Gaji Hanya ‘Uang Jajan’: KPK Bongkar Skandal Rp366 Miliar di Tubuh Imipas, 97% Uang Haram dari Jual-Beli Izin WNA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang fondasi integritas birokrasi Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut mengungkap fakta mencengangkan terkait aliran dana gelap senilai Rp366,7 miliar yang mengalir ke rekening 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Imipas) periode 2019-2025.

Yang lebih menohok, dari ratusan miliar rupiah tersebut, hanya 3 persen (Rp9,7 miliar) yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi negara. Sisanya, sebesar 97 persen, adalah uang haram hasil transaksi ilegal pengurusan dokumen keimigrasian.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), menyatakan bahwa data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan pola sistematis. “Ini bukan kasus individu yang lepas kendali, ini adalah industri korupsi terstruktur,” tegas Setyo.

Baca juga Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Izin Tinggal Jadi Komoditas Dagang

Narasi korupsi ini berpusat pada komoditas paling sensitif: izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menemukan bahwa setiap tahap pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) memiliki “harga pasar” gelap. Visa, paspor, hingga izin kerja bagi tenaga kerja asing semuanya diperdagangkan oleh oknum ASN yang seharusnya menjadi penjaga kedaulatan batas negara.

Fakta ini terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 tahun 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Operasi ini menyasar jaringan mafia imigrasi yang melibatkan 17 orang, terdiri dari 8 ASN dan 9 perantara swasta.

Jajaran Elite Terseret, Wakil Menteri Menyerah Diri

Gelombang penangkapan ini tidak hanya menyapu petugas lapangan, tetapi juga menyeret nama-nama besar di jajaran elite kementerian. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang sebelumnya dikabarkan menerima jatah rutin Rp100 juta per minggu, akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026.

Hingga Kamis sore, status tersangka dan tahanan telah resmi disandang oleh Silmy Karim bersama enam pejabat tinggi lainnya:

  1. Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi Okt 2024-April 2025)
  2. Jaya Saputra (Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jabar & mantan Direktur Izin Tinggal)
  3. Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat)
  4. Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal)
  5. Bagus Bramantyo (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal)
  6. Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)
  7. Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)

Baca juga GUGUR! Kasus Korupsi Dr. Erwin dan Rendiana Awangga Kandas di Tengah Jalan, Kejaksaan Nyatakan “Bukti Tak Cukup” Meski Sempat Jadi Tersangka

Penggunaan rompi oranye KPK terhadap deretan pejabat ini menjadi simbol runtuhnya topeng birokrasi yang selama ini mengklaim bersih. Dengan 97 persen pendapatan mereka berasal dari suap, pertanyaan besar muncul: Siapa yang sebenarnya mengurus negara? Pegawai negeri atau sindikat pedagang izin?

KPK menegaskan, penyelidikan ini masih berlanjut. Data PPATK yang mencakup 96 rekening bank menjadi bukti awal yang tak terbantahkan. Publik kini menunggu, apakah ini akan menjadi akhir dari praktik jual-beli kedaulatan di pintu masuk Indonesia, atau sekadar puncak gunung es dari korupsi yang lebih dalam?

(Redaksi)

2 thoughts on “Gaji Hanya ‘Uang Jajan’: KPK Bongkar Skandal Rp366 Miliar di Tubuh Imipas, 97% Uang Haram dari Jual-Beli Izin WNA

  1. QQ88 mang đến trải nghiệm giải trí hấp dẫn thông qua các chuyên mục nổi bật như Casino Live, Thể thao, Bắn cá, Nổ hũ và Đá gà trực tuyế

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *