KOTA CIMAHİ, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, secara resmi menyoroti dan mendesak evaluasi tegas atas dugaan maladministrasi serius dalam penyaluran dana Program Khusus (Pokir) oleh Anggota DPRD Kota Cimahi, Agung Rohana Shodiq, S.H., LL.M. (Fraksi Golkar-PAN).
Sorotan ini merespons temuan fakta di lapangan terkait pelaksanaan program “Kurtilahu” (Bedah Rumah) untuk warga bernama Rosmayanti di Blok Nyontrol, RT 05 RW 03, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Fakta mencengangkan terungkap: bantuan negara tersebut dieksekusi di atas tanah yang secara legalitas sertifikat (SHM) masih tercatat atas nama Turgandi, tanpa adanya dokumen peralihan hak atau izin tertulis yang sah dari pemilik asli kepada penerima bantuan.
A. Tarmizi: “Ini Bukan Sekadar Salah Admin, Ini Pelanggaran Substansi Hukum”
Dalam keterangannya, A. Tarmizi menegaskan bahwa dalih “hanya mengusulkan” yang dilontarkan oleh pihak Agung Rohana Shodiq tidak dapat diterima sebagai pembenaran atas kelalaian fatal dalam verifikasi data.
“Anggota dewan bukanlah sekadar ‘tukang pos’ yang meneruskan amplop usulan. Mereka adalah filter pertama anggaran rakyat. Ketika seorang legislator bergelar hukum merekomendasikan bantuan di atas tanah sengketa atau tanah orang lain tanpa verifikasi kepemilikan, itu adalah indikasi kuat maladministrasi dan kelalaian profesional,” tegas A. Tarmizi.
Tarmizi menambahkan, jika dibiarkan, praktik ini akan membuka keran penyimpangan anggaran yang lebih besar. “Uang APBD digunakan untuk memperbaiki bangunan di tanah yang bukan milik penerimanya? Ini preseden buruk. Jika besok ada gugatan dari pemilik sah (Turgandi), siapa yang bertanggung jawab? Negara yang rugi, rakyat yang dirugikan, dan integritas dewan yang hancur.”
Indikasi Pidana & Perdata: Dalih “Damai Keluarga” Tidak Menghapus Dosa Negara
Menanggapi isu bahwa pihak pemilik tanah (Turgandi) dan penerima bantuan (Rosmayanti) telah melakukan pendekatan kekeluargaan, BPKP melalui A. Tarmizi memberikan peringatan keras:
- Aspek Pidana Tetap Mengancam: Perdamaian antar-warga tidak menghapus unsur pidana jika ditemukan indikasi pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan Pokir (misalnya: melampirkan SHM palsu atau surat keterangan tidak benar). Tindak pidana terhadap integritas dokumen negara adalah kejahatan publik yang tidak bisa “di-damai-kan” secara privat.
- Maladministrasi Tetap Ada: Kesalahan prosedur verifikasi oleh Panitia Reses dan eksekutif (DPKP) tetap merupakan pelanggaran disiplin penyelenggara negara. Perdamaian warga tidak membatalkan fakta bahwa anggaran negara telah dialirkan melalui pintu yang salah.
- Risiko Gugatan Perdata Masa Depan: Tanpa akta notariil atau surat hibah/izin pakai yang sah, status penguasaan tanah tetap rentan. “Damai lisan” hari ini bisa menjadi sengketa mahal di masa depan, yang pada akhirnya akan menyeret nama baik institusi dewan sebagai pihak yang memfasilitasi konflik.
Tuntutan BPKP: Evaluasi Total & Transparansi Data
Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menuntut langkah konkret berikut:
- Evaluasi Mendalam oleh DPRD Kota Cimahi: Membentuk panitia ad-hoc atau bekerja sama dengan Inspektorat Daerah untuk mengaudit seluruh usulan Pokir Agung Rohana Shodiq dan fraksinya, khususnya terkait validitas legalitas objek bantuan (tanah/bangunan).
- Klarifikasi Publik: Agung Rohana Shodiq wajib menjelaskan secara terbuka mengapa usulan dengan cacat administrasi mendasar (tanpa bukti peralihan hak) bisa lolos dari filter Panitia Lokal Reses.
- Penegakan Hukum: Jika ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau rekayasa data untuk meloloskan usulan, BPKP mendesak aparat penegak hukum (Polri/Kejaksaan) untuk bertindak tegas sesuai Pasal 263/264 KUHP (Pemalsuan Surat) dan UU Prp No. 51 Tahun 1960.
- Perbaikan SOP: Pemkot Cimahi dan DPRD harus segera merevisi SOP Pengusulan Pokir dengan mewajibkan lampiran bukti kepemilikan tanah yang clear-and-clean (SHM + KTP pemilik + Surat Izin/Peralihan Hak) sebelum disetujui.
Penutup: Stop Politik “Cuci Tangan”
A. Tarmizi menutup pernyataannya dengan pesan tajam: “Jangan jadikan rakyat kecil sebagai tameng kegagalan pengawasan dewan. Jika anggota dewan tidak mampu membedakan tanah milik sendiri dan tanah orang lain dalam usulannya, maka rakyat berhak mempertanyakan kompetensi dan integritasnya. Pokir harus bersih dari noda sengketa tanah dan maladministrasi.”
BPKP akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menempuh jalur hukum serta advokasi kebijakan jika tidak ada tindak lanjut serius dari instansi terkait.
(Tim Jurnal Tipikor)
BPKPSorotiPokir #StopMaladministrasi #CimahiBersih #AgungRohanaShodiq #TertibAgraria #PengawasanAnggaran

