Awas Jebakan Batman Phishing! Korlantas Polri Tepis Narasi SIM Seumur Hidup: Itu Hoaks dan Modus Curi Data!
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) membanting keras narasi liar yang membanjiri media sosial terkait isu Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. Polri menegaskan bahwa kabar yang meresahkan publik tersebut adalah 100% hoaks dan disinyalir kuat sebagai modus baru kejahatan digital untuk memanen data pribadi masyarakat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya, mengonfirmasi di Jakarta pada Minggu bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai masa aktif SIM.
“Masa berlaku SIM saat ini tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan,” tegas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.
Ia membeberkan bahwa aturan ini berlandaskan hukum kuat pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang secara eksplisit menyatakan: “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
Baca juga Bukan Saatnya Saling Tanding, Bandung-Jogja Pilih Bergandengan Tangan Kuasai Pasar UMKM!
SIM Bukan Sekadar Kartu, Tapi Soal Nyawa di Jalan Raya
Mematahkan anggapan bahwa perpanjangan SIM sekadar formalitas birokrasi, Korlantas Polri menekankan pentingnya evaluasi berkala. Menurut Made Agus, kondisi fisik dan mental seorang pengemudi sangat dinamis dari waktu ke waktu.
“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” ujar Made Agus.
Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya, memastikan setiap pemegang SIM masih layak mengemudikan kendaraan tanpa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Waspada Modus Phishing di TikTok, WA, dan Instagram
Tidak sekadar meluruskan disinformasi, Korlantas Polri membunyikan alarm bahaya terkait maraknya link bodong yang memanfaatkan isu SIM seumur hidup maupun penawaran SIM gratis. Tautan berbahaya ini terdeteksi menyebar luas di berbagai platform digital, mulai dari TikTok, WhatsApp, hingga Instagram.
Publik diminta tidak terkecoh oleh iming-iming menggiurkan tersebut, karena tautan misterius itu berpotensi besar menjadi jebakan phishing untuk meretas akun dan mencuri identitas pribadi warga.
Mengakhiri keterangannya, Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih kritis, bijak bermedia sosial, dan tidak berpartisipasi menyebarkan rumor yang meresahkan.
“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi Anda!” tutup Made Agus tegas.
Informasi & Verifikasi Layanan: Dimbau kepada masyarakat untuk selalu memverifikasi seluruh informasi lalu lintas dan kelengkapan berkendara hanya melalui kanal komunikasi serta media sosial resmi milik Polri.
(Red)

