?

Sementara itu, satu tersangka kunci lainnya yakni Sekretaris DPRD definitif berinisial A.F. hingga kini belum juga diperiksa. A.F. diketahui mengiraimkan surat keterangan dokter melalui penasihat hukumnya untuk menunda pemeriksaan. Langkah ini dinilai publik sebagai upaya klasik koruptor untuk mengulur waktu dan mencari celah aman.

Kejati Jabar menegaskan, penahanan terhadap S dan I.H. adalah langkah tegas untuk memutus mata rantai intimidasi dan mempermudah penyidikan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi parlemen daerah di Jawa Barat. Pesan Kejati Jabar jelas: **Jangan pernah menjadikan kursi dewan sebagai mesin pencetak uang haram. Rakyat sedang mengawasi, dan jeruji besi menanti.

(Red)

GEGAR USULAN LUHUT HAPUS ‘KERUGIAN NEGARA’ DARI KORUPSI, KPK KETOK PALU: KAMI TOLAK MENTAH-MENTAH!

Demi melindungi risiko bisnis Danantara, Ketua DEN ingin definisi korupsi hanya sebatas penyuapan. KPK tegas membentengi uang rakyat: Jangan jadikan risiko bisnis sebagai tameng korupsi!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Rencana merevisi wajah hukum korupsi di Indonesia kembali memanas. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, dengan tegas menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang ingin menghilangkan unsur ‘kerugian negara’ dari definisi tindak pidana korupsi.

Bagi KPK, kerugian negara adalah nyawa dari pemberantasan korupsi, bukan penghalang bagi kepentingan bisnis.

“Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total,” tegas Setyo Budiyanto dalam keterangan persnya, Rabu (21/10/2026).

Setyo memberikan catatan kritis bahwa jika pun ada penyesuaian dengan standar internasional, hal itu tidak boleh mematikan unsur kerugian negara. “Namun hal tersebut dimungkinkan jika dirumuskan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan tanpa menghilangkan unsur Kerugian Negara dimaksud,” tambah dia.

Baca juga Kebakaran Hutan Menggila, Pemerintah Buka Pintu Bantuan Luar Negeri: Pengakuan Keterbatasan atau Strategi Cepat?

Benturan Ideologi: Uang Rakyat vs Risiko Bisnis

Penolakan keras dari KPK ini merupakan bantalan langsung terhadap gebrakan kontroversial Luhut sehari sebelumnya. Selasa (20/10/2026), Luhut mengklaim telah mengantongi persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas kajian DEN yang ingin menyeragamkan definisi korupsi di Indonesia dengan *United Nations Convention Against Corruption* (UNCAC).

Luhut berdalih, standar PBB yang telah diratifikasi Indonesia 20 tahun lalu hanya mengenal *bribery* (penyuapan), bukan kerugian negara.

Lebih jauh, Luhut menyebut Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang masih memakai unsur kerugian negara dalam definisi korupsi. Menurut Luhut, hal ini memberatkan pelaku bisnis, termasuk lembaga raksasa baru, Danantara.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” kilah Luhut usai rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka.

Publik Khawatir: ‘Jalan Tol’ Bagi Koruptor

Narasi yang dibangun oleh DEN ini langsung memicu alarm merah di kalangan pengamat hukum dan masyarakat sipil. Di satu sisi, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi dan melindungi risiko bisnis badan usaha milik negara. Namun di sisi lain, publik khawatir celah ini akan menjadi ‘jalan tol’ bagi para koruptor.

Jika unsur kerugian negara dihapus dan korupsi hanya didefinisikan sebagai penyuapan, maka para pejabat atau pengelola BUMN yang menyebabkan negara rugi triliunan rupiah akibat korupsi, kolusi, dan nepotisme berpotensi lolos dari jerat hukum dengan kedok “risiko bisnis”.

KPK melalui pernyataan Setyo hari ini seolah mengirim sinyal keras bahwa institusi antirasuah tidak akan tunduk pada kepentingan yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Menghilangkan kerugian negara dari definisi korupsi sama saja dengan merampas hak rakyat yang telah dirampok oleh oknum.

Hingga saat ini, bola panas berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Apakah pemerintah akan berdiri di pihak rakyat dengan mempertahankan unsur kerugian negara, atau tunduk pada tekanan elit bisnis yang menginginkan korupsi hanya sebatas urusan suap? KPK telah memilih jalannya: membentengi uang rakyat. (Red)

 

Badai OTT di Era Prabowo-Gibran: KPK Janji Tak Bersiaga Setengah Hati

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diwarnai ketegasan perang melawan rasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan optimismenya bahwa dukungan penuh dari pucuk pimpinan negara menjadi bahan bakar utama dalam membongkar praktik korupsi hingga ke akar-akarnya.

Optimisme tersebut bukan sekadar janji manis di atas kertas, melainkan dibuktikan dengan gelombang penindakan yang agresif. Sepanjang dua tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran, lembaga antirasuah ini tercatat sukses melancarkan 36 Operasi Tangkap Tangan (OTT)—dengan 34 di antaranya digulirkan secara beruntun di bawah komando Ketua KPK Setyo Budiyanto.

“Kami sangat optimistis pemberantasan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan dukungan penuh pemerintah saat ini. Rasa optimistis ini adalah modal krusial bagi internal KPK; sebab jika kami optimistis, selalu ada jalan, cara, dan strategi tajam yang bisa kami eksekusi di lapangan,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menemui para jurnalis di Jakarta, Selasa (20/10).

Baca juga KAPOLRI BONGKAR KETERLIBATAN PIHAK ASING DALAM BENCANA KARHUTLA INDONESIA: AKTOR NEGARA TETANGGA DIDUGA IKUT BERMAIN!

Tanpa Pandang Bulu: Dari Pejabat Pusat, Kepala Daerah, Hingga Akademisi

Ketegasan KPK dalam dua tahun terakhir mengirimkan pesan cermin retak bagi para pejabat publik: tidak ada tempat bersembunyi bagi koruptor. Tarikan jaring OTT KPK menjangkau berbagai tingkatan jabatan tanpa celah kompromi.

Deretan nama besar yang terjaring dalam operasi senyap KPK meliputi:

  • Jajaran Kabinet & Kementerian: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.
  • Pimpinan Daerah: Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
  • Aparat & Birokrasi Strategis: Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
  • Sektor Pendidikan & Jejaring Kekuasaan: Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq, hingga Bima Setiawan (adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto).

Rentetan penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi ketegasan komitmen politik Presiden Prabowo dan taring penyidikan KPK tidak memberi ruang bagi praktik nepotisme maupun penyalahgunaan wewenang.

KPK menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan. Dukungan politik yang kuat dari pemerintah pusat dinilai menjadi momentum emas untuk membersihkan birokrasi Indonesia dari mentalitas koruptif.

(Azi)

GEGER DI BUNDARAN HI! Greenpeace ‘Memanjat’ Monumen Selamat Datang, Tagih Utang Iklim Prabowo-Gibran di Tengah Evaluasi Pemerintahan

Aksi nekat aktivis lingkungan jadi tamparan keras bagi istana. Gubernur Pramono Anung pilih jalan dingin: “Silakan Saja, Asal Tertib.”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dinamika politik nasional tak hanya memanas di ruang parlemen, hari ini secara harfiah “meledak” di jantung ibu kota. Kawasan strategis Bundaran Hotel Indonesia (HI) mendadak menjadi panggung “teror visual” yang membungkam hiruk-pikuk lalu lintas Jakarta.

Di tengah sorotan evaluasi kinerja pemerintahan, sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi yang bisa dibilang “gila” namun brilian secara pesan. Menantang ketinggian dan risiko fatal, mereka memanjat Monumen Selamat Datang—ikon kebanggaan ibu kota—untuk membentangkan spanduk raksasa.

Bukan sekadar *stunt* akrobatik, spanduk tersebut adalah sebuah ultimatum. Kritik tajam dilayangkan langsung kepada pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait lambannya penanganan krisis iklim dan kebijakan lingkungan yang dinilai mundur.

Memanjat Ikon, Menagih Janji

Aksi yang dilakukan tepat pada momen krusial evaluasi pemerintahan ini menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak akan tinggal diam. Monumen Selamat Datang yang biasanya hanya menyapa turis dengan gestur tangan, hari ini “berteriak” membawa pesan perlawanan ekologis.

“Kami memanjat bukan untuk merusak, tapi untuk memastikan pesan ini tidak bisa diabaikan oleh mereka yang berkuasa di Istana. Ini adalah simbol bahwa krisis iklim sedang menjerat leher kita semua, dan pemerintah seolah tutup mata,” ujar koordinator lapangan aksi dalam orasinya di bawah monumen.

Respons Dingin Pramono Anung

Di tengah ketegangan aksi yang memancing adrenalin aparat dan rasa penasaran warga, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tampil dengan pendekatan yang sangat berbeda. Alih-alih merespons dengan emosi atau perintah pembubaran paksa yang kaku, Pramono memilih sikap “dingin” dan humanis.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tegas tidak membungkam suara, namun tetap menarik garis batas pada ketertiban. Pramono menegaskan bahwa demokrasi di Jakarta masih memiliki ruang napas, selama tidak mencederai hak warga lain untuk beraktivitas.

“Silakan saja masyarakat menyampaikan aspirasi atau pendapatnya, karena itu bagian dari demokrasi. Namun yang terpenting adalah jaga ketertiban umum, jangan sampai mengganggu fasilitas publik atau kenyamanan warga Jakarta yang beraktivitas,” tegas Pramono Anung dengan nada tenang, di tengah riuh rendah kamera wartawan yang merekam aksinya.

Baca jugaKAPOLRI BONGKAR KETERLIBATAN PIHAK ASING DALAM BENCANA KARHUTLA INDONESIA: AKTOR NEGARA TETANGGA DIDUGA IKUT BERMAIN!

Sinyal Kuat dari Masyarakat Sipil

Aksi di Bundaran HI ini menjadi catatan merah sekaligus peringatan keras bagi koalisi Prabowo-Gibran. Bahwa di tengah stabilitas politik yang coba dibangun, ada “bom waktu” ekologis yang diabaikan.

Sikap persuasif Pemprov DKI Jakarta di satu sisi menunjukkan kedewasaan demokrasi, namun di sisi lain, spanduk raksasa di Monumen Selamat Datang hari ini adalah bukti tak terbantahkan bahwa kontrol sosial masih hidup. Pesan dari Bundaran HI hari ini jelas: **Istana boleh nyaman, tapi bumi sedang tidak baik-baik saja.

(Red)

MAKI Desak KPK Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Bandara: Jangan Takut dan Tebang Pilih!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini memasuki babak baru yang kian memanas.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk bergerak cepat dan menyiagakan tim di pintu kedatangan internasional demi menyambut kepulangan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Sebelumnya, Nusron mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi kunci pada Kamis (15/10/2026) dengan dalih sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Berdasarkan informasi terkini yang dihimpun MAKI, Nusron dijadwalkan mendarat kembali di Tanah Air pada Senin (19/10/2026) malam atau Selasa (20/10/2026) pagi melalui transit Singapura maupun Malaysia.

Baca juga Kebakaran Hutan Menggila, Pemerintah Buka Pintu Bantuan Luar Negeri: Pengakuan Keterbatasan atau Strategi Cepat?

Momentum kepulangan ini dinilai menjadi kesempatan emas sekaligus ujian keberanian bagi penyidik KPK untuk mengambil tindakan tegas dan menjemput paksa sang menteri apabila terindikasi tidak kooperatif.

“Jadi dalam perjalanan dinas yang saya dapatkan itu sampai hari ini mulai hari Kamis kemarin dan semestinya Nusron Wahid akan pulang ke Indonesia, baik melalui Batam maupun langsung ke Indonesia, baik dari Singapura maupun Malaysia,” tegas Boyamin Saiman, Senin (19/10/2026).

Boyamin mendorong agar komisi antirasuah tidak ragu menempatkan tim penyidik di bandara untuk mengamankan keberadaan saksi kunci tersebut sebelum menghilang dari jangkauan.

“Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya atau menyanggongnya di bandara malam nanti atau besok pagi,” tambah Boyamin.

Baca juga KAPOLRI BONGKAR KETERLIBATAN PIHAK ASING DALAM BENCANA KARHUTLA INDONESIA: AKTOR NEGARA TETANGGA DIDUGA IKUT BERMAIN!

Ujian Integritas dan Transparansi Penegakan Hukum

Ketidakhadiran Nusron Wahid dalam panggilan pemeriksaan perdana ini mendudukkan KPK di bawah sorotan tajam publik. Desakan penjemputan paksa di pintu masuk negara yang disuarakan MAKI menjadi dorongan nyata agar penegakan hukum dalam skandal korupsi HGB Kementerian ATR/BPN berjalan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu—terlepas dari tingginya jabatan publik yang disandang saksi.

Kini, bola panas berada penuh di tangan penyidik KPK: apakah lembaga antirasuah ini berani mengambil langkah ekstrem menjemput pejabat tinggi negara di bandara, atau justru memilih jalan kompromi?

(Red)

 

Kebakaran Hutan Menggila, Pemerintah Buka Pintu Bantuan Luar Negeri: Pengakuan Keterbatasan atau Strategi Cepat?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Di tengah kepungan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian memprihatinkan, pemerintah akhirnya mengendurkan gengsi dan menyatakan siap menerima uluran tangan internasional.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman, mengonfirmasi pada Senin (19/10) bahwa pemerintah menyambut baik bantuan dari negara-negara tetangga untuk menanggulangi krisis ekologis yang saban tahun melanda tanah air.

Pernyataan ini menandai titik balik penting dalam penanganan karhutla, di mana respons cepat kini dituntut melampaui batas-batas kedaulatan sektoral.

“Bantuan dari negara tetangga seperti Malaysia sudah direspons dan saat ini tengah dibahas secara teknis,” tegas Dudung.

Baca juga KAPOLRI BONGKAR KETERLIBATAN PIHAK ASING DALAM BENCANA KARHUTLA INDONESIA: AKTOR NEGARA TETANGGA DIDUGA IKUT BERMAIN!

Tak berhenti di Malaysia, lampu hijau juga dinyalakan untuk bantuan dari Singapura. Dudung mengungkapkan bahwa rencana dukungan dari Negeri Singa tersebut akan segera dikomunikasikan secara langsung dan intensif dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna mengatur skema operasional di lapangan.

Keputusan membuka pintu bagi armada pemadam luar negeri ini menegaskan bahwa situasi karhutla saat ini membutuhkan penanganan eskalatif dan tidak lagi bisa diselesaikan dengan cara-cara biasa. Publik kini menanti seberapa cepat koordinasi teknis dan diplomasi bencana ini mampu benar-benar memadamkan titik-titik api sebelum dampaknya kian meluas dan merusak hubungan antarnegara di kawasan.(*)

KAPOLRI BONGKAR KETERLIBATAN PIHAK ASING DALAM BENCANA KARHUTLA INDONESIA: AKTOR NEGARA TETANGGA DIDUGA IKUT BERMAIN!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Sebuah pengakuan mengejutkan yang mengguncang publik disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Di tengah ancaman kabut asap dan kehancuran ekosistem akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polri membongkar adanya indikasi kuat keterlibatan pihak asing—termasuk dari negara tetangga—dalam bencana ekologis yang saban tahun melanda Tanah Air.

Pernyataan tajam tersebut disampaikan Kapolri saat memberikan keterangan media secara mendadak di Istana Merdeka, Jakarta, Senin. Penegasan ini mengonfirmasi dugaan publik selama ini bahwa karhutla bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan ada tangan-tangan gurita internasional yang ikut bermain di balik layar.

“Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan, sedang kita pilah-pilah mana yang melibatkan pihak asing dan mana yang bukan,” tegas Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dengan nada lugas di hadapan awak media.

Baca juga BERSIH-BERSIH INTERNAL: BPK TEGASKAN SIKAP ZERO TOLERANCE ATAS OTT KPK DI JATENG

Negara Tetangga Terseret, Bareskrim Bidik 98 Korporasi

Kapolri memang belum membeberkan secara rinci identitas maupun modus operandi korporasi dan entitas asing yang dimaksud. Meski demikian, ia menegaskan keberadaan sinyal kuat yang mengarah pada aktor dari negara tetangga.

“Yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing. Ada negara tetangga,” tambah Kapolri, mempertegas keseriusan penanganan perkara ini.

Guna membongkar kejahatan lintas negara tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bergerak cepat dengan menaikkan status 98 Laporan Polisi (LP) terkait karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Langkah agresif ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sah demi mengunci para dalang intelektual di balik pembakaran lahan terorganisir ini.

Kunci Alat Bukti: Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

Polri memastikan tidak akan terburu-buru namun bertindak presisi. Penetapan tersangka dari pihak korporasi maupun aktor asing akan segera diumumkan begitu seluruh konstruksi hukum dan pengumpulan alat bukti terpenuhi.

Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini diharapkan menjadi penyetopan tegas bagi aksi korporasi nakal yang mengeruk keuntungan ekonomis di atas penderitaan rakyat Indonesia dan kehancuran lingkungan hidup.(*)

 

BERSIH-BERSIH INTERNAL: BPK TEGASKAN SIKAP ZERO TOLERANCE ATAS OTT KPK DI JATENG

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak menjadi sarang mau pun benteng pelindung bagi pemicu cedera integritas. Menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, BPK menyatakan dukungan penuh, siap kooperatif total, dan tidak akan menutupi atau melindungi oknum yang terlibat.

Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan tersangka terhadap Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, bersama Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan pihak swasta (PT MWC), terkait dugaan suap serta “pengondisian” audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.

Pesan Tegas BPK: Tidak Ada Ruang bagi Pengkhianat Integritas

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, menegaskan bahwa BPK menghormati penuh langkah penegakan hukum oleh KPK dan memandangnya sebagai bagian integral dari komitmen bersama memberantas korupsi di Tanah Air.

“BPK secara konsisten menegakkan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk pelanggaran integritas. Kami tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum oleh KPK adalah bentuk sinergi nyata demi menjaga kesucian institusi dan keandalan tata kelola keuangan negara,” tegas Teguh Widodo dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (19/10).

Baca juga BOLA PANAS DUO LEGISLATOR JATIM: KPK TURUN TANGAN VERIFIKASI DUGAAN KORUPSI SW DAN SP!

Sanksi Internal dan Pintu Masuk Pengaduan Publik

Guna merespons cepat skandal pengondisian audit tersebut, BPK langsung mengoperasikan mekanisme sanksi internal secara berlapis:

  1. Pemeriksaan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE): Untuk mengadili pelanggaran berat etika profesi pemeriksa keuangan.
  2. Pemeriksaan Disiplin PNS: Guna memproses pemecatan dan sanksi administratif sesuai perundang-undangan.
  3. Penguatan Sistem Manajemen Integritas: Mengevaluasi total prosedur pengawasan internal guna mengikis celah transaksi gelap di daerah.

Sebagai langkah nyata transparansi, BPK mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu membongkar dan melaporkan setiap indikasi pemerasan, kecurangan, atau suap yang melibatkan oknum pejabat mau pun pemeriksa BPK melalui saluran resmi:

BPK memastikan bahwa seluruh data, informasi, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan KPK akan dibuka secara cermat dan proaktif demi menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Informasi Lebih Lanjut & Kontak Media: Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Website: www.bpk.go.id Portal WBS: wbs.bpk.go.id