BEJAT! Oknum Dokter di Bandung Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun Hingga Tertular Penyakit Menular Seksual

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pengayom yang seharusnya menjadi benteng terdepan keselamatan anak justru berubah menjadi predator mengerikan. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menangkap seorang oknum dokter berinisial IS atas dugaan tindakan kekerasan seksual keji terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita berinisial A (3,5 tahun).

Aksi tak berperikemanusiaan ini mendatangkan trauma mendalam dan ancaman kesehatan serius bagi sang anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, balita malang tersebut divonis positif terinfeksi bakteri Gonore (kencing nanah)—sebuah penyakit menular seksual yang memprihatinkan bagi anak seusianya.

Kronologi Terungkapnya Dosa Kelam sang Dokter

Dugaan kejahatan ini terjadi pada Juli 2025 di kediaman orang tua tersangka yang berlokasi di kawasan Cicendo, Kota Bandung. Kebusukan aksi IS mulai tercium sang ibu pada November 2025 setelah mendapati perubahan perilaku drastis pada anaknya yang mendadak menjadi sangat trauma dan ketakutan.

Kecurigaan sang ibu berubah menjadi kepedihan luar biasa ketika sang balita polos tersebut dengan kepolosannya menceritakan perlakuan tak senonoh yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Baca juga Bencana Kemanusiaan Diatas Bencana: KPK Sita Mobil Mewah dan Aset Miliaran Hasil Bancakan Dana Bencana BNPB

Dugaan kejahatan tersebut diperkuat oleh bukti medis:

  • Januari 2026: Hasil laboratorium medis mengonfirmasi korban positif terinfeksi bakteri Gonore.
  • Februari 2026: Pemeriksaan lanjutan menemukan adanya tanda-tanda peradangan parah pada organ intim korban.

Pelarian Berakhir di Apartemen Bekasi

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti mendalam, tim penyidik Polda Jabar bergerak cepat melakukan penangkapan. Tersangka IS dibekuk tanpa perlawanan pada Rabu (21/10/2026) dini hari di sebuah apartemen di kawasan Bekasi Timur.

“Penetapan tersangka IS didasarkan pada alat bukti yang kuat, mencakup keterangan saksi-saksi, hasil visum dan pemeriksaan medis, serta petunjuk dari keterangan ahli. Saat ini penyidik masih terus mendalami setiap potensi kejahatan lain dalam kasus ini,” tegas perwakilan Polda Jabar.

Saat ini, tersangka IS telah dijebloskan ke tahanan untuk menjalani proses hukum berat atas tindakan tidak berperikemanusiaannya. Sementara itu, korban langsung ditempatkan di rumah aman (safe house) di bawah pengawasan ketat tim ahli untuk menjalani perlindungan khusus serta pemulihan trauma (trauma healing) secara holistik.

Refleksi Sobat CekPasal:

Kasus kelam ini membuka mata kita bahwa ancaman kejahatan seksual terhadap anak bisa datang dari lingkaran terdekat, bahkan dari seorang profesional medis yang berikrar melindungi kehidupan.

Menurut Sobat CekPasal, langkah konkret apa yang harus diperkuat oleh pemerintah, aparat, dan masyarakat agar anak korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan maksimal, serta mencegah tragedi serupa terulang kembali.(*)

Bencana Kemanusiaan Diatas Bencana: KPK Sita Mobil Mewah dan Aset Miliaran Hasil Bancakan Dana Bencana BNPB

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Di tengah duka dan penderitaan masyarakat terdampak bencana, dana bantuan darurat yang seharusnya menjadi penambal derita justru disinyalir kuat dipesta-porakan oleh para oknum pejabat dan kroninya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan skandal korupsi Dana Siap Pakai di tubuh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan menyita deretan mobil mewah yang diduga kuat bersumber dari uang rakyat tersebut.

Teranyar, lembaga antirasuah resmi menyita satu unit mobil mewah merek BMW dari tersangka Richard Erlangga (RIC) pada Jumat (23/10/2026). Penyitaan ini melengkapi tiga unit armada kendaraan mewah yang telah diamankan sebelumnya, yakni mobil listrik AION, BYD Atto 3 Superior, serta satu unit BMW lainnya dari kediaman tersangka Bima Setiawan (BMS) dan pihak terkait di area Jakarta.

“Hari ini, penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC, sehingga total mobil yang disita dalam perkara ini sampai dengan saat ini berjumlah empat unit,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Penyitaan deretan mobil mewah ini kian memperjelas indikasi keserakahan para tersangka yang tega mengalihkan alokasi dana kedaruratan bencana demi memperkaya diri dan bergaya hidup mewah. KPK memastikan seluruh barang bukti kendaraan tersebut akan dianalisis secara mendalam guna memperkuat pembuktian perkara di persidangan.

Baca juga Negara Tak Lagi Toleran: Kapolri Seret 243 Perorangan dan 13 Korporasi Pembakar Hutan ke Jalur Hukum

Gurita Korupsi: Dari OTT Hingga Keterlibatan Oknum TNI

Skandal memuakkan ini terkuak usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026 dengan meringkus 15 orang. Tak butuh waktu lama, KPK menetapkan lima tersangka utama yang diduga menjadi pilar skema pembancakan dana bantuan bencana ini:

  1. Bima Setiawan (BMS) — Tenaga Ahli Kepala BNPB (sekaligus adik dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Kepala BNPB saat OTT terjadi).
  2. Richard Erlangga (RIC) — Tenaga Ahli Kepala BNPB.
  3. Gabriel Purwaka Sigit — PPK sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
  4. Gery Prasetiawan — Direktur PT Trans Lintas Selaras.
  5. Syifa Nrika Ghifarin — Swasta.

Guna melacak aliran uang haram tersebut, tim penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja Kepala BNPB serta berbagai area strategis di Kantor BNPB.

Sita Emas, Kripto, hingga Valas senilai Rp5,47 Miliar

Temuan KPK memperlihatkan betapa masifnya dugaan penyimpangan ini. Pada 16 Oktober 2026, penyidik menyita tumpukan barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp5,47 miliar, yang terdiri dari:

  • Uang Tunai & Valas: USD 7.500, SGD 9.000, serta uang tunai Rp3,35 miliar.
  • Emas Fisik & Tabungan Emas: 56 keping emas (133 gram) senilai Rp315,8 juta dan tabungan emas (192 gram) senilai Rp452 juta.
  • Aset Kripto: Senilai Rp1,10 miliar.

tak berhenti di lingkup sipil, penyidikan ini turut mengarah pada dugaan keterlibatan unsur militer. KPK telah menyurati Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026 serta berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dan peran Letjen TNI Suharyanto dalam perkara ini.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, demi mengembalikan hak-hak masyarakat korban bencana yang telah dirampas.

Informasi Media & Kontak: Biro Hubungan Masyarakat KPK Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan Situs Resmi: www.kpk.go.id

BPKP Soroti Disharmoni Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi: Ancaman bagi Realisasi “Cimahi Happy” dan Janji Politik

CIMAHl, JURNAL TIPIKOR– Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyatakan keprihatinan mendalam atas memburuknya hubungan kerja antara Wali Kota Cimahi dan Wakil Wali Kota Cimahi. Ketegangan yang kian terbuka ini dinilai tidak hanya sebagai konflik personal, melainkan telah berdampak signifikan terhadap stagnasi kebijakan publik dan pengabaian terhadap janji-janji politik yang pernah disampaikan kepada masyarakat.

Menanggapi laporan media Pikiran Rakyat edisi Kamis, 22 Oktober 2026, yang mengulas retaknya koordinasi di eksekutif Kota Cimahi, Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menegaskan bahwa situasi ini bertolak belakang dengan narasi “Cimahi Happy” yang selama ini digaungkan oleh pemerintah kota.

“Disharmoni di puncak kepemimpinan adalah lampu merah bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Ketika Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak berada dalam satu frekuensi, maka mesin birokrasi akan mengalami kemacetan. Ini bukan lagi soal ego sektoral, tetapi soal kegagalan dalam memenuhi amanah rakyat,” ujar A. Tarmizi dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2026).

Baca juga Negara Tak Lagi Toleran: Kapolri Seret 243 Perorangan dan 13 Korporasi Pembakar Hutan ke Jalur Hukum

A. Tarmizi menyoroti bahwa konsep “Cimahi Happy” seharusnya mencerminkan kesejahteraan warga yang didukung oleh sinergi pemimpin daerah. Namun, berdasarkan pemantauan BPKP, beberapa program prioritas yang menjadi bagian dari janji politik pasangan calon tersebut kini terhambat akibat ketidaksepakatan internal.

“Kami melihat adanya pelambatan dalam pengambilan keputusan strategis, terutama terkait anggaran pembangunan infrastruktur dasar dan pelayanan kesehatan masyarakat. Janji politik untuk meningkatkan indeks kebahagiaan warga melalui perbaikan fasilitas publik kini terancam menjadi sekadar slogan tanpa eksekusi yang nyata karena fokus energi pemimpin tersita untuk konflik internal,” tambah Tarmizi.

BPKP mencatat bahwa dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terjadi beberapa kali pembatalan jadwal rapat koordinasi penting dan perbedaan pernyataan pers antara kantor Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai isu-isu krusial seperti pengelolaan sampah dan revitalisasi pasar tradisional. Hal ini menciptakan kebingungan di tingkat dinas teknis dan ketidakpastian bagi investor serta masyarakat.

Baca juga Cegah Stunting Sejak Dini, Pemkot Bandung dan RSUD Bandung Kiwari Luncurkan Inovasi “Kawal Kiwari”

Melalui rilis ini, BPKP mendesak kedua pemimpin daerah untuk segera mengesampingkan perbedaan pribadi dan kembali berfokus pada mandat konstitusional mereka. BPKP juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi untuk melakukan pengawasan lebih ketat agar agenda “Cimahi Happy” tidak kandas di tengah jalan.

“Pemimpin dipilih untuk melayani, bukan untuk saling menjatuhkan. Jika ‘Cimahi Happy’ ingin menjadi kenyataan, maka harmoni di ruang kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah harga mati yang harus dibayar demi kepentingan publik,” tutup A. Tarmizi.

BPKP akan terus memantau perkembangan situasi ini dan akan merilis laporan evaluasi kinerja triwulanan berikutnya untuk mengukur dampak nyata dari ketegangan politik tersebut terhadap indikator kepuasan publik di Kota Cimahi.

(Her)

Tentang Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP):
BPKP adalah lembaga independen non-partisan yang berdedikasi untuk memantau, menganalisis, dan mengevaluasi implementasi kebijakan publik di Indonesia guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.

Negara Tak Lagi Toleran: Kapolri Seret 243 Perorangan dan 13 Korporasi Pembakar Hutan ke Jalur Hukum

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sikap tegas pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup akhirnya memakan korban di kalangan pelaku industri. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen tanpa kompromi dengan menetapkan 243 perorangan dan 13 korporasi sebagai tersangka atas kehancuran puluhan ribu hektare lahan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah hukum progresif ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Bukan Sekadar Denda: Izin Usaha Siap Dicabut

Penindakan karhutla kali ini menyasar tidak hanya perusak individual di lapangan, melainkan juga korporasi raksasa yang diindikasikan melakukan pembiaran dan perusakan berencana:

  • Bumi Hangus Puluhan Ribu Hektare: Penanganan terhadap perorangan mencakup 286 Laporan Polisi (LP) di 13 Polda dengan area terbakar mencapai 5.856 hektare.
  • Kejahatan Korporasi: Penanganan tingkat korporasi melingkupi 100 LP oleh 10 Polda dan Dittipidter Bareskrim Polri, menyasar kehancuran lahan seluas 29.534,99 hektare.
  • Rekomendasi Pencabutan Izin: Polri tidak segan-segan merekrekomendasikan pencabutan izin usaha bagi 23 kasus korporasi yang kini berada pada tahap penyidikan lanjutan.
  • Incar Pemodal Asing (PMA): Dari deretan perkara korporasi yang ditangani, terdapat 22 perusahaan terafiliasi Penanaman Modal Asing (PMA) yang kini berada di bawah pengawasan ketat penyidik.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang mengeruk keuntungan di atas abu dan asap yang menyengsarakan rakyat. Penegakan hukum ini adalah sinyal keras bahwa siapapun yang membakar bumi Nusantara—baik perorangan maupun korporasi asing—akan dimintai pertanggungjawaban hingga akar-akarnya,” tegas sikap Polri dalam penyampaian laporan tersebut.

Baca juga 1,16 Ton Ketamin Digagalkan di Laut Sumut, DPR Tegaskan: Bukti Nyata Ketegasan Kapolri Dan Sinyal Mati Bagi Sindikat Narkoba Internasional

Pemetaan Wilayah Kejahatan Lingkungan Korporasi

Dari 11 korporasi tersangka yang menguasai konsesi seluas 209.933 hektare dengan area terbakar 11.105,39 hektare, sebarannya terfokus di pulau Kalimantan:

  1. Kalimantan Barat: 8 Korporasi
  2. Kalimantan Tengah: 2 Korporasi
  3. Kalimantan Selatan: 1 Korporasi

Polri memastikan proses hukum terhadap 94 kasus korporasi yang sedang berjalan akan dilakukan secara transparan dan tuntas demi mengembalikan keadilan ekologis dan melindungi masa depan lingkungan Indonesia.

Kontak Media / Informasi Lebih Lanjut: Divisi Humas Polri Mabes Polri – Jakarta Website: www.polri.go.id

1,16 Ton Ketamin Digagalkan di Laut Sumut, DPR Tegaskan: Bukti Nyata Ketegasan Kapolri Dan Sinyal Mati Bagi Sindikat Narkoba Internasional

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Penindakan tajam dan terukur kembali ditunjukkan oleh aparat penegak hukum Indonesia dalam meredam ancaman kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Keberhasilan operasi gabungan yang dipimpin Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin HCL di jalur laut Sumatera Utara dinilai sebagai bukti konkret bahwa negara tidak akan pernah memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba.

Apresiasi tinggi disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath. Ia menegaskan bahwa pengungkapan berskala fantastis di perairan Tanjung Balai Asahan ini bukan sekadar keberhasilan operasional biasa, melainkan cerminan komitmen tak tergoyahkan dari kepemimpinan Polri dalam melindungi masyarakat hingga ke akar-akarnya.

Poin-Poin Kunci & Sikap DPR RI:

  1. Pukulan Telak Bagi Sindikat Lintas Negara: Keberhasilan menghentikan kapal MT Global 168 serta mengamankan 8 tersangka (7 WNI dan 1 WN Taiwan) beserta 58 karung ketamin seberat 1,16 ton membuktikan ketajaman analisis intelijen dan koordinasi lintas instansi (Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, dan Polda Sumut).
  2. Menyelamatkan Lebih Dari 5,8 Juta Jiwa: Langkah sigap aparat gabungan ini berhasil mencegah kehancuran generasi bangsa, di mana estimasi barang bukti yang disita setara dengan menyelamatkan sedikitnya 5,8 juta jiwa rakyat Indonesia dari bahaya zat mematikan tersebut.
  3. Integritas Semangat “Polisi Bersama Masyarakat”: DPR menilai arahan dan kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terbukti membawa rasa aman yang nyata. Kehadiran negara dan polisi dirasakan langsung ketika ancaman kejahatan dicegah sebelum sempat menyentuh anak-anak dan keluarga Indonesia.
  4. Desakan Usut Tuntas Hingga Pemodal & Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Komisi III DPR RI secara tegas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penangkapan kurir dan awak kapal. Pengusutan harus dikejar secara menyeluruh hingga melumpuhkan jaringan pengendali, pemodal, penyedia barang, serta memutus total aliran dana (follow the money) sindikat tersebut.

Baca juga KAPOLRI BONGKAR KETERLIBATAN PIHAK ASING DALAM BENCANA KARHUTLA INDONESIA: AKTOR NEGARA TETANGGA DIDUGA IKUT BERMAIN!

Pernyataan Resmi:

“Pengungkapan dalam jumlah besar ini merupakan capaian penting yang menunjukkan bahwa perhatian Kapolri terhadap ancaman narkoba diwujudkan melalui kerja penegakan hukum yang konkret, terukur, dan melibatkan sinergi antarinstansi. Ukuran keberhasilan pemberantasan narkoba juga perlu mencakup kemampuan melumpuhkan pembiayaan, memutus jalur distribusi, dan mencegah jaringan kembali beroperasi.” — Moh. Rano Alfath, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Sumber : Informasi Kontak Media: Humas / Sekretariat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II DPR RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat Website: www.dpr.go.id

Cegah Stunting Sejak Dini, Pemkot Bandung dan RSUD Bandung Kiwari Luncurkan Inovasi “Kawal Kiwari”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam mencetak generasi masa depan yang sehat dan bebas dari masalah tengkes (stunting). Melalui RSUD Bandung Kiwari, Pemkot Bandung resmi mengular inovasi layanan kesehatan berbasis teknologi dan pendampingan berkelanjutan bertajuk “Kawal Kiwari”.

Program Kawal Kiwari hadir sebagai terobosan terintegrasi yang menggabungkan kemudahan pemantauan tumbuh kembang anak lewat aplikasi digital Tumbuh Kiwari, serta intervensi gizi intensif melalui layanan Klinik Raksa Anak.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa inovasi ini dirancang khusus untuk memotong potensi stunting sejak dini, sekaligus memberikan penanganan yang cepat dan tepat sasaran bagi anak-anak yang terindikasi mengalami gangguan pertumbuhan.

“Programnya bernama Kawal Kiwari. Di dalamnya ada dua kegiatan utama, yaitu aplikasi Tumbuh Kiwari untuk memonitor perkembangan tumbuh kembang anak, dan Klinik Raksa Anak untuk memberikan layanan konsultasi khusus bagi anak yang terindikasi stunting,” ujar Farhan saat meninjau RSUD Bandung Kiwari, Kamis (22/10/2026).

Baca juga Skandal Babak Baru Korupsi Imigrasi: Mantan Wamenimipas Silmy Karim dan 6 Pejabat Siap Diseret ke Meja Hijau Atas Dugaan Pemerasan Rp145,5 Miliar

Sentuhan Digital dan Pendampingan Real-Time untuk Ibu

Integrasi program ini dimulai dari pemantauan status gizi anak secara berkala menggunakan Aplikasi Tumbuh Kiwari. Apabila dari hasil pemantauan terdeteksi adanya indikasi stunting—meskipun anak tidak memiliki penyakit penyerta—anak dapat langsung dirujuk ke RSUD Bandung Kiwari untuk mendapatkan penanganan medis spesifik di Klinik Raksa Anak.

Di Klinik Raksa Anak, anak akan ditangani langsung oleh dokter spesialis gizi untuk memperoleh rekomendasi pola makan dan nutrisi yang tepat. Tak berhenti di ruang perawatan rumah sakit, keberlanjutan pemulihan nutrisi anak juga dikawal hingga ke rumah.

Setiap ibu atau keluarga pasien akan mendapatkan pendampingan berkala secara daring melalui grup WhatsApp khusus. Pola ini memastikan pemantauan gizi dan edukasi kesehatan keluarga tetap berjalan optimal dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga Jalan Berlubang, Kantong Pejabat Menggelembung: Skandal Biaya Komitmen Milyaran Rupiah Terkuak di BBPJN Sumut

Penguatan Layanan Preventif dan Penanganan Terpadu

Lebih lanjut, Wali Kota Bandung menjelaskan bahwa program ini menjadi bagian mendasar dari paradigma baru pelayanan kesehatan preventif (pencegahan). Menurutnya, penanganan stunting tidak boleh menunggu hingga anak jatuh sakit atau mengalami komplikasi yang lebih berat.

Ia menambahkan, anak dengan indikasi stunting maupun ibu hamil dan menyusui yang mengalami Kondisi Kekurangan Energi Kronis (KEK) tanpa penyakit penyerta, sering kali menghadapi keterbatasan akses pembiayaan BPJS Kesehatan untuk tindakan promotif dan preventif.

“Kita tidak mau mereka penyakitan dulu. Justru sebelum penyakitan, kita cegah bersama-sama. Ini bagian dari upaya preventif,” tegas Farhan.

Saat ini, prevalensi stunting di Kota Bandung tercatat berada di angka 22,8 persen. Pemkot Bandung optimistis inovasi Kawal Kiwari mampu menekan angka tersebut secara signifikan. Ke depan, Wali Kota berharap model layanan inovatif dari RSUD Bandung Kiwari ini dapat direplikasi di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) milik Pemkot Bandung agar jangkauan dampaknya meluas.

Baca juga DEWAN YANG NIENKMATI UANGNYA, BIROKRAT YANG MASUK PENJARA: PARADOKS KEADILAN DI KASUS TUNJANGAN DPRD BEKASI

Pelengkap Gerakan “Zero New Stunting” di Hilir

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama RSUD Bandung Kiwari, Arief Budiman, menyampaikan bahwa Kawal Kiwari dirancang untuk menyempurnakan strategi penanganan stunting yang telah digulirkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung melalui gerakan Zero New Stunting.

Arief menjelaskan, jika Zero New Stunting berfokus pada pencegahan di hulu agar tidak muncul kasus baru, maka Kawal Kiwari mengambil peran strategis di bagian hilir untuk memulihkan anak-anak yang sudah terlanjur mengalami stunting.

“Kami merupakan program terobosan di hilir. Anak-anak yang mengalami stunting ingin kami bantu melalui perbaikan gizinya secara terukur, sehingga ke depannya mereka berpotensi tumbuh dan berkembang secara optimal,” pungkas Arief.

Sumber : Humas Pemkot Bandung 

Editor : Azi

Skandal Babak Baru Korupsi Imigrasi: Mantan Wamenimipas Silmy Karim dan 6 Pejabat Siap Diseret ke Meja Hijau Atas Dugaan Pemerasan Rp145,5 Miliar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Tabir gelap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat jajaran elit kementerian siap dibongkar di hadapan hukum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) periode 2024–2026, Silmy Karim, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Sidang perkara nomor 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini menjadi pembuktian awal atas skandal besar yang diduga mengeruk keuntungan ilegal hingga Rp145,5 miliar selama kurun waktu 2022 hingga 2026.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB. Tak hanya Silmy Karim, sidang ini juga diselenggarakan bersamaan untuk enam terdakwa lain yang disinyalir terlibat dalam jaringan sistematis ini:

  1. Saffar Muhammad Godam (Plt. Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025)
  2. Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat)
  3. Ronald Arman Abdullah (Kepala Kanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat)
  4. Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Dit. Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)
  5. Bagus Bramantyo (Kasubdit Dit. Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)
  6. Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas)

“Kasus ini menjadi preseden buruk bagi kredibilitas pelayanan publik dan integritas penegakan hukum di tanah air, di mana posisi strategis di lingkungan imigrasi diduga kuat disalahgunakan demi pundi-pundi pribadi.”

Baca juga Jalan Berlubang, Kantong Pejabat Menggelembung: Skandal Biaya Komitmen Milyaran Rupiah Terkuak di BBPJN Sumut

Sistematis dan Berlangsung Bertahun-tahun

Skandal ini mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Silmy Karim—yang pernah menjabat sebagai Dirjen Imigrasi sebelum dilantik menjadi Wamenimipas—akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam pusaran kasus dugaan pemerasan ini.

Dugaan nilai pemerasan senilai Rp145,5 miliar tersebut mencerminkan betapa massif dan terstrukturnya praktik transaksional izin tinggal WNA di tubuh Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Masyarakat kini menanti ketegasan dan transparansi majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat dalam membongkar setiap detail dakwaan dan menyeret para pelaku pada ancaman hukuman maksimal demi memulihkan keadilan dan nama baik instansi keimigrasian Indonesia.

(Azi)

 

Jalan Berlubang, Kantong Pejabat Menggelembung: Skandal Biaya Komitmen Milyaran Rupiah Terkuak di BBPJN Sumut

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Korupsi proyek infrastruktur kembali mencoreng wajah pembangunan nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar alur bancakan dana proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan delapan mantan pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut. Modus penarikan “biaya komitmen” (commitment fee) secara terstruktur dan berjenjang memicu kehancuran kualitas fasilitas publik demi memperkaya oknum pejabat hingga milyaran rupiah.

Kasus yang berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertengahan 2025 ini mengungkap skema pemerasan halus terhadap penyedia jasa: berikan uang komitmen atau dicoret dari daftar penggarap proyek. Uang suap mengalir lancar, baik secara tunai maupun transfer, dengan pembagian persentase jabatan yang tertata layaknya sistem operasional baku:

  • Kepala BBPJN Sumut: Mematok jatah 4%
  • Kepala Satker PJN Sumut: Mematok jatah 4%
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Meraup 1% – 1,5%
  • Bendahara BBPJN: Menerima 0,5%
  • Kelompok Kerja (Pokja): Menerima 0,5%

Baca juga Skandal Korupsi Dana Bencana BNPB: KPK Bersurat ke Panglima TNI, Bola Kini di Tangan Mabes TNI

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan rincian mencolok dari akumulasi kantong para tersangka. Mantan Kasatker PJN Wilayah II, T. Rahmatsyah Putra, tercatat mengeruk angka fantastis sebesar Rp3,49 miliar, disusul mantan Kasatker PJN Wilayah I, Dicky Erlangga sebesar Rp1,77 miliar, dan Manaek Manalu (PPK Wilayah II) sebesar Rp1,25 miliar. Sementara lima tersangka lainnya, termasuk mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, turut membagikan sisa kue suap ratusan juta rupiah.

“Praktik pembegalan anggaran publik ini adalah pengkhianatan nyata terhadap hak masyarakat atas akses jalan yang layak dan aman. Uang negara bernilai ratusan miliar rupiah yang seharusnya menjadi penggerak roda ekonomi warga, justru dipangkas sejak awal demi mengisi pundi-pundi pribadi,” tegas perwakilan KPK saat pengumuman penahanan para tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Pada Kamis (22/10/2026), KPK resmi mengenakan rompi tahanan dan menahan 7 dari 8 tersangka pengembangan kasus ini, yaitu Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra, dan Manaek Manalu. Adapun satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga, mangkir dari panggilan dan dijadwalkan ulang untuk pemanggilan tegas pada 26 Oktober 2026.

Penahanan para mantan pejabat BBPJN Sumut ini menandai babak baru dari skandal megaproyek senilai Rp231,8 miliar. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan hingga ke akar-akarnya dan mengembalikan kerugian negara demi keadilan masyarakat Sumatera Utara.(*)

 

Skandal Korupsi Dana Bencana BNPB: KPK Bersurat ke Panglima TNI, Bola Kini di Tangan Mabes TNI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kian melebar dan menyingkap fakta baru yang mencoreng penanganan bencana di tanah air. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam skandal rasuah tersebut.

Kini, publik menunggu langkah tegas institusi militer dalam merespons sinyal bersih-bersih dari lembaga antirasuah.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa surat resmi telah dikirimkan sejak Selasa (20/10/2026). Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait peran Suharyanto, mantan Kepala BNPB.

“Kami menunggu balasan atau konfirmasi dari pihak TNI,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Mengenai identitas serta peran mendalam kedua prajurit aktif tersebut, KPK meminta masyarakat untuk bersabar karena proses penyidikan masih bergerak cepat. “Itu belum bisa kami sampaikan karena masih berproses penyidikan. Tentunya masyarakat harus memaklumi karena proses sedang berjalan dan masih baru,” tambahnya.

Baca juga GEGAR USULAN LUHUT HAPUS ‘KERUGIAN NEGARA’ DARI KORUPSI, KPK KETOK PALU: KAMI TOLAK MENTAH-MENTAH!

Bancakan Dana Kemanusiaan: Dari OTT Hingga Sitaan Miliaran Rupiah

Skandal yang mengusik dana darurat bencana ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 13 Oktober 2026. Sebanyak 15 orang diamankan, hingga akhirnya lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Di antara nama-nama tersangka, muncul figur Bima Setiawan (Tenaga Ahli Kepala BNPB) yang juga diketahui sebagai adik kandung Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Empat tersangka lainnya meliputi Gabriel Purwaka Sigit (PPK/Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), Gery Prasetiawan (Direktur PT Trans Lintas Selaras), serta Syifa Nrika Ghifarin (pihak swasta).

Tak berhenti di situ, pada 16 Oktober 2026, KPK menyita tumpukan barang bukti fantastis senilai Rp5,47 miliar, yang terdiri dari:

  • Uang tunai pecahan asing ($7.500 AS dan $9.000 Singapura) serta rupiah tunai sebesar Rp3,35 miliar.
  • 56 keping emas (133 gram) senilai Rp315,8 juta dan tabungan emas (192 gram) senilai Rp452 juta.
  • Aset kripto bernilai Rp1,10 miliar.

Serangkaian penggeledahan juga telah dilakukan di ruang kerja Kepala BNPB dan sejumlah unit kerja terkait untuk mendalami aliran dana kemanusiaan yang diduga dinikmati oleh para pelaku.

Baca juga Skandal Korupsi Rp2 Triliun Toba Pulp Lestari: Modus ‘Cuci’ Harga Kertas hingga Menyuap Pemeriksa Pajak Dibongkar Kejagung

Komitmen TNI Diuji

Merujuk pada pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, pihak TNI menyatakan menghormati penuh proses hukum di KPK dan berjanji akan berkoordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, mata publik tertuju pada tindak lanjut Mabes TNI. Langkah kooperatif dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap prajurit yang diduga terlibat akan menjadi pertaruhan besar bagi transparansi dan integritas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam mengawal dana darurat bencana.

Sumber : Antara

Editor : Azi

 

Hj. Lela Sumirat Pemilik SPPG 2 Parungkuda Mendapat Penghargaan Di Hari Santri Nasional Tingkat Kecamatan Parungkuda Tahun 2026

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 2 Parungkuda, Hj. Lela Sumirat mendapat penghargaan di Hari Santri Nasional tingkat Kecamatan Parungkuda tahun 2026.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya dalam mendukung terlaksananya peringatan Hari Santri Nasional, program sosial kemasyarakatan dan keagamaan di wilayah Kecamatan Parungkuda.

Hj. Lela Sumirat yang juga merupakan bagian dari Yayasan 3S Mandiri dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial, termasuk mendukung kegiatan-kegiatan pesantren dan santri di Kabupaten Sukabumi.

Pemberian penghargaan dilaksanakan dalam rangkaian upacara peringatan Hari Santri Nasional tingkat Kecamatan Parungkuda yang berlangsung khidmat dan penuh makna.

Diharapkan penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Hj. Lela Sumirat dan Yayasan 3S Mandiri untuk terus berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak dan peduli terhadap sesama.

(Rama)