KPK “Kaget” Ada Gratifikasi Dosen, Padahal “Mahasiswanya” Sedang Skripsi Urus Visa WNA Senilai Rp145 Miliar!

Jakarta, JURNAL TIPIKOR–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat “penemuan brilian” yang mengguncang nalar publik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan lantang menyatakan bahwa “seharusnya tidak ada praktik dugaan gratifikasi dari mahasiswa untuk dosen di perguruan tinggi.”

Menanggapi pernyataan yang seolah-olah baru turun dari langit ini, **Koalisi Pengawas Ironi Bangsa (KPIB)** menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas “terobosan mencengangkan” tersebut.

“Kami salut, KPK akhirnya sadar bahwa dosen tidak boleh menerima uang dari mahasiswa. Sebuah penemuan filosofis yang luar biasa! Minggu depan, apakah KPK akan merilis pernyataan mengejutkan berikutnya bahwa pejabat tidak boleh mencuri uang rakyat? Atau bahwa skripsi tidak boleh ditulis menggunakan uang hasil memeras Warga Negara Asing?” ujar Ketua KPIB, Budi Penyangkal Realita, dalam siaran persnya, Jumat (2/10/2026).

Baca juga MAKAR TERHADAP PROGRAM RAKYAT! Kejagung Bongkar Mafia Motor Listrik MBG, 3 Bos Swasta & Kongkalikong PT YAT Resmi Diseret

KPIB menyoroti absurditas dari kasus yang sedang ditangani KPK. “Mahasiswa” yang dimaksud bukanlah mahasiswa semester akhir yang kelaparan karena kehabisan uang kos, melainkan Silmy Karim (eks Wakil Menteri/Eks Dirjen Imigrasi) dan Bagus Bramantyo. Mereka “membimbing” diri sendiri dengan cara menyuap oknum dosen Universitas Brawijaya, Romy Hermawan, sebesar Rp3 juta per sesi.

“Bayangkan, Rp3 juta per sesi bimbingan! Ini bukan bimbingan skripsi, ini bimbingan *lifehack* cara menguras kantong WNA. Kami menduga, judul skripsi atau tesis yang sedang mereka kerjakan adalah: *’Pemanfaatan Jabatan Publik untuk Ekstorsi Izin Tinggal: Sebuah Kajian Praktis Meraih Rp145,5 Miliar Tanpa Keringat’.* Sangat akademis, sangat inspiratif!” sindirnya.

KPIB menilai kasus ini bukan sekadar soal gratifikasi dosen, melainkan bukti bahwa institusi pendidikan dan birokrasi imigrasi telah lebur menjadi satu entitas bisnis yang indah. Kampus tidak lagi hanya memproduksi ilmu pengetahuan, tetapi juga memproduksi visa ilegal.

Ba,SKANDAL GILA! Uang Haram Korupsi Motor BGN Disulap Jadi Helikopter, Pesawat Textron, hingga Lexus!

Oleh karena itu, KPIB mendesak:

1. KPK untuk Tidak Berhenti di “Dosen Bimbingan”: Usut tuntas apakah uang Rp3 juta per sesi itu hanya “uang rokok” atau ada bagi hasil dari kue Rp145,5 miliar yang masuk ke kas kampus untuk membangun fasilitas “Kolam Renang Khusus Dosen Teladan”.

2. Universitas Brawijaya (dan kampus terkait) untuk Segera Membuka Jurusan Baru:** Kami mengusulkan dibukanya Program Studi *Administrasi Pemerasan WNA* atau *Manajemen Gratifikasi Imigrasi*, agar mahasiswa lain bisa belajar langsung dari praktisi terbaiknya.
3. **KPK untuk Merevisi Kamus Bahasa Indonesia:** Kata “Bimbingan” harus ditambahkan definisi barunya, yaitu: *”Proses transfer dana ilegal dari pejabat koruptor ke dosen agar seolah-olah terlihat sedang menuntut ilmu.”*

Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia. Namun, di negeri ini, pendidikan telah berubah fungsi menjadi alat pencuci uang paling elegan, di mana dosen dan pejabat berkolaborasi dalam satu ruang kelas yang bernama “Meja Hijau Pengadilan”.

“Selamat untuk para ‘mahasiswa’ dan ‘dosen’ yang telah mendobrak batas kreativitas korupsi. Kalian telah membuktikan bahwa untuk menjadi pintar saja tidak cukup, Anda juga harus punya jabatan di Imigrasi,” tutupnya.

Tentang KPIB:
*Koalisi Pengawas Ironi Bangsa (KPIB) adalah organisasi fiktif-satir yang berdedikasi untuk menertawakan absurditas korupsi di negeri ini sambil menangis di sudut ruangan.

(Azi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *