MUNTAHKAN ABU HITAM PEKAT, ANAK KRAKATAU ERUPSI! BADAN GEOLOGI: STERILKAN RADIUS 2 KM!

Kolom abu tebal setinggi 250 meter menyelimuti langit Selat Sunda. Status Waspada, masyarakat dan wisatawan dilarang keras mendekat.

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Langit Selat Sunda mendadak mencekam. Gunung Anak Krakatau kembali menunjukkan taringnya pada Jumat sore dengan melontarkan muntahan abu vulkanik hitam pekat setinggi 250 meter dari puncak gunung. Peristiwa ini memaksa Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peringatan keras bagi siapa pun yang berada di perairan dan pesisir Selat Sunda.

Kepala Badan Geologi, Lana Saria, mengonfirmasi bahwa amukan alam ini tercatat tepat pada pukul 16.17 WIB.

“Kolom abu teramati berwarna kelabu, cokelat, hingga hitam dengan intensitas tebal yang condong bergerak ke arah utara dan barat laut,” tegas Lana dalam keterangan resminya, Jumat. Akibatnya, tinggi kolom abu vulkanik membumbung mencapai kurang lebih 407 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Baca juga TANAH JALAN DAN TAMAN KLININGAN: KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG KUKUHKAN HAK AHLI WARIS PEMILIK, PEMKOT DAPAT ANGGARKAN GANTI RUGI

Rekaman seismograf menangkap getaran dahsyat dari perut bumi dengan amplitudo maksimum mencapai 39 milimeter. Erupsi ini tidak terjadi sesaat, melainkan menyembur dengan durasi 3 menit 46 detik, dan aktivitasnya masih terus berlangsung saat laporan ini disusun.

Mengingat potensi bahaya lontaran material vulkanik yang mengancam nyawa, Badan Geologi menetapkan status Gunung Anak Krakatau pada Level II (Waspada).

Lana memberikan instruksi tegas tanpa kompromi terkait keselamatan nyawa: “Masyarakat, pengunjung, wisatawan, hingga pendaki dilarang keras mendekati atau melakukan aktivitas apa pun dalam radius dua kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau.”

Langkah sterilisasi radius 2 km ini diambil untuk mengantisipasi risiko fatal akibat hujan abu dan lontaran material pijar.

Baca juga MANGKIR DUA KALI BERUNTUN, ‘DEDI CONGOR’ GUNAKAN ALASAN SAKIT SEBAGAI TAMENG? KPK: JERAT TERSANGKA TINGGAL MENUNGGU WAKTU!

Sebagai informasi, luas daratan Anak Krakatau saat ini telah mencapai 341,5 hektare, melampaui luasnya sebelum tragedi longsor bawah laut pada tahun 2018 silam. Kondisi ini menuntut kewaspadaan ekstra dari semua pihak.

Badan Geologi memastikan tim pemantau akan terus siaga 24 jam mengawasi pergerakan seismik dan aktivitas kawah secara berkelanjutan. Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan warga pesisir Selat Sunda dan mencegah adanya korban jiwa akibat kelalaian mengabaikan batas aman radius bahaya.

Masyarakat di pesisir Selat Sunda diimbau untuk tetap tenang, tidak terpancing isu liar (hoaks), dan selalu mengikuti arahan resmi dari Badan Geologi serta pemerintah daerah setempat.

Sumber:
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
Badan Geologi, Kementerian ESDM

 

TANAH JALAN DAN TAMAN KLININGAN: KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG KUKUHKAN HAK AHLI WARIS PEMILIK, PEMKOT DAPAT ANGGARKAN GANTI RUGI

Bandung, JURNAL TIPIKOR . Kejaksaan Negeri Bandung telah mengeluarkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan atas tanah yang kini dipergunakan sebagai jalan dan taman di kawasan Jalan Kliningan, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Tanah seluas 8.540 m² tersebut tercatat sah atas nama almarhumah Hj. Nyi Mas Oneng Rukmini, sehingga Pemerintah Kota Bandung dapat segera menganggarkan dan membayarkan ganti rugi kepada ahli waris.

Berdasarkan dokumen resmi bernomor surat B-30/O.2.10/Gs.2/03/2014 tertanggal 21 Februari 2014, tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bandung menegaskan bahwa tanah Blok Sayang Kaak, Kohir Nomor 413, Persil 9b S.II, tercatat sah atas nama Hj. Oneng Mas Roekayah sesuai Surat Keterangan Camat Lengkong Nomor 593/06-Kec.Lkg tanggal 6 Februari 2013. Hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung dalam Peta Bidang Tanah Nomor PBT: 1953/2013 mencatat luas lahan yang dipergunakan untuk kepentingan umum tersebut sebesar 8.540 m² — terbagi 1.668 m² untuk taman dan 6.872 m² untuk jalan.

Permasalahan ini bermula dari kekeliruan pengalihan tanah pada masa 1970-an, ketika pihak tertentu keliru menjual lahan yang sebenarnya milik Hj. Oneng Rukmini. Janji ganti rugi yang disampaikan oleh pihak yang keliru menjual lahan tersebut tidak pernah dipenuhi, sehingga perkara ini sempat melintasi jalur penyelesaian melalui Gubernur Jawa Barat, pengadilan, hingga permohonan pendapat hukum oleh Pemerintah Kota Bandung.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Legal Opinion ini juga menegaskan bahwa hingga penyusunan dokumen tersebut, tanah yang dimaksud tidak dalam status sengketa yang menghalangi pembayaran ganti rugi — sebagaimana ditegaskan pula oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam surat jawabannya tertanggal 5 Juni 2013.

Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Bandung merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bandung segera menganggarkan dan menyalurkan hak ganti rugi kepada ahli waris Hj. Nyi Mas Oneng Rukmini. Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa tanah milik warga yang dipergunakan untuk kepentingan publik berhak mendapatkan penggantian yang layak, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahli waris berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Bandung agar keadilan yang tertunda puluhan tahun akhirnya terwujud.

(Adhe)

MANGKIR DUA KALI BERUNTUN, ‘DEDI CONGOR’ GUNAKAN ALASAN SAKIT SEBAGAI TAMENG? KPK: JERAT TERSANGKA TINGGAL MENUNGGU WAKTU!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar tuntas mafia di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tampaknya menemui manuver klasik. Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi, yang lekat dengan julukan ‘Dedi Congor’, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, Jumat (9/10/2026).

Lagi-lagi, alasan sakit dijadikan tameng untuk menghindari tajamnya pertanyaan penyidik, tepat di saat isyarat kuat beredar bahwa KPK bakal segera menyeretnya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa Ahmad Dedi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pihak terkait di Gedung Merah Putih KPK hari ini.

“AD tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Yang bersangkutan konfirmasi sedang dalam kondisi sakit,” tegas Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.(9/10).

Baca juga SKANDAL KUANSING MEMANAS! KPK Seret Kadis PUPR dan PMPTSP, Bongkar ‘Lingkaran Setan’ Jual Beli Jabatan

Namun, pola absensi Dedi Congor ini memunculkan bau-bau tak sedap. Ini bukan pertama kalinya oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut “sakit mendadak” saat jadwal pemeriksaan tiba. Sebelumnya, pada 22 September 2026, Dedi juga mangkir dengan dalih yang persis sama. Di tengah sinyal kuat KPK yang tengah mempersiapkan surat penetapan tersangka baginya, manuver mangkir dua kali berturut-turut ini dinilai sebagai upaya kekanak-kanakan untuk mengulur waktu.

KPK menegaskan, alasan kesehatan tidak akan menjadi celah bagi siapapun untuk lolos dari jerat hukum. Penyidik dipastikan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan, atau mengambil langkah paksa jika yang bersangkutan terus menunjukkan itikad buruk untuk menghindar.

Sementara Dedi bermain kucing-kucingan, KPK terus menggeber dan mempersempit ruang gerak para oknum di tubuh Bea Cukai serta jaringan pengusaha nakal yang bermain di belakangnya.

Baca juga PANGKAT BUKANLAH DEWA: KAPOLRI SUYUDI ARIO SETO BERI ‘TAMPARAN’ MORAL BAGI JAJARAN POLRI

Pada Senin (5/10), KPK telah menginterogasi Direktur Fasilitas Kepabeanan Kemenkeu Susila Brata. Dua hari berselang, Kamis (8/10), giliran Komisaris PT Karya Putra Prima (JS) dan pihak PR Dua Tiga Jepara (AM) yang diperiksa sebagai saksi. Meski demikian, sejumlah pihak swasta berinisial JM, BT, TAC, dan IC (ibu rumah tangga) turut absen dari panggilan KPK.

Kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai ini bukanlah kasus receh. Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) spektakuler pada Februari 2026, KPK telah mengembangkan perkara ini melalui dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka yang merupakan gabungan oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yakni:
1. Rizal (Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat)
2. Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Bea Cukai)
3. Orlando Hamonangan (Kasi Penindakan II Bea Cukai)
4. John Field (Pemilik Blueray Cargo)
5. Dedy Kurniawan (Manajer Operasional Blueray Cargo)
6. Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo)
7. Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai Bea Cukai)
8. Gatot Heroe Hernanda (Kakantur Bea Cukai Kediri)

Dengan terus bertambahnya nama-nama yang diperiksa, karpet merah korupsi di sektor kepabeanan ini dipastikan akan segera digulung tuntas. Bagi Dedi Congor, waktu untuk bermanuver di balik alasan sakit tampaknya tinggal menghitung hari. Jeruji besi telah menanti.(Azi)

SKANDAL KUANSING MEMANAS! KPK Seret Kadis PUPR dan PMPTSP, Bongkar ‘Lingkaran Setan’ Jual Beli Jabatan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaring laba-laba Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menyempit di langit Kuantan Singingi (Kuansing). Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Suhardiman Amby tak lagi sekadar menyentuh permukaan, kini KPK mulai menyeret pejabat-pejabat teknis kunci yang diduga menjadi roda gigi dalam mesin korupsi “jual beli jabatan” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Jumat (9/10/2026), KPK kembali menggebrak dengan memanggil dua kepala dinas vital untuk diperiksa. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kuansing, ERD, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, AFA.

Kehadiran kedua Kadis ini di Gedung KPK menandakan bahwa penyidik sedang membongkar keterlibatan pejabat yang memegang kendali atas perizinan dan proyek infrastruktur, yang kerap menjadi lahan basah praktik suap.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Riau atas nama ERD selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kuansing, dan AFA selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (9/10)

Baca juga PANGKAT BUKANLAH DEWA: KAPOLRI SUYUDI ARIO SETO BERI ‘TAMPARAN’ MORAL BAGI JAJARAN POLRI

Lingkaran Dalam Terungkap

Pemeriksaan terhadap ERD dan AFA bukan kasus terpisah. Mereka adalah bagian dari deretan panjang saksi yang dipanggil untuk memperjelas dakwaan terhadap Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Total, ada sembilan saksi yang diperiksa hari ini. Selain dua Kadis, KPK juga memanggil sosok-sosok yang berada di lingkaran terdekat kekuasaan, mulai dari pensiunan ASN, mantan Penasihat Ahli Bupati (SON), Staf Khusus Bupati (DAR), hingga mantan Sekretaris BKPP Hendri Joprison.

Fakta bahwa KPK juga memanggil seorang dosen UIN Suska Riau (ILH) dan seorang guru (IS) menunjukkan bahwa dugaan praktik suap ini telah menyebar luas, meracuni berbagai lini, dari birokrasi hingga dunia pendidikan.

Baca juga SKANDAL “PAJAK SILUMAN” JAMBI: Kerja Fiktif, Tanda Tangan Palsu, Negara Rugi Rp1,3 Miliar! Kepala BPPRD pun Tak Lolos

DPRD hingga Eks-Sekda Tak Lolos

Gelombang pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari “serbuan” KPK sehari sebelumnya, Kamis (8/10). Ketua DPRD Kuansing yang juga Ketua Koperasi Unit Desa Prima Sehati, Juprizal, turut dipanggil. Namanya diseret bersama Kepala Bapenda Masrul Hakim, mantan Sekda Dedy Sambudi, dan mantan Pj Sekda Fahdiansyah.

Keterlibatan Ketua DPRD dan pejabat ex-officio lainnya mengindikasikan bahwa kolusi di Kuansing bersifat struktural dan sistemik.

Bermula dari OTT Juni 2026

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) spektakuler pada 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta. Suhardiman Amby tertangkap basah dalam operasi yang mengungkap praktik kotor perburuan kursi jabatan di Pemkab Kuansing.

Kini, setelah berbulan-bulan pengembangan, KPK tidak hanya mendalami suap jabatan, tetapi juga menelusuri jejak gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan. Dugaan korupsi di Kuansing ini terindikasi merugikan negara tidak hanya dari sisi fiskal, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan lingkungan.

KPK berkomitmen terus mengupas tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa “pesta suap” di Kuansing akan berakhir di balik jeruji besi.(Azi)

 

 

PANGKAT BUKANLAH DEWA: KAPOLRI SUYUDI ARIO SETO BERI ‘TAMPARAN’ MORAL BAGI JAJARAN POLRI

Dari atas mimbar Jumat, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menegaskan: Jabatan dan kekuasaan adalah amanah, bukan alat untuk merasa lebih hebat dari rakyat yang dilayani.

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Tidak ada ruang untuk kesombongan di tubuh Korps Bhayangkara. Pesan keras, reflektif, dan penuh makna itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto saat memimpin khotbah Shalat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri, Jumat (9/10/2026).

Di tengah hiruk-pikuk dinamika keamanan dan tantangan zaman, Kapolri memilih untuk “menelanjangi” ego. Ia mengingatkan ribuan personel kepolisian bahwa seragam, bintang di pundak, dan harta bukanlah tiket untuk merasa lebih tinggi dari masyarakat.

“Jadilah pribadi yang selalu rendah hati, jangan sombong, dan jangan pernah merasa lebih hebat daripada orang lain. Jabatan, pangkat, dan kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Kapolri di hadapan jamaah, Jumat siang.(9/10)

Baca juga Skandal ‘Bakar Uang’ Iklan BJB Rp223 Miliar: Eks Dirut Beralasan ‘Sakit’, Saksi Kunci Malah Tak Kunjung Hadir di KPK!

Narasi yang dibangun oleh orang nomor satu di Polri ini bukanlah sekadar nasihat spiritual rutin. Ini adalah sebuah kompas moral dan peringatan keras di tengah era di mana arogansi kekuasaan sering kali menggerus kepercayaan publik. Kapolri secara gamblang menyatakan bahwa segala kedudukan yang melekat pada diri seorang anggota kepolisian adalah titipan Allah SWT yang harus dipertanggungjawabkan, bukan privilese untuk menindas.

Menurut Kapolri, cerminan akhlak mulia harus menjadi detak jantung dalam setiap langkah kepolisian. Semakin tinggi pangkat yang disandang, seharusnya semakin dalam pula rasa bijaksana, kepedulian, dan keteladanan yang ditunjukkan.

“Polri harus hadir sebagai pelindung yang merangkul, bukan penguasa yang menakutkan. Hormati sesama, bantulah mereka yang membutuhkan, dan tetaplah menjadi pribadi yang sederhana,” tambah Kapolri, mengingatkan agar nilai-nilai keimanan tidak berhenti di atas sajadah, melainkan mewujud dalam tindakan nyata di jalanan, di kantor, hingga di tengah keluarga.

Baca juga 57 Tulang Punggung Keluarga Akhirnya Bisa Bernapas Lega: Pemkot Bandung Pastikan Eks Pegawai Kebun Binatang Kembali Bekerja

Kegiatan yang berlangsung khidmat dari pukul 11.50 hingga 12.50 WIB ini menjadi momentum krusial bagi institusi Polri untuk melakukan “rekalkibrasi” jiwa. Sebuah pengingat kolektif bahwa pada akhirnya, kekuasaan akan sirna, namun amanah dan bagaimana seorang polisi memperlakukan rakyatnya akan menjadi hisab yang paling berat.

Melalui mimbar ini, Kapolri Suyudi Ario Seto kembali menegaskan komitmennya: Membangun Polri yang tidak hanya tangguh dalam menegakkan hukum, tetapi juga rendah hati dalam memanusiakan manusia.

Sumber :
Divisi Humas Polri
Pusat Komunikasi Kepolisian
Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta Selatan
Email: pressrelease@polri.go.id
Telepon: (021) 7218513

Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tri Tunggal Bakti Mengikuti Upacara Bendera HUT RI Ke 81 Tahun

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Kepala Desa Tri Tunggal Bakti Junisan Iqti dan Perangkat Desa Tri Tunggal Bakti mengikuti upacara bendera HUT RI ke 81 tahun, yang dilaksanakan dilapangan kantor camat Kecamatan Muara Sahung. Semangat kemerdekaan terasa begitu kental di Seluruh elemen masyarakat berkumpul mengikuti rangkaian upacara bendera. Senin (17/08/2026) pukul 08.30

‎Camat Kecamatan Muara Sahung Ahmad Gusran, S.Sos bertindak sebagai Inspektur Upacara. Upacara dihadiri oleh anggota DPRD Kaur, Kepala Desa dan perangkat, BPD, Forkopimcam, anggota para ASN, tokoh masyarakat, tokoh agama serta para pelajar dari tingkat SD, hingga SMA se-Kecamatan Muara Sahung. Dan dihadiri juga oleh ratusan masyarakat yang antusias menonton jalannya upacara.

‎Suasana khidmat sangat terasa ketika pasukan pengibar bendera (Paskibra) yang terdiri dari siswa-siswi pilihan tingkat SMA mulai memasuki lapangan upacara. Dengan langkah yang tegap dan kompak, mereka berhasil menjalankan tugas mulia mengibarkan sang merah putih hingga ke puncak tiang tertinggi tanpa ada kendala sedikit pun.

‎Keberhasilan pengibaran ini disambut dengan tepuk tangan riuh dari seluruh peserta dan warga yang menyempatkan hadir di lokasi. Dalam amanatnya, Camat Muara Sahung Ahmad Gusran, S.Sos menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kemerdekaan yang telah dinikmati bangsa Indonesia hingga saat ini.

‎”Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan, kesatuan, serta meningkatkan semangat gotong royong demi kemajuan daerah. Inikan momentum hari kemerdekaan harus kita dijadikan refleksi untuk bekerja lebih keras dalam membangun kecamatan yang lebih sejahtera,” ujarnya.

‎Tidak hanya diisi dengan upacara formal, peringatan ulang tahun kemerdekaan di Kecamatan Muara Sahung ini juga disemarakkan oleh berbagai penampilan seni budaya dari pelajar setempat. Mulai dari pertunjukan tarian tradisional daerah hingga aubade yang menyanyikan lagu-lagu nasional dengan penuh semangat.

‎Kemeriahan ini berhasil memukau para tamu undangan serta menambah semarak perayaan di lapangan merdeka. Pemerintah kecamatan juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta membantu mempersiapkan acara ini sejak pelaksanaan rapat koordinasi bulan lalu.

(Jusri)

Skandal ‘Bakar Uang’ Iklan BJB Rp223 Miliar: Eks Dirut Beralasan ‘Sakit’, Saksi Kunci Malah Tak Kunjung Hadir di KPK!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar borok pengelolaan anggaran di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang menelan uang negara hingga Rp223,6 miliar ini kian memanas. Saat KPK memanggil tiga pejabat dan mantan pejabat BJB untuk diperiksa, Rabu (7/10/2026), satu saksi kunci justru tak kunjung hadir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa Kepala Grup Audit Service Development and Quality Assurance Bank BJB, Bay Aprian, dan Pemimpin Bank BJB KC Garut, Sonny Permana, telah memenuhi panggilan. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangannya.

Namun, nasib berbeda dialami oleh Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank BJB, Indra Maulana. Hingga pukul 12.36 WIB, Indra tak tercatat hadir. Padahal, ia dipanggil untuk menghadapi penyidik terkait masa lalunya sebagai mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran dan mantan Kepala Grup Humas Bank BJB. Ketidakhadiran Indra ini menambah panjang daftar misteri dalam kasus yang mulai diusut sejak 2024 ini.

Baca juga 57 Tulang Punggung Keluarga Akhirnya Bisa Bernapas Lega: Pemkot Bandung Pastikan Eks Pegawai Kebun Binatang Kembali Bekerja

Alasan Klasik ‘Sakit’ dan Mafia Iklan

Ketidakhadiran saksi di level grup ini seolah berbanding terbalik dengan kepastian hukum bagi para petinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam skandal “bakar uang” untuk urusan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan ini.

Di antara kelima tersangka tersebut, nama yang paling mencuri perhatian adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025, Yuddy Renaldi. Ironisnya, hingga kini Yuddy belum ditahan dengan alasan yang seolah sudah menjadi “klise” dalam kasus korupsi di Tanah Air: kondisi sakit.

Sementara itu, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024, Widi Hartoto, harus lebih dulu mendekam di tahanan KPK sejak 10 Agustus 2026. Tiga orang dari pihak agensi periklanan—Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma—turut menjadi tamu rutin di Rumah Tahanan KPK.

Baca TRAGEDI 23 PASKAL: 200+ Korban Keracunan Massal di Restoran Korea, Polisi Usut Dugaan Kelalaian, Dinkes Bongkar Fakta Higiene Mengerikan!

Ke Mana Hilangnya Ratusan Miliar?

Publik tentu bertanya-tanya dengan nada keras: ke mana hilangnya ratusan miliar rupiah uang yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau permodalan UMKM di Jawa Barat dan Banten? Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp223,6 miliar ini bukan angka yang kecil, melainkan hasil dari dugaan pengaturan mark-up dan permainan proyek iklan yang sangat masif.

Dugaan aliran dana haram dalam proyek ini pun konon memiliki jejak yang panjang. Penyidik KPK bahkan pernah menggeledah rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Maret 2025 silam. Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada Desember 2025, menandakan bahwa lingkaran setan skandal ini melibatkan banyak pihak di level atas.

Kini, bola panas kembali berada di tangan KPK. Publik menagih janji keadilan: apakah alasan “sakit” akan terus menjadi tameng bagi para koruptor kelas kakap, dan ke mana gerangan saksi kunci yang mendadak “raib” dari panggilan antikorupsi?

KPK harus tuntas membongkar mafia iklan di BJB ini hingga ke akar-akarnya. Rakyat Jawa Barat dan Banten tidak boleh terus-menerus dirugikan oleh mereka yang seharusnya amanah menjaga pundi-pundi daerah.

***Red***

57 Tulang Punggung Keluarga Akhirnya Bisa Bernapas Lega: Pemkot Bandung Pastikan Eks Pegawai Kebun Binatang Kembali Bekerja

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Ketidakpastian yang selama ini menghantui 57 eks pegawai Kebun Binatang Bandung akhirnya menemukan titik terang. Dalam sebuah langkah tegas dan penuh empati, Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh pekerja yang terdampak akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kewilayahan di lingkungan Pemkot Bandung. Kepastian ini mengakhiri masa-masa penuh kecemasan bagi puluhan keluarga yang menggantungkan hidup pada para pekerja tersebut.

Rencana penempatan tersebut resmi dibahas dalam **Rapat Pembahasan Penempatan Eks Pegawai Kebun Binatang Bandung di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung** yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Kamis (8/10/2026).

Baca juga TRAGEDI 23 PASKAL: 200+ Korban Keracunan Massal di Restoran Korea, Polisi Usut Dugaan Kelalaian, Dinkes Bongkar Fakta Higiene Mengerikan!

“Kami Siap Bekerja”

Yanti Sunarti, perwakilan eks pegawai Kebun Binatang Bandung, tak mampu menyembunyikan rasa haru saat berbicara mewakili 57 rekannya. Baginya dan rekan-rekannya, pertemuan hari ini bukan sekadar rapat administratif — ini adalah jawaban atas doa-doa yang dipanjatkan di tengah ketidakpastian.

“Saya mewakili 57 rekan-rekan yang lain. Ini menjadi pertanyaan-pertanyaan yang ada di teman-teman semua. Mungkin hari ini saya sudah lihat ada beberapa *list* dari OPD-OPD terkait yang sudah menyerap,” ujar Yanti.

Yang membuat keputusan ini semakin bermakna adalah kenyataan bahwa mayoritas dari 57 eks pegawai tersebut merupakan tulang punggung ekonomi keluarga. Di balik setiap nama dalam daftar penempatan, ada anak-anak yang harus bersekolah, ada tagihan yang harus dibayar, dan ada dapur yang harus tetap mengepul.

“Prinsipnya kami siap bekerja. Harapan kami ke depan tentu bisa kembali bekerja, sehingga kami punya kepastian untuk melanjutkan kehidupan bersama keluarga,” tegas Yanti.

Baca juga SKANDAL “PAJAK SILUMAN” JAMBI: Kerja Fiktif, Tanda Tangan Palsu, Negara Rugi Rp1,3 Miliar! Kepala BPPRD pun Tak Lolos

Yanti menekankan bahwa para eks pegawai tidak mempermasalahkan adanya penyesuaian dalam proses penempatan. Mereka siap menjalankan tugas apa pun sesuai kebutuhan OPD dan latar belakang masing-masing. Yang mereka butuhkan hanyalah satu hal: **kepastian**. Dan hari ini, kepastian itu datang.

“Saya terutama mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bandung, Pak Wali Kota yang sudah mengupayakan 57 eks karyawan ini supaya tetap bekerja dan masa depannya ada,” tuturnya dengan suara bergetar.

“Alhamdulillah, Lebih Tenang”

Senada dengan Yanti, Rizky Nugraha, perwakilan eks pegawai lainnya, mengungkapkan kelegaan yang mendalam. Bagi Rizky, kejelasan rencana penempatan ini ibarat beban berat yang akhirnya diangkat dari pundaknya.

“Alhamdulillah menjadi lebih jelas ke depannya dan insyaallah siap bekerja secepatnya,” ujar Rizky.

Rizky secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang dinilai memberikan perhatian nyata terhadap nasib para pekerja terdampak.

“Terima kasih atas atensi atau perhatian terhadap karyawan yang terdampak tersebut,” katanya.

Baca juga KPK ‘Giring’ Belasan Kontraktor dan ASN, Dinding Korupsi Ondim di Langkat Mulai Runtuh

Tersebar di Tujuh OPD dan Kewilayahan

Berdasarkan hasil pembahasan, para eks pekerja Kebun Binatang Bandung telah terdistribusi ke sejumlah OPD dan kewilayahan, meliputi:

  • Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM)
  • Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKP)
  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  • Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)
  • Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
  • Kecamatan Lengkong
  • Kecamatan Bandung Wetan

Disnaker: Mereka Berpengalaman dan Dibutuhkan

Kepala Disnaker Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menegaskan bahwa seluruh proses penempatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan keputusan strategis yang menguntungkan kedua belah pihak.

Menurut Yayan, para eks pegawai Kebun Binatang Bandung bukanlah tenaga kerja sembarangan. Mereka adalah pekerja berpengalaman dengan keterampilan yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Penempatan tetap mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja di masing-masing OPD, sehingga proses integrasi diharapkan berjalan mulus.

“Harapannya bisa menjaga kondusif, tidak ada hal yang merusak suasana,” pungkas Yayan.

Baca juga GEGAR INTEGRITAS MK! 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke MKMK, Tuntut Pemecatan Buntut Putusan Ijazah Gibran

Pesan Terakhir: “Manfaatkan Momen Ini”

Sebelum menutup pernyataannya, Yanti meninggalkan pesan yang sarat makna bagi seluruh rekannya — sebuah pesan yang lahir dari rasa syukur sekaligus tanggung jawab.

“Manfaatkan momen ini dengan baik oleh teman-teman dan rekan-rekan. Bekerjalah dengan baik,” ujarnya.

Kini, 57 eks pegawai Kebun Binatang Bandung tinggal menunggu proses penyesuaian dan pelaksanaan penempatan di masing-masing OPD. Bagi mereka, hari ini bukan sekadar tanggal di kalender — ini adalah hari di mana harapan kembali hidup, dan masa depan yang sempat kabur kini kembali terlihat jelas.(*)

 

TRAGEDI 23 PASKAL: 200+ Korban Keracunan Massal di Restoran Korea, Polisi Usut Dugaan Kelalaian, Dinkes Bongkar Fakta Higiene Mengerikan!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kenikmatan kuliner Korea di pusat perbelanjaan 23 Paskal berujung petaka. Lebih dari 200 orang terpaksa menderita dan menjadi korban keracunan massal setelah menyantap makanan di restoran 88 Seoul. Insiden ini bukan sekadar kecelakaan biasa; dugaan kelalaian fatal dalam standar kebersihan kini menjadi sorotan tajam, memaksa Polrestabes Bandung dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung turun tangan mengusut tuntas.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menegaskan bahwa polisi tidak akan main-main dalam menangani kasus yang membahayakan nyawa ratusan orang ini. Tim penyidik telah mengepung lokasi kejadian perkara (TKP) dan memburu keterangan para saksi serta korban.

“Kita masih melakukan penyelidikan secara intensif. Kita sudah mendatangi tempat resto tersebut, dan juga mendatangi beberapa korban yang diduga mengalami keracunan untuk didalami peristiwa tersebut,” tegas AKBP Anton saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis (8/10/2026).

Langkah polisi ini mengisyaratkan bahwa insiden keracunan massal ini berpotensi menyeret pihak restoran ke ranah pidana akibat kelalaian yang merugikan masyarakat luas.

Baca juga SKANDAL “PAJAK SILUMAN” JAMBI: Kerja Fiktif, Tanda Tangan Palsu, Negara Rugi Rp1,3 Miliar! Kepala BPPRD pun Tak Lolos

Fakta di Lapangan: Makanan Berdampingan dengan Bahan Kimia Berbahaya

Jika penyelidikan polisi berfokus pada dugaan tindak pidana, fakta yang dibongkar oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung di lapangan justru jauh lebih mencengangkan dan memicu amarah publik. Standar higiene dan sanitasi di restoran yang berlokasi di area padat pengunjung ini dinilai sangat memprihatinkan.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Dewi Primasari, tidak menampir temuan fatal terkait tata kelola restoran.

“Secara umum dari pemeriksaan awal memang masih ada beberapa hal terkait higiene dan sanitasi yang perlu diperbaiki lagi oleh pihak restoran,” ungkap Dewi.

Baca juga SINDIKAT KORUPSI LANGKAT MAKIN MENYERAMKAN: 16 KONTRAKTOR DIPANGGIL KPK, MILYARAN RUPIAH ANAK BANGSA DIGADAIKAN!

Yang paling mengerikan, Dinkes menemukan adanya risiko kontaminasi silang yang sangat tinggi akibat penataan yang semrawut. Bahan makanan dibiarkan berdekatan dengan zat kimia berbahaya.

“Penataan bahan makanan segar dan bahan makanan kering perlu diperhatikan, termasuk pemisahan dari bahan kimia seperti cairan pembersih dan sabun pencuci piring. Masih perlu diperbaiki pemisahan-pemisahannya,” beber Dewi.

Kombinasi antara lokasi yang tidak begitu luas, penataan yang buruk, dan pencampuran area makanan dengan bahan kimia pembersih menjadi “bom waktu” yang akhirnya meledak dan meracuni ratusan konsumen.

Baca juga KPK ‘Giring’ Belasan Kontraktor dan ASN, Dinding Korupsi Ondim di Langkat Mulai Runtuh

Tamparan Keras bagi Industri Kuliner

Insiden di 88 Seoul ini menjadi tamparan keras bagi industri kuliner di Kota Bandung, khususnya yang beroperasi di area *mall* atau pusat perbelanjaan. Kewaspadaan Dinkes Kota Bandung masih terus dilanjutkan untuk memantau kondisi para korban sekaligus memastikan akar masalah keracunan ini terputus.

Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Apakah pihak manajemen restoran akan diproses secara hukum atas kelalaian yang menyebabkan ratusan orang menderita? Dan sanksi tegas apa yang akan diberikan untuk menjamin tidak ada lagi “tragedi kuliner” yang menimpa warga Bandung?

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Restoran 88 Seoul belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pertanggungjawaban dan kompensasi bagi ratusan korban yang kini sedang berjuang kesembuhannya.

Sumber : Antara

Editor : Azi

SKANDAL “PAJAK SILUMAN” JAMBI: Kerja Fiktif, Tanda Tangan Palsu, Negara Rugi Rp1,3 Miliar! Kepala BPPRD pun Tak Lolos

Kongkalikong proyek pemutakhiran data pajak berbaju konsultansi ini melibatkan oknum pejabat, broker, hingga swasta. Niat hati menambah pendapatan daerah, malah jadi bancakan.

JAMBI, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi hari ini, Kamis (8/10/2026), membongkar praktik kotor korupsi di lingkungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. Lima tersangka resmi ditetapkan, termasuk Kepala BPPRD yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Bukan korupsi receh, ini adalah permainan “mata” dalam proyek belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah tahun anggaran 2024 dengan pagu Rp1,8 miliar. Alih-alih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui validasi data objek pajak, uang negara justru menguap untuk *kickback fee* dan pekerjaan yang sama sekali tidak pernah ada.

Daftar Tersangka: Dari Pejabat hingga Broker

Kepala Kejari Jambi, Kamin, mengungkapkan bahwa jaringan korupsi ini melibatkan kolusi segitiga antara pejabat pembuat kebijakan, pejabat teknis, broker, dan penyedia jasa. Kelima tersangka yang kini telah ditahan adalah:

  1. NE (Kepala BPPRD Kota Jambi 2024/Pengguna Anggaran) – Saat ini menjabat Kepala Disperindag Kota Jambi.
  2. ID (Kasi Pengolahan Data BPPRD/PPK).
  3. HW (PNS Dinas PUPR Kota Jambi) – Berperan sebagai broker/perantara.
  4. NAS (Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna) – Penyedia jasa.
  5. RS (Tenaga Pendukung/Surveyor).

Baca juga SINDIKAT KORUPSI LANGKAT MAKIN MENYERAMKAN: 16 KONTRAKTOR DIPANGGIL KPK, MILYARAN RUPIAH ANAK BANGSA DIGADAIKAN!

Modus “Kerja Bayangan” dan Tanda Tangan Palsu

Kamin membeberkan modus operandi yang sangat memprihatinkan. Sebelum tender dilaksanakan, NE dan ID telah “bermain mata” dengan HW dan NAS. Kesepakatan jahat dibuat: PT Bumi Harmoni Indoguna harus menang, dengan janji manis kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran setelah dipotong pajak.

“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup… mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada pengguna anggaran dan PPK hingga pencairan anggaran 100 persen untuk pekerjaan pemutakhiran yang dinilai fiktif dan tidak bernilai manfaat,” tegas Kamin.

Fakta di lapangan sangat mengejutkan. Tim surveyor tidak pernah turun ke lapangan. Tidak ada survei, tidak ada validasi data oleh Ketua RT maupun Lurah. Namun, di atas kertas, NAS dan RS merekayasa laporan seolah-olah data inventori pajak telah diperbarui. Tanda tangan pejabat setempat pun dipalsukan demi mencairkan anggaran.

Baca juga AKHIR PENANTIAN! DPR dan Pemerintah Lahirkan Perpres 27/2026: Era Eksploitasi Ojol Berakhir, Aplikator Resmi Dikekang

Negara Rugi Rp1,3 Miliar, Sistem Pajak Kacau

Akibat ulah mereka, tujuan mulia pengadaan—yaitu memperoleh data objek pajak yang valid dan sistem aplikasi terintegrasi—gagal total. Kota Jambi kehilangan potensi pendapatan karena data pajak yang dimiliki adalah data “sampah” yang tidak valid.

Berdasarkan hitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar **Rp1.378.180.183**.

Ditahan dan Terancam Penjara

Kelima tersangka kini telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Jambi menegaskan bahwa kasus ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba memperkaya diri dari anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat.

**Red**