KPK Terobos Benteng ATR/BPN: Geledah Ruang Dirjen Lampri, Jejak Korupsi Summarecon Menembus Lingkaran Menteri Nusron

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan ampun bagi praktik jual-beli wewenang di tubuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK secara resmi menggeledah sejumlah ruangan strategis di kementerian tersebut, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri.

Aksi penggeledahan ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan pukulan telak yang menegaskan bahwa kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor telah merembet jauh ke dalam struktur birokrasi tertinggi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melengkapi alat bukti dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tiga hari sebelumnya.

“Penggeledahan dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi di Jakarta, Kamis siang.

Baca juga BAYANGAN DI BALIK TAHTA: KPK Bongkar ‘Orang Kepercayaan’ Menteri Nusron Wahid Terseret Kasus Suap ATR/BPN

Dari OTT ke Penggeledahan: Rantai Korupsi Terbongkar

Gerakan cepat KPK ini menyusul OTT pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek, yang kemudian bermuara pada penetapan delapan tersangka sehari setelahnya. Daftar nama yang terseret tidak hanya mencakup pejabat teknis seperti Dirjen Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, tetapi juga melibatkan elite korporasi dan politik.

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta perantara Rizal Pahlevi, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak swasta lainnya, Erwin dan Muhammad Fakhry. Namun, yang paling menyita perhatian publik adalah keterlibatan figur-politik berat: Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafik

Baca juga “Surat Sudah Melayang, Jawaban Menghilang: BPKP Bongkar Misteri Data Tanah (Alm) H. Darta di BPN Kota Bandung”.

Bayang-Bayang Menteri Nusron Wahid

Narasi kasus ini semakin memanas ketika terungkap bahwa empat tersangka dari kalangan non-pejabat negeri—termasuk politisi Golkar Fahd Arafiq—diduga merupakan “orang kepercayaan” Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana pengaruh menteri terhadap kebijakan pertanahan yang seharusnya bebas dari intervensi kepentingan pribadi atau kelompok.

Meskipun nama Nusron Wahid belum secara resmi disebut sebagai tersangka, keberadaan lingkaran dekatnya yang terlibat langsung dalam skema suap HGB Summarecon menciptakan krisis kepercayaan publik terhadap integritas kepemimpinan kementerian.

Transparansi di Tengah Badai Politik

KPK berjanji akan terus memperbarui perkembangan penyelidikan sebagai bentuk transparansi. Dengan digeledahnya ruang Dirjen Lampri, sinyal yang dikirimkan KPK jelas: tidak ada zona aman bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan pengaturan tata ruang demi keuntungan segelintir pihak.

Publik kini menunggu apakah penyidikan akan berhenti di level direktorat jenderal, ataukah akan menyentuh kursi menteri yang menjadi pusat gravitasi kekuasaan di ATR/BPN. Satu hal yang pasti, benteng pertahanan birokrasi pertanahan telah retak, dan KPK sedang menggali lebih dalam untuk menemukan siapa dalang sebenarnya di balik transaksi gelap tanah negara ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *