GEGAR INTEGRITAS MK! 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke MKMK, Tuntut Pemecatan Buntut Putusan Ijazah Gibran

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gelombang protes terhadap integritas Mahkamah Konstitusi (MK) memuncak. Advokat dan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, mengambil langkah berani dengan melaporkan seluruh majelis hakim—sebanyak sembilan orang—ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Buntutnya? Dugaan pelanggaran kode etik berat dalam sidang panas sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Laporan bernomor 05/MKMK/L/10/2026 ini bukan serangan sembarangan. Pian menuding sembilan hakim konstitusi telah mencederai integritas lembaga peradilan tertinggi negara. Mereka dianggap melanggar prinsip independensi yang dijunjung dalam Sapta Karsa Hutama (Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006).

Alih-alih menegakkan hukum berdasarkan fakta dan hukum yang sejati, para hakim dinilai takluk pada tekanan publik, hiruk-pikuk media, hingga aroma politik yang mengepung ruang sidang.

“Terduga Pelanggar (9 Hakim Konstitusi) telah melanggar prinsip independensi karena seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen,” tegas Pian dalam laporan yang dimuat di laman resmi MK, Rabu (7/10/2026).

Tudingan ini kian tajam ketika dikaitkan dengan dinamika persidangan dan pernyataan pemohon, Denny Indrayana, yang sejak awal mengguncang publik terkait keabsahan ijazah SMA Gibran. Bagi Pian, para hakim semestinya kebal terhadap tekanan eksternal, namun faktanya dugaan intervensi justru mewarnai proses pemeriksaan.

Baca juga Dokter Saja Tidak Cukup: ARS University Tegaskan Pimpinan Rumah Sakit Harus Miliki Kemampuan Manajemen dan Sensitivitas Digital

Tuntut Sanksi Berat: Pemecatan Tetap

Tak main-main, Pian tidak hanya meminta pemeriksaan biasa. Ia mendesak MKMK membentuk tim pakar independen untuk mengusut dugaan ini secara objektif. Sanksi yang diminta pun yang paling berat: pemberhentian tetap apabila para hakim terbukti bersalah.

Lebih jauh, Pian meminta MKMK membatalkan seluruh keputusan dan penetapan yang dibuat para hakim dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, serta menghentikan pemeriksaan perkara tersebut—meski secara *de facto*, MK telah lebih dulu membacakan putusan pada Selasa (6/10).

Catatan Menohok di Balik Putusan MK

Laporan etik ini hadir di tengah sorotan tajam publik terhadap putusan MK yang dinilai kontroversial. Pada Selasa (6/10), MK menolak permohonan pemohon karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (*legal standing*).

Namun, MK memberikan catatan yang tak kalah menohok: tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan SMA. Ironisnya, MK menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran dengan alasan ia sudah dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.

Bagi Pian dan masyarakat yang menggugat, pertimbangan hukum MK ini justru menjadi “bom waktu” yang mencederai kepastian hukum dan konstitusi.

Kini, bola panas berada di tangan MKMK. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar hari ini. Publik kini menunggu: apakah dewan kehormatan akan berani mengadili “para hakim” yang selama ini dianggap sebagai penjaga konstitusi tertinggi, atau laporan ini hanya akan berakhir sebagai macan kertas?

***Red***

Sorot MK Jadi Pemicu, Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran Kini Masuk Pendalaman Pidana Mabes Polri

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kandidat Wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu, Gibran Rakabuming Raka, kini menghadapi sorotan baru dari ranah hukum pidana. Dugaan pemalsuan Surat Keterangan (Suket) pendidikan yang menjadi ‘tiket emas’ kelolosannya di kontestasi nasional tersebut, resmi masuk dalam pendalaman Mabes Polri.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh bukti aduan masyarakat yang sebelumnya dilayangkan. Ia memastikan laporan ini murni menyoroti aspek tindak pidana atas penerbitan dokumen negara, bukan manuver politik.

“Ini berkaitan dengan ada aspek dugaan tindak pidana terhadap penerbitan surat keterangan nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 8 Agustus 2019,” tegas Khozinudin di Mabes Polri, Rabu (7/10/2026).

Baca juga SKANDAL BESAR DI KEJAGUNG! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Korupsi Lewat 29 Perusahaan, Dari Restoran Mewah hingga Empire Tambang di SCBD

Khozinudin membongkar fakta bahwa Suket yang kini menjadi objek penyelidikan tersebutlah yang digunakan Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Memang suket inilah yang digunakan oleh Saudara Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang lalu,” ujarnya.

Dua Dugaan Pidana di Meja Penyidik

Dalam aduannya, Khozinudin menyoroti dua dugaan tindak pidana yang saling berkaitan. Pertama, pihak yang diduga menerbitkan surat palsu atau surat yang tidak benar. Kedua, pihak yang diduga menggunakan surat tersebut untuk keperluan pencalonan.

Laporan ini dijerat dengan ketentuan Pasal 291 ayat 1. Meski demikian, Khozinudin menekankan bahwa kewenangan pembuktian sepenuhnya ada di tangan kepolisian.

“Ini semua baru dugaan karena kewenangan untuk menyimpulkan apakah ada atau tidaknya tindak pidana, kami serahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik. Kami meminta penyidik mendalami bukti-bukti yang telah disampaikan,” pintanya.

Baca juga Kursi Kosong di Gedung Merah Putih: KPK Masih Menanti Menteri Nusron Wahid, Kasus Suap Agraria Menguji Integritas Penguasa

Bukan Soal MK, Bukan Soal Pemakzulan

Di tengah hiruk-pikuk politik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) kemarin, Khozinudin meluruskan arah angin laporan ini. Ia memastikan bahwa aduan pidana ini sama sekali tidak berkaitan dengan putusan MK, maupun wacana pemakzulan (impeachment) Gibran dari kursi Wakil Presiden yang sedang digulirkan sejumlah pihak.

Fokus laporan ini murni pada jejak pidana penerbitan dan penggunaan dokumen negara yang diduga fiktif atau tidak benar.

Sorotan Tajam MK Jadi Pemicu

Isu ini kembali meledak dan menjadi perhatian tajam publik setelah MK, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, secara spesifik menyoroti dokumen-dokumen dasar yang menjadi landasan terbitnya Suket milik Gibran.

Putusan MK tersebut seolah membuka celah dan mempertanyakan validitas dokumen pendidikan yang berujung pada penerbitan Suket pada Agustus 2019 silam.

Bola kini berada di tangan Mabes Polri. Publik menanti apakah kepolisian akan berani mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen negara yang berimplikasi pada sejarah elektoral Indonesia ini, atau hanya akan berakhir di meja penyelidikan. **(Red)**

 

SKANDAL BESAR DI KEJAGUNG! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Korupsi Lewat 29 Perusahaan, Dari Restoran Mewah hingga Empire Tambang di SCBD

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Sebuah dakwaan yang mengguncang fondasi dunia hukum Indonesia kembali terungkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mendakwa Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan bisnis fantastis sebanyak 29 perusahaan.

Dakwaan ini menampar keras integritas aparat penegak hukum. Febrie didakwa secara sengaja menyembunyikan dan menyamarkan hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Modus operandi ini diduga berlangsung secara sistematis dan masif dalam rentang waktu enam tahun, yakni dari tahun 2020 hingga 2026.

Jejak Cuci Uang: Dari Restoran Mewah hingga Money Changer

Berdasarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10/2026), JPU membongkar satu per satu kedok bisnis yang diduga menjadi sarana pencucian uang tersebut.

Bisnis pertama yang menjadi sorotan tajam adalah restoran Prancis bergengsi, PT Gontran Cherrier di Cipete, Jakarta Selatan, yang kini berganti nama menjadi PT De Clan Kulinari Nusantara. Perusahaan ini diduga dibeli oleh Febrie melalui perantara Don Ritto pada tahun 2020. Tak berhenti di situ, pada Oktober 2020, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin mendirikan PT Kantor Omzet Indonesia, sebuah perusahaan penukaran valuta asing (money changer) yang juga beroperasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Baca juga PUTUSAN MK BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM

Konglomerasi Hitam di Jantung Ibu Kota

Skema pencucian uang ini semakin mengerucut dan masif dengan berdirinya PT Hutama Indo Tara pada 11 Oktober 2022. Perusahaan yang berstatus sebagai holding company ini bergerak di bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, serta perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas. Kantornya dengan gagah bercokol di lokasi elit, Treasury Tower Lantai 05 Unit A-B District 8 Lot 28 SCBD, Jakarta Selatan.

Jaringan ini terus merambat ke sektor sumber daya alam yang bernilai triliunan rupiah. JPU mencatat sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor strategis, seperti:

  •  PT Cipta Sinar Benderang (pertambangan batubara, dengan tanggal SK terakhir 4 Februari 2023).
  • PT Borneo Surya Persada (pertanian dan pertambangan batubara, dengan tanggal SK terakhir 20 Juni 2023).
  • PT Borneo Green Prima (pertanian dan pertambangan batubara).

Kedua perusahaan Borneo tersebut beralamat di Treasury Tower Lantai 03A District 8 Lot 28 SCBD, menunjukkan konsentrasi aset yang terpusat di gedung perkantoran kelas atas.

Baca juga Kursi Kosong di Gedung Merah Putih: KPK Masih Menanti Menteri Nusron Wahid, Kasus Suap Agraria Menguji Integritas Penguasa

Menyentuh Sektor Nikel hingga Agribisnis

Tak hanya batubara, jejak bisnis ini juga menyentuh sektor nikel yang sedang naik daun melalui PT Celebes Mega Nikel yang bergerak di bidang perdagangan dengan alamat di Jalan R. S. Fatmawati Graha Mas Fatmawati Blok A 19 Jakarta Selatan.

Pergerakan dana juga diduga dikelola melalui  PT Kresna Pusaka Energi yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas manajemen dana lainnya, beralamat di Treasury Tower Lantai 03A District 8 Lot 28 SCBD.

Terbaru, pada 28 Agustus 2024, didirikan PT Prima Niaga Inti Selaras yang bergerak di bidang budidaya ayam dan perdagangan, yang juga menggunakan alamat yang sama di Treasury Tower, SCBD.

Runtuhnya Simbol Penegak Hukum

Dakwaan ini menjadi ironi yang pahit bagi bangsa Indonesia. Febrie Adriansyah, yang dulunya merupakan sosok kunci dan simbol pemberantasan korupsi di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, kini harus duduk di kursi pesakitan. Ia dituduh menggunakan jaringan kompleksnya untuk mencuci uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Publik kini menantikan pembuktian hukum yang transparan, tajam, dan adil. Apakah jaringan 29 perusahaan ini hanyalah puncak gunung es dari praktik korupsi yang lebih sistemik di tubuh institusi penegak hukum?

(Red)

FINAL DAN MENGIKAT! MK Ketok Palu: Gugatan Denny Indrayana Kandas, Posisi Gibran sebagai Wapres Resmi Kokoh Tak Tergoyahkan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Dinamika hukum dan politik Tanah Air akhirnya menemukan titik akhir yang tegas. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengetok palu putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan gugatan yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana beserta tim hukumnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Keputusan ini secara langsung memupuskan upaya menggoyahkan legalitas syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Posisi hukum Gibran sebagai Wakil Presiden RI kini dipastikan aman, sah, dan kokoh tak tergoyahkan.

Dalil Pemohon Dinilai Gugur Secara Formil

Mahkamah menilai, argumentasi yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memenuhi kualifikasi formil yang dipersyaratkan untuk menguji penetapan hasil pemilu yang telah berjalan. MK menegaskan bahwa proses verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berjalan sesuai rel regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada celah hukum yang dapat digunakan untuk membatalkan hasil konstitusional tersebut.

Selama proses persidangan, pihak KPU selaku Termohon menampilkan pertahanan hukum yang solid. KPU menegaskan bahwa seluruh syarat administrasi pencalonan Gibran, termasuk dokumen penyetaraan ijazah luar negeri, telah diserahkan secara sah, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi syarat.

Perwakilan kuasa hukum KPU menegaskan dalam persidangan:
“Dengan ini, kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat. Maka, dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.”

**MK Imbau Penghentian Spekulasi Publik**
Merespons tensi yang sempat mengemuka di ruang publik, Wakil Ketua MK Saldi Isra sejak awal telah memberikan peringatan tegas agar seluruh pihak menghormati proses peradilan konstitusional. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memperkeruh suasana dengan spekulasi yang tidak berdasar.

*”Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini,”* tegas Saldi Isra saat memimpin rangkaian persidangan, menunjukkan keseriusan MK dalam menjaga martabat lembaga peradilan.

Baca juga DARURAT INTEGRITAS! Nyaris 2.000 Pegawai Kemensos Terindikasi ‘Sakit’ Judi Online, Gus Ipul: Ini Pengkhianatan Amanat, Sanksi Berat Menanti!

Titik Akhir Polemik Hukum

Putusan akhir MK ini secara resmi memungkas seluruh polemik hukum dan politisasi seputar keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebagai putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan ini bersifat final dan mengikat (final and binding) sejak dibacakan.

Artinya, pintu hukum telah tertutup rapat. Tidak ada lagi upaya hukum biasa maupun luar biasa yang dapat ditempuh untuk menggugat legalitas dan posisi konstitusional Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bangsa ini kini dapat melangkah maju, meninggalkan kebisingan hukum, dan berfokus pada agenda kerja pemerintahan yang telah ditetapkan secara demokratis.

Sumber: Suara.com

Editor : Azi

PUTUSAN MK: Ijazah SMA Gibran Tak Pernah Ada, Tapi Gugatan Denny Indrayana ‘Dikubur’ Hidup-Hidup

Fakta persidangan mengungkap Vice President hanya bermodal ‘Certificate of Attendance’, namun MK menolak gugatan karena pemohon dianggap tidak punya kedudukan hukum. Sebuah ironi hukum?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi bisu sebuah anomali hukum yang mencengangkan pada Selasa (6/10/2026) malam. Dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Majelis Hakim secara gamblang mengakui satu fakta pahit: **Dokumen ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak ditemukan.**

Namun, di tengah pengakuan mengejutkan tersebut, nasib gugatan yang diajukan Denny Indrayana cs justru kandas. Bukan karena Gibran terbukti memiliki ijazah, melainkan karena alasan teknis *legal standing*.

Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam membacakan putusan, memaparkan fakta yang bagi banyak pihak bisa dibilang “menampar” kredibilitas administrasi kependidikan sang Wakil Presiden. MK menyatakan tidak menemukan bukti otentik bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA.

Baca juga Dokter Saja Tidak Cukup: ARS University Tegaskan Pimpinan Rumah Sakit Harus Miliki Kemampuan Manajemen dan Sensitivitas Digital

Hanya ‘Numpang Hadir’, Bukan Lulus

Arsul Sani membedah dasar penyetaraan ijazah yang selama ini dijadikan sandaran Gibran. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dokumen yang diajukan Gibran bukanlah ijazah kelulusan.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri,” tegas Arsul.

Fakta yang terungkap jauh lebih mengejutkan. Gibran ternyata mengajukan penyetaraan hanya berbekal Certificate of Attendance (Surat Keterangan Kehadiran), academic records. dan explanation of grades.

“Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” jelas Arsul dengan nada yang menyiratkan ketegasan bahwa “hadir di kelas” tidak sama dengan “lulus ujian”.

Arsul bahkan memberikan perbandingan yang menohok. Ijazah sejati biasanya berbunyi: “This is to certify that… has been awarded…”. Sementara dokumen milik Gibran, menurut MK, sama sekali tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan, melainkan hanya sebatas kehadiran.

Baca juga DARI PENUNTUT JADI TERDAKWA: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

Kandas di Pintu Masuk

Logika awam mungkin akan bertanya: *Jika ijazahnya tidak ada dan hanya surat kehadiran, bukankah Gibran tidak memenuhi syarat UU Pemilu?*

Di sinilah letak “kejutan” putusan malam itu. Meskipun MK secara faktual mengakui ketiadaan bukti kelulusan tersebut, mereka menolak membatalkan penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih.

Alasannya? Denny Indrayana cs dianggap tidak memiliki *legal standing* (kedudukan hukum) untuk menggugat syarat pendidikan calon wakil presiden.

Dengan demikian, meski MK secara eksplisit menyatakan tidak ada bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah SMA yang disetarakan sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r UU Pemilu, gugatan tetap ditolak.

Putusan ini meninggalkan tanda tanya besar di benak publik Sulawesi dan Indonesia: Apakah kebenaran materiil tentang kelulusan seorang pejabat negara bisa dikalahkan oleh tembok prosedural legal standing? Bagi Denny Indrayana dan tim, ini adalah kekalahan telak bukan di arena pembuktian, melainkan di pintu gerbang pengadilan.

Sumber : Tim Redaksi BBC News Sulawesi
Editor : Azi

BANDING ‘MENAMPAR’ OKNUM KORUPSI LAHAN MXGP: Mantan Kepala BPN Sumbawa Dihukum Lebih Berat, Penjara 2 Tahun 3 Bulan

MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan pelajaran berharga bagi para penyelenggara negara yang berniat bermain api dengan aset publik. Dalam putusan banding yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), majelis hakim secara tegas “mengganjar” Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, dengan hukuman yang lebih berat dari tingkat pertama.

Subhan, yang tersandung kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, kini harus mendekam di balik jeruji besi selama **2 tahun 3 bulan**. Hukuman ini naik signifikan satu tahun penuh dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan.

“Menetapkan pidana hukuman terhadap terdakwa Subhan dengan penjara selama dua tahun dan tiga bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Banding, Hera Kartiningsih, dalam amar putusannya yang disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa secara daring.

Baca juga DARI PENUNTUT JADI TERDAKWA: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

Noda Hitam di Proyek Prestisius

Kasus ini bukan sekadar angka, melainkan preseden buruk bagi tata kelola proyek strategis daerah. Pengadaan lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, yang digadang-gadang menjadi etalase pariwisata internasional melalui ajang MXGP, justru ternoda oleh praktik percaloan jabatan.

Subhan terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala BPN Sumbawa. Alih-alih mengamankan aset negara, ia justru memfasilitasi transaksi yang merugikan keuangan negara hingga **Rp6,7 miliar** dari total pagu pengadaan tahun 2022 senilai Rp52 miliar.

Kenaikan hukuman ini menjadi sinyal keras dari Pengadilan Tinggi bahwa tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat pertanahan—sebagai garda terdepan pengamanan aset negara—tidak dapat ditolerir dengan hukuman yang ringan. Hakim menilai perbuatan Subhan tidak hanya memperkaya orang lain, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi di NTB.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Denda Tetap, Pesan Moral Tersampaikan

Meskipun pidana denda tetap dipatok di angka Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan, kenaikan masa penjara menjadi 2 tahun 3 bulan adalah bentuk ketidaksenangan majelis hakim terhadap kualitas penanganan perkara di tingkat pertama. Hakim membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan Subhan terbukti melanggar dakwaan terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Fakta bahwa uang kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar telah dikembalikan oleh penjual lahan (mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan) pada tahap penyidikan, tidak serta merta menghapus dosa administratif dan pidana yang dilakukan Subhan. Negara tidak seharusnya terus-menerus dirugikan dan harus mengejar uang kembali; pejabat harus bekerja jujur sejak awal.

Putusan ini menjadi peringatan keras (shock therapy) bagi seluruh aparatur sipil negara, khususnya di sektor pertanahan: **Jabatan adalah amanah, bukan alat transaksi.** Bagi mereka yang mencoba menggerogoti kas negara demi keuntungan pribadi, penjara yang lebih lama dan rasa malu di hadapan publik telah menanti. (*)

DARI PENUNTUT JADI TERDAKWA: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Ironi paling tajam dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia akan tersaji di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Febrie Adriansyah, sosok yang pernah memegang tampuk kekuasaan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)—ujung tombak Kejaksaan Agung dalam memburu para koruptor—kini justru harus duduk di kursi pesakitan.

Agenda sidang perdana akan dibuka dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum atas dua tuduhan berat yang menjeratnya: **pemerasan** dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berawal dari Kasus Raksasa: ASABRI dan Jiwasraya

Kasus yang menyeret nama Febrie bukanlah perkara kecil. Bermula dari penanganan dua skandal keuangan negara terbesar dalam dekade terakhir—PT ASABRI (Persero) dan Asuransi Jiwasraya—pada periode 2020–2024, dugaan pelanggaran justru muncul dari dalam dapur penegakan hukum itu sendiri.

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung, yang dibentuk khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan internal, tidak hanya menetapkan Febrie sebagai tersangka. Dua nama lain turut terseret: Don Ritto dan Nurman Herin.

Berkas perkara beserta barang bukti (tahap II) dari ketiga tersangka telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan September lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pelimpahan tersebut secara terbuka.

“Selain Febrie, penyidik Tim 9 juga melimpahkan tersangka Don Ritto dan Nurman Herin,” tegas Anang di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (7/10)

Baca juga BUKAN SEKADAR PENCURIAN! BEM UI Tuding ‘Teror Politis’ di Balik Penganiayaan Brutal Anggotanya, Desak Polda Metro Bongkar Aktor Intelektual

“Pengadilan Adalah Langkah Terbaik untuk Pembuktian”

Di tengah badai hukum yang kini menggulung kariernya, Febrie Adriansyah tidak memilih jalan sunyi. Mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa itu menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan dan justru menyambut agenda sidang perdana sebagai momentum untuk menguji seluruh tuduhan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

*”Pengadilan adalah langkah terbaik untuk pembuktian,”* ujar Febrie dengan nada tegas merespons kesiapannya menjelang sidang.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Febrie tidak akan menyerah tanpa perlawanan hukum dan siap membuka seluruh kartu di ruang sidang.

Baca juga Tamparan Keras Eril untuk Bandung: Cukup Pembangunan ‘Make Up’, Akui Saja Ruang Publik Kita Masih Sekadar Mimpi!

Sorotan Publik: Ketika Sang Penjaga Gawang Korupsi Tersandung

Sidang perdana ini dipastikan akan menyedot perhatian publik secara masif. Posisi Jampidsus bukan jabatan sembarangan—ia adalah komandan lapangan dalam setiap operasi penindakan korupsi Kejaksaan Agung. Dari tangan jabatan inilah sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia pernah dikawal hingga ke meja hijau.

Kini, publik menyaksikan sebuah paradoks yang menyayat: **sang penegak hukum yang pernah berdiri di balik podium penuntutan, besok akan berdiri di sisi yang berlawanan—sebagai terdakwa.**

Pertanyaan besar pun mengemuka: apakah kasus ini akan menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri? Atau justru membuka kotak pandora tentang seberapa dalam masalah internal di tubuh Kejaksaan Agung?

Rabu besok, palu sidang akan diketuk. Dan Indonesia akan menyaksikan apakah keadilan benar-benar buta—/

Redaksi
Untuk informasi lebih lanjut terkait perkembangan persidangan, pemantauan langsung akan dilakukan dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.

BUKAN SEKADAR PENCURIAN! BEM UI Tuding ‘Teror Politis’ di Balik Penganiayaan Brutal Anggotanya, Desak Polda Metro Bongkar Aktor Intelektual

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendobrak pintu Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2026). Kedatangan mereka bukan untuk menyerahkan laporan biasa, melainkan untuk mengawal dan membongkar kasus penganiayaan berat yang menimpa anggota mereka, Hafidz. BEM UI menegaskan bahwa insiden kekerasan ini adalah bentuk pembungkaman kritik dan sinyal merah bagi kemunduran demokrasi di Indonesia.

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, dengan tegas menolak narasi yang mencoba membatasi kasus ini sebagai tindak pidana pencurian biasa. Menurutnya, kekerasan brutal yang menimpa Hafidz adalah ancaman eksistensial terhadap ruang sipil dan kebebasan berpendapat. Hafidz, yang dikenal vokal menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, diduga kuat menjadi target intimidasi yang berkaitan erat dengan kerja-kerja perlawanan BEM UI.

“Kasus yang menimpa Hafidz ini bukan sekadar pencurian biasa. Kami melihat ada indikasi kuat penyerangan ini berkaitan dengan kerja-kerja kritis yang kami lakukan,” tegas Fathimah di sela-sela audiensi dan pengawalan kasus di Polda Metro Jaya.

Baca juga Tamparan Keras Eril untuk Bandung: Cukup Pembangunan ‘Make Up’, Akui Saja Ruang Publik Kita Masih Sekadar Mimpi!

Fathimah menilai, pola kekerasan yang menyasar aktivis mahasiswa ini menunjukkan wajah asli negara yang mundur selangkah. Intimidasi fisik terhadap gerakan sipil tidak boleh dibiarkan normalisasi.

Oleh karena itu, BEM UI tidak akan menerima penyelesaian kasus yang setengah hati. Mereka mendesak jajaran Polda Metro Jaya untuk berhenti bersembunyi di balik penangkapan pelaku lapangan. BEM UI menuntut penyidik untuk bekerja melampaui permukaan, membongkar, dan menyeret ke meja hijau para aktor intelektual yang mengarsiteki teror ini.

Selain menuntut keadilan dan pemulihan bagi korban, BEM UI menyerukan agar negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca juga MENOHOK! Jaksa: Manipulasi Ijazah Jokowi oleh Roy Suryo Hancurkan Kredibilitas Presiden dan Sesatkan Publik

Transparansi dan profesionalisme Polri dalam kasus ini sedang diuji. BEM UI memperingatkan bahwa kasus Hafidz adalah cermin retaknya jaminan konstitusi atas kebebasan berpendapat. Tanpa penanganan hukum yang tuntas, adil, dan berani, teror semacam ini akan menjadi preseden buruk yang terus membayangi dan melegitimasi kekerasan terhadap gerakan mahasiswa serta aktivis kritis di seluruh tanah air.

“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai akar-akarnya tercabut. Demokrasi tidak dibela dengan diam!” tutup Fathimah.(“)

 

GERAK CEPAT POLSEK MANDAU: DUA PRIA DIRINGKUS, 30 PAKET SABU GAGAL EDAR DI “JALUR MAUT” BATHIN SOLAPAN

MANDAU, Jurnal Tipikor – Tak main-main dengan peredaran gelap narkoba, Polsek Mandau kembali menunjukkan taringnya. Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil membekuk dua pria yang kedapatan menguasai puluhan paket narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di lokasi yang kerap menjadi jalur peredaran barang haram, tepatnya di Jl. Duri Dumai Km 11, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Senin malam (05/10/2026).

Kedua tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah YHM (26), warga Jl. Rejo Sari Km 12, Desa Air Kulim, dan FS (50), warga Desa Sebangar.

Bukti Tak Bisa Dibantah

Berdasarkan informasi cepat dari masyarakat yang dipercaya, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyisiran ke lokasi pada pukul 21.00 WIB. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan kedua tersangka yang sedang beraktivitas mencurigakan.

“Setibanya di TKP, tim langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti yang tak sedikit. Total 30 paket narkotika jenis sabu berhasil disita dari tangan keduanya,” ujar sumber Humas Polsek Mandau, Irwansyah Siregar, Selasa (06/10/2026).

Selain puluhan paket sabu yang siap diedarkan, polisi juga menyita barang bukti lain yang mengindikasikan aktivitas transaksi, yakni:
1. 30 Paket Narkotika jenis Sabu.
2. 1 Unit Handphone.
3. 1 Botol kecil warna hitam (tempat sabu).
4. Uang tunai Rp 1.550.000.
5. 1 Dompet kecil warna hitam.
6. 3 Plastik pack.

Baca juga TANPA BASA-BASI! Baru Sehari Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Langsung ‘Bongkar’ Jajaran Elit Bareskrim hingga Densus 88

Jaringan DPO Terdeteksi

Dari interogasi awal, terungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari jaringan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). YHM mengaku mendapatkan 1 bungkus (6 paket) dari inisial JE dan 1 bungkus (14 paket) dari inisial DA. Sementara itu, FS mengaku mendapatkan 10 paket sabu dari inisial DE.

“Ketiga pemasok (JE, DA, dan DE) kini masih dalam pengejaran ketat tim kami. Tidak ada kata ampun bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau,” tegas Irwansyah.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam jerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polsek Mandau mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi kebersihan lingkungan dari bahaya laten narkotika.

(Irwansyah Siregar/Humas)

MENOHOK! Jaksa: Manipulasi Ijazah Jokowi oleh Roy Suryo Hancurkan Kredibilitas Presiden dan Sesatkan Publik

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan kritik tajam dan menohok terhadap terdakwa Roy Suryo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026). Dalam tanggapannya atas perlawanan hukum yang diajukan pihak terdakwa, JPU menegaskan bahwa aksi manipulasi digital terhadap ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan tindakan sistematis yang menghancurkan kredibilitas kepala negara dan menyesatkan kepercayaan publik.

Sidang yang dimulai pukul 11.20 WIB ini menampilkan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY, yang duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan setelan jas hitam formal, didampingi oleh jajaran kuasa hukumnya.

Dalam pembacaan tanggapannya, JPU secara eksplisit menyebut adanya dua entitas yang menjadi korban langsung dari perbuatan terdakwa: masyarakat luas dan Presiden Jokowi sendiri.

“Ketika terdakwa dengan sengaja memanipulasi file gambar ijazah secara digital menggunakan *Error Level Analysis* (ELA) secara serampangan, merekayasa visual piksel, memotong gambar, dan menyebarkan seolah-olah itu adalah data otentik yang membuktikan ijazah asli saksi korban adalah palsu, maka dua entitas yang secara langsung dan seketika menjadi korban adalah masyarakat yang disesatkan kepercayaannya,” tegas jaksa di depan majelis hakim.

Jaksa menambahkan, pihak yang paling menderita kerugian langsung adalah pemilik dokumen asli yang sah, yakni Ir. H. Joko Widodo. “Identitas, reputasi, dan kredibilitasnya dicatut, dihancurkan, dan dirugikan akibat manipulasi dokumen elektronik yang mengatasnamakan atau merujuk pada dirinya secara melawan hukum,” sambung jaksa dengan nada tegas.

Baca juga KPK Geber Bos Swasta, Bongkar ‘Pesta’ Gratifikasi Rp37 Miliar Eks Sekjen MPR: Main Mata Lewat Akun Titipan!

Rekayasa Digital dengan Niat Jahat (Mens Rea)

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan fakta materiil yang menunjukkan bahwa Roy Suryo secara aktif dan sistematis memanfaatkan piranti lunak komputasi, seperti *Error Level Analysis* dan *Face Comparison ELA*. Alat-alat ini diduga digunakan untuk memotong, merekayasa, dan menampilkan dokumen elektronik tersebut di layar televisi nasional serta berbagai kanal siar populer, seperti Akbar Faizal Uncensored, Speak Up, ILC, dan platform lainnya.

Tindakan ini, menurut JPU, dilakukan dengan mens rea atau niat jahat yang jelas, yakni agar audiens percaya bahwa dokumen elektronik yang disajikan merupakan kebenaran yang otentik, padahal telah direkayasa.

Perbuatan materiil tersebut dinilai jaksa telah memenuhi unsur pidana dalam dakwaan, yakni melakukan manipulasi, penciptaan, dan perubahan informasi elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik.

“Bahwa atas hal tersebut, dakwaan penuntut umum telah dengan jelas menguraikan fakta-fakta yang nyata-nyata atau fakta materiil dengan memperhatikan unsur-unsur pasal dakwaan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas jaksa dalam sidang.

Sidang dilanjutkan dengan agenda berikutnya, di mana publik menantikan apakah majelis hakim akan mengabulkan atau menolak eksepsi dan perlawanan yang diajukan oleh tim pertahanan Roy Suryo di tengah dakwaan JPU yang dinilai sangat kuat dan terstruktur ini.(*)