143 Ribu Warga Bandung Dapat Jatah Beras, Tapi Ratusan Lainnya ‘Terbuang’ Karena Salah Hitung Desil: Wali Kota Farhan Akui Data Pusat Belum Sempurna

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Di tengah gempuran tantangan ekonomi yang kian mencekik daya beli, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menggelontorkan bantuan pangan strategis. Sebanyak sekitar 143.000 warga penerima manfaat mulai menerima jatah beras periode Juli–September 2026. Namun, di balik seremoni penyaluran yang dimulai pada Kamis (27/8/2026), terdapat realitas pahit: ratusan warga yang secara kasat mata masih miskin, justru “terhapus” dari daftar penerima karena anomali data.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, meninjau langsung distribusi perdana di Kelurahan Antapani Tengah. Ia menyerahkan 30 kilogram beras kepada 665 kepala keluarga sebagai representasi dari total 19,95 ton beras yang akan digelontorkan hingga 20 September 2026. Meski angka 143.000 penerima terlihat masif, Farhan tidak menutup mata terhadap kebocoran sistem pendataan yang menjadi akar masalah ketepatan sasaran.

“Kita tidak bisa berpura-pura buta. Ada warga yang kondisinya jelas membutuhkan, tapi di data pusat mereka naik ke desil lebih tinggi. Ini paradoks,” tegas Farhan di lokasi penyaluran.

Baca juga “Stop Hoax, Mulai Tabayyun”: Wali Kota Farhan dan Ulama Bandung Sepakat Perangi Kepanikan Publik, Rumah Ibadah Diminta Jadi Benteng Validasi Fakta

Ia mengakui bahwa validitas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih menjadi titik lemah. Banyak warga yang sebelumnya masuk kategori rentan (desil 1-4) tiba-tiba tersingkir karena perubahan status data yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Masukan dari pekerja sosial masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan antara data administratif dan realitas kemiskinan.

Menanggapi kritik tersebut, Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak akan tinggal diam menunggu perbaikan data dari pusat. “Penanganan kemiskinan tidak bisa hanya bergantung pada satu keran bantuan. Kita punya ATM Beras, bantuan sosial dinas terkait, program padat karya, hingga Universal Health Coverage (UHC). Kami akan lakukan verifikasi ulang lewat musyawarah kelurahan agar tidak ada warga yang tertinggal,” ujarnya.

Senada dengan wali kota, Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, menyoroti urgensi persoalan ini. Ia mengungkapkan temuan lapangan di mana sekitar 200 warga—banyak di antaranya lansia—mendadak kehilangan hak atas bantuan pangan akibat perubahan status desil.

“Inikan pekerjaan rumah besar. Sinkronisasi data harus dipercepat. Warga lapar tidak bisa menunggu birokrasi musyawarah kelurahan selesai berbulan-bulan,” kritik Rendiana tajam.

Baca juga Satreskrim Polres Sukabumi Ringkus Pelaku Penjual SIM Palsu Via Facebook Di Pakuwon Bojonggenteng

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menjelaskan mekanisme teknis penyaluran. Bantuan ini merupakan gelombang kedua tahun 2026, setelah sebelumnya dilaksanakan pada Februari–Maret. Setiap penerima mendapat alokasi 10 kg per bulan yang diserahkan sekaligus sebesar 30 kg untuk tiga bulan.

Penyaluran dimulai serentak di lima kecamatan prioritas: Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, dan Kiaracondong, sebelum bergulir ke 25 kecamatan lainnya. Gin Gin menekankan bahwa program ini bukan sekadar bagi-bagi beras, melainkan instrumen vital untuk menekan inflasi dan menjaga stabilitas harga komoditas pokok.

“Ini bagian dari Cadangan Beras Pemerintah melalui Perum Bulog. Tujuannya jelas: mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan menangani kerawanan pangan,” jelas Gin Gin.

Meski target penyelesaian pada 20 September 2026 telah ditetapkan, pertanyaan besar tetap menggantung: Berapa banyak lagi warga “siluman” yang terjepit di antara celah data DTSEN? Bagi Pemkot Bandung, verifikasi lapangan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban moral untuk memastikan bantuan benar-benar menyentuh mereka yang paling butuh.

Sumber : Humas Pemkot Bandung

Editor : Azi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *