Kritik Tajam Erry Riyana di DPR: Penegak Hukum ‘Buta Aset’, Korupsi Dianggap Sekadar Rugi Negara, Bukan Kejahatan Mencari Untung

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hari ini, Senin (21/9), diwarnai oleh kritik pedas mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana. Dalam pemaparannya, Erry membongkar akar masalah mengapa upaya pemulihan aset di Indonesia mandek: sebuah kesalahan fatal dalam cara pandang penegak hukum yang menganggap korupsi hanya sebagai “kerugian negara”, bukan sebagai tindak pidana pencarian keuntungan ilegal (profit-driven crime).

Erry menegaskan bahwa instrumen hukum untuk memulihkan aset sebenarnya sudah tersedia dan cukup banyak di Indonesia. Namun, kelumpuhan terjadi bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena kebuntuan mentalitas dan metodologi aparat penegak hukum.

“Kerangka hukum pemulihan aset Indonesia secara umum sebenarnya telah cukup banyak aturan-aturan yang mencakup pemulihan aset atau setidak-tidaknya instrumen-instrumen hukum untuk dapat merampas hasil kejahatan,” ujar Erry di hadapan anggota Komisi III DPR.

Baca juga Pelajar SMA Kalapanunggal Dikabarkan Hilang, Kapolsek Sambangi Keluarga, Pencarian Terus Dilakukan

Jebakan Audit: Ketika Aparat Hanya Jadi ‘Akuntan’, Bukan Pemburu Aset

Inti dari kritik Erry terletak pada pergeseran fokus yang berbahaya. Selama ini, narasi pemberantasan korupsi terlalu terpaku pada seberapa besar uang negara yang hilang, sehingga proses hukum lebih menyerupai audit keuangan daripada investigasi kriminal mendalam.

“Korupsi selama ini dilihat sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara. Sehingga seakan-akan fokus pemberantasan korupsi adalah bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Padahal, menurut Erry, esensi korupsi adalah pengambilan keuntungan secara tidak sah untuk memperkaya diri sendiri. Kerugian negara hanyalah efek samping atau ekses dari perbuatan tersebut, bukan tujuan utama pelaku.

“Pelaku korupsi tidak bertujuan untuk merugikan negara atau keuangan negara, kerugian hanyalah ekes perbuatannya,” tegasnya.

Baca juga Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Sekdis Dishub, Kepala BKPSDM: “Ini Pelanggaran Berat, Oknum Diberhentikan Sementara

Kesalahpahaman fundamental ini berdampak langsung pada melemahnya teknik penelusuran aset (asset tracing). Karena aparat hanya berpatokan pada angka kerugian negara, mereka cenderung mengandalkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai ujung tombak penyidikan, alih-alih menggunakan metode intelijen keuangan untuk melacak proceeds of crime (hasil kejahatan) yang seringkali disembunyikan dalam jaringan kompleks.

“Kesalahpahaman ini selain menyebabkan kriminalisasi kebijakan, juga membuat fokus penegak hukum tidak lagi mencari hasil kejahatan atau proceeds of crime, melainkan mencari berapa besar kerugian keuangan negara. Hal ini berpengaruh pada melemahnya teknik-teknis penelusuran aset hasil kejahatan,” kata Erry.

Ia menambahkan, ketergantungan berlebihan pada auditor menciptakan ilusi bahwa hukum telah ditegakkan sekadar dengan menghitung nominal kerugian. “Seakan cukup mencari dan menghitung besaran kerugian keuangan negara, dan untuk itu menegakkan hukum cukup mengandalkan auditor, baik BPK maupun BPKP,” sindirnya.

Desakan Paradigma Baru

Melalui RDPU ini, Erry mendesak agar RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi alat hitung-hitungan, tetapi menjadi senjata tajam yang mengubah pola pikir penegak hukum. Fokus harus bergeser dari “berapa uang negara yang hilang” menjadi “di mana uang haram itu disembunyikan dan siapa saja yang menikmatinya”.

Tanpa perbaikan mendasar pada cara pandang ini, Erry memperingatkan bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi hanya menjadi macan ompong, di mana koruptor tetap bisa menikmati hasil kejahatannya selama angka kerugian negara berhasil “dinegosiasikan” atau dibayarkan sebagian.

Komisi III DPR diharapkan dapat menyerap kritik substansial ini untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar mampu memutus mata rantai ekonomi kejahatan, bukan sekadar menutup buku kerugian negara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *