BPKP Ungkap Dugaan Penggelapan 17 Juta oleh Koperasi Cimahi yang “Ngetem” di Kantor Pos Bandung

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) hari ini membongkar praktik predatory lending (lintah darat berkedok legal) yang menjerat Yayat Hidayat (82), seorang Pensiunan TNI AD warga Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Kasus ini bukan sekadar sengketa utang, melainkan potret buram bagaimana institusi keuangan membiarkan pejuang bangsa mati pelan-pelan di atas tumpukan bunga yang tidak masuk akal.

Dari total gaji pensiun Rp2.887.500 per bulan, korban dipaksa menyerahkan Rp2.526.989 untuk angsuran ke KSP Malika / PT Surya Malika Sejahtera. Sisanya? Hanya Rp360.511 per bulan untuk makan, obat-obatan, dan hidup selama 5 tahun ke depan.

“Ini bukan kredit, ini perbudakan finansial. Pejuang yang usianya sudah kepala delapan dibiarkan dihitung recehan demi keuntungan segelintir oknum. Di mana nurani perbankan kita?” ujar Ketua Umum BPKP, A.Tarmizi, kamis (30/4/2026).

Baca juga DRAMA BANDAR LAMPUNG! PERSIB BANGKIT DARI KETERTINGGALAN, HAJARKAN BHAYANGKARA FC 4-2 UNTUK REBUT TAKHTA PEMIMPIN SUPER LEAGUE!

KRONOLOGI: 17 JUTA “PINJAMAN NUMPANG” RAIB TANPA TANDA TANGAN

Investigasi BPKP menemukan alur kejahatan yang sistematis dan terstruktur:

1. Modus “Ngetem” di Kantor Pos:
Kopjas (Koperasi Jasa) yang berdomisili di Cimahi diduga melakukan operasi ilegal dengan membuka lapak di dalam area Kantor Pos Bandung. Praktik ini jelas melanggar UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop No. 11 Tahun 2018, memanfaatkan kepercayaan publik terhadap institusi pos.

2. Keajaiban Matematika “Pinjaman Numpang”:
Korban mengajukan plafon Rp37 juta, namun yang cair ke rekening hanya Rp18 juta. Selisih Rp17 juta diklaim sebagai “pinjaman numpang” untuk membesarkan plafon. Ironisnya, uang Rp17 juta itu tidak pernah diterima korban, tidak ada bukti transfer, dan tidak ada tanda tangan pencairan. Ini adalah indikasi kuat tindak pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP).

3. Take Over Maut: Utang Membengkak 1.400%:
Utang fiktif tersebut kemudian di-take over oleh KSP Malika. Hasilnya menakjubkan bagi rentenir, mengerikan bagi korban: Total kewajiban membengkak menjadi Rp151.619.340.

  • Uang riil yang dinikmati korban dari dua koperasi: ±Rp10,8 juta.
  • Total yang harus dibayar: Rp151 juta lebih.
  • Efisiensi bunga dan biaya: Tembus 1.400%.

4. Akad di Usia Senja, Lunas di Alam Kubur?
KSP Malika tetap memproses kredit kepada lansia berusia 81 tahun tanpa mitigasi risiko yang wajar. Target pelunasan ditarik hingga korban berusia 86 tahun. Lebih parah lagi, premi asuransi sebesar Rp17,3 juta dipotong paksa, padahal skema asuransi tersebut tidak memberikan cover yang jelas bagi korban. Tindakan ini melanggar SEOJK No. 19 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga Jaring Korupsi Makin Meluas: Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben R. Prabu Faza Diperiksa KPK, Didalami Perannya di PT RNB Milik Keluarga Bupati Fadia Arafiq

6 PELANGGARAN HUKUM YANG TERBUKTI

BPKP merangkum enam pelanggaran fatal yang dilakukan oleh para pihak terkait:

  • Pihak Terlapor Bentuk Pelanggaran Ancaman Hukum
    Kopjas Cimahi Operasi luar wilayah (di Kantor Pos Bandung) UU 25/1992: Pembekuan/Pencabutan Izin
  • Oknum Kopjas Penggelapan Rp17 Juta (“Pinjaman Numpang”) KUHP Pasal 372: Pidana 6 Tahun Penjara
    KSP Malika Menyetujui DBR 88% (Sisa gaji cuma 360rb) SEOJK 19/2023: Rekomendasi Cabut Izin OJK
  • KSP Malika Memaksa akad pada usia 81 thn tanpa mitigasi SEOJK 19/2023: Sanksi Administratif & Ganti Rugi
  • KSP Malika Tidak transparan total beban bunga (151jt) UU 8/1999 (Perlindungan Konsumen): Pidana 5 Thn + Denda Rp 2 Miliar
  • Kantor Pos Bandung Diduga menyediakan lapak bagi koperasi ilegal Kode Etik ASN & Penyalahgunaan Wewenang

SIKAP & TUNTUTAN BPKP KEPADA GUBERNUR JABAR (H. DEDI MULYADI)

Menyikapi urgensi kasus ini, BPKP DPP telah melayangkan surat resmi mendesak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk mengambil langkah tegas melalui 4 poin desakan:

 

  1. Lakukan Sidak Dadakan: Mengirim tim gabungan BPKP-GMBI untuk menyasar langsung kantor KSP Malika dan operasional Kopjas tersebut.
  2.  Audit Investigatif & Pembekuan: Menginstruksikan OJK Regional 2 dan Diskop Jabar untuk segera melakukan audit forensik dan membekukan izin usaha jika temuan BPKP terbukti.
  3. Tutup Lapak Ilegal: Segera menutup akses operasional Kopjas di lingkungan Kantor Pos Bandung yang dijadikan sarang berburu pensiunan.
  4. Fasilitasi Proses Pidana: Membantu korban melaporkan dugaan penggelapan Rp17 juta ke jajaran kepolisian untuk diproses hukum.

Baca juga Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar

TUNTUTAN KEADILAN UNTUK PAK YAYAT

Demi memulihkan hak-hak dasar seorang purnawirawan, BPKP menuntut:

  1. Hapus Pokok Utang Fiktif: Coret pokok pinjaman sebesar Rp17 juta yang tidak pernah diterima korban.
  2. Restrukturisasi Manusiawi: Menetapkan angsuran maksimal 30% dari gaji pensiun (sekitar Rp860.000/bulan), sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.
  3. Kembalikan Premi Asuransi: Mengembalikan dana premi Rp17,3 juta yang dipotong secara sepihak dan tidak bermanfaat.
  4. Proses Hukum Oknum: Menjerat pelaku penggelapan di Kopjas dengan pasal berlapis.

“Tiga ratus ribu rupiah bukan sekadar sisa gaji, itu adalah luka bagi republik. Sekali Kang Dedi turun sidak, sejuta koperasi nakal akan gemetar. Jangan biarkan pejuang bangsa ini kalah di meja hijau para rentenir,” tutup pernyataan BPKP.

Sampai berita ini diturunkan, Jurnal Tipikor belum mengkonfirmasi  ke para fihak (Koperasi), jika keberatan dengan  pemberitaan ini, Jurnal Tipikor membuka ruang untuk klarifikasi ataupun hak jawab/sanggah ke nomor 082121410665 atau email : redaksijurnaltipikor@gmail.com

(Her)

DRAMA BANDAR LAMPUNG! PERSIB BANGKIT DARI KETERTINGGALAN, HAJARKAN BHAYANGKARA FC 4-2 UNTUK REBUT TAKHTA PEMIMPIN SUPER LEAGUE!

Bandar Lampung, JURNAL TIPIKOR – Sebuah malam yang akan dikenang selamanya oleh para Bobotoh. Di Stadion Sumpah Pemuda yang panas, Persib Bandung menampilkan mental juara sejati. Setelah sempat terpuruk dan tertinggal 1-2 di babak pertama melawan Bhayangkara FC, Maung Bandung melakukan remontada spektakuler dengan mencetak empat gol tanpa balas untuk menang 4-2 dalam laga pekan ke-30 Super League 2025/2026.

Kemenangan dramatis ini membawa Persib kembali menduduki puncak klasemen sementara dengan koleksi 69 poin. Meski memiliki poin yang sama dengan Borneo FC, Persib unggul tipis berkat rekor head-to-head, mengukuhkan posisi mereka sebagai kuda hitam terdepan menuju gelar juara.

Awal yang Buruk, Mental Baja yang Menguji

Pertandingan tidak berjalan sesuai skenario Robert Alberts (atau pelatih kepala saat ini). Persib justru kaget lebih dulu. Bernard Doumbia membekukan pertahanan Persib hanya pada menit ke-6, disusul oleh gol Mousa Sidibe di menit 26 yang membuat skor berubah menjadi 0-2. Tekanan hebat sempat melanda lini belakang Persib yang diperkuat Robi Darwis, Patricio Matricardi, Frans Putros, dan Federico Barba.

Namun, jelang turun minum, harapan itu muncul. Pada masa tambahan waktu babak pertama (45+2), Federico Barba berhasil menyulam mimpi dengan menyarangkan bola, memperkecil ketertinggalan menjadi 1-2 dan membawa angin segar ke ruang ganti.

Baca juga Jaring Korupsi Makin Meluas: Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben R. Prabu Faza Diperiksa KPK, Didalami Perannya di PT RNB Milik Keluarga Bupati Fadia Arafiq

Revolusi Babak Kedua: Kurzawa dan Gol-Gol Penentu

Perubahan strategi di masa jeda terbukti menjadi kunci kemenangan. Robi Darwis digantikan oleh mantan bintang internasional, Layvin Kurzawa. Keputusan ini langsung membuahkan hasil. Baru saja babak kedua bergulir, serangan Persib lewat Adam Alis Setyano membuka ruang bagi Kurzawa untuk mengirimkan umpan silang akurat dari sisi kiri. Rosembergne “Berguinho” da Silva menyambutnya dengan sundulan keras yang tak mampu ditepis kiper Aqil Savik. Skor imbang 2-2 tercipta di menit 49.

Euforia belum berhenti. Di menit 60, Beckham Putra Nugraha menjadi pahlawan berikutnya. Tembakan kakinya yang awalnya terlihat terbentur bek Bhayangkara FC ternyata mengelabui semua orang dan masuk ke gawang, membalikkan keadaan menjadi 3-2 untuk keunggulan Persib.

Penyelamatan Teja dan Gol Pengunci Adam Alis

Permainan semakin memanas. Pelatih melakukan rotasi; Beckham digantikan Uilliam Barros (menit 64), sementara Andrew Jung memberi tempat bagi Ramon “Tanque” de Andrade Souza di menit 76. Momen krusial terjadi semenit setelah pergantian Jung, ketika kiper Teja Paku Alam melakukan penyelamatan gemilang menggagalkan upaya Mousa Sidibe yang sudah bebas, menjaga agar Persib tidak kembali tertinggal.

Menjelang akhir laga, ban kapten beralih ke Federico Barba setelah Marc Klok dan Berguinho digantikan oleh Julio Cesar dan Saddil Ramdani di menit 82. Penguasaan permainan Persib kian dominan hingga puncaknya di menit 89. Adam Alis Setyano, yang tampil konsisten sepanjang laga, melepaskan tembakan keras yang menghujam jala, memastikan skor 4-2.

Baca juga Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar

Drama VAR dan Tiga Poin Penting
Pertandingan memasuki tujuh menit tambahan waktu. Bhayangkara FC sempat mencetak gol melalui Dendy Sulistyawan di menit 90+5 yang seolah mengecilkan jarak menjadi 3-4. Namun, wasit Nazmi segera meninjau layar VAR dan memutuskan untuk membatalkan gol tersebut. Keputusan ini menjadi penegas akhir bahwa tiga poin penuh milik Persib.

Peluit panjang berbunyi, menutup pertandingan dengan skor 2-4. Persib Bandung berhasil membawa pulang tiga poin vital dari Bandar Lampung, mengirim pesan kuat kepada seluruh pesaing di Super League: Takhta pimpinan telah kembali ke tangan Maung Bandung, dan mereka siap mempertahankannya hingga akhir musim. ***

Jaring Korupsi Makin Meluas: Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben R. Prabu Faza Diperiksa KPK, Didalami Perannya di PT RNB Milik Keluarga Bupati Fadia Arafiq

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggerakkan langkah tegas dalam membongkar kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Kali ini, sorotan tertuju pada M. Asror alias Ruben R. Prabu Faza, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, yang telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami perannya dalam perusahaan milik keluarga bupati tersebut, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ruben difokuskan untuk mengungkap keterlibatannya dalam struktur dan operasional PT RNB.

“Peran yang bersangkutan di dalam PT RNB tersebut,” ujar Budi kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (30/4/2026). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memetakan secara utuh praktik bisnis yang dijalankan PT RNB, khususnya terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Baca juga MK Putuskan Pimpinan KPK Cukup “Nonaktif”, Bukan Lepas Jabatan; KPK: Langkah Tepat Jaga Marwah Independensi

Ruben sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 20 April 2026. Langkah ini diambil setelah KPK menemukan indikasi kuat adanya konflik kepentingan yang sistematis. PT RNB, yang diketahui sebagai perusahaan keluarga Fadia Arafiq, diduga diisi oleh sejumlah pihak dekat, baik dari kalangan keluarga maupun orang-orang kepercayaannya.

“Karena PT RNB ini kemudian diisi sejumlah pihak, baik dari keluarga maupun orang-orang kepercayaannya. Nah itu semuanya kami dalami perannya masing-masing di PT RNB tersebut,” jelas Budi lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah, yang menargetkan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Dalam operasi yang ketujuh kalinya pada tahun 2026 dan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1447 H tersebut, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.

Baca juga Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar

Sehari setelah penangkapan, pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia didakwa terlibat dalam korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. Modus utamanya adalah memanfaatkan jabatan untuk memenangkan perusahaan keluarganya sendiri dalam berbagai proyek pemerintah.

Berdasarkan penyelidikan awal, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menikmati keuntungan tidak sah sebesar Rp19 miliar dari kontrak-kontrak tersebut. Rincian aliran dana haram itu meliputi Rp13,7 miliar yang murni dinikmati oleh mantan penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” tersebut beserta keluarganya, Rp2,3 miliar yang dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga (ART) bernama Rul Bayatun, serta sisa dana sebesar Rp3 miliar yang berupa hasil penarikan tunai dan belum terdistribusi.

Dengan diperiksaannya figur kunci seperti Wakil Ketua DPRD, KPK menunjukkan komitmen untuk mengusut tuntas jaringan korupsi ini hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam skema konflik kepentingan tersebut akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Publik kini menanti langkah selanjutnya dari KPK, apakah status Ruben R. Prabu Faza akan meningkat dari saksi menjadi tersangka, seiring terkuaknya fakta-fakta baru mengenai hubungan antara legislatif daerah dan bisnis keluarga kepala daerah di Pekalongan.

Sumber : Antara

Editor : Azi

MK Putuskan Pimpinan KPK Cukup “Nonaktif”, Bukan Lepas Jabatan; KPK: Langkah Tepat Jaga Marwah Independensi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif dan menilai sudah tepat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut mengubah syarat calon pimpinan lembaga antirasuah dari kewajiban “melepas” jabatan menjadi cukup berstatus “nonaktif” dari jabatan lamanya selama menjabat di KPK.

“Kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa pandangan KPK didasari oleh kebutuhan untuk menutup ruang multitafsir dalam regulasi sekaligus menjaga marwah independensi lembaga. Mekanisme “nonaktif” ini dinilai lebih efektif meminimalkan potensi benturan kepentingan dibandingkan keharusan mundur permanen sebelum terpilih.

“Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama,” ujarnya.

Baca juga Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar

Menurut Budi, putusan MK ini akan memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi. Hal ini selaras dengan sistem kerja kolektif kolegial yang diterapkan KPK, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan.

“Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat,” tambah Budi.

Sebagai informasi, pada Selasa (29/4/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata “melepas” pada Pasal 29 huruf i dan frasa “tidak menjalankan” pada Pasal 29 huruf j UU KPK bertentangan dengan UUD NRI 1945 jika tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari”.

Baca juga Cukup Basa-Basi! Aliansi Cipayung Tampar Wajah Pemkot Bandung: Krisis Tata Kelola Bukan Lelucon, Atau Kami yang Akan Menggulingkan Narasi Palsu Anda!

Dengan demikian, calon pimpinan KPK kini hanya diwajibkan nonaktif dari jabatan struktural atau profesinya selama masa bakti di KPK, tanpa harus melepaskan status kepegawaiannya secara permanen sejak awal pencalonan. Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang bagi lebih banyak profesional berkualitas untuk berkontribusi di lembaga antirasuah tanpa kehilangan hak karir jangka panjang mereka di instansi asal.(*)

TTKKBI dan Disdikbud Banten Bahas Masa Depan Kebudayaan, dari Gedung Kesenian hingga Dewan Kebudayaan

Serang, JURNAL TIPIKOR — Upaya memperkuat posisi kebudayaan sebagai bagian penting dari pembangunan daerah mengemuka dalam audiensi antara DPW I Banten Tjimande Tari Kolot Karuhun Banten Indonesia (TTKKBI) dengan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Rabu (29/4/2026). Pertemuan yang berlangsung hangat namun sarat gagasan itu berkembang menjadi ruang dialog strategis yang membahas berbagai isu mendasar kebudayaan Banten—mulai dari minimnya infrastruktur seni, penguatan kurikulum budaya lokal, hingga rencana pembentukan Dewan Kebudayaan sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan kebudayaan.

Rombongan TTKKBI dipimpin langsung Ketua DPW I Banten, H. Hudi Nurhudiyat, didampingi Sekretaris Wilayah II, Uyeng Saepulrohman, bersama jajaran pengurus lainnya. Mereka diterima Sekretaris Disdikbud Banten, Rahmat Tamam, serta Kepala Bidang Kebudayaan, Rohaendi.

Salah satu sorotan utama dalam pertemuan tersebut adalah belum tersedianya gedung kesenian representatif di Banten—sebuah ruang yang selama ini dinilai penting sebagai pusat pertunjukan, ekspresi budaya, sekaligus titik temu komunitas seni dan budaya di daerah.
Dalam dialog itu, Uyeng Saepulrohman menyampaikan keresahan yang selama ini dirasakan para pegiat budaya.

“Kami sebetulnya ingin menyampaikan banyak hal terkait budaya ini. Ya salah satunya terkait keberadaan gedung kesenian, apa itu ada atau tidak ya?” ungkap Uyeng.

Baca juga Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar

Menjawab hal tersebut, Rahmat Tamam mengakui bahwa secara ideal Banten memang belum memiliki gedung kesenian khusus yang dapat menjadi rumah bersama bagi aktivitas budaya. Namun, untuk kebutuhan sementara, pemerintah daerah membuka opsi pemanfaatan Gedung Plaza Aspirasi sebagai ruang pertunjukan budaya.

“Kami mengakui secara ideal belum ada gedung itu. Tetapi apabila memang membutuhkan gedung untuk pertunjukan, kami bisa fasilitasi untuk menggunakan Gedung Plaza Aspirasi. Ya selama bisa dipakai, bisa gunakan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Rohaendi menegaskan bahwa pembangunan gedung kesenian sebenarnya telah masuk dalam agenda perencanaan pemerintah. Saat ini, kata dia, fokus diarahkan pada skema pembiayaan, termasuk kemungkinan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Ya sedang mengusahakan anggarannya, salah satunya dengan menggunakan dana CSR,” jelasnya.

Baca juga Cukup Basa-Basi! Aliansi Cipayung Tampar Wajah Pemkot Bandung: Krisis Tata Kelola Bukan Lelucon, Atau Kami yang Akan Menggulingkan Narasi Palsu Anda!

Pembahasan kemudian berkembang pada isu yang lebih mendasar: integrasi kebudayaan ke dalam sistem pendidikan. Dalam forum itu, TTKKBI mendorong agar unsur budaya lokal mendapat porsi yang lebih kuat dalam kurikulum muatan lokal, agar generasi muda Banten tumbuh dengan kedekatan terhadap akar tradisi dan identitas budayanya sendiri.

Merespons hal tersebut, Rohaendi menjelaskan bahwa sejumlah unsur budaya sejatinya telah mulai diakomodasi, mulai dari penggunaan batik sebagai identitas budaya, pengenalan seni rapak bedug, hingga pencak silat sebagai warisan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Namun demikian, untuk pelajaran bahasa daerah, implementasinya masih dalam tahap penyusunan.

“Namun memang kami belum memasukan secara khususnya untuk penerapan pelajaran bahasa daerah. Namun sedang diupayakan. Kita tahu di Banten ini ada tiga bahasa, sunda, jawa dan betawi. Tentu penerapannya sesuai wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Baca juga BUKAN GEMPA! Misteri “Dentuman Abadi” Ratusan Tahun Terungkap: Ilmuwan Pastikan Itu Fenomena Langit, Bukan Getaran Bumi

Harapan baru kemudian muncul di penghujung audiensi. Menjawab aspirasi mengenai pentingnya kehadiran lembaga adat atau forum kebudayaan yang dapat menjadi mitra resmi pemerintah, Rohaendi mengungkapkan bahwa Pemprov Banten tengah memfinalisasi Pergub ‘Pemajuan Kebudayaan’.

Regulasi ini nantinya diharapkan menjadi landasan penataan ekosistem kebudayaan di Banten, termasuk membuka jalan bagi pembentukan Dewan Kebudayaan sebagai wadah representatif yang menjembatani aspirasi komunitas budaya dengan arah kebijakan pemerintah.

“Terus terang, hal itu bukan lagi kami pikirkan tetapi sudah kami persiapkan. Kebetulan saat ini pemerintah Banten sedang menggodok Pergub ‘Pemajuan Kebudayaan’. Dan tampaknya sudah mulai final. Nanti kalau sudah final TTKKBI akan kami undang,” ungkap Rohaendi.

Audiensi tersebut memberi pesan kuat bahwa kebudayaan di Banten mulai diposisikan bukan lagi sekadar ornamen seremonial, melainkan sebagai bagian penting dari fondasi pembangunan daerah. Ketika komunitas budaya dan pemerintah duduk dalam satu meja, yang tumbuh bukan hanya diskusi, tetapi peluang lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada pelestarian identitas, penguatan tradisi, dan masa depan kebudayaan Banten yang lebih terarah.(*)

BPKP SOROTI POTENSI SENGKETA SOP DALAM HIBAH LAHAN 2 RS BARU TASIKMALAYA “Jangan Sampai SOP Jadi Sel Sultan Jilid 2”

Tasikmalaya, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membuka seluruh dokumen dan SOP terkait rencana hibah lahan 1 hektar untuk pembangunan 2 Rumah Sakit baru di Desa Tobongjaya, Cipatujuh dan Desa Pamoyanan, Kadipaten, hal tersebut disampaikan Ketua Umum BPKP, A.Tarmizi kepada awak media, Kamis (30/4).

Desakan ini menyusul disetujuinya hibah tersebut oleh DPRD Kab. Tasikmalaya pada Rapat Paripurna Rabu, 29 April 2026. BPKP menilai, proyek strategis yang melibatkan kerjasama dengan UNPAD dan PP Persis ini  “seksi dan rawan sengketa SOP” karena kuatnya irisan antara politik dan kepentingan pengusaha di Tasikmalaya Raya.

“Kasus ‘Sel Sultan’ Rp100 juta di Lapas Blitar harus jadi pelajaran. Korupsi hari ini lahir dari SOP yang dilanggar kemarin.
Jangan sampai hibah lahan RS yang niatnya mulia untuk pemerataan kesehatan di Utara-Selatan Tasik, justru jadi ‘Sel Sultan’ jilid 2 versi proyek infrastruktur,” tegas Tarmizi

Baca juga Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar

Tiga Titik Rawan Sengketa SOP yang Disorot BPKP:

  1. Legalitas & Nilai Wajar Lahan:* SOP Pengadaan Tanah dan Hibah Daerah wajib mengacu pada NJOP dan appraisal KJPP sesuai Permendagri 19/2016. BPKP mempertanyakan: Siapa pemilik awal lahan? Kapan dibeli Pemkab? Apakah ada penggelembungan harga sebelum dihibahkan?
  2. Skema Kerjasama & Kepemilikan Aset:* SOP Kerjasama Daerah PP 28/2018 menegaskan aset hasil kerjasama tetap menjadi Barang Milik Daerah. BPKP mendesak MoU dengan UNPAD dan PP Persis dibuka ke publik untuk memastikan RS tidak beralih 100% menjadi milik swasta setelah dibangun di atas tanah hibah.
  3. Klaim “Tanpa Kuras APBD”:* SOP Perencanaan APBD mewajibkan seluruh biaya pendamping dicatat. BPKP meminta DPA/RKA Dinas Kesehatan 2026 dibuka untuk membuktikan tidak ada “biaya siluman” seperti pembangunan jalan akses, listrik, dan pematangan lahan yang dibebankan pada APBD.

Langkah BPKP:

“Jiwa raga kami tak berarti jika hanya jadi penonton. Sebagai ‘Mata Hukum’ rakyat, BPKP hari ini telah melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik ke PPID Pemkab Tasikmalaya untuk meminta 4 dokumen kunci: Naskah Hibah DPRD, Sertifikat Tanah, MoU, dan DPA Dinkes,” ujar Tarmizi

BPKP menegaskan, jika permintaan informasi dihalangi, pihaknya siap membawa sengketa ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. “SOP itu untuk dipatuhi, bukan untuk diakali. Tasikmalaya Raya butuh RS, tapi lebih butuh kepastian bahwa tidak ada bancakan di baliknya,” pungkasnya.

BPKP juga mengajak Inspektorat, Kejari Tasikmalaya, dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama “masuk ke jantung” persoalan, mengawal dari tahap perencanaan agar RPJMD benar-benar berpihak pada rakyat.

(Sobur08)

 

Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar

Kabupaten Bandung, JURNAL TIPIKOR, – Di tengah hiruk-pikuk politik lokal dan janji-janji manis pembangunan, sebuah drama kolosal sedang berlangsung di tubuh PT. BDS (Perseroda). Skandal kerja sama antara PT. BDS dan CFR yang kini menyeret Direktur Utama ke dalam sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, ternyata bukan sekadar “kesalahan prosedural” atau “risiko bisnis biasa”. Menurut Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN), Yunan Buwana, ini adalah bukti nyata bahwa narasi Business to Business (B2B) telah berubah menjadi Bencana to Bencana bagi keuangan daerah.

Ilusi “Tidak Tahu-Menahu” di Kalangan Elite Pengawas

Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan Dirut PT. BDS, Yunan Buwana melontarkan sindiran tajam mengenai fenomena mendadak “amnesia selektif” yang menjangkiti jajaran Komisaris dan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Jangan lagi ada narasi seolah ini sekadar bisnis yang gagal. Fakta hukumnya sudah telanjang bulat—ada tersangka, ada besi dingin di pergelangan tangan. Ini bukan B2B, ini pidana murni,” tegas Yunan dengan nada sinis.

Yang lebih menggelitik adalah sikap “lepas tangan” ala kadarnya dari para pengawas. Seolah-olah mereka baru sadar bahwa mereka duduk di kursi Komisaris atau menjabat sebagai KPM setelah uang rakyat raib sebanyak Rp128 miliar lebih berdasarkan hitungan auditor Kejari.

“Ini pertanyaan yang layak diajukan ke langit-langit ruang rapat: Bagaimana mungkin sebuah kerja sama raksasa bisa berjalan tanpa jejak persetujuan yang jelas? Atau jangan-jangan, tanda tangan persetujuan itu dibuat dengan tinta yang bisa hilang sendiri kalau ada masalah? Kalau sekarang muncul sikap ‘kami tidak tahu’, itu justru memperkuat dugaan adanya pembiaran yang disengaja atau kegagalan pengawasan yang sangat fatal,” ujar Yunan.

Baca juga Cukup Basa-Basi! Aliansi Cipayung Tampar Wajah Pemkot Bandung: Krisis Tata Kelola Bukan Lelucon, Atau Kami yang Akan Menggulingkan Narasi Palsu Anda!

Regulasi Hanya Hiasan Dinding?

LSM BAN mengingatkan bahwa di atas kertas, Indonesia punya aturan main yang sangat rapi. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 sudah berteriak lantang bahwa:

  1. Kerja sama strategis BUMD wajib dapat persetujuan KPM.
  2. Harus ada kajian kelayakan yang sah, bukan sekadar fotokopi makalah lama.
  3. Komisaris bertugas mengawasi secara aktif, bukan hanya hadir untuk memotong pita atau menghadiri acara syukuran.
  4. Direksi wajib tunduk pada Good Corporate Governance, bukan Good Cover-up Governance.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aturan-aturan tersebut sepertinya hanya menjadi hiasan dinding yang indah dipandang, namun lumpuh saat diterapkan.

Baca juga Viral Foto Tahanan KPK di Bandara, Komisi Antirasuah Klarifikasi: Itu Prosedur Pemindahan Jelang Sidang Kasus Bupati Lampung Tengah

Tuntutan: Jangan Stop di Satu Kambing Hitam

Dengan kerugian negara mencapai angka fantastis Rp128 miliar—angka yang cukup untuk membangun puluhan fasilitas umum atau menyehatkan ribuan warga—LSM BAN menilai sangat tidak masuk akal jika tanggung jawab dibebankan hanya pada satu orang Direktur Utama.

“Struktur pengambilan keputusan di BUMD itu kolektif dan berjenjang, bukan kerajaan tunggal di mana Dirut bisa bertindak semaunya tanpa sepengetahuan atasan atau pengawasnya,” lanjut Yunan.

Oleh karena itu, LSM BAN mendesak Kejari Kabupaten Bandung untuk tidak terjebak dalam kenyamanan kasus yang sederhana. Pengembangan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dan “tanpa tedeng aling-aling”, meliputi:

  • Bedah Peran Komisaris: Apakah mereka tidur saat rapat pengawasan, atau pura-pura tidur?
  • Usut Tuntas Jejak KPM: Sejauh mana Kepala Daerah terlibat atau memberikan restu diam-diam?
  • Jejak Uang: Siapa saja pihak lain yang menikmati “aliran manfaat” dari kerja sama fiktif atau merugikan ini?

“Penegakan hukum tidak boleh setengah matang seperti gorengan yang belum diangkat. Jika ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai dalang aktif maupun penonton pasif yang menikmati hasil curian, mereka harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai publik melihat ada upaya ‘cuci tangan’ massal untuk melindungi pejabat tertentu,” tegas Yunan.

Baca juga JEJARING KORUPSI MAKIN MENGUNGKAP: KPK PERIKSA SEKDA DAN KEPALA BADAN KEUANGAN MADIUN, DUGAAN ‘FEE PROYEK’ UNTUK MAIDI SEMAKIN KUAT

Penutup: Uang Rakyat Bukan Mainan Sulap

LSM BAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak akan ada kata berhenti sebelum semua pihak yang bertanggung jawab merasakan dinginnya proses hukum.

“Ini bukan hanya soal pasal-pasal undang-undang, tapi soal keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang pajaknya dikeruk habis-habisan. Uang daerah bukan untuk dipermainkan dalam sulap akuntansi oknum-oknum tak bertanggung jawab,” pungkas Yunan menutup pernyataannya.

Publik kini menunggu: Apakah Kejari akan berani membongkar seluruh lapisan bawang busuk ini, ataukah kasus ini akan perlahan-lahan tenggelam ditelan waktu dan lupa ingatan kolektif para petinggi daerah?

(Her)

BUKAN GEMPA! Misteri “Dentuman Abadi” Ratusan Tahun Terungkap: Ilmuwan Pastikan Itu Fenomena Langit, Bukan Getaran Bumi

NEW YORK, JURNAL.TIPIKOR– Selama berabad-abad, masyarakat di berbagai belahan dunia, khususnya di Amerika Serikat, dibuat merinding oleh suara dentuman misterius yang tiba-tiba menggema tanpa sumber yang jelas. Fenomena yang sering dikaitkan dengan tanda-tanda bencana gempa bumi ini akhirnya menemui titik terang. Sebuah penelitian mutakhir membantah teori lama tersebut dan mengarahkan jari pada penyebab yang jauh lebih tinggi dari permukaan tanah: atmosfer.

Suara misterius ini bukan hal baru. Catatan sejarah menunjukkan konsistensi fenomena ini sejak ratusan tahun lalu, termasuk saat terjadi gempa dahsyat New Madrid pada 1811-1812 dan laporan terkini pada Januari 2020. Dentuman serupa juga pernah dilaporkan di kawasan Danau Seneca, Finger Lake, New York, memicu kepanikan bahwa lempeng bumi sedang bergerak.

Namun, asumsi bahwa suara ini adalah prekursor atau dampak langsung dari aktivitas seismik kini telah dipatahkan. Dalam sebuah studi komprehensif yang diterbitkan pada 2020 dan diverifikasi dengan data terbaru hingga 2023, para ilmuwan memanfaatkan jaringan sensor canggih EarthScope Transportable Array (ESTA). Tim peneliti dari University of Carolina Utara menggali arsip laporan berita selama puluhan tahun dan mencocokkannya dengan data seismo-akustik real-time.

Hasilnya mengejutkan banyak pihak: Tidak ada korelasi antara suara dentuman tersebut dengan aktivitas gempa bumi.

“Secara umum kami percaya ini merupakan fenomena atmosfer, kami tidak berpikir ini berasal dari aktivitas seismik. Asumsi kami, suara itu menyebar lewat atmosfer, bukan melalui tanah,” tegas Eli Bird, salah satu peneliti utama, sebagaimana dikutip dari IFL Science.

Penelitian ini semakin mendalam ketika tim menganalisis data infrasonik—gelombang suara berfrekuensi rendah yang tidak dapat didengar oleh telinga manusia namun dapat ditangkap oleh instrumen sensitif. Mereka berhasil mengisolasi sinyal berdurasi 1 hingga 10 detik yang secara konsisten muncul bersamaan dengan laporan warga mengenai ledakan di langit.

Lantas, apa sebenarnya sumber suara yang menggelegar seperti meriam itu?

Meskipun IFL Science mencatat bahwa belum ada satu penjelasan tunggal yang definitif, para ilmuwan mengerucutkan dugaan pada dua kemungkinan utama yang bersifat astronomis dan aeronautika:

1. Ledakan Sonik (Sonic Booms): Gelombang kejut yang dihasilkan oleh pesawat terbang yang melaju melebihi kecepatan suara. Fenomena ini bisa terjadi tanpa pesawat tersebut terlihat secara visual oleh orang di darat karena ketinggian atau kondisi cuaca.
2. Bolide Atmosfer: Ini adalah meteorit yang masuk ke atmosfer bagian atas dan meledak sebelum mencapai permukaan tanah. Ledakan di ketinggian ini menghasilkan gelombang kejut yang merambat turun sebagai suara dentuman keras, seringkali tanpa meninggalkan jejak kawah atau puing yang terlihat, sehingga disebut “meteorit tak terlihat”.

Temuan ini mengubah paradigma pemahaman kita tentang “gempa langit” atau skyquakes. Apa yang selama ini ditakuti sebagai pertanda runtuhnya tanah di bawah kaki kita, ternyata adalah drama yang terjadi di lapisan udara di atas kepala kita. Meskipun misteri asal-usul spesifik setiap dentuman masih terus dipelajari, satu hal yang pasti: bumi tidak bergemuruh, langitlah yang sedang bersuara.

Sumber : CNBC

Editor : AZI

GANTI KOMANDAN DI TANAH PASUNDAN: JAKSA AGUNG ST BURHANUDDIN LANTIK DR. SUTIKNO PIMPIN KEJATI JABAR, HERMON DEKRISTO DIGESER URUS PIDANA MILITER

JAKARTA, 29 APRIL 2026 – Sebuah perubahan strategis terjadi di tubuh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik Dr. Sutikno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat yang baru. Pelantikan ini dilaksanakan bertempat di Aula Gedung Utama Lantai 11 Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (29/4/2026).

Dr. Sutikno menggantikan Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., yang tidak lantas pergi dari pusat kekuasaan, melainkan mendapatkan promosi bergengsi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Sesjampidmil). Rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi untuk memastikan roda penegakan hukum tetap dinamis dan akuntabel.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh jajaran puncak Kejaksaan Agung, termasuk Plt. Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Sekretaris Jaksa Agung Muda, serta seluruh Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung RI, menandakan pentingnya momen transisi kepemimpinan ini.

Baca juga Cukup Basa-Basi! Aliansi Cipayung Tampar Wajah Pemkot Bandung: Krisis Tata Kelola Bukan Lelucon, Atau Kami yang Akan Menggulingkan Narasi Palsu Anda!

Pesan Tegas Jaksa Agung: Humanis, Proporsional, dan Berbasis Nurani

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa penunjukan Dr. Sutikno dan pejabat lainnya bukan sekadar formalitas, melainkan hasil dari proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang sangat objektif terhadap insan terbaik Adhyaksa.

Jaksa Agung memberikan arahan keras namun menyentuh mengenai pola penegakan hukum ke depan. Ia menuntut agar penegakan hukum di Jawa Barat dan seluruh Indonesia harus bersifat humanis dan proporsional.

“Pastikan setiap langkah penegakan hukum memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Kita harus menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum. Ini adalah kunci utama untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” tegas ST Burhanuddin.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajarannya untuk berpedoman pada Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang peningkatan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja. Langkah ini diambil untuk meminimalisir penyimpangan dan menjaga integritas profesi jaksa.

Baca juga Viral Foto Tahanan KPK di Bandara, Komisi Antirasuah Klarifikasi: Itu Prosedur Pemindahan Jelang Sidang Kasus Bupati Lampung Tengah

Kinerja Nyata adalah Harga Mati

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung menyampaikan pesan filosofis yang mendalam bagi Dr. Sutikno dan pejabat baru lainnya. Ia meminta mereka untuk meninggalkan zona nyaman dan segera menunjukkan kinerja serta prestasi nyata di lapangan.

“Bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran,” pesan ST Burhanuddin dengan nada tegas. “Jadikan semangat ini sebagai bahan bakar untuk mendukung upaya kita bersama menjadikan Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum nomor satu, baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publik.”

Dengan dilantiknya Dr. Sutikno, masyarakat Jawa Barat kini menanti gebrakan baru Kejati Jabar dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya tajam secara hukum, tetapi juga hangat di hati rakyat.

Tentang Kejaksaan Agung RI:
Kejaksaan Agung Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan undang-undang, berperan vital dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kepentingan umum.

Sumber : KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM KEJATI JABAR

Editor : Azi

Cukup Basa-Basi! Aliansi Cipayung Tampar Wajah Pemkot Bandung: Krisis Tata Kelola Bukan Lelucon, Atau Kami yang Akan Menggulingkan Narasi Palsu Anda!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Di tengah gemerlap lampu kota yang seolah menutupi lubang-lubang kebijakan, Aliansi Cipayung hari ini, Rabu (29/4), tidak datang untuk bernyanyi atau membawa spanduk penuh puisi manis. Mereka datang membawa cermin retak untuk dihadapkan langsung ke wajah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung: Anda sedang gagal total.

Dalam aksi yang lebih mirip “ultimatum” daripada sekadar demonstrasi biasa, Aliansi Cipayung membongkar topeng krisis yang selama ini dibungkus rapi dengan istilah “masalah teknis”. Jangan bodoh, Bandung. Ini bukan soal aspal yang bolong atau sampah yang menumpuk karena kelalaian kecil. Ini adalah krisis tata kelola yang sistemik, sebuah penyakit kronis akibat absennya kepemimpinan yang punya nyali.

“Publik tidak membutuhkan narasi. Publik membutuhkan hasil. Jika tidak ada perubahan, maka kepercayaan akan terus runtuh,” tegas Irwan, perwakilan Aliansi, dengan suara yang membelah keriuhan massa. Kalimat ini bukan sindiran halus; ini adalah lonceng kematian bagi legitimasi pemerintah yang terlalu sibuk mengurus branding kota kreatif sambil membiarkan birokrasinya keropos dimakan korupsi dan inkompetensi.

Baca juga Puncak Klasemen Bergetar! Borneo FC Salip, Hodak Malah Sindir “Keberuntungan” Penalti Sambil Fokus Hajar Bhayangkara FC

Tuntutan mereka jelas, tajam, dan tanpa kompromi:

  1. Bedah Total Transparansi Anggaran: Hentikan permainan angka di belakang layar. Rakyat berhak tahu setiap rupiah lari ke mana, bukan hanya melihat laporan keuangan yang dipoles agar terlihat indah di atas kertas.
  2. Sistem Pengawasan yang Menggigit: Bukan macan kertas yang hanya mengaum saat ada kamera, tapi lembaga pengawas yang benar-benar bisa menggigit tangan-tangan kotor para pejabat.
  3. Reformasi Birokrasi Berbasis Kinerja Nyata: Buang budaya “asal bapak senang” dan ganti dengan meritokrasi murni. Tidak ada lagi tempat bagi pegawai yang hanya pandai pencitraan namun nol kontribusi.

Aliansi Cipayung mengingatkan bahwa kesabaran rakyat memiliki batas kedaluwarsa. Peringatan keras disampaikan di akhir aksi: Jika Pemkot Bandung masih juga tidur di atas tumpukan masalah dan hanya bangun untuk membuat konten media sosial, maka masyarakat memiliki legitimasi penuh untuk mengambil alih kemudi perubahan tersebut.

Baca juga Viral Foto Tahanan KPK di Bandara, Komisi Antirasuah Klarifikasi: Itu Prosedur Pemindahan Jelang Sidang Kasus Bupati Lampung Tengah

Pesan untuk Wali Kota dan jajarannya sederhana: Berhentilah berlagak sebagai pahlawan dalam drama pencitraan. Kota ini tidak butuh sutradara yang ahli membuat skenario palsu; Bandung butuh pemimpin yang berani turun ke lumpur dan membenahi kekacauan yang Anda ciptakan.

Jika perubahan nyata tidak terjadi besok, jangan salahkan rakyat jika mereka memutuskan untuk menulis ulang sejarah kota ini tanpa melibatkan Anda. Waktu sudah habis; saatnya bertindak atau minggir.

(Her)