Monopoli Kapolri atas Satpam Digugat ke MK: “Bisnis Terselubung” di Balik Seragam Pekerja Swasta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, sorotan tajam ditujukan pada kewenangan mutlak Kapolri dalam mengatur Satuan Pengamanan (Satpam), yang oleh pemohon dinilai sebagai bentuk monopoli negara terhadap sektor swasta dan potensi “bisnis terselubung” yang membebani pekerja.

Syamsul Jahidin, selaku pemohon dalam perkara Nomor 324/PUU-XXIV/2026, secara tegas menggugat Pasal 3 ayat (1) huruf C beserta penjelasannya dalam UU Polri. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengamanan swakarsa, termasuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), berada di bawah pengukuhan dan kewenangan pengaturan Kapolri.

Bagi Syamsul, frasa “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri” bukan sekadar aturan administratif, melainkan alat legitimasi bagi Polri untuk mencampuri ranah ketenagakerjaan swasta secara berlebihan.

Baca juga AHY Tembak Peringatan Keras: “Kekuasaan Bukan Milik Selamanya”, Golkar Baca Sinyal Pilpres 2029 Sudah Memanas

Dari Pelindung Menjadi “Tawanan” Birokrasi

Dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (7/9/2026), Syamsul menjabarkan realitas pahit yang dihadapi ratusan ribu satpam di Indonesia. Meski berstatus sebagai pekerja swasta yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, nasib mereka sepenuhnya dikendalikan oleh regulasi internal kepolisian (Perkap/Perpol).

“Setiap sendi badan usaha jasa pengamanan swasta dimonopoli dan dianulir oleh Kepolisian RI. Ini menciptakan ketidakpastian hukum,” tegas Syamsul di depan panel hakim MK.

Ia menyoroti beban finansial dan birokratis yang tidak wajar. Satpam dipaksa mengikuti siklus perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan biaya Rp75.000, serta menanggung biaya pendidikan dan pelatihan yang mencapai Rp17,5 juta. Ironisnya, KTA tersebut tidak memberikan imunitas hukum apa pun, namun menjadi syarat mutlak untuk bekerja.

“Bahkan seragam pun harus diganti setiap lima tahun hingga tiga kali. Siapa yang diuntungkan? Ini terlihat seperti komersialisasi jabatan di bawah kedok keamanan,” ujarnya pedas.

Baca juga Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, KDM Himbau Sekolah di Sukabumi dan Bogor Gelar Pembelajaran Daring

Potensi Konflik Kepentingan dan Monopoli

Gugatan ini menelanjangi dugaan adanya benturan kepentingan. Syamsul berargumen bahwa dengan menjadikan pengaturan Satpam sebagai kewenangan eksklusif Kapolri, Polri seolah-olah bertindak ganda: sebagai regulator keamanan dan sekaligus “pengusaha” yang mengendalikan pasar jasa pengamanan.

Hal ini kontras dengan praktik di negara lain seperti Malaysia dan Amerika Serikat, di mana regulator industri pengamanan swasta berada di bawah kementerian sipil atau asosiasi industri, bukan di bawah kendali langsung kepolisian.

“Polri seharusnya fokus pada penegakan hukum, bukan mengelola bisnis pelatihan dan sertifikasi untuk pekerja swasta. Ada potensi bisnis terselubung yang dipaksa dilegalkan,” tambah Syamsul.

Baca juga “Jaga Jakarta!” – Botok Bongkar Telepon Misterius Prabowo di Tengah Negosiasi Sengit dengan Dasco

Skeptisisme Hakim MK

Menanggapi gugatan tersebut, para Hakim Konstitusi menunjukkan sikap kritis. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan agar gugatan ini tidak terjebak dalam prinsip ne bis in idem (tidak boleh digugat dua kali untuk perkara sama), mengingat Syamsul pernah menggugat UU Polri sebelumnya.

Hakim Adies Kadir meminta kejelasan logika hukum bagaimana penyebutan BUJP dalam penjelasan pasal bisa ditarik kesimpulan sebagai monopoli atau komersialisasi oleh Polri. Sementara itu, Hakim Lilie P. Adi mempertanyakan alternatif pengaturan jika kewenangan Kapolri dicabut.

“Jika penjelasan itu batal, siapa yang mengatur? Dinas Tenaga Kerja? Atau Pemda seperti Satpol PP? Karena secara fungsional, dinas tenaga kerja tidak terhubung dengan fungsi pengamanan,” tanya Lilie.

Gugatan ini menjadi ujian penting bagi independensi sektor swasta di Indonesia. Jika MK mengabulkan permohonan ini, itu akan menjadi pukulan telak bagi praktik birokrasi yang selama ini dianggap mengeksploitasi status satpam sebagai pekerja kelas dua yang harus “membayar” untuk bisa bekerja.

Sidang lanjutan dijadwalkan menyusul, dengan harapan MK dapat memutus mata rantai ketergantungan satpam pada otoritas kepolisian yang dinilai semakin tidak relevan dengan semangat otonomi sektor swasta dan perlindungan hak pekerja.

(Red)

Rp7 Triliun Habis untuk Gaji Petugas, Hasilnya Penjual Cilok Masuk Desil 10: Sensus Ekonomi atau Sensus Fantasi?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) hari ini secara resmi menyatakan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi terbaru telah mencapai tingkat absurditas tertinggi dalam sejarah birokrasi Indonesia. Dengan anggaran fantastis sebesar Rp7 triliun yang sebagian besar terserap untuk pos gaji petugas, hasil sensus justru menghasilkan data yang oleh Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, S.E., S.H., disebut sebagai “karya fiksi ilmiah ekonomi”.

“Kami tidak sedang mengomentari novel fantasi, tapi laporan resmi negara,” ujar Tarmizi dalam konferensi pers yang digelar pagi ini. “Bagaimana mungkin seorang penjual cilok—yang setiap harinya bergulat dengan tepung dan minyak goreng—tiba-tiba terklasifikasi masuk ke dalam Desil 10? Apakah cilok sekarang dijual seharga emas batangan? Atau jangan-jangan petugas sensusnya sendiri yang bingung membedakan antara ‘pendapatan bersih’ dan ‘modal usaha’?”

Tarmizi menegaskan bahwa pemborosan anggaran Rp7 triliun bukan sekadar inefisiensi, melainkan sebuah “prestasi” dalam menghamburkan uang rakyat tanpa menghasilkan manfaat nyata. “Tujuh triliun rupiah! Angka itu cukup untuk membangun ratusan sekolah atau rumah sakit. Tapi apa yang kita dapat? Data acak-acakan yang membuat kebijakan subsidi bisa salah sasaran, pajak jadi tidak adil, dan bantuan sosial malah jatuh ke tangan orang yang sebenarnya tidak membutuhkan.” ujarnya kepada Jurnal Tipikor, Jumat (4/9).

Baca juga RAKYAT MISKIN DIANGGAP MAMPU, DATA DESIL JANGAN SAMPAI LEBIH PERCAYA ANGKA DARIPADA PERUT RAKYAT

Menurut BPKP, fenomena “penjual cilok masuk desil terkaya” hanyalah puncak gunung es dari kegagalan sistemik. Rekrutmen petugas yang longgar, pelatihan yang minim, serta pengawasan lapangan yang nyaris nol telah mengubah sensus ekonomi menjadi proyek penyerapan anggaran belaka. “Petugas sensus seolah diberi mandat: habiskan anggaran, isi formulir asal-asalan, dan pulang dengan selamat. Validitas data? Itu urusan nanti,” sindir Tarmizi.

BPKP kemudian mengeluarkan empat tuntutan tegas kepada pemerintah:
1. Audit Forensik Anggaran: Buka semua pos pengeluaran Rp7 triliun tersebut. Rakyat berhak tahu berapa persen yang benar-benar digunakan untuk pengumpulan data valid, dan berapa persen yang hanya menjadi “biaya siluman” birokrasi.
2. Evaluasi Kompetensi Petugas: Standar rekrutmen dan pelatihan harus diperketat. Memasukkan data keliru seperti kasus cilok-desil-10 menunjukkan ketidakpahaman mendasar terhadap indikator ekonomi. Ini bukan kesalahan kecil; ini bencana metodologis.
3. Verifikasi Ulang Massal: Lakukan sampling check dan koreksi menyeluruh terhadap data Desil 10. Jangan biarkan kesalahan statistik ini menjadi fondasi kebijakan ekonomi tahun depan.
4. Sanksi Nyata: Bagi pihak yang terbukti lalai atau memanipulasi data demi menyerap anggaran, berikan konsekuensi hukum dan administratif yang tegas. Impunitas hanya akan melahirkan siklus kegagalan yang sama di masa depan.

“Kebijakan publik bukan tentang seberapa besar angka yang dibelanjakan, tapi seberapa tepat dampaknya bagi rakyat,” tutup Tarmizi. “Tujuh triliun rupiah adalah jumlah yang luar biasa. Sayang sekali, ia hanya berakhir menjadi catatan ironi dalam buku sejarah statistika Indonesia.”

BPKP akan terus memantau perkembangan tindak lanjut atas temuan ini. Rakyat berhak mendapatkan data yang benar, dan negara wajib memberikan pertanggungjawaban yang jelas—bukan sekadar alasan administratif yang terdengar seperti lelucon.

#SensusCilokDesil10 #7TriliunFantasi #DataAcakRakyatBingung #SensusEkonomiAtauSensusImajinasi

(Red)

Lima Calon Ketum PBNU Lolos “Saringan” Rais Aam, Gus Kikin Unggul Telak di Muktamar Jombang

JOMBANG, JURNAL TIPIKOR– Peta kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU) periode 2026-2031 kian memanas setelah Rais Aam terpilih, K.H. Miftachul Akhyar, secara resmi menyetujui lima calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Persetujuan lisan dan tertulis ini menjadi kunci pembuka tahap akhir musyawarah penentuan pucuk pimpinan ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Langkah ini menandai berakhirnya proses penjaringan yang ketat. Kini, bola berada di tangan Rais Aam bersama delapan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) Muktamar Ke-35 NU untuk bermusyawarah menentukan siapa yang akan memegang kemudi NU lima tahun ke depan. Musyawarah krusial ini digelar di ndalem kasepuhan Kiai Abdul Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang, pada Senin (31/8/2026).

Gus Kikin Kokoh di Puncak Perolehan Suara

Dari lima nama yang lolos verifikasi administrasi dan persyaratan organisasi, K.H. Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin, muncul sebagai kandidat terkuat dengan perolehan suara tertinggi, yakni 472 suara. Ia unggul signifikan dibandingkan empat pesaing lainnya.

Baca juga Mandat Kembali di Tangan Kiai Miftachul: AHWA Kukuhkan Kepemimpinan Rais Aam PBNU 2026-2031 di Jombang

Urutan perolehan suara kelima calon tersebut adalah:
1. K.H. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin): 472 suara
2. K.H. Zulfa Mustofa: 262 suara
3. K.H. Abdussalam Sochib: 261 suara
4. K.H. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya): 258 suara
5. K.H. Abdul Ghaffar Rozin: 155 suara

Prof. Dr. H. Ganefri, pimpinan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU, menegaskan bahwa persetujuan Rais Aam merupakan syarat mutlak dalam tata tertib pemilihan. “Alhamdulillah, kelima calon yang kita usulkan itu disetujui oleh Rais Aam secara lisan maupun secara tertulis,” ujar Ganefri di Gedung Serba Guna, Tambakberas.

Ketketatan Syarat dan Dinamika Internal

Proses seleksi ini tidak main-main. Para calon wajib memenuhi sejumlah kriteria keras, termasuk melampirkan surat kesediaan, bebas dari jabatan politik praktis, serta tidak menjadi pengurus partai politik atau organisasi afiliasi partai dalam satu tahun terakhir. Selain itu, mereka harus bersih dari sanksi organisatoris.

Meski seluruh calon memiliki berkas lengkap, dinamika internal tetap terjadi. Beberapa calon tercatat masih perlu melengkapi kekurangan administratif sebelum diserahkan ke AHWA untuk persetujuan final.

Gus Kikin merespons positif dukungan yang diterimanya dan menyatakan kesiapan untuk melengkapi segala kebutuhan administrasi. Sementara itu, K.H. Zulfa Mustofa mengaku surpris dengan perolehan suaranya. “Saya tidak menyangka dengan perolehan saya… berkompetisi dengan modal yang sangat seadanya,” akunya. Namun, ia menegaskan komitmen untuk melanjutkan program sebelumnya serta merealisasikan visi-misinya yang telah dibukukan dalam “Panca Khidmat”.

Muktamar Ke-35 NU yang berlangsung sejak 27 Agustus 2026 ini ditutup dengan kehadiran Presiden Prabowo Subianto, meneguhkan pentingnya peran NU dalam stabilitas nasional. Seluruh mata kini tertuju pada hasil musyawarah AHWA dan Rais Aam: siapa yang akan menggantikan kepemimpinan lama dan membawa NU menghadapi tantangan zaman baru?

(HO-NU Online/Syarif Hidayatullah/pri)

Sulit Mendapat Informasi, Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi Geruduk Kejari Sukabumi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dampak sulitnya mendapat informasi, Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) gelar aksi didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin (24/08/2026).

Adapun tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut yaitu diberikan kembali kemudahan para awak media dalam mendapatkan informasi.

Koordinator Aksi, Isep Panji yang akrab disapa Uwa, disela aksi menyampaikan bahwa digelarnya aksi ini dilatar belakangi karena dibawah kepemimpinaan Kajari saat ini rekan-rekan wartawan sangat sulit mendapatkan informasi, berbeda dengan kepemimpinan-kepemimpinan sebelumnya.

“Dikepemimpinan saat ini kami sulit mendapatkan informasi, jauh berbeda dengan kepemimpinan sebelumnya. Oleh karena itu, kami menuntut Kajari dan Kasi Intel dicopot,” ujarnya.

Uwa pun menjelaskan, bahwa informasi itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan merupakan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.

“Negara sudah membuat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, harusnya kajari sangat memahami itu, jadi jangan dibatasi. Kecuali, prihal yang dikecualikan dalam Undang-Undang KIP,” jelasnya.

Baca juga Gempur Dompet, Dukung Lokal: Bandung Great Sale 2026 Ubah Laswi Heritage Jadi Surga Belanja Diskon 40%

Selaku Koordinasi Aksi, Uwa berharap, apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan wartawan hari ini dapat segera terealisasi.

“Kami akan menunggu hasil evaluasi kajari, jika keterbukaan informasi masih dipersulit kami akan menggelar aksi kembali,” pungkasnya.

Terjadinya aksi tersebut menjadi pengingat seyogyanya hubungan antara insan pers dan aparat penegak hukum seharusnya dibangun dalam bingkai kemitraan yang baik demi menciptakan iklim yang kondusif serta hak masyarakat dalam mendapatkan informasi dapat tersampaikan.

(Rama)

Gempa 7,7 Magnitudo Menebar Maut di NTT: 14 Nyawa Melayang, Ribuan Warga Mengungsi di Tengah Kegelapan dan Reruntuhan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Guncangan dahsyat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 telah mengubah pagi hari menjadi momen kelam bagi ribuan warga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga Sabtu (pukul 12.30 WIB), bencana ini telah merenggut 14 nyawa, melukai belasan lainnya, dan memaksa sekitar 2.000 warga meninggalkan rumah mereka demi menyelamatkan diri dari ancaman reruntuhan dan tsunami.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengonfirmasi angka korban jiwa yang terus bertambah seiring dengan proses verifikasi di lapangan. Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan bahwa data sementara mencatat 14 orang meninggal dunia, dua orang luka berat, dan 11 orang luka ringan.

“Data tersebut masih dalam proses pendataan, verifikasi, dan validasi di lapangan,” ujar Berton di Jakarta, Sabtu, sambil menekankan bahwa angka korban berpotensi berubah seiring akses tim ke lokasi terdampak.

Baca juga Proyek Sekolah Rakyat Kaur Rampung, Kasus Meninggalnya Pekerja Akibat Crane Runtuh Belum Terungkap

Jejak Duka di Tiga Kabupaten

Korban jiwa tersebar di tiga wilayah yang paling parah terdampak. Kabupaten Manggarai mencatat jumlah korban tertinggi dengan enam orang meninggal dunia, disusul oleh Kabupaten Manggarai Timur dengan lima korban, dan Kabupaten Sikka dengan tiga korban. Sementara itu, korban luka dilaporkan berasal dari Kabupaten Sikka, Nagekeo, Manggarai, dan Manggarai Timur.

Di balik angka statistik tersebut, tersimpan kisah pilu ribuan warga yang kini hidup dalam ketidakpastian. Sekitar lima kepala keluarga terdampak langsung kehilangan tempat tinggal, sementara sekitar 2.000 warga lainnya melakukan evakuasi mandiri. Keputusan ini diambil menyusul guncangan kuat yang menggoyahkan pondasi bangunan dan peringatan dini tsunami yang sempat dikeluarkan pasca-gempa utama, memicu kepanikan massal.

Baca juga GUNCANGAN MEMATIKAN M7,7 HANCURKAN NTT: Pelabuhan Maumere Runtuh, Warga Ruteng Panik, Peringatan Tsunami Menggema di Pesisir

Infrastruktur Lumpuh, Bantuan Terhambat

Dampak fisik bencana ini terlihat jelas dari hancurnya infrastruktur vital. Sebanyak 54 rumah dilaporkan rusak berat, sembilan rusak sedang, dan 11 rusak ringan. Kabupaten Manggarai menjadi episentrum kerusakan properti dengan 29 rumah hancur total, diikuti oleh Manggarai Timur dengan 23 rumah rusak berat.

Tidak hanya rumah warga, fasilitas publik juga turut menjadi korban keganasan gempa. Lima fasilitas kesehatan, satu fasilitas pendidikan, satu gudang Bulog, tiga fasilitas ibadah, serta enam kantor pemerintahan mengalami kerusakan. Kerusakan pada fasilitas kesehatan menjadi pukulan telak bagi upaya penanganan medis darurat di tengah banyaknya korban luka.

Situasi di lapangan kian mencekam dengan kondisi infrastruktur yang lumpuh. Arus lalu lintas dilaporkan macet parah, menyulitkan distribusi bantuan dan akses tim penyelamat. Ditambah lagi, pasokan listrik yang masih padam di sejumlah wilayah menambah rasa was-was dan kesulitan bagi para pengungsi yang bertahan di tempat terbuka.

Menyikapi krisis ini, Kepala BNPB dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) telah bersiap segera bertolak ke Nagekeo untuk memimpin langsung penanganan darurat dan memastikan bantuan tepat sasaran tiba di tangan korban yang membutuhkan.

(Red)

Hentikan Ego Sektoral! Pengamat TII: Sinergi Polri, Kejaksaan, dan KPK Adalah Nyawa Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan penghancuran “tembok birokrasi” di antara aparat penegak hukum (APH). Pengamat Kebijakan Publik dari The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono, mendesak agar sinergi antara Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lagi sekadar wacana, melainkan diterjemahkan menjadi mekanisme kerja kelembagaan yang konkret, terkoordinasi, dan tanpa kompromi.

Menurut Arfianto, penyakit kronis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini adalah ego sektoral dan koordinasi yang lemah. Ketiga lembaga penegak hukum sering kali berjalan sendiri-sendiri, menciptakan tumpang tindih kewenangan yang justru memberikan celah bagi koruptor untuk lolos atau memperlambat proses hukum.

“Komitmen Presiden harus diterjemahkan menjadi kerja kelembagaan yang konkret. Aparat penegak hukum tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Sinergitas antarlembaga adalah syarat mutlak agar pemberantasan korupsi lebih cepat, efektif, dan memberikan efek jera yang nyata,” tegas Arfianto dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/7).

Baca juga Perkuat Sinergitas Dan Soliditas, Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi

Melampaui Penindakan: Menghadapi Kompleksitas Jejaring Kekuasaan

Arfianto menyoroti bahwa korupsi modern tidak lagi bersifat sederhana. Ia melibatkan aliran dana lintas batas, manipulasi administratif yang rumit, penyalahgunaan wewenang sistemik, hingga jejaring kekuasaan yang saling melindungi. Pendekatan parsial dan reaktif tidak lagi memadai untuk membongkar struktur kejahatan kerah putih ini.

“Koordinasi yang lemah selama ini kerap menjadi hambatan utama. Kita butuh tata kelola penegakan hukum yang mampu menghadapi kompleksitas tersebut. Tanpa sinergi, pembuktian perkara menjadi lemah dan pemulihan kerugian negara tidak optimal,” ujarnya.

Resep Konkret: Tim Gabungan dan Standar Prosedur Terpadu

Untuk memutus mata rantai korupsi secara berkelanjutan, Arfianto mengusulkan langkah-langkah radikal namun sistematis:
1. Penyamaan Prosedur Kerja: Standarisasi metode investigasi dan penyidikan antar-lembaga untuk menghindari gesekan teknis.
2. Pembentukan Tim Gabungan: Khusus untuk menangani perkara strategis dan berdimensi tinggi, sehingga sumber daya dan keahlian dapat dikerahkan secara maksimal.
3. Pertukaran Data Aman: Integrasi basis data intelijen dan penyelidikan untuk mempercepat pemetaan aliran dana dan aktor kunci.
4. Peningkatan Kapasitas Bersama: Pelatihan lintas lembaga untuk membangun pemahaman yang sama terhadap modus operandi korupsi terkini.

Baca juga Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Pengadilan Negeri Cibadak Dalam Rangka Perkuat Sinergitas Dan Soliditas Antar Instansi

Kredibilitas Pemerintahan di Ujung Tanduk

Lebih jauh, Arfianto mengingatkan bahwa keberhasilan atau kegagalan dalam membangun sinergi ini akan menjadi tolok ukur utama kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo di mata publik. Masyarakat tidak lagi tertarik pada retorika anti-korupsi, melainkan pada hasil nyata berupa eksekusi hukum yang adil dan cepat.

“Jika sinergitas ini dibangun dengan serius, maka pemberantasan korupsi tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara. Sebaliknya, jika APH tetap tersekat-sekat, kepercayaan publik akan terus terkikis,” peringatan Arfianto.

Ia menutup dengan penegasan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan yang tegas, integritas tanpa cela, dan koordinasi yang efektif. Sinergi antarlembaga bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan negara dari kerugian akibat korupsi yang terus menggerogoti sendi-sendi kebangsaan.

Tentang The Indonesian Institute (TII):
The Indonesian Institute adalah lembaga think-tank independen yang berfokus pada kajian kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan reformasi hukum di Indonesia.

(Red)

SNBP/SNBT Hanya “Pemanasan”? Ketua Umum BPKP: Ujian Sebenarnya Bukan UTBK, Tapi Cek Saldo Rekening Orang Tua Saat Buka Tagihan UKT

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Selama bertahun-tahun, narasi yang ditanamkan kepada generasi muda Indonesia sangat sederhana dan manis: “Belajarlah yang rajin, begadanglah secukupnya, habiskan uang jajan untuk bimbel, agar bisa lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).”

Namun, Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A.Tarmizi hari ini, Senin (22/6) melontarkan kritik tajam sekaligus sindiran pedas terhadap realitas baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Menurutnta, kelulusan seleksi masuk hanyalah babak penyisihan. Babak final yang sesungguhnya—dan paling mematikan—adalah momen ketika mahasiswa baru membuka besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dari Lolos SNBT ke “Syok” UKT

“Dulu kita diajarkan bahwa meritokrasi akademik adalah kunci. Nyatanya, setelah siswa berjuang siang malam hingga mata panda demi nilai rapor dan skor UTBK yang tinggi, tantangan sebenarnya baru dimulai: menghadapi notifikasi UKT,” ujar Ketua Umum BPKP dalam keterangannya.

Sindiran ini merespons gelombang keluhan warganet yang mulai mempertanyakan esensi seleksi nasional. “Jadi sebenarnya, apa yang diseleksi itu otak anak bangsa, atau saldo rekening orang tua?” tanya Ketua umum BPKP menirukan candaan gelap yang beredar di media sosial.

Baca juga Negara Gagal Lindungi Warga: Sugiat Santoso Desak LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan Turun Tangan Atas Penyekapan Brutal YTR di Bandung

Paradoks ASN Golongan Bawah dan Label “Keluarga Mampu”

Sorotan khusus ditujukan pada ketidakadilan sistem pengelompokan UKT yang sering kali tidak sensitif terhadap realitas ekonomi riil. Banyak keluarga dari golongan ASN tingkat bawah atau pegawai swasta menengah yang terjebak dalam kategori “mampu” secara administratif, padahal daya beli mereka jauh dari kata mewah.

“Gaji naik pelan-pelan seperti siput, tapi begitu masuk kategori UKT tertentu, tiba-tiba dianggap keluarga kaya raya. Ini bukan lagi pendidikan berbasis kemampuan ekonomi, ini lebih mirip hukuman bagi mereka yang ‘terlalu stabil’ secara finansial tapi tidak cukup kaya untuk membayar tanpa cicilan,” kritik Ketua BPKP.

Usulan Satir: Pisahkan Universitas KIP dan Non-KIP

Menanggapi kerumitan verifikasi berkas dan drama perhitungan slip gaji yang kerap membuat stres orang tua, muncul usulan humoris namun menyakitkan dari kalangan netizen yang dikutip oleh BPKP: “Kalau memang yang banyak mendapat keringanan adalah penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), sekalian saja bikin dua universitas terpisah: Universitas KIP dan Universitas Non-KIP. Biar tidak ada yang pusing menghitung slip gaji dan berdebat soal tagihan UKT.”

Usulan ini, meski terdengar konyol, menyoroti kegagalan sistem UKT dalam menyeimbangkan semangat aksesibilitas pendidikan dengan beban biaya yang semakin mencekik.

Baca juga Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Pintu Lebar bagi Penempatan Sipil, Pensiun Diperpanjang, dan Era Pengawasan Berbasis AI

Tiga Tahap Perjuangan Masuk PTN Versi Baru

Ketua Umum BPKP menutup pernyataannya dengan merangkum ironi tersebut menjadi sebuah “trilogi perjuangan” baru bagi calon mahasiswa:

1. Lolos SNBP/SNBT (Ujian Akademik).
2. Lolos Verifikasi Berkas (Ujian Administratif).
3. Lolos dari Syok Melihat UKT (Ujian Mental dan Finansial).

“Masuk Kampus Negeri memang sulit, itu sudah rahasia umum. Tetapi yang lebih menegangkan, lebih mendebarkan, dan lebih berpotensi menyebabkan gagal jantung adalah ketika notifikasi UKT sudah keluar. Semangat SNBT adalah membuka akses bagi semua anak bangsa, namun realitas UKT di sejumlah PTN yang mencapai puluhan juta rupiah per semester seolah berkata lain: ‘Selamat datang di dunia nyata, di mana mimpi gratis itu mahal,'” tutupnya.

BPKP mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pimpinan PTN untuk segera mengevaluasi mekanisme penentuan UKT agar tidak justru menjadi tembok tinggi yang meruntuhkan semangat meritokrasi yang selama ini digaungkan.

(Her)

Tentang Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP):
BPKP adalah lembaga independen yang berfokus pada pengawasan, analisis, dan kritik konstruktif terhadap kebijakan publik di Indonesia demi terciptanya tata kelola yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.

 

Gelombang Desakan Munaslub Menguat, Anggota APJATEL: “Organisasi Ini Tidak Boleh Dikuasai Segelintir Elite”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Di tengah derasnya ekspansi industri telekomunikasi nasional, gejolak internal di tubuh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (APJATEL) justru kian mengeras. Sejumlah anggota mulai secara terbuka menyuarakan keresahan terhadap arah organisasi, pola kepemimpinan, hingga dugaan melemahnya prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Bagi sebagian anggota, persoalan yang terjadi saat ini bukan lagi sekadar perdebatan internal biasa, melainkan alarm serius atas masa depan organisasi yang dinilai mulai menjauh dari semangat demokrasi, kebersamaan, dan perlindungan terhadap kepentingan seluruh anggota.

Salah satu anggota APJATEL di Kota Bandung menyampaikan bahwa Munas Luar Biasa (Munaslub) menjadi langkah penting dan mendesak untuk menyelamatkan marwah organisasi.

“APJATEL ini dibangun sebagai rumah bersama operator jaringan telekomunikasi. Tapi sekarang ruang dialog makin sempit, aspirasi anggota terasa tidak didengar, dan keputusan penting dinilai berjalan tertutup. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, organisasi akan kehilangan legitimasi moral di mata anggotanya sendiri,” ujarnya kepada Redaksi Globalindo Jabar, Rabu (06/05/2026).

Baca juga Terjadi Longsor di KM 72, Jalan Tol Bocimi Arah Sukabumi Ditutup Sementara

Ia menegaskan, Munaslub bukan bentuk pembangkangan, melainkan mekanisme organisasi yang sah dan konstitusional sebagaimana diatur dalam AD/ART APJATEL.

“Jangan alergi terhadap evaluasi. Munaslub adalah instrumen koreksi dalam organisasi modern. Ini bukan soal menjatuhkan seseorang, tapi soal menyelamatkan organisasi agar kembali profesional, transparan, dan tidak dikuasai kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Menurutnya, ada sedikitnya lima persoalan besar yang kini menjadi sumber keresahan anggota. Mulai dari program relokasi kabel udara ke bawah tanah yang dinilai belum siap secara infrastruktur, tingginya biaya utilitas yang membebani operator, lemahnya koordinasi pusat dan daerah, belum adanya sistem utilitas terpadu yang jelas, hingga meningkatnya ketidakpuasan terhadap proses pengambilan keputusan.

“Operator di lapangan menghadapi tekanan besar. Tapi organisasi justru terkesan sibuk menjaga kepentingan elite internal. Ini yang memicu kekecewaan anggota di berbagai daerah,” katanya.

Baca juga “Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Kritik juga diarahkan pada pola kepemimpinan yang dianggap terlalu dominan dan tidak membuka ruang partisipasi yang sehat. Bahkan, muncul kekhawatiran adanya konsentrasi kekuasaan di lingkaran tertentu yang dianggap membuat organisasi berjalan secara personalistik.

“Organisasi sebesar APJATEL tidak boleh dikelola seperti kerajaan kecil. Semua anggota punya hak yang sama untuk didengar. Ketika aturan mulai dianggap menguntungkan kelompok tertentu, di situlah kepercayaan anggota mulai runtuh,” lanjutnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa gerakan konsolidasi untuk mendorong Munaslub harus dilakukan secara elegan dan konstitusional. Seluruh langkah, kata dia, wajib berpijak pada mekanisme organisasi dan tidak boleh berubah menjadi konflik destruktif.

“Perjuangan menyelamatkan organisasi harus tetap bermartabat. Jangan ada fitnah, jangan ada serangan personal. Fokusnya harus pada perbaikan tata kelola, transparansi anggaran, kebijakan utilitas, dan perlindungan kepentingan anggota,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh anggota APJATEL di berbagai wilayah untuk mulai membangun komunikasi dan konsolidasi yang sehat demi menyatukan aspirasi perubahan.

“Kalau mayoritas anggota memang menginginkan pembenahan, maka Munaslub harus menjadi momentum evaluasi total. Ini kesempatan untuk mengembalikan APJATEL kepada tujuan awalnya: menjadi organisasi yang independen, inklusif, dan benar-benar mewakili seluruh anggota, bukan segelintir elite,” pungkasnya.

(Red)

TITIK BALIK SEJARAH KEPOLISIAN: KOMPOLNAS DIUBAH MENJADI “RAJA PENGAWAS” YANG INDEPENDEN DAN MENGİKAT

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Era di mana Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hanya berfungsi sebagai “macan ompong” atau sekadar juru bicara (jubir) resmi berakhir hari ini. Dalam sebuah langkah reformasi yang disebut-sebut sebagai yang paling radikal sejak era Reformasi 1998, Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto resmi mendeklarasikan transformasi total Kompolnas menjadi lembaga pengawas eksternal yang benar-benar independen dengan kekuasaan eksekutorial.

Langkah ini diambil usai pertemuan intensif antara Presiden Prabowo dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026). Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa Presiden telah memberikan lampu hijau penuh untuk mengubah wajah pengawasan kepolisian di Indonesia.

Dari Rekomendasi Menjadi Perintah Mengikat

Perubahan paling fundamental dan “menohok” dari reformasi ini adalah status keputusan Kompolnas. Sebelumnya, rekomendasi Kompolnas sering kali berakhir sebagai arsip tanpa tindak lanjut nyata dari jajaran Polri. Kini, aturan mainnya berubah drastis.

“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukan penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat,” tegas Jimly Asshiddiqie di hadapan awak media.

Artinya, setiap keputusan yang dikeluarkan Kompolnas terkait pengawasan, etik, dan kebijakan strategis kepolisian wajib dilaksanakan oleh Kapolri dan seluruh jajarannya. Tidak ada lagi ruang untuk mengabaikan temuan pelanggaran atau menolak rekomendasi perbaikan.

Baca juga Drama Kesehatan di Tengah Tuntutan Triliunan: Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Kembali Ditunda di Saat Jaksa Nyatakan “Sehat”

Akhir dari Status “Ex-Officio” dan Lahirnya Pengawas Murni

Mahfud MD, anggota KPRP, menggambarkan perubahan ini sebagai pergeseran paradigma dari lembaga seremonial menjadi lembaga eksekutorial. “Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen yang mengawasi lembaga pengawas eksternal polisi. Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu,” jelas Mahfud dengan nada tegas.

Untuk menjamin independensi tersebut, komposisi anggota Kompolnas akan diubah total. Sistem ex-officio (keanggotaan karena jabatan) dihapuskan. Sebagai gantinya, akan dibentuk tubuh pengawas yang terdiri dari sembilan orang pilihan yang berasal dari unsur masyarakat sipil yang kredibel: mantan pejabat tinggi Polri yang bersih, advokat senior, akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan para ahli spesifik. Mereka akan bekerja murni sebagai pengawas, bukan perwakilan institusi.

Revisi UU Polri Segera Digulirkan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa perubahan raksasa ini bukan sekadar wacana politik, melainkan akan segera dikodifikasi menjadi undang-undang.

“Kompolnas ini karena diperluas keundangannya juga dipertegas, maka implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri,” ujar Yusril.

Pemerintah melalui kementerian terkait saat ini tengah memfinalisasi draf revisi UU Polri yang akan segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Revisi ini tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan Kompolnas, tetapi juga menata ulang penempatan personel kepolisian di luar tugas utama institusi, menutup celah politisasi dan penyalahgunaan wewenang yang selama ini menjadi sorotan publik.

Baca juga GUGAT OTORITERISME BIROKRASI: PBB DESAK MK CABUT KEWENANGAN MENKUM “MENGESAHKAN” PARPOL, DEMOKRASI TAK BOLEH DIINTERVENSI EKSEKUTIF

Sebuah Janji Akuntabilitas

Langkah Presiden Prabowo ini dinilai sebagai respons cepat terhadap tuntutan publik akan kepolisian yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan memberikan “gigi” yang tajam kepada Kompolnas, pemerintah mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada lagi institusi yang kebal terhadap pengawasan eksternal.

Reformasi ini menandai babak baru di mana kepolisian ditempatkan sebagai pelayan masyarakat yang diawasi secara ketat oleh representasi rakyat yang kompeten, mengakhiri budaya impunitas internal yang telah lama mengakar.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Selesai Kurang Dari 12 Jam, Kepala Basarnas Resmi Menutup Operasi SAR Kecelakaan Kereta Api Di Bekasi

Bekasi, Jurnaltipikor.com,-Operasi Pencarian dan Pertolongan (SAR) terhadap kecelakaan dua kereta api yang melibatkan rangkaian kereta Commuter Line dan KA Argo Anggrek di stasiun Bekasi Timur secara resmi dinyatakan ditutup dan selesai pada Selasa (28/04/2026).

Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, menyampaikan bahwa operasi SAR berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian yang dilaporkan pada Senin malam sekitar pukul 20.57 WIB. Seluruh korban telah berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan melalui proses evakuasi dan ekstrikasi dengan penanganan khusus.

“Alhamdulillah, seluruh korban telah berhasil kita evakuasi. Dalam prosesnya, terdapat beberapa korban yang memerlukan penanganan khusus karena posisi terjepit material rangkaian kereta, sehingga evakuasi harus dilakukan secara hati-hati dan tidak memungkinkan penarikan lokomotif secara langsung,” ujar Kepala Basarnas.

Baca juga Respon Cepat Kantor Cabang PDAM Parungkuda Tangani Kebocoran Pipa di Kp. Suweng Desa Sundawenang

Ia menambahkan, tim SAR gabungan menghadapi tantangan cukup berat mengingat kondisi benturan yang menyebabkan deformasi parah pada rangkaian kereta, bahkan hingga bagian lokomotif masuk ke badan gerbong. Hal tersebut mengakibatkan sebagian korban terjebak di dalam material, sehingga proses evakuasi memerlukan peralatan khusus, baik manual maupun hidrolik.

Seluruh korban yang berhasil dievakuasi, baik dalam kondisi selamat maupun meninggal dunia, telah diserahkan kepada pihak medis dan dirujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk. Proses identifikasi korban selanjutnya menjadi kewenangan pihak berwenang.

Dengan telah selesainya proses evakuasi dan tidak ditemukannya korban tambahan, operasi SAR resmi dihentikan dan seluruh unsur yang terlibat dikembalikan ke satuan masing-masing.

Baca juga DARURAT: Malam Mencekam di Bekasi Timur, KAI Memohon Maaf Usai Kereta Jarak Jauh Hantam CommuterLine dari Belakang; Fokus Total pada Evakuasi Penumpang

Meski demikian, Basarnas menegaskan bahwa apabila dalam proses lanjutan ditemukan bagian tubuh korban atau indikasi lainnya, maka tindakan evakuasi tetap akan dilakukan sesuai prosedur.

Basarnas juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur SAR gabungan, termasuk TNI, Polri, PT KAI, tenaga medis, relawan, serta dukungan masyarakat dan media yang turut membantu kelancaran operasi.

“Operasi berjalan lancar berkat sinergi seluruh pihak. Ini merupakan kejadian luar biasa dengan tingkat kesulitan tinggi, namun dapat kita tangani bersama secara optimal,” tutup Kabasarnas.(*)