Sidak Urine Mendadak di Lingkungan Kec.Bengkalis, Dua Orang Positif Amfetamin – Polisi Kejar Pemasok

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, jajaran Polsek Bengkalis bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis melaksanakan kegiatan cek urine secara silent (mendadak/sidak) di lingkungan Pemerintah Kecamatan Bengkalis, Selasa (21/04/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.35 WIB tersebut menyasar tiga lokasi utama, yakni Kantor Desa Sungai Alam di Jalan Bathin Alam, Kantor Desa Kuala Alam di Jalan Awang Mahmuda, serta Kantor Kecamatan Bengkalis di Jalan Panglima Minal, Desa Air Putih. Selain itu, tim juga melakukan pengembangan ke beberapa kediaman warga di wilayah Desa Sungai Alam dan Desa Kuala Alam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menekan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan hingga ke tingkat desa.

“Dari hasil sidak urine yang dilakukan secara mendadak, ditemukan dua orang yang dinyatakan positif amfetamin berdasarkan hasil rapid test,” jelasnya.

Baca juga Digerebek di Depan KTV Celsius Jalan Hangtuah Mandau, Pria Inisial MR Diamankan Bersama Ekstasi

Kedua orang tersebut masing-masing berinisial A.S (38), yang merupakan anggota Linmas Desa Sungai Alam, dan A.N (29), staf Desa Kuala Alam. Keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap ASN dan staf di Kantor Kecamatan Bengkalis dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pengguna mengaku memperoleh narkotika dari seorang pria berinisial F als B yang berdomisili di wilayah Desa Kuala Alam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku di Jalan Awang Mahmuda, Dusun 2, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.

Baca juga “BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Pengembangan terus dilakukan dengan mendatangi beberapa lokasi lain, termasuk kediaman seorang perangkat desa di Jalan H. Sulaiman, Desa Sungai Alam, serta rumah salah satu terduga pengguna di Desa Kuala Alam.
Namun dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hasil tes urine tambahan menunjukkan negatif.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis,” tegas Kasi Humas.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 12.10 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui call center 110, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

(Irwansyah)

Digerebek di Depan KTV Celsius Jalan Hangtuah Mandau, Pria Inisial MR Diamankan Bersama Ekstasi

 

Duri, JURNAL TIPIKOR -Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR (21) berhasil diamankan pada Senin dini hari (20/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Hangtuah, tepatnya di depan KTV Celsius, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, S.I.K,.M.Si melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona,.S.I.K,.M.Si menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas Kapolsek.

Baca juga “BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1. 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi, yang ditemukan 1 butir disimpan dalam dompet warna coklat yang diselipkan di lembaran uang Rp10.000, serta 2 butir lainnya sempat dibuang tersangka ke area parkiran saat hendak diamankan

2. 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru, yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan seperti pemeriksaan tersangka, tes urine, serta pengumpulan alat bukti pendukung lainnya.

Kapolsek Mandau turut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Baca juga Pengadilan Negeri KAUR Tolak Praperadilan, Langkah Hukum Polres Kaur Dinyatakan Sah

Jika masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

(Irwansyah Siregar)

“BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Proyek Bus Rapid Transit (BRT) Bandung yang diklaim sebagai solusi kemacetan kini mendapat sorotan tajam dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP). Melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, dalam keteranganya kepada Awak media, Senin (21/4).  Lembaga ini menilai bahwa pembangunan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial serius jika tidak dikelola secara adil dan transparan.

Dalam pernyataan resminya, A. Tarmizi menyampaikan bahwa proyek BRT tidak boleh hanya dilihat sebagai pembangunan infrastruktur semata, tetapi harus mempertimbangkan dampak sosial yang luas, terutama terhadap masyarakat kecil.

«“Kami tidak menolak pembangunan. Namun, kami menolak jika pembangunan dilakukan dengan mengorbankan rakyat kecil. Jangan sampai BRT menjadi simbol modernisasi yang justru menyingkirkan mereka yang selama ini bertahan di ruang-ruang ekonomi informal,” tegasnya.»

Baca juga BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: Anggaran APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Ketua Umum BPKP Sebut “Kebijakan Prematur”

BPKP menyoroti potensi terdampaknya ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggantungkan hidup di sepanjang koridor yang akan dilalui BRT. Menurut mereka, skema relokasi dan kompensasi yang ada saat ini belum memberikan jaminan keberlanjutan ekonomi bagi para pedagang.

Selain itu, BPKP juga mengingatkan ancaman terhadap pelaku transportasi informal seperti sopir angkot dan ojek, yang berpotensi kehilangan penghasilan akibat pergeseran sistem transportasi tanpa integrasi yang jelas.

“Jika tidak ada skema integrasi yang konkret, maka ini bukan transformasi, tapi eliminasi ekonomi bagi kelompok tertentu,” tambah A. Tarmizi.

Lebih lanjut, BPKP menilai proyek ini juga berisiko memicu konflik sosial di tengah masyarakat, terutama jika proses penertiban dan relokasi dilakukan tanpa pendekatan humanis. Di sisi lain, potensi gentrifikasi akibat kenaikan nilai lahan di sekitar koridor BRT juga dinilai dapat memperlebar ketimpangan sosial.

Baca juga PERSIB terhindar dari kekalahan setelah memaksakan hasil imbang 2-2

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan fungsi pengawasan publik, BPKP menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah:

1. Menjamin relokasi PKL yang layak dan berkelanjutan
2. Menyusun skema integrasi transportasi informal ke dalam sistem BRT
3. Melibatkan masyarakat secara aktif dalam setiap tahapan proyek
4. Membuka informasi secara transparan kepada publik
5. Menyusun kebijakan perlindungan terhadap warga terdampak gentrifikasi

BPKP menegaskan bahwa keberhasilan proyek BRT tidak hanya diukur dari kelancaran transportasi, tetapi juga dari sejauh mana keadilan sosial dapat ditegakkan.

“Pembangunan sejati adalah yang mengangkat semua lapisan masyarakat, bukan hanya mempercepat sebagian dan meninggalkan yang lain,” tutup A. Tarmizi.

Dengan sorotan ini, BPKP berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali pendekatan yang digunakan, agar proyek BRT benar-benar menjadi solusi bagi seluruh warga Bandung, bukan sumber persoalan baru.

(Her)

Pengadilan Negeri KAUR Tolak Praperadilan, Langkah Hukum Polres Kaur Dinyatakan Sah

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor (Polres) Kaur melalui dukungan Bidkum Polda Bengkulu dan Sikum Polres Kaur melaksanakan pendampingan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bintuhan, Senin (20/4/2026). Sidang tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diajukan oleh dua pemohon, yakni Waryo Bin (Alm) Junaidi dan Nurlatif Bin (Alm) Mahfudin, terkait sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, hakim tunggal masing-masing perkara memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polres Kaur, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga proses penangkapan dan penahanan, dinyatakan sah menurut hukum yang berlaku.

Sementara itu, pada perkara lainnya, hakim praperadilan secara tegas menolak seluruh permohonan tanpa adanya pembebanan ganti kerugian kepada pihak termohon.

Baca juga Pansus DPRD Berang Soal Anggaran, Investigasi Media Justru Temukan Fakta Berbeda di Lapangan Perumdam TDA Indramayu

Selama jalannya persidangan, situasi berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan langsung dari jajaran Polres Kaur yang dipimpin oleh Kapolres Kaur bersama personel. Pengamanan dilakukan sebagai bentuk antisipasi serta memastikan seluruh proses persidangan berjalan tertib, lancar, dan tanpa gangguan.

Terkait isu yang sempat beredar mengenai adanya aksi demonstrasi maupun keributan di lingkungan Pengadilan Negeri Bintuhan, dapat dipastikan bahwa informasi tersebut tidak benar (hoaks). Fakta di lapangan menunjukkan seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.

Pendampingan sidang ini dipimpin oleh tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Bengkulu bersama personel Sikum Polres Kaur, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memastikan setiap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

Baca juga KPK Bongkar Gurita Korupsi: Bukan Lagi Sekadar Kejahatan, Tapi Ekosistem Berbahaya!

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan serta terbuka terhadap setiap mekanisme pengawasan, termasuk melalui praperadilan.

“Putusan ini menjadi penguatan bahwa langkah-langkah yang diambil telah sesuai prosedur, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk terus memperbaiki kekurangan,” ujarnya.

(Jusri)

Pansus DPRD Berang Soal Anggaran, Investigasi Media Justru Temukan Fakta Berbeda di Lapangan Perumdam TDA Indramayu

INDRAMAYU, JURNAL TIPIKOR – Isu dugaan pemborosan anggaran di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu yang belakangan ini ditiupkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Indramayu memantik kegaduhan di tengah publik.

Sorotan tajam Pansus, khususnya terkait penggunaan bahan kimia baru dalam proses produksi air bersih, memicu spekulasi liar mengenai inefisiensi anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Merespons polemik yang kian memanas, sejumlah awak media melakukan penelusuran mandiri (investigasi lapangan) ke beberapa titik operasional Perumdam TDA untuk memverifikasi kebenaran tudingan tersebut dan memastikan transparansi kepada masyarakat.

Baca juga KPK Bongkar Gurita Korupsi: Bukan Lagi Sekadar Kejahatan, Tapi Ekosistem Berbahaya!

Fakta Lapangan 1: Cabang Jatibarang Masih Setia pada Metode Lama

Perjalanan investigasi dimulai pada Senin (20/4/2026), dengan mendatangi Kantor Cabang Pelayanan Jatibarang di Jalan Letnan Joni, Desa Jatibarang Baru.

Kedatangan awak media diterima langsung oleh Kepala Cabang Pelayanan Jatibarang, Sutoni, S.H., didampingi Supervisor Produksi, Ade Setiawan.

Saat dikonfirmasi mengenai isu “banjir” bahan kimia baru yang ditudingkan, pihak Cabang Jatibarang memberikan jawaban yang mengejutkan: mereka justru belum menerapkan perubahan tersebut.

“Dalam produksi, kami masih menggunakan bahan kimia yang lama, artinya tidak menggunakan bahan kimia baru,” tegas Ade Setiawan di hadapan media.

Guna membuktikan komitmen transparansi, pihak manajemen cabang bahkan mengajak awak media meninjau langsung lokasi produksi air bersih. Di lapangan, terlihat jelas proses pengolahan masih berjalan normal menggunakan SOP dan material yang selama ini digunakan, menepis isu bahwa penggunaan bahan kimia baru dilakukan secara serampangan di seluruh lini.

Baca juga PERSIB terhindar dari kekalahan setelah memaksakan hasil imbang 2-2

Fakta Lapangan 2: IPA Lobener Ungkap Uji Coba Terbatas Berbasis Data Teknis

Penelusuran berlanjut ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) 300 Lobener. Di lokasi vital ini, awak media ditemui oleh Kepala IPA 300, Adi Indrayadi.

Penjelasan Adi meluruskan simpang siur informasi yang beredar di gedung dewan. Ia membenarkan adanya penggunaan bahan kimia baru, namun sifatnya sangat terbatas dan didasarkan pada kebutuhan teknis yang mendesak, bukan proyek pemborosan.

“Kimia baru jenis PAC sudah diujicobakan di IPA Sliyeg dan hasilnya bagus. Sedangkan di IPA Salamdarma masih dalam tahap uji coba, dengan hasil yang juga cukup baik, terutama dalam menangani tingkat kekeruhan (NTU) yang tinggi,” jelas Adi detail.

Adi menekankan bahwa keputusan menggunakan bahan kimia baru (PAC) di dua titik tersebut (IPA Sliyeg dan Salamdarma) bukan tanpa dasar. Langkah tersebut telah melalui serangkaian uji laboratorium yang ketat untuk menjamin keamanan dan efektivitas dalam menstabilkan kualitas air, terutama saat kondisi air baku memburuk.

Baca juga Hentikan Penindasan!”: Aliansi Adat Melayu-Nias Kepung PT Tumpuan, Tuntut Keadilan Atas Diskriminasi dan Kekerasan

Kesimpulan Investigasi: Tudingan Pemborosan Ternyata Langkah Teknis Wajar

Berdasarkan hasil investigasi komprehensif di lapangan, tudingan Pansus DPRD mengenai potensi pemborosan anggaran akibat penggunaan bahan kimia baru tampak tidak sejalan dengan realitas operasional.

Penggunaan bahan kimia baru di Perumdam TDA, khususnya yang telah diterapkan di IPA Sliyeg, terbukti merupakan langkah teknis yang wajar dan perlu diambil untuk menjaga kualitas pelayanan air bersih kepada pelanggan.

Lebih jauh, evaluasi di lapangan menunjukkan bahwa biaya penggunaan bahan kimia baru tersebut masih berada dalam batas standar perusahaan dan sebanding dengan peningkatan efisiensi pengolahan air.

Temuan ini diharapkan dapat memberikan perimbangan informasi bagi publik dan menjadi bahan pertimbangan objektif bagi Pansus DPRD dalam mengevaluasi kinerja BUMD secara fair dan berbasis data lapangan.(***)

KPK Bongkar Gurita Korupsi: Bukan Lagi Sekadar Kejahatan, Tapi Ekosistem Berbahaya!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras mengenai evolusi praktik lancung di tanah air.

Lembaga antirasuah ini menilai bahwa korupsi di Indonesia kini telah menjelma menjadi sebuah ekosistem, diperparah dengan munculnya “fenomena sirkel” yang melibatkan jejaring orang-orang terdekat pelaku utama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa fenomena sirkel ini menciptakan lapisan-lapisan (layering) yang sistematis, baik dalam eksekusi modus operandi maupun dalam upaya menyamarkan hasil kejahatan.

“Sirkel ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi larang untuk melakukan penerimaan uang maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Senin.

Baca juga PERSIB terhindar dari kekalahan setelah memaksakan hasil imbang 2-2

Jejaring Orang Kepercayaan dan Keluarga

Berdasarkan temuan KPK, sirkel ini bersifat lintas identitas—mulai dari keluarga inti, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik.

Peran mereka sangat krusial, mulai dari tahap perencanaan hingga menjadi “penampung” dana panas.

Budi memaparkan beberapa fakta lapangan yang mencengangkan:

  • Kasus Pekalongan & Bekasi: Melibatkan keluarga inti yang turut menikmati aliran dana korupsi.
  • Kasus Tulungagung & Riau: Memanfaatkan orang kepercayaan sebagai perantara atau pengepul uang.
  • Kasus Bea Cukai: Menggunakan skema berlapis dengan mencatut nama kolega kerja sebagai nomine (rekening penampungan) serta penggunaan safe house.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem. Ada yang mengatur, ada yang menjalankan, dan ada yang menyimpan,” tegas Budi.

Membedah Integritas Kolektif

KPK menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi ke depan tidak bisa lagi hanya menyasar aktor intelektual atau pelaku utama.

Untuk memutus mata rantai ekosistem ini, seluruh jejaring yang terlibat harus diurai hingga ke akar-akarnya.

“Integritas tidak bisa dibangun secara individual, melainkan harus diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik,” tambahnya.

Baca juga Bahas Pengawasan Izin IPAT, PBG, dan SLF, Kepala DPMPTSP Dampingi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Kunjungi PT. Prosweal Indomax

Statistik Penindakan 2004-2025

Data penindakan KPK selama dua dekade terakhir (2004–2025) mencatat total 1.904 pelaku tindak pidana korupsi yang telah diproses hukum. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah laki-laki sebanyak 1.742 orang (91%). sementara keterlibatan perempuan tercatat sebanyak 162 orang (9%).

Angka ini menjadi alarm bagi publik bahwa tanpa penguatan integritas di level sirkel terkecil, ekosistem korupsi akan terus tumbuh subur dan sulit untuk ditumbangkan.(***)

PERSIB terhindar dari kekalahan setelah memaksakan hasil imbang 2-2

Banten, JURNAL TIPIKOR – PERSIB terhindar dari kekalahan setelah memaksakan hasil imbang 2-2 kepada Dewa United pada pertandingan pekan ke-28 Super League 2025/26 di Stadion Internasional Banten, Senin, 20 April 2026. Sempat tertinggal dua gol yang dicetak Alex Martins Ferreira menit 24 dan Ricky Kambuaya menit 61, PERSIB menyamakan skor lewat tendangan penalti Thom Haye menit 77 dan tandukan Andrew Jung menit 86.

PERSIB masih berada di puncak klasemen sementara dengan mengumpulkan nilai 65 dari 28 pertandingan. PERSIB kini unggul dua poin dari Borneo FC yang berada di peringkat kedua.

Dalam pertandingan ini, pelatih PERSIB, Bojan Hodak menurunkan 11 pemain pertama Teja Paku Alam (PG); Eliano Reinjders, Julio Cesar, Kakang Rudianto, Federico Barba; Marc Klok (C), Thom Haye; Beckham Putra Nugraha, Adam Alis,  Rosembergne “Berguinho” Da Silva; dan Ramon “Tanque” De Andrade Souza.

Baca juga Bahas Pengawasan Izin IPAT, PBG, dan SLF, Kepala DPMPTSP Dampingi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Kunjungi PT. Prosweal Indomax

Tertinggal 0-1 di babak pertama oleh gol Alex Martins, PERSIB memasukkan Frans Putros menggantikan Kakang. Pada gebrakan pertama, tendangan setengah salto Berguinho dari depan gawang Dewa United masih bisa diselamatkan penjaga gawang Sonny Stevens.

Pada menit 50, Dewa United kembali membobol gawang PERSIB melalui tendangan Alexis Messidoro memanfaatkan bola muntah hasil tendangan Ricky Kambuaya yang diadang Teja. Setelah ditinjau ulang melalui VAR, gol Dewa United dianulir wasit Yoko Supriyanto karena dianggap off-side.

PERSIB melanjutkan tekanan untuk mencetak gol balasan. Namun, pada menit 60, sebuah kesalahan yang dilakukan Julio Cesar berhasil dimanfaatkan pemain Dewa United untuk membobol gawang PERSIB oleh Ricky Kambuaya, memanfaatkan sodoran bola Noah Badaoui menit 62. Namun, setelah pengecekan VAR, wasit

Baca juga Hentikan Penindasan!”: Aliansi Adat Melayu-Nias Kepung PT Tumpuan, Tuntut Keadilan Atas Diskriminasi dan Kekerasan

Pada menit 63, Alex Martins diusir wasit karena mendapatkan kartu kuning kedua akibat protes kepada wasit. Sedangkan gol Kambuaya tetap disahkan dan PERSIB tertinggal 0-2.

Pada menit 66, Hodak memasukkan Andrew Jung dan Uillian Barros menggantikan Beckham dan Adam Alis untuk menambah daya dobrak dengan memanfaatkan keunggulan jumlah pemain.

Pada menit 73, wasit menunjuk titik penalti setelah Berguinho dijatuhkan Jonathan Carlos saat hendak menerima umpan Klok. Haye yang melakukan eksekusi berhasil membobol gawang Stevens. Gol keempat Haye mengubah skor menjadi 1-2 pada menit 77.

Baca juga KETUA PIPAS RUTAN MANNA HADIRI PELEPASAN KAKANWIL DITJENPAS DAN KETUA PIPAS SULUT HAPOSAN SILALAHI BESERTA ISTRI

PERSIB terus menggempur. Upaya keras PERSIB membuahkan hasil pada menit 86 melalui tandukan Jung memanfaatkan umpan Reijnders dari sisi kanan pertahanan Dewa United. Ini adalah gol ke-11 Jung pada musim ini.

Setelah skor 2-2, Hodak memasukkan Saddil Ramdani dan Luciano Guaycochea menggantikan Berguinho dan Haye pada menit 86. Dua menit berselang, Putros gagal memaksimalkan peluang yang didapatkannya untuk mencetak gol ketiga PERSIB.

Tambahan waktu sembilan menit, PERSIB terus menggempur. Namun, PERSIB tidak mampu mencetak gol penentu kemenangan di sisa pertandingan.***

SOROTAN TAJAM: “Dinding Tebal di KITB, Ada Apa dengan PT MNS?”

Oleh: Farizal, S.E. (Kepala Perwakilan Media Jurnal Tipikor Provinsi Riau)

Siak, JURNAL TIPIKOR – Insiden yang terjadi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dalam peresmian galangan kapal PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) bukan sekadar masalah “salah koordinasi” atau teknis keprotokolan. Ini adalah lonceng kematian bagi keterbukaan informasi di Kabupaten Siak.

Sebagai bagian dari pilar demokrasi dan kontrol sosial, kami dari Media Jurnal Tipikor melihat ada kejanggalan besar yang patut dipertanyakan.

1. Diskriminasi Pers: Gaya Orde Baru di Era Digital

Kebijakan panitia yang hanya mengizinkan empat wartawan terpilih masuk ke lokasi acara adalah bentuk diskriminasi nyata. Jika alasannya adalah keterbatasan tempat, bukankah transparansi adalah prioritas utama bagi proyek yang mengklaim demi kemajuan ekonomi daerah? Memilah wartawan berdasarkan “daftar di HP” penjaga pintu adalah cara-cara primitif yang melukai kemerdekaan pers.

2. Ketika Instruksi MC “Melangkahi” Undang-Undang

Sangat menggelikan mendengar bahwa seorang *Master of Ceremony* (MC) atau pembawa acara memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh meliput. Saya tegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. adalah produk hukum tertinggi dalam urusan jurnalistik

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”

Apakah PT MNS dan panitia penyelenggara merasa sudah kebal hukum sehingga berani mengangkangi amanat undang-undang ini?

3. Investasi Besar, Namun “Alergi” Transparansi?

Kehadiran Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menandakan ini adalah kegiatan publik yang penting. Jika baru di tahap peresmian saja akses informasi sudah “digembok”, maka wajar jika publik bertanya-tanya: Ada apa di dalam sana? Apa yang sedang ditutup-tutupi? Investasi yang sehat adalah investasi yang berani dikritik dan siap dipantau.

Menjauhkan wartawan dari lokasi acara justru menimbulkan spekulasi negatif yang kontraproduktif terhadap citra investasi di KITB.

Sikap Tegas Jurnal Tipikor Riau,
Kami mendesak agar pihak manajemen PT MNS tidak berlindung di balik punggung petugas keamanan atau pembawa acara. Harus ada pertanggungjawaban moral dan profesional atas pelecehan terhadap profesi wartawan ini.

Jangan sampai geliat ekonomi yang diharapkan menjadi kebanggaan masyarakat Siak justru ternoda oleh praktik-praktik eksklusivitas yang antipati terhadap fungsi kontrol pers.

Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan komitmen nyata terhadap kebebasan informasi publik.

Pers bukan musuh pembangunan, pers adalah cermin untuk melihat apakah pembangunan itu sudah berjalan di rel yang benar.”

Farizal, S.E.

Kepala Perwakilan Media Jurnal Tipikor Provinsi Riau*

Bahas Pengawasan Izin IPAT, PBG, dan SLF, Kepala DPMPTSP Dampingi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Kunjungi PT. Prosweal Indomax

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Dede Rukaya, M.M., mendampingi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi kunjungi PT. Prosweal Indomax yang berlokasi di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (20/04/2026).

Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut didampingi mitra kerja diantaranya Kepala DPMPTSP beserta jajaran, Camat Parungkuda, dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan ini fokus membahas status izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang atau IPAT, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada salah satu objek pengawasan.

Baca juga Hentikan Penindasan!”: Aliansi Adat Melayu-Nias Kepung PT Tumpuan, Tuntut Keadilan Atas Diskriminasi dan Kekerasan

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Dede Rukaya, M.M., menyampaikan dari hasil pembahasan rapat bahwa IPAT masih berlaku dan tidak ada kendala administratif. Adapun untuk PBG, semua gedung dan bangunan yang ada sudah mengantongi PBG sejak sebelum PT tersebut beroperasi dan untuk SLF, dokumen Sertifikat Laik Fungsi PT. Prosweal Indomax masih dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara teknis, banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Prosesnya, nanti melalui konsultan ahli yang ditunjuk,” ujarnya.

Dede Rukaya pun siap memfasilitasi dan mempercepat proses perizinan yang masih berjalan, selama pemohon memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif.

Baca juga KETUA PIPAS RUTAN MANNA HADIRI PELEPASAN KAKANWIL DITJENPAS DAN KETUA PIPAS SULUT HAPOSAN SILALAHI BESERTA ISTRI

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, S.IP., menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan kunjungan lanjutan yang sebelum nya sudah dilakukan ke beberapa perusahaan yang ada di kabupaten Sukabumi terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi pendapatan air tanah, PBG dan SLF.

“PT. Prosweal Indomax ini berdiri dari tahun 2016 namun belum memiliki SLF, dan kita berharap agar segera memiliki SLF. Adapun untuk pajak air tanah masih berlaku sampai 2028 dan untuk ruang terbuka hijau yang sudah dijadikan bangunan kita tekankan kepada pihak perusahaan untuk segera menyediakan kembali ruang terbuka hijau karena itu ketentuan yang harus dipatuhi pihak perusahaan,” Bebernya.

Jalil pun menyampaikan, perusahaan akan diberikan sanksi jika dalam dua bulan kedepan belum juga mengurus SLF.

“Kami kasih waktu dua bulan kedepan kepada pihak perusahaan agar segera mengurus SLF. Jika belum juga diurus, kita akan kenakan sanksi,” tegasnya.

Baca jug BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: Anggaran APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Ketua Umum BPKP Sebut “Kebijakan Prematur”

Disamping mengkritik terkait SLF dan juga ruang terbuka hijau, Jalil mengapresiasi PT. Prosweal Indomax yang sudah taat dalam membayar pajak.

“Kami mengapresiasi, karena PT. Prosweal Indomax merupakan salahsatu perusahaan yang taat membayar pajak,” ucapnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi beserta mitra yaitu pemerintah daerah berharap, PT. Prosweal Indomax dapat segera mengurus SLF dan menyediakan kembali ruang terbuka hijau sebagai ketentuan yang memang harus dipatuhi.

Jalil menegaskan, bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol dewan untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.

“Rapat kerja dan kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan perangkat daerah dalam mewujudkan kepastian hukum serta iklim investasi yang tertib di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Pihak perusahaan belum dapat memberikan keterangan resmi terkait proses perizinan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi.

(Rama)

Hentikan Penindasan!”: Aliansi Adat Melayu-Nias Kepung PT Tumpuan, Tuntut Keadilan Atas Diskriminasi dan Kekerasan

BHATIN SOLAPAN, BENGKALIS | JURNAL TIPIKOR

Suasana di depan areal perkebunan PT Tumpuan memanas namun tetap kondusif saat ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Melayu dan Adat Nias dari Desa Petani serta Desa Buluh Manis menggelar aksi damai besar-besaran pada Senin, 20 April 2026.

Dengan pengawalan ketat kepolisian, warga menuntut dihentikannya praktik diskriminasi sistematis yang selama ini diduga dilakukan perusahaan terhadap masyarakat adat dan karyawan lokal.

Suara Perlawanan Terhadap Diskriminasi

Konflik yang telah lama membara ini mencapai puncaknya setelah serangkaian upaya dialog menemui jalan buntu. Sukardi, perwakilan masyarakat Melayu, bersama S. Hondro dari adat Nias, menegaskan bahwa kehadiran PT Tumpuan seharusnya membawa kesejahteraan, bukan justru mencederai hak-hak dasar masyarakat adat.

“Apa yang terjadi saat ini adalah bentuk ketidakhormatan yang nyata terhadap harkat dan martabat kami. Kami tidak hanya kehilangan ruang hidup, tapi juga menghadapi diskriminasi di tanah kelahiran sendiri!” tegas para pimpinan aksi dalam pernyataan sikapnya.

Selain masalah lahan, massa juga menyoroti tindakan represif oknum keamanan perusahaan. Mereka mendesak proses hukum yang tegas atas kasus penganiayaan terhadap seorang ibu dari masyarakat Nias yang dilakukan oleh oknum security perusahaan.

Baca juga KETUA PIPAS RUTAN MANNA HADIRI PELEPASAN KAKANWIL DITJENPAS DAN KETUA PIPAS SULUT HAPOSAN SILALAHI BESERTA ISTRI

7 Tuntutan Harga Mati Masyarakat Adat

Dalam aksi tersebut, massa membawa “7 Poin Proposal Tuntutan” yang harus segera direalisasikan oleh PT Tumpuan:

  1. Realisasi Plasma 20%: Menuntut hak kebun masyarakat sesuai amanat UU No. 39 Tahun 2014 dan Permentan No. 18 Tahun 2021.
  2. Kepastian Tapal Batas: Penegasan ulang batas HGU perusahaan yang berbatasan dengan lahan warga.
  3. Prioritas Tenaga Kerja Lokal: Menghentikan diskriminasi terhadap pekerja tempatan.
  4. Akses Melintas: Menjamin izin melintas bagi warga di areal perkebunan.
  5. Transparansi CSR: Mempertanyakan realisasi dana tanggung jawab sosial perusahaan.
  6. Penghormatan Hak Adat: Menuntut pengakuan terhadap budaya dan hukum adat setempat.
  7. Kebebasan Mencari Penghidupan:** Menghentikan pelarangan bagi warga yang masuk untuk memancing/mencari ikan di area konsesi.

Mediasi Alot hingga Malam Hari

Aksi yang diikuti sekitar 200 massa ini turut dihadiri oleh Kapolsek Mandau, Kompol Primadona (mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fharian Saleh Siregar), jajaran Intel dan Dalmas, Sekjen LMAR Bhatin Solapan, serta ormas GRIB Jaya.

Meskipun Manager PT Tumpuan, Jensen Saragih, sempat menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan keterbukaan untuk mediasi, massa tetap bertahan hingga sore hari karena belum adanya titik terang.

Kebuntuan akhirnya mulai mencair setelah dilakukan mediasi tingkat tinggi di Hotel Grand Zuri. Direktur PT Tumpuan, H. Karim, bertemu langsung dengan perwakilan ketua aksi serta perangkat desa untuk membahas poin-poin tuntutan.

Masyarakat menegaskan tidak akan mundur sebelum ada komitmen tertulis yang menjamin perubahan nyata di lapangan.

(Irwansyah Siregar)