SOROTAN TAJAM: “Dinding Tebal di KITB, Ada Apa dengan PT MNS?”

Oleh: Farizal, S.E. (Kepala Perwakilan Media Jurnal Tipikor Provinsi Riau)

Siak, JURNAL TIPIKOR – Insiden yang terjadi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dalam peresmian galangan kapal PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) bukan sekadar masalah “salah koordinasi” atau teknis keprotokolan. Ini adalah lonceng kematian bagi keterbukaan informasi di Kabupaten Siak.

Sebagai bagian dari pilar demokrasi dan kontrol sosial, kami dari Media Jurnal Tipikor melihat ada kejanggalan besar yang patut dipertanyakan.

1. Diskriminasi Pers: Gaya Orde Baru di Era Digital

Kebijakan panitia yang hanya mengizinkan empat wartawan terpilih masuk ke lokasi acara adalah bentuk diskriminasi nyata. Jika alasannya adalah keterbatasan tempat, bukankah transparansi adalah prioritas utama bagi proyek yang mengklaim demi kemajuan ekonomi daerah? Memilah wartawan berdasarkan “daftar di HP” penjaga pintu adalah cara-cara primitif yang melukai kemerdekaan pers.

2. Ketika Instruksi MC “Melangkahi” Undang-Undang

Sangat menggelikan mendengar bahwa seorang *Master of Ceremony* (MC) atau pembawa acara memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh meliput. Saya tegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. adalah produk hukum tertinggi dalam urusan jurnalistik

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”

Apakah PT MNS dan panitia penyelenggara merasa sudah kebal hukum sehingga berani mengangkangi amanat undang-undang ini?

3. Investasi Besar, Namun “Alergi” Transparansi?

Kehadiran Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menandakan ini adalah kegiatan publik yang penting. Jika baru di tahap peresmian saja akses informasi sudah “digembok”, maka wajar jika publik bertanya-tanya: Ada apa di dalam sana? Apa yang sedang ditutup-tutupi? Investasi yang sehat adalah investasi yang berani dikritik dan siap dipantau.

Menjauhkan wartawan dari lokasi acara justru menimbulkan spekulasi negatif yang kontraproduktif terhadap citra investasi di KITB.

Sikap Tegas Jurnal Tipikor Riau,
Kami mendesak agar pihak manajemen PT MNS tidak berlindung di balik punggung petugas keamanan atau pembawa acara. Harus ada pertanggungjawaban moral dan profesional atas pelecehan terhadap profesi wartawan ini.

Jangan sampai geliat ekonomi yang diharapkan menjadi kebanggaan masyarakat Siak justru ternoda oleh praktik-praktik eksklusivitas yang antipati terhadap fungsi kontrol pers.

Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan komitmen nyata terhadap kebebasan informasi publik.

Pers bukan musuh pembangunan, pers adalah cermin untuk melihat apakah pembangunan itu sudah berjalan di rel yang benar.”

Farizal, S.E.

Kepala Perwakilan Media Jurnal Tipikor Provinsi Riau*

Bahas Pengawasan Izin IPAT, PBG, dan SLF, Kepala DPMPTSP Dampingi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Kunjungi PT. Prosweal Indomax

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Dede Rukaya, M.M., mendampingi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi kunjungi PT. Prosweal Indomax yang berlokasi di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (20/04/2026).

Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut didampingi mitra kerja diantaranya Kepala DPMPTSP beserta jajaran, Camat Parungkuda, dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan ini fokus membahas status izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang atau IPAT, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada salah satu objek pengawasan.

Baca juga Hentikan Penindasan!”: Aliansi Adat Melayu-Nias Kepung PT Tumpuan, Tuntut Keadilan Atas Diskriminasi dan Kekerasan

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Dede Rukaya, M.M., menyampaikan dari hasil pembahasan rapat bahwa IPAT masih berlaku dan tidak ada kendala administratif. Adapun untuk PBG, semua gedung dan bangunan yang ada sudah mengantongi PBG sejak sebelum PT tersebut beroperasi dan untuk SLF, dokumen Sertifikat Laik Fungsi PT. Prosweal Indomax masih dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara teknis, banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Prosesnya, nanti melalui konsultan ahli yang ditunjuk,” ujarnya.

