Oleh:
AHMAD TARMIZI, S.E
Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)
Bandung, Juni 2026
1. Pendahuluan: Sebuah Krisis Integritas Nasional
Memasuki tahun 2026, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pemberantasan korupsi. Data terbaru dari Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis oleh Transparency International menunjukkan penurunan skor Indonesia menjadi 34/100, dengan peringkat yang merosot ke posisi 109 dari 180 negara. Penurunan 3 poin dari tahun sebelumnya bukan sekadar angka statistik, melainkan indikator nyata bahwa ekosistem pemberantasan korupsi sedang mengalami degradasi signifikan.
Sebagai Badan Pemantau Kebijakan Publik, kami mengamati bahwa korupsi tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah “menggurita”—menyebar secara sistemik, terstruktur, dan melibatkan jaringan lintas sektor (eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga swasta). Fenomena ini menunjukkan bahwa pendekatan penindakan (represif) saja tidak lagi memadai tanpa perbaikan mendasar pada hulu, yaitu Kebijakan Publik.
2. Analisis Faktor Penyebab dari Sisi Kebijakan Publik
Korupsi yang menggurita saat ini bukan hanya akibat lemahnya moral individu, melainkan kegagalan desain kebijakan publik yang menciptakan celah-celah penyimpangan. Berikut adalah analisis faktor penyebab utama:
A. Lemahnya Check and Balances dalam Proses Legislasi
Banyak undang-undang dan peraturan daerah (Perda) yang lahir dari proses yang tidak transparan dan minim partisipasi publik.
- Masalah Kebijakan: Dominasi kepentingan oligarki dalam penyusunan RUU menyebabkan adanya pasal-pasal yang multitafsir atau memberikan diskresi berlebihan kepada pejabat.
- Dampak: Diskresi yang luas tanpa pengawasan ketat menjadi pintu masuk suap dan gratifikasi. Contoh nyata terlihat dalam revisi UU KPK beberapa tahun lalu yang melemahkan independensi lembaga antirasuah, serta berbagai UU sektoral yang menguntungkan kelompok kepentingan tertentu.
B. Fragmentasi dan Tumpang Tindih Regulasi
Indonesia masih menghadapi masalah hiper-regulasi. Ribuan peraturan pusat dan daerah sering kali tumpang tindih, menciptakan ketidakpastian hukum.
- Masalah Kebijakan: Tidak adanya sinkronisasi yang efektif antara kebijakan pusat dan daerah, serta antar-kementerian/lembaga.
- Dampak: Pelaku usaha dan masyarakat sering kali “dipaksa” membayar pelicin untuk mempercepat perizinan atau menghindari sanksi akibat kerancuan aturan. Ini melegitimasi korupsi administratif sebagai “biaya efisiensi”.
C. Lemahnya Implementasi E-Government dan Transparansi Anggaran
Meskipun digitalisasi birokrasi telah digalakkan, implementasinya sering kali setengah hati dan tidak terintegrasi.
- Masalah Kebijakan: Banyak aplikasi pemerintahan yang tidak saling terhubung (interoperabilitas rendah), sehingga data tidak dapat diverifikasi silang secara real-time. Selain itu, keterbukaan informasi publik (seperti data pengadaan barang/jasa) sering kali tidak lengkap atau sulit diakses.
- Dampak: Celah manipulasi data dalam pengadaan barang dan jasa (e-procurement) masih terbuka lebar. Kasus-kasus korupsi proyek infrastruktur dan bantuan sosial di tahun 2024-2025 menunjukkan bagaimana kelemahan sistem digital dimanfaatkan untuk mark-up harga dan fiktivitas penerima manfaat.
D. Politik Biaya Tinggi dan Sistem Rekrutmen Pejabat
Kebijakan politik yang memungkinkan mahalnya biaya kampanye tidak diimbangi dengan pembatasan pendanaan yang ketat dan transparan.
- Masalah Kebijakan: Tidak ada reformasi mendasar dalam sistem pendanaan partai politik dan kampanye. Calon kepala daerah dan legislator sering kali harus mengeluarkan dana besar untuk terpilih.
- Dampak: Terjadi “utang politik” yang harus dibayar setelah menjabat melalui kebijakan yang menguntungkan donatur, atau melalui pungutan liar dan korupsi anggaran untuk mengembalikan modal kampanye. Ini menciptakan siklus korupsi yang berkelanjutan dari tingkat nasional hingga desa.
E. Penegakan Hukum yang Selektif dan Melemahnya Lembaga Pengawas
Kebijakan yang melemahkan institusi pengawas seperti KPK, BPK, dan Ombudsman telah mengurangi efek jera.
- Masalah Kebijakan: Revisi regulasi yang membatasi kewenangan penyadapan, pelemahan status pegawai KPK, dan intervensi politik dalam proses hukum.
- Dampak: Korupsi berisiko rendah namun berpotensi keuntungan tinggi (low risk, high return). Pelaku korupsi merasa aman karena keyakinan bahwa mereka dapat membeli perlindungan hukum atau memanfaatkan kelemahan prosedural.
3. Dampak Terhadap Negara dan Masyarakat
Mengguritanya korupsi akibat kegagalan kebijakan publik ini menimbulkan dampak destruktif:
- Kerugian Keuangan Negara: Meningkatnya kebocoran anggaran yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
- Distorsi Pasar: Persaingan usaha tidak sehat karena pemenang tender ditentukan oleh siapa yang memberi suap, bukan kualitas layanan.
- Erosi Kepercayaan Publik: Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara, yang berpotensi memicu instabilitas sosial dan politik.
- Hambatan Investasi: Iklim investasi menjadi tidak pasti karena biaya ekonomi tinggi (high cost economy) akibat pungutan liar.
4. Rekomendasi Kebijakan
Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) merekomendasikan langkah-langkah strategis berikut kepada Pemerintah dan DPR RI:
- Reformasi Regulasi Terpadu: Melakukan regulatory impact assessment (RIA) yang ketat dan partisipatif untuk setiap rancangan undang-undang. Hapus regulasi yang tumpang tindih dan pastikan setiap kebijakan memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.
- Integrasi Sistem Digital Nasional: Wajibkan integrasi seluruh sistem e-government (perizinan, pengadaan, pajak, kependudukan) dalam satu big data pemerintah yang transparan dan dapat diakses publik untuk pengawasan sosial (social control).
- Reformasi Pendanaan Politik: Segera sahkan UU Partai Politik baru yang mengatur pembatasan sumbangan kampanye, audit keuangan partai secara ketat, dan subsidi negara yang transparan untuk memutus mata rantai utang politik.
- Penguatan Kembali Lembaga Antirasuah: Kembalikan independensi dan kewenangan KPK serta lembaga pengawas lainnya melalui revisi regulasi yang pro-pemberantasan korupsi. Pastikan rekrutmen pimpinan lembaga negara bebas dari intervensi politik praktis.
- Whistleblower Protection System: Perkuat sistem perlindungan pelapor pelanggaran (whistleblower) dengan insentif finansial dan jaminan keamanan fisik serta hukum yang lebih baik, sehingga masyarakat berani melaporkan praktik korupsi.
5. Penutup
Korupsi yang menggurita di Indonesia adalah cermin dari kegagalan kita dalam merancang dan mengawal kebijakan publik. Tanpa perbaikan struktural pada hulu kebijakan, upaya penindakan di hilir akan selalu seperti memotong kepala hidra; akan tumbuh kembali lebih banyak.
Kami mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, DPR, pelaku usaha, dan masyarakat sipil, untuk bersatu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hanya dengan integritas kebijakan, Indonesia dapat keluar dari jerat korupsi dan menuju kesejahteraan yang adil.(***)
Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)
Mengawal Kebijakan, Memberantas Korupsi.




F8bet nơi quy tụ những game show nổi bật nhất năm 2026
Ai đang tìm hiểu thì có thể ghé https://fly88.in/ để xem thêm chi tiết.