DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN MATERIAL PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SMPN 3 MARGAASIH, JURNAL TIPIKOR MINTA DINAS PENDIDIKAN BUKA DATA DAN LAKUKAN PEMERIKSAAN

Kabupaten Bandung, JURNAL TIPIKOR— Tim Jurnal Tipikor menemukan sejumlah indikasi yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan teknis dalam pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 3 Margaasih, Kabupaten Bandung, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil pengamatan lapangan pada 16 September 2026, tim mencatat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, mulai dari dugaan ketidaksesuaian ukuran besi tulangan, jarak pembesian, kedalaman galian pondasi, kualitas material batu pondasi dan batako, hingga penggunaan semen yang perlu dicocokkan dengan spesifikasi kontrak.

Pekerjaan tersebut berdasarkan data yang diperoleh tim memiliki nilai kontrak sebesar Rp611.936.746, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender. Pelaksana pekerjaan tercatat atas nama CV. Riswana Satu Darah, di bawah instansi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Baca juga Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Pelajar, Polres Sukabumi Tetapkan Sekdis Dishub Jadi Tersangka

Besi Tulangan dan Pembesian Perlu Diperiksa

Salah satu temuan yang menjadi perhatian tim adalah dugaan penggunaan besi tulangan yang ukuran aktualnya perlu diverifikasi terhadap ukuran yang dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan.

Besi yang disebut berukuran 12 mm, 10 mm, dan 8 mm diduga perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk untuk memastikan apakah diameter aktualnya sesuai dengan spesifikasi teknis.

Selain itu, jarak atau spasi antarbesi tulangan pada bagian struktur juga perlu dicocokkan dengan gambar kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).

Tim menilai bahwa pengamatan visual semata belum cukup untuk memastikan adanya penyimpangan. Pengukuran langsung dan pemeriksaan oleh tenaga teknis yang kompeten diperlukan agar persoalan ini dapat dijawab berdasarkan fakta.

Baca juga Bertaruh Nyawa, Program Revitalisasi di SMP PGRI Sukalarang Senilai 1 Miliar Lebih Diduga Minim Pengawasan K3

Kedalaman Pondasi Menjadi Pertanyaan

Tim juga mencatat informasi awal mengenai dugaan kedalaman galian pondasi sekitar 50 cm, sementara informasi yang menjadi acuan pengamatan menyebut kedalaman sekitar 70 cm.

Perbedaan tersebut masih harus dikonfirmasi dengan gambar kerja, spesifikasi kontrak, kondisi tanah, serta kemungkinan adanya perubahan desain yang telah disetujui secara resmi.

Dimensi dan pembesian sloof serta kualitas batu pondasi juga perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen teknis.

Baca juga Benteng Audit Runtuh: KPK Periksa Tiga Pejabat BPK, Skandal Suap Muara Enim Bongkar ‘Oligarki Korupsi’ dari Daerah hingga Pusat

Kualitas Batako dan Penggunaan Semen Perlu Dikonfirmasi

Pada pekerjaan dinding, tim menemukan material batako yang kualitas dan spesifikasinya perlu diverifikasi.

Sementara itu, dokumentasi lapangan memperlihatkan penggunaan semen dengan identitas Semen Jempolan, berjenis Portland Composite Cement (PCC) kemasan 40 kg, dengan keterangan produsen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

Temuan tersebut bukan merupakan pernyataan bahwa produk semen yang digunakan palsu atau tidak bermutu. Persoalan yang perlu dijawab adalah apakah jenis, merek, mutu, dan standar material tersebut sesuai dengan ketentuan dalam RKS dan dokumen kontrak.

Dokumen pembelian, surat jalan, nomor produksi, serta persetujuan penggunaan material dari pihak pengawas juga perlu ditelusuri apabila diperlukan.

Jangan Sampai Pengawasan Hanya Berhenti di Atas Kertas

Pembangunan fasilitas pendidikan menyangkut kepentingan publik dan keselamatan pengguna bangunan. Karena itu, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak perlu dipastikan melalui pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terdapat perbedaan antara pekerjaan yang terpasang dan spesifikasi kontrak, perlu dijelaskan apakah perbedaan tersebut telah memperoleh persetujuan teknis dan administrasi yang sah.

Pemeriksaan juga perlu mencocokkan volume pekerjaan, progres pelaksanaan, dan dokumen pembayaran dengan kondisi fisik yang benar-benar terpasang.

Jangan sampai laporan administrasi menyatakan pekerjaan sesuai, sementara kondisi fisik di lapangan belum pernah diuji secara memadai. Pernyataan tersebut merupakan penegasan pentingnya verifikasi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam proyek ini.

Baca juga KPK Terobos Benteng ATR/BPN: Geledah Ruang Dirjen Lampri, Jejak Korupsi Summarecon Menembus Lingkaran Menteri Nusron

Jurnal Tipikor Membuka Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi

Sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab, Tim Jurnal Tipikor membuka ruang seluas-luasnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, pihak pelaksana CV. Riswana Satu Darah, konsultan pengawas, PPK/PPTK, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab maupun hak koreksi atas informasi dan temuan yang dimuat dalam rilis ini.

Kami mempersilakan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan, data teknis, dokumen pendukung, maupun klarifikasi mengenai spesifikasi pekerjaan dan kondisi pelaksanaan di lapangan.

Hak jawab dan hak koreksi dapat disampaikan melalui redaksi Jurnal Tipikor:

  • Email: redaksijurnaltipikor@gmail.com
  • Website: jurnaltipikor.com

Setiap tanggapan yang relevan akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang serta ketentuan yang berlaku.

Mendorong Pemeriksaan yang Objektif

Jurnal Tipikor mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan pihak pengawas untuk memberikan penjelasan secara terbuka serta melakukan pemeriksaan teknis terhadap bagian pekerjaan yang dipersoalkan.

Tim juga menyampaikan bahwa informasi awal ini akan menjadi bahan untuk menilai perlunya penyampaian pengaduan kepada instansi pengawasan maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Sampai dengan diterbitkannya rilis ini, dugaan ketidaksesuaian yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran kontrak, kerugian keuangan daerah, ataupun tindak pidana.

Jurnal Tipikor akan terus membuka ruang klarifikasi dan menyampaikan perkembangan berdasarkan informasi serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim)

 

One thought on “DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN MATERIAL PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SMPN 3 MARGAASIH, JURNAL TIPIKOR MINTA DINAS PENDIDIKAN BUKA DATA DAN LAKUKAN PEMERIKSAAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *