Rp141 Miliar Hilang, Tiga Petinggi Inalum Divonis 7 Tahun: Vonis Tipis di Balik Kerugian Negara yang Masif

MEDAN, JURNAL TIPIKOR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengetuk palu keputusan dalam kasus korupsi jual beli aluminium yang melibatkan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Mantan Direktur Pelaksana (Dirpel) Inalum, Oggy Achmad Kosasih, dan mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha, Dante Sinaga, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun.

Putusan yang dibacakan Jumat malam ini dinilai banyak pihak sebagai “kompromi” yang mengecewakan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Selain Oggy dan Dante, terdakwa ketiga, Joko Susilo (mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing Inalum), juga telah lebih dahulu divonis dengan hukuman serupa, yaitu tujuh tahun penjara.

Abai Aturan, Negara Rugi Ratusan Miliar

Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Inti dari pelanggaran tersebut adalah pengabaian terhadap mekanisme pengamanan keuangan perusahaan. Para terdakwa gagal melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi Inalum yang mewajibkan pembayaran penjualan produk utama menggunakan sistem uang muka atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Kelalaian dan kesengajaan untuk tidak mematuhi prosedur baku ini mengakibatkan kebocoran finansial yang fantastis. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai angka 9 juta dolar AS atau setara Rp141 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari dana publik yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan, namun raib akibat praktik bisnis yang koruptif di tubuh BUMN strategis.

Baca juga “Jangan Main-Main dengan Amanah”: Ombudsman RI Deklarasi Perang Terhadap Konflik Kepentingan, Targetkan 90% Laporan Tuntas Tahun Ini

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Meskipun terbukti bersalah, majelis hakim memberikan keringanan vonis dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara. JPU sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara. Namun, hakim memutuskan untuk memangkasnya menjadi tujuh tahun.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan status mereka yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi faktor meringankan. Di sisi lain, hakim menegaskan bahwa perbuatan mereka jelas-jelas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain pidana penjara, Oggy dan Dante masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar dalam tempo satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka dapat disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, denda dikonversi menjadi tambahan pidana penjara selama 140 hari.

Baca juga Terkait Dugaan Pemotongan 40% Santunan Kematian Di Wilayah Desa Wangunjaya, BPJS Ketenagakerjaan Turunkan Tim ke Lapangan

Pesan Moral yang Setengah Hati?

Putusan tujuh tahun bagi para eksekutif tingkat tinggi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp141 miliar menimbulkan tanya besar mengenai efektivitas penegakan hukum di sektor korporasi. Apakah hukuman ini cukup setimpal dengan dampak destruktif yang mereka timbulkan terhadap perekonomian negara?

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa meski jabatan tinggi dan wewenang besar melekat, kelalaian dalam tata kelola dan integritas akan bermuara pada jeruji besi. Namun, bagi publik yang mengharapkan efek jera maksimal, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa mungkin terasa seperti narasi yang belum sepenuhnya menohok akar masalah korupsi di BUMN.

Hukum telah berbicara, namun pertanyaan tentang keadilan substansial bagi kerugian negara senilai Rp141 miliar masih menggantung.

(Red)

“Jangan Main-Main dengan Amanah”: Ombudsman RI Deklarasi Perang Terhadap Konflik Kepentingan, Targetkan 90% Laporan Tuntas Tahun Ini

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengambil sikap tegas dan tanpa kompromi dalam memerangi praktik korupsi internal serta kelambanan birokrasi. Dalam sebuah deklarasi kuat yang ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI), lembaga pengawas pelayanan publik ini menegaskan bahwa kepentingan masyarakat adalah harga mati yang tidak boleh dikalahkan oleh ego pribadi atau golongan.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, secara blak-blakan menyatakan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama dalam setiap penyelesaian laporan masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap insan Ombudsman dilarang keras memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruhnya untuk keuntungan pribadi, keluarga, maupun kelompok tertentu.

“Setiap laporan masyarakat merupakan amanah penegakan keadilan yang tidak boleh tertunda. Kami tidak akan mentolerir situasi di mana konflik kepentingan menghambat tugas kami,” tegas Rahmadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Baca juga Terkait Dugaan Pemotongan 40% Santunan Kematian Di Wilayah Desa Wangunjaya, BPJS Ketenagakerjaan Turunkan Tim ke Lapangan

Langkah konkret ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk memangkas birokrasi penanganan laporan yang sering kali berbelit-belit. Melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelesaian Laporan, Ombudsman RI menetapkan target ambisius: menyelesaikan sedikitnya 90 persen laporan yang masuk sebelum akhir tahun anggaran.

Untuk mencapai target tersebut, Ombudsman RI melakukan tiga terobosan strategis:
1. Simplifikasi Alur Verifikasi: Memangkas prosedur yang tidak perlu agar tindak lanjut laporan menjadi lebih cepat.
2. Digitalisasi Real-Time: Memaksimalkan sistem penelusuran laporan berbasis data untuk menjamin transparansi dan mencegah manipulasi.
3. Sinergi Agresif: Mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti saran dan rekomendasi Ombudsman, bukan hanya menjadikannya arsip mati.

Rahmadi juga menyoroti pentingnya tindakan korektif yang aplikatif pada tahap pemeriksaan. Ia meminta jajarannya untuk tidak hanya menemukan kesalahan, tetapi juga memberikan solusi nyata yang dapat langsung diterapkan oleh instansi terlapor.

“Kami telah menyamakan persepsi, memecahkan sumbatan prosedur, dan melahirkan solusi konkret. Ini adalah langkah nyata demi pelayanan publik yang bersih dan berkeadilan,” pungkas Rahmadi.

Dengan deklarasi ini, Ombudsman RI mengirimkan pesan jelas kepada seluruh aparatur negara: era pembiaran dan penundaan keadilan telah berakhir. Kepercayaan masyarakat adalah aset terbesar yang harus dijaga dengan integritas setinggi-tingginya.

(Redaksi)

Desil Salah, Bansos Melayang: Komisi IV DPRD Kota Bandung Desak BPS Perbaiki Data Tunggal Sosial-Ekonomi Nasional

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR–– Kesalahan klasifikasi data bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan pintu tertutup bagi ribuan warga miskin yang berhak menerima bantuan. Menyikapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bandung melakukan langkah tegas dengan mengunjungi langsung Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia. Agenda utamanya satu: menuntut kejelasan dan perbaikan mendesak terhadap integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya terkait validitas data desil masyarakat.

Kunjungan kerja ini bukan tanpa alasan. Komisi IV membawa serta segunung keluhan dari lapangan. Temuan di tengah masyarakat menunjukkan adanya ketimpangan antara data resmi dengan realitas sosial-ekonomi warga. Banyak warga yang secara faktual berada dalam kategori pra-sejahtera atau miskin, namun tersangkut dalam desil yang lebih tinggi akibat data yang tidak diperbarui atau keliru input. Akibatnya? Akses mereka terhadap program perlindungan sosial pemerintah menjadi terhambat.

“Data desil adalah nyawa dari ketepatan sasaran bantuan. Jika datanya salah, maka kebijakan pemerintah pun akan meleset,” tegas sikap Komisi IV dalam kunjungannya.

DPRD Kota Bandung tidak hanya datang untuk mengeluh, tetapi juga memberikan ultimatum berupa tuntutan konkret kepada BPS RI:

1. Mekanisme Perbaikan Harus Manusiawi: Proses pengurusan dan perbaikan data yang keliru harus dibuat mudah, cepat, dan bebas birokrasi berbelit. Warga tidak boleh dipersulit hanya karena kesalahan sistem.
2. Kepastian Waktu: Masyarakat berhak tahu berapa lama proses penyesuaian data berlangsung. BPS diminta memberikan estimasi waktu yang jelas dan transparan dalam setiap tahapan pemrosesan perubahan data.
3. Koordinasi Lintas Sektor: Pembenahan data tidak bisa dilakukan BPS sendirian. Komisi IV mendorong sinergi kuat antara BPS, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, serta OPD terkait lainnya di Kota Bandung. Data kependudukan harus sinkron dengan kondisi ekonomi riil di lapangan.

Baca juga Rektor Unhas “Menyentil” Pusat Studi Kepolisian Baru: Tuntaskan Bom Ikan, Jangan Sekadar Teori!

Komisi IV menegaskan bahwa dukungan mereka terhadap pengembangan DTSEN bersifat kondisional. Dukungan penuh akan diberikan sejauh proses pembenahan data berjalan serius dan menghasilkan output yang akurat. DTSEN diharapkan benar-benar menjadi “single source of truth” yang mampu memastikan bantuan sosial jatuh ke tangan yang paling membutuhkan, bukan justru terdistribusi kepada mereka yang tidak berhak.

Melalui akun Instagram resmi @komisi4.dprdkotabandung, lembaga wakil rakyat ini juga mengimbau masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai untuk segera melaporkan dan mengakses informasi mekanisme perbaikan melalui tautan yang telah disediakan.

Ini adalah pesan keras bagi penyelenggara data nasional: Akurasi data adalah bentuk keadilan sosial. Jangan biarkan warga miskin terus terjebak dalam jerat administrasi karena data yang tidak memihak pada kenyataan.

(Red)

Wow… Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp10 Juta Dipotong 40%, Diduga Oknum Petugas Lakukan Pungli

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dugaan praktik pungutan liar terjadi dalam pencairan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Seorang ahli waris berinisial L mengaku hanya menerima Rp. 6 juta dari total santunan Rp. 10 juta.

L menyampaikan kepada awak media, pada Rabu (09/09/2026) pemotongan Rp. 4 juta diminta oleh petugas BPJS inisial B dengan alasan biaya pengurusan.

“Tadinya petugas minta Rp. 4,5 juta. Kami nego akhirnya hanya Rp. 4 juta. Jujur, kami keberatan tapi mau gimana lagi pak. Kami buat tahlil saja sampai pinjam ke tetangga,” ujar L.

Menurut L, ia terpaksa menyetujui karena saat itu sedang membutuhkan dana untuk keperluan tahlilan dan tidak paham prosedur pencairan.

Sementara itu, Sekretaris Desa Wangunjaya, Deni, menegaskan pihak desa tidak mengetahui adanya pemotongan santunan tersebut.

“Mangga kang konfirmasi ka bpjs langsung. Abdi desa hanya penyerahan doang secara simbolis buat laporan agen bpjs kang. Mangga da eta swasta kang, sanes di SK an ku kepala desa kang mangga,” kata Deni menggunakan bahasa Sunda melalui sambungan Chat Whatsapp saat di konfirmasi.

Baca juga BANTAH TUDUHAN “JALUR LANGSUNG”, ACE HASAN: KUOTA HAJI ADALAH HAK SISTEM, BUKAN BARANG DAGANGAN POLITIKUS

Ia menjelaskan, peran pemerintah desa sebatas menerima penyerahan santunan secara simbolis untuk keperluan laporan agen BPJS. Proses pencairan dan administrasi sepenuhnya menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan santunan kematian dibayarkan penuh kepada ahli waris tanpa dipotong biaya administrasi apapun.

Awak media akan mengambil langkah konfirmasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait dugaan adanya pungli tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum dan BPJS Ketenagakerjaan segera menindaklanjuti adanya kejadian ini, memeriksa oknum yang diduga terlibat, dan mengembalikan hak ahli waris yang dipotong. Masyarakat juga diimbau tidak memberikan uang tambahan dengan alasan apapun saat mengurus klaim BPJS

(Rama)

BANTAH TUDUHAN “JALUR LANGSUNG”, ACE HASAN: KUOTA HAJI ADALAH HAK SISTEM, BUKAN BARANG DAGANGAN POLITIKUS

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR  – Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, melontarkan bantahan keras atas tuduhan keterlibatannya dalam skandal korupsi kuota haji khusus tahun 2023–2024. Respons ini disampaikan menyusul kesaksian mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus, Abdul Muhyi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (8/9/2026), yang menyiratkan adanya intervensi politisi dalam alokasi kuota.

Ace menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta, apalagi memperdagangkan, kuota haji khusus kepada Kementerian Agama (Kemenag). Ia mengakui adanya arus pengaduan dari masyarakat, namun membedakan secara tegas antara aspirasi publik dengan penyalahgunaan wewenang.

“Saya tidak pernah meminta kuota haji. Sewaktu saya menjadi Pimpinan Komisi VIII memang banyak calon jemaah haji daftar tunggu yang datang minta tolong karena mengira pimpinan Komisi VIII punya jalur khusus ke Kemenag,” ujar Ace dalam keterangan resminya.

Baca juga Said Iqbal Tuntut Kenaikan Upah 8,5 Persen: “Jangan Lagi Buruh Jadi Korban Negosiasi Tahunan”

Menurut Ace, peran legislator saat itu hanyalah meneruskan aspirasi percepatan keberangkatan sebagai bentuk pelayanan konstituen. Namun, ia menekankan bahwa mekanisme akhir tetap berada di bawah kendali sistem resmi Kemenag yang berbasis nomor urut daftar tunggu, bukan kepentingan pribadi atau politik.

“Prinsipnya jelas kalau memang sudah sesuai nomor urut daftar tunggu, pasti berangkat. Jadi, urusan pencatutan nama untuk jatah pribadi itu sama sekali tidak berdasar,” tandasnya dengan tegas.

Kerugian Negara Mencapai Rp622 Miliar

Bantahan Ace muncul di tengah bergulirnya persidangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menyeret nama-nama besar, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta dua pengusaha travel haji, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta hukum yang mengerikan: total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka fantastis ini berasal dari tiga sumber utama:
1. Rp438,2 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas jemaah yang tidak berhak.
2. Rp143,9 miliar dari fee percepatan pengisian kuota tambahan periode 2023–2024.
3. Rp39,9 miliar dari penjualan ilegal kuota petugas haji khusus tahun 2024.

Baca juga Diduga Amatir, Terekam CCTV Aksi Dua Pria Gagal Curi Motor di Perum Mayanti Ciambar

Jejak Uang yang Masif

Dakwaan KPK juga mengungkap aliran dana suap dan gratifikasi yang tersebar luas, melibatkan puluhan individu dan entitas korporasi. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas disebut menerima USD271.500, sementara eks stafsus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menerima jumlah yang jauh lebih besar, yakni USD5.233.800 dan Rp330 juta.

Selain itu, jaringan korupsi ini juga melibatkan berbagai pihak lain dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu dolar AS hingga ratusan juta rupiah, termasuk nama-nama seperti Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ridwan Kurniawan, hingga Amaludin Wahab yang menerima USD602.600.

Di sisi korporasi, 313 PIHK diduga terlibat dalam aliran dana sebesar Rp478,17 miliar, sementara Koperasi Perahu tercatat menerima USD26.500.

Dengan terkuaknya modus operandi dan besarnya kerugian negara ini, publik menunggu ketegasan pengadilan untuk menegakkan keadilan bagi jutaan umat Islam yang selama ini antre bertahun-tahun demi menunaikan ibadah haji, sambil memastikan bahwa tidak ada lagi “jalur belakang” yang merusak kesucian ibadah tersebut.

(Red)

Diduga Amatir, Terekam CCTV Aksi Dua Pria Gagal Curi Motor di Perum Mayanti Ciambar

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Aksi pencurian sepeda motor siang bolong di Perumahan Mayanti, Kecamatan Ciambar gagal setelah dipergoki pemilik rumah. Dua orang pria terduga pelaku terekam kamera CCTV dan kini dalam pengejaran polisi.

Kejadian berlangsung pada Selasa, (08/09/2026) sekitar siang hari. Berdasarkan rekaman CCTV, dua terduga pelaku datang berboncengan sepeda motor dan masuk melalui pintu gerbang belakang perumahan.

Salah satu pelaku kemudian berhenti di depan salah satu rumah warga dan berusaha membobol sepeda motor yang terparkir. Aksi tersebut gagal setelah pemilik rumah keluar dan memergoki pelaku.

Panik, kedua pelaku langsung kabur ke arah pemukiman warga Kampung Gobang. Pemilik rumah sempat mengejar sambil meneriaki “maling” hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Baca juga Monopoli Kapolri atas Satpam Digugat ke MK: “Bisnis Terselubung” di Balik Seragam Pekerja Swasta

Rekaman CCTV di lokasi merekam jelas wajah dan gerak-gerik kedua pelaku. Warga berharap aparat kepolisian segera meringkus terduga pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi di lapangan.

Warga diimbau untuk lebih waspada, mengunci kendaraan dengan kunci ganda, dan segera melapor jika melihat orang mencurigakan di lingkungan perumahan.

(Rama)

‎Proyek PAUD Dana Desa Cinta Makmur TA 2025 Mangkrak, Aktivis Pastikan Bawa ke Ranah Hukum

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Proyek pembangunan gedung PAUD yang bersumber dari Dana Desa Cinta Makmur, Kecamatan Muara Sahung, tahun anggaran 2025 hingga September 2026 belum juga selesai. Kondisi ini memicu pertanyaan publik. Minggu, 6/9/2026.

‎Pembangunan gedung PAUD dengan pagu dana Rp 354.114.500 dan volume bangunan 6×12 meter itu kini mangkrak. Pekerjaan fisik belum rampung meski anggaran sudah cair sejak tahun lalu. Proyek ini tercatat sudah tiga kali ganti tukang namun hasilnya belum terlihat.

‎Kepala Desa Cinta Makmur Musliadi menjadi pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Sementara tukang yang pernah dikontrak antara lain Bowo asal Manna Bengkulu Selatan, tukang kedua dari Palembang, dan ketiga Suyono warga Desa SP 3. Kasus ini juga disoroti aktivis Kaur Kulman Hadi.

Baca juga “CFD KOK JADI LADANG TEMUAN? Rp2,7 Miliar Dipersoalkan BPK, Pemkot Bandung Jangan Cuma Tutup Jalan—Buka Juga Jalan Pertanggungjawaban!”

‎Musliadi berdalih keterlambatan terjadi karena pergantian tukang. “Awalnya Bowo orang Manna, uang sudah dikasih 15 juta, peralatan saya yang belikan semua terus ditinggal kabur. Yang kedua orang Palembang baru masang rangka plafon lalu anaknya kecelakaan. Yang ketiga Suyono orang SP 3 sekarang masih ada pekerjaan di tempat lain,” ujar Musliadi.
‎Ia juga menegaskan, “Upah sudah saya bayar lunas, berarti kan tidak tanggung jawab.”

‎Namun pernyataan Musliadi berbanding terbalik dengan pengakuan Suyono. Saat dikonfirmasi langsung di kediamannya, Suyono menyebut, “Kalau proyek gedung PAUD Desa Cinta Makmur saya hanya upahan masangkan pintu sebanyak 3 buah dan upahnya 300 ribu hanya itu. Masalah plafon, kemarin kata pak kades kalau bahannya sudah siap nanti tolong kamu yang kerjakan mas ya, gitu kata pak kades.” ucap Suyono.

‎Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Musliadi juga sempat melontarkan, “nggak usah merekam video, kalau mau diberitakan silahkan tinggal ditulis.”

‎Kulman Hadi, aktivis Kaur yang tergabung dalam Forum Aktivis Bengkulu Bersatu, menilai proyek ini sangat janggal. “Masa tahun anggaran 2025 hingga kini di tahun 2026 belum selesai ini kan aneh. Dimana fungsi pengawasan pihak kecamatan, pihak DPMD, dan juga pihak Inspektorat? Saya akan bawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Kecamatan Muara Sahung, DPMD, dan Inspektorat Kabupaten Kaur terus diupayakan untuk mendapatkan penjelasan terkait lemahnya pengawasan proyek Dana Desa tersebut.

JS

“CFD KOK JADI LADANG TEMUAN? Rp2,7 Miliar Dipersoalkan BPK, Pemkot Bandung Jangan Cuma Tutup Jalan—Buka Juga Jalan Pertanggungjawaban!”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Car Free Day (CFD) seharusnya menjadi ruang publik untuk masyarakat berolahraga, berjalan kaki, bersepeda, dan menikmati kota tanpa kendaraan bermotor.

Namun, ketika kegiatan yang semestinya “bebas kendaraan” justru berujung pada persoalan penggunaan uang rakyat, publik tentu berhak bertanya:

“Yang di-free-kan itu sebenarnya kendaraan atau pertanggungjawaban anggarannya?”

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menilai temuan pemeriksaan BPK terkait anggaran sekitar Rp2,7 miliar untuk kegiatan CFD dan Braga Beken tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, persoalan tersebut berkaitan dengan pembayaran kepada personel non-ASN yang dinilai tidak memiliki dasar hukum memadai. Namun, temuan BPK tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Status tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“CFD Boleh Gratis, Tapi APBD Jangan Ikut Di-Free-kan dari Aturan”

Ketua Umum BPKP A.Tarmizi, menyatakan bahwa kegiatan CFD pada prinsipnya merupakan program pelayanan publik yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kami tidak mempersoalkan masyarakat berolahraga di jalan. Yang kami persoalkan adalah ketika uang rakyat digunakan, tetapi kemudian muncul temuan BPK mengenai dasar pembayaran dan pertanggungjawabannya. Jangan sampai CFD-nya bebas kendaraan, tetapi anggarannya bebas aturan,” tegas Ahmad Tarmizi dalam keterangan, Sabtu (5/9)

Baca juga Humas atau ‘Penjaga Gerbang’? Wartawan Diusir ke Ruang Tunggu PTSP Usai Pelantikan Pejabat Kanwil Kemenag Jabar, UU Pers Dijadikan Sampah?

Menurutnya, keberadaan CFD yang telah berlangsung bertahun-tahun bukanlah persoalan. Yang harus diperiksa adalah bagaimana mekanisme pembiayaannya setelah Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan APBD.

“Begitu uang APBD masuk, maka semua harus terang: siapa yang menerima, untuk apa, berdasarkan aturan apa, siapa yang memerintahkan pembayaran dan apa hasil pekerjaannya. APBD bukan uang pribadi pejabat yang bisa dibagikan berdasarkan kebiasaan,” ujarnya.

Rp2,7 Miliar: Jangan Hanya Dihitung, Harus Dibongkar

BPKP meminta Pemkot Bandung tidak berhenti pada langkah mengevaluasi atau menghentikan kegiatan.

Menurut BPKP, publik justru membutuhkan transparansi menyeluruh mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Pertanyaan sederhananya:

Rp2,7 miliar itu mengalir ke mana?

Siapa penerimanya?

Apa pekerjaannya?

Apa dasar hukumnya?

Siapa yang mengusulkan?

Siapa yang menyusun anggarannya?

Siapa yang menyetujui?

Siapa yang menandatangani pembayaran?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh pekerjaan yang dibayar dengan uang rakyat benar-benar dilaksanakan?

Jangan Sampai “Jalan Ditutup, Akuntabilitas Ikut Ditutup”

BPKP menilai persoalan tersebut harus dibuka secara proporsional dan objektif.

Sebab, secara hukum, temuan BPK, ketidakpatuhan administratif, kerugian keuangan daerah, dan tindak pidana korupsi adalah persoalan yang berbeda.

Karena itu BPKP tidak ingin membangun opini bahwa Rp2,7 miliar tersebut otomatis merupakan uang korupsi.

Namun demikian, apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya pembayaran fiktif, pekerjaan tidak dilaksanakan, penerima tidak berhak, kelebihan pembayaran, manipulasi dokumen, atau adanya pihak yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka persoalannya tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak ingin menghakimi sebelum bukti berbicara. Tetapi kami juga tidak ingin publik disuruh diam hanya karena namanya program pemerintah,” kata A. Tarmizi.

Baca jugaTim Dokpol Polres Sukabumi Datangi Rumah Bayi Stunting di Cikidang, Pastikan Dapat Penanganan Kesehatan

Dari BBC ke Pemkot: Jangan Sampai Sejarah Pengelolaan CFD Hilang Bersama Anggarannya

BPKP juga menyoroti sejarah CFD Buahbatu yang telah berlangsung sejak sekitar 2011 dan melibatkan unsur masyarakat/komunitas dalam penyelenggaraannya.

Perubahan pola pengelolaan dari masyarakat atau komunitas kepada pemerintah daerah tentu merupakan hal yang dapat terjadi dalam tata kelola pemerintahan.

Namun, menurut BPKP, perubahan pengelolaan tersebut justru harus diikuti dengan standar administrasi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih kuat.

“Kalau dulu masyarakat bisa bergerak dengan semangat gotong royong, ketika pemerintah mengambil alih pengelolaan, jangan sampai yang ikut membesar justru biaya dan birokrasi. Kalau anggarannya miliaran, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan sampai rupiah terakhir,” ujar A.Tarmizi.

BPKP Desak Pemkot Bandung Buka Data

BPKP mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk membuka informasi mengenai:

  1. RKA dan DPA kegiatan CFD dan Braga Beken;
  2. dasar hukum penganggaran;
  3. rincian realisasi anggaran;
  4. daftar penerima pembayaran;
  5. dasar penunjukan personel non-ASN;
  6. kontrak atau dokumen kerja;
  7. daftar hadir dan bukti pelaksanaan pekerjaan;
  8. SPJ, SPM dan SP2D;
  9. standar harga/satuan biaya yang digunakan;
  10. serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

BPKP juga meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pengawasan secara serius dan memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara nyata, bukan sekadar selesai di atas kertas.

“Kalau CFD Harus Berhenti, Jangan Biarkan Akuntabilitas Ikut Berhenti”

BPKP menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan drama penghentian kegiatan semata.

Masyarakat membutuhkan jawaban.

Sebab CFD adalah milik masyarakat, bukan milik pejabat, bukan milik komunitas tertentu, dan bukan pula milik OPD tertentu.

Begitu pula APBD.

APBD adalah uang rakyat.

Karena itu, BPKP menyampaikan pesan tegas:

“Jangan hanya tutup jalan untuk kendaraan pada hari Minggu. Bukalah jalan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat. Jangan sampai jalan Braga terang oleh lampu kota, tetapi jalan menuju transparansi justru dibuat gelap.”

A.Tarmizi menambahkan:

“Kalau memang semua sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Kalau ada kesalahan administratif, perbaiki. Kalau ada kelebihan bayar, kembalikan. Kalau ditemukan kerugian daerah, selesaikan. Dan kalau nanti ditemukan unsur pidana, jangan ada yang berlindung di balik nama program pelayanan publik.”

BPKP menutup pernyataannya dengan satu kalimat:

“CFD boleh menjadi ruang bebas kendaraan. Tetapi tidak boleh menjadi ruang bebas pertanggungjawaban. Uang rakyat harus punya alamat, dasar hukum, penerima yang jelas, pekerjaan yang nyata, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.”

(Her)

 

“Senjata Baru Pemberantasan Kejahatan atau Pisau Bermata Dua? DPR Usulkan 13 Jenis Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Tegaskan: Jangan Jadi Alat Represi!”

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan tajam setelah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan perluasan cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi perampasan aset. Tidak hanya korupsi, kini 13 jenis kejahatan serius lainnya diusulkan untuk masuk dalam daftar target penyitaan aset negara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa usulan ini mencakup spektrum kejahatan yang luas, mulai dari korupsi, narkoba, terorisme, hingga kejahatan lingkungan dan perdagangan orang. Langkah ini dinilai sejalan dengan praktik hukum di negara-negara maju seperti Inggris dan Amerika Serikat, di mana perampasan aset tidak terbatas pada kasus korupsi saja.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegas Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026), menanggapi kekhawatiran publik bahwa aturan ini bisa menjerat masyarakat biasa.

Namun, di balik ambisi pemberantasan kejahatan tersebut, bayang-bayang penyalahgunaan kekuasaan tetap menghantui. Habiburokhman secara eksplisit mengakui adanya kecemasan di tengah masyarakat bahwa UU ini berpotensi disalahgunakan sebagai alat politik untuk membungkam kritik, memeras warga, atau mengkriminalisasi lawan politik.

“Jangan sampai UU Perampasan Aset justru menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat,” ujarnya dengan nada peringatan keras.

Baca juga RUU PERAMPASAN ASET: 15 DESEMBER 2026, DPR DITANTANG BUKTIKAN NYALI

Untuk mencegah skenario terburuk tersebut, Komisi III DPR menyatakan sedang merancang mekanisme pengawasan yang ketat. Mereka menekankan perlunya lembaga independen yang kuat untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini, serta sanksi tegas—baik etis, profesi, maupun pidana—bagi aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” tambah Habiburokhman. Tanpa integritas penegak hukum, ia mengingatkan, senjata hukum ini bisa berbalik melukai demokrasi itu sendiri.

Daftar 13 Tindak Pidana yang Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset:

1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang

Dengan cakupan yang begitu luas, pertanyaan besar kini menggantung: Apakah Indonesia siap dengan infrastruktur penegakan hukum yang bersih untuk menjalankan amanat ini, ataukah RUU ini hanya akan menjadi monumen baru bagi ketidakpastian hukum? Publik menunggu jawaban nyata melalui pasal-pasal pengawas yang akan disusun selanjutnya.

(Red)

AKSI PENCURIAN TABUNG GAS ELPIJI TERJADI DI JALAN NANJUNG KOTA CIMAHI — PELAKU DAN TEMANNYA SEKONGKOL MELARIKAN DIRI DENGAN KENDARAAN SEPEDA MOTOR

Jurnal Tipikor. CIMAHI — Sebuah aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram dilaporkan terjadi di Jalan Nanjung No. 220, RT 004 RW 011, Kelurahan Utama, Kota Cimahi. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.06 dan diduga dilakukan oleh dua orang pelaku, di mana satu orang turun mengambil barang, sementara temannya mengemudikan kendaraan sepeda motor untuk menunggu dan melarikan diri.

Berdasarkan keterangan warga dan rekaman pengawasan yang terekam kamera CCTV, seorang lelaki diperkirakan berusia sekitar 60 tahun terlihat masuk ke area lokasi, mengambil tabung gas elpiji ukuran 3 kg, lalu segera membawanya naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh temannya yang sudah menunggu. Setelah berhasil mengambil barang, kedua pelaku melarikan diri ke arah Leuwigajah.

Masyarakat yang mengetahui kejadian ini meminta agar kasus serupa tidak terulang, dan mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjaga dan mengamankan barang berharga di lingkungan rumah masing-masing. Selain itu, warga berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti informasi dan rekaman yang ada guna mengungkap identitas pelaku serta mencegah terjadinya kejahatan berulang.

Baca juga “Makar atau Sekadar Analisis? Gerakan Cinta Prabowo Seret Ketua Projo ke Bareskrim, Kirim Pesan Tegas Soal Batas Demokrasi”

Warga yang mengenali ciri-ciri pelaku atau memiliki informasi tambahan terkait kejadian ini diharapkan dapat segera melaporkan ke Poskamling setempat atau Kepolisian Sektor Cimahi Selatan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman:

– Pelaku pengambil barang: Lelaki sekitar 60 tahun, mengenakan kaos hitam dan celana jeans (seperti terlihat pada rekaman CCTV).
– Pelaku pengemudi: Temannya, menunggu dengan sepeda motor — ciri kendaraan belum teridentifikasi secara pasti.
– Barang yang dicuri: 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg.
– Arah pelarian: Menuju Leuwigajah, Kota Cimahi.

Korban akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk dilakukan mengejaran dan penyelidikan.

(adhe)