JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada 17 Juni 2026. Langkah ini menandai transformasi radikal dalam struktur kelembagaan Polri, yang kini membuka keran penempatan anggota aktif di jabatan sipil kementerian/lembaga negara, memperpanjang batas usia pensiun untuk perwira tinggi, serta mewajibkan modernisasi pengawasan berbasis kecerdasan buatan (AI).
Pengesahan UU ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan respons tegas terhadap tuntutan keamanan nasional yang semakin kompleks, sekaligus memicu perdebatan mengenai batas antara fungsi kepolisian murni dan birokrasi sipil.
Anggota Polri Bisa Menduduki Jabatan Sipil
Salah satu poin paling “menohok” dalam revisi ini adalah Pasal 28A ayat (1) hingga (4). Aturan baru ini secara eksplisit mengizinkan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusi Polri, termasuk di kementerian atau lembaga negara lain, selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian seperti pemeliharaan kamtibmas, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum.
Lebih jauh, ayat (4) memberikan kewenangan penuh kepada Presiden untuk menugaskan anggota Polri di luar organisasi berdasarkan kebutuhan strategis negara. Kritikus menilai ketentuan ini berpotensi mengaburkan garis demarkasi antara militerisasi dan birokrasi sipil, sementara pendukung berargumen hal ini diperlukan untuk efisiensi penanganan isu keamanan lintas sektor.
Usia Pensiun Naik dan Perpanjangan Masa Dinas
Revisi ini juga memangkas harapan banyak pihak terkait reformasi regenerasi dengan menaikkan batas usia pensiun. Berdasarkan Pasal 30 ayat (5), tamtama dan bintara kini dapat bertugas hingga usia 59 tahun, sedangkan perwira pertama hingga perwira tinggi diperpanjang hingga 60 tahun.
Yang lebih mencolok, Pasal 30 ayat (5) huruf c memberikan celah bagi Perwira Tinggi Bintang Empat (Kapolri) untuk diperpanjang masa jabatannya hingga satu tahun melalui Keputusan Presiden. Ditambah dengan Pasal 30 ayat (7) yang memungkinkan perpanjangan masa dinas satu tahun bagi anggota dengan “keahlian khusus”, aturan ini dinilai memperkuat konservatisme kepemimpinan di tubuh Polri.
Inklusivitas Disabilitas dan Tugas Siber
Di sisi lain, UU ini membawa angin segar bagi inklusivitas. Pasal 21 ayat (2) membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri, asalkan memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Ini adalah terobosan signifikan setelah bertahun-tahun institusi berseragam ini dianggap eksklusif secara fisik.
Selain itu, tugas Polri diperluas secara konkret ke ranah digital. Pasal 14 ayat (1) huruf h menambahkan kewajiban penanggulangan tindak pidana siber, sebuah respons wajib di era di mana ancaman keamanan telah bergeser dari fisik ke dunia maya.
Pengawasan Modern: Dari CCTV hingga AI
Untuk mengimbangi wewenang yang meluas, UU ini mewajibkan penerapan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas (Pasal 19A). Yang menarik, sistem pengawasan tidak lagi bergantung solely pada inspeksi manual. Ayat (3) pasal yang sama secara eksplisit menyebutkan pemanfaatan teknologi seperti body worn camera, CCTV, dan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem pengawasan.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran HAM dan meningkatkan kepercayaan publik, meskipun efektivitasnya akan sangat bergantung pada independensi data dan siapa yang memegang kendali atas algoritma pengawasan tersebut.
Pendidikan HAM dan Penguatan Kompolnas
Terakhir, UU ini mencoba menanamkan budaya baru melalui pendidikan. Pasal 32A mewajibkan kurikulum pelatihan Polri memuat materi HAM, demokrasi, dan pendekatan humanis. Laporan pengelolaan integritas juga wajib disampaikan langsung kepada Presiden dan DPR.
Peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga diperkuat. Selain membantu Presiden dalam kebijakan strategis, Kompolnas kini berwenang menerima keluhan masyarakat langsung dan memberikan masukan terkait kode etik profesi, menjadikan mereka sebagai jembatan kritis antara publik dan institusi kepolisian.
Dengan disahkannya UU ini, Polri memasuki babak baru yang lebih terintegrasi dengan aparatur sipil negara, namun di bawah sorotan teknologi yang lebih ketat. Apakah ini akan melahirkan polisi yang lebih profesional dan adaptif, atau justru memperpanjang dominasi elit keamanan di ruang sipil, akan menjadi ujian nyata bagi implementasi undang-undang ini di masa depan.
(Tim Redaksi)





QQ88 là cổng thông tin tổng hợp chuyên cập nhật tin tức mới nhất về thể thao, công nghệ, giải trí, esports và nhiều lĩnh vực nổi bật khác. Nội dung được biên tập liên tục, giúp độc giả không bỏ lỡ những sự kiện đáng chú ý mỗi ngày.