SEMARANG, JURNAL TIPIKOR – Topeng pelayanan publik kembali retak. Sudewo, Bupati Non-aktif Pati yang juga mantan anggota Komisi V DPR RI, kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mendakwanya menerima suap dan gratifikasi senilai fantastis, Rp3,8 miliar, dari proyek-proyek strategis Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dakwaan ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata bagaimana jabatan legislatif disalahgunakan menjadi “mesin ATM” pribadi. Saat rakyat menunggu kereta api yang lebih cepat dan aman, Sudewo justru sibuk menghitung fee haram dari kontraktor yang memenangkan proyek.
Modus Operandi: Jual Pengaruh di Balik Meja DPR
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono, JPU Joko Hermawan membongkar skema kotor yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023. Saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR—yang membidangi infrastruktur transportasi—Sudewo diduga memanfaatkan posisinya untuk memuluskan jalan bagi para kontraktor tertentu.
Total suap tunai yang diterima mencapai Rp1,3 miliar, dengan rincian yang mencengangkan:
- Rp450 Juta dari PT Mataram Inti Konstruksi: Uang ini diberikan oleh Komisaris PT Mataram, Nur Hidayat, terkait proyek Jalur Ganda Mojokerto-Surabaya (JGMS). Ironisnya, JPU mengungkapkan bahwa Nur Hidayat mendapatkan fee tersebut meski tidak benar-benar melaksanakan pekerjaan dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO). Ini adalah definisi klasik dari uang pelicin tanpa kerja nyata.
- Rp200 Juta dari PT Indria Putra Persada: Direktur Ferry Septha Indrianto membayar “upeti” ini agar perusahaannya menang dalam proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS 1).
- Rp721 Juta dari PT Istana Putra Agung: Dion Renato Sugiarto, direktur perusahaan ini, membayar fee sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak raksasa Rp143 miliar untuk proyek JGSS 6. Sebuah persentase kecil dari negara, namun besar bagi kantong pribadi koruptor.
Gratifikasi Mewah: Dari Uang Tunai hingga Perbaikan Jalan Pribadi
Tak puas dengan suap tunai, dakwaan kedua mengungkap sisi lain dari keserakahan Sudewo. Ia didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan barang senilai Rp2,4 miliar.
Yang paling menyentak publik adalah detail gratifikasi tersebut:
- Rp2,3 miliar dalam bentuk uang tunai dari Nur Hidayat.
- Sebuah keris antik senilai Rp15 juta, simbol kekuasaan yang kini menjadi barang bukti kejahatan.
- Perbaikan jalan pribadi di depan rumahnya di Kadipiro, Surakarta, senilai Rp150 juta. Proyek infrastruktur negara seolah dijadikan tukang aspal gratis untuk kenyamanan pribadi pejabat. Gratifikasi ini diduga berasal dari Dheki Martin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS.
Tuntutan Hukum: Penjara Menanti
Atas aksi-aksinya, Sudewo dijerat dengan pasal berat:
- Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan suap.
- Pasal 12 B UU yang sama untuk dakwaan penerimaan gratifikasi.
- Alternatif dakwaan menggunakan Pasal 606 ayat 2 KUHP.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas penyelenggara negara. Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang seharusnya mengawasi pembangunan infrastruktur, justru menjadi parasit yang memakan anggaran pembangunan tersebut?
Publik menunggu putusan pengadilan yang seadil-adilnya. Korupsi di sektor strategis seperti perkeretaapian bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kemajuan bangsa. Sudewo harus mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang ia ambil dari keringat rakyat.(***)