Dede Rukaya pun siap memfasilitasi dan mempercepat proses perizinan yang masih berjalan, selama pemohon memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif.

Baca juga KETUA PIPAS RUTAN MANNA HADIRI PELEPASAN KAKANWIL DITJENPAS DAN KETUA PIPAS SULUT HAPOSAN SILALAHI BESERTA ISTRI

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, S.IP., menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan kunjungan lanjutan yang sebelum nya sudah dilakukan ke beberapa perusahaan yang ada di kabupaten Sukabumi terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi pendapatan air tanah, PBG dan SLF.

“PT. Prosweal Indomax ini berdiri dari tahun 2016 namun belum memiliki SLF, dan kita berharap agar segera memiliki SLF. Adapun untuk pajak air tanah masih berlaku sampai 2028 dan untuk ruang terbuka hijau yang sudah dijadikan bangunan kita tekankan kepada pihak perusahaan untuk segera menyediakan kembali ruang terbuka hijau karena itu ketentuan yang harus dipatuhi pihak perusahaan,” Bebernya.

Jalil pun menyampaikan, perusahaan akan diberikan sanksi jika dalam dua bulan kedepan belum juga mengurus SLF.

“Kami kasih waktu dua bulan kedepan kepada pihak perusahaan agar segera mengurus SLF. Jika belum juga diurus, kita akan kenakan sanksi,” tegasnya.

Baca jug BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: Anggaran APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Ketua Umum BPKP Sebut “Kebijakan Prematur”

Disamping mengkritik terkait SLF dan juga ruang terbuka hijau, Jalil mengapresiasi PT. Prosweal Indomax yang sudah taat dalam membayar pajak.

“Kami mengapresiasi, karena PT. Prosweal Indomax merupakan salahsatu perusahaan yang taat membayar pajak,” ucapnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi beserta mitra yaitu pemerintah daerah berharap, PT. Prosweal Indomax dapat segera mengurus SLF dan menyediakan kembali ruang terbuka hijau sebagai ketentuan yang memang harus dipatuhi.

Jalil menegaskan, bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol dewan untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.

“Rapat kerja dan kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan perangkat daerah dalam mewujudkan kepastian hukum serta iklim investasi yang tertib di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Pihak perusahaan belum dapat memberikan keterangan resmi terkait proses perizinan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi.

(Rama)

Hentikan Penindasan!”: Aliansi Adat Melayu-Nias Kepung PT Tumpuan, Tuntut Keadilan Atas Diskriminasi dan Kekerasan

BHATIN SOLAPAN, BENGKALIS | JURNAL TIPIKOR

Suasana di depan areal perkebunan PT Tumpuan memanas namun tetap kondusif saat ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Melayu dan Adat Nias dari Desa Petani serta Desa Buluh Manis menggelar aksi damai besar-besaran pada Senin, 20 April 2026.

Dengan pengawalan ketat kepolisian, warga menuntut dihentikannya praktik diskriminasi sistematis yang selama ini diduga dilakukan perusahaan terhadap masyarakat adat dan karyawan lokal.

Suara Perlawanan Terhadap Diskriminasi

Konflik yang telah lama membara ini mencapai puncaknya setelah serangkaian upaya dialog menemui jalan buntu. Sukardi, perwakilan masyarakat Melayu, bersama S. Hondro dari adat Nias, menegaskan bahwa kehadiran PT Tumpuan seharusnya membawa kesejahteraan, bukan justru mencederai hak-hak dasar masyarakat adat.

“Apa yang terjadi saat ini adalah bentuk ketidakhormatan yang nyata terhadap harkat dan martabat kami. Kami tidak hanya kehilangan ruang hidup, tapi juga menghadapi diskriminasi di tanah kelahiran sendiri!” tegas para pimpinan aksi dalam pernyataan sikapnya.

Selain masalah lahan, massa juga menyoroti tindakan represif oknum keamanan perusahaan. Mereka mendesak proses hukum yang tegas atas kasus penganiayaan terhadap seorang ibu dari masyarakat Nias yang dilakukan oleh oknum security perusahaan.

Baca juga KETUA PIPAS RUTAN MANNA HADIRI PELEPASAN KAKANWIL DITJENPAS DAN KETUA PIPAS SULUT HAPOSAN SILALAHI BESERTA ISTRI

7 Tuntutan Harga Mati Masyarakat Adat

Dalam aksi tersebut, massa membawa “7 Poin Proposal Tuntutan” yang harus segera direalisasikan oleh PT Tumpuan:

  1. Realisasi Plasma 20%: Menuntut hak kebun masyarakat sesuai amanat UU No. 39 Tahun 2014 dan Permentan No. 18 Tahun 2021.
  2. Kepastian Tapal Batas: Penegasan ulang batas HGU perusahaan yang berbatasan dengan lahan warga.
  3. Prioritas Tenaga Kerja Lokal: Menghentikan diskriminasi terhadap pekerja tempatan.
  4. Akses Melintas: Menjamin izin melintas bagi warga di areal perkebunan.
  5. Transparansi CSR: Mempertanyakan realisasi dana tanggung jawab sosial perusahaan.
  6. Penghormatan Hak Adat: Menuntut pengakuan terhadap budaya dan hukum adat setempat.
  7. Kebebasan Mencari Penghidupan:** Menghentikan pelarangan bagi warga yang masuk untuk memancing/mencari ikan di area konsesi.

Mediasi Alot hingga Malam Hari

Aksi yang diikuti sekitar 200 massa ini turut dihadiri oleh Kapolsek Mandau, Kompol Primadona (mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fharian Saleh Siregar), jajaran Intel dan Dalmas, Sekjen LMAR Bhatin Solapan, serta ormas GRIB Jaya.

Meskipun Manager PT Tumpuan, Jensen Saragih, sempat menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan keterbukaan untuk mediasi, massa tetap bertahan hingga sore hari karena belum adanya titik terang.

Kebuntuan akhirnya mulai mencair setelah dilakukan mediasi tingkat tinggi di Hotel Grand Zuri. Direktur PT Tumpuan, H. Karim, bertemu langsung dengan perwakilan ketua aksi serta perangkat desa untuk membahas poin-poin tuntutan.

Masyarakat menegaskan tidak akan mundur sebelum ada komitmen tertulis yang menjamin perubahan nyata di lapangan.

(Irwansyah Siregar)

KETUA PIPAS RUTAN MANNA HADIRI PELEPASAN KAKANWIL DITJENPAS DAN KETUA PIPAS SULUT HAPOSAN SILALAHI BESERTA ISTRI

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Ketua PIPAS Rutan Kelas IIB Manna Ibu Yusmala Dewi turut menghadiri Acara Pelepasan dan Pengantar Tugas Bapak Haposan Silalahi beserta Istri Ny. Haposan Silalahi sebagai Kepala Kanwil Ditjenpas dan Ketua PIPAS Kanwil Ditjenpas Sulawesi Utara, Senin (20/04/2026).

Kegiatan yang digelar di Hotel Nala Sea Side, Pantai Panjang, Bengkulu sejak pukul 08.30 WIB itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah HAM Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah KUM Bengkulu, jajaran Kanwil Ditjenpas Bengkulu, jajaran Ka. UPT se-Wilayah Bengkulu, serta jajaran PIPAS dan DWP UPT Pemasyarakatan se-Wilayah Bengkulu.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, dilanjutkan penayangan video kilas balik pengabdian Bapak Haposan Silalahi di Kanwil Ditjenpas Bengkulu. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjenpas Bengkulu menyampaikan apresiasi atas dedikasi, kepemimpinan, dan kontribusi Bapak Haposan Silalahi dalam memajukan pemasyarakatan di wilayah Bengkulu. Sambutan senada juga disampaikan perwakilan Ka. UPT se-Wilayah Bengkulu.

Baca juga KEPALA RUTAN MANNA HADIRI PELEPASAN DAN PENGANTAR TUGAS KAKANWIL DITJENPAS SULUT HAPOSAN SILALAHI

Pada sesi inti, Bapak Haposan Silalahi berpesan agar seluruh jajaran tetap solid, profesional, dan menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Ny. Haposan Silalahi juga menyampaikan pesan perpisahan kepada jajaran PIPAS dan DWP yang hadir. Acara ditutup dengan pemberian cenderamata, foto bersama, dan ramah tamah.

Ketua PIPAS Rutan Manna Ibu Yusmala Dewi menyampaikan, _“Kami atas nama PIPAS Rutan Manna mengucapkan selamat bertugas kepada Bapak Haposan Silalahi dan Ibu Ny. Haposan Silalahi di tempat yang baru. Terima kasih atas teladan dan pembinaan yang diberikan selama ini kepada kami di Bengkulu. Semoga silaturahmi dan kekeluargaan PIPAS tetap terjalin erat, serta semakin sukses memajukan organisasi PIPAS di Sulawesi Utara.”_

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kekeluargaan sebagai wujud penghormatan serta dukungan moril kepada pejabat dan Ketua PIPAS yang mendapat amanah tugas baru.

(Jusri)

KEPALA RUTAN MANNA HADIRI PELEPASAN DAN PENGANTAR TUGAS KAKANWIL DITJENPAS SULUT HAPOSAN SILALAHI

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Suasana penuh kekeluargaan mewarnai Acara Pelepasan dan Pengantar Tugas Bapak Haposan Silalahi sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara yang digelar di Hotel Nala Sea Side, Pantai Panjang, Bengkulu, Senin (20/04/2026).

Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal,S.Sos.,M.Si. turut hadir dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut. Acara juga diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah HAM Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah KUM Bengkulu, jajaran Kanwil Ditjenpas Bengkulu, serta jajaran Ka. UPT se-Wilayah Bengkulu.

Rangkaian acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, dilanjutkan penayangan video kilas balik pengabdian Bapak Haposan Silalahi selama bertugas di Kanwil Ditjenpas Bengkulu. Kepala Kanwil Ditjenpas Bengkulu dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi, kepemimpinan, dan kontribusi Bapak Haposan Silalahi dalam memajukan pemasyarakatan di wilayah Bengkulu. Ungkapan terima kasih atas bimbingan dan arahan juga disampaikan oleh perwakilan Ka. UPT se-Wilayah Bengkulu.

Baca jug BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: Anggaran APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Ketua Umum BPKP Sebut “Kebijakan Prematur”

Pada acara inti, Bapak Haposan Silalahi menyampaikan kesan dan pesan agar seluruh jajaran tetap solid, profesional, dan menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Kegiatan ditutup dengan pemberian cenderamata, foto bersama, dan ramah tamah seluruh undangan.

Terpisah, Kepala Rutan Manna Hannibal,S.Sos.,M.Si. mengatakan, _“Kami atas nama keluarga besar Rutan Manna mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Haposan Silalahi atas amanah baru sebagai Kakanwil Ditjenpas Sulawesi Utara. Beliau adalah sosok pemimpin yang tegas, berintegritas, dan selalu memberikan motivasi bagi kami di jajaran UPT. Semoga silaturahmi dan sinergi yang telah terjalin baik selama ini tetap terjaga, serta dapat membawa kemajuan bagi pemasyarakatan.”_

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar sebagai bentuk penghormatan serta dukungan moril kepada pejabat yang mendapat promosi tugas baru.

(Jusri)

RUTAN MANNA PERKUAT PEMBINAAN KEROHANIAN WBP MELALUI PEMBELAJARAN SHOLAT DAN MENGAJI DI MASJID AT-TAUBAH

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Sebagai wujud pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan di bidang kerohanian, Rutan Kelas IIB Manna menggelar kegiatan pembinaan berupa pembelajaran sholat dan mengaji bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (20/04).

Bertempat di Masjid At-Taubah Rutan Kelas IIB Manna, kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dan dipantau langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan bersama JFU Pembina Kerohanian, Bima Aditya,S.Sy. serta jajaran Petugas Pengamanan. Sebanyak 30 orang WBP antusias mengikuti rangkaian pembinaan yang difokuskan pada praktik sholat yang benar dan belajar mengaji Al-Qur’an.

Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal,S.Sos.,M.Si. melalui laporannya menyampaikan bahwa program pembinaan kerohanian ini menjadi salah satu prioritas dalam membentuk kepribadian WBP yang lebih baik selama menjalani masa pidana. “Pembinaan kerohanian adalah hak setiap warga binaan. Melalui belajar sholat dan mengaji, kami berharap WBP dapat meningkatkan keimanan, memperbaiki akhlak, dan memiliki bekal spiritual saat kembali ke masyarakat,” tegasnya.

Baca juga BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: Anggaran APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Ketua Umum BPKP Sebut “Kebijakan Prematur”

Selama kegiatan berlangsung, para WBP dibimbing langsung oleh Pembina Kerohanian Rutan Manna, Bima Aditya,S.Sy. Materi yang diberikan tidak hanya seputar tata cara sholat dan baca Al-Qur’an, tetapi juga nilai-nilai moral dan keagamaan yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di dalam maupun di luar rutan.

Menanggapi proses bimbingan yang dilakukan, Bima Aditya,S.Sy. mengungkapkan bahwa antusiasme WBP dalam mengikuti kegiatan cukup tinggi. “Alhamdulillah, WBP sangat bersemangat. Untuk pembelajaran sholat, kita mulai dari perbaikan gerakan dan bacaan, terutama bagi yang belum fasih. Sedangkan mengaji kita kelompokkan berdasarkan kemampuan, mulai dari iqra hingga yang sudah Al-Qur’an. Prosesnya pelan tapi pasti, yang penting mereka mau belajar dan ada perubahan sikap ke arah yang lebih baik,” jelas Bima.

Ia menambahkan, pendekatan yang digunakan bersifat kekeluargaan dan persuasif agar WBP tidak merasa digurui, melainkan dibimbing. “Kuncinya sabar dan konsisten. Hasilnya memang tidak instan, tapi perubahan kecil seperti WBP yang awalnya tidak bisa sholat menjadi bisa, atau yang tadinya buta huruf Al-Qur’an sekarang sudah lancar iqra, itu menjadi penyemangat kami,” tambahnya.

Baca juga KEPALA RUTAN MANNA TURUN LANGSUNG KONTROL DAPUR DAN GUDANG BAHAN MAKANAN, SOROTI KEBERSIHAN YANG PERLU DITINGKATKAN

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan berkesinambungan yang dilaksanakan Rutan Manna. Pihak rutan berkomitmen untuk terus memberikan layanan pembinaan kerohanian secara rutin sebagai bentuk implementasi sistem pemasyarakatan yang humanis.

Kegiatan berakhir dalam keadaan aman dan terkendali. Rutan Kelas IIB Manna berharap dukungan dan petunjuk dari pimpinan di tingkat Kantor Wilayah maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk terus meningkatkan kualitas layanan pembinaan bagi seluruh warga binaan.

(Jusri)

Bawa Sabu dalam Kotak Rokok, Pria di Rupat Utara Tak Berkutik Saat Digeledah

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Kali ini, seorang pemuda berhasil diamankan aparat Polsek Rupat Utara saat pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 di wilayah Kecamatan Rupat Utara.

Penangkapan terjadi pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Petugas yang tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menghentikan sebuah sepeda motor yang dikendarai dua pria.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,29 gram.

“Barang bukti ditemukan di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam celana salah satu pelaku,” jelasnya.
Pelaku yang diamankan berinisial MS (25), warga Kecamatan Rupat Utara. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A (dalam penyelidikan).

Baca juga BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: Anggaran APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Ketua Umum BPKP Sebut “Kebijakan Prematur”

Sementara itu, satu orang lainnya yang saat itu bersama pelaku diketahui tidak terlibat, karena tidak mengetahui adanya narkotika yang dibawa oleh tersangka.

Selain dua paket sabu seberat 0,29 gram, polisi juga mengamankan satu bungkus rokok sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

(Irwansah Siregar)

Gedung Sate “Digunduli”: Wajah Baru atau Hilangnya Asri? Revitalisasi Rp15 Miliar Tuai Kontroversi!

MBANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Jantung Kota Bandung mendadak jadi sorotan. Kawasan ikonik Gedung Sate kini tengah mengalami transformasi besar-besaran yang memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat.

Warga yang melintas dibuat terkejut melihat hamparan taman hijau yang selama ini menjadi paru-paru estetika di depan gedung bersejarah tersebut kini mulai diratakan dengan tanah.
Langkah berani ini merupakan bagian dari proyek revitalisasi yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Proyek ambisius ini bertujuan untuk menyatukan kawasan Gedung Sate dengan Lapangan Gasibu, menciptakan sebuah ruang terbuka terintegrasi yang lebih fungsional dan megah.

Baca juga BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: Anggaran APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Ketua Umum BPKP Sebut “Kebijakan Prematur”

Detail Proyek & Transformasi Kawasan

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat yang intensif meratakan area depan gedung. Berikut adalah poin utama dari rencana pembangunan tersebut:

  • Pembangunan Plaza Baru: Area depan akan disulap menjadi plaza luas yang diproyeksikan sebagai lokasi utama upacara kenegaraan dan kegiatan formal provinsi.
  • Integrasi Kawasan: Menghilangkan sekat antara Gedung Sate dan Lapangan Gasibu untuk menciptakan alur ruang publik yang menyatu.
  • Target Penyelesaian: Proyek dengan nilai anggaran Rp15 miliar ini ditargetkan rampung pada Agustus 2026.

Antara Dukungan dan Kekhawatiran Warga

Meski bertujuan untuk penataan yang lebih modern, perubahan drastis ini memicu reaksi beragam dari publik:

“Sayang sekali kalau hijaunya hilang. Selama ini Gedung Sate dikenal karena keasriannya. Semoga beton-beton plaza nanti tidak malah membuat kawasan ini jadi gersang,” ujar salah satu warga yang sering berolahraga di area tersebut.

Di sisi lain, pendukung revitalisasi melihat ini sebagai langkah maju untuk menjadikan Gedung Sate sebagai pusat kegiatan publik yang lebih representatif dan setara dengan alun-alun kota besar di dunia.

Baca juga MISI CURI POIN DI BANTEN: Bojan Hodak Tebar Ancaman, Persib Siap Terkam Dewa United!

Komitmen Pemerintah Provinsi

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pembongkaran ini bukanlah penghilangan fungsi lingkungan secara permanen.

Pihak Pemprov menjamin:

  1. Konsep Eco-Friendly: Penataan tetap akan memasukkan unsur vegetasi yang lebih tertata dan

    sistem drainase yang lebih baik.

  2. Nilai Sejarah: Arsitektur plaza akan dirancang tanpa merusak nilai estetika gedung *heritage* yang menjadi identitas Jawa Barat.

Hingga Agustus 2026 mendatang, “wajah” Gedung Sate dipastikan akan terus berubah. Publik kini menanti, apakah hasil akhirnya benar-benar akan menjadi kebanggaan baru, atau justru menyisakan rindu akan keteduhan taman yang lama.

(Red)

Reses atau Ring Tinju? Saat ‘Wakil Rakyat’ dan Suaminya Mengajari Wartawan Cara Menghargai UU Pers dengan Intimidasi

BANDUNG BARAT, JURNAL TIPIKOR – Niat hati menjaring aspirasi rakyat, apa daya justru arogansi yang tersaji. Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Tati Supriati Irwan, yang digelar Sabtu (18/4) di Kabupaten Bandung Barat, berubah menjadi panggung teatrikal yang jauh dari kata terhormat.

Alih-alih menghasilkan solusi bagi konstituen, acara tersebut justru berujung ricuh dan diwarnai dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalistik.

Wartawan Perusak” dan Drama HP Melayang

Ketegangan pecah saat suami sang legislator, Irwan, mendadak tampil bak “kurator legalitas” dadakan. Ia diduga melontarkan pernyataan yang tidak hanya meragukan eksistensi wartawan di Bandung Barat, tetapi juga menyematkan label yang sangat “puitis”: “wartawan adalah pihak perusak.”

Tak berhenti pada serangan verbal, situasi memanas hingga menyebabkan sebuah telepon genggam milik salah satu jurnalis terlempar di tengah kericuhan.

Entah ini bagian dari teknik “komunikasi massa” yang baru atau sekadar intimidasi fisik yang tak terukur, yang jelas tindakan ini telah mencederai kemerdekaan pers.

Buta Hukum di Balik Kursi Terhormat?

Keluarga besar DPRD Jabar mungkin perlu diingatkan kembali melalui sesi kursus singkat mengenai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

  • Pasal 4 ayat (3): Pers punya hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Bukan dicurigai layaknya penyusup.
  • Pasal 18 ayat (1):Menghalangi kerja pers adalah tindak pidana, bukan prestasi. Ada ancaman penjara dan denda bagi siapa pun yang merasa “di atas hukum” saat berhadapan dengan jurnalis.

“Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Jika ada tindakan yang mengarah pada intimidasi, itu bukan lagi sekadar salah paham atau masalah etika, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas salah satu perwakilan organisasi wartawan KBB dengan nada geram.

Menunggu Etikad Baik atau Menunggu Laporan Polisi?

Hingga saat ini, Tati Supriati Irwan maupun sang suami masih memilih bungkam seribu bahasa—sebuah kontras yang menarik mengingat saat kampanye suara mereka biasanya yang paling nyaring terdengar.

Komunitas jurnalis Bandung Barat kini mendesak klarifikasi terbuka. Jika kursi empuk legislatif membuat seseorang lupa bahwa mereka adalah pelayan publik, maka hukum yang akan mengingatkan mereka bahwa wartawan bukanlah “perusak”, melainkan penjaga demokrasi yang tidak bisa dibungkam dengan lemparan ponsel maupun cacian.

(Red)

BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: Anggaran APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Ketua Umum BPKP Sebut “Kebijakan Prematur”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) secara resmi merilis hasil kajian dan analisa hukum mendalam terkait program unggulan Pemerintah Kota Bandung, GASLAH (Gerakan Bersama Kelola Sampah dari Rumah).

Hasilnya mengejutkan: program yang menguras dana rakyat ini dituding berjalan di atas fondasi hukum yang “ghaib” dan berisiko menjadi temuan pelanggaran administrasi berat.

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, S.E., menyatakan bahwa hasil investigasi organisasinya menemukan adanya ketidaksinkronan fatal antara penyusunan anggaran dan legalitas formal.

“Kami melihat ada upaya memaksakan program di lapangan tanpa didukung payung hukum teknis yang memadai. Ini bukan sekadar masalah sampah, tapi masalah tata kelola keuangan daerah yang ugal-ugalan,” tegas Tarmizi dalam keterangan resminya, Minggu (19/04/2026).

Baca juga MISI CURI POIN DI BANTEN: Bojan Hodak Tebar Ancaman, Persib Siap Terkam Dewa United!

DPRD Konfirmasi Ketidakpastian Hukum

Kajian BPKP ini diperkuat oleh pernyataan Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKB, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi di Koran Gala, Selasa (7/4/2026). Yang mengatakan
“Program ini belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Ini penting agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Syahlevi sebagaimana tercatat dalam kajian BPKP.

Ia menilai kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi aparat di tingkat bawah (Kecamatan/Kelurahan) yang menjadi ujung tombak pelaksana.

Baca juga Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Tedi Setiadi Hadiri Anniversary Ke-17 LSM Pandawa 16 di Monumen Bojongkokosan

DLHK Akui Gunakan APBD Murni

Di sisi lain, BPKP juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak eksekutif. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dadang Setiawan melalui nomor pribadinya, dalam pesan singkatnya membenarkan bahwa sumber anggaran program GASLAH berasal dari “Anggaran Murni APBD”.

Bagi BPKP, pengakuan ini justru menjadi “kartu kuning” bagi Pemkot Bandung. Menurut A. Tarmizi, penggunaan dana APBD Murni untuk program yang dasar hukum pelaksananya (seperti Perwal atau SOP teknis) masih dipertanyakan oleh legislatif, merupakan bentuk kecerobohan birokrasi.

Analisa BPKP: Potensi Maladministrasi dan Inefisiensi

Dalam rilisnya, BPKP menjabarkan tiga poin krusial hasil analisa hukum mereka:

  1. Risiko Temuan BPK: Penyerapan anggaran tanpa landasan regulasi yang sinkron dengan legislatif sangat rentan menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  2. Lex Imperfecta: Tanpa payung hukum yang sah untuk memberikan sanksi bagi pelanggar pemilahan sampah, GASLAH hanyalah “macan kertas” yang hanya menghabiskan anggaran pengadaan alat tanpa hasil sistemik.
  3. Ancaman Konflik di Bawah: Petugas lapangan dan warga berada dalam posisi rawan konflik karena tidak adanya standardisasi prosedur yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“BPKP mendesak Pemkot Bandung untuk segera menghentikan sementara penyerapan anggaran GASLAH sebelum payung hukum teknis diterbitkan dan disepakati bersama DPRD.

Jangan sampai uang rakyat menguap dalam program yang digarap secara ‘tabrak lari’ demi mengejar seremoni belaka,” tutup A. Tarmizi.

(Her)