JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, sorotan tajam ditujukan pada kewenangan mutlak Kapolri dalam mengatur Satuan Pengamanan (Satpam), yang oleh pemohon dinilai sebagai bentuk monopoli negara terhadap sektor swasta dan potensi “bisnis terselubung” yang membebani pekerja.
Syamsul Jahidin, selaku pemohon dalam perkara Nomor 324/PUU-XXIV/2026, secara tegas menggugat Pasal 3 ayat (1) huruf C beserta penjelasannya dalam UU Polri. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengamanan swakarsa, termasuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), berada di bawah pengukuhan dan kewenangan pengaturan Kapolri.
Bagi Syamsul, frasa “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri” bukan sekadar aturan administratif, melainkan alat legitimasi bagi Polri untuk mencampuri ranah ketenagakerjaan swasta secara berlebihan.
Dari Pelindung Menjadi “Tawanan” Birokrasi
Dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (7/9/2026), Syamsul menjabarkan realitas pahit yang dihadapi ratusan ribu satpam di Indonesia. Meski berstatus sebagai pekerja swasta yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, nasib mereka sepenuhnya dikendalikan oleh regulasi internal kepolisian (Perkap/Perpol).
“Setiap sendi badan usaha jasa pengamanan swasta dimonopoli dan dianulir oleh Kepolisian RI. Ini menciptakan ketidakpastian hukum,” tegas Syamsul di depan panel hakim MK.
Ia menyoroti beban finansial dan birokratis yang tidak wajar. Satpam dipaksa mengikuti siklus perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan biaya Rp75.000, serta menanggung biaya pendidikan dan pelatihan yang mencapai Rp17,5 juta. Ironisnya, KTA tersebut tidak memberikan imunitas hukum apa pun, namun menjadi syarat mutlak untuk bekerja.
“Bahkan seragam pun harus diganti setiap lima tahun hingga tiga kali. Siapa yang diuntungkan? Ini terlihat seperti komersialisasi jabatan di bawah kedok keamanan,” ujarnya pedas.
Potensi Konflik Kepentingan dan Monopoli
Gugatan ini menelanjangi dugaan adanya benturan kepentingan. Syamsul berargumen bahwa dengan menjadikan pengaturan Satpam sebagai kewenangan eksklusif Kapolri, Polri seolah-olah bertindak ganda: sebagai regulator keamanan dan sekaligus “pengusaha” yang mengendalikan pasar jasa pengamanan.
Hal ini kontras dengan praktik di negara lain seperti Malaysia dan Amerika Serikat, di mana regulator industri pengamanan swasta berada di bawah kementerian sipil atau asosiasi industri, bukan di bawah kendali langsung kepolisian.
“Polri seharusnya fokus pada penegakan hukum, bukan mengelola bisnis pelatihan dan sertifikasi untuk pekerja swasta. Ada potensi bisnis terselubung yang dipaksa dilegalkan,” tambah Syamsul.
Baca juga “Jaga Jakarta!” – Botok Bongkar Telepon Misterius Prabowo di Tengah Negosiasi Sengit dengan Dasco
Skeptisisme Hakim MK
Menanggapi gugatan tersebut, para Hakim Konstitusi menunjukkan sikap kritis. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan agar gugatan ini tidak terjebak dalam prinsip ne bis in idem (tidak boleh digugat dua kali untuk perkara sama), mengingat Syamsul pernah menggugat UU Polri sebelumnya.
Hakim Adies Kadir meminta kejelasan logika hukum bagaimana penyebutan BUJP dalam penjelasan pasal bisa ditarik kesimpulan sebagai monopoli atau komersialisasi oleh Polri. Sementara itu, Hakim Lilie P. Adi mempertanyakan alternatif pengaturan jika kewenangan Kapolri dicabut.
“Jika penjelasan itu batal, siapa yang mengatur? Dinas Tenaga Kerja? Atau Pemda seperti Satpol PP? Karena secara fungsional, dinas tenaga kerja tidak terhubung dengan fungsi pengamanan,” tanya Lilie.
Gugatan ini menjadi ujian penting bagi independensi sektor swasta di Indonesia. Jika MK mengabulkan permohonan ini, itu akan menjadi pukulan telak bagi praktik birokrasi yang selama ini dianggap mengeksploitasi status satpam sebagai pekerja kelas dua yang harus “membayar” untuk bisa bekerja.
Sidang lanjutan dijadwalkan menyusul, dengan harapan MK dapat memutus mata rantai ketergantungan satpam pada otoritas kepolisian yang dinilai semakin tidak relevan dengan semangat otonomi sektor swasta dan perlindungan hak pekerja.
(Red)


Bạn bè mình thường chia sẻ FLY88 vì giao diện dễ sử dụng.