Bandung, 25 Juli 2026
JURNAL TIPIKOR – Kesabaran warga Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, tampaknya telah mencapai batas. Melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Sukapada, warga secara resmi melayangkan surat desakan kepada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung agar segera menghentikan operasional dan menyegel sebuah menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) yang diduga telah berdiri dan beroperasi selama sekitar 11 tahun tanpa memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam surat bernomor 004/K/Pos.bkm-prg/VI/2026, warga menilai tidak adanya kepastian hukum dari pemerintah justru berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar menara.
Menurut warga, apabila benar bangunan tersebut belum memiliki SLF sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku, maka kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi semata. SLF merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan struktur, perlindungan terhadap sambaran petir, serta kelayakan teknis lainnya.
“Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah terjadi bencana. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan bisnis.”


Warga juga mempertanyakan mengapa sebuah infrastruktur vital dapat terus beroperasi selama bertahun-tahun apabila memang belum memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh regulasi. Mereka meminta Diciptabintar Kota Bandung melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, warga menolak alasan bahwa mekanisme tertentu tidak diberlakukan di wilayah Kota Bandung apabila alasan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum yang harus dipenuhi pemilik bangunan. Menurut mereka, setiap bangunan gedung, termasuk menara telekomunikasi, tetap wajib memenuhi ketentuan keselamatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga Musibah Melanda, Si Jago Merah Melahap Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya Cisolok Sukabumi
Dalam surat tersebut, warga mengajukan dua tuntutan utama, yaitu:
Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Sementara Kegiatan (SPPSK) terhadap operasional menara apabila ditemukan pelanggaran.
Melakukan inspeksi teknis bersama Satpol PP Kota Bandung serta mengambil tindakan penyegelan apabila persyaratan kelayakan bangunan belum dapat dibuktikan sesuai ketentuan.
Warga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi, melainkan upaya memastikan setiap penyelenggara usaha mematuhi hukum dan mengutamakan keselamatan publik.
Kini sorotan tertuju kepada Pemerintah Kota Bandung. Publik menanti apakah Diciptabintar akan segera melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan penjelasan resmi mengenai status legalitas menara BTS tersebut, atau justru membiarkan polemik ini terus bergulir tanpa kepastian.
Sebab dalam negara hukum, keselamatan warga tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian administrasi ataupun kepentingan bisnis.
(Red)

