Puncak Klasemen Bergetar! Borneo FC Salip, Hodak Malah Sindir “Keberuntungan” Penalti Sambil Fokus Hajar Bhayangkara FC

BANDAR LAMPUNG, JURNAL TIPIKOR– Peta kekuatan Super League 2026 kembali berubah drastis pada Rabu (29/4). Borneo FC berhasil menyelinap ke puncak klasemen sementara setelah menaklukkan Persik Kediri dengan skor tipis 1-0 di Stadion Brawijaya. Kemenangan ini memberikan mereka keunggulan tiga poin krusial di tengah musim yang semakin memanas.

Namun, gejolak di papan atas liga tampaknya tidak menggoyahkan konsentrasi Persib Bandung. Pelatih kepala, Bojan Hodak, justru merespons pergeseran tersebut dengan sikap tenang yang disertai sindiran tajam terkait jalannya pertandingan rival mereka tadi sore.

Saat ditemui dalam sesi jumpa pers jelang laga pekan ke-30 melawan Bhayangkara FC yang akan digelar besok, Kamis (30/4) pukul 19.00 WIB di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, Hodak tampak santai ketika ditanya soal kemenangan Borneo.

“Terkait Borneo, oh mereka menang?! Baiklah,” ucap Hodak singkat, seolah hasil tersebut bukan beban bagi skuad Maung Bandung.

Baca juga Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sekaligus Wakil Menteri P2MI Dijadwalkan Hadiri Milad ke-94 di Kuningan

Meski mengaku tidak menonton langsung duel Persik vs Borneo, pria asal Kroasia itu mengaku telah menerima banyak laporan mengenai kontroversi penalti yang terjadi dalam pertandingan tersebut. Ia pun tak ragu membandingkannya dengan nasib Persib saat bertandang ke markas Borneo sebelumnya.

“Saya sendiri tidak menonton pertandingannya. Tapi saya dengar banyak informasi terkait penalti dan katanya situasinya sama dengan saat kami bertanding di Borneo. Bedanya kami kena penalti, mereka tidak. Borneo beruntung, dan ini menarik,” jelas Hodak, pelatih yang telah mengantarkan dua trofi Liga 1 ke kandang Persib ini.

Bagi Hodak, posisi di puncak klasemen adalah tempat yang penuh tekanan di mana setiap tim berusaha menjegal sang pemimpin. Situasi semacam ini sudah menjadi makanan sehari-hari baginya selama tiga tahun terakhir menukangi Persib.

“Kami sering di puncak klasemen dan setiap tim berusaha untuk menjegal kami. Kami hanya harus fokus dengan pertandingan yang kami hadapi sendiri,” tegasnya.

Baca juga Petani di Bandar Jaya Siak Kecil Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Name Tag

Pernyataan Hodak ini mengirimkan pesan jelas: apapun yang terjadi di luar lapangan, fokus Persib hanyalah tiga poin di hadapan mata. Laga melawan Bhayangkara FC besok malam akan menjadi ujian nyata bagi mentalitas juara Persib untuk tetap berada di jalur persaingan gelar, bất chấp “keberuntungan” yang mungkin dialami lawan-lawannya.

Persib dijadwalkan terbang ke Bandar Lampung hari ini juga untuk memastikan kesiapan fisik dan taktik menjelang laga penting yang bisa menentukan arah kompetisi di sisa musim 2026 ini.

Tentang Persib Bandung:
Persib Bandung adalah salah satu klub sepak bola paling populer di Indonesia dengan basis penggemar yang masif. Di bawah asuhan Bojan Hodak, Persib telah menunjukkan konsistensi performa tinggi dan meraih dua gelar Liga 1 dalam tiga tahun terakhir.

(Red)

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sekaligus Wakil Menteri P2MI Dijadwalkan Hadiri Milad ke-94 di Kuningan

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR — Antusiasme Kader Pemuda Muhammadiyah Se- Kabupaten Kuningan yang tersebar di 32 Kecamatan kian terasa menjelang peringatan Milad ke-94 Pemuda Muhammadiyah yang akan digelar dalam waktu dekat. Momentum bersejarah ini dipastikan semakin semarak dengan rencana kehadiran Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Ahmad Tawalla, S.Pd.,M.Ikom.

Kehadiran tokoh nasional tersebut menjadi magnet tersendiri bagi masyarakat, khususnya kalangan pemuda dan kader Muhammadiyah di wilayah Kuningan dan sekitarnya. Sekertaris Pemuda Muhammadiyah Kab Kuningan menyebutkan bahwa rangkaian acara telah dipersiapkan secara matang untuk menyambut momen penting ini.

“Ini bukan sekadar peringatan milad, tetapi juga momentum kebangkitan dan konsolidasi gerakan pemuda. Kehadiran Wakil Menteri tentu menjadi kehormatan besar bagi kami dan masyarakat Kuningan,” ujar Sandi Ketum Pemuda Muhammadiyah Kuningan.

Baca juga Petani di Bandar Jaya Siak Kecil Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Name Tag

Acara yang akan berlangsung di wilayah Kabupaten Kuningan ini diproyeksikan menarik perhatian luas, tidak hanya dari warga lokal tetapi juga dari berbagai daerah di Jawa Barat. Berbagai agenda telah disiapkan, mulai dari kegiatan seremonial, dialog kepemudaan, hingga penguatan peran pemuda dalam isu-isu strategis nasional, termasuk perlindungan pekerja migran.

Euforia kader muhammadiyah mulai terasa sejak ada kabar akan kedatangan Wakil Menteri tersebar. Momentum Milad ke-94 ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga mampu menginspirasi generasi muda untuk terus berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa, sejalan dengan semangat yang diusung oleh Pemuda Muhammadiyah. Ujar sandi.

Selain itu juga Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kuningan mengenalkan salah satu produk asli olahan dari kader pemuda muhammadiyah kuningan yaitu prodak Kopi Ragasakti ke Wakil Mentri Perlindungan Migran Indonesia (Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah).

(Deden)

Petani di Bandar Jaya Siak Kecil Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Name Tag

BENGKALIS JURNAL TIPIKOR – Seorang pria berinisial S.A.I (38) yang diketahui berprofesi sebagai petani diamankan jajaran Polsek Siak Kecil atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Suka Jadi, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain.

“Dari hasil pengembangan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 1 paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam kartu pengenal (name tag) milik pelaku, yang tersimpan di dalam tas warna hitam. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut diduga tidak hanya sebagai pengguna, namun juga berperan sebagai pemilik atau pengedar narkotika.

“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial P. Saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah IPTU Bastian.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kapolsek Siak Kecil menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Kecil dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani 24 jam,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat desa, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

(Irwansyah Siregar)

Viral Foto Tahanan KPK di Bandara, Komisi Antirasuah Klarifikasi: Itu Prosedur Pemindahan Jelang Sidang Kasus Bupati Lampung Tengah

AKARTA JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara menanggapi hebohnya perbincangan warganet di media sosial X terkait sebuah foto viral yang menampilkan tiga orang berompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” sedang berada di area bandara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa momen yang terekam dalam foto tersebut bukanlah pelanggaran prosedur atau aksi pamer, melainkan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah.

“Itu merupakan salah satu proses di penuntutan, yaitu pemindahan para tersangka untuk persiapan pelaksanaan sidang,” tegas Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Budi merinci bahwa individu yang terlihat dalam foto viral tersebut adalah para tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Mereka yang terpantau dalam proses pemindahan tersebut meliputi Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo.

Para tersangka tersebut sebelumnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Namun, demi kelancaran proses peradilan, status penahanan mereka dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung. Langkah ini diambil menyusul jadwal sidang perdana mereka yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Lampung pada hari yang sama.

“Pemindahan penahanan diperlukan agar proses menghadirkan para tersangka di persidangan dapat dilakukan secara segera dan efisien. Ini juga berlaku standar untuk tersangka lain yang ditahan di Jakarta namun lokasi sidangnya berada di daerah sesuai lokus peristiwa,” jelas Budi.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025 silam, yang berhasil mengamankan lima orang. Sehari setelahnya, KPK resmi menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Selain Ardito Wijaya, jaringan korupsi ini juga melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Mereka dijerat dengan pasal dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. KPK menduga Ardito Wijaya menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar, di mana sebanyak Rp5,25 miliar di antaranya digunakan untuk melunasi pinjaman bank guna membiayai kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.

Dengan klarifikasi ini, KPK berharap masyarakat tidak salah mengartikan prosedur hukum yang berjalan dan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang transparan dan akuntabel.(*)

Viral Foto Tahanan KPK di Bandara, Komisi Antirasuah Klarifikasi: Itu Prosedur Pemindahan Jelang Sidang Kasus Bupati Lampung Tengah

JEJARING KORUPSI MAKIN MENGUNGKAP: KPK PERIKSA SEKDA DAN KEPALA BADAN KEUANGAN MADIUN, DUGAAN ‘FEE PROYEK’ UNTUK MAIDI SEMAKIN KUAT

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang tata kelola pemerintahan di Kota Madiun. Langkah tegas diambil lembaga antirasuah tersebut dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat tinggi daerah pada Senin (28/4/2026) kemarin. Pemeriksaan ini merupakan babak baru dalam mengungkap dugaan jaringan suap dan pemerasan yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Para pejabat yang diperiksa meliputi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun, Sudandi. Kehadiran kedua pejabat strategis ini di Gedung Merah Putih KPK bukan tanpa alasan. Mereka dimintai keterangan untuk mendalami aliran dana mencurigakan yang diduga sebagai imbalan atau fee proyek dari pihak swasta kepada Maidi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta hari ini (Rabu, 29/4), menegaskan bahwa fokus penyidikan kini merambah ke bagaimana mekanisme pembayaran “upeti” tersebut disalurkan melalui birokrasi daerah.

“Para saksi didalami terkait dengan dugaan fee (imbalan, red.) proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Wali Kota,” ujar Budi kepada awak media.

Baca juga Gelombang Operasi Senyap KPK: Direksi PT Samudra Intan Permata Diseret Jadi Saksi dalam Pusaran Skandal Bansos Beras Ratusan Miliar

Modus Kamuflase CSR Terbongkar

Tak hanya soal suap proyek, KPK juga menyoroti modus operandi lain yang dinilai sangat licik: pemerasan berkedok Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Menurut Budi, Maidi diduga memeras perusahaan swasta dengan dalih kontribusi sosial, namun realisasinya menyimpang jauh.

“KPK mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi dengan modus kamuflase dana CSR, di mana uangnya tidak dipakai sepenuhnya untuk kegiatan CSR di Kota Madiun,” tambah Budi. Dana yang seharusnya menyejahterakan masyarakat itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Untuk memperkuat bukti, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci lainnya pada hari yang sama, yaitu:

  1. ATS dan DSN: Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
  2.  IF: ASN dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun.
  3. HK: Perwakilan dari pihak swasta yang diduga menjadi pemberi dana.

Baca juga Dana Umat Puluhan Miliar Di BAZNAS Mendapat Sorotan Publik, Praktisi Hukum Arman Panji Menduga Adanya Potensi Penyimpangan ‎

Rantai Kasus Sejak Operasi Tangkap Tangan Januari

Pemeriksaan terhadap Sekda dan Kepala Badan Keuangan ini merupakan kelanjutan logis dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) spektakuler yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 silam. Saat itu, Maidi ditangkap basah saat menerima uang terkait imbalan proyek dan dana CSR.

Sehari setelah OTT, pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka:
1. Maidi (MD): Wali Kota Madiun.
2. Rochim Ruhdiyanto (RR): Orang kepercayaan Maidi.
3. Thariq Megah (TM): Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

KPK membagi kasus besar ini ke dalam dua klaster utama yang saling berkaitan:

  • Klaster Pertama: Dugaan pemerasan dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
  • Klaster Kedua: Dugaan gratifikasi dengan terdakwa Maidi dan Thariq Megah.

Dengan dilibatkannya Sekda Soeko Dwi Handiarto dan Kepala Badan Keuangan Sudandi dalam pemeriksaan terbaru ini, indikasi kuat muncul bahwa praktik korupsi di lingkungan Pemkot Madiun bukan aksi individu, melainkan sistemik yang melibatkan rantai komando hingga level tertinggi birokrasi daerah. Publik kini menanti langkah selanjutnya KPK, apakah akan ada penambahan tersangka baru dari jajaran eksekutif kota tersebut.

(Red)

Dana Umat Puluhan Miliar Di BAZNAS Mendapat Sorotan Publik, Praktisi Hukum Arman Panji Menduga Adanya Potensi Penyimpangan ‎

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Aliran dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi sepanjang Januari hingga Agustus 2025 memantik sorotan publik. Di tengah angka penghimpunan yang mencapai puluhan miliar rupiah, muncul kritik tajam terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat tersebut.
‎
‎Berdasarkan data yang dihimpun, total penerimaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS & DSKL) tercatat sebesar Rp 41.440.433.742,-. Komposisi terbesar berasal dari zakat fitrah sebesar Rp 25.148.255.791,- atau sekitar 60,5 persen. Disusul zakat maal perorangan sebesar Rp 12.732.790.609,- (31 persen), infak/sedekah tidak terikat sebesar Rp 3.346.556.955,- (8,5 persen), serta infak/sedekah terikat sebesar Rp 212.830.387,- (0,5 persen).
‎
‎Sementara itu, total dana yang telah disalurkan oleh BAZNAS Kabupaten Sukabumi mencapai Rp 38.823.926.764,-. Dari jumlah tersebut, program kemanusiaan mendominasi dengan nilai Rp 32.606.904.767,- atau sekitar 75 persen dari total penyaluran.

Baca juga Gelombang Operasi Senyap KPK: Direksi PT Samudra Intan Permata Diseret Jadi Saksi dalam Pusaran Skandal Bansos Beras Ratusan Miliar
‎
‎Adapun rincian program lainnya meliputi sektor kesehatan sebesar Rp 5.365.556.997,- (12 persen), dakwah dan advokasi sebesar Rp 4.720.225.400,- (11 persen), pendidikan sebesar Rp 473.865.000,- (1 persen), dan ekonomi sebesar Rp 377.600.000,- (1 persen).
‎
‎Namun, di balik angka-angka yang tampak impresif tersebut, muncul tanda tanya besar. Praktisi hukum, Arman Panji, S.H., secara terbuka menyoroti dugaan adanya permainan oknum dalam pengelolaan dan alokasi anggaran di tubuh BAZNAS Kabupaten Sukabumi.
‎
‎“Nilainya sangat fantastis. Ini bukan hanya soal menghimpun dana umat, tapi bagaimana dana itu dikelola secara transparan dan akuntabel. Kami menduga ada potensi penyimpangan yang harus diusut,” tegas Arman saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (29/04/2026).

Baca juga AWAS MODUS BARU! KPK Bongkar Oknum Ngaku Bisa “Atur” Kasus Korupsi Bea Cukai, Tegaskan Hanya Tipu Muslihat
‎
‎Tak hanya itu, Arman juga mengungkap bahwa selain dari penghimpunan ZIS, BAZNAS Kabupaten Sukabumi diketahui menerima dana hibah dari pemerintah pada tahun 2025 sebesar Rp 6,5 miliar. Menurutnya, tambahan dana tersebut semakin memperbesar urgensi pengawasan publik.
‎
‎“Dana hibah Rp 6,5 miliar ini juga harus dibuka secara terang. Jangan sampai ada ruang gelap dalam pengelolaan dana keagamaan yang seharusnya menjadi amanah umat,” tambahnya.
‎
‎Sorotan ini membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai tata kelola lembaga pengelola zakat, khususnya dalam hal transparansi laporan keuangan, distribusi program, hingga mekanisme pengawasan internal dan eksternal.

Baca juga Selesai Kurang Dari 12 Jam, Kepala Basarnas Resmi Menutup Operasi SAR Kecelakaan Kereta Api Di Bekasi
‎
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, kepercayaan publik menjadi faktor kunci yang tidak bisa ditawar.
‎
‎Sejumlah kalangan pun mulai mendorong agar dilakukan audit independen terhadap pengelolaan dana BAZNAS Kabupaten Sukabumi, guna memastikan tidak adanya penyimpangan serta menjamin bahwa seluruh dana benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak BAZNAS Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh praktisi hukum tersebut.
‎
‎Jika tidak segera dijawab dengan transparansi, persoalan ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Padahal, di tengah ketimpangan sosial dan ekonomi yang masih tinggi, keberadaan BAZNAS seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperkuat solidaritas dan keadilan sosial berbasis nilai-nilai keagamaan.
‎
‎(Tim Red)

Pesta Demokrasi Berubah Jadi Pesta Korupsi: Tiga Petinggi KPU Pangkep Resmi Dipenjara Akibat Gelap mata Dana Hibah

MAKASSAR, JURNAL TIPIKOR – Harapan akan integritas penyelenggara pemilu kembali diuji. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Rabu (29/4/2026), secara resmi mengetuk palu bersalah terhadap tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep). Mereka terbukti melakukan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Vonisan ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik, mengingat para terdakwa adalah sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kemurnian suara rakyat.

Daftar Terdakwa dan Vonis Hakim
Ketiga terdakwa yang divonis adalah Ichlas (Ketua KPU Pangkep nonaktif), Muarrif (Anggota KPU nonaktif), dan Agusalim (Sekretaris KPU Pangkep). Dalam putusan yang diketuai oleh Johnicol Richard Frans Sine, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca juga Gelombang Operasi Senyap KPK: Direksi PT Samudra Intan Permata Diseret Jadi Saksi dalam Pusaran Skandal Bansos Beras Ratusan Miliar

Rincian hukuman yang dijatuhkan adalah sebagai berikut:

  • Ichlas: Divonis 1 tahun 6 bulan penjara (lebih rendah dari tuntutan 1 tahun 9 bulan), denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp28 juta.
  • Muarrif: Divonis 1 tahun 6 bulan penjara (lebih rendah dari tuntutan 2 tahun), denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp175,5 juta.
  • Agusalim: Divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Uang sebesar Rp32 juta yang telah dikembalikan juga dirampas untuk negara.

Majelis hakim memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, namun ketiga terdakwa tetap diperintahkan untuk ditahan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Pangkep menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 1 Desember 2025. Dugaan kuat mengarah pada praktik gratifikasi terselubung dalam empat paket proyek pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari anggaran hibah Pilkada Pangkep 2024.

Berdasarkan audit forensik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aksi korup ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp554,4 juta. Modus yang dilakukan melibatkan manipulasi dalam proses e-purchasing yang seharusnya transparan.

Baca juga AWAS MODUS BARU! KPK Bongkar Oknum Ngaku Bisa “Atur” Kasus Korupsi Bea Cukai, Tegaskan Hanya Tipu Muslihat

Pelajaran Pahit bagi Penyelenggara Pemilu

Kasus ini menjadi catatan kelam dalam sejarah penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Selatan. Bagaimana tidak, dana yang dialokasikan khusus untuk membiayai pesta demokrasi justru diselewengkan oleh oknum yang dipercaya mengelolanya.

Putusan ini diharapkan dapat menjadi efek jera (shock therapy) bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia, bahwa hukum tidak memandang jabatan. Setiap rupiah uang negara yang diselewengkan akan dimintai pertanggungjawaban, baik dengan kebebasan maupun harta benda.

Hingga berita ini diturunkan, para terdakwa masih berada dalam tahanan petugas, menunggu eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber : Antara

Editor: Azi

Gelombang Operasi Senyap KPK: Direksi PT Samudra Intan Permata Diseret Jadi Saksi dalam Pusaran Skandal Bansos Beras Ratusan Miliar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengencangkan cengkeramannya pada kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Setelah menyeret sejumlah pejabat tinggi dan korporasi besar, penyidik kini menyasar lini operasional dengan memanggil jajaran direksi hingga pegawai PT Samudra Intan Permata sebagai saksi kunci.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah tersebut dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

“Pemeriksaan atas nama RMH selaku Direktur PT Samudra Intan Permata, serta EDD dan DW selaku pegawai PT Samudra Intan Permata,” ujar Budi di hadapan para jurnalis.

Baca juga AWAS MODUS BARU! KPK Bongkar Oknum Ngaku Bisa “Atur” Kasus Korupsi Bea Cukai, Tegaskan Hanya Tipu Muslihat

Budi menjelaskan bahwa pemanggilan ketiga individu tersebut dilakukan secara khusus di wilayah Polda Jawa Timur, menandakan adanya pengembangan penyelidikan yang signifikan di lapangan terkait aliran distribusi beras bermasalah tersebut.

Jejak Kerugian Negara yang Membengkak

Kasus ini bukanlah perkara baru bagi KPK. Benang merah korupsi ini telah ditarik sejak 15 Maret 2023, ketika KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial periode 2020–2021.

Dampak finansial dari skandal ini sangat masif. Pada Agustus 2023, KPK telah menetapkan tujuh tersangka individu yang dinilai merugikan negara hingga Rp326 miliar. Nama-nama besar seperti Ivo Wongkaren (Direktur Utama PT Mitra Energi Persada), Roni Ramdani, Richard Cahyanto, hingga trio petinggi BGR Logistics (Muhammad Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan) telah lebih dulu terjerat hukum.

Namun, operasi pemberantasan korupsi ini tidak berhenti di situ. KPK terus melakukan pengembangan kasus (case development). Pada 19 Agustus 2025, fokus penyelidikan meluas ke klaster penyaluran yang melibatkan PT Dosni Roha Indonesia (DNR). Langkah ini berbuah penetapan tiga tersangka baru dan dua tersangka korporasi (PT DNR dan DNR Logistics) dengan estimasi kerugian negara tambahan mencapai Rp200 miliar.

Raksasa bisnis dan pejabat negara pun tak luput dari sasaran. Nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe) sebagai Komisaris Utama DNR Logistics, Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial), dan Kanisius Jerry Tengker (Dirut DNR Logistics) telah resmi berstatus tersangka seiring dengan rekapan pernyataan KPK hingga awal tahun 2026 ini.

Baca juga Selesai Kurang Dari 12 Jam, Kepala Basarnas Resmi Menutup Operasi SAR Kecelakaan Kereta Api Di Bekasi

Fokus Baru: Lini Distribusi

Kehadiran nama PT Samudra Intan Permata dalam daftar panggilan saksi terbaru mengindikasikan bahwa KPK sedang menelusuri secara detail mata rantai distribusi di tingkat pelaksana. Pemanggilan direktur dan staf operasionalsuggests upaya penyidik untuk membongkar modus operandi di lapangan, mulai dari manipulasi data penerima hingga penyimpangan fisik barang di gudang atau saat pengiriman.

Dengan terus bergulirnya roda pemeriksaan ini, publik menanti apakah akan ada nama-nama baru yang naik kelas dari status saksi menjadi tersangka, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang telah teridentifikasi dalam saga korupsi bansos beras ini.

KPK menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, memastikan setiap rupiah uang rakyat yang hilang dapat dipertanggungjawabkan dan pelaku dihukum seberat-beratnya.

(Redaksi)

AWAS MODUS BARU! KPK Bongkar Oknum Ngaku Bisa “Atur” Kasus Korupsi Bea Cukai, Tegaskan Hanya Tipu Muslihat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap modus penipuan yang memanfaatkan panasnya kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah tersebut memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh oknum-oknum yang mengklaim mampu mengatur atau mempermulus proses hukum para tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menerima laporan adanya pihak-pihak yang menyebarluaskan klaim dapat “mengurus” penanganan perkara korupsi Bea Cukai, khususnya yang beredar di wilayah Jawa Tengah.

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea Cukai, penyidik mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Baca juga Selesai Kurang Dari 12 Jam, Kepala Basarnas Resmi Menutup Operasi SAR Kecelakaan Kereta Api Di Bekasi

Budi menegaskan keras bahwa klaim tersebut adalah tidak benar dan merupakan bagian dari modus penipuan berulang yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi genting para pihak yang terlibat kasus.

“KPK mengingatkan kepada semua pihak bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi siapa pun,” tegasnya.

KPK memberikan peringatan keras (wanti-wanti) agar masyarakat tidak memercayai tawaran bantuan pengurusan perkara, baik secara langsung maupun melalui perantara, yang meminta imbalan tertentu. Bila masyarakat menemukan atau menjadi korban praktik semacam ini, KPK mendesak untuk segera melapor melalui kanal pengaduan resmi.

“Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum,” tambah Budi.

Baca juga Respon Cepat Kantor Cabang PDAM Parungkuda Tangani Kebocoran Pipa di Kp. Suweng Desa Sundawenang

Kronologi Kasus yang Masih Berlanjut

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran pada 4 Februari 2026 lalu, yang menyasar jaringan suap importasi barang tiruan. Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, meliputi pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai seperti Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo, serta sejumlah pengelola Blueray Cargo.

Penyidikan terus berkembang. Pada akhir Februari 2026, KPK bahkan menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Tangerang Selatan yang diduga kuat terkait aliran dana suap tersebut. Hingga saat ini, berkas perkara beberapa tersangka telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada awal Mei 2026.

Di tengah proses hukum yang ketat ini, munculnya oknum yang mengaku memiliki “kekuatan khusus” untuk mengatur jalannya kasus justru menjadi perhatian serius KPK sebagai upaya mengalihkan fokus atau memeras korban.

Masyarakat diimbau tetap waspada dan hanya memercayai informasi resmi dari saluran komunikasi KPK.

(Redaksi)