Wajah Haru Korban Begal: Wakil Wali Kota Bandung Jenguk dan Beri Santunan

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Air muka Junaedi, pengemudi ojek yang menjadi korban begal di Cinambo, tampak haru bercampur syukur saat menerima kunjungan langsung dari Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, di kediamannya di Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, pada hari Selasa, 30 September 2025.

Kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, sekaligus penyerahan santunan.

Wakil Wali Kota Erwin menyampaikan bahwa kedatangannya didorong oleh rasa tanggung jawab moral setelah sebelumnya sempat menjenguk Junaedi di RSUD Ujungberung.

“Alhamdulillah, saya datang karena kemarin sempat jenguk di RS Ujungberung. Kami merasa punya tanggung jawab moral. Ada sedikit santunan untuk Kang Jun, dan sekalian melihat kondisinya sekarang,” ujar Erwin.

Baca juga Pemkot Bandung Janjikan Solusi Permanen Banjir Cileuncang, Wakil Wali Kota Erwin: Akan Koordinasi Lintas Instansi

Miskomunikasi dan Trauma Korban
Erwin juga sempat menyinggung adanya isu miskomunikasi antara pihak rumah sakit dengan keluarga korban saat perawatan Junaedi.

“Ada salah sangka warga ke rumah sakit karena miskomunikasi dengan satpam. Makanya saya datang juga untuk memastikan semuanya baik,” jelasnya, menegaskan bahwa kesalahpahaman tersebut telah diatasi.

Kini, Junaedi telah pulang dan berangsur pulih, namun masih sering merasa pusing dan mengaku trauma untuk kembali bekerja sebagai pengemudi ojek.

“Alhamdulillah, Kang Jun sudah sehat, hanya masih ada rasa takut untuk kembali menarik ojek. Mudah-mudahan Pemkot bisa bantu supaya Kang Jun tetap punya semangat mencari nafkah, entah nanti bekerja atau berusaha sendiri,” harap Erwin.

Baca juga Sukajadi Meriahkan HJKB ke-215 dengan Pagelaran Seni dan Pameran UMKM

Proses Hukum Diharapkan Tegas
Menurut Erwin, kasus yang menimpa Junaedi bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga luka batin. Oleh karena itu, ia berharap proses hukum bagi pelaku kejahatan dapat berjalan tegas dan adil.

“Ini kejahatan yang bikin korban luka berat. Saya yakin polisi akan memproses sampai tuntas. Kalau begal, saya berharap hukumannya maksimal, supaya ada efek jera,” tegasnya.

Sebelum berpamitan, Wakil Wali Kota Erwin menyampaikan pesan khusus yang menghangatkan hati Junaedi agar tidak kehilangan harapan.

“Kang Jun harus sabar, tawakal, dan semangat karena masih muda. Dunia tidak selebar daun kelor. Jadikan ini pelajaran dan hikmah. Sekarang saatnya lebih dekat dengan orang tua, berbakti dan terus berdoa. Saya doakan Kang Jun sukses,” ucapnya dengan hangat.

Mendengar perhatian tersebut, Junaedi hanya menunduk dan mengucapkan rasa syukur dan terima kasih. “Terima kasih banyak, Pak, atas kepeduliannya. Hatur nuhun pisan,” ujarnya lirih.

Peristiwa begal yang menimpa Junaedi beberapa waktu lalu sempat mengguncang warga sekitar karena menyebabkan ia harus dirawat lama. Kini, dengan santunan dan dukungan moril dari Pemkot Bandung, Junaedi berharap bisa kembali menata hidupnya.

(Diskominfo Kota Bandung)

Menkum Supratman: Revisi UU Tapera Kemungkinan Dibahas Bersamaan dengan Rancangan UU Perumahan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR—– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa proses revisi Undang-Undang (UU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemungkinan besar akan dibahas bersamaan dengan pembahasan Rancangan UU tentang Perumahan.

Pernyataan ini disampaikan Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Selasa. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum telah berkoordinasi dan mengantisipasi putusan MK tersebut bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kementerian ini memang sedang mempersiapkan draf UU Perumahan.

“Nah karena ada putusan MK yang baru, mungkin akan dibahas bersamaan dengan Undang-Undang tentang Tapera,” kata Supratman.

Baca juga Ringkasan Keputusan KPK Terkait Aset Ilham Akbar Habibie (IAH)

Kewajiban Kepesertaan Tapera Dibatalkan MK

Langkah penataan ulang ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin memutus bahwa kepesertaan Tapera tidak lagi menjadi suatu kewajiban.

Putusan ini merupakan respons atas dikabulkannya uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

MK menyatakan bahwa pasal utama dalam UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan konstitusi. Hal ini berdampak yuridis pada pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut.

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.

Baca juga KPK Terima Pengembalian Dana Terkait Kasus Kuota Haji dari Asosiasi Biro Perjalanan

Pemerintah dan DPR Punya Waktu Dua Tahun

Menkum Supratman menambahkan bahwa putusan MK yang menyatakan UU Tapera sebagai inkonstitusional bersyarat memberi waktu kepada Pemerintah dan DPR untuk menata kembali persoalan tabungan perumahan.

“Karena dinyatakan sebagai putusan yang inskonstitusional bersyarat, maka kita masih punya waktu dua tahun untuk membenahi itu, tapi mudah-mudahan lebih cepat,” tegasnya.

Menurut Supratman, pembahasan mengenai perumahan ini sudah diagendakan, di mana UU Perumahan telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

Pemerintah berharap penataan ulang dan revisi dapat dilakukan lebih cepat dari batas waktu dua tahun yang diberikan MK.

(AZI)

Komisi Yudisial Soroti Kesehatan Mental Hakim: Dorong Dukungan Psikologis Berkelanjutan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– Komisi Yudisial (KY) menyoroti secara serius kondisi kesehatan mental hakim tingkat pertama dan tingkat banding di seluruh lingkungan peradilan Indonesia berdasarkan hasil Survei Kesejahteraan Hakim di Indonesia. Survei ini mendesak perlunya dukungan psikologis yang berkelanjutan bagi para hakim.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Sukma Violetta, mengungkapkan data mengkhawatirkan bahwa sebanyak 43,53 persen hakim pernah mengalami stres atau kelelahan emosional berulang, dengan 15,63 persen di antaranya mengaku cukup sering mengalaminya.

“Ini menunjukkan bahwa mayoritas hakim pernah menghadapi tekanan emosional yang berulang dan ini dapat berdampak pada kesehatan mental dan kinerja, untuk itu, memang diperlukan dukungan psikologis bagi para hakim,” kata Sukma di Jakarta, Selasa (30/9).

Baca juga Ringkasan Keputusan KPK Terkait Aset Ilham Akbar Habibie (IAH)

Faktor-Faktor Utama Penyebab Stres
Survei yang melibatkan 567 responden hakim ini menemukan adanya paradoks: meskipun sebagian besar hakim responden (59,77 persen) mengaku beban kerja telah proporsional, mayoritas hakim di saat yang bersamaan pernah mengalami stres berulang.

Menurut Sukma, kondisi ini mengisyaratkan bahwa faktor penyebab stres tidak hanya terbatas pada jumlah perkara, tetapi juga mencakup aspek lain seperti kompleksitas perkara, tekanan waktu, ekspektasi publik, atau intervensi eksternal maupun internal.

Faktor dominan penyebab stres yang ditemukan KY adalah beban kerja yang tinggi, mengindikasikan bahwa persepsi proporsionalitas belum berlaku merata di setiap satuan kerja. Selain itu, beberapa faktor penting lainnya meliputi:

  •  Ketidakpastian karier dan lokasi penugasan: Kekhawatiran terkait waktu mutasi yang tidak pasti, penugasan jauh dari keluarga, atau fasilitas yang kurang memadai di tempat baru.
  • Kurangnya bantuan staf pendukung: Kekurangan dukungan administratif atau teknis yang memperbesar beban kerja dan mengurangi efektivitas penyelesaian tugas.
  • Tekanan pihak eksternal (29,67 persen).
  •  Beban ganda karena tanggung jawab domestik (khususnya bagi hakim perempuan, 27,27 persen).
  • Isolasi sosial karena harus menjaga citra independensi (19,38 persen).
  • Tekanan moral dan dilema etik (15,07 persen).
  • Terpapar perkara traumatis (10,77 persen).

“Stres pada hakim tidak hanya bersumber dari beban kerja secara kuantitatifnya, tetapi juga dari ketidakpastian karier, juga dari kurangnya dukungan struktural, juga adanya tekanan eksternal, dan adanya dilema psikologis,” tegas Sukma.

Baca juga KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Setelah Sita Uang Pembelian Mobil Eks Presiden B.J. Habibie Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Upaya KY untuk Dukungan Psikologis
Menyikapi data ini, KY telah mengambil langkah konkret dalam dua tahun terakhir dengan memfasilitasi pelatihan sebagai bagian dari dukungan psikologis dan konseling bagi hakim. Pelatihan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Asosiasi Psikologi Forensik yang tersebar di berbagai daerah.

“Pelatihan itu memberikan gambaran bahwa setiap hakim perlu menyampaikan apa yang membuat mereka stres dalam penanganan perkara, dan kemudian apa hal-hal yang bisa mereka lakukan untuk mengatasi hal tersebut,” jelas Sukma.

Survei ini menggunakan metode campuran kuantitatif dan kualitatif terhadap 567 responden, dirancang untuk merepresentasikan seluruh tingkatan peradilan dan wilayah di Indonesia.

Baca juga Pemkot Bandung Janjikan Solusi Permanen Banjir Cileuncang, Wakil Wali Kota Erwin: Akan Koordinasi Lintas Instansi

Hasil survei disampaikan oleh Sukma Violetta dalam webinar internasional bertajuk Status dan Kesejahteraan Hakim: Perbandingan Indonesia, Italia, dan Negara-Negara Lain pada Selasa ini.

KY berharap temuan ini dapat menjadi landasan untuk perumusan kebijakan yang lebih baik demi memastikan kesejahteraan mental dan profesionalisme hakim.

(Azi)

Ringkasan Keputusan KPK Terkait Aset Ilham Akbar Habibie (IAH)

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah pemulihan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023 dengan keputusan sebagai berikut:

  • Penyitaan Uang: KPK menyita uang sejumlah Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie (IAH).
  • Uang ini merupakan pembayaran yang dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) kepada IAH untuk pembelian satu unit mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.
  • Rp1,3 miliar ini disebut sebagai 50 persen dari total harga pembelian yang disepakati, yakni Rp2,6 miliar.
  • Pengembalian Mobil: KPK memutuskan untuk mengembalikan mobil Mercedes-Benz 280 SL tersebut kepada IAH.
  • Pengembalian dilakukan karena IAH telah mengembalikan uang pembayaran dari RK yang kemudian disita oleh KPK.
  • Tujuan: Penyitaan uang Rp1,3 miliar ini menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara) dan untuk proses pembuktian adanya aliran uang dari RK kepada IAH untuk pembelian mobil antik tersebut.
    Perkembangan Kasus Korupsi Bank BJB
  • Kerugian Negara: Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini sekitar Rp222 miliar.
  • Tersangka: Hingga 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang saat tahun perkara menjabat sebagai berikut:
  1. Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama Bank BJB.
  2. Widi Hartoto (WH): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD): Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  4. Suhendrik (SUH): Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Baca juga KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Setelah Sita Uang Pembelian Mobil Eks Presiden B.J. Habibie Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil (RK):

  • KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 terkait penyidikan kasus ini dan turut menyita sepeda motor hingga mobil.
  • Hingga Selasa (30/9), tercatat sudah 204 hari RK belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

(Azi)

 

KPK Terima Pengembalian Dana Terkait Kasus Kuota Haji dari Asosiasi Biro Perjalanan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerima pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengembalian dana tersebut salah satunya berasal dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut berasal dari biro travel atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), termasuk yang berada di bawah asosiasi HIMPUH.

“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari Selasa.

Baca juga KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Setelah Sita Uang Pembelian Mobil Eks Presiden B.J. Habibie Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

KPK memandang tindakan kooperatif dari biro perjalanan haji ini sebagai hal yang positif dan sangat diapresiasi. Lembaga antirasuah tersebut lantas mengimbau biro perjalanan haji dan PIHK lain yang terlibat untuk melakukan hal serupa.

“Kami juga mengimbau dan mengajak kepada para biro perjalanan haji ataupun PIHK yang nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan untuk juga kooperatif memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025. Kasus ini menjadi sorotan setelah KPK sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri untuk tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga Kuasa Hukum Sebut Tujuh Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah secara Hukum

Per 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam pusaran kasus ini.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya menemukan kejanggalan, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara 50:50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus). Pembagian ini disorot karena diduga tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

KPK terus bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara secara final.
(Azi)

KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Setelah Sita Uang Pembelian Mobil Eks Presiden B.J. Habibie Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil dan meminta keterangan dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Kepastian pemanggilan ini menyusul langkah KPK menyita uang tunai senilai Rp1,3 miliar yang diduga digunakan Ridwan Kamil untuk membeli mobil klasik milik mendiang Presiden ke-3 RI, B. J. Habibie.

“Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.

Budi menjelaskan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil diagendakan untuk mengonfirmasi keterangan saksi-saksi lain dalam perkara tersebut. Selain itu, pemanggilan juga untuk mengonfirmasi aset-aset yang telah diamankan dan disita oleh KPK.

“Termasuk juga mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya,” tambahnya.

Baca juga Kuasa Hukum Sebut Tujuh Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah secara Hukum

Penyitaan Uang dan Pengembalian Mobil
Pada hari yang sama, KPK menyita uang penjualan mobil Mercedes-Benz 280 SL yang berjumlah Rp1,3 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari hasil korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB yang mengalir ke Ridwan Kamil. Mobil tersebut diketahui dibeli oleh Ridwan Kamil dari putra B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie.

KPK memutuskan untuk mengembalikan mobil B. J. Habibie tersebut karena Ridwan Kamil baru membayar 50 persen dari total harga yang disepakati, yakni Rp2,6 miliar. Sebelumnya, Ilham Habibie telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 3 September 2025, mengenai detail penjualan kendaraan roda empat atas nama ayahnya tersebut.

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara
Hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yang saat perkara terjadi menjabat sebagai:

  1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB.
  2. Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  4. Suhendrik (SUH), Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Baca juga Pemkot Bandung Janjikan Solusi Permanen Banjir Cileuncang, Wakil Wali Kota Erwin: Akan Koordinasi Lintas Instansi

Kasus ini mulai diselidiki intensif setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, di mana saat itu turut disita beberapa aset termasuk sepeda motor dan mobil.

Hingga 30 September 2025, tercatat sudah 204 hari sejak penggeledahan tersebut, dan KPK kini telah memastikan pemanggilan Ridwan Kamil akan segera dilakukan.

(Azi)

Kuasa Hukum Sebut Tujuh Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah secara Hukum

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024,

Nadiem Makarim, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengungkapkan terdapat tujuh alasan utama yang mendasari klaim tersebut, yang mayoritas berkaitan dengan cacat prosedur dan ketiadaan bukti yang disyaratkan oleh undang-undang.

Baca juga Pemkot Bandung Janjikan Solusi Permanen Banjir Cileuncang, Wakil Wali Kota Erwin: Akan Koordinasi Lintas Instansi

Tujuh Poin Keberatan Hukum
Dodi S. Abdulkadir merinci tujuh poin yang menurutnya membuat penetapan tersangka Nadiem tidak sah:

  1. Tidak Ada Audit Kerugian Keuangan Negara Nyata: Penetapan tersangka tidak disertai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit ini merupakan syarat mutlak pemenuhan dua alat bukti dalam kasus korupsi.
  2. Hasil Audit Internal Justru Bebas Indikasi Kerugian: Audit yang telah dilakukan oleh BPKP dan Inspektorat terhadap Program Bantuan Peralatan TIK 2020-2022 menunjukkan tidak adanya indikasi kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum oleh Nadiem. Fakta ini diperkuat dengan Laporan Keuangan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  3. Cacat Prosedur Penetapan Tersangka: Penetapan tersangka dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang sah dan tanpa pemeriksaan calon tersangka. Surat penetapan tersangka dikeluarkan pada tanggal yang sama dengan surat perintah penyidikan (4 September 2025).
  4.  SPDP Tidak Diterbitkan/Diterima: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan dan/atau tidak pernah diterima oleh Nadiem, melanggar Pasal 109 KUHAP dan menghilangkan fungsi pengawasan penuntut umum.
  5. Perbuatan yang Disangkakan Tidak Jelas: Program yang dijadikan dasar penetapan tersangka, yaitu “Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022”, bukanlah nomenklatur resmi dan tidak pernah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 maupun kebijakan resmi Kemendikbudristek. Hal ini membuat perbuatan yang dituduhkan menjadi abstrak.
  6. Kesalahan Identitas Jabatan: Surat penetapan tersangka mencantumkan status Nadiem sebagai karyawan swasta, padahal yang bersangkutan pada periode 2019-2024 menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  7. Penahanan Tidak Sah: Alasan penahanan Nadiem tidak dibuktikan secara objektif. Nadiem memiliki identitas dan domisili jelas, bersikap kooperatif, dan telah dicekal. Statusnya yang sudah tidak lagi menjabat menteri menghilangkan risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Langkah Hukum Praperadilan
Sebagai respons atas penetapan tersangka tersebut, tim penasihat hukum Nadiem telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025, yang terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel.

Baca juga PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO TEGASKAN KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI TERSAMAR YANG RUGIKAN NEGARA BESAR-BESARAN

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem pada Jumat, 3 Oktober 2025.

“Fakta-fakta ini yang perlu diketahui masyarakat untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara fair, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Dodi S. Abdulkadir.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyatakan menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem sebagai hak tersangka.
(Azi)

Wakil Walikota Erwin Tinjau Gorong-Gorong di Babakan Ciparay, Tegaskan Bangunan di Atas Saluran Harus Dibongkar

Bandung, JURNAL TIPIKOR—  Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, meninjau langsung kawasan rawan banjir di RT 03 RW 07 Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, pada Senin (29/9/2025).

Peninjauan ini berfokus pada permasalahan gorong-gorong yang menjadi akar penyebab genangan di wilayah tersebut.

Saat menyusuri Jalan Akipadma Selatan, Gang H. Rosadi, Erwin menemukan sejumlah saluran air yang tertutup oleh bangunan rumah.

Kondisi ini, menurutnya, menjadi penghambat krusial bagi aliran air dan memperparah genangan saat hujan deras.

“Bangunan tidak boleh berdiri di atas solokan, anak sungai, atau gorong-gorong. Itu hak publik. Kalau memang ada, ya harus dibongkar demi kepentingan bersama,” tegas Erwin.

Baca juga PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO TEGASKAN KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI TERSAMAR YANG RUGIKAN NEGARA BESAR-BESARAN

Meskipun demikian, Erwin menekankan bahwa solusi yang diambil harus melalui musyawarah. Ia menyatakan kesiapan Pemkot Bandung untuk memberikan tindak lanjut teknis jika ada pemilik lahan yang ikhlas menyerahkan lahannya untuk kepentingan umum.

Lebih lanjut, Erwin menuturkan bahwa Pemkot Bandung akan segera mengkaji ulang kondisi saluran di sekitar Jalan Soekarno-Hatta yang terhubung langsung dengan kawasan Sumber Sari.

Saluran tersebut diduga menjadi salah satu titik krusial penyebab banjir yang turut berdampak pada RW 07 dan RW 08.

“Prinsipnya, masalah ini harus selesai. Tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya, menandakan komitmen Pemkot Bandung untuk menuntaskan persoalan banjir di wilayah tersebut.

( Diskominfo Kota Bandung)

MK Tolak Uji Materi Penghapusan Kolom Agama di KTP dan KK

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait pasal-pasal dalam UU Administrasi Kependudukan yang mengatur pencantuman kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur.

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memutuskan bahwa permohonan uji materiil yang diajukan oleh Taufik Umar mengenai penghapusan atau kerahasiaan kolom agama pada dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tersebut memiliki rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta kuat.

“Pemohon pada petitum angka 4 dan angka 5 membuat rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat karena tidak terdapat uraian maupun argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian uraian dalam posita (landasan permohonan),” ujar Suhartoyo di Jakarta, Senin (29/9).

Baca juga PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO TEGASKAN KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI TERSAMAR YANG RUGIKAN NEGARA BESAR-BESARAN

MK juga menyoroti bahwa petitum pemohon tidak jelas karena pemohon tidak merinci secara spesifik peraturan perundang-undangan mana yang seharusnya diubah oleh pembentuk undang-undang, mengingat tidak semua peraturan merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.

Oleh karena permohonan pemohon dinyatakan tidak jelas atau kabur, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dan hal-hal lainnya karena dianggap tidak relevan.

Latar Belakang Permohonan
Taufik Umar mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Secara garis besar, pemohon meminta agar informasi agama di KTP dan KK dirahasiakan dan hanya disimpan dalam chip KTP elektronik—layaknya iris mata dan sidik jari—tanpa harus ditampilkan secara fisik.

Baca juga KPK Periksa Pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA Kemenhub

Pemohon berpendapat bahwa informasi agama di dokumen publik seperti KTP dan KK adalah kontraproduktif dan memicu diskriminasi hingga kekerasan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam persidangan sebelumnya (3/9), kuasa hukum pemohon, Teguh Sugiharto, mengungkapkan bahwa Taufik Umar pernah menjadi korban diskriminasi dan hampir menjadi korban pembunuhan saat konflik antarkomunitas agama di Poso, Sulawesi Tengah, beberapa tahun silam.

“Taufik Umar ini dalam perjalanan dari Poso ke Kota Palu itu beberapa kali menemui sweeping KTP, yang mana pada waktu itu Saudara Taufik Umar mengetahui banyak yang mengalami kekerasan dan/atau bahkan pembunuhan karena identifikasi di kolom agama,” terang Teguh.

Meskipun demikian, berdasarkan pertimbangan yuridis, MK memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan tersebut.

(AZI)

PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO TEGASKAN KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI TERSAMAR YANG RUGIKAN NEGARA BESAR-BESARAN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama yang dilakukan secara samar namun berdampak pada kerugian negara yang begitu besar.

Penegasan ini disampaikan Presiden dalam pidatonya pada Musyawarah Nasional (Munas) ke-6 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta, Senin (29/9).

Dalam sambutannya di hadapan para kader PKS, Presiden Prabowo menyoroti modus korupsi yang tidak selalu terang-terangan, melainkan melalui praktik-praktik terselubung yang merampok kekayaan bangsa secara masif.

“Kita menyadari, bentuk-bentuk korupsi saat ini semakin canggih dan tersamar, namun kerugian yang diakibatkannya begitu besar, mencapai triliunan rupiah,” ujar Presiden Prabowo.

“Ini bukan sekadar mencuri uang di kas kecil, ini adalah perampokan besar-besaran terhadap masa depan rakyat dan negara. Kami tidak akan surut selangkah pun dalam menghadapi dan menindak tegas praktik-praktik ini.”

Baca juga KPK Periksa Pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA Kemenhub

Komitmen pemberantasan korupsi ini menjadi salah satu pilar utama pemerintahannya untuk memastikan seluruh sumber daya negara digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Presiden menekankan pentingnya penguatan sistem pencegahan, transparansi anggaran, serta penindakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

“Pemberantasan korupsi adalah prasyarat utama untuk mewujudkan Indonesia Emas. Saya mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik, untuk bersatu padu, menguatkan integritas, dan mengawasi setiap potensi penyimpangan,” tutup Presiden.

(AZI)