Malam Mencekam di Bekasi: KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bongkar Jejak Aliran Uang Korupsi Tata Ruang
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Aksi tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Jumat malam (18/9/2026), penyidik KPK melakukan penggeledahan intensif di kediaman tersangka utama, Lampri (LMP), yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN.
Operasi yang berlangsung di wilayah Bekasi ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan langkah krusial untuk mengungkap jaringan korupsi yang diduga telah mengakar dalam pengelolaan tata ruang dan pertanahan nasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan serius dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR/BPN. Fokus utama penyidik malam itu adalah melacak bukti-bukti konkret yang selama ini tersembunyi.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ungkap Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Penyitaan dokumen dan alat elektronik ini menjadi kunci bagi KPK untuk membongkar skema korupsi yang melibatkan oknum pejabat tinggi negara hingga pelaku bisnis properti. Budi menambahkan, tim penyidik kini tengah melakukan telaah mendalam terhadap barang bukti yang disita untuk memetakan peran spesifik Lampri serta merekonstruksi utuh modus operandi korupsi di kementerian tersebut.
“Dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeria ATR/BPN,” tambahnya.
Kasus ini telah menyeret delapan nama besar ke meja hijau. Selain Lampri, KPK juga menetapkan tersangka Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Yang mengejutkan publik, keterlibatan figur politik dan pengusaha raksasa juga terkonfirmasi. Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, turut ditetapkan sebagai tersangka, bersama Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi, juga turut dijerat pasal korupsi.
Sebagai langkah pencegahan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi, KPK telah menahan kedelapan tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Langkah agresif KPK ini mengirim sinyal keras bahwa tidak ada tempat berlindung bagi koruptor, terlepas dari jabatan atau koneksi politik yang mereka miliki. Publik kini menanti transparansi lebih lanjut mengenai besarnya kerugian negara dan dalang utama di balik manipulasi tata ruang ini.
(Red)

