BAYANGAN DI BALIK TAHTA: KPK Bongkar ‘Orang Kepercayaan’ Menteri Nusron Wahid Terseret Kasus Suap ATR/BPN
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kabut ketidakpercayaan publik terhadap integritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kian pekat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengindikasikan bahwa empat dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk merupakan “orang kepercayaan” langsung dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Indikasi ini bukan sekadar asumsi, melainkan pernyataan resmi dari Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa. Taufik menyebut nama-nama besar yang selama ini dianggap dekat dengan lingkaran kekuasaan menteri kini harus berhadapan dengan hukum.
Empat individu yang dimaksud adalah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (ARF); Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ); serta dua pihak swasta, Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF).
“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” tegas Taufik, menyiratkan adanya jaringan pengaruh yang beroperasi di balik layar birokrasi pertanahan.
Pengungkapan ini semakin memperkeruh suasana setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya skandal korupsi dalam pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hanya berselang sehari setelah OTT, mesin penegakan hukum bergerak cepat menetapkan delapan tersangka. Selain empat “orang kepercayaan” menteri tersebut, jajaran birokrat tinggi juga terseret, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung.
Dari sisi korporasi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta lainnya, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keterlibatan figur-figur kunci yang disebut sebagai “orang kepercayaan” menteri ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah praktik suap-menyuap dalam perizinan tanah telah menyusup hingga ke lingkaran terdalam pengambilan kebijakan di kementerian? Publik kini menunggu kejelasan apakah bayangan politik ini akan menjalar lebih jauh ke sosok menteri itu sendiri, ataukah keempat tersangka ini akan dijadikan kambing hitam untuk menyelamatkan reputasi institusi yang sedang goyah.
Kasus ini bukan hanya soal uang suap, tetapi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan rumah sendiri dari penyakit kronis korupsi yang menggerogoti hak rakyat atas tanah dan ruang.
(Red)

