Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Di tengah riuh rendah spekulasi publik yang menyebut lebih dari 20 nama terlibat dalam dugaan korupsi raksasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk menyeret nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto, KPK hadir dengan bantahan tegas dan data faktual. Lembaga antirasuah ini secara resmi meluruskan narasi liar yang mencoba mendiskreditkan integritas pimpinan KPK tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6/2026), menyatakan dengan jelas bahwa Fitroh Rohcahyanto tidak memiliki hubungan pribadi maupun profesional dengan Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala BGN yang kini menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami sampaikan secara tegas: Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Sony Sanjaya. Tidak ada interaksi, tidak ada kolusi, dan tidak ada kepentingan terselubung,” ujar Budi.
Narasi yang beredar di masyarakat juga mengaitkan Fitroh dengan sebuah yayasan tertentu yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelewengan dana MBG. Menanggapi hal ini, Budi menjelaskan bahwa yayasan yang dimaksud telah berdiri jauh sebelum program MBG digulirkan. Yayasan tersebut berfokus pada kegiatan sosial murni, seperti pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga sekitar, tanpa adanya afiliasi politik atau bisnis dengan proyek pemerintah.
“Yayasan ini bersifat sosial. Fitroh tidak menerima, tidak pernah menerima, dan tidak akan pernah menerima manfaat materiil sepeser pun dari aktivitas yayasan tersebut. Ini adalah catatan penting untuk meluruskan fitnah yang beredar,” tegas Budi.
Sementara itu, Fitroh Rohcahyanto secara pribadi juga memberikan klarifikasi tajam. Saat dihubungi wartawan, ia menekankan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam bisnis kuliner atau pengadaan dapur umum.
“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony Sanjaya. Saya tidak pernah berkomunikasi dengannya untuk meminta ‘titik dapur’, apalagi membeli titik dapur. Mengapa? Karena saya bukan pelaku bisnis dapur. Narasi bahwa saya terlibat dalam pembagian kuota dapur MBG adalah omong kosong belaka,” kata Fitroh dengan nada tegas.
Klarifikasi ini muncul seiring dengan perkembangan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada 3 Juni 2026, Kejagung resmi menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka: Dadan Hindayana (eks Kepala BGN), Lodewyk Pusung (eks Wakil Kepala BGN), dan Sony Sanjaya (eks Wakil Kepala BGN).
Modus operandi yang terungkap menunjukkan pola sistematis: penunjukan yayasan-yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat yang terafiliasi dengan para tersangka untuk menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau “dapur MBG”. Dari skema inilah, diduga kuat terjadi aliran dana ilegal dan mark-up harga pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara secara masif.
KPK menegaskan bahwa lembaga ini terus memantau perkembangan penanganan kasus oleh Kejagung dan siap berkoordinasi jika diperlukan. Namun, KPK juga mengingatkan publik untuk tidak terjebak dalam hoaks yang mencoba mencampurkan nama-nama pejabat penegak hukum ke dalam skandal korupsi tanpa dasar bukti yang kuat.
“Integritas pimpinan KPK adalah garis merah. Kami tidak akan diam ketika nama baik institusi dan pimpinan kami dicoreng dengan tuduhan tanpa dasar. Hukum harus berjalan adil, transparan, dan berdasarkan fakta, bukan gosip,” tutup Budi Prasetyo.
KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi yang bersih dari intervensi dan fitnah.
(Azi)



