Cimenyan Harus Menjadi Kawasan Konservasi, Bukan Korban Perluasan Kota

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP., menegaskan bahwa apabila wacana penggabungan Kecamatan Cimenyan ke dalam wilayah administrasi Kota Bandung benar-benar direalisasikan, maka yang harus diperluas bukan hanya batas wilayah kota, melainkan juga komitmen pemerintah dalam menjaga fungsi ekologis kawasan tersebut.

«”Cimenyan boleh lebih dekat secara administratif kepada Kota Bandung. Namun, kedekatan itu harus diikuti oleh tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga alamnya. Perluasan wilayah tidak boleh dimaknai sebagai perluasan permukiman. Batas wilayah boleh berubah, tetapi Cimenyan harus tetap menjadi ruang hijau yang menjaga kehidupan kota. Sebab, kota tidak hanya membutuhkan ruang untuk tumbuh. Kota juga membutuhkan kawasan yang tetap hijau agar dapat bertahan hidup.”»

Menurut Panji, berbagai perubahan bentang alam yang selama ini terjadi di kawasan Cimenyan tidak hanya akan dirasakan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Berkurangnya kawasan resapan air berpotensi memengaruhi sistem hidrologi dalam cakupan yang lebih luas sehingga dapat meningkatkan risiko banjir, longsor, berkurangnya cadangan air tanah, hingga memperbesar tekanan terhadap kualitas lingkungan.

Baca juga Video Diduga Bermuatan Asusila Disebut Libatkan Oknum Anggota DPRD Kaur, Publik Minta Klarifikasi

Ia menegaskan bahwa ‘air tidak mengenal batas administrasi’. Karena itu, dampak kerusakan lingkungan di kawasan hulu pada akhirnya akan dirasakan pula oleh masyarakat yang berada di wilayah hilir, termasuk Kota Bandung.

Atas dasar itu, Panji menilai pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka kondisi aktual kawasan Cimenyan sebelum wacana perluasan wilayah dibahas lebih jauh. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana kondisi kawasan hijau saat ini, seberapa besar alih fungsi lahan yang telah terjadi, apakah pembangunan telah berjalan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta sejauh mana fungsi ekologis kawasan masih dapat dipertahankan.

Panji menegaskan bahwa penggabungan wilayah tidak boleh dipahami semata sebagai peluang memperluas administrasi pemerintahan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa Kota Bandung siap memikul ‘tanggung jawab ekologis’ yang lebih besar apabila Cimenyan nantinya menjadi bagian dari wilayah kota.

Baca juga BPKP Desak Investigasi Dugaan Dampak Debu Tambang Batu Kapur di Bandung Barat

Menurutnya, perlindungan terhadap kawasan hijau, daerah tangkapan air, lahan pertanian, serta kawasan konservasi harus menjadi komitmen sejak awal penyusunan kebijakan. Jangan sampai langkah perlindungan baru dilakukan setelah kerusakan lingkungan atau perubahan fungsi lahan terlanjur terjadi.

Panji juga menilai pengawalan terhadap RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi faktor yang sangat menentukan arah masa depan Cimenyan. Dokumen tata ruang tersebut akan menjawab apakah kawasan itu dipertahankan sebagai penyangga ekologis atau justru diarahkan menjadi kawasan pengembangan permukiman dan pembangunan baru.

Ia mengingatkan agar setiap kebijakan tata ruang tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan investasi maupun peningkatan nilai ekonomi lahan.

Sebaliknya, Panji menawarkan arah pembangunan yang lebih berkelanjutan melalui konsep ‘wisata konservasi berbasis masyarakat’. Menurutnya, potensi terbesar Cimenyan bukan terletak pada pembangunan vila, resort, kafe, ataupun destinasi wisata buatan, melainkan pada bentang alamnya, lahan pertanian, kebun, sumber mata air, jalur jelajah, pendidikan lingkungan, dan kehidupan sosial masyarakat yang masih terjaga.

Dalam konsep tersebut, agrowisata, wisata edukasi lingkungan, wisata kebun, jalur pejalan kaki, hingga kegiatan berbasis budaya lokal dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penonton pembangunan, tetapi menjadi pelaku utama sekaligus penjaga kelestarian lingkungan.

Panji menambahkan bahwa ‘konservasi bukanlah penghambat pembangunan’, melainkan fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan. Menurutnya, kekuatan utama Cimenyan justru terletak pada keberadaan ruang hijau, kawasan

(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *