BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Sebuah temuan mengejutkan kembali mengguncang tata kelola anggaran di Jawa Barat. Hasil kajian mendalam berbasis forensic auditing terhadap proyek operasional di kawasan Rumah Dinas Rancabentang mengungkap indikasi kuat adanya tindakan fraud (kecurangan) berjamaah. Praktik ini diduga melibatkan pelanggaran sistematis terhadap enam asas fundamental pengelolaan APBD, dengan total kerugian negara yang membengkak hingga Rp 2.354.941.584 (Rp 2,354 Miliar).
Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pola rekayasa yang terstruktur untuk mengelabui sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kontradiksi Administrasi: Bukti Awal Rekayasa KAK
Analisis data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) menemukan anomali yang mencolok dari dua paket pekerjaan yang saling terkait namun dipisahkan secara artifisial:
1. Paket Konstruksi: “Rangka Atap Lapangan Tenis Rancabentang – Rumah Dinas” dengan pagu Rp 2.256.641.584, menggunakan metode E-Purchasing dengan klaim “Aspek Sosial: Ya”.
2. Paket Pengawasan: “Jasa Konsultansi Pengawasan Lapangan Tenis Rancabentang – Rumah Dinas” dengan pagu Rp 98.300.000, menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan klaim “Aspek Sosial: Tidak”.
Para ahli forensik anggaran menyoroti kontradiksi fatal ini. “Bagaimana mungkin sebuah proyek fisik mengklaim memiliki aspek sosial untuk kepentingan publik, sementara pengawasnya menyatakan proyek tersebut tidak memiliki aspek sosial? Ini adalah bukti nyata manipulasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar paket-paket tersebut lolos verifikasi tanpa scrutiny yang ketat,” ujar R. Wempi Syamkarya, salah satu anggota tim kajian independen.
Enam Lapisan Pelanggaran Hukum: Dari Mark-Up Gila-gilaan hingga Kebohongan Publik
Kajian hukum dan teknis sipil mengupas tuntas enam lapisan pelanggaran berat yang menjadikan proyek ini sebagai kasus potensial Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
1. Fraud Splitting: Pecah Paket untuk Hindari Tender Terbuka
Pemisahan paket konstruksi dan pengawasan diduga sengaja dirancang untuk menghindari lelang terbuka yang transparan. Melanggar Pasal 38 Perpres No. 16/2018, pemecahan pekerjaan yang merupakan satu kesatuan utuh ini memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
2. Mark-Up Sistemis Hingga 206%: Perampokan Anggaran Negara
Berdasarkan standar International Tennis Federation (ITF), luas lapangan tenis standar adalah 669 m² (dibulatkan 670 m²). Audit harga pasar tahun 2025/2026 untuk material rangka baja WF, pipa, spandek 0,35 mm, dan jasa pasang berkisar antara Rp 950 ribu – Rp 1,1 juta per m².
* Harga Wajar: 670 m² x Rp 1,1 juta = Rp 737 Juta.
* Pagu Anggaran Pemprov: Rp 2,256 Miliar.
* Dugaan Mark-Up: Rp 1,519 Miliar (Pembengkakan 206%).
Selisih fantastis ini mengindikasikan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi lain, yang berpotensi melanggar Pasal 2 UU Tipikor.
3. Kebohongan Publik & Pemalsuan Substansi
Klaim “Aspek Sosial: Ya” dalam dokumen RUP dinilai sebagai pemalsuan substansi. Lokasi proyek berada di dalam kompleks Rumah Dinas yang berpagar tinggi dan dijaga ketat, sehingga mustahil diakses masyarakat luas. Dokumen elektronik yang bertentangan dengan fakta sosiologis ini dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
4. Hilangnya Sense of Crisis: Menabrak Asas Kepatutan
Di tengah data BPS Jawa Barat yang mencatat 3,7 juta warga miskin, 22% jalan provinsi rusak berat, dan 1.200 sekolah dalam kondisi memprihatinkan, prioritas pembangunan atap lapangan tenis eksklusif dinilai mencederai Teori Keadilan Distributif. Tindakan ini secara tegas melanggar Pasal 3 PP No. 12/2019 tentang Asas Kepatutan dan Kemanfaatan APBD.
5. Penyalahgunaan Tameng E-Purchasing
Sistem E-Purchasing disalahgunakan sebagai legitimasi atas harga yang tidak wajar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) gagal menjalankan kewajiban sesuai Pasal 50 Perpres No. 12/2021 untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar serta melakukan audit kewajaran melalui BPKP atau price benchmark LKPP.
6. Gratifikasi Terselubung Fasilitas Negara
Sesuai PP No. 27/2014, rumah dinas berfungsi untuk hunian dan kegiatan kedinasan, bukan fasilitas rekreasi privat mewah. Pengadaan atap lapangan tenis ini berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi terselubung yang melanggar Pasal 12B UU Tipikor.
Dampak Moral: Kriminalisasi Kemiskinan Struktural
Di balik angka-angka dingin tersebut, terdampar realitas sosial yang pahit. Anggaran Rp 2,354 Miliar yang digelontorkan untuk atap tenis pejabat tersebut setara dengan:
* 470.000 paket sembako murah untuk keluarga prasejahtera, ATAU
* Gaji satu tahun untuk 4.700 guru honorer yang selama ini berjuang mengajar dengan fasilitas minim.
“Ini adalah bentuk kriminalisasi kemiskinan secara struktural. Pesan moral yang dikirimkan kepada publik sangat jelas dan menyakitkan: kenyamanan olahraga pejabat di bawah atap yang sejuk lebih penting daripada nasib rakyat yang masih kehujanan di jalanan rusak dan belajar di sekolah yang bocor,” tegas juru bicara koalisi pemantau anggaran.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk segera menurunkan tangan, mengamankan bukti elektronik SIRUP, serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan proyek ini. Transparansi dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak untuk mengembalikan kepercayaan publik.
(Azi)





F8bet nơi quy tụ những game show nổi bật nhất năm 2026