JEJARING KORUPSI MAKIN MENGUNGKAP: KPK PERIKSA SEKDA DAN KEPALA BADAN KEUANGAN MADIUN, DUGAAN ‘FEE PROYEK’ UNTUK MAIDI SEMAKIN KUAT

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang tata kelola pemerintahan di Kota Madiun. Langkah tegas diambil lembaga antirasuah tersebut dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat tinggi daerah pada Senin (28/4/2026) kemarin. Pemeriksaan ini merupakan babak baru dalam mengungkap dugaan jaringan suap dan pemerasan yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Para pejabat yang diperiksa meliputi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun, Sudandi. Kehadiran kedua pejabat strategis ini di Gedung Merah Putih KPK bukan tanpa alasan. Mereka dimintai keterangan untuk mendalami aliran dana mencurigakan yang diduga sebagai imbalan atau fee proyek dari pihak swasta kepada Maidi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta hari ini (Rabu, 29/4), menegaskan bahwa fokus penyidikan kini merambah ke bagaimana mekanisme pembayaran “upeti” tersebut disalurkan melalui birokrasi daerah.

“Para saksi didalami terkait dengan dugaan fee (imbalan, red.) proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Wali Kota,” ujar Budi kepada awak media.

Baca juga Gelombang Operasi Senyap KPK: Direksi PT Samudra Intan Permata Diseret Jadi Saksi dalam Pusaran Skandal Bansos Beras Ratusan Miliar

Modus Kamuflase CSR Terbongkar

Tak hanya soal suap proyek, KPK juga menyoroti modus operandi lain yang dinilai sangat licik: pemerasan berkedok Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Menurut Budi, Maidi diduga memeras perusahaan swasta dengan dalih kontribusi sosial, namun realisasinya menyimpang jauh.

“KPK mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi dengan modus kamuflase dana CSR, di mana uangnya tidak dipakai sepenuhnya untuk kegiatan CSR di Kota Madiun,” tambah Budi. Dana yang seharusnya menyejahterakan masyarakat itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Untuk memperkuat bukti, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci lainnya pada hari yang sama, yaitu:

  1. ATS dan DSN: Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
  2.  IF: ASN dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun.
  3. HK: Perwakilan dari pihak swasta yang diduga menjadi pemberi dana.

Baca juga Dana Umat Puluhan Miliar Di BAZNAS Mendapat Sorotan Publik, Praktisi Hukum Arman Panji Menduga Adanya Potensi Penyimpangan ‎

Rantai Kasus Sejak Operasi Tangkap Tangan Januari

Pemeriksaan terhadap Sekda dan Kepala Badan Keuangan ini merupakan kelanjutan logis dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) spektakuler yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 silam. Saat itu, Maidi ditangkap basah saat menerima uang terkait imbalan proyek dan dana CSR.

Sehari setelah OTT, pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka:
1. Maidi (MD): Wali Kota Madiun.
2. Rochim Ruhdiyanto (RR): Orang kepercayaan Maidi.
3. Thariq Megah (TM): Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

KPK membagi kasus besar ini ke dalam dua klaster utama yang saling berkaitan:

  • Klaster Pertama: Dugaan pemerasan dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
  • Klaster Kedua: Dugaan gratifikasi dengan terdakwa Maidi dan Thariq Megah.

Dengan dilibatkannya Sekda Soeko Dwi Handiarto dan Kepala Badan Keuangan Sudandi dalam pemeriksaan terbaru ini, indikasi kuat muncul bahwa praktik korupsi di lingkungan Pemkot Madiun bukan aksi individu, melainkan sistemik yang melibatkan rantai komando hingga level tertinggi birokrasi daerah. Publik kini menanti langkah selanjutnya KPK, apakah akan ada penambahan tersangka baru dari jajaran eksekutif kota tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *