SKANDAL MASJID AR-ROZZAQ: KEPENGURUSAN TANPA SK DINYATAKAN ILEGAL — TERANCAM PIDANA PENGGELAPAN DANA UMAT

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR — Pengelolaan Masjid Ar-Rozzaq, Kelurahan Utama, Kota Cimahi, kini menjadi sorotan serius. Selama 6 tahun, pengurus DKM tidak mengantongi SK dari instansi berwenang, sehingga seluruh tindakan kepengurusan dianggap tidak sah dan melawan hukum.

6 Tahun Gelap — Tanpa LPJ & Transparansi

Tidak pernah ada Laporan Pertanggungjawaban keuangan kepada jamaah maupun pihak berwenang. Dana infak dan sumbangan dikelola tertutup tanpa akuntabilitas.

Dasar Hukum & Pasal Terkait

1. Pasal 372 KUHP Lama / Pasal 486 UU No. 1/2023 — Dugaan penggelapan dana, ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori IV.
2. Pasal 375 KUHP Lama / Pasal 489 UU No. 1/2023 — Pemberatan karena jabatan/amanah, ancaman hingga 6 tahun penjara.
3. Pasal 1365 KUHPerdata — Perbuatan melawan hukum, wajib mengganti kerugian.
4. Standar Manajemen Masjid (Keputusan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/802/2014, PP No. 2/2013, PMA No. 9/2018) — Wajib transparan, terdaftar, laporan berkala, dan pembukuan tertib.

Manipulasi & Mediasi Diabaikan

Masyarakat menuntut pemilihan baru, namun Panitia Pemilihan diduga memanipulasi keputusan tidak didasarkan hasil musyawarah dan anggota panitia,, Cecep Dedi (Ketua Panitia Pemilihan) membuat musyawarah fiktif, dan tidak memberi kesempatan kepada calon lain. Bahkan menurutnya bahwa keputusan ini adalah keputusan pribadi bukan keputusan hasil musyawarah Panitia. Hal ini pun sampai ke pihak Kelurahan. Kepala Kelurahan Utama Sri Astuti, SE. MM mengupayakan mediasi dengan para pihak.

” Saya sudah sampaikan kepada Ketua RW. 11 dan Ketua Panitia Pemilihan Cecep Dedi agar segera melakukan musyawarah”ungkapnya. “Akan tetapi mereka mengabaikannya” Tambahnya.

Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. Mengatakan, “Hal ini menunjukkan ketidakkooperatifan dan semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan pribadi di balik penguasaan masjid tersebut”.

Baca juga PERESMIAN BERUBAH JADI PETAKA: Jembatan Pongpet Pangandaran Anjlok Sesaat Setelah Bupati Citra Potong Pita, Akses Wisata Margacinta Lumpuh

Tuntutan Masyarakat

1. Pemeriksaan keabsahan kepengurusan tanpa SK;
2. Audit keuangan independen 6 tahun terakhir;
3. Penyelidikan pidana dugaan penggelapan dana;
4. Pembubaran kepengurusan ilegal dan pemilihan baru yang transparan;
5. Campur tangan segera Kemenag, DMI Kota Cimahi, KUA Cimahi Selatan, Kecamatan Cimahi Selatan, dan aparat penegak hukum.

Awak media pun sudah melakukan konfirmasi kepada Kantor KUA melalui nomor tlp/WA kantor Urusan Agama Cimahi Selatan dan sempat diterima oleh staffnya dan berjanji akan disampaikan kepada pimpinan kantor. San sampai saat berita ini dinaikan belum ada jawaban resmi dari kepala KUA Cimahi Selatan.
(Adhe)

Aktivis Kaur Minta KPK Dalami Keterangan Saksi Dian Terkait Penyebutan Sejumlah Kabupaten dalam Sidang OTT Bupati Rejang Lebong

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Beredarnya isu dalam persidangan penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong Fikri menjadi sorotan publik. Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi sales PT. CMC Dian menyebut ada beberapa kabupaten yang pernah disebutkan dalam penawaran proyek tersebut.

Informasi dari ruang sidang itu kemudian direspons oleh aktivis dari Kabupaten Kaur, Amli. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dan mendalami keterangan saksi terkait adanya penyebutan sejumlah kepala daerah dan pejabat dalam proyek yang dimaksud.

Amli menilai keterangan saksi Dian penting untuk diusut lebih lanjut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. “Untuk lebih jelasnya supaya masyarakat tidak bersirkulasi terhadap kesaksian Dian, maka kami mengharapkan kepada penyidik KPK untuk dapat mendalami atau memeriksa berdasarkan keterangan saksi PT. CMC Dian tersebut,” ujarnya.

Baca juga “Terobos Batas Hukum”: Kejagung Peringatkan Lodewyk Pusung, Praperadilan Ketiga Terancam Gagal Total

Menurutnya, jika ada nama-nama kepala daerah atau pejabat lain yang disebut dalam kesaksian, maka KPK perlu mengklarifikasi kebenarannya secara terbuka. Hal itu untuk memastikan proses hukum berjalan terang dan tidak menimbulkan tafsir liar di masyarakat.

Amli juga menegaskan agar KPK tidak ragu menelusuri setiap petunjuk yang muncul dalam persidangan. Ia mendorong lembaga antirasuah bekerja tuntas hingga ke akar persoalan, bukan hanya berhenti pada satu nama.

“Kami meminta kepada KPK jangan setengah-setengah dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Karena korupsi sangat menyengsarakan masyarakat, apalagi jika menyangkut proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Amli.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait tindak lanjut atas keterangan saksi Dian tersebut. Publik di Rejang Lebong dan daerah lain kini menunggu langkah lanjutan penyidik untuk mengklarifikasi poin-poin yang muncul dalam persidangan kasus OTT tersebut.

(JS)

JS

25 Kilometer Jalan Provinsi di Kaur Rusak Parah, Warga Tagih Tanggung Jawab Pemprov Bengkulu

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Ruas jalan provinsi dari Simpang Tanjung Iman menuju Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur, kian memprihatinkan. Sepanjang sekitar 25 kilometer, pengguna jalan harus berjibaku dengan lubang, genangan air hingga semak belukar yang mulai menutupi sisi badan jalan.

Kondisi tersebut bukan sekadar mengganggu kenyamanan. Bagi warga, kerusakan jalan telah menjadi persoalan keselamatan sekaligus mempertanyakan sejauh mana perhatian Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap infrastruktur di wilayah Kaur.

Pertanyaannya sederhana: sampai kapan masyarakat harus menunggu?

Keluhan mengenai ruas jalan ini disebut telah berulang kali disampaikan. Usulan perbaikan bahkan telah disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten Kaur maupun langsung oleh masyarakat. Namun hingga kini, warga mengaku belum melihat penanganan yang signifikan.

“Di Kabupaten Kaur, ini salah satu jalan penghubung Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Selatan. Kondisinya sudah sangat memprihatinkan,” kata Jusri.

Baca juga Tusuk Korban Dengan Golok, Seorang Pria Di Palabuhanratu Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi,

Menurut Jusri, persoalan bukan hanya kerusakan badan jalan. Pemeliharaan rutin seperti tebas bayang juga dinilai minim. Semak dan pepohonan di sepanjang sisi jalan mulai membelukar sehingga membuat ruas tersebut terkesan tidak terawat.

“Jangankan perbaikan jalan, tebas bayang saja jarang dilakukan. Lihat saja sepanjang pinggir jalan sudah membelukar,” ujarnya.

Lebih jauh, sejumlah lubang di badan jalan telah menjadi kubangan akibat genangan air. Kondisi ini dikhawatirkan semakin mempercepat kerusakan apabila tidak segera ditangani, terlebih saat intensitas hujan meningkat.

Warga pun meminta pemerintah tidak sekadar melakukan tambal sulam. Pembenahan drainase atau siring harus menjadi bagian dari penanganan, agar air tidak terus menggenangi badan jalan.

“Bukan hanya jalan yang kami harapkan diperbaiki. Siring saluran air sepanjang jalan juga harus ada supaya air tidak menggenangi jalan dan jalan bisa lebih terawat,” tegas Jusri.

Baca juga 143 Ribu Warga Bandung Dapat Jatah Beras, Tapi Ratusan Lainnya ‘Terbuang’ Karena Salah Hitung Desil: Wali Kota Farhan Akui Data Pusat Belum Sempurna

Kerusakan sepanjang ruas tersebut akhirnya menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Kaur. Jika keluhan masyarakat telah berulang kali disampaikan, publik dinilai wajar mempertanyakan kapan ruas ini masuk agenda penanganan, bentuk pemeliharaan apa yang telah dilakukan, serta berapa anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaannya.

Pertanyaan itu penting karena jalan tersebut memiliki fungsi strategis sebagai akses masyarakat Muara Sahung dan sekitarnya menuju wilayah lain, termasuk jalur penghubung ke Provinsi Sumatera Selatan.

Warga berharap persoalan tersebut tidak kembali berhenti pada usulan dan janji perbaikan. Mereka meminta Pemprov Bengkulu segera turun melihat langsung kondisi jalan sekaligus memberikan kepastian mengenai langkah penanganannya.

Jalan rusak mungkin bisa ditambal. Namun jika dibiarkan terlalu lama, persoalannya bukan lagi sekadar soal aspal—melainkan keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait kondisi dan rencana penanganan ruas jalan Simpang Tanjung Iman–Muara Sahung.

JS

Tusuk Korban Dengan Golok, Seorang Pria Di Palabuhanratu Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi,

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di TPI Palabuhanratu, Jalan Siliwangi No. 57, Kecamatan Palabuhanratu. Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan langsung mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Palabuhanratu.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban saat itu sedang tidur di depan sebuah toko alat-alat pemancingan. Tiba-tiba pelaku datang dan menusuk korban menggunakan golok kecil. Setelah kejadian, pelaku diamankan oleh rekan-rekan korban dan selanjutnya dibawa ke pihak kepolisian.

Baca juga 143 Ribu Warga Bandung Dapat Jatah Beras, Tapi Ratusan Lainnya ‘Terbuang’ Karena Salah Hitung Desil: Wali Kota Farhan Akui Data Pusat Belum Sempurna

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian perut dan punggung. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis golok, dua buah pakaian korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Sukabumi memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan sesuai prosedur. Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ujar Iptu Dudi Suharyana.

Baca juga Satreskrim Polres Sukabumi Ringkus Pelaku Penjual SIM Palsu Via Facebook Di Pakuwon Bojonggenteng

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan menusuk menggunakan golok kecil sebanyak dua kali pada bagian perut dan punggung. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena merasa dirinya telah diguna-guna atau disantet oleh korban.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

(Rama)

Rp59 Miliar Hangus Jadi Monumen Kegagalan: UPI Diduga ‘Cuci Tangan’ di Tengah Skandal Proyek CEC Mangkrak dan Jerat Korupsi

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – 24 Agustus 2026 – Gedung Campus Education Center (CEC) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), yang seharusnya menjadi simbol kemajuan infrastruktur pendidikan, kini resmi berubah fungsi menjadi monumen kegagalan tata kelola anggaran dan sarang dugaan tindak pidana korupsi. Fakta terbaru dari audiensi pada 24 Agustus 2026 mengonfirmasi bahwa proyek senilai Rp59 miliar ini telah positif dinyatakan mangkrak sejak pertengahan 2025 (Juli–Agustus), tanpa pernah memberikan manfaat sedikitpun bagi sivitas akademika.

Kegagalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bukti nyata adanya pembiaran sistemik. Biro Aset UPI bahkan menolak menandatangani Berita Acara Penerimaan Aset, sebuah langkah langka yang menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak layak serah terima dan berpotensi merugikan negara.

Dalih Prosedural Tidak Bisa Menggugurkan Tanggung Jawab Moral

Meski hasil audit investigatif Kementerian—yang diminta oleh Rektorat sendiri—telah menemukan indikasi kuat kerugian keuangan negara hingga berujung pada penetapan tersangka oleh Kejaksaan (meliputi oknum kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK internal UPI), pimpinan universitas dinilai mencoba melakukan “cuci tangan”.

Baca juga Sulit Mendapat Informasi, Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi Geruduk Kejari Sukabumi

UPI kerap berlindung di balik dalih prosedural bahwa Penunjukan PPK dan Pokja pemilihan vendor merupakan kewenangan Kementerian. Namun, argumen ini patah ketika melihat fakta di lapangan:

1. PPK Adalah Wajah UPI: Pejabat yang mengendalikan kontrak, menyetujui termin pembayaran, dan mengawasi mutu fisik adalah aparatur internal UPI. Mereka bukan orang asing, melainkan bagian dari struktur birokrasi kampus.

2. Kegagalan Pengawasan Melekat: Membiarkan proyek strategis puluhan miliar terbengkalai hingga tahap akhir mencerminkan lumpuhnya internal control. Ini adalah bukti lemahnya pengawasan dari tingkat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Project Management Consultant (PMC), hingga Satuan Pengawas Internal (SPI) UPI.

“Uang Rp59 miliar itu berasal dari keringat rakyat dan anggaran publik. UPI tidak boleh bersikap pasif seperti korban, sambil menunggu proses hukum berjalan. Pimpinan UPI wajib mempertanggungjawabkan kelalaian manajerial ini secara terbuka dan transparan,” tegas sekjen Aktivis Anak Bangsa, Dena Ahdiat kepada awak media, Senin (24/8)

Baca juga Gempur Dompet, Dukung Lokal: Bandung Great Sale 2026 Ubah Laswi Heritage Jadi Surga Belanja Diskon 40%

Aktivis Anak Bangsa: Eskalasi Tuntutan ke Tingkat Kementerian

Menyikapi lambannya penuntasan skandal dan upaya pengaburan tanggung jawab oleh pihak internal kampus, Aktivis Anak Bangsa menyatakan sikap keras dan akan melakukan eskalasi tindakan:

1. Tolak Pengalihan Tanggung Jawab: Kami mendesak jajaran Rektorat UPI untuk berhenti melempar kesalahan kepada prosedur pusat. Kelalaian pengawasan internal yang membiarkan pejabat internalnya terlibat dalam pusaran korupsi proyek CEC adalah tanggung jawab mutlak pimpinan universitas.

2. Aksi Langsung ke Kementerian: Aktivis akan segera mendatangi kantor Kementerian terkait untuk melakukan audiensi mendalam. Rencana aksi unjuk rasa juga akan digelar untuk membongkar konspirasi tender di level Pokja pusat dan melacak aliran dana proyek yang diduga diselewengkan.

3. Usut Tuntas Rantai Komando Intelektual: Tuntutan tidak berhenti pada PPK atau kontraktor lapangan. Aktivis mendesak Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum untuk membedah tuntas seluruh rantai komando pengadaan barang/jasa. Sorotan harus diarahkan kepada peran KPA, PMC, Rektor, SPI, hingga Unit Penyedia Barang dan Jasa UPI. Siapa saja yang menikmati aliran kerugian negara Rp59 miliar ini harus dijerat hukum.

Baca juga “Lupa Karena Ngantuk”: Warek I Unsoed Akui Fokus KPK pada Jalur Mandiri, Klaim Sistem Anti-Manipulasi

Integritas Pendidikan Taruhan Utama

Kasus ini bukan hanya soal uang yang hilang, tetapi tentang rusaknya integritas institusi pendidikan tinggi. Jika para “cendekiawan” di lingkungan UPI terbukti lalai atau bahkan terlibat dalam korupsi proyek infrastruktur, maka apa jadinya moralitas generasi penerus bangsa yang dididik di sana?

Aktivis Anak Bangsa berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak ada kompromi bagi perusak

Jurnal Tipikor Buka Ruang Klarifikasi

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalisme berimbang dan akurasi data, Jurnal Tipikor secara resmi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk jajaran Rektorat UPI, serta Kementerian terkait.

Kami mengundang pihak-pihak tersebut untuk menyampaikan tanggapan, bantahan, atau penjelasan rinci terkait temuan audit, status proyek, dan tuduhan keterlibatan dalam dugaan korupsi. Transparansi adalah kunci untuk membersihkan nama baik institusi pendidikan dan memastikan keadilan bagi publik. Tanggapan dapat disampaikan melalui kontak resmi redaksi sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

(Her)

“Lupa Karena Ngantuk”: Warek I Unsoed Akui Fokus KPK pada Jalur Mandiri, Klaim Sistem Anti-Manipulasi

PURWOKERTO, JURNAL TIPIKOR– Di tengah badai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Noor Farid memberikan keterangan pers yang mengejutkan. Ia secara terbuka mengakui bahwa sorotan utama penyidik tertuju pada mekanisme seleksi jalur mandiri, namun di sisi lain, ia mengaku lupa detail pertanyaan penyidik karena alasan “ngantuk”.

Pernyataan kontroversial ini muncul dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto, Sabtu (22/8/2026), sehari setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq dan keponakannya, Mulyono.

Fokus Seleksi yang Dipertanyakan

Noor Farid menegaskan bahwa inti pemeriksaan KPK bukan pada aspek akademik umum, melainkan spesifik pada celah-celah dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“Intinya mekanisme seleksinya ditanyakan. Terus kriteria dia lolos atau tidak, apa? Artinya yang lebih difokuskan soal seleksi mandiri itu,” ujar Noor Farid.

Ia menjelaskan bahwa Unsoed memiliki tiga pintu masuk: seleksi prestasi, seleksi tes (UTPK), dan jalur mandiri. Dari sekitar 18 ribu pendaftar melalui tes, jalur mandiri menyerap rata-rata 30 persen kuota. Jalur ini menjadi tumpuan bagi calon mahasiswa yang tidak tertampung di dua jalur sebelumnya, dengan kriteria kompleks meliputi nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, hingga pengalaman organisasi dengan bobot berbeda antara anggota, pengurus, dan ketua.

Baca juga Unsoed Pastikan Perkuliahan Tetap Berjalan Sambil Menunggu Keputusan Kemendiktisaintek

Alasan “Ngantuk” Lupakan Pertanyaan Penyidik

Bagian paling menohok dari keterangannya adalah ketika Noor Farid diminta merinci pertanyaan penyidik KPK saat diperiksa di Satreskrim Polresta Banyumas pada Kamis (20/8). Dengan santai, ia menyatakan tidak ingat.

“Oh, saya lupa ya. Waktu itu memang sampai ngantuk segala ini. Jadi, kalau pertanyaan saya lupa,” katanya.

Pengakuan “lupa karena ngantuk” di tengah kasus korupsi bernilai strategis seperti manipulasi penerimaan mahasiswa baru tentu memicu tanda tanya besar publik mengenai keseriusan dan kewaspadaan pihak universitas dalam menghadapi investigasi negara.

Baca juga Semarak HUT Desa Kompa Ke-73, Camat Parungkuda Ucapkan Selamat Dan Apresiasi

Klaim Sistem Kebal Manipulasi

Meski rekannya, Rektor Akhmad Sodiq, telah resmi menjadi tersangka bersama perantara dan Kepala Bagian Akademik, Noor Farid bersikeras bahwa sistem IT Unsoed dirancang anti-manipulasi. Ia membantah adanya akses khusus bagi Rektor untuk meloloskan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat.

“Kalau nilainya enggak masuk, ya enggak bisa masuk. ID yang dimiliki Pak Rektor itu untuk masuk selaku pimpinan, untuk memantau,” tegasnya.

Ia juga menunjuk Satuan Pengawasan Internal (SPI) sebagai garda terdepan pengawas integritas seleksi. Namun, klaim ini bertolak belakang dengan temuan KPK yang menemukan indikasi kuat adanya transaksi jual-beli kursi kuliah melalui perantara.

Aktivitas Kampus Dinormalisasi, Laporan Masyarakat Disangkal

Di tengah goncangan hukum tersebut, Noor Farid memastikan roda akademik tidak lumpuh. Perkuliahan dari jenjang D1 hingga S3 dinyatakan berjalan normal sesuai jadwal.

Menariknya, ketika disinggung tentang potensi laporan masyarakat yang memicu penyelidikan, Noor Farid mengaku buta informasi. “Saya tidak mengetahuinya dan mengatakan tidak pernah menerima laporan mengenai dugaan penipuan dalam proses penerimaan mahasiswa baru,” ujarnya.

Penetapan tersangka oleh KPK pada 21 Agustus 2026 terhadap Rektor, Wakil Rektor III, keponakan Rektor, serta dua perantara (Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto) menjadi pukulan telak bagi reputasi Unsoed. Sementara Warek I memilih jalan “lupa”, publik kini menunggu transparansi penuh atas bagaimana “jalur mandiri” yang seharusnya berbasis meritokrasi, bisa berubah menjadi komoditas transaksi.

(Redaksi)

Unsoed Pastikan Perkuliahan Tetap Berjalan Sambil Menunggu Keputusan Kemendiktisaintek

PURWOKERTO, JURNAL TIPIKOR – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menegaskan bahwa seluruh aktivitas perkuliahan tetap berjalan normal meskipun saat ini sedang menunggu keputusan resmi dari pimpinan kementerian. Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Prof. Noor Farid, menyampaikan bahwa pihak pimpinan tertinggi universitas tengah menunggu arahan lebih lanjut dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Meski situasi tersebut masih dalam tahap penantian keputusan administratif, Prof. Noor Farid menekankan bahwa hal ini tidak mengganggu proses akademik di kampus. “Perkuliahan tetap berjalan dan mahasiswa dapat mengikuti proses belajar mengajar seperti biasa,” ujarnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan kontinuitas pendidikan bagi ribuan mahasiswa Unsoed, sehingga tidak ada kerugian akademis akibat masa tunggu keputusan tersebut. Mahasiswa dihimbau untuk tetap aktif mengikuti jadwal kuliah yang telah ditentukan dan memantau informasi resmi dari fakultas masing-masing.

Baca juga Semarak HUT Desa Kompa Ke-73, Camat Parungkuda Ucapkan Selamat Dan Apresiasi

Unsoed berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku sambil menjaga kualitas pelayanan pendidikan bagi seluruh sivitas akademika.

Tentang Universitas Jenderal Soedirman:
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) adalah perguruan tinggi negeri di Purwokerto, Jawa Tengah, yang dikenal dengan komitmen terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan karakter mahasiswa.

(Red)

Dalih “Tradisi” THR Bupati Pekalongan: Warisan Korupsi atau Pembenaran Sistemik?

SEMARANG, JURNAL TIPIKOR – Sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali memanas setelah seorang saksi kunci mengungkapkan fakta mencengangkan: pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada bupati bukan sekadar suap sporadis, melainkan sebuah “tradisi” yang telah mengakar sejak era pemerintahan sebelumnya.

Keterangan ini disampaikan oleh Robby Darussalam, Subkoordinator Komunikasi Pimpinan Pemkab Pekalongan, saat diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Jumat (21/8/2026). Robby, yang pernah menjadi ajudan Bupati Pekalongan terdahulu, Asip Kholbihi, menyatakan bahwa praktik kepala dinas memberikan uang untuk THR dan kebutuhan akhir tahun bupati sudah berlangsung lama dan terus berlanjut hingga masa kepemimpinan Fadia Arafiq.

Baca Juga 30 Luka Prosedural: Praperadilan Febrie Adriansyah Bongkar ‘Rumah Kaca’ Penyidikan yang Retak

Bantahan di Tengah Tumpukan Bukti

Meski mengakui adanya tradisi tersebut, Robby secara tegas membantah keterlibatan dirinya sebagai perantara dalam masa jabatan Fadia. Ia menyangkal keterangan sejumlah kepala dinas yang sebelumnya mengaku menitipkan uang melalui dirinya. Nama-nama besar seperti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kholid, Kepala Dinas Perhubungan Agus Purwanto, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup Abdul Gazali, disebut-sebut pernah melakukan transaksi tersebut.

Kontradiksi ini memancing peringatan keras dari Hakim Ketua Rightmen Situmorang, yang mengingatkan Robby bahwa kesaksiannya telah diambil di bawah sumpah. Teguran hakim tersebut menegaskan betapa seriusnya celah antara pengakuan “tradisi” dengan bukti-bukti materiel yang dihadapkan penuntut umum.

Baca juga Hampir Rampung, Proyek Pembuatan IPA Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi di Nagrak

Dalam upaya meredam tuduhan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, Fadia Arafiq membenarkan adanya aliran dana dari para kepala dinas. Namun, ia bersikeras bahwa setiap rupiah yang diterima tidak masuk ke kantong pribadinya. Menurut Fadia, uang tersebut dialokasikan sepenuhnya untuk membeli parsel dan sembako yang kemudian dibagikan kepada masyarakat.

Argumen ini mencoba menggeser narasi dari korupsi enrichment (pengayaan diri) menjadi bentuk redistribusi sosial yang salah alamat. Namun, pertanyaan mendasar tetap menggantung: Apakah kemiskinan rakyat harus disubsidi oleh pemerasan terselubung terhadap aparatur sipil negara? Dan sejauh mana batas antara “kearifan lokal” dengan pelanggaran hukum pidana korupsi?

Sidang masih berlanjut, namun pengakuan tentang “tradisi” ini telah membuka kotak Pandora mengenai budaya gratifikasi di lingkungan Pemkab Pekalongan yang mungkin telah dinormalisasi selama bertahun-tahun. Publik kini menunggu, apakah hukum akan menghukum individu, ataukah sistem yang membiarkan “tradisi” ini hidup yang perlu dibongkar habis-habisan.

(Tim Redaksi)

30 Luka Prosedural: Praperadilan Febrie Adriansyah Bongkar ‘Rumah Kaca’ Penyidikan yang Retak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan sekadar formalitas hukum biasa. Ini adalah ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Di balik deretan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijeratkan, tim kuasa hukum Febrie mengungkap sebuah realitas yang mencengangkan: adanya 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses penyidikan.

Angka 30 bukan sekadar statistik. Itu adalah jumlah celah hukum yang, jika terbukti, meruntuhkan fondasi “due process of law” yang selama ini diagung-agungkan oleh institusi kepolisian dan kejaksaan.

Advokat Febrie, Febri Diansyah, secara gamblang menyatakan bahwa penetapan tersangka TPPU dilakukan tanpa kejelasan predicate crime (tindak pidana asal). Ironisnya, penyidik menggabungkan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), sebuah praktik yang dinilai cacat formil dan substansial. Belum lagi persoalan penggeledahan dan penyitaan yang dianggap sewenang-wenang, serta pencegahan ke luar negeri yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan sinyal keras melalui analisisnya. Ia menegaskan bahwa jika Sprindik lama dibatalkan melalui praperadilan karena cacat hukum, Kejaksaan Agung tetap bisa menerbitkan Sprindik baru. Namun, ada syarat mutlak: penyidik harus memiliki bukti pendukung yang cukup dan sah.

Baca juga Hampir Rampung, Proyek Pembuatan IPA Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi di Nagrak

Pernyataan Fickar ini seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, ia membuka peluang bagi penyidik untuk “memperbaiki” kesalahan. Di sisi lain, ini menjadi peringatan keras: jangan gunakan Sprindik baru sebagai alat untuk menutupi kegagalan penyidikan sebelumnya yang penuh dengan pelanggaran prosedur. Jika bukti tidak kuat, penerbitan Sprindik baru hanya akan memperpanjang drama hukum yang melelahkan dan merusak kepercayaan publik.

Kasus ini melibatkan dua pihak besar: Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon I dan II, serta Kejaksaan Agung. Dengan tumpang tindihnya penanganan kasus antara Polri (kasus PT Asabri periode 2020–2024) dan Kejaksaan Agung, pertanyaan besar muncul: Apakah koordinasi antar-lembaga ini berjalan profesional, atau justru saling tuding dan berebut kewenangan?

Febrie Adriansyah, yang juga merupakan sosok kunci dalam pemberantasan korupsi masa lalu, kini berada di posisi tertuduh. Namun, gugatan praperadilannya dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL bukan upaya mengelak dari hukum, melainkan upaya menuntut hukum ditegakkan secara benar.

Jika 30 pelanggaran prosedural itu terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Febrie, tetapi kredibilitas seluruh sistem peradilan pidana Indonesia. Publik menunggu: apakah hakim tunggal di PN Jakarta Selatan akan berani memutus berdasarkan substansi keadilan, atau terjebak dalam birokrasi hukum yang kaku?

Praperadilan ini adalah cermin. Jika retak, maka refleksi keadilan yang dihasilkan pun akan distortif.

(Red)

Diduga Korupsi Rp. 574 Juta, Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Di Bui Kejari Sukabumi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh berinisial RN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, Selasa (18/08/2026).

Penetapan tersangka oleh Seksi Tindak Pidana Khusus ini merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print 02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.

Dalam mengungkapkan konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan saksi dan satu ahli.

Adapun modus operandi yang dilancarkan tersangka adalah menyalahgunakan kewenangan dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif untuk 67 kegiatan desa.

Untuk memuluskan aksinya, RN memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta mengaplikasikan stempel palsu yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh. Dokumen-dokumen fiktif tersebut kemudian diunggah ke aplikasi SISKEUDES dan SITANTI sebagai syarat pencairan dana. Setelah anggaran cair ke Rekening Kas Desa, tersangka mentransfer sebagian besar dana tersebut ke rekening pribadinya.

Baca juga Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Ciwaru: Merawat Ingatan, Meneguhkan Persatuan, dan Menghidupkan Kembali Makna Kemerdekaan

Merujuk Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, tindakan RN melahirkan kerugian keuangan negara/desa mencapai Rp. 574.250.771,00.

Uang hasil penyelewengan tersebut digunakan tersangka untuk pemenuhan kebutuhan pribadi, seperti merenovasi rumah serta melunasi utang beserta bunga pinjaman. Dampak dari penyelewengan ini melumpuhkan pembangunan lokal, menyebabkan 67 program kegiatan Desa Ciheulangtonggoh TA 2025 terhenti total.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

Guna penanganan perkara lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RN di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2026, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

(Rama)