TITIK BALIK SEJARAH KEPOLISIAN: KOMPOLNAS DIUBAH MENJADI “RAJA PENGAWAS” YANG INDEPENDEN DAN MENGİKAT

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Era di mana Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hanya berfungsi sebagai “macan ompong” atau sekadar juru bicara (jubir) resmi berakhir hari ini. Dalam sebuah langkah reformasi yang disebut-sebut sebagai yang paling radikal sejak era Reformasi 1998, Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto resmi mendeklarasikan transformasi total Kompolnas menjadi lembaga pengawas eksternal yang benar-benar independen dengan kekuasaan eksekutorial.

Langkah ini diambil usai pertemuan intensif antara Presiden Prabowo dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026). Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa Presiden telah memberikan lampu hijau penuh untuk mengubah wajah pengawasan kepolisian di Indonesia.

Dari Rekomendasi Menjadi Perintah Mengikat

Perubahan paling fundamental dan “menohok” dari reformasi ini adalah status keputusan Kompolnas. Sebelumnya, rekomendasi Kompolnas sering kali berakhir sebagai arsip tanpa tindak lanjut nyata dari jajaran Polri. Kini, aturan mainnya berubah drastis.

“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukan penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat,” tegas Jimly Asshiddiqie di hadapan awak media.

Artinya, setiap keputusan yang dikeluarkan Kompolnas terkait pengawasan, etik, dan kebijakan strategis kepolisian wajib dilaksanakan oleh Kapolri dan seluruh jajarannya. Tidak ada lagi ruang untuk mengabaikan temuan pelanggaran atau menolak rekomendasi perbaikan.

Baca juga Drama Kesehatan di Tengah Tuntutan Triliunan: Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Kembali Ditunda di Saat Jaksa Nyatakan “Sehat”

Akhir dari Status “Ex-Officio” dan Lahirnya Pengawas Murni

Mahfud MD, anggota KPRP, menggambarkan perubahan ini sebagai pergeseran paradigma dari lembaga seremonial menjadi lembaga eksekutorial. “Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen yang mengawasi lembaga pengawas eksternal polisi. Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu,” jelas Mahfud dengan nada tegas.

Untuk menjamin independensi tersebut, komposisi anggota Kompolnas akan diubah total. Sistem ex-officio (keanggotaan karena jabatan) dihapuskan. Sebagai gantinya, akan dibentuk tubuh pengawas yang terdiri dari sembilan orang pilihan yang berasal dari unsur masyarakat sipil yang kredibel: mantan pejabat tinggi Polri yang bersih, advokat senior, akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan para ahli spesifik. Mereka akan bekerja murni sebagai pengawas, bukan perwakilan institusi.

Revisi UU Polri Segera Digulirkan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa perubahan raksasa ini bukan sekadar wacana politik, melainkan akan segera dikodifikasi menjadi undang-undang.

“Kompolnas ini karena diperluas keundangannya juga dipertegas, maka implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri,” ujar Yusril.

Pemerintah melalui kementerian terkait saat ini tengah memfinalisasi draf revisi UU Polri yang akan segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Revisi ini tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan Kompolnas, tetapi juga menata ulang penempatan personel kepolisian di luar tugas utama institusi, menutup celah politisasi dan penyalahgunaan wewenang yang selama ini menjadi sorotan publik.

Baca juga GUGAT OTORITERISME BIROKRASI: PBB DESAK MK CABUT KEWENANGAN MENKUM “MENGESAHKAN” PARPOL, DEMOKRASI TAK BOLEH DIINTERVENSI EKSEKUTIF

Sebuah Janji Akuntabilitas

Langkah Presiden Prabowo ini dinilai sebagai respons cepat terhadap tuntutan publik akan kepolisian yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan memberikan “gigi” yang tajam kepada Kompolnas, pemerintah mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada lagi institusi yang kebal terhadap pengawasan eksternal.

Reformasi ini menandai babak baru di mana kepolisian ditempatkan sebagai pelayan masyarakat yang diawasi secara ketat oleh representasi rakyat yang kompeten, mengakhiri budaya impunitas internal yang telah lama mengakar.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *