Bandung Barat, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mendesak pemerintah dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan dampak aktivitas pertambangan batu kapur di Kecamatan Cipatat dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Desakan itu disampaikan menyusul tingginya angka gangguan pernapasan serta keluhan masyarakat mengenai debu tambang yang terus terjadi.
BPKP menilai kondisi tersebut memerlukan langkah cepat melalui audit lingkungan, pengukuran kualitas udara secara real time, evaluasi kepatuhan perusahaan, serta pemeriksaan terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan instansi berwenang. Apabila investigasi menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun dugaan maladministrasi dalam pengawasan, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat periode 25–31 Juli 2026 mencatat sebanyak 670 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan 378 suspek Tuberkulosis (TB). Keterkaitan data tersebut dengan kualitas udara masih memerlukan pembuktian melalui kajian ilmiah dan investigasi resmi, namun BPKP menilai kondisi itu cukup menjadi dasar untuk meningkatkan pengawasan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP BPKP, Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP., mengatakan pemerintah tidak boleh menunda langkah penanganan terhadap persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.
“Ketika warga terus mengeluhkan debu dan angka gangguan pernapasan meningkat, publik berhak mempertanyakan apakah pengawasan telah dilakukan secara optimal. Jangan sampai negara hadir hanya ketika masyarakat sudah menjadi korban.”
Menurut Panji, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan lingkungan hidup, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
BPKP meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan pemantauan kualitas udara, frekuensi inspeksi lapangan, penegakan sanksi terhadap perusahaan, tingkat kepatuhan terhadap pengendalian debu, serta penyebab masih berlanjutnya keluhan masyarakat.
“Kalau semua kewajiban telah dijalankan dengan baik, mengapa keluhan masyarakat tidak kunjung berhenti? Pertanyaan ini harus dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan.”
Sebagai tindak lanjut, BPKP menyatakan akan menghimpun data lapangan, mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik, serta melaporkan hasil temuannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku.
Panji menegaskan bahwa kepentingan investasi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat.
“Tidak ada investasi yang lebih berharga daripada kesehatan rakyat. Jika debu terbukti mencemari udara dan membahayakan masyarakat, maka tidak boleh ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran. Hukum harus berdiri di atas kepentingan publik, bukan di atas kepentingan siapa pun.”
BPKP menegaskan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
“Rakyat tidak meminta udara mewah. Rakyat hanya ingin bisa bernapas tanpa dihantui debu. Itu adalah hak dasar yang wajib dijamin negara.”
(Her)



