BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Di tengah gempuran disinformasi yang kerap memecah belah, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengambil langkah tegas dengan menggandeng para ulama dan tokoh organisasi keagamaan dalam sebuah pertemuan strategis di Balai Kota Bandung, Rabu (26/8/2026). Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan sebuah call to action kolektif untuk menghentikan narasi kebencian dan kepanikan massal melalui pendekatan spiritual yang rasional.
Farhan menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan ulama adalah kunci utama menjaga kondusivitas kota. “Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Pemerintah butuh moral authority ulama, dan ulama butuh dukungan regulasi pemerintah. Tujuannya satu: ketenangan masyarakat,” ujar Farhan membuka dialog.
Dalam forum yang intens tersebut, para ulama tidak hanya memberikan nasihat normatif, tetapi mengeluarkan rekomendasi konkret yang menohok akar masalah kerusuhan sosial: penyebaran informasi tanpa verifikasi.
Prof KH. Miftah Farid secara eksplisit mengingatkan bahwa mimbar dakwah harus menjadi sumber penyejuk, bukan pemantik emosi. Ia mendesak agar khutbah dan ceramah difokuskan pada penguatan persatuan serta pelibatan generasi muda, khususnya mahasiswa, sebagai agen perubahan yang tenang dan kritis.
Senada dengan itu, KH. Asep Mulyana Ismail menekankan prinsip tabayyun (verifikasi) sebagai senjata utama melawan fitnah. “Sebelum jari kita mengetik atau mulut kita berbicara, pastikan datanya jelas. Kesalahpahaman di masyarakat sering bermula dari informasi yang belum diklarifikasi,” tegasnya.
Poin krusial lainnya disampaikan oleh Ustaz H. Andri Mulyadi, yang menyoroti peran vital ulama sebagai “penyangga kepanikan”. Ia menuntut agar para dai aktif menyediakan informasi yang valid dan terverifikasi melalui kanal dakwah mereka, sehingga ruang kosong informasi tidak diisi oleh rumor liar.
Sementara itu, Dr. H. Ahmad Suherman membawa perspektif institusional dengan mendorong optimalisasi rumah ibadah bukan hanya sebagai tempat ritual, tetapi sebagai pusat literasi masyarakat. Ia juga mendesak perluasan edukasi validasi informasi ke lingkungan perguruan tinggi, mengingat mahasiswa adalah kelompok yang paling rentan terpapar ragam opini namun juga paling potensial menjadi filter informasi bagi masyarakat luas.
Baca juga Perkuat Kapasitas Relawan, MDMC dan HW UM Kuningan Ikuti Latihan Gabungan Kebencanaan Se-Jawa Barat
Menanggapi aspirasi publik, Ustaz H. Musa Muhammad mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional, namun harus dilakukan dengan elegan dan taat hukum. “Aspirasi boleh vokal, tapi tetap dalam koridor hukum. Jangan biarkan emosi mengalahkan etika bernegara,” pungkasnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi titik balik kolaborasi nyata antara otoritas agama dan pemerintahan di Kota Bandung. Dengan menjadikan rumah ibadah dan kampus sebagai benteng verifikasi fakta, Bandung bertekad membuktikan bahwa stabilitas sosial dapat terjaga melalui kombinasi ketegasan hukum dan kedalaman spiritual.
(Red)
