Rp59 Miliar Hangus Jadi Monumen Kegagalan: UPI Diduga ‘Cuci Tangan’ di Tengah Skandal Proyek CEC Mangkrak dan Jerat Korupsi

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – 24 Agustus 2026 – Gedung Campus Education Center (CEC) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), yang seharusnya menjadi simbol kemajuan infrastruktur pendidikan, kini resmi berubah fungsi menjadi monumen kegagalan tata kelola anggaran dan sarang dugaan tindak pidana korupsi. Fakta terbaru dari audiensi pada 24 Agustus 2026 mengonfirmasi bahwa proyek senilai Rp59 miliar ini telah positif dinyatakan mangkrak sejak pertengahan 2025 (Juli–Agustus), tanpa pernah memberikan manfaat sedikitpun bagi sivitas akademika.

Kegagalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bukti nyata adanya pembiaran sistemik. Biro Aset UPI bahkan menolak menandatangani Berita Acara Penerimaan Aset, sebuah langkah langka yang menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak layak serah terima dan berpotensi merugikan negara.

Dalih Prosedural Tidak Bisa Menggugurkan Tanggung Jawab Moral

Meski hasil audit investigatif Kementerian—yang diminta oleh Rektorat sendiri—telah menemukan indikasi kuat kerugian keuangan negara hingga berujung pada penetapan tersangka oleh Kejaksaan (meliputi oknum kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK internal UPI), pimpinan universitas dinilai mencoba melakukan “cuci tangan”.

Baca juga Sulit Mendapat Informasi, Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi Geruduk Kejari Sukabumi

UPI kerap berlindung di balik dalih prosedural bahwa Penunjukan PPK dan Pokja pemilihan vendor merupakan kewenangan Kementerian. Namun, argumen ini patah ketika melihat fakta di lapangan:

1. PPK Adalah Wajah UPI: Pejabat yang mengendalikan kontrak, menyetujui termin pembayaran, dan mengawasi mutu fisik adalah aparatur internal UPI. Mereka bukan orang asing, melainkan bagian dari struktur birokrasi kampus.

2. Kegagalan Pengawasan Melekat: Membiarkan proyek strategis puluhan miliar terbengkalai hingga tahap akhir mencerminkan lumpuhnya internal control. Ini adalah bukti lemahnya pengawasan dari tingkat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Project Management Consultant (PMC), hingga Satuan Pengawas Internal (SPI) UPI.

“Uang Rp59 miliar itu berasal dari keringat rakyat dan anggaran publik. UPI tidak boleh bersikap pasif seperti korban, sambil menunggu proses hukum berjalan. Pimpinan UPI wajib mempertanggungjawabkan kelalaian manajerial ini secara terbuka dan transparan,” tegas sekjen Aktivis Anak Bangsa, Dena Ahdiat kepada awak media, Senin (24/8)

Baca juga Gempur Dompet, Dukung Lokal: Bandung Great Sale 2026 Ubah Laswi Heritage Jadi Surga Belanja Diskon 40%

Aktivis Anak Bangsa: Eskalasi Tuntutan ke Tingkat Kementerian

Menyikapi lambannya penuntasan skandal dan upaya pengaburan tanggung jawab oleh pihak internal kampus, Aktivis Anak Bangsa menyatakan sikap keras dan akan melakukan eskalasi tindakan:

1. Tolak Pengalihan Tanggung Jawab: Kami mendesak jajaran Rektorat UPI untuk berhenti melempar kesalahan kepada prosedur pusat. Kelalaian pengawasan internal yang membiarkan pejabat internalnya terlibat dalam pusaran korupsi proyek CEC adalah tanggung jawab mutlak pimpinan universitas.

2. Aksi Langsung ke Kementerian: Aktivis akan segera mendatangi kantor Kementerian terkait untuk melakukan audiensi mendalam. Rencana aksi unjuk rasa juga akan digelar untuk membongkar konspirasi tender di level Pokja pusat dan melacak aliran dana proyek yang diduga diselewengkan.

3. Usut Tuntas Rantai Komando Intelektual: Tuntutan tidak berhenti pada PPK atau kontraktor lapangan. Aktivis mendesak Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum untuk membedah tuntas seluruh rantai komando pengadaan barang/jasa. Sorotan harus diarahkan kepada peran KPA, PMC, Rektor, SPI, hingga Unit Penyedia Barang dan Jasa UPI. Siapa saja yang menikmati aliran kerugian negara Rp59 miliar ini harus dijerat hukum.

Baca juga “Lupa Karena Ngantuk”: Warek I Unsoed Akui Fokus KPK pada Jalur Mandiri, Klaim Sistem Anti-Manipulasi

Integritas Pendidikan Taruhan Utama

Kasus ini bukan hanya soal uang yang hilang, tetapi tentang rusaknya integritas institusi pendidikan tinggi. Jika para “cendekiawan” di lingkungan UPI terbukti lalai atau bahkan terlibat dalam korupsi proyek infrastruktur, maka apa jadinya moralitas generasi penerus bangsa yang dididik di sana?

Aktivis Anak Bangsa berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak ada kompromi bagi perusak

Jurnal Tipikor Buka Ruang Klarifikasi

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalisme berimbang dan akurasi data, Jurnal Tipikor secara resmi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk jajaran Rektorat UPI, serta Kementerian terkait.

Kami mengundang pihak-pihak tersebut untuk menyampaikan tanggapan, bantahan, atau penjelasan rinci terkait temuan audit, status proyek, dan tuduhan keterlibatan dalam dugaan korupsi. Transparansi adalah kunci untuk membersihkan nama baik institusi pendidikan dan memastikan keadilan bagi publik. Tanggapan dapat disampaikan melalui kontak resmi redaksi sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *