MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Kepercayaan publik kembali diinjak-injak oleh oknum perangkat desa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun enam bulan kepada Arini Orianti, mantan Bendahara Desa Seminar Salit, Kabupaten Sumbawa Barat. Vonis ini menjadi tamparan keras bagi mereka yang menganggap dana desa sebagai “lahan basah” untuk kepentingan pribadi.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya Susila, Senin (22/6/2026), Arini tidak hanya dihukum pidana penjara, tetapi juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta dengan subsider 10 hari kurungan. Lebih menohok lagi, hakim membebankan Arini untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp227 juta. Jika gagal membayar, ancaman tambahan satu tahun penjara siap menantinya.
Kasus ini mengungkap skema busuk penggelapan dana desa tahun anggaran 2017–2018. Desa Seminar Salit, yang tercatat mengelola anggaran nearly Rp1 miliar pada 2018 untuk program pertanian, BUMDes, pendidikan, dan infrastruktur fisik, justru menjadi saksi bisu bagaimana laporan fiktif dan penggunaan anggaran ilegal merusak kesejahteraan warga.
Arini tidak bertindak sendiri. Dua rekan seperjuangan dalam kejahatan korporasi desa, yakni Darussalam dan Muhammad Isnaini—yang masing-masing menjabat sebagai perangkat desa dan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)—turut merasakan dinginnya jeruji besi. Darussalam divonis dua tahun penjara dengan kewajiban mengganti rugi Rp45 juta, sementara Muhammad Isnaini mendapat vonis sama dengan kewajiban ganti rugi Rp90 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Agung Putra Diatmika mengakui bahwa vonis kali ini lebih ringan dibanding tuntutan awal. Arini sebelumnya dituntut 3,5 tahun, Isnaini 2 tahun 3 bulan, dan Darussalam 2 tahun 1 bulan.
“Kami masih mempertimbangkan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Ini akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar JPU usai sidang.
Kasus ini melibatkan total enam terdakwa. Lima di antaranya telah menjalani proses hukum, dengan dua orang lainnya sudah memiliki vonis berkekuatan hukum tetap. Satu tersangka lainnya hingga kini masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menambah daftar panjang kegagalan pengawasan di tingkat desa.
Vonis terhadap Arini dan kroninya menjadi peringatan keras: dana desa adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi pembangunan, bukan rekening pribadi oknum yang haus kuasa. Negara tidak akan segan menagih setiap rupiah yang dicuri, dengan bunga berupa kebebasan yang dirampas.
Sumber : Antara
Editor: Azi



