Negara Gagal Lindungi Warga: Sugiat Santoso Desak LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan Turun Tangan Atas Penyekapan Brutal YTR di Bandung

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, melontarkan kecaman keras terhadap lambannya respons negara dalam menangani kasus penculikan, penyekapan, dan penyiksaan brutal terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. Sugiat mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Komnas Perempuan untuk segera turun langsung memberikan perlindungan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.

Kasus ini mengungkap sisi gelap kekerasan domestik yang berlangsung selama tiga tahun tanpa terdeteksi oleh sistem perlindungan sosial maupun hukum. YTR menjadi korban kekejian pria berinisial TH, yang hingga kini masih buron setelah menyekap dan menyiksa kekasihnya tersebut di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

“Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan oleh korban. YTR telah mengalami perlakuan brutal yang merenggut hak asasinya sebagai manusia. Ini bukan lagi urusan privat, ini adalah kegagalan negara dalam menjamin rasa aman warganya,” tegas Sugiat di Jakarta, Senin (22/6).

Baca juga Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Pintu Lebar bagi Penempatan Sipil, Pensiun Diperpanjang, dan Era Pengawasan Berbasis AI

Sugiat menekankan bahwa korban tidak boleh dibiarkan berada dalam posisi rentan sendirian. Ia menuntut pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh, mulai dari perlindungan fisik, pemulihan psikologis, pendampingan hukum intensif, hingga jaminan keadilan.

“LPSK harus segera melakukan investigasi mandiri dan berkoordinasi ketat dengan aparat penegak hukum. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa atau trauma permanen yang tak terpulihkan. Lembaga perlindungan harus aktif pro-korban, bukan pasif menunggu laporan,” tambah legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.

Pelaku Masih Buron, Aparat Dinilai Lambat

Desakan ini muncul di tengah fakta bahwa pelaku utama, TH, hingga saat ini belum berhasil diamankan. Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar mengakui bahwa proses pengejaran masih berlangsung.

Direktur PPA dan TPPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, menyatakan singkat, “Masih proses (pengejaran).”

Menanggapi hal tersebut, Sugiat menilai pernyataan tersebut tidak cukup untuk menenangkan publik dan memulihkan kepercayaan korban. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan intensitas pencarian dan memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk bersembunyi.

“Negara harus memastikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan sekeji ini. Penangkapan TH adalah prioritas mutlak. Proses hukum harus berpihak pada korban, bukan berbelit-belit dalam birokrasi yang membuat korban semakin tertekan,” pungkas Sugiat.

Baca juga Perumda AM TJM Lakukan Pemasangan Pipa 10 Inci dan Perbaikan Jaringan 4 Inci di Jembatan Cibatu Cibadak

Komisi XIII DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memanggil instansi terkait jika ditemukan kelalaian dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang telah berlangsung lama ini.

Tentang Komisi XIII DPR RI:
Komisi XIII DPR RI bertanggung jawab dalam bidang pertahanan, keamanan, hukum, HAM, dan intelijen. Komisi ini berperan strategis dalam mengawasi kinerja lembaga-lembaga negara terkait penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *